Hadis Siyasah Pertemuan 7 - Drs. Dame Siregar, M.A

Hadis Siyasah Pertemuan 7

Share This

7 HTN Hirarki Kepemimpinan di Indonesia

Hirarki Pemerintahan Islam

Nabi Adam langsung jadi Nabi dan Kholifah

Yang memilih Alloh diajukan-Nya

Yang meridoinya Para Malaikat Jin

Ada yang tidak mau (Iblis dan setan) Oposisi

Oposisi untuk menggelincirkannya

Syarat Kholifah Ilmuan ajaran Alloh

Paham Alquran sunnah serta siroh Nabi

Buat persyaratan siapa yang mampu jadi Pemimpin

Setelah duduk jadi pemimpin

Dia yang memilih wazirnya atau menterinya

Nabi Muhammad Langsung dipilih Alloh disertai syarat pemimpin

Rosul mmeilih siapa Gubernur stiap Daerah

Rosul sendiri yang mengevaluasinya tetang kompetensinya

Rosul memilih 3 macam kekuatan

a.       Potensi konseptor ulama

b.      Potensi mampu mengaplikasikan undang-undang(Umaro’)

c.       Potensi mencegah dari kemunkaran (Hakim)

Jika baik kata rakyat berlanjut (lihat buktinya baik)

Jika buruk kata rakyat hentikan serta kirim gantinya (lihat buktinya buruk)

Indicator keberhasilan

1.      Hadir pada jam kerja

2.      Jangan banyak prusudur kerja yang dilalui penghajat

3.      Tanggungjawab penuh antara tikkeri dengan yang menandatangani

4.      Mudahkan urusan

5.      Jangan tunggu besok sipa keraja

6.      Buat pengumuman semua syarat surat yang diperlukan setipa limit hajat umat

7.      Jangan dibiarkan ada sogok baru siap urusan umat

8.      Siapkan alat masak dan dapur ditempat kerja

9.      Sipakan Masjid dan Perpustakaan sesuai dengan keperluan departemen kerja

10.  Siapkan sarana air di tempat kerja

11.  Seharusnya perumahan pegawai ada di tempat kerja

12.  Denah tempat kerja

a.       Masjid ditengahnya

b.      Sekelilignya ruang kerja tanpa ada pembatas agar tahu kepala siapa yang kerja dan tidak kerja

c.       Dibaliknya kelilingnya perumahan pegawai

d.      Sekolah anak dibangun disekitar tempat kerja

e.       Jika memungkinkan ada lahan berkebun pegawai setelah kembali kerja

f.       Pisah dengan perbedaan agama perumahannya

g.      Siapkan angkutan sekreasi pegawai

h.      Bauat aturan tidak boleh merokok semua pegawai dan orang yang berurusan

i.        Siapkan Puskesmas seperlunya serta dokter yang dibutuhkan

13.  Perintah dari pusat cukup lewat email

14.  Musyawarah pusat dengan daerah cukup lewat TV acara live dan nomor HP yang bisa dihubungi

15.  Adakan acara musywarah diluar jam kerja utinseperti malam habis solat Isya’ yang dikordinir kpela instansi setempat

16.  Laporan anggaran setiap jam kerja yang disetujui atsan langsungnya

Jumlah pembantunya sesuai dengan kebutuhan dengan kapasitas kerja

Gaji tentu disesuaikan dengan kebutuhan

 

 

Presiden dipilh rakyat

DPR Pusat dipilh rakyat

DPR Pusat dengan Presiden musyawarah menentukan Menteri

Menteri Dalam Negeri Melantik Gubernur

Bahkan boleh Presiden seperti Gubernur DKI Jakarta

SK Gubernur dari Menteri Dalam Negeri

Analisa, Menteri dipilih Preisden bersama DPR Pusat, namun Menteri Dalam Negeri mengatur Gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat

Demikian juga Gubernur meng-SK-kan serta melantik  Bupati /Walikota, pada hal Bupati /Walikota pilihan langsung rakyat

Makna hakikat dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat adalah,

1.      Rakyat memilih perwakilan rakyat (DPR Pusat, Tk.I dan Tk.II)

2.      Seharusnya yang meng-SK-kan serta melantik  Presiden Gubernur Bupati /Walikota adalah (DPR Pusat, Tk.I dan Tk.II)

3.      Manfaatnya semua tugas dan wewenang Presiden Gubernur Bupati /Walikota dikontrol masing-masing anggota DPR-nya

4.      Dalam mencapai cita-cita seperti ini perlu diaplikasikan,

a.       Calon DPR Tk.II diusulkan oleh rakyat setempat perkecamatan dari perdesaan yang ada potensinya dengan jumlah yang dibutuhkan, Tk.II berpa orang, Tk.I dan Pusat, demikian jumlah Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri

b.      Setiap Calon yang diusulkan rakyat di tingkat Kabupaten/Wali Kota, mereka musyawarah siapa yang menjadi Ketua dan anggota di Tk.II, I dan Pusat

c.       Dasar pemilihannya tentu berdasarkan potensi yang dimiliki yang diusulkan

d.      Jika terjadi percekcokan maka dikeluarkan dari usulan rakyat (tentu harus dibuat AD dan ART-Nya yang baik dan bermanfaat)

e.       Yang menilai kapasitas kerjanya adalah rakyat, dimana Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota menanya langsung ke rakyat secara bertahap dimana kekurangan dan keistimewaan pemimipinnya bersama-sama dengan DPR nya

f.       Encana pembangunan dari rakyat yang dibituhkan setiap Daerah bukan pemimipinnya

5.       

Gubernur dipilih rakyat

Tidak ada yang dipilih Gubernur

Gubernur, Bupati dan Walikota diatur oleh Menteri Dalam Negeri

DPRD Tk.I dipilh rakyat

Calon Gubernur dipilih oleh DPRD Tk.I

SK Bupati /Walikota oleh Gubernur

Melantik Bupati /Walikota oleh Gubernur

Bupati/Walikota dipilh rakyat

Camat dipilih Bupati/Walikota tidak ikut DPRD

SK Camat oleh Bupati/Walikota

Camat dilantik oleh Bupati/Walikota

Camat tidak memilih Lurah dan Kepala Desa, tetapi dipilih oleh Bupati/Walikota

DPRD Tk.Daerah dipilh rakyat

DPRD memilih calon Bupati/Walikota

 

 

 

No comments: