14 HTN Hukum Konsisten dengan keadilan
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (7) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (8) وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ (9)
ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya[405] yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami taati." Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu).
405]. Perjanjian itu ialah: perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu bai'ah.
. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (al-Maidah, 5:7-9)
Penjelasan
1. Keadilan indivdu dan internasional adalah patuh dan taatnya kepada pembuat aturan keadialn tersebut yaitu Alloh dan Rosul yang diaplikasikan orang mukmin
2. Ketaatan terhadap keadilan didasari rasa cinta, merupakan harapan dan cita-cita terpuji yang didambakan
3. Namun realitanya taat hokum, rasa cinta untuk mentaatinya tidak sebanding dengan rasa takuy terhadap sanksinya, dengan sirnanya ketaatan dan ketakutan terhadap sanksinya maka sikap mengamalkan keadilan dan menghormatinya dalam diri seorang dan ienternasional semakin suram dan terkaburkan
4. Bakan konsep keadilan dari Ilahi dianggap menghambat karir kemaksiatannya dan memperturutkan nafsu dan setan serta Iblisnya sehingga hokum yang brelaku dan diberlakukan hokum rimba dan kemauan penguasa yang sedang berjalan
5. Unsur keadilan menanggung kesalahan sendiri akibatnya
Konsep dan akhlak Perang
Jika musuh menyerang, rundingkan apakah mau aman, jika tidak mau damai dan mereka dating ke daerah Islam wajib perang dalilnya al-Baqoroh 2: 216-217)
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (216) يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (217) وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى إِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَمَنْ تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (18)
216. Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
217. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. Dan berbuat fitnah[135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
134]. Jika kita ikuti pendapat Ar Razy, maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. Tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
[135]. Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala
perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan Muslimin.
Akhlak perang
Jangan perang pada bulan haram dan di Masjidil harom dalilnya
Al-Baqoroh, 2:190-195
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190)
190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini turun
berkenaan dengan "perdamaian di Hudaibiah", yaitu ketika Rasulullah
SAW dicegat oleh kaum Quraisy untuk memasuki Baitullah. Adapun isi perdamaian
tersebut antara lain agar kaum Muslimin menunaikan umrahnya pada tahun
berikutnya. Ketika Rasulullah SAW beserta shahabatnya memeprsiapkan diri untuk
melaksanakan umrah tersebut sesuai dengan perjanjian, para shahabat khawatir
kalau-kalau orang-orang Quraisy tidak menepati janjinya, bahkan memerangi dan
menghalangi mereka masuk di Masjidil Haram, padahal kaum Muslimin enggan berperang
pada bulan haram. Turunnya "Waqatilu fi sabilillahil ladzina (S. 2: 190)
sampai (S.
2: 193)" membenarkan
berperang untuk membalas serangan musuh.
(Diriwayatkan oleh al-Wahidi dari al-Kalbi, dari Abi
Shaleh yang bersumber dari Ibnu Abbas.)
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191)
191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[117] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
117]. Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192)
192. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Haram perang pada bulan harom
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (194)
194. Bulan haram dengan bulan haram[118], dan pada sesuatu yang patut dihormati[119], berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
118]. Kalau umat
Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh
berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga.
[119]. Maksudnya antara lain ialah: bulan haram (bulan
Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram. Dalam suatu riwayat dikemukakan peristiwa sebagai
berikut: Pada bulan Dzulqaidah Nabi SAW dengan para shahabatnya berangkat ke
Mekah untuk menunaikan umrah dengan membawa qurban. Setibanya di Hudaibiah,
dicegat oleh kaum Musyrikin, dan dibuatlah perjanjian yang isinya antara lain
agar kaum Muslimin menunaikan umrahnya pada tahun berikutnya. Pada bulan
Dzulqaidah tahun berikutnya berangkatlah Nabi SAW beserta shahabatnya ke Mekah,
dan tinggal di sana selama tiga malam. Kaum musyrikin merasa bangga dapat
menggagalkan maksud Nabi SAW untuk umrah pada tahun yang lalu. Allah SWT
membalasnya dengan meluluskan maksud umrah pada bulan yang sama pada tahun
berikutnya. Turunnya ayat tersebut di atas (S. 2: 194) berkenaan dengan
peristiwa tersebut. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari
Qatadah.)
No comments:
Post a Comment