Penyebab Diringankan Solat Berjamah - Drs. Dame Siregar, M.A

Penyebab Diringankan Solat Berjamah

Share This


و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِزَامِيُّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ
(MUSLIM - 714) : Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami al-Mughirah, dan dia adalah Ibnu Abdirrahman al-Hizami dari Abu az-Zinad dari al-A'raj dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengimami manusia, hendaklah kalian meringankannya, karena di antara mereka adalah yang kecil, tua, lemah, dan sakit. Apabila dia shalat sendirian, silahkan dia shalat sekehendaknya."

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ طَلْحَةَ حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ أُمَّ قَوْمَكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَجِدُ فِي نَفْسِي شَيْئًا قَالَ ادْنُهْ فَجَلَّسَنِي بَيْنَ يَدَيْهِ ثُمَّ وَضَعَ كَفَّهُ فِي صَدْرِي بَيْنَ ثَدْيَيَّ ثُمَّ قَالَ تَحَوَّلْ فَوَضَعَهَا فِي ظَهْرِي بَيْنَ كَتِفَيَّ ثُمَّ قَالَ أُمَّ قَوْمَكَ فَمَنْ أَمَّ قَوْمًا فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَإِنَّ فِيهِمْ الْمَرِيضَ وَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَإِنَّ فِيهِمْ ذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ

(MUSLIM - 717) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami Amru bin Utsman telah menceritakan kepada kami Musa bin Thalhah telah menceritakan kepadaku Utsman bin Abi al-'Ash ats-Tsaqafi bahwa Nabi shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadanya, "Imamilah kaummu." Dia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rosululloh, kudapatkan pada diriku sesuatu yang kurang beres'. Beliau bersabda, 'Mendekatlah.' Lalu beliau mendudukkanku di hadapannya, kemudian meletakkan telapak tangannya pada di dadaku di antara dua puting susuku. Kemudian beliau bersabda, 'Berbaliklah.' Lalu beliau meletakkannya di punggungku di antara dua pundakku. Kemudian beliau bersabda, 'Imamilah umatmu, barangsiapa mengimami suatu kaum, hendaklah dia meringankannya, karena di antara mereka ada orang tua, dan di antara mereka ada orang sakit, dan di antara mereka ada orang lemah, dan di antara mereka ada orang yang memiliki hajat. Dan jika salah seorang di antara kalian shalat sendirian, maka hendaklah dia shalat sebagaimana dia kehendaki'."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ وَأَنَسٍ وَجَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ وَمَالِكِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي وَاقِدٍ وَعُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ وَأَبِي مَسْعُودٍ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتَارُوا أَنْ لَا يُطِيلَ الْإِمَامُ الصَّلَاةَ مَخَافَةَ الْمَشَقَّةِ عَلَى الضَّعِيفِ وَالْكَبِيرِ وَالْمَرِيضِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَأَبُو الزِّنَادِ اسْمُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ذَكْوَانَ وَالْأَعْرَجُ هُوَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الْمَدِينِيُّ وَيُكْنَى أَبَا دَاوُدَ
 (TIRMIDZI - 219) : telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mughirah bin Abdurrahman dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam maka ringankanlah, karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, lemah dan orang sakit. Maka jika ia shalat sendirian hendaklah shalat sekehendaknya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Adi bin Hatim, Anas, Jabir bin Samrah, Malik bin Abdullah, Abu Waqid, Utsman bin Abu Al 'Ash, Abu Mas'ud, Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas." Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat kebanyak ahli ilmu, mereka lebih memilih untuk tidak memanjangkan shalat khawatir memberatkan orang yang lemah, orang tua dan orang yang sakit." Abu Isa berkata; "Abu Az Zinad namanya adalah Abdullah bin Dzakwan, sedangkan Al A'raj adalah Abdurrahman bin Hurmuz Al Madini, dan dijuluki juga dengan Abu Dawud." 

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ طَلْحَةَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْعَاصِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَؤُمَّ قَوْمَهُ قَالَ ثُمَّ قَالَ مَنْ أَمَّ قَوْمًا فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَالْمَرِيضَ وَذَا الْحَاجَةِ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ

(AHMAD - 17225) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Amru bin Utsman telah menceritakan kepadaku Musa bin Thalhah bahwa Utsman bin Abul Ash menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk mengimami kaumnya. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa mengimami suatu kaum hendaknya ia meringankan shalatnya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang tua, orang sakit dan ada orang yang memiliki keperluan. Jika shalat sendirian, maka hendaklah ia shalat sekehendaknya."
Komentra
1.      Hadis di atas memberikan peluang bahwa solat berjamaah sama pahalanya dengan solat berjamaah
2.      Analisanya jika solat berjamaah maka ringankan solatnya maksudnya dipendekkan ayat atau bacaan alinnya
3.      Alasannya karena ada di antara  makmum yang  ada orang yang lemah, orang tua, orang sakit dan ada orang yang memiliki keperluan
4.      Alasan ini sangat tepat dan logis dan tidak dapat dibantah lagi
5.      Tetapi perlu dipahami secara seksama dan cermat, kenapa Rasul membuat batasan ayat solat fardu dalam keadaan berjamaah seperti solat fajar atau shubuh ayatnya antara 60- 100 ayat dan solat zhuhur antara 15-30 ayat, solat ‘asar antara 8-15 ayat
6.      Dan pemahaman yang lain berdasarkan tanda ‘ain yang ada daam Alquran satu rokaat
7.      Dengan rincian jika solatnya ayat yang dibaca berlanjut ayatnya maka boleh saja ayat rokaat pertama lebih panjang dari ayat pada rokaat kedua dan sebaliknya sesuai dengan urutan tanda ‘ain pada setiap suroh
8.      Jika tidak berurutab dan berkelanjutan maka sebaiknya ayat pada rokaat pertama lebih panjang dari pada ayat pada rokaat kedua
9.      Selanjutnya alasan diringankan solat berjamaah karena ada anak-anak di antara makmum lagi
10.            Dalam analisa logika berpikir untuk apa diringankan solat karena ada anak-anak kecil, persoalan ketahanan tubuh untuk berdiri tentu lebih tahan mereka daripada yang dewasa 
11.            Kemudian Nabi tidak pernah solat sendirian walaupun dia menjelaskan jika solat sendirian silakan solat yang panajang sesuai dengan kehendak atau kemampuannya
12.            Jadi kesimpulannya bahwa solat berjamaah bukan menurutkan kemauan jamaah secara umum tetapi menurut kehendak Alloh lewat praktek Rasul yang ada dalam hadisnya yang sampai sekarang masih eksisi dalam kitab  perowi hadis yang 9 
13.            Silakan amalkan hadis Rasul demikian yang benar dan beruntung paham umat diluar itu merugi dan salah
14.            Pertanyaan jika panjang seperti  hadis Rasul khawatir tidak ada jamaah, jawabnya slah persepsi yang demikian
15.            Yang benar amalkan tentu umat semakinbaik dan banyak pengikutnya buktinya umat semasa Nabi hidup justru semakin banyak dan semakin harum dan dikagumi umat lain
16.            Kata falyukhoffif artinya maka ringankanlah, maksudnya menurut pelaksanaan sola yang dipraktekkan  Nabi, bukan selera adat setempat ukuran ringan.
17.            Jika menurut ukuran masyarakat setempat, maka akan terjadi pemahaman yang bermacam-macam sehingga tidak ditemukan esensi solat Nabi
18.            Jadi ukuran ringan itu wajib mengacu kepada pelaksanaan solat Rasul.
19.            Rasul itu Takbir ihrom, doa iftitah yang banyak matannya lihat lagi masalah doa iftitah yang sudah dibahas, kemudian baca Al-Fatihah, baca ayat Alquran sesuai dengan tanda ruku’ dalam Alquran yaitu lambang huruf  ‘ain. Bahkan ada yang antara 60 – 100 ayat satu rokaat demikianlah Nabi yang dimaksud ringankanlah. Bukan solat Magrib cukup suroh al-Kafirun rokaat pertama, suroh al-Ikhlash rokaat kedua, denagn dalih pertimbangan waktu solat Magrib sangan singkat. Tetapi ironisnya pada solat fajar atau subuh harus yang panjang sebagian pemahaman, tidak layak seperti ayat solat Magrib, pada hala waktu Magrib dengan Fajar hampir sama hanya beda –beda 10 menit. Jadi alasannya berbeda, demikianlah akibatnya jika ukuran ringan itu dikaitkan dengan pemahaman daerah setempat
20.            Dalam hadis di atas menjelaskan jika solat sendirian maka panjangkanlah solatmu sekehendakmu, hal ini mengandung isyarat bahwa jika berjamaah kurang nyaman kekhusyukannya maka lebih baik solat sendirian. Karena solat itu yang bernilai atau yang menguntungkan adalah nilai kekhusyukan, bukan saja karena jamaahnya, yang ada tawarannya 25 atau 27 darjah. Hadis ini adalah kajian psikologi anak yang mau solat, harus ada angka-angka. Karena anak yang tahu dia adalah angka sekian jika dikerjakan demikian. Tetapi dalam Alquran solat itu adalah yang menguntungkan dan membahagiakan, menenangkan hati, sebagaimana firman Alloh pada suroh al-Mu’minun ayat 28 dan 29 sbb:                                                                                

قد افلح الموءمنون (1) الذين هم في صلوتهم خاشعون(2)

Sungguh beruntung orang yang beriman (1). Yaitu orang orang solat mereka dalam keadaan khusyu’(2)
الذين امنوا وتطمئن قلوبهم بذ كر الله الا بذكر الله نطمئن القلوب(28) الذين امنوا وعملوا الصلحت طوبى لهم وحسن مئاب (29)= سورة  الرعد=

Orang-orang yang beriman serta jantung mereka tenang dengan mengingat Alloh, waspadalah dengan khusyu’ mengingat Alloh maka jantungnya akan tenang(28). Yaitu orang-orang yang beramal saleh, maka mereka memperoleh kebahagiaan dan tempat kembali yang baik. (ar-Ro’d,(13):28-29)

21.                        Jadi jika ketenangan tidak diperoleh jika imamnya kurang baik bacaannya dan terlau cepat toma’ninahnya, sehingga kurang kekhusyukannya, maka pada kasus jamaah tersebut lebih bagus sendirian, atau ikuti jamaah tersebut pada tasyahud akhir saja.
22.                        Maka solusinya saudaraku yang tercinta, setiap orang yang ingin menjadi Imam, belajar dulu sebaik-baiknya dan teskan sama yang ada kemampuannya untuk mengetahui apakah sudah benar atau belum. Kemudian MUI atau Kandepag atau KUA setempat harus mata anggarannya untuk pelatihan Imam, khotib dan pelaksanaan solat janazah dsb, agar suasana ibadah solat berhasil sebagai pencegah dari perbuatan jelek dan mungkar.

1 comment:

muktar rezeki siregar said...

Nama:muktar rezeki siregar
nim:1920100323
kelas:pai8
matakuliah:ulumulhadist
no:082288605701