و حَدَّثَنِي عَلِيُّ
بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ
الزِّيَادِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ
مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي
بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ
مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ
وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي
ابْنَ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ
الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ
وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَلَمْ يَذْكُرْ
الْجُمُعَةَ وَقَالَ قَدْ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ
عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِنَحْوِهِ و حَدَّثَنِيهِ
أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ هُوَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي
ابْنَ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَعَاصِمٌ الْأَحْوَلُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
وَلَمْ يَذْكُرْ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ
أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ
سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ
يَوْمَ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ
وَقَالَ وَكَرِهْتُ أَنْ تَمْشُوا فِي الدَّحْضِ وَالزَّلَلِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ
بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا
عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ
كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ
ابْنَ عَبَّاسٍ أَمَرَ مُؤَذِّنَهُ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي
يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَذَكَرَ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فَعَلَهُ مَنْ
هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و
حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ
الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
الْحَارِثِ قَالَ وُهَيْبٌ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ أَمَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ
مُؤَذِّنَهُ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ
(MUSLIM - 1128) : Dan telah menceritakan kepadaku
Ali bin Hujr As Sa'di telah menceritakan kepada kami Ismail dari Abdul Hamid
kawan Az Ziyadi, dari Abdulah bin Al Harits dari Abdullah bin Abbas dia
mengatakan kepada muadzinnya ketika turun hujan, jika engkau telah mengucapkan "Asyhadu
an laa ilaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadan Rosululloh, " maka janganlah
kamu mengucapkan "Hayya alash shalaah, "
namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (Shalatlah kalian di persinggahan kalian)." Abdullah bin Abbas berkata; "Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini, lalu ia berkata; "Apakah kalian merasa heran terhadap ini kesemua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Shalat jum'at memang wajib, namun aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar sehingga kalian berjalan di lumpur dan comberan." Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Abdul Hamid, katanya; "Aku pernah mendengar Abdullah bin Harits mengtakan; Abdullah bin Abbas pernah berpidato di hadapan kami, tepatnya ketika hari turun hujan, lalu dia membawakan hadits yang semakna dengan hadits Ibnu 'Ulayyah, namun dirinya tidak menyebutkan jumat, katanya; hal ini juga pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Abu Kamil mengatakan; telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Ashim dari Abdulah bin Harits dengan hadits yang sama. Telah menceritakan kepadaku Abu Rabi' Al 'Ataki yaitu Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dan 'Ashim Al Ahwal dengan sanad ini, namun dia tidak menyebutkan "Yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syumail telah mengabarkan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid kawannya Az ziyadi, katanya; "Aku mendengar Abdullah bin Al Harits katanya; "Muadzin Ibnu Abbas mengumandangkan adzan pada hari jumat ketika hujan deras, " dia kemudian menyebutkan seperti haditsnya Ibnu 'Ulayyah, dia mengatakan; "Dan aku tidak suka jika kalian berjalan dalam comberan." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Said bin Amir dari Syu'bah (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, keduanya dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah bin Al Harits bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh muadzinnya -dalam hadis Ma'mar- pada hari jumat ketika hari hujan semisal hadis mereka, dia juga menyebutkan dalam hadis Ma'mar; "Dan orang yang lebih baik dariku juga pernah melakukan hal ini, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ishaq Al Khadhrami telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abdullah bin Al Harits. Wuhaib mengatakan; "Namun Ayyub tidak mendengarnya dari Abdulah bin Al Harits." Ibnu Al Harits berkata; Ibnu Abbas menyuruh muadzinnya pada hari jumat ketika hari turun hujan, seperti hadits mereka.
namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (Shalatlah kalian di persinggahan kalian)." Abdullah bin Abbas berkata; "Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini, lalu ia berkata; "Apakah kalian merasa heran terhadap ini kesemua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Shalat jum'at memang wajib, namun aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar sehingga kalian berjalan di lumpur dan comberan." Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Abdul Hamid, katanya; "Aku pernah mendengar Abdullah bin Harits mengtakan; Abdullah bin Abbas pernah berpidato di hadapan kami, tepatnya ketika hari turun hujan, lalu dia membawakan hadits yang semakna dengan hadits Ibnu 'Ulayyah, namun dirinya tidak menyebutkan jumat, katanya; hal ini juga pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Abu Kamil mengatakan; telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Ashim dari Abdulah bin Harits dengan hadits yang sama. Telah menceritakan kepadaku Abu Rabi' Al 'Ataki yaitu Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dan 'Ashim Al Ahwal dengan sanad ini, namun dia tidak menyebutkan "Yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syumail telah mengabarkan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid kawannya Az ziyadi, katanya; "Aku mendengar Abdullah bin Al Harits katanya; "Muadzin Ibnu Abbas mengumandangkan adzan pada hari jumat ketika hujan deras, " dia kemudian menyebutkan seperti haditsnya Ibnu 'Ulayyah, dia mengatakan; "Dan aku tidak suka jika kalian berjalan dalam comberan." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Said bin Amir dari Syu'bah (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, keduanya dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah bin Al Harits bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh muadzinnya -dalam hadis Ma'mar- pada hari jumat ketika hari hujan semisal hadis mereka, dia juga menyebutkan dalam hadis Ma'mar; "Dan orang yang lebih baik dariku juga pernah melakukan hal ini, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ishaq Al Khadhrami telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abdullah bin Al Harits. Wuhaib mengatakan; "Namun Ayyub tidak mendengarnya dari Abdulah bin Al Harits." Ibnu Al Harits berkata; Ibnu Abbas menyuruh muadzinnya pada hari jumat ketika hari turun hujan, seperti hadits mereka.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنِ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ
مَطِيرٍ إِذَا قُلْتُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ
اسْتَنْكَرُوا ذَلِكَ فَقَالَ قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ
عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ
وَالْمَطَرِ
(ABUDAUD - 900) : Telah menceritakan kepada kami
Musaddad telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepadaku
Abdul Hamid salah seorang sahabatnya Az Ziyadi, telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Al Harits sepupunya Muhammad bin Sirin, bahwa Ibnu Abbas berkata
kepada Mu'adzinnya ketika hujan lebat; "Jika aku mengucapkan;
"asyhadu anna Muhammadan Rosululloh" maka jangan kamu teruskan
dengan; "Hayya 'alas shalah" tapi serukanlah; "Shalluu fii
buyuutikum (Shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing." Mendengar hal
itu, orang-orang banyak mengingkarinya, maka Ibnu Abbas berkata; "Yang
demikian itu telah di kerjakan oleh orang-orang yang lebih baik daripadaku,
sesungguhnya jum'at merupakan suatu kewajiban, namun aku tidak bermaksud
menyuruh kalian keluar rumah melalui jalan yang berlumpur lagi becek."
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ
الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ
مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
لِمُؤَذِّنِهِ
فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا
تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ
اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ
وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
(BUKHARI
- 850) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan
kepada kami Isma'il berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Abdul Hamid sahabatnya
Az Ziyadi, berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Al Harits anak
pamannya Muhammad bin Sirin, Ibnu 'Abbas berkata kepada Mu'adzinnya saat hari
turun hujan, "Jika kamu sudah mengucapkan 'ASYHADU ANNA MUHAMMADAR
ROSULULLOH', janganlah kamu sambung dengan HAYYA 'ALASHSHALAAH
(Marilah mendirikan shalat) '. Tapi serukanlah, 'SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah
di tempat tinggal masing-masing) '." Lalu orang-orang seakan
mengingkarinya. Maka Ibnu 'Abbas pun berkata, "Sesungguhnya hal yang
demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya
shalat Jum'at adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian,
sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ
أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ خَالِدٍ
الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ
خَرَجْتُ
فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا
قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ
تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
(IBNUMAJAH
- 926) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah
menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu
Al Malih berkata; Aku keluar di malam yang penuh hujan, ketika pulang aku
langsung meminta untuk dibukakan pintu. Bapakku bertanya, "Siapa
itu?" "Abu Al Malih, " jawabku. Bapakku berkata, "Pada hari
Hudaibiah aku pernah bersama Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami
kehujanan namun tidak sampai membasahi sandal kami, kemudian berserulah utusan
Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam, "Shalatlah di rumah-rumah kalian.
"
Komentar
a.
Hadis di atas menjelaskan bahwa solat di rumah boleh
apabila terjadi hujan yang lebat membuat kaki kita berlumpur dan membuat
kebersihan Masjid diragukan
b.
Makanya Rasul menyuruh mengganti حي على الصلاة menjadi kalimat صلوا في
بيوتكم artinya solatlah kalian di rumah
kalian
c.
Jika
dipahami secara tekstual maka kita solat jum’at di rumah masing –masing
d.
Dalam hadis
tersebut tidak dijelaskan apakah ikut wanita solat jum’at di rumah itu atau
tidak
e.
Jika tidak
ada penjelasan maka wanitapun ikut solat jum’at bukan solat zhuhur
f.
Dan tidak
mungkin dipahami hadis tersebut solat zhuhur laki-laki dan wanita karena hari
itu hari jum’at tentu maksud solatlah kalian di rumah kalian adalah slat jum’at
yang sama
g.
Jika di
suruh solat di rumah berarti adzannyapun masing masing di rumah dan iqomahnya
h.
Solat jum’atkah orang yang sakit seperti yang
diopname di rumah sakit?
i.
Jawab: Wajib solat jum’at bukan solat zhuhur dengan
alasan bahwa
j.
Orang yang sedang musafir solatnya menjadi qoshor
jama’ artinya 4 rokaat menjadi 2 rokaat
k.
Analisanya sebagai berikut:
a.
Orang yang ada di rumah tiba-tiba datang hujan lebat
maka dia solat jum’at
b.
Tentu orang sedang sakit solat jum’at bukan solat
zhuhur apalagi sakit yang parmanen
c.
Timbul pertanyaan bagaimana khutbah jum’atnya?
d.
Jawabnya orang yang terlambat datang solat
jum’at tidak sempat mendengar khutbahnya
di masih niat solat jum’at bukan solat zhuhur
e.
Kapan waktu terakhir seorang yang akan solat jum’at
masih niat solat jum’at?
f.
Jawabnya, masih dapatnya satu rokaat waktu Imam
masih ruku’ pada rokaat kedua, dalilnya adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ
وَمُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ
الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ
(NASAI
- 1408) : Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dan Muhammad bin Manshur -dan
lafadz ini miliknya- dari Sufyan dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang
mendapatkan satu raka'at shalat jum'at maka ia telah mendapatkan shalat jum'at
tersebut."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا عُمَرُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً
فَلْيَصِلْ إِلَيْهَا أُخْرَى
(IBNUMAJAH
- 1111) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata,
telah memberitakan kepada kami Umar bin Habib dari Ibnu Abu Dzi`b dari Az Zuhri
dari Abu Salamah dan Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan shalat
jum'at satu raka'at, maka hendaklah ia genapkan. "
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ
وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ الْأَعْرَجِ يُحَدِّثُونَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ
الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ
أَدْرَكَ الْعَصْرَ
(BUKHARI
- 545) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari
Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar, dan dari Busr bin Sa'id, dan dari Al A'raj
mereka semua menceritakan dari Abu Hurairah, bahwa Rosululloh shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari
shalat subuh sebelum terbit matahari berarti dia mendapatkan subuh. Dan siapa
yang mendapatkan satu rakaat dari shalat 'Ashar sebelum terbenam matahari
berarti dia telah mendapatkan 'Ashar."
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ
مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ
الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
(ABUDAUD
- 946) : Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi dari Malik dari Ibnu Syihab
dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Rosululloh shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapat satu raka'at dalam salat, berarti
ia telah mendapatkan shalat itu."
Analisanya
a.
Dari hadis di atas orang yang terlambat mendengarkan
khutbah masih dituntut solat jum’at bukan solat zhuhur
b.
Bagaimana bagi orang yang sakit yang tidak mungkin
bisa datang ke masjid apakah masih solat zhuhur, tentu bukan tetapi solat
jum’at
c.
Apalagi sakit yang parmanen, jika memungkinkan dapat
mendengar khutbah dari masjid maka sebaiknya mendengarkannya dulu baru solat
jum’at, jika tidak dapat mendengarkannya maka adzan dia iqomah langsung solat
jum’at
d. Orang yang
musafir sudah boleh mengqoshor solat yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat, dia sehat
naik mobil mewaha kadang-kadang kemudian baru naik pesawat bahkan melaksanakan
haji atau umroh, bahkan ada sambil musafir mendapat uang lagi seperti pejabat
atau pedagang dan lain-lain
No comments:
Post a Comment