Keimaman Wanita - Drs. Dame Siregar, M.A




حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَلَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَوْفَلٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا غَزَا بَدْرًا قَالَتْ قُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِي الْغَزْوِ مَعَكَ أُمَرِّضُ مَرْضَاكُمْ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي شَهَادَةً قَالَ قَرِّي فِي بَيْتِكِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَرْزُقُكِ الشَّهَادَةَ قَالَ فَكَانَتْ تُسَمَّى الشَّهِيدَةُ قَالَ وَكَانَتْ قَدْ قَرَأَتْ الْقُرْآنَ فَاسْتَأْذَنَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّخِذَ فِي دَارِهَا مُؤَذِّنًا فَأَذِنَ لَهَا قَالَ وَكَانَتْ قَدْ دَبَّرَتْ غُلَامًا لَهَا وَجَارِيَةً فَقَامَا إِلَيْهَا بِاللَّيْلِ فَغَمَّاهَا بِقَطِيفَةٍ لَهَا حَتَّى مَاتَتْ وَذَهَبَا فَأَصْبَحَ عُمَرُ فَقَامَ فِي النَّاسِ فَقَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذَيْنِ عِلْمٌ أَوْ مَنْ رَآهُمَا فَلْيَجِئْ بِهِمَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَصُلِبَا فَكَانَا أَوَّلَ مَصْلُوبٍ بِالْمَدِينَةِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
خَلَّادٍ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا
(ABUDAUD - 500) : Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' bin Al-Jarrah telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Abdullah bin Jumai' dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Nenekku dan Abdurrahman bin Khallad Al-Anshari dari Ummu Waraqah binti Abdillah bin Naufal Al-Anshariyah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika menuju ke pertempuran badar, dia berkata; saya bertanya kepada beliau; Ya Rosululloh, izinkanlah saya ikut serta dalam peperangan bersamamu untuk merawat prajurit-prajurit yang sakit, mudah mudahan Allah menganugerahkan kepadaku mati syahid. Beliau bersabda; "Tetaplah di rumahmu, sesungguhnya Ta'ala akan menganugerahkan kepadamu mati syahid." Perawi Hadits ini berkata; Karena itulah dia disebut Asy Syahidah (wanita yang mati syahid). Kata perawi; Dia adalah ahli Al Quran, lalu dia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam supaya diperbolehkan mengambil seorang muadzin di rumahnya. Lalu beliau mengizinkannya. Katanya; Dia membuat kedua budaknya yang laki laki dan perempuan sebagai budak Mudabbar (budak yang dijanjikan merdeka sepeninggal tuannya). Pada suatu malam, kedua budak itu bangun dan pergi kepadanya, Ialu menyelubungkan sehelai kain tutup mukanya ke wajahnya sampai wanita itu meninggal, sementara kedua budak itu melarikan diri. Pada keesokan harinya, Umar berdiri di hadapan orang banyak, lalu berkata; Barangsiapa yang mengetahui kedua atau melihat kedua budak ini, hendaklah membawanya kemari! Setelah tertangkap, maka keduanya diperintahkan untuk disalib. Kedua budak inilah orang yang pertama kali disalib di kota Madinah. Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Hammad Al-Hadlrami telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Al-Walid bin Jumai' dari Abdurrahman bin Khallad dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Dia berkata; Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua.

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَلَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ وَجَدَّتِي عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُهَا كُلَّ جُمُعَةٍ وَأَنَّهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ يَوْمَ بَدْرٍ أَتَأْذَنُ فَأَخْرُجُ مَعَكَ أُمَرِّضُ مَرْضَاكُمْ وَأُدَاوِي جَرْحَاكُمْ لَعَلَّ اللَّهَ يُهْدِي لِي شَهَادَةً قَالَ قَرِّي فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُهْدِي لَكِ شَهَادَةً وَكَانَتْ أَعْتَقَتْ جَارِيَةً لَهَا وَغُلَامًا عَنْ دُبُرٍ مِنْهَا فَطَالَ عَلَيْهِمَا فَغَمَّاهَا فِي الْقَطِيفَةِ حَتَّى مَاتَتْ وَهَرَبَا فَأَتَى عُمَرُ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ أُمَّ وَرَقَةَ قَدْ قَتَلَهَا غُلَامُهَا وَجَارِيَتُهَا وَهَرَبَا فَقَامَ عُمَرُ فِي النَّاسِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُ أُمَّ وَرَقَةَ يَقُولُ انْطَلِقُوا نَزُورُ الشَّهِيدَةَ وَإِنَّ فُلَانَةَ جَارِيَتَهَا وَفُلَانًا غُلَامَهَا غَمَّاهَا ثُمَّ هَرَبَا فَلَا يُؤْوِيهِمَا أَحَدٌ وَمَنْ وَجَدَهُمَا فَلْيَأْتِ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا فَصُلِبَا فَكَانَا أَوَّلَ مَصْلُوبَيْنِ
(AHMAD - 26022) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Abdullah bin Jumai' berkata, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Khallad Al Anshari, dan nenekku dari Ummu Waraqah binti Abdillah bin Al Harits bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunjunginya setiap hari Jum'at, Ummu Waraqah berkata kepada beliau, "Wahai Nabiyullah, ini adalah hari perang Badar, apakah tuan mengizinkan aku ikut keluar bersamamu untuk merawat orang-orang yang sakit dan mengobati orang yang terluka dari kalian, mudah-mudahan Allah memberikan mati syahid kepadaku?" Kemudian Nabi menjawab: "Menetaplah kamu di rumah karena sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla akan memberikan mati syahid kepadamu." Sementara wanita tersebut telah memberikan janji merdeka kepada budak wanita dan budak laki-lakinya setelah ia meninggal. Kemudian Ummu Waraqah tinggal sekian lama bersama kedua budaknya, namun kemudian, keduanya mendekapnya dengan kain tebal hingga ia pun meninggal. Kedua budak tersebut kemudian kabur, ketika Umar datang, diceritakanlah kejadian tersebut kepadanya, bahwa Ummu Waraqah telah dibunuh oleh budak laki-laki dan budak perempuannya, kemudian keduanya melarikan diri. Maka Umar pun berdiri di hadapan orang-orang dan berpidato, "Sesungguhnya Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungi Ummu Waraqah dan bersabda: "Berangkatlah kalian, kita akan mengunjungi As Syahidah (seorang perempuan yang mati Syahid), " dan sesungguhnya Fulanah dan Fulan budak miliknya telah menutupinya dengan kain tebal, kemudian keduanya melarikan diri. Maka jangan ada satu orangpun yang melindungi mereka berdua, barangsiapa mendapatkan keduanya hendaklah ia bawa keduanya." Maka dibawalah keduanya dan kemudian disalib, maka inilah awal mula orang yang disalib dalam Islam."
Komentar
Larangan tidak boleh wanita imam makmumnya laki-laki kualitas hadisnya doif dalilnya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ بُكَيْرٍ أَبُو جَنَّابٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْعَدَوِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا وَبَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ قَبْلَ أَنْ تُشْغَلُوا وَصِلُوا الَّذِي بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ رَبِّكُمْ بِكَثْرَةِ ذِكْرِكُمْ لَهُ وَكَثْرَةِ الصَّدَقَةِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ تُرْزَقُوا وَتُنْصَرُوا وَتُجْبَرُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْكُمْ الْجُمُعَةَ فِي مَقَامِي هَذَا فِي يَوْمِي هَذَا فِي شَهْرِي هَذَا مِنْ عَامِي هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ تَرَكَهَا فِي حَيَاتِي أَوْ بَعْدِي وَلَهُ إِمَامٌ عَادِلٌ أَوْ جَائِرٌ اسْتِخْفَافًا بِهَا أَوْ جُحُودًا لَهَا فَلَا جَمَعَ اللَّهُ لَهُ شَمْلَهُ وَلَا بَارَكَ لَهُ فِي أَمْرِهِ أَلَا وَلَا صَلَاةَ لَهُ وَلَا زَكَاةَ لَهُ وَلَا حَجَّ لَهُ وَلَا صَوْمَ لَهُ وَلَا بِرَّ لَهُ حَتَّى يَتُوبَ فَمَنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ أَلَا لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا وَلَا يَؤُمَّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا وَلَا يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا إِلَّا أَنْ يَقْهَرَهُ بِسُلْطَانٍ يَخَافُ سَيْفَهُ وَسَوْطَهُ
(IBNUMAJAH - 1071) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Bukair Abu Jannab berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad Al 'Adawi dari Ali bin Zaid dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami, beliau mengatakan: "Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah sebelum kalian mati, bersegeralah beramal shalih sebelum kalian sibuk, dan sambunglah antara kalian dengan Rabb kalian dengan memperbanyak dzikir kepada-Nya, banyak sedekah dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Niscaya kalian akan diberi rizki, ditolong dan dicukupi. Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian shalat jum'at di tempat berdiriku ini, di hariku ini, di bulanku ini dan di tahunku ini hingga hari kiamat. Barangsiapa meninggalkannya di waktu hidupku atau setelahku, dan dia memiliki imam adil atau bejat, kemudian meremehkan atau menolaknya, maka Allah tidak akan menyatukannya dan urusannya tidak akan diberkahi. Ketahuilah, tidak ada shalat, tidak ada zakat, tidak ada haji, tidak ada puasa, dan tidak ada kebaikan baginya hingga ia bertaubat. Maka barangsiapa bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Ketahuilah, tidak boleh seorang perempuan mengimami laki-laki, orang badui mengimami seorang muhajir dan tidak boleh orang fajir mengimami seorang mukmin, kecuali jika ia memaksanya dengan kekuasaan yang ditakuti pedang dan cambuknya. "                                                                       
5335- أَخْبَرَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ بْنُ بِشْرَانَ الْعَدْلُ بِبَغْدَادَ أَخْبَرَنَا أَبُو جَعْفَرٍ : مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْبَخْتَرِىِّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الدَّقِيقِىُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ حَدَّثَنِى الْوَلِيدُ بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَلِىِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى مِنْبَرِهِ يَقُولُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. وَفِيهِ :« أَلاَ وَلاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً ». وَهَذَا حَدِيثٌ فِى إِسْنَادِهٍ ضَعْفٌ. {ت} وَيُرْوَى مِنْ وَجْهٍ آخَرَ ضَعِيفٍ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ قَوْلِهِ. {ق} وَهُوَ مَذْهَبُ الْفُقَهَاءِ السَّبْعَةِ مِنَ التَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ.=البيهقي=

Dari Jabir bin’Abdillah ia berkata, saya mendengar Rosululloh saw.berada di atas mimbar ia berkata, maka ia menyampaikan hadis yang artinya, hati-hatilah tidak boleh wanita mengimami laki-laki. Hadis ini ada sanadnya yang doif ( komentar at-Tirmizi), dan ada riwayat yang lain tetapi juga doif, yang brasal dari ‘Ali bin Abi Tolib ( komentar al-Baihaqi ) dan bolehnya wanita Imam bagi laki-laki sesuai dengan mazhab yang 7 di antara Tabiin dan sesudah Tabiin. (al-Baihaqi:No.5335)      
                                                                                  
5780- أَخْبَرَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ : عَلِىُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بِشْرَانَ بِبَغْدَادَ أَخْبَرَنَا أَبُو جَعْفَرٍ : مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْبَخْتَرِىِّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الدَّقِيقِىُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا فُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ حَدَّثَنِى الْوَلِيدُ بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَلِىِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى مِنْبَرِهِ يَقُولُ :« يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا ، وَبَادِرُوا بِالأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ ، وَصِلُوا الَّذِى بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ رَبِّكُمْ بِكَثْرَةِ ذِكْرِكُمْ لَهُ وَكَثْرَةِ الصَّدَقَةِ فِى السِّرِّ وَالْعَلاَنِيَةِ تُؤْجَرُوا وَتُحْمَدُوا وَتُرْزَقُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْكُمُ الْجُمُعَةَ فَرِيضَةً مَكْتُوبَةً فِى مَقَامِى هَذَا فِى شَهْرِى هَذَا فِى عَامِى هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَنْ وَجَدَ إِلَيْهَا سَبِيلاً. فَمَنْ تَرَكَهَا فِى حَيَاتِى أَوْ بَعْدِى جُحُودًا بِهَا واسْتِخْفَافًا بِهَا وَلَهُ إِمَامٌ عَادِلٌ أَوْ جَائِرٌ فَلاَ جَمَعَ اللَّهُ لَهُ شَمْلَهُ. وَلاَ بَارَكَ لَهُ فِى أَمْرِهِ ، أَلاَ وَلاَ صَلاَةَ لَهُ ، أَلاَ وَلاَ وُضُوءَ لَهُ ، أَلاَ وَلاَ زَكَاةَ لَهُ ، أَلاَ وَلاَ حَجَّ لَهُ ، أَلاَ وَلاَ بِرَ لَهُ حَتَّى يَتُوبَ. فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، أَلاَ وَلاَ تُؤَمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً ، أَلاَ وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا ، أَلاَ وَلاَ يَؤُمَّنَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا إِلاَّ أَنْ يَقْهَرَهُ بِسُلْطَانٍ يَخَافُ سَيْفَهُ وَسَوْطَهُ » البيهقي=
Hati-hatilah kalian, tidak boleh wanita mengimami laki-laki,demikian juga tidak boleh Imam orang Arab makmumnya orang Muhajirin,dan tidak boleh Imamnya orang yang berbuat dosa makmumnya yang mukmin baik, keculai dalam keadaan dipaksa oleh Sultan, dan ia takut akan pedangnya dan cambuknya.  (al-Baihaqi:No.5780)                                                                                    
1856 - حدثنا عبد الغفار بن عبد الله حدثنا المعافى بن عمران حدثنا الفضيل بن مرزوق حدثني الوليد رجل من أهل الخير والصلاح عن محمد بن علي عن سعيد بن المسيب عن جابر بن عبد الله قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول وهو على منبره يوم جمعة : يا أيها الناس توبوا إلى الله قبل أن تموتوا وبادروا بالأعمال الصالحة وصلوا الذي بينكم وبين ربكم بكثرة ذكركم إياه وبكثرة صدقتكم في السر والعلانية تؤجروا وتنصروا وترزقوا  واعلموا أن الله قد افترض عليكم الجمعة فريضة مفروضة في يومي هذا ومقامي هذا في شهري هذا في عامي هذا إلى يوم القيامة فمن تركها في حياتي أو بعد موتي جحودا بها أو استخفافا بها فلا جمع الله له شمله ولا بارك له في أمره ألا ولا صلاة له ألا ولا زكاة به ألا ولا حج له ولا صوم له ألا ولا بر له فمن تاب تاب الله عليه  ولا تؤمن امرأة رجلا ولا يؤمن أعرابي مهاجرا ولا يؤمن فاجر برا إلا سلطان يخاف سيفه وسوطه  قال حسين سليم أسد : إسناده ضعيف
Hati-hatilah kalian, tidak boleh wanita mengimami laki-laki,demikian juga tidak boleh Imam orang Arab makmumnya orang Muhajirin,dan tidak boleh Imamnya orang yang berbuat dosa makmumnya yang mukmin baik, keculai dalam keadaan dipaksa oleh Sultan, dan ia takut akan pedangnya dan cambuknya. Berkata Hsoin bin Salim Asad sanad hadis ini doif.
                                                                                                                                 
الله عليه ألا لا تؤم امرأة رجلا ولا يؤم أعرابى مهاجرا ولا يؤم فاجر مؤمنا إلا أن يقهره سلطان يخاف سيفه وسوطه (عبد بن حميد ، وابن حبان ، والبيهقى وضعفه عن جابر) .=جامع الاحاديث==ابو يعلي=

Hati-hatilah kalian, tidak boleh wanita mengimami laki-laki,demikian juga tidak boleh Imam orang Arab makmumnya orang Muhajirin,dan tidak boleh Imamnya orang yang berbuat dosa makmumnya yang mukmin baik, keculai dalam keadaan dipaksa oleh Sultan, dan ia takut akan pedangnya dan cambuknya. ‘Abdun bin Humaid ,Ibn Hibban dan al-Baihaqi berkata bahwa hadis sanad dari Jabir adalah doif. (Abu Ya’la:No1856)       
                                                                             
382 - وَلِابْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { ، وَلَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا ، وَلَا أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا ، وَلَا فَاجِرٌ مُؤْمِنًا } ، وَإِسْنَادُهُ وَاهٍ
Hati-hatilah kalian, tidak boleh wanita mengimami laki-laki,demikian juga tidak boleh Imam orang Arab makmumnya orang Muhajirin,dan tidak boleh Imamnya orang yang berbuat dosa makmumnya yang mukmin baik, isnadnya adalah wahin artinya lemah. 
                                                                                           
( وَلِابْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { ، وَلَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا ، وَلَا أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا ، وَلَا فَاجِرٌ مُؤْمِنًا } ، وَإِسْنَادُهُ وَاهٍ ) فِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْعَدَوِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ ، وَالْعَدَوِيُّ اتَّهَمَهُ وَكِيعٌ بِوَضْعِ الْحَدِيثِ وَشَيْخُهُ ضَعِيفٌ ،

Hati-hatilah kalian, tidak boleh wanita mengimami laki-laki,demikian juga tidak boleh Imam orang Arab makmumnya orang Muhajirin,dan tidak boleh Imamnya orang yang berbuat dosa makmumnya yang mukmin baik. Sanadnya adalah lemah , demikian juga Gurunya adalah doif.        
                                                                                                                         
 وَلَهُ طُرُقٌ أُخْرَى فِيهَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ حَبِيبٍ وَهُوَ مُتَّهَمٌ بِسَرِقَةِ الْحَدِيثِ وَتَخْلِيطِ الْأَسَانِيدِ وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تَؤُمُّ الرَّجُلَ وَهُوَ مَذْهَبُ الْهَادَوِيَّةِ ، وَالْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ . وَأَجَازَ الْمُزَنِيّ وَأَبُو ثَوْرٍ إمَامَةَ الْمَرْأَةِ

Mazhab yang tidak membolehkan wanita Imam bagi laki-laki adalah Hadawiyah,Hanafiyyah dan Syafiiyyah, bukan Imam Abu Hanifay dan Imam Syafii. Mazhab yang membolehkan adalah adalah Al-Muzanniy, Abu Tsaur : 
، وَأَجَازَ الطَّبَرِيُّ إمَامَتَهَا فِي التَّرَاوِيحِ إذَا لَمْ يَحْضُرْ مَنْ يَحْفَظُ الْقُرْآنَ

At-Tobari membolehkan wanita Imam bagi laki-laki pada solat Tarwih, jika tidak ada laki-laki yang hafaz Alquran yang hadir. 
                       
. وَيَدُلُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّهُ لَا يَؤُمُّ الْأَعْرَابِيُّ مُهَاجِرًا وَلَعَلَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ إذْ كَانَ فِي صَدْرِ الْإِسْلَامِ . وَيَدُلُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّهُ لَا يَؤُمُّ الْفَاجِرُ وَهُوَ الْمُنْبَعِثُ فِي الْمَعَاصِي مُؤْمِنًا =سبل السلام=
Alasan tidak membolehkan orang berdosa Imam bagi yang mukmin, mengandung pengertian atas kebencian yang timbul pada hati makmum,pada permulaan Islam. Dan hal ini akan menimbulkan maraknya kemaksiatan dari orang yang mukmin. (al-Asqolani:No.382)      

            Komentar Penulis tentang larangan Wanita Imam bagi lak-laki sbb:
1.             Larangannya dimulai dengan kata alaa  artinya hati-hatilah atau waspadalah, kata ini menunjukkan harf Tanbih  artinya kata penjagaan. Maksudnya setiap kata yang diawali dengan alaa kepada kalimat yang negatif, menunjukkan ada illat atau penyebab yang disertai dengan akibat yang negatif  juga. Berarti perlu penelitian yang cermat di mana akibat larangan tersebut, karena akibat yang negatif ada yang sementara dan ada yang berkelanjutan seperti haramnya babi dan enzimnya.Tetapi akibat dari larangan wanita Imam bagi laki-laki sifatnya ada sementara ditinjau dari sosial masysrakatnya. Imam wanita bagi laki-laki akibatnya dikhawatirkan terjadi fitnah yang tidak diinginkan, seperti perzinaan. Jadi jika akibatnya tidak ada lagi dikhwatirkan timbul, maka larangannya tdak berlaku pada jamaah tersebut.
2.             Kesimpulannya jika kasus jamaah tidak dikhwatirkan timbul adanya fitnah maka boleh wanita Imam bagi laki-laki, dengan syarat, wanita tersebut yang lebih bagus bacaannya. Contoh kasus satu keluarga suAMINya kurang bagus bacaannya sedangkan isterinya bagus bacaannya, maka yang berhak jadi Imam adalah isterinya, sampai suAMINya lebih bagus bacaannya. Karena secara kajian Psikologi kesalahan satu huruf bacaan Imam, maka hati makmum akan bersemi kesalahan itu,  sampai Imam membaca 15 huruf  bacaan ke depan. Bayangkan jika ada 10 kesalahan Imam maka hati makmum akan banyak kosong kekhusyukannya. Analisis ini sesuai dengan lanjutan hadis tersebut yang menjelaskan, tidak boleh orang Arab Imam orang Muhajirin.
3.             Orang Arab Badui tidak boleh Imam bagi Muhajirin hal  ini semakin jelas bahwa larangan tersebut karena ada akibat yang fatal. Orang Arab Badui tidak diperbolehkan Imam Muhajirin hanya pada awal Islam, karena awal masih perlu sekali penampilan Muhajirin untuk jadi Imam orang Arab Badui  secara khusus, karena Muhajirin adalah umat yang langsung diajari Rasul paling duluan, tentu perlu sekali bagi umat bagaimana kualitas Muhajirin sebagai hasil didikan pertama yang  langsung dari Rasul, sekaligus meyakinkan umat tentang kesalehan mereka di mata umat yang lain, sebagai Guru kepada umat yang mau masuk Islam di masa selajutnya.
4.             Jadi setelah Islam menyeluruh dan kemampuannya ssudah berkualitas, maka syarat Imam itu adalah kualitas kemampuan bacaan  di lapangan dari segi bagusnya bacaan umat lagi orang yang saleh, sebagaimana lanjutan penjelasan berikut ini, hati-hati kalian bahwa Imam itu jangan yang orang yang salah Imamnya makmumnya orang yang beriman.
5.             Illat tidak bolehnya imam yang berbuat dosa makmumnya orang beriman, dikhawatirkan nanti orang beriman akan beranggapan bahwa berbuat dosa dilegalkan dalam Islam. Karena tidak masalah jadi Imam dalam solat. Jadi jika orang yang berbuat dosa itu telah benar- benar taubat dari berbuat dosa, dan orang mukmin lainnya telah menyaksikan taubatnya, maka dikala itu maka ia boleh menjadi Imam.
6.             Jadi bukan terus menerus ia tidak boleh jadi Imam, buktinya dalam sejarah Islam bahwa Abu Bakar  ash-Shiddiq, ‘Umar bin Khottob, ’Usman bin ‘Affan dan sebagainya. Setelah taubat dengan masuk Islam, maka mereka menjadi Imam yang baik dan menjadi Khulafaur Rosyidin.
7.             Kesimpulannya Imam wanita bagi laki-laki bukan selamanya tidak boleh, tetapi melihat kondisinya, jika dia yang paling bagus bacaannya tentu dia yang berhak jadi Imam walaupun makmumnya laki-laki.
8.             Jadi yang tidak dibolehkan apabila dikhawatirkan terjadi fitnah. Jadi kedoifan hadis yang melarang wanita imam bagi laki-laki adalah terus menerusnya, dengan kembalinya syarat imam  yang paling bagus sekalipun dia wanita.
9.             Analisis diperkuat dengan dalil di bawah ini:

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

(NASAI - 3378) : Telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Mahdi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hammad dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Diangkat pena dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang yang gila hingga ia berakal atau sadar."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خِدَاشٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ فِي حَدِيثِهِ وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ

(IBNUMAJAH - 2031) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid bin Khidasy dan Muhammad bin Yahya keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hammad dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah bahwa Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pena akan diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (balig) dan orang gila hingga berakal atau sadar." Abu Bakr menyebutkan dalam haditsnya, "orang yang hilang akal hingga sadar."

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ

(ABUDAUD - 3822) : Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Salamah dari hammad dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig."

أَخْبَرَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

(DARIMI - 2194) : Telah mengabarkan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Pena diangkat dari tiga orang, yaitu; orang yang tidur hingga terbangun, orang yang masih kecil hingga ia dapat bermimpi (baligh), dan dari orang yang gila hingga berakal." Hammad berkata; "Juga dari orang yang kurang akal hingga ia berakal."

حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

(AHMAD - 23553) : Telah menceritakan kepada kami Affan, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah, dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pena diangkat (Tidak dikenai dosa) dari tiga hal: Dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari seorang anak hingga ia mimpi basah, dan dari orang gila hingga ia sadar (berakal)." Hammad telah meriwayatkan; "Dan dari orang yang cacat mental hingga ia berakal."
Komentar
1.      Dalam hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa kewajiban itu mempunyai batas maksimal, bukan berkelanjutan. Tetapi harus diteliti batas dan illatnya atau sebab dan akibatnya.
2.      Jadi jika penyebabnya hilang maka kembali kepada dasar umumnya yaitu kembali kepada wajibanya, bukan terus lepas dari kewajiban.
3.       Demikian jugalah larangan wanita Imam bagi laki-laki, tetapi diteliti apa illat peyebab dan akibatnya dilarang yaitu khawatir adanya fitnah yaitu mengantarkan zina atau pergaulan bebas yang mengantarkan hal-hal yang negatif  atau melanggar aturan Islam lainnya, jika tidak ada dikhawatirkan pelanggaran hukum akibat dari wanita Imam bagi laki-laki maka larangan itu tercabut akhirnya boleh Wanita Imam laki-laki.

156 comments:

RIZA LINDU AHMADY said...

Nama: riza lindu ahmady
Nim :1920100125
Tempat tanggal lahir:desa medang 29 maret 2001
No hp 081376155840
Blogeer:-
Komentar:kenapa bagian paha yg sangat Bagus
Pertemuan ke 7

RIZA LINDU AHMADY said...

PAI 8
Koneksi hukum
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ

(BUKHARI - 2384) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia (Anas) berkata: "Daging pahanya dan tidak diragukan lagi. Lalu Beliau menerimanya". Aku bertanya: "Apakah Beliau memakannya?". Dia berkata: "Ya Beliau memakannya". Kemudian dia sambung: "Setelah menerimanya".

RIZA LINDU AHMADY said...

A. Mengonsumsi daging kelinci merupakan pemandangan yang tak sulit dijumpai di masyarakat. Banyak dari mereka yang menyukai ciri khas dari daging ini. Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging ini. Di antara beberapa masakan daging kelinci yang kita temui misalnya seperti sate kelinci, kelinci gulai, tongseng kelinci, rica-rica kelinci dan beberapa masakan-masakan lain yang berasal dari daging kelinci. Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci.Mengonsumsi daging kelinci merupakan pemandangan yang tak sulit dijumpai di masyarakat. Banyak dari mereka yang menyukai ciri khas dari daging ini. Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging ini. Di antara beberapa masakan daging kelinci yang kita temui misalnya seperti sate kelinci, kelinci gulai, tongseng kelinci, rica-rica kelinci dan beberapa masakan-masakan lain yang berasal dari daging kelinci. ADVERTISEMENT Hal yang patut dipertanyakan, apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal dimakan? Menurut mayoritas ulama yang meliputi Madzahib al-Arba’ah, mengonsumsi daging kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi.

RIZA LINDU AHMADY said...

Hanya saja menurut Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah).
Ketentuan tersebut sesuai dengan hal yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra: يحل أكل الأرنب عند العلماء كافة ، إلا ما حكي عن عبد الله بن عمروبن العاص ، وابن أبي ليلى رضي الله عنهم ، أنهما كرها أكلها
“Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 37)
Mengutip pandangan ulama dengan bahasa hikayah (cerita pengalaman) mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah. Sehingga dapat dipahami bahwa pandangan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Layla di atas tentang daging kelinci adalah pendapat yang lemah.

RIZA LINDU AHMADY said...

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.” (HR Bukhari) Kehalalan daging kelinci ini juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang arab, berikut referensi tersebut: ويحل أكل الارنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والارنب من الطيبات “Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat)” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10) Walhasil, mengonsumsi kelinci bukanlah hal yang perlu dipersoalkan sebab kelinci termasuk sebagian hewan yang halal untuk dikonsumsi, tinggal bagaimana daging kelinci disembelih secara syar’i agar hewan tersebut bukan malah menjadi bangkai yang haram untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam
Alhamdulillah
Tidak merobah karya ilmiah
Semoga saya selalu berbakti kepada kedua orang tua
Wassalamualaikum wrb

RIZA LINDU AHMADY said...

Nama: riza lindu ahmady
Nim :1920100125
Tempat tanggal lahir:desa medang 29 maret 2001
No hp 081376155840
Blogeer:-
Komentar:kenapa ada nya sejarah
Pertemuan ke 8

RIZA LINDU AHMADY said...

PAI 8
Koneksi ski
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Pembahasan
Azan pertama kali dikumandangkan oleh sahabat Rasulullah bernama Bilal bin Rabbah yang memiliki suara merdu. Saking indahnya suara yang dimiliki Bilal bin Rabbah, setiap orang yang mendengar azan dari yang dilafalkan Bilal sangat terenyuh dan bergetar hebat.

RIZA LINDU AHMADY said...

Namun sebelum umat Muslim kala itu sepakat untuk menjadikan azan sebagai penanda waktu shalat, sejumlah diskusi mengenai penanda waktu shalat yang seperti apa yang akan digunakan terjadi.
Imam Muslim dalam kitab Shahih menjelaskan bahwa sebelum azan perdana berkumandang, kaum Muslimin yang baru tiba di Madinah menunggu waktu shalat. Kendati demikian tak ada satu pun dari mereka yang dapat mengetahui pasti kapan waktu shalat tiba.

Berawal dari kegelisahan ini, kaum Muslimin ini pun lantas menggelar musyawarah untuk menentukan simbol apa yang akan digunakan sebagai penanda waktu shalat. Sejumlah masukan pun bermunculan, mulai dari menggunakan lonceng layaknya umat Nasrani hingga menggunakan tanduk layaknya umat Yahudi dalam upacara keagamaan yang mereka jalani.
Di tengah musyawarah tersebut, Sayyidina Umar bin Khatab menjadi penengah dengan mengusulkan ide. Beliau berkata: “Alangkah baiknya kalian (kaum Muslimin) menjadikan seseorang ditugasi untuk memanggil orang-orang shalat,”. Usulan ini pun akhirnya disetujui Rasulullah SAW.
Dengan begitu, Rasulullah pun kemudian memerintahkan Bilal bin Rabbah untuk berdiri dari duduknya dan memanggil kaum Muslimin untuk mendirikan shalat. Peristiwa ini pun dikenal dengan nama azan, yang berarti al-i’lan (pengumuman/notifikasi).
Allah SWT berfirman dalam Alquran surah At-Taubah penggalan ayat 3 berbunyi: “Wa adzanu minallahi wa rasulihi ilannasi yaumalhajjil akbari annallaha bari-un minal-musyrikin wa rasuluhu."
Yang artinya: “Dan pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia di hari haji akbar, bahwa Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari kaum musyrikin.”

RIZA LINDU AHMADY said...

Kendati demikian, secara istilah azan merupakan pemeberitahuan mengenai tibanya waktu shalat. Pengumuman waktu shalat ini merupakan penanda shalat yang dicirikan dengan kalimat-kalimat tertentu dan dengan adab tertentu.
Sedangkan hukum azan menurut kesepakatan ulama adalah fardhu kifayah, yakni menjadi dosa apabila tak ada satu orang pun di suatu komunitas Muslim yang mengumandangkan azan kala waktu shalat tiba. Hal ini dikuatkan dalam hadis yang diriwayatkan Malik bin al-Huwairisi:
“Fa idza hadharati-shalatu falyu’adzin lakum ahadukum wal-yuamakaum akbarakum.”. Yang artinya: “Jika waktu shalat telah tiba, salah satu dari kalian (umat Muslim) hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (shalat),
Nabi Muhammad berkeinginan untuk mencari cara dalam memberitahukan waktu shalat, namun beliau belum juga menemukannya," kata seorang sahabat, Abdullah bin Zaid Pada masa-masa awal di Madinah, umat Islam berkumpul di masjid untuk menunggu datangnya waktu shalat. Namun ketika waktu shalat telah datang, tidak ada seorang pun yang memberitahukannya. Mereka langsung shalat saja, tanpa ada penanda sebelumnya. Seolah seperti tahu sama tahu. Namun, seiring dengan berkembangnya Islam, banyak sahabat yang tinggalnya jauh dari masjid. Sebagian lainnya memiliki kesibukan yang bertambah hingga membuatnya tidak bisa menunggu waktu shalat di masjid. Atas hal itu, beberapa sahabat usul kepada Nabi Muhammad agar membuat tanda shalat. Sehingga, mereka yang jauh dari masjid atau yang memiliki kesibukan bisa tetap menjalankan shalat tepat. Para sahabat Nabi memiliki usulan yang beragam sebagai tanda masuknya waktu shalat. Ada yang mengusulkan agar menggunakan lonceng sebagaimana orang Nasrani. Ada yang menyarankan menggunakan terompet seperti orang Yahudi. Dan, ada juga merekomendasikan untuk menyalakan api di tempat tinggi sehingga umat Islam yang rumahnya jauh dari masjid bisa melihatnya. Semua usul tersebut ditolak. Ketika kondisi umat Islam ‘buntu’ seperti itu, dikutip dari Siah Nabawi (Ibnu Hisyam, 2018), seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid menghadap Nabi Muhammad. Ia menceritakan bahwa dirinya baru saja bermimpi melihat seruan adzan pada malam sebelumnya. Dalam mimpi tersebut, Abdullah bin Zaid didatangi seorang berjubah hijau yang sedang membawa lonceng: "Nabi Muhammad berkeinginan untuk mencari cara dalam memberitahukan waktu shalat, namun beliau belum juga menemukannya," kata seorang sahabat, Abdullah bin Zaid. Pada masa-masa awal di Madinah, umat Islam berkumpul di masjid untuk menunggu datangnya waktu shalat. Namun ketika waktu shalat telah datang, tidak ada seorang pun yang memberitahukannya. Mereka langsung shalat saja, tanpa ada penanda sebelumnya.

RIZA LINDU AHMADY said...

Seolah seperti tahu sama tahu. Namun, seiring dengan berkembangnya Islam, banyak sahabat yang tinggalnya jauh dari masjid. Sebagian lainnya memiliki kesibukan yang bertambah hingga membuatnya tidak bisa menunggu waktu shalat di masjid. Atas hal itu, beberapa sahabat usul kepada Nabi Muhammad agar membuat tanda shalat. Sehingga, mereka yang jauh dari masjid atau yang memiliki kesibukan bisa tetap menjalankan shalat tepat. Para sahabat Nabi memiliki usulan yang beragam sebagai tanda masuknya waktu shalat. Ada yang mengusulkan agar menggunakan lonceng sebagaimana orang Nasrani. Ada yang menyarankan menggunakan terompet seperti orang Yahudi. Dan, ada juga merekomendasikan untuk menyalakan api di tempat tinggi sehingga umat Islam yang rumahnya jauh dari masjid bisa melihatnya. Semua usul tersebut ditolak. Ketika kondisi umat Islam ‘buntu’ seperti itu, dikutip dari Siah Nabawi (Ibnu Hisyam, 2018), seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid menghadap Nabi Muhammad. Ia menceritakan bahwa dirinya baru saja bermimpi melihat seruan adzan pada malam sebelumnya. Dalam mimpi tersebut, Abdullah bin Zaid didatangi seorang berjubah hijau yang sedang membawa lonceng. ADVERTISEMENT Semula Abdullah bin Zaid berniat membeli lonceng yang dibawa orang berjubah hijau tersebut untuk memanggil orang-orang kepada shalat. Namun orang tersebut menyarankan kepada Abdullah bin Zaid untuk mengucapkan serangkaian kalimat, sebagai penanda waktu shalat telah datang. Serangkaian kalimat adzan yang dimaksud adalah: Allahu Akbar Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya 'alash sholah hayya 'alash sholah, Hayya 'alal falah hayya 'alal falah, Allahu Akbar Allahu Akbar, dan La ilaha illallah. Nabi Muhammad kemudian meminta Abdullah untuk mengajari Bilal bin Rabah bagaimana cara melafalkan kalimat-kalimat tersebut. Pada saat Bilal bin Rabah mengumandangkan adzan, Umar bin Khattab yang tengah berada di rumahnya mendengar. Ia segera menghadap Nabi Muhammad dan menceritakan bahwa dirinya juga bermimpi tentang hal yang sama dengan Abdullah bin Zaid. Yakni adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat. Dalam satu riwayat, Nabi Muhammad juga disebutkan telah mendapatkan wahyu tentang adzan. Oleh karena itu, beliau membenarkan apa yang disampaikan oleh Abdullah bin Zaid tersebut. Sejak saat itu, adzan telah resmi sebagai penanda masuknya waktu shalat. Menurut pendapat yang lebih sahih, adzan pertama kali disayariatkan di Kota Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Bilal bin Rabbah termasuk muadzin pertama dalam Islam. Setidaknya ada empat alasan mengapa Bilal dipilih Nabi menjadi muadzin, yaitu suaranya yang lantang dan merdu, menghayati kalimat-kalimat adzan, berdisiplin tinggi, dan berani. Bilal terus mengumandangkan adzan. Ketika Nabi Muhammad wafat, dia tidak bersedia lagi menjadi muadzin. Alasannya, air matanya pasti akan bercucuran manakala sampai pada kalimat ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ sehingga membuatnya tidak kuasanya melanjutkan adzan. Namun saat Khalifah Umar bin Khattab tiba di Yerusalem, Bilal diminta untuk adzan sekali lagi. Dia menyanggupi permintaan tersebut Menurut Syekh Abddullah As-Syarqawi, Nabi Muhammad pernah mengumandangkan adzan sekali. Yakni, ketika beliau dalam sebuah perjalanan. Ketika sampai pada syahadat kedua, Nabi Muhammad mengumandangkan ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’. Riwayat lain menyebut Nabi mengucapkan ‘Asyhadu anni Rasulullah'.

RIZA LINDU AHMADY said...

Alhamdulillah
Tidak merobah karya ilmiah
Semoga saya selalu berbakti kepada kedua orang tua
Wassalamualaikum wrb

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah SiregarNim : 1920100083Kelas. Pai : 8Hari/Tgl. Komentar : 11 November 2020Tempat : Kampung BerangirNo.HP : 082272729327Blogger saudara jika adaTugas pertemuan : Ke 2Saya bersumpah هاوaku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukanAgar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhiratBersumpah tidak akan merusak karya asli awalAlahamdulillahiهrobbilه’alaminHadist Tentang kau YAHUDIَمّلَسَوهْيَلَعُاّىّلَصاُّلوُسَرَلاَقَلاَقَةَرْيَرُهيبَأنَْعَةَمَلَسيبَأنَْعورٍْمَعنْبدّمَحُمنَْعَنوُراَهُنْبُديزَياَنَثّدَحَةَبْيَشيبَأُنْبرْكَبوُبَأاَنَثّدََُدوُهَيْلااَّلوُسَراَياوُلاَقهيفْمُتْلَخَدَلٍبَضرْحُجيفاوُلَخَدوَْلىّتَحرٍْبشباًرْبشَوٍعاَرذباًعاَرذَوٍعاَبباًعاَبْمُكَلْبَقَناَكنَْمَةّنُسّنُعبّتَتَل

fatimah siregar said...

(IBNUMAJAH -3984) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata, "Rosulullah shallAllohu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, kalian akan mengikuti jalan (cara hidup) orang-orang sebelum kalian sedepa demi sedepa, sehasta demi sehasta dan sejengkal demi sejengkal, sehingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak, sungguh kalian juga akan mengikuti mereka." Para sahabat bertanya, "Wahai Rosulullah, apakah mereka orang-orang Yahudi dan Nahsrani?" beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka."Fakta Bangsa Yahudi Dalam AlquranSekarangهiniهmendengarهkataه“yahudi”هmakaهyangهterlintasهdiهkepalaهhanyalahهkebobrokanهdemiهkebobrokan kaum tersebut. Kejahatan, kebengisan, kelicikan, kecongkakan, pengingkaran, penjajahan, penjarahan, keras kepala dan rentetan keburukan yang lain selalu melekat di belakang nama kaum yang Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam al-Qur'an juga dengan Bani Israil. Sejak dahulu sifat-sifat buruk tersebut telah melekat dan “DanهtelahهKamiهtetapkanهterhadapهBaniهIsrailهdalamهKitabهitu:“هSesungguhnyaهkamuهakanهmembuatهkerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yangهbesarه”.ه(QS.هAl-Isra ': 4).apayang kita lihat sekarang ini hanyalah lanjutan dari pendahulu-pendahulu mereka. Allah Subahanhu wa Ta'ala telah beradadalam al-Qur'an:

fatimah siregar said...

Ketika kita mengingat sejarah orang-orang yahudi yang suka membantah ajakan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menuju jalan yang benar, maka kita bisa melihat betapa angkuh dan keras hati mereka. Kebencian mereka terhadap Islam tak akan pernah surut sampai kapan pun. Mereka tak akan pernah rela kepada umat Islam, sampai umat Islam mau mengikuti hawa nafsu mereka. Memang musuh Islam banyak (tak hanya yahudi), bahkan orang yang beragama Islam yang munafik kepada agama Islam bisa menjadi musuh Islam juga. Namun, rasa permusuhan yang ada dalam hati para yahudi lebih keras dan sadis dibanding dengan musuh-musuh yang lain.Sesungguhnyaهkamuهdapatiهorang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman adalah orang-orang yahudi dan orang-orangهmusyrik…”ه(QS.هAl-Maidah: 82).Kita semua sekarang juga bisa melihat fakta kebencian mereka terhadaporang-orang Islam yang ada di Gaza. Bertahun-tahun yahudi Israel menjajah, mengusir dan menyiksa rakyat Palestina. Israel dan Amerika menuduh Hamas adalah kelompok teroris yang harus dihancurkan, padahal Israel dan AS yang sebenarnya lebih pantas disebut Teroris. Banyak fakta-fakta yang kuat yang bisa dijadikan penguat atas hal ini, seperti pembunuhan ratusan ribu orang di Irak atas tuduhan senjata pemusnah masal / nuklir yang akhirnya tak bisa dibuktikan oleh George W. Bush, begitu juga pembantaian oleh tentara-tentara Israel kepada warga sipil di Gaza, Palestina. Sungguh sikap mereka sangat keji dan tidak manusiawi.Dan permusuhan tersebut akan terus berlanjut hingga akhir zaman firman Allah Ta'ala “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan (pernah) senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka…”ه(QS.هAl-Baqarah: 120)Membunuh adalah hal biasaPembunuhan ribuan orang di Gaza dan pembantaian 20-an relawan di kapal Mavi Marmara Rentetan kecil catatan kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh yahudi. Pembunuhan bukan hal asing dalam sejarah yahudi. Sebab dalam pandangan mereka wajib mengubah orang-orang yang kontroversi dengan keinginan mereka, bahkan nabi-nabi yang di utus kepada mereka, seperti Nabi Zakariya dan Nabi Yahya pun. Mereka juga mengira telahberhasil membunuh Nabi Isa dan bangga atas usahanya. Tapi Al-Quran membantahnya (QS.an-Nisaa ': 157).

fatimah siregar said...

Yahudi bangsa penakut
Penyerangan terhadap relawan di kapal Mavi Marmara adalah bukti kepengecutan yahudi. Relawan yang tak bersenjata di serang dengan persenjataan lengkap. Ketakutan yang berlebihan akan adanya senjata yang diselundupkan di kapal tersebut bukti paranoidnya. Menurut statemen mereka sendiri bahwa mereka melarang selempeng besipun masuk di Gaza termasuk semen dan benda yang berbahaya, mereka takut para pejuang Hamas surat senjata. That them with open them to use the weapon nuklir, and '' kita tahu bahwa Israel is salah satu negara yang menyetujui kesepakatan nuklir di dunia!Sejak dahulu bangsa yahudi memang penakut. Mereka pernah menolak janji Allah yang memastikan kemenangan jika mau berperang bersama Nabi Musa, membuktikan sebenarnya yahudi adalah bangsa penakut, pesimis, tamak terhadap dunia, dan lebih memilih hidup hina ikut mulia. Perhatikan dialog mereka dengan Nabi Musa 'alaihisalam berikut ini yang termaktub dalam al-Qur'an “Wahaiهkaumku,هmasuklahهkeهtanahهsuciه(Palestina)هyangهtelahهditentukanهAllahهbagimu,هdanهjanganlahهkamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.Mereka berkata:ه“WahaiهMusa,هsebenarnyaهdalamهnegeriهituهadaهorang-orang yang gagah perkasa, sebenarnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka keهluarهdaripadanya,هpastiهkamiهakanهmemasukinya.ه”Berkatalah dua orang (Musa dan Harun) di antara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah berikanهnikmatهatasهkelebihan:ه“Serbulahهmerekaهdenganهmelaluiهpintuهgerbangه(kota)هitu,هmakaهbilaهkamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah inginnya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benarهorangهyangهberimanه”.ه(QS.هAl-Mai'dah: 21-24)Janji penyemangat dari Nabi Musa mereka tanggapi dingin, bahkan dengan sombongnya menyuruh Musa dan Tuhannya saja yang berperang.“Merekaهmenyatakan:“هWahaiهMusa,هkamiهsekali-sekali tidak akan memasukinya selama-nya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sebenarnyaهkamiهhanyaهdudukهmenantiهdiهsiniهsajaه”.ه(QS.هAl-Mai'dah: 25)Karena pembangkangannya kaum yahudi diharamkan untuk masuk di tanah suci tersebut.Keras kepala dan Menghalalkan segala caraAl-Quran menggambarkan bahwa kerasnya batu tidak bisa mengimbangi kerasnya hati kaum yahudi. Sebab masih ada batu yang terbelah lalu keluar mata udara keluar dan ada juga yang meluncur jatuh karena takut kepada Allah (QS. 2:74). Keras hati kaum yahudi ini di antaranya disebabkan hobi mereka mendengarkan berita dan makan dari usaha yang diharamkan (QS. 5:24).Salah satu sistem perdagangan hasil cetusan dari yahudi adalah riba,saat ini sistem ini telah menjamur baik di kalangan non muslim atau muslim sendiri, harta haram yang mereka makan dari sistem ini menjadi salah satu penyebab butanya hati mereka dari larangan Allah untuk melakukan praktek riba.“Pintar”هmembolak-balikkan faktaAda hal yang di insiden dari "Mavi Marmara". Zionis yahudi yang telah jelas-jelas melanggar karena menyerang masyarakat sipil tak bersenjata di perairan internasional, tapi dengan kekuatan media yang mereka kuasai, dengan mudahnya mereka membolak-balikkan fakta.Mereka menanam berita bohong di media-media bahwa merekalah yang diserang dengan senjata api dari para relawan, padahal sebilah pisaupun tidak dimiliki oleh relawan. Meskipun tentara yahudi diserang oleh relawan toh itu adalah suatu hal yang wajar karena mereka datang seperti penyamun dan membajak kapal.dari para relawan, padahal sebilah pisaupun tidak dimiliki oleh relawan. Meskipun tentara yahudi diserang oleh relawan toh itu adalah suatu hal yang wajar karena mereka datang seperti penyamun dan membajak kapal.

fatimah siregar said...

Merekapun berkilah bahwa tak akan mengizinkan untuk mengganggu kedaulatannya, padahal para relawan datang bukan untuk menyerang Zinosi tapi untuk memberi bantuan kepada penduduk Gaza yang kelaparan. Bahkan zionislah yang mengganggu kedaulatan laut Gaza. Zionis tidak memiliki hak untuk mengendalikan perairan milik Gaza apalagi untuk armada bantuan yang datang untuk masuk di perairanهGaza.هParadoks!ه“Apakahهkamuهmasihهmengharapkanهmerekaهakanهpercaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka yang mendengar firman Allah, lalu mereka setelah mereka memahaminya, sedangهmerekaهindikator.”ه(QS.هAl-Baqarah: 75)Kebiasaan membolak-balikkan fakta tersebut ternyata lagi-lagi hal yang baru, kitab suci yang merupakan wahyu Allah mereka ubah dengan tangan mereka dan ucapan ini dari Allah.“Kecelakaanهyangهbesarlahهbagiهorang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu berkata:“هIniهdariهAllahه”,ه(denganهmaksud)هuntukهmendapatkanهkeuntunganهyang sedikit dengan perbuatan itu. Kecelakaan besarlah bagi mereka, karena apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, danهkecelakaanهbesarlahهbagiهmereka,هkarenaهapaهyangهmerekaهkerjakan.ه”ه(QS.هAl-Baqarah: 79Suka melanggar dan ingkar janji Penyerangan atas Mavi Marmara di bebas perairan internasional adalah melanggar hukum internasional. Penggunaan bom cluster, pembunuhan masyarakat sipil tak bertanggung jawab, penyiksaan dan pemerkosaan wanita dalam penjara adalah atas konvensi Jenewa. Tapi bagi zionis yahudi itu hal biasa. Berbagai perjanjian telah disepakati antara zionis dengan Palestina tapi semua berakhir dengan pengkhianatan yahudi. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyatakan kepada kita akan karakter lekat yahudi tersebut) “(Yaitu)هorang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kali, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).”ه(QS.هAl-Anfal: 56)
Kesimpulan :
Sejak dahulu al-Qur'an telah membuka borok-borok yahudi dan sekarang kitapun masih melihat bahwa apa yang ada dalam al-Qur'an khususnya yang berkaitan dengan mereka adalah, dari dulu dan sekarang ternyata mereka sama saja.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas : Pai 8
Hari/Tgl. Komentar : senin 5 october 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Tugas pertemuan : 3
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Sanad dari hadist di atas adalah Muhammad bin al-Mutsann,Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Hissyam bin hassan,Humaid bin Hilal, Abu Budrah,Abu Musa al-Asy'ari ,Muhammad bin al-Mutsanna,abdul A'la,Abu Burdah,Abu Musa
Matan dari hadist di bawah adalah sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."
Rawi dari hadis di bawah adalah Muslim

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ


(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani a

fatimah siregar said...

ni atau keluarnya air mani.
ReplyDelete
fatimah siregar6 October 2020 at 10:18

Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."
SAINS
Pengertian SAINS : Kata Sains diambil dari bahasa latin yaitu “Scientia“, secara etimologi (bahasa) kata sains memiliki arti “Pengetahuan“.
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulu menyatu kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air, maka mengapa mereka tidak beriman?” (QS. Al-anbiya: 30)
Secara terminologi (istilah) kata “Sains” memiliki beberapa pengertian, diantaranya :“Suatu cara yang digunakan untuk mempelajari berbagai aspek-aspek tertentu yang berasal dari alam secara terstruktur, sistematik, dan sesuai dengan metode saintifik yang telah dibakukan“.
https://www.pta-padang.go.id/detailpost/ayat-sains-dan-teknologi
https://www.pusatilmupengetahuan.com/apa-yang-dimaksud-dengan-sains-pengertian-sains-singkat-dan-jelas/
Manfaat Belajar Sains
a. Menimbulkan rasa ingin tahu terhadap kondisi lingkungan alam.
b. Memberikan wawasan akan konsep alam yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.
c. Ikut menjaga, merawat, mengelola, dan melestarikan alam
d. Mempunyai kemampuan untuk mengembangkan ide-ide mengenai lingkungan alam disekitar.
e. Konsep yang ada dalam Ilmu Pengetahuan Alam berguna untuk menjelaskan berbagai peristiwa-peristiwa alam dan menemukan cara untuk memecahkan permasalahan tersebut.
f. Membangun rasa cinta terhadap alam yang telah di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
g. Menyadari pentingnya peran alam dalam kehidupan sehari-hari.
h. Dapat memberikan pengetahuan tentang teknologi dan dampak serta hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari.
i. Memberikan Pengetahuan untuk mengetahui perkembangan makhluk hidup dari zaman ke zaman.
j. Memberikan pengetahuan tentang perkembangan proses penciptaan alam semesta hingga seperti saat ini.
k. Membantu manusia dalam pengembangan IPTEK.
https://brainly.co.id/tugas/1167811
Koneksi hadis riwayat MUSLIM 562 dengan SAINS
Kata kunci dalam hadis di atas sebagai berikut:
Mandi yang disebabkan dengan keluar nya mani
Apa yang disebut dengan mani??
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat).
ReplyDelete
fatimah siregar6 October 2020 at 10:19

fatimah siregar said...

fatimah siregar6 October 2020 at 10:19

َيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ-سلِظُبفي
“ Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan kuku-ku . ” (HR. Muslim, no. 290)
https://rumaysho.com/16532-manhajus-salikin-dalil-mani-itu-suci.html
Manfaat Mani
sebagai anti depresan alami
Membantu Tidur lebih nyeyak
Baik bagi rambut
Menurunkan Resiko kanker prostat
Tekanan darah bisa menurun
https://www.google.com/amp/s/hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/manfaat-air-mani-yang-mengejutkan/%3famp
Mandi yang disebabkan oleh keluarnya mani, Mandi ini sering disebut dengan mandi wajib
Mandi wajib atau disebut juga mandi junub merupakan bentuk mensucikan diri dari hadas besar. Dalam Islam, mandi atau al ghuslu menjadi salah satu cara ibadah yang terbilang mudah.
Perbedaan mandi wajib dengan mandi biasa, terletak pada niat dan rukunnya. Syariat Islam mengartikan mandi dengan menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu.Sedangkan mandi wajib atau junub menjadi keharusan bagi umat Islam atas dasar suatu hal. Seperti tercantum dalam Al-Qur'an,
surat al-Maidah ayat 6, Allah berfirman : "Dan jika kamu junub, maka mandilah."
https://today.line.me/id/v2/article/Ketahui+9+Penyebab+Mandi+Wajib+Jangan+Disepelekan+Demi+Kesucian+Diri+yang+Benar-q1PgJ2
2. Bagaimana cara mandi wajib yang benar??
Tata Cara Mandi Wajib Pria
Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria.
Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini.
Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad SAW menurut hadits Al Bukhari.
"Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki."(HR. Muslim)
Jika hadits di atas dirunutkan, seperti inilah urutannya.

Basuh kedua tangan
2. Tuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian basuh kemaluan.
3. Berwudhu seperti tata cara wudhu untuk salat.
4. Siram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata.
5 Basuh kepala sebanyak tiga kali.
6. Basuh seluruh tubuh.
7. Basuh kedua kaki.
Tata Cara Mandi Wajib Perempuan
Buat wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja. Tetapi wanita tidak perlu menyela
pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai dengan rujukan HR At-Tirmidzi.Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran."
Jadi, tata cara mandi wajib untuk perempuan adalah sebagai berikut.
ReplyDelete
fatimah siregar6 October 2020 at 10:19

Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.
2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan.
3 Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri.
4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun.
5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.
6. Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak 3 kali.

fatimah siregar said...

7 Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Demikian tata cara mandi wajib yang benar untuk perempuan baik yang berniat membersihkan diri dari hadas besar karena haid maupun nifas.
https://m.merdeka.com/gaya/tata-cara-mandi-wajib-kln.html
Yang menyebabkan mandi wajib??
Keluar nya mani
Sesungguhnya (mandi) dengan udara disebabkan karena keluarnya udara (mani),” (HR. Muslim, no. 343).
2. Mimpi Basah
3. Bersetubuh dll
https://m.merdeka.com/trending/ketahui-9-penyebab-mandi-wajib-jangan-disepelekan-demi-kesucian-diri-yang-benar.html?page=3
Kesimpulan
Mandi wajib disebabkan oleh banyak hal sesuai dengan pernyataan di atasa
Dan semua hal yang berhubungan dengan syahwat bisa jadi hal tersebut adalah penyebab keluar nya mani
Dll

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas : Pai 8
Hari/Tgl. Komentar : Rabu, 7 october 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Tugas pertemuan : 4
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
SANAD :
Harun bi Ma'ruf,Amru bin Sawwad, Abdullah bin Wahb,Abu Shalih
RAWI :
Muslim
MATAN :
قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
(MUSLIM - 744) : Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."
Koneksi dengan Farmasi
1. Pengertian Sujud
Sujud, menurut pakar tafsir Al Ashfahani, bermakna merendahkan dan menghambakan diri kepada Allah (al-tadzallul lillah wa 'ibadatih). Sujud dalam pengertian ini tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah SWT semata.
Dalil mengenai sujud
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung
Manfaat Sujud Bagi Kesehatan
Sujud memiliki postur yang sekilas menyerupai gerakan yoga, yakni child’s pose. Jika dalam sujud, posisi tubuh menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Lalu badan dari belakang yang rata ke depan dan memberi ruang kosong di antara perut dengan lantai.
1. Melancarkan Oksigen Ke otak
2. Menghilangkan Sakit Kepala
3. Mengatasi Insomnia
4. Melancarkan Aliran Getah Bening
5. Memperbaiki Produksi Kelenjar Susu
6. Melancarkan Pencernaan
7. Melancarkan Pernafasan dll
Memanfaatkan nya di kehidupan Sehari hari
Cara sujud yang baik dan Benar
Secara umum, tata cara sujud yang benar telah terisi dalam hadis berikut:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: Dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki .” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis, tujuh anggota sujud dapat menjelaskan:
Sebuah. Dahi dan mencakup hidung
b. Dua telapak tangan
c. Dua dengkul
d. Dua ujung-ujung kaki.
Adapun bentuk sujud yang sempurna secara rinci sebagai berikut:
1. Menempelkan Dahi dan Hidung di Lantai
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai…” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat , Hal. 141)
ReplyDelete
fatimah siregar17 October 2020 at 14:05

3. Merapatkan Jari-jari Tangan dan Menghadapkannya ke Arah Kiblat
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merapatkan jari-jari tangan ketika bersujud.” (HR. Ibn Khuzaimah dan Al Baihaqi dan dishahihkan Al Albani)
Beliau menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat. (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih, identitas Syaikh Al Albani dalam Sifat Shalat )

fatimah siregar said...

Ibn Umar radhiallahu 'anhu mengatakan, “Nabi shallallahu' alaihi wa sallam suka menghadapkan anggota tubuhnya ke arah kiblat ketika shalat. Sampai beliau menghadapkan jari jempolnya ke arah kiblat. ” (HR. Ibn Sa'd dan dishaihkan Al Albani dalam Sifat Shalat , Hal. 142)
4. Mengangkat Kedua Lengan dan Membentangkan Keduanya Sehingga Jauh dari Lambung
“Tidak meletakkan lengan lengannya di lantai”. (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
“Mengangkat kedua lengannya dan melebarkannya sehingga jauh dari lambungnya, sampai nampak ketiak beliau yang putih dari belakang.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
“Beliau melebarkan lengannya, sehingga anak kambing bisa lewat di bawah lengan beliau.” (HR. Muslim dan Abu 'Awanah)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh dalam merenggangkan kedua lengan kekita sujud, sampai ada sebagian sahabat yang mengatakan, “Sungguh kami merasa kasihan dengan Nabi shallallahu' alaihi wa sallam karena beliau sangat keras ketika membentangkan kedua lengannya pada saat sujud.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah dengan sanad hasan identitas Syaikh Al Albani dalam Sifat Shalat )
Catatan:
Membentangkan kedua lengan ketika sujud disarankan jika tidak mengganggu orang lain yang berada di sampingnya. Jika mengganggu orang lain, misalnya saat shalat berjamaah, maka tidak boleh membentangkan tangan, namun tetap harus mengangkat siku agar tidak menempel di lantai. Karena menempelkan siku ketika sujud termasuk tata cara sujud yang dilarang.
5. Menempelkan Kedua Lutut di Lantai
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Kami diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan:… .salah satunya bertumpu pada kedua dengkul. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Catatan:
Kedua dengkul dirapatkan ataukah direnggangkan?
Tidak ada keterangan tentang masalah ini. Karena itu, dalam posisi ketika sujud yang sebaiknyadisesuaikan dengan kondisi yang paling nyaman menurut orang yang shalat. Jika dia merasa nyaman dengan merenggangkan dengkul, sebaiknya direnggangkan dan sebaiknya, jika dia merasa nyaman dengan kondisi yang baik dirapatkan, maka sebaiknya dirapatkan.
Syaikh Ibn Al Utsaimin mengatakan, “Hukum asal (gerakan shalat) adalah meletakkan anggota badan sesuai kondisi asli tubuh sampai ada dalil yang menyelisihinya.” ( Asy Syarhul Mumthi ' , 1: 574)
6. Bersikap I'tidal Ketika Sujud Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “i'tidal ketika sujud” adalah merenggangkan antara betis dengan paha, dan meregangkan antara perut dengan paha, masing-masing lebih dari 90 derajat. Namun tidak boleh berlebihan ketika meregangkan betis dengan paha, sehingga lebih dari 90 derajat. ( Asy Syarhul Mumthi ' , 1: 579)
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu , Nabi shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, “ Bersikaplah I'tidal ketika bersujud. (HR. Al Bukhari dan Muslim)Dari Abu Humaid radhiallahu 'anhu , beliau menceritakan tata cara shalatnya Nabi shallallahu' alaihi wa sallam :… Ketika beliau sujud, beliau renggangkan kedua pahanya, tanpa sedikit pun menyentuhkan paha dengan perut beliau. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh As Syaukani dalam Nailul Authar )
As Syaukani berkata: Hadis ini dalil disarankannya meregangkan kedua paha ketika sujud dan mengangkat perut sehingga tidak paha. Dan tidak ada perselisihan ulama tentang anjuran ini. ( Nailul Authar , 2: 286)
7. Meletakkan Ujung-ujung Kaki dan Ditekuk sehingga Ujung-ujungnya Menghadap Kiblat
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan dua lututnya dan ujung kedua kakinya di tanah”. (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih, dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan dishahihkan Al Albani)
ReplyDelete
fatimah siregar17 October 2020 at 14:06

Beliau menegakkan kedua kakinya. ” (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih dan dishahihkan Al Albani) Dan “memerintahkan memerintahkan (umatnya) untuk melakukan.” (HR. Di Turmudzi, Al Hakim dan dishahihkan Al Albani)“Beliau menghadapkan punggung kakinya dan ujung-ujung jari kaki ke arah kiblat.” (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
8. Merapatkan Tumit

fatimah siregar said...

“Beliau merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud).” (HR. Di Thahawi dan Ibn Khuzaimah dan dishahihkan Al Albani)
9. Melaksanakan Gerakan Sujud Seperti di Atas dengan Sungguh-sungguh
Karena demikianlah sunnah yang dalam kitab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Agar shalat kita sempurna maka sunnah yang mulia ini harus kita jaga.

Macam Macam Sujud Dalam Islam
1.Sujud dalam sholat
adalah posisi di mana dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan dan ujung kedua jari kaki menempel pada sajadah.Secara psikologis, sujud memiliki nilai lebih dibandingkan dengan rukun shalat yang lain. Karena ketika sujud posisi seseorang benar-benar menunjukkan kerendahannya di hadapan Sang Khaliq, Allah SWT. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (17/6) Dalam Alquran, kata sujud memiliki berbagai arti, salah satunya adalah sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan pihak lain seperti sujudnya malaikat kepada Nabi Adam yang terdapat dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 34.
Macam-macam sujud dalam ajaran agama islam © 2020 brilio.net
Wa iz qulnaa lil-malaa'ikatisjudu li'aadama fa sajaduu illaa ibliis, abaa wastakbara wa kaana minal-kaafiriinArtinya:
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir."Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna di atas.
2.Sujud Sahwi
adalah sujud yang dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat sajdah adalah ayat yang menerangkan atau memerintahkan sujud seperti surat Al'A'raf ayat 206, surat Ar-Rad ayat 15, surat An-Nahl ayat 50 dan lain sebagainya.Sujud tilawah dapat dilakukan di dalam sholat atau di luar sholat. Maksud dari di dalam dan di luar sholat yaitu bahwa sujud tilawah dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan sholat atau ketika sedang tidak melaksanakan sholat.Saat melakukan sujud tilawah, seorang muslim dapat membaca bacaan sujud tilawah sebagai berikut
Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin.Artinya:
"Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta". (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa’i).Sujud tilawah ini memiliki makna mengagungkan Allah sebagai Dzat yang Maha Tinggi, Maha Tinggi Nama-Nya, Maha Tinggi Sifat-Sifat-Nya dan Maha Tinggi segalanya. Allah segala pemilik keluhuran, segala pemilik kemualiaan dan lebih tinggi dari segala yng dipujikan.2. Sujud SahwiSujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang mengalami kelupaan di dalam shalat, baik terlupa mengerjakan sesuatu yang sunnah atau hal salah lainnya tanpa sengaja.Arti kata sahwi (sahwun) menurut kamus bahasa Arab mempunyai arti lupa, lalai, atau bisa juga lengah. Sedangkan menurut istilah adalah adanya sesuatu (baik itu bacaan, gerakan) yang terlupakan ketika melaksanakan sholat. Sujud sahwi bisa untuk menyempurnakan rukun atau mengganti rukun yang terlupakan.Saat melakukan sujud sahwi, sebagian imam atau ulama ada yang me-sunnahkan untuk membaca doa sujud sahwi sebagai berikut.
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huwArtinya:
"Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum salam atau sesudah salam. Selain itu sujud sahwi juga bisa dilakukan ketika sedang
ReplyDelete
fatimah siregar17 October 2020 at 14:07

melakukan sholat berjamaah.3. Sujud dalam sholatSujud di dalam shalat merupakan salah satu dari gerakan sholat. Sujud tersebut merupakan salah satu rukun sholat, dimana bila ada salah satu dari rukun tersebut yang ditinggalkan, maka tidak akan sah sholat yang dilakukan.Ketika sujud dalam sholat, seseorang wajib membaca bacaan sujud seperti di bawah ini sebanyak tiga kali

fatimah siregar said...

Subhaana robbiyal a'la wabihamdihArtinya:
"Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya."4. Sujud SyukurSujud syukur dilakukan saat seseorang mendapat nikmat dari Allah atau juga dilakukan saat seseorang terlepas atau selamat dari musibah. Sujud syukur bertujuan untuk mengungkapkan rasa terima kasih kepada Allah atas nikmat yang datang dan didapatkan.Dengan sujud syukur, maka hati serta pikiran seseorang akan menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan Allah. Saat melakukan sujud syukur alangkah baiknya membaca bacaan doa sujud syukur seperti berikut
Subhaanallah walhamdulillah, walaa ilahaillallah wallahuakbar. Walaa haula wala quwata ilabillahil aliyyil adzimArtinya:
"Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah. Allah maha besar dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas izin Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung."
Footnote
https://m-brilio-net.cdn.ampproject.org/v/s/m.brilio.net/amp/wow/macam-macam-sujud-dalam-ajaran-agama-islam-200617b.html?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16029176538287&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.brilio.net%2Fwow%2Fmacam-macam-sujud-dalam-ajaran-agama-islam-200617b.html

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : 9 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan : Ke 5
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuk
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Puasa Sunnah Senin dan Kamis
Koneksi dengan Biologi
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."
Pengertian Biologi
Menurut Bahasa “Biologi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu Bios yang artinya hidup, dan Logos yang artinya ilmu pengetahuan.
Menurut Istilah,Biologi adalah kajian tentang kehidupan, dan organisme hidup, termasuk struktur, fungsi, pertumbuhan, evolusi, persebaran, dan taksonominya.
(((https://brainly.co.id/tugas/26085067#:~:text=Penjelasan%3A,evolusi%2C%20persebaran%2C%20dan%20taksonominya.)))
Manfaat mempelajari BIOLOGI
1. Mempelajari Perubahan Tubuh Manusia
Manusia secara ilmiah masuk dalam kategori homo sapiens. Mereka punya karakteristik mirip kera namun lebih canggih dalam hal tubuh dan ereksi, bicara, gerak dan berfikir.
2. Menyediakan Berbagai Pilihan Karir
Biologi adalah salah satu cabang ilmu dasar yang harus dipelajari di sekolah. Dengan kata lain, itu mampu memberikan pilihan masa depan karir seseorang.
3. Memberikan Jawab Atas Masalah Besar Lingkungan
Mempelajari biologi dapat memberikan pemahaman dan jawaban atas berbagai masalah yang ada di lingkungan sekitar dan dunia.
4. Mempelajari Konsep Kehidupan
Meski dalam konsep mikro, cara manusia hidup masuk dalam kategori konsep yang dipelajari Biologi.
5. Membantu Menjawab Hal Fundamental Dalam Kehidupan
Pentingnya mempelajari Biologi adalah ia mampu menjawab pertanyaan fundamental tenang kehidupan
6. Sarana Investigasi Ilmiah
Mungkin manfaat terbaik dari Biologi adalah membuka jalan bagi manusia untuk melakukan penyelidikan ilmiah yang sangat berguna dalam menemukan hal baru.
Koneksi Biologi dengan Hadist (NASAI - 2318)
ReplyDelete
fatimah siregar9 November 2020 at 20:15

Kata kunci yang ada pada hadist :
1. puasa dua hari, hari senin dan kamis, dua hari itu amal diperlihatan kepad robnya, senang, sedang puasa
Apa Arti Puasa ;
1. Puasa secara Etimologi :
Puasa secara etimologi berarti “al-imsak “(menahan) yaitu menahan diri dari segala apa yang bisa membatalkan puasa,
كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ

fatimah siregar said...

“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang berpuasa).”
(((https://islamhariini-com.cdn.ampproject.org/v/s/islamhariini.com/pengertian-puasa/?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&amp&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049251670959&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fislamhariini.com%2Fpengertian-puasa%2F)))
2. puasa secara Terminologi :
secara istilah (terminologi) puasa adalah menahan diri kita dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri (Jima’) dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat-syarat tertentu
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
(((https://islamhariini-com.cdn.ampproject.org/v/s/islamhariini.com/pengertian-puasa/?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&amp&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049251670959&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fislamhariini.com%2Fpengertian-puasa%2F)))
Manfaatnya
1. Puasa hari senin, mengenang hari lahirnya Nabi Muhammad, dalilnya
2. Pada hari senin Alquran awal diturunkan dalilnya
3. Agar umat Islam memperingati hari lahir bukan berhura-hura, dalilnya
4. Agar umat Islam jangan memperingati hari lahir Nabi Muhammad dengan melancong ke sana kemari menghabiskan uang yang banyak
5. Biaya hidup makan siang dan kamis misalkan Rp 10.000,- X 2 hari= Rp 20.000,-, dinfaqkan kepada faqir miskin dan keperluan sosial lainnya yang mendesak
6. Dan seterunya
(((((https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/health/read/2020/04/24/140200768/7-manfaat-puasa-bagi-kesehatan?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049254306542&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s))))
Cara mengamalkannya
1. Niat dan makan sahur jika bangun dalilnya
2. Jika tidak bangun, niat setelah terbit matahari
3. Jika isteri mau puasa senin dan kamis, malamnya sebelum sahur harus minta izin sama puasa
4. Jika izin isteri boleh puas dua hari itu, jika tidak lebih baik dia tidak puasa, sebanya
5. Jika suami mau sebaiknya dia ikut puasa bersama isteri
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“ Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani .” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ - إِنْ شَاءَ اللَّهُ - صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“ Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki) - kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan. ”
Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“ Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia. (HR. Muslim no. 1134).
(((http://www.malik.or.id/cara-mengamalkan-puasa-asyura-yang-sesuai-syariat/)))
Puasa 2 hari
Puasa dua hari adalah puasa hari senin, Puasa yang dimaksud adalah puasa Senin Kamis. Dilaksanakan pada dua hari itu setiap minggunya.
Puasa sunnah Senin Kamis tentunya sering dilakukan umat Muslim pada hari Senin dan hari Kamis.
ReplyDelete
fatimah siregar9 November 2020 at 20:21

Kenapa hari senin dan kamis puasa sunnahnya?
1. Karena hari itu amal diperlihatkan kepada Alloh swt oleh para Malaikat Alloh swt
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
“Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi; shahih lighairihi)
a. Agar puasa 6 hari pada bulan syawwal, sama dengan jumlahnya puasa senin dan kamis 2X4= 8 hari

fatimah siregar said...

b. Jika hari raya ‘idil adha terjadi pada hari senin maka kamispun karena hari senin tanggal 9 dzulhijjah dan kamsnya pasti hari tasyriq ke 13, maka jumlahnya 6 hari
c. Dengan demikian, maksud puasa 6 hari bulan syawwal adalah puasa setiap hari senin dan kamis= 8 hari
d. Berdasrkan QS al-Baqoroh 2:106, koneksinya dengan nasikh mansukh puasa sunnah dan romadon sebagai berikut:
a. Puasa Dawud awal Islam setelah Nabi Isro’ wal Mi’roj tanggal 27 Rojab 1 SH
b. Maka diamalkan Nabi solat idil fitri tahun 1 SH (QS al-A’la 87:14 dan 15, apada bulan Syawwalnya tahun 1 SH
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
c. Pada bulan Dzulhijjah tahun 1 SH, diamalkan Nabi QS al-Kautasar 108:1-3
Nabi hijrah ke Madinah
1. Pada bulan Robi’ul awwal taun 1 H, keluar hadis puasa 3 hari (puasa Baidh) setiap bulan sama dengan puasa sebulan penuh, 3X10 ganda amal = 30 hari
2. Termansukhkan puasa Dawud
3. Karena puasa Dawud memberatkan umat Muhammad
4. Maka lebih enak puasa 3 hari perbulan daripada [uasa Nabi Dawud
5. Belanjut puasa 3 hari (Baidh) sampai bulan Rojab tahun ke 2 H
Turun ayat puasa Romadon
1. Bulan sy’aban tahun ke 2 H, turun ayat tentang pausa romadon QS al-Baqoroh 2:183 -187
Keluar hadis Puasa 6 hari bulan Syawwal
2. Bulan syawwal tahun ke 2 H, keluar hadis puasa 6 hari, tidak desebutkan hari dan tanggalnya
Keluar hadis puasa sunnah hari senin dan kamis
1. Kritik matan menjelaskan jika ada dua hadis nampaknya berbeda isinya, wajib dijam’ukan
2. Berarti maksud 6 hari adalah puasa senin dan kamis 8 hari atau 6 hari
3. Jika puasa romadon 30 hari tambah puasa bulan syawwal 6 hari = 36 hari X 10 lipat = 360 hari
4. Berarti sama dengan puasa setahun
5. Atau puasa 3 hari perbulan 30X12= 360 hari
6. Maka puasa Romadon dan 6 hari di bulan syawwal memansukhkan puasa 3 hari perbulan
Keluar Hadis tentang puasa hari Jumu’ah
1. Syaratnya puasa sebelumnya yaitu hari kamis, jika tidak maka puasa hari sesudahnya yakni hari sabtu
2. Jika kita puasa senin, kamis dan jumu’ah setiap minggu = 3X4 -12 hari setiap bulan X 11 bulan lagi = 132 tambahkan puasa romadon 30 hari = 162 hari
3. Puasa Nabi Dawud yang sudah dimansukhkan 354:2= 177 hari
4. Berarti 177-162 sisa 15 hari lagi, dikurangi lagi puasa yang diharamkan 1hari ‘idil fitr dan 4 hari ‘idil adha = 5 hari, jadi sisanya 10 hari lagi
5. Yang 10 hari inilah dijadikan puasa qodo, atau nadzar atau kaffaroh, selain hari senin kamis dan jumu’ah
6. Inilah makna tersirat kata كَمَا dalam QS al-Baqoroh 2:183

7. Puasa sunnah yang berlanjut sampai kiamat adalah senin, kamis dan jum’ah
8. Waalohu a’lam bishshowab
Tahun 10 Hijrah
1. Tahun ke 10 H, Nabi Muhammad dan sahabatnya, menunaikan ibadah haji
7. Tanggal 9 dzulhijjahnya tepat wuquf di Arofat, keluar hadis, tidak ada puasa arofat bagi yang ikut jamaah haji
8. Berarti puasa ‘arofat belum pernah diamalkan Nabi sebelumnya jika pernah tentu ada dalilnya yang sohih
9. Karena Nabi hanya 1 kali menunaikan ibadah haji tahun ke 10 H
Tahun 11 H keluar hadis puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom)
ReplyDelete
fatimah siregar9 November 2020 at 20:21

1. Keluar juga hadis tentang puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom) jika aku masih hidup, pada tanggal 10 al-Muharrom
2. Ternyata Nabi tidak hidup lagi tanggal 9 dzulhijjah tahun 12 H
10. Karena pada tanggal 12 Robi’ul Awwal tahun 11 H, Nabi wafat
Problematika Puasa ‘asyuro dengan puasa tasu’a
1. Kenapa Nabi ingin puasa tasu’a tahun depan 12 H? jawabannya agar puasa ‘asyuro jangan tersendiri
2. Karena jika tersendiri, tepat hari jumu’ah tidak boleh, sebagaimana penjelasan di atas
3. Jika dia masih hidup tahun depan dan selanjutnya, maka dia puasa 2 hari yakni tanggal 9 dan 10 al-muharram
4. Namun terjadi permasalahan jika terjadi hari kamis tanggal 9 nya dan tanggal 10 nya pada hari jumu’ah, puasa mana yang diniatkan
5. Jika terjadi hari senin, tepat hari syawwal, juga hari, puasa mana ynga diniatkan
6. Pendapat mengatakan dua niat satu pelaksanaan, tanya mana dalilnya diam pula
7. Ditanya lagi tambah pahala atau tidak, mana dalilnya diam juga

fatimah siregar said...

8. Jika hari jumu’ah terjadi puasa nisfu Sya’ban, puasa baid, puasa mana yang diniatkan, ketiga-tiganya, mana dalilnya, diam juga
9. Ada dalil puasa hari Jumu’ah, tidak diperbolehkan tersendiri
Kesimpulan :
Biologi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu Bios yang artinya hidup, dan Logos yang artinya ilmu pengetahuan.
Koneksi dengan Biologi
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."
ReplyDelete

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 6
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Akikah
Sanad : Zakaria bin 'Adi, 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil, 'Ali bin Husain
Matan : أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
Rawi : (AHMAD - 25941)


حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu

Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."
Keterkaitan nya dengan Biologi
Adapun kata kuncinya adalah akiqah :
Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qat'u”. Definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi yang baru”. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi. Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib memerintahkan dua ekor kambing sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama.
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah.

fatimah siregar said...

Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ini, maka para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.
Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mendukung, maka melaksanakan aqiqah pun gugur. Karena, '' memang benar-benar tidak mampu, seorang muslim diperbolehkan meninggalkan atau tidak melakukan ibadah aqiqah ini.
2. Syarat-syarat dalam memilih hewan untuk aqiqah:
Tata cara aqiqah dalam Islam mengaruhi hewan qurban untuk disembelih. Hewan dengan kriteria serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang sehat adalah yang dipilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan ternak ini pun tidak boleh kurang dari setengah tahun.
3. Membagi daging hewan hasil aqiqah:
Dalam tata cara aqiqah menurut agama Islam, daging aqiqah yang sudah disembelih harus dibagikan kepada tetangga dan kerabat. Namun terdapat perbedaan antara daging hasil aqiqah dengan daging kurban. Dalam bentuk pembagiannya, daging aqiqah harus diberikan dalam keadaan yang sudah matang, tidak boleh masih dalam kondisi mentah layaknya daging kurban.
Hadits Aisyah ra: “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia memecahkan tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh ”. (HR al-Bayhaqi)
Orang yang memiliki hajat dan keluarganya juga disunnahkan untuk mengonsumsi daging aqiqah. Sementara, sepertiga daging lainnya yang diberikan pada tetangga dan fakir miskin.
Hal ini seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT: “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. - QS Al-Insan (8)
4. Memberi nama anak pada saat aqiqah:
Dalam tata cara aqiqah, pada saat menyelenggarakannya disunnahkan juga untuk mencukur rambut si bayi dan nama yang memiliki arti yang baik. Karena, nama yang baik kelak akan mencerminkan perilaku serta akhlaknya kepada Allah SWT dan lingkungan sekitarnya.
5. Prosesi mencukur rambut pada saat aqiqah:
Mencukur rambut adalah salah satu hal yang terdapat dalam tata cara aqiqah. Rasulullah SAW sangat menyarankan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7 nya. Dalam tata cara aqiqah menurut Islam, tidak ada hadits yang menjelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut si anak. Namun yang jelas pencukuran harus dilakukan dengan merata.
6. Bacaan doa saat menyembelih hewan aqiqah:
Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan terhadap hewan aqiqah:
"Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin."
Artinya: “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
7. Bacaan doa bagi bayi yang diaqiqahkan:
Berikut ini adalah bacaan doa bagi anak yang sedang diaqiqah:
"U'iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli 'ainin laammah."
Artinya: "Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian."
من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Barangsiapa yang anaknya lahir lalu dia ingin menyembelih (aqiqah) yang dimatikan maka dia menyembelih dua kambing yang serupa sifatnya untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” [HR Abu Daud (2842). Hadits hasan.]
ReplyDelete
fatimah siregar10 November 2020 at 13:09

an.]
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembel

fatimah siregar said...


“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembelihan kesalahan pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” [HR Abu Daud (2838) dan Ibnu Majah (3165). Hadits shahih]
http://sahabataqiqahku.com/2017/01/15/ayat-tentang-aqiqah/#:~:text=%E2%80%9CBarangsiapa%20yang%20anaknya%20lahir%20lalu,Hadits%20hasan.%5D
Tata cara pembagian daging aqiqah.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun ada beberapa perbedaan dalam aqiqah diantaranya:
1. Disunnahkan memasak daging sembelihan aqiqah dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang berbunyi: “ memasak daging aqiqah termasuk sunnah.”
2. Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.

Kesimpulan
Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syuker kepada Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.
Ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah. Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiqah saat itu bukanlah inti drii aqiqah itu sendiri, sehingg andaikan diubah dengan seekor burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan seekor kambing Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan diaqiqahkan dengan seekor kambing.
ReplyDelete

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 7
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Kain penutup saat mandi
Sanad : Ishaq bin Ibrahim,Mu'adz bin Hisyam, 'Atha', Abu Zubair,i Jabir
Matan : َنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ
Rawiَ : NASAI - 398
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِر عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ
(NASAI - 398) : Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Atha' dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi kecuali memakai kain (menutup auratnya)."
Keterkaitan nya dengan Biologi
Adapun kata kuncinya adalah Kain penutup Aurat :
Mandi adalah mencuci tubuh dengan air dengan cara menyiramkan air ke badan atau
merendam badan di dalam sungai, danau, telaga, laut, kolam, atau bak mandi.Manusia perlu mandi untuk menghilangkan bau, debu, kotoran, dan sel-sel kulit yang sudah mati. Mandi bermanfaat untuk memelihara kesehatan, menjaga kebersihan, serta mempertahankan penampilan agar tetap rapi. Setelah mandi, manusia biasanya merasa segar, bersih, dan santai.
SALAH satu adab yang wajib diketahui seorang muslim adalah adab ke kamar mandi. Bagi sebagian orang, perilaku ketika akan ke kamar mandi atau saat berada di kamar mandi mungkin tidak pernting, namun dalam Islam setiap perbuatan memiliki dampak dan aturannya. Berikut ini adalah adab ke kamar mandi yang sering kali dilupakan:
1. Berdoa sebelum masuk
Sebagaimana kegiatan lainnya, ketika akan masuk ke kamar mandi sekalipun kita harus membaca doa. Dari Imam al-Tirmidzi dari Sayyidina Ali, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki kamar mandi, lalu dia mengucapkan ‘bismillah'”
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, “Rasulullah SAW ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375)
2. Mendahulukan kaki kiri
Rasul sangat suka mendahulukan yang sebelah kanan terlebih dahulu, namun ketika akan masuk ke kamar mandi, yang didahulukan justru kaki kiri terlebih dahulu. Mengapa? Hal ini dikarenakan kamar mandi adalah tempat yang kotor dan kita masuk dalam keadaan kotor sehingga didahulukan kaki kiri yang melambangkan kotornya. Sedangkan ketika sudah keluar dari kamar mandi, kita tentu telah membersihkan diri yang dilambangkan dengan keluar dengan kaki kanan terlebih dahulu.
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Rasulullah SAW lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

fatimah siregar said...

3. Tidak berlama-lama
Salah satu godaan setan adalah berlama-lama di kamar mandi. Kamar mandi adalah tempat setan sehingga setan sangat suka menggoda manusia untuk berlama-lama di rumahnya
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
4. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat
Ketika buang hajat di dalam kamar mandi, hendaknya tidak dalam posisi menghadap atau membelakangi kiblat. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada AllahTa’ala.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)
5. Tidak beristinja dengan tangan kanan
Dalam Islam, tangan yang digunakan untuk beristinja’adalah tangan kiri. Tangan kanan digunakan untuk makan dan kegiatan lainnya. Dari Abu Qotadah, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267)
6. Diam
Ketika berada di dalam kamar mandi, hendaknya seorang muslim diam tanpa berkata-kata, apalagi sampai bernyanyi. Bahkan jika ada yang memberi salam, kita sebaiknya tetap diam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)
7. Berdoa sesudah keluar
Jika masuk ke kamar mandi kita harus berdoa, maka setelah keluar dari kamar mandi pun kita juga harus berdoa. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
“Rasulullah SAW biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).” (HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680)
Aurat
1. Pengertian Aurat
Secara bahasa, aurat diartikan sebagai malu, aib atau buruk. Kata aurat sendiri berasal dari beberapa kata dalam bahasa Arab yaitu 'awira, 'ara, a'wara. 'Awira berarti hilang perasaan. Sementara itu, 'ara berarti menutup atau menimbun. Dan, a'wara mengandung arti sesuatu yang mencemarkan jika dilihat. Dari arti masing-masing kata tersebut dapat dikatakan bahwa aurat adalah sesuatu yang harus ditutup karena akan menimbulkan rasa malu atau mencemarkan jika tidak ditutup.
Secara istilah, aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang tidak boleh terlihat oleh orang lain dan karenanya harus ditutup kecuali jika dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Dalam Islam, menutup aurat merupakan perintah Allah SWT kepada umat Islam baik laki-laki maupun wanita.
2. Dalil tentang Aurat
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nuur ayat 30-31 yang artinya,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)

fatimah siregar said...

Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Referensi: https://tafsirweb.com/6159-quran-surat-an-nur-ayat-31.html
3. Batasan Aurat
Meskipun begitu ada batasan batasan antara laki-laki dan wanita. Batas aurat laki-laki adalah bagian antara pusar dan lutut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Antara pusar dan dengkul adalah aurat." (HR.Hakim, dihasankan oleh Al-Albani)
Sementara itu, menurut Imam Nawawi, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali di muka dan telapak tangan. Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi tersebut disepakati oleh perubahan ulama dan merupakan pendapat yang terkuat.
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata,
"Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuh yang mengisi wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian, aurat wanita luar ruangan shalat adalah seluruh tubuhnya. adalah pria yaitu pria yaitu antara pusar dan dengkul. " (Fathul Qorib 1: 116)
Dari dalil-dalil di atas dapat menolak bahwa alasan mengapa wanita adalah aurat menurut Islam adalah karena aurat wanita termasuk seluruh tubuh wajah dan telapak tangan. Aurat wanita adalah wanita itu sendiri dan karena itu Islam diperintahkan kepada wanita untuk menutup aurat dengan cara jilbab ke seluruh tubuhnya sesuai ketentuan syar'i.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumah maka setan mengikutinya. Dan ketika ia lebih dekat kepada Allah (ketika shalat) melainkan di dalam rumah." (HR. At- Thabrani, At- Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban)Wallahua'lam bishshawab.
hikmat dari menutup aurat bagi seorang muslim utamanya bagi mereka yang wanita,
a. Menjalankan perintah Allah Ta’ala.
b. Mendapatkan ganjaran (pahala) disisi Allah Ta’ala.
c. Menghindari diri dari perbuatan dosa dan maksiat mengumbar aurat.
d. Mencegah gejolak syahwat dari lawan jenis maupun sesama jenis.
e. Mengjindari fitnah utamanya dizaman sekarang ini.
5. faidah-faidah menutup aurat lainnya adalah:
a. Menunjukan pribadi seorang muslim yang sesungguhnya.
b. Mencegah kecemburuan dari pasangan (khususnya untuk suami).
c. Menjaga sesuatu yang “spesial” untuk pasangan.
d. Menutupi aib yang ada pada diri kita (khususnya yang terlihat).
e. Melindungi diri kita dari lingkungan luar.
f. Melindungi dari kita dari tingdakan kejahatan.

fatimah siregar said...

Kesimpulan
Simpulan yang dapat diambil ialah jilbab merupakan kain yang digunakan untuk menutup sesuatu hingga tidak terlihat auratnya, menggunakan jilbab hukumnya wajib Allah menyuruh agar kaum wanita untuk berjilbab sebagaimana dalam firman Allah surah Al Ahzab ayat 59 dan surah An Nur ayat 31. Jilbab dalam pandangan islam itu harus menutup tubuh kecuali yang dikecualikan, jilbab bukan untuk berhias, kain harus tebal, tidak ketat, dan tembus pandang, tidak menyerupai kaum laki laki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, bukan untuk mencari popularitas, dan tidak memakai wangi wangian. Alasan mengapa kita harus berjilbab adalah sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan maksiat, jilbab untuk meredam segala fitnah, tidak berjilbab dan menutup aurat akan mengundang fitnah bagi laki laki, wanita yang berjilbab jauh lebih terhormat dibanding wanita yang tidak berjilbab.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 8
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Hadis tentang Adab Wanita
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَام
(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun
Pengertian Pakaian
Pengertian pakaian dalam sudut pandang Islam adalah sebagai penutup aurat baik laki-laki maupun perempuan. Pada dasarnya ada dua macam pakaian yaitu yang bersifat jasmaniah (fisik) untuk menutupi aurat dan keindahan, dan pakaian yang bersifat rohani (spiritual) untuk mengisi kekosongan jiwa dengan ketakwaan hati. Menurut Qasim Amin cedekiawan muslim yang merupakan alumnus Fakultas Hukum di Prancis menerbitkan sebuah buku, Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun ketetapan agama (nash dari syariat) yang mewajibkan pakaian khusus (hijab) sebagai mana pakaian yang dikenal oleh masyarakat Islam, pakaian yang dikenakan menurut Qosim adat kebiasaan yang lahir akibat pergaulan masyarakat Islam dengan bangsa-bangsa lain, yang merupakan anggapan baik dan karena itu mereka menirunya dan menilainya
sebagai tuntunan agama.Menurut Syahrus seorang cendekiawan menyesalkan bahwa pakaian tertutup yang kini dinamai hijab bukanlahan kewajiaban agama tetapi ia adalah suatu bentuk pakaian yang dituntut oleh kehidupan bermasyarakat dan lingkungan serta dapat berubah dengan perubahan masyarakat.
Islam memiliki banyak istilah tentang pakaian yang beredar di masyarak yaitu:
1. Hijab
Hijab adalah penutup seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Hijab lebih sempurna dari pada penggunaan kata Al-Khimar (kerudung) kerena meliputi seluruh badan termasuk perhiasan
2. Jilbab
Jilbab kain yang lebih besar ukurannya dari kerudung dan menutup seluruh anggota kecuali wajah dan telapak tangan, atau dalam budaya Indonesia jilbab dikenal sebagai baju gamis, sedangkan Kerudung adalah penutup kepala yang dipakai hanya wilayah kepala sampai bawah dada.Perintah berpakaian dalam Islam telah diterangkan dalam al-qur’an
surat Al-A’rāf ayat 26:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
“Hai anak Adam Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Qur’an Surat Al- A’rāf : 26)
Ayat diatas menjelaskan kepada umat manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup auratnya, dan dengan pakaian itu manusia akan terlihat lebih indah dengan berpakaian. Baik pada saat ibadah maupun keseharian. Ya Allah, tutupilah auratku dan amankanlah rasa takutku.(H.R Abu Dawud) Hadis diatas memerintahkan umat Islam untuk memakai pakaian, dengan memakai pakaian sebagai aurat jadi tertutup dan melindungi diri dan parasaan yang tidak enak. Hadis diatas juga selalu dibaca nabi sebagai do’a pada saat memakai pakaian pengolahan bahan mentah, keterampilan dalam membentuk fungsi kegunaan dan nilai estetis, unsur (nilai rohani) spiritual culture (istilah Antropologi) atau mental culture (jiwa budaya) sebagai inti daripada keseluruhan makna kebudayaan.

fatimah siregar said...

Pakaian tidak saja berfungsi untuk melindungi diri dari alam sekitar, tetapi juga membawa nilai 1kesopanan dan membawa nilai simbolis (spiritual culture). Pakaian yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari atau pun dalam ibadah memilikin fungsi yang berbeda-beda dan memiliki tujuan yang berbeda, maka pakaian untuk beribadah dan untuk keseharian dibedakan. Pakaian dalam keseharian memiliki fungsi melindungi diri dari bahaya luar baik merugikan secara fisik maupun non fisik, lain halnya dalam beribadah yang memiliki fungsi sebagai penutup aurat atau anggota tubuh yang tidak terlihat terutama pada saat beribadah. Fungsi pakaian dijelaskan dalam Al-Qur’an secara tegas diantaranya:

1. Untuk menutup aurat
Menutup aurat merupakan fungsi utama dalam berpakaian, karena dengan berpakaian manusia bisa melakukan aktifitas lain. Sebagaimana fungsi pakaian untuk menutup aurat dijelaskan dalam al-qur’an surat AlA’rāf ayat 27:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ ִ
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpinpemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Qur’an Surat AlA’rāf: 27)18

“Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka’bah.” (Sahih, HR. alBukhari No. 1622 dan Muslim no. 1347).
Islam mengatur masalah aurat, menetapkan batasanbatasan tertentu untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk m uslimah, m emi li ki pakaian khusus yang m enunj uk ka n jatid ir inya se ba gai se orang m usl ima h.
2. Fungsi sebagai penghias
Pakaian sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan di hadapan Allah dan sesama manusia. Seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggapindah, menarik, serta menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang

telah ditentukan syariat Islam .

3. Fungsi sebagai pelindung
Pakaian berfungsi sebagai pelindung dari hal-hal luar, sebagai mana dijelaskan dalam Qur’an surat An-Naḥl:81
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّمَّا خَلَقَ ظِلٰلًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنَ الْجِبَالِ اَكْنَانًا وَّجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيْلَ تَقِيْكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيْلَ تَقِيْكُمْ بَأْسَكُمْ ۚ كَذٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُوْنَ
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gununggunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan.” (QS. An-Naḥl:81)
Ayat ini mengisyaratkan fungsi pakaian sebagai pelindung manusia dari sengatan panas dan dingin serta membentengi manusia dari hal-hal yang dapat menggangu ketentraman. Pakaian melindungi bagian tubuh yang tidak terlihat. Pakaian bertindak sebagai perlindungan dari unsurunsur yang merusak,termasuk hujan, salju dan angin atau kondisi cuaca lainnya, serta dari matahari yang mengandung ultraviolet. Pakaian juga mengurangi tingkat risiko selama kegiatan, seperti bekerja atau olahraga. Pakaian kadang-kadang dipakai sebagai perlindungan dari bahaya lingkungan tertentu, seperti serangga, bahan kimia berbahaya, senjata, dan kontak dengan zat abrasif.
D. Pantangan dalam berpakaian.
Pantangan adalah suatu hal yang tidak boleh di lakukan atau larangan yang apabila dilanggar baik disengaja ataupun tidak, maka akan berdampak timbulnya suatu akibat dari pelanggaran dalam artian ada masalah yang muncul atau sangsi yang harus di tanggung oleh sipelaku. Kehidupan dibumi ini tidak terlepas dari hal larangan dan anjuran.

fatimah siregar said...

Pantangan- pantangan atau pepali (pamali) atau wewaler (batasan laku/bertindak) merupakan bagian dari perwujudan ”nilai-nilai yang terlihat pada setiap perbuatan atau tingkah laku anggota masyarakat.Pantangan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah hal, perbuatan yang terlarang menurut adat atau kepercayaan.Walaupun pakaian merupakan budaya benda lebih menampakkan bentuk visual (tampak) akan tetapi tetap berkaitan dengan masalah non-material. Melalui pendekatan antropologi-budaya kedua-dua unsur ini saling melengkapi inti budaya. Segala unsur budaya non-material yang meliputi masalah moral, adat istiadat, kepercayaan, undang-undang, eksperesi seni memerlukan ‘peralatan’ yang berbentuk benda.
1. Dalam kaca mata agama Islam
Islam adalah agama yang universal dimana didalamnya terdapat tatacara perilaku manusia dalam menjalani kehidupan duniawi termasuk juga tatacara berpakaian yang baik dan benar menurut agama Islam juga diatur sedemikian rupa. Dalam hal yang kecil seperti memakai ataupun melepaskan pakaian pun dijelaskan dalam Islam sebagai mana dalam hadist nabi dari Abu Hurairah r.a.
’’Apabila kamu berpakaian dan apabila kamu berwudhu
mulailah dari (anggota) sebelah kanan’’. (Hadis Hasan riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi) 34
Hadis diatas menjelaskan bahwa kita tidak boleh sembarangan
dalam berpakaian, memakai sepatu ataupun melakukan aktifitas kita dianjurkan dimulai dengan yang kanan terlebih dulu. Selain anjuran dalam berpakaian ada juga larangan pakaian sebagai mana larangan pakaian ihrom.
Pakaian ihrom perempuan berbeda dengan laki-laki. Model pakain
perempuan dalam ihrom bentuk dan modelnya bebas, asal sesuai dengan ketentuan agama, misal terbuat dari bahan yang tebal, menutup aurat dan tidak menunjukan lekuk tubuh, berbahan tipis sehingga menampakan kulit badan, hal itu dilarang karena dapat membatalkan Ibadah haji.35 Ukuran pakaian yang dikenai hukum antara laki-laki dan
perempuan berbeda, Seperti panjangnya pakaian .“syariat melarang lakilaki memanjangkan pakaiannya lebih dari kedua mata kaki, sebaliknya wanita dianjurkan memanjangkan pakaiannya hingga menutupi telapak kakinya’’.
‘’Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: pada hari kiamat Allah tidak melihat orang yang menyeret kain pinggangnya karena sombong.(H.R Bukhari muslim)
Hadis yang menerangkan, bahwa pada hari kiamat Allah tidak melihat orang yang menutup aurat tetapi untuk kesombongan, memanjangkan pakaian sampai melewati tumit dikhawatirkan orang Menjaga Kesucian Wanita tersebut condong akan menampakan kesombongannya yang bisa membeli kain banyak atau lebih. Syariat melarang seorang lelaki melakukan sholat tanpa memakai busana yang menutupi lengannya demikian pula syariat melarang lelaki atau wanita thowaf di seputar ka’bah tanpa pakaian apapun, syariat melarang lelaki atau wanita tanpa memakai busana sedikitpun meskipun di ruang tertutup yang tidak disaksikan oleh siapa pun. Seorang perempuan wajib mengenakan hijab dalam sholat, walaupun berada dalam keadaan sendiri di rumah. Ulama menganjurkan dalam memilih pakaengan suatu kemrosotan yang akan menghancurkan suatu umat
2. Dalam kaca mata budaya
Setiap negara dan daerah memiliki ciri khas yang berbeda. Khususnya di Indonesia setiap daerah memiliki ciri khas pakaian, yang makna dan nilainya berbeda-beda. Berpakaian dan berhiasnya seseorang tidak asal dipakai saja, tapi ada aturan dan tatacara serta kode etik yang harus dipatuhi.Secara psikologis, pengaruh pakaian terhadap sikap seseorang sangat besar. Kalau pakaianya asal jadi saja maka sikap orang yang memakainya pun akan kelihatan ugal-ugalan, kalau cara berpakaiannya rapi maka sikapnya akan berubah (bukan bicara masalah bahan pakaian
ataupun murah mahalnya pakaian tersebut).Bentuk- bentuk adat yang berupa atau yang mengandung pantangan atau tabu biasany bersifat psikologis, yaitu berupa kondisi mental yang tersugesti kearah kejadian- kejadian yang tidak diinginkan.Peraturan soal pakaian pada orang jawa terutama di lingkunggan keraton begitu rinci, termasuk kuluk, kain dan keris, sehingga

fatimah siregar said...

tidak seorang pun diperkenankan melanggar. Keharusan dan larangan ditetapkan pada waktu
Seiring perkembangan zaman mode-mode pakaian khususnya di Indonesia kebanyakan lebih condong untuk meniru gaya berpakaian orang-orang barat yang cenderung menampakan aurat, terlebih pada pakaian para wanita Indonesia. Bahkan pakaian adat daerah Indonesia pun sedikit demi sedikit terkikis oleh tren pakaian asing yang menampakan lekuk-lekuk bagian tubuh wanita. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam justru lebih banyak berpakaian ala barat. Padahal tindakan semacam itu adalah mendatangkan dan mengundang laknat serta kutukan dari Allah dan Rosul-Nya.Wanita Islam Indonesia tidak semua menyadari tentang wajibnya berpakaian seperti yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Bahkan tidak sedikit yang sinis melihat busana muslimah. Apabila dikatakan kepada mereka tentang wajibnya, tidak jarang tanggapan negatif. Yang umum mereka menjawab dengan kalimat ’’lebih baik berpakaian seperti biasatapi hatinya baik, dari pada berpakaian muslimah tapi hatinya tidak baik
E. Ketentuan Busana dalam Islam
Perkembangan zaman yang terpengaruh budaya dan mode barat membuat sejumlah orang melupakan etika atau aturan berpakaian di timur atau agama. Islam tidak pernah menentukan bentuk dan model pakaian, tetapi hanya menetapkan beberapa kriteria pokok yang wajib dipenuhi dan sesuai dengan prinsip Islam, karena bentuk dan model yang berlaku disuatu masyarakat bisa saja berbeda dengan masyarakat lain, baik dari segi budaya, tradisi, maupun peradaban antar suku, etnis, bahkan suatu negara dengan negara lain.Seseorang dalam berpakaian yang dikenakan tidak asal berpakaian baik itu pakaian dalam ibadah, sehari-hari, maupun pakaian adat, karena jika salah atau asal memakai bisa berpengaruh pada makna atau tujuan dari pakaian tersebut.
Pakaian yang boleh dipakai orang Islam adalah pakaian yangmemenuhi syariat Islam antara lain:
1. Menutup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.

2. Tidak ada hiasan yang berlebihan.
Pakaian yang hiasanya berlebih ataupun menujukan perhiasanya dilarang dipakai karena bisa membahayakan si pemakai dari hal-hal yang buruk. Seperti orang yang memperlihatkan perhiasanya kepada orang-orang, maka orang yang akan akan berbuat kejahatan (mencuri)akan lebih mudah.
3. Tidak transparan dan terlalu ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuhnya. Pakaian yang ketat dan transparan (berpakaian tetap pada hakikatnya) telanjang, sehingga diharamkan untuk dipakai
4. Tidak menyerupai lawan jenis.
Wanita yang meniru laki-laki alam berbusana dan bermode. Sedangkan laki-laki yang bergaya wanita adalah laki-laki yang cara berpakaian dan cara bicaranya meniru kaum wanita.
5. Tidak menyerupai orang kafir.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslim (laki-laki danperempuan) tidak boleh menyerupai orang kafir, baik dalam beribadah, merayakan hari raya mereka dan berpakain khas mereka.
6. Bukan baju kebesaran (dipakai untuk kesombongan
)Pakaian yang dipakai dengan tujuan kepopularitas ditengah-tengahmasyarakat dan dipakai untuk berbangga dunia, dan bahkan yang
sangat sederhana yang dipakai untuk menampakan kezuhudannya dengan alasan riya dan di puji oleh orang lain.
7. Pakaian yang diperoleh dari yang halal dan nyaman saat dipakai.
Ada dua macam halal dalam pakaian, yaitu halal cara memperoleh dan dan halal barangnya. Pakaian yang di dapat dari hasil mencuri, menipu ataupun diperoleh dari jalan yang dilarang Islam, maka haram dipakai. Pakaian yang mahal belum tentu nyaman dipakai hal ini dilarang, kenyamanan disini bisa didapat dengan memilih bahan yang halus, lembut, bisa menjadi
sirkulasi udara.Jadi kenyamanan tidak ditentukan oleh mahal atau murahnya harga pakaian. Akan tetapi ditentukan oleh pengaruh buruk atau tidaknya terhadap badan, Seperti: menyesuaikan cuaca yang ada disekitar, orang yang hidup di daerah dingin memilih pakaian yang lebih tebal dari pakaian yang dipakai di daerah tropis.
F. Manfaat Berpakaian Bagi Orang Islam

fatimah siregar said...

Pakaian dalam Islam mempunyai banyak manfaat, tidak hanya sebagai penutup aurat saja, akan tetapi juga berpengaruh pada kesehatan bagi yangmemakainya, antara lain:
1. Memperlambat Penuaan.
Pakaian yang tertutup dalam Islam dapat melindungi tubuh dari gangguan luar yang sangat berbahaya dengan anggota badan kita terutama kulit dan rambut. Penuaan adalah sebuah proses yang alami dan pasti akan dialami oleh orang laki-laki dan perempuan. Gejala penuaan yang terjadi antara lain berubahnya warna rambut, keriputnya kulit, dan penglihatan mulai menurun. Sinar matahari sangat penting di pagi hari karena penting bagi pembentukan vitamin D. Akan tetapi senar matahari pada saat siang hari bisa berbahaya pada kulit, lemak yang terdapat dibawah kulit lama kelamaan akan berkurang sehingga kulit akan mengendur, sebab lemak berfungsi sebagai bantalan kuli, semakin lama dan semakin sering kulit terkena matahari,semakin cepat pula terjadi proses penuaan kulit.
2. Mencegah kanker
Pakaian dapat mengurangi rasa panas matahari yang pada waktu siang hari bisa berbahaya bagi kulit dan zat-zat lain yang sangat berbahaya pada kulit tanpa disadari. Dalam jumlah yang tepat, sinar ultraungu bermanfaaat bagi kulit untuk mengubah sejenis lemak yang terdapat dikulit menjadi vitamin D. Akan tetapi, dalam jumlah berlebih sinar ultraungu dapat menimbulkan kanker kulit.
3. Menyehatkan dan mensucikan jiwa
Berjilbab atau berpakaian memang terlihat hal yang sepele, hanya dibutuhkan pakaian yang menutup aurat saja. Akan tetapi memiliki banyak manfaat, kulit akan terjaga dari berbagai penyakit yang terbawa oleh angin dan hati menjadi lebih tentram karena terhindar dari pengaruh buruk yang keluar dalam diri sendiri ataupun orang lain yang jika melihat orang menutup auratnya dengan baik maka orang yang lihat akan lebih menghormati.
4. Mempersehat Hubungan Sosial
Allah SWT menciptakan manusia dengan beraneka macam ragamnya, ada laki-laki dan perempuan, berbangsa-bangsa, bersuku-suku. Perbedaan itu tidak lah menghambat dalam bersosial, karena dalam Islam ada perintah berhijab, dengan hijab orang bisa berinteraksi tanpa adanya rasa yang mengganjal dalam hati ataupun dalam agama.Secara psikologis, pakaian berpengaruh terhadap sikap seseorang sangat besar. Kalau dalam memakai pakaian asal saja maka sikap orang yang memakai pun kelihatan ugal-ugalan tidak rapi, jika kalau cara pakaiannya rapi maka sikap seseorang pun kelihatan rapi.
G. Adab Berpakain dalam Islam
Pakaian Islami adalah pakaian yang modern, pakaian yang mendukung aktivitas manusia dan pakaian Islami yang memiliki nilai eti sdan estetis, serta tidak keluar dari prinsip-prinsip ajaran syari’at Islam.
1. Pakaian saat beribadah
Menutup aurat dalam sholat tidaklah cukup dengan berpakaian alakadarnya yang penting menutup aurat, tidak peduli pakaian itu najis, bau.
Namun perlu diperhatikan sisi keindahan dan kebersihannya. Sehingga pakaian yang dipakai pada saat beribadah baik itu sholat atau ibadah yang lain yang berhubungan langsung dengan Allah, terlihat indah dan bersih. Syaik Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin menerangkan pakaian yang dipakai dalam sholat ada empat. Yaitu: tebal, bersih dari najis, halal dipakai, dan aman
a. Tebal
Pakaian yang tebal atau tidak menampakan kulit tubuh yang ada dibalik pakaian. Imam Ja’far Shadiq as berkata, janganlah kamu sholat dengan pakaian tipis yang menampakan sesuatu
dibaliknya.
b. Bersih dari najis dan Indah.
Pakaian dalam tatanan Islam juga memperhatikan kebersihan atau kesucian pakaian yang dikenakan sangat erat hubungannya pada saat beribadah atau bermunajat dan sholat menghadap Allah SWT
Islam adalah agama yang cinta akan kebersihan dalam segala hal, baik dalam beribadah maupun keseharian. Sehingga Islam mengatur atau memberi tata cara membersihkan khususnya pakaian untuk beribadah dari najis, baik najis yang ringan, sedang, hingga yang berat. Orang muslim dengan memakai pakaian yang bersih dan bebas dari najis akan kelihatan lebih indah, sekalipun pakaian tersebut bukan pakaian yang baru.

fatimah siregar said...

Allah telah meletakan suci (bersih) sebagai kunci peribadatanya yang tertinggi yaitu sholat. Oleh karena itu tidak akan diterima sembahnyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih
c. Halal dipakai
Pakaian yang dipakai saat sholat hendaknya pakaian yang halal. Pakaian yang terbuat dari kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti binatang buas, ular dan semua binatang yang haram untuk dimakan sekalipun kulit binatang tersebut sudah di samak hingga suci, bahkan binang laut yang tidak boleh dimakan sekalipun tidak boleh dengan apaun yang berasal darinya
d. Aman Pakaian aman adalah yang dipakai tidak menimbulkanmasalah baik dalam diri pemakai tersebut tidak membahayakanbadannya, seperti terbuat dari bagian yang lunak ataupun lenteur,54 Ust. Mujahidul Islam MAFA, Ustz Lailatus Sa’adah, Op.Cit, hlm. 7255 Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu,1980, hlm. 10656Muhammad Jawa Mughniyah., Terjemah Fiqih Al- Iman, Shadiq’far al- Shadiq ‘ArdhWa Istidlal, hal. 13837sehingga si pemakai mudah dalam bergerak tidak menahan sakit ataupun ketidak nyamanan.
2. Pakaian dalam bersosial pakaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas
manusia, tidak semestinya mengganggu atau menghambat dalam menjalankan aktifitas sebagai makhluk sosial. Pakaian hendaknya mampu menjadikan diri manusia sebagai makhluk yang, bermartabat dan memudahkan dirinya menjalankan aktivitas sehari-hari. Meskipun demikian, hubungan antara pakaian dan aktifitas sosial
manusia dalam kehidupan modern, tidaklah meninggalkan adab berpakaian dalam tatanan Islam. Adab pakaian yang dipakai dalam hubungan sosial hampir sama dengan pakaian ketika sholat (beribadah), hanya saja ada sedikit perbedaan yaitu: pakaian yang dipakai tidak pakaian yang diberi wangi-wangian, yang mewah atau paling bagus (libas) seperti halnya dipakai saat beribadah. Libas menurut Ibnu Astir pakaian yang yang terkenal dikalangan orangorang yang mengangkat pandangannya dan berbangga diri terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong


Kesimpulan
Simpulan yang dapat diambil ialah jilbab merupakan kain yang digunakan untuk menutup sesuatu hingga tidak terlihat auratnya, menggunakan jilbab hukumnya wajib Allah menyuruh agar kaum wanita untuk berjilbab sebagaimana dalam firman Allah surah Al Ahzab ayat 59 dan surah An Nur ayat 31. Jilbab dalam pandangan islam itu harus menutup tubuh kecuali yang dikecualikan, jilbab bukan untuk berhias, kain harus tebal, tidak ketat, dan tembus pandang, tidak menyerupai kaum laki laki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, bukan untuk mencari popularitas, dan tidak memakai wangi wangian. Alasan mengapa kita harus berjilbab adalah sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan maksiat, jilbab untuk meredam segala fitnah, tidak berjilbab dan menutup aurat akan mengundang fitnah bagi laki laki, wanita yang berjilbab jauh lebih terhormat dibanding wanita yang tidak berjilbab.
.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : 11 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan : Ke 9 MID SEMESTER
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judulnya: PUPUK
Sanad : Isma'il bin Ibrahim,Abdur Rahman bin Ishaq,Abu 'Ubaidah bin Muhammad,Al Walid bin Abu Al Walid,,'Urwah bin Az Zubair,,Zaid bin Tsabit;
Matan : ِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ
Rawi : (NASAI - 3866)

fatimah siregar said...

ا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ
ReplyDelete

fatimah siregar said...


ASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari '5 bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan
ReplyDelete
fatimah siregar11 November 2020 at 09:49

KETERKAITAN NYA DENGAN BIOLOGI :

fatimah siregar said...

Pengertian Biologi Secara Etimologi : “Biologi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu Bios yang artinya hidup, dan Logos yang artinya ilmu pengetahuan.
dalilnya :
اَوَلَمۡ يَرَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡۤا اَنَّ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضَ كَانَـتَا رَتۡقًا فَفَتَقۡنٰهُمَا‌ ؕ وَجَعَلۡنَا مِنَ الۡمَآءِ كُلَّ شَىۡءٍ حَىٍّ‌ ؕ اَفَلَا يُؤۡمِنُوۡنَ

Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulunya menyatu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya; dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air; maka mengapa mereka tak Beriman??
http://nursajadi-nanu.blogspot.com/2012/10/ayat-alquran-yang-berkaitan-engan-ilmu_23.html?m=
Pengertian Biologi Secara Termonologi : Biologi adalah kajian tentang kehidupan, dan organisme hidup, termasuk struktur, fungsi, pertumbuhan, evolusi, persebaran, dan taksonominya.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah
Referensi: https://tafsirweb.com/37027-quran-surat-al-mukminun-ayat-12-14.html
Manfaat Mempelajari Biologi :
1.1. Mempelajari Perubahan Tubuh Manusia
1.2. Menyediakan Berbagai Pilihan Karir
1.3. Memberikan Jawab Atas Masalah Besar Lingkungan
1.4. Mempelajari Konsep Kehidupan
1.5. Membantu Menjawab Hal Fundamental Dalam Kehidupan
1.6. 6. Sarana Investigasi Ilmiah
https://geograph88.blogspot.com/2019/05/6-manfaat-belajar-biologi-di-kehidupan_25.html?m=1
Koneksi Hadis NASAI 3866 Dengan BIOLOGI :
Kata kunci dalam hadis di atas sebagai berikut:
1. PUPUK
Pengertian PUPUK :Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik. Material pupuk dapat berupa bahan organik ataupun non-organik. Pupuk berbeda dari suplemen.
وَاٰيَةٌ لَّهُمُ الْاَرْضُ الْمَيْتَةُ ۖاَحْيَيْنٰهَا وَاَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُوْنَ
Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan darinya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan.
وَجَعَلْنَا فِيْهَا جَنّٰتٍ مِّنْ نَّخِيْلٍ وَّاَعْنَابٍ وَّفَجَّرْنَا فِيْهَا مِنَ الْعُيُوْنِۙ
Dan Kami jadikan padanya di bumi itu kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air.
https://www.google.com/search?safe=strict&client=ms-android-vivo&sxsrf=ALeKk03CbTvZeVhKB1QQ8Byh30ySw1bKXA%3A1605060491213&ei=i0erX7_IDMGGmgff3abQCA&q=pengertian+pupuk+sesuai+al+quran&oq=pengertian+pupuk+sesuai+al+quran&gs_lcp=ChNtb2JpbGUtZ3dzLXdpei1zZXJwEAM6BAgAEEc6BAgAEEM6AggAOgYIABAWEB46BwghEAoQoAE6BQgAEM0COggIIRAWEB0QHjoFCCEQoAFQslRYxYoBYM-QAWgDcAF4A4AByQSIAasnkgELMC43LjQuMi4zLjKYAQCgAQHIAQjAAQE&sclient=mobile-gws-wiz-serp
2. Perjanjian Muraza'ah
Menurut etimologi, muzara,ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Adapun secara terminologi para ulama mazhab berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Prof. Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu menuliskan bahwa ulama Mâlikiyyah mendefinisikannya dengan kerjasama dalam bercocok tanam. Ulama Hanâbilah mendefinisikannya dengan pemindahan pengelolaan tanah kepada orang yang akan menanaminya atau mengerjakannya, adapun hasilnya akan dibagi kedua pihak. Muzâra’ah disebut juga mukhâbarah atau muhâqalah.
يقول أحدكم زرعت وليقل حرثت
Artinya: “Janganlah seseorang diantara kalian mengatakan zara’tu, melainkan katakanlah harats-tu”.
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَحْرُثُونَ (٦٣) أَأَنْتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ )٦٤(
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?” (QS. Al-Waqi’ah: 63-64)
http://secercahcahaya06.blogspot.com/2014/12/muzaraah-mukhabarah-dan-musaqah.html?m=1
3. Tolong Menolong Sesama Muslim
ReplyDelete
fatimah siregar11 November 2020 at 09:51

fatimah siregar said...


Definisi tolong menolong adalah sikap saling membantu untuk meringankan beban (penderitaan, kesulitan) orang lain dengan melakukan sesuatu. Bantuan yang dimaksud dapat berbentuk bantuan tenaga, waktu, ataupun dana.
Sementara itu definisi tolong menolong menurut Dovidio dan Penner adalah suatu tindakan yang bertujuan menghasilkan keuntungan untuk pihak lain. Definisi ini merujuk sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain tanpa harus menguntungkan si penolong secara langsung, bahkan kadang justru menimbulkan resiko bagi si penolong.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Referensi: https://tafsirweb.com/39178-ayat-tentang-tolong-menolong.html
Cara Mengamalkan nya :
1. Menggunakan Pupuk Dengan tidak Belebihan atau sesuai dengan takaran nya
Penggunaan pupuk berlebih dapat menyebabkan keracunan bagi tanaman, karena kandungan magnesium dan kalsium yang berlebihan dalam tanah membuat kondisi pH tanah menjadi terlalu basa, kondisi ini bisa mengurangi atau menghilangkan beberapa unsur hara yang tersedia untuk tanaman dan menyebabkan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik.
Hal ini sesuai dengan ayat bahwasanya kita tidak boleh Mubazir :
إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhan.
Referensi: https://tafsirweb.com/4631-quran-surat-al-isra-ayat-27.html
2. Menggunakan Semua Hasil Dengan sebaik baik nya (Tidak Kufur Nikmat)
Yaitu Bisa dilakukan Dengan Sedekah :
Sedekah (Bahasa Arab transliterasi: sadakah) adalah pemberian seorang [Muslim] kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik. Dalam sebuah Hadist digambarkan, “ Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُوا۟ لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَٰنًا مُّبِينًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?
Referensi: https://tafsirweb.com/1676-quran-surat-an-nisa-ayat-144.html
3. Berlaku Adil dan tidak ingkar janji dalam suatu perjanjian
ReplyDelete
fatimah siregar11 November 2020 at 09:52

pengertian Ingkar Janji
Ingkar janji (sebagian memberikan istilah cidera janji/wanprestasi) merupakan persoalan yang serius dan sering terjadi di tengah masyarakat. Ingkar janji berangkat dari salah satu pihak tidak dapat lagi memenuhi janji yang telah disepakati kedua belah pihak.

fatimah siregar said...

at lagi memenuhi janji yang telah disepakati kedua belah pihak.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawab
Referensi: https://tafsirweb.com/4638-quran-surat-al-isra-ayat-34.html
Pengertian Adil
Adil[1] berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Referensi: https://tafsirweb.com/1892-quran-surat-al-maidah-ayat-8.html.
Pengertian Muzara’ah
Secara etimologis muzara’ah ( المزارعة) adalah wajan (مفاعلة) dari kata الزرع yang sama artinya dengan الانبات ( menumbuhkan ). Muzara’ah yaitu kerjasama paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih antara pemilik tanah dengan petani penggarap dan benihnya berasal dari pemilik tanah.[1] Menurut istilah muzara’ah didfinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
1. Menurut Hanafiyah, Muzara’ah ialah :
عقد على الزرع ببعض الخارج من الارض
“Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi”
2. Menurut Hanabilah, Muzara’ah ialah :
دفع الارض الى من يزرعها او يعمل عليها والزرع بينهما
“ Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi diantara keduanya.”
3. Menurut Syaikh Ibrahim al- Bajuri, Muzara’ah ialah :
عمل عامل فى الارض ببعض ما يخرج منها و البذر من المالك
“ Pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.”

4. Menurut Syafi’i, muzara’ah ialah :
معاملة العامل فى الارض ببعض ما يخرج منها على ان يكون البذر من المالك
“ menggaarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut.”
B. Dasar Hukum Muzara’ah
Dalam membahas hukum al- muzara’ah terjadi perbedaan pendapat para ulama, Imam Hanafi dan Jafar tidak mengakui keberadaan muzara’ah dan menganggapnya fasid. Menurut Asy-Syafi’iyah, haram hukumnya melakukan muzara’ah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslimah dari Tsabit Ibn al-Dhahak :
انّ رسول الله ص م : نهى عن المزارعة بلمؤجرة و قال بأس ( رواه مسلم )
“ Bahwa Rasulullah SAW telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa-menyewa saja dan Rasulullah saw bersabda, itu tidak mengapa “ (HR. Muslim)
Menurut mereka, objek akad dalam al-muzara’ah belum ada dan tidak jelas kadarnya, karena yang dijadikan imbalan untuk petani adalah hasil pertanian yang belum
ReplyDelete
fatimah siregar11 November 2020 at 09:53

ada ( al-ma’dum) dan tidak jelas (al-jahalah) ukurannya, sehingga keuntungan yang akan dibagi, sejak semula belum jelas.
Dalam sebuah hadits lain ada yang membolehkan hukum muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas ra ;
ان النبى ص م. لم يحرم المزارعة ولكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانت له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فان ابى فليمسك ارضه (رواه البخارى)

fatimah siregar said...

“ Sesungguhnya Nabi saw menyatakan ,tidak mengharamkan bermuzara’ah bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain,dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau memberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.”

Jumhur ulama membolehkan akad al-muzara’ah,tetapi harus mengemukakan rukun dan syarat harus dipenuhi sehingga akad dianggap sah.
KESIMPULAN :
Kesimpulan
1. Muzara’ah berarti kerjasama dibidang pertanian antara pemilik tanah dengan petani penggarap dan benihnya berasal dari pemilik tanah.
2. Jumhur ulama membolehkan akad muzara’ah tetapi harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan
3. Rukun muzara’ah adalah pemilik tanah, petani penggarap,objek muzara’ah, ijab dan qabul
4. Hikmah bermuzara’a diantaranya ; saling tolong menolong (taawun), tidak terjadi adanya kemubaziran, dan menimbulkan rasa keadilan dan keseimbangan.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 10
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Hadis tentang Pohon Kurma
ا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

(BUKHARI - 59) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Katakanlah kepadaku, pohon apakah itu?" Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah. Abdullah berkata: "Aku berpikir dalam hati pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya. Kemudian para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Pohon kurma
Pengertian Kurma
Kurma memiliki nama latin phoenix dactylifera, merupakan buah jadul (6.000-4.000 SM) yang sampai zaman modern ini masih laris dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Sampai saat ini saya belum pernah mendengar ada orang yang pulang dari berhaji tetapi tidak membawa oleh-oleh buah kurma. Bahkan saya juga belum pernah mendengar pada tiap bulan Ramadhan, bahwa ada orang yang berpuasa tetapi tidak pernah memakan buah kurma dari awal sampai akhir Ramadhan. Teman-teman saya yang non-muslim pun banyak yang mengkonsumsi kurma ketika bulan Ramadhan. Begitulah buah kurma, jadul tetapi tetap mantul dan dijadikan sebagai tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berfikir seperti yang disampaikan oleh Allah dalam Q.S Ar-Ra’d ayat 4 pada awal pembukaan artikel ini. Artinya, kalau ada orang yang tidak bisa mengambil pelajaran yang mengantarkan dirinya kepada kebesaran Allah dari buah kurma, maka ada yang salah dalam proses berfikir dari orang tersebut. Kurma merupakan buah yang unik. Unik karena Allah SWT menyebutnya sebanyak 20 kali di 16 surah yang berbeda dalam Al-Qur’an. Unik karena Rasulullah SAW menjadikan kurma sehari-hari sebagai makanan wajib keluarga. Unik karena dapat dikonsumsi tanpa mengenal batas usia, dari ujung akar sampai daun memiliki manfaat, dapat bertahan dalam suhu tinggi hingga 50º C dan dalam kadar garam yang ekstrim, bisa memiliki jangka waktu kadaluwarsa hingga 1,5 tahun (kurma yang berkualitas dan disimpan dengan teknik yang baik), dan unik karena dari 2 jenis tanaman kurma, yaitu jantan dan betina, hanya tanaman kurma betina saja yang dapat menghasilkan buah (6-7 bulan).
Kita sudah sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan mukjizat. Oleh karena itu, setiap huruf, kalimat (kata), ayat, surah, layout, penomoran, dan apapun yang ada serta disebut oleh Allah di dalam Al-Qur’an merupakan mukjizat dan itu berarti sesuatu yang sangat penting untuk dikaji dan/atau dilaksanakan. Begitu pula dengan kurma yang sampai 20 kali disebutkan oleh Allah pasti merupakan sesuatu yang berharga baik dari segi keunikannya maupun dari segi kemanfaatannya.

fatimah siregar said...

A. Beberapa Manfaat Kurma dalam Perspektif Qur’an dan Sains
“Kemudian rasa sakit akan melahirkan memaksanya (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia (Maryam) berkata, ‘Wahai, betapa (baiknya) aku mati sebelum ini, dan aku menjadi seorang yang tidak diperhatikan dan dilupakan’.” (Q.S Maryam: 23)
Ada hal yang sangat menarik ketika kita mengkaji ayat ini melalui kacamata tafsir sehingga kita dapat mengetahui dengan jelas gambaran kondisi Siti Maryam pada saat itu. Mari kita tilik tafsir dari Imam Al-Baghawi yang dikutip oleh Syamil (2013). Imam Al-Baghawi menyampaikan tafsir dari ayat ke-23 ini sebagai berikut, “Dengan tiba-tiba Maryam merasa sakit untuk melahirkan anak, lalu dia bersandar di pohon kurma yang mana keadaan sekelilingnya tandus dan kering tanahnya bahkan berada di tengah-tengah padang pasir, cuaca saat itu amat dingin dan tiada satu pun dapat membantu beliau dari menahan sakit ketika melahirkan.”
Jadi kondisi Siti Maryam saat itu adalah dalam kondisi yang sangat kritis. Kemudian setelah Allah mengirimkan Jibril dan membuatkan sungai pada ayat ke 24 nya, Allah memerintahkan Maryam untuk:
“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini,’” (Q.S Maryam: 25-26)
Ayat ini menarik karena Allah memerintahkan Siti Maryam untuk menggoyangkan pangkal pohon kurma, seperti yang kita tahu memiliki sifat yang cukup kuat, di tengah kondisi beliau yang lemah dan kondisi sekitarnya yang kering, dingin, dan sepi. Sepintas, hal tersebut tidak mungkin akan membuat biji kurma jatuh dari tangkainya. Ust. Budi Ashari memberikan komentar pada salah satu ceramah beliau tentang kondisi tersebut bahwa ayat ini menjelaskan tentang tawakkal. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa orang itu yang paling penting adalah berusaha dan percaya kalau Allah akan menolong. Urusan mustahil itu adalah urusan yang lain, yang penting tugas kita adalah berusaha dan percaya (tawakkal) kepada Allah.
Hal lain yang lebih menarik dari ayat-ayat di atas adalah mengapa Allah memerintahkan Siti Maryam untuk memakan buah kurma ketika proses melahirkan? Layaknya yang kita tahu adalah wanita yang melahirkan akan banyak kehilangan dua hal, yaitu energi dan darah. Tetapi Allah mengatasi dan melengkapi dua kehilangan tersebut hanya dengan Kurma.
Berikut merupakan beberapa manfaat dari buah kurma dalam perspektif Sains yang nantinya diharapkan dapat menjawab pertanyaan di atas, yaitu sbb:
1. Memperlancar proses melahirkan
Dokter Muhammad an-Nasimi dalam kitabnya, ath-Thib an-Nabawy wal ‘Ilmil Hadis (Pengobatan Ala Nabi dan Ilmu Modern) mengatakan bahwa perempuan hamil yang akan melahirkan sangat membutuhkan makanan dan minuman yang kaya akan unsur gula. Hal ini dikarenakan banyaknya kontraksi otot-otot rahim ketika akan mengeluarkan jabang bayi, terlebih lagi jika hal itu membutuhkan waktu yang lama. Sehingga kandungan gula dan vitamin B1 sangat membantu untuk mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa sistolennya, yaitu kontraksi jantung ketika darah dipompa ke pembuluh nadi. Dan kedua unsur itu banyak terkandung dalam Kurma basah (ruthab). Kandungan gula dalam ruthab sangat mudah dan cepat dicerna oleh tubuh.
2. Mencegah pendarahan rahim
Kurma mengandung nikotinat dan hormon potuchasin yang dapat mengecilkan pembuluh darah dan mencegah pendarahan pada rahim.
3. Memperlancar ASI dan mengobati kemandulan
Beberapa hormon yang terkandung dalam kurma juga berfungsi untuk menghambat aktivitas hormon kelenjar gondok atau glandula thyreoidea dan hormon pembangkit kelenjar susu, sehingga dapat memperlancar ASI sehingga cocok diberikan pada wanita yang sudah melahirkan. Selain itu, sari kurma juga dipercaya dapat mengobati kemandulan.
4. Memberikan tambahan tenaga bagi yang lemas, letih, dan lesu

fatimah siregar said...

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization / WHO) menyatakan bahwa zat gula yang berada di dalam kurma itu berbeda dengan zat gula pada buah-buahan lain yang biasa mengandung sukrosa yang mana zat tersebut tidak langsung diserap oleh tubuh, melainkan dipecahkan terlebih dahulu oleh enzim sebelum berubah menjadi glukosa. Adapun zat gula pada kurma tidak membutuhkan proses tersebut sehingga lebih mudah diserap tubuh. Adapun bila dibandingkan dengan nasi yang penyerapan dalam tubuh membutuhkan waktu berjam-jam (sekitar 5 jam), penyerapan gula kurma dalam tubuh cukup cepat, yakni sekitar 45-60 menit atau sekitar 1 jam. Itulah sebabnya mengapa kurma sangat baik untuk dijadikan sebagai makanan pembuka puasa karena dapat menyuplai asupan gizi dengan cepat. Adapun kandungan Potasium di dalam kurma berguna untuk mengatasi masalah stress, sembelit, dan lemah otot sehingga cocok diberikan pada wanita yang sudah melahirkan.
B. Beberapa Manfaat Kurma dalam Perspektif Hadits dan Sains
Berikut beberapa manfaat dari buah kurma dalam perspektif hadits dan sains:
1. Meningkatkan daya kecerdasan
“Berilah makan buah kurma kepada istri-istrimu yang sedang hamil, karena sekiranya wanita hamil itu makan buah kurma, niscaya anak yang lahir kelak akan menjadi anak yang penyabar, bersopan santun, serta cerdas. Sesungguhnya makanan Maryam tatkala melahirkan Nabi Isa adalah buah kurma. Sekiranya Allah menjadikan suatu buah yang lebih baik daripada kurma, maka Allah akan memberikan buah itu kepada Maryam.” (H.R Bukhari)
Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW tersebut, Ibnu Qayyim menyampaikan, “Sesungguhnya Kurma basah (ruthab) dapat menambahkan kecerdasan terutama jika dimakan dengan biji buah cemara.” Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Qayyim tersebut, salah satu penelitian dari WHO mengungkapkan fakta bahwa kurma mengandung kalsium yang tinggi sehingga dapat memperlancar pengiriman dan distribusi oksigen ke otak serta membantu proses keseimbangan cairan tubuh.
2. Menghindarkan orang dari bahaya racun dan sihir
“Barangsiapa mengkonsumsi Kurma Ajwa pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun dan sihir” (H.R Muslim)
Kurma Ajwa berbentuk mungil, bulat, daging tebal, kering, teksturnya lembut, dan hanya tumbuh di tanah Madinah. Rasanya mirip seperti kismis dan tidak terlalu manis. Berkaitan dengan keistimewaan kurma Ajwa, Ibnu Hajar Al-Asqalani yang menukil perkataan Imam Al-Khathabi mengungkapkan, “Kurma Ajwa bermanfaat untuk mencegah racun dan sihir dikarenakan do’a dan keberkahan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kurma Madinah, bukan karena dzat itu sendiri.”
3. Vaksinasi Bayi dengan Kurma
Abu Musa berkata, “Seorang anakku lahir, akupun membawanya ke nabi. Beliau menamainya Ibrahim. Lalu Nabi melolohnya dengan sebutir kurma, memohonkan berkah baginya, lalu memberikannya kepadaku” (H.R Bukhari)
Kurma adalah makanan yang dapat dikonsumsi tanpa mengenal batas usia sehingga bayi yang baru lahir pun dapat diberikan makanan kurma dengan cara syar’i yang diajarkan Rasulullah SAW, yaitu tahnik. Metode ini disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Tentunya pasti memiliki hikmah dibalik itu. Mentahnik bayi dengan kurma memiliki banyak manfaat bagi perkembangan bayi dan melindunginya dari berbagai bahan penyakit sehingga membantu bayi dalam penguatan daya tahan tubuh. Istilah umumnya adalah kurma berperan sebagai vaksin layaknya bayi yang diberi imunisasi. Hal didukung oleh fakta bahwa komposisi buah kurma terdiri atas 70% zat gula, 20% protein, dan 3% lemak. Kurma juga mengandung zat-zat fitokimia seperti polifenol, sterol, tanin, dan karoten yang bertindak sebagai antioksidan yang mampu mencegah pembentukan radikal bebas di dalam tubuh. Kandungan lysin (2000 kali lipat dibanding apel dan pisang) pada Kurma bermanfaat untuk menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan sel otot.
4. Dapat menjadi bahan makanan pokok

fatimah siregar said...

Ar-Razi atau dikenal dengan nama Ibnu Al-Khatib Asy-Syafi’i Al-Faqih ketika menafsirkan Surah Al-Mukminun ayat 10 yang dikutip oleh Syamil (2013), beliau menyampaikan , “…..yakni Allah menyebutkan kalimat kurma dalam ayat ini, karena kurma bukan sekedar pelengkap makanan tapi juga menjadi makanan pokok bagi manusia.”
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sebuah rumah yang memiliki kurma, penghuninya tidak merasa lapar.” Dalam sebuah penelitian dikatakan bahwa memakan kurma sebanyak 100 gram (sekitar 7 buah) dapat memenuhi kecukupan energi harian sebesar 12%-15%. Dari analisis secara kimia terbukti bahwa kurma kering mengandung 70,6% karbohidrat, 2,5% lemak, serta 1,32% mineral termasuk kalsium, zat besi, fosfat, magnesium, kalium, seng dan mineral lainnya. Kurma kering juga mengandung 10% serat , vitamin (A, B1, B2, dan C), gula, dan protein. Jadi wajar jikalau kurma dapat memenuhi minimal kebutuhan makanan pokok sekeluarga di rumah.
5. Baik untuk makanan buka puasa
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin berbuka puasa, maka hendaklah memulainya dengan kurma, karena ia memiliki keberkahan, jika tidak ada kurma, maka mulailah dengan air minum, karena ia menyucikan.” (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kurma memiliki kandungan gula yang penyerapannya oleh tubuh lebih cepat daripada nasi. Penyerapan unsur gula yang dikandung nasi di dalam tubuh sekitar 5 jam, sedangkan untuk kandungan gula Kurma sekitar 45-60 menit (sekitar 1 jam). Itu sebabnya kurma merupakan makanan yang sangat baik untuk berbuka puasa karena dapat menyuplai asupan energi secara cepat.

Kesimpulan

Begitulah beberapa manfaat krusial dari buah Kurma. Nyatanya, manfaat dari Kurma sebenarnya lebih banyak dari yang telah disebutkan karena kita juga belum membahas manfaat dari akarnya, pelepah daunnya, batangnya, dan lain-lain. Oleh karena itu sangat tepatlah yang disampaikan oleh salah satu ulama tafsir yakni As-Sa’di bahwa:

“Kurma adalah sebaik-baik buah yang Allah jadikan di atas muka bumi ini karena padanya terdapat manfaat yang banyak dan kelezatan.”

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Rabu, 30 Desember 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.HP : 082272729327
Saya bersumpah wallohi aku akanmengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang ditentukan
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Hukum Menikahi/ Menggauli Mahram sendiri
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَاهُ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقُرَّةُ بْنُ إِيَاسٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا قَالُوا مَنْ أَتَى ذَاتَ مَحْرَمٍ وَهُوَ يَعْلَمُ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ و قَالَ أَحْمَدُ مَنْ تَزَوَّجَ أُمَّهُ قُتِلَ و قَالَ إِسْحَقُ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ قُتِل
(TIRMIDZI - 1382) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah dari Dawud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang berkata kepada orang lain; Wahai orang Yahudi, maka pukullah ia dua puluh kali, jika ia berkata kepadanya; Wahai orang banci, maka pukullah ia dua puluh kali, dan barangsiapa yang menggauli mahramnya maka bunuhlah ia." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini sedangkan Ibrahim bin Isma'il didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui jalur lain, Al Bara` bin Azib dan Qurrah bin Iyyas Al Muzani meriwayatkan bahwa ada seseorang menikahi isteri ayahnya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintah untuk membunuhnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat kami, mereka berpendapat; Barangsiapa menggauli mahramnya sedangkan ia mengetahuinya maka ia harus dibunuh. Sedangkan Ahmad berkata; Barangsiapa menikahi ibunya ia harus dibunuh. Ishaq berkata; Barangsiapa menggauli mahramnya, ia harus dibunuh.
Rawi : Tirmizi 1382
Sanad : Muhammad bin Rafi',Ibnu Abu Fudaik,
Matan : إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَاهُ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقُرَّةُ بْنُ إِيَاسٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا قَالُوا مَنْ أَتَى ذَاتَ مَحْرَمٍ وَهُوَ يَعْلَمُ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ و قَالَ أَحْمَدُ مَنْ تَزَوَّجَ أُمَّهُ قُتِلَ و قَالَ إِسْحَقُ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ قُتِل
Pengertian Mahram :
Bahasa : Mahram secara Bahasa dalam kamus Al-Munawwir adalah kata mahram berasal dari kata harama – yahrumu – harama wamahramah sedangkan untuk mahram itu sendiri memiliki arti yang haram atau yang terlarang, dan tidak boleh dilakukan ataupun tidak boleh dikerjakan, jika dikerjakan atau dilakukan maka akan mendapatkan dosa.

fatimah siregar said...

Istilah : Abdul Barr Rahimahullah adalah laki-laki yang haram bagi wanita sebab nasab seperti bapak dan saudara laki-lakinya atau sebab pernikahan seperti suami, bapak suami (mertua) dan anak laki-laki suami (anak tiri) atau anak susuan, saudara sesusuan dan karena sebab yang lainnya.
Al-Hafidz mahram perempuan adalah orang yang diharamkan baginya atas dasar ikatan (pernikahan) kecuali ibu hasil hubungan badan yang syubat dan wanita yang dilaknat. Maka keduanya tidak menjadi mahram. Dan sebagian ummahatul mukminin juga berpendapat seperti ini mengenai pengertian mahram karena sebab pernikahan. Tidak haram bagi perempuan tersebut dan ia keluar dari ikatan saudara perempuan, bibi dari bapak dan ibu, anak perempuan jika melakukan akad dengan ibu akan tetapi belum sampai melakukan hubungan badan.
Ibnu Qudamah rahimahullah juga berpendapat semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan, seperti bapaknya, anaknya atau saudara laki-lakinya karena sebab nasab atau sepersusuan.
https://umma.id/post/pengertian-mahram-dalam-islam-secara-bahasa-dan-istilah-759428?lang=id
Berikut merupakan dalil tentang mahram atau mengenai seorang wanita yang haram untuk dinikahi yang sudah tertulis di dalam firman Allah SWT pada surat An nisa ayat 23-24 yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istir-istri anak kandungmu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecual, beberapa waktu yang lalu penulis mendapatkan kabar yang tertulis via email yang justru membuat hati penulis teriris-iris pedih. Bagaimana tidak karena ada seorang muslimah yang mencintai pamannya (adik ibunya) & ingin menikah dengannya, padahal ibunya tidak merestuinya, sang ibu menolak bukan karena tahu bahwasanya seseorang itu haram menikah dengan anak saudaranya, akan tetapi dikarenakan sebab lain.Kemudian muslimah tadi melarikan diri & menikah dengan pamannya dan sudah memiliki anak, dan wanita muslimah tadi meminta saran apa yang seharusnya dilakukan karena ia ingin meminta maaf pada ibunya.Sampai sejauh ini penyimpangan yang terjadi dan kesemuanya tidak terlepas dari eksistensi kejahilan & kelalaian atas ilmu islam yang banyak menimpa masyarakat kaum muslimin hari
adalah termasuk orang-orang yang merugi.
(QS Al A’raf : 23).
Dalil Mahram Dalam Al-Qur’an
Pembahasan kita kali ini tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi atau sering disebut mahram. Dalil secara umum tentang mahram adalah firman Allah ta’ala,
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Yang maknanya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan.”
(QS An Nisa’ : 22)
Allah juga berfirman,

fatimah siregar said...

Allah juga berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Yang maknanya:“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS An Nisa’ : 23).
Siapa Siapa saja yang termasuk Mahram :
Berdasarkan ayat-ayat QS An Nisa’ : 22-23 diatas kita simpulkan (sebagaimana hal ini disebutkan oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqih) bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi itu secara global ada dua, yang haram secara permanen dan haram sementara. Yang haram secara permanen adalah sebagai berikut :
1. Mahram Dikarenakan Nasab
Tujuh orang dikarenakan sebab pertalian nasab mereka adalah :Ibu ke atas (maksudnya termasuk nenek dari jalur ayah maupun ibu, nenek buyut dari ayah maupun ibu, dan seterusnya).anak perempuan ke bawah (maksudnya termasuk juga cucu, cicit, dan seterusnya), termasuk pula anak dari hasil perzinaan, ia haram bagi ayahnya. Meskipun secara hukum syar’i ia bukan anaknya tapi secara biologis ia tetap anaknya.saudara perempuan secara mutlak anak-anak/keturunan saudara perempuan ke bawah (keponakan & keturunannya).anak-anak/keturunan saudara lelaki ke bawah (keponakan & keturunannya). lalu bibi dari jalur ayah, terus ke atas (maksudnya termasuk juga bibinya ayah kita, bibinya kakek kita maupun bibinya ibu kita atau bibinya nenek kita, dan seterusnya). bibi dari jalur ibu terus ke atas ( maksudnya termasuk juga bibinya ayah, bibinya kakek, maupun bibinya ibu atau bibinya nenek, terus keatas).
(Lihat Asy Syarhul Mumti’ syarah zaadil mustaqni’ : 12/110 oleh Al Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah)
2. Mahram Dikarenakan Sebab Persusuan
Tujuh orang dikarenakan sebab persusuan.
Rincian dari 7 point ini adalah sama dengan ke 7 point yang sebelumnya. Hanya saja yang membedakannya, yang pertama karena sebab pertalian nasab sedang yang kedua karena persusuan. Dalil akan hal ini adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Diharamkan untuk persusuan itu sebagaimana apa yang diharamkan karena pertalian nasab”.( HR Bukhari : 2645).
Berkata Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ketika menjelaskan 7 orang yang haram dinikahi karena sebab persusuan :
“Maksudnya adalah, termasuk haram dinikahi dengan keharaman yang permanen adalah 7 orang yang haram dinikahi karena sebab persusuan, rinciannya sebagai berikut :
Wanita yang menyusui kita maka menjadi ibu kita & haram dinikahi.Anak wanita yang menyusu pada istri kita maka menjadi anak kita & haram dinikahi.Anak wanita yang menyusu pada ibu kita maka ia menjadi saudari kita & haram dinikah Anak wanita yang menyusu pada istri saudara lelaki kita maka menjadi keponakan kita & haram dinikahi Anak wanita yang menyusu

fatimah siregar said...

pada saudara perempuan kita (entah kakak kita atau adik kita) maka menjadi keponakan kita & haram dinikah Anak wanita yang menyusu pada nenek kita dari jalur bapak, maka menjadi bibi kita & haram dinikahi.Anak wanita yang menyusu pada nenek kita dari jalur ibu, maka me njadi bibi kita & haram dinikahi.”
(Lihat Ibhajul mu’minin syarah manhajis salikin : 2/224-225 oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah)
Syarat Wanita Persusuan Menjadi Mahram
Akan tetapi ada hal yag harus kita perhatikan terkait sah & tidaknya sebuah proses penyusuan itu. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah (beliau adalah mufti umum kerajaan arab saudi sebelum Syaikh Ibnu Baaz ) menyatakan bahwa para ulama menganggap sah proses penyusuan itu & bisa menyebabkan adanya pertalian darah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Proses menyusui tersebut minimal lima kali susuan dengan tempat & waktu yang berlainan.
Berdasarkan hadis ‘A’isyah
“Al qur’an menetapkan bahwa susuan yang membuat seseorang menjadi mahram itu 10x susuan, lalu hal tersebut dinasakh/dirubah menjadi 5x susuan saja”.
(HR Muslim : 1452 & dishahihkan oleh Al Imam Al Albani rahimahullah dalam irwa’ul gholil : 7/218 hadis no : 2147).
2. Proses menyusui tersebut terjadi ketika si anak berusia kurang dari dua tahun. Berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Yang maknanya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”(QS Al Baqarah : 233).
3. Proses menyusui tadi memang memberikan pengaruh bagi pertumbuhan jasad si anak. Berdasarkan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
“Susuan itu adalah yang mengenyangkan usus & terjadi sebelum anak disapih”.
(HR Tirmidzi : 1152 & beliau berkata, “Hadis hasan shahih”, hadis ini dishahihkan oleh Al Imam Al Albani dalam irwa’ul gholil : 7/221 hadis no 2150, lihat pula majmu’ fatawa war rasaa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu syaikh : 10/126).
3. Mahram Dikarenakan Pernikahan
Empat orang dikarenakan sebab pernikahan, mereka adalah :
• Ibu dari istri kita terus ke atas (mertua atau ibunya mertua dst).
Dan seseorang akan menjadi mertua kita apabila telah terjadi akad nikah walaupun kita belum menyetubuhi istri kita. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu berdasarkan keumuman ayat “Dan ibu dari istri-istri kalian”. Ini berbeda dengan anak tiri yang baru menjadi mahram kita setelah kita menyetubuhi ibunya (istri kita). Jadi seandainya kita menikahi seorang wanita yang memiliki anak, dan wanita tadi mati dalam keadaan kita belum menyetubuhinya, maka diperbolehkan bagi kita menikahi anaknya. Sebaliknya bila kita sudah menyetubuhi wanita tadi maka anaknya menjadi haram kita nikahi selamanya & ini adalah kesepakatan para ulama’.
(Lihat jami’ ahkamin nisa’ : 3/87 oleh Syaikh Mustofa Al ‘Adawi)
• Anak dari istri kita/anak tiri apabila kita telah menyetubuhi ibunya (istri kita) terus ke bawah (maksudnya termasuk juga anak dari anak tiri kita, atau cucu dari anak tiri kita dst).Al Imam Ahmad pernah ditanya,“Seorang lelaki menikahi seorang wanita yang telah memiliki anak, lalu wanita tadi mati, apakah boleh lelaki tadi menikahi anak tirinya ? beliau menjawab, “Tidak boleh, tidak boleh pula menikah dengan keturunan anak tiri”.
(Lihat Masa’il imam Ahmad : 2/29 tahqiq Syaikh Fadhlurrahman bin Muhammad)
• Istri dari bapak kita/ibu tiri kita terus keatas (maksudnya termasuk juga istri kakek dari jalur ayah maupun istri kakek dari jalur ibu dst semuanya adalah mahram bagi kita). Walaupun ia telah diceraikan ayah kita ia tetap menjadi mahram bagi kita selamanya.
• Istri dari anak-anak kita/menantu terus kebawah (maksudnya termasuk juga istri dari cucu kita, istri dari cicit kita dst), merupakan mahram kita.
(Lihat Ibhajul mu’minin syarah manhajis salikin : 2/226-227 oleh Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah)
4. Para Istri Rasulullah Tidak Boleh Kita Nikahi

fatimah siregar said...

pada saudara perempuan kita (entah kakak kita atau adik kita) maka menjadi keponakan kita & haram dinikah Anak wanita yang menyusu pada nenek kita dari jalur bapak, maka menjadi bibi kita & haram dinikahi.Anak wanita yang menyusu pada nenek kita dari jalur ibu, maka me njadi bibi kita & haram dinikahi.”
(Lihat Ibhajul mu’minin syarah manhajis salikin : 2/224-225 oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah)
Syarat Wanita Persusuan Menjadi Mahram
Akan tetapi ada hal yag harus kita perhatikan terkait sah & tidaknya sebuah proses penyusuan itu. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah (beliau adalah mufti umum kerajaan arab saudi sebelum Syaikh Ibnu Baaz ) menyatakan bahwa para ulama menganggap sah proses penyusuan itu & bisa menyebabkan adanya pertalian darah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Proses menyusui tersebut minimal lima kali susuan dengan tempat & waktu yang berlainan.
Berdasarkan hadis ‘A’isyah
“Al qur’an menetapkan bahwa susuan yang membuat seseorang menjadi mahram itu 10x susuan, lalu hal tersebut dinasakh/dirubah menjadi 5x susuan saja”.
(HR Muslim : 1452 & dishahihkan oleh Al Imam Al Albani rahimahullah dalam irwa’ul gholil : 7/218 hadis no : 2147).
2. Proses menyusui tersebut terjadi ketika si anak berusia kurang dari dua tahun. Berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Yang maknanya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”(QS Al Baqarah : 233).
3. Proses menyusui tadi memang memberikan pengaruh bagi pertumbuhan jasad si anak. Berdasarkan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
“Susuan itu adalah yang mengenyangkan usus & terjadi sebelum anak disapih”.
(HR Tirmidzi : 1152 & beliau berkata, “Hadis hasan shahih”, hadis ini dishahihkan oleh Al Imam Al Albani dalam irwa’ul gholil : 7/221 hadis no 2150, lihat pula majmu’ fatawa war rasaa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu syaikh : 10/126).
3. Mahram Dikarenakan Pernikahan
Empat orang dikarenakan sebab pernikahan, mereka adalah :
• Ibu dari istri kita terus ke atas (mertua atau ibunya mertua dst).
Dan seseorang akan menjadi mertua kita apabila telah terjadi akad nikah walaupun kita belum menyetubuhi istri kita. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu berdasarkan keumuman ayat “Dan ibu dari istri-istri kalian”. Ini berbeda dengan anak tiri yang baru menjadi mahram kita setelah kita menyetubuhi ibunya (istri kita). Jadi seandainya kita menikahi seorang wanita yang memiliki anak, dan wanita tadi mati dalam keadaan kita belum menyetubuhinya, maka diperbolehkan bagi kita menikahi anaknya. Sebaliknya bila kita sudah menyetubuhi wanita tadi maka anaknya menjadi haram kita nikahi selamanya & ini adalah kesepakatan para ulama’.
(Lihat jami’ ahkamin nisa’ : 3/87 oleh Syaikh Mustofa Al ‘Adawi)
• Anak dari istri kita/anak tiri apabila kita telah menyetubuhi ibunya (istri kita) terus ke bawah (maksudnya termasuk juga anak dari anak tiri kita, atau cucu dari anak tiri kita dst).Al Imam Ahmad pernah ditanya,“Seorang lelaki menikahi seorang wanita yang telah memiliki anak, lalu wanita tadi mati, apakah boleh lelaki tadi menikahi anak tirinya ? beliau menjawab, “Tidak boleh, tidak boleh pula menikah dengan keturunan anak tiri”.
(Lihat Masa’il imam Ahmad : 2/29 tahqiq Syaikh Fadhlurrahman bin Muhammad)
• Istri dari bapak kita/ibu tiri kita terus keatas (maksudnya termasuk juga istri kakek dari jalur ayah maupun istri kakek dari jalur ibu dst semuanya adalah mahram bagi kita). Walaupun ia telah diceraikan ayah kita ia tetap menjadi mahram bagi kita selamanya.
• Istri dari anak-anak kita/menantu terus kebawah (maksudnya termasuk juga istri dari cucu kita, istri dari cicit kita dst), merupakan mahram kita.
(Lihat Ibhajul mu’minin syarah manhajis salikin : 2/226-227 oleh Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah)
4. Para Istri Rasulullah Tidak Boleh Kita Nikahi

fatimah siregar said...

Para istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمًا
“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) menikahi isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.”(QS Al Ahzab : 53).
Berkata Al Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Mereka haram untuk kita nikahi sampai hari kiamat, hanya saja bagi kita waktu tersebut telah habis karena seluruh istri-istri nabi telah wafat”.(Asy syarhul mumti’ syarah zaadil mustaqni’ : 12/107-108 oleh Al Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah).
5. Wanita yang di LI’AN oleh suaminya haram bagi suaminya selamanya
Wanita yang dituduh berzina oleh suaminya tapi ia tidak mau mengakuinya, dan suaminya tidak bisa mendatangkan bukti & saksi. Kemudian bila si istri minta ditegakkan hukum qodhaf maka menjadi maka Qodhi memanggil mereka dan meminta pada suami untuk bersumpah lima kali bahwa istrinya telah berdusta & pada sumpah yang ke-5 ia menyatakan bahwa laknat Allah akan menimpanya bila ia berdusta.Lalu qodhi meminta si istri untuk bersumpah lima kali, pada sumpah yang ke-5 si istri menyatakan bahwa kemurkaan Allah akan menimpa dirinya bila suaminya benar dalam tuduhannya. Apabila ini sudah dilakukan maka keduanya dipisahkan & haram untuk menikah lagi selamanya.
(Lihat Asy Syarhul mumti’ : 12/111).
Pembaca yang budiman sampai disini pembahasan kita tentang wanita-wanita yang haram kita nikahi untuk selama-lamanya, adapun wanita yang haram untuk dinikahi dalam jangka waktu tertentu akan kita bahas pada lain waktu insya’Allah. Terhadap mereka inilah kita mengatakan “Aku tidak akan menikahi kamu”.
HUBUNGAN NYA DENGAN BIOLOGI :
Pengertian Mahram atau Persaudaran Dalam Biologi :
Hubungan sedarah atau hubungan sumbang atau inses[1] (bahasa Inggris: incest) adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Pernikahan Sedarah Perikatan tersebut diatur dalam suatu hukum yang berlaku dalam masyarakat, khususnya Indonesia yang dikenal dengan istilah “hukum perkawinan”. Di dalam hukum positif masalah pernikahan ini di atur dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan ini dibuat agar terpenuhi hak-hak antara suami/isrti dan merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang rukun dan harmonis. Pengetahuan tentang pernikahan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sebab masyarakat yang paham hukum tentu lebih disiplin dari pada masyarakat yang tidak paham hukum. Dalam Islam sendiri ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada. Salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini Pandangan Sains Pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini. Namun berdasarkan catatan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktikkan hal tersebut di zaman dahulu, seperti pada zaman Mesir kuno. Para raja dan bangsawan Mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan Mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya. Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainan

fatimah siregar said...

pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi../
Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington, dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga. Selain itu perkawinan incest dapat menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga. Menurut Islam Pernikahan dalam Islam sudah diatur dengan jelas dan dalam Islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam Islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram. Di antaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23).
Berdasarkan ayat di atas maka dapat disimpulkan bahwa Islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah bertujuan untuk:
1. Memperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia.
2. Membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminal seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri.
3. Membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan Islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewanika menikahi Mahram kita sendiri :

Hal Yang Terjadi Jika ada Hubungan Sedarah :
Keturunan dari perkawinan sedarah berpeluang sangat tinggi untuk lahir dengan cacat bawaan serius Perkawinan sedarah, alias incest, adalah sistem perkawinan antar dua individu yang terkait erat secara genetik atau garis keluarga, di mana kedua individu yang terlibat dalam perkawinan ini membawa alel yang berasal dari satu nenek moyang. Incest dianggap sebagai masalah kemanusiaan karena praktik ini membuka kesempatan yang lebih besar bagi keturunannya untuk menerima alel resesif merusak yang dinyatakan secara fenotip. Fenotip adalah deskripsi karakteristik fisik Anda yang sebenarnya, termasuk karakteristik yang tampak sepele, seperti tinggi badan dan warna mata, juga kesehatan tubuh secara keseluruhan, riwayat penyakit, perilaku, serta watak dan sifat umum Anda. Singkatnya, se

fatimah siregar said...

seorang keturunan dari perkawinan sedarah akan memiliki keragaman genetik yang sangat minim dalam DNA-nya karena DNA turunan dari ayah dan ibunya adalah mirip. Kurangnya variasi dalam DNA dapat berdampak buruk bagi kesehatan Anda, termasuk peluang mendapatkan penyakit genetik langka — albinisme, fibrosis sistik, hemofilia, dan sebagainya. Efek lain dari perkawinan sedarah termasuk peningkatan infertilitas (pada orangtua dan keturunannya), cacat lahir seperti asimetri wajah, bibir sumbing, atau kekerdilan tubuh saat dewasa, gangguan jantung, beberapa tipe kanker, berat badan lahir rendah, tingkat pertumbuhan lambat, dan kematian neonatal. Satu studi menemukan bahwa 40 persen anak hasil hubungan sedarah antara dua individu tingkat pertama (keluarga inti) lahir dengan kelainan autosomal resesif, malformasi fisik bawaan, atau defisit intelektual yang parah.
Keturunan dari perkawinan sedarah akan mewariskan penyakit yang sama
Setiap orang memiliki dua set 23 kromosom, satu set dari ayah dan yang lainnya diwariskan dari ibu (total 46 kromosom). Setiap set kromosom memiliki set genetik yang sama — berfungsi untuk membangun Anda — artinya Anda memiliki satu salinan dari setiap gen. Poin terpenting
dari yang membuat setiap manusia berbeda dan unik adalah salinan gen dari ibu bisa sanga bertolak belakang dari salinan yang Anda dapat dari ayah Anda.Misalnya, gen yang membuat rambut Anda berwarna hitam terdiri dari satu versi berwarna hitam dan non-hitam (versi berbeda inilah yang disebut alel). Gen pembuat pigmen warna kulit (melanin) terdiri dari satu versi normal dan yang satunya cacat. Jika Anda hanya memiliki gen pembuat pigmen yang rusak, Anda akan memiliki albinisme (defisiensi pigmen warna kulit).Memiliki dua pasang gen adalah sistem yang brilian. Karena, jika satu salinan gen Anda rusak (seperti contoh di atas), Anda masih memiliki salinan gen sebagai cadangan. Sebenarnya, individu yang memiliki hanya satu gen rusak tidak otomatis memiliki albinisme, karena salinan yang ada akan memproduksi cukup melanin untuk menutupi kekurangan. Akan tetapi, orang-orang yang memiliki satu gen rusak masih dapat mewarisi gen tersebut pada keturunannya nanti — disebut ‘carrier’, karena mereka membawa salinan tunggal namun tidak memiliki penyakit tersebut. Disinilah masalah akan mulai timbul bagi keturunan incest. Jika, misalnya, seorang wanita adalah carrier gen rusak, maka ia memiliki 50 persen pula untuk menurunkan gen ini ke anaknya. Biasanya, hal ini tidak akan menjadi masalah selama ia mencari pasangan yang memiliki dua pasang gen sehat, sehingga keturunan mereka akan hampir pasti akan mendapatkan setidaknya satu salinan gen sehat. Tetapi pada kasus incest, besar kemungkinannya pasangan Anda (yang merupakan kakak atau adik Anda, misalnya) membawa jenis gen rusak yang sama, karena diturunkan dari orangtua Anda berdua. Jadi, jika mengambil contoh kasus albinisme, artinya Anda berdua sebagai orangtua adalah carrier dari gen pembuat melanin yang rusak. Anda dan pasangan Anda masing-masing memiliki 50 persen peluang untuk mewariskan gen rusak pada anak Anda, sehingga nanti keturunan Anda memiliki 25 persen peluang memiliki albinisme — tampak remeh, namun angka ini sebenarnya sangat tinggi
Memang, tidak semua orang yang memiliki albinisme (atau penyakit langka lainnya) pasti merupakan produksi dari perkawinan sedarah. Setiap orang memiliki lima atau sepuluh gen rusak bersembunyi di DNA mereka. Dengan kata lain, takdir juga memainkan peran saat Anda memilih pasangan, apakah mereka akan membawa gen yang rusak sama seperti Anda atau tidak.Namun untuk kasus incest, risiko Anda berdua membawa gen rusak menjadi sangat tinggi. Setiap keluarga kemungkinan besar memiliki gen penyakit tersendiri (misalnya diabetes), dan perkawinan sedarah adalah kesempatan bagi dua orang carrier dari gen rusak untuk mewarisi dua salinan gen yang rusak kepada anak-anaknya. Pada akhirnya, keturunan mereka dapat memiliki penyakit tersebut.

fatimah siregar said...

Kurang variasi DNA, sistem tubuh melemah
Peningkatan risiko ini juga dipengaruhi oleh pelemahan sistem imun tubuh yang dialami anak-anak dari orangtua sedarah akibat kurangnya variasi DNA. Sistem kekebalan tubuh tergantung pada komponen penting dari DNA yang disebut Major Histocompatibility Complex (MHC). MHC terdiri dari sekelompok gen yang bertugas sebagai penangkal penyakit.Kunci agar MHC bisa bekerja dengan baik melawan penyakit adalah memiliki keanekaragaman tipe alel sebanyak mungkin. Semakin beragam alel Anda, semakin baik tubuh memerangi penyakit. Keberagaman penting karena setiap gen MHC berfungsi melawan penyakit yang berbeda-beda. Selain itu, setiap alel dari MHC dapat membantu tubuh mendeteksi berbagai jenis material asing yang menyusup ke dalam tubuh.Saat Anda terlibat dalam perkawinan sedarah dan memiliki keturunan dari hubungan tersebut, anak-anak Anda akan memiliki rantai DNA yang tidak variatif. Yang artinya, anak-anak hasil hubungan incest memiliki alel MHC yang sedikit jumlahnya atau keragamannya. Memiliki alel MHC yang terbatas akan membuat tubuh kesulitan mendeteksi beragam material asing, sehingga individu tersebut akan lebih cepat jatuh sakit karena sistem imun tubuhnya tidak dapat bekerja optimal untuk memerangi beragam jenis penyakit. Hasilnya, orang yang sakit-sakitan.

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis dari bab VI yang telah di uraikan diatas, mengenai status kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah (Incest) maka dapat diambil kesimpulan bahwa:Anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (Incest) yang telah dibatalkan memiliki dua status anak yang berbeda. Anak pertama lahir diluar perkawinan yang sah. Anak sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa anak pertama bukanlah anak sah namun berstatus anak luar kawin, sebab ia dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan, Anak kedua lahir setelah terjadinya perkawinan. Sehingga apabila dilihat dari pengertian anak sah dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, anak kedua berstatus sebagai anak sah sebab ia dilahirkan di dalam perkawinan yang sah. Oleh karena itu, anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (incest) yang terjadi akibat ketidak tahuan bahwa perkawinannya telah melanggar larangan perkawinan tetap menjadi anak yang sah. Sebab, anak tersebut dilahirkan di dalam perkawinan yang sah, dan awalnya perkawinan tersebut dilakukan dengan iktikad yang baik pula sebelum diketahui telah terdapat larangan perkawinan.Perbedaan yang terdapat pada status kedua anak tersebut tentunya juga memberikan kedudukan yang berbeda-beda pula. Apabila anak pertama berstatus sebagai anak luar kawin, maka ketika perkawinan kedua orang tua nya telah dibatalkan secara otomatis kedudukan anak pertama ini baik dari hak mewarisi hingga hak nafkah nya hanya berhubungan dengan ibu kandung dan keluarga ibunya saja. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan, Anak kedua dari yang berstatus sebagai anak sah, maka ketika perkawinan kedua orang tua nya di batalkan maka kedudukan anak pertama ini baik dalam hak mewarisi hingga hak nafkah tetap berkaitan dan menjadi kewajiban ayah dan ibunya. Pembatalan perkawinan tidak menjadi sebab berubahnyastatus hak waris anak, serta dalam hal pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan tetap membebankan kewajiban pemeliharaan kepada kedua orang tua nya secara seimbang.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 12
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Hadis tentang Hukum Memakan Kelinci
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ
(BUKHARI - 2384) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia (Anas) berkata: "Daging pahanya dan tidak diragukan lagi. Lalu Beliau menerimanya". Aku bertanya: "Apakah Beliau memakannya?". Dia berkata: "Ya Beliau memakannya". Kemudian dia sambung: "Setelah menerimanya".
Sanad ; Sulaiman bin Harb, Syu'bah
Rawi ; Bukhari 2384
Matan ; قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ
Pengertian Kelinci :
Kelinci adalah hewan mamalia dari famili Leporidae, yang dapat ditemukan di banyak bagian bumi. Kelinci berkembangbiak dengan cara beranak yang disebut vivipar. Dulunya, hewan ini adalah hewan liar yang hidup di Afrika hingga ke daratan Eropa. Pada perkembangannya, tahun 1912, kelinci diklasifikasikan dalam ordo Lagomorpha. Ordo ini dibedakan menjadi dua famili, yakni Ochtonidae (jenis pika yang pandai bersiul) dan Leporidae (termasuk di dalamnya jenis kelinci dan terwelu). Asal kata kelinci berasal dari bahasa Belanda, yaitu konijntje yang berarti "anak kelinci". Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara mulai mengenali kelinci saat masa kolonial, padahal di Pulau Sumatra ada satu spesies asli kelinci sumatera (Nesolagus netscheri) yang baru ditemukan pada tahun 1972.
Dalil tentang Hukum memakan Kelinci :
Kelinci merupakan salah satu binatang yang hidup di Indonesia. Baik di kota maupun di desa kelinci dapat bertahan hidup dengan lama. Tidak hanya itu, daging dari kelinci juga menjadi salah satu makanan yang tidak aneh dikonsumsi oleh sebagian orang.Daging kelinci banyak ditemukan dalam berbagai bentuknya, ada yang berbentuk sate kelinci, gulai kelinci, tongseng kelinci, dan lain sebagainya.Namun pertanyaannya, bolehkah sebenarnya memakan daging kelinci? Bagaimana hukum Islam memandangnya?
Disebutkan dalam situs NU Online, bahwa empat madzhab dalam Islam membolehkan makan daging kelinci. Mereka membolehkan orang Islam mengonsumsinya. Hanya saja menurut Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah).Penjelasan tersebut salah satunya sejalan dengan apa yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

fatimah siregar said...

يحل أكل الأرنب عند العلماء كافة ، إلا ما حكي عن عبد الله بن عمروبن العاص ، وابن أبي ليلى رضي الله عنهم ، أنهما كرها أكلها
Artinya: “Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 37).
Selain landasan di atas, Anas bin Malik juga menegaskan dalam salah satu riwayat, sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا - فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ
Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.” (HR Bukhari).Selain itu, empat madzhab dalam Islam juga melandasi tentang kebolehan memakan daging kelinci dengan dalil sebagai berikut:
ويحل أكل الارنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والارنب من الطيبات
Artinya: “Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat)” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10).
Manfaat Dari Daging Kelinci :
1. Obat penyakit asma
Khasiat daging kelinci sebagai obat asma ini ditemukan oleh dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang. Didalam daging kelinci ada kandungan ketotifen dapat menjadi obat alternatif bagi penderita asma. Bagian paling berkhasiat sebagai obat terletak pada hati kelinci. Jadi bagi kamu penderita asma, boleh dicoba nih. Disarankan untuk mengolahnya dengan cara direbus agar kandungan didalamnya dapat terjaga.
2. Meningkatkan vitalitas dan libido pria
Bagi kamu yang memiliki masalah pada vitalitas atau libido, daging kelinci ini sangat dianjurkan untuk kamu konsumsi. Dikarenakan kandungan protein yang tinggi dan mudah dicerna tubuh akan meningkatkan stamina kamu.
3. Membantu perkembangan tumbuh anak
Sebagai penyumbang protein, fungsi daging kelinci dapat memenuhi kebutuhan protein yang tinggi selama masa pertumbuhan anak. Jadi para ibu-ibu wajib perhatikan asupan gizi anak agar anak tetap memiliki pertumbuhan yang optimal.
4. Baik untuk jantung
Daging kelinci sangat baik dikonsumsi karena memiliki kandungan lemak yang sedikit. Jadi bagi kamu penderita penyakit jantung, olahan daging kelinci menjadi salah satu makanan yang aman untuk kamu konsumsi.
5. Memperbaiki metabolisme tubuh
Dalam daging kelinci memiliki vitamin B12 yang tinggi yang hampir menyaingi daging sapi. Vitamin B12 ini akan membantu meningkatkan metabolisme dalam tubuh kamu.
6. Cocok sebagai menu diet
Bagi kamu yang lagi menjalankan masa diet namun rindu ingin makan daging, daging kelinci ini bisa jadi alternatifnya. Tinggi protein dan rendah lemak menjadikan daging kelinci sebagai salah satu menu yang baik untuk diet. Namun kamu harus mengolahnya dengan mengkukus atau merebusnya agar lebih sehat.
7. Membantu kesehatan janin selama mengandung
Ibu hamil harus memiliki asupan yang baik dan benar. Hal ini dibenarkan agar pertumbuhan janin tetap baik dan kesehatan janin terjaga. Kandungan zat besi, protein, zat potassium akan membantu ibu hamil memenuhi kebutuhan asupannya. Tentunya kandungan-kandungan tersebut dapat diperoleh dari mengonsumsi daging kelinci.
8. Menjaga kesuburan wanita

fatimah siregar said...

Jika sudah menikah dan ingin cepat memiliki anak, sangat disarankan untuk mengonsumsi daging kelinci ini. Daging kelinci dan otaknya dipercaya dapat menjaga dan menambah kesuburan pada wanita

Cara Merawat Kelinci :
Menyediakan Kandang yang Nyaman
Cara memelihara kelinci di rumah yang pertama adalah menyiapkan tempat tinggal yang nyaman. Kandang kelinci harus ditempatkan di dalam ruangan, karena ia tidak dapat mentolerir suhu ekstrem dengan baik, apalagi pada musim panas.Bahkan, hanya dengan melihat atau mendengar suara binatang buas di dekatnya dapat menyebabkan kelinci begitu tertekan sehingga mereka dapat menderita stres hingga serangan jantung dan benar-benar mati ketakutan.Kelinci membutuhkan banyak ruang untuk bergerak dengan mudah. Kandang kelinci harus berukuran minimal lima kali ukuran kelinci. Kelinci harus dapat benar-benar berbaring di kandangnya dan berdiri dengan kaki belakangnya tanpa menabrak kepalanya di atas kandang.Jika meletakkan kelinci di kandang kawat, pastikan untuk melapisi lantai dengan kardus atau bahan lainnya. Letakkan kotak kardus atau "kondominium kelinci" di dalam kandang sehingga kelinci memiliki tempat yang nyaman untuk bersembunyi, dan beri ia waktu tenang (kelinci biasanya tidur di siang dan malam hari, serta bermain main saat fajar dan senja).Ketika kelinci ditaruh di kandang, mereka harus dikeluarkan selama beberapa jam setiap hari untuk berolahraga. Selain berlari dan melompat, kelinci juga senang menjelajahi lingkungan mereka. Ini adalah waktu yang ideal untuk bermain dan berinteraksi dengan kelinci. Pastikan bahwa ia memiliki area aman untuk bermain dan menjel
Menyiapkan Kotak Kotoran
Masih terkait dengan kandang, kamu juga perlu menyiapkan kotak kotoran sebagai salah satu cara memelihara kelinci di rumah. Kelinci memiliki kecenderungan alami untuk buang air kecil dan besar di satu area. Manfaatkan ini dengan menyiapkan kotak kotoran kucing berukuran sedang atau tempat penyimpanan dangkal di dekat mangkuk makanan atau air.Jika kelinci bebas berkeliaran di beberapa ruangan di rumah, ada baiknya kamu memiliki kotak kotoran di beberapa tempat. Banyak kelinci menikmati menghabiskan waktu bersantai di kotak kotorannya, jadi pastikan ukurannya cukup besar.
Memberikan Makanan yang Seimbang
Cara memelihara kelinci di rumah yang sangat penting diperhatikan adalah pemberian makanan. Kelinci memiliki sistem pencernaan yang kompleks, sehingga sangat penting bagi mereka untuk mendapatkan makanan yang tepat. Banyak masalah kesehatan pada kelinci disebabkan oleh makanan yang tidak sesuai dengan fisiologi pencernaan mereka.Berikut beberapa makanan utama dan camilan kelinci yang harus disiapkan sebagai cara memelihara kelinci di rumah:
Makanan Utama
- Rumput jerami
Kelinci membutuhkan rumput jerami yang membantu sistem pencernaan mereka dan menyediakan serat yang diperlukan untuk membantu mencegah masalah kesehatan seperti bola rambut, diare, dan obesitas.
- Sayuran
Selain jerami, makanan dasar kelinci dewasa harus terdiri dari sayuran berdaun hijau gelap seperti daun selada, peterseli, daun ketumbar dan lainnya. Varietas ini sangatlah penting, jadi beri kelinci tiga sayuran berbeda sekaligus. Saat memperkenalkan sayuran baru ke pola makan kelinci, coba satu per satu dengan jumlah terbatas.
Camilan
- Buah
Sementara jerami dan sayuran adalah dasar dari makanan sehat, kelinci juga menikmati camilan. Mungkin kamu mengira camilan yang paling disukai kelinci adalah wortel. Memang banyak kelinci menikmati wortel, tetapi sayuran bertepung tersebut sebaiknya diberikan hanya sebagai hadiah saja.Camilan lain yang mungkin dinikmati kelinci adalah apel (tanpa batang atau biji), blueberry, pepaya, stroberi, pir, persik, prem, atau melon. Buah-buahan ekstra-manis seperti pisang, anggur, dan kismis juga bisa jadi pilihan, tetapi harus diberikan dalam jumlah sedikit.
- Pelet
Jika menjadikan pelet sebagai bagian dari makanan kelinci, sebaiknya menggunakannya sebagai suplemen untuk sayuran hijau tua,

fatimah siregar said...

, bukan sebagai pengganti atau makanan utama. Pelet ini hanya boleh diberikan dalam jumlah kecil (1/8 -1/4 cangkir per lima pon berat badan per hari, disebarkan selama dua kali pemberian makan setiap hari).Juga, pastikan untuk membeli pelet berbasis Timotius. Banyak merek pakan kelinci mengandung biji, jagung, dan makanan lain yang terlalu tinggi kalori untuk dijadikan dasar bagi diet kelinci yang sehat.
Air
Kelinci harus selalu memiliki persediaan air bersih yang cukup. Pastikan untuk mengganti air kelinci setidaknya sekali sehari. Air dapat disimpan dalam botol atau mangkuk.Jika kamu menggunakan botol sipper, perhatikan kelinci baru untuk memastikan mereka tahu cara menggunakan botol, dan bersihkan botol setiap hari sehingga tabungnya tidak tersumbat. Jika menggunakan mangkuk, pastikan mangkuk itu cukup berat untuk menghindari tumpahnya air.
Makanan yang Harus Dihindari
Dengan sistem pencernaan sensitif, ada sejumlah makanan yang harus dihindari kelinci. Ini termasuk tomat, kol, jagung, kacang-kacangan, kacang polong, kentang, bit, bawang merah, kelembak, bambu, biji-bijian, dan banyak lagi lainnya.Juga, jangan memberi cokelat, permen, apa pun yang berjamur pada kelinci. Jika tidak yakin tentang makanan tertentu, tanyakan kepada dokter hewan.Selain itu, karena kelinci suka mengunyah, pastikan semua kabel listrik berada di luar jangkauannya. Mengunyah kabel yang tersambung dapat menyebabkan cedera parah atau bahkan kematian. Jauhkan juga kelinci dari benda-benda beracun seperti insektisida, rodentisida, dan bahan pembersih.Selain itu perlu diketahui bahwa tanaman umum seperti lidah buaya, azalea, Calla lily, Lily of the Valley, philodendron, dan berbagai macam umbi tanaman dapat meracuni k Cara memegang termasuk ke dalam cara memelihara kelinci di rumah yang baik. Kelinci adalah hewan rapuh yang harus dipegang dengan hati-hati. Akibatnya, jika tidak pegang dengan baik, kelinci yang memberontak dapat mematahkan tulang mereka sendiri.Banyak orang yang mengangkat atau menggendong kelinci dengan memegang telinganya. Namun hal ini adalah salah besar. Untuk mengambil kelinci, letakkan satu tangan di bawah bagian depan kelinci dan tangan lainnya di bawah punggungnya.Angkat dengan hati-hati dengan kedua tangan dan bawa ke tubuh kamu. Jangan biarkan tubuh kelinci menggantung bebas, jangan pernah mengangkat perut, dan jangan pernah mengangkat kelinci di telinganya.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 13
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Hadis tentang Mengeraskan Suara Azan

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Sanad : Abdullah bin yusuf, malik
Rawi : BUKHARI 574
Matan : َ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Pengertian Adzan :
A. MAKNA ADZAN, KEUTAMAAN ADZAN DAN MUADZIN, DAN AWAL PENSYARIATAN ADZAN
1. Makna Adzan
Secara bahasa, adzan bermakna i’lam yaitu pengumuman, pemberitahuan atau pemakluman, sebagaimana disebutkan dalam Mukhtarush Shihhah (hal. 16), At-Ta’rifat oleh Al-Jurjani (hal. 23), dan selainnya. Allah k berfirman:
”Dan inilah suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar…” (At-Taubah: 3)
Adapun secara syariat, adzan adalah pemberitahuan datangnya waktu shalat dengan menyebutkan lafadz-lafadz yang khusus. (Fathul Bari 2/102, Al-Mughni Kitabush Shalah, bab Al-Adzan)
Abul Hasan Al-Mawardi menerangkan, asal adzan ini adalah firman Allah SWT:
”Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk mengerjakan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah…” (Al-Jumu’ah: 9)
Dan firman-Nya:
“Dan apabila kalian menyeru mereka untuk mengerjakan shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan…” (Al-Maidah: 58)
Ibnu Mulaqqin berkata, “Ulama menyebutkan empat hikmah adzan:
1. Menampakkan syiar Islam
2. Kalimat tauhid
3. Pemberitahuan telah masuknya waktu shalat dan pemberitahuan tempat pelaksanaan shalat.
4. Ajakan untuk menunaikan shalat berjamaah.” (dinukil dari Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/513 )

2. Keutamaan Adzan dan Muadzin
Banyak hadits yang datang menyebutkan keutamaan adzan dan orang yang menyerukan adzan (muadzin). Di antaranya berikut ini:
Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَانُوْدِيَلِلصَّلاَةِأَدْبَرَالشَّيْطَانُوَلَهُضُرَاطٌ،حَتَّىلاَيَسْمَعَالتَّأْذِيْنَ،فَإِذَاقَضَىالنِّدَاءَأَقْبَلَحَتَّىإِذَاثَوَّبَبِالصَّلاَةِأَدْبَرَ…

fatimah siregar said...

”Apabila diserukan adzan untuk shalat, syaitan pergi berlalu dalam keadaan ia kentut hingga tidak mendengar adzan. Bila muadzin selesai mengumandangkan adzan, ia datang hingga ketika diserukan iqamat ia berlalu lagi…” (HR. Al-Bukhari no. 608 dan Muslim no. 1267)

Dari Abu Hurairah juga, ia mengabarkan sabda Rasulullah SAW:
لَوْيَعْلَمُالنَّاسُمَافِيالنِّدَاءِوَالصَّفِّالْأَوَّلِثُمَّلَمْيَجِدُواإِِلَّاأَنْيَسْتَهِمُوْاعَلَيْهِلاَسْتَهَمُوْا….
”Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala yang didapatkan dalam adzan dan shaf yang awal kemudian mereka tidak dapat memperolehnya kecuali dengan berundi niscaya mereka rela berundi untuk mendapatkannya…” (HR. Al-Bukhari no. 615 dan Muslim no. 980)

Muawiyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
الْمؤَذِّنُوْنَأَطْوَلُالنَّاسِأَعْنَاقًايَوْمَالْقِيَامَةِ
”Para muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya1 pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 850)

Abu Sa’id Al-Khudri z mengabarkan dari Rasulullah SAW:
لاَيَسْمَعُمَدَىصَوْتِالْمُؤَذِّنِجِنٌّوَلاَإِنْسٌوَلاَشَيْءٌإِلاَّشَهِدَلَهُيَوْمَالْقِيَامَةِ
”Tidaklah jin dan manusia serta tidak ada sesuatupun yang mendengar suara lantunan adzan dari seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609)
Ibnu ’Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda:
يُغْفَرُلِلْمْؤَذِّنِمُنْتَهَىأََذَانِهِوَيَسْتَغْفِرُلَهُكُلُّرَطْبٍوَيَابِسٍسَمِعَهُ
”Diampuni bagi muadzin pada akhir adzannya. Dan setiap yang basah ataupun yang kering yang mendengar adzannya akan memintakan ampun untuknya.” (HR. Ahmad 2/136. Asy-Syaikh Ahmad Syakir t berkata: “Sanad hadits ini shahih.”)
Ibnu Mas’ud z berkata: Ketika kami bersama Rasulullah n dalam satu safar, kami mendengar seseorang menyerukan, ”Allahu Akbar, Allahu Akbar.” Nabiyullah n bersabda, ”Dia di atas fithrah.” Terdengar lagi seruannya, ”Asyhadu an laa ilaaha illallah.” ”Ia keluar dari api neraka,” kata Rasulullah n. Kami pun bersegera ke arah suara seruan tersebut. Ternyata orang itu adalah pemilik ternak yang mendapati waktu shalat ketika sedang menggembalakan hewannya, lalu ia menyerukan adzan. (HR. Ahmad 1/407-408. Guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t berkata, ”Hadits ini shahih di atas syarat Syaikhain.” Lihat Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/56, 57)

Rasulullah SAW mendoakan para imam dan muadzin:
اللَّهُمَّأَرْشِدِالْأَئِمّةَوَاغْفِرْلِلَمْؤَذِّنِيْنَ
”Ya Allah berikan kelurusan bagi para imam dan ampunilah para muadzin.” (HR. Abu Dawud no. 517 dan At-Tirmidzi no. 207, dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 217, Al-Misykat no. 663)

Aisyah x berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:
الْإِمَامُضَامِنٌوَالْمُؤَذِّنُمُؤْتَمَنٌ،فَأَرْشَدَاللهُالْأَئِمّةَوَعَفَاعَنِالمْؤَذِّنِيْنَ
“Imam adalah penjamin sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi, maka semoga Allah memberikan kelurusan kepada para imam dan memaafkan para muadzin.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)
3. Awal Pensyariatan Adzan
Ibnu Umar berkata, “Ketika awal kedatangan kaum muslimin di Madinah, mereka datang untuk mengerjakan shalat dengan memperkirakan waktu berkumpulnya mereka, karena tidak ada orang yang khusus bertugas menyeru mereka berkumpul untuk shalat. Suatu hari mereka mempercakapkan hal ini. Sebagian mereka berkata, ‘Kita akan menggunakan lonceng seperti loncengnya Nasrani untuk memanggil orang-orang agar berkumpul untuk mengerjakan shalat.’ Sebagian lain mengatakan, ‘Kita pakai terompet seperti terompetnya Yahudi.’ Namun Umar mengusulkan, ‘Tidakkah sebaiknya kalian mengutus seseorang untuk menyerukan panggilan shalat?’ Nabi SAW pun bersabda:
يَابِلاَلُ،قُمْفَنَادِبِالصَّلاَةِ
“Bangkitlah wahai Bilal, kumandangkanlah seruan untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 604 dan Muslim no. 835)
Dalam hadits Anas bin Malik z yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari ra (no. 603) juga disebutkan ada yang mengusulkan untuk menyalakan api sebagai tanda ajakan shalat.

fatimah siregar said...

Namun semua usulan ditolak oleh Rasululllah SAW karena ada unsur penyerupaan dengan orang-orang kafir. Sementara kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) dengan ashabul jahim (para penghuni neraka) ini.
Dari hadits Ibnu Umar di atas, tampak bagi kita beberapa perkara:
1. Seruan untuk berkumpul mengerjakan shalat baru disyariatkan di Madinah setelah kedatangan Rasulullah n. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa adzan telah disyariatkan di Makkah atau pada malam Isra’, tidak ada satu pun yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Al-Hafizh t dalam Fathul Bari (2/104).
2. Seruan untuk shalat yang diperintahkan Rasulullah n kepada Bilal z bukanlah lafadz-lafadz adzan yang kita kenal, karena lafadz-lafadz tersebut baru dikumandangkan Bilal setelah Abdullah bin Zaid z bermimpi mendengar lafadz-lafadz adzan.
Al-Qadhi Iyadh ra berkata, “Disebutkan dalam hadits bahwa Umar mengisyaratkan kepada mereka untuk mengumandangkan seruan. Ia berkata, ‘Tidakkah sebaiknya kalian mengutus seseorang untuk menyerukan panggilan shalat?’ Zahir dari ucapan ini bahwa seruan tersebut berupa pemberitahuan semata, bukan adzan yang khusus sebagaimana yang disyariatkan. Tetapi berupa pemberitahuan untuk shalat, bagaimana pun caranya.” (Al-Ikmal, 2/237)
Tentang awal pensyariatan adzan ini juga disebutkan dalam hadits berikut ini:
Abu Umair bin Anas mengabarkan dari pamannya seorang dari kalangan Anshar: Nabi n memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang-orang untuk mengerjakan shalat berjamaah. Ada yang mengusulkan pada beliau, ”Pancangkan bendera ketika telah tiba waktu shalat, sehingga bila orang-orang melihatnya, mereka akan saling memanggil untuk menghadiri shalat.” Namun usulan tersebut tidak berkenan di hati Rasulullah SAW.
Ada yang mengusulkan terompet, namun Rasulullah n juga tidak berkenan menerimanya, bahkan beliau mengatakan, ”Itu perbuatan Yahudi.”
Ada yang usul lonceng, beliau bersabda, ”Itu urusan Nasrani.”
Pulanglah Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi z dalam keadaan hatinya dipenuhi pikiran tentang kegelisahan Rasulullah n. Ketika tidur, ia bermimpi mendengar adzan3.
Di pagi harinya ia menemui Rasulullah n untuk memberitakan mimpi tersebut, ”Wahai Rasulullah, aku berada di antara tidur dan jaga ketika datang kepadaku seseorang lalu ia menunjukkan adzan kepadaku.” Sebelumnya Umar ibnul Khaththab z telah bermimpi tentang adzan namun ia menyembunyikannya (tidak memberitahukan tentang mimpinya) selama 20 hari. Setelahnya barulah Umar memberitakan mimpinya kepada Nabi n4. ”Apa yang menghalangimu untuk memberitahukan mimpimu kepadaku?” tanya Rasulullah n kepada Umar z. Kata Umar, ”Abdullah bin Zaid telah mendahului saya, saya pun malu.” Rasulullah n bersabda, ”Wahai Bilal, bangkitlah, perhatikan apa yang diajarkan Abdullah bin Zaid lalu ucapkanlah.” Bilal pun mengumandangkan adzan. (HR. Abu Dawud no. 498, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari 2/107, ”Sanadnya shahih.” Hadits ini dihasankan dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Al-Jami’ush Shahih 2/62)
Dengan demikian, seruan untuk shalat telah melewati tiga tahapan:
- Pertama: Ketika awal diwajibkan shalat di Makkah (tiga tahun sebelum hijrah), belum ada seruan untuk shalat sama sekali. Hal ini terus berlangsung sampai Nabi n hijrah ke Madinah. Pada masa itu, untuk berkumpul kaum muslimin hanya memperkirakan waktunya.
- Kedua: Ada seruan umum yang dikumandangkan Bilal untuk berkumpul guna mengerjakan shalat setelah terjadi musyawarah Rasulullah n dan para sahabatnya, atas usulan Umar ibnul Khaththab.
- Ketiga: Dikumandangkannya adzan yang syar’i setelah Abdullah bin Zaid mendengarnya dalam mimpinya.

B. HUKUM ADZAN

fatimah siregar said...

Al-Imam An-Nawawi berkata tentang pendapat ulama dalam masalah hukum adzan berikut iqamat, “Mazhab kami (Syafi’iyyah) yang masyhur menetapkan hukum keduanya sunnah bagi setiap shalat, baik yang mukim ataupun safar, baik shalat jamaah ataupun shalat sendiri. Keduanya tidaklah wajib. Bila ditinggalkan, sah shalat orang yang sendirian atau berjamaah. Demikian pula pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta pendapat Ishaq bin Rahawaih. As-Sarkhasi t menukilkannya dari jumhur ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Adzan dan iqamat wajib hukumnya dalam shalat berjamaah baik di waktu mukim ataupun safar.” Al-Imam Malik menyatakan, “Wajib dikumandangkan di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah di dalamnya.”
Atha dan Al-Auza’i rahimahumallah berkata, “Bila lupa iqamat, shalat harus diulangi.” Dalam satu riwayat dari Al-Auza’I ra, “Orang itu mengulangi shalatnya selama waktu shalat masih ada.”
Al-‘Abdari ra berkata, “Hukum keduanya sunnah menurut Al-Imam Malik t, dan fardhu kifayah menurut Al-Imam Ahmad ra.”
Dawud ra mengatakan, “Keduanya wajib bagi shalat berjamaah, namun bukan syarat sahnya.”
Mujahid berpendapat, “Bila lupa iqamat dalam shalat ketika safar, ia harus mengulangi shalatnya.”
Al-Muhamili ra mengatakan, “Ahlu zahir berkata bahwa adzan dan iqamat wajib bagi seluruh shalat, namun mereka berbeda pendapat tentang keberadaannya apakah sebagai syarat sahnya shalat ataukah tidak.” (Al-Majmu’, 3/90)
Di antara pendapat yang ada, maka yang kuat dalam pandangan penulis adalah pendapat yang menyatakan wajib/fardhu kifayah, dengan dalil-dalil berikut ini:
1. Hadits Malik ibnul Huwairits z, ia berkata: Kami mendatangi Nabi SAW di Madinah dalam keadaan kami adalah anak-anak muda yang sebaya. Kami tinggal di sisi beliau selama 20 hari 20 malam. Adalah Rasulullah n seorang yang pengasih lagi penyayang. Ketika beliau yakin kami telah merindukan keluarga kami, beliau menanyakan tentang keluarga yang kami tinggalkan, maka kami pun menyampaikannya. Beliau bersabda:

ارْجِعُوْاإِلَىأَهْلِيْكُمْ،فَأَقِيْمُوافِيْهِمْوَعَلِّمُوْهُمْوَمُرُوْهُمْ– وَذَكَرَأَشْيَاءَأَحْفَظُهَاأَوْلاَأَحْفَظُهَا –وَصَلُّوْاكَمَارَأَيْتُمُوْنِيأُصَلِّي،فَإِذَاحَضَرَتِالصَّلاَةُفَلْيُؤَذِّنْلَكُمْأَحَدُكُمْوَلْيَؤُمَّكُمْأَكْبَرُكُمْ
“Kembalilah kalian menemui keluarga kalian, tinggallah bersama mereka, ajari dan perintahkan mereka –beliau lalu menyebut beberapa perkara ada yang aku ingat dan ada yang tidak–. Shalatlah kalian sebagaimana cara shalatku yang kalian lihat. Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang paling besar/tua dari kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)
2. Hadits Amr bin Salamah, di dalamnya disebutkan sabda Rasulullah SAW:

صَلُّواصَلاَةَكَذَافِيحِيْنِكَذَا،وَصَلُّواكَذَافِيحِيْنِكَذَا،فَإِذَاحَضَرَتِالصَّلاَةُفَلْيُؤَذِّنْأَحَدُكُمْوَلْيَؤُمَّكُمْأَكْثَرُكُمْقُرْآنًا
“Kerjakanlah oleh kalian shalat ini di waktu ini dan shalat itu di waktu itu. Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Qur’annya.” (HR. Al-Bukhari no. 4302)
Ibnu Hazm ra berkata, “Dengan dua hadits ini pastilah kebenaran pendapat yang mengatakan adzan itu wajib secara umum bagi setiap shalat, dan bahwa adzan baru diserukan setelah masuknya waktu shalat. Iqamat juga masuk dalam perkara ini.” (Al-Muhalla, 2/165)
Beliau juga berkata, “Di antara yang berpendapat wajibnya adzan adalah Abu Sulaiman dan murid-muridnya. Kami tidak mengetahui adanya hujjah sama sekali bagi yang berpendapat adzan itu tidak wajib. Seandainya tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya adzan kecuali penghalalan Rasulullah SAW terhadap darah orang-orang yang tinggal di sebuah negeri karena tidak terdengar adzan diserukan di negeri tersebut, dihalalkan harta mereka dan menawan mereka, niscaya ini sudah cukup untuk menyatakan wajibnya. Pendapat ini merupakan

fatimah siregar said...

Seandainya tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya adzan kecuali penghalalan Rasulullah SAW terhadap darah orang-orang yang tinggal di sebuah negeri karena tidak terdengar adzan diserukan di negeri tersebut, dihalalkan harta mereka dan menawan mereka, niscaya ini sudah cukup untuk menyatakan wajibnya. Pendapat ini merupakan kesepakatan yang diyakini oleh seluruh sahabat g tanpa diragukan, maka ini merupakan ijma’ yang dipastikan kebenarannya.” (Al-Muhalla, 2/166)
Ibnul Mundzir ra dalam Al-Ausath (3/24) berkata, “Adzan dan iqamat adalah dua kewajiban bagi setiap (shalat) berjamaah, baik dalam keadaan mukim (tidak bepergian/safar) maupun sedang safar. Karena Nabi SAW memerintahkan agar adzan diserukan. Perintah beliau menunjukkan wajib. Nabi SAW pernah memerintahkan Abu Mahdzurah agar menyerukan adzan di Makkah dan beliau juga pernah menyuruh Bilal adzan. Semua ini menunjukkan wajibnya adzan.”
Al-Imam Al-Albani ra berkata, “Secara mutlak, tidak diragukan lagi batilnya pendapat yang mengatakan adzan hukumnya mustahab. Bagaimana bisa dihukumi mustahab, sementara adzan termasuk syiar Islam yang terbesar, yang mana dahulu Nabi n bila tidak mendengar seruan adzan di daerah suatu kaum, beliau mendatangi mereka untuk memerangi mereka dan melakukan penyerangan terhadap mereka. Sebaliknya bila mendengar adzan diserukan di tengah mereka, beliau menahan diri dari memerangi mereka sebagaimana disebutkan haditsnya dalam Shahihain dan selainnya. Telah pasti pula adanya hadits shahih dari selain Shahihain yang berisi perintah untuk mengumandangkan adzan. Yang namanya kewajiban bisa ditetapkan dengan yang lebih sedikit dari apa yang telah disebutkan. Maka pendapat yang benar adalah adzan hukumnya fardhu kifayah. Pendapat inilah yang dishahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam Al-Fatawa (1/67-68 dan 4/20). Bahkan adzan diwajibkan walaupun seseorang shalat sendirian sebagaimana akan disebutkan dalilnya.” (Tamamul Minnah, hal. 144)
Di antaranya riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (no.1203), An-Nasa’i (no. 666), dan Ahmad (4/157) dari hadits Uqbah bin Amir secara marfu’:

يَعْجَبُرَبُّكُمْمِنْرَاعِيغَنَمٍفِيرَأْسِشَظِيةٍبِجَبَلٍ،يُؤَذِّنُبِالصَّلاَةِوَيُصَلِّي،فَيَقُوْلُاللهُ: انْظُرُوْاإِلَىعَبْدِيْهَذَا،يُؤَذِّنُوَيُقِيْمُالصَّلاَةَ،يَخَافُمِنِّي،فَقَدْغَفَرْتُلِعَبْدِيوَأَدْخَلْتُهُالْجَنَّةَ
Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat. Allah k berfirman, “Lihatlah oleh kalian hamba-Ku ini, ia adzan dan menegakkan shalat dalam keadaan takut kepada-Ku, maka Aku ampuni hamba-Ku ini dan Aku masukkan ia ke dalam surga.” (Al-Imam Al-Albani t berkata dalam Ash-Shahihah no. 41, “Hadits ini shahih.”)
Adapun iqamat, menurut Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan seluruh fuqaha rahimahumullah, hukumnya sunnah muakkadah, dan orang yang meninggalkannya tidak perlu mengulang shalatnya.
Sedangkan menurut Al-Auza’i, Atha’, Mujahid, dan Ibnu Abi Laila, iqamat ini wajib, dan yang meninggalkannya harus mengulangi shalatnya. Demikian pula pendapat ahlu zahir. Wallahu a’lam. (Al-Ikmal, 2/232-234)
Yang rajih adalah pendapat yang menyatakan iqamat hukumnya fardhu kifayah dalam shalat berjamaah, baik dalam shalat mukim ataupun safar dengan dalil hadits Malik ibnul Huwairits z. Adapun bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) hukumnya mustahab, tidak wajib. Dalilnya adalah hadits Salman :
إِذَاكَانَالرَّجُلُبِأَرْضِقِيّ،فَحَانَتِالصَّلاَةُفَلْيَتَوَضَّأْ،فَإِنْلَمْيَجِدْمَاءًفَلْيَتَيَمَّمْ،فَإِنْأَقَامَصَلَّىمَعَهُمَلَكَاهُ،وَإِنْأَذَّنَوَأَقَامَصَلَّىخَلْفَهُمِنْجُنُوْدِاللهِمَالاَيُرَىطَرْفَاهُ

fatimah siregar said...


“Apabila seseorang berada di padang tandus, lalu datang waktu shalat hendaklah ia berwudhu. Bila ia tidak mendapati air hendaklah ia bertayammum. Bila ia bangkit mengerjakan shalat, ikut shalat bersamanya dua malaikat. Jika ia adzan dan shalat maka turut shalat di belakangnya para tentara Allah yang tidak terhitung jumlahnya.” (HR. Abdurrazzaq no. 1955. Al-Imam Al-Albani t mengatakan,”Sanad hadits ini shahih sesuai syarat para imam yang enam.”; Ats-Tsamar, 1/145)

Ada beberapa permasalahan seputar adzan yang cukup penting diketahui, di antaranya:
1. Disunnahkan beradzan dalam keadaan berdiri.
Ibnu Al Mundzir berkata: “Para ulama yang saya hafal, (mereka) sepakat, bahwa sunnah beradzan dengan berdiri”. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Bilal dalam hadits Abu Qatadah:

Abu Qatadah:

إِنَّالهَقَبَضَأَرْوَاحَكُمْحِينَشَاءَوَرَدَّهَاعَلَيْكُمْحِينَشَاءَيَابِلاَلُقُمْفَأَذِّنْبِالنَّاسِبِالصَّلاَةِ
“ Sesungguhnya Allah mencabut ruh-ruh kalian kapan (Dia) suka, dan mengembalikannya kapan (Dia) suka. Wahai, Bilal! Bangun dan beradzanlah untuk shalat. [HR Al Bukhari].

Juga disunnahkan menghadap kiblat. Syaikh Al Albani menyatakan: “Telah shahih dalil menghadap kiblat dalam adzan dari malaikat, sebagaimana yang dilihat Abdullah bin Zaid Al Anshari dalam mimpinya”.
2. Disunnahkan beradzan di tempat yang tinggi, agar lebih keras terdengar dalam menyampaikan adzan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits seorang wanita dari Bani Najjar yang menyatakan:

كَانَبَيْتِيمِنْأَطْوَلِبَيْتٍحَوْلَالْمَسْجِدِوَكَانَبِلاَلٌيُؤَذِّنُعَلَيْهِالْفَجْرَ

Rumahku, dahuku termasuk rumah yang tertinggi di sekitar masjid (nabawi), dan Bilal, dulu beradzan fajar di atas rumah tersebut. [HR Abu Dawud dan dihasankan Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, hadits no. 229, hlm. 1/246].
3. Muadzin disunnahkan memalingkan wajahnya ke kanan dan ke kiri pada hayya ‘ala ash shalat dan hayya ‘ala al falah (hai’alatain), berdasarkan hadits Abu Juhaifah yang berbunyi:

أَنَّهُرَأَىبِلَالاًيُؤَذِّنُفَجَعَلْتُأَتَتَبَّعُفَاهُهَهُنَاوَهَهُنَابِاْلأَذَانِ

“Sesungguhnya Beliau melihat Bilal beradzan, lalu aku melihat mulutnya disana dan disini mengucapkan adzan. [HR Al Bukhari].

Dan dalam riwayat Muslim dengan lafadz:

فَجَعَلْتُأَتَتَبَّعُفَاهُهَاهُنَاوَهَاهُنَايَقُولُيَمِينًاوَشِمَالاًيَقُولُحَيَّعَلَىالصَّلاَةِحَيَّعَلَىالْفَلاَحِ
Lalu mulailah aku memperhatikan mulutnya diputar kesana dan kesini, yaitu ke kanan dan ke kiri mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, hayya ‘ala al falah.
Imam An Nawawi menjelaskan, disunnahkan memalingkan wajah dalam hai’alatain ke kanan dan ke kiri. Dalam tata cara memalingkan wajah, yang mustahab ada tiga cara, yaitu :
Pertama. Ini yang paling benar dan telah ditetapkan ahli Iraq dan sejumlah ahli Khurasan (dalam madzhab Syafi’i), bahwa memalingkan ke kanan dengan mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, hayya ‘ala ash shalat, kemudian berpaling ke kiri dan mengucapkan hayya ‘ala al falah, hayya ‘ala al falah.
Kedua. Berpaling ke kanan dan mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, kemudian kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kanan lagi dan mengucapkan hayya ‘ala ash shalat. Kemudian berpaling ke kiri dan mengucapkan hayya ‘ala al falah, lalu kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kiri lagi dan mengucapkan hayya ‘ala al falah.
Ketiga. Pendapat Al Qafal, yaitu mengucapkan hayya ‘ala ash shalat satu kali berpaling kekanan, dan satu kali berpaling ke kiri; kemudian mengucapkan hayya ‘ala al falah satu kali berpaling ke kanan dan satu kali berpaling ke kiri.
4. Disunahkan meletakkan kedua jemari di telinga, sebagaimana hadits Abu Juhaifah dengan lafadz:

رَأَيْتُبِلاَلاًيُؤَذِّنُُوَيُتْبِعُفَاهُهَاهُنَاوَهَاهُنَاوَإِصْبَعَاهُفِيأُذُنَيْهِوَرَسُولُالهَِصَلَّىالهَُعَلَيْهِوَسَلَّمَفِيقُبَّةٍلَهُحَمْرَاءَأُرَاهُ
Aku melihat Bilal beradzan dan memutar mulutnya ke sana dan ke sini serta kedua jarinya di telinganya. [HR Ahmad dan At Tirmidzi, dan At Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani menshahihkannya di dalam Irwa’ Al Ghalil, no. 230, hlm. 1/248].

fatimah siregar said...

Setelah menyampaikan hadits ini, Imam At Tirmidzi berkata: “Inilah yang diamalkan para ulama. Mereka mensunnahkan seorang muadzin memasukkan kedua jemarinya ke kedua telinganya dalam adzan. Dan sebagian ulama menyatakan juga, di dalam iqamat memasukkan kedua jemarinya ke kedua telinganya. Demikian ini pendapat Al ‘Auza’i”.
5. Disunnahkan mengeraskan suara dalam adzan [17], berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

فَإِنَّهُلاَيَسْمَعُمَدَىصَوْتِالْمُؤَذِّنِجِنٌّوَلاَإِنْسٌوَلاَشَيْءٌإِلاَّشَهِدَلَهُيَوْمَالْقِيَامَةِ
Tidaklah mendengar suara muadzin bagi jin dan manusia serta (segala) sesuatu, kecuali memberikan kesaksian untuknya pada hari Kiamat. [HR Al Bukhari].

fatimah siregar said...

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas maka dapat penulis tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Secara bahasa, adzan bermakna i’lam yaitu pengumuman, pemberitahuan atau pemakluman, Adapun secara syariat, adzan adalah pemberitahuan datangnya waktu shalat dengan menyebutkan lafadz-lafadz yang khusus.
- Ada empat hikmah adzan: Menampakkan syiar Islam, Kalimat tauhid, Pemberitahuan telah masuknya waktu shalat dan pemberitahuan tempat pelaksanaan shalat, Ajakan untuk menunaikan shalat berjamaah.
- Seruan untuk shalat telah melewati tiga tahapan:
- Pertama: Ketika awal diwajibkan shalat di Makkah (tiga tahun sebelum hijrah), belum ada seruan untuk shalat sama sekali. Hal ini terus berlangsung sampai Nabi n hijrah ke Madinah. Pada masa itu, untuk berkumpul kaum muslimin hanya memperkirakan waktunya.
- Kedua: Ada seruan umum yang dikumandangkan Bilal untuk berkumpul guna mengerjakan shalat setelah terjadi musyawarah Rasulullah n dan para sahabatnya, atas usulan Umar ibnul Khaththab.
- Ketiga: Dikumandangkannya adzan yang syar’i setelah Abdullah bin Zaid mendengarnya dalam mimpinya.
- Adapun hukum dari Adzan menurut penulis adalah wajib/fardhu kifayah, sebagaimana diperkuat oleh dalil-dalil yang telah penulis uraikan sebelumnya.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 14
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Hadis Tentang Pembatalan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا فَرَجُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ حَدَّثَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ عَنْ أَبِيهِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ الْمِلْحَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مِلْحُ سُدِّ مَأْرِبٍ فَأَقْطَعَهُ لَهُ ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقَالَ قَدْ أَقَلْتُكَ مِنْهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَرَجٌ وَهُوَ الْيَوْمَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَقَطَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَنَخْلًا بِالْجَوْفِ جَوْفِ مُرَادٍ مَكَانَهُ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ

(IBNUMAJAH - 2466) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Faraj bin Sa'id bin Alqamah bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal berkata, telah menceritakan kepadaku pamanku Tsabit bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal dari Bapaknya dari Abyadl bin Hammal bahwa ia pernah mengumpulkan garam yang disebut dengan garam bendungan Ma'rib, ia mengumpulkan untuk dirinya sendiri. Kemudian Al Aqra' bin Habis At Tamimi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku pernah melewati (kumpulan) garam di masa jahiliyah, ia terdapat di suatu daerah yang tidak berair. Siapa saja yang mendatanginya ia bebas untuk mengambilnya, ia seperti air yang mengalir." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meminta pembatalan Abyadl bin Hammal dari garam yang dikumpulkan, Ia lalu berkata, "Aku telah merelakan pembatalan itu dengan syarat tuan jadikan sebagai (pahala) sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia adalah sedekah darimu, dan ia seperti air yang mengalir. Barangsiapa mendatanginya maka ia bebas mengambilnya." Faraj berkata, "Hari ini masih berlaku seperti dulu, siapa yang melewatinya bebas untuk mengambilnya." Ia (perawi) berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bagian tanah dan pohon kurma di Jauf. Jauf adalah tempat saat ia memberi pembatalan kepada Rasulullah
Sanad : Muhammad Bin Abu Umar Al 'Adhani,Faraj bin Sa'id bin Al Qamah bin Said bin abyadl bin Hammbal,
Rawi : IBNU MAJAH 2466
Matan : فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقَالَ قَدْ أَقَلْتُكَ مِنْهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَرَجٌ وَهُوَ الْيَوْمَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَقَطَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَنَخْلًا بِالْجَوْفِ جَوْفِ مُرَادٍ مَكَانَهُ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ

fatimah siregar said...

A. Pengertian Wakaf
Wakaf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya. Wakaf menurut bahasa, waqafa berarti menahan atau mencegah, misalnya “saya menahan diri dari berjalan”.

Dalam peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. yang dimaksud dengan menahan (pemilikan) asal ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan. Ada beberapa pendapat para ulama mengenai wakaf diantarnya yaitu:

Mazhab Maliki, berpendapat bahwa, wakaf tidak terwujud kecuali bila orang yang mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selama-selamanya dan terus menerus. itu pula sebabnya, maka wakaf disebut sedekah jariah.
Sebagian ulama Imamiyah mengatakan pembatasan seperti itu menyebabkan wakaf tersebut batal, tapi habs-nya 190 sah, sepanjang orang yang melakukannya memaksudkan hal itu sebagai hasab. Sedangkan bila dia memaksudkannya sebagai wakaf, maka batallah wakaf dan hasabnya sekaligus.
Hal itu telah membuat Syekh Abu Zahra salah paham dan mengalami kesulitan untuk membedakan wakaf dari hasab yang berlaku di kalangan Imamiyah. Itu sebabnya beliau mengisbatkan pendapat kepada Imamiyah bahwa di kalangan Imamiyah wakaf boleh dilakukan untuk selamanya dan untuk waktu terbatas. ini jelas tidak benar, sebab di kalangan Imamiyah wakaf itu berlaku untuk selamanya.
Dari beberapa pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan rida Allah SWT.

Wakaf juga dapat diartikan pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari rida Allah SWT.

B. Dalil Wakaf
1. Dalil Al-Quran
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267)لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (٩٢)“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٢٦١)“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 261)

Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat Al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.

fatimah siregar said...

2. Dalil Hadis
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”



Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak saleh yang mendoakannya.”



Selain dasar dari Al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijmak) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

C. Rukun Wakaf
1. Pewakaf (wakif)
Pewakaf (wakif) adalah orang yang mewakafkan hartanya, dalam istilah hukum Islam disebut wakif. Seorang wakif haruslah memenuhi syarat untuk mewakafkan hartanya, di antaranya adalah kecakapan bertindak, telah dapat mempertimbangkan baik buruknya perbuatan yang dilakukannya dan benar-benar pemilik harta yang diwakafkan itu. Mengenai kecakapan bertindak, dalam hukum fikih Islam ada dua istilah yang perlu dipahami perbedaannya yaitu balig dan rasyid. Pengertian balig menitikberatkan pada usia, sedangkan rasyid pada kematangan pertimbangan akal” menurut A.A. Basyir dalam (Ali, 1988, p. 85).

Apabila seorang wakif berada dalam keadaan sakit parah ketika mewakafkan hartanya, perbuatan itu dapat dikiaskan pada wasiat yang akan berlaku setelah ia meninggal dunia dan jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah harta kekayaannya, kecuali perwakfan itu disetujui oleh ahli warisnya. Seorang wakif tidak boleh mencabut kembali wakafnya dan tidak boleh menuntut agar harta yang sudah diwakafkan dikembalikan ke dalam hak miliknya. Agama yang dipeluk seseorang tidak menjadi syarat bagi seorang wakif, artinya seorang non muslim pun boleh berwakaf asal tujuannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam” menurut A. Wasit Aulawi dalam (Ali, 1988, pp. 85-86).

2. Harta yang diwakafkan (mauquf)
Syarat dari harta yang akan diwakafkan adalah: (a) harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama, tetapi haruslah dimanfaatkan untuk hal-hal yang berguna, halal dan sah menurut hukum. (b) harta yang diwakafkan haruslah jelas wujudnya dan batas-batasnya (misal yang diwakafkan adalah tanah). (c) harta yang diwakafkan

fatimah siregar said...

harus benar-benar kepunyaan wakif dan bebas dari beban hutang orang lain. (d) harta yang diwakafkan dapat berupa benda mati maupun benda bergerak (misal saham atau surat-surat berharga lainnya) (Ali, 1988, p. 86).

3. Tujuan wakaf (mauquf ‘alaih)
Dalam tujuan harus tercermin siapa yang berhak atas wakaf, misalnya (a) untuk kepentingan umum, seperti (tempat) mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, dll. (b) untuk menolong fakir-miskin, anak yatim seperti mendirikan panti asuhan, dll. (c) tujuan wakaf tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Ibadah seperti mewakafkan tanahnya untuk kuburan, pasar, lapangan olah raga, dll (Ali, 1988, p. 87).

4. Lafal atau pernyataan (sighat) wakif
Pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan, dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Dengan pernyataan tersebut, hilanglah hak wakif terhadap benda yang diwakafkannya. Dengan pernyataan wakif yang merupakan ijab perwakafan telah terjadi, sedangkan pernyataan (qabul) dari mauquf ‘alaih yakni orang yang berhak menikmati hasil wakaf itu tidak diperlukan, artinya dalam wakaf hanya ada ijab tanpa ada qabul (Ali, 1988, p. 87).

Contoh lafal yang diucapkan wakif saat perwakafan: “saya wakafkan tanah milik saya seluas 200 meter persegi ini, agar dibangun Masjid di atasnya”. Pada lafal wakaf tidak boleh ada unsur taklik (syarat), karena maksud dari wakaf adalah pemindahan kepemilikan untuk selamanya bukan untuk sementara. Contoh lafal wakaf yang tidak sah: “saya wakafkan tanah sawah milik saya kepada para fakir miskin selama satu tahun” (Syamsuri, 2004, p. 178).

D. Syarat-syarat Wakaf
Syarat-syarat sahnya perwakafan seseorang adalah sebagai berikut:

Perwakafan benda itu tidak dibatasi oleh waktu tertentu melainkan selamanya.
Tujuannya harus jelas dan disebutkan ketika mengucapkan ijab.
Wakaf harus segera dilaksanakan segera setelah ikrar wakaf dinyatakan oleh wakif dan tidak boleh menggantungkan pelaksanaannya, jika pelaksanaan wakaf tertunda hingga wakif meninggal dunia, hukum yang berlaku adalah wasiat yang kemudian syaratnya, harta yang diwakafkan tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalan.
Wakaf yang sah wajib dilaksanakan, karena ikrar wakaf oleh wakif berlaku seketika dan selama-lamanya.
Perlu dikemukakan syarat yang dikeluarkan oleh wakif atas harta yang diwakafkannya, artinya seorang wakif berhak memberikan syarat akan diapakan harta yang ia wakafkan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
E. Macam-macam Wakaf
1. Wakaf keluarga atau wakaf ahli atau wakaf khusus
Wakaf keluarga atau wakaf ahli atau wakaf khusus adalah wakaf yang diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga maupun orang lain (Ali, 1988, p. 90). Di beberapa negara Timur Tengah wakaf semacam ini menimbulkan banyak masalah terutama jika wakaf tersebut berupa tanah pertanian sering kali terjadi penyalahgunaan seperti menjadikan wakaf keluarga ini sebagai alat untuk menghindari pembagian harta kekayaan pada ahli waris yang berhak menerimanya, setelah wakif meninggal dunia.



Wakaf keluarga ini dijadikan alat untuk mengelak dari tuntutan kreditor terhadap hutang-hutang yang dibuat oleh seseorang, sebelum ia mewakafkan tanahnya itu. Maka dari itu di beberapa negara wakaf keluarga ini dihapuskan seperti di Mesir tahun 1952 wakaf ini dihapuskan karena praktek-praktek penyimpangan yang tidak sesuai ajaran Islam. Selain itu di Indonesia harta pusaka suku Minangkabau memiliki ciri-ciri seperti wakaf keluarga, harta pusaka tersebut dipertahankan tidak dibagi-bagi atau diwariskan kepada keturunan secara individual, karena diperuntukkan bagi kepentingan keluarga” menurut Nazaroeddin Rachmat dalam (Ali, 1988, p. 90).

2. Wakaf Umum atau Wakaf Khairi
Wakaf Umum atau Wakaf Khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum, yang sifatnya sebagai lembaga keagamaan dan lembaga sosial dalam bentuk Masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit, dll.

fatimah siregar said...

E. Macam-macam Wakaf
1. Wakaf keluarga atau wakaf ahli atau wakaf khusus
Wakaf keluarga atau wakaf ahli atau wakaf khusus adalah wakaf yang diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga maupun orang lain (Ali, 1988, p. 90). Di beberapa negara Timur Tengah wakaf semacam ini menimbulkan banyak masalah terutama jika wakaf tersebut berupa tanah pertanian sering kali terjadi penyalahgunaan seperti menjadikan wakaf keluarga ini sebagai alat untuk menghindari pembagian harta kekayaan pada ahli waris yang berhak menerimanya, setelah wakif meninggal dunia.



Wakaf keluarga ini dijadikan alat untuk mengelak dari tuntutan kreditor terhadap hutang-hutang yang dibuat oleh seseorang, sebelum ia mewakafkan tanahnya itu. Maka dari itu di beberapa negara wakaf keluarga ini dihapuskan seperti di Mesir tahun 1952 wakaf ini dihapuskan karena praktek-praktek penyimpangan yang tidak sesuai ajaran Islam. Selain itu di Indonesia harta pusaka suku Minangkabau memiliki ciri-ciri seperti wakaf keluarga, harta pusaka tersebut dipertahankan tidak dibagi-bagi atau diwariskan kepada keturunan secara individual, karena diperuntukkan bagi kepentingan keluarga” menurut Nazaroeddin Rachmat dalam (Ali, 1988, p. 90).

2. Wakaf Umum atau Wakaf Khairi
Wakaf Umum atau Wakaf Khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum, yang sifatnya sebagai lembaga keagamaan dan lembaga sosial dalam bentuk Masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit, dll. Wakaf umum inilah yang paling sesuai dengan ajaran Islam dan sangat dianjurkan karena bagi yang menjalankannya akan memperoleh pahala yang terus mengalir.

F. Pengelolaan Wakaf
Pada masa pra kemerdekaan Republik Indonesia lembaga perwakafan sering dilakukan oleh masyarakat yang beragama Islam. Sekalipun pelaksanaan wakaf bersumber dari ajaran Islam namun wakaf seolah-olah merupakan kesepakatan ahli hukum dan budaya bahwa perwakafan adalah masalah hukum adat Indonesia. Sejak masa dahulu praktek wakaf ini telah diatur oleh hukum adat yang sifatnya tidak tertulis dengan berlandaskan ajaran yang bersumber dari nilai-nilai ajaran Islam.

Untuk mengelola wakaf di Indonesia, yang pertama-tama adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkoordinasi secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. (BWI). Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina nazir wakaf (pengelola wakaf) secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat independen, dan pemerintah sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayakan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda bergerak maupun benda yang bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat.



Di samping memiliki tugas-tugas konstitusional, BWI harus menggarap wilayah tugas:

Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal.
Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tabung Wakaf Indonesia (adalah nazir wakaf) berbentuk badan hukum, dan karenanya, persyaratan yang insya-Allah akan dipenuhi adalah:Pengurus badan hukum Tabung Wakaf Indonesia ini memenuhi persyaratan sebagai nazir perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9, ayat (1) Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

fatimah siregar said...

Badan hukum ini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Badan hukum ini bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan keagamaan Islam.Tabung Wakaf Indonesia merupakan badan unit atau badan otonom dari dan dengan landasan badan hukum Dompet Dhuafa Republika, sebagai sebuah badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai nazir wakaf sebagaimana dimaksud Undang undang Wakaf tersebut.Dalam perkembangannya wakaf tidak hanya berasal dari benda-benda tetap tetapi wakaf juga dapat berbentuk benda bergerak misalnya seperti wakaf tunai sebagaimana menurut keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Tunai. Pengelolaan dana wakaf ini juga harus disadari merupakan pengelolaan dana publik.Untuk itu tidak saja pengelolaannya yang harus dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparansi serta akuntabilitas merupakan satu faktor yang harus diwujudkan. Pentingnya budaya ini ditegakkan karena di satu sisi hak wakif atas aset (wakaf tunai) telah hilang, sehingga dengan adanya budaya pengelolaan yang profesional, transparansi dan akuntabilitas, maka beberapa hak konsumen (wakif) dapat dipenuhi, yaitu:
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Hak untuk didengar dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
Untuk itulah, agar wakaf tunai dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat maka diperlukan sistem pengelolaan (manajemen) yang berstandar profesional. Manajemen wakaf tunai melibatkan tiga pihak utama yaitu: yang pertama adalah pemberi wakaf (wakif), kedua pengelola wakaf (nazir), sekaligus akan bertindak sebagai manajer investasi, dan ketiga beneficiary (mauquf alaihi).
Dalam melakukan pengelolaan wakaf diperlukan sebuah institusi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kemampuan akses kepada calon wakif.Kemampuan melakukan investasi dana wakaf.Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary.Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf.Mempunyai kredibilitas di mata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat.
A. Kesimpulan
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf memiliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya. Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat dan balig, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.Barang wakaf tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. maka barang yang diwakafkan tidak boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya. dalam keadaan seperti ini mengganti barang wakaf diperbolehkan.Banyak sekali hikmah dan manfaat Dari wakaf, bagi kehidupan orang banyak yaitu Mendidik manusia untuk bersedekah dan selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Membantu, mempercepat perkembangan agama Islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama. Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya Wakaf buku, Al-Quran dan lain-lain.

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 14
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Hadis Tentang Jihad
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
(BUKHARI - 2470) : Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' telah menceritakan kapadaku Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun namun Beliau tidak mengijinkannya. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengijinkanku". Nafi' berkata; "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun
Sanad : Ubaidullah bin Said, Abu Usamah, Nafi', Ibnu Umar r.a.
Matan : ضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
Rawi : Bukhari 2470

A. Pengertian Jihad
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.

fatimah siregar said...

Jihad di jalan Allah SWTadalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.

v Jihad Menurut pandangan Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan sebagai 1. Usaha dengan segala upaya untuk mencapai kebaikan; 2. Usaha sungguh- sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; 3. Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah.
Kata jihad di dalam bahasa Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd . Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Yang merupakan turunan dari kata jihadyang berarti kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap musuh . Jadi makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.

B. Tujuan Jihad

Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.
v Macam-macam Jihad

1. Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara kaum muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.

2. Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang lain sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini berjalan terus sampai hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan.

3. Jihad terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada mereka dan pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama adalah nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim awam" (HR. Muslim).

fatimah siregar said...

Dan beliau bersabda: "Jihad yang paling mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim" (HR. Abu Daud dan Tarmizi). Adapu cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan pemimpin kita sendiri, yaitu agar orang-orang Isilam bertaubat kepada Tuhan, meluruskan akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai pelaksanaan dari firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS Ar-'Ad : 11).

4. Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik dengan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad).

5. Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman" (HR. Muslim).

6. Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah sebagai musuhmu, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala" (QS Faatir : 6).

7. Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya kepada ketaatan kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah berfirman melalui mulut Zulaihah yang mengakui telah membujuk Yusuf untuk berbuat dosa: "Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Yusuf : 53).
Jihad diwajibkan atas :
1. Setiap muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang cukup baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.

v SYARAT JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Laki-laki
Sehat
Kuat berperrang
v RUKUN JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.

v Hukum Jihad

Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a. Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
b. Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c. Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
d. Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.

Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak

fatimah siregar said...

mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”

v Adab dalam Berjihad
1. Termasuk adab dalam berjihad adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
- Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
- Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
- Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah

v Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.


v Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

v Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidupdi sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)

fatimah siregar said...

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”

v Adab dalam Berjihad
1. Termasuk adab dalam berjihad adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
- Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
- Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
- Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah

v Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.


v Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

v Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidupdi sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
Dari Anas r.a dari Nabi SAW : beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)

fatimah siregar said...

Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah , "Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.
C. Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29) dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

fatimah siregar said...

Kesimpulan
Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.
Al-Quran telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik, yaitu: Mencurahkan segenap tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik langsung maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat, memperbanyak logistik, dan lain-lain. Dengan demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah.

Unknown said...

Nama: Risusanti
Nim:192100049
Ruang: 8 Ulumul Hadits
Tugas ke: 11



A. Pengertian Fikih
Fikih (bahasa Arab: الفقه, translit. al-fiqh‎) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
B. Dalil
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
C. Manfaat Fikih
manfaat utama fikih untuk dapat menerapkan hukum syara’ terhadap segala perbuatan dan perkataan mukallaf.
~ manfaat mempelajari ilmu fikih dirumuskan sebagai berikut:
*Mempelajari fikih berguna dalam memberi pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam. Dengan itu kita tahu aturan-aturan secara rinci mengenai
kewajiban dan tangung jawab manusia terhadap tuhannya, hak dan kewajiban dalam rumah tangga dan bermasyarakat mengetahui cara bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, nikah, talak, rujuk, warisan dan lain-lain.
*Mempelajari ilmu fikih berguna sebagai patokan untuk brsikap dalam menjalani hidup dan kehidupan dengan mngetahui figh kita tahu perbuatan wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, sah, batal. Dengan memahami ilmu figh kita brusaha untuk bersikap dan bertingkah laku menuju pada rizha allah.
D. Cara mengamalkan ilmu fikih dalam kehidupan sehari-hari
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَاهُ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقُرَّةُ بْنُ إِيَاسٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا قَالُوا مَنْ أَتَى ذَاتَ مَحْرَمٍ وَهُوَ يَعْلَمُ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ و قَالَ أَحْمَدُ مَنْ تَزَوَّجَ أُمَّهُ قُتِلَ و قَالَ إِسْحَقُ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ قُتِلَ

Unknown said...

(TIRMIDZI - 1382) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah dari Dawud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang berkata kepada orang lain; Wahai orang Yahudi, maka pukullah ia dua puluh kali, jika ia berkata kepadanya; Wahai orang banci, maka pukullah ia dua puluh kali, dan barangsiapa yang menggauli mahramnya maka bunuhlah ia." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini sedangkan Ibrahim bin Isma'il didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui jalur lain, Al Bara` bin Azib dan Qurrah bin Iyyas Al Muzani meriwayatkan bahwa ada seseorang menikahi isteri ayahnya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintah untuk membunuhnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat kami, mereka berpendapat; Barangsiapa menggauli mahramnya sedangkan ia mengetahuinya maka ia harus dibunuh. Sedangkan Ahmad berkata; Barangsiapa menikahi ibunya ia harus dibunuh. Ishaq berkata; Barangsiapa menggauli mahramnya, ia harus dibunuh

~ Cara mengamalkan:
* menerapkan ilmu tentang Mengenai najis baik ringan atau besar sal kehidupan sehari-hari jika kita sudah tau
* Adab-adab dalam wudhu,buang air DLL.
* Tata cara sholat baik wajib ataupun sunnah.
* Azan&Iqomah.
* Puasa wajib atau sunnah
* Bersedekah
~ pengertian menikah
Dalam bahasa berarti menghimpun. Dalam pengertian fiqih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin.
Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
E. Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili yang terdapat dalam al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.
Pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukalaf dilihat dari sudut hukum syara’ yang terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah.
Ilmu fiqih sebagai suatu bidang keilmuan memiliki ciri khas, diantaranya: Al Ahkam (tentang hukum-hukum), Asy Syar’iyah (yang diambil dari Syariat), Al ‘Amaliyah (berkenaan dengan amal perbuatan), Al Muktasib Min Adillatiha At Tafshiliyyat (diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut)
Antara fiqh, syariat, dan hukum islam ada satu persamaan yang mengaitkan antara ketiganya. Fiqh adalah aturan yang baru diterapkan pada zaman nabi Muhammad. Syariat adalah aturan Allah yang telah diterapkan sejak nabi terdahulu Adam, As. Hingga sekarang dan berlaku sangat umum. Sedangkan Hukum lebih ditekankan kepada analisis suatu peristiwa pada dasar hukum al-Qur’an dan as-Sunnah

Unknown said...

Nama: Risusanti
Nim:192100049
Ruang: 8 Ulumul Hadits
Tugas ke: 12



A. Pengertian Fikih
Fikih (bahasa Arab: الفقه, translit. al-fiqh‎) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
B. Dalil
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْقُطَعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ صَادَ أَرْنَبًا أَوْ اثْنَيْنِ فَذَبَحَهُمَا بِمَرْوَةٍ فَعَلَّقَهُمَا حَتَّى لَقِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهِمَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ صَفْوَانَ وَرَافِعٍ وَعَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُذَكِّيَ بِمَرْوَةٍ وَلَمْ يَرَوْا بِأَكْلِ الْأَرْنَبِ بَأْسًا وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُهُمْ أَكْلَ الْأَرْنَبِ وَقَدْ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ الشَّعْبِيِّ فِي رِوَايَةِ هَذَا الْحَدِيثِ فَرَوَى دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ صَفْوَانَ وَرَوَى عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُحَمَّدِ بْنِ صَفْوَانَ وَمُحَمَّدُ بْنُ صَفْوَانَ أَصَحُّ وَرَوَى جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ نَحْوَ حَدِيثِ قَتَادَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَيُحْتَمَلُ أَنَّ رِوَايَةَ الشَّعْبِيِّ عَنْهُمَا قَالَ مُحَمَّدٌ حَدِيثُ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرٍ غَيْرُ مَحْفُوظٍ
Ada seseorang dari kaumnya berburu satu atau dua kelinci lalu menyembelihnya di Marwah & menggantungkannya hingga ia menemui Rasulullah & menanyakan tentangnya. Maka beliau menyuruh untuk memakannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Muhammad bin Shafwan, Rafi' & 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Sebagian ulama membolehkan untuk menyembelih di Marwah & membolehkan memakan daging kelinci, ini menjadi pendapat kebanyakan ulama, namun sebagian mereka memakruhkan makan daging kelinci. Para sahabat Asy Sya'bi berselisih dalam periwayatan hadits ini, Daud bin Abu Hind meriwayatkan dari Asy Sya'bi dari Muhammad bin Shafwan & 'Ashim Al Ahwal meriwayatkan dari Asy Sya'bi dari Shafwan bin Muhammad atau Muhammad bin Shafwan, Muhammad bin Shafwan lebih shahih. Jabir Al Ju'fi meriwayatkan dari Asy Sya'bi dari Jabir bin Abdullah seperti Hadits Qatadah dari Asy Sya'bi & kemungkinan riwayat Asy Sya'bi dari keduanya. Muhammad berkata; Hadits Asy Sya'bi dari Jabir tak terjaga. [HR. Tirmidzi No.1392]

Unknown said...

C. Manfaat Fikih
manfaat utama fikih untuk dapat menerapkan hukum syara’ terhadap segala perbuatan dan perkataan mukallaf.
~ manfaat mempelajari ilmu fikih

dirumuskan sebagai berikut:
*Mempelajari fikih berguna dalam memberi pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam. Dengan itu kita tahu aturan-aturan secara rinci mengenai
kewajiban dan tangung jawab manusia terhadap tuhannya, hak dan kewajiban dalam rumah tangga dan bermasyarakat mengetahui cara bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, nikah, talak, rujuk, warisan dan lain-lain.
*Mempelajari ilmu fikih berguna sebagai patokan untuk brsikap dalam menjalani hidup dan kehidupan dengan mngetahui figh kita tahu perbuatan wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, sah, batal. Dengan memahami ilmu figh kita brusaha untuk bersikap dan bertingkah laku menuju pada rizha allah.
D. Cara mengamalkan ilmu fikih dalam kehidupan sehari-hari
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ
(BUKHARI - 2384) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia (Anas) berkata: "Daging pahanya dan tidak diragukan lagi. Lalu Beliau menerimanya". Aku bertanya: "Apakah Beliau memakannya?". Dia berkata: "Ya Beliau memakannya". Kemudian dia sambung: "Setelah menerimanya".
~ Cara mengamalkan:
* menerapkan ilmu tentang Mengenai najis baik ringan atau besar sal kehidupan sehari-hari jika kita sudah tau
* Adab-adab dalam wudhu,buang air DLL.
* Tata cara sholat baik wajib ataupun sunnah.
* Azan&Iqomah.
* Puasa wajib atau sunnah
* Bersedekah
~ pengertian menyembelih
Penyembelihan adalah diantara labbah (bagian bawah leher) dengan lahyat (tempat tumbuh jenggot, yaitu tulang rahang bawah).” Sedangkan menurut Mazhab Syafi`i dan Hanbali, penyembelihan adalah tindakan menyembelih mewan tertentu yang boleh dimakan dengan cara memotong tenggorokan dan kerongkongannya.
Penyembelihan hewan adalah usaha pembunuhan hewan, umumnya hewan yang diternakkan untuk dijadikan bahan pangan. Hewan yang disembelih pada umumnya adalah sapi, kerbau, domba, kambing, babi, kelinci, unta, kuda, ayam, bebek, kalkun, dan juga ikan yang dibudidayakan dalam usaha budi daya perikanan

Unknown said...

E. Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili yang terdapat dalam al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.
Pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukalaf dilihat dari sudut hukum syara’ yang terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah.
Ilmu fiqih sebagai suatu bidang keilmuan memiliki ciri khas, diantaranya: Al Ahkam (tentang hukum-hukum), Asy Syar’iyah (yang diambil dari Syariat), Al ‘Amaliyah (berkenaan dengan amal perbuatan), Al Muktasib Min Adillatiha At Tafshiliyyat (diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut)
Antara fiqh, syariat, dan hukum islam ada satu persamaan yang mengaitkan antara ketiganya. Fiqh adalah aturan yang baru diterapkan pada zaman nabi Muhammad. Syariat adalah aturan Allah yang telah diterapkan sejak nabi terdahulu Adam, As. Hingga sekarang dan berlaku sangat umum. Sedangkan Hukum lebih ditekankan kepada analisis suatu peristiwa pada dasar hukum al-Qur’an dan as-Sunnah

Unknown said...

Nama: Risusanti
Nim: 1920100049
Ruang: PAI 8 ULUMUL HADIST
Tugas ke: 13


A. Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu.Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan yang zhahir maupun yang batin.
Dalam istilah melayu diartikan: perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Juga diartikan: segalla usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baikterhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta. Syaikh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya mengemukakan formulasi singkat tentang arti ibadah, yaitu “ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula”.

B. Dalil
Hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُوْلُ : يَا ابْنَ آدَمَ! تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِيْ، أَمْلأْ صَدْ رَكَ غِنًى، وَأَسُدَّ فَقْرَكَ، وَإِنْ لاَ تَفْعَلْ مَلأْتُ يَدَكَ شُغْلاً، وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكْ “
Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak
Adam!, beribadahlah sepenuhnya kepadaKu, niscaya Aku penuhi (hatimu yang ada) di dalam dada dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. Jika tidak kalian lakukan niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan [3] dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu (kepada manusia)”

C. Manfaat Mempelajari Ilmu Ibadah
manusia menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan menjadi pribadi yang baik, maka kita akan memberikan pengaruh positif bagi orang lain. Selain itu jika kita berbuat baik kepada siapapun, maka kita
akan mendapatkan kebaikan juga dari orang
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa manfaatnya yaitu:
1. Selalu ingat kepada Allah
2. Membuat manusia menjadi pribadi yang baik
3. Terhindar dari perbuatan dosa
4. Lebih bersyukur dalam kehidupan
5. Membuat manusia lebih ikhlas

Unknown said...

D. Cara mengamalkan Ilmu Ibadah Dalam Kehidupan Sehari-hari
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
* Cara mengamalkan:
1.Pertama,membaca Al Qur’an dengan merenungi dan memahami maknanya. Hal ini bisa dilakukan sebagaimana seseorang memahami sebuah buku yaitu dia menghafal dan harus mendapat penjelasan terhadap isi buku tersebut. I
2.Kedua, mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan ibadah yang sunnah, setelah mengerjakan ibadah yang wajib. Dengan inilah seseorang akan mencapai tingkat yang lebih mulia yaitu menjadi orang yang mendapatkan kecintaan Allah dan bukan hanya sekedar menjadi seorang pecinta.
3.Ketiga, terus-menerus mengingat Allah dalam setiap keadaan, baik dengan hati dan lisan atau dengan amalan dan keadaan dirinya. Ingatlah, kecintaan pada Allah akan diperoleh sekadar dengan keadaan dzikir kepada-Nya.
4.Keempat, lebih mendahulukan kecintaan pada Allah daripada kecintaan pada dirinya sendiri ketika dia dikuasai hawa nafsunya. Begitu pula dia selalu ingin meningkatkan kecintaan kepada-Nya, walaupun harus menempuh berbagai kesulitan.
5.Kelima, merenungi, memperhatikan dan mengenal kebesaran nama dan sifat Allah. Begitu pula hatinya selalu berusaha memikirkan nama dan sifat Allah tersebut berulang kali. Barangsiapa mengenal Allah dengan benar melalui nama, sifat dan perbuatan-Nya, maka dia pasti mencintai Allah. Oleh karena itu, mu’athilah, fir’auniyah, jahmiyah (yang kesemuanya keliru dalam memahami nama dan sifat Allah), jalan mereka dalam mengenal Allah telah terputus (karena mereka menolak nama dan sifat Allah tersebut).

Unknown said...

6.Keenam, memperhatikan kebaikan, nikmat dan karunia Allah yang telah Dia berikan kepada kita, baik nikmat lahir maupun batin. Inilah faktor yang mendorong untuk mencintai-Nya.
7.Ketujuh, -inilah yang begitu istimewa- yaitu menghadirkan hati secara keseluruhan tatkala melakukan ketaatan kepada Allah dengan merenungkan makna yang terkandung di dalamnya.
8.Kedelapan, menyendiri dengan Allah di saat Allah turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir untuk beribadah dan bermunajat kepada-Nya serta membaca kalam-Nya (Al Qur’an). Kemudian mengakhirinya dengan istighfar dan taubat kepada-Nya.
9.Kesembilan, duduk bersama orang-orang yang mencintai Allah dan bersama para shidiqin. Kemudian memetik perkataan mereka yang seperti buah yang begitu nikmat. Kemudian dia pun tidaklah mengeluarkan kata-kata kecuali apabila jelas maslahatnya dan diketahui bahwa dengan perkataan tersebut akan menambah kemanfaatan baginya dan juga bagi orang lain.
10.Kesepuluh, menjauhi segala sebab yang dapat mengahalangi antara dirinya dan Allah Ta'ala
* Pengertian Mengumandangkan:
Mengumandangkan Verba (kata kerja) yang artinya:
(1) mengeluarkan suara (bunyi) yang bergema: sebelum shalat fardhu selalu ada yang mengumandangkan adzan. sebelum salat Idulfitri, jemaah mengumandangkan takbir dan tahmid;
(2) Kiasan mendengungkan; menggembar-gemborkan: di mana saja berpidato ia selalu mengumandangkan janji muluknya

E.KESIMPULAN
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.
Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
1.Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
2.Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
* Ruang lingkup 'ibadah
Di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.

Unknown said...

Nama: Risusanti
Nim: 1920100049
Ruang: PAI 8 ULUMUL HADIST
Tugas ke: 14


A. Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu.Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan yang zhahir maupun yang batin.
Dalam istilah melayu diartikan: perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Juga diartikan: segalla usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baikterhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta. Syaikh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya mengemukakan formulasi singkat tentang arti ibadah, yaitu “ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula”.

B. Dalil
Hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُوْلُ : يَا ابْنَ آدَمَ! تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِيْ، أَمْلأْ صَدْ رَكَ غِنًى، وَأَسُدَّ فَقْرَكَ، وَإِنْ لاَ تَفْعَلْ مَلأْتُ يَدَكَ شُغْلاً، وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكْ “
Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak
Adam!, beribadahlah sepenuhnya kepadaKu, niscaya Aku penuhi (hatimu yang ada) di dalam dada dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. Jika tidak kalian lakukan niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan [3] dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu (kepada manusia)”

C. Manfaat Mempelajari Ilmu Ibadah
manusia menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan menjadi pribadi yang baik, maka kita akan memberikan pengaruh positif bagi orang lain. Selain itu jika kita berbuat baik kepada siapapun, maka kita
akan mendapatkan kebaikan juga dari orang
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa manfaatnya yaitu:
1. Selalu ingat kepada Allah
2. Membuat manusia menjadi pribadi yang baik
3. Terhindar dari perbuatan dosa
4. Lebih bersyukur dalam kehidupan
5. Membuat manusia lebih ikhlas

D. Cara mengamalkan Ilmu Ibadah Dalam Kehidupan Sehari-hari
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا فَرَجُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ حَدَّثَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ عَنْ أَبِيهِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ الْمِلْحَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مِلْحُ سُدِّ مَأْرِبٍ فَأَقْطَعَهُ لَهُ ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقَالَ قَدْ أَقَلْتُكَ مِنْهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَرَجٌ وَهُوَ الْيَوْمَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَقَطَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَنَخْلًا بِالْجَوْفِ جَوْفِ مُرَادٍ مَكَانَهُ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ

Unknown said...

(IBNUMAJAH - 2466) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Faraj bin Sa'id bin Alqamah bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal berkata, telah menceritakan kepadaku pamanku Tsabit bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal dari Bapaknya dari Abyadl bin Hammal bahwa ia pernah mengumpulkan garam yang disebut dengan garam bendungan Ma'rib, ia mengumpulkan untuk dirinya sendiri. Kemudian Al Aqra' bin Habis At Tamimi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku pernah melewati (kumpulan) garam di masa jahiliyah, ia terdapat di suatu daerah yang tidak berair. Siapa saja yang mendatanginya ia bebas untuk mengambilnya, ia seperti air yang mengalir." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meminta pembatalan Abyadl bin Hammal dari garam yang dikumpulkan, Ia lalu berkata, "Aku telah merelakan pembatalan itu dengan syarat tuan jadikan sebagai (pahala) sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia adalah sedekah darimu, dan ia seperti air yang mengalir. Barangsiapa mendatanginya maka ia bebas mengambilnya." Faraj berkata, "Hari ini masih berlaku seperti dulu, siapa yang melewatinya bebas untuk mengambilnya." Ia (perawi) berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bagian tanah dan pohon kurma di Jauf. Jauf adalah tempat saat ia memberi pembatalan kepada Rasulullah.
* Cara mengamalkan:
1.Pertama,membaca Al Qur’an dengan merenungi dan memahami maknanya. Hal ini bisa dilakukan sebagaimana seseorang memahami sebuah buku yaitu dia menghafal dan harus mendapat penjelasan terhadap isi buku tersebut. I
2.Kedua, mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan ibadah yang sunnah, setelah mengerjakan ibadah yang wajib. Dengan inilah seseorang akan mencapai tingkat yang lebih mulia yaitu menjadi orang yang mendapatkan kecintaan Allah dan bukan hanya sekedar menjadi seorang pecinta.
3.Ketiga, terus-menerus mengingat Allah dalam setiap keadaan, baik dengan hati dan lisan atau dengan amalan dan keadaan dirinya. Ingatlah, kecintaan pada Allah akan diperoleh sekadar dengan keadaan dzikir kepada-Nya.
4.Keempat, lebih mendahulukan kecintaan pada Allah daripada kecintaan pada dirinya sendiri ketika dia dikuasai hawa nafsunya. Begitu pula dia selalu ingin meningkatkan kecintaan kepada-Nya, walaupun harus menempuh berbagai kesulitan.
5.Kelima, merenungi, memperhatikan dan mengenal kebesaran nama dan sifat Allah. Begitu pula hatinya selalu berusaha memikirkan nama dan sifat Allah tersebut berulang kali. Barangsiapa mengenal Allah dengan benar melalui nama, sifat dan perbuatan-Nya, maka dia pasti mencintai Allah. Oleh karena itu, mu’athilah, fir’auniyah, jahmiyah (yang kesemuanya keliru dalam memahami nama dan sifat Allah), jalan mereka dalam mengenal Allah telah terputus (karena mereka menolak nama dan sifat Allah tersebut).
6.Keenam, memperhatikan kebaikan, nikmat dan karunia Allah yang telah Dia berikan kepada kita, baik nikmat lahir maupun batin. Inilah faktor yang mendorong untuk mencintai-Nya.
7.Ketujuh, -inilah yang begitu istimewa- yaitu menghadirkan hati secara keseluruhan tatkala melakukan ketaatan kepada Allah dengan merenungkan makna yang terkandung di dalamnya.

Unknown said...

8.Kedelapan, menyendiri dengan Allah di saat Allah turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir untuk beribadah dan bermunajat kepada-Nya serta membaca kalam-Nya (Al Qur’an). Kemudian mengakhirinya dengan istighfar dan taubat kepada-Nya.
9.Kesembilan, duduk bersama orang-orang yang mencintai Allah dan bersama para shidiqin. Kemudian memetik perkataan mereka yang seperti buah yang begitu nikmat. Kemudian dia pun tidaklah mengeluarkan kata-kata kecuali apabila jelas maslahatnya dan diketahui bahwa dengan perkataan tersebut akan menambah kemanfaatan baginya dan juga bagi orang lain.
10.Kesepuluh, menjauhi segala sebab yang dapat mengahalangi antara dirinya dan Allah Ta'ala
* Pengertian Sedekah
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”
Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik.

E.KESIMPULAN
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.
Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
1.Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
2.Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
* Ruang lingkup 'ibadah
Di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.

Unknown said...

Nama: Risusanti
Nim: 1920100049
Ruang: PAI 8 ULUMUL HADIST
Tugas ke: 15


A. Pengertian Ekonomi
"Ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Oikos” yang artinya keluarga/ rumah tangga, dan “Nomos” yang artinya peraturan/ hukum
Ekonomi adalah ilmu sosial yang mengatur keuangan rumah tangga, berkaitan dengan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup untuk mencapai kemakmuran.

B. Dalil
وَعَنْ اَبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاعَنْ رَسُولِا للَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ، فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، فَإِنْخَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ )رَوَاهُ الْبُخَاِرى)[
Artinya:“Dan di ceritakan dari Ibn Umar RA, dari Rasulullah SAW bersabda: “jika ada dua orang yang saling berakad jual beli, masing-masing mereka mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya maka keduanya telah melakukan jual beli dan hukum jua belinya adalah wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing masing tidak meninggalkan untuk membatalkannya, maka jual beli itu hukumnya wajib” (HR al-Bukhari).

C. Manfaat Mempelajari Ilmu Ekonomi
dengan mempelajari ilmu ekonomi, kita dapat menganalisa perilaku konsumen dan masyarakat. Kita juga bisa memprediksi pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perilaku konsumsi dan menabung pada konsumen dan masyarakat tersebut. Pada akhirnya kita dapat membuat analisis serta langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan utama perusahaan yaitu profit atau keuntungan dan juga keberlanjutan usaha atau sustainability.

D. Cara Mengamalkan Ilmu Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-hari
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

Unknown said...

(BUKHARI - 2470) : Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' telah menceritakan kapadaku Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun namun Beliau tidak mengijinkannya. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengijinkanku". Nafi' berkata; "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun
* Cara Mengamalkan Dalam Ilmu Ekonomi kehidupan sehari-hari:
1.Melakukan penawaran barang atau jasa.
2.Mempertimbangkan barang atau jasa yang ingin kamu beli.
harga barang dengan penjual lainnya.
4.Mencari diskon besar-besaran.
* Pengertian Menawarkan
Menawarkan adalah verba (kata kerja) yang artinya:
(1) menyebabkan (menjadikan) tawar: zat kimia tertentu dapat menawarkan vitamin C sehingga rasa masamnya hilang;
(2) menjadikan tawar hatinya
(3) mengunjukkan sesuatu kepada (dengan maksud supaya dibeli, dikontrak, diambil, dipakai ): dia menawarkan rumahnya kepada saya untuk dikontrakkan;
(4) memasang harga (mengemukakan harga yang diminta)
E. Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan.

Resti Pauziah Lubis said...

Assalamualaikum pak
Nama:Resti Pauziah Lubis
Nim:1920100242
Ruang:PAI 8
Koneksi: Ibadah


حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

(BUKHARI - 59) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Katakanlah kepadaku, pohon apakah itu?" Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah. Abdullah berkata: "Aku berpikir dalam hati pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya. Kemudian para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Pohon kurma

A. Pengertian ibadah
Ibadah merupakan satu pola hubungan yang menghubungkan diri seorang hamba dengan Tuhannya, banyak ibadah yang bisa dijalankan salah satunya ibadah mahdhah. Dengan beribadah, seseorang akan dekat dengan Allah SWT. Muslim yang telah memiliki iman dalam hatinya akan masih terasa kosong jika mereka belum menyempurnakan hidupnya dengan beribadah.
Keimanan seseorang tak dapat diukur dan diperkirakan. Namun, kita dapat melihat realitas imannya dari ibadah yang dilakukannya. Dalam islam, kita wajib mengenal dua jenis ibadah, diantaranya yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Jangan sampai salah ataupun tertukar, karena keduanya memiliki pengertian serta peranan yang berbeda. Dan untuk kali ini mari kita simak penjelasan seputar dari ibadah mahdhah dalam islam.
Ibadah Mahdhah Dalam Islam

Resti Pauziah Lubis said...

Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah di tetapkan oleh sang khalik yang kemudian di perintahkan kepada Rasulullah untuk di jalankan oleh nya dan juga kaum nya. ibadah ini adalah ibadah yang memiliki syarat, rukun, serta ada sesuatu hal yang dapat membatalkannya jika syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi.
Ibadah mahdhah adalah ibadah yang sejatinya setiap hari kita kerjakan sesuai dengan perintah Allah SWT dan sesuai dengan ketentuan atas dasar rukun Islam yang diantaranya yaitu, Syahadat, sholat, zakat, puasa, naik haji jika mampu. Nah hal yang disebutkan itu ialah merupakan beberapa contoh dari ibadah mahdhah yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim.
Adapun jika ibadah – ibadah yang kita lakukan ialah sunnah, jika ada ketentuan syarat, rukun, serta terdapat hal yang bisa membatalkannya maka ibadah sunnah tersebut tergolong juga ke dalam ibadah mahdhah. Dalam hal ini Ibadah mahdhahjuga ditunjukkan dengan maksud utama bagi orang yang mengerjakannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.. [Al-Baqarah/2: 112]
Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah al-A’raf [7]: 26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.
Dalam pandangan KH Ali Mustafa Yaqub, walaupun Islam tidak merekomendasikan satu model pakaian tertentu, tetapi Islam memiliki aturan umum berpakaian. Aturan umum ini diistilahkan oleh almarhum dengan 4T, yaitu tidak terbuka (tutup aurat), tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis.
Referensi: https://almanhaj.or.id/10952-ibadah-pengertian-macam-dan-keluasan-cakupannya.html
¹Lihat al-‘Ubudiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid (hal. 221-222).
B. Manfaat ibadah
1.Merasa Dekat dengan Allah SWT.
Dengan berkerudung dan berjilbab secara syar’i, seorang Muslimah akan selalu merasa dekat dengan Allah SWT karena dengan itu ia sesungguhnya sedang menjalankan ketaatan dan kepatuhan kepada-Nya.

Resti Pauziah Lubis said...

2.Menciptakan Ketenangan Batin.
Selama berkerudung dan berjilbab dilandaskan pada panggilan iman (akidah Islam), sejatinya seorang Muslimah akan merasakan ketenangan batiniah atau kedamaian dari aspek ruhani. Sebab, dengan berkerudung dan berjilbab berarti ia telah menjalankan salah satu perintah Allah SWT yang wajib dia laksanakan, sekaligus ia telah mampu melaksanakan salah satu ibadah kepada Allah SWT. Pasalnya, berkerudung dan berjilbab tentu saja merupakan salah satu bentuk ketundukan dan dan kepatuhan kepada Allah SWT.
3.Terhindar dari Gangguan.
Sebagaimana disebutkan dalam QS al-Ahzab [33]: 59 terkait dengan perintah kepada kaum Muslimah untuk memakai kerudung, yaitu agar mereka dikenal (sebagai wanita merdeka) dan tidak diganggu.
Tentu saja hikmah ini akan benar-benar dapat dirasakan oleh seorang Muslimah yang memakai kerudung dan berjilbab secara syar’i; sebuah busana Muslimah yang menutup rapat-rapat setiap inci tubuhnya yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki jika saja sampai dibiarkan terbuka.
Alhasil, jilbab bisa lebih melindungi wanita Muslimah, membuat mereka lebih merasa aman, menjaga diri mereka dari gangguan lelaki usil, menjaga mereka dari obyek pandangan lelaki yang hanya ingin ‘cuci mata’, menjaga diri mereka dari obyek syahwat lelaki, menghindarkan diri mereka dari zina mata dan zina hati, dll.
4. Menjadi Wanita Terhormat.
Dengan memakai kerudung dan berjilbab sesuai tuntunan syariah, seorang Muslimah sesungguhnya sedang memposisikan dirinya sebagai wanita terhormat. Sebab, dengan itu, penilaian dan penghormatan masyarakat kepada dirinya bukan lagi dari sisi fisik dan tubuhnya, tetapi dari sisi ketakwaannya, kecerdasannya, prestasinya dan segala hal yang menjukkan kualitas pribadinya.
Bandingkan dengan para wanita Barat sekular yang rata-rata dianggap bernilai lebih karena faktor tubuh dan kecantikan fisiknya. Semakin cantik dan semakin seksi seorang wanita, ia akan dianggap semakin terhormat dan karenanya lebih dihargai, paling tidak secara materi. Padahal, sadar ataupun tidak, hal demikian hanya menjadikan wanita diekploitasi tubuhnya demi kepuasan material segelintir orang.
bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mensyariatkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi hamba-hamba-Nya dan Dialah yang mensyariatkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap jaman dan tempat? Allah Azza wa Jalla berfirman:
أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui” [al-Mulk:14]

Resti Pauziah Lubis said...

Dan bukankah Allah Jalaa Jalaaluh maha sempurna pengetahuan-Nya sehingga tidak ada satu kebaikanpun yang luput dari pengetahuan-Nya dan tidak mungkin ada satu keutamaanpun yang lupa disyariatkan-Nya dalam agama-Nya?
Maha suci Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:
لا يَضِلُّ رَبِّي وَلا يَنْسَى
“Rabb-ku (Allah Azza wa Jalla) tidak akan salah dan tidak (pula) lupa” [Thaahaa: 52].
Dalam ayat lain, Dia Jalaa Jalaaluh berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak mungkin lupa” [Maryam: 64].
Dan maha benar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” [an-Nahl:90].
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan [1]
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati imam ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdis Salam yang memaparkan keindahan agama Islam ini dalam ucapan beliau: “…Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan segala kebaikan dan kemaslahatan, serta melarang mereka dari segala dosa dan permusuhan.
¹(HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)
²(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)
C.cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
*Menutup Aurat
*Memakai Pakaian Longgar Perbesar

Resti Pauziah Lubis said...

Dan bukankah Allah Jalaa Jalaaluh maha sempurna pengetahuan-Nya sehingga tidak ada satu kebaikanpun yang luput dari pengetahuan-Nya dan tidak mungkin ada satu keutamaanpun yang lupa disyariatkan-Nya dalam agama-Nya?
Maha suci Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:
لا يَضِلُّ رَبِّي وَلا يَنْسَى
“Rabb-ku (Allah Azza wa Jalla) tidak akan salah dan tidak (pula) lupa” [Thaahaa: 52].
Dalam ayat lain, Dia Jalaa Jalaaluh berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak mungkin lupa” [Maryam: 64].
Dan maha benar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” [an-Nahl:90].
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan [1]
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati imam ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdis Salam yang memaparkan keindahan agama Islam ini dalam ucapan beliau: “…Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan segala kebaikan dan kemaslahatan, serta melarang mereka dari segala dosa dan permusuhan.
¹(HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)
²(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)
C.cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
*Menutup Aurat
*Memakai Pakaian Longgar Perbesar

Inggi barani said...

Assalamualaikum wr.wb
Nama:Inggi barani
Nim:1920100230
Ruang:PAI 8
Pertemuan ke:10

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

(BUKHARI - 59) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Katakanlah kepadaku, pohon apakah itu?" Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah. Abdullah berkata: "Aku berpikir dalam hati pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya. Kemudian para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Pohon kurma.

1. إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ : Terdapat persamaan dan penyerupaan seorang muslim dengan pohon yang tidak gugur daunnya, yaitu pohon kurma.

2. فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي : Akal pikiran mereka menerawang kepada pepohonan di wadhi. Setiap orang menafsirkannya dengan salah satu jenis pepohonan tersebut, namun lupa dengan pohon kurma. (Syarah Shohih Muslim, 17/152 dan lihat juga Fathul Baariiy 1/146)

3. الْبَوَادِي : bentuk jamak dari Badiyah yang bermakna dataran luas yang ada padanya tumbuhan dan air. (Lihat Mu’jamul Waasith, 1/45)

4. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : Abdullah ini adalah Abdullah bin Umar, sahabat yang meriwayatkan hadits ini dari Rasulullah.

5. فَاسْتَحْيَيْتُ : sebab malu beliau, karena paling kecil dari para sahabat yang hadir waktu itu, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bukhari di kitab Al Ath’imah: “Aku adalah orang kesepuluh dan aku yang paling kecil.”

6. هِيَ النَّخْلَة: pohon kurma. Tentulah pohon ini memiliki keistimewaan sehingga dijadikan sebagai permisalan bagi seorang muslim. Tidak hanya ini saja bahkan Allah memberikan permisalan kalimat thoyibah dengan pohon ini dalam firman-Nya:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَآءِ تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللهُ اْلأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Rabbnya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim 24-25)

Ibnu Hajar berkata: “Imam Bukhari telah membawakan hadits ini juga dalam tafsir firman Allah:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً

Sebagai isyarat dari beliau bahwa yang dimaksud dengan pohon yang baik itu adalah pohon kurma. Memang telah ada riwayat yang tegas dari hadits yang dikeluarkan oleh Al Bazaar dari jalan periwayatan Musa bin ‘Uqbah dari Naafi’ dari Ibnu Umar, beliau menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini dan bersabda: “Apakah kalian tahu pohon apakah itu?” Ibnu Umar menyatakan: “Jelas itu adalah pohon kurma, namun usiaku yang kecil menahanku untuk berbicara.

Resti Pauziah Lubis said...

Adab berpakaian dalam Islam yang pertama tentu saja sebisa mungkin pakaian tersebut menutup aurat. Hal ini merupakan salah satu prinsip pertama dan sangat dasar. Aurat sendiri memang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Aurat laki-laki sendiri berada di antara pusar hingga lutut. Sedangkan aurat dari perempuan ada pada seluruh badan kecuali kedua telapak tangan serta wajah.
Perintah untuk menutup aurat sudah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang oleh Allah SWT dilarang untuk mendekatinya.
Hal tersebut terdapat dalam surah al-A’raf ayat 22 yang memiliki arti, “Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga.”
Selanjutnya adalah dengan tidak menggunakan pakaian yang menyerupai orang kafir. Pakaian tersebut dapat disebut menyerupai orang kafir apabila suatu pakaian memang menjadi ciri khas dari orang kafir. Mengenai hal tersebut juga telah di jelaskan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).
Maka dari itu, selalu pertimbangan jenis dari pakaian yang akan dikenakan, agar tidak menyerupai lawan jenis, mengingat hal tersebut sangat dibenci oleh Allah dan Nabinya.

Resti Pauziah Lubis said...

Jangan sampai umat muslim memakai pakaian yang transparan atau tembus pandang. Dengan menggunakan jenis pakaian tersebut justru akan memperlihatkan bentuk tubuh. Sebisa mungkin membeli dan menggunakan pakaian yang memiliki bahan cukup tebal.
Mengenai hal ini, sudah dijelaskan dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim no: 2128 dengan isi sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”
Saat akan memakai pakaian dan melakukan segala urusan, hendaknay untuk mendahulukannya dari sebelah kanan. Seperti yang di jelaskan oleh riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ’anha dimana dia berkata:

Resti Pauziah Lubis said...

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).
³Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).
(Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).
D. Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya.
Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW , ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW.
Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat(bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya. Naudzubillah min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT.

Resti Pauziah Lubis said...

Nama:Resti Pauziah Lubis
Nim:1920100242
Jurusan:Pai 8
Semester:3
PERTEMUAN 11
Koneksi h Hadis Tarmidzi 1382 dengan fikih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَاهُ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقُرَّةُ بْنُ إِيَاسٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا قَالُوا مَنْ أَتَى ذَاتَ مَحْرَمٍ وَهُوَ يَعْلَمُ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ و قَالَ أَحْمَدُ مَنْ تَزَوَّجَ أُمَّهُ قُتِلَ و قَالَ إِسْحَقُ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ قُتِلَ
(TIRMIDZI - 1382) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah dari Dawud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang berkata kepada orang lain; Wahai orang Yahudi, maka pukullah ia dua puluh kali, jika ia berkata kepadanya; Wahai orang banci, maka pukullah ia dua puluh kali, dan barangsiapa yang menggauli mahramnya maka bunuhlah ia." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini sedangkan Ibrahim bin Isma'il didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui jalur lain, Al Bara` bin Azib dan Qurrah bin Iyyas Al Muzani meriwayatkan bahwa ada seseorang menikahi isteri ayahnya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintah untuk membunuhnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat kami, mereka berpendapat; Barangsiapa menggauli mahramnya sedangkan ia mengetahuinya maka ia harus dibunuh. Sedangkan Ahmad berkata; Barangsiapa menikahi ibunya ia harus dibunuh. Ishaq berkata; Barangsiapa menggauli mahramnya, ia harus dibunuh.

Resti Pauziah Lubis said...

A.Pengertian mahram
Mahram diambil dari kata bahasa Arab: mahram adalah semua orang yang dilarang / haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunaan, persusuan dan pernikahan dalam syari’at islam. Maksud larangan dalam pernikahan pada pembahsan ini ialah larangan untuk menikahi (kawin) antara seorang pria dan wanita, menurut syara’ larangan tersebut dibagi dua: yaitu halangan abadi dan halangan sementara.
Diantara halangan-halangan abadi yang telah disepakati dan adapula yang masih diperselisihkan. halangan yang telah disepakati ada tiga, yaitu:
1. Nasab (keturunan)
2. Pembebasan (karena pertalian kerabat semenda)
3. Sesusuan
2 Sedangkan yang diperselisihkan ada dua, yaitu:
1. Zina
2. Li’an
Halangan-halangan sementara ada Sembilan, yaitu:
1. Halangan bilangan
2. Halangan mengumpulkan
3. Halangan kehambaan
4. Halangan kafir

B.Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Selamanya (Al Muharramat Al
Mu’abbadah)

Adapun wanita-wanita yang haram untuk dinikahi untuk selama-lamanya disebabkan olehtiga sebab, yaitu:
1.Karena sebab nasab (al muharramat bi sabab al qarabah).Perempuan Yang Haram Dinikahi sebab hubungan nasab adalah sebagai berikut:
a.Ibu-ibu, termasuk ibu, ibu dari ibu (nenek dari ibu), ibu dari ayah (nenek dari ayah) danseterusnya keatas
b.Anak-anak perempuan kandung, termasuk cucu terus kebawah
c.Saudara-saudara perempuan, termasuk sekandung seayah dan seibu.
d.Saudara-saudara ayah yang perempuan (bibi dari ayah), termasuk juga saudaraperempuan dari kakek
.e.Saudara-saudara ibu yang perempuan, termasuk saudara nenek yang perempuan
.f.Anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki (keponakan dari saudara laki-laki), baik sekandung maupun seibu.

Resti Pauziah Lubis said...

g.Anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (keponakan dari saudaraperempuan), baik yang sekandung, seayah maupun seibu
2.Karena sebab mengawini seorang wanita / persemendaan (al muharramat bi sabab almushaharah). Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan persemendaan adalahsebagai berikut:
a.Istri ayah (ibu tiri)
b.Bekas istri dari anak (menantu)
c.Anak-anak tiri, ialah anak-anak dari istri yang telah dicampuri
d.Mertua, yaitu ibu kandung si istri
3.Karena sebab persusuan (al muharramat bi sabab ar radha’ah)
Susuan adalah sampainya air susu anak adam ke lambung anak yang belum berumur lebihdari dua tahun (24 bulan).Wanita yang haram dinikahi karenan susuan adalahsebagaimana haramnya karena nasab (keturunan).
wanita yang haram dinikahi sebabsepersusuan adalah:
a.Ibu-ibu yang menyusukan, termasuk di dalamnya ibu dari ibu yang menyusukan, ibudari suami ibu yang menyusukan dan seterusnya keatas.
b.Anak keturunan ibu susuan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan (cucu dst)
c.Saudara perempuan sepersusuan, baik dari pihak ayah dan ibu susuan maupun darisalah satu pihak saja.
d.Anak-anak dari saudara laki-laki sesusuan, termasuk didalamnya anak-anakperempuan dari anak-anak laki-laki ibu dan suami ibu susuan.
e.Anak-anak dari saudara perempuan sesusuan, termasuk didalamnya anak-anakperempuan dari anak-anak perempuan dari ibu sususan dan suami ibu susuan.
f.Saudara-saudara perempuan dari ibu yang menyusukan
g.Saudara perempuan dari suami ibu yang menyusukan.

Resti Pauziah Lubis said...

Nama:Resti Pauziah Lubis
Nim:1920100242
Jurusan:Pai 8
Semester:3
PERTEMUAN 12
Koneksi hadis Bukhari 2384 dengan Akhlak

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia (Anas) berkata: "Daging pahanya dan tidak diragukan lagi. Lalu Beliau menerimanya". Aku bertanya: "Apakah Beliau memakannya?". Dia berkata: "Ya Beliau memakannya". Kemudian dia sambung: "Setelah menerimananya”.
A.Pengertian berburu
Dalam bahasa Arab, berburu dikenal dengan nama as said dengan bentuk masdar sada yang berarti menangkap atau mengambil sehingga dalam arti menangkap binatang liar bukan untuk diperjual belikan. Para ulama fikih sepakat dalam berpendapat jika dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan. Akan tetapi hukumnya akan berubah menjadi haram jika dilakukan saat ibadah haji atau umrah seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Ma’idah ayat 2 dimana seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji atau umrah diperbolehkan untuk berburu.

Resti Pauziah Lubis said...

B. Alat yang digunakan untuk berburu
Senjata tajam, seperti pedang, panah dan tombak, sesuai isyarat ayat Al-Qur'an:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan me¬nguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu. (Q.S. 5: 94)
Binatang pemburu yang dapat dilatih, seperti anjing, singa dan burung elang.
C.Hukum Umum yang berkaitan dengan berburu
Pemburu ketika berburu hendaknya berniat ketika memburu itu untuk makan dan mengambil manfaat, sesuai den

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اﷲِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٬ يَقُوْلُ ׃ يَارَبِّ ٬ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِيْ عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِيْ مَنفَعَةً٠"Barang siapa membunuh burung dengan sia-sia, pada hari kiamat burung itu berteriak kepada Allah, 'Ya Tuhanku, se¬sungguhnya fulan telah membunuhku dengan sia-sia, dan ia tidak$$ membunuhku untuk dimanfaatkan".
Hendaknya pemburu ketika berburu tidak sedang dalam keadaan ihram, haji atau umrah, ) sesuai firman Allah Ta'ala
:. . . dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.(Q.S. 5: 96)
 Disyaratkan berburu dengan alat yang menembus dan mengkoyak, bukannya dengan alat yang berat, seperti diriwayatkan Asy-Syaikhani dari Adi bin Hatim ra. bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw.:
"Sesungguhnya saya memburu binatang dengan anak panah yang tidak memakai bulu, maka mengenainya!" Maka, Rasulullah saw. berkata, "Jika kamu melemparnya dengan anak panah itu dan tembus badannya, maka makanlah binatang itu. Dan jika binatang itu kena (mati) bukan karena tembusan anak panah (dengan pukulan, pen), maka janganlah kamu makan

Resti Pauziah Lubis said...

Karena, binatang tersebut terbunuh dengan pukulan berat, bukan tembusan. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang di¬anggap (diakui) adalah koyakan (tembusan senjata yang mengenai badan binatang tersebut).

Berdasarkan dalil di atas, maka dihalalkan binatang yang diburu dengan peluru senapan atau pistol dan sejenisnya, karena tembus mengenai badannya, bahkan lebih keras dari tembusan panah dan tombak.

 Hendaknya pemburu membaca Basmallah ketika melepas senjata, peluru dan binatang buas, maka memakan binatang hasil buruannya itu dibolehkan menurut kebanyakan ahli fiqh, karena Allah swt. memaafkan perbuatan karena lupa atau kesalahan.
 Jika binatang buruan jatuh ke air, dan ketika diangkat sudah mati, maka tidak boleh dimakan, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Asy-Syaikhani dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ ٬ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قُتِلَ فَكُلْ ٬ إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِيْ مَاءٍ٬ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِيْ ׃ اَلْمَاءُ قَتَلَهُ أُمْ سَهْمُكَ ؟

"Jika engkau melemparkan anak panahmu, maka jika engkau dapatkan binatang yang kamu buru itu mati, maka dibolehkan kamu memakannya. Kecuali jika kamu mendapatkannya ia telah jatuh ke air, karena sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah air yang membunuhnya atau anak panahmu ?

Resti Pauziah Lubis said...

Assalamu alaikum Pak
Nama : Resti Pauziah Lubis
Nim : 1920100242
Pai : 8
Koneksi : Tauhid
Pertemuan ke :13
kata kunci : daging pahanya
Saat Nabi Muhammad SAW dewasa dan dipilih oleh Allah sebagai utusan-Nya, ternyata beliau sangat bangga dengan masa kecilnya, yakni kala menjadi penggembala kambing. Husain Haekal dalam bukunya Hayatu Muhammad (Kehidupan Muhammad) me nuliskan beliau bang ga terhadap masa kecilnya dengan berkata, "Nabi-nabi yang diutus Allah itu peng gembala kambing. Musa diutus, dia penggembala kambing, Daud diutus, dia penggembala kambing, aku diutus, juga penggembala kambing keluargaku di Ajyad."
Dalam hadis yang diri wayatkan Imam Bukhari, Rasulullah bersabda, "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi pun melainkan dirinya pasti pernah menggembala kambing." Maka para sahabat bertanya, "Apakah engkau juga wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ya, Aku pernah menggembala kambing milik seorang penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath."

Resti Pauziah Lubis said...

hadisnya :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Fakta ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada di antara umat Islam yang rapuh mentalnya karena lingkungan memandang pekerjaan nya tidak bergengsi, tidak dipandang masyarakat, dan lain sebagainya. Selagi pekerjaan itu halal, masuk kategori pekerjaan rendahan sekalipun, harus dikerjakan dengan penuh kesungguhan dan kesyukuran.

Resti Pauziah Lubis said...

Lihatlah bagaimana Nabi akhir zaman, penutup para Nabi berprofesi sebagai peng gembala kambing. Padahal, Nabi Muhammad berasal dari keluarga bangsawan nan terhormat. Tetapi, demi mendapatkan nafkah bagi dirinya dan membantu keluarga pamannya yang miskin, Nabi Muhammad tidak malu menjalankan pekerjaan sebagai penggembala kambing.
Tidak itu saja, andai pun pekerjaan kita yang halal dan baik itu dipandang tidak menarik, tidak bergengsi, maka di sana ada banyak hikmah yang bisa dipetik. Ketika Nabi menjadi peng gembala kambing secara langsung beliau belajar, bagaimana mengatur gem balaannya agar dapat makanan yang baik dalam jumlah yang cukup. Insting untuk mengarahkan ternak ke lahan yang subur terus terasah di sini.
Kemudian, menjadi peng gembala telah melatih diri Nabi Muhammad memi liki sikap rendah hati. Secara psikologis, saat mental seseorang mampu bekerja di tempat yang paling rendah dalam pandangan manusia, ia pun akan mampu menem pati posisi yang paling tinggi dengan kerendahhatian.
Lihatlah kemudian bagai mana hormat dan bangganya Nabi Muhammad kepada seorang yang bekerja seba gai pembelah batu. Begitu tinggi penghormatan beliau kepadanya, sampai-sampai beliau mencium tangan sang pembelah batu itu. Ada kerendahhatian di dalam diri. Selanjutnya, akan hadir sifat berani, peduli, dan tanggung jawab. Jadi, bersemangatlah untuk hidup mandiri, berdaya, dan terhormat. Andai diri terbatas ilmu, jangan malu bekerja sebagai apa pun, asalkan halal dan tidak meninggalkan ibadah.

Resti Pauziah Lubis said...

Saat Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, Bilal pun turut serta bersama kaum Muslim lainnya. Ketika Masjid Nabawi selesai dibangun, Rasulullah SAW mensyariatkan azan. Rasulullah SAW kemudian menunjuk Bilal untuk mengumandangkan azan karena ia memiliki suara yang merdu. Lalu, Bilal mengumandangkan azan sebagai pertanda dilaksanakannya shalat lima waktu. Sejak saat itu, Bilal mendapat julukan sebagai Muadzdzin ar-Rasul dan ia menjadi muazin pertama dalam sejarah Islam.
Setelah sekian lama tinggal di Madinah, Bilal senantiasa menjadi pengumandang azan. Biasanya, setelah mengumandangkan azan, Bilal berdiri di depan pintu rumah Rasulullah SAW seraya berseru, "Hayya 'alashshalaati hayya 'alashshalaati (Mari melaksanakan shalat, mari meraih keuntungan)." Lalu, ketika Rasulullah SAW keluar dari rumah dan Bilal melihatnya, ia segera melantunkan iqamat sebagai tanda shalat berjamaah akan segera dimulai.

Ketika menaklukkan Kota Makkah (Fathu Makkah), Rasulullah SAW berjalan di depan pasukan Muslim bersama Bilal. Saat masuk Ka'bah, beliau hanya ditemani oleh tiga orang sahabat, yaitu Utsman bin Thalhah, Usamah bin Zaid, dan Bilal bin Rabah.
Tak lama kemudian, waktu shalat Zuhur pun tiba. Ribuan orang berkumpul di sekitar Rasulullah SAW, termasuk orang-orang kafir Quraisy yang baru masuk Islam saat itu. Pada saat-saat yang sangat bersejarah itu, Rasulullah SAW memanggil Bilal agar naik ke atap Ka'bah untuk mengumandangkan azan.
Kemudian, Bilal mendatangi Abu Bakar as-Sidiq, yang menggantikan posisi Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat Islam, agar dia diperkenankan untuk tidak mengumandangkan azan lagi. Ia seakan tidak sanggup melakukannya. Permohonan itu pun dikabulkan Abu Bakar. Sejak saat itu, Bilal tak pernah lagi menjadi muazin bagi seseorang.

Resti Pauziah Lubis said...

Pernah Bilal melakukannya ketika Khalifah Umar mengunjunginya di Damaskus. Namun, itu pun hanya sampai kalimat, "Asyhadu anna Muhammadar Rasuluullaahi." Ia lagi-lagi menangis mengingat Rasulullah SAW. Bahkan, Umar pun turut menangis. Azan yang dikumandangkan Bilal mengingatkan Umar ketika bersama-sama dengan Rasulullah SAW, orang yang paling dicintainya.
Kini, sang muazin Rasulullah SAW ini sudah berpulang sejak 14 abad silam, tepatnya tahun ke-20 H. Namun, namanya masih harum hingga kini. Bahkan, di sejumlah masjid di Indonesia, mungkin juga di negara lainnya, nama muazin selalu tercantum dengan tulisan bilal. Ini menunjukkan sebagai penghormatan kepada sang muazin Rasulullah, pengumandang azan pertama di dunia. Semoga Allah memberikan tempat yang mulia di sisi-Nya. Pernah Meninggalkan Wudhu Nama Bilal memang kerap dikaitkan dengan azan. Sebab, dia adalah orang pertama yang menjadi muazin pada zaman Rasul SAW. Namun, kemuliaan Bilal tak hanya karena azannya, jejak langkah Bilal pernah didengar Rasulullah SAW di dalam surga. Sebuah penghargaan yang sangat tinggi bagi setiap orang yang beriman.
Suatu hari, pada waktu Subuh, Rasulullah SAW berbincang-bincang dengan Bilal bin Rabah. Rasul berkata, "Wahai, Bilal, ceritakanlah kepadaku mengenai amalan yang menurutmu paling besar pahalanya, yang pernah kamu kerjakan dalam Islam. Sesungguhnya, aku pernah mendengar suara telapak langkah (jalan)-mu di hadapanku di surga."
Bilal menjawab, "Wahai, Rasulullah, sesungguhnya aku tidak pernah mengerjakan amalan yang menurutku besar pahalanya, tapi aku tidak wudhu pada waktu malam dan siang, melainkan aku akan menunaikan shalat yang diwajibkan bagiku untuk mengerjakannya."
Jadi, setiap selesai melaksanakan wudhu, Bilal senantiasa melakukan shalat dua rakaat, yakni shalat sunat wudhu. Perbuatan itu senantiasa dilakukannya dalam setiap kesempatan. Selain itu, ia juga termasuk orang yang senantiasa memelihara

Resti Pauziah Lubis said...

(dawam) wudhu, yakni setiap batal, dia akan langsung berwudhu.
Semasa hidupnya, Bilal telah meriwayatkan 44 hadis dari Nabi SAW. Di antaranya, Rasulullah bersabda, "Hendaklah kalian menunaikan shalat malam (tahajud) karena shalat malam adalah tradisi (kebiasaan) orang-orang saleh sebelum kalian. Sesungguhnya, shalat malam adalah amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, dapat mencegah dari perbuatan dosa, mengampuni dosa-dosa kecil, dan menghilangkan penyakit dari badan." (HR Tirmidzi). Selain sebagai muazin, Bilal juga pernah menjabat sebagai bendahara Rasulullah di baitul mal. Ia tidak pernah absen mengikuti semua peperangan bersama Rasulullah. Tentang Bilal, Rasulullah SAW mengatakan, "Bilal adalah seorang penunggang kuda yang hebat dari kalangan Habasyah." (HR Ibnu Abi Syaibah dan Ibn Asakir).
Bilal meninggal dunia di Damaskus pada 20 H. Jasadnya dimakamkan di sana. Namun, ada riwayat yang menyebutkan bahwa jasad Bilal dimakamkan di wilayah Halb.

Resti Pauziah Lubis said...

Nama : Resti Pauziah Lubis
Nim : 1920100242
Kelas. Pai : 8

Tugas pertemuan … ke 14

Hadis Tentang Jihad
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
(BUKHARI - 2470) : Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' telah menceritakan kapadaku Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun namun Beliau tidak mengijinkannya. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengijinkanku". Nafi' berkata; "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun
Sanad : Ubaidullah bin Said, Abu Usamah, Nafi', Ibnu Umar r.a.
Matan : ضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
Rawi : Bukhari 2470

A. Pengertian Jihad
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran

Resti Pauziah Lubis said...

kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.

Jihad di jalan Allah SWTadalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.

v Jihad Menurut pandangan Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan sebagai 1. Usaha dengan segala upaya untuk mencapai kebaikan; 2. Usaha sungguh- sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; 3. Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah.
Kata jihad di dalam bahasa Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd . Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Yang merupakan turunan dari kata jihadyang berarti kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap musuh . Jadi makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.

Resti Pauziah Lubis said...

B. Tujuan Jihad

Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.
v Macam-macam Jihad

1. Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara kaum muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.

2. Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang lain sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini berjalan terus sampai hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan.

3. Jihad terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada mereka dan pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama adalah nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim awam fatimah siregar31 December 2020 at 10:13

Resti Pauziah Lubis said...


Dan beliau bersabda: "Jihad yang paling mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim" (HR. Abu Daud dan Tarmizi). Adapu cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan pemimpin kita sendiri, yaitu agar orang-orang Isilam bertaubat kepada Tuhan, meluruskan akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai pelaksanaan dari firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS Ar-'Ad : 11).

4. Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik dengan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad).

5. Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman" (HR. Muslim).

6. Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah sebagai musuhmu, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala" (QS Faatir : 6).

7. Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya kepada ketaatan kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah berfirman melalui mulut Zulaihah yang mengakui telah membujuk Yusuf untuk berbuat dosa: "Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Yusuf : 53).
Jihad diwajibkan atas :
1. Setiap muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang cukup baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.

v SYARAT JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Laki-laki
Sehat
Kuat berperrang
v RUKUN JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.

v Hukum Jihad

Resti Pauziah Lubis said...

Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a. Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
b. Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c. Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
d. Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.

Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak

mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”

v Adab dalam Berjihad
1. Termasuk adab dalam berjihad adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
- Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
- Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
- Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah

v Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.

Resti Pauziah Lubis said...

Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

v Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidupdi sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)

Resti Pauziah Lubis said...

Asslamualaikum pak
Nama : Resti Pauziah Lubis
Nim : 1920100242
Ruang:PAI 8
pertemuan ke 15
koneksi : tauhid
kata kunci : perang uhud dan perang khandak


Tauhid, secara bahasa berasal dari kata “wahhada – yuwahhidu” yang artinya menjadikan sesuatu satu/tunggal/esa (menganggap sesuatu esa). Secara istilah syar’i, tauhid berarti mengesakan Allah dalam hal Mencipta, Menguasai, Mengatur dan mengikhlaskan (memurnikan) peribadahan hanya kepada-Nya, meninggalkan penyembahan kepada selain-Nya serta menetapkan Asma’ul Husna (Nama-nama yang Bagus) dan Shifat Al-Ulya (sifat-sifat yang Tinggi) bagi-Nya dan mensucikan-Nya dari kekurangan dan cacat.
Perjuangan Nabi Muhammad untuk menyiarkan ajaran Islam tidaklah mudah. Banyak cobaan dan tantangan yang Beliau hadapi saat melaksanakan perintah Allah. Namun, Nabi Muhammad selalu sabar dan menghadapi cobaan tersebut dengan lapang dada.Beliau tidak pernah mengeluh atas cobaan yang Allah berikan. Salah satu contoh dari cobaan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad semasa hidupnya yaitu banyaknya terjadi peperangan antara kaum Muslimin dan kaum Musyrikin.
Hadis :
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

(BUKHARI - 2470) : Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' telah menceritakan kapadaku

Resti Pauziah Lubis said...

Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun namun Beliau tidak mengijinkannya. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengijinkanku". Nafi' berkata; "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun.

Perang Uhud Kekalahan kaum musrikin Quraisy di dalam perang Badar nyata-nyatanya menjatuhkan martabat mereka sehingga kebanyakan dari kepala-kepala dan ketua- ketua mereka merasa lebih baik mati daripada hidup dengan terhina. Oleh sebab itu, orang-orang Quraisy berniat untuk membalas dendam kepada kaum muslimin atas kekalahan yang mereka derita pada saat Perang Badar. Hal inilah yang memicu terjadinya perang Uhud. 2.2 Identitas Perang Waktu : 3 Syawal tahun ketiga hijrah (19 Mac 625 M) Tempat : Bukit Uhud Jumlah pasukan : Pasukan kaum muslimin terdiri dari 1000 orang tetapi hanya 700 orang sahaja yang berjaya sampai ke medan Uhud, karena Abdullah bin Ubai telah berhasil menghasut 300 orang sehingga berbalik ke Madinah. Sedangkan Tentera kafir Quraisy terdiri dari 3000 orang. Kendaraan : kendaraan kaum muslimin yaitu 2 ekor kuda dan yang lainnya berjalan kaki, sedangkan kendaraan kaum Quraisy yaitu beberapa ratus ekor kuda dan unta Tokoh-tokoh : - Nabi Muhammad SAWAbu Sufyan ibni Harb - Abdullah bin Ubay bin Salul - Khalid bin al-Walid - Ubai bin Khalaf - Hamzah bin Abdul Muttalib - Abu Sufian - Utbah bin rabi'ah - Hindun - dll 2.3 Perjalanan terjadinya perang dan penyelesaiannya Pertempuran bermula dengan perang tanding antara kedua pihak yang dimenangi pihak Muslim. Kedua-dua pasukan tentera kemudian mula bertempur, dengan tentera Muslim berjaya menggoyahkan tentera Qurqisy. Pasukan pemanah
Muslim lalu turun dari Bukit Uhud apabila melihat tentera Quraisy lari meninggalkan medan perang. Mereka berebut-rebut mengambil harta rampasan perang yang ditinggalkan sehingga mereka lupa larangan Nabi Muhammad supaya

Resti Pauziah Lubis said...

tidak meninggalkan Uhud walau apapun yang berlaku. Ketika melihat tentera Islam turun dari Bukit Uhud, Khalid bin al-Walid ketua tentera berkuda Quraisy bertindak balas mengelilingi bukit dan melakukan serang hendap dari arah belakang. Dalam serangan tersebut, tentera Islam terkepung dan menjadi lemah kemudian tersebar khabar angin mengatakan Nabi Muhammad s.a.w. telah terbunuh. Keadaan ini menyebabkan tentera Islam menjadi kucar-kacir. Walau bagaimanapun, Nabi Muhammad s.a.w. masih selamat dengan dilindungi beberapa orang sahabat.
Dalam keadaan yang sangat genting itu, Ubai bin Khalaf menghampiri Nabi Muhammad untuk membunuh baginda. Nabi Muhammad sendiri mengambil sebatang tombak dan terus merejam leher Ubai bin Khalaf lalu membunuhnya. Beliau adalah satu-satunya orang yang dibunuh oleh Nabi Muhammad s.a.w. sepanjang hayatnya.[perlu rujukan] Beberapa orang sahabat telah terbunuh ketika bertindak melindungi Nabi Muhammad s.a.w. dengan membuat perisai, namun baginda mengalami luka pada muka, bibir , kedua-dua lutut , pipi dan patah giginya ketika terjatuh ke dalam perangkap yang digali oleh Abu Amar Al Rahab. Selepas pertempuran hebat, kebanyakan tentera Muslim berjaya berundur ke Uhud di mana mereka berkumpul semula. Menaiki kuda, pasukan Quraisy gagal mendaki lereng bukit dan kehilangan kelebihan serangan mengejut mereka. Perang ini berakhir apabila Abu Sufyan membuat keputusan tidak mengejar lanjut tentera Muslim, mengisytiharkan kemenangan.
Perang Uhud dimulai dengan perang tanding yang dimenangkan tentara Islam tetapi kemenangan tersebut digagalkan oleh godaan harta, yakni prajurit Islam sibut memungut harta rampasan. Pasukan Khalid bin Walid memanfaatkan keadaan ini dan menyerang balik tentara Islam. Tentara Islam menjadi terjepit dan porak-poranda, sedangkan Nabi SAW sendiri terkena serangan musuh. Pasukan Quraisy kemudian mengakhiri pertempuran setelah mengira Nabi SAW terbunuh.
Ketika orang-orang Yahudi melihat kemenangan kaum musyrikin atas kaum muslimin pada perang Uhud, dan mengetahui janji Abu Sufyan untuk memerangi muslimin pada tahun depan (sejak peristiwa itu), berangkatlah sejumlah tokoh mereka seperti Sallam bin Abil Huqaiq, Sallam bin Misykam, Kinanah bin Ar-Rabi’, dan lain-lain ke Makkah menjumpai beberapa tokoh kafir Quraisy untuk menghasut mereka.

Resti Pauziah Lubis said...

di kota madinah waktu itu terjadi empat macam peristiwa mengherankan bagi orang- orang yang mengetahuinya, keempat peristiwa itu adalah:
a. Tentang batu besar yang tidak dapat diangkat.
b. Buah kurma yang sedikit berubah menjadi banyak.
c. Makanan yang sedikit depat menjadi banyak.
d. Batu yang dipecahkan dan mengeluarkan cahaya.
Jumlah kaum Muslimin dan kaum Musyrikin pada perang ini sangat tidak sebanding. Waktu itu jumlah kaum Muslimin sebanyak tiga ribu sedangkan kaum Quraisy bersama kabilah-kabilah lain berjumlah sepuluh ribu. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi semangat dan kegigihan kaum Muslimin untuk membela agama Allah.
Hasil Peperangan Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin dalam perang Khandaq ini tanpa melalui pertempuran. Allah mengalahkan mereka dengan dua sarana yang tidak melibatkan kaum Muslimin sama sekali. Pertama, lahir melalui kepiawaian Nu‘aim bin Mas‘du, seorang dari Kabilah Gatafan yang menjadi muallaf tanpa sepengetahuan teman-temannya. Ia meminta tugas kepada Rasulullah, Setelah itu Nu‘aim pergi mendatangi pemimpin-pemimpin Quraisy. Kepada mereka Nu‘aim memberitahukan bahwa Bani Quraidlah telah menyesal atas apa yang mereka lakukan dan secara sembunyi-sembunyi mereka telah melakukan kesepakatan bersama Nabi saw untuk menculik beberapa peimpin Quraisy dan Ghatfahan untuk diserahkan kepada Nabi saw untuk dibunuhnya. Karena itu, bila orang-orang Yahudi itu datang kepada kalian untuk meminta beberapa orang sebagai sandera, janganlah kalian menyerahkan seorang pun kepada mereka.Demikianlah akhirnya terjadi salah paham di antara mereka dan saling tidak mempercayai. Sehingga masing-masing dari mereka menuduh terhadap yang lainnya sebagai berkhianat. Kedua, dengan mengirimkan angin taufan pada malam hari yang dingin dan mencekam. Angin taufan datang menghempaskan kemah-kemah merekan dan menerbangkan kuali-kuali mereka. Hal ini terjadi setelah mereka melakukan pengepungan kepada kaum Muslimin selama sepuluh hari lebih

Resti Pauziah Lubis said...

Perang besar ketiga kaum Muslim adalah perang Khandaq atau dikenal dengan sebutan perang Al-Ahzab yang terjadi pada bulan Syawal tahun kelima Hijriyah. Tempatnya  Di sekitar kota Madinah, teristimewa di bagian utara penyebabnya peperangan Ahzab (golongan-golongan) sebagai ditunjukkan oleh namanya itu adalah gabungan dari golongan-golongan yang berkumpul dari sana sini, dengan maksud hendak menumpas Islam dan Muslimin. Perang tersebut merupakan peristiwa yang sangat penting dalam sejarah islam. Sebab, perang Khandaq menjadi penentu kelanjutan masa depan agama islam. Dalam perang Khandaq, kaum Muslim mendapatkan berbagai cobaan yang sangat hebat.



kesimpulan :
Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Yastrib (Madinah) perjuangan Rasulullah SAW semakin membara dengan banyaknya peperangan diantaranya perang badar, perang uhud, perang khandak, perang tabuk dll. Namun akhirnya islam mendapatkan kemenangan dengan adanya Fathu makkah atau penaklukan Kota Makkah. Beberapa kisah peperangan dan ekspedisi yang dilakukan oleh Rasulullah Saw menunjukan kepiawaian beliau sebagai seorang panglima perang terbesar di dunia. Setiap kali terjun ke kancah peperangan atau pertempuran, beliau selalu ddalam kondisi prima penuh tekad, keberanian dan kejelian. Oleh karena itu beliau belum pernah mengalami kegagalan karena salah dalam mengambil suatu kebijakan, mengatur pasukan, memilih markas, dan menyusun strategi peperangan. Bahkan dalam hal tersebut bisa dikatakan bahwa beliau memiliki pola kepemimpinan tersendiri yang belum pernah di kenal didunia.
referensi:
Fauzan, Shalih. 2001. Kitab Tauhid I . Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz
Nama ArisnandaKhoiri Hutagalung
Nim 1820100141
Ruang : pai-8
1

Koneksi Islam,iman dan Ihsan dengan ilmu dakwah
Sewaktu Nabi Muhammad SAW sedang berkumpul dengan para sahabatnya di dalam Mesjid. Beliau kedatangan malaikat Jibril yang berwujud manusia. Kemudian bertanya kepada Nabi tentang Islam. Nabi kemudian menjawab, "Islam itu ialah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah dan Nabi Muhammad itu itusan Allah, engkau mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa di bulan Rhamadan dan pergi berhaji jika mampu."
Kemudian malaikat Jibril bertanya lagi," Apa itu Iman?"
Nabi Muhammad SAW menjawab, "Iman ialah engkau percaya dengan adanya Allah, Malaikat-malaikatNYA, Kitab-kitabNYA, para Rasul dan Nabi-nabiNYA, hari kiamat, takdir baik dan takdir buruk."
Kemudian Malaikat berkata lagi, "Dan apa itu Ikhsan?"
Kemudian Nabi menjawab, "Ikhsan itu ialah apabila engkau beribadah kepadaNYA seakan akan engkau melihatnya, dan apabila engkau tidak bisa maka yakinlah Allah yang akan melihat engkau."
Kemudian Malaikat Jibril berkata lagi, "Beritahu kepadaku tentang hari kiamat(kapan terjadinya)."
Nabi kemudian menjawab, "Yang ditanya tidak lebih tahu dari pada yang menanya."

Setelah Maliakat Jibril yang menyamar sebagai manusia itu pergi, Nabi kemudian bertanya kepada para sahabatnya, "Tahukah kamu sekalian siapa orang itu?"
Para sahabat berkata, "Hanya Allah dan RasulNYA lah yang mengetahui."
Kemudian Nabi menjelaskan bahwa orang yang bertanya tadi itu adalah Malaikat Jibril yang mengajarkan ilmu agama kepada manusia.

Ya, ilmu agama yang menjadi dasar bagi ilmu-ilmu agama lainnya. Rukun islam yang terdiri dari 5 pokok yaitu mengucap dua kalimat sahadat, mengerjakan sholat, menunaikan zakat dan berhaji ke Baitullah. Kelima rukun tersebut merupakan amal lahiriah sebagai perwujudan dari makna Islam itu sendiri, yaitu kepasrahan diri secara total kpd Allah. Artinya, kepasrahan sebagai makna Islam tidak hanya disimpan dalam hati, melainkan diwujudkan lewat perbuatan nyata yaitu kelima rukun Islam tersebut.
Rukun Iman, yaiu percaya adanya Allah, Malaikat-malaikatNYA, kitab-kitabNYA, Rasul dan Nabi-nabiNYA, hari kiamat, takdir baik dan buruk. Keenam rukun iman tersebut adalah bentuk amal batiniah sebagai wujud pengakuan hati manusia terhadap kebesaran Allah, yang nantinya akan mempengaruhi segala aktifitas yg dilakukan. Manusia adalah makhluk dengan segala kelebihan dan kekurangan yg ada. Keimanan akan membawa manusia ke titik penyadaran diri sebagai hamba Allah yg tunduk di bawah kekuasaan Allah. Ketika keyakinan terhadap keenam rukun tersebut sudah tertanam dalam hati, maka tentu kita akan berusaha untuk menjalani kehidupan sesuai dgn koridor hukum Allah yg pada akhirnya akan membawa ke arah kehidupan yang berkualitas.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Ikhsan, adalah cara bagaimana seharusnya kita beribadah kepada Allah. Rasulullah mengajarkan agar ibadah kita dilakukan dengan cara seolah kita berhadapan secara langsung dgn Allah. Cara ini akan membawa ibadah kita ke maqam (tingkat) yang lebih dekat kepada Allah dengan perasaan penuh harap, takut, khusyu, ridho dan ikhlas kepada Allah. Perasaan tersebut menjadikan ibadah yang kita lakukan tidak hanya sekadar menjadi kewajiban, tetapi merupakan kebutuhan jiwa dalam penghambaan diri kepada Allah. Jika cara tersebut belum bisa kita lakukan, maka ibadah kita lakukan dengan keyakinkan bahwa Allah pasti melihat dan mengetahui semua yg kita lakukan. Dengan demikian, tentu kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah.

Islam, Iman dan Ihsan adalah satu kesatuan yg tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Iman adalah keyakinan yg menjadi dasar akidah. Keyakinan tersebut kemudian diwujudkan melalui pelaksanaan kelima rukun Islam. Sedangkan pelaksanaan rukun Islam dilakukan dgn cara ihsan, sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Iman, Islam dan Ikhsan merupakan inti atau pokok dalam ajaran agama islam. Kalau kita ingin belajar tentang iman kita bisa mempelajarinya melalui ilmu Tauhid (teologi), ilmu ini menjelaskan tentang pokok-pokok keyakinan/iman. Untuk mempelajari rukun Islam secara lebih mendalam kita bisa mempelajarinya melalui ilmu Fiqih, yaitu ilmu mengenai perbuatan amal lahiriah manusia sebagai hamba Allah.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Pertemuan ke 2
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

(BUKHARI - 3197) : Telah bercerita kepada kami Sa'id bin Abu Maryam telah bercerita kepada kami Abu Ghassan berkata, telah bercerita kepadaku Zaid bin Aslam dari 'Atha' binYasar dari Abu Sa'id radliAllohu 'anhu bahwa Nabi shallAllohu 'alaihi wasallam besabda: "Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta hingga seandainya mereka manempuh (masuk) ke dalam lobang biawak kalian pasti akan mengikutinya". Kami bertanya; "Wahai Rosulullah, apakah yang baginda maksud Yahudi dan Nashrani?". Beliau menjawab: "Siapa lagi (kalau bukan mereka) ".

Di dalam al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang memiliki kaitan erat dengan bencana ini, di antaranya adalah mushîbah, balâ’, ’iqab dan fitnah dan ‘adzâb, sayyiât, ba’s, dharra’.

Kata musibah berasal dari bahasa Arab, مصيبة, yaitu dari kata اصاب - يصيب yang berarti “sesuatu yang menimpa atau mengenai”. Kata اصاب ini digunakan untuk yang baik dan yang buruk (وأصاب: جاء في الخير والشر).

asal makna kata mushîbah (مُصِيْبَةٌ) adalah lemparan (al-ramiyyah), kemudian penggunaannya lebih dikhususkan untuk pengertian bahaya atau bencana, seperti yang beliau ungkapkan berikut ini: والمصيبة أصلها في الرمية، ثم اختصت بالنائبة[8] . Ibn Manzhur juga mengartikan mushîbah dengan sesuatu yang menimpa berupa bencana.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Pertemuan 3
Koneksi Hadist Dengan Dakwah
Fiqih mengharuskan siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi. Padahal fiqih juga menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis. Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan seseuatu yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang najis cukup dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu jika ingin menjadi suci? Pertama dalil dari hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abi Said .


و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' .

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi
Adapun mengenai kesucian air mani adalah pernyataan Rasulullah saw dalam haditsnya ketika ditanya seseorang mengenai mani yang terkena pakaian, beliaupun menjawab: إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنمايكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة Bahwasannya mani itu setingkat dengan ingus dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau idzkhirah (sebangsa rumput wangi). Jika dalil-dalil tersebut dengan jelas menerangkan kesucian mani dan kewajiban mandi karena keluar mani, tetapi dalil-dalil itu belum menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (keluar mani yang suci mengakibatkan wajib mandi).
Sebagian ulama seperti yang ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwasannya alasan (illat) diwajibkannya mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa nikmat dan lezat yang mengiringi keluarnya mani itu. Maka mereka yang berpendapat demikian tidak mewajibkan mandi bagi orang yang keluar mani tanpa rasa nikmat seperti mereka yang teramat pulas dalam tidur, maka ia tidak diwajibkan mandi. Hal ini mungkin dapat dijadikan alasan mengenai proses diwajibkannya mandi, tetapi belum bisa menjawab asal masalah “mengapa mengeluarkan barang yang suci harus mandi, sedangkan mengeluarkan air kencing yang najis tidak perlu mandi?” Bahwasannya dalam catatan ilmu kedokteran ‘ilmut thibb’ diteragkan dalam sekali tumpahan mani terdapat 2 000 000 000 (dua milyar) benih kehidupan spermatozoid. Maka siapapun yang keluar mani akan kehilangan energy sebanyak itu. Sebagai dampaknya orang yang keluar mani akan segera lemas dan berkurang tenaganya. Hal ini tidak bisa dipulihkan hanya dengan membasuh dzakar ataupun alat kelamin saja. Tetapi harus dengan cara membasahi badan secara merata terutama dengan air hangat. Oleh karena itu sebaiknya setelah keluar mani segeralah mandi, agar tubuh kuat kembali. Ini sangat berbeda dengan mengeluarkan air kencing yang hanya mengandung kotoran dari dalam tubuh manusia. Dan cukup dengan membersihkan alat keluarnya. Meskipun keduanya (air mani dan air kencing) keluar dari lubang alat yang sama tetapi keduanya adalah materi yang bebeda. Wallahu a’lam. (Ulil Hadrawy)

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

PAI 8
Pertemuan 4
Koneksi Hadist Dengan ilmu Dakwah
و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

(MUSLIM - 744) : Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."
1. Keutamaan sujud yang agung ini dikarenakan sujud merupakan sikap merendahkan diri yang utuh dan ‘ubudiyah (penghambaan diri) yang sempurna kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Juga pada saat ini seorang hamba meletakkan dan menempelkan anggota tubuhnya yang paling mulia dan yang paling tinggi, yaitu wajahnya ke permukaan tanah yang selalu diinjak dan dihinakan, dalam rangka beribadah dan merendahkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla .
2. Karena besarnya keutamaan ini, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering dan paling banyak berdoa pada waktu sujud dalam shalat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dan Imam Ibnu Hajar rahimahullah.] 3. Memperbanyak doa dalam sujud dilakukan setelah membaca dzikir yang khusus bagi sujud, karena ini merupakan kewajiban dalam shalat.
4. Keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini berlaku untuk semua sujud dalam shalat dan tidak hanya untuk sujud terakhir saja, sebagaimana yang disangka dan dipraktekkan oleh sebagian dari kaum Muslimin
.5. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang mendukung pendapat yang mengatakan bahwa sujud lebih utama dari pada berdiri (ketika shalat) dan rukun-rukun shalat lainnya.”]
6. Makna kedekatan Allâh Azza wa Jalla dengan hamba-Nya yang disebutkan dalam hadits ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah, “Ketahuilah bahwa (sifat) ‘kedekatan’ Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada dua macam: umum dan khusus. ‘Kedekatan’ Allâh Azza wa Jalla yang (bersifat) umum (artinya) kedekatan-Nya dengan semua makhluk-Nya, dengan ilmu-Nya. Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya Azza wa Jalla : وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya [Qâf/50:16]. Dan ‘Kedekatan’ Allâh Azza wa Jalla yang (bersifat) khusus yaitu kedekatan-Nya dengan para hamba-Nya yang beribadah kepada-Nya (dengan menerima ibadah mereka dan memberikan ganjaran pahala yang terbaik), dengan para hamba yang berdoa kepada-Nya dengan mengabulkan permohonan mereka, dan dengan para hamba yang mencintai-Nya (dengan memuliakan dan merahmati mereka). Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya Azza wa Jalla: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku maha dekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku [Al-Baqarah/2:186]. Kedekatan Allâh ini mengandung arti kelembutan-Nya (limpahan kebaikan dari-Nya), pengabulan-Nya terhadap doa mereka dan pemenuhan-Nya terhadap segala keinginan mereka. Oleh karena itu, nama-Nya al-Qarîb (yang maha dekat) digandengkan-Nya dengan nama-Nya al-Mujîb (yang maha mengabulkan doa)

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

PAI 8
Pertemuan 5
Koneksi Hadist Dengan Dakwah
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."Di kalangan kaum muslimin pada umumnya ada beberapa hari, bulan, atau pun waktu-waktu tertentu yang diyakininya memiliki keistimewaan tersendiri. Salah satunya adalah puasa Senin dan Kamis. Puasa senin kamis sendiri memiliki beberapa keutamaan,
Pertama, puasa senin kamis termasuk puasa sunah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan puasa di hari senin dan kamis. (HR. Turmudzi 745 dan dishahihkan Al-Albani).”
Menurut riwayat Nabi SAW, pada tiap sepekannya, amal-amal itu akan diperiksa pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana riwayat berikut ini. Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
“Amal-amal manusia diperiksa di hadapan Allah dalam setiap pekan dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang di antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan” (HR. Muslim).
Karena itu selayaknya bagi seorang muslim untuk melakukan kebaikan dalam kehidupan sehari-harinya. Sebab amal manusia akan diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Maka ada baiknya ketika hari diperiksanya amal manusia yaitu pada hari Senin dan Kamis, hendaknya melakukan puasa. Karena dengan berpuasa, kita senantiasa terjaga dari hal-hal kemaksiatan dan kita semakin dekat dengan Allah.
Hadirin yang saya hormati..
Kedua yaitu pahala tetap mengalir, sekalipun tidak puasa. Bagian ini untuk memotivasi kita agar istiqamah dalam menjalankan amal sunah.
Ketika anda memiliki kebiasaan amalan sunah tertentu, baik bentuknya shalat, puasa, atau amal sunah lainnya, dan anda tidak bisa melakukannya karena udzur sakit atau safar, maka anda akan tetap mendapatkan pahala dari rutinitas amal sunah yang anda kerjakan.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

“Jika seorang hamba itu sakit atau bepergian maka dicatat untuknya (pahala) sebagaimana (pahala) amalnya yang pernah dia lakukan ketika di rumah atau ketika sehat.” (HR. Bukhari 2996).
Untuk itu, carilah amal sunah yang ringan, yang memungkinkan untuk anda lakukan secara istiqamah sampai akhir hayat, selama fisik masih mampu menanggungnya. Karena amal yang istiqamah meskipun sedikit, lebih dicintai Allah, dari pada banyak namun hanya dilakukan sekali dua kali.
Ketiga, hari dibukanya pintu-pintu surga,
Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai”(HR. Muslim).
Keempat, Senin merupakan hari kelahiran dan diutusnya Nabi Muhammad,
Menurut riwayat muslim yang diterima dari Abu Qatadah, pernah ditanyakan kepada Rasulullah SAW, tentang puasa hari Senin, maka Rasulullah menjawab;
“Itulah hari aku dilahirkan, aku dibangkitkan menjadi Rasul dan Al-Qur’an diturunkan kepadaku”(HR. Muslim).
Maka sebagai umat Muhammad seharusnya memuliakan dan mengagungkan hari kelahiran beliau dengan cara berpuasa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Kelima, keutamaan lain yang dimiliki hari kamis,
Dalam hadits riwayat Ibnu Jarir, dari Abu Bakar ra., bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
“Allah menciptakan bumi pada hari Ahad dan Senin, Dia menciptakan gunung-gunung pada hari Selasa. Dia menciptakan kota-kota, makanan, kekuatan, sungai-sungai, kemakmuran dan kerusakannya pada hari Rabu. Dan Dia menciptakan langit dan malaikat pada hari Kamis sampai tiga saat – maksudnya dari hari Jumat”.
Beliau juga menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana menurut Malik bin Ka’ab, mengatakan:
“Beliau suka pergi pada hari Kamis, kecuali untuk perang”(HR. Ahmad dan Bukhari)
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka disunnahkan bagi seorang muslim untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis sebagai puasa tathawwu’(sunnah). Pada intinya puasa memiliki hikmah dan keutamaan yang bisa diperoleh manusia, di mana pada akhirnya puasa dapat mengantarkan pelakunya kepada derajat takwa, sehingga ia akan selamat dari berbagai fitnah dan di akhira

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Pertemuan 6
Koneksi dalil dengan dakwah
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ

(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."
Ada banyak alasan yang melatar belakangi tradisi mencukur rambut bayi baru lahir ini. Mulai dari alasan kebersihan, simbol membuang sifat yang tidak diinginkan dari kehidupan masa lalu hingga alasan yang biasanya paling sering dipercaya oleh orang tua di Indonesia yaitu supaya rambut si kecil tumbuh hitam, sehat dan lebat, Moms.
Tapi, bagaimana Islam memandang kebiasaan mencukur rambut bayi baru lahir ini?
Menurut Ustaz Erick Yusuf, Pimpinan Dakwah kreatif iHAQi, mencukur rambut bayi baru lahir tidaklah wajib melainkan sunnah muakad. Sunnah ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam pelaksanaannya, Moms.

"Pada dasarnya, hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakad bukan wajib, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan", ujar Ustaz Erick Yusuf, saat dihubungi kumparanMOM, Rabu (14/8).

Hal tersebut juga tercantum dalam HR. Bukhari:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Artinya: Dari Salman bin Amir Adl-Dlabiy, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiap-tiap anak itu ada aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)'.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Untuk pelaksanaannya, mencukur rambut bayi baru lahir sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah dilahirkan. Anjuran ini tercantum pada HR An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang artinya: Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama.

Dalam pelaksanaan cukur rambut, Ustaz Erick menjelaskan bahwa rambut bayi harus dicukur secara menyeluruh bukan sebagian (Al-Qaz'u), tidak beraturan, mencukur rambut di bagian tengah kepalanya, atau sebaliknya mencukur rambut bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya. Hal ini tercantum dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut Rasulullah melarang umatnya dari Al-Qaz'u.
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza'.
Usai rambut bayi dicukur, kata ustaz Erick Yusuf, orang tua disunnahkan untuk bersedekah seberat rambut bayi yang dicukur berupa emas atau perak. Ini artinya bila dikerjakan mendapat pahala namun bila tidak dikerjakan juga tidak berdosa.
Ustaz Erick menjelaskan bahwa mencukur rambut bayi baru lahir menurut Ibnu Al Qayyim itu berarti melaksanakan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut, orang tua membuang rambut bayi baru lahir yang jelek atau lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan bagi si bayi.

Mencukur rambut menurut Ibnu Al Qayyim juga dapat berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala bayi agar gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, hal ini sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman, dan pendengaran si bayi.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Pertemuan 7
Koneksi dalil dengan Dakwah
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِر عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ

(NASAI - 398) : Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Atha' dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi kecuali memakai kain (menutup auratnya)."

Rasulullah SAW pernah melarang perempuan untuk mandi di tempat pemandian umum. Dalam HR Tirmidzi, beliau bersabda, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum)."
Dalam HR Abu Dawud, Rasulullah SAW pernah bersabda tentang hukum seorang wanita yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya. Dalam hadis itu Nabi berkata, "Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dan Allah."
Hadis-hadis ini turun karena pada zaman Nabi belum muncul kamar mandi khusus yang berada di tiap-tiap rumah. Rata-rata masyarakat mandi di hammaam karena posisinya yang dekat dengan sumur sehingga mudah mengambil air.
Tempat pemandian umum ini memang tidak bercampur antara lakilaki dan perempuan, tetapi masih memungkinkan muncul fitnah karena aurat yang terlihat. Karena alasan ini, Nabi Muhammad kemudian melarang perempuan mandi di hammaam.
Dalam HR Muslim Nabi bersabda, "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain."
Syekh Abdul Muhsin al-'Abbaad Hafidzahullah dalam Syarh Sunan Abi Dawud Kitab al-Hammaam berkata, tidak mengapa para perempuan berenang bersama perempuan-perempuan lain selama mereka dalam keadaan tertutup dengan pakaian mereka. Selain itu, kolam renang yang digunakan harus aman dari pandangan laki-laki, kamera, dan hal-hal yang dikhawatirkan terjadi yang tidak diinginkan. Ia menyebut dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah bahwa menghindari kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu dalam Majallah al- Buhuuts al-Islaamiyyah menyebut keluarnya seorang wanita dari apa yang sudah digariskan bagi mereka di dalam agama akan menyebabkan kerusakan bagi dirinya dan orang lain. Pernyataan ini mengacu pada firman Allah yang meminta perempuan untuk tetap berada di rumah dan tidak berhias seperti orang jahiliyah zaman dahulu yang tertulis dalam QS al- Ahzab 33.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Seorang wanita apabila dia belajar berenang di rumahnya maka tidak ada yang melarangnya, tetapi apabila dia keluar rumah ke tempat-tempat latih an berenang dengan sifat di atas dan dengan pakaian yang tidak menutup auratnya maka yang demikian itu menyelisihi syariat, dan kewajiban para wali adalah bertakwa kepada Allah di dalam urusan anak-anak wanita mereka dan menjaga amanat tersebut, Allahlah yang akan menanyai mereka kelak," tulis Syekh Abdul Aziz.
Adapun batas aurat seorang perempuan di hadapan wanita lain adalah antara pusar dan lutut. Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Majmu' Fataawaa wa Rasaa'il Syeikh Muhammad bin Shalih al- 'Utsaimiin menyebut, "Para fuqaha kita rahimahumullah menyebutkan bahwa boleh bagi seorang wanita melihat seluruh badan wanita lain kecuali bagian antara pusar dan lutut."
Mereka mengqiyaskan aurat wanita di hadapan wanita dengan aurat laki-laki di hadapan laki-laki, dan yang mengumpulkan antara keduanya adalah persamaan jenis kelamin. Meski demikian, sebagian ulama lain mengatakan aurat wanita di depan wanita sama dengan auratnya di depan mahram, yaitu semua badannya ke cua li tempat perhiasan yang tampak, seperti kepala, telinga, leher, dada bagian atas, pergelangan tangan, pergelangan kaki.
Anggapan ini mengacu pada QS an-Nuur ayat 31 yang berbunyi, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra me reka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam …." Dari penjabaran di atas, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seorang Muslimah yang ingin berenang.
Beberapa di antaranya yakni memperhatikan pakaian yang dikenakan. Pakaian yang digunakan harus menutup aurat dan tidak ketat hingga menampilkan bentuk tubuh. Selain itu, harap diperhatikan ko lam renang yang dituju khusus untuk perempuan dan aman dari jangkauan laki-laki ataupun kamera yang dipa sang secara terlihat maupun tersembunyi. Itu demi menghindari fitnah atau pun hal-hal lain yang tidak diingin kan akibat keberadaan kamera tersebut.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Pertemuan 8
Nama : ArisnandaKhoiri Hutagalung
Nim : 1820100141
Ruang : Pai8
Koneksi Dalil dengan Dakwah
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ

(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."
Benarkah wanita berpakaian tapi telanjang tidak masuk surga bahkan tidak mencium bau wanginya?"

بسم الله الرحمن الرحيم , الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد وآله و صحبه اجمعين, أما بعد:

Dibawah ini ada pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban atas hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda: "Dua golongan dari penghuni neraka yang belum aku temui; suatu kaum yang selalu membawa cemeti bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya dia memukuli manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, cenderung tidak taat, berjalan melenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk onta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga tercium dari jarak sekian". HR. Muslim.
Makna "berpakaian tapi telanjang":

-Wanita yang diberi nikmat tapi tidak bersyukur kepada Allah Ta'ala.
-Wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan membiarkan sebagian yang lain.
-Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga memperlihatkan warna kulit dan apa yang ada di belakang pakaian tersebut.
-Wanita yang memperhatikan dunia (termasuk pakaian, mode dsb) tetapi tidak memperhatikan ibadah dan kehidupan akhirat.

Lihat penjelasan ini di dalam kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya An Nawawi.
Mungkin bisa ditambahkan, wanita yang memakai pakaian ketat sehingga bentuk tubuhnya terlihat.Wallahu a'lam.
Bagaimana dengan hadist ini: Disebutkan dalam hadits:
“Barangsiapa yang berjumpa Allah dengan tanpa mempersekutukanNya dengan sesuatu apa pun, niscaya ia masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa Allah dengan mempersekutukannya pada sesuatu... pun, niscaya ia masuk neraka.” (HR. Muslim).
Bukankah makna dari hadist ini bahwa satu-satunya dosa besar yg tidak terampuni adalah merpersekutukan Allah/syirik besar'?

Jawaban
Dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah Ta'ala adalah kesyirikan, jika pelakunya meninggal di dalam kesyirikan tersebut dan tidak bertaubat darinya selama hidupnya, dalilnya:
Allah Ta'ala berfirman:

{ إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا } [النساء:48]

Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar". QS. An Nisa': 48.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ » . متفق عليه

Artinya: "Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda: "Siapa yang meninggal dalam keadaan mensyirikkan Allah dengan sesuatu maka niscaya dia masuk neraka". HR. Bukhari dan Muslim.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Tetapi perlu diingat, bukan berarti dosa selain syirik tidak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Seorang pelaku dosa selain syirik, maka di akhirat akan di bawah kehendak Allah Ta'ala, jika Allah menghendaki untuk mengampuninya, maka dia akan diampuni, sedangkan jika Allah menghendaki dia disiksa dulu di neraka kemudian dikeluarkan darinya maka itupun bisa juga terjadi.
Jadi, yang membedakan adalah, jika ada pelaku syirik dan meninggal dalam kesyirikan belum bertaubat darinya, maka kekal abadi di neraka, adapun pelaku dosa selain syirik dan meninggal dalam dosanya, belum bertaubat darinya maka orang ini sesuai dengan kehendak Allah Al Hakim (Maha Bijaksana, meletakkan segala perkara pada tempatnya), bisa Allah ampuni atau bisa Allah siksa di neraka.

Silahkan baca hadits-hadits yang ada di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa ada seorang yang masuk ke dalam neraka kemudian dikeluarkan darinya.
Apakah dosa wanita diatas termasuk syirik besar? sehingga dia kekal di neraka? Bukankah Allah tidak akan menyia2kan amalan kebaikan hambanya walaupun hanya sebesar biji zarah (asalkan hamba itu tidak syirik besar).
Jawaban
Wanita yang disebutkan di dalam hadits tidak melakukan syirik besar, tetapi telah melakukan dosa besar, karena di dalam hadits disebutkan ancaman yang khusus bagi wanita yang melakukan perbuatan tersebut.
Dan para ulama mendefinisikan dosa besar adalah: setiap dosa yang Allah akhiri hukumannya dengan neraka atau kemurkaan atau laknat atau siksa, dan ini adalah pendapat Abdullah bin Abbasradhiyallahu 'anhuma, Al Hasan al Bashri. Lihat syarah Shahih Muslim, karya An Nawawi. Ini permasalahan pertama yang perlu didudukkan.
Yang kedua, seseorang bisa saja akan kekal di dalam neraka bukan hanya karena syirik tetapi juga karena sebuah kekafiran. Dan kekafiran lebih luas daripada kesyirikan dari sisi sebabnya. Lebih jelasnya, mari perhatikan contoh di bawah ini:
- sesorang mendustakan Al Quran dan Hadits, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta'ala. Lihat QS. Al Ankabut: 68.
- seseorang menyombongkan diri dengan syari'at Allah Ta'ala dan menolak mengerjakannya, padahal dia mengakui kebenarannya, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta'ala. Lihat QS. Al Baqarah: 34.
- seseorang ragu akan kebenaran Al Quran dan Hadits, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta'ala. Lihat QS. Al Kahfi: 35-38.
- seseorang berpaling dari syari'at Allah Ta'ala, menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta'ala, maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta'ala. Lihat QS. Al Ahqaf: 3

- seseorang berlaku sifat munafik yaitu dilisannya mengatakan beriman tetapi dihatinya tetap pada kekufuran, seperti yang terjadi di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. maka dia dihukumi sebagai kafir tetapi dia tidak mensyirikkan Allah Ta'ala. Lihat QS. Al Munafiqun: 3.
Nah, kalau sudah dipahami ini, oleh sebab inilah sebagian ulama menjelaskan kenapa wanita yang tersebut di dalam hadits di atas, tidak masuk surga bahkan tidak mencium baunya, sebabnya adalah: "Karena menghalalkan apa yang telah diharaman oleh Allah Ta'ala". Dan ini termasuk perbuatan kekufuran yang bisa menyebabkan seseorang kekal abadi di neraka.

Kalau ingin ditegaskan lagi, berarti setiap muslim yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta'ala, maka dia kafir, tentunya setelah iqamat Al hujjah (ditegakkan alasan) kepadanya.


ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Pertemuan 10
Koneksi dalil Dengan Dakwah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

(BUKHARI - 59) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Katakanlah kepadaku, pohon apakah itu?" Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah. Abdullah berkata: "Aku berpikir dalam hati pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya. Kemudian para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Pohon kurma
Tanah merupakan bagian dari anugerah ilahi. Untuk itu perlu disyukuri dan dikelola dengan baik. Jika berupa sawah, ladang, atau tanah tegal, ya harus ditanami. Jangan dibiarkan saja, sehingga kemudian tanahnya bongkor (nganggur), lalu tidak bisa ditanami lagi karena tumbuh semak belukar. Bila tidak bisa menanami sendiri, kita bisa menyuruh orang lain agar menanaminya. Kalau punya modal, kita bisa menyokong modalnya. Tapi, kalau tak punya modal, ya patungan, atau menyuruh orang lain menanaminya, lalu diambil bagi hasil. Intinya, Allah subahanhu wata’ala tidak menyukai anugerah berupa sawah, ladang, atau lahan produktif lainnya disia-siakan begitu saja. Ada banyak akad terkait dengan bagi hasil pengelolaan tanah. Di antara kesekian akad itu diperbolehkan selagi tidak menerjang aturan syara'. Pertama, adalah akad sewa menyewa atau pengupahan (ijarah). Akad ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Menyewakan tanah kepada pihak lain. Jika tanah disewakan, maka hak pemilik tanah adalah menerima harga sewa. Sementara itu penyewa memiliki hak mengelola tanah sampai batas waktu yang ditentukan. Adapun kewajiban penyewa, selain memberikan uang sewa, adalah menjaga fungsi tanah dan tidak menanaminya dengan tanaman menahun atau mendirikan bangunan yang bersifat permanen di atasnya.
2. Menyuruh orang mengelola dan merawat tanaman dengan jalan digaji. Dalam hal ini, pihak yang melakukan perawatan dan pengelolaan tanah merupakan orang upahan. Kewajibannya adalah melakukan pekerjaan (amal) sesuai dengan yang diminta oleh tuan tanah. Kedua teknik sewa menyewa ini sudah maklum di masyarakat kita, dan sudah menjadi praktik keumuman. Kedua, adalah akad muzâra'ah dan mukhâbarah. Kedua akad ini sebenarnya hampir mirip. Bedanya terletak pada sumber asal benih. Jika pada mukhâbarah, benih berasal dari pengelola. Sementara itu pada muzâra'ah, benih berasal dari pemilik tanah. Karena bedanya hanya pada sumber benih itu, maka keduanya sering disamakan begitu saja. Muzâra'ah adalah mukhâbarah dan mukhâbarah adalah muzâra'ah. Titik persamaan kedua praktik ada pada teknik bagi hasil. Karena ada sistem bagi hasil ini, maka kedua akad di atas dipandang oleh kalangan Malikiyah sebagai akad syirkah (kemitraan). Bahkan dalam definisi mereka, secara jelas mereka menyebut akad muzâra'ah sebagai:

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

menyebut akad muzâra'ah sebagai:
أنها الشركة في الزرع
Artinya, "muzara'ah sesungguhnya adalah akad kemitraan dalam tanaman" (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, tt.: juz 5, hal. 613). ADVERTISEMENT Lain halnya dengan kalangan Syafiiyah, mereka mendefinisikannya sebagai:
عقد على الزرع ببعض الخارج
Artinya: "Muzaraah adalah akad atas suatu tanaman berdasarkan hasil panenan" (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, tt., juz 5, hal. 613). Sementara itu, kalangan Hanabilah mendefinisikan muzâra'ah sebagai:
دفع الأرض إلى من يزرعها أو يعمل عليها، والزرع بينهما
Artinya, "Aqad penyerahan bumi kepada orang yang hendak menanaminya atau mengelolanya dengan perjanjian bahwa tanaman itu milik dua pihak yang beraqad."(al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, tt., juz 5, hal. 613). Kalangan Syafiiyah dan Hanabilah bersepakat pada dua sisi bagi hasil tanaman, namun tidak menyebut akad muzara'ah ini sebagai akad kemitraan. Sementara itu, Malikiyah jelas menyebut bahwa akad yang berlaku antara dua pihak yang saling transaksi sebagai akad kemitraan. Perbedaan definisi ini sudah pasti akan memiliki konsekuensi pada pandangan keabsahan akad secara fiqih dilihat dari sisi madzhab yang berlaku, dan pembahasan mengenai hal ini akan dibahas kemudian. Ketiga, akad musaqah. Kalangan Syafiiyah mendefinisikan akad ini sebagai:
أن يعامل غيره على نخل أو شجر عنب فقط، ليتعهده بالسقي والتربية على أن الثمرة لهم
Artinya, "Akad saling kerjasama dengan orang lain, yang berlaku untuk perawatan pohon kurma atau anggur saja. Perawatan yang dimaksud meliputi siraman dan al-tarbiyah (pengelolaan tanah) dengan perjanjian bagi hasil atas buah yang berhasil dipanen/dipetik" (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, tt., juz 5, hal. 646). Hampir sama dengan akad mukhabarah dan muzaraah sebelumnya, akad ini juga memiliki beberapa sisi yang mengundang perbedaan pendapat terhadap sah tidaknya ia dipandang dari sisi syariat. Imam Abu Hanifah dengan tegas menyatakan tidak boleh. Namun ketidakbolehan ini disertai dengan syarat. Sementara itu, kalangan Syafiiyah menyatakan boleh. Bolehnya pun hanya berlaku untuk pohon kurma dan pohon anggur saja. Untuk yang selainnya dinyatakan sebagai tidak boleh. Bagaimana perdebatan itu terjadi di kalangan ahli fiqih, kelak kita akan kupas dalam tulisan tersendiri. Walhasil, karena tanah merupakan anugerah Allah subhanahu wata'ala, merupakan harta manfaat, dan juga sekaligus merupakan aset produktif, adalah tidak layak bila dianggurkan begitu saja. Sudah selayaknya aset produktif ini dikembangkan, dengan jalan dikelola. Pembahasan teknik pengelolaan tanah dalam syariat mencakup tiga akad, yaitu akad ijarah, muzara'ah/mukhabarah, dan akad musaqah. Dari ketiga akad ini, kelak akan berkembang banyak ragam akad lainnya, yang masuk kategori istitsmâr. Wallahu a'lam bi al-shawab.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Nama ArisnandaKhoiri Hutagalung
1820100141
Pai-8
11
KONEKSI FIQIH DENGAN HADIS
1. Pengertian Hadis dan Fiqih
1) Pengertian Hadis
Istilah hadits pada dasarnya berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “Al-hadits” yang artinya adalah perkataan, percakapan atau pun berbicara. Jika diartikan dari kata dasarnya, maka pengertian hadits adalah setiap tulisan yang berasal dari perkataan atau pun percakapan Rasulullah Muhammad SAW. Dalam terminologi agama Islam sendiri, dijelaskan bahwa hadits merupakan setiap tulisan yang melaporkan atau pun mencatat seluruh perkataan, perbuatan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW.
1) Pengertian Fiqih
Fiqih merupakan sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu. Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Tujuan pembelajaran Fiqih adalah untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan dalil aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar.
2. Dalil Hadis
a. Dalil hadis
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ فَقَالَ أَحَجَجْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِمَا أَهْلَلْتَ قُلْتُ لَبَّيْكَ بِإِهْلَالٍ كَإِهْلَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْسَنْتَ انْطَلِقْ فَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ أَتَيْتُ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ بَنِي قَيْسٍ فَفَلَتْ رَأْسِي ثُمَّ أَهْلَلْتُ بِالْحَجِّ فَكُنْتُ أُفْتِي بِهِ النَّاسَ حَتَّى خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرْتُهُ لَهُ فَقَالَ إِنْ نَأْخُذْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُنَا بِالتَّمَامِ وَإِنْ نَأْخُذْ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَحِلَّ حَتَّى بَلَغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
(BUKHARI - 1609) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan kepada saya bapakku dari Syu'bah dari Qais bin Muslim dari Thoriq bin Syihab dari Abu Musa radliAllohu 'anhu berkata; "Aku menemui Rosulullah shallAllohu 'alaihi wasallam ketika Beliau berada di Bathha', lalu Beliau berkata: "Apakah kamu sudah berniat (berihram) untuk haji?". Aku jawab: "Ya, sudah". Beliau bertanya lagi: "Bagaimana cara kamu berihram?". Aku jawab: "Aku berihram dengan bertalbiyah (berniat memulai haji) sebagaimana Nabi shallAllohu 'alaihi wasallam berihram". Maka Beliau berkata: "Kamu sudah berbuat dengan baik, maka berangkatlah dan thawaflah di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah". Kemudian aku menemui seorang wanita dari Banu Qais lalu dia mencari kutu kepalaku. Kemudian aku berihram untuk haji. Setelah itu aku selalu memberi fatwa kepada orang tentang manasik ini hingga masa khilafah 'Umar radliAllohu 'anhu yang aku menceritakan kepadanya, maka dia berkata: "Jika kita mengambil pelajaran dari Kitab Alloh maka Dia memerintahkan kita untuk menyempurnakannya dan apabila kita mengambil sunnah Rosulullah shallAllohu 'alaihi wasallam, sesungguhnya Rosulullah shallAllohu 'alaihi wasallam tidak bertahallul hingga Al Hadyu samapai pada tempat penyembelihannya"

3. Cara mengamalkan hadis dan fiqih dalam kehidupan sehari-hari
1. Cara mengamalkan hadis dalam kehidupan sehari-hari
a. Menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman dalam kehidpan pribadi.
b. Menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman dalam kehidupan keluarga.
2. Cara mengamalkan fiqih dalam kehidupan sehari-hari
a. Selalu mengerjakan hal-hal yang hukumnya wajib seperi selalu shalat 5 waktu, puasa pada bulan ramadha, membayar zakar, dan naik haji
b. Menambahkan amal dengan amalan yang hukumnya adalah sunnah seperti shalat sunnah, puasa arafah, sedekah dan tersenyum

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Nama ArisnandaKhoiri Hutagalung
Nim 1820100141
Ruang Pai 8
12
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia (Anas) berkata: "Daging pahanya dan tidak diragukan lagi. Lalu Beliau menerimanya". Aku bertanya: "Apakah Beliau memakannya?". Dia berkata: "Ya Beliau memakannya". Kemudian dia sambung: "Setelah menerimananya”.
A.Pengertian berburu
Dalam bahasa Arab, berburu dikenal dengan nama as said dengan bentuk masdar sada yang berarti menangkap atau mengambil sehingga dalam arti menangkap binatang liar bukan untuk diperjual belikan. Para ulama fikih sepakat dalam berpendapat jika dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan. Akan tetapi hukumnya akan berubah menjadi haram jika dilakukan saat ibadah haji atau umrah seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Ma’idah ayat 2 dimana seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji atau umrah diperbolehkan untuk berburu.
Pada zaman dahulu, berburu dianggap sebagai sebuah olahraga ketangkasan dan untuk mencari makan. Dahulu, orang berburu menggunakan panah, tombak dan binatang yang biasa digunakan untuk berburu. Namun sekarang peralatan semakin canggih, minimal berburu dengan senapan angin. Masalahnya, Apakah binatang hasil berburu dengan senapan angin itu halal?

Dalam syariat Islam, berburu hukumnya boleh bagi selain orang yang sedang melaksanakan Ihram saat Haji atau Umrah, baik berburu binatang laut, ataupun binatang darat yang hukum asal binatangnya halal. Dalilnya firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.” (QS. Al-Maidah: 2)

Status daging hewan buruan hukumnya halal selama memenuhi ketentuan syar’i. Jika berburu menggunakan suatu alat, maka alat tersebut harus memiliki mata runcing dan tajam. Sehingga, binatang yang disasar benar-benar mati karena dilukai atau ditusuk. Sebab, binatang buruan yang mati karena pukulan benda tumpul, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَصَابَ بِالْعَرْضِ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّهُ وَقِيْذٌ

“Apabila (hewan buruan) tersebut terkena benda (lalu mati), maka janganlah kamu memakannya, karena ia adalah waqidz (hewan yang terbunuh dengan benda tumpul).” (HR. Al-Bukhari, 7/11)

Karena senapan angin memenuhi syarat ini, maka berburu dengan senapan angin hukum hasil buruannya halal.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Nama ArisnandaKhoiri Hutagalung
Nim 1820100141
Ruang Pai 8
13
hadisnya :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Fakta ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada di antara umat Islam yang rapuh mentalnya karena lingkungan memandang pekerjaan nya tidak bergengsi, tidak dipandang masyarakat, dan lain sebagainya. Selagi pekerjaan itu halal, masuk kategori pekerjaan rendahan sekalipun, harus dikerjakan dengan penuh kesungguhan dan kesyukuran.
1. Dakwah adalah Muhimmatur Rusul (Tugas Utama Para Rasul alaihimussalam). Para Rasul

alaihimussalam adalah orang yang diutus oleh Allah swt untuk melakukan tugas utama

mereka, yakni berdakwah kepada Allah. Keutamaan dakwah terletak pada disandarkannya

kerja dakwah ini kepada manusia yang paling utama dan mulia yakni Rasulullah saw dan

saudara-saudara beliau para Nabi & Rasul alaihimussalam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi

wasallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن العلماء هم ورثة األنبياء إن األنبياء لم يورثوا دينارا وال درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذه أخذ بحظ وافر

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidaklah mewariskan

dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu. Barang siapa mengambilnya, sungguh dia

telah mengambil bagian yang sangat mencukupi.” (HR. Sunan Ibnu Majah).

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Nama ArisnandaKhoiri Hutagalung
Nim 1820100141
Ruang Pai 8
15
Hadis :
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

(BUKHARI - 2470) : Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' telah menceritakan kapadaku
Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun namun Beliau tidak mengijinkannya. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengijinkanku". Nafi' berkata; "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun.

Perang Uhud Kekalahan kaum musrikin Quraisy di dalam perang Badar nyata-nyatanya menjatuhkan martabat mereka sehingga kebanyakan dari kepala-kepala dan ketua- ketua mereka merasa lebih baik mati daripada hidup dengan terhina. Oleh sebab itu, orang-orang Quraisy berniat untuk membalas dendam kepada kaum muslimin atas kekalahan yang mereka derita pada saat Perang Badar. Hal inilah yang memicu terjadinya perang Uhud. 2.2 Identitas Perang Waktu : 3 Syawal tahun ketiga hijrah (19 Mac 625 M) Tempat : Bukit Uhud Jumlah pasukan : Pasukan kaum muslimin terdiri dari 1000 orang tetapi hanya 700 orang sahaja yang berjaya sampai ke medan Uhud, karena Abdullah bin Ubai telah berhasil menghasut 300 orang sehingga berbalik ke Madinah. Sedangkan Tentera kafir Quraisy terdiri dari 3000 orang. Kendaraan : kendaraan kaum muslimin yaitu 2 ekor kuda dan yang lainnya berjalan kaki, sedangkan kendaraan kaum Quraisy yaitu beberapa ratus ekor kuda dan unta Tokoh-tokoh : - Nabi Muhammad SAWAbu Sufyan ibni Harb - Abdullah bin Ubay bin Salul - Khalid bin al-Walid - Ubai bin Khalaf - Hamzah bin Abdul Muttalib - Abu Sufian - Utbah bin rabi'ah - Hindun - dll 2.3 Perjalanan terjadinya perang dan penyelesaiannya Pertempuran bermula dengan perang tanding antara kedua pihak yang dimenangi pihak Muslim. Kedua-dua pasukan tentera kemudian mula bertempur, dengan tentera Muslim berjaya menggoyahkan tentera Qurqisy. Pasukan pemanah
Muslim lalu turun dari Bukit Uhud apabila melihat tentera Quraisy lari meninggalkan medan perang. Mereka berebut-rebut mengambil harta rampasan perang yang ditinggalkan sehingga mereka lupa larangan Nabi Muhammad supaya
tidak meninggalkan Uhud walau apapun yang berlaku. Ketika melihat tentera Islam turun dari Bukit Uhud, Khalid bin al-Walid ketua tentera berkuda Quraisy bertindak balas mengelilingi bukit dan melakukan serang hendap dari arah belakang. Dalam serangan tersebut, tentera Islam terkepung dan menjadi lemah kemudian tersebar khabar angin mengatakan Nabi Muhammad s.a.w. telah terbunuh. Keadaan ini menyebabkan tentera Islam menjadi kucar-kacir. Walau bagaimanapun, Nabi Muhammad s.a.w. masih selamat dengan dilindungi beberapa orang sahabat.

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Perang uhud adalah pertempuran yang pecah antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy. perang ini terjadi di kaki gunung Uhud yang terletak di sebelah utara kota Madinah. Pertempuran ini terjadi kurang lebih setahun lebih seminggu setelah Pertempuran Badr. Disebut Pertempuran Uhud karena terjadi di dekat bukit Uhud yang terletak 4 mil dari Masjid Nabawi dan mempunyai ketinggian 1000 kaki dari permukaan tanah dengan panjang 5 mil. Sebab utama terjadinya perang Uhud adalah kekalahan yang diderita oleh kaum kafir Quraisy di peperangan Badar yang merupakan pukulan hebat dirasakan oleh Quraisy. Peperangan kedua yang terjadi setelah perang Badar, adalah perang Uhud.
Rasulullah Saw menempatkan pasukan Islam di kaki bukit Uhud di bagian barat. Tentara Islam berada dalam formasi yang kompak dengan panjang front kurang lebih 1.000 yard. Sayap kanan berada di kaki bukit Uhud sedangkan sayap kiri berada di kaki bukit Ainain (tinggi 40 kaki, panjang 500 kaki). Sayap kanan Muslim aman karena terlindungi oleh bukit Uhud, sedangkan sayap kiri berada dalam bahaya karena musuh bisa memutari bukit Ainain dan menyerang dari belakang, untuk mengatasi hal ini Rasulullah Saw menempatkan 50 pemanah di Ainain dibawah pimpinan Abdullah bin Zubair dengan perintah yang sangat tegas dan jelas yaitu

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

Nama ArisnandaKhoiri Hutagalung
Nim 1820100141
Pai 8
Pertemuan 9
Koneksi dalil dengan dakwah
Pupuk
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

(NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "

ArisnandaKhoiri Hutagalung said...

"Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."