JAABAN KOMENTARA SEMUA MAHS1.
1. GUNANYA BLOGGER INI UNTUK MEMBANTU MHASISWA PENGETAHUAN PENGGUNAAN ITE
2. GUNANYA SAMA UNTUK MEMBANTU BAHAN KULIAH YANG DIKETHUINYA, APAKAH MASIH ADA YANG SALAH ATAU KOMENTAR UNTUK PERBAIKAN, AGAR MASA DEPAN DAPAT DIREVISI KEMBALI
3. DOSEN SUDAH TERBIASA MEMBUAT MATERI KULIAH DI AWAL SEMESTER MENURUT KEMAMPUANNYA
4. MAHASIWA TINGGAL MENGEMBANGKANNYA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN TUNTUTAN ZAMAN
5. CONTOHNYA SEKARANG ADALAH MENJAWAB VISI IAIN PADANGSIDIMPUAN, TEOANTROEKONSENTERIS, ARTINYA TEO KEILAHIYYAHAN ATAU KETUHANAN, ANTRO KINSANIYYAHAN ATAU KEMANUSIAAN, EKONSENTERIS KEKAUNIYYAHAN ATAU ALAM
6. MAKANYA MISISI PRODINYA ADALAH MENGKONEKSIKAN SEMUA MATA KULIAH TERHADAP TEOANTROEKONSENTERIS, MENURUT KEMMAPUAN DOSEN DAN MAHSISWA
7. MEMANG SULIT AWALNYA, KITA YAKIN aLLOH AKAN MEMBERIKAN JALAN MUDAH DAN BAIK BAGI SIAPA YANG BERSUNGGUH-SUNNGUH UNTUK MENCAPAINYA
8. MARI KITA MULAI DENGAN NIAT IKHLAS LILLAHI, SEMOGA USAHA KITA INI AKAN TERCAPAI
9. JANAGAN DINILAI DENGAN CARA BLOGGER INI MEMPERSULIT MAHASISWA, TETAPI JADIKAN CARA UNTUK MENCAPAI ILMUAN YANG HANDAL KE DEPAN
10 BAPAKPUN MASIH MENGAWALI LAGI DENGAN BLOGGER INI, SEMOGA KITA SAMA-SAMA DIBERIKAN PETUNJUK DAN RIDONYA DUNIA DAN AKHIRAT
MANFAAT DALAM PERKULIAHAN
1. MUDAH MENGABSENNYA SIAPA YANG HADIR DAN TIDAK HADIR
2. UNTUK MENGANTISIPASI MAHASISWA JANGAN TIDUR SEBELUM SELESAI WAKTU PERKULIAHAN
3. BAPAK HANYA MEMBACA KOMENTAR DALAM BOLGGER, TETAPI DIJAWAB MELALUI WA GRUP REKAMAM AGAR MAHASISWA DAPAT MNEDENGAR JAWABAN DARI KOMNENTAR DALAM BLOGGER
4. BUKTINYA MAHASISWA MASIH MENGKIKUTI PERKULIAHAN DARING ADA LAGI KOMENTAR MAHSISWA DARI JAWABAN DOSEN DALAM REKAMAN WA GRUP
5. SEMUA MAHSISWA MEMBAGI TUGAS KONEKSI KETUHANAN, KEMNAUISAAN. DAM KEALAMAN, MUSYSWARAH SIAPA DAN MANA YANG DIA SUKAI
6. BOLEH DIPLIH SLAHAN SATU DALIL YANG ADA DALAM MATREI KULIAH PERTEMUAN 2 SAMAPI 15, UNTUK DI KONESIKAN DENGAN CARA MUSYAWARAH
7. SEBAGUSNYA JANGAN SAMA DENGAN LOKAL LAINNYA
8.MAKANYA KOSMA DAN LAINNYA SALING MUSYAWARAH, MANA DALIL YANG MEREKA , AGAR JANGAN DABEL
9. DEMIKIAN SEMOGA BERMANFAAT, ALAHAMDULIIAHI ROBBIL 'ALAMIN
CATATAN DARI SAYA: 1.
1.BLOG ADALAH SALAH SATU SARANA DALAM PEMBELAJARAN ILMU PENGETAHUAN. JADI SAUDARA MAHASISWA SEMESTINYA BELAJAR MENGGUNAKAN BLOG. BLOG INI SANGAT BANYAK MANFAATNYA ASAL SAUDARA TAHU DAN MAU MEMPELAJARINYA. BANYAK ILMU YANG BISA DIDAPATKAN DAN DIBAGIKAN LEAT LAMA BLOG INI.
2. BLOG INI ADALAH SEBUAH ALAT BELAJAR YANG SANGAT MUDAH, SAMA HALNYA DENGAN APLIKASI WA, GOOGLE CLASSROOM,FB, DAN LAIN SEBAGAINYA. JADI JIKA SAUDARA MAHASISWA MUDAH DALAM MENGGUNAKAN GC DAN WA, ITU KARENA SAUDARA SDAH TERBIASA MENGGUNAKAN ALAT TERSEBUT. JADI, JIKA SUDARA MAHASISWA MAU BELAJAR MENGGUNAKAN LAMAN BLOG, MAKA BLOG ADALAH ALAT YANG AMAT SANGAT MUDAH.
3. NILAI PLUSNYA ADALAH SAUDARA MAHASISWA AKAN SANGAT MAJU DALAM BERILMU DAN BERBAGI ILMU PENGETAHUAN KEPADA SELURUH DUNIA. KARENA MELALUI BLOG KITA SUDAH MAJU 1 LANGKAH DALAM IPTEK (ILMU PENGETAHUAN TEKHNOLOGI).
1,087 comments:
«Oldest ‹Older 801 – 1000 of 1087 Newer› Newest»PENGERTIAN SEJARAH
Secara bahasa kata siroh berasal dari kata سار يسير سيرا سيرة yang bemakna berjalan, menggerakkan, berproses. Atau dalam Bahasa Indonesia yang sering kita dengan yakni sejarah yang asal katanya pun merupakan serapan dari Bahasa arab juga الشجرة / asy-syajarotu atau pohon yang bermakna bercabang cabang dan bersambung dalam satu sumber pokok.
Jika kata siroh disandingkan dengan kata lain maka maknanya adalah disandarkan pada kata sandingan tersebut misalnya kata siroh disandingkan dengan kata nabawiyah sehingga berarti perjalanan hidup nabi Muhammad Sholallahu’Alaihi wa Sallam dimulai dari sebelum kelahiran beliau sampai wafatnya. Sehingga siroh juga bermakna keadaan, sunnah, metode. Siroh seseorang berarti lembaran aktivitasnya dan pola perilakunya di kalangan manusia ( Al Munjid : 1/360)
Secara istilah siroh adalah kisah atau sejarah kehidupan atau sering diungkapkan dengan istilah perjalanan hidup, riwayat hidup atau Biograpi (Mudzakaroh siroh nabawiyah : 1/5)
Terdapat banyak nash dari Al Quran ataupun hadits serta atsar para salaf dalam berisi perintah serta anjuran untuk mempelajari siroh/sejarah khusus sejarah islam.
Diantara nash tersebut kami rangkumkan beberapa diantaranya sebagai berikut ;
Qs. Al A’rof : 176
Allah Shubhanawata’ala berfirman :
فَٱقْصُصِ ٱلْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
artinya Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.
Imam Ath-Thobary berkomentar dalam tafsirnya menyinggung ayat ini beliau berkata : Karena sesungguhnya Allah berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad Sholallahu Alaihi Wasallam “ Wahai Muhammad kisahkanlah kisah-kisah ini yang telah Aku (Allah) kisahkan padamu pada kaum Quraisy dan juga bani israil agar mereka mau berfikir sehingga mereka mengetahuinya bahwa sesungguhnya siapapun tidak dapat mendatangkan kabar berita ini kecuali dia adalah seorang Nabi yang mendapatkan kabar langsung dari langit.
Qs. Hud : 120
وَكُلا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ
Allah Shubhanawata’alah berfirman :
Artinya : Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.
Imam Ibnu Katsir berkata Allah berfirman semua yang kami ceritakan padamu tentang kisah para Rasul terdahulu bersama dengan umat mereka.
وعن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: (كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أحسن الناس وجها وأحسنهم خلقا رواه البخاري.
Dan diriwayatkan dari Al baro’ bin Azib Radhiallahu’anhu berkata : adalah Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasallam yang paling rupawan wajahnya diantara manusia dan memiliki akhlak budi pekerti yang paling baik beliau tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu pendek. (HR . Bukhori)
وقال كعب بن مالك رضي الله عنه: (وكان إذا سُرَّ استنار وجهه، حتى كأنه قطعة قمر رواه البخاري.
Dan berkata sahabat Ka’ab bin Malik Radhiallahu’anhu : adalah Nabi Sholallahu Alaihi Wasallam jika beliau senyum maka wajahnya bersinar seakan akan bulan purnama. (HR. Bukhori)
belajar al qur'an
Demikian beberapa nash yang kami nukil diatas menunjukkan bahwa terdapat perintah dan keutamaan dalam mempejari sejarah islam, karena islam adalah dien yang diwariskan berdasarkan riwayat dan sanad yang terpercaya secara turun termurun dari masa ke masa dari generasi ke generasi hingga tersampaikan kepada kita umat islam hari ini.
Al quran yang mulia banyak mengandung kisah kaum terdahulu untuk lebih mendekatkan perumpaan dan pendekatan nalar bagi manusia untuk bisa menggunakan akal dan pikiran hingga bisa mengolahnya lalu mendapatkan pelajaran darinya.
Beberapa perkataan para ulama mengenai sejarah
Sejarah adalah sebuah pengingat bagi umat , ia seakan akan menjadi pengingat yang sempurna dengannya akan senantiasa terjaga kisah-kisah umat yang terdahulu kemudia umat yang ada pada saat ini bisa mengambilnya sebagai pelajaran begitu juga umat yang akan datang akan menjadikannya sebagai pelajar yang mulia, karena sejarah bukan hanya ilmu yang mempelajari apa yang telah lalu akan tetapi ia adalah hal kontenporer serta masa depan.
Sesungguhnya sejarah itu akan meluaskan pandangan seorang muslim. (Muqodimmah Al mausu’ah al muyassaroh fi tarikh islami)
Ketika seorang muslim tidak mampu untuk mempelajari sejarah kejayaan islam pada masa lalu maka pada hakekatnya dia telah kehilangan jati dirinya yang mulia sebagai seorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dia akan menjadi seorang yang justru minder dengan islam dia tidak mampu untuk menjawab barbagai macam syubhat yang dituduhkan kepada islam dan kaum muslimin.
KESIMPULAN
Sejarah adalah sebuah pengingat bagi umat , ia seakan akan menjadi pengingat yang sempurna dengannya akan senantiasa terjaga kisah-kisah umat yang terdahulu kemudia umat yang ada pada saat ini bisa mengambilnya sebagai pelajaran begitu juga umat yang akan datang akan menjadikannya sebagai pelajar yang mulia, karena sejarah bukan hanya ilmu yang mempelajari apa yang telah lalu akan tetapi ia adalah hal kontenporer serta masa depan.Secara istilah siroh adalah kisah atau sejarah kehidupan atau sering diungkapkan dengan istilah perjalanan hidup, riwayat hidup atau Biograpi (Mudzakaroh siroh nabawiyah .
Hadist diatas menceritakan sejarah nabi muhammad dan istrinya yang sedang berbincang mengenai undian kepada istri-istrinya. Sangat perlu bagi kita untuk mengenang sejarah rosululloh saw.
Assalamualaikum pak
Nama : sendang srimurni
Nim : 1920100043
Ruang : pai 7
Keterangan : hadir pak
Nama : Desima Nasution
Nim : 1920100158
Matkul : Ulumul Hadist
Pengertian Ilmu nahwu
Nahwu adalah: Ilmu yang mempelajari tentang jabatan kata dalam kalimat dan harakat akhirnya,
baik berubah (i’rab) atau tetap (bina). Kaidah-kaidah yang dengannya diketahui hukum-hukum akhirakhir kata bahasa arab dalam keadaan tersusun.
Manfaat ilmu nahwu
Sedangkan manfaat belajar Nahwu adalah: Memudahkan kita menentukan harakat bahasa Arab
khususnya yang tidak berharakat seperti kitab kuning/gundul. Memudahkan kita dalam memahami
sebuah kalimat bahasa Arab. Memberikan peluang menjadi orang yang memiliki keahlian dalam
bahasa Arab.
Mengi’rob suatu kata pasti sudah menjadi suguhan sehari hari bagi teman teman yang belajar ilmu
nahwu. Kalau belum terbiasa, sering kali bingung mau mulai darimana mengi’robnya.
Tidak ada kaidah baku untuk mengi’rob (kata salah seorang guru saya) yang penting tersebut semua
‘data’2 yang diperlukan. Yaitu (1) kedudukannya (fail/maf’ul/mubtada/dst), (2) keadaannya
(marfu/manshub/majrur/fii mahalli rof’in-nashbin-jarrin) (3) alamat i’robnya
(dhommah/fathah/kasroh/wawu/ya/ dst) dan (4) jenis kalimatnya (isim
mufrod/mutsanna/jamak/af’alul khomsah/dst)
Penjelasan:
1. I’rob isim Mu’rob
Untuk isim mur’rob biasanya dimulai dari penyebutan (1) kedudukan/jabatan, (2) keadaan, (3)
Nama : maryanti
Nim : 1920100210
Ruang : 7
Tentang agrobisnis
PENGERTIAN BOHONG
Bohong adalah pernyataan yang salah dibuat oleh seseorang dengan tujuan pendengar percaya. Fiksi meskipun salah, tetapi bukan bohong. Orang yang berbicara bohong dan terutama orang yang mempunyai kebiasaan berbohong disebut pembohong. Garis antara kebohongan dan kebenaran sangatlah tipis.
bohong adalah perkataan yang tidak sesuai dengan kenyataan munafik adalah misalnya dia bilang ga mau tapi aslinya ga begitu (kalo gasala).
DALIL TENTANG BOHONG
Sebagaimana Allah Ta’ala jabarkan dalam firman-Nya,
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللّهِ وَأُوْلـئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta” (QS. An-Nahl [16]: 105).
لَوْلاَ يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ الإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُواْ يَصْنَعُونَ
“Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu” (QS. Al-Maidah [5]: 63).
Sambungan tentang agrobisnis
HADIS TENTANG BOHONG
ان الصدق يهدى الى البر, ان البر يهدى الى الجنة, وان الرجل ليصدق حتى يكتب عند الله صديقا, وان الكذب يهدى الى القجور وان الفجور يهدى الى النار وان الرجل ليكذب حتى يكتب عند الله كذابا (رواه البخارى و مسلم
“Sesungguhnya kejujuran akan menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu akan menghantarkan kepada surga. Seseorang yang berbuat jujur oleh Allah akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya bohong itu akan menunjukkan kepada kelaliman, dan kelaliman itu akan menghantarkan ke arah neraka. Seseorang yang terus menerus berbuat bohong akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )
اية المنافق ثلاث : اذا حدث كذب واذا وعد أخلف واذا ؤتمن خان
“Pertanda orang yang munafiq ada tiga: apabila berbicara bohong, apabila berjanji mengingkari janjinya dan apabila dipercaya berbuat khianat” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.)
MANFAAT BOHONG
Berbohong identik dengan perbuatan dosa. Pembohong sering tidak disukai orang lain. Penyebabnya jelas, info yang disampaikan pembohong bukanlah info sebenarnya. Oleh karena itu, pembohong pun sering merugikan orang lain. Namun, tidak selamanya berbohong merupakan kegiatan yang merugikan orang lain. Bahkan, berbohong dapat menguntungkan orang lain.
1. Menyelamatkan orang lain
2. Membahagiakan orang lain
3. Menentramkan hati orang lain
KESIMPULAN
Kebohongan (juga disebut kepalsuan) adalah jenis penipuan dalam bentuk pernyataan yang tidak benar, terutama dengan maksud untuk menipu orang lain, sering kali dengan niat lebih lanjut untuk menjaga rahasia atau reputasi, perasaan melindungi seseorang atau untuk menghindari hukuman atau tolakan untuk satu tindakan. Berbohong adalah menyatakan sesuatu yang tahu tidak benar atau bahwa orang tidak jujur yakini benar dengan maksud bahwa
Sambungan tentang agrobisnis
seseorang akan membawanya untuk kebenaran. Seorang pembohong adalah orang yang berbohong, yang sebelumnya telah berbohong, atau yang cenderung oleh alam untuk berbohong berulang kali - bahkan ketika tidak diperlukan.
Berbohong biasanya digunakan untuk merujuk kepada penipuan dalam Komunikasi lisan atau Tertulis. Bentuk lain dari penipuan, seperti penyamaran atau Pemalsuan, biasanya tidak dianggap sebagai kebohongan, meskipun maksud yang mendasarinya mungkin sama. Namun, bahkan pernyataan yang sebenarnya dapat digunakan untuk menipu. Dalam situasi ini, itu adalah maksud yang keseluruhan berbohong daripada kebenaran pernyataan dari setiap individu yang dianggap kebohongan.
PENGERTIAN KEBAIKAN
kebaikan adalah perilaku atau perbuatan yang mendatangkan hal positif bagi diri seseorang juga diri orang lain baik itu di dunia maupun di ahirat kelak. Kebaikan dalam lingkup islam sendiri dinamakan dengan amal shaleh, yakni setiap perbuatan yang baik sesuai dengan syariat yang mendatangkan kebaikan bagi pelakunya juga bagi orang lain.
DALIL TENTANG KEBAIKAN
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Az-Zalzalah, ayat 7 dan 8 sebagai berikut:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
Artinya: "Barangsiapa berbuat kebaikan sebesar zaroh pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan keburukan sebasar zaroh pun, niscaya ia akan melihat (balasannya) pula.
HADIS TENTANG KEBAIKAN
sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA sebagai berikut:
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَ قَةٌ
Artinya: “Setiap kabaikan adalah sedekah.”
Rasulullah SAW bersabda:
Sambungan tentang agrobisnis
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِا للهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْلِيَصْمُتْ
Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” ( HR Muslim)
MANFAAT KEBAIKAN
1. Kamu akan mendapatkan kebahagiaan sejati
2. Ketenangan dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan
3. Kamu akan terbebas dari pikiran-pikiran negatif
4. Kamu bisa menginspirasi orang banyak untuk berbuat kebaikan juga
5. Kamu semakin tahu apa hakikat dan tujuan hidup sebenarnya
6. Nama kamu akan selalu dikenang sebagai orang baik.
CARA MENGAMALKAN KEBAIKAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. . Membuang sampah pada tempatnya
2. Memberikan tempat duduk pada mereka yang membutuhkan atau yang lebih tua
3. Membantu orang tua membawakan barang saat naik tangga
KESIMPULAN KEBAIKAN
Amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:
Mengingkari dengan tangan.
Mengingkari dengan lisan.
Mengingkari dengan hati.
Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya
Sambungan tentang agrobisnis
Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri
Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.
HUBUNGAN BOHONG DAN KEBAIKAN DENGAN AGROBISNIS
berbohong di lingkungan kerja adalah salah satu kesalahan terbesar yang berisiko menghancurkan karier seseorang.Tapi ada beberapa jenis kebohongan dan tipu daya yang malah bisa menjadi kunci untuk Anda bertahan, bahkan sukses, di tempat kerja.
Etika bisnis adalah salah satu hal yang sangat penting untuk dimiliki dalam menjalankan bisnis. Pada saat menjalankan bisnis ataupun suatu tugas diperlukan adanya rasa tanggung jawab dan sebuah aturan untuk mengatur tindakan-tindakan yang akan dilakukan. Hal tersebut menjadi pendorong bagi sebuah bisnis untuk menuju arah yang lebih baik atau kesuksesan Etika bisnis adalah suatu pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memerhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal. Ini merupakan aturan tidak tertulis mengenai cara menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu atau pun organisasi di masyarakat.
Pertemuan ketiga
Nama: nyanya likana rambe
Nim:1920100068
Koneksi mantiq
Sesungguhnya haid disifati dengan sifat yang asli, salah satunya
haid adalah darah yang keluar dari rahim. Seperti firman allah dalam
surat Al Baqarah:228
.......
”.....tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan allah
dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada allah dan hari
akhirat....45
Menurut para mufassir, makna arhamihinna dalam ayat ini adalah
haid atau hamil, sehingga sifat asli haid adalah darah yang keluar dari
rahim sedangkan istihaḍah adalah darah yang keluar karena adanya
pembuluh darah yang terputus.46
Ciri- ciri darah haid menurut Nabi adalah sebagai berikut,
43 Wahbah al Zuhaili, op. cit, hlm.524
44 Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad al Jamal, Shahih Fiqih Wanita,(Surakarta: Insan
Kamil, 2010), hlm. 33-34
45 Yayasan Penyelenggara Penterjamah Pentafsir Al Quran, Op.Cit, hlm.37
46 Fakhrur Razi, Tafsir al Kabir,(Beirut: Dar al Kutub al Alamiah, t.th) hlm. 62, menurut
mufasir lain seeperti Thabari dan Ibnu Katsir maknanya juga haid dan hamil.
[20/11 21:29] Lia Zaitun: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
(MUSLIM - 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."
[20/11 21:42] Lia Zaitun: Pengertian Haid
Haid secara bahasa adalah mengalirnya sesuatu. Dalam munjid fi
al lugah kata haid -tanpa menjelaskan asal usul dan padanannya-
berasal dari kata ḥaḍa-ḥaiḍan yang diartikan dengan keluarnya darah
dalam waktu dan jenis tertentu37. Berbeda dengan pernyataan di atas,
menurut al Lihyani dan Ibnu Sukait dalam Lisan al ‟Arab kata ḥaḍa
dan ḥasya mempunyai arti yang sama yaitu mengalir dan menempel.
Sedangkan menurut Abū Sa‟id kata ḥaḍa mempunyai arti yang sama
dengan jaḍa.
38
Secara syara‟, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan
dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit pada
waktu tertentu.
39 Dalam al-Qur'an lafad haid disebutkan empat kali
dalam dua ayat; sekali dalam bentuk fi'il muḍāri‟ present and future
(yaḥīḍ) dan tiga kali dalam bentuk ism maṣdar (al-maḥīḍ). Masalah
haid dijelaskan dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 222
•
Sambungan pertemuan ketiga
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ”Haid itu
adalah kotoran.” oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari
37 Louis Ma‟luf, Al Munjid Fi Al Lughah, (Beirut: Dar al Masyriq, 1987), hlm. 164
38 Abu al Fadl Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan al „Arab, (Beirut: Dar Shard,
t.th), hlm.142
39 Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al Fikr, 2008),
[20/11 21:37] Lia Zaitun: Dalam aturan Islam, terdapat batasan-batasan ibadah untuk perempuan balig yang mengalami haid atau nifas. Batasan tersebut termasuk gugurnya kewajiban salat, tidak menjalankan puasa pada saat haid/nifas kemudian mengqadanya, hingga larangan berhubungan badan dengan suami.
Salah satu indikasi perempuan sudah balig adalah mengeluarkan darah menstruasi atau haid. Biasanya, usia perempuan mengalami haid ketika dalam usia 10 hingga 16 tahun. Sejak pertama kali haid, perempuan sudah dianggap mukalaf dan hukum Islam berlaku kepadanya.
Darah haid akan keluar secara periodik karena peluruhan dinding rahim karena tidak adanya ovulasi. Jika terjadi pembuahan dan kehamilan, perempuan tidak mengalami haid. Namun, selepas melahirkan, akan keluar darah nifas yang biasanya sekitar 40 hari usai persalinan.
Perempuan yang sedang haid atau nifas dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam.
Dirangkum dari "Ibadah-Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan" oleh M. Iqbal Syauqi dalam laman NU Online dan buku Pemahaman Tentang Taharah, Haid, Nifas, dan Istihadah (2015) Agus Romdlon Saputra, terdapat beberapa batasan yang tidak dilakukan oleh perempuan yang haid atau nifas.
1. Salat
Kewajiban salat gugur pada perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, baik itu salat wajib maupun salat sunah.
Penyebab larangannya adalah syarat sah salat adalah suci dari hadas, sedangkan perempuan yang sedang haid atau nifas dalam keadaan yang tidak suci sampai darahnya berhenti dan mandi janabah.
Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Mu'dzah bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah kami perlu mengqada salat kami ketika suci?”
Aisyah menjawab "Apakah engkau seorang Haruriah?" Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadanya. Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqadanya,” (H.R. Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas, perempuan yang tidak mendirikan salat karena halangan haid atau nifas tidak diperintahkan untuk menqada salat, kendati salat yang ditinggalkan merupakan salat wajib lima waktu.
2. Puasa
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh melakukan puasa, baik itu puasa Ramadan atau puasa sunah. Jikapun dilaksanakan, maka puasanya tidak diterima oleh Allah SWT.
Dasarnya adalah pertanyaan Mu'adzah juga kepada Aisyah RA: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?"
Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku [Mu'adzah] menjawab, "Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya."
Aisyah menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, perbedaan larangan salat dan puasa bagi perempuan haid atau nifas adalah kewajiban qada untuk puasa wajib di luar Ramadan, sedangkan salat tidak disyariatkan mengqadanya. Qadha puasa dilakukan sejumlah hari ketika wanita tersebut haid.
3. Larangan Berhubungan Suami Istri
3. Larangan Berhubungan Suami Istri
Berhubungan badan bagi suami istri dianggap sedekah dan bernilai ibadah. Namun, bagi perempuan haid atau nifas, hubungan suami istri dilarang dan termasuk dosa besar.
Dalilnya adalah “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kendati demikian, bagi suami istri tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seksual selama bisa menahan diri tidak melakukan peneterasi penis ke dalam vagina.
Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:222, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu."
Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan dari jalur Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi Saw., ada yang mengalami haid. Namun, Rasulullah ingin bercumbu dengannya.
Lantas, beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat keluarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung).
Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya [untuk berjima] sebagaimana Nabi Saw. menahannya?” (HR. Bukhari dan Muslim).
[20/11 21:39] Lia Zaitun: Menyentuh Al-Qur'an
Mushaf Al-Qur'an suci. Oleh karenanya, disunahkan untuk berwudu sebelum menyentuhnya. Sebaliknya, bagi perempuan yang haid atau nifas dilarang menyentuh Alqur'an karena halangannya tersebut.
Empat mazhab dalam Islam, yaitu Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki sama-sama berpendapat, menyentuh Al-Qur'an terlarang untuk wanita haid. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim).
4. Membaca Al-Qur'an
Pendapat empat mazhab tentang membaca Al-Qur'an lebih beragam daripada pendapat tentang menyentuh Al-Qur'an.
Dalam kasus membaca Al-Quran tanpa menyentuh mushaf, mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi sepakat bahwa membaca Al-Qur'an dengan suara dilarang untuk wanita haid dilarang.
Larangan perempuan haid atau nifas membaca Alquran berdasarkan qias keadaan haid atau nifas dengan keadaan tidak suci dalam kondisi junub. Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Salamah dari Ali bin Abi Thalib, "Adalah Rasulullah saw. senantiasa membaca Alqur'an di setiap kondisi kecuali janabah."
Namun, terdapat perkecualian ketika wanita haid membaca Al-Qu'ran tanpa mushaf untuk doa dan zikir. Mereka boleh membaca karena tujuannya untuk berzikir dan menjaga diri, bukan diniatkan untuk membaca Al-Qur'an.
Selain itu, wanita haid dapat pula membaca Al-Quran tanpa mushaf, dengan syarat membacanya dalam hati, menggerakkan bibir, tanpa mengeluarkan suara.
Sementara itu, ulama mazhab Maliki dan Ibnu Hazm membolehkan perempuan haid atau nifas membaca Al-Qur'an sebagaimana yang ditulis Syahmihartis dalam Larangan bagi Perempuan Hadi menurut Ibn Hazm dalam Tinjauan Maqashid Al-Syari'ah dan Relevansinya dengan Kemajuan Ilmu Pengetahuan (2011).
"Membaca Alqur'an serta berzikir boleh dilakukan baik dalam kondisi berwudu maupun tidak, boleh dilakukan oleh orang yang sedang dalam kondisi junub dan haid." (hlm. 157).
Alasannya adalah hadis di atas berlaku dalam keadaan junub yang mudah untuk mengangkat hadasnya. Kondisi tersebut berseberangan dengan haid atau nifas. Dua hal terakhir ini merupakan fitrah wanita, sehingga dibolehkan bagi perempuan membaca Al-Qur'an.
Berdiam Diri di Masjid
Larangan bagi perempuan haid atau nifas selanjutnya adalah berdiam diri di masjid berdasarkan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa:43, "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula [kamu hampiri masjid ketika kamu] dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi [mandi junub]."
Sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang melarang wanita haid atau nifas masuk masjid. Ayat di atas melarang orang yang sedang junub (tidak suci) memasuki masjid.
Berdasarkan hal tersebut, para ulama mengqiaskan keadaan junub atau tidak suci tersebut dengan keadaan haid atau nifas yang dialami perempuan. Oleh karenanya, wanita dalam kondisi haid atau nifas dilarang berdiam diri di masjid.
6. Tawaf
Perempuan haid atau nifas dilarang melakukan tawaf untuk mengelilingi Ka'bah. Rujukannya adalah riwayat ketika Aisyah RA mengalami menstruasi saat sedang berhaji, Nabi Muhammad bersabda padanya, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka’bah hingga engkau suci kembali,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Nama : Yuniar roma ito
Nim : 1920100316
Matkul : ulumul hadist
Ruang : Pai6
Pertemuan ke10
1. Pengertian pendidikan
Pendidikan adalah kebutuhan pokok setiap individu. Oleh karena begitu pentingnya pendidikan, pemerintah mewajibkan pendidikan setidaknya selama 9 tahun dan disarankan lebih dari itu. Sekilas, kita bisa membedakan bagaimana cara bersikap dan cara berpikir antara mereka yang berpendidikan dan yang tidak tuntas dari segi pendidikannya. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas pengertian pendidikan, apa saja tujuan pendidikan, apa saja fungsinya dan termasuk juga jenis pendidikan yang ada.
2. Dalil tentang pendidikan
Kewajiban menuntut ilmu
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
3. Tujuan dari pendidikan
Membina siswa dengan pengetahuan untuk bertahan adalah keyakinan kuno. Gagasan bahwa sekolah perlu memberi siswa pengetahuan yang mereka butuhkan untuk menjadi orang dewasa yang fungsional dalam kehidupan sehari-hari mereka. Mereka perlu tahu cara membaca, menulis, dan melakukan aritmatika. Ini adalah topik inti yang membentuk fondasi pendidikan siswa.
4. Manfaat dari pendidikan
Manfaat pendidikan tidak hanya sebatas mendapat ilmu. Bagi individu, pendidikan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan seseorang, seperti pengembangan keterampilan, peluang kerja, hingga peningkatan karir. Selain itu, pendidikan juga bisa memberikan manfaat dalam lingkup sosial.
Adapun Dalil Lainnya :
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ الْكِنَانِيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ بَعْضَ بَنِي مُدْلِجٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُمْ كَانُوا يَرْكَبُونَ الْأَرْمَاثَ فِي الْبَحْرِ لِلصَّيْدِ فَيَحْمِلُونَ مَعَهُمْ مَاءً لِلسَّفَرِ فَتُدْرِكُهُمْ الصَّلَاةُ وَهُمْ فِي الْبَحْرِ وَأَنَّهُمْ ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنْ نَتَوَضَّأْ بِمَائِنَا عَطِشْنَا وَإِنْ نَتَوَضَّأْ بِمَاءِ الْبَحْرِ وَجَدْنَا فِي أَنْفُسِنَا فَقَالَ لَهُمْ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ
(AHMAD - 22017) : Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Yahya dari 'Abdullah bin Al Mughirah bin Abu Burdah Al Kinani bahwa ia memberitahu padanya bahwa salah seorang Bani Mudhij memberitahunya bahwa mereka naik rakit dilaut untuk memancing, mereka membawa air untuk perjalanan lalu waktu shalat tiba sementara mereka masih dilaut, mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; 'Bila kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan dan bila kami wudhu dengan air laut kami akan celaka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "(Laut) itu bersih airnya
Nama : Cita Rahmayuli
Nim : 1920100160
Kelas : Pai 7
Hari/Tgl. Komentar : 22-11-2020
Tempat : jl.m akub hsb tebingtinggi
No.HP : 082275736543
Tugas pertemuan : ke-10
• Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang
Ditentukan
• Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala
anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
• Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
• Alahamdulillahi robbil ’alamin
Koneksi pendidikan
1. Pengertian pendidikan
Pendidikan adalah kebutuhan pokok setiap individu. Oleh karena begitu pentingnya pendidikan, pemerintah mewajibkan pendidikan setidaknya selama 9 tahun dan disarankan lebih dari itu. Sekilas, kita bisa membedakan bagaimana cara bersikap dan cara berpikir antara mereka yang berpendidikan dan yang tidak tuntas dari segi pendidikannya. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas pengertian pendidikan, apa saja tujuan pendidikan, apa saja fungsinya dan termasuk juga jenis pendidikan yang ada.
2. Dalil tentang pendidikan
Kewajiban menuntut ilmu
lanjutan cita rahmayuli pertemuan ke 10
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
3. Tujuan dari pendidikan
Membina siswa dengan pengetahuan untuk bertahan adalah keyakinan kuno. Gagasan bahwa sekolah perlu memberi siswa pengetahuan yang mereka butuhkan untuk menjadi orang dewasa yang fungsional dalam kehidupan sehari-hari mereka. Mereka perlu tahu cara membaca, menulis, dan melakukan aritmatika. Ini adalah topik inti yang membentuk fondasi pendidikan siswa.
4. Manfaat dari pendidikan
Manfaat pendidikan tidak hanya sebatas mendapat ilmu. Bagi individu, pendidikan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan seseorang, seperti pengembangan keterampilan, peluang kerja, hingga peningkatan karir. Selain itu, pendidikan juga bisa memberikan manfaat dalam lingkup sosial.
Adapun Dalil Lainnya :
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ أَلَا تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ فَقَالَتْ بَلَى فَرَكِبَتْ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الْإِذْخِرِ وَتَقُولُ يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي وَلَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا
(BUKHARI - 4810) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Aiman ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah dari Al Qasim dari Aisyah bahwasanya; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian antara isteri-isterinya, lalu undian itu pun jatuh pada Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, "Maukah malam kamu menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu kemudian kamu melihat dan pun juga dapat melihat?" Aisyah menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada kendaraan Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah disuatu tempat, dan ternyata ia kelihangan Aisyah. Saat singgah, Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu ia pun berkata, "Wahai Rabbi, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku." Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau.
Nama : Darhadi Hamonangan Harahap
Nim : 1920100041
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082361521314 pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : menjulurkan kain karena sombong
Koneksi dengan fikih
Oleh :
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مِنْهُ الْوُضُوءُ
(MUSLIM - 457) : Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid, yaitu bin Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Sulaiman dia berkata, Saya mendengar Mundzir dari Muhammad bin Ali dari Ali bahwa dia berkata, "Saya malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi karena (posisiku sebagai suami) Fathimah. Maka saya perintahkan al-Miqdad, lalu dia bertanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, 'Karena madzi, juga harus berwudhu'."
Pengertian fiqih secara etimologi :
Etimologi. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Dalil tentang fiqh :
Sumber-sumber dan Dalil-dalil Ilmu Fiqh
Dalil Hukum dan Sumber-sumber Fikih
Sumber-sumber yang dari jalan tersebut bisa sampai kepada hukum-hukum syariat dinamakan "dalil-dalil hukum dan sumber-sumber fikih". Dalil ini di kalangan Syiah, ada 4 perkara: Alquran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun kaum Akhbari hanya meyakini kehujahan dan validitas Kitab dan Sunnah sedangkan Akal dan Ijma' tidak diterima sebagai hujah dan bukti.[4]
Kitab
Dalam istilah fikih dan ushul maksud dari kitab di sini adalah Alquran al-Karim yang merupakan sumber utama dan terpenting pensyariatan hukum-hukum dan sumber fikih Islam. “Alquran mengandung undang-undang Ilahi dan menjadi tolak ukur penilaian riwayat-riwayat dan hadis-hadis sejak dulu sampai sekarang dan yang akan datang. Dengan dasar ini, sejak zaman diturunkannya Alquran kepada Nabi Muhammad saw sampai sekarang dan untuk selamanya, ia menjadi perhatian para fakih Islam sebagai rujukan terdepan hukum-hukum syariat. Sejarah ke-fakih-an dan ijtihad, telah menjadi saksi pengakuan ini.[5] Peran terpenting Alquran al-Karim dalam bidang fikih, berkaitan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum (Āyātul Ahkām). Dan telah diketahui bahwa sekitar 500 ayat dari ayat-ayat Alquran, telah membahas pembahasan fikih dan termasuk juga dalam kumpulan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.[6]
Tentunya penyimpulan hukum syariat dari Alquran, memerlukan penguasaan atas ilmu-ilmu bahasa dan sastra (di antaranya: ilmu bahasa (lughah), nahwu, ma'ani dan bayan), ulumul Quran (di antaranya mengenal "nasikh" dan "mansukh", "muhkam" dan "mutasyabih" dan "asbab al-Nuzul"), dasar-dasar fikih dan ushul fikih.
Sunnah
Dalam istilah fukaha, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) seorang maksum. Yang dimaksud dengan ketetapan maksum di sini adalah seseorang di hadapan seorang maksum melakukan sebuah perbuatan dan maksum tadi tidak mencegah atau melarangnya; tentunya dengan satu syarat bahwa seorang maksum tersebut memiliki kemampuan untuk mencegahnya, misalnya tidak dalam keadaan taqiyah.[7]
Di kalangan Ahlusunah, sunnah hanya terbatas pada perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw. Namun sebagaimana yang diyakini kaum Syiah bahwa para Imam diangkat dan dilantik dari sisi Allah dan juga dalam sabda Nabi mereka diperkenalkan sebagai para penggantinya, maka perkataan, perbuatan dan ketetapan mereka juga diterima sebagai sunnah yang valid dan sumber penyimpulan hukum-hukum syariat.[8]
Akal
Akal juga digunakan dalam proses penyimpulan hukum fikih dan dihitung sebagai sumber hukum syariat selain Alquran dan sunnah. Demikian pula, akal digunakan untuk pembuktian validitas dan kebenaran teks-teks agama. Akal berfungsi menyingkap sebagian kaidah-kaidah penyimpulan hukum syariat dan dengan bantuan akal pula tolok ukur hukum syariat dapat dicapai.[9]
Ijma'
Ijma' termasuk dari salah satu dari 4 sumber yang digunakan dalam penyimpulan hukum syariat dan dibahas dari berbagai sisinya dalam pembahasan "hujjah" dan "Amarah" di ushul fikih . Ahlusunnah meyakininya sebagai satu hal yang mandiri, valid dan termasuk dari salah satu dari 4 atau 3 sumber penyimpulan hukum, dan karena kepentingan hal ini, mereka dikatakan Ahlusunah wal Jama'ah.[10]
Namun para fakih Imamiyah tidak menghitung ijma' sebagai dalil yang mandiri di samping Alquran dan sunnah, akan tetapi mereka meyakini bahwa ijma' menjadi hujjah dan dapat dijadikan sandaran karena di sana ada berita tentang pandangan dan pendapat seorang Imam maksum.[11]
Catatan Kaki
Farahidi, Kitab al-'Ain, dibawah kata فقه, jld.3, hlm.370.
Misykini, Ishthilāhāt Fiqhi wa Ushuli, hlm.180.
Jam'i az Pajuhesygaran (tim peneliti), jld.3, hlm.350.
Jam'i az Pajuhesygaran (Tim peneliti), jld.3, hlm.325.
Pengertian secara terminologi
fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.
Manfaat belajar fiqh :
a.Menurut para ahli ushul fiqh, manfaat utama ilmu ini adalah untuk mengetahui kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan teori-teori yang terkait dengannya untuk diterapkan pada dalil-dalil tafsili (terperinci) sehingga dapat diistinbathkan hukum syara’ yang ditunjukkannya. Melalui kaidah-kaidah ushul fiqh diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum ditunjukkannya. Dengan ushul fiqh dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan bertentangan satu sama lain. Melalui dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, urf dapat dijadikan landasan menetapkan persoalan yang hukumnya tidak dijelaskan langsung oleh nash.
Sementara manfaat utama fiqh untuk dapat menerapkan hukum syara’ terhadap segala perbuatan dan perkataan mukallaf. Fiqh meupakan rujukan bagi hakim dalam menetapkan keputusan dan menjadi pedoman bagi mufti dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan, fiqh menjadi petunjuk berharga bagi setiap mukallaf dan menetapkan hukum perkataan dan perbuatannya sehari-hari.
Selain itu tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah untuk:[3]
Nama : Darhadi Hamonangan Harahap
Nim : 1920100041
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082361521314 pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : menjulurkan kain karena sombong
Koneksi dengan ekonomi
Oleh :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ الْمَاجِشُونِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا إِنَّهُ لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ آمَنْتُ بِكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ فَإِذَا رَكَعَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Al Majisyun telah menceritakan kepadaku ayahku? dari Abdur Rahman Al A'raj? dari Ubaidullah bin Abu Rafi'? dari Ali bin Abu Thalib bahwa? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila melakukan shalat malam beliau mengucapkan: wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifan wa maa ana minal musyrikiin, inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil 'aalamiin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin. allaahumma antal maliku laa ilaaha illaa anta, anta rabbii wa ana 'abduka, zhalamtu nafsii wa'taraftu bidzanbii, faghfir lii dzunuubii jamii'an. innahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta wahdinii liahsanil akhlaaqi laa yahdii liahsanihaa illaa anta washrif 'annii sayyiahaa innahuu laa yashrifu 'annii sayyiahaa illaa anta, aamantu bika, tabaarakta wa ta'aalaita astaghfiruka wa atuubu ilaika." (Aku arahkan wajahku dengan lurus kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta kehidupan dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya dan karena itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, Engkau adalah Raja, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, Engkau adalah Tuhanku, dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku dan aku telah mengakui dosaku, maka ampunilah dosa-dosaku semua, karena sesungguhnya tidak ada yang yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Dan berilah aku petunjuk untuk berakhlak yang terpuji, tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk berakhlak terpuji kecuali Engkau dan palingkan dariku keburukannya, tidak ada yang dapat memalingkan dariku keburukannya kecuali Engkau. Aku memenuhi panggilanmu dan seluruh kebaikan ada ditanganMu, dan seluruh keburukan tidak dinisbatkan kepadaMu. Aku memohon pertolongan kepadaMu, dan berlindung kepadaMu, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau, aku mohon ampunan dan bertaubat kepadaMu). Dan apabila ruku' beliau mengucapkan: "allaahumma laka raka'tu wa bika aamantu wa laka aslamtu khasya'a laka sam'ii wa basharii, wa mukhkhii wa 'izhaamii wa 'ashabii." (ya allah, untukmu aku ruku', dan kepadaMu aku beriman, dan kepadaMu aku berserah diri. kepadaMu pendengaranku, penglihatanku, tulangku, dan urat syarafku patuh).
Sambungan :
Pengertian ekonomi secara etimologi :
sebagai aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga.
Dalil tentang ekonomi :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْينإِسْلاَمَ اْينإِسِلاَم
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (QS Al-Maidah (5): 3)
Manfaat belajar ekonomi :
dapat melatih seseorang agar berjiwa sosial dan bersifat teliti serta ekonomis. Mempelajari ilmu ekonomi dapat melatih seseorang agar mampu mengatur atau mengelola nilai nominal dengan baik dan bijak.
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut.
Menzhalimi
Zalim (Arab: ظلم, Dzholim) dalam ajaran Islam adalah meletakkan sesuatu/ perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut zalimin dan lawan kata dari zalim adalah adil.
Dalil :
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim." (QS. Ali 'Imran: 57). "Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al Maidah: 51).
HUbungan zalim dengan ekonomi :
Agama islam memiliki aturan-aturan yang baik dalam hal ekonomi. Dan tentunya ekonomi islam saling berkaitan dengan hukum-hukum islam atau tata cara islam. ... Contohnya ada tata cara bermuamalah yang baik dan benar, sewa menyewa, gadai, hinah, simpan pinjam, tathfif.
Terimakasih..
Assalamualaikum pak
Tugas pertemuan ke 6
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 6
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : menyembelih qurban
Koneksi dengan ekonomi
Oleh :
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي ابْنَ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَعِيرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
(NASAI - 4316) : Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul 'aziz bin Ghazwn, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Husain yaitu Ibnu Waqid dari 'Ilba` bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika melakukan safar lalu datang hari Qurban, kemudian kami ,
Uraiannya
Ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga". Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
etimologinya, ekonomi justru memiliki arti sebagai aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga.
Manfaat belajar Ekonomi
Ilmu ekonomi sangat berperan penting bagi suatu daerah, baik daerah kecil maupun besar seperti negara, karena ilmu ini dapat meningkatkan taraf hidup Sumber Daya Manusia. ... Mempelajari ilmu ekonomi dapat melatih seseorang agar mampu mengatur atau mengelola nilai nominal dengan baik dan bijak.
Lanjutan (Abdullatif)
Dalil
Pertama,
dunia semesta adalah milik Allah swt yang Dia
cipta seluruhnya untuk manusia. Hal itu selaras
dengan Firman Allah swt dalam Surah Al-
Maidah ayat 120 dan Al Baqarah ayat 29
sebagai berikut :
³Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi
dan apa-apa yang ada di dalamnya. Dialah
satu-satunya yang patut disembah. Dia memiliki
kekuasaan yang sempurna untuk mewujudkan
segala kehendak-Nya (Al Maidah 5:120).¥
³Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada
di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh
langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu (Al Baqarah 2 : 29).¥
Kedua, Allah swt adalah Maha Kuasa,
pencipta segala makhluk, dan semua yang Dia
ciptakan tunduk kepada-Nya. Salah satu
ciptaannya yang paling baik adalah manusia
sebagai khalifah di muka bumi. Manusia
diciptakan dari substansi yang sama serta
memiliki hak dan kewajiban sebagai khalifah di
muka bumi. Semua sama posisinya di sisi
Tuhan. Yang membedakannya hanyalah
keterandalannya dalam takwa dan amal
shalehnya.
‚
³Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah
menciptakan kalian dalam keadaan sama, dari
satu asal: Adam dan Hawâ'. Lalu kalian Kami
jadikan, dengan keturunan, berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku, supaya kalian saling
mengenal dan saling menolong. Sesungguhnya
orang yang paling mulia derajatnya di sisi Allah
adalah orang yang paling bertakwa di antara
kalian. Allah sungguh Maha Mengetahui segala
sesuatu dan Maha Mengenal, yang tiada suatu
rahasia pun tersembunyi bagi-Nya (Al Hujurat
49:13)¥
Koneksi hadits dengan ekonomi
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut:
Melakukan safar
Hari qurban
menyembelih seekor unta dari sepuluh orang dan seekor sapi dari tujuh orang.
1.Safar
Pengertian
Safar (bahasa Arab سفر) secara harfiah berarti melakukan perjalanan. Orang yang melakukan safar disebut dengan musafir.
Safar dan Salat
Dalam ajaran agama Islam, bagi mereka yang sedang dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) diberikan keringanan dalam melakukan ibadah salat. Keringanan yang didapatkan antara lain:
Dapat meringkas salat (Qashar), yakni mengurangi jumlah raka'at salat yang tadinya 4 raka'at menjadi 2 raka'at (Dzhuhur, Ashar, Isya).
Dapat melakukan dua salat pada satu waktu (Jamak/digabungkan), baik diawal (Taqdim) maupun diakhir (Takhir). Yakni pasangan salat Dzuhur dengan Ashar dikerjakan di waktu dzuhur (Taqdim) atau diwaktu Ashar (Takhir) atau pasangan salat isya dan maghrib dikerjakan pada waktu Maghrib atau Isya
Lanjutan ( Abdullatif)
2. Hari qurban
Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban),yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Dalil
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Hukum kurban Sunting
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Syarat dan pembagian daging kurban Sunting
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu berkurban Sunting
Awal waktu Sunting
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Lanjutan (Abdullatif)
Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
Akhir waktu Sunting
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk Bashrah), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk Makkah), Al-Auza’i (imam penduduk Syam), dan Asy-Syafi'i (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Menyembelih di waktu siang atau malam? Sunting
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja.
Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Hubungan ekonomi dengan qurban yaitu
Misal
Satu ekor sapi pada masa hari qurban seharga 14 JT.
Pada masa sebelum qurban seharga 7 juta .
Terus kita bisa bermusyawarah pada masyarakat agar kiranya mau membeli hewan qurban sebelum masa qurban.
Jadi dapat menghemat biaya .
Terimakasih
Assalamualaikum pak
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 7
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : memandikan dan mengkafani jenazah
Koneksi dengan fiqh
Oleh :
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ[1]
(BUKHARI - 1175) : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Ayyub As-Sakhtiyaniy dari Muhammad bin Sirin dari Ummu 'Athiyyah seorang wanita Anshar radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kematian puteri kami, lalu bersabda: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Maksudnya pakaian Beliau".
Pengertian fiqh Secara etimologi :
Etimologi. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Dalil tentang fiqh :
Sumber-sumber dan Dalil-dalil Ilmu Fiqh
Dalil Hukum dan Sumber-sumber Fikih
Sumber-sumber yang dari jalan tersebut bisa sampai kepada hukum-hukum syariat dinamakan "dalil-dalil hukum dan sumber-sumber fikih". Dalil ini di kalangan Syiah, ada 4 perkara: Alquran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun kaum Akhbari hanya meyakini kehujahan dan validitas Kitab dan Sunnah sedangkan Akal dan Ijma' tidak diterima sebagai hujah dan bukti.[4]
Kitab
Dalam istilah fikih dan ushul maksud dari kitab di sini adalah Alquran al-Karim yang merupakan sumber utama dan terpenting pensyariatan hukum-hukum dan sumber fikih Islam. “Alquran mengandung undang-undang Ilahi dan menjadi tolak ukur penilaian riwayat-riwayat dan hadis-hadis sejak dulu sampai sekarang dan yang akan datang. Dengan dasar ini, sejak zaman diturunkannya Alquran kepada Nabi Muhammad saw sampai sekarang dan untuk selamanya, ia menjadi perhatian para fakih Islam sebagai rujukan terdepan hukum-hukum syariat. Sejarah ke-fakih-an dan ijtihad, telah menjadi saksi pengakuan ini.[5] Peran terpenting Alquran al-Karim dalam bidang fikih, berkaitan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum (Āyātul Ahkām). Dan telah diketahui bahwa sekitar 500 ayat dari ayat-ayat Alquran, telah membahas pembahasan fikih dan termasuk juga dalam kumpulan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.[6]
Lanjutan Abdullatif (pertemuan ke 7)
Tentunya penyimpulan hukum syariat dari Alquran, memerlukan penguasaan atas ilmu-ilmu bahasa dan sastra (di antaranya: ilmu bahasa (lughah), nahwu, ma'ani dan bayan), ulumul Quran (di antaranya mengenal "nasikh" dan "mansukh", "muhkam" dan "mutasyabih" dan "asbab al-Nuzul"), dasar-dasar fikih dan ushul fikih.
Sunnah
Dalam istilah fukaha, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) seorang maksum. Yang dimaksud dengan ketetapan maksum di sini adalah seseorang di hadapan seorang maksum melakukan sebuah perbuatan dan maksum tadi tidak mencegah atau melarangnya; tentunya dengan satu syarat bahwa seorang maksum tersebut memiliki kemampuan untuk mencegahnya, misalnya tidak dalam keadaan taqiyah.[7]
Di kalangan Ahlusunah, sunnah hanya terbatas pada perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw. Namun sebagaimana yang diyakini kaum Syiah bahwa para Imam diangkat dan dilantik dari sisi Allah dan juga dalam sabda Nabi mereka diperkenalkan sebagai para penggantinya, maka perkataan, perbuatan dan ketetapan mereka juga diterima sebagai sunnah yang valid dan sumber penyimpulan hukum-hukum syariat.[8]
Akal
Akal juga digunakan dalam proses penyimpulan hukum fikih dan dihitung sebagai sumber hukum syariat selain Alquran dan sunnah. Demikian pula, akal digunakan untuk pembuktian validitas dan kebenaran teks-teks agama. Akal berfungsi menyingkap sebagian kaidah-kaidah penyimpulan hukum syariat dan dengan bantuan akal pula tolok ukur hukum syariat dapat dicapai.[9]
Ijma'
Ijma' termasuk dari salah satu dari 4 sumber yang digunakan dalam penyimpulan hukum syariat dan dibahas dari berbagai sisinya dalam pembahasan "hujjah" dan "Amarah" di ushul fikih . Ahlusunnah meyakininya sebagai satu hal yang mandiri, valid dan termasuk dari salah satu dari 4 atau 3 sumber penyimpulan hukum, dan karena kepentingan hal ini, mereka dikatakan Ahlusunah wal Jama'ah.[10]
Namun para fakih Imamiyah tidak menghitung ijma' sebagai dalil yang mandiri di samping Alquran dan sunnah, akan tetapi mereka meyakini bahwa ijma' menjadi hujjah dan dapat dijadikan sandaran karena di sana ada berita tentang pandangan dan pendapat seorang Imam maksum.[11]
Catatan Kaki
Farahidi, Kitab al-'Ain, dibawah kata فقه, jld.3, hlm.370.
Misykini, Ishthilāhāt Fiqhi wa Ushuli, hlm.180.
Jam'i az Pajuhesygaran (tim peneliti), jld.3, hlm.350.
Jam'i az Pajuhesygaran (Tim peneliti), jld.3, hlm.325.
Pengertian secara terminologi
fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.
Manfaat belajar fiqh :
a.Menurut para ahli ushul fiqh, manfaat utama ilmu ini adalah untuk mengetahui kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan teori-teori yang terkait dengannya untuk diterapkan pada dalil-dalil tafsili (terperinci) sehingga dapat diistinbathkan hukum syara’ yang ditunjukkannya. Melalui kaidah-kaidah ushul fiqh diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum ditunjukkannya. Dengan ushul fiqh dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan bertentangan satu sama lain. Melalui dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, urf dapat dijadikan landasan menetapkan persoalan yang hukumnya tidak dijelaskan langsung oleh nash.
Sementara manfaat utama fiqh untuk dapat menerapkan hukum syara’ terhadap segala perbuatan dan perkataan mukallaf. Fiqh meupakan rujukan bagi hakim dalam menetapkan keputusan dan menjadi pedoman bagi mufti dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan, fiqh menjadi petunjuk berharga bagi setiap mukallaf dan menetapkan hukum perkataan dan perbuatannya sehari-hari.
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 7
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut :
Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis.
Pakaikanlah ini kepadanya". Maksudnya pakaian Beliau".
1.memandikan
Ghuslu al-Mayyit (bahasa Arab:غُسْلُ الميِّت) adalah memandikan mayat muslim dengan syarat-syarat tertentu dan termasuk dari mandi wajib. Pelaksanaannya diwajibkan atas mukallaf yang lain. Pada mandi ini, orang yang meninggal dunia dimandikan tiga kali dengan air yang dicampur dengan sidir (bidara), air yang dicampur dengan kafur dan air murni.
Ketidaksucian Tubuh mayat Sebelum Dimandikan
Tubuh seorang muslim yang meninggal dunia hingga sebelum dimandikan tidaklah suci dan apabila ada sesuatu yang basah bersentuhan dengannya maka akan najis, dan apabila tubuh mayat sudah dingin, maka orang yang menyentuhnya wajib melakukan 'mandi menyentuh mayat'. Namun apabila ia menyentuhnya setelah mayat dimandikan dan tubuhnya menjadi suci, maka hukum tersebut tidak berlaku.
Tatacara Memandikan mayat
Berdasarkan fatwa yang masyhur dikalangan para Marja' Taklid, mayat wajib dimandikan tiga kali: dengan air yang dicampur dengan sidir (bidara), dengan air yang dicampur dengan kafur dan dengan air murni. Mandi tersebut wajib dilakukan sesuai urutan di atas dan jika urutan tersebut tidak dijaga maka harus diulangi lagi, sampai sesuai dengan urutan yang disyariatkan.
Dalam memandikan mayat sebagaimana mandi wajib yang lain, setelah niat mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub), pertama harus menyiram/membasuh kepala dan leher, kemudian tubuh sebelah kanan, lalu tubuh sebelah kiri mayat. Kemaluan (aurat) dan pusar dibasuh bersamaan dengan kedua bagian tubuh tersebut. [5]
Memandikan mayat secara irtimasi (ditenggelamkan kedalam air) tidaklah sah. [6] Dan sebelum dimandikan, seluruh tubuh mayat harus suci dari najis. Sebagian fukaha mengatakan bahwa mensucikan setiap bagian sebelum bagian tersebut dimandikan, hal itu sudah cukup. [7]
Kadar sidir dan kafur tidak boleh terlalu banyak sehingga menyebabkan air menjadi mudhaf. Demikian juga tidak boleh terlalu sedikit sehingga tidak diketahui air tersebut dicampuri dengannya. [8]
Apabila sidir dan kafur tidak didapatkan, maka cukup dimandikan dengan air biasa, yang pada kondisi ini sebagian fukaha mencukupkan satu mandi saja. [9] Apabila mayat tidak mungkin dimandikan dengan air, maka boleh diganti dengan tayammum. Namun, terdapat perbedaan pendapat apakah tayammum tersebut dilakukan tiga kali sebagaimana mandinya ataukah cukup satu kali.[10]
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan junub atau haid, maka mandi mayat sudah cukup baginya dan tidak perlu dimandikan janabah atau haid secara terpisah. Sebagian fukaha berhati-hati (ihtiyath) agar orang yang memandikan mayit tersebut juga meniatkan mandi janabah dan haid.[11
Syarat-syarat Orang yang Memandikan
Orang yang memandikan mayat disebut "Ghassal". Ia harus muslim dan Syiah dua belas imam, balig dan berakal.[12] Selain suami-istri, mayat laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan mayat perempuan harus dimandikan oleh perempuan pula. Dalam kondisi normal, mayoritas Fukaha tidak membolehkan mayat dimandikan oleh yang tidak sejenis walaupun masih semuhrim. [13] Sebagian fukaha meyakini bahwa suami-istri harus memandikan mayat satu sama lainnya dari balik baju (kain penutupnya). [14]
Apabila orang yang memandikan mayat menggunakan sarung tangan dan tidak menyentuh tubuh si mayat, maka ia tidak wajib 'mandi menyentuh mayat'.
Catatan Kaki
Bihar al-Anwar, jld.53, hlm.13
Urwah al-Wutsqa
Urwah al-Wutsqa
Urwah al-Wutsqa
Al-Urwah al-Wutsqa, jld.2, hlm.46
Mausu'ah al-Khui, jld.9, hlm.9
Al-Urwah al-Wutsqa, jld.2, hlm.47
Tadzkirah al-Fuqaha, jld.1, hlm.352
Al-Hadāiq al-Nādhirah, jld.3, hlm.455
Al-Urwah al-Wutsqa, jld.2, hlm.48
Portal Anhar
Urwah al-Wutsqa
Urwah al-Wutsqa
Urwah al-Wutsqa
Portal Anhar
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 7
Rasulullah saw bersabda: «عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلیاللهعلیهوآله فِی حَدِیثٍ أَنَّهُ قَالَ:مَا مِنْ مُؤْمِنٍ یغَسِّلُ مَیتاً إِلَّا یتَبَاعَدُ عَنْهُ لَهَبُ النَّارِ وَ یوَسِّعُ اللَّهُ عَلَیهِ الصِّرَاطَ بِقَدْرِ مَا یبْلُغُ الصَّوْتُ وَ یعْطَی نُوراً حَتَّی یوَافِی الْجَنَّةَ»; "Tiada orang mukmin memandikan mayat kecuali menjauh darinya kobaran api neraka, Allah akan memperlebar jembatan baginya sebatas suara sampai kepadanya dan ia akan diberi cahaya hingga sampai kepada surga". (Syaikh Mufid, al-Ikhtishash, diteliti dan dikoreksi oleh Ghaffari, Ali Akbar, Muharrami Zarandi, Mahmud, hlm.40, al-Muktamar al-Alami li Alfiyati al-Syaikh al-Mufid, Qom, cet.1, 1413 H) Imam Muhammad Baqir as berkata: "Tidak ada mukmin yang memandikan mayat seorang mukmin, dan ketika memiringkannya ke kanan dan ke kiri membaca: اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا بَدَنُ عَبْدِکَ الْمُؤْمِنِ قَدْ أَخْرَجْتَ رُوحَهُ مِنْهُ وَ فَرَّقْتَ بَینَهُمَا فَعَفْوَکَ عَفْوَکَ؛ Ya Allah! Sesungguhnya ini adalah tubuh hamba-Mu yang mukmin, Engkau telah mengeluarkan ruhnya darinya dan memisahkan diantara keduanya, maka ampunilah dia ampunilah dia" kecuali Allah mengampuni dosa-dosanya(selain dosa besar) selama setahun. (Syaikh Shaduq, Tsawab al-A'māl wa 'Iqab al-A'māl, hlm.195, Dar al-Syarif al-Radhi li al-Nasyr, Qom, cet.2, 1406 H) Imam Shadiq as berkata: "Barang siapa memandikan jenazah orang mukmin dan menunaikan hak amanatnya, niscaya Allah mengampuni orang tersebut". Rawi bertanya: bagaimana ia melaksanakan hak amanatnya? Beliau menjawab: "Tidak memberitahukan apa yang dilihatnya". (Syaikh shaduq, Tsawāb al-A'māl wa 'Iqab al-A'māl, hlm.195, Dar al-Syarif al-Radhi li al-Nasyr, Qom, cet.2, 1406)
Imam Shadiq as berkata: إ نّ الامام لایغسله الا الامام "Seorang imam tidak dimandikan kecuali oleh imam". (Ushul Kafi, jld.1, hlm.384) Begitupun ada 7 riwayat di dalam Bihar al-Anwar, jld. 27 hlm. 288 yang sebagiannya menerangkan bahwa seorang imam harus dimandikan oleh imam setelahnya
2. Mengkafani
Kafan adalah kain yang dipakai untuk membungkus jenazah sebelum dimakamkan dalam upacara pemakaman umat Muslim dan juga Yahudi. Kain kafan biasanya dipilih dari kain yang warnanya putih untuk melambangkan kesucian.
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad). Jumlah kain kafan. Menurut jumhur ulama, kain kafan untuk laki-laki sebaiknya sebanyak tiga lembar, sedangkan untuk jenazah perempuan sebanyak lima lembar.
Terimakasih
Assalamualaikum pak
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 8
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : pakaian dalam sholat
Koneksi dengan tauhid
Oleh :
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ
(BUKHARI - 352) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan rida', ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan gamis, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam)dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek atau celana dalam dan rida'."
Tauhid
Tauhid (bahasa Arab: توحيد) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah).[1] Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.[2] Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menambahkan bahwa makna ini akan sempurna jika ditambahkan penafikan segala sesuatu selain yang dijadikan satu tersebut.[2] Dalam konsep Islam tauhid adalah konsep dalam akidah Islam yang menyatakan keesaan Allah.[3] Islam mengajarkan bahwa Allah esa (satu) tidak dari segi bilangan. Melainkan dari segi bahwa Allah tidak mempunyai sekutu atau serupa. Allah satu dari segi Dzatnya, dengan makna bahwa tidak ada dzat yang serupa dengan Dzat Allah. Karena Dzat Allah bukanlah benda dan tidak disifati dengan sifat-sifat benda, karena Allah-lah yang menciptakan seluruh benda beserta segenap sifat-sifatnya. Allah sudah ada sebelum seluruh ciptaan ini ada. Allah tidak dapat dibayangkan karena bayangan benak manusia hanya bisa menjangkau hal-hal yang biasa dijumpai, dilihat, didengar, atau dirasakannya dengan panca indera. Dan Allah tidaklah serupa dengan hal-hal demikian. Mengamalkan tauhid dan menjauhi syirik merupakan konsekuensi dari kalimat syahadat yang telah diikrarkan oleh seorang muslim.
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 8
Etimologi
Secara bahasa, tauhid berarti menyatukan, menjadikan satu, atau menyifati dengan kesatuan.[4]
Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan dan keagungan tauhid Sunting
Berikut ini adalah dalil dari Qur'an mengenai keutamaan dan keagungan tauhid, di antaranya adalah:
“ ...dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu. (An-Nahl 16:36) ”
“ Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (At-Taubah 9:31) ”
“ Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). (Az-Zumar 39:2-3) ”
“ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus. (Al-Bayyinah 98:5)
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut :
Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah."soal pakaian yg dipakai pada waktu sholat
Pakaian adalah bahan tekstil dan serat yang digunakan sebagai penutup tubuh. Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat berteduh/tempat tinggal (rumah). Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya
Pakaian dalam sholat
Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, juga mengharuskan mengenakan pakaian terbaik saat mengerjakan salat. Allah berfirman dalam QS. Al-Araf ayat 31 yang artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. ... Maksudnya, pakailah pakaian yang menutup aurat selama mengerjakan salat.
Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك
“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)
Hubungan tauhid dengan memakai pakaian terbaik saat sholat.
Tauhid ialah bentuk pengesaan terhadap Allah SWT yakni salah satu caranya dengan sholat.jadi apabila kita hendak melaksanakan sholat maka berpakaian baiklah agar keimanan kita kepada Allah SWT semakin dekat.
Terimakasih
Assalamualaikum pak
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 10
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : undian pada saat perjalanan Rasullullah dengan istri Nya
Koneksi dengan fiqh
Oleh
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ أَلَا تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ فَقَالَتْ بَلَى فَرَكِبَتْ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الْإِذْخِرِ وَتَقُولُ يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي وَلَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا
(BUKHARI - 4810) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Aiman ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah dari Al Qasim dari Aisyah bahwasanya; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian antara isteri-isterinya, lalu undian itu pun jatuh pada Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, "Maukah malam kamu menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu kemudian kamu melihat dan pun juga dapat melihat?" Aisyah menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada kendaraan Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah disuatu tempat, dan ternyata ia kelihangan Aisyah. Saat singgah, Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu ia pun berkata, "Wahai Rabbi, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku." Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau.
Pengertian fiqh Secara etimologi :
Etimologi. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Dalil tentang fiqh :
Sumber-sumber dan Dalil-dalil Ilmu Fiqh
Dalil Hukum dan Sumber-sumber Fikih
Sumber-sumber yang dari jalan tersebut bisa sampai kepada hukum-hukum syariat dinamakan "dalil-dalil hukum dan sumber-sumber fikih". Dalil ini di kalangan Syiah, ada 4 perkara: Alquran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun kaum Akhbari hanya meyakini kehujahan dan validitas Kitab dan Sunnah sedangkan Akal dan Ijma' tidak diterima sebagai hujah dan bukti.[4]
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 10
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut :
Perjalanan
Undian
1.Safar(perjalanan)
Pengertian
Safar (bahasa Arab سفر) secara harfiah berarti melakukan perjalanan. Orang yang melakukan safar disebut dengan musafir.
2.Undian
Yaitu untuk menentukan atau memilih (spt untuk menentukan siapa yg berhak atas sesuatu, siapa lebih dulu.
Undian dalam Islam yakni diperbolehkan hanya untuk hal yg baik
Contoh
Nabi dengan istri Nya pada saat mau melakukan perjalanan.
Dulu, waktu Nabi Yunus bin Mata ‘alaihis salam naik perahu, ternyata perahu yang beliau tumpangi kelebihan penumpang. Sehingga salah satu diantara mereka harus menceburkan diri ke laut. Dilakukanlah undian, ternyata yang mendapat undian itu adalah Nabi Yunus. Allah menceritakan,
وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ
”Sesungguhnya Yunus termasuk para rasul Allah. (ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, Kemudian dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian. (QS. As-Shaffat: 139 – 141)
Dulu, ketika Maryam binti Imram masih kecil, ibunya menyerahkannya untuk berkhidmat bagi umat. Di saat itu ada beberapa orang yang berebut untuk mengasuh, ibunda nabi Isa. Salah satu yang terlibat adalah Nabi Zakariya. Ketika itu, beliau berharap memiliki anak, dan istri Zakariya adalah bibinya Maryam.
Ketika semua merasa berhak untuk mengasuh Maryam, akhirnya meraka berundi. Allah ceritakan dalam al-Quran,
ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
Itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (QS. Ali Imran: 44).
Undian bisa Dilakukan Dalam 2 Keadaan
Pertama, ketika terjadi ibham al-huquq (tidak diketahui siapa yang berhak)
Untuk menentukan yang berhak, digunakan undian.
Misalnya, ada orang yang memiliki beberapa istri. Suatu ketika, dia menceraikan salah satu istrinya. Dan dia sudah tentukan istri yang dimaksud, namun dia lupa. Dalam kasus ini harus ada salah satu istri yang dicerai. Dan itu ditentukan dengan cara undian.
Kedua, ketika terjadi tazahum al-huquq (benturan hak beberapa orang yang terlibat)
Semuanya berhak dan semua ingin mendapatkannya. Di saat itu, digunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.
Misalnya, ada 3 orang yang berhak untuk melakukan adzan. Masing-masing memenuhi syarat untuk adzan, dan masing-masing berkeinginan untuk adzan. Cara menentukannya digunakan undian.
Terimakasih
Nama : Darhadi Hamonangan Harahap
Nim : 1920100041
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082361521314
Tugas pertemuan: 6
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : menyembelih qurban
Koneksi dengan ekonomi
Oleh :
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي ابْنَ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَعِيرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
(NASAI - 4316) : Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul 'aziz bin Ghazwn, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Husain yaitu Ibnu Waqid dari 'Ilba` bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika melakukan safar lalu datang hari Qurban, kemudian kami ,
Uraiannya
Ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga". Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
etimologinya, ekonomi justru memiliki arti sebagai aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga.
Sambungan pertemuan 6 : Manfaat belajar Ekonomi
Ilmu ekonomi sangat berperan penting bagi suatu daerah, baik daerah kecil maupun besar seperti negara, karena ilmu ini dapat meningkatkan taraf hidup Sumber Daya Manusia. ... Mempelajari ilmu ekonomi dapat melatih seseorang agar mampu mengatur atau mengelola nilai nominal dengan baik dan bijak.
Dalil
Pertama,
dunia semesta adalah milik Allah swt yang Dia
cipta seluruhnya untuk manusia. Hal itu selaras
dengan Firman Allah swt dalam Surah Al-
Maidah ayat 120 dan Al Baqarah ayat 29
sebagai berikut :
³Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi
dan apa-apa yang ada di dalamnya. Dialah
satu-satunya yang patut disembah. Dia memiliki
kekuasaan yang sempurna untuk mewujudkan
segala kehendak-Nya (Al Maidah 5:120).¥
³Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada
di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh
langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu (Al Baqarah 2 : 29).¥
Kedua, Allah swt adalah Maha Kuasa,
pencipta segala makhluk, dan semua yang Dia
ciptakan tunduk kepada-Nya. Salah satu
ciptaannya yang paling baik adalah manusia
sebagai khalifah di muka bumi. Manusia
diciptakan dari substansi yang sama serta
memiliki hak dan kewajiban sebagai khalifah di
muka bumi. Semua sama posisinya di sisi
Tuhan. Yang membedakannya hanyalah
keterandalannya dalam takwa dan amal
shalehnya.
‚
³Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah
menciptakan kalian dalam keadaan sama, dari
satu asal: Adam dan Hawâ'. Lalu kalian Kami
jadikan, dengan keturunan, berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku, supaya kalian saling
mengenal dan saling menolong. Sesungguhnya
orang yang paling mulia derajatnya di sisi Allah
adalah orang yang paling bertakwa di antara
kalian. Allah sungguh Maha Mengetahui segala
sesuatu dan Maha Mengenal, yang tiada suatu
rahasia pun tersembunyi bagi-Nya (Al Hujurat
49:13)¥
Koneksi hadits dengan ekonomi
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut:
Melakukan safar
Hari qurban
menyembelih seekor unta dari sepuluh orang dan seekor sapi dari tujuh orang.
1.Safar
Pengertian
Safar (bahasa Arab سفر) secara harfiah berarti melakukan perjalanan. Orang yang melakukan safar disebut dengan musafir.
Safar dan Salat
Dalam ajaran agama Islam, bagi mereka yang sedang dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) diberikan keringanan dalam melakukan ibadah salat. Keringanan yang didapatkan antara lain:
Dapat meringkas salat (Qashar), yakni mengurangi jumlah raka'at salat yang tadinya 4 raka'at menjadi 2 raka'at (Dzhuhur, Ashar, Isya).
Dapat melakukan dua salat pada satu waktu (Jamak/digabungkan), baik diawal (Taqdim) maupun diakhir (Takhir). Yakni pasangan salat Dzuhur dengan Ashar dikerjakan di waktu dzuhur (Taqdim) atau diwaktu Ashar (Takhir) atau pasangan salat isya dan maghrib dikerjakan pada waktu Maghrib atau Isya
2. Hari qurban
Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban),yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Dalil
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
Sambungan pertemuan 6 : “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Hukum kurban Sunting
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Syarat dan pembagian daging kurban Sunting
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu berkurban Sunting
Awal waktu Sunting
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Sambungan pertemuan 6 :
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
Akhir waktu Sunting
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk Bashrah), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk Makkah), Al-Auza’i (imam penduduk Syam), dan Asy-Syafi'i (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Menyembelih di waktu siang atau malam? Sunting
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja.
Sambungan pertemuan 6 :
Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Hubungan ekonomi dengan qurban yaitu
Misal
Satu ekor sapi pada masa hari qurban seharga 14 JT.
Pada masa sebelum qurban seharga 7 juta .
Terus kita bisa bermusyawarah pada masyarakat agar kiranya mau membeli hewan qurban sebelum masa qurban.
Jadi dapat menghemat biaya .
Terimakasih
Nama: Siti Asiyah jambak
Nim : 1920100028
Kelas. Pai 9
Hari/Tanggal Komentar: minggu/ 22/November/2020
Tempat: simpanggambir, Lingga bayu
No. Hp: 0813612798564
Perbaikan Tugas Pertemuan Ke-Empat
Saya bersumpah wallohu aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang di tentukan
Agar Aku Pintar dan Benar, dan Membantu Ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang sholih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat.
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
AlhamdulillahiRabbil’Alamin.
Hadis dengan Koneksi Ekonomi
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُ
(ABUDAUD - 825) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha
penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."
Sanad dari hadist di atas adalah Musaddad, Yahya, Sulaiman Al A'masy,Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud.
Matan dari Hadis Di atas adalah Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah
mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalat. mu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."
Perawi dari Hadis di Atas Adalah Abu daud – 825
Koneksi Ekonomi
Assalamualaikum pak
Nama: Sahari bulan hasibuan
Nim.: 1920100231
Ruang: PAI 7
Hadirr pak
Assalamualaikum pak
Nama : Wanda sari
Nim :1920100165
Alasan berkomentar : ingin mengisi daftar kehadiran
Tanggal : 25 November 2020
Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama:Nesti sari Siregar
Nim:1920100276
Ruang:Pai 7
Semester:3
Hari/tngl:Rabu,25 November 2020
Keterangan:hadir pak
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nam:Sukri Ani harahap
Nim:1920100104
Hadir pak
Nama : nurul faujiyah siregar
Nim : 1920100217
Keterangan : HADIR
Ruang:pai 7
Nama: WANDA SARI
Nim : 1920100165
Tempat : KOTAPINANG , LABUHAN BATU SELATAN
No HP : 081396819715
Alasan Komentar : PERTEMUAN KE 10
Ruang : PAI 7
#PENGERTIAN BERPERGIAN (SAFAR)
Secara etimologi, dalam bahasa Arab Perjalanan disebut dengan rihlah-safrah-masirah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Perjalanan diartikan perihal (cara, gerakan) berjalan atau bepergian dari suatu tempat menuju tempat lain untuk suatu tujuan. Secara terminologi Perjalanan didefinisikan sebagai “aktivitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu”.
#BENTUK- BENTUK PERJALANAN
Melakukan perjalanan yang diajarkan dalam Islam bertujuan untuk mencari ridha Allah, sebagaimana disinyalir oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya :
“Tidak seorang keluar meninggalkan rumahnya, kecuali di pintu rumahnya ada panji. Sebuah di tangan malaikat dan sebuahnya lagi di tengan setan. Kalau tujuannya kepada apa yang diridhai (disenangi) Allah Azza wa Jalla, maka dia diikuti malaikat dengan panjinya sampai dia pulang ke rumahnya. Apalagi tujuannya yang dimurkai Allah, maka setan dengan panjinya mengikutinya sampai dia pulang ke rumahnya.” (HR.Ahmad).
Terdapat beberapa perjalanan yang dianjurkan oleh Islam, di antaranya: • Pergi Haji • Umrah • menyambung silaturahmi • menuntut ilmu • berdakwah • berperang di jalan Allah • mencari karunia Allah. Di samping itu perjalanan berfungsi untuk menyehatkan kondisi jasmani dan rohani dari kelelahan dan kepenatan karena rutinitas sehari-hari.
#ADAB MELAKUKAN PERJALANAN
1. Bermusyawarah dan sholat Istikhoroh;
2. Mengembalikan hak dan amanat kepada pemiliknya;
3. Membawa enam benda: gunting,siwak,tempat celak, tempat air keperluan minum cebek dan wudhu. Hal tersebut di sunnahkan Rosulullah; dan baik sekali dalam perjalanan itu membawa enam benda tersebut.
4. Menyertakan istri ataupun anggota keluarganya;
5. Wanita menyertakan teman atau muhrimnya;
6. Memilih kawan pendamping yang sholeh dan sholehah;
7. Mengangkat pemimpin atu ketua rombongan;
8. Mohon pamitan kepada keluarga dan handai taulan serta mohon doa;
9. Memilih hari Kamis dan salat dua rakaat sebelum berangkat.
10. Menolong kawan sepanjang jalan.
#NILAI POSITIF MELAKUKAN PERJALANAN
Setiap orang merasakan bahwa perjalanan (safar) baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, merupakan beban berat (siksaan). Namun kegiatan safar untuk berbagai keperluan tetap diminati setiap orang. Setiap perjalanan memuliki resiko yang tinggi, namun setiap orang mempunyi keyakinan dan semangat yang tinggi. Melakukan perjalanan untuk berbagai tujuan dan keperluan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.
Imam Gazali mengatakan bahwa “Bersafarlah, sesungguhnya dalam safar memiliki beragam keuntungan”. Keuntungan melakukan perjalanan diantaranya yaitu:
1. Safar dapat menghibur diri dari kesedihan
2. Safar menjadi sarana bagi seorang untuk mencari hasil usaha (mata pencaharian)
3. Safar juga dapat mengantarkan seseorang untuk memperoleh tambahan pengalaman dan ilmu pengetahuan.
4. Dengan safar , maka seorang akan lebih banyak mengenal adab kesopanan yang berkembang pada suatu komunitas masyarakat.
5. Perjalanan akan dapat menambahkan wawasan dan bahkan kawan yang baik dan mulia.
Assalamu'alaikum pak
Nama:Riska Arianna
Nim:1920100032
Ruang:pai7
Keterangan:Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama :Yusrina Siregar
Nim :1820100085
Ruang :Pai 7
Semester :3
Keterangan : hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama:Darma Yunita
NIM:1920100090
Ruang:PAI 7
Semester 3
Hadir pak
Nama Indri rahmita
Nim 1920100253
Hadir lah
Ruang 7
Nama :Sukri Ani harahap
Nim :1920100104
Mata kuliah :Ulumul Hadist
Dosen :Drs.Fame Siregar.M.A
Farmasi (bahasa Inggris: pharmacy, bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti: obat) adalah salah satu ilmu kombinasi antara ilmu kesehatan dan ilmu kimia yang mempelajari tata cara penyediaan obat menjadi bentuk tertentu sehingga siap untuk dijadikan obat untuk suatu penyakit.
Hubungan Farmasi dengan etika pengobatan
Pengobatan dalam Al-Qur'an dan Hadist
Kesehatan merupakan nikmat yang harus disyukuri sebagai anugerah kehidupan. Namun kondisi lingkungan, kesalahan pola hidup maupun wabah dari lingkungan sekitar yang membuat manusia dapat mengalami sakit. Manusia yang diberikan akal dan potensi alam sekitar untuk mengatasi penyakitnya. Oleh karena itu, Islam mewajibkan umatnya untuk berusahan / berikhtiar dan mengobati penyakitnya bukan sekedar pasrah dan tidak berusaha mengatasinya.
Islam mengajarkan dalam mencapai kesembuhan yang diperlukan usaha seoptimal .mungkin dengan bahwa bahwa untuk setiap penyakit telah disediakan obatnya.
Diriwayatkan dari Usamah, ia berkata: “Seorang Badui berkata: Ya Rasulullah! Tidakkah kita berobat? Rasulullah SAW menjawab: Ya, wahai hamba-hamba Allah, berobatlah. Sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit tanpa membuat kesembuhan kecuali satu penyakit. Mereka bertanya: Apakah satu penyakit itu Ya Rasulullah? Rasulullah menjawab: Tua ” (HR Usamah) .
Ketentuan halal dan haram merupakan salah satu hak Allah yang harus ditaati oleh manusia. Sebagai landasan penentuan halal dan haram umat Islam berpedoman kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Sumber utama yang harus dijadikan patokan pertama adalah Al-Qur'an, kemudian sumber kedua adalah hadist. Jika tidak ada dalil yang menjelaskan secara rinci dan tegas dalam Al-Qur'an dan Hadist maka harus diizinkan ijtihad.
Bagaimana status darurat dalam pengobatan? Rasulullah melihat. Memerintahkan umatnya untuk berobat dengan menggunakan obat yang halal dan melarang menggunakan obat yang haram. Diriwayatkan dari Abu Ad Darda ', ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Etika Allah ta'ala tidak membuat penyakit (melainkan) dengan obatnya, dan Allah ta'ala membuat obat untuk setiap penyakit. Karena itu tepatlah kamu berobat dan jangan berobat dengan yang haram ” (HR Abu Ad Darda ').
Dalam Al-Qur'an juga diperintahkan untuk memakan makanan yang Halal dan Thoyyib (baik). Beberapa rambu-rambu yang membatasi adalah makanan yang diharamkan yaitu bangkai, babi, darah, khamr, hewan yang tidak wajar dan binatang yang disembelih tanpa nama Allah. Meskip u n penggunaan produk halal hukumnya wajib bagi setiap muslim, namun para ulama memperbolehkan obat yang haram dalam keadaan darurat. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama fiqih pendukung madzhab Syafi'i berada dalam kondisi darurat yang timbulnya fakta bahwa kematian tidak akan dilakukan. Demikian pula Imam Suyuthi mendefinisikannya sebagai kondisi yang jika tidak dilakukan akan mati atau dekat kematian.
Kenyataan dalam dunia farmasi saat ini terdapat beberapa sediaan farmasi yang dipertanyakan halal dan haramnya, di antaranya:
1. Sediaan topikal berbahan najis seperti sediaan losio, krim, atau plester . P ara ulama sepakat bahwa benda yang haram hukumnya adalah najis saat digunakan.
2. Penggunaan bahan dari babi dalam kefarmasian. Sesuai dengan nash Al-Qur'an, pada tahun 1994 komisi Fatwa MUI telah menfatwakan bahwa babi dan komponen-komponennya haram untuk dikonsumsi baik sebagai pangan maupun obat dan kosmetika. Bahan obat dan kosmetik yang haram karena umumnya dibuat dari bagian organ babi adalah : kolagen sebagai pelembab dan bahan dasar gelatin yang biasa digunakan dalam pembuatan cangkang kapsul, gelatin, cerebroside ;Serta beberapa hormon golongan seperti insulin, heparin dan enzim tripsin yang biasa digunakan dalam pembuatan vaksin polio sebagai enzim proteolitik berasal dari pankreas babi. Salah satu tantangan bagi para ilmuwan ilmuwan muslim adalah masalah kemiripan hormon insulin manusia dengan insulin babi sehingga dari sudut pandang medis lebih menguntungkan menggunakan hormon insulin sapi yang tidak mirip insulin manusia.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang terkena penyakit ayan (epilepsi),
إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ
“Jika kamu mau, kamu bersabar, maka bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah, sehingga Dia menyembuhkanmu.” (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576)
Berobat dimakruhkan bila menggunakan hal-hal makruh atau akan menyebabkan dibukanya aurat, tanpa ada keperluan mendesak untuk itu. Dalam beberapa kasus lain, berobat hukumnya hanya mubah.
5.Manfaat Bekam Bagi Kesehatan dan Efek Sampingnya
1).Membuang Racun, Angin, dan Kolesterol.
2).Melancarkan Peredaran Darah. Bekam bisa membuat peredaran darah menjadi lancar.
3).Mengatasi Kelelahan.
4).Meredakan Nyeri dan Keluhan.
5).Memperbaiki Sistem Tubuh.
Kesimpulan
Kesehatan merupakan nikmat yang harus disyukuri sebagai anugerah kehidupan. Namun kondisi lingkungan, kesalahan pola hidup maupun wabah dari lingkungan sekitar yang membuat manusia dapat mengalami sakit. Manusia yang diberikan akal dan potensi alam sekitar untuk mengatasi penyakitnya. Oleh karena itu, Islam mewajibkan umatnya untuk berusahan / berikhtiar dan mengobati penyakitnya bukan sekedar pasrah dan tidak berusaha mengatasinya.
Islam mengajarkan dalam mencapai kesembuhan yang diperlukan usaha seoptimal .mungkin dengan bahwa bahwa untuk setiap penyakit telah disediakan obatnya.
Diriwayatkan dari Usamah, ia berkata: “Seorang Badui berkata: Ya Rasulullah! Tidakkah kita berobat? Rasulullah SAW menjawab: Ya, wahai hamba-hamba Allah, berobatlah. Sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit tanpa membuat kesembuhan kecuali satu penyakit. Mereka bertanya: Apakah satu penyakit itu Ya Rasulullah? Rasulullah menjawab: Tua ” (HR Usamah) .
An-Nawawi, 2007, Terjemah Hadits Arba’in: An-Nawawiyah, Cetakan V, Penerjemah: Tim Sholahuddin, Jakarta: Sholahuddin Press.
Departemen Agama RI, 2005, Al Quran dan Terjemahannya, PT. Syamil Cipta Media, Indonesia.
Wasito, H. dan D. Herawati, 2008, Etika Farmasi dalam Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Disarikan dari penjelasan Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullah, dalam kata pengantar beliau terhadap buku Keajaiban Thibbun Nabawi, hal. 24-25.
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/46140-hukum-berobat-dalam-tinjauan-syariat-bag-1.html
Nama : Maryanti
Nim : 1920100210
Tugas ulumul hadis
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".
PENGERTIAN MENCINTAI
Jika diambil bedasarkan pengertian diatas, cinta merupakan perasaan ingin memiliki dan bersifat mengikat. Sedangkan sayang adalah perasaan yang cenderung bersifat memberi tanpa berharap mendapatkan balasan. Makna kata sayang sesungguhnya adalah perasaan ikhlas.Cinta dalam pandangan islam sendiri adalah limpahan kasih sayang Allah kepada seluruh makhluknya sehingga Allah menciptakan manusia dan isinya dengan segala kesempurnaan.
DALIL TENTANG MENCINTAI
Q.S. Al Baqarah ayat 165
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
Artinya: Orang-orang yang beriman lebih kuat cintanya kepada Allah.
Q.S. Ali Imran ayat 31
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحيم
Artinya: Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Q.S. Maryam ayat 96
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَٰنُ وُدًّا
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.
Q.S. Al-Baqarah ayat 163
وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ
Artinya: Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
HADIS TENTANG MENCINTAI
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ – متفق عليه
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya” (Muttafaqun Alaih)
Sambungan:
Nya, tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya” (Muttafaqun Alaih)
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. رواه الترمذي وغيره
“Wanita itu adalah aurat (harus ditutupi), bila ia ia keluar dari rumahnya, maka setan akan mengesankannya begitu cantik (di mata lelaki yang bukan mahramnya).” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)
MANFAAT MENCINTAI
1.akan masuk surga
2.dilindungin oleh Allah
3.Akan mendapatkan rezeki dari allah
4.akan disayangi oleh allah,malaikat,dan rosul
5.akan dicintai allah
CARA MENGAMALKAN MENCINTAI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.Senantiasa meluangkan waktu membaca Al-Quran
2.Senantiasa meluangkan waktu untuk mentadabburi Al-Quran, yakni membaca dan memikirkan artinya.
3.Menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup, artinya tingkah laku sehari-harinya berpedoman pada Al-Quran.
4.Berusaha untuk menghapal ayat-ayat yang ada dalam Al-Quran
5.Menyampaikan nilai-nilai kebenaran di dalam Al-Quran kepada sesama.
KESIMPULAN
Adanya doktrin-doktrin tersebut sebenarnya akan lebih menambah kualitas keimanan seseorang dan pribadi masing-masing. Dengan selalu ridha dan cinta pada Allah serta rasulnya. Dan sebagai muslim sejati hendaklah kita menjalankan perintah Allah dan menjahui segala larangan serta mengikuti jejak langkah Rasulullah Muhammad dengan terus menegakkan syiar islam, menjunjung tinggi kebenaran, berakhlak mulia maupun yang lain.
Bentuk lain kecintaan kita terhadap Rasulullah Muhammad adalah dengan memperbanyak membaca shalawat kepada nabi Muhammad karena banyak manfaat yang akan kita dapat jika kita sering mambaca shalawat tersebut, di antaranya adalah kita akan mendapat syafaat dari beliau kelak di hari kiamat.
Bentuk syafaat nabi Muhammad SAW yang diperuntukkan kepada umatnya adalah sebagai berikut:
1. Memberi keamanan dari marabahaya kehancuran di hari kiamat.
2. Meringankan siksaan orang kafir, seperti syafaat nabi kepada pamannya Abdul Muthalib.
3. Memalingkan orang mukmin dari siksaan api neraka (sebelum masuk).
4. Menyelamatkan orang mukmin dari neraka (sesudah masuk).
5. Memasukkan orang mukmin ke dalam surga dengan tanpa hisab.
6. Mengangkat derajat orang-orang mukmin.
HUBUNGAN MENCINTAI DENGAN SAINS
Jatuh cinta adalah sebuah proses alami yang begitu indah tetapi cukup rumit. Jika Anda perhatikan, orang yang sedang jatuh cinta bisa bertingkah aneh dan konyol, bahkan terkadang bisa melakukan hal-hal yang di luar akal sehat.
Cinta memang begitu menakjubkan. Namun, bukan berarti cinta adalah sebuah misteri yang tak bisa dijelaskan sama sekali. Ternyata, para ahli berhasil merumuskan lima tahap penting dalam proses jatuh cinta berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi pada tubuh Anda.
Assalamualaikum pak
Nama:Dina harahap
Nim:1920100310
Ruang:PAI7
KET:Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
Putri Amalia
1920100235
Hadir pak
Nama : maryanti
Nim : 1920100210
Ruang : 7
Hadir pak
Nama :Nur zamiah
Nim :1920100091
Ruang :7
Keterangan :Hadir
Nama :Ikrima Paula Harahap
Nim. :1920100255
Ruang :7
Sem : 3
Hadir pak
Nama : Nurul Puspa Dina
Nim : 1920100122
Ruang: 7
Sem : 3
Hadir Pak
Assalamu'alaikum pak
Nama : Ahmad ihsan Pardamean Siregar
Nim : 1920100200
Ruang : Pai 7
Keterangan : hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama : Siti Asiyah jambak
Nim : 1920100038
Ruang : Pai 9
Hadir pak
Nama : Ikrima Paula Harahap
Nim. :1920100255
Ruang: PAI 7
Koneksi :Ekonomi
PAI 7
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".
Hadist diatas menjelaskan tentang pemberian hadiah kepada rosululloh saw. Ummu hufaid bibi dari ibnu abbas yang menghadiahkan keju,minyak samin dan daging biawak. Tetapi nabi muhammad saw hanya memakan keju dan minya samin tersebut dan tidak sama sekali memakan daging biawak itu. Jadi kita memang harus menerima hadiah dari pemberian seseorang. Hadiah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan ikhlas dengan mengharapkan ridho Allah swt. Hadiah merupakan suatu pemberian karena sebab sesuatu seperti kita menyenangi seseorang itu lalu kita memberikan hadiah pas di waktu hari ulang tahunnya. Hadiah bisa di berikan kepada siapa pun tidak harus fakir atau miskin. Beda dengan sedekah, kalau sedekah diberikan kepada orang yang ekonomi nya susah.
A. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonom ialah orang yang menggunakan konsep ekonomi, serta data dalam melakukan analisis dan pekerjaannya. Karena para ahli ekonomi sangat banyak, saya sajikan beberapa saja.
1.Abraham Maslow berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu bidang keilmuan yang dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori serta prinsip dalam suatu sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.
2.Adam Smith berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu penyeldikan tetnang kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara.
3.Amwal berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang bagaimana menentukan keputusan yang efektif guna mengelola semua sumber daya yang tersedia dalam rangka untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pada individu ataupun masyarakat.
4.Aristoteles berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua jalan yakni mungkin bisa dipakai dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi Ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai penggunaan.
5.Hermawan Kartajaya berpendapat bahwa pengertian Ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor industri sedang melekat diatasnya.
6.Johs Stuar Mill berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah ilmu praktis yang telah mempelajari tentang penagihan dan pengeluaran.
7.Paul Anthony Samuelson berpendapat bahwa Pengertian Ekonomi adalah suatu cara yang dipakai oleh seseorang atau[un kumpulan orang dalam memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai macam komoditi serta produk juga menyalurkannya supaya dapat dikonsumi oleh masyarakat banyak.
Ekonomi adalah kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia untuk bisa hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari, tanpa adanya ekonomi maka aktivitas dan proses kehidupan manusia akan terganggu. Disini saya akan menjelaskan tentang Pengertian Ekonomi islam, Ekonomi islam yaitu suatu ilmu pengetahuan sosial yang didalamnya mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi masyarakat yang berbasis islam dan didasari empat pengetahua yaitu Al-qur’an,sunnah,ijmak,dan qiyas.maka dari itu masyarakat akan di kendalikan bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan menggunakannya sesuai dengan ajaran islam. Islam adalah salah satu agama yang mengajari manusia untuk melakukan kebaikan dan berbuat adil .prinsip inilah yang diterapkan islam dalam hal ekonomi. Islam juga mengatur tentang ekonomi diantaranya yaitu:
1. Kewajiban zakat,infaq, dan shodaqoh
2.Larangan berjudi dan mengundi nasib dengan panah
3.Membayar pajak ,Dan lain sebagainya.
Dalam berbagai diskusi tentang ekonomi Islam yang penulis lakukan, ada 2 pertanyaan yang sering ditanyakan audiens yaitu:
Apakah ada ekonomi dalam Islam ?
Apakah yang dimaksud dengan Ekonomi Islam ?
Kedua pertanyaan ini sering menjadi pertanyaan baik dari kalangan masyarakat awam bahkan dikalangan mereka yang pernah berkuliah di kampus-kampus ekonomi.
Kita akan berusaha menjawab pertanyaan yang kedua dulu yaitu :
Apakah ada ekonomi, atau sistem ekonomi dalam islam ?
Menjawab pertanyaan ini bisa kita lakukan dengan dua dalil
Dalil Aqli atau dalil Akal tentang Ekonomi Islam
Dalam Islam, seluruh aktivitas kehidupan diatur. Dari kita bangun tidur hingga tidur kembali. Dari masuk rumah hingga keluar rumah . Dari manusia baru lahir hingga manusia itu meninggalkan dunia. Seluruhnya diatur oleh Islam.
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengawal seluruh kehidupan manusia . Seluruh aspek sosial kemasyarkatan. Sosial budaya, pemerintahan, politik seluruhnya diatur oleh Islam.
Kesimpulannya, bagaimana mungkin aspek yang sepenting ekonomi , yang bicara tentang hajat hidup orang banyak tidak diatur oleh Islam ?
Sementara jika kita bicara 5 rukun islam hampir seluruhnya membutuhkan aktifitas ekonomi ( mungkin terkecuali syahadat – walaupun bisa saja untuk saksi kita butuh sedikit makan siang.
Dalil naqli . Ayat ayat ekonomi
Hikmah kaya dan miskin:
… نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا.. (الزخرف: 32)
“… Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain….” (Az-Zukhruf: 32)
Pemerataan harta:
…كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ…. (الحشر: 7)
“… Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….” (Al-Hasyr: 7)
Seputar zakat:
a. Perintah zakat:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (البقرة: 43)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)
KESIMPULAN
ekonomi ialah suatu bidang keilmuan yang dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori serta prinsip dalam suatu sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.
Ekonomi adalah kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia untuk bisa hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari, tanpa adanya ekonomi maka aktivitas dan proses kehidupan manusia akan terganggu. Disini saya akan menjelaskan tentang Pengertian Ekonomi islam, Ekonomi islam yaitu suatu ilmu pengetahuan sosial yang didalamnya mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi masyarakat yang berbasis islam dan didasari empat pengetahua yaitu Al-qur’an,sunnah,ijmak,dan qiyas.maka dari itu masyarakat akan di kendalikan bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan menggunakannya sesuai dengan ajaran islam.
Nurul faujiyah
1920100217
Tugas ulumul hadist pertemuan ke 11
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مُحَرَّمٍ فَاقْتُلُوهُ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
(IBNUMAJAH - 2554) : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang berzina dengan muharramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebutMahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.Pengelompokkan mahram
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu: Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan. Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Nama : Yuniar roma ito
Nim :1920100316
Matkul : Ulumul hadist
Ruang :Pai6
Pertemuan ke 11
1. Pengertian Tauhid
agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah).[1] Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.[2] Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menambahkan bahwa makna ini akan sempurna jika ditambahkan penafikan segala sesuatu selain yang dijadikan satu tersebut.[2] Dalam konsep Islam tauhid adalah konsep dalam akidah Islam yang menyatakan keesaan Allah.
2. Dalil tentang tauhid
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun” [QS. An Nisa: 36]
3. Tujuan dari tauhid
- Membebaskan manusia dari jeleknya kehinaan dan ketundukan kepada makhluk lainnya.
- Mengarahkan hati, akal dan anggota badan manusia untuk bergantung hanya kepada Allah
- Mengikhlaskan niat pada seluruh ibadah
- Ketenangan jiwa dan pikiran
- Selamatnya niat dan amalan
- Memotifasi untuk bersungguh-sungguh terhadap segala yang akan mengantarkan kepada ridho Allah dan menjaga dari kemurkaan-Nya
- Membentuk umat yang kuat dalam aqidah dan imannya
4. Manfaat dari tauhid
- Tauhid dapat memerdekakan umat manusia dari segala perbudakan dan penghambaan kecuali kepada Allah SWT. Yang menciptakan dengan bentuk yang sempurna.
- Tauhid dapat membantu dalam pembentukan kepribadian yang kokoh, arah hidup menjadi jelas, dan tidak mempercayai Tuhan kecuali hanya kepada Allah SWT. Kepada-Nya tempat menghadap, baik dalam kesendirian atau di tengah keramaian orang, dan selalu memohon kepada-Nya dalam keadaan sempit maupun lapang.
5. Kesimpulan
Tauhid, yaitu seorang hamba meyakini bahwa Allah SWT adalah Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (ibadah), Asma` dan Sifat-Nya
Nama:Sukri Ani harahap
Nim:1920100104
Hadir pak
assalamualaikum pak
Winni hartati lubis
1920100319
Pai 7
Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama : Wanda sari
Nim : 1920100165
Pai : 7
Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama : Yusrina Siregar
Nim : 1920100085
Ruang :Pai 7
Keterangan : hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama:Nesti sari Siregar
Nim:1920100276
Ruang:Pai 7
Hari/tgl:Rabu,2 Desember 2020
Keterangan:hadir pak
Nama: WANDA SARI
Nim : 1920100165
Tempat : KOTAPINANG , LABUHAN BATU SELATAN
Alasan Komentar : PERTEMUAN KE 11
BERZINA KONEKSI PSIKOLOGI
1. Pengertian Zina
Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir ( nista ).Menurut Ibnu Rusydi zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat. Sedangkan menurut H. A. Dzajuli dengan mengutip ulama Malikiyah zina adalah mewathui’nya laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dan dilakukan dengan sengaja. Adapun menurut ulama Syafi’iyah,Zina adalah memasukan zakar kedalam faraj yang haram dengan tidak syubhat dan cara cara naluriah memuaskan hawa nafsu.
2. Bentuk-bentuk Zina
a. Zina Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan halal (sudah pernah menikah) .Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.
b. Zina Ghair Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syara’
3. Dampak Negatif Perzinahan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:[5]
a. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
b. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
c. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
d. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
e. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup
Assalamu'alaikum pak
Nama:Riska Arianna
Nim:1920100032
Ruang:pai07
Keterangan:Hadir pak
Assalamualaikum ustadz
Nama : nurul faujiyah siregar
Nim: 1920100217
Ruang: pai 7
Keterangan : hadir
Nama Indri rahmita
Nim 192010253
Hadir
Nama Indri rahmita
Nim 192100253
Pai 7
Hadir pak
Assalamu'alaikum
Nama : Nur zamiah
Nim : 1920100091
Ruang :7
Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
Putri Amalia
1920100235
Hadir pan
Assalamualaikum pak
Nama: Sahari bulan hsb
Nim.: 1920100231
Ruang: Pai 7
Hadirr pak
Assalamualaikum pak
Nama:Darma Yunita
NIM:1920100090
Ruang :pai 7
Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama:Cita Rahmayuli
NIM:1920100160
Ruang :pai 7
Hadir pak
NAMA : Ikrima Paula Harahap
Nim :1920100255
Ruang :Pai 7
Sem : 3
Koneksi : Ulumul Qur'an
PAI 7
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".
Hadist diatas menjelaskan tentang memberi hadiah kepada seseorang dengan rasa ikhlas dan hanya mengharapkan ridho Allah.
Hadiah Menurut Islam
· Pengertian hadiah
1. Menurut bahasa
Hadiah atau kado secara bahasa berarti sesuatu yang Anda berikan (mâ athafa bihi). Hadiah disini dapat diartikan juga sebagai sedekah, pinjaman, wakaf ataupun wasiat.
2. Menurut istilah
pemindahan pemilikan suatu harta tanpa kompensasi sebagai penghormatan kepada orang yang diberi hadiah. secara istilah adalah, “Pelimpahan kepemilikan ketika masih hidup tanpa ada ganti.”
3. Menurut agama islam
Menurut istilah syar’i, maka hadiah ialah menyerahkan suatu benda kepada seorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat.
Maksud dari pemberian hadiah
Adapun maksud dari pemberian hadiah adalah:
1. Pernyataan cinta atau persahabatan
2. Pernyataan terima kasih untuk hadiah yang diterima sebelumnya
3. Perasaan kasihan, dalam bentuk amal
4. Pernyataan kebersamaan, dalam bentuk bantuan bersama
5. Membagi harta yang dimiliki
6. Menolong yang ditimpa kemalangan
7. Memberikan souvenir perjalanan
8. Kebiasaan, pada keadaan (biasanya perayaan) hal-hal seperti: ulang tahun, natal, pernikahan, hari ayah, hari ibu dna perayaan lainnya.
Hukum menerima hadiah
Para ulama berselisih pendapat tentang orang yang diberikan bingkisan hadiah, apakah wajib menerimanya atau disunnahkan saja? Dan pendapat yang kuat bahwasanya orang yang diberikan hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang syar’i yang mengharuskan menolaknya, maka wajib menerimanya, dikarenakan dalil-dalil berikut ini:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (Telah lewat takhrijnya yaitu di dalam Shahihul Jami’ [158])
2. Di dalam Ash Shahihain (Al Bukhari dan Muslim -pent.) dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan, ‘Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku’, maka beliau menjawab, ‘Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya’.”Salim bin Abdillah berkata, “Oleh karena itu, Abdullah (bin Umar -pent.) tidak pernah meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidak pula menolak bingkisan yang diberikan kepadanya sedikitpun.” (Shahih At Targhib No. 835).Dan di dalam sebuah riwayat, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketahuilah demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya! Saya tidak akan meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku minta melainkan aku mengambilnya….” (Shahih At Targhib [836]).
أِجِيْبُوْا الدَّاعِيَ وَلاَ تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوْا اْلمُسْلِمِيْنَ
Artinya: “Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam” (HR. Muslim)
PENGERTIAN ULUMUL QUR'AN
Kata ulumul Quran berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Menurut bahasa kata “Ulum” adalah bentuk jamak dari kata”ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Sedangkan “Al-Qur’an” adalah kitab suci umat islam yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW untuk dijadikan pedoman hidup dan sekaligus panduan umat manusia. (wahab. 7)
Menurut Manna’ Khalil al-Qattan, mengatakan bahwa “ulum” adalah jamak dari kata “ilm” yang berarti al-fahmu wal idrak, yaitu paham dan menguasai.( Manna’ Khalil al-Qattan).
Sedangkan menurut istilah, para ulama telah merumuskan bebbagai definisi tentang ulumul quran, sebagai berikut:
1. Al- Zarkasyi
Ulumul quran yaitu bebrapa pembahasan yang berhubungan dengan al-Quran al- Karim, dari segi turunya, urutan-urutnaya, pengungkapanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemukzizatanya, nasikh-mansukhnya, penolakan terhadap hal-hal yang menimbulkan keraguan terhadapnya dan lain sebagainya.
2. Manna’ Khalil al-Qattan
Ulumul quran adalah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan al-qur’ana, dari segi asbabun nuzul yaitu sebab sebab diturunkan al-quran, pengumpulan dan penertiban al-Qur’an, pengetahuan tentang surat-surat makiyah dan madaniyah, nasikh-mansukh, muhkam dan mutasyabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan al-quran.
Dari definisi-definisi diatas dapat kita fahami bahwa ulumul Quran adalah kumpulan sejumlah ilmu-ilmu yang pada mulanya merupakan ilmu yang berdiri sendiri, yang kesemuanya menjadikan al-Qur’an sebagai objek kajian.
Selain itu, kata ulumul quran telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian ilmu-ilmu keislaman. Kata yang disandarkan pada kata “al-Quran” memberikan suatu pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan al-Quran, baik dari segi keberadaanya sebagai al-quran itu sendiri maupun dari aspek pemahamanya terhadap petunjuk yang terkandung didalamnya.
Cara memahami ulumul qur'an dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan mengamalkan isi al qur'an itu dalam kehidupan kita dengan begitu kita sudah termasuk orang yang sudah mengamalkannya.
Footnote
Mahmud Adnan, Laonso Hamid, ulumul quran. Restu ilahi, Jakarta. 2005.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Mabahist Fi Ulum al-Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS dengan judul Studi Ilmu-ilmu Quran, cet II, Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa.1994.
Chirzin, Muhammad. Al-Quran dan Ulumul Quran, cet I, jakarta : dana bhakti prima yasa.1998
Assalamualaikum ustadz
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Minggu 6 Desember 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 11
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : hukuman bagi pezina dengan mahram dan binatang
Koneksi dengan tauhid
Oleh :
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مُحَرَّمٍ فَاقْتُلُوهُ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
(IBNUMAJAH - 2554) : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang berzina dengan muharramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut
Tauhid
Tauhid (bahasa Arab: توحيد) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah).[1] Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.[2] Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menambahkan bahwa makna ini akan sempurna jika ditambahkan penafikan segala sesuatu selain yang dijadikan satu tersebut.[2] Dalam konsep Islam tauhid adalah konsep dalam akidah Islam yang menyatakan keesaan Allah.[3] Islam mengajarkan bahwa Allah esa (satu) tidak dari segi bilangan. Melainkan dari segi bahwa Allah tidak mempunyai sekutu atau serupa. Allah satu dari segi Dzatnya, dengan makna bahwa tidak ada dzat yang serupa dengan Dzat Allah. Karena Dzat Allah bukanlah benda dan tidak disifati dengan sifat-sifat benda, karena Allah-lah yang menciptakan seluruh benda beserta segenap sifat-sifatnya. Allah sudah ada sebelum seluruh ciptaan ini ada. Allah tidak dapat dibayangkan karena bayangan benak manusia hanya bisa menjangkau hal-hal yang biasa dijumpai, dilihat, didengar, atau dirasakannya dengan panca indera. Dan Allah tidaklah serupa dengan hal-hal demikian. Mengamalkan tauhid dan menjauhi syirik merupakan konsekuensi dari kalimat syahadat yang telah diikrarkan oleh seorang muslim.
Etimologi
Secara bahasa, tauhid berarti menyatukan, menjadikan satu, atau menyifati dengan kesatuan.[4]
Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan dan keagungan tauhid Sunting
Berikut ini adalah dalil dari Qur'an mengenai keutamaan dan keagungan tauhid, di antaranya adalah:
“ ...dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu. (An-Nahl 16:36) ”
“ Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (At-Taubah 9:31) ”
“ Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). (Az-Zumar 39:2-3) ”
“ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus. (Al-Bayyinah 98:5)
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 11
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut :
1.Berzina dengan mahrom nya
2.berzina dengan binatang
1.Berzina
Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.[1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Etimologi berasal dari bahasa Arab yang artinya persetubuhan di luar pernikahan.
Sedangkan secara terminologi zina berarti melakukan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat oleh suatu pernikahan.
Dalil Qur'an tentang zina
Sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran, Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).
beritalima.com | Allah SWT menciptakan manusia ke atas dunia ini tentunya untuk melakukan perbuatan yang baik, menjauhi segala yang dilarang, dan menjalankan segala hal yang baik yang diperintahkan-Nya.
Namun yang namanya manusia selalu gagal fokus untuk menjalani itu semua, ada saja hal yang dilarang itu dilakukannya, bahkan seumur hidupnya selalu berbuat sedemikian tanpa ada taubat di dalamnya.
Dengan hal itu, tentunya Allah SWT tidak akan menyukai jika hambaNya melakukan hal keji, zina salah satunya. Perbuatan tersebut memang seharusnya dihindari oleh manusia, khususnya umat Islam supaya terhindar dari efek buruk di dunia dan di akhirat dari Allah SWT.
Dalam Islam, Perbuatan zina hukumnya haram dan akan mendapatkan azab yang mengerikan bagi mereka yang melakukannya. Zina ini termasuk al-kabair (kelompok dosa besar) yang paling besar setelah dosa syirik dan membunuh. kata lain dari zina dalam terminologi Bahasa Arab artinya Al-Fujur, yaitu perbuatan keji, asusila hingga perbuatan tidak bermoral lainnya.
Sementara menurit istilah syari, para Fuqoha (ahli fiqih) mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan seorang laki-laki yang menjimak (menggauli) perempuan (begitu juga sebaliknya) yang belum halal baginya. “Allah secara tegas mengingatkan kita menjauhi perbuatan tersebut,” katanya.
beritalima.com
Sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran, Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).
Lebih lanjut, kata dia, semua perbuatan zina akan mengalami dampaknya di dunia maupun di akhirat. Hal ini juga diungkapkan dalam buku Fiqih Cinta oleh Abdul Aziz Ahmad, mengungkap dampak buruk perbuatan zina.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, – (al-Furqân/ 25:68-69)
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 11
Dalam ayat ini, Allah Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.
Dalam ayat lain, Allah SWT menyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah SWT berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (an-Nûr/24:2).
Pembahasan
Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوْهُ
Artinya : Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah! – (HR al-Hâkim dan beliau shahihkan)
Berikut beberapa dampak negatif yang akan diterima pezina di dunia dan di akhirat kelak :
Zina mengurangi agama seseorang
Zina menghilangkan sifat wara’
Zina merusak kehormatan dan harga diri
Zina mengurangi sifat cemburu
Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.
Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap
Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya
Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.
Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.
Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi SAW untuk menyiksa para pezina. (HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu).
Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :
كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ
Artinya : Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu
Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.
Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun
Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya : Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (an-Nûr/ 24:24).
2. Zina dengan binatang
Ulama yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
“Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).
Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Disamping itu, hadis ini bertentangan dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang mengatakan:
من أتى بهيمة فلا حد عليه
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang , tidak ada hukuman khusus untuknya.” (HR. Tirmidzi, setelah hadis no. 1455).
Artinya, syariat tidak menetapkan hukuman khusus untuknya, tapi hukuman untuk pelaku tindakan ini dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau didera.
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 11
Selanjutnya, at-Tirmidzi mengatakan:
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
“Hadis ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.” (Jami Tirmidzi, 4:57).
Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Bahwa pelaku tindakan menyetubuhi binatang, tidak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24:33).
Mengapa binatang yang menjadi korban harus dibunuh?
Sejatinya ada perselisihan di sini.
Pertama, Mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah– berpendapat bahwa binatang yang menjadi korban tidak dibunuh. Andaipun disembelih, boleh dimakan, jika termasuk binatang yang halal dimakan.
Kedua, pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan menilai hewan ini haram untuk dimakan.
Ketiga, Madzhab Hanbali dan sebagian syafiiyah, bahwa hewan ini dibunuh. Bahkan sebagian syafiiyah menegaskan bahwa hewan itu haram dimakan, meskipun dia termasuk binatang yang halal dimakan. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:
من وقع على بهيمة فاقتلوه واقتلوا البهيمة
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang maka bunuhlah dia dan hewan yang menjadi korbannya.”
Keterangan Ibnu Abbas bahwa tidak ada hukuman khusus bagi pelaku, hanya menghilangkan status hukuman bagi pelaku. Sementara perintah membunuh hewannya tetap berlaku. Allahu a’lam.
Apa hikmah membunuh binatang ini?
Dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Daud, setelah menyampaikan hadis ini, Ibn Abbas ditanya: “Mengapa binatang itu turut dibunuh?”
Beliau menjawab:
ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك شيئا، ولكن أرى رسول الله كره أن يؤكل من لحمها أو ينتفع بها وقد عمل بها ذلك العمل
“Saya tidak pernah mendengar keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Namun saya lihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci orang makan dagingnya atau memanfaatkan hewan ini. Dan hal itu telah diamalkan.”
Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan:
“Ada yang mengatakan, agar tidak terlahir binatang dengan wajah manusia. Ada juga yang mengatakan, agar pelaku tidak mengalami kesedihan berlebihan di dunia, disebabkan melihat korbannya masih hidup.” (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Tirmidzi, 5:16).
Allahu a’lamm
Hubungan tauhid dengan zina
Tauhid ialah mengesakan Allah Delam segala bentuk ibadah dan menyakini sifat sifat Nya .
Jadi jika kita melakukan zina maka kita termasuk orang yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Dan menghilangkan keimanan dalam diri kita.
Terimakasih
Nama : Yuniar roma ito
Nim :1920100316
Matkul : Ulumul hadist
Jurusan : pai
Ruang : Pai6
Pertemuan ke12
1. Pengertian Tauhid
memantapkan keyakinan atau kepercayaan agama dengan jalan akal fikiran disamping kemantapan hati bagi seseorang yang percaya padaNya dengan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan tersebut dan berusaha menghilangkan berbagai keraguan yang masih melekat atau sengaja dilekatkan oleh lawan-lawan
2. Dalil tentang Tauhid
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ (رواه البخاري، رقم 4497 و مسلم، رقم 92)
“barangsiapa yang meninggal dunia dalam kondisi menyembah kepada selain Allah sebagai sekutu-Nya, maka dia akan masuk neraka." (HR. Bukhari, no. 4497 dan Muslim, no. 92)
3. Cara mengamalkan Tauhid dalam kehidupan sehari-hari
1. Tidak mempersekutukan Allah . mempersekutukan artinya tidak menyembah Tuhan selain Allah swt
2.Cinta kepada Allah.
3. Ridho dan ikhlas terhadap qada da qadar Allah. ...
4.Bertaubat kepada Allah
5.Bersyukur kepada Allah
4. Adapun dalil lain yaitu :
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو يَرْفَعُهُ قَالَ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا سَأَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا حَقُّهَا قَالَ حَقُّهَا أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا
(NASAI - 4369) : Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr dari Shuhaib dari Abdullah bin 'Amr dan ia memarfu'kannya: "Barang siapa yang membunuh burung pipit tanpa hak, maka Allah 'azza wajalla akan menanyakan mengenainya pada hari Kiamat." Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; wahai Rasulullah, apakah haknya? Beliau bersabda: "Menyembelihnya dan memakannya serta tidak memotong kepalanya kemudia membuangnya."
Nama : Yuniar roma ito
Nim :1920100316
Matkul : Ulumul hadist
Jurusan : pai
Ruang : Pai6
Pertemuan ke12
1. Pengertian Tauhid
memantapkan keyakinan atau kepercayaan agama dengan jalan akal fikiran disamping kemantapan hati bagi seseorang yang percaya padaNya dengan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan tersebut dan berusaha menghilangkan berbagai keraguan yang masih melekat atau sengaja dilekatkan oleh lawan-lawan
2. Dalil tentang Tauhid
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ (رواه البخاري، رقم 4497 و مسلم، رقم 92)
“barangsiapa yang meninggal dunia dalam kondisi menyembah kepada selain Allah sebagai sekutu-Nya, maka dia akan masuk neraka." (HR. Bukhari, no. 4497 dan Muslim, no. 92)
3. Cara mengamalkan Tauhid dalam kehidupan sehari-hari
1. Tidak mempersekutukan Allah . mempersekutukan artinya tidak menyembah Tuhan selain Allah swt
2.Cinta kepada Allah.
3. Ridho dan ikhlas terhadap qada da qadar Allah. ...
4.Bertaubat kepada Allah
5.Bersyukur kepada Allah
4. Adapun dalil lain yaitu :
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو يَرْفَعُهُ قَالَ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا سَأَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا حَقُّهَا قَالَ حَقُّهَا أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا
(NASAI - 4369) : Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr dari Shuhaib dari Abdullah bin 'Amr dan ia memarfu'kannya: "Barang siapa yang membunuh burung pipit tanpa hak, maka Allah 'azza wajalla akan menanyakan mengenainya pada hari Kiamat." Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; wahai Rasulullah, apakah haknya? Beliau bersabda: "Menyembelihnya dan memakannya serta tidak memotong kepalanya kemudia membuangnya."
Assalamualaikum pak
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Hadirr pak
Assalamualaikum pam
Nama : Wanda sari
Nim : 1920100165
Ruang : PAI 7
HADIR PAK
Nama: WANDA SARI
Nim : 1920100165
Tempat : KOTAPINANG , LABUHAN BATU SELATAN
Alasan Komentar : PERTEMUAN KE 12
Hadis tentang Makanan Haram dengan
Koneksi Pertanian
A . Pengertian Haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas dalam syari'at Islam, Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat ditentukan-setelah hidayah dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
Selain itu Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat tidak berdaya, serta membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis daging binatang, masalah inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama dan golongan
B . Jenis-Jenis Makanan Yang Haram
Di dalam Syariat islam, makanan atau binatang yang haram dikonsumsi ada 2 jenis yaitu:
1. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya)
Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri memang sudah diharamkan oleh Allah SWT dan Rosul-Nya yang dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadits.
Misalnya: darah, daging babi, minuman keras, semua binatang buas yang bertaring, yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuhnya dan lalin sebagainya.
2. Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal)
Maksudnya yaitu hukum asal makanan itu sendiri adalah halal akan tetapi berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi, transalsi riba upah pelacuran, sesajen perdukunan dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.
Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar'iy dan juga bukan hasil perburuan.
Darah
Baik darah yang mengalir maupun yang tidak mengalir.
Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
Khamar
Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
Semua hewan buas yang bertaring
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, " Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram ".
C. Dampak Negatif Mengkomsumsi Makanan Haram
1) Merusak Jiwa
2) Berbahaya Dan Merusak Hak Orang Lain
3) Memubazirkan Dan bagi Kesehatan
4) Menimbulkan Permusuhan Dan Kebencian
5) Menghalangi Mengingat Allah
KONEKSI PERTANIAN DENGAN MAKANAN HARAM
Pertumbuhan penduduk muslim di dunia dan kesadaran mereka akan pentingnya halal, skema audit Halal telah tumbuh sebagai peluang pasar baru bagi para produsen pangan di seluruh dunia – dan tidak hanya bagi produsen muslim. Di negara-negara maju seperti Australia dan Eropa, para petani, pemroses pangan dan rumah-rumah jagal berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikasi Halal bagi produk-produknya. Halal telah diinstitusionalisasikan di dalam kerangka sistem pangan dunia, dan Islam jelas berperan sentral di dalamnya (Fischer, 2005).
Assalamualaikum pak
Nama :Yusr Yus Siregar
Nim :1920100085
Ruang :Pai 7
Keterangan :hadir pak
Nama : Ikrima Paula Harahap
Nim :1920100255
Ruang : Pai 7
Sem. : 3
Koneksi :Ulumul qur'an
PAI 7
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنْ الْغَابَةِ وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
(BUKHARI - 2028) : Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan". 'Umar mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."[4]
Hadist diatas menjelaskan tentang larangan riba. Jual beli yang bercampur riba itu haram. Dalam keseharian, tentunya kita melakukan transaksi keuangan setiap harinya. Dalam Islam, terdapat transaksi keuangan yang dilarang dan diharamkan, yakni riba. Pengertian riba adalah mengambil harta dalam Islam atau imbalan secara batil.hukum riba dalam islam adalah haram. Kebanyakan riba terdapat dalam bahaya hutang dalam islam,sehingga semakin menyengsarakan orang yang susah.
Pengertian riba dalam kamus bahasa Arab adalah kelebihan, penambahan, peningkatan atau surplus. Secara etimologis, riba berarti perluasan pertambahan dan pertumbuhan. Baik berupa tambahan material maupun immaterial, baik dari jenis barang itu sendiri maupun dari jenis lainnya. Pada masa pra-Islam, kata riba menunjukkan suatu jenis transaksi bisnis tertentu, dimana transaksi-transaksi tersebut mengidentifikasikan jumlah tertentu di muka (a fixed amount) terhadap modal yang digunakan. Secara garis besar, riba terjadi pada utang-piutang dan jual-beli.
Firman Allah swt :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39).
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
{ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ }
“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka. “
Pengertian Ulumul Qur’an
Secara etimologi, kata Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya. Dengan demikian, ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil Qur’an, ilmu I’jazil Qur’an, ilmu asbabun nuzul, dan ilmu-ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an menjadi bagian dari ulumul Qur’an.
Sedangkan menurut terminologi terdapat berbagai definisi yang dimaksud dengan ulumul Qur’an diantara lain :
v Assuyuthi dalam kitab itmamu al-Dirayah mengatakan :
علم يبحث فيه عن احوال الكتاب العزيز من جهة نزوله وسنده وادابهوالفاظه ومعانيه المتعلقة بالاحكام وغير ذالكّ.
“Ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunya, sanadnya, adabnya makna-maknanya, baik yang berhubungan lafadz-lafadznya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya”.
v Al-Zarqany memberikan definisi sebagai berikut:
مباحث تتعلّق بالقران الكريم من ناحية نزوله وترتيبه وجمعه وكابته وقراءته وتفسيره واعجازه وناسخه ومنسوخه ودفع الشّبه عنه ونحو ذالك.
“Beberapa pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim dari segi turunya, urutanya, pengumpulanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemu’jizatanya, nasikh mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, dan sebagainya”.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Qur’an.
B. Ruang Lingkup Pembahasan Al-Qur’an
Ulumul Qur’an merupakan suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu bahasa Arab, seperti ilmu balaghah dan ilmu I’rab al-Qur’an. Disamping itu, masih banyak lagi ilmu-ilmu yang tercakup di dalamnya. Dalam kitab Al- Itqan, Assyuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu Bakar Ibnu al_Araby yang mengatakan bahwa ulumul qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna Dzohir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufrodatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, maka jumlahnya menjadi tidak terhitung.
Mamfaat mempelajari ulumul qur'an kita mampu memahami isi al qur'an itu, mengaplikasikan ajaran al qur'an itu dalam kehidupan sehari hari seperti larangan riba pada hadis diatas.
KESIMPULAN
ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Qur’an.
riba adalah mengambil harta dalam Islam atau imbalan secara batil.Allah menghalalkan jual beli namun mengharamkan riba oleh karena itu kita harus menjahui riba dalam kehidupan kita.
FOOT NOTE
Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [19 November 2014].
Assalamualaikum ustadz
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Jum'at 11 Desember 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 12
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judul : hadits tentang hadiah kepada Rasulullah berupa keju , minyak Samin dan daging biawak.
Koneksi dengan fiqh
Oleh :
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".
Fiqh
Pengertian fiqh Secara etimologi :
Etimologi. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Dalil tentang fiqh :
Sumber-sumber dan Dalil-dalil Ilmu Fiqh
Dalil Hukum dan Sumber-sumber Fikih
Sumber-sumber yang dari jalan tersebut bisa sampai kepada hukum-hukum syariat dinamakan "dalil-dalil hukum dan sumber-sumber fikih". Dalil ini di kalangan Syiah, ada 4 perkara: Alquran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun kaum Akhbari hanya meyakini kehujahan dan validitas Kitab dan Sunnah sedangkan Akal dan Ijma' tidak diterima sebagai hujah dan bukti.[4]
Kitab
Dalam istilah fikih dan ushul maksud dari kitab di sini adalah Alquran al-Karim yang merupakan sumber utama dan terpenting pensyariatan hukum-hukum dan sumber fikih Islam. “Alquran mengandung undang-undang Ilahi dan menjadi tolak ukur penilaian riwayat-riwayat dan hadis-hadis sejak dulu sampai sekarang dan yang akan datang. Dengan dasar ini, sejak zaman diturunkannya Alquran kepada Nabi Muhammad saw sampai sekarang dan untuk selamanya, ia menjadi perhatian para fakih Islam sebagai rujukan terdepan hukum-hukum syariat. Sejarah ke-fakih-an dan ijtihad, telah menjadi saksi pengakuan ini.[5] Peran terpenting Alquran al-Karim dalam bidang fikih, berkaitan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum (Āyātul Ahkām). Dan telah diketahui bahwa sekitar 500 ayat dari ayat-ayat Alquran, telah membahas pembahasan fikih dan termasuk juga dalam kumpulan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.[6]
Tentunya penyimpulan hukum syariat dari Alquran, memerlukan penguasaan atas ilmu-ilmu bahasa dan sastra (di antaranya: ilmu bahasa (lughah), nahwu, ma'ani dan bayan), ulumul Quran (di antaranya mengenal "nasikh" dan "mansukh", "muhkam" dan "mutasyabih" dan "asbab al-Nuzul"), dasar-dasar fikih dan ushul fikih.
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 12
Sunnah
Dalam istilah fukaha, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) seorang maksum. Yang dimaksud dengan ketetapan maksum di sini adalah seseorang di hadapan seorang maksum melakukan sebuah perbuatan dan maksum tadi tidak mencegah atau melarangnya; tentunya dengan satu syarat bahwa seorang maksum tersebut memiliki kemampuan untuk mencegahnya, misalnya tidak dalam keadaan taqiyah.[7]
Di kalangan Ahlusunah, sunnah hanya terbatas pada perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw. Namun sebagaimana yang diyakini kaum Syiah bahwa para Imam diangkat dan dilantik dari sisi Allah dan juga dalam sabda Nabi mereka diperkenalkan sebagai para penggantinya, maka perkataan, perbuatan dan ketetapan mereka juga diterima sebagai sunnah yang valid dan sumber penyimpulan hukum-hukum syariat.[8]
Akal
Akal juga digunakan dalam proses penyimpulan hukum fikih dan dihitung sebagai sumber hukum syariat selain Alquran dan sunnah. Demikian pula, akal digunakan untuk pembuktian validitas dan kebenaran teks-teks agama. Akal berfungsi menyingkap sebagian kaidah-kaidah penyimpulan hukum syariat dan dengan bantuan akal pula tolok ukur hukum syariat dapat dicapai.[9]
Ijma'
Ijma' termasuk dari salah satu dari 4 sumber yang digunakan dalam penyimpulan hukum syariat dan dibahas dari berbagai sisinya dalam pembahasan "hujjah" dan "Amarah" di ushul fikih . Ahlusunnah meyakininya sebagai satu hal yang mandiri, valid dan termasuk dari salah satu dari 4 atau 3 sumber penyimpulan hukum, dan karena kepentingan hal ini, mereka dikatakan Ahlusunah wal Jama'ah.[10]
Namun para fakih Imamiyah tidak menghitung ijma' sebagai dalil yang mandiri di samping Alquran dan sunnah, akan tetapi mereka meyakini bahwa ijma' menjadi hujjah dan dapat dijadikan sandaran karena di sana ada berita tentang pandangan dan pendapat seorang Imam maksum.[11]
Catatan Kaki
Farahidi, Kitab al-'Ain, dibawah kata فقه, jld.3, hlm.370.
Misykini, Ishthilāhāt Fiqhi wa Ushuli, hlm.180.
Jam'i az Pajuhesygaran (tim peneliti), jld.3, hlm.350.
Jam'i az Pajuhesygaran (Tim peneliti), jld.3, hlm.325.
Pengertian secara terminologi
fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.
Manfaat belajar fiqh :
a.Menurut para ahli ushul fiqh, manfaat utama ilmu ini adalah untuk mengetahui kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan teori-teori yang terkait dengannya untuk diterapkan pada dalil-dalil tafsili (terperinci) sehingga dapat diistinbathkan hukum syara’ yang ditunjukkannya. Melalui kaidah-kaidah ushul fiqh diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum ditunjukkannya. Dengan ushul fiqh dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan bertentangan satu sama lain. Melalui dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, urf dapat dijadikan landasan menetapkan persoalan yang hukumnya tidak dijelaskan langsung oleh nash.
Sementara manfaat utama fiqh untuk dapat menerapkan hukum syara’ terhadap segala perbuatan dan perkataan mukallaf. Fiqh meupakan rujukan bagi hakim dalam menetapkan keputusan dan menjadi pedoman bagi mufti dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan, fiqh menjadi petunjuk berharga bagi setiap mukallaf dan menetapkan hukum perkataan dan perbuatannya sehari-hari.
Lanjutan Abdullatif pertemuan ke 12
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut :
Hadiah daging biawak ( dhab )
Dhab (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis kadal besar yang tersebar di daerah gurun di di Mesir, Libya dan seluruh daerah Timur Tengah. Akan tetapi, populasinya menurun karena sebagian habitatnya sudah menjadi perkotaan dan pemukiman. Nama hewan ini dalam bahasa Inggris adalah Egyptian Mastigure atau Egyptian dab lizard atau Egyptian spiny-tailed lizard.[1][2]
Menurut pendapat beberapa ulama Islam, dhab halal untuk dimakan[nb 1][nb 2][nb 3][4]. Selain itu, bagian tertentu dari tubuh dhab juga dijadikan obat-obatan.[5]
Catatan Sunting
^ Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Nabi saw. pernah ditanya tentang dhab dan Nabi menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya. (Shahih Muslim No.3598)
^ Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.: Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging dhab yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada ia itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging dhab, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah dhab itu haram, wahai Rasulullah saw.? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603)
^ Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging dhab. Minyak samin dan kejunya dimakan dan daging Dhab-nya dibiarkan karena ia merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. (Shahih Muslim No.3604)
Perbedaan dhab dengan biawak
Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan.
Dhab termasuk jenis hewan herbifora dikarenakan lebih cenderung memakan rerumputan dan terkadang memakan serangga seperti belalang.
Dhab berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arab disebut warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).
Biawak haram dimakan dikarenakan:
Biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits)
Biawak merupakan hewan buas
Para ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram dimakan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Terimakasih.
Nama : Yuniar roma ito
Nim : 1920100316
Matkul : Ulumul Hadist
Ruang : Pai 6
Pertemuan 13
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ الْجُمُعَةَ مِنْ مَنَازِلِهِمْ مِنْ الْعَوَالِي فَيَأْتُونَ فِي الْعَبَاءِ وَيُصِيبُهُمْ الْغُبَارُ فَتَخْرُجُ مِنْهُمْ الرِّيحُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا
(MUSLIM - 1398) : Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru dari Ubaidullah bin Ja'far bahwa Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepadanya dari Urwah bin Zubair dari Aisyah bahwa ia berkata; "Ada orang-orang yang bergiliran datang untuk menunaikan shalat Jum'at dari rumah-rumah mereka di pegunungan. Mereka datang dengan memakai mantel lalu dipenuhi debu (hingga berbau tidak sedap). Beberapa orang di antara mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu beliau berada di dekatku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: "Alangkah baiknya, jika kalian pada hari ini mandi yang bersih.
1. Pengertian Tauhid
tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja. Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menambahkan bahwa makna ini akan sempurna jika ditambahkan penafikan segala sesuatu selain yang dijadikan satu tersebut.Dalam konsep Islam tauhid adalah konsep dalam akidah Islam yang menyatakan keesaan Allah.
2. Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
3. Cara mengaplikasikan Tauhid
- Tidak mempersekutukan Allah. Mempersekutukan artinya tidak menyembah Tuhan selain Allah SWT. ...
- Cinta kepada Allah. ...
- Ridho dan ikhlas terhadap qada da qadar Allah. ...
- Bertaubat kepada Allah. ...
- Bersyukur kepada Allah.
Assalamu'alaikum pak
Nama:Riska Arianna
Nim:1920100032
Ruang:pai07
Keterangan:Hadir
Assalamualaikum pak
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
Ruang:pai 7
Hadir pak
Asslamualaikum pak
Nama : Wanda sari
Nim : 1920100165
Ruang : PAI 7
Keterangan : Hadir pak
Assalamualaikum pak
Winni hartati lubis
1920100319
Pai 7
Hadir pak
Assalamualaikum
Nurul faujiyah siregar
1920100217
Nama Indri rahmita
Nim 1920100253
Hadir pak
PAi 7
Assalamu'alikum
Nama Sukri Ani harahap
Nim 1920100104
Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama :Yusrina Siregar
Nim :1920100085
Ruang :Pai 7
Keterangan:hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama : Siti Asiyah jambak
Nim : 1920100028
Ruang : Pai 9
Keterangan : hadir
Assalamualaikum pak
Nama:Nesti sari Siregar
Nim:1920100276
Ruang:Pai 7
Sem:3
Ket:hadir pak
Hari/tgl:16 Desember 2020
Assalamualaikum pak
Nama:Dina harahap
Nim:1920100310
Ruang:7
KET:HADIR
Semester:3
Assalamualaikum pak
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Hadirr pak
Nama : Ikrima Paula Harahap
Nim :1920100255
Ruang: PAI 7
Sem : 3
Tgl : 16 Desember 2020
Alasan berkomentar untuk mengisi daftar hadir pada pertemuan hari ini
Nama : Ikrima Paula Harahap
Nim :1920100255
Ruang : PAI 7
Sem : 3
Koneksi : FARMASI
PAI 7
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلَا وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةً وَلَا شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلَا دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ قَالَ فَانْقَطَعَتْ وَخَرَجْنَا نَمْشِي فِي الشَّمْسِ قَالَ شَرِيكٌ فَسَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَهُوَ الرَّجُلُ الْأَوَّلُ قَالَ لَا أَدْرِي
(BUKHARI - 957) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Dlamrah Anas bin 'Iyadl berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik bin 'Abdullah bin Abu Namir bahwa dia mendengar Anas bin Malik menceritakan, bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid pada hari Jum'at dari pintu yang berhadapan dengan mimbar, sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah. Orang itu kemudian menghadap ke arah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serata berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!" Anas berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan." Anas melanjutkan kisahnya, "Demi Allah, sebelum itu kami tidak melihat sedikitpun awan baik yang tebal maupun yang tipis. Juga tidak ada antara tempat kami dan bukit itu rumah atau bangunan satupun. Tiba-tiba dari bukit itu tampaklah awan bagaikan perisai. Ketika sudah membubung sampai ke tengah langit, awan itupun menyebar dan hujan pun turun." Anas melanjutkan, "Demi Allah, sungguh kami tidak melihat matahari selama enam hari. Kemudian pada Jum'at berikutnya, orang itu masuk kembali dari pintu yang sama dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri menyampaikan khutbahnya. Kemudian orang itu menghadap beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalanpun terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menahan hujan!" Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan membahayakan kami. Ya Allah turunkanlah di atas bukit-bukit, gunung-gunung, bendungan air (danau), dataran tinggi, jurang-jurang yang dalam serta pada tempat-tempat tumbuhnya pepohonan." Anas berkata, "Maka hujan berhenti. Kami lalu keluar berjalan-jalan di bawah sinar matahari." Syarik berkata, "Aku bertanya kepada Anas bin Malik, 'Apakah laki-laki itu adalah laki-laki yang pertama? ' Anas menjawab, 'Aku tak tahu'.
Hadits diatas menggambarkan betapa mulianya hari jum'at, segala doa yang di panjatkan akan dikabulkan oleh Allah pada hari itu. Doa-doa pada hari Jumat akan dikabulkan oleh Allah SWT.
"Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jumat lalu ia bersabda, di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta" Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut." (HR. Bukhari nomor 935 dan Muslim no. 852, dari sahabat Abu Hurairah).
PENGERTIAN FARMASI
Farmasi (bahasa Inggris: pharmacy, bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti: obat) merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai pada tahun 1400 - 1600an.
Farmasi didefinisikan sebagai profesi yang menyangkut seni dan ilmu penyediaan bahan obat, dari sumber alam atau sintetik yang sesuai, untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit. Farmasi mencakup pengetahuan mengenai identifikasi, pemilahan, aksi farmakologis, pengawetan, penggabungan, analisis, dan pembakuan bahan obat dan sediaan obat.Pengetahuan kefarmasian mencakup pula penyaluran dan penggunaan obat yang sesuai dan aman, baik melalui resep dokter berizin, dokter gigi, dan dokter hewan, maupun melalui cara lain yang sah, misalnya dengan cara menyalurkan atau menjual langsung kepada pemakai.
Sebagian besar kompetensi farmasi ini diterjemahkan menjadi produk yang dikelola dan didistribusikan secara professional bagi yang membutuhkannya. Pengetahuan farmasi disampaikan secara selektif kepada tenaga professional dalam bidang kesehatan dan kepada orang awam dan masyarakat umum agar pengetahuan mengenai obat dan produk obat dapat memberikan sumbangan nyata bagi kesehatan perorangan dan kesejahteraan umum masyarakat.Pengetahuan mengenai pengobatan mulai berkembang di Mesir dengan ditemukannya Papyrus Ebers sekitar 1500 tahun sebelum masehi. Papyrus Ebers adalah catatan yang berisi lebih dari 800 formula pengobatan. Dunia farmasi terus berkembang. Peletak dasar pengobatan pertama adalah Galen (130-200 M). Tokoh farmasi dan kedokteran lainnya adalah Hippocrates (460-370 SM), Dioscorides (abad 1 Masehi) dan Paracelsus. Tapi perkembangan ilmu pengobatan terhenti seiring kemunduran peradaban dunia yang ditandai dengan era kegelapan (dark age). Akhirnya manusia kembali melakukan praktik takhayul atau perdukunan yang sama sekali tidak berhubungan dengan pengobatan.
Berikut adalah bahan-bahan berkhasiat yang disebutkan dalam Al-Quran:
1. Kurma (Phonex dactylifera)
2. Habbatus Saudah / Biji Jintan Hitam / Black Seed (Nigella sativa)
3. Madu
4. Zaitun (Olea eurofaea)
Rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat dari bahan yang halal dan melarang dari yang haram.
Dari Abu Darda’ r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah ta’ala tidak membuat penyakit (melainkan) dengan obatnya dan Allah ta’ala membuat obat buat setiap penyakit. Karena itu hendaklah kamu berobat dan jangan berobat dengan yang haram”.
Al-qur’an sangat signifikan dan berinteraksi dengan segala ilmu dan pengetahuan. Misalnya dalam ilmu farmasi yang indentik mengenai obat-obatan.
Sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit beserta obatnya dan Dia telah menjadikan setiap penyakit ada abatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan barang yang haram” (H.R. Abu Dawud).
Di dalam Hadits di atas memberikan penjelasan kepada kita, bahwa setiap penyakit ada obatnya, dan obat-obatnya terdapat di dalam bumi (ciptaan Allah).
Firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (Q.S. Al-Baqarah: 172)
Ayat ini menjadi landasan bagi ilmu farmasi untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat, agar selalu mengkonsumsi makanan yang baik, bersih, bermanfaat, dan tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh.
Cara mengamalkan ilmu farmasi dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan mengonsumi obat-obatan herbal yang masih ada di sekeliling kita.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2013. Era Baru Dunia Kefarmasian Indonesia. (Online). Tersedia:
http://majalahkesehatan.com/era-baru-dunia-kefarmasian-indonesia/html. (18/10/2013. 15:03 pm).
Anonim.2012. Paradigma Baru Pola Fikir Baru. (online). Tersedia:
http://www.ikatanapotekerindonesia.net/pharmacy-news/32-pharmaceutical information/379-paradigma-baru-pola-pikir-baru.html.(18/10/2013.15.20 pm).
Anonim.2012. Pharmaceutical Care. (online). Tersedia:
Nama : Maryanti
Nim : 1920100210
Ruang : 7
Hadir pak
Assalamualaikum pak
Nama : sendang srimurni
Nim : 1920100043
Hadir pak
Nama : Cita Rahmayuli
Nim : 1920100160
Kelas : Pai 7
Hari/Tgl. Komentar : 22-11-2020
Tempat : jl.m akub hsb tebingtinggi
No.HP : 082275736543
Tugas pertemuan : ke-11
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang Ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan
anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
IBADAH
Hadits Bukhari 2387
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ
خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ
وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada
kami Syubah telah menceritakan kepada kami bin Iyas berkata, aku mendengar
bin Jubair dari Ibnu Abbas radliallahu;anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu
;Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam keju, minyak samin dan
daging biawak. Maka Nabi shallallahualaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi
membiarkan daging biawak karena tidak menyukainyaIbnu ;Abbas berkata:;Semua itu
dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seandainya diharamkan
tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu;alaihi wasallam
• Definisi ibadah secara terminologi:
secara terminologi ibadah didefinisikan dengan banyak definisi:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- mendefinisikan: segala nama yang meliputi apa saja
yang dicintai dan diridai AllahShubhanahu wa ta’alla, dari ucapan, amal batin dan lahiriah.
2. Ibnul Qoyyim mendefinisikan: ibadah adalah kesempurnaan cinta bersama kesempurnaan
kepatuhan. Dia menyebutkan dalam an-Nuniah:
Mengibadahi ar-Rahman puncak cintanya
Bersama ketundukan hamba-Nya,
keduanya merupakan dua kutub (Al-Kafiah as-Syafiah lil Intishar Lil Firqotin Najiah hal.32.)
3. As-Syaikh Ibnu Sa’di -rahimahullah- mendefinisikan dengan banyak definisi, di antaranya:
“Ibadah merupakan roh dan hakikatnya adalah merealisasikan cinta dan kepatuhan kepada
AllahShubhanahu wa ta’alla. Kecintaan yang utuh dan kepatuhan yang sempurna kepada -Nya, itulah
hakikat ibadah. Manakala ibadah luput dari dua hal itu atau salah satunya, ia bukanlah ibadah. Hakikat
ibadah adalah ketundukan dan mengiba kepada -Nya, dan hal itu tidak terjadi kecuali dengan
mencintai -Nya dengan kecintaan penuh yang dikuti seluruh kecintaan. (Lihat kitab Al-Haqul
Wâdhihatul Mubayyin hal.59-60.)
sambungan ke 11
Ayat perintah ibadah
1. Al Baqarah ayat 43 berisi perintah mendirikan sholat
Kumpulan ayat tentang perintah Ibadah dalam agama Islam
واقيموالصلاة واتوالزكة وركعوا مع الركعين
Wa aqiimus-salaata wa aatuz-zakaata warka'u ma'ar-raaki'iin
Artinya:
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta
Adapun Manfaat Ibadah Dalam Islam adalah sebagai berikut :
1.Sebagai kebahagiaan dan kesenangan hidup yang hakiki di dunia dan akhirat.
2.Sebagai solusi dalam menghadapai masalah.
3.Sebagai pendekatan diri kepada Allah
4.Sebagai Bentuk ketaatan
5.Sarana bersyukur kepada Allah SWT
6.Sarana menabung amal sholeh
7.Menambah keimanan kita
Bertobat
8.Bentuk terimakasih kepada orangtua dari seorang anak dengan cara mendoakan orang tua.
Cara mengamalkan nya dalam kehidupan sehari hari:
Kita dalam sehari hari harus mengamalkan apa yang terdapat dalam rukun islam yaitu kita harus
bersyahadat,mengerjakan sholat,berpuasa ramadhan,mengeluarkan zakat,dan berhaji.dan kita harus
beriman kepada rukun iman yang enam.setelah itu kita amalkan ihsan yaitu kita beribadah kepada allah
swt seakan akan kita melihat nya jika kita tidak melihat nyaniscaya dia akan melihat kita supaya kita
khusuk dalam beribadah karena kita merasa di awasi setiap hari setiap malam.
Kesimpulan nya:
Kita harus beriman kepada rukun iman yang enam dan beramal dengan rukun islam dan setelah itu kita
tampil ihsan dalam beribadah yaitu kita seaka akan melihat allah dan jka tidak melihat nya niscaya dia
melihat kita.
Nama : Cita Rahmayuli
Nim : 1920100160
Kelas : Pai 7
Hari/Tgl. Komentar : 22-11-2020
Tempat : jl.m akub hsb tebingtinggi
No.HP : 082275736543
Tugas pertemuan : ke-12
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang
Ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala
anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
FISIKA
َحَّدَثَناآَدُمَحَّدَثَناُشْعَبُةَحَّدَثَناَجْعَفُرْبُنِإَياٍسَقاَلَسِمْعُتَسِعيَدْبَنُجَبْيٍرَعْناْبِنَعَّباٍسَرِضَيالَّلُهَعْنُهَماَقاَلَأْهَدْتُأُّمُحَفْيٍد
َخاَلُةاْبِنَعَّباٍسِإَلىالَّنِبِّيَصَّلىالَّلُهَعَلْيِهَوَسَّلَمَأِقًطاَوَسْمًناَوَأُضًّباَفَأَكَلالَّنِبُّيَصَّلىالَّلُهَعَلْيِهَوَسَّلَمِمْناْلَأِقِطَوالَّسْمِنَوَتَرَك
الَّضَّبَتَقُّذًراَقاَلاْبُنَعَّباٍسَفُأِكَلَعَلىَماِئَدِةَرُسوِلالَّلِهَصَّلىالَّلُهَعَلْيِهَوَسَّلَمَوَلْوَكاَنَحَراًماَماُأِكَلَعَلىَماِئَدِةَرُسوِلالَّلِه
َصَّلىالَّلُهَعَلْيِهَوَسَّلَم
(BUKHARI-2387):TelahmenceritakankepadakamiAdamtelahmenceritakankepadakami
Syu'bahtelahmenceritakankepadakamiJa'farbinIyasberkata,akumendengarSa'idbinJubair
dariIbnu'Abbasradliallahu'anhumaberkata:"UmmuHufaid,bibidariIbnu'Abbas
menghadiahkankepadaNabishallallahu'alaihiwasallamkeju,minyaksamindandagingbiawak.
MakaNabishallallahu'alaihiwasallammemakankejudanminyaksamintapimembiarkan
dagingbiawakkarenatidakmenyukainya".Ibnu'Abbasberkata:"Semuaitudihidangkanpada
makananRasulullahshallallahu'alaihiwasallam,seandainyadiharamkantentutidakakan
dihidangkanpadamakananRasulullahshallallahu'alaihiwasallam".
1. Pengertian Fisika
Fisika adalah bagian dari IPA yang mempelajari tentang benda dan gejala- gejala kebendaan dan dicapai
dengan metode ilmiah yaitu metode yang dipakai para ilmuwan didalam memecahkan masalah dalam
rangka mendapatkan suatu produk baik berupa konsep fisika maupun defenisi, symbol, rumusan dan
contoh.
2.Dalil tentang Fisika
*QS. Al Ma'idah (5) : 110*
اِذْ قَالَ اللّٰهُ يٰعِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِيْ عَلَيْكَ وَعَلٰى وَالِدَتِكَ اِذْ اَيَّدْتُّكَ بِرُوْحِ الْقُدُسِۗ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِى الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَاِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ
وَالتَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَاِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّيْنِ كَهَيْـَٔةِ الطَّيْرِ بِاِذْنِيْ فَتَنْفُخُ فِيْهَا فَتَكُوْنُ طَيْرًاۢ بِاِذْنِيْ وَتُبْرِئُ الْاَكْمَهَ وَالْاَبْرَصَ بِاِذْنِيْ وَاِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتٰى
بِاِذْنِيْ وَاِذْ كَفَفْتُ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ عَنْكَ اِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنٰتِ فَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ اِنْ هٰذَآ اِلَّا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ ﴿١١٠﴾
110. Dan ingatlah ketika Allah berfirman, “Wahai Isa putra Maryam! Ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan
kepada ibumu sewaktu Aku menguatkanmu dengan Rohulkudus. Engkau dapat berbicara dengan manusia
pada waktu masih dalam buaian dan setelah dewasa. Dan ingatlah ketika Aku mengajarkan menulis
kepadamu, (juga) Hikmah, Taurat dan Injil. Dan ingatlah ketika engkau membentuk dari tanah berupa
burung dengan seizin-Ku, kemudian engkau meniupnya, lalu menjadi seekor burung (yang sebenarnya)
dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang
yang berpenyakit kusta dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau mengeluarkan orang mati (dari
kubur menjadi hidup) dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan
mereka membunuhmu) di kala waktu engkau mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang
nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.”
A. Shalat menurut Etimologi (Bahasa)
sambungan ke 12
Shalat menurut etimologi artinya doa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh SWT dalam
suroh At-taubah ayat : 103
"وصل عليهم"
Yang terjemahannya :”dan berdoalah untuk mereka”
Hal serupa juga disebutkan dalam sabda Nabi SAW
اذدعي احدكم فليجب فان كان صاءما فليصل وان كان مفطرا فليطعم
Yang artinya :”apabila seseorang di undang makan, maka penuhilah (undangan) itu. Jika sedang berpuasa,
hendaklah ia mendoakan (orang yang mengundang), dan jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia makan”[1]
Maknanya, hendklah ia mendoakan (orang yang mengundang). Sementara itu, Al-A’sya[2] dalam
syairnya berkata :”putriku berkata padahal aku sudah hampir pergi
Ya Robb! Jauhkanlah Ayahku dari musibah dan penyakit
Semoga engkau juga mendapatkan seperti apa yang engkau doakan.
Pejamkan mata untuk tidur, karena sisi tubuh seseorang itu untuk berbaring
Maksudnya, semoga engkau mendapatkan seperti yang engkau doakan untukku.
B.Shalat menurut terminology Syar’i
Menurut terminology syariat, shalat adalah ibadah dengan perkataan-perkatan dan perbuatan-perbuatan
tertentu, diawali dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.
Shalat mencakup : Shlat fardhu lima waktu, shalat jum’at, sholat jenazah. Juga sujud tilawah dan sujud
syukur jika kita katakana kedua sujud ini dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Kesimpulan
Shalat adalah tiang agama janganlah meninggalkan sholat, sholat itu memabawakan kebaikan untuk kita
agar hati kita menjadi tenang dan tenteram,sholat mendekatkan diri kepada allah menjauhi perbuatan yang
keji dan mungkar.
Hubungan Fisika dengan Shalat
Hubungan fisika dengan shalat yaitu mengenai waktu dan gerak, semakin cepat kita melaksakan shalat (
tepat waktu ) maka semakin baik karena fisika juga membahas tentang waktu dan gerak dalam shalat kita
ketahui bersama ada beberapa gerakan dalam shalat.
Nama : Cita Rahmayuli
Nim : 1920100160
Kelas : Pai 7
Hari/Tgl. Komentar : 22-11-2020
Tempat : jl.m akub hsb tebingtinggi
No.HP : 082275736543
Tugas pertemuan : ke-13
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang
Ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala
anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
TEKNOLOGI
َحَّدَثَناَعْبُدالَّلِهْبُنُيوُسَفَأْخَبَرَناَماِلٌكَعْناْبِنِشَهاٍبَعْنَماِلِكْبِنَأْوٍسَأْخَبَرُهَأَّنُهاْلَتَمَسَصْرًفاِبِماَئِةِديَناٍرَفَدَعاِنيَطْلَحُةْبُن
ُعَبْيِدالَّلِهَفَتَراَوْضَناَحَّتىاْصَطَرَفِمِّنيَفَأَخَذالَّذَهَبُيَقِّلُبَهاِفيَيِدِهُثَّمَقاَلَحَّتىَيْأِتَيَخاِزِنيِمْناْلَغاَبِةَوُعَمُرَيْسَمُعَذِلَك
َفَقاَلَوالَّلِهَلاُتَفاِرُقُهَحَّتىَتْأُخَذِمْنُهَقاَلَرُسوُلالَّلِهَصَّلىالَّلُهَعَلْيِهَوَسَّلَمالَّذَهُبِبالَّذَهِبِرًباِإَّلاَهاَءَوَهاَءَواْلُبُّرِباْلُبِّرِرًباِإَّلاَهاَء
َوَهاَءَوالَّشِعيُرِبالَّشِعيِرِرًباِإَّلاَهاَءَوَهاَءَوالَّتْمُرِبالَّتْمِرِرًباِإَّلاَهاَءَوَهاَء
(BUKHARI-2028):Telahmenceritakankepadasaya'AbdullahbinYusuftelahmengabarkan
kepadakamiMalikdariIbnuSyihabdariMalikbinAusmengabarkankepadanyabahwadia
mencarisharf(barangdagangan)yangakandibelinyadenganseratusdirham.MakaTholhah
bin'Ubaidullahmemanggilkulalukamisalingmengemukakanhargadiamembelidarikulaludia
mengambilemassebagaigantipembayarannyaserayaberkata:"Hinggatukanggudangkami
datangdarihutan".'Umarmendengarperkataanitulaluberkata:"DemiAllah,janganlahkamu
meninggalkandiahinggakamuambilbayarandarinyakarenaRasulullahshallallahu'alaihi
wasallambersabda:"Jualbeliemasdenganemasadalahriba'kecualibegini-begini(kontan,
cash),berasdenganberasadalahriba'kecualibegini-begini(kontan,cash),gandumdengan
gandumadalahriba'kecualibegini-begini(kontan,cash)dankurmadengankurmaadalahriba'
kecualibegini-begini(kontan,cash)."
Defenisi teknologi secara etimologi : Akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian metode
rasional yang berkaitan dengan sebuah pembuatan objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang
metode dan seni. Kata "teknologi" juga dapat digunakan untuk merujuk kepada kumpulan teknik.
"Kemudian dia menuju kepada penciptaan langit dan langit dan ketika itu masih merupakan asap, lalu dia (allah)
berkata kepadanya, "Datanglah (tunduklah) kamu berdua (langit dan bumi) menurut perintahku suka atau tidak
suka" mereka berdua berkata, "kami datang dengan suka hati" (QS fushshilat:11).
Adapun manfaat teknologi adalah sebagai berikut :
Berkomunikasi lebih cepat
Memudahkan mengakses ingormasi
Berbagi informasi secara efektif
Lingkungan lebih terjaga
Dan cara mengamalkan nya dalam kehidupan sehari-hari:
Membatu mengelola prioritas
Untuk komunikasi lebih baik
Cara yang berbeda mendapatkan pendidikan
Agar tepat waktu
sambungan ke 13Kesimpulan nya :
Perkembangan teknologi yang semakin pesat ini membawa banyak perubahan dalam hidup manusia. Tidak
terkecuali dalam hal interaksi antar manusia. Kemajuan teknologi membuat komunikasi lebih mudah. Saat tidak
dapat bertemu secara langsung kita tetap dapat menjalin komunikasi. Adanya fasilitas-fasilitas untuk
komunikasi seperti chatting membuat smartphone banyak diminati oleh kaum muda,khususnya remaja. Apalagi
saat ini sudah banyak aplikasi untuk berkomunikasi yang bisa diunduh secara gratis dengan fasilitas yang lebih
lengkap seperti mengirim foto dan pesan suara.
Assalamu'alaikum pak
Nama:Riska Arianna
NIM :1920100032
Ruang:PAI-7
Keterangan:Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
Sukri Ani harahap
1920100104
Hadir pak
Pai 7
Assalamualaikum pak
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Hadirr pak
Asslamualaikum pak
nama : Wanda sari
Nim : 1920100165
Ruang : PAI 7
HADIR PAK
Assalamualaikum pak
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
Ruang :pai 7
Hadir pak
Assalamualaikum ustadz
Nurul faujiyah siregar
1920100217
HADIR USTADZ
Pai7
Nama indri rahmita
Nim 1920100253
Hadir pak
Pai 7
Nama : Maryanti
Nim : 1920100210
Ruang : 7
Hadir pak
Nama:Nesti sari Siregar
Nim:1920100276
Ruang:Pai 7
Keterangan:Hadir
Hari/tngl:Rabu,23 Desember 2020
Nama :Yusrina Siregar
Nim :1920100085
Keterangan :hadir pak
Ruang :Pai 7
Nama :Sukri Ani harahap
Nim :1920100104
Mata kuliah :Ulumul Hadist
Dosen :Drs.Dame Siregar M.A
Pengertian Fisika Secara Etimologi
Secara etimologi, fisika berasal dari bahasa Yunani "fysikos" atau "fysis" yang berarti "alam". Dalam bahasa Inggris, penulisannya menjadi "physics". Yunani memang menjadi bangsa yang paling dicatat oleh sejarah sebagai peletak dasar-dasar ilmu fisika. Ada banyak ilmuwan fisika yang berasal dari bangsa Ini.
Sebut saja Leukippos dan Demokritos, guru dan murid ini merupakan orang paling awal yang mengembangkan gagasan tentang atom. Mereka merumuskan teori atom menggunakan pendekatan filsafat. Bahkan, istilah atom itu sendiri berasal dari mereka.
Pengertian Fisika Secara Terminologi
Sedangkan, secara terminologi, fisika adalah ilmu alam yang mempelajari tentang materi dan gerak, serta kaitannya dengan energi dan gaya. Pada awal perkembangannya, materi yang dipelajari dalam ilmu fisika hanya sebatas materi yang bisa diamati oleh indera penglihatan. Tetapi, seiring dengan perkembangan teknologi, cakupannya meluas ke materi-materi tak kasat mata, tetapi masih bisa diketahui keberadaannya dengan bantuan alat ukur
Pengertian Biawak
Biawak adalah sebangsa kadal berukuran menengah dan besar yang tersebar di daerah beriklim panas dan tropis Afrika, Asia, dan Australia. Nama umumnya dalam bahasa Melayu, juga bahasa Indonesia adalah "Biawak". Nama-nama umum lain di antaranya "bayawak" (Sunda); "bajul", "menyawak" atau "nyambik" (Jawa, istilah "bajul" juga merujuk pada buaya); "berekai" (Madura); dan "hora" atau "mbu" (sebutan untuk biawak Komodo oleh penduduk pulau Komodo dan pulau Rinca). Dalam bahasa Inggris disebut monitor lizard, goanna, atau "dragon" (istilah "dragon" atau "naga" juga merujuk pada ular).
Jenis biawak terbesar dan terkenal di dunia ialah komodo (Varanus komodoensis), yang panjangnya dapat melebihi 3 m. Biawak ini memburu hewan-hewan berukuran menengah dan besar seperti rusa, babi hutan dan anak kerbau. Bahkan ada kasus-kasus Komodo menyerang manusia, meskipun jarang. Biawak ini hanya menyebar terbatas di beberapa pulau kecil di Nusa Tenggara, seperti di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar, dan di pantai barat Pulau Flores.Biawak yang kerap ditemui di desa-desa dan perkotaan di Indonesia adalah biawak air dari jenis Varanus salvator. Panjang tubuhnya (moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 meter, meskipun ada pula yang dapat mencapai 2,5 meter.
Habitat dan Makanan
Biawak bukanlah makanan yang thayyib (baik). Orang Arab secara umum tidak memakannya dan jijik terhadap dagingnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman : وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan (Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (Surat al-A’raf/7:157) Binatang yang dagingnya menjijikkan (mustakhbats) termasuk dalam keumuman ayat ini.
HADIST MENGENAI BIAWAK ATAU DALILNYA
Biawak tergolong binatang buas yang memiliki taring, maka ia haram dimakan berdasarkan hadits berikut : عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram”. [HR. Muslim no. 1.933]
MANFAAT MINYAK BIAWAK
Minyak biawak adalah minyak yang dibuat atau diproses dari daging dan lemak tubuh hewan biawak. Proses pembuatannya sendiri adalah dengan melelehkan atau memanaskan daging dan lemak biawak sampai lemak mencair dan menjadi minyak.
Minyak biawak sendiri dipercaya memiliki sejumlah manfaat kesehatan seperti
1).mengatasi masalah kulit seperti gatal-gatal,
2).eksim,
3).kulit kering dan lainnya.
4). Selain itu ada juga yang percaya minyak biawak bisa memberikan efek pada organ vital.
Beberapa penelitian pernah dilakukan salah satunya untuk menguji manfaat minyak biawak pada luka bakar di tubuh kelinci dan didapatkan cukup efektif pada kelinci dan memperlihatkan percepatan penyembuhan luka bakar. Meskipun begitu, manfaat dari minyak biawak sendiri
masih perlu diteliti lebih lanjut terutama pada manusia.
KESIMPULAN
Biawak adalah sebangsa kadal berukuran menengah dan besar yang tersebar di daerah beriklim panas dan tropis Afrika, Asia, dan Australia. Nama umumnya dalam bahasa Melayu, juga bahasa Indonesia adalah "Biawak". Nama-nama umum lain di antaranya "bayawak" (Sunda); "bajul", "menyawak" atau "nyambik" (Jawa, istilah "bajul" juga merujuk pada buaya); "berekai" (Madura); dan "hora" atau "mbu" (sebutan untuk biawak Komodo oleh penduduk pulau Komodo dan pulau Rinca). Dalam bahasa Inggris disebut monitor lizard, goanna, atau "dragon" (istilah "dragon" atau "naga" juga merujuk pada ular).
Footnote[1]. http://id.wikipedia.org/wiki/Biawak [2]. Al-Mu’jam al-Wasith hal. 1.027. [3]. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 22/292. [4]. Hayatul Hayawan al-Kubra karya Kamaluddin ad-Damiri 2/53. [5]. Mushannaf Abdurrazzaq 4.529 no. 8.747. [6]. Artikel “Anatomi Gigi pada Beberapa Reptil” (http://masdab-danang.blogspot.com) [7]. http://ar.wikipedia.org/wiki/ ضب
Nama :Sukri Ani harahap
Nim : 1920100104
Mata kuliah :Ulumul Hadist
Dosen : Drs.Dame siregar
Farmasi adalah jika dalam bahasa Yunani disebut dengan “Farmakon” (medika/obat). Farmasi sendiri yaitu seni dan ilmu dalam penyediaan bahan-bahan sumber alam dan bahan sintetis yang sesuai untuk didistribusikan dan juga dipakai dalam pengobatan serta pencegahan suatu penyakit.
farmasi yaitu suatu suatu profesi yang berkaitan dengan kesehatan yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan kesehatan dan juga kimia. Farmasi ialah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi berbagai kegiatan di bidang: penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, maupun distribusi obat. Dalam ilmu farmasi terdapat empat bidang yang dipelajari, diantaranya yaitu farmasi: industri, ains, klinik dan obat tradisional.
HUBUNGAN PENYAKIT DENGAN FARMASI
Pengertian Penyakit – Setiap orang pasti pernah terserang penyakit baik penyakit ringan maupun penyakit kronis. Tubuh manusia tersusun atas berbagai macam organ dan juga jaringan sel yang sangat rentan terserang berbagai macam bibit-bibit penyakit. Pola hidup yang tidak sehat disertai dengan tingkat kebersihan yang tergolong cukup rendah sering kali membuat berbagai macam organ yang ada di dalam tubuh manusia menjadi terserang penyakit.
Lantas apa sih sebenarnya pengertian penyakit itu? Penyakit merupakan sebuah kondisi tidak normalnya sebuah perangkat organ yang ada di dalam tubuh manusia yang menyebabkan rasa sakit yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan orang yang menderitanya.
Selain definisi tersebut, ada banyak sekali definisi dari kata penyakit yang telah diutarakan oleh para ahli yang berasal dari dunia pendidikan dan juga praktisi dunia kesehatan. Beberapa diantara defenisi tersebut yaitu :
Ulama Jelaskan Hadist Nabi Soal Setiap Penyakit Ada Obatnya. Foto: Rasulullah SAW (ilustrasi)(Republika/Kurnia Fakhrini)
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَأَبُو الطَّاهِرِ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Abu Ath Thahir serta Ahmad bin 'Isa mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku 'Amru, yaitu Ibnu al-Harits dari 'Abdu Rabbih bin Sa'id dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah 'azza wajalla." (HR Muslim).
Hadits lainnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Sa'id bin Abu Husain dia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Atha`bin Abu Rabah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga." (HR Bukhari).
Kesimpulan
Pengertian Penyakit – Setiap orang pasti pernah terserang penyakit baik penyakit ringan maupun penyakit kronis. Tubuh manusia tersusun atas berbagai macam organ dan juga jaringan sel yang sangat rentan terserang berbagai macam bibit-bibit penyakit. Pola hidup yang tidak sehat disertai dengan tingkat kebersihan yang tergolong cukup rendah sering kali membuat berbagai macam organ yang ada di dalam tubuh manusia menjadi terserang penyakit.
Lantas apa sih sebenarnya pengertian penyakit itu? Penyakit merupakan sebuah kondisi tidak normalnya sebuah perangkat organ yang ada di dalam tubuh manusia yang menyebabkan rasa sakit yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan orang yang menderitanya.
Selain definisi tersebut, ada banyak sekali definisi dari kata penyakit yang telah diutarakan oleh para ahli yang berasal dari dunia pendidikan dan juga praktisi dunia kesehatan. Beberapa diantara defenisi tersebut yaitu :
Nama :Sukri Ani harahap
Nim :1920100104
Mata kuliah :Ulumul Hadist
Dosen :Drs.Dame Siregar M.pd
Definisi Teknologi secara Terminologi dan Etimologi
Secara Etimologi, akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan sebuah objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang metode dan seni.
Secara Terminologi, teknologi dapat didefinisikan sebagai entitas, benda maupun tak benda yang diciptakan secara terpadu melalui perbuatan dan pemikiran untuk mencapai suatu nilai. Dalam penggunaan ini, teknologi merujuk pada alat, dan mesin yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah di dunia nyata .
Doa ketika hujan lebat
Arab : اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
"Allahumma haawalaina wa laa 'alaina. Allahumma 'alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari."
HUBUNGAN HUJAN DENGAN TEKNOLOGI
Jakarta (20 September 2019) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama dengan TNI, BNPB, dan BPPT sejak awal musim kemarau terus berupaya dalam mitigasi dampak kemarau panjang, termasuk juga kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Mitigasi tersebut diantaranya dengan melaksanakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau yang lebih dikenal dengan nama Hujan Buatan.
Kepala Pusat Meteorologi Publik, A. Fachri Radjab, S.Si, M.Si, mengatakan bahwa hingga saat ini telah disiapkan 3 posko TMC yaitu di Pekanbaru, Pontianak, dan Palangkaraya. "BMKG aktif memberikan dukungan penyediaan informasi kondisi cuaca dan penugasan personil. Informasi rutin yang diberikan berupa Prediksi Potensi Pertumbuhan Awan Hujan dan sebarannya, yang berlaku hingga dua hari kedepan, serta pemantauan rutin kondisi pertumbuhan dan
perkembangan awan menggunakan Radar Cuaca setiap 10 menit," ungkap Fachri. Informasi tersebut, lanjut Fachri, vital diperlukan dalam menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan TMC, serta dalam penentuan rute penerbangan untuk penebaran garam guna menyemai awan.
Pada tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB terpantau terjadi hujan selama 30 menit dengan intensitas sedang di daerah Kelurahan Batu Teritip, Dumai, Riau. Sebelumnya BMKG, kata Dia, telah mendeteksi adanya bibit awan di daerah Dumai, Rohil, dan Padang Sidempuan. Hujan terjadi setelah dilakukan penyemaian pada daerah bibit tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 19 September 2019, 2 wilayah di Riau turun hujan pada sore hari dengan intensitas deras di Kel. Teluk Blitung, Kec. Merbau, Kab. Meranti, dan intensitas ringan di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, dan malam hari sekitar pkl. 23.00 terjadi hujan dengan intensitas deras di daerah Pasir Pangaraian Rokan Hulu.
"BMKG siap terus mendukung kegiatan TMC yg dilakukan oleh BPPT, TNI dan BNPB, dalam rangka penanggulangan dampak kebakaran hutan dan lahan, dengan terus memberikan layanan informasi dan penugasan prakirawan handal," tutup Fachri.
MANFAAT HUJAN
1. Sumber Energi Pembangkit Listrik
Air hujan yang ditampung di danau buatan dapat dimanfaatkan dengan diubah menjadi sumber energi listrik tenaga air dengan dibantu dengan peralatan teknologi canggih.
2. Membantu Pertanian
Tanaman padi, buah dan sayuran dapat tumbuh dengan baik karena adanya air hujan yang membasahi dan mengalirinya.Tanaman sangat memerlukan air hujan karena agar bisa melakukan fotosintesis atau proses pertumbuhan. Hasil panen bisa jadi tidak terlalu baik apabila terjadi kemarau panjang.
3. Air Minum
Air hujan tidak dapat langsung bisa diminum. Terdapat proses yang harus dilewati. Air hujan perlu melewati tahap pemurnian agar bisa diminum.
Sebelumnya air hujan ditampung terlebih dahulu di dalam galon ataupun tempat penampungan lainnya. Setelah itu air hujan diteliti agar dapat melihat zat-zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.Oleh sebab itu proses pemurnian tersebut bermanfaat agar menghilangkan semua zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam air hujan setelah itu air hujan dapat diminum tanpa dimasak terlebi
4. Kebutuhan Hidup Manusia
Air hujan yang turun dari langit akan masuk dan meresap ke dalam tanah, kemudian berubah menjadi air tanah.Dan air tanah tersebut pada umumnya akan dimanfaatkan oleh manusia untuk keperluan mencuci, memasak serta kebutuhan hidup lainnya.
5. Kelangsungan Hidup Hutan
Di hutan terdapat makhluk hidup yaitu pohon-pohon dan hewan liar, mereka memerlukan air yang cukup agar dapat bertahan hidup dan sumber air tersebut salah satunya didapat dari hujan.
Kesimpulan
Jakarta (20 September 2019) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama dengan TNI, BNPB, dan BPPT sejak awal musim kemarau terus berupaya dalam mitigasi dampak kemarau panjang, termasuk juga kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Mitigasi tersebut diantaranya dengan melaksanakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau yang lebih dikenal dengan nama Hujan Buatan.
Kepala Pusat Meteorologi Publik, A. Fachri Radjab, S.Si, M.Si, mengatakan bahwa hingga saat ini telah disiapkan 3 posko TMC yaitu di Pekanbaru, Pontianak, dan Palangkaraya. "BMKG aktif memberikan dukungan penyediaan informasi kondisi cuaca dan penugasan personil. Informasi rutin yang diberikan berupa Prediksi Potensi Pertumbuhan Awan Hujan dan sebarannya, yang berlaku hingga dua hari kedepan, serta pemantauan rutin kondisi pertumbuhan dan
Referensi
http://www.bmkg.go.id;
follow @infobmkg;
assalamualaikum pak
sambungannya pak
herison subara
1920100054
pai 7
semester 3
Kesimpulan
Dalam Al-Qur’an terdapat banyak sekali ayat-ayat yang menerangkan tentang berbagai macam ilmu, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum, sehingga jika dikatakan bahwa Al-Quran berlaku sepanjang zaman maka hal tersebut adalah benar, karena dalam Al-Qur’an terdapat ilmu-ilmu yang sebenarnya telah lama diungkapkan oleh Al-Qur’an, namun baru dapat dijelaskan oleh manusia ratusan tahun kemudian, sehingga kita selaku generasi muda muslim seharusnya mempelajari Al-Qur’an tidak hanya mempelajari tentang tata bahasa semata, namun kita juga harus bisa mengungkap ilmu-ilmu yang ada di dalamnya untuk dimanfaatkan dalam kehidupan kita. Sains-sains yang ada di dunia ini tergolong pertama muncul ialah berdasarkan Al-Quran, dan penerusannya oleh manusia dengan berbagai penemuan-penemuan hal baru di bumi. Al-Qur’an ialah peletak dasar dari berbagai pengetahuan sains dan sosial.
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang : PAI 7
Pertemuan ke 6.
Koneksi : Dakwah dengan Qurban .
PAI 7 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي ابْنَ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَعِيرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
(NASAI - 4316) : Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul 'aziz bin Ghazwn, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Husain yaitu Ibnu Waqid dari 'Ilba` bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika melakukan safar lalu datang hari Qurban, kemudian kami menyembelih seekor unta dari sepuluh orang dan seekor sapi dari tujuh orang.
Qurban menurut etimologi :
Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya
Qurban menurut terminologi :
qurban berasal dr kata qaraba yg artinya mendekat/dekat...menurut istilah artinya sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah
Dalil tentang Qurban :
Ada beberapa dalil yang menjadi dasar syariat diperintahkannya ibadah qurban kepada umat Islam, baik dari Al-Qur’an, hadits nabi, maupun ijma (pendapat ulama). Dalil qurban yang pertama adalah QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Berdasarkan kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah yang ditulis oleh Dr. Hisamuddin, Imam Qatadah, Atha’ dan Ikrimah mengatakan bahwa perintah berqurban pada ayat di atas ditujukan pada hari raya Iduladha. Di samping surat Al-Kautsar, anjuran berqurban juga terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”
Ayat tersebut diperkuat oleh lanjutan firman Allah QS. Al-Hajj 36-37:
“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Pertemuan ke 7
Koneksi : ushul fiqih dengan kematian
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ
(BUKHARI - 352) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan rida', ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan gamis, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam)dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek atau celana dalam dan rida'."
Kematian menurut etimologi :
secara etimologi/ harfiah mati itu terjemahan dari bahasa Arab mata-yamutu-mautan. Yang memiliki beberapa kemungkinan arti, di antaranya adalah berarti mati, menjadi tenang, reda, menjadi usang, dan tak berpenghuni
Kematian menurut terminologi :
Kematian atau ajal adalah akhir dari kehidupan, ketiadaan nyawa dalam organisme biologis. ... Setelah kematian, tubuh makhluk hidup mengalami pembusukan. Istilah lain yang sering digunakan adalah meninggal dunia, wafat, tewas, atau mati.
Lanjutan pertemuan ke 7 pak
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang:7
Dalil tentang kematian :
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ * وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Semua yang ada di bumi itu akan binasa (26). Dan tetaplah kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan (27). – (Q.S Ar-Rahman: 26-27)
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
Allah lah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. – (Q.S Al-Mulk: 2)
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Di mana saja kamu berada, kematian pasti akan mendapatkanmu, meskipun kamu berlindung di dalam benteng yang tinggi nan kokoh. Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka berkata: “Ini datangnya dari sisi Allah”, sementara ketika mereka ditimpa suatu keburukan, mereka berkata: “Ini datangnya dari sisi kamu (Muhammad)”. Katakanlah: “Semuanya itu datangnya dari sisi Allah”. Maka mengapa mereka itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?. – (Q.S An-Nisa: 78)
Cara mengamalkan ushul fiqih dalam kematian :
Rasulullah , dalam memecahkan
masalah yang muncul, terkadang juga
meminta pendapat para sahabat melalui
forum musyawarah. Sebagai contoh, beliau
meminta pertimbangan kepada Abu Bakar
dan Umar dalam menangani tawanan
perang Badar.5 Pada masa itu, segala
masalah yang timbul di kalangan umat
dapat diselesaikan di hadapan beliau.
Manfaat ushul fiqih dalam kematian :
mengetahui dan menerapkan dalil-dalil ijmaly untuk
menggali hukum-hukum syar’i yang bersifat amaly
tersebut. Barangkali orang bertanya, mengapa kita harus
mempelajari metodenya ? Bukankah pintu ijtihad telah
ditutup ?. Untuk apa kita belajar ushul fiqh?
Oleh karena itu, kalaupun kita tidak melakukan
ijtihad, maka tujuan kita mempelajari ushul fiqh adalah
mengetahui nalar dan metode yang dilakukan para
mujtahid. Belajar ushul fiqh juga membuat kita dapat
memahami mustanad (pijakan) yang digunakan oleh
seorang mujtahid. Karena, ushul fiqh, sebagaimana
ditegaskan Wahbah Az-Zuhaily, merupakan salah satu
ilmu yang harus dimiliki seorang mujtahid selain ilmu
bahasa Arab dan ilmu hadits. (Wahbah Az-Zuhaily: 2005,
Jilid I, 38-39,).
Kesimpulan :
menentukan sebuah hukum biasanya disesuaikan dengan pemikiran dan ijtihad serta
sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku di daerah dimana permasalahan itu terjadi.2
Sebagaimana yang dikemukakan para ahli ushul fiqh, ilmu ini merupakan kunci
dalam memahami hukum syara’. Kesalahan dalam menukilkan suatu pernyataan atau
metode, akan membawa kepada kesalahan pada hasil yang akan dicapai. Perbedaan
pandangan dalam metode atau hasil (produk) ilmu ushul fiqh, bukanlah suatu
kelemahan ilmu ini, karena perbedaan pandangan itu menunjukkan kebebasan berpikir
para ahli dalam mengemukakan pendapatnya.
Tidak jarang, perbedaan metode atau teori dalam memahami dalil, tidak
berpengaruh sama sekali terhadap hasil yang dicapai. Karna berbagai teori yang
digunakan para pakar ushul fiqh tujuannya hanya satu, yaitu untuk kemaslahatan
manusia. Disamping itu, kaidah-kaidah ushul fiqh bukanlah suatu yang mudah
dipahami, karena untuk menetapkan dan menerapkan suatu kaidah, para pakar ushul
fiqh mengemukakan berbagai analisis mendalam sehingga untuk menukilkannya ke
dalam bahasa Indonesia merupakan kesulitan yang biasa dihadapi oleh pakar-pakar
ushul fiqh Indonesia.3
Namun yang terpenting dalam pengkajian ilmu ushul fiqh dan kaidah-kaidahnya
bukanlah merupakan bahasan dan kaidah yang ta’abbudiyyah (bersifat ibadah), tetapi ia
hanyalah merupakan sejumlah alat dan sarana yang digunakan oleh pembuat hukum
untuk memelihara kemaslahatan umum dan berdiri pada ketentuan ilahi dalam
penetapan syari,atnya, dan dipergunakan oleh seorang hakim dalam mencari keadilan di
dalam putusannya dan menetapkan undang-undang sebagaimana mestinya. Hal-hal ini
tidaklah menjadi kekhususan daripada nash syara’ dan hukum syara’.
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang : PAI 7
Koneksi : Agrobisnis dengan berpakaian yang
Baik dalam shalat
Pertemuan ke 8
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ
(BUKHARI - 352) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan rida', ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan gamis, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam)dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek atau celana dalam dan rida'."
Dalil tentang berpakaian baik dalam shalat :
Memakai pakaian terbaik ketika shalat
Termasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)
Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih.
Lanjutan pertemuan ke 8
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Pengertian berpakaian yang baik dalam shalat :
Sebagai tiang agama, shalat menjadi sarana untuk mendekatkan diri hamba kepada Tuhannya. Rukun Islam kedua ini merupakan kewajiban yang dilaksanakan lima kali dalam satu hari.
Seorang Muslim pun diminta untuk mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya saat mengerjakan shalat. Allah SWT pun secara khusus berfirman tentang keutamaan berpakaian dalam ibadah utama ini. "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS Al Araf: 31).
Pengertian argobisnis
Yang dimaksud dengan agribisnis adalah sebuah bisnis dengan basis usaha pertanian maupun bidang lain. Tujuan dari agribisnis adalah untuk mendukung pertanian, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Artinya, pandangan pokok di bidang ini mengacu pada rantai sektor pangan atau food supply chain.
Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari hari
mengacu pada cara pandang ekonomi, agribisnis diartikan sebagai usaha mempelajari strategi guna memperoleh keuntungan berdasarkan pengelolaan pada aspek budidaya dan persiapan bahan baku.
Agribisnis juga bertanggung jawab pada kegiatan pasca panen, hingga cara pengolahan hasil panen sampai masuk ke fase pemasaran. Oleh karena itu, bidang ini sering dikaitkan dengan konteks manajemen pada dunia akademik atau biasa dikenal sebagai jurusan agribisnis. Jurusan agribisnis yaitu sebuah ilmu tentang strategi menjalankan rantai produksi dengan seefektif mungkin.
Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan bahwa Agribisnis sebagai suatu sistem, bukan sebagai sektor karena jika tidak ada salah satu sub sistemnya maka agribisnis tidak akan berjalan. Susbsistem agribisnis itu sendiri ialah Hulu, Usahatani, Hilir dan Kelembagaan. Dan disimpulkan pula bahwa dalam perekonomian Indonesia, agribisnis berperan penting sehingga mempunyai nilai strategis. Peran strategis agribisnis itu adalah sebagai berikut.
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang : PAI 7
Koneksi : Sains dengan perjalanan
Pertemuan ke 10
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ أَلَا تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ فَقَالَتْ بَلَى فَرَكِبَتْ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الْإِذْخِرِ وَتَقُولُ يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي وَلَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا
(BUKHARI - 4810) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Aiman ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah dari Al Qasim dari Aisyah bahwasanya; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian antara isteri-isterinya, lalu undian itu pun jatuh pada Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, "Maukah malam kamu menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu kemudian kamu melihat dan pun juga dapat melihat?" Aisyah menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada kendaraan Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah disuatu tempat, dan ternyata ia kelihangan Aisyah. Saat singgah, Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu ia pun berkata, "Wahai Rabbi, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku." Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau
Pengrtian perjalanan
Perjalanan adalah pergerakan orang antar lokasi geografi yang jauh. Perjalanan dapat dilakukan dengan kaki, sepeda, mobil, kereta, perahu, bus, pesawat, kapal atau alat lainnya, dengan atau tanpa bagasi. Perjalanan juga dapat meliputi persinggahan yang relatif singkat antar pergerakan berkelanjutan.
Dalil perjalanan
اَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَيَنْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۗ دَمَّرَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ ۖوَلِلْكٰفِرِيْنَ اَمْثَالُهَا
“Maka apakah mereka tidak pernah mengadakan perjalanan di bumi sehingga dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Allah telah membinasakan mereka, dan bagi orang-orang kafir akan menerima (nasib) yang serupa itu.”
Perjalanan dalam sains
Perjalanan waktu ke masa depan adalah mungkin. Sebenarnya, ini adalah bagian intrinsik dari cara alam semesta dibangun. Kita semua adalah penjelajah waktu dengan cara kita sendiri
Lanjutan pertemuan ke 10
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Pengertian sains
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah usaha-usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti
Manfaat kehidupan dalam kehidupan sehari hari
Memudahkan Berkomunikasi Satu Sama Lain.
Memudahkan Manusia Menyelesaikan Tugasnya.
Mempercepat Perkembangan Suatu Negara.
Jaringan Atau Sinyal Bisa Ditemukan Dimana Saja.
Bisa Mencegah Timbulnya Hal-Hal Tak Diinginkan.
Kesimpulan
Melalui mata kuliah ini mahasiswa mempelajari ruang lingkup Dasar-dasar sains: pengertian sains dan filsafat sains, perkembangan pola berfikir manusia, peranan sains terhadap perkembangan masyarakat, hakikat dan fungsi sains, anatomi sains, metode ilmiah, nilai-nilai dan keterbatsan sains, matematika sebagai sarana berfikir deduktif, statistika sebagai sarana berfikir induktif, sains dan teknologi, serta sains dan masa depan.
1 Memahami dan mendeskripsikan tentang sains, sejarah ilmu pengetahuan dan sains, macam-macam pengetahuan, sumber-sumber pengetahuan dan sains
2. Menjelaskan, dan mencari sumber-sumber dan metodologi pencarian ilmu pengetahuan dan sains yang meliputi usaha-usaha rasionalisme, positivisme, empirisme, sintesis, pandangan-pandangan modern (Rasionalisme kritis, Popper, Kontekstualisme, Kuhn)
3. Memahami kebenaran ilmiah, membedakan hukum dan teori serta menerapkan hukum dan teori untuk prediksi ilmiah
4. Memahami konteks ilmu pengetahuan alam di masa depan yang meliputi keterbatasan sains, sains di masa mendatang, pendekatan terintegrasi berlatar belakang sains
5. Menerapkan sains di masyarakat yang meliputi masalah bebas nilai sains, dan peranan serta tanggung jawab ilmuwan, keterkaitan Sains-Teknologi-Masyarakat
Semua hal ini akan membuat siswa menjadi tidak mendapatkan
makna dalam pembelajaran yang membuat keterampilan proses belajar
SAINS mereka kurang berkembang. Dampaknya di masa akan datang,
mungkin ia tidak memiliki keterampilan dalam memecahkan masalah
secara kritis dan ilmiah
Adapun hasil pengamatan yang diperoleh penulis pada
pembelajaran sains di Sekolah Dasar NegeriCipete 1 Kecamatan Curug
pada konsep cahaya dan sifat-sifatnya antara lain sebagai berikut ;
1. Guru hanya menggunakan metode ceramah dalam proses
pembelajaran sehingga siswa merasa bosan.
2. Siswa menganggap pelajaran IPA sulit untuk dipahami.
3. Guru kurang menguasai materi danmetode, yang dapat menunjang
hasil belajar siswa.
4. Guru kurang kreatif menggunakan alat peraga atau media dalam
pembelajaran IPA.
Oleh karena itu, agar hal buruk itu tidak terjadi kita perlu melakukan
tindakan, maka dalam penelitian ini penulis akan menerapkan metode
Problem Solving, metode mengajar yang mengatur pengajaran sedemikian
rupa sehingga anak memperoleh pengetahuan yang belum diketahuinya,
tidak melalui pemberitahuan, sebagian atau seluruhnya ditemukan sendiri.
Agar dalam pembelajaran dapat bermakna dan mendapatkan hasil
hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Pertemuan ke 11
Koneksi Sains dengan zina
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مُحَرَّمٍ فَاقْتُلُوهُ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
(IBNUMAJAH - 2554) : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang berzina dengan muharramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut
A. Definisi Zina
1. Zina Secara Etimologi
Secara etimologis zina berasal dari bahasa Arab, artinya persetubuhan di luar pernikahan. Dalam bahasa Inggris disebut fotnication dan adultery.
Arti fotnication adalah persetubuhan diantara orang dewasa yang belum kawin. Sedangkan adultery adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya dan salah satu atau keduanya sudah terikat dalam perkawinan dengan suami/ istri lain.
2. Zina secara terminologi
Sedangkan menurut terminologi, pengertian zina adalah sebagai perbuatan seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang menurut naluriah kemanusian perbuatan itu dianggap wajar, namun diharamkan oleh syara.
3. Hadist tentang zina
Surat al-Isra’ ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.
Surat An-Nur ayat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “.
Surat An-Nur ayat 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman“.
Ini lanjutan pertemuan 11 ku pak
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
4. Pengertian zina menurut sains
Zina merupakan perbuatan hubungan intim yang dilakukan oleh dua pasang manusia yang tidak memiliki hubungan perkawinan sebelumnya.
5.sains secara etimologi
Pengertian sains secara etimologi berasal dari bahasa Latin yakni "Scientia" yang dapat diartikan sebagai"pengetahuan" atau"mengetahui". Setelah itu, lahirlah kataScienceyang diketahui berasal dari bahasa Inggris. ... Sains sebagai suatu cara untuk mengenal dunia
6. Sains secara terminologi
Kata sains adalah terminologi bahasa Inggris “science” yang berarti pengetahuan ilmiah. Sedangkan dalam bahasa Arab kata “ilmu” berarti pengetahuan.
7. Kesimpulan
1. Teknologi berarti ilmu yang mempelajari tentang “techne” manusia.
2. Dalam memahami teknologi di Indonesia memerlukan beberapa pendekatan.
3. Sains merupakan cara kerja yang sistematis dan komprehensif dengan menggunakan metode ilmiah.
4. Sains dan teknologi bersifat komplementer yang saling melengkapi sebagai bejana berhubungan.
5. Syarat aplikasi sains yang layak sebagai teknologi adalah harus rasional dan efisien
6. Materi dapat menentukan ide tetapi ide mempengaruhi perkembangan materi.
7. Bunyi hukum Kekekalan Energi: “Energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan.
8. Perkembangan sains dan teknologi saat ini harus berbanding lurus dengan kualitas Sumber Daya Manusia.
9. Teknologi banyak memberikan dampak positif bagi manusia, tetapi juga mempunyai dampak negatif.
10. Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data.
11. Teknologi Informasi berperan di bidang pendidikan, pemerintahan, keuangan dan perbankan.
Assalamualaikum pak
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
Ruang:Pai 7
Pertemuan ke 11
Koneksi UU buatan manusia
Undang-Undang Buatan Manusia
Jika orang yang belajar mempelajari undang-undang buatan manusia itu adalah orang yang memiliki daya analisa kuat serta memiliki kapabelitas keilmuan yang cukup untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil; Dia juga memiliki kemampuan untuk membentengi diri dari penyimpangan dan tidak mudah terpedaya dengan kebathilan.
Tujuannya dalam mempelajari undang-undang itu adalah untuk membandingkan antara hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum karya manusia dan juga menjelaskan keunggulan hukum-hukum Islâm dibandingkan hukum-hukum buatan manusia, serta menjelaskan kandungan hukum Islâm yang lengkap dan mencakup segala yang dibutuhkan manusia dalam mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia mereka; Dalam upaya pencegahan yang haq dan menghancurkan kebathilan serta membantah orang gandrung kepada undang-undang buatan manusa yang diklaim layak, lengkap dan cukup; Jika dia mempelajari undang-undang karya manusia dengan tujuan seperti ini, maka itu boleh. Jika tidak, maka tidak boleh. Dia mestinya cukup mempelajari hukum-hukum Islâm yang terkandung dalam al-Qur'ân dan sunnah-sunnah Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dengan metode yang telah dipraktekkan oleh para imam dan para Ulama salaf dalam belajar dan menyimpulkan hukum.
Tentang bekerja di lembaga kehakiman, jika benar-benar memikirkan sesuatu yang dipandang haq dalam syari'at dan menghancurkan kebathilan, maka bekerja disana disyari'atkan. Karena mengandung unsur tolong-menolong dalam pakaian dan takwaan. Jika tidak seperti itu kondisinya, maka dia tidak boleh bekerja disana.
Undang-undang atau Hukum-hukum Allah adalah intisari dari Kitabullah atau Al-Qur'an. Para Rasul diutus untuk menegakkan hukum-hukum/undang-undang Allah.
Q.S. 9:33 "Dialah Allah yang mengutus rasulNya dengan huda/petunjuk dan Din/Undang-undang/hukum yang benar, untuk dimenangkanNya atas undang-undang/hukum yang lain (buatan manusia), walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai."
Q.S. 3:19 Undang-undang yang diridhai di sisi Allah adalah Islam
Q.S. 5:50 Hukum Allah vs Hukum Jahiliyah atau produk manusia
Q.S. 5:44,45,47 Kafir, zalim, fasik jika tidak berhukum dengan hukum Allah
24:1-2 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
28: 85 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
42:13 Perintah untuk menegakkan undang-undang/hukum/syari'at Allah
أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ أَلَا تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ فَقَالَتْ بَلَى فَرَكِبَتْ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الْإِذْخِرِ وَتَقُولُ يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي وَلَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا
Lanjutan pertemuan ke 11 pak
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
BUKHARI - 4810) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Aiman ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah dari Al Qasim dari Aisyah bahwasanya; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian antara isteri-isterinya, lalu undian itu pun jatuh pada Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, "Maukah malam kamu menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu kemudian kamu melihat dan pun juga dapat melihat?" Aisyah menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada kendaraan Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah disuatu tempat, dan ternyata ia kelihangan Aisyah. Saat singgah, Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu ia pun berkata, "Wahai Rabbi, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku." Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau
Dalam ensiklopedi hukum Islam dijelaskan bahwa undian (qur’ah) merupakan upaya memilih sebagai pilihan (alternatif) dari keseluruhan pilihan yang tersedia dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap pilihan yang tersedia itu memiliki kemungkinan (probabilitas) yang sama besarnya untuk terpilih. Undian merupakan upaya paling mampu menjauhkan unsur keberpihakan dalam memilih dan dapat dilakukan untuk maksud-maksud yang jauh sama sekali dari perjudian.
Mengacu pada pengertian di atas, kata undian bersinonim dengan pengertian lotre, di mana dalam lotre terdapat unsur spekulatif (untung-untungan mengadu nasib). Namun, di masyarakat kata undian dan lotre pengertiannya dibedakan, sehingga hukumnya pun berbeda. Undian hukumnya boleh, seperti halnya dalam undian kuis berhadiah dalam acara televisi. Sedangkan dalam lotre ada pihak yang dirugikan, oleh karena itu hukumnya haram.
Kupon-kupon undian banyak ditemukan dalam majalah dan surat kabar. Di Inggris, karena banyak negara yang bersaing dalam penjualan bensin, dan berusaha menarik konsumen maka pompa-pompa bensin juga dijadikan tempat untuk mendapatkan kupon-kupon undian. Bahkan di kedai-kedai minuman pun bisa memperoleh kupon undian, misalnya: label pada leher botol atau pada sisi kaleng bir, bahkan kadang-kadang alas gelas minum pun digunakan untuk mempromosikan undian. Tetapi tempat yang paling umum dan menjadi pusat bagi berbagai kupon undian adalah pada pasar swalayan. Kebanyakan undian diadakan untuk mempromosikan suatu produk, terutama makanan dan alat-alat rumah tangga.
Sungguh prihatin dan sangat membuat kita mengelus dada jika kita melihat pada masa sekarang beberapa muslim bahkan berbaju “aktivis dakwah” berseru kepada masyarakat untuk taat kepada penguasa kondisinya. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah mereka yang begitu toleran thd penguasa yang nyata dan jelas membuat hukum atau baru hidup tandingan petunjuk Allah dan Sunnah RasulNya namun, begitu cepat terlontar dari mulut mereka julukan-julukan buruk kepada sesama saudaranya sendiri dn para mujahid yang penguasa ketika mereka melihat penguasa melakukan tindakan kekufuran dengan sebutan Khawarij, takfiri, bughot bahkan kilaabun naar. Padahal, keagungan Islam mengajarkan bahwa ketaatan kepada para penguasa adalah dalam rangka mentaati Allah dan RasulNya, berpedoman kepada kitabullah dan sunnah RasulNya dan tidak ada ketaatan dan ketundukan kepada para penguasa ketika jelas-jelas melakukan tindakan kekufuran kepada Allah dan RasulNya seperti mengganti dan merombak syariat-syariatNya. Maka penguasa seperti ini tidak pentas dijadikan sebagai ulil amri.
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim : 1920100231
Ruang: PAI 7
Pertemuan ke 12
KONEKSI HUKUM
PAI 7
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
1. Pengertian hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
2. Dalil tentang hukum
surat Fathir ayat 4, menegaskan:
لَى هَّللاِ تُ ْر َج ُع
ِ
ْت ُر ُس ٌل ِم ْن قَ ْبلِ َك َوإ
بَ
بُو َك فَقَ ْد ُكذِّ
ْن يُ َكذِّ
ِ
األ ُمو ُر َوإ
“Dan jika mereka mendustakan kamu
(sesudah kamu beri peringatan), maka
sungguh telah didustakan pula rasulrasul sebelum kamu. Dan hanya
kepada Allah-lah dikembalikan segala
urusan”(Qs.Fathir:4)
3. Manfaat HUKUM
Manfaat Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
4.Tujuan hukum
Segala sesuatu yang dijadikan asas, pedoman,dasar, pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika menemukan suatu masalah/kasus. Ada 3 sumber hukum Islam: - Al-Quran - Al-Hadis - Ijtihad Al-quran dan hadis disebut dalil naqli dan ijtihad disebut dalil aqli
5.kesimpulan
Hukum Islam adalah Segala sesuatu yang dijadikan asas, pedoman,dasar, pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika menemukan suatu masalah/kasus. Ada 3 sumber hukum Islam: - Al-Quran - Al-Hadis - Ijtihad Al-quran dan hadis disebut dalil naqli dan ijtihad disebut dalil aqli
Al-Quran terdiri 30 juz, 114 surat, 6666 ayat Secara bahasa : QOROA artinya membaca QURAANAN : bacaan Secara istilah : kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw, melalui malaikat Jibril, dengan menggunakan bahasa Arab sebagai pedoman hidup umat manusia dan membacanya termasuk ibadah Kedudukan al-Quran : sebagai sumber hukum yang pertama dan utama
Hakekat Al-Quran Merupakan kalam Allah Diturunkan kepada nabi Muhammad saw Menggunakan bahasa Arab Tiap ayat dan surat mengandung mukjizat Tertulis dalam mushaf Membacanya bernilai ibadah Turun dengan mutawatir (tidak diragukan keotentikannya)
Segala sesuatu yang dijadikan asas, pedoman,dasar, pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika menemukan suatu masalah/kasus. Ada 3 sumber hukum Islam: - Al-Quran - Al-Hadis - Ijtihad Al-quran dan hadis disebut dalil naqli dan ijtihad disebut dalil aqli
Lanjutan pertemuan ke 11
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
Sebagaimana AlQur'an daerah:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulny dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya (AlQur'an dan As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya ”. (QS An Nisa: 59)
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam telah mengajak kami, dan kamipun membaiat beliau, diantara bai'at yang berada di bawah kami adalah lah kami membai'at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun dalam, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami pendukung orang yang telah terpilih dalam urusan kepemimpinan ini, beliau bersabda ”:
إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
”Kecuali jika kamu melihat KEKUFURAN YANG NYATA dan ada buktinya bagi kita dari Allah SWT” (HR. Bukhari)
Wahai umat manusia !, bertakwalah kpd Allah. Dengarlah dan taatilah meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habsyah yang mengurus keriting selama dia kitabullah (HR Ahmad)
Lalu, bagaimana jika penguasa berpaling dari kitabullah dan sunnah nabiNya tetapi tetapi sumber hukum dan konsep hidup tandingan? Apakah hal tersebut tindakan kekufuran? Kejadian seperti ini sebenarnya sudah pernah terjadi pada umat Islam di pertengahan pertengahan dan para ulama-ulama besar telah mengambil sikap atas kejadian ini. Berikut adalah cerita yang saya sarikan dari tulisan seorang Ikhwah yang mengajak kita pelajaran dari sejarah perjalanan umat Islam. Mari kita Simak:
Tentang Il-Yasiq, Undang-undang Kufur dari Bangsa Tatar
Dulu, dikalangan umat Islam pernah diberlakukan undang-undang IL-YASIQ. Apa itu?
IL-YASIQ adalah sebutan untuk undang-undang yang diterapkan oleh bangsa Tatar. Ia merupakan sebuah kitab panduan yang berisi hukum undang-undangan yang isinya dicomot dari berbagai sumber hukum, yaitu syariat Allah yang telah dihapus dari syariat kaum yahudi, nashrani, pendapat Jenghis Khan sendiri dan ada juga sebagian ajaran Islam yang kesemuanya berdasarkan hawa nafsu dan selera Jenghis Khan belaka. Jadi, yg perlu digaris bawahi adalah bahwa TIDAK SEMUA PASAL DIDALAM KITAB UNDANG-UNDANG ILYASIQ BERTENTANGAN DENGAN ALQUR'AN atau syariat Islam, ADA YANG SEJALAN, karena merupakan kompilasi hukum yang bercampur aduk. Tapi tp kenapa undang-undang ini dapat mengkufurkan pelaku yang bersandar kepadanya? Mari kita tinjau lebih jauh apa itu Ilyasiq.
IL-YASIQ disebut juga dengan nama il-yasa atau il-yasaq. IL-YASIQ sendiri dibuat oleh raja Tatar bernama Jengish khan. Raja yang kafir yang kemudian diagung-agungkan oleh bangsa Tatar. Bahkan setelah sebagian orang-orang Tatar masuk islampun, mereka masih mengagungkannya dan menyamakan kedudukannya dengan posisi Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam.
Tatkala bangsa Tatar berhasil menguasai Baghdad dari tangan kaum muslimin pada tahun 656 H, raja mereka Hulaghu khan yang congkak yang merupakan cucu dari Jengis khan keinginan ingin melebarkan sayap kekuasaannya dan menaklukkan sisa-sisa negeri islam didataran syam, mesir dan yang lainnya.
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
Ruang:pai 7
Koneksi sejarah
Pertemuan ke 12
Pengertian Sejarah
Kata sejarah secara etimologi dapat dilayani dalam bahasa Arab yaitu Tarikh, sirah atau ilmu tarikh, yang maknanya ketentuan masa atau waktu, sedang ilmu tarikh berarti ilmu yang mengandung atau yang membahas penyebutan peristiwa dan sebab- sebab kejadian peristiwa. atau asal katanya Sejarah diambil dari berbagai macam bahasa.
Secara Terminologi sejarah berarti keterangan yang telah terjadi dikalangan masyarakat pada masa lampau atau masa sekarang. Pengertian sejarah selanjutnya adalah catatan yang berhubungan dengan kejadian yang masa lampau yang diabadikan dalam laporan-laporan tertulis dan ruang lingkup yang lua s (Ramayulis, 2011). Sedangkan Secara epistimologi Sejarah adalah ilmu pengetahuan dengan manusia yang berhubungan dengan cerita bertarikh sebagai hasil penfsiran kejadian-kejadian dalam masyarakat pada waktu yang telah lampau atau tanda-tanda yang lain.
Sejarah adalah salah satu bidang ilmu yang meneliti dan menyelidiki secara sistematis keseluruhan perkembangan masyarakat serta kemanusiaan di masa lampau beserta segala kejadian-kejadiannya.Dengan maksud untuk menilai secara kritis seluruh hasil penelitiannya, untuk dijadikan perbendaharaan atau pedoman bagi penilaian dan penentuan keadaan masa sekarang serta arah progres masa depan.Ilmu sejarah ibarat penglihatan tiga dimensi yaitu penglihatan ke masa silam, ke masa sekarang dan masa yang akan datang.
Adapun dalilnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَاأَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".
Biawak dalam bahasa Arab disebut waral. Binatang ini adalah jenis binatang melata, termasuk golongan kadal besar dan sangat dikenal di negeri ini. Hidupnya di tepi sungai dan berdiam dalam lubang di tanah, bisa berenang di air serta memanjat pohon. Binatang ini tergolong hewan pemangsa dengan gigi taringnya yang memangsa ular, ayam, dan lainnya.[1] Ada biawak yang lebih besar dan lebih buas, disebut komodo. Binatang ini tergolong hewan pemangsa dengan gigi taringnya yang memangsa ular, ayam, dan lainnya.[1] Ada biawak yang lebih besar dan lebih buas, disebut komodo. Dengan demikian, biawak haram dimakan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
Lanjutan pertemuan ke 12
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
Manfaat Minyak Samin
Sumber Lemak Baik Bagi Tubuh
Salah satu gangguan kesehatan yang paling banyak menyebabkan kematian adalah masalah jantung, seperti serangan jantung. Salah satu faktor penyebab dari penyakit ini karena konsumsi lemak jahat yang terbilang tinggi. Sebaliknya, konsumsi lemak baik akan membantu menjaga kesehatan jantung. Penggunaan ghee sebagai minyak dalam proses memasak sebaiknya dimulai dari sekarang. Hal ini disebabkan oleh komponen protein di dalamnya yang berguna untuk tubuh.
Menurunkan Risiko Kanker
Penelitian terhadap penggunaan minyak samin kepada hewan yang mengalami kanker menunjukkan adanya perubahan baik yang signifikan. Hal ini pun dipercaya bahwa minyak samin mampu membantu menurunkan risiko kanker. Sayangnya, belum ada penelitian lebih lanjut terhadap manusia.
Menjaga Kesehatan Saluran Cerna
Minyak samin juga dipercaya dapat menjaga kesehatan saluran cerna. Kondisi ini dikarenakan oleh kandungan asam lemak yang dikenal sebagai asam butirat di dalamnya. Tidak hanya itu, minyak samin juga mengandung anti peradangan bagi tubuh.
Kesimpulan
Sejarah merupakan ilmu pengetahuan yang berisi tentang masa lampau. Khususnya yang berkaitan dengan manusia dan berhubungan dnegan informasi peristiwa masal lalu serta penemuan - penemuan yang mendukung. Contoh sejarah : sejarah pembentukan Bumi, sejarah pembentukan manusia, dan lain-lain.
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
Ruang :pai 7
Koneksi Ekonomi
Pertemuan ke 13
1. Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi anda. Dalam kehidupan rumah tangga, bermasyarakat, ketika menempuh pendidikan hingga kehidupan bernegara istilah ini tidak pernah lepas. Anda memahaminya tapi sulit untuk mendefinisikannya, maka dari itu sebaiknya anda memahami pengertian ekonomi, ilmu ekonomi, prinsip-prinsip ekonomi, kegiatan ekonomi hingga masalah dari ekonomi itu sendiri. Pengertian Ekonomi ialah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Dengan demikian dapat anda simpan baik-baik untuk mempermudah pemahaman terhadap ekonomi, yaitu kata kunci produksi, distribusi, konsumsi barang dan jasa dengan perputaran uang didalamnya.
Adapun dalillnya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنْ الْغَابَةِ وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
(BUKHARI - 2028) : Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan". 'Umar mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."
Riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.Riba secara bahasa yaitu ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal.
Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Apabila ketika itu dilarang secara langsung tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.
Lanjutan pertemuan ke 13
Nama:Darma Yunita
Nim:1920100090
2. Manfaat Jual Beli
Terjadinya transaksi
Terjadinya hubungan timbal balik
Saling menguntungkan satu sama lain
Saling bertatap muka/mengenal
Saling mendapatkan apa yang diinginkan
Sebagai suatu sistem yang padu, ekonomi Islam harus memiliki prinsip yang mendasarinya. Prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi islam adalah sebagai berikut:
Tidak melakukan monopoli perdagangan
Memonopoli atau mengatur peredaran perdagangan dengan tujuan menaikkan harga barang tersebut adalah hal yang diharamkan dalam Islam, karena akan merugikan berbagai pihak.
Tidak menimbun barang dagangan (ikhtikar)
Ihtikar diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dalam jumlah banyak, dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama sehingga apabila barang tersebut mengalami kelangkaan, akan dapat dijual dengan harga mahal.
Menghindari jual beli yang diharamkan
Jual beli yang diharamkan termasuk diantaranya menjual barang atau jasa haram, atau menjual sesuatu yang halal dengan sistem yang diharamkan seperti riba, karena banyak sekali bahaya riba dalam ekonomi Islam.
Cara mengamalkan
Menerapkan sistem ekonomi Islam di bawah ideologi kapitalisme adalah mustahil. Ini dikarenakan Pertama, sistem ekonomi Islam dibangun di atas landasan aqidah Islam, bukan ide kapitalisme yang bertentangan dengan aqidah Islam. Sehingga, tidak mungkin membangun sistem ekonomi Islam di atas pijakan ideologi kapitalisme yang sangat berbeda dengan Islam. Meskipun keduanya dapat diupayakan untuk dikompromikan itu hanya akan melahirkan ekonomi sinkretis yang mengeliminir prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam lainnya. Kedua, sistem ekonomi Islam sarat dengan nilai-nilai normatif Islam, sedangkan ideologi kapitalisme kosong dengan nilai-nilai normatif, bahkan dasar ideologi itu adalah paham sekularisme. Sebuah paham yang memiliki semangat untuk menolak dan melepaskan peran agama dalam kehidupan sosial bernegara. Ketiga,menjalankan sistem ekonomi Islam berhubungan erat dengan perangkat-perangkat sistem lain yang merupakan hasil dari sebuah ideologi.
Kesimpulan
Riba biasanya dikaitkan dengan pengelolaan harta kekayaan seseorang terutama dalam dunia perbankan. Pada umumnya istilah riba sering didengar dalam kegiatan peminjaman atau menabung uang di bank yang kemudian akan menghasilkan bunga.
Riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (14/7) riba merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Secara bahasa, riba adalah ziyadah yang dalam bahasa Arab berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan. Misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Riba juga akan menyulitkan seseorang dan melahirkan permusuhan.
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Pertemuan ke 13
Koneksi sosiologi
PAI 7
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنْ الْغَابَةِ وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
(BUKHARI - 2028) : Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan". 'Umar mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."[4
1.Pengertian sosiologi
Sosiologi berasal dari kata latin socius yang berati kawan atau teman, dan kata Yunani yaitu logos yang memiliki arti pengetahuan. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sosiologi adalah ilmu sosial yang mempelajari masyarakat, interaksi dan proses yang melestarikan dan mengubahnya.
2.sosiologi secara etimologi
Secara etimologis sosiologi berasal dari kata socius (bahasa Latin: teman) dan logos(bahasa Yunani: ilmu). Jadi secara harfiah sosiologi adalah studi ilmiah mengenai perilaku sosial dan kelompok manusia.
3.sosiologi secara terminologi
Secara terminologi atau istilah, pengertian Sosiologi adalah ilmu yang fokus mempelajari interaksi di antara manusia dalam masyarakat. Sosiologi juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan di antara manusia atau human relationship
4. Dalil tentang sosiologi
وَلَنۡ تَرۡضٰى عَنۡكَ الۡيَهُوۡدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمۡؕ قُلۡ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الۡهُدٰىؕ وَلَٮِٕنِ اتَّبَعۡتَ اَهۡوَآءَهُمۡ بَعۡدَ الَّذِىۡ جَآءَكَ مِنَ الۡعِلۡمِۙ مَا لَـكَ مِنَ اللّٰهِ مِنۡ وَّلِىٍّ وَّلَا نَصِيۡرٍ
Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah.
Ini lanjutan pertemuan ke 13 saya pak
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
5. Manfaat sosiologi
Manfaat dari sosiologi, yaitu:
Membantu seseorang agar lebih peka dan peduli terhadap permasalahan sosial yang terjadi. Menjadikan seseorang agar sadar terhadap keharmonisan masyarakat lingkungan sosialnya. Membantu seseorang untuk memperbaiki cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain.
6.fungsi sosiologi
Sebagai ilmu pengetahuan sosial yang objeknya masyarakat, sosiologi memiliki empat macam fungsi atau kegunaan, yaitu dalam bidang perencanaan sosial, penelitian, pembangunan, dan pemecahan masalah sosial.
7.Kesimpulan
Sosiologi Pendidikan
Sosiologi pendidikan merupakan salah satu mata kuliah yang berusaha untuk menganalisis aspek pendidikan dalam perspektif sosiologis. Sehingga, sebagai mahasiswa yang juga calon sarjana sosial, diharapkan mampu dan memiliki kepekaan terhadap aspek sosial pendidikan baik menyangkut hubungannya dengan agama, politik, budaya, ekonomi dan lain sebagainya. Sebab, sebagai sebuah institusi, lembaga pendidikan juga berhubungan secara timbal balik dengan lembaga-lembaga lainnya. Khususnya dalam masyarakat yang diselenggarakan berbagai macam tingkat pendidikan yang sekaligus bertindak penyelenggara pendidikan, biasanya muncul fenomena sosial pendidikan yang menarik untuk dianalisis. Untuk itulah kehadiran mata kuliah Sosiologi Pendidikan ini dapat menjadi bekal akademis bagi calon sarjana sosial dalam memahami realitas dunia khususnya dalam dunia pendidikan.
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 11
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 23 November 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan kesebelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KESEBELAS
1.pengertian psikologi
Psikologi adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari tentang perilaku, fungsi mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah. Seseorang yang melakukan praktik psikologis disebut sebagai psikolog
2.Dalil tentang psikologi
سَنُرِيۡهِمۡ اٰيٰتِنَا فِى الۡاٰفَاقِ وَفِىۡۤ اَنۡفُسِهِمۡ حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَهُمۡ اَنَّهُ الۡحَـقُّ ؕ اَوَلَمۡ يَكۡفِ بِرَبِّكَ اَنَّهٗ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ شَهِيۡدٌ
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur'an itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?
3.Manfaat psikologis
a.Mengetahui Emosi pada Manusia
Dalam psikologi, emosi seringkali dibahas dalam cakupan yang luas. Dimana psikologi memang membahas tentang pandangan manusia dan juga pandangan seorang individu terhadap sebuah suasana atau juga masalah. Emosi dalam Psikologi merupakan hal yang penting.
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 11
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 23 November 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan kesebelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KESEBELAS
membantu anda mengetahui sikap manusia sebagai upaya menyesuaikan diri serta berhubungan dengan orang lain dengan cakupan grup atau individual. Sehingga memudahkan kita untuk memahami pemikiran, perasaan menurut cara mereka sendiri.
b. Membuka Pintu Pilihan Karir
Sejarah Psikologi Pendidikan tidaklah singkat,mengingat peranan psikologi dalam dunia pendidikan sangatlah tinggi. Sekarang ini pendidikan membuka luas lagi pengetahuan dan bidang yang bisa diikuti dan dikaji oleh banyak generasi.
Hal ini seringkali membuat anak-anak Indonesia merasa bingung dimana atau psikologi manakah yang tepat untuk bisa membantu pendidikan dan karir yang tepat. Untuk meningkatkan peluang karir yang baik dan juga tepat mereka berpikir sangat jauh, dan psikologi membantu mengelompokan dan mempermudah kesulitan pilihan mereka. Dalam pendidikan sendiri ada banyak Metode Psikologi Pendidikan yang digunakan
c.Mengetahui Makna Sesungguhnya
Ketika anda mempelajari otak manusia dan menghubungkannya dengan psikologi. Maka niscaya anda akan berpikir bahwa otak manusia adalah organ yang rumit dan seringkali penampilan luar seseorang memiliki banyak faktor penyebab di baliknya dan juga seringkali tidak sejalan. Ruang Lingkup Psikologi Kepribadian memang luas namun setidaknya bisa membantu kita berpikir untuk lebih bijak memahami orang.
d.Terus Mendapat Ilmu Baru
Psikologi merupakan ilmu yang selalu berkaitan dengan makhluk hidup dan khususnya adalah manusia. Selama manusia masih bisa hidup di bumi ini dan berbagai karakter baru bermunculan. Maka psikologi akan menjadi ilmu yang tidak pernah habis dikaji dan dipelajari.
e.. Pembentukan Kepribadian
Jangan percaya jika anda membentuk kepribadian dengan satu faktor saja. Banyak yang bilang jika kepribadian seseorang terbentuk akibat lingkungannya. Sebenarnya tidak 100% karna lingkungan. Perlu diingat bahwa kepribadian bisa juga berasal dari traumatik, pengalaman, pelajaran dan lain sebagainya. Psikologi membantu mengurai kepribadian mana yang bisa cocok dan apa saja faktornya. Jika anda menjadi individu yang salah, maka anda bisa tahu apa sebenarnya faktor yang menyebabkan anda menjadi seseorang yang kurang bisa memahami orang lain atau sering membuat masalah.
f.Problem Solving
Ketika anda mendapatkan masalah disitulah pemikiran dan kepribadian seseorang diuji. Dalam dunia psikologi, ada juga yang menggunakan metode untuk pemecahan masalah. Khususnya dalam psikologi
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 11
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 23 November 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan kesebelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KESEBELAS
kejiwaan dan pendidikan. Mereka membutuhkan psikologi bukan hanya pelengkap saja namun buku panduan yang tepat dalam menyelesaikan masalah.
g.Prestasi Akademik
Keuntungan lain ketika anda mempelajari dunia psikologi adalah memahami prestasi akademik individu dan juga motivasi belajar seseorang. Motivasi bisa berbentuk apa saja, baik positif ataupun negatif. Nah psikologi membantu mengarahkan anda ke arah yang lebih baik dari pintu mana saja, baik yang awalnya sudah pintar menjadi lebih pintar atau yang awalnya kurang menjadi lebih baik.
4.Hadist Pertemuan ke 11
أخبرني أحمد بن سعيد قال ثنا عبد الرحمن بن عبد الله وهو بن سعد الدشتكي قال ثنا عمرو وهو بن قيس عن إبراهيم عن مجاهد عن محمد بن عبد الرحمن عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا يدخل ولد زنا ولا شيء من نسله إلى سبعة أبناء الجنة [5]
(an- Nasai :4928 ) Mengkhabarkan kepadaku Ahmad bin Sai’d ia berkata menceritakan kepada kami ‘Abdur Rohman bin ‘Abdullah bin Sa’d ad- Dastakiy ia berkata menceritakan kepada kami ‘Amru bin Qois dari Ibrahim dari Mujahid dari Muhammad bin ‘Abdur Rohman dari Abu Huroiroh ia berkata Rasulullah sollallohu ‘alahi wa sallam bwekata: Tidak masuk sorga anak zina dan keturunannya sampai 7 tingkat
5.Cara mengamalkan nya dalam kehidupan sehari hari dan kaitannya dengan hadist ke 11
Islam sebagai agama wahyu yang berasal dari Allah SWT, Zat yang menciptakan manusia, merupakan petunjuk bagi manusia agar dalam menempuh kehidupannya di dunia tidak tersesat sehingga manusia memperoleh keselamatan di dunia dan di akherat. Allah SWT sebagai al-Khaliq, Maha Mengetahui tentang keadaan manusia makluk ciptaan-Nya itu. Kepada manusia diberikan aturan-aturan hidup yang cocok sebagai makhluk yang menyandang predikat “ahsanu taqwim” dibanding makhluk Tuhan yang lain. Tidak dibiarkan manusia menyalurkan hasrat seksualnya secara bebas, tetapi juga tidak dilarang melakukan hubungan seksual itu secara legal. Allah SWT mempersilakan manusia menikmati hubungan seksual seperlunya asal saja hal itu dilakukan melalui prosedur yang benar. Sebaliknya, Allah SWT melarang manusia mendekatkan diri kepada perbuatan-perbuatan yang bisa mewujudkan hubungan seksual secara ilegal.Allah SWT mensya
6.Kesimpulan
Islam meletakkan kebersihan nasab dan pemeliharaan.kehormatan/harga diri sebagai salah satu unsur pembentuk ketenteraman hidup bermasyarakat. Itu sebabnya maka perbuatan zina sangat dikecam oleh Islam.karena menghancurkan dua unsur sekaligus, kebersihan nasab dan harga diri.Perbuatan zina ada kalanya belum diketahui oleh masyarakat karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam keadaan demikian, zina masih berada dalam wilayah dosa peribadi, dan Allah masih memberi peluang kepada masing-masing pihak untuk segera bertobat, dan itu sudah cukup. Berbeda halnya jika sudah diketahui masyarakat maka perbuatan itu sudah berpengaruh terhadap ketenteraman kehidupan sosial sehingga menjadi dosa sosial, maka tidak cukup dengan taubat saja tetapi harus diberi sanksi terhadap pelakunya sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 12
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 1 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan keduabelas
Kritik sanad dengan koneksi hukum [HADIAST KEDUABELAS]
1.Pengertian Hukum
hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
2.Manfaat Hukum
a.Melindungi Kepentingan Bersama
Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik.Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 12
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 1 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan keduabelas
Kritik sanad dengan koneksi hukum [HADIAST KEDUABELAS
Dapat terealisasikan.
b.Mewujudkan Keadilan Sosial
Fungsi hukum berikutnya yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Masyarakat memiliki tujuan yang harus dicapai, maka diciptakan hukum sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
c.Menyelesaikan Pertikaian
Manusia tidak akan pernah lepas dengan masalah yang memicu terjadinya konflik, maka fungsi hukum salah satunya untuk menyelesaikan pertikaian. Sehingga ketika terjadi konflik, baik individu maupun kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan perdamaian dunia.
d.Menciptakan Ketertiban
Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta menegakkan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3.Dalil tentang Hukum
AL-Maidah ayat 50
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?
4.Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari dan kaitannya dengan hadist pertemuan ke 12
Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 12
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 1 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan keduabelas
Kritik sanad dengan koneksi hukum [HADIAST KEDUABELAS
oleh masyarakat itu sendiri
meningkatkan ketekunan dalam mempelajari alquran dan hadis
*mempelajari ayat2 kauniyah dlm rangka meningkatkan keimanan
*memanfaatkan waktu luang utk menguasai suatu bidang keterampilan utk bekal masa depan
*memperbanyak bergaul dgn org shaleh
Peraturan undang-undang pada dasarnya berlaku untuk masa yang akan datang, artinya untuk hal-hal yang terjadi sesudah peraturan itu ditetapkan. Lebih-lebih hal ini berlaku bagi peraturan-peraturan hukum pidana. Pada saat sekarang ini, zaman globalisasi membawa dua akibat atau makna. Pada satu sisi melahirkan “dunia tanpa batas” dengan munculnya teknologi-teknologi yang canggih yang membuat dunia tanpa batas tersebut. Dari teknologi-teknologi canggih tersebut banyak muncul kejahatan-kejahatan baru yang berbeda dengan kejahatan konvensional sebelumnya, karena menggunakan teknologi komputer. Kejahatan yang timbul dari perkembangan teknologi ini adalah “kejahatan mayantara
5.Hadist pertemuan ke 12
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو يَرْفَعُهُ قَالَ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا سَأَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا حَقُّهَا قَالَ حَقُّهَا أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا
(NASAI - 4369) : Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr dari Shuhaib dari Abdullah bin 'Amr dan ia memarfu'kannya: "Barang siapa yang membunuh burung pipit tanpa hak, maka Allah 'azza wajalla akan menanyakan mengenainya pada hari Kiamat." Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; wahai Rasulullah, apakah haknya? Beliau bersabda: "Menyembelihnya dan memakannya serta tidak memotong kepalanya kemudia membuangnya."
6.Kesimpulan
Ilmu Hukum pada hakekatnya adalah preskriptif atau mengharuskan. Karena mengharuskan maka sifat hukum adalah normatif. Sifat normatifitas dari tidak bergantung pada bentuk formal, kekuasaan dan sanksi, akan tetapi dari koherensinya dengan kaidah dan prinsip yang bersumber dari moral yaitu Keadilan dan Kebenaran.
Hukum adalah Norma, dalam tindakan reason for action. Sanction not constitutif law. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sanksi bukan unsur utama dari hukum.Sanksi ada akibat tuntutan kepastian hukum dalam paradigma positivisme hukum, yang memandang ilmu hukum sebagai ilmu empirik aturan-aturan tingkahlaku yang mengatur perbuatan manusia secara lahiriah belaka. Dimana hukum dituntut untuk berkorespondensi dengan fakta. Dalam penerapan hukum agar hukum dapat diterapkan hukum harus dipaksakan. Dengan demikian kedudukan sanksi dalam hukum adalah sanksi ada pada penerapan hukum.
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 13
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 8 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan ketigabelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KETIGABELAS]
A.Pengertian Ibadah
Definisi Ibadah Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
B.Dalil tentang Ibadah
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Tuhan kalian berfirman : Berdo’alah kalian kepada-Ku niscaya akan Ku-perkenankan bagi kalian. Sesungguhnya, orang-orang yang enggan untuk beribadah kepada-Ku (pastilah) akan masuk neraka dalam keadaan hina-dina” (QS. Ghaafir: 60).
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 13
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 8 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan ketigabelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KETIGABELAS]
.Manfaat Ibadah
1. Membantu kamu lebih bisa berpikir jernih
Ketika kamu sedang dilanda stres coba deh untuk datang kepada Tuhan. Menceritakan masalahmu kepada teman atau keluarga memang dapat melegakan perasaan kamu namun ketika kamu beribadah kepada Tuhan, Ia tidak hanya akan melegakan perasaan kamu tapi Ia juga akan memberikan jawaban terhadap masalah yang sedang kamu hadapi.
2. Membantu mengerti apa tujuan hidup kamu
Sering kita bertanya apa sih sebenarnya tujuan hidupku atau kenapa aku merasa kok sepertinya hidupku gini-gini aja. Satu yang harus kamu ingat, Tuhan tidak mungkin mengizinkan kamu ada bumi ini jika tidak memilki tujuan apapun. Sejak kita lahir Tuhan sudah mempersiapkan tujuan hidup kita masing-masing.
3. Merasa lebih tenang dan damai
Saat ini begitu banyak orang yang mengalami kegelisahan dan kekhawatiran yang berlebihan. Hal yang wajar jika kita sebagai manusia punya rasa khawatir, namun yang harus diwaspadai adalah tingkat kekhawatiran ini bisa berkembang menjadi hal yang tidak wajar. Oleh karena itu, dibandingkan kamu harus merasa gelisah terus-menerus namun tetap tidak menemukan jawaban apapun cobalah untuk beribadah kepada Tuhan.
4. Membantu kita dalam mengontrol emosi
Emosi yang sering meledak-ledak bukanlah hal yang wajar, bagi beberapa orang mengendalikan emosi adalah hal yang paling sulit untuk dilakukan. Tapi hal ini tidak berlaku bagi orang yang sering beribadah kepada Tuhan.
5. Membuat kamu dapat meraih kesuksesan
Dalam meraih kesuksesan kamu memerlukan petunjuk, kedamaian, dan ketenangan dari Tuhan. Jika hal ini sudah ada di dalam diri kamu percayalah kesuksesan ada di depan mata kamu. Memang dalam meraih kesuksesan diperlukan kegigihan dan kesabaran, tapi percayalah Tuhan tak pernah ingkar janji.
D.Hadist pertemuan ke 13
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 13
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 8 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan ketigabelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KETIGABELAS]
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ الْجُمُعَةَ مِنْ مَنَازِلِهِمْ مِنْ الْعَوَالِي فَيَأْتُونَ فِي الْعَبَاءِ وَيُصِيبُهُمْ الْغُبَارُ فَتَخْرُجُ مِنْهُمْ الرِّيحُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا
(MUSLIM - 1398) : Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru dari Ubaidullah bin Ja'far bahwa Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepadanya dari Urwah bin Zubair dari Aisyah bahwa ia berkata; "Ada orang-orang yang bergiliran datang untuk menunaikan shalat Jum'at dari rumah-rumah mereka di pegunungan. Mereka datang dengan memakai mantel lalu dipenuhi debu (hingga berbau tidak sedap). Beberapa orang di antara mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu beliau berada di dekatku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: "Alangkah baiknya, jika kalian pada hari ini mandi yang bersih."[3]
E.Cara mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari hari dan kaitannya dengan hadist pertemuan ke 13
Salat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al Qur'an.
Pada waktu dhuhur di hari Jumat, laki-laki kaum muslimin diwajibkan untuk pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat. Hukum dari sholat ini adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki.
Bersuci (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.[1] Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
Kaifiat (cara) bersuci
Jenis najis yang perlu disucikan
Benda yang wajib disucikan
Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuc
F.kesimpulan
uzur jama’ah, juga dipandang sebagai uzur dalam melaksanakan shalat Jum’at. Orang tua bangka dan orang lumpuh, tetap wajib melakukan shalat Jum’at jika mereka mendapatkan pengangkutan, walaupun dengan menyewa ataupun meminjam. begitu juga dengan orang buta juga tetap wajib melakukan shalat Jum’at bila ia dapat berjalan sendiri tanpa kesulitan atau ada orang yang menuntunnya, sekalipun dengan upah
Thaharah memiliki pengertian bersuci dan membersihkan diri dari kotoran najasah dan hadats sekaligus membersihkan diri dari perbuatan-perbuatan dosa, maksiat, keji, hina dan segala sesuatu selain Allah swt. Spiritual Quotient merupakan kemampuan seseorang untuk mengintegrasikan antara akal, pikiran dan emosi dengan memandang segala sesuatu dari berbagai sudut sehingga dapat memberikan suatu makna dari hal tersebut, dapat juga dilihat dari bagaimana seseorang dapat menempatkan perilaku atau tindakan dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya.
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 14
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 8 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan keempatbelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KEEMPATBELAS]
1.Pengertian Akhlak
Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik. Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat.
2.Dalil Tentang Akhlak
إِنَّ مِنْ أَحِبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحْسَنُكُمْ أَخْلَاقًا
“Sesungguhnya di antara orang-orang yang paling aku cintai dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat denganku yaitu orang-orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi)
3.Tujuan akhlak
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 14
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 8 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan keempatbelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KEEMPATBELAS
ebagai manusia, sudah selayaknya memiliki akhlak yang baik. Hal ini kenapa manusia adalah makhluk yang sempurna membedakannya dengan makhluk-makhluk lainnya.
Hubungan dengan manusia akan lebih baik apabila di iringi dengan akhlak, tidak hanya itu Allah SWT akan selalu menambahkan pahala apabila saling menjaga hubungan dan silahturahmi dengan sesama.
Ilmu tentang Akhlak bertujuan untuk mengetahui perbedaan perbuatan manusia yang baik dan buruk, agar manusia dapat memiliki pegangan dan terhindar dari perangai jahat, dan akan menciptakan tata tertip dalam pergaulan dimasyarakat.
Yang harus dikendalikan manusia untuk menjadi orang berakhlak adalah tindakan lahir manusia atau tindakan bathinnya. Jika seseorang dapat mengendalikan tindakan bathinnya, maka ia dapat menjadi orang yang berakhlak baik.
4.Hadist pertemuan 14
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ } الْآيَةَ و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِهِمْ
(MUSLIM - 1691) : Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna Al Anazi telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Aun bin Abu Juhaifah dari Al M-
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 15
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 15 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan kelimabelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KELIMA BELAS]
A.Pengertian pertanian
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
B.Dalil tentang pertanian
وَٱلْبَلَدُ ٱلطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذْنِ رَبِّهِۦ ۖ وَٱلَّذِى خَبُثَ لَا يَخْرُجُ إِلَّا نَكِدًا ۚ كَذَٰلِكَ نُصَرِّفُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَشْكُرُونَ
Terjemah Arti: Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.
C.Manfaat Pertanian
1. Mendukung Kedaulatan Pangan
Pertanian sumber utama pangan dalam suatu negara. Jika pertanian dalam sebuah negara tidak mampu memenuhi kebutuhan warganya, maka negara akan mengimpor bahan pangan dari negara lain.
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 15
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 15 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan kelimabelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KELIMA BELAS]
2. Mengurangi Pengangguran
Pertanian juga bermanfaat mengurangi pengangguran. Saat ini memang para pemuda di desa enggan untuk mengelola ladang atau kebun mereka dan memilih menjadi pekerja yang diupah.
Namun pada dasarnya jika mereka mau mengelola pertanian sendiri, maka pengangguran justru akan berkurang.
3. Menjaga Lingkungan
Pertanian lainnya adalah dapat terjaganya kualitas lingkungan. Terdapat rantai makanan yang selalu membuat ekologi dalam keadaan seimbang
Selain itu manfaat pertanian paling utama
1 pertanian sebagai penyedia oksigen
2pertanian sebagai penyedia air
3 pertanian sebagai penyedia pangan
4 pertanian sebagai penyedia bahan papan
5 Pertanian Sebagai Penyedia Faktor Keamanan
D.Hadist Pertemuan ke 15
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ قَالَ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا }
(IBNUMAJAH - 15) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laist bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair bahwasanya Abdullah bin Az Zubair menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki Anshar mendebat Az Zubair di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah pengairan yang biasa mereka gunakan untuk menyiram pohon kurma. Orang Anshar itu berkata; "Biarkan air itu lewat, " tetapi Az Zubair tidak mengindahkannya. Maka terjadilah perdebatan di antara keduanya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: " Airilah (kebunmu) wahai Zubair, setelah itu Alirkan air tersebut untuk tetanggamu." Tetapi orang Anshar tersebut marah
Nama:Nur Ajizah Lubis
Nim:1920100153
Ruang : PAI 6
Tugas Pertemuan ke 15
No. HP: 085358486001
Alasan: tugas
Tanggal: 15 Desember 2020
Tempat: padangsidimpuan
Sumpah: tidak merusak karya asli
Manfaat: agar lebih mengetahui dengan belajar lebih banyak lagi tentang pelajaran terkait dengan materi ini.
Hadist: pertemuan kelimabelas
Kritik sanad dengan koneksi ibadah [HADIAST KELIMA BELAS]
E.Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari hari dan kaitannya dengan hadist pertemun ke 15
perairan adalah satu kesatuan menyeluruh antara organisme dengan lingkungannya yang saling mempengaruhi satu dengan lain. Berdasarkan perbedaan salinitasnya, ekosistem perairan dapat digolongkan menjadi perairan laut,
Berdasarkan proses secara umum telaga terbentuk secara alamiah karena peristiwa vulkanik dan tektonik. Di daerah kars, telaga terbentuk karena topografi daerah kars yang secara alamiah terdapat cekungan sehingga akan tergenang air ketika musim penghujan. Berdasarkan pengamatan terhadap keberadaan airnya terdapat tiga tipe telaga di daerah kars Gunungkidul yaitu telaga permanen, semi permanen, dan telaga temporal. Telaga permanen adalah telaga yang memiliki volume air cukup besar dan tidak pernah kering meskipun kemarau panjang. Telaga semi permanen pada musim kemarau panjang airnya kering, sedangkan telaga temporal adalahyang airnya hanya ditemukan pada saat musim penghujan saja
Air memiliki peranan yang sangat penting bagi pertanian utamanya bagi usaha tani padi sawah , jagung dan tanaman pertanian yang lainnya. Tanaman padi merupakan tanaman yang banyak membutuhkan air, khususnya pada saat tumbuh mereka harus selalu tergenangi air.Agar produktivitas padi dapat efektif dalam satu satuan luas lahan, maka dibutuhkan suplay air yang cukup melalui irigasi.Irigasi merupakan prasarana untuk meningkatkan produktifitas lahan dan meningkatkan intensitas panen pertahun. Tersedianya air irigasi yang cukup terkontrol merupakan input untuk meningkatkan produksi padi.
F.Kesimpulan
Irigasi memang sangat penting bagi lahan yang kurang ketersediaan airnyaSistem irigasi di Indonesia ini pernah diabaikan, selama periode sebelum era orde baru.Air memiliki peranan yang sangat penting bagi pertanian utamanya bagi usaha tani padi sawah , jagung dan tanaman pertanian yang lainnya. Tanaman padi merupakan tanaman yang banyak membutuhkan air, khususnya pada saat tumbuh mereka harus selalu tergenangi air.Agar produktivitas padi dapat efektif dalam satu satuan luas lahan
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Ruang: PAI 7
Pertemuan ke 14
Koneksi : perikanan
PAI 7
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلَا وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةً وَلَا شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلَا دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ قَالَ فَانْقَطَعَتْ وَخَرَجْنَا نَمْشِي فِي الشَّمْسِ قَالَ شَرِيكٌ فَسَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَهُوَ الرَّجُلُ الْأَوَّلُ قَالَ لَا أَدْرِي
(BUKHARI - 957) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Dlamrah Anas bin 'Iyadl berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik bin 'Abdullah bin Abu Namir bahwa dia mendengar Anas bin Malik menceritakan, bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid pada hari Jum'at dari pintu yang berhadapan dengan mimbar, sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah. Orang itu kemudian menghadap ke arah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serata berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!" Anas berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan." Anas melanjutkan kisahnya, "Demi Allah, sebelum itu kami tidak melihat sedikitpun awan baik yang tebal maupun yang tipis. Juga tidak ada antara tempat kami dan bukit itu rumah atau bangunan satupun. Tiba-tiba dari bukit itu tampaklah awan bagaikan perisai. Ketika sudah membubung sampai ke tengah langit, awan itupun menyebar dan hujan pun turun." Anas melanjutkan, "Demi Allah, sungguh kami tidak melihat matahari selama enam hari. Kemudian pada Jum'at berikutnya, orang itu masuk kembali dari pintu yang sama dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri menyampaikan khutbahnya. Kemudian orang itu menghadap beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalanpun terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menahan hujan!" Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan membahayakan kami. Ya Allah turunkanlah di atas bukit-bukit, gunung-gunung, bendungan air (danau), dataran tinggi, jurang-jurang yang dalam serta pada tempat-tempat tumbuhnya pepohonan." Anas berkata, "Maka hujan berhenti. Kami lalu keluar berjalan-jalan di bawah sinar matahari." Syarik berkata, "Aku bertanya kepada Anas bin Malik, 'Apakah laki-laki itu adalah laki-laki yang pertama? ' Anas menjawab, 'Aku tak tahu'
Ini lanjutan dari pertemuan ke 14 pak
Nama : Sahari bulan hasibuan
Nim. : 1920100231
Runag: PAI 7
A.pengertian perikanan
Perikanan berasal dari kata dasar ikan yang berimbuhan pe dan an yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan.
B. Dalil tentang perikanan
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
1. QS AL MAIDAH:96
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
2. QS AL ARAF:133
Maka Kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darah sebagai bukti yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa.
3. QS AL ARAF:163
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.
4. QS AN NAHL:14
Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
C. Perikanan secara etimologi
Perikanan berasal dari kata dasar ikan yang berimbuhan pe dan an yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. ... Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya.
D. Perikanan secara terminologi
usaha melakukan penangkapan atau pengumpulan ikan dan biota air lainnya yang mempunyai manfaat atau nilai ekonomi. Fishing day adalah jumlah hari yang dipakai pada operasi penangkapan ikan.
E. Manfaat perikanan
Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Ikan merupakan lauk sumber protein hewani yang bak bagi perkembangan tubuh manusia. Juga mengandung omega 3 yang aik bagi perkembangan otak manusia.
D. Kesimpulan
Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.[1] Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.
Nama : Desima Nasution
Nim : 1920100158
Ruang : Pai 7
Koneksi dengan Keilahian atau Ketuhanan : Usul Fiqh
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ أَلَا تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ فَقَالَتْ بَلَى فَرَكِبَتْ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الْإِذْخِرِ وَتَقُولُ يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي وَلَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا
(BUKHARI - 4810) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Aiman ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah dari Al Qasim dari Aisyah bahwasanya; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian antara isteri-isterinya, lalu undian itu pun jatuh pada Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, "Maukah malam kamu menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu kemudian kamu melihat dan pun juga dapat melihat?" Aisyah menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada kendaraan Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah disuatu tempat, dan ternyata ia kelihangan Aisyah. Saat singgah, Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu ia pun berkata, "Wahai Rabbi, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku." Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau.
Pengertian undian menurut KBBI adalah yang dipakai untuk menentukan atau memilih (seperti untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu atau siapa lebih dulu). Pengertian hijrah secara etimologi adalah meninggalkan suatu tempat menuju tempat yang lain.
Dalil tentang perjalanan
Surat Al-Mulk Ayat 15
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّش ُوْرُ
“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
Pengertian Usul Fiqh
Pengertian usul fiqh secara etimologi terdiri dari dua suku kata: usul yang berarti asal, pokok, atau pondasi.
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.(QS. Ibrahim : 24) pengertian fiqh yang artinya pemahaman mendalam yang memerlukan pengarahan akal pikiran.
Pengertian usul fiqh secara terminologi adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang umum dan cara mengambil faedah dari dalil tersebut serta membahas keadaan orang yang mengambil faedah.
Manfaat mempelajari usul fiqh
1. Menjadi pondasi dalam berijtihad
2. Memperluas wawasan tentang islam
3. Menerapkan kaidah islam secara benar
4. Mengaplikasikan hukum sesuai syariat agama
5. Menghindar taqlid yang tidak benar
Kesimpulan
Undian adalah yang dipakai untuk nemilih atau menentukan
Perjalanan adalah meninggalkan suatu tempat menuju tempat yang lain
Usul fiqh adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang umum atau juga memahami.
[1] Ibid, hlm 8
Daftar Pustaka
https://typoonline. com
https://m.republika.co.id
https://www.nasehatquran.com
Kuliah2 syariah dan fiqh.pdf
Koneksi dengan kauniyyah atau ke alaman : Biologi
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مُحَرَّمٍ فَاقْتُلُوهُ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
(IBNUMAJAH - 2554) : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang berzina dengan muharramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut
Zina secara etimologi berasal dari bahasa arab yang artinya persetubuhan diluar pernikahan. Pengertian zina secara umum adalah persetubuhan priawanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Allah SWT berfirman di dalam Al Quran surat An-Nur ayat 3:
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min."
Pengertian Biologi
Secara etimologi biologi berasal dari dua kata yaitu bio artinya kehidupan dan logos artinya ilmu, jadi biologi adalah ilmu yang mempelajari tentang makhluk hidup. Menurut istilah biologi adalah kajian tentang kehidupan dan organisme hidup termasuk struktur, fungsi pertumbuhan, evolusi, persebaran dan taksonominya.
Nama : pevri ahirna Harahap
Nim: 1920100201
Ruangan Pai 6
Koneksi pisikologi
Pertemuan ke 14
PAI 6
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا }وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ { اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ }تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَا جَمِيعًا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْمُنْذِرَ بْنَ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَ النَّهَارِ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ مُعَاذٍ مِنْ الزِّيَادَةِ قَالَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ خَطَبَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْأُمَوِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ قَوْمٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ وَسَاقُوا الْحَدِيثَ بِقِصَّتِهِ وَفِيهِ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ صَعِدَ مِنْبَرًا صَغِيرًا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ فِي كِتَابِهِ { يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ } الْآيَةَ و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِهِمْ
(MUSLIM - 1691) : Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna Al Anazi telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Aun bin Abu Juhaifah dari Al Mundzir bin Jarir dari Jarir ia berkata; Pada suatu pagi, ketika kami berada dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang segerombongan orang tanpa sepatu, dan berpaiakan selembar kain yang diselimutkan ke badan mereka sambil menyandang pedang. Kebanyakan mereka, mungkin seluruhnya berasal dari suku Mudlar. Ketika melihat mereka,
, tiba-tiba datang segerombongan orang tanpa sepatu, dan berpaiakan selembar kain yang diselimutkan ke badan mereka sambil menyandang pedang. Kebanyakan mereka, mungkin seluruhnya berasal dari suku Mudlar. Ketika melihat mereka, wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terharu lantaran
kemiskinan mereka. Beliau masuk ke rumahnya dan keluar lagi. Maka disuruhnya Bilal adzan dan iqamah, sesudah itu beliau shalat. Sesudah shalat, beliau berpidato. Beliau membacakan firman Allah: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri…, " hingga akhir ayat, "Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kalian." kemudian ayat yang terdapat dalam surat Al Hasyr: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah..., " Mendengar khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu, serta merta seorang laki-laki menyedekahkan dinar dan dirhamnya, pakaiannya, satu sha' gandum, satu sha' kurma sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meskipun hanya dengan setengah biji kurma." Maka datang pula seorang laki-laki Anshar membawa sekantong yang hampir tak tergenggam oleh tangannya, bahkan tidak terangkat. Demikianlah, akhirnya orang-orang lain pun mengikuti pula memberikan sedekah mereka, sehingga kelihatan olehku sudah terkumpul dua tumpuk makanan dan pakaian, sehingga kelihatan olehku wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah menjadi bersinar bagaikan emas. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari Telah menceritakan kepada kami bapakku ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepadaku Aun bin Abu Juhaifah ia berkata, saya mendengar Al Mundziri bin Jarir dari bapaknya ia berkata; Suatu hari, kami berada di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yakni sebagaimana hadits Ibnu Ja'far. Dan di dalam hadits Ibnu Mu'adz terdapat
tambahan, yakni; Kemudian beliau shalat Zhuhur dan kemudian berkhutbah." Telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Umar Al Qawariri dan Abu Kami dan Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari Al Mundziri bin Jarir dari bapaknya ia berkata; Kami duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah suatu rombongan yang tak beralas kaki. Ia pun menyebutkan hadits, dan didalamnya; Kemudian beliau shalat Zhuhur lalu naik mimbar kecil, memuji Allah dan menyanjung-Nya dan kemudian bersabda: "Amma Ba'du, sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menurunkan di dalam kitab-Nya; 'Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Rabb kalian.." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Musa bin Abdullah bin Yazid dan Abu Dluha dari Abdurrahman bin Hilal Al Absi dari Jarir bin Abdullah ia berkata; Sekelompok orang Arab pegunungan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan sehelai kain Shuf (wool), dan beliau melihat keadaan mereka yang memprihatinkan, bahwa mereka benar-benar membutuhkan bantuan. Ia pun menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits mereka.
1.pisikologi
Psikologi adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari tentang perilaku, fungsi mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah. Seseorang yang melakukan praktik psikologis disebut sebagai psikolog.
Hukum dalam kehidupan sehari-hari
Setiap manusia memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Peraturan ini biasanya berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya agar masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Dalam agama Islam dikenal lima hukum, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Kelima hukum ini memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun dasar hukum ini tetap sama yakni mengacu pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama.
Kesimpulan
Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.[1]
Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat Islam menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
tambahan, yakni; Kemudian beliau shalat Zhuhur dan kemudian berkhutbah." Telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Umar Al Qawariri dan Abu Kami dan Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari Al Mundziri bin Jarir dari bapaknya ia berkata; Kami duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah suatu rombongan yang tak beralas kaki. Ia pun menyebutkan hadits, dan didalamnya; Kemudian beliau shalat Zhuhur lalu naik mimbar kecil, memuji Allah dan menyanjung-Nya dan kemudian bersabda: "Amma Ba'du, sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menurunkan di dalam kitab-Nya; 'Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Rabb kalian.." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Musa bin Abdullah bin Yazid dan Abu Dluha dari Abdurrahman bin Hilal Al Absi dari Jarir bin Abdullah ia berkata; Sekelompok orang Arab pegunungan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan sehelai kain Shuf (wool), dan beliau melihat keadaan mereka yang memprihatinkan, bahwa mereka benar-benar membutuhkan bantuan. Ia pun menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits mereka.
1.pisikologi
Psikologi adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari tentang perilaku, fungsi mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah. Seseorang yang melakukan praktik psikologis disebut sebagai psikolog.
Hukum dalam kehidupan sehari-hari
Setiap manusia memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Peraturan ini biasanya berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya agar masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Dalam agama Islam dikenal lima hukum, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Kelima hukum ini memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun dasar hukum ini tetap sama yakni mengacu pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama.
Kesimpulan
Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.[1]
Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat Islam menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
Nama: pevri ahirna Harahap
Nim: 1920100201
Jurusan: pai
Ruang : pai 6
Pertemuan ke 15
Koneksi pisikologi
Psikologi adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari tentang perilaku, fungsi mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah. Seseorang yang melakukan praktik psikologis disebut sebagai psikolog.
1. Pengertian perairan
Perairan adalah suatu kumpulan masa air pada suatu wilayah tertentu, baik yang bersifat dinamis (bergerak atau mengalir) seperti laut dan sungai maupun statis (tergenang) seperti danau. Perairan ini dapat merupakan perairan tawar, payau, maupun asin (laut).
2. Dalil tentang perairan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ قَالَ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا }
(IBNUMAJAH - 15) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laist bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair bahwasanya Abdullah bin Az Zubair menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki Anshar mendebat Az Zubair di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah pengairan yang biasa mereka gunakan untuk menyiram pohon kurma. Orang Anshar itu berkata; "Biarkan air itu lewat, " tetapi Az Zubair tidak mengindahkannya. Maka terjadilah perdebatan di antara keduanya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: " Airilah (kebunmu) wahai Zubair, setelah itu Alirkan air tersebut untuk tetanggamu." Tetapi orang Anshar tersebut marah seraya berkata; "Ya Rasulullah, apakah karena dia anak pamanmu?" Maka berubahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Hai Zubair, airilah (kebunmu), setelah itu tahan airnya agar ia kembali ke asalnya." Abdullah bin Zubair berkata; Maka Zubair berkata: "Demi Allah saya mengira bahwa ayat ini turun dalam kejadian tersebut: "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya
3. Cara mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari
- Memenuhi kebutuhan cairan dalam tubuh
- Menjaga kesehatan dan kesegaran tubuh
- Membersihkan badan
- Membersihkan bahan makanan dan masak
4. Kesimpulan
Perairan Indonesia terkenal akan kekayaan serta keragaman jenis hiu yang mencapai 118 jenis. Kini, kondisi alam Indonesia yang kaya akan hiu, tidak lagi stabil karena beberapa jenis hiu mengalami penurunan populasi.
Maka terjadilah perdebatan di antara keduanya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: " Airilah (kebunmu) wahai Zubair, setelah itu Alirkan air tersebut untuk tetanggamu." Tetapi orang Anshar tersebut marah seraya berkata; "Ya Rasulullah, apakah karena dia anak pamanmu?" Maka berubahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Hai Zubair, airilah (kebunmu), setelah itu tahan airnya agar ia kembali ke asalnya." Abdullah bin Zubair berkata; Maka Zubair berkata: "Demi Allah saya mengira bahwa ayat ini turun dalam kejadian tersebut: "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya
3. Cara mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari
- Memenuhi kebutuhan cairan dalam tubuh
- Menjaga kesehatan dan kesegaran tubuh
- Membersihkan badan
- Membersihkan bahan makanan dan masak
4. Kesimpulan
Perairan Indonesia terkenal akan kekayaan serta keragaman jenis hiu yang mencapai 118 jenis. Kini, kondisi alam Indonesia yang kaya akan hiu, tidak lagi stabil karena beberapa jenis hiu mengalami penurunan populasi. Pada bulan Maret 2013 lalu, konvensi tentang perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar atau “Convention on International Trade of Wild Fauna and Flora” (CITES) pada Convention of The Parties (CoP) telah menyepakati bahwa lima spesies hiu masuk dalam daftar Apendiks II. Daftar ini membuat kelima spesies hiu tersebut wajib dilindungi karena hampir mengalami kepunahan. Empat dari lima spesies hiu tersebut terdapat di Indonesia, yaitu tiga spesies hiu martil (Sphyrna lewini, S. mokarran, dan S. zygaena) dan hiu koboi atau yang bernama latin Carcharhinus longimanus.Menyikapi hal tersebut, Indonesia sebagai anggota CITES akhirnya menetapkan beberapa aturan atau kebijakan nasional untuk melindungi hiu yang masuk dalam daftar Apendiks II. Berdasarkan hasil analisis konten pada sembilan kebijakan nasional yang berlaku, peneliti menyatakan bahwa kebijakan yang berlaku di Indonesia, belum cukup efektif dan maksimal dalam menangani isu perburuan hiu. Kenyataan ini diperkuat dengan pernyataan dari beberapa subjek penelitian.
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Selasa 29 Desember 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 13
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Hadis tentang riba
Koneksi dengan fiqh
مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنْ الْغَابَةِ وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
(BUKHARI - 2028) : Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan". 'Umar mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."[4]
Fiqh
Pengertian fiqh Secara etimologi :
Etimologi. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Dalil tentang fiqh :
Sumber-sumber dan Dalil-dalil Ilmu Fiqh
Dalil Hukum dan Sumber-sumber Fikih
Sumber-sumber yang dari jalan tersebut bisa sampai kepada hukum-hukum syariat dinamakan "dalil-dalil hukum dan sumber-sumber fikih". Dalil ini di kalangan Syiah, ada 4 perkara: Alquran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun kaum Akhbari hanya meyakini kehujahan dan validitas Kitab dan Sunnah sedangkan Akal dan Ijma' tidak diterima sebagai hujah dan bukti.[4]
Kitab
Dalam istilah fikih dan ushul maksud dari kitab di sini adalah Alquran al-Karim yang merupakan sumber utama dan terpenting pensyariatan hukum-hukum dan sumber fikih Islam. “Alquran mengandung undang-undang Ilahi dan menjadi tolak ukur penilaian riwayat-riwayat dan hadis-hadis sejak dulu sampai sekarang dan yang akan datang. Dengan dasar ini, sejak zaman diturunkannya Alquran kepada Nabi Muhammad saw sampai sekarang dan untuk selamanya, ia menjadi perhatian para fakih Islam sebagai rujukan terdepan hukum-hukum syariat. Sejarah ke-fakih-an dan ijtihad, telah menjadi saksi pengakuan ini.[5] Peran terpenting Alquran al-Karim dalam bidang fikih, berkaitan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum (Āyātul Ahkām). Dan telah diketahui bahwa sekitar 500 ayat dari ayat-ayat Alquran, telah membahas pembahasan fikih dan termasuk juga dalam kumpulan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.[6]
Tentunya penyimpulan hukum syariat dari Alquran, memerlukan penguasaan atas ilmu-ilmu bahasa dan sastra (di antaranya: ilmu bahasa (lughah), nahwu, ma'ani dan bayan), ulumul Quran (di antaranya mengenal "nasikh" dan "mansukh", "muhkam" dan "mutasyabih" dan "asbab al-Nuzul"), dasar-dasar fikih dan ushul fikih.
Sunnah
Dalam istilah fukaha, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) seorang maksum. Yang dimaksud dengan ketetapan maksum di sini adalah seseorang di hadapan seorang maksum melakukan sebuah perbuatan dan maksum tadi tidak mencegah atau melarangnya; tentunya dengan satu syarat bahwa seorang maksum tersebut memiliki kemampuan untuk mencegahnya, misalnya tidak dalam keadaan taqiyah.[7]
Di kalangan Ahlusunah, sunnah hanya terbatas pada perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw. Namun sebagaimana yang diyakini kaum Syiah bahwa para Imam diangkat dan dilantik dari sisi Allah dan juga dalam sabda Nabi mereka diperkenalkan sebagai para penggantinya, maka perkataan, perbuatan dan ketetapan mereka juga diterima sebagai sunnah yang valid dan sumber penyimpulan hukum-hukum syariat.[8]
Akal
Akal juga digunakan dalam proses penyimpulan hukum fikih dan dihitung sebagai sumber hukum syariat selain Alquran dan sunnah. Demikian pula, akal digunakan untuk pembuktian validitas dan kebenaran teks-teks agama. Akal berfungsi menyingkap sebagian kaidah-kaidah penyimpulan hukum syariat dan dengan bantuan akal pula tolok ukur hukum syariat dapat dicapai.[9]
Ijma'
Ijma' termasuk dari salah satu dari 4 sumber yang digunakan dalam penyimpulan hukum syariat dan dibahas dari berbagai sisinya dalam pembahasan "hujjah" dan "Amarah" di ushul fikih . Ahlusunnah meyakininya sebagai satu hal yang mandiri, valid dan termasuk dari salah satu dari 4 atau 3 sumber penyimpulan hukum, dan karena kepentingan hal ini, mereka dikatakan Ahlusunah wal Jama'ah.[10]
Namun para fakih Imamiyah tidak menghitung ijma' sebagai dalil yang mandiri di samping Alquran dan sunnah, akan tetapi mereka meyakini bahwa ijma' menjadi hujjah dan dapat dijadikan sandaran karena di sana ada berita tentang pandangan dan pendapat seorang Imam maksum.[11]
Catatan Kaki
Farahidi, Kitab al-'Ain, dibawah kata فقه, jld.3, hlm.370.
Misykini, Ishthilāhāt Fiqhi wa Ushuli, hlm.180.
Jam'i az Pajuhesygaran (tim peneliti), jld.3, hlm.350.
Jam'i az Pajuhesygaran (Tim peneliti), jld.3, hlm.325.
Pengertian secara terminologi
fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.
Manfaat belajar fiqh :
a.Menurut para ahli ushul fiqh, manfaat utama ilmu ini adalah untuk mengetahui kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan teori-teori yang terkait dengannya untuk diterapkan pada dalil-dalil tafsili (terperinci) sehingga dapat diistinbathkan hukum syara’ yang ditunjukkannya. Melalui kaidah-kaidah ushul fiqh diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum ditunjukkannya. Dengan ushul fiqh dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan bertentangan satu sama lain. Melalui dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, urf dapat dijadikan landasan menetapkan persoalan yang hukumnya tidak dijelaskan langsung oleh nash.
Sementara manfaat utama fiqh untuk dapat menerapkan hukum syara’ terhadap segala perbuatan dan perkataan mukallaf. Fiqh meupakan rujukan bagi hakim dalam menetapkan keputusan dan menjadi pedoman bagi mufti dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan, fiqh menjadi petunjuk berharga bagi setiap mukallaf dan menetapkan hukum perkataan dan perbuatannya sehari-hari.
Kata kunci dalam hadits di atas sebagai berikut :
Jual emas dengan emas adalah riba kecuali kontan/cash
Gandum dengan gandum adalah riba kecuali kontan/cash
1.riba
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam agama Islam Sunting
Artikel utama: Riba (Islam)
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
Jenis-Jenis Riba Sunting
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap kreditur (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Dalam kesimpulan ust.Dame. riba yaitu
Tukar menukar barang yang dimana seseorang dalam tukar menukar itu ada yang seseorang dirugikan.
Terimakasih
Nama : ABDULLATIF TAMBUNAN
Nim : 1920100314
Kelas : Pai 7
Hari/tanggal : Selasa 29 Desember 2020
Tempat : Padangsidimpuan
No.hp : 082269721909
Tugas pertemuan: 14
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Hadis tentang seorang pemuda yang bertanya kepada rasul pada saat khutbah Jum'at
Koneksi dengan fiqh
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلَا وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةً وَلَا شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلَا دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ قَالَ فَانْقَطَعَتْ وَخَرَجْنَا نَمْشِي فِي الشَّمْسِ قَالَ شَرِيكٌ فَسَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَهُوَ الرَّجُلُ الْأَوَّلُ قَالَ لَا أَدْرِي
(BUKHARI - 957) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Dlamrah Anas bin 'Iyadl berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik bin 'Abdullah bin Abu Namir bahwa dia mendengar Anas bin Malik menceritakan, bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid pada hari Jum'at dari pintu yang berhadapan dengan mimbar, sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah. Orang itu kemudian menghadap ke arah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serata berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!" Anas berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan." Anas melanjutkan kisahnya, "Demi Allah, sebelum itu kami tidak melihat sedikitpun awan baik yang tebal maupun yang tipis. Juga tidak ada antara tempat kami dan bukit itu rumah atau bangunan satupun. Tiba-tiba dari bukit itu tampaklah awan bagaikan perisai. Ketika sudah membubung sampai ke tengah langit, awan itupun menyebar dan hujan pun turun." Anas melanjutkan, "Demi Allah, sungguh kami tidak melihat matahari selama enam hari. Kemudian pada Jum'at berikutnya, orang itu masuk kembali dari pintu yang sama dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri menyampaikan khutbahnya. Kemudian orang itu menghadap beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalanpun terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menahan hujan!
Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan membahayakan kami. Ya Allah turunkanlah di atas bukit-bukit, gunung-gunung, bendungan air (danau), dataran tinggi, jurang-jurang yang dalam serta pada tempat-tempat tumbuhnya pepohonan." Anas berkata, "Maka hujan berhenti. Kami lalu keluar berjalan-jalan di bawah sinar matahari." Syarik berkata, "Aku bertanya kepada Anas bin Malik, 'Apakah laki-laki itu adalah laki-laki yang pertama? ' Anas menjawab, 'Aku tak tahu.
Fiqh
Pengertian fiqh Secara etimologi :
Etimologi. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Dalil tentang fiqh :
Sumber-sumber dan Dalil-dalil Ilmu Fiqh
Dalil Hukum dan Sumber-sumber Fikih
Sumber-sumber yang dari jalan tersebut bisa sampai kepada hukum-hukum syariat dinamakan "dalil-dalil hukum dan sumber-sumber fikih". Dalil ini di kalangan Syiah, ada 4 perkara: Alquran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun kaum Akhbari hanya meyakini kehujahan dan validitas Kitab dan Sunnah sedangkan Akal dan Ijma' tidak diterima sebagai hujah dan bukti.[4]
Kitab
Dalam istilah fikih dan ushul maksud dari kitab di sini adalah Alquran al-Karim yang merupakan sumber utama dan terpenting pensyariatan hukum-hukum dan sumber fikih Islam. “Alquran mengandung undang-undang Ilahi dan menjadi tolak ukur penilaian riwayat-riwayat dan hadis-hadis sejak dulu sampai sekarang dan yang akan datang. Dengan dasar ini, sejak zaman diturunkannya Alquran kepada Nabi Muhammad saw sampai sekarang dan untuk selamanya, ia menjadi perhatian para fakih Islam sebagai rujukan terdepan hukum-hukum syariat. Sejarah ke-fakih-an dan ijtihad, telah menjadi saksi pengakuan ini.[5] Peran terpenting Alquran al-Karim dalam bidang fikih, berkaitan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum (Āyātul Ahkām). Dan telah diketahui bahwa sekitar 500 ayat dari ayat-ayat Alquran, telah membahas pembahasan fikih dan termasuk juga dalam kumpulan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.[6]
Tentunya penyimpulan hukum syariat dari Alquran, memerlukan penguasaan atas ilmu-ilmu bahasa dan sastra (di antaranya: ilmu bahasa (lughah), nahwu, ma'ani dan bayan), ulumul Quran (di antaranya mengenal "nasikh" dan "mansukh", "muhkam" dan "mutasyabih" dan "asbab al-Nuzul"), dasar-dasar fikih dan ushul fikih.
Sunnah
Dalam istilah fukaha, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) seorang maksum. Yang dimaksud dengan ketetapan maksum di sini adalah seseorang di hadapan seorang maksum melakukan sebuah perbuatan dan maksum tadi tidak mencegah atau melarangnya; tentunya dengan satu syarat bahwa seorang maksum tersebut memiliki kemampuan untuk mencegahnya, misalnya tidak dalam keadaan taqiyah.[7]
Post a Comment