حَدَّثَنَا عَامِرٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ وَقَالَ
أَبِي حَدَّثَنَا أَنَسٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَأَيْتُ
الْجَنَّةَ وَالنَّارَ صُوِّرَتَا فِي هَذَا الْحَائِطِ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ
فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ أَوْ كَمَا قَالَ
(AHMAD - 12812) : Telah
menceritakan kepada kami 'Amir telah menceritakan kepada kami Mu'tamir bin
Sulaiman berkata, bapaku berkata, telah menceritakan kepada kami Anas bin
Malik, Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Saya melihat surga dan
neraka tergambar pada dinding ini, sehingga saya tak pernah melihat tentang
kebajikan dan kejelekan seperti hari ini", atau sebagaimana yang
disabdakan (Rosululloh Shallallahu'alaihi wasallam).
Komentar
1. Bahwa tidak boleh makmum mendahului Imamnya mulai dari
takbir ihrom sampai salam, terutama saat salam, jangan makmum salam sebelum
Imam selesai salam kedua, karena apabila masih salam pertama makmum mulai salam
bisa saja terjadi duluan makmum salam kedua ketimbang salam imam yang kedua,
apalagi imamnya agak tua dan cara garakannya agak lambat
2. Jika Imamnya terlalu cepat dari makmum dengan kasus
bacaan Imam terlalu singkat dan cepat sehingga bisa diponnis bacaan Imam tidak
pakai ilmu tajwid dan bacaannya hanya yang pendek-pendek saja seperti bacaan
subhana robbiyal ‘azimi 3 kali saja,
tidak pernah bertambah dengan bacaan lain
3. Maka sikap makmum boleh terlambat dari gerakan Imam,
umpamanya imam sudah mau sujud makmum masih ruku’ dalam rangka menyempurnakan
bacaan ruku’ yang ada dalam hadis Rasul
4. Analisis penulis, yang ada dalam hadis melarang
mendahului Imam, sedang mengkemudiankan tidak ada hadis yang menjelaskannya
berapa rukun solat tidak boleh tertinggal dari Imamnya
5. Berarti
beleh makmum mengkemudiankan dengan alasan untuk menyempurnakan cara solat yang
ada dalil dalam hadis
6. Sekaligus untuk memberitahukan kepada jamaah lain, agar
jamaah lain yang
bbelum tahu akan bertanya kenapa dia terlambat dari Imam bacaan apa yang
dibaca makanya terlambat.
7. Oleh karenanya, agar sama-sama gerakan solat rukun
fi’linya sama, tentu harus sadar semua umat bahwa bacaan yang baik dan benar
adalah yang dibuat Rasul dalam hadisnya, bukan yang disimpulkan para ualama
Fiqh yang mengatakan hukum bacaan ruku’. I’tidal,
sujud duduk antara dua sujud adalah sunat, karena hukumnya sunat kurang serius
untuk mengamalkannya dengan baik dan berkelanjutan
8. Bayangkan Rasul jAMIN masuk sorga masih banyak
bacaannya, bagaimana umat lain ini yang belum ada jAMINan masuk sorga,
masih berani untuk tidak berusaha mengamalkan yang dicontohkan Rasul, berarti
umat seperti itu melanggar kandungan Alquran yang mengatakan : Apa yang
diberikan kepada Rasul ( Alquran dan Hadis ) maka ambillah, dan apa yang
dilarang dalam Alquran dan Hadis wajib dihentikan secepatnya.
وما اتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا
واتقوا االه ان الله شديد العقاب ( الحشر : 7)
Dan
hal apa yang diberikan kepada Rasul wajib diambil atau diamalkan sekuat
kemampuan, dan apa yang dilarang oleh Rasul melalui Alquran dan Hadis wajib
dihentikan.
Jika dengan rasa ingin kepada Alloh
dan cinta kepada ajarannya yang ada dalam Alquran tentu akan ada aflikasinya
untuk selalu mengamalkannya sesuai dengan dua pedoman itu, dan tidak mau
mengamalkan diluar petunjuk itu, serta merasa malu dan merugi untuk lari dan
meleset dari dua petunjuk itu.
No comments:
Post a Comment