Bahan Hadis-Hadis Tugas Ulumul Hadis - Drs. Dame Siregar, M.A

Bahan Hadis-Hadis Tugas Ulumul Hadis

Share This



2020 Bahan Hadis-Hadis Tugas Ulumul Hadis

Drs. Dame Siregar, M.A.

Perhatian Khusus

1.     Khusus petemuan ke 9, jangan lupa itu materi Ujian Tengah Semester

2.     Jumlah halamannya 5 ke atas

3.     Usahakan uraiannya bagus sesuai dengan contoh yang ada di bawah ini

Jawaban keluhan Mhs dalam tugas sebelumnya

1.     Ulangi sampai habis halaman tugas, tetap buat identitas anda

2.     Belum dibuat paragrap setiap pikiran atau bahasan

3.     Delum dibuat footnotenya

4.     Belum ditampilkan hadis yang dibahas sesuai dengan urutan pertemuan

5.     Khusus cara mengamalkan dan manfaat belum nampak sistematikanya, maka solusinya ikuti contoh di bawah ini ya

6.     Terimakasih atas perhatiannya semoga nilai A, jika diikuti carnay dengan sungguh sunggu

Catatan sama kerja buat tugas

1.     Jangan lupa mengkopi pastekan bahan hadis di bawah ini setiap pertemuan ke tugas koneksi bagian anda yang dimusyawarahkan secara rela dan bersama dengan ikhlas, mengharapkan rido Alloh swt.

2.     Jika tidak dibuat, dianggap belum benar tugas anda, karena tidak tahu kita hadis mana yang anda koneksikan

3.     Yang mau dikoneksikan adalah, kata kunci yang ada dalam matan hadis tersebut

4.     Bukan kehendak mahsiswa saja, membuat uraiannya

5.     Kemudian setiap kata kunci itu, harus anda koneksikan terhadap koneksi bagian anda dengan baik:

Buat identitas anda

1.   Nama     

2.   Nim

3.   Kelas. Pai … atau HTN …

4.   Hari/Tgl. Komentar

5.   Tempat

6.   No.HP

7.   Blogger  saudara jika ada

8.   Tugas pertemuan …

9.   Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan

10.               Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat

11.               Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal

12.               Alahamdulillahi robbil ’alamin

Selanjutnya  contoh untuk dicontoh

Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Koneksi dengan Fiqh

Oleh:

 

           Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

            Pengertian Fiqh secara etimologi … dalilnya … footnotenya …

            Pengertian Fiqh secara terminolgi … dalilnya … footnotenya …

Manfaat belajar fiqh:

a.   … dalilnya… footnotenya …

b.   dalilnya… footnotenya …

c.   … dalilnya… footnotenya …

 

        Koneksi hadis riwayat NASAI  nomor 2318 dengan fiqh

        Kata kunci dalam hadis di atas sebagai berikut:

1.     puasa dua hari, hari senin dan kamis, dua hari itu amal diperlihatan kepad robnya, senang, sedang puasa

Koneksi dengan Fiqh

Pakai kata Tanya 5 W = 1 H

Apa arti puasa?

 Pengertian puasa secara etimologi … dalilnya … footnotenya …

Menurut terminologi … dalilnya … footnotenya …

Manfaatnya

1.     Taat kepada perintah Alloh dan Rosulnya  dalilnya … footnotenya …

2.     Mencintai ajaran Islam dalilnya … footnotenya …

3.     Menharapkan rido Alloh swt, dalilnya … footnotenya …

4.     Dst …

          Cara mengamalkannya

Taat kepada Alloh

a.     Membaca Alquran hadis dan siroh Nabawi, dalilnya … footnotenya …

b.    Jangan tambah dan kurangi cara mengamlakannya dari dalil yang ada menurut kemapuan kita dalilnya … footnotenya …

c.      Hunjamkan niat dengan ikhlas dalam hati dalilnya … footnotenya …

d.    Amalkan niat puasa sesuai dengan waktu yang disyariatkan dalilnya … footnotenya …

e.      Puasa romadon mulai berniat dan akhirnya dalilnya … footnotenya …

f.      Puasa sunnah mulai berniat dan akhirnya dalilnya … footnotenya …

Mencintai ajaran Islam dalilnya … footnotenya …

Cara mengamalkannya

1.     Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya …

2.     Rajin berinfaq kepada yang membutuhkan dalilnya … footnotenya …

3.     Berzakat jika sampai nisab dan haulnya, dalil… footnotenya

4.     Bersdekah Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya

5.     Rajin berinfaq kepada yang membutuhkan dalilnya … footnotenya …

6.     Bersedkah Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya …

7.     Dan seterusnya sampai habis makna puasa dlam Alquran hadis dan siroh Nabawi…. Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya …

8.     Memberikan hadiyah bagi yang berprestasi dalilnya … footnotenya …

9.     Memberikan hibah bagi yang penghapal Alquran dan hadis serta siroh Nabawi dalilnya … footnotenya …

10.               Dan seterusnya sampai habis makna puasa dlam Alquran hadis dan siroh Nabawi….

Mengharapkan rido Alloh swt, dalilnya … footnotenya …

1.     Cara mengamalkannya

2.     Niat ikhlas dalilnya … footnotenya …

3.     Butuh akan mengamalkan Islam dalilnya … footnotenya …

4.     Syukur ada jalan mencapai rido-Nya dalilnya … footnotenya …

5.     Butuh nikmat Alloh swt dalilnya … footnotenya …

6.     Butuh ujian Alloh swt lapangan sifat sabar dalilnya … footnotenya …

7.     Butuh terhadap ganjaran sabar yaitu sorga dalilnya … footnotenya …

8.     Dts …

 

Puasa 2 hari

          Apa yang dimaksud puasa dua hari?

          Puasa dua hari adalah puasa hari senin

          Kenapa hari senin dan kamis puasa sunnahnya?

1.     Karena hari itu amal diperlihatkan kepada Alloh swt oleh para Malaikat Alloh swt

a.     Agar puasa 6 hari pada bulan syawwal, sama dengan jumlahnya puasa senin dan kamis 2X4= 8 hari

b.    Jika hari raya ‘idil adha terjadi pada hari senin maka kamispun karena hari senin tanggal 9 dzulhijjah dan kamsnya pasti hari tasyriq ke 13, maka jumlahnya 6 hari

c.      Dengan demikian, maksud puasa 6 hari bulan syawwal adalah puasa setiap hari senin dan kamis= 8 hari

d.    Berdasrkan QS al-Baqoroh 2:106, koneksinya dengan nasikh mansukh puasa sunnah dan romadon sebagai berikut:

a.     Puasa Dawud awal Islam setelah Nabi Isro’ wal Mi’roj tanggal 27 Rojab 1 SH

b.    Maka diamalkan Nabi solat idil fitri tahun 1 SH (QS al-A’la 87:14 dan 15, apada bulan Syawwalnya tahun 1 SH

 

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)

c.      Pada bulan Dzulhijjah tahun 1 SH, diamalkan Nabi QS al-Kautasar 108:1-3

Nabi hijrah ke Madinah

1.     Pada bulan Robi’ul awwal taun 1 H, keluar hadis puasa 3 hari (puasa Baidh) setiap bulan sama dengan puasa sebulan penuh, 3X10 ganda amal = 30 hari

2.     Termansukhkan puasa Dawud

3.     Karena puasa Dawud memberatkan umat Muhammad

4.     Maka lebih enak puasa 3 hari perbulan daripada [uasa Nabi Dawud

5.     Belanjut puasa 3 hari (Baidh) sampai bulan Rojab tahun ke 2 H

Turun ayat puasa Romadon

1.     Bulan sy’aban tahun ke 2 H, turun ayat tentang pausa romadon QS al-Baqoroh 2:183 -187

Keluar hadis Puasa 6 hari bulan Syawwal

2.     Bulan syawwal tahun ke 2 H, keluar hadis puasa 6 hari, tidak desebutkan hari dan tanggalnya

Keluar hadis puasa sunnah hari senin dan kamis

1.     Kritik matan menjelaskan jika ada dua hadis nampaknya berbeda isinya, wajib dijam’ukan

2.     Berarti maksud 6 hari adalah puasa senin dan kamis 8 hari atau 6 hari

3.     Jika puasa romadon 30 hari tambah puasa bulan syawwal 6 hari = 36 hari X 10 lipat = 360 hari

4.     Berarti sama dengan puasa setahun

5.     Atau puasa 3 hari perbulan 30X12= 360 hari

6.     Maka puasa Romadon dan 6 hari di bulan syawwal memansukhkan puasa 3 hari perbulan

Keluar Hadis tentang puasa hari Jumu’ah

1.     Syaratnya puasa sebelumnya yaitu hari kamis, jika tidak maka puasa hari sesudahnya yakni hari sabtu

2.     Jika kita puasa senin, kamis dan jumu’ah setiap minggu = 3X4 -12 hari setiap bulan X 11 bulan lagi = 132 tambahkan puasa romadon 30 hari = 162 hari

3.     Puasa Nabi Dawud yang sudah dimansukhkan 354:2= 177 hari

4.     Berarti 177-162 sisa 15 hari lagi, dikurangi lagi puasa yang diharamkan 1hari ‘idil fitr dan 4 hari ‘idil adha = 5 hari, jadi sisanya 10 hari lagi

5.     Yang 10 hari inilah dijadikan puasa qodo, atau nadzar atau kaffaroh, selain hari  senin kamis dan jumu’ah

6.     Inilah makna tersirat kata كَمَا dalam QS al-Baqoroh 2:183

7.     Puasa sunnah yang berlanjut sampai kiamat adalah senin, kamis dan jum’ah

8.     Waalohu a’lam bishshowab

Tahun 10 Hijrah

1.     Tahun ke 10 H, Nabi Muhammad dan sahabatnya, menunaikan ibadah haji

7.     Tanggal 9 dzulhijjahnya tepat wuquf di Arofat, keluar hadis, tidak ada puasa arofat bagi yang ikut jamaah haji

8.     Berarti puasa ‘arofat belum pernah diamalkan Nabi sebelumnya jika pernah tentu ada dalilnya yang sohih

9.     Karena Nabi hanya 1 kali menunaikan ibadah haji tahun ke 10 H

Tahun 11 H keluar hadis puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom)

1.     Keluar juga hadis tentang puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom) jika aku masih hidup, pada tanggal 10 al-Muharrom

2.     Ternyata Nabi tidak hidup lagi tanggal 9 dzulhijjah tahun 12 H

10.                        Karena pada tanggal 12 Robi’ul Awwal tahun 11 H, Nabi wafat

Problematika Puasa ‘asyuro dengan puasa tasu’a

1.     Kenapa Nabi ingin puasa tasu’a tahun depan 12 H? jawabannya agar puasa ‘asyuro jangan tersendiri

2.     Karena jika tersendiri, tepat hari jumu’ah tidak boleh, sebagaimana penjelasan di atas

3.     Jika dia masih hidup tahun depan dan selanjutnya, maka dia puasa 2 hari yakni tanggal 9 dan 10 al-muharram

4.     Namun terjadi permasalahan jika terjadi hari kamis tanggal 9 nya dan tanggal 10 nya pada hari jumu’ah, puasa mana yang diniatkan

5.     Jika terjadi hari senin, tepat hari syawwal, juga hari, puasa mana ynga diniatkan

6.     Pendapat mengatakan dua niat satu pelaksanaan, tanya mana dalilnya diam pula

7.     Ditanya lagi tambah pahala atau tidak, mana dalilnya diam juga

8.     Jika hari jumu’ah terjadi puasa nisfu Sya’ban, puasa baid, puasa mana yang diniatkan, ketiga-tiganya, mana dalilnya, diam juga

9.     Ada dalil puasa hari Jumu’ah, tidak diperbolehkan tersendiri

10.                        Harus puasa sebelum (hari kamisnya) jika tidak puasa sesudahnya (hari Sabtunya), cai dalilnya …

Manfaatnya

1.     Puasa hari senin, mengenang hari lahirnya Nabi Muhammad, dalilnya … footnotenya …

2.     Pada hari senin Alquran awal diturunkan dalilnya … footnotenya …

3.     Agar umat Islam memperingati hari lahir bukan berhura-hura, dalilnya … footnotenya …

4.     Agar umat Islam jangan memperingati hari lahir Nabi Muhammad dengan melancong ke sana kemari menghabiskan uang yang banyak

5.     Biaya hidup makan siang dan kamis misalkan Rp 10.000,- X 2 hari= Rp 20.000,-, dinfaqkan kepada faqir miskin dan keperluan sosial lainnya yang mendesak

6.     Dan seterunya

Cara mengamalkannya

1.     Niat dan makan sahur jika bangun dalilnya … footnotenya …

2.     Jika tidak bangun, niat setelah terbit matahari dalilnya … footnotenya …

3.     Jika isteri mau puasa senin dan kamis, malamnya sebelum sahur harus minta izin sama puasa dalilnya … footnotenya …

4.     Jika izin isteri boleh puas dua hari itu, jika tidak lebih baik dia tidak puasa, sebanya yaitu dalilnya … footnotenya …

5.     Jika suami mau sebaiknya dia ikut puasa bersama isteri dalilnya … footnotenya …

6.     Dan seterusnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Batal puasa, penegrtian batal … secara etimologi … dalilnya … footnotenya …

Uraiannya

Apa-apa yang membatalkan puasa?

Yang mebatalakan puasa:

1.     makan dalilnya… footnotenya…

2.     minum dalilnya… footnotenya…

3.     merokok dalilnya… footnotenya…

4.     senggama dengan isteri dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

5.     muntah dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

6.     mengeluarkan mani dengan senagaj dalilnya… footnotenya…

7.     keluar haid dalilnya… footnotenya…

8.     dst 

Manfaat dijauhkan batal puasa

1.   makan dalilnya… footnotenya…

2.   minum dalilnya… footnotenya…

3.   merokok dalilnya… footnotenya…

4.   senggama dengan isteri dan lainnya yang haram dalilnya… footnotenya…

5.   muntah dalilnya… footnotenya…

6.   mengeluarkan mani dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

7.   keluar haid dalilnya… footnotenya…

8.   dst dalilnya… footnotenya…

Cara mengamlakan batal puasa agar batal

 

1.   makan dalilnya… footnotenya…

2.   minum dalilnya… footnotenya…

3.   merokok dalilnya… footnotenya…

4.   senggama dengan isteri dan lainnya yang haram dalilnya… footnotenya…

5.   muntah dalilnya… footnotenya…

6.   mengeluarkan mani dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

7.   keluar haid dalilnya… footnotenya…

8.   dst dalilnya… footnotenya…

Contohnya

1.   Jika seorang anak laki-laki dewasa melakukan masturbasi, disiang hari romadon, batal puasanya atau tidak ? jika batal,  dalilnya … footnotenya …

2.   Jika tidak batal dalilnya … footnotenya …

3.   Dst… (buat pertanyaan dan jawab sendiri, gunanya sebelum ditanya orang kita sudah tahu jawabannya

Sejarah Pusa Romadon dan puas synnah hari senin dan kamis

               Apa dalil  wajib puasa romadon senin kamis ? Dalilnya adalah … boleh Alquran dan hadis atau siroh Nabi … footnotenya …

              Kenapa diwajibkan puasa romadon dan puasa sunnah hari senin dan kamis ? Karena … footnotenya …

              Kapan diwajibkan puasa Ramadan ? puas rmadan diwajibkan tahun … dalilnya … footnotenya …

Syarat wajib Pusa baik fardu atau sunnah

Uraiannya

1.     Apa syarat puasa? Syarta puasa… dalilnya … footnotenya …

Cara mengamalkannya

1.     Syarat puasa 1. Islam yakni( membaca syahadatain, bacaannya … dalilnya … footnotenya…

Kapan syhadatain diamalkan

2.     Membaca syahadatain selseai berwudu’ bacaannya … dalilnya … footnotenya…

3.     Membaca syahadatain saat adzan, bacaannya … dalilnya … footnotenya…

4.     Membaca syahadatain saat qomah bacaannya … dalilnya … footnotenya…

5.     Membaca syahadatain saat membaca tasyahud awal, bacaannya … dalilnya … footnotenya…

6.     Membaca syadatain saat tasyahud akhir bacaannya … dalilnya … footnotenya…

7.     Membaca syahadatain saat khutbah Jumu’ah dan khutbah lainnya bacaannya … dalilnya … footnotenya…

8.     Bacaan kapir saat mau mati bacaannya … dalilnya … footnotenya…

9.     Bacaan muslim saat mau mati bacaannya … dalilnya … footnotenya…

10.                        Dst …

Mampu berpuasa, dalilnya … footnotenya…

Niat puasa bacaannya … dalilnya … footnotenya…

Dst,

Cara mengamalkan rukun puasa

Cara Mandi wajib Nabi

1.     Berwudu’ dulu, dalil… footnotenya…

2.     jika terjadi hadas besar, berwudu’ dulu dalil… footnotenya…

3.     kemudian mandi wajib cara mandi wajib

a.     doa masuk kamar mandi, bacaan… dalil … dan footnotenya …

b.    pakai kain basah. dalil … dan footnotenya …

c.      doa saat membasuh dua jalan bacaan

Cara Mandi wajib Nabi

a.     berwudu’ dalil … dan footnotenya …

b.    ukuran airnya 600 Ml, boleh 3 kali, 2 kali dan 1kali kecuali meyapu kepala 1 kali saja

c.      habis wudu’, baca doa habis wudu’, bacaan… dalil … dan footnotenya

Mandi Rosul

 

a.     ukuran airnya 5X600 ml= 3000 Ml

b.    buat dalam bijana bersih, bari timbanya kedua tangannya

c.      Basuh bagian kepala

d.    Basuh tubuh bagian depan kanan dari kepala sampai kaki

e.      Basuh tubuh bagian belakang kanan dari kepala sampai kaki

f.      Basuh tubuh bagian depan kiri dari kepala sampai kaki

g.     Basuh tubuh bagian belakang kiri dari kepala sampai kaki

h.    Jika tidak terjadi batal wudu’ saatmandi, tidak perlu berwudu’ lagi

Apa rukun puasa ? rukun puasa… dalilnya … footnotenya …

Uraiannya

Makan sahur

Makan sahur, waktunya … dalilnya… dalilnya … footnotenya…

Habis makan sahur, maka masuk solat subuh, dalilnya … dan footnotenya…

Cara Berbuka

1.     Berbuka puasa, waktunya… dalilnya… footnotenya…,

2.     Doaa wal mau minum… bacaan … dalilnya… footnotenya…

4.     doa setelah kita minum awal dalilnya… footnotenya…,

5.     doa habis makan minum berbuka bacaannya … dalilnya… footnotenya…

Sunnah Puasa

Makruh Puasa

Amalan di Ramadan

Zakat fitr

Solat idil fitr

Saran zakat fitr

Cara mengelola zakat fitri dan zakat mall

Dst. 

Kesimpulan

1.     ...

2.    

3.     ….

Lakukan seperti di atas semua koneksi yang ada, sesuai dengan bagain anda

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

Nahwu  (pengertian nahwu, manfaat Nahwu, dan mengi’robnya) Karena belajar bahasa Indonesia wajib belajar tata bahasanya, demikian juga bahsa Inggris dan bahasa lainnya

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

1.   Shorof (pengertian ilmu Shorf, fungsi ilmu shorf dan mengetahui ilmu bina (makna bina lazim, mut’addi, tsulatsi mujarrod, mazid 1 2 dan 3, ruba’I mujarrod dan mazid dan cara memaknainya)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

2.   Ulumul Quran (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, cara mengamalkannya dan kesimpulan)

3.   Ulumul hadis setiap matannya dibuat:

a.   (Kritik sanad hadis, untuk mengetahui apakah sanadnya sohih, hasan, doif, munqoti’, matruk, munkar, maudu’), (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan). Alatnya aplikasi al-maktabah asy-Syamilah. Dengan catatan: Pelajari cara menggunakannya jika kurang mampu tanya teman yang mampu. Maka wajib setiap mahasiswa menginstal aplikasi (al-maktabah asy-Syamilah, Kitab 9 Imam, Alquran Digital, Add Ins, attashil 42 (aplikasi pemgaian harta warisan), setiap ayat wajib saudara pastekan dari al-maktabah asy-Syamilah agar tidak berubah jika diedit, Insya Alloh akan dikirim ke Blogger buku petujuknya, lihat dan baca baik dan senang lilah

b.   Kritik matannya apakah maqbul atau diterima dan atau mardud (ditolak), (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan), Insya Alloh akan dikirim ke Blogger buku petujuknya, lihat dan baca baik dan senang lilah

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

4.   Ushul fiqh (pengertian, dalil, manfaat, buatkan contoh ushul fiqh, buatkan contoh qowai’d fiqhiyyah, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

5.   Fiqh (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

6.   Dakwah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

7.   Tauhid (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

8.   Ibadah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

9.   Akhlak (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

10.               Mantiq(pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

11.               Balagoh (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

Koneksi dengan Inasaniyyah atau Kemanusiaan(mata Kuliah Fardu Kifayah)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

1.   Ekonomi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

2.   Pendidikan (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

3.   Psikologi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

4.   Sosiologi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

5.   Sejarah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

6.   Konseling (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

7.   Hukum (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

8.   Undang-undang buatan manusia dll (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Koneksi dengan Kauniyyah atau Ke’alaman (mata Kuliah Fardu Kifayah)

Koneksi dengan Ilmu Ke’alaman

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

1.   Biologi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

2.   Sains, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

3.   Teknologi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

4.   Farmasi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

5.   Fisika, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

6.   Kimia, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

 

7.    pertanian, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

8.   Perikanan, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

 

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

9.   Agrobisnis (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

10.               Bencana alam (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

11.               Kemudian buat kesimpulan keseluruhannya

Buat daftar Bacaan

 

 

 

Ketentuan tugas selanjutnya

6.     Jumlah halamannya minimal 3 halaman, jangan kurang, bias saja nati kurang dari 100 halaman nanti

7.     Kirim ke blogger kita, silakan terus membaca tulisan yang ada dalam blogger, baik tulisan Dosen atau tulisan saudara kita selokal

8.     Setelah dikirim insya Alloh sebahagian komentar akan diperbaiki sesuai dengan kemampuan kita, bahkan sangat baik jika sesama teman memberikan perbaikan komentar teman

9.     Setelah diperbaiki masing-masing komentar, kemudian dikirim lagi ke email yang dibuat setiap lokal

10.                        Waktunya sebelum masuk waktu pertemuan berikutnya

11.                        Kirimkan paswordnya  ke teman mahasiswa selokal dan kepada Dosen, jangan dituka-tukar passwordnya

12.                        Manfaatnya kita mempunyai buku jumlah halamannya lebih kuranh 1.400 halaman X 4 lokal (Pai 6,7,8 dan 9) = 5.600 halaman

13.                        Makanya selesai pertemuan kita, maka tugas yang 4 lokal, distukan nanti ke email masing-masing local

14.                        Ingat mahasiswa, kehadiran yang dihitung adalah yang mengirim tugas ke blogger setiap pertemuan

15.                        Manfaatnya agar tugas selesai

16.                        Perinsip kita dalam belajar, sama-sama kerja, bukan kerja sama dalam meyelesaikan tugas

17.                        Jika satu orang tidak mengerjakannya, berrati belum selesai tugas tersebut, bararti gaggal nilai semuanya

18.                        Maknya saling mengingatkan untuk menerjakan tugas masing-masing

19.                        Karena bias dilihat dalam blogger siapalagi yang belum selesai tugasnya

20.                        Jika kerjasama, sebagian yang kerja, hasil kerja ada, maka yang kerja dalam kelom[ok yang intar lainnya tetap bodoh, bahkan meras puas tidak aikut kerja

21.                        Kerena nilainya dari Dosen sama yang kerja dengan yang tidak kerja

22.                        Alhamdulillah jika diamalkan, semoga berhasil, untuk dicontoh

 

Pertemuan 3

PAI 6

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

(BUKHARI - 5439) : Telah menceritakan kepada kami Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan, Az Zuhri mengatakan; telah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah secara periwayatan, (sunnah-sunnah) fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."

PAI 7

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مِنْهُ الْوُضُوءُ

(MUSLIM - 457) : Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid, yaitu bin Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Sulaiman dia berkata, Saya mendengar Mundzir dari Muhammad bin Ali dari Ali bahwa dia berkata, "Saya malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi karena (posisiku sebagai suami) Fathimah. Maka saya perintahkan al-Miqdad, lalu dia bertanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, 'Karena madzi, juga harus berwudhu'."

PAI 8

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."

PAI 9

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

(MUSLIM - 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."

Pertemuan 4

PAI 6

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ وَاصِلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدُّؤَلِيِّ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ أَبِي ذَرٍّ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ فِي كُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ فَلَهُ بِكُلِّ صَلَاةٍ صَدَقَةٌ وَصِيَامٍ صَدَقَةٌ وَحَجٍّ صَدَقَةٌ وَتَسْبِيحٍ صَدَقَةٌ وَتَكْبِيرٍ صَدَقَةٌ وَتَحْمِيدٍ صَدَقَةٌ فَعَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ ثُمَّ قَالَ يُجْزِئُ أَحَدَكُمْ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى

(ABUDAUD - 1094) : Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyah telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Washil dari Yahya bin 'Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abu Al Aswad Ad Du`ali dia berkata; "ketika kami berada di dekat Abu Dzar, dia berkata; "Hendaklah masing-masing dari kalian setiap harinya bersedekah untuk setiap ruas tulangnya. Setiap shalat (yang ia kerjakan) menjadi sedekah baginya, puasa adalah sedekah, haji adalah sedekah, bacaan tasbih adalah sedekah, bacaan takbir juga sedekah, bacaan tahmid adalah sedekah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitung (menyebutkan) semua amal Shalih ini, lalu bersabda: "Cukuplah salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dua raka'at dhuha untuk menggantikan semua itu."

PAI 7

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ الْمَاجِشُونِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا إِنَّهُ لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ آمَنْتُ بِكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ فَإِذَا رَكَعَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Al Majisyun telah menceritakan kepadaku ayahku? dari Abdur Rahman Al A'raj? dari Ubaidullah bin Abu Rafi'? dari Ali bin Abu Thalib bahwa? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila melakukan shalat malam beliau mengucapkan: wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifan wa maa ana minal musyrikiin, inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil 'aalamiin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin. allaahumma antal maliku laa ilaaha illaa anta, anta rabbii wa ana 'abduka, zhalamtu nafsii wa'taraftu bidzanbii, faghfir lii dzunuubii jamii'an. innahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta wahdinii liahsanil akhlaaqi laa yahdii liahsanihaa illaa anta washrif 'annii sayyiahaa innahuu laa yashrifu 'annii sayyiahaa illaa anta, aamantu bika, tabaarakta wa ta'aalaita astaghfiruka wa atuubu ilaika." (Aku arahkan wajahku dengan lurus kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta kehidupan dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya dan karena itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, Engkau adalah Raja, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, Engkau adalah Tuhanku, dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku dan aku telah mengakui dosaku, maka ampunilah dosa-dosaku semua, karena sesungguhnya tidak ada yang yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Dan berilah aku petunjuk untuk berakhlak yang terpuji, tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk berakhlak terpuji kecuali Engkau dan palingkan dariku keburukannya, tidak ada yang dapat memalingkan dariku keburukannya kecuali Engkau. Aku memenuhi panggilanmu dan seluruh kebaikan ada ditanganMu, dan seluruh keburukan tidak dinisbatkan kepadaMu. Aku memohon pertolongan kepadaMu, dan berlindung kepadaMu, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau, aku mohon ampunan dan bertaubat kepadaMu). Dan apabila ruku' beliau mengucapkan: "allaahumma laka raka'tu wa bika aamantu wa laka aslamtu khasya'a laka sam'ii wa basharii, wa mukhkhii wa 'izhaamii wa 'ashabii." (ya allah, untukmu aku ruku', dan kepadaMu aku beriman, dan kepadaMu aku berserah diri. kepadaMu pendengaranku, penglihatanku, tulangku, dan urat syarafku patuh).
 

PAI 8

و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

(MUSLIM - 744) : Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."

PAI 9

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ

(ABUDAUD - 825) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."

Pertemuan 5

PAI 6

حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا

(ABUDAUD - 1974) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa'id dari Qatadah, dari 'Azrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.

PAI 7

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى أَبُو مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخْبَرَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ الْمُقَفَّعَ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

(ABUDAUD - 2010) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Yahya Abu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hasan, telah mengabarkan kepadaku Al Husain bin Waqid, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Salim Al Muqaffa', ia berkata; saya melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak tangan. Dan ia berkata; dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka beliau mengucapkan: dzahabazh zhamaa`u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatil ajru in syaa-allaah (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

PAI 8

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

PAI 9

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيَّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِهِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِبَيْعَتِنَا بَيْعَةً قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ الدَّهْرِ فَقَالَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَوْ مَا صَامَ وَمَا أَفْطَرَ قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمَيْنِ قَالَ لَيْتَ أَنَّ اللَّهَ قَوَّانَا لِذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ ذَاكَ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ قَالَ فَقَالَ صَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ صَوْمُ الدَّهْرِ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ رِوَايَةِ شُعْبَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَسَكَتْنَا عَنْ ذِكْرِ الْخَمِيسِ لَمَّا نُرَاهُ وَهْمًا و حَدَّثَنَاه عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ غَيْرَ أَنَّهُ ذَكَرَ فِيهِ الِاثْنَيْنِ وَلَمْ يَذْكُرْ الْخَمِيسَ

(MUSLIM - 1977) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar -lafazhnya dari Ibnul Mutsanna- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasanya, maka serta merta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah, lalu umar pun mengucapkan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan Rasul-Nya dan Bai'at kami sebagai suatu Bai'at." kemudian beliau ditanya tentang puasa sepanjang masa, maka beliau menjawab: "Sebenarnya, ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka." Kemudian beliau ditanya lagi mengenai puasa sehari dan berbuka dua hari, beliau menjawab: "Semoga Allah memberikan kekuatan pada kita untuk melakukannya." Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku." Kemudian beliau bersabda: “Puasa tiga hari pada setiap bulan dan ramadan hingga ramadan berikutnya adalah puasa dahr.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang." Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura`, beliau menjawab: "Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu." Dan di dalam hadits ini, yakni dari riwayat Syu'bah, ia berkata; "Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin dan kamis." Namun kami tidak menyebutkan puasa kamis, karena menurut kami padanya terdapat Wahm (kekurang akuratan berita). Dan Telah meceritakannya kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami bapakku -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami An Nadlr bin Syumail semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Aththar telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir dalam isnad ini, sebagaimana haditsnya Syu'bah, hanya saja ia menyebutkan hari Senin, namun tidak menyebutkan hari kamis.

Catatan

1.     Khusus PAI 6, yang sudah terlanjur mengerjakan tugas pertemuan ke 3, lanjutkan saja hadisnya. Jika belum kerjakan hadis yang dikirim ini

2.     Selamat mengerjakan tugas jadi lapnagn amalibadah

3.     Materi selanjutnya menyusul ya

 

Pertemuan 6

PAI 6

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ خَالَهُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ نِيَارٍ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ وَإِنِّي عَجَّلْتُ نَسِيكَتِي لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَجِيرَانِي وَأَهْلَ دَارِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعِدْ نُسُكًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقَ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَقَالَ هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ قَالَ فَقَالَ خَالِي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ هُشَيْمٍ

(MUSLIM - 3625) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Daud dari Asy Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib, bahwa pamannya, Abu Burdah bin Niyar, telah menyembelih hewan kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging (kurban), dan hari makan-makan. Oleh karena itu, saya berkeinginan untuk berkurban lebih dahulu supaya saya dapat memberi makan keluarga dan para tetanggaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ulangilah kurbanmu." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki kambing yang belum cukup umur, dan dia lebih baik daripada dua ekor kambing." Beliau menjawab: "Itu adalah sebaik-baik kurban yang kamu lakukan, dan jangan sampai ada lagi orang yang berkurban dengan Jad'ah setelah kamu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibn Abu 'Adi dari Daud dari As Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah pada hari raya Qurban, lalu beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berkurban hingga selesai shalat." Barra` berkata, "Lantas pamanku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging kurban, dan hari makan-makan…, kemudian dia menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits Husyaim."

PAI 7

PAI 7 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي ابْنَ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَعِيرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

(NASAI - 4316) : Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul 'aziz bin Ghazwn, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Husain yaitu Ibnu Waqid dari 'Ilba` bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika melakukan safar lalu datang hari Qurban, kemudian kami menyembelih seekor unta dari sepuluh orang dan seekor sapi dari tujuh orang.

PAI 8

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ

(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."

PAI 9

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَيْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ

(ABUDAUD - 2451) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr bin Dinar, dari 'Atho`, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz Al Ka'biyyah, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.

 

Pertemuan 7

PAI 6

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خِذَامٍ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَمَّا غَسَّلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَلْتَمِسُ مِنْهُ مَا يَلْتَمِسُ مِنْ الْمَيِّتِ فَلَمْ يَجِدْهُ فَقَالَ بِأَبِي الطَّيِّبُ طِبْتَ حَيًّا وَطِبْتَ مَيِّتًا

(IBNUMAJAH - 1456) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Khidzam berkata, telah menceritakan kepada kami Shafwan bin Isa berkata, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Ketika Ali memandikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mencari sesuatu yang biasa di cari pada mayit yang lain (kotoran), tetapi ia tidak mendapatinya. Ia lantas berkata, "Demi ayahku, engkau baik dalam di masa hidup dan matimu. "

PAI 7

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ[1]

(BUKHARI - 1175) : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Ayyub As-Sakhtiyaniy dari Muhammad bin Sirin dari Ummu 'Athiyyah seorang wanita Anshar radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kematian puteri kami, lalu bersabda: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Maksudnya pakaian Beliau".

PAI 8

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِر عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ

(NASAI - 398) : Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Atha' dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi kecuali memakai kain (menutup auratnya)."

PAI 9

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَزِيدَ الْأَصَمُّ قَالَ سَمِعْتُ السُّدِّيَّ إِسْمَاعِيلَ يَذْكُرُهُ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ قَدْ مَاتَ قَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَوَارَيْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ اذْهَبْ فَاغْتَسِلْ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ فَدَعَا لِي بِدَعَوَاتٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي بِهَا حُمْرَ النَّعَمِ وَسُودَهَا قَالَ وَكَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِذَا غَسَّلَ الْمَيِّتَ اغْتَسَلَ

(AHMAD - 766) : Telah menceritakan kepada kami Ibrahim Bin Abu Al Abbas Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Bin Yazid Al Asham dia berkata; aku mendengar As Suddi Isma'il menyebutkannya dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Ali, dia berkata; katika Abu Thalib meninggal dunia, aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian aku berkata; "Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua telah meninggal." Beliau menjawab; "Pergilah dan makamkan dia kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku memakamkannya dan aku datang kepada Nabi, kemudian beliau bersabda; "Mandilah kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku mandi dan datang kepadanya, kemudian beliau mendo'akanku dengan doa yang lebih aku senangi ketimbang aku memiliki unta merah dan unta hitam." Abu Abdurrahman berkata; "Maka Ali apabila selesai memandikan mayit diapun mandi."

 

 

Pertemuan 8

PAI 6

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ

(BUKHARI - 1707) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana 3 lapis , sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, 'Ubaidullah; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, Malik dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim.

PAI 7

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ

 

(BUKHARI - 352) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan  dalam) dan rida', ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan  dalam) dan gamis, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan  dalam)dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek atau celana dalam dan rida'."

 

PAI 8

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ

(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."

PAI 9

 حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

(ABUDAUD - 3570) : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala bin 'Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, "Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."

Pertemuan 9

PAI 6

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ عَمَّارٌ لِعُمَرَ تَمَعَّكْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ شَهِدْتُ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ وَسَاقَ الْحَدِيثَ

(BUKHARI - 329) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Dzar dari Ibnu 'Abdurrahman bin Abza dari 'Abdurrahman bin Abza ia berkata; Ammar berkata kepada Umar, "Aku bergulingan (di atas pasir) lalu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau pun bersabda: "Cukup bagimu (mengusap debu) pada muka dan kedua telapak tangan." Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Dzar dari Ibnu 'Abdurrahman dari 'Abdurrahman bin Abza ia berkata, "Aku melihat Umar ketika Ammar bertanya kepadanya….lalu ia menyebutkan hadits."

PAI 7

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ

(ABUDAUD - 3563) : Telah menceritakan kepada kami An Nufail berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Salim bin Abdullah dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

PAI 8

Pupuk

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

(NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]

 

PAI 9

2017 Unta

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."

 

 

Pertemuan 10

PAI 6

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ الْكِنَانِيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ بَعْضَ بَنِي مُدْلِجٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُمْ كَانُوا يَرْكَبُونَ الْأَرْمَاثَ فِي الْبَحْرِ لِلصَّيْدِ فَيَحْمِلُونَ مَعَهُمْ مَاءً لِلسَّفَرِ فَتُدْرِكُهُمْ الصَّلَاةُ وَهُمْ فِي الْبَحْرِ وَأَنَّهُمْ ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنْ نَتَوَضَّأْ بِمَائِنَا عَطِشْنَا وَإِنْ نَتَوَضَّأْ بِمَاءِ الْبَحْرِ وَجَدْنَا فِي أَنْفُسِنَا فَقَالَ لَهُمْ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ

(AHMAD - 22017) : Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Yahya dari 'Abdullah bin Al Mughirah bin Abu Burdah Al Kinani bahwa ia memberitahu padanya bahwa salah seorang Bani Mudhij memberitahunya bahwa mereka naik rakit dilaut untuk memancing, mereka membawa air untuk perjalanan lalu waktu shalat tiba sementara mereka masih dilaut, mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; 'Bila kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan dan bila kami wudhu dengan air laut kami akan celaka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "(Laut) itu bersih airnya, halal bangkainya

PAI 7

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ أَلَا تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ فَقَالَتْ بَلَى فَرَكِبَتْ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الْإِذْخِرِ وَتَقُولُ يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي وَلَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا

(BUKHARI - 4810) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Aiman ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah dari Al Qasim dari Aisyah bahwasanya; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian antara isteri-isterinya, lalu undian itu pun jatuh pada Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, "Maukah malam kamu menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu kemudian kamu melihat dan pun juga dapat melihat?" Aisyah menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada kendaraan Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah disuatu tempat, dan ternyata ia kelihangan Aisyah. Saat singgah, Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu ia pun berkata, "Wahai Rabbi, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku." Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau

PAI 8

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

(BUKHARI - 59) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Katakanlah kepadaku, pohon apakah itu?" Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah. Abdullah berkata: "Aku berpikir dalam hati pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya. Kemudian para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Pohon kurma

PAI 9

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ

(BUKHARI - 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa'atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya". Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: "Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar".

Pertemuan 12

PAI 6

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو يَرْفَعُهُ قَالَ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا سَأَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا حَقُّهَا قَالَ حَقُّهَا أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا

(NASAI - 4369) : Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr dari Shuhaib dari Abdullah bin 'Amr dan ia memarfu'kannya: "Barang siapa yang membunuh burung pipit tanpa hak, maka Allah 'azza wajalla akan menanyakan mengenainya pada hari Kiamat." Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; wahai Rasulullah, apakah haknya? Beliau bersabda: "Menyembelihnya dan memakannya serta tidak memotong kepalanya kemudia membuangnya."

PAI 7

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".

PAI 8

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ

(BUKHARI - 2384) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia (Anas) berkata: "Daging pahanya dan tidak diragukan lagi. Lalu Beliau menerimanya". Aku bertanya: "Apakah Beliau memakannya?". Dia berkata: "Ya Beliau memakannya". Kemudian dia sambung: "Setelah menerimanya".

PAI 9

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرَ الْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ

(AHMAD - 13928) : Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Bakr telah menghabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah menghabarkan kepadaku Abu Az Zubair sesungguhnya telah mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Pada waktu Khoibar, kami memakan kuda dan zebra namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan keledai piaraan.

Pertemuan13

PAI 6

حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ الْجُمُعَةَ مِنْ مَنَازِلِهِمْ مِنْ الْعَوَالِي فَيَأْتُونَ فِي الْعَبَاءِ وَيُصِيبُهُمْ الْغُبَارُ فَتَخْرُجُ مِنْهُمْ الرِّيحُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا

(MUSLIM - 1398) : Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru dari Ubaidullah bin Ja'far bahwa Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepadanya dari Urwah bin Zubair dari Aisyah bahwa ia berkata; "Ada orang-orang yang bergiliran datang untuk menunaikan shalat Jum'at dari rumah-rumah mereka di pegunungan. Mereka datang dengan memakai mantel lalu dipenuhi debu (hingga berbau tidak sedap). Beberapa orang di antara mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu beliau berada di dekatku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: "Alangkah baiknya, jika kalian pada hari ini mandi yang bersih."[3]

PAI 7

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنْ الْغَابَةِ وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

(BUKHARI - 2028) : Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan". 'Umar mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."[4]

 

PAI 8

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

PAI 9

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو قُدَامَةَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ أَرْبَعٌ ثِنْتَانِ مِنْ ذَهَبٍ حِلْيَتُهُمَا وَآنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَثِنْتَانِ مِنْ فِضَّةٍ حِلْيَتُهُمَا وَآنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَلَيْسَ بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الْكِبْرِيَاءِ عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ وَهَذِهِ الْأَنْهَارُ تَشْخُبُ مِنْ جَنَّاتِ عَدْنٍ فِي جَوْبَةٍ ثُمَّ تَصْعَدُ بَعْدُ أَنْهَارًا قَالَ عَبْد اللَّهِ جَوْبَةٌ مَا يُجَابُ عَنْهُ الْأَرْضُ

(DARIMI - 2701) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Abu Qudamah dari Abu Imran Al Jauni dari Abu Bakr bin Abdullah bin Qais dari ayahnya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Surga Firdaus memiliki empat bagian; Dua bagian terbuat dari emas yaitu perhiasan, perabotan dan segala isi keduanya dan dua bagian yang terbuat dari perak, yaitu perhiasan, perabotan dan segala isinya. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di hadapan mereka di surga 'Adn. Sungai-sungai mengalir dari surga 'Adn itu menuju ke jaubah (semacam danau). Kemudian air itu naik ke sungai-sungai." Abdullah berkata; Jaubah adalah lubang bulat yang luas di bumi (semacam danau)

Pertemuan 14

PAI 6

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا }وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ { اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ }تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَا جَمِيعًا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْمُنْذِرَ بْنَ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَ النَّهَارِ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ مُعَاذٍ مِنْ الزِّيَادَةِ قَالَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ خَطَبَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْأُمَوِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ قَوْمٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ وَسَاقُوا الْحَدِيثَ بِقِصَّتِهِ وَفِيهِ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ صَعِدَ مِنْبَرًا صَغِيرًا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ فِي كِتَابِهِ { يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ } الْآيَةَ و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِهِمْ

(MUSLIM - 1691) : Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna Al Anazi telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Aun bin Abu Juhaifah dari Al Mundzir bin Jarir dari Jarir ia berkata; Pada suatu pagi, ketika kami berada dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang segerombongan orang tanpa sepatu, dan berpaiakan selembar kain yang diselimutkan ke badan mereka sambil menyandang pedang. Kebanyakan mereka, mungkin seluruhnya berasal dari suku Mudlar. Ketika melihat mereka, wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terharu lantaran kemiskinan mereka. Beliau masuk ke rumahnya dan keluar lagi. Maka disuruhnya Bilal adzan dan iqamah, sesudah itu beliau shalat. Sesudah shalat, beliau berpidato. Beliau membacakan firman Allah: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri…, " hingga akhir ayat, "Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kalian." kemudian ayat yang terdapat dalam surat Al Hasyr: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah..., " Mendengar khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu, serta merta seorang laki-laki menyedekahkan dinar dan dirhamnya, pakaiannya, satu sha' gandum, satu sha' kurma sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meskipun hanya dengan setengah biji kurma." Maka datang pula seorang laki-laki Anshar membawa sekantong yang hampir tak tergenggam oleh tangannya, bahkan tidak terangkat. Demikianlah, akhirnya orang-orang lain pun mengikuti pula memberikan sedekah mereka, sehingga kelihatan olehku sudah terkumpul dua tumpuk makanan dan pakaian, sehingga kelihatan olehku wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah menjadi bersinar bagaikan emas. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari Telah menceritakan kepada kami bapakku ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepadaku Aun bin Abu Juhaifah ia berkata, saya mendengar Al Mundziri bin Jarir dari bapaknya ia berkata; Suatu hari, kami berada di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yakni sebagaimana hadits Ibnu Ja'far. Dan di dalam hadits Ibnu Mu'adz terdapat tambahan, yakni; Kemudian beliau shalat Zhuhur dan kemudian berkhutbah." Telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Umar Al Qawariri dan Abu Kami dan Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari Al Mundziri bin Jarir dari bapaknya ia berkata; Kami duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah suatu rombongan yang tak beralas kaki. Ia pun menyebutkan hadits, dan didalamnya; Kemudian beliau shalat Zhuhur lalu naik mimbar kecil, memuji Allah dan menyanjung-Nya dan kemudian bersabda: "Amma Ba'du, sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menurunkan di dalam kitab-Nya; 'Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Rabb kalian.." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Musa bin Abdullah bin Yazid dan Abu Dluha dari Abdurrahman bin Hilal Al Absi dari Jarir bin Abdullah ia berkata; Sekelompok orang Arab pegunungan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan sehelai kain Shuf (wool), dan beliau melihat keadaan mereka yang memprihatinkan, bahwa mereka benar-benar membutuhkan bantuan. Ia pun menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits mereka

PAI 7

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلَا وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةً وَلَا شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلَا دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ قَالَ فَانْقَطَعَتْ وَخَرَجْنَا نَمْشِي فِي الشَّمْسِ قَالَ شَرِيكٌ فَسَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَهُوَ الرَّجُلُ الْأَوَّلُ قَالَ لَا أَدْرِي

(BUKHARI - 957) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Dlamrah Anas bin 'Iyadl berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik bin 'Abdullah bin Abu Namir bahwa dia mendengar Anas bin Malik menceritakan, bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid pada hari Jum'at dari pintu yang berhadapan dengan mimbar, sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah. Orang itu kemudian menghadap ke arah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serata berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!" Anas berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan." Anas melanjutkan kisahnya, "Demi Allah, sebelum itu kami tidak melihat sedikitpun awan baik yang tebal maupun yang tipis. Juga tidak ada antara tempat kami dan bukit itu rumah atau bangunan satupun. Tiba-tiba dari bukit itu tampaklah awan bagaikan perisai. Ketika sudah membubung sampai ke tengah langit, awan itupun menyebar dan hujan pun turun." Anas melanjutkan, "Demi Allah, sungguh kami tidak melihat matahari selama enam hari. Kemudian pada Jum'at berikutnya, orang itu masuk kembali dari pintu yang sama dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri menyampaikan khutbahnya. Kemudian orang itu menghadap beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalanpun terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menahan hujan!" Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan membahayakan kami. Ya Allah turunkanlah di atas bukit-bukit, gunung-gunung, bendungan air (danau), dataran tinggi, jurang-jurang yang dalam serta pada tempat-tempat tumbuhnya pepohonan." Anas berkata, "Maka hujan berhenti. Kami lalu keluar berjalan-jalan di bawah sinar matahari." Syarik berkata, "Aku bertanya kepada Anas bin Malik, 'Apakah laki-laki itu adalah laki-laki yang pertama? ' Anas menjawab, 'Aku tak tahu'

PAI 8

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا فَرَجُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ حَدَّثَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ عَنْ أَبِيهِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ الْمِلْحَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مِلْحُ سُدِّ مَأْرِبٍ فَأَقْطَعَهُ لَهُ ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقَالَ قَدْ أَقَلْتُكَ مِنْهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَرَجٌ وَهُوَ الْيَوْمَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَقَطَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَنَخْلًا بِالْجَوْفِ جَوْفِ مُرَادٍ مَكَانَهُ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ

(IBNUMAJAH - 2466) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Faraj bin Sa'id bin Alqamah bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal berkata, telah menceritakan kepadaku pamanku Tsabit bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal dari Bapaknya dari Abyadl bin Hammal bahwa ia pernah mengumpulkan garam yang disebut dengan garam bendungan Ma'rib, ia mengumpulkan untuk dirinya sendiri. Kemudian Al Aqra' bin Habis At Tamimi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku pernah melewati (kumpulan) garam di masa jahiliyah, ia terdapat di suatu daerah yang tidak berair. Siapa saja yang mendatanginya ia bebas untuk mengambilnya, ia seperti air yang mengalir." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meminta pembatalan Abyadl bin Hammal dari garam yang dikumpulkan, Ia lalu berkata, "Aku telah merelakan pembatalan itu dengan syarat tuan jadikan sebagai (pahala) sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia adalah sedekah darimu, dan ia seperti air yang mengalir. Barangsiapa mendatanginya maka ia bebas mengambilnya." Faraj berkata, "Hari ini masih berlaku seperti dulu, siapa yang melewatinya bebas untuk mengambilnya." Ia (perawi) berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bagian tanah dan pohon kurma di Jauf. Jauf adalah tempat saat ia memberi pembatalan kepada Rasulullah

PAI 9

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْهَيْثَمِ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوْ النَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

(ABUDAUD - 1361) : Telah menceritakan kepada Kami Harun bin Sa'id bin Al Haitsam Al Aili, telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pertanian yang diairi hujan, sungai dan mata air atau dibiarkan begitu saja maka zakatnya adalah sepersepuluh, dan pertanian yang diairi dengan menggunakan alat pengairan atau dengan ember maka zakatnya seperdua puluh

 

Pertemuan 15

PAI 6

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ قَالَ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا }

(IBNUMAJAH - 15) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laist bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair bahwasanya Abdullah bin Az Zubair menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki Anshar mendebat Az Zubair di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah pengairan yang biasa mereka gunakan untuk menyiram pohon kurma. Orang Anshar itu berkata; "Biarkan air itu lewat, " tetapi Az Zubair tidak mengindahkannya. Maka terjadilah perdebatan di antara keduanya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: " Airilah (kebunmu) wahai Zubair, setelah itu Alirkan air tersebut untuk tetanggamu." Tetapi orang Anshar tersebut marah seraya berkata; "Ya Rasulullah, apakah karena dia anak pamanmu?" Maka berubahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Hai Zubair, airilah (kebunmu), setelah itu tahan airnya agar ia kembali ke asalnya." Abdullah bin Zubair berkata; Maka Zubair berkata: "Demi Allah saya mengira bahwa ayat ini turun dalam kejadian tersebut: "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya

PAI 7

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى الْقَطَّانِ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَوْ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَقَالَ وَرَجُلٌ مُعَلَّقٌ بِالْمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُودَ إِلَيْهِ

(MUSLIM - 1712) : Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna semuanya dari Yahya Al Qaththan - Zuhair berkata- Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidullah telah mengabarkan kepadaku Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin Ashim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah, pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya. Yaitu; Seorang imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berkumpul karena-Nya dan juga berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang dirayu oleh wanita bangsawan lagi cantik untuk berbuat mesum lalu ia menolak seraya berkata, 'Aku takut kepada Allah.' Dan seorang yang bersedekah dengan diam-diam, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya. Dan yang terakhir adalah seorang yang menetes air matanya saat berdzikir, mengingat dan menyebut nama Allah dalam kesunyian." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin Ashim dari Abu Sa'id Al Khudri atau dari Abu Hurairah bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; yakni serupa dengan hadits Ubaidullah, dan ia juga mengatakan; "Dan seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, bila ia keluar darinya hingga ia kembali

PAI 8

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

(BUKHARI - 2470) : Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' telah menceritakan kapadaku Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun namun Beliau tidak mengijinkannya. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengijinkanku". Nafi' berkata; "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun

PAI 9

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَإِذَا مَاتَ فَحَرِّقُوهُ وَاذْرُوا نِصْفَهُ فِي الْبَرِّ وَنِصْفَهُ فِي الْبَحْرِ فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ لَيُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا لَا يُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنْ الْعَالَمِينَ فَأَمَرَ اللَّهُ الْبَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ ثُمَّ قَالَ لِمَ فَعَلْتَ قَالَ مِنْ خَشْيَتِكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ فَغَفَرَ لَهُ

(BUKHARI - 6952) : Telah menceritakan kepada kami Ismail telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sama sekali belum beramal, dan ia berpesan bahwa jika Ia mati, agar mereka (anak-anaknya) membakarnya kemudian membuang setengah dari abunya (jasadnya) ke bumi dan setengah lagi ke laut seraya berkata: “Sekiranya Allah mentakdirkan baginya, maka Allah tentu akan menyiksanya dengan siksaan yang belum pernah dilakukan-Nya kepada seorang pun.' Maka Allah pun menyuruh laut untuk mengumpulkan jasadnya, dan laut pun melakukannya, kemudian Allah juga menyuruh bumi untuk mengumpulkan jasadnya, dan bumipun pun melakukan. Setelah itu Allah bertanya kepada orang itu, apa yang mendorongmu melakukan yang kau lakukan? ' Ia menjawab, Ini karena takut kepada-Mu, maka Allah pun mengampuninya

Pertemuan 11

PAI 6

أخبرني أحمد بن سعيد قال ثنا عبد الرحمن بن عبد الله وهو بن سعد الدشتكي قال ثنا عمرو وهو بن قيس عن إبراهيم عن مجاهد عن محمد بن عبد الرحمن عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا يدخل ولد زنا ولا شيء من نسله إلى سبعة أبناء الجنة [5]

(an- Nasai :4928 ) Mengkhabarkan kepadaku Ahmad bin Sai’d ia berkata menceritakan kepada kami ‘Abdur Rohman bin ‘Abdullah  bin Sa’d ad- Dastakiy ia berkata menceritakan kepada kami ‘Amru bin Qois dari Ibrahim dari Mujahid dari Muhammad bin ‘Abdur Rohman dari Abu Huroiroh ia berkata Rasulullah sollallohu ‘alahi wa sallam bwekata: Tidak masuk sorga anak zina dan keturunannya sampai 7 tingkat

 

PAI 7

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مُحَرَّمٍ فَاقْتُلُوهُ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ

(IBNUMAJAH - 2554) : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang berzina dengan muharramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut

PAI 8

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَاهُ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقُرَّةُ بْنُ إِيَاسٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا قَالُوا مَنْ أَتَى ذَاتَ مَحْرَمٍ وَهُوَ يَعْلَمُ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ و قَالَ أَحْمَدُ مَنْ تَزَوَّجَ أُمَّهُ قُتِلَ و قَالَ إِسْحَقُ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ قُتِلَ

(TIRMIDZI - 1382) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah dari Dawud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang berkata kepada orang lain; Wahai orang Yahudi, maka pukullah ia dua puluh kali, jika ia berkata kepadanya; Wahai orang banci, maka pukullah ia dua puluh kali, dan barangsiapa yang menggauli mahramnya maka bunuhlah ia." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini sedangkan Ibrahim bin Isma'il didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui jalur lain, Al Bara` bin Azib dan Qurrah bin Iyyas Al Muzani meriwayatkan bahwa ada seseorang menikahi isteri ayahnya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintah untuk membunuhnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat kami, mereka berpendapat; Barangsiapa menggauli mahramnya sedangkan ia mengetahuinya maka ia harus dibunuh. Sedangkan Ahmad berkata; Barangsiapa menikahi ibunya ia harus dibunuh. Ishaq berkata; Barangsiapa menggauli mahramnya, ia harus dibunuh

PAI 9

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا لِأَحَدِكُمْ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ مُهْرَهُ حَتَّى إِنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ وَتَصْدِيقُ ذَلِكَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ }وَ { يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا وَقَدْ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَمَا يُشْبِهُ هَذَا مِنْ الرِّوَايَاتِ مِنْ الصِّفَاتِ وَنُزُولِ الرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالُوا قَدْ تَثْبُتُ الرِّوَايَاتُ فِي هَذَا وَيُؤْمَنُ بِهَا وَلَا يُتَوَهَّمُ وَلَا يُقَالُ كَيْفَ هَكَذَا رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ وَسُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُمْ قَالُوا فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ أَمِرُّوهَا بِلَا كَيْفٍ وَهَكَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَأَمَّا الْجَهْمِيَّةُ فَأَنْكَرَتْ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ وَقَالُوا هَذَا تَشْبِيهٌ وَقَدْ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي غَيْرِ مَوْضِعٍ مِنْ كِتَابهِ الْيَدَ وَالسَّمْعَ وَالْبَصَرَ فَتَأَوَّلَتْ الْجَهْمِيَّةُ هَذِهِ الْآيَاتِ فَفَسَّرُوهَا عَلَى غَيْرِ مَا فَسَّرَ أَهْلُ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَخْلُقْ آدَمَ بِيَدِهِ وَقَالُوا إِنَّ مَعْنَى الْيَدِ هَاهُنَا الْقُوَّةُ و قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا يَكُونُ التَّشْبِيهُ إِذَا قَالَ يَدٌ كَيَدٍ أَوْ مِثْلُ يَدٍ أَوْ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَإِذَا قَالَ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَهَذَا التَّشْبِيهُ وَأَمَّا إِذَا قَالَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يَدٌ وَسَمْعٌ وَبَصَرٌ وَلَا يَقُولُ كَيْفَ وَلَا يَقُولُ مِثْلُ سَمْعٍ وَلَا كَسَمْعٍ فَهَذَا لَا يَكُونُ تَشْبِيهًا وَهُوَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابهِ { لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير

(TIRMIDZI - 598) : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin 'Ala' telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Manshur telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Muhammad dia berkata, saya mendengar Abu Hurairah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menerima sedekah dengan tangan kanan-Nya, lalu mengembangkannya untuk kalian sebagaimana kalian membesarkan anak kuda kalian, sampai-sampai sesuap makanan akan menjadi sebesar gunung Uhud, mengenai hal ini Allah Ta'ala berfirman: "Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang? (Al Taubah: 104)." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari 'Aisyah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Para ulama telah memberi penjelasan tentang hadits diatas dan hadits-hadits lain yang memuat sifat-sifat Rabb dan Nuzulnya setiap malam ke langit dunia, mereka berkata, riwayat-riwayat tersebut semuanya shahih dan wajib untuk diimani serta tidak boleh dipertanyakan bagaimana hakekat shifat tersebut. Diriwayatkan dari Malik bin Anas, Sufyan bin 'Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak mereka semuanya berkata tentang sifat-sifat Allah, Imanilah sifat-sifat tersebut sebagaimana telah diriwayatkan tanpa mengatakan bagaimana hakekatnya, demikianlah perkataan para ulama Ahlussunnah wal jama'ah. Adapun golongan Jahmiyyah, mereka mengingkari riwayat-riwayat tersebut bahkan mengatakan bahwa menetapkan sifat untuk Allah merupakan tasybih (menyerupakan Allah dengan hambanya) kemudian mereka menta'wilkan ayat-ayat yang memuat shifat-shifat Allah seperti tangan, pendengaran, penglihatan dan menafsirkannya tidak seperti penafsiran para ulama, mereka berkata: Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tangan-Nya dan arti dari tangan ialah kekuatan. Ishaq bin Ibrahim berkata, yang dinamakan dengan tasybih ialah jika dia mengatakan tangan Allah seperti tangan makhluq, pendengaran Allah seperti pendengaran makhluq dan jika terbukti dia mengatakannya maka itu merupakan tasybih, adapun jika dia mengatakan sebagaimana Allah berfirman: bahwa Allah memiliki tangan, pendengaran dan penglihatan tanpa menyatakan bagaimana hakekatnya serta tidak menyamakannya dengan sifat makhluk, maka hal ini tidak termasuk tasybih dan ini sesuai dengan firman Allah: "...tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat." (Asy Syuraa: 11)[6]

 

 

 

 

 

 



[1] Al-Bukhari, Op.Cit. hlm.101.

[2] umber : Nasa'i
Kitab : Iman dan nadzar
Bab : Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
No. Hadist : 3866, http://localhost:5000/perawi_open.php?imam=nasai&nohdt=3866

[3] umber : Muslim Kitab : Jumat Bab : Wajib mandi di hari jumat bagi laki-laki yang telah baligh
No. Hadist : 1398

[4] umber : Bukhari Kitab : Jual beli Bab : Menjual gandum dengan gandum No. Hadist : 2028

[5][ السنن الكبرى - النسائي ] الكتاب : سنن النسائي الكبرى المؤلف : أحمد بن شعيب أبو عبد الرحمن النسائي الناشر : دار الكتب العلمية – بيروت الطبعة الأولى ، 1411 – 1991 تحقيق : د.عبد الغفار سليمان البنداري , سيد كسروي حسن عدد الأجزاء : 6

[6] Sumber : Tirmidzi Kitab : Zakat Bab : Keutamaan sedekah No. Hadist : 598

 

916 comments:

«Oldest   ‹Older   601 – 800 of 916   Newer›   Newest»
FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 4

SANAD :Harun bin Ma'ruf,Amru bin Sawwad,Abdullah bin wahb, dan Abu Shalih
PERAWI :Muslim
MATAN : Bersabda: Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Robbinya adalah ketika dia sujud,"maka perbanyaklah doa"
و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

(MUSLIM - 744) :Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."
Koneksi dengan Farmasi
1. Pengertian Sujud
Sujud, menurut pakar tafsir Al Ashfahani, bermakna merendahkan dan menghambakan diri kepada Allah (al-tadzallul lillah wa 'ibadatih). Sujud dalam pengertian ini tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah SWT semata.
Dalil mengenai sujud
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung
Manfaat Sujud Bagi Kesehatan
Sujud memiliki postur yang sekilas menyerupai gerakan yoga, yakni child’s pose. Jika dalam sujud, posisi tubuh menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Lalu badan dari belakang yang rata ke depan dan memberi ruang kosong di antara perut dengan lantai.
1. Melancarkan Oksigen Ke otak
2. Menghilangkan Sakit Kepala
3. Mengatasi Insomnia
4. Melancarkan Aliran Getah Bening
5. Memperbaiki Produksi Kelenjar Susu
6. Melancarkan Pencernaan
7. Melancarkan Pernafasan dll
Memanfaatkan nya di kehidupan Sehari hari
Cara sujud yang baik dan Benar
Secara umum, tata cara sujud yang benar telah terisi dalam hadis berikut:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: Dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki .” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis, tujuh anggota sujud dapat menjelaskan:
Sebuah. Dahi dan mencakup hidung
b. Dua telapak tangan
c. Dua dengkul
d. Dua ujung-ujung kaki.
Adapun bentuk sujud yang sempurna secara rinci sebagai berikut:
1. Menempelkan Dahi dan Hidung di Lantai
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai…” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat , Hal. 141)

Unknown said...

Nuryanti
Sambungan pertemuan ke 8

Firman Allah yang menjelaskan sombong dalam islam berbunyi : “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong”. (QS. An Nahl : 23) dan”Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-ku, akan masuk neraka jahanam dalam keadaan hina”. (QS. Al-Mukmin: 60)
Rasulullah SAW sangat-sangat ketat dalam hal ini dan selalu memperingati umatnya, agar menjauhi sifat sombong selain sifat-sifat jelek penyakit hati lainnya seperti hasad ,iri ,dengki ,dendam lainnya. Karena apa ? karena sifat hasad, iri dendam akan mematikan kebaikan yang ada pada diri kita sebagaimana api memakan kayu.
Begitupun dengan sifat sombong, sifat ini sangatlah jelek karena di dalam hadits yang dikatakan sombong adalah orang yang tidak mau menerima kebenaran merasa diri pintar sendiri tidak pernah mau mengakui kelebihan yang ada pada orang lain.
Dari sikap sombong inilah akan muncul sifat hasad. Ia akan berusaha sekeras tenaganya agar nikmat yang ada pada orang yang di irikan-nya hilang dan punah bahkan dengan sekuat tenaganya ia akan menyebarkan fitnah memberikan berita yang tidak tepat dan tidak benar. Api besar mulainya dari api kecil. Akibat di biarkan terus tanpa disiram langsung namun terus menerus dipupuk maka jadilah ia menjadi api yang besar. Begitu pulalah dengan sifat ” Sombong ” ini .
Kalau seorang dokter ingin mengobati pasien pasti sang dokter bertanya dahulu pada pasien sakit apa yang dirasakannya, gejala-gejala bagaimana yang dialaminya dengan hypotesa-hypotesa atau analisa-analisa sementara itu, maka sang dokterpun dengan ilmu yang ada padanya akan memberikan obat yang tepat dengan dosis yang tepat pula pada sang pasien untuk dimakan ataupun diminumnya.
Sebab belum tentu orang yang punya penyakit yang sama tapi obat dan dosis yang diberikan dokterpun sama pula tidak selalu begitu, tetapi lihat kadar dari penyakit orang tersebut. Begitu pulalah dengan diri manusia. Kalau kita ingin mengobati penyakit yang ada di dalam diri kita tentu kita cari dahulu sebab-sebab kita sakit gejalanya dan akhirnya kita tahu obat apa yang pas kita pakai dan seberapa dosis yang kita gunakan.
Sebab-Sebab Penyakit Sombong :
1. Faktor lingkungan dan Keturunan.
Seseorang itu tumbuh sangat berpengaruh dari faktor keluarga dan lingkungan dimana ia tinggal. Biasanya seorang insan tumbuh sesuai dengan sentuhan tangan kedua orang tuanya. Kata orang buah itu tidak akan jatuh jauh dari pohonnya ( pokoknya ), kecuali setelah ia jatuh, ada yang ambil dan di bawa jauh dari tempat itu, namun tetap saja kalau ia jatuh tidak jauh jatuhnya dari pokok tersebut ataupun sebelum ia jatuh ada yang memetiknya dan dibawa pergi berjalan, berlayar kemana suka oleh si pemetik, jadi terserah si pemetik mau diapakan buah itu di jualkah, dijadikan bibitkah atau dijadikan manisan, asinan, juice dan sebagainya.

FEBRIANI said...

Menghadapkannya
2. Merapatkan Jari-jari Tangan dan ke Arah Kiblat
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merapatkan jari-jari tangan ketika bersujud.” (HR. Ibn Khuzaimah dan Al Baihaqi dan dishahihkan Al Albani)
Beliau menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat. (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih, identitas Syaikh Al Albani dalam Sifat Shalat )
Ibn Umar radhiallahu 'anhu mengatakan, “Nabi shallallahu' alaihi wa sallam suka menghadapkan anggota tubuhnya ke arah kiblat ketika shalat. Sampai beliau menghadapkan jari jempolnya ke arah kiblat. ” (HR. Ibn Sa'd dan dishaihkan Al Albani dalam Sifat Shalat , Hal. 142)
3. Mengangkat Kedua Lengan dan Membentangkan Keduanya Sehingga Jauh dari Lambung
“Tidak meletakkan lengan lengannya di lantai”. (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
“Mengangkat kedua lengannya dan melebarkannya sehingga jauh dari lambungnya, sampai nampak ketiak beliau yang putih dari belakang.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
“Beliau melebarkan lengannya, sehingga anak kambing bisa lewat di bawah lengan beliau.” (HR. Muslim dan Abu 'Awanah)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh dalam merenggangkan kedua lengan kekita sujud, sampai ada sebagian sahabat yang mengatakan, “Sungguh kami merasa kasihan dengan Nabi shallallahu' alaihi wa sallam karena beliau sangat keras ketika membentangkan kedua lengannya pada saat sujud.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah dengan sanad hasan identitas Syaikh Al Albani dalam Sifat Shalat )
Catatan:
Membentangkan kedua lengan ketika sujud disarankan jika tidak mengganggu orang lain yang berada di sampingnya. Jika mengganggu orang lain, misalnya saat shalat berjamaah, maka tidak boleh membentangkan tangan, namun tetap harus mengangkat siku agar tidak menempel di lantai. Karena menempelkan siku ketika sujud termasuk tata cara sujud yang dilarang.
4. Menempelkan Kedua Lutut di Lantai
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Kami diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan:… .salah satunya bertumpu pada kedua dengkul. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Catatan:
Kedua dengkul dirapatkan ataukah direnggangkan?
Tidak ada keterangan tentang masalah ini. Karena itu, dalam posisi ketika sujud yang sebaiknyadisesuaikan dengan kondisi yang paling nyaman menurut orang yang shalat. Jika dia merasa nyaman dengan merenggangkan dengkul, sebaiknya direnggangkan dan sebaiknya, jika dia merasa nyaman dengan kondisi yang baik dirapatkan, maka sebaiknya dirapatkan.
Syaikh Ibn Al Utsaimin mengatakan, “Hukum asal (gerakan shalat) adalah meletakkan anggota badan sesuai kondisi asli tubuh sampai ada dalil yang menyelisihinya.” ( Asy Syarhul Mumthi ' , 1: 574)
5. Bersikap I'tidal Ketika Sujud Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “i'tidal ketika sujud” adalah merenggangkan antara betis dengan paha, dan meregangkan antara perut dengan paha, masing-masing lebih dari 90 derajat. Namun tidak boleh berlebihan ketika meregangkan betis dengan paha, sehingga lebih dari 90 derajat. ( Asy Syarhul Mumthi ' , 1: 579)
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu , Nabi shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, “ Bersikaplah I'tidal ketika bersujud. (HR. Al Bukhari dan Muslim)Dari Abu Humaid radhiallahu 'anhu , beliau menceritakan tata cara shalatnya Nabi shallallahu' alaihi wa sallam :… Ketika beliau sujud, beliau renggangkan kedua pahanya, tanpa sedikit pun menyentuhkan paha dengan perut beliau. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh As Syaukani dalam Nailul Authar )
As Syaukani berkata: Hadis ini dalil disarankannya meregangkan kedua paha ketika sujud dan mengangkat perut sehingga tidak paha. Dan tidak ada perselisihan ulama tentang anjuran ini. ( Nailul Authar , 2: 286)

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan: PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis / pertemuan -8
Hari/ Tgl : Sabtu/ 6 November 2020
No.HP : 081396121632
Koneksi : Akhlak
Alhamdulillah, saya mengikuti perkuliahan dengan baik dan ingin belajar lebih baik dan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,
kemudian tidak mengubah karya asli
Amin Ya Robbal'alamin
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."
Akhlak (الأخلاق) secara etimologi, berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata khu-lu-qun (خُلُقٌ) yang berarti budi pekerti; perangai; watak; atau tabiat.
Adapun pengertian akhlak secara terminologi dapat kita ketahui dari pendapat beberapa ulama sebagai berikut :
1. Al-Jurnjaani
عِبَارَةٌ عَنْ هَيِّئَةٍ لِلنَّفْسِ رَاسِخَةٍ تَصْدُرُ عَنْهَا الأَفْعَالَ بِسُهُوْلَةٍ وَيُسْرٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى فِكْرٍ وَرَوِيَّةٍ
Ungkapan terus-menerus dari jiwa seseorang yang menimbulkan perbuatan secara spontan tanpa memikirkannya atau merencanakannya (terlebih dahulu).[1]
2. Ibnu Miskawaih
حَالٌ لِلنَّفْسِ دَاعِيَة لَهَا إِلَى أَفْعَالِهَا مِنْ غَيْرِ فِكْرٍ وَلَا رَوِيَّةٍ
Adalah suatu keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk berbuat sesuatu tanpa berfikir atau direncanakan (terlebih dahulu).[2]
3. Al-Jaahidz
حَالُ النَّفْسِ، بِهَا يَفْعَلُ الْإِنْسَانُ أَفْعَالَهُ بِلَا رَوِيَّةٍ وَلَا اخْتِيَارٍ
Adalah kondisi jiwa, yang mana dari jiwa itu seseorang bertingkah laku tanpa berencana atau membuat keputusan (terlebih dahulu).[3]
Dari ketiga definisi tersebut bisa kita pahami bahwa akhlak adalah watak atau sifat asli dari seseorang. Watak asli ini tidak bisa dibuat-buat dan akan muncul dengan spontan.
Apabila perilaku spontan yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang baik maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak baik.
Sebaliknya, apabila perilaku yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang buruk maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak buruk.
][1] Lihat : At-Ta’riifaat (Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah Bairuut, 1983) oleh Al Jurjaaniy, hlm. 101.
[2] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Maktabah Ats-Tsaqaafah Ad-Diiniyyah) oleh Ibnu Miskawaih, hlm. 41.
[3] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Dar Ash-Shahaabah li At-Turaats, 1989) oleh Al-Jaahidz, hlm. 12.

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 4

6. Meletakkan Ujung-ujung Kaki dan Ditekuk sehingga Ujung-ujungnya Menghadap Kiblat
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan dua lututnya dan ujung kedua kakinya di tanah”. (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih, dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan dishahihkan Al Albani)
(HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih, dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan dishahihkan Al Albani)

Beliau menegakkan kedua kakinya. ” (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih dan dishahihkan Al Albani) Dan “memerintahkan memerintahkan (umatnya) untuk melakukan.” (HR. Di Turmudzi, Al Hakim dan dishahihkan Al Albani)“Beliau menghadapkan punggung kakinya dan ujung-ujung jari kaki ke arah kiblat.” (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
8. Merapatkan Tumit
“Beliau merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud).” (HR. Di Thahawi dan Ibn Khuzaimah dan dishahihkan Al Albani)
9. Melaksanakan Gerakan Sujud Seperti di Atas dengan Sungguh-sungguh
Karena demikianlah sunnah yang dalam kitab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Agar shalat kita sempurna maka sunnah yang mulia ini harus kita jaga.

Macam Macam Sujud Dalam Islam
1.Sujud dalam sholat
adalah posisi di mana dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan dan ujung kedua jari kaki menempel pada sajadah.Secara psikologis, sujud memiliki nilai lebih dibandingkan dengan rukun shalat yang lain. Karena ketika sujud posisi seseorang benar-benar menunjukkan kerendahannya di hadapan Sang Khaliq, Allah SWT. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (17/6) Dalam Alquran, kata sujud memiliki berbagai arti, salah satunya adalah sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan pihak lain seperti sujudnya malaikat kepada Nabi Adam yang terdapat dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 34.
Macam-macam sujud dalam ajaran agama islam © 2020 brilio.net
Wa iz qulnaa lil-malaa'ikatisjudu li'aadama fa sajaduu illaa ibliis, abaa wastakbara wa kaana minal-kaafiriinArtinya:
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir."Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna di atas.
2.Sujud Sahwi
adalah sujud yang dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat sajdah adalah ayat yang menerangkan atau memerintahkan sujud seperti surat Al'A'raf ayat 206, surat Ar-Rad ayat 15, surat An-Nahl ayat 50 dan lain sebagainya.Sujud tilawah dapat dilakukan di dalam sholat atau di luar sholat. Maksud dari di dalam dan di luar sholat yaitu bahwa sujud tilawah dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan sholat atau ketika sedang tidak melaksanakan sholat.Saat melakukan sujud tilawah, seorang muslim dapat membaca bacaan sujud tilawah sebagai berikut

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan: PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis / pertemuan -8
Hari/ Tgl : Sabtu/ 6 November 2020
No.HP : 081396121632
Koneksi : Akhlak
Alhamdulillah, saya mengikuti perkuliahan dengan baik dan ingin belajar lebih baik dan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,
kemudian tidak mengubah karya asli
Amin Ya Robbal'alamin
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."
Akhlak (الأخلاق) secara etimologi, berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata khu-lu-qun (خُلُقٌ) yang berarti budi pekerti; perangai; watak; atau tabiat.
Adapun pengertian akhlak secara terminologi dapat kita ketahui dari pendapat beberapa ulama sebagai berikut :
1. Al-Jurnjaani
عِبَارَةٌ عَنْ هَيِّئَةٍ لِلنَّفْسِ رَاسِخَةٍ تَصْدُرُ عَنْهَا الأَفْعَالَ بِسُهُوْلَةٍ وَيُسْرٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى فِكْرٍ وَرَوِيَّةٍ
Ungkapan terus-menerus dari jiwa seseorang yang menimbulkan perbuatan secara spontan tanpa memikirkannya atau merencanakannya (terlebih dahulu).[1]
2. Ibnu Miskawaih
حَالٌ لِلنَّفْسِ دَاعِيَة لَهَا إِلَى أَفْعَالِهَا مِنْ غَيْرِ فِكْرٍ وَلَا رَوِيَّةٍ
Adalah suatu keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk berbuat sesuatu tanpa berfikir atau direncanakan (terlebih dahulu).[2]
3. Al-Jaahidz
حَالُ النَّفْسِ، بِهَا يَفْعَلُ الْإِنْسَانُ أَفْعَالَهُ بِلَا رَوِيَّةٍ وَلَا اخْتِيَارٍ
Adalah kondisi jiwa, yang mana dari jiwa itu seseorang bertingkah laku tanpa berencana atau membuat keputusan (terlebih dahulu).[3]
Dari ketiga definisi tersebut bisa kita pahami bahwa akhlak adalah watak atau sifat asli dari seseorang. Watak asli ini tidak bisa dibuat-buat dan akan muncul dengan spontan.
Apabila perilaku spontan yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang baik maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak baik.
Sebaliknya, apabila perilaku yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang buruk maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak buruk.
][1] Lihat : At-Ta’riifaat (Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah Bairuut, 1983) oleh Al Jurjaaniy, hlm. 101.
[2] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Maktabah Ats-Tsaqaafah Ad-Diiniyyah) oleh Ibnu Miskawaih, hlm. 41.
[3] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Dar Ash-Shahaabah li At-Turaats, 1989) oleh Al-Jaahidz, hlm. 12.

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 4

sajadah wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin.Artinya:
"Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta". (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa’i).Sujud tilawah ini memiliki makna mengagungkan Allah sebagai Dzat yang Maha Tinggi, Maha Tinggi Nama-Nya, Maha Tinggi Sifat-Sifat-Nya dan Maha Tinggi segalanya. Allah segala pemilik keluhuran, segala pemilik kemualiaan dan lebih tinggi dari segala yng dipujikan.2. Sujud SahwiSujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang mengalami kelupaan di dalam shalat, baik terlupa mengerjakan sesuatu yang sunnah atau hal salah lainnya tanpa sengaja.Arti kata sahwi (sahwun) menurut kamus bahasa Arab mempunyai arti lupa, lalai, atau bisa juga lengah. Sedangkan menurut istilah adalah adanya sesuatu (baik itu bacaan, gerakan) yang terlupakan ketika melaksanakan sholat. Sujud sahwi bisa untuk menyempurnakan rukun atau mengganti rukun yang terlupakan.Saat melakukan sujud sahwi, sebagian imam atau ulama ada yang me-sunnahkan untuk membaca doa sujud sahwi sebagai berikut.
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huwArtinya:
"Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum salam atau sesudah salam. Selain itu sujud sahwi juga bisa dilakukan ketika sedang

melakukan sholat berjamaah.
3. Sujud dalam sholat Sujud di dalam shalat merupakan salah satu dari gerakan sholat. Sujud tersebut merupakan salah satu rukun sholat, dimana bila ada salah satu dari rukun tersebut yang ditinggalkan, maka tidak akan sah sholat yang dilakukan.Ketika sujud dalam sholat, seseorang wajib membaca bacaan sujud seperti di bawah ini sebanyak tiga kali
Subhaana robbiyal a'la wabihamdihArtinya:
"Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya."4. Sujud SyukurSujud syukur dilakukan saat seseorang mendapat nikmat dari Allah atau juga dilakukan saat seseorang terlepas atau selamat dari musibah. Sujud syukur bertujuan untuk mengungkapkan rasa terima kasih kepada Allah atas nikmat yang datang dan didapatkan.Dengan sujud syukur, maka hati serta pikiran seseorang akan menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan Allah. Saat melakukan sujud syukur alangkah baiknya membaca bacaan doa sujud syukur seperti berikut
Subhaanallah walhamdulillah, walaa ilahaillallah wallahuakbar. Walaa haula wala quwata ilabillahil aliyyil adzimArtinya:
"Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah. Allah maha besar dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas izin Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung."

Unknown said...

Nuryanti
Sambungan pertemuan ke 8

Sifat-sifat dari ortu baik positif, ataupun negatif, akan sangat berpengaruh sekali terhadap sang anak. Sikap senang di puji, merasa diri pintar, cantik, kaya, dan benar , dan sebagainya kalau di pupuk dari kecil akan menjadi watak atau karier seseorang sampai ia dewasa kelak.
2. Sanjungan dan Pujian yang berlebihan
sanjungan yang berlebihan tanpa memperhatikan etika agama dapat di identikkan dengan penyembelihan,sebagaimana yang disebut-sebut dalam sebuah Hadist.Seringkali sebagian orang yang terlalu berlebihan memuji sehingga seringkali membuat yang dipuji lupa diri.
Bergaul dengan orang yang terkena penyakit sombong
Tidak asing lagi, sering sekali kita melatahi tingkah laku teman. Rasulullah SAW bersabda : ” Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang jahat adalah seperti seorang yang berteman dengan penjual minyak wangi dan pandai besi”. ( HR Bukhari dan Muslim ). Teman akan membawa pengaruh besar dalam kehidupan seseorang jika dilihat dari sombong dalam islam.
4. Kufur Nikmat dan Lupa pada Allah SWT
Seseorang yang diberi Allah nikmat,tapi karena ia merasa nikmat itu berasal dari usaha dan ilmunya bukan berasal dari Allah SWT maka akan bersaranglah di dalam diri hamba ini sifat ” Sombong ” yang tak pantas dimiliki dan dibanggakannya. Lihatlah sifat Qarun yang berkata ” Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku ” ( QS Al-Qashas 78 ).
5. Menangani suatu pekerjaan belum matang dan belum terbina
Betapa banyaknya kita temui di zaman sekarang ini,orang-orang berlagak pintar pada hakikatnya ia belum berarti apa-apa,boleh dikatakan bodoh.Seseorang dikatakan pintar kalau memang sekian banyak manusia mengakui dan mengecap buah dari kepintarannya.
Tapi kalau ia sendiri ataupun beberapa orang yang berkepentingan terhadap dirinya, belumlah dikatakan pintar. Kepintaran seseorang baru bisa dikatakan syah, kalau sudah di lihat hasilnya yang banyak dimanfaatkan orang lain. Tapi orang yang berlagak pintar, seperti kata buah pepatah : ” Sudah di petik sebelum matang “. Masyarakat umum ,ibaratnya seperti orang yang menganggap emas , seluruh yang berwarna kuning “. Perlu diketahui,bermain-main dengan pemikiran,lebih berbahaya daripada bermain dengan api.
Untuk itu jadilah kita manusia yang selalu tawadhuk dan rendah hati. Jangan pupuk sifat sombong dalam diri kita, karena itu akan menjebloskan kita ke dalam neraka yang teramat Panas, setitik semburan dari panasnya api neraka ini tidak akan mungkin dapat kita menahankan nya, apalagi seluruh tubuh kita di cemplungkan ke dalamnya bisa hancur lebur meleleh bagaikan kertas yang hangus kena api hitam pekat ataupun piring plastik yang meleleh-leleh.
Ingatlah kayu api neraka itu berasal dari kayu dan manusia. Jangan sampai kita menjadi kayu di dalam neraka jahanam itu. Semoga informasi sombong dalam islam yang disampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Agama islam adalah agama mulia yang diridhoi oleh ALLAH SWT Tuhan semesta alam. berbagai aspek kehidupan pun telah diatur oleh islam. salah satu yang ditekankan adalah agar umat islam selalu menjaga akhlak dan memiliki sifat yang baik dan terpuji. umat islam dilarang memiliki sifat tercela dan tidak baik apapun bentuknya. dan salah satu yang sangat dilarang adalah sombong.
Sombong atau yang biasa disebut dengan istilah kibr, takabbur dan istikbar adalah sifat dimana seseorang melihat diri sendiri lebih besar dari yang lain. Orang sombong itu memandang dirinya lebih sempurna dibandingkan siapapun. Dia memandang orang lain hina, rendah dan lain sebagainya. sebab kesombongan yaitu ujub/membanggakan diri yaitu dengan adanya anggapan atau perasaan, bahwa dirinya lebih tinggi dan besar daripada selainnya., merendahkan orang lain, suka menonjolkan diri, dan mengikuti hawa nafsunya.

FEBRIANI said...

Footnote
https://m-brilio-net.cdn.ampproject.org/v/s/m.brilio.net/amp/wow/macam-macam-sujud-dalam-ajaran-agama-islam-200617b.html?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16029176538287&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.brilio.net%2Fwow%2Fmacam-macam-sujud-dalam-ajaran-agama-islam-200617b.html



Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 5

Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Puasa Sunnah Senin dan Kamis
Koneksi dengan Nahwu
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

A.Pengertian Nahwu
Imam Asy-Syafi’i berkata:
من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم

“Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]
Secara Bahasa Lafadz النَحْوُ secara bahasa memiliki enam makna yaitu :[1]
1.Bermakna ألقَصْدُ (menyengaja)
2.Bermakna الْجِهَةُ(arah)
Contoh : نَحَوْةُ نَحْوَالْبَىْتِ Saya menyengaja ke arah rumah.
3.Bermakna اَلْمِثْلُ(seperti)
Contoh : زَىْدٌ نَحْوُ عَمْرٍو Zaid seperti umar.
4.Bermakna اَلْمِقْدَارُ (kira-kira)
Contoh : عِنْدِى نَحْوُ الْفٍ Saya memiliki kira-kira seribu.
5.Bermakna اَلْقِسْمُ (bagian)
Contoh : هَذَا عَلَى خَمْسَةِ انْحَاءِ
Perkara ini adalah lima bagian.
6.Bermakna اَلْبَغْضُ (sebagian)
Contoh : اكَلْتُ نَحْوَ السَّمَكَةِ Saya telah memakan sebagian ikan.
Yang paling banyak dari enam makna di atas adalah maknah yang pertama.

FEBRIANI said...


Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 5

Secara Istilah
Nahwu menurut istilah diucapkan pada dua hal :
A.Diucapkan untuk istilah fan ilmu nahwu yang mencakup ilmu nahwu shorof atau juga disebut ilmu bahasa arab, yang devinisinya adalah :
عِلْمٌ بِاُصُوْلِ مُسْتَمْبَطَةٍ مِن كَلاَمِ الْعَرَبِ يُعْرَفُ بِهَا اَحْكَامُ الْكَلِمَاتِ الْعَرَبِيَةِ حَالَ اِفْرَدِهَا وَحَالَ تَرْكِبِهَا
Ilmu tentang Qoidah-qoidah (pokok-pokok) yang diambil dari kalam arab, untuk mengetahui hukum (Hukumnya Kalimat) kalimat arab yangtidak disusun (sepwrti panggilan, idghom, membuang dan mengganti huruf) dan keadaan kalimat ketika ditarkib (seperti I’robdan mabni).[2]
B.Istilah nahwu untuk fan ilmu yang menjadi perbandingan dari ilmu shorof, yang definisinya adalah :
عِلْمٌ بِاُصُوْلٍ مُسْتَنْطَةِ مِنْ قَوَاعِدِ الْعَرَبِ يُعْرَفُ بِهَا اَحْوَالُ آَوَاخِرِ الْكَلِمِ إعْرَابًا وَبِنَاءٌ
Ilmu tentang pokok-pokok yang diambil dari qoidah-qoidah arab, untuk mengetahui keadaan akhirnya kalimat dari segi I’rob dan mabni.[3]
Dari dua definisi diatas, yang dikehendaki adalah definisi yang pertama, karena nahwu tidak hanya menjelaskan keadaan akhirnya kalimah dari segi I’rob dan mabninya tetapi menjelaskan keadaan kalimat ketika tidak ditarkib, yang berupa I’lal, idhom, pembuangan dan pergantian huruf, dan lain-lain.
Nahwu merupakan salah satu dari dua belas cabang ilmu Lughot Al-arobiyyah[4] menduduki posisi penting. Oleh karena itu, nahwu lebih layak untuk dipelajari mendahului pengkayaan kosakata dan ilmu-ilmu lughot yang lain. Sebab, nahwu merupakan instrument yang amat fital dalam memahami kalam allah, kalam rasul serta menjaga dari kesalahan terucap.[5]
Oleh karena itu, sebagai disiplin ilmu yang dianggap penting, nahwu bukan sekedar untuk pemanis kata, akan tetapi sebagai timbangan dan ukuran kalimat yang benar serta bias menghindar kan pemahaman yang salah atas suatu wicara.[6]
Oleh karena itu,menurut kaidah hukum islam, mengerti akan ilmu Nahwu bagi mereka yang ingin memahami Al-Qur’an, hukumnya fardu ‘ain.


REFERENSI
[1] Hasyiyah Hudlori 1, Hal.10
[2] Ibid
[3] Taqrirot Al Fiyyah, Hal.02
[4] Muhammad bin ‘Ali As Shobban, Hasyi’ah As-Shobban (Haromain), 1;16
[5] Ibnu Wahid Alfat, Reaktualisasi Fan Nahwu, genesa product, Hal.19
[6] Ibid
Kata kunci yang ada pada hadist :
1. puasa dua hari, hari senin dan kamis, dua hari itu amal diperlihatan kepad robnya, senang, sedang puasa
Apa Arti Puasa ;
1. Puasa secara Etimologi :
Puasa secara etimologi berarti “al-imsak “(menahan) yaitu menahan diri dari segala apa yang bisa membatalkan puasa,
كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ
“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang berpuasa).”
(((https://islamhariini-com.cdn.ampproject.org/v/s/islamhariini.com/pengertian-puasa/?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&amp&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049251670959&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fislamhariini.com%2Fpengertian-puasa%2F)))

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 5

2. puasa secara Terminologi :
secara istilah (terminologi) puasa adalah menahan diri kita dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri (Jima’) dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat-syarat tertentu
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
(((https://islamhariini-com.cdn.ampproject.org/v/s/islamhariini.com/pengertian-puasa/?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&amp&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049251670959&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fislamhariini.com%2Fpengertian-puasa%2F)))

Manfaatnya
1. Puasa hari senin, mengenang hari lahirnya Nabi Muhammad, dalilnya
2. Pada hari senin Alquran awal diturunkan dalilnya
3. Agar umat Islam memperingati hari lahir bukan berhura-hura, dalilnya
4. Agar umat Islam jangan memperingati hari lahir Nabi Muhammad dengan melancong ke sana kemari menghabiskan uang yang banyak
5. Biaya hidup makan siang dan kamis misalkan Rp 10.000,- X 2 hari= Rp 20.000,-, dinfaqkan kepada faqir miskin dan keperluan sosial lainnya yang mendesak
6. Dan seterunya
(((((https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/health/read/2020/04/24/140200768/7-manfaat-puasa-bagi-kesehatan?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049254306542&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s))))

Cara mengamalkannya
1. Niat dan makan sahur jika bangun dalilnya
2. Jika tidak bangun, niat setelah terbit matahari
3. Jika isteri mau puasa senin dan kamis, malamnya sebelum sahur harus minta izin sama puasa
4. Jika izin isteri boleh puas dua hari itu, jika tidak lebih baik dia tidak puasa, sebanya
5. Jika suami mau sebaiknya dia ikut puasa bersama isteri
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“ Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani .” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ - إِنْ شَاءَ اللَّهُ - صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“ Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki) - kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan. ”

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 5

Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“ Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia. (HR. Muslim no. 1134).
(((http://www.malik.or.id/cara-mengamalkan-puasa-asyura-yang-sesuai-syariat/)))

Puasa 2 hari
Puasa dua hari adalah puasa hari senin, Puasa yang dimaksud adalah puasa Senin Kamis. Dilaksanakan pada dua hari itu setiap minggunya.
Puasa sunnah Senin Kamis tentunya sering dilakukan umat Muslim pada hari Senin dan hari Kamis.
Kenapa hari senin dan kamis puasa sunnahnya?
1. Karena hari itu amal diperlihatkan kepada Alloh swt oleh para Malaikat Alloh swt
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
“Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi; shahih lighairihi)
a. Agar puasa 6 hari pada bulan syawwal, sama dengan jumlahnya puasa senin dan kamis 2X4= 8 hari
b. Jika hari raya ‘idil adha terjadi pada hari senin maka kamispun karena hari senin tanggal 9 dzulhijjah dan kamsnya pasti hari tasyriq ke 13, maka jumlahnya 6 hari
c. Dengan demikian, maksud puasa 6 hari bulan syawwal adalah puasa setiap hari senin dan kamis= 8 hari
d. Berdasrkan QS al-Baqoroh 2:106, koneksinya dengan nasikh mansukh puasa sunnah dan romadon sebagai berikut:
a. Puasa Dawud awal Islam setelah Nabi Isro’ wal Mi’roj tanggal 27 Rojab 1 SH
b. Maka diamalkan Nabi solat idil fitri tahun 1 SH (QS al-A’la 87:14 dan 15, apada bulan Syawwalnya tahun 1 SH
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
c. Pada bulan Dzulhijjah tahun 1 SH, diamalkan Nabi QS al-Kautasar 108:1-3
Nabi hijrah ke Madinah
1. Pada bulan Robi’ul awwal taun 1 H, keluar hadis puasa 3 hari (puasa Baidh) setiap bulan sama dengan puasa sebulan penuh, 3X10 ganda amal = 30 hari
2. Termansukhkan puasa Dawud
3. Karena puasa Dawud memberatkan umat Muhammad
4. Maka lebih enak puasa 3 hari perbulan daripada [uasa Nabi Dawud
5. Belanjut puasa 3 hari (Baidh) sampai bulan Rojab tahun ke 2 H
Turun ayat puasa Romadon
1. Bulan sy’aban tahun ke 2 H, turun ayat tentang pausa romadon QS al-Baqoroh 2:183 -187
Keluar hadis Puasa 6 hari bulan Syawwal
2. Bulan syawwal tahun ke 2 H, keluar hadis puasa 6 hari, tidak desebutkan hari dan tanggalnya
Keluar hadis puasa sunnah hari senin dan kamis
1. Kritik matan menjelaskan jika ada dua hadis nampaknya berbeda isinya, wajib dijam’ukan
2. Berarti maksud 6 hari adalah puasa senin dan kamis 8 hari atau 6 hari
3. Jika puasa romadon 30 hari tambah puasa bulan syawwal 6 hari = 36 hari X 10 lipat = 360 hari
4. Berarti sama dengan puasa setahun
5. Atau puasa 3 hari perbulan 30X12= 360 hari
6. Maka puasa Romadon dan 6 hari di bulan syawwal memansukhkan puasa 3 hari perbulan
Keluar Hadis tentang puasa hari Jumu’ah

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan: PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis / pertemuan -8
Hari/ Tgl : Sabtu/ 6 November 2020
No.HP : 081396121632
Koneksi : Akhlak
Alhamdulillah, saya mengikuti perkuliahan dengan baik dan ingin belajar lebih baik dan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,
kemudian tidak mengubah karya asli
Amin Ya Robbal'alamin
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."
Akhlak (الأخلاق) secara etimologi, berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata khu-lu-qun (خُلُقٌ) yang berarti budi pekerti; perangai; watak; atau tabiat.
Adapun pengertian akhlak secara terminologi dapat kita ketahui dari pendapat beberapa ulama sebagai berikut :
1. Al-Jurnjaani
عِبَارَةٌ عَنْ هَيِّئَةٍ لِلنَّفْسِ رَاسِخَةٍ تَصْدُرُ عَنْهَا الأَفْعَالَ بِسُهُوْلَةٍ وَيُسْرٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى فِكْرٍ وَرَوِيَّةٍ
Ungkapan terus-menerus dari jiwa seseorang yang menimbulkan perbuatan secara spontan tanpa memikirkannya atau merencanakannya (terlebih dahulu).[1]
2. Ibnu Miskawaih
حَالٌ لِلنَّفْسِ دَاعِيَة لَهَا إِلَى أَفْعَالِهَا مِنْ غَيْرِ فِكْرٍ وَلَا رَوِيَّةٍ
Adalah suatu keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk berbuat sesuatu tanpa berfikir atau direncanakan (terlebih dahulu).[2]
3. Al-Jaahidz
حَالُ النَّفْسِ، بِهَا يَفْعَلُ الْإِنْسَانُ أَفْعَالَهُ بِلَا رَوِيَّةٍ وَلَا اخْتِيَارٍ
Adalah kondisi jiwa, yang mana dari jiwa itu seseorang bertingkah laku tanpa berencana atau membuat keputusan (terlebih dahulu).[3]
Dari ketiga definisi tersebut bisa kita pahami bahwa akhlak adalah watak atau sifat asli dari seseorang. Watak asli ini tidak bisa dibuat-buat dan akan muncul dengan spontan.
Apabila perilaku spontan yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang baik maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak baik.
Sebaliknya, apabila perilaku yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang buruk maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak buruk.
][1] Lihat : At-Ta’riifaat (Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah Bairuut, 1983) oleh Al Jurjaaniy, hlm. 101.
[2] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Maktabah Ats-Tsaqaafah Ad-Diiniyyah) oleh Ibnu Miskawaih, hlm. 41.
[3] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Dar Ash-Shahaabah li At-Turaats, 1989) oleh Al-Jaahidz, hlm. 12.

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 5

1. Syaratnya puasa sebelumnya yaitu hari kamis, jika tidak maka puasa hari sesudahnya yakni hari sabtu
2. Jika kita puasa senin, kamis dan jumu’ah setiap minggu = 3X4 -12 hari setiap bulan X 11 bulan lagi = 132 tambahkan puasa romadon 30 hari = 162 hari
3. Puasa Nabi Dawud yang sudah dimansukhkan 354:2= 177 hari
4. Berarti 177-162 sisa 15 hari lagi, dikurangi lagi puasa yang diharamkan 1hari ‘idil fitr dan 4 hari ‘idil adha = 5 hari, jadi sisanya 10 hari lagi
5. Yang 10 hari inilah dijadikan puasa qodo, atau nadzar atau kaffaroh, selain hari senin kamis dan jumu’ah
6. Inilah makna tersirat kata كَمَا dalam QS al-Baqoroh 2:183
7. Puasa sunnah yang berlanjut sampai kiamat adalah senin, kamis dan jum’ah
8. Waalohu a’lam bishshowab
Tahun 10 Hijrah
1. Tahun ke 10 H, Nabi Muhammad dan sahabatnya, menunaikan ibadah haji
7. Tanggal 9 dzulhijjahnya tepat wuquf di Arofat, keluar hadis, tidak ada puasa arofat bagi yang ikut jamaah haji
8. Berarti puasa ‘arofat belum pernah diamalkan Nabi sebelumnya jika pernah tentu ada dalilnya yang sohih
9. Karena Nabi hanya 1 kali menunaikan ibadah haji tahun ke 10 H
Tahun 11 H keluar hadis puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom)
1. Keluar juga hadis tentang puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom) jika aku masih hidup, pada tanggal 10 al-Muharrom
2. Ternyata Nabi tidak hidup lagi tanggal 9 dzulhijjah tahun 12 H
10. Karena pada tanggal 12 Robi’ul Awwal tahun 11 H, Nabi wafat
Problematika Puasa ‘asyuro dengan puasa tasu’a
1. Kenapa Nabi ingin puasa tasu’a tahun depan 12 H? jawabannya agar puasa ‘asyuro jangan tersendiri
2. Karena jika tersendiri, tepat hari jumu’ah tidak boleh, sebagaimana penjelasan di atas
3. Jika dia masih hidup tahun depan dan selanjutnya, maka dia puasa 2 hari yakni tanggal 9 dan 10 al-muharram
4. Namun terjadi permasalahan jika terjadi hari kamis tanggal 9 nya dan tanggal 10 nya pada hari jumu’ah, puasa mana yang diniatkan
5. Jika terjadi hari senin, tepat hari syawwal, juga hari, puasa mana ynga diniatkan
6. Pendapat mengatakan dua niat satu pelaksanaan, tanya mana dalilnya diam pula
7. Ditanya lagi tambah pahala atau tidak, mana dalilnya diam juga
8. Jika hari jumu’ah terjadi puasa nisfu Sya’ban, puasa baid, puasa mana yang diniatkan, ketiga-tiganya, mana dalilnya, diam juga
9. Ada dalil puasa hari Jumu’ah, tidak diperbolehkan tersendiri

Fitri Yani Sihombing said...

Nama: Fitri Yani Sihombing
Nim 1920100084
Kelas PAI 8
Tgl. 22 November 2020
Tempat Rantauprapat
PERTEMUAN KE 3
Koneksi dengan PSIKOLOGI
Hadis pertemuan ke 3

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
(MUSLIM – 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; ‘Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; ‘Aku sedang haid.’ Beliau menjawab: “Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu.”
Kata kunci dalam hadis yaitu : Minyak wangi, masjid, dan haid
1. Minyak wangi
Secara etimologi minyak wangi adalah pemberi pengharum, sedangkan secara terminologi minyak wangi adalah seagala harum haruman yang dapan memberikan kesan wangi pada seseorang. Akan tetapi, anjuran memakai wangi-wangian ini lebih diutamakan kepada kaum laki-laki sedangkan bagi kaum perempuan terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan.
Rasulullah saw bersabda, “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi)
Oleh sebab itu, perempuan yang ingin memakai wewangian dianjurkan untuk memilih aroma yang tidak terlalu menyengat dan semerbak. Selain itu, perempuan sangat dianjurkan untuk memakai parfum ketika ia sedang bersama suaminya karena hikmah dari hal itu akan semakin mengeratkan ikatan batin antara suami istri.

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan: PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis / pertemuan -8
Hari/ Tgl : Sabtu/ 6 November 2020
No.HP : 081396121632
Koneksi : Akhlak
Alhamdulillah, saya mengikuti perkuliahan dengan baik dan ingin belajar lebih baik dan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,
kemudian tidak mengubah karya asli
Amin Ya Robbal'alamin
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."
Akhlak (الأخلاق) secara etimologi, berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata khu-lu-qun (خُلُقٌ) yang berarti budi pekerti; perangai; watak; atau tabiat.
Adapun pengertian akhlak secara terminologi dapat kita ketahui dari pendapat beberapa ulama sebagai berikut :
1. Al-Jurnjaani
عِبَارَةٌ عَنْ هَيِّئَةٍ لِلنَّفْسِ رَاسِخَةٍ تَصْدُرُ عَنْهَا الأَفْعَالَ بِسُهُوْلَةٍ وَيُسْرٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى فِكْرٍ وَرَوِيَّةٍ
Ungkapan terus-menerus dari jiwa seseorang yang menimbulkan perbuatan secara spontan tanpa memikirkannya atau merencanakannya (terlebih dahulu).[1]
2. Ibnu Miskawaih
حَالٌ لِلنَّفْسِ دَاعِيَة لَهَا إِلَى أَفْعَالِهَا مِنْ غَيْرِ فِكْرٍ وَلَا رَوِيَّةٍ
Adalah suatu keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk berbuat sesuatu tanpa berfikir atau direncanakan (terlebih dahulu).[2]
3. Al-Jaahidz
حَالُ النَّفْسِ، بِهَا يَفْعَلُ الْإِنْسَانُ أَفْعَالَهُ بِلَا رَوِيَّةٍ وَلَا اخْتِيَارٍ
Adalah kondisi jiwa, yang mana dari jiwa itu seseorang bertingkah laku tanpa berencana atau membuat keputusan (terlebih dahulu).[3]
Dari ketiga definisi tersebut bisa kita pahami bahwa akhlak adalah watak atau sifat asli dari seseorang. Watak asli ini tidak bisa dibuat-buat dan akan muncul dengan spontan.
Apabila perilaku spontan yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang baik maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak baik.
Sebaliknya, apabila perilaku yang muncul dari seseorang adalah perilaku yang buruk maka bisa dikatakan bahwa orang itu berakhlak buruk.
][1] Lihat : At-Ta’riifaat (Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah Bairuut, 1983) oleh Al Jurjaaniy, hlm. 101.
[2] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Maktabah Ats-Tsaqaafah Ad-Diiniyyah) oleh Ibnu Miskawaih, hlm. 41.
[3] Lihat : Tadzhiib Al-Akhlaaq (Dar Ash-Shahaabah li At-Turaats, 1989) oleh Al-Jaahidz, hlm. 12.

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan: PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis / pertemuan -8
Hari/ Tgl : Sabtu/ 6 November 2020
No.HP : 081396121632
Koneksi : Akhlak
Alhamdulillah, saya mengikuti perkuliahan dengan baik dan ingin belajar lebih baik dan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,
kemudian tidak mengubah karya asli
Amin Ya Robbal'alamin
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."
Akhlak (الأخلاق) secara etimologi, berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata khu-lu-qun (خُلُقٌ) yang berarti budi pekerti; perangai; watak; atau tabiat.
Adapun pengertian akhlak secara terminologi dapat kita ketahui dari pendapat beberapa ulama sebagai berikut :
1. Al-Jurnjaani
عِبَارَةٌ عَنْ هَيِّئَةٍ لِلنَّفْسِ رَاسِخَةٍ تَصْدُرُ عَنْهَا الأَفْعَالَ بِسُهُوْلَةٍ وَيُسْرٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى فِكْرٍ وَرَوِيَّةٍ
Ungkapan terus-menerus dari jiwa seseorang yang menimbulkan perbuatan secara spontan tanpa memikirkannya atau merencanakannya (terlebih dahulu).[1]
2. Ibnu Miskawaih
حَالٌ لِلنَّفْسِ دَاعِيَة لَهَا إِلَى أَفْعَالِهَا مِنْ غَيْرِ فِكْرٍ وَلَا رَوِيَّةٍ
Adalah suatu keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk berbuat sesuatu tanpa berfikir atau direncanakan (terlebih dahulu).[2]
3. Al-Jaahidz
حَالُ النَّفْسِ، بِهَا يَفْعَلُ الْإِنْسَانُ أَفْعَالَهُ بِلَا رَوِيَّةٍ وَلَا اخْتِيَارٍ
Adalah kondisi jiwa, yang mana dari jiwa itu seseorang bertingkah laku tanpa berencana atau membuat keputusan (terlebih dahulu).[3]

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 6

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ خَالَهُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ نِيَارٍ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ وَإِنِّي عَجَّلْتُ نَسِيكَتِي لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَجِيرَانِي وَأَهْلَ دَارِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعِدْ نُسُكًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقَ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَقَالَ هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ قَالَ فَقَالَ خَالِي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ هُشَيْمٍ

(MUSLIM - 3625) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Daud dari Asy Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib, bahwa pamannya, Abu Burdah bin Niyar, telah menyembelih hewan kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging (kurban), dan hari makan-makan. Oleh karena itu, saya berkeinginan untuk berkurban lebih dahulu supaya saya dapat memberi makan keluarga dan para tetanggaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ulangilah kurbanmu." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki kambing yang belum cukup umur, dan dia lebih baik daripada dua ekor kambing." Beliau menjawab: "Itu adalah sebaik-baik kurban yang kamu lakukan, dan jangan sampai ada lagi orang yang berkurban dengan Jad'ah setelah kamu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibn Abu 'Adi dari Daud dari As Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah pada hari raya Qurban, lalu beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berkurban hingga selesai shalat." Barra` berkata, "Lantas pamanku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging kurban, dan hari makan-makan…, kemudian dia menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits Husyaim.

Aqiqah menurut bahasa berarti memutus/memotong, sedangkan menurut istilah Syar’i, Aqiqah adalah menyembelih Kambing untuk anak yang baru saja lahir. Menurut Jumhurul Ulama, aqiqah hukumnya Sunnah Muakada (Sunnah yang dianjurkan).
(gomuslim.co.id.)
Aqiqah ialah ibadah yang dilaksanakan sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah diserahkan Allah Swt atas kelahiran buah hati. Aktivitas aqiqah ialah memotong hewan. Hewan yang disembelih seringkali kambing atau domba. Afdolnya, aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh, namun andai berhalangan dapat dilaksanakan pada hari ke empat belas.
Jumlah hewan yang disembelih berbeda, andai bayinya wanita maka kambingnya yang disembelih satu, sementara untuk bayi laki-laki berjumlah dua ekor.

Unknown said...

1.Nama : Nuryanti
2.Nim : 1920100040
3. Kelas. PAI atau HTN : PAI 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Minggu 22 November 2020
5.Tempat : Kota pinang
6. No.HP : 082277345839
7. Blogger saudara jika ada
8.Tugas pertemuan: Perbaikan pertemuan ke 9
9.Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10.Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Koneksi : Hukum
masuk Islam kembali melalui tobat. Akan tetapi, ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum mengajak orang murtad bertobat. Menurut jumhur ulama fikih, wajib hukumnya mengajak orang-orang murtad untuk masuk Islam kembali sebelum membunuhnya.
Ajakan ini, menurut mereka dilakukan sebanyak tiga kali. Alasan mereka adalah sebuah riwayat dari Mu‘az bin Jabal ketika ia diutus Rasulullah SAW ke Yaman. Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, ”Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.” (HR. Tabrani).
Dalam riwayat lain dikatakan, ”Bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan murtad, lalu persoalannya sampai kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat mengajaknya untuk tobat. Apabila ia tobat, maka biarkan, tetapi apabila ia tidak tobat, maka bunuh ia.” (HR. ad-Daruqutni dan Baihaki).
Akan tetapi, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa untuk mengajak orang murtad bertobat dan kembali masuk Islam hukumnya hanya dianjurkan saja (sunah), karena mereka telah mengetahui secara baik Islam tersebut. Apabila mereka tidak tobat, setelah diajak tobat selama tiga hari, maka mereka boleh dibunuh.
Alasan yang mereka kemukakan adalah riwayat dari Umar bin Khattab ketika sekelompok tentara mendatanginya. Para tentara ini mengatakan kepada Umar bin Khattab bahwa ada salah seorang di antara mereka yang murtad, lalu mereka bunuh. Tetapi Umar ketika itu mengatakan, "Kenapa tidak kamu penjarakan dahulu dia selama tiga hari, kamu beri makan setiap hari dengan makanan yang enak-enak, mudah- mudahan dia bertobat.” Kemudian Umar berkata, ”Ya Allah saya tidak menghadiri eksekusi itu, saya tidak memerintahkannya, dan saya juga tidak rida dengan perlakuan tersebut.” Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Malik, asy-Syafi‘i, dan Baihaki.
Cara bertobat tersebut, menurut para ahli fikih, harus dengan mengucapkan dua kalimat syahadat secara serius, serta menyatakan dirinya bebas dari segala bentuk yang membuatnya kafir. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat bahwa terlepas dari hukum wajib atau sunahnya mengajak orang murtad itu diajak kembali masuk Islam, maka ada tiga kelompok manusia yang tidak perlu ditunggu tobatnya, yaitu;
(a) Penyihir. Orang yang melakukan suatu sihir yang menyebabkan ia kafir, menurutnya, tidak perlu diminta tobat, tetapi langsung dibunuh. Hukuman penyihir, menurut Imam Malik, sama dengan hukuman orang zindik.
(b) Para zindik yang melakukan perbuatan mengkafirkan langsung dibunuh, sekalipun mereka menunjukkan tobat, karena sikap orang zindik itu di lua rnya Islam dan di batinnya kafir.
(c) Orang yang mencaci Rasulullah SAW. Mereka tidak diajak lagi untuk tobat, tetapi langsung dibunuh. Menurut Imam Malik, orang murtad seperti itu dibunuh bukan karena kekafirannya, tetapi karena perbuatan itu adalah perbuatan pidana yang hukumannya adalah dibunuh. Akan tetapi ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa zindik dan penyihir tetap diajak untuk tobat. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang mencaci Rasulullah SAW.

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 6


Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hadist
Syarat aqiqah anak laki-laki dan perempuan dalam hadist sahih yang berkata mengenai masa-masa pelaksanaan aqiqah untuk anak atau bayi yang baru lahir ialah sebagai berikut:
Dari Samurah bin Jundub dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda:
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan. (kambing), diberi nama dan dipotong rambutnya.”
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah guna Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan menyuruh supaya dihilangkan dari kotoran dari kepalanya (dicukur).
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua domba yang sama dan bayi wanita satu kambing“.[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran anak atau aqiqah cocok dengan hadist itu disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak.
Hukum aqiqah guna orang tua yang baru melahirkan anaknya ialah sunnah muakad, walaupun demikian, kriteria dan peraturan aqiqah menjadi bagian penting dalam syariat Islam.
(www.ridhoaqiqahjogja.com)

Mencukur Rambut
Setelah melakukan pemotongan hewan, dalam aqiqah juga disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai habis (plontos), kemudian rambut tersebut ditimbang dan disunnahkan bersodaqoh senilai perak seberat timbangan rambut bayi tersebut.
Hikmah dari mencurkur rambut bayi selain untuk menghilangkan kotoran yang terdapat dirambut bayi saat dilahirkan, juga dapat menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi. Dan juga melatih diri untuk bersodaqoh kepada fakir dan miskin.
Memberi Nama
Juga disunnahkan memberi nama anak yang dilahirkan dengan nama-nama yang baik, karena dalam nama juga terkandung doa dan harapan, sehingga perlu anak diberikan nama-nama yang baik agar kelak anak tesebut tumbuh menjadi anak yang baik sesuai doa dan harapan yang terkandung dalam nama tersebut.
Nama yang paling disukai Allah adalah nama yang di nisbatkan kepadanya. Juga boleh menggunakan nama para Nabi dan orang-orang Sholeh, atau nama-nama yang bermakna baik. Dalam pemberian nama, Allah sangat tidak menyukai nama-nama buruk atau nama-nama yang berarti dapat menjadi suatu penghinaan terhadap Allah SWT.
(hmz/gomuslim/@mafatihaqiqah)
Hikmah Aqiqah
Dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam yang ditulis Syekh Abdullah Nashih Ulwan, dijelaskan bahwa Aqiqah memiliki 6 hikmah:
1.Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam mencontoh Nabi Ibrahim AS ketika mengaqiqahi anaknya Nabi Ismail AS.
2. Melindungi anak dari gangguan syetan
3.Menebus anak agar dapat memberi syafaat di hari akhir nanti
4.Mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mewujudkan rasa syukur telah diberi nikmat yang sangat besar.
5.Memperlihatkan rasa gembira.
6.Mempererat rasa persaudaraan berbagi kebahagiaan kepada sesama

Unknown said...

Nuryanti
Sambungan pertemuan ke 9

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فمن ثبتت ردته عن الإسلام وتمت إدانته بإعلانه بالردة, فقد أصبح عضواً فاسداً يجب بتره من جسم المجتمع حتى لا يسري مرضه في الجسم عموماً، ولأن الردة اعتداء على أولى الكليات أو الضروريات الخمس التي تواترت الأديان السماوية بالحفاظ عليها وهي: الدين، والنفس، والنسل، والعقل، والمال
Orang yang telah menegaskan dirinya keluar dari islam, dan dia telah mengumumkan dirinya murtad maka dia menjadi anggota tubuh yang rusak, yang harus disingkirkan dari tubuh masyarakat muslim. Sehingga sakitnya tidak menyebar ke seluruh tubuh. Disamping itu, orang yang murtad, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap dharuriyat khams (5 prinsip yang dijaga dalam islam) yang paling penting (yaitu agama), dimana semua agama samawi sepakat untuk menjaga dan melindunginya, prinsip itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Kemudian ditegaskan dalam Fatawa Syabakah, bahwa masalahnya bukan semata kebebasan berkeyakinan, namun ini menyangkut loyalitas dan keberpihakan kepada agama,

والردة ليست مجرد موقف عقلي، بل هي تغيير للولاء وتبديل للهوية وتحويل للانتماء، فالمرتد ينقل ولاءه وانتماءه إلى أمة أخرى، وإلى وطن آخر
”Murtad bukan semata masalah pemikiran, namun ini masalah mengganti loyalitas, mengubah kecenderungan, dan berpindah keberpihakan. Orang yang murtad telah mengubah loyalitasnya dan keberpihakannya kepada umat yang lain, dan bahkan ke negeri yang lain.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Karena itu, tidak jauh jika tindakan murtad termasuk pengkhianatan kepada agama. Sehingga hukuman mati, bukan termasuk kedzaliman baginya.
Ketentuan Hukuman Murtad
Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad,
Pertama, karena hukuman ini masuk dalam hukum islam maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan dan diputuskan oleh pengadilan syariat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah (jika negara kita menerapkan hukum islam).
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan,

ولكن الحكم على المرتد لا يكون إلا من قبل القضاء الشرعي، والتنفيذ لا يكون إلا من قبل ولي أمر المسلمين
Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Kedua, dianjurkan untuk menunda hukuman, jika ada harapan kembali ke islam
Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in,

وقال الثوري: يؤجل ما رجيت توبته، وكذلك معنى قول النخعي

“Sufyan At-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Ketiga, Selama penundaan hukuman, dia didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat dia bertaubat.
Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi,

وذكر الطحاوي عنهم: لا يقتل المرتد حتى يستتاب
At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Dalam Mukhtashar Kholil – ulama Malikiyah – dinyatakan,

واستتيب ثلاثة أيام بلا جوع وعطش ومعاقبة فإن تاب وإلا قتل
Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 7

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خِذَامٍ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَمَّا غَسَّلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَلْتَمِسُ مِنْهُ مَا يَلْتَمِسُ مِنْ الْمَيِّتِ فَلَمْ يَجِدْهُ فَقَالَ بِأَبِي الطَّيِّبُ طِبْتَ حَيًّا وَطِبْتَ مَيِّتًا

(IBNUMAJAH - 1456) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Khidzam berkata, telah menceritakan kepada kami Shafwan bin Isa berkata, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Ketika Ali memandikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mencari sesuatu yang biasa di cari pada mayit yang lain (kotoran), tetapi ia tidak mendapatinya. Ia lantas berkata, "Demi ayahku, engkau baik dalam di masa hidup dan matimu. "
Kesimpulan : bahwasanya hubungan antara hadsit diatas dngan Nahwu yaitu mencuakup beberapa poin seperti :

1.jenazah
2.memandikan
3. memakamkan
Dalam poin membahas ttg memnadikan jenazah,sebelum memasuki menmandikan jenaza yg perlu kita ketahui yaitu apa itu jenazah
A. Jenazah
Yaitu secara emologi jenaza adalah yajnizu -jungzatan-wajizanatan yang arti meninggal dunia menurut istilah sebagai orang yg telah meninggalkan dunia Yang diletakkan dalam usungan dan hendak dibawah kubur untuk dimakamkan

Hal hal yg harus diperhatikan dalam jenazah dan dilakukan terhadap jenazah tsb:
1.hendaklah dipejamkan mata nya,menyebutkan kebaikan dan mendoakan dan meminta amapunkan dosa nya
2.hendaklah ditutup seluruh badan nya dgn kain sbagai penghargaan penghormatan kepada mayit tsb
3.tidak ada halangan bagi keluarga saudara2 untuk mencium simayit tsb
4.ahli mayit yg mampu hendak membayar hutung simayit tsb jika dia punya hutang

B. Jenazah yang wajib dimandikan
1. Seorang muslim dan muslimmah
2.ada tubuh nya
3.kematian bukan syahid
4.bagi mereka yg meninggal karna keguguran

C. Orang yang memandikan jenazah
1. Jenazah laki laki dimandikan oleh laki2 atau pun saudara atau pun ayah dr yang berkelaminan laki laki
2.perempuan yang wajib memandikan nya perempuan atau saudara atau pun ibu nya
Yang berjenis kelamin perempuan

D. Pelaratan yang memndikan mayit
1.tempat memandikannya ruang tertutup
2.air putih secukup nya
3.sabun ,air kapur barus, wangi wangian
4.sarung tangan utk memandikan
5.potongan dan gulungan kain kecil
6.kain basahan atau handuk

F. dalil tentang memandikan jenazah
اغسلوه بھاء و سردو ھفوه ضي ثوبيه ولا تخمروارسه فاانالله يبعته، ويومالقيامة مگالب
"artinya"
Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara serta kafanilah kedua lembar pakaian nya dan jangan kalien turup kepalanya karena sesungguhnya allah akan membangkitkan nya pada hari kiamat dengan keadaan bertalbiah

F. Cara memandikann mayit
1.Membaca niat
2.letakkan kepala jenazah lebih tinggi
3. Pakai sarung tangan sebelum memandikan
4.ambilla kain penutup dgn jenazah dgn kain basahan agar tertutup auratnya
5.siram bagian tubuh dlaam jenazah dan keseluruhan tubuhnya
6.siram dengan air kapur barus
7.jenazah harus diwudukkan
8.basuh sekujur tubuh

Unknown said...

1.Nama : Nuryanti
2.Nim : 1920100040
3. Kelas. PAI atau HTN : PAI 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Minggu 22 November 2020
5.Tempat : Kota pinang
6. No.HP : 082277345839
7. Blogger saudara jika ada
8.Tugas pertemuan: Perbaikan pertemuan ke 10
9.Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10.Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Koneksi: ulumul hadist

Pengertian Ulumul Qur’an
Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata
penyusun, yaitu ‘Ulum dan al-Qur’an. Kata ‘Ulum sendiri merupakan bentuk
jamak dari kata ‘ilm. ‘Ulum berarti al-fahmu wa al-ma’rifat (pemahaman dan
pengetahuan). Sedangkan, ‘Ilm yang berarti al-fahmu wa al-idrak (paham dan
menguasai)1
. Sebelum melangkah ke pengertian Ulumul Qur’an, perlu terlebih
dahulu mengetahui apa hakikat dari al-Qur’an itu sendiri. Kata al-Qur'an berasal
dari bahasa Arab merupakan akar kata dari qara’a (membaca). Pendapat lain
bahwa lafal al-Quran yang berasal dari akar kata qara'a juga memiliki arti al-jam'u
(mengumpulkan dan menghimpun). Jadi lafal qur’an dan qira'ah memiliki arti
menghimpun dan mengumpulkan sebagian huruf-huruf dan kata-kata yang satu
dengan yang lainnya.2
Pengertian al-Qur’an menurut Quraish Shihab secara harfiah berarti
bacaan sempurna3
, al-Qur’an berarti bacaan atau yang dibaca. Makna al-Qur’an
sebagai bacaan sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS. al-Qiyamah/75: 17-18;
: “Sesungguhnya Kami yang akan membacakannya, maka ikutilah bacaannya
itu. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu”
4
Dalam ayat tersebut bacaan merujuk kepada al-Qur’an. Adapun secara
terminologi, al-Qur’an didefinisikan menurut para ulama5 sebagai berikut:
1. Muhammad ‘Abd al-Azim al-Zarqani memberikan pengertian sebagai
berikut:
Artinya:
al-Qur’an adalah firman Allah Swt, yang mengandung mukjizat, yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang tertulis dalam mushaf,
1 Achmad Abubakar, La Ode Ismail Ahmad, and Yusuf Assagaf, ‘Ulumul Qur’an : Pisau
Analisis Dalam Menafsirkan Al-Qur’an - Repositori UIN Alauddin Makassar’, Semesta Aksara, 2019.
h. 1.

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 7

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خِذَامٍ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَمَّا غَسَّلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَلْتَمِسُ مِنْهُ مَا يَلْتَمِسُ مِنْ الْمَيِّتِ فَلَمْ يَجِدْهُ فَقَالَ بِأَبِي الطَّيِّبُ طِبْتَ حَيًّا وَطِبْتَ مَيِّتًا

(IBNUMAJAH - 1456) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Khidzam berkata, telah menceritakan kepada kami Shafwan bin Isa berkata, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Ketika Ali memandikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mencari sesuatu yang biasa di cari pada mayit yang lain (kotoran), tetapi ia tidak mendapatinya. Ia lantas berkata, "Demi ayahku, engkau baik dalam di masa hidup dan matimu. "
Kesimpulan : bahwasanya hubungan antara hadsit diatas dngan Nahwu yaitu mencuakup beberapa poin seperti :

1.jenazah
2.memandikan
3. memakamkan
Dalam poin membahas ttg memnadikan jenazah,sebelum memasuki menmandikan jenaza yg perlu kita ketahui yaitu apa itu jenazah
A. Jenazah
Yaitu secara emologi jenaza adalah yajnizu -jungzatan-wajizanatan yang arti meninggal dunia menurut istilah sebagai orang yg telah meninggalkan dunia Yang diletakkan dalam usungan dan hendak dibawah kubur untuk dimakamkan

Hal hal yg harus diperhatikan dalam jenazah dan dilakukan terhadap jenazah tsb:
1.hendaklah dipejamkan mata nya,menyebutkan kebaikan dan mendoakan dan meminta amapunkan dosa nya
2.hendaklah ditutup seluruh badan nya dgn kain sbagai penghargaan penghormatan kepada mayit tsb
3.tidak ada halangan bagi keluarga saudara2 untuk mencium simayit tsb
4.ahli mayit yg mampu hendak membayar hutung simayit tsb jika dia punya hutang

B. Jenazah yang wajib dimandikan
1. Seorang muslim dan muslimmah
2.ada tubuh nya
3.kematian bukan syahid
4.bagi mereka yg meninggal karna keguguran

C. Orang yang memandikan jenazah
1. Jenazah laki laki dimandikan oleh laki2 atau pun saudara atau pun ayah dr yang berkelaminan laki laki
2.perempuan yang wajib memandikan nya perempuan atau saudara atau pun ibu nya
Yang berjenis kelamin perempuan

D. Pelaratan yang memndikan mayit
1.tempat memandikannya ruang tertutup
2.air putih secukup nya
3.sabun ,air kapur barus, wangi wangian
4.sarung tangan utk memandikan
5.potongan dan gulungan kain kecil
6.kain basahan atau handuk

F. dalil tentang memandikan jenazah
اغسلوه بھاء و سردو ھفوه ضي ثوبيه ولا تخمروارسه فاانالله يبعته، ويومالقيامة مگالب
"artinya"
Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara serta kafanilah kedua lembar pakaian nya dan jangan kalien turup kepalanya karena sesungguhnya allah akan membangkitkan nya pada hari kiamat dengan keadaan bertalbiah

F. Cara memandikann mayit
1.Membaca niat
2.letakkan kepala jenazah lebih tinggi
3. Pakai sarung tangan sebelum memandikan
4.ambilla kain penutup dgn jenazah dgn kain basahan agar tertutup auratnya
5.siram bagian tubuh dlaam jenazah dan keseluruhan tubuhnya
6.siram dengan air kapur barus
7.jenazah harus diwudukkan
8.basuh sekujur tubuh

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 8

عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ



(BUKHARI - 352) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan rida', ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam) dan gamis, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan dalam)dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek atau celana dalam dan rida'."
menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya shalat. Karenanya, kita perlu memperhatikan pakaian untuk shalat untuk menutup aurat.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) yakni setiap kali shalat.
Ayat ini memerintahkan untuk berpakaian saat ke Baitullah untuk shalat dan thowaf. Perintah ini menyelisihi kebiasaan Jahiliyah yang telanjang saat thowaf.
Pakaian bagi laki-laki untuk shalat harus terpenuhi beberapa kriteria:
1. Menutup aurat. Aurat laki-laki itu antara pusar dan lutut. Namun dalam shalat ditambahkan dengan menutup pada salah satu pundaknya.
2. Kainnya tidak sangat tipis sehingga terlihat warna kulit aurat yang ditutupinya.
3. Pakaian tidak terlalu sempit sehingga membentuk lekuk aurat yang ditutupinya.
4. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas wanita.
5. Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.
6. Kainnya bukan sutera.
Adapun shalat dengan berpakaian kaos dibolehkan selama menutup aurat sepanjang shalat; baik saat berdiri, ruku’, sujud, maupun duduk tasyahhud.
Adapun kaos pendek yang tidak cukup menutup aurat saat ruku’ dan sujud maka tidak dibolehkan. Hendaknya tidak shalat dengan memakai kaos yang semacam ini.
Adapun gambar bintang bukan termasuk gambar yang dilarang, karena bukan termasuk gambar makhluk hidup. Kecuali gambar bintang david yang menjadi simbol Yahudi. Itu terlarang. Karena menyerupai pakaian orang kafir.
Sedangkan pakaian terbaik dalam shalat adalah yang menutup aurat secara sempurna semisal gamis. Lebih-lebih Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyukai pakaian jenis itu sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah.
Adapun pakaian terbaik untuk shalat adalah yang menutup aurat –diikuti kriteria di atas-, bagus, berwarna putih, dan diwangikan dengan parfum.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengambil faidah dari QS. Al-A’raf: 31 di atas
Footnote :
http://m.voa-islam.com/news/konsultasi-agama/2018/07/09/58999/pakaian-terbaik-untuk-shalat/

Unknown said...

Nuryanti
Sambungan pertemuan ke 10

Dalam ayat tersebut bacaan merujuk kepada al-Qur’an. Adapun secara
terminologi, al-Qur’an didefinisikan menurut para ulama5 sebagai berikut:
1. Muhammad ‘Abd al-Azim al-Zarqani memberikan pengertian sebagai
berikut:
Artinya:
al-Qur’an adalah firman Allah Swt, yang mengandung mukjizat, yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang tertulis dalam mushaf,

1 Achmad Abubakar, La Ode Ismail Ahmad, and Yusuf Assagaf, ‘Ulumul Qur’an : Pisau
Analisis Dalam Menafsirkan Al-Qur’an - Repositori UIN Alauddin Makassar’, Semesta Aksara, 2019.
h. 1.
2 Abubakar, Ahmad, and Assagaf. ‘Ulumul Qur’an.., h. 4
3 Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al Quran: Tafsir Maudhu’i, Cet. VIII (Bandung:
Mizan, 1998). h.3
4 Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran Tajwid Dan Terjemahnya Dilengkapi
Dengan Ashabul Nuzul Dan Hadits Sahih (Bandung: Syaamil Quran, 2010). h. 577
5 Ahmad Abubakar, ‘Modul I Pembelajaran Ulumul Qur’an’, UIN Alauddin Makassar, 2018,
diriwayatkan secara mutawatir yang merupakan ibadah bagi yang
membacanya.
2. Imam Jalal al-Din al-Suyuthi mengemukakan definisi al-Qur’an ialah
firman Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai
mukjizat, walaupun hanya dengan satu surah daripadanya.
3. Mardan mendefinisikan al-Qur’an yang lebih luas, ia mendefinisikan al-
Qur’an yaitu firman Allah swt. yang mengandung mukjizat, yang
diturunkan kepada penutup para nabi dan Rasul dengan perantara
malaikat Jibril as., yang tertulis dalam mushaf disampaikan secara
mutawatir yang dianggap sebagai ibadah bagi yang membacanya, yang
dimulai dengan surah al-Fatihah dan ditutup dengan surah al-Nas.
6
4. Muhammad ‘Abd al-Rahim mengemukakan bahwa al-Qur’an adalah kitab
samawi yang diwahyukan Allah Swt. kepada Rasul-Nya, Muhammad saw.
penutup para nabi dan rasul melalui perantaraan Jibril yang disampaikan
kepada generasi berikutnya secara mutawatir (tidak diragukan), dianggap
ibadah bagi orang yang membacanya.
Berdasarkan definisi tersebut diperoleh unsur-unsur penting yang
tercakup definisi al-Qur’an yaitu:
1. Firman Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw;
2. Diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril as;
3. Berbahasa Arab;
4. Diterima secara mutawatir;
5. Ditulis dalam sebuah mushaf;
6. Membacanya bernilai ibadah;
7. Sebagai bentuk peringatan, petunjuk, tuntunan, dan hukum yang
digunakan umat manusia untuk sebagai pedoman untuk menggapai
kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama dan pertama dijelaskan
dalam QS al-Nahl/16: 64;
“Dan Kami tidak menurunkan kepada al-Kitab (al-Qur’an) ini melainkan agar
kamu dapat menjelakan kepada mereka perselisihan itu dan menjadi petunjuk
dan rahmat bagi kaum yang beriman”
7
Demikian pula firman Allah Swt. QS Sad/38: 29 sebagai berikut;

6 Mardan, Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an, Cet. I (Jakarta: Mapan,
2009). h. 29.
7 Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran Tajwid.

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 9
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْن

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 9

NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 9

Memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]

Didalam hadits pertemuan ke 9 ini menjelaskan tentang Kisah Sewa menyeeakan. Didalam Alquran juga ditegaslan tentang Sewa menyeeakan yang terdapat didlam Alquran surah albaqarah ayat 233

۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ﴿٢٣٣﴾

FEBRIANI said...

Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 9

223. Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Didalam ayat tersebut menceritakan bahwa jika ada seorang ibu hendak menyewakna orang untuk menyusui anak nya dengan catatan menyusui dengan sempurna.
Dan apabila kamu menyusukan ankamu kepada orang lain maka tidak ada dosa bagimu untuk memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Karena England telah meyewakan dia sebagai Ibu susu dari ankamu Dan englau diharuskan memberikan upah at as sesewaanmu kepadanya.
Didalam ayat lain dijelaskan juga didlam quran surah alqashas


قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ ﴿٢٧﴾

27. Dia (Syekh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.”
Penjelasan mengenai Sewa menyewakan ini banyak terdapat penjelasannya didalam Alquran Dan inti dari Sewa menyewakan tersebut adalah Ketika kita menyewakna barang atau benda kita akan memberikan imbalan atau upah dari haasil sesewaan kita tersebut.
Dan Hadis Hadis rasulullah mengenai Sewa
Hadits Nabi yang dapat dijadikan dasar hukum kegiatan Sewa menyewakan, meliputi :
عن ابن عنر قال رسول الله: أعطوا الاجير أجره قبل أن يجف عرقه
“Dari Ibnu Umar r.a. bersabda Rasullah Saw. Berikanlah upah (sewa) Buruh itu sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah)
Dari Abi Said al-Hudry r.a. bahwa Rasullah Saw. Telah bersabda:
من استأجر اجيرا فليعلمه أجره
“Barang siapa memperkerjakan pekerja hendaklah menjelaskan upahnya”.[12]

Contoh: Kita menyewakan sebuah mobil Yang dapat mengangkut orang atau mobil bus misalnya. Kita menyewakan bus tersebut dalam kurun waktu 2 tahun Dan kita berhak sekali untuk mengambil hasil barang sesewaan kita tersebut misalnya dalam sekali secular kita meminta penghasilan dari barang sewaan tersebut setengah dari penghasilannya jadi setengah bagi pemilik setengah lagi bagi orang yang barang disewakan tersebut.

Unknown said...

Nuryanti
Sambungan pertemuan ke 10

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah
supaya mereka memperlihatkan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat
pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”
8
Kedua ayat tersebut mengungkapkan bahwa pada hakikatnya al-Qur’an itu
merupakan khazanah utama dan penting bagi kehidupan, kebudayaan dan
peradaban umat manusia terutama menyangkut aspek kerohanian, al-Qur’an
merupakan pedoman pendidikan kemasyarakatan, moral dan spiritual.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut maka dapat dijelaskan bahwa
Ulumul Qur’an adalah sejumlah pengetahuan (ilmu) yang berkaitan dengan Al-
Qur’an baik secara umum seperti ilmu-ilmu agama Islam dan bahasa Arab, dan
secara khusus adalah kajian tentang al-Qur’an seperti sebab turunnya al-Qur’an,
Nuzul al-Qur’an, nasikh mansukh, I’jaz, Makki Madani, dan ilmu-ilmu lainnya.9
Ulumul Qur’an secara terminologi oleh ulama didefinisikan sebagai berikut10:
1. Imam al-Zarqani
Artinya:
Sejumlah pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur’an al karim dari segi
turunnya, urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, tafsirnya,
kemukjizatannya, nasikh-mansukhnya, dan penolakan hal-hal yang
meragukannya dan selainnya.
2. Manna’ al-Qaththan

8 Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran Tajwid.., h. 455
9 Rusydi Khalid, Mengkaji Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (Makassar: Alauddin University Press,
Ruang Lingkup dan Pokok Bahasan Ulumul Qur’an
Ruang lingkup pembahasan Ulumul Qur’an pada dasarnya luas dan sangat
banyak karena segala aspek yang berhubungan dengan al-Qur’an, baik berupa ilmu
agama seperti tafsir, ijaz, dan qira'ah, maupun ilmu-ilmu bahasa Arab seperti ilmu
balaghah dan ilmu irab al-Qur’an adalah bagian dari Ulumul Qur’an.

FEBRIANI said...


Nama : Febriani
Nim : 1910300031
Hari/ TGL : Minggu, 22 November 2020
Semester : 3
Ruang : HTN 1
Pertemuan : 9

B. Pandangan Islam mengenai Sewa menyewakan.
Dalam syariat Islam, sewa atau ijarah merupakan jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Bentuk manfaat sangat beragam. Terkadang berbentuk manfaat atas barang, misalnya rumah untuk ditempati.
Islam membolehkan aktivitas sewa-menyewa. Keterangan dalam Alquran, sunah, dan ijma menjadi landasan kegiatan itu. Seperti yang dijelaskan tadi diatas Dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 disebutkan, jika seseorang ingin anaknya disusui oleh orang lain maka tak menjadi dosa, jika memberikan pembayaran yang patut kepada orang yang menyusui itu.
Didalam hadits dulu pernah dikisahkan bahwa rasulullah pernah menyewakan seseorang dari bani addill. Agar lebih jelas mari kita lihat penjelasan hadits dibawah ini.
Hadis yang diriwayatkan Bukhari menyebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah menyewa seseorang dari Bani ad-Diil bernama Abdullah bin Uraiqith sebagai penunjuk jalan. Dasar lainnya adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Berbekamlah kalian dan berikanlah upah bekamnya kepada tukang bekam tersebut,” ujar Rasulullah.

Menurut Sayyid Sabiq, syariat mengesahkan praktik sewa karena memang dalam kehidupan sosial dibutuhkan. Sewa dikatakan sah jika kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan. Kedua belah pihak berkemampuan yang artinya berakal dan dapat membedakan yang baik dan buruk.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali menambahkan syarat lainnya, yaitu balig. Di sisi lain, barang yang disewakan bukanlah yang diharamkan. Tak hanya itu, kesepakatan sewa yang bertujuan untuk kemaksiatan, hukumnya haram. Sebut saja, seseorang yang menyewa jasa orang lain untuk membunuh atau menyewa rumah untuk bisnis judi dan arak.
Demikian pula, dengan pembayaran jasa peramal dan dukun. Kompensasi atas jasa itu diharamkan dan termasuk memakan uang manusia dengan cara batil,” kata Sayyid Sabiq. Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, melalui bukunya Al-Wajiz, menyampaikan pandangan sama, yaitu menegaskan larangan sewa yang berbau kemaksiatan.
Dalam Surah An-Nur ayat 33 , kata dia, dijelaskan Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” Sedangkan sewa yang diperbolehkan adalah menyewakan tanah.
C. Hikmah Dari Sewa Menyewakan
Hikmah dari Sewa menyewakan barang atau hal lainya atau benda yaitu banyak mendapatkan manfaat Dan banyak hikmahny salah satunya jika barang yang kita sewakan barang halal maka kita akan dapat banyak untung Orang yang akan menyewakan Dan baang keapda orang yang disewakan juga dapat untung Dan Sewa menyewakan adalah hukumnya halal apabila barang atau tempat Dan benda yang disewakan dapat ber manfaat bagi semua pihak dengan catatan Barang sesewaan tersebut halal bukan hasil haram.
Penutup
Bahwa Sewa menyewakan adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain dengan ada imbalannya atau upahnya.
Dalam memaknai Sewa menyewakan itu sendiri banyak perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Namun intinya mereka menyetujui adanya ijarah setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing para ulama, sehingga meskipun terjadi perbedaan didalamnya.
Footnote :
https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/10/25/sewa-menyewa-dalam-hukum-islam/
Cukup sekian

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 1



أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Koneksi hadis diatas dengan dakwah :
Ibadah puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam di penjuru dunia. Hal ini memang diwajibkan oleh Allah SWT dan dijelaskan dalam Alquran. Bahkan puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Maka dari itu, jika umat Islam dengan sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan maka kita akan mendapatkan dosa yang cukup besar.

Khofifah said...

Sambungannya pak
Hadis pertemuan ke 5
أحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيَّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِهِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِبَيْعَتِنَا بَيْعَةً قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ الدَّهْرِ فَقَالَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَوْ مَا صَامَ وَمَا أَفْطَرَ قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمَيْنِ قَالَ لَيْتَ أَنَّ اللَّهَ قَوَّانَا لِذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ ذَاكَ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ قَالَ فَقَالَ صَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ صَوْمُ الدَّهْرِ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ رِوَايَةِ شُعْبَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَسَكَتْنَا عَنْ ذِكْرِ الْخَمِيسِ لَمَّا نُرَاهُ وَهْمًا و حَدَّثَنَاه عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ غَيْرَ أَنَّهُ ذَكَرَ فِيهِ الِاثْنَيْنِ وَلَمْ يَذْكُرْ الْخَمِيسَ

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 1
Dalam dakwah tentang puasa Ramadan kali ini, akan dijelaskan bagaimana puasa Ramadan itu dan juga penjelasan dari ayat-ayat Alquran hingga penjelasan dari hadits. Dakwah tentang puasa ini bisa memberikan pedoman untuk menjalankan ibadah puasa, dan membuat semakin yakin bahwa puasa adalah ibadah yang mulia dan Allah SWT sangat menyukainya.
Ayat yang Menjelaskan Puasa Ramadan

Pertama, dakwah tentang puasa Ramadan kali ini akan menjelaskan tentang ayat yang melatarbelakangi kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Ayat Alquran tersebut tertera dalam surah Albaqarah ayat 183-184 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak beupuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 183-184)
Dalam ayat di atas yang juga merupakan firman Allah SWT, menjelaskan bahwa menjalankan ibadah puasa adalah wajib bagi orang-orang yang beriman dalam hari-hari tertentu. Hari-hari tertentu ini ditafsirkan merupakan bulan Ramadan. Kemudian dijelaskan juga bahwa sebelumnya puasa di bulan Ramadan sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, atau sebelum ada nabi Muhammad SAW.
Namun ada beberapa hal yang diperbolehkan seorang umat tidak menjalankan puasa. Beberapa hal yang memperbolehkan umat Islam tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah sakit, dan orang yang sedang bepergian jauh. Namun dalam ayat tersebut juga menjelaskan bahwa meskipun boleh tidak menjalankan puasa, orang tersebut harus menggantinya di hari yang lain. Atau dengan membayar fidyah atau tenda berupa memberi makan kepada fakir miskin.
Ayat yang Menjelaskan Keistimewaan Bulan Ramadan

Selain dakwah tentang puasa Ramadan, berikut ini juga ada penjelasan mengenai keistimewaan bulam Ramadan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Keistimewaan bulan Ramadan ini dijelaskan dalam ayat berikutnya, dan masih dalam surat Albaqarah yaitu ayat 185 sebagai berikut:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petuniuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari

Khofifah said...

Sambungannya pak
Terjemah dari hadist
MUSLIM - 1977) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar -lafazhnya dari Ibnul Mutsanna- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasanya, maka serta merta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah, lalu umar pun mengucapkan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan Rasul-Nya dan Bai'at kami sebagai suatu Bai'at." kemudian beliau ditanya tentang puasa sepanjang masa, maka beliau menjawab: "Sebenarnya, ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka." Kemudian beliau ditanya lagi mengenai puasa sehari dan berbuka dua hari, beliau menjawab: "Semoga Allah memberikan kekuatan pada kita untuk melakukannya." Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku." Kemudian beliau bersabda: “Puasa tiga hari pada setiap bulan dan ramadan hingga ramadan berikutnya adalah puasa dahr.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang." Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura`, beliau menjawab: "Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu." Dan di dalam hadits ini, yakni dari riwayat Syu'bah, ia berkata; "Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin dan kamis." Namun kami tidak menyebutkan puasa kamis, karena menurut kami padanya terdapat Wahm (kekurang akuratan berita). Dan Telah meceritakannya kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami bapakku -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami An Nadlr bin Syumail semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Aththar telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir dalam isnad ini, sebagaimana haditsnya Syu'bah, hanya saja ia menyebutkan hari Senin, namun tidak menyebutkan hari kamis.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 1
yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. QS. Al-Baqarah: 185
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang sangat istimewa karena pada waktu bulan Ramadan Al diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia di dunia.
Selain diturunkannya Alquran untuk umat manusia di dunia, pada bulan Ramadan juga banyak kejadian yang menjadikan bulan ini sangat istimewa bagi umat Islam. Berikut ini adalah beberapa keistimewaan bulan Ramadan bagi umat Islam.
1. Terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu neraka selama bulan Ramadan.
2. Adanya malam lailatul qadar yang jika kamu beribadah pada malam tersebut maka pahalanya lebih baik dari seribu bulan.
3. Bulan pengampun dosa.
4. Bulan di mana pahala bisa berlipat ganda kita dapatkan, dan masih banyak lagi.
Itu tadi ceramah tentang puasa Ramadan yang wajib dipahami oleh umat Islam.
Menjalankan puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang mukallaf. Di balik kewajiban tersebut, terdapat berbagai manfaat terkait kedekatan seorang muslim terhadap Allah. Dalam Maqashidus Shaum, Izzudin bin Abdis Salam mengumpulkan banyak riwayat Nabi tentang manfaat dan hikmah ibadah puasa, dengan kesimpulkan terdapat 8 manfaat puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan, menghapus dosa, mengendalikan syahwat, memperbanyak sedekah, menyempurnakan ketaatan, meningkatkan rasa syukur, dan mencegah diri dari perbuatan maksiat. Meningkatkan Ketakwaan Manfaat pertama puasa tercantum dalam ayat perintah mengerjakan ibadah tersebut. Dalam Surah al-Baqarah:183, Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." Puasa bukanlah ibadah baru yang khusus diberikan kepada umat Islam saja. Puasa sudah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Namun, untuk umat Islam, terdapat bulan khusus, bulan Ramadan, tempat seorang muslim wakib berpuasa selama 29 atau 30 hari berturut-turut. Menghapus Dosa Puasa adalah tindakan pasif seseorang untuk menahan diri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan syahwat. Puasa ditujukan untuk memurnikan diri. Terkait hal ini, diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya pada masa lalu akan diampuni" (H.R. Bukhari) .
Mengendalikan Syahwat Puasa Ramadan membuat seseorang tidak makan dan minum sejak fajar terbit hingga matahari terbenam selama 29 atau 30 hari. Dalam keadaan lapar, syahwat akan lebih mudah dikendalikan. Selain itu, puasa dapat menjadi tempat perenungan bagi seorang muslim bahwa lebih banyak orang yang tidak beruntung daripada dirinya, bahwa nafsu-nafsu duniawi tidak menghasilkan apa pun. Abdullah bin Mas'ud mengisahkan, pernah mendapatkan wejangan dari Nabi Muhammad untuk melakukan salah satu dari dua hal terlebih dahulu. Jika mampu, seorang pemuda hendaknya menikah. Jika belum mampu menikah, maka sang pemuda disarankan untuk berpuasa. "Wahai pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sungguh hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa menjadi) pengendali baginya." (H.R. Bukhari) Memperbanyak Sedekah Puasa Ramadan adalah kesempatan bagi seorang muslim untuk beramal lebih banyak. Ini adalah bagian mencontoh perbuatan Nabi Muhammad. Diriwayatkan Ibu Abbas, Nabi adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadan, ketika beliau ditemui

Khofifah said...

Sambungannya pak

PENGERTIAN ULUMUL QURAN
Secara etimologi, kata Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya. Dengan demikian, ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil Qur’an, ilmu I’jazil Qur’an, ilmu asbabun nuzul, dan ilmu-ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an menjadi bagian dari ulumul Qur’an.
Sedangkan menurut terminologi terdapat berbagai definisi yang dimaksud dengan ulumul Qur’an diantara lain :
v Assuyuthi dalam kitab itmamu al-Dirayah mengatakan :
علم يبحث فيه عن احوال الكتاب العزيز من جهة نزوله وسنده وادابهوالفاظه ومعانيه المتعلقة بالاحكام وغير ذالكّ.
“Ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunya, sanadnya, adabnya makna-maknanya, baik yang berhubungan lafadz-lafadznya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya”.
v Al-Zarqany memberikan definisi sebagai berikut:
مباحث تتعلّق بالقران الكريم من ناحية نزوله وترتيبه وجمعه وكابته وقراءته وتفسيره واعجازه وناسخه ومنسوخه ودفع الشّبه عنه ونحو ذالك.
“Beberapa pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim dari segi turunya, urutanya, pengumpulanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemu’jizatanya, nasikh mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, dan sebagainya”.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Qur’an.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 1
oleh Malaikat Jibril setiap malam. Jibril mengajak beliau membaca dan mempelajari al-Qur’an. "Ketika ditemui Jibril, Rasulullah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” (Muttafaq Alaih) Menyempurnakan Ketaatan Semestinya dengan berpuasa Ramadan, menyucikan diri dari semua syahwat selama sebulan penuh, seorang muslim akan tiba ke bulan Syawal sebagai sosok baru, yang lebih dekat kepada Allah, dan yang lebih peduli kepada sesama dari derita yang diterima saat berpuasa. Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Jika bulan Ramadan datang, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.” (H.R. Muslim 1079).
Meningkatkan Rasa Syukur Puasa Ramadan selama 29 hingga 30 hari sejatinya adalah bukti kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Di balik kewajiban mengerjakan ibadah ini, Allah memberikan keringanan-keringanan bagi mereka yang tidak sanggup menjalaninya, entah karena sakit atau dalam perjalanan (musafir). Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah:185, "... Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bilangan hari berpuasa Ramadan) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ” (QS. Al Baqarah: 185). Mencegah Diri dari Perbuatan Maksiat Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda puasa merupakan perisai. Ketika seorang muslim berpuasa, ia tidak boleh mengeluarkan perkataan kasar atau meninggikan suara ketika marah. Jika ada seseorang yang menghinanya, sebaiknya ia berkata, "aku sedang berpuasa" (H.R. Muslim) Secara tidak langsung, orang yang berpuasa akan membentengi dirinya sendiri dari perbuatan buruk yang mengurangi pahala puasa. Semakin banyak ia berpuasa, semestinya semakin berkurang pula potensi kesalahan atau kerusakan yang diperbuatnya.

Khofifah said...

Sambungannya pak
DALIL TENTANG ULUMUL QURAN
Al-qur’an adalah kalammullah yang diturunkan kepada nabi muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat. Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah, etika, mu’amalah dan sebagainya.

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَـبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهَدَى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(Q.S.An-Nahl 89)
Mempelajari isi Al-qur’an akan menambah perbendaharaan baru, memperluas pandangan dan pengetahuan, meningkatkan perspektif baru dan selalu menemui hal-hal yang selalu baru. Lebih jauh lagi, kita akan lebih yakin akan keunikan isinya yang menunjukan Maha Besarnya Allah sebagai penciptanya.Firman Allah :

وَلَقَدْ جِئْنَـهُمْ بِكِتَـبٍ فَصَّلْنَـهُ عَلَى عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami[546]; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.(Q.S.Al-A’raf 52)
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab. Karena itu, ada anggapan bahwa setiap orang yang mengerti bahasa Arab dapat mengerti isi Al-qur’an. Lebih dari itu, ada orang yang merasa telah dapat memahami dan menafsirkan Al-qur’an dengan bantuan terjemahnya sekalipun tidak mengerti bahasa Arab. Padahal orang Arab sendiri banyak yang tidak mengerti kandungan Al-Qur’an. Bahkan di antara para sahabat dan tabi’in ada yang salah memahami Al-Qur’an karena tidak memiliki kemampuan untuk memahaminya. Oleh karena itu, untuk dapat mengetahui isi kandungan Al-Qur’an diperlukanlah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana, tata cara menafsiri Al-Qur’an. Yaitu Ulumul Qur’an atau Ulum at tafsir.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 2
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."
Analisis :
1.Kenapa wajib bagi ummat muslim melaksanakan ibadah puasa?
Sejarah mengenai kapan umat manusia diwajibkan oleh Allah SWT untuk berpuasa di bulan Ramadan sebenarnya sudah ada sejak jaman sebelum Nabi Muhammad SAW, tepatnya saat jaman jahiliah. Namun kaum jahiliah tidak mengindahkan perintah tersebut.
Kemudian Allah SWT memerintahkan puasa di bulan Ramadan bagi umat Nabi Muhammad SAW. Cara Allah menurunkan perintah tersebut melalui beberapa tahapan, yaitu;

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 2
1. Mulanya disyariatkan pada 10 Sya'ban tahun kedua Hijriah atau setengah tahun setelah umat Islam berhijrah dari Mekah menuju Madinah.
2. Sebelum puasa ramadan, Nabi Muhammad SAW telah diperintahkan untuk puasa 'Asyura dan puasa tiga hari setiap bulannya.
3. Baru pada tahun ke-2 Hijriah atau 624 Masehi, Allah SWT mulai memerintahkan puasa di bulan Ramadan.
Kenapa kita Harus Berpuasa Ramadan?
Bulan Ramadhan yang datangnya setahun sekali menjadi incaran paling serius bagi orang-orang beriman dan beramal shalih. Sebaliknya Ramadhan juga menjadi bulan paling dibenci oleh orang-orang palèh yang berkatèpè Islam tetapi tidak beramal Islami.
Ia juga menjadi bulan biasa-biasa saja begi kaum sekuler, liberal, plural (sepilis), nasional, komunis, dan seumpamanya, bagi mereka Ramadhan dengan bukan Ramadhan tidak ada masalah apa-apa, manakala merasa perlu berpuasa mereka puasa dan manakala merasa tidak perlu maka tidak berpuasa.
Terlepas dari tiga kategori ummat Islam tersebut dalam menghadapi puasa Ramadhan, kita perlu menjawab sebuah pertanyaan besar yang menjadi topik artikel ini, siapa tahu dengan jawaban tersebut tersentuh hati golongan kedua dan ketiga yang tergambarkan di atas tadi. Pertanyaannya adalah: Kenapa kita harus Berpuasa di Bulan Ramadhan? Paling tidak ada lima belas jawaban yang menjerat kita muslim-muslimah harus berpuasa selama bulan Ramadhan, yaitu:
1. BERPUASA DI BULAN RAMADAN PERINTAH ALLAH SWT
Hampir tidak ada orang yang tidak tahu kalau Allah memerintahkan sekaligus mewajibkan hambanya yang beriman untuk berpuasa di bulan Ramadhan dengan perintah yang tidak boleh ditinggalkan. Kalaupun ada ummat Islam yang meninggalkannya secara bersahaja hukumnya haram dan berdosa besar yang terancam dengan api neraka.
Kecuali ada empat golongan yang boleh berbuka puasa siang hari bulan Ramadhan yaitu; orang-orang sakit yang tidak sanggup atau tidak boleh berpuasa, orang-orang hamil berat/menyusui anak bayi yang berbahaya kalau berpuasa, orang-orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa, dan orang-orang musafir yang tidak sanggup berpuasa dalam perjalanan.
Mereka dibolehkan berbuka manakala berhadapan dengan ketidaksanggupan/berbahaya tubuh badan dan wajib mengqadhanya di luar Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan.
Khusus bagi golongan tua renta dan sakit payah yang tidak mungkin mengqadhanya maka Islam membolehkan mereka mengganti puasa dengan membayar fidyah kepada fakir miskin satu hari puasa satu orang fakir atau miskin.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 2
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqrah; 183-184).

2. UNTUK MEMBEDAKAN KITA DENGAN ORANG KAFIR
Puasa bulan Ramadhan itu wajib kita laksanakan dengan salah satu target adalah untuk membedakan kita dengan orang-oang kfir yang tidak mau mengikuti ajakan dan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. bagi mereka sudah Allah persiapkan neraka tempat akhir nanti karena tidak mau beriman yang inklud di dalamnya tidak mau berpuasa.
Oleh karena itu manakala ada orang-orang Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka pada masa dan waktu itu ia sudah sama posisinya dengan orang kafir.
Untuk itulah ummat Islam wajib berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan kesungguhan tanpa alasan. Manakala itu dilakukan maka jelaslah beda tempat akhir nanti antara muslim dengan kafir.
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 39). Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. (Al-Bayyinah: 6-7). Untuk membedakan posisi kita dunia akhirat dengan orang-orang kafir maka berpuasalah di bulan Ramadhan wahai ummat Islam.
3. UNTUK MEMBEDAKAN KITA DENGAN KAUM SEPILIS, NASIONALIS, KOMUNIS.
Kita berpuasa di bulan Ramadhan agar kita berbeda dengan orang-orang sekuler, plural, liberal (Sepilis), nasionalis, dan komunis yang pikiran dan pemikirannya tidak menyatu dengan perintah Allah.
Bagi sebahagian mereka menganggap berpuasa itu dapat mengganggu kesehatan, dapat menyengsarakan badan, dan melanggar nikmat hidup yang diberikan tuhan. Pemikiran itu sangat berlawanan dengan sikap orang-orang beriman yang menempatkan perintah Allah sebagai instruksi suci yang tidak boleh ditinggalkan.
Oleh karenanya, manakala ada orang-orang Islam yang tidak berpuasa karena takut jatuh sakit, sayang dengan nikmat makanan maka mereka menjadi cina saboh geudong dengan kaum sepilis, nasionalis, dan komunis.
Kalau golongan tersebut termasuk kedalam golongan orang-orang musyrik, maka Rasulullah SAW berpesan kepada kita dalam sebuah hadis muttafaqun ‘alaih: khaliful musyrikiyna waffirulliha wa ahfusysyawariba, yang artinya: Selisihilah kaum musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkan kumis.
Hadis ini sebuah isyarat Allah dan RasulNya menyuruh kita untuk membedakan diri dengan orang-orang musyrik semisal Sepilis, nasionalis, dan komunis, termasuklah kita berpuasa di bulan Ramadhan sementara mereka tidak berpuasa Ramadhan.
Mereka merupakan orang-orang yang tidak patuh kepada Allah dan Rasulullah SAW, maka bagi mereka dipersiapkan neraka dan azab yang menghinakan di hari kemudian. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah

Khofifah said...

Sambungannya pak

MAMFAAT ULUMUL QURAN
Manfaat mempelajari ulumul Qur'an ialah bisa memahami, mengaplikasikan perintah Allah SWT melalui Al-Qur'an dalam prospek kehidupan konkret serta ajaran kehidupan sehabis hari akhir. Mempelajari Ulumul Qur'an meliputi pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al Qur'an.
A. PENGERTIAN PUASA
Menurut Bahasa
Puasa berasal dari bahasa Arab “Shoum” atau “Shaum”. Arti dari kata tersebut adalah menahan diri dari sesuatu. Ada juga yang mengatakan “shiyam”, kata ini juga memiliki arti yang sama. menahan diri disini dapat berupa banyak hal. Dalam konteks puasa, menahan diri berarti tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Menurut Istilah
Pengertian puasa menurut istilah adalah menahan diri untuk tidak makan dan minum, serta beberapa hal yang membatalkannya. Menahan diri ini dimulai dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Puasa harus dikerjakan dengan mengucap niat terlebih dahulu, dan memenuhi ketentuan yang telah ada.
DALIL TENTANG PUASA
Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
“Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumu-shiyam, kama kutiba ‘alaladzina min qablikum la’allakum tattaqun.”
Yang artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa.”
Tak hanya dalil Alquran, dalil hadits pun juga menegaskan posisi hukum puasa Ramadhan. Dari Abdullah bin Umar Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحِجِّ الْبَيْتَ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهَ سَبِيْلاً
Yang artinya: “Islam ditegakkan di atas lima perkara, yaitu dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu.” Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai. Kadar hadis ini shahih (tak diragukan lagi keabsahannya).

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 2
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisal: 14).

4. UNTUK MEMBEDAKAN KITA DENGAN ORANG-ORANG GILA
Sebagaimana keterangan hadis bahwa ada tiga golongan manusia yang tidak berlaku hukum, ketiganya adalah; anak-anak sehingga ia baligh, orang tidur sehingga ia terjaga, dan orang gila sehingga ia sembuh dari gilanya. Maka kepada tiga golongan ini tidaklah wajib berpuasa kecuali sudah berubah keadaan yang mewajibkan mereka berpuasa.
Orang gila sampai mati ia tidak wajib puasa karena tidak tahu apa-apa tentang kewajiban. Untuk itulah maka kita harus menjaga jarak dengan orang gila lewat puasa Ramadhan, artinya ketika kita melaksanakan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan bermakna kita sudah berbeda dengan orang gila.
Sebaliknya, manakala ada ummat Islam yang sehat tubuh badan dan waras dengan pikiran lalu dengan sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan maka pada waktu itu ianya sudah menyerupai orang gila, minimal gila sesa’at ketika ia sengaja tidak berpuasa.
Tetapi harus dipahami perbedaan itu bukan hanya terletak pada ada dengan tidak adanya amalan puasa Ramadhan, tetapi perbedaan tersebut akan berimbas sampai kepada kehidupan hari nanti yang membedakan tempat antara syurga dan nerakan. Orang gila yang mati dalam keadaan muslim mendapatkan syurga dan orang muslim tidak berpuasa akan mendapatkan neraka. Berhati-hatilah wahai bangsa Islam di dunia.
5. UNTUK MENGGAPAI AMPUNAN ALLAH
Ramadhan merupakan bulan maghfirah, bulan ampunan dosa bagi ummat Islam yang menunaikannya. Karena di bulan tersebut Allah telah merantai syaithan, telah menutup rapat pintu neraka, dan membuka lebar pintu syurga untuk memudahkan hambanya mendapatkan ampunan di bulan tersebut.
Disebutkan dalam hadis riwayat Tirmidzi no. 682 dan Ibnu Majah no. 1642. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih yang artinya sebagai berikut:
“Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan-syetan dan jin-jin yang jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu yang terbuka dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu yang tertutup, ketika itu ada yang menyeru: “Wahai yang mengharapkan kebaikan bersegeralah (kepada ketaatan), wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat berhentilah”. Allah memiliki hamba-hamba yang selamat dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadhan”.
Hadis tersebut mengindikasikan kita bahwa Ramadhan merupakan bulan ampunan dosa bagi orang-orang yang melaksanakannya dengan mengikut ketentuan syari’ah. Meningkatkan ibadah-ibadah sunat seperti shalat tarawih/witir, tahajjud, dhuha, tadarrus, bersedekah, dan semisalnya. Manakala semua itu dalaksanakan dengan ikhlas dan khusyuk maka ampunan Allah tidak akan lari daripadanya.
6. UNTUK MENGHAPUS DOSA-DOSA MASA LALU
Kita berkepentingan dengan puasa Ramadhan karena puasa Ramadhan menjanjikan kita hapus dosa-dosa masa lalu manakala kita berpuasa dengan penuh keimanan dan kebaikan, selaras dengan hadis Rasulullah SAW riwayat Bukhari: man shama ramadhana iymanan wahtisaban ghufira lahu ma

Khofifah said...

Sambungannya pak

KOKENKSI PUASA DENGAN ULUMUL QURAN
Hubungan puasa dengan ulumul quran tidak terpisahkan karena didalam alquranlah perintah untuk berpuasa, karena dengan berpuasa kita bisa merasakan apa yang dirasakan oleh orang orang yang jarang makan atau orang yang kurang mampu dengan berpuasa kita bisa belajar sabar dan iklas, menjaga diri dari segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa. Puasa banyak memberi manfaat bagi diri kita dan juga orang lain. Ini semua bersumber dari al quran karena al quran lah pedoman kita umat islam.
MAMFAAT PUASA
Meningkatkan Ketakwaan
Manfaat pertama puasa tercantum dalam ayat perintah mengerjakan ibadah tersebut. Dalam Surah al-Baqarah:183, Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Menghapus Dosa
Puasa adalah tindakan pasif seseorang untuk menahan diri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan syahwat. Puasa ditujukan untuk memurnikan diri. Terkait hal ini, diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya pada masa lalu akan diampuni" (H.R. Bukhari).
Mengendalikan Syahwat
Puasa Ramadan membuat seseorang tidak makan dan minum sejak fajar terbit hingga matahari terbenam selama 29 atau 30 hari. Dalam keadaan lapar, syahwat akan lebih mudah dikendalikan. Selain itu, puasa dapat menjadi tempat perenungan bagi seorang muslim bahwa lebih banyak orang yang tidak beruntung daripada dirinya, bahwa nafsu-nafsu duniawi tidak menghasilkan apa pun.

Memperbanyak Sedekah
Puasa Ramadan adalah kesempatan bagi seorang muslim untuk beramal lebih banyak. Ini adalah bagian mencontoh perbuatan Nabi Muhammad.
Menyempurnakan Ketaatan
Semestinya dengan berpuasa Ramadan, menyucikan diri dari semua syahwat selama sebulan penuh, seorang muslim akan tiba ke bulan Syawal sebagai sosok baru, yang lebih dekat kepada Allah, dan yang lebih peduli kepada sesama dari derita yang diterima saat berpuas

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 2
taqaddama min zanbih, yang artinya: barangsiapa yang berpuassa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan kebaikan maka diampunkan dosa-dosa masa lalunya. Dalam hadis lain: man qama ramadhanan iymanan wahtisaban ghufira lahu ma taqaddama min zanbih, yang maknanya: barangsiapa yang mendirikan/menghidupkan bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan kebaikan maka akan diampunkan dosa-dosa masa lalunya. Dapat dipastikan bahwa orang-orang Islam yang beriman lagi menunaikan puasa Ramadhan dengan sesungguhnya maka baginya ampunan dosa-dosa masa lampauu, untuk itu berpuasalah untuk menghapaus dosa-dosa masa lalu.
2. Bagaimana hukumnya air mani keluar pada saat puasa?
Keluar mani atau sperma karena disengaja saat berpuasa dapat membatalkan puasanya. Misalnya keluarnya sperma tersebut diakibatkan karena sentuhan suami istri atau karena onani.
Namun apabila sperma tersebut keluar karena sebab mimpi basah, ulama sepakat bahwa hal tersebut ridak membatakan puasa. Hanya saja, dia wajib mandi janabah untuk mengangkat hadats besar sebab mimpi basahnya tersebut.
Keluar air mani merupakan salah satu dari beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, terutama ketika di bulan Ramadan. Lalu bagaimana jika keluarnya tidak sengaja? Apa hukumnya?
ada beberapa hal yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur, keluar air mani karena bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan terkait hal ini. Salah satu pertanyaan itu adalah hukumnya onani (mengeluarkan air mani) di bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa?
Jika tidak ada niat mengeluarkan air mani tapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, hal itu membatalkan puasa.
Contohnya: mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani.
Tapi, jika proses keluarnya air mani terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses persentuhan langsung, hal ini tidak membatalkan puasa.
Contohnya: ketika keluar mani karena bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok.
Kendati begitu, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati.
Ingatlah hadis Rasulullah SAW tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.

Khofifah said...

Sambungannya pak

KESIMPULAN
Puasa (Ash-Shawm) adalah menahan dari makan, minum, dan hubungan kelamin, mulai dari waktu fajar sampai Maghrib, karena mencari Ridha Allah . Puasa (Ash-Shawm) dalam pengertian bahasa adalah menahan dan berhenti dari sesuatu, sedangkan dalam istilah agama artinya adalah menahan dari makan, minum, dan hubungan kelamin, mulai dari waktu fajar sampai Maghrib, karena mencari Ridha Allah .

HADIST PERTEMUAN KE-4
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْشِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 3

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

(BUKHARI - 5439) : Telah menceritakan kepada kami Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan, Az Zuhri mengatakan; telah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah secara periwayatan, (sunnah-sunnah) fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Salah satu bentuk kesempurnaan Islam adalah adanya ajaran tentang sunnah – sunnah fitrah. Sunnah ini merupakan sesuatu yang sudah dilakukan sejak dulu dan sesuai dengan fitrah manusia. Yaitu fitrah kepada keindahan dan kebersihan.
Saat seorang muslim menjalankan sunnah fitrah, maka orang tersebut akan mendapatkan manfaat baik secara agama maupun dunia. Beberapa manfaat yang didapat dari melaksanakan sunnah fitrah adalah memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syariat.

Islam merupakan agama fithrah yang sangat menganjurkan pemeluknya untuk selalu hidup bersih dan sehat. Dengan hidup bersih dan sehatlah manusia bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,
karena mustahil kalau mereka sakit akan bisa melakukan tugasnya dengan efektif dan efisien. Dalam dunia kesehatan dikenal istilah “mencegah lebih baik daripada mengobati . Kaidah ini sangatlah tepat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Khitan
Khitan merupakan sebuah tradisi yang sudah dikenal sejak datangnya Islam. Bahkan jauh sebelum Nabi Muhammad saw. lahir, tradisi khitan sudah dikenal oleh masyarakat Arab dan sekitarnya.
Dalah hadis shahih yang diriwayatkan secara muttasil oleh seorang yakni Imam Bukhari disebutkan
bahwa . Ibrahim as. melakukan khitan dengan kapak pada
usia 80 tahun. Ini sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw. pada hadis

Khofifah said...

Sambungannya pak


(ABUDAUD - 825) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah )menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 3
Hadits di atas memberitahukan kita bahwa khitan memiliki sisi positip yang sangat baik dalam menjaga kebersihan dan kesehatan badan. Dari masa Nabi Ibrahim inilah kemudian tradisi
ini dilakukan oleh umat Islam. Pada masa juga ada yang melakukan khitan, bahkan pada perempuan. Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang lemah dalam kitab Sunannya bahwa Ummu Athiyah al-Anshariyah bercerita:Pada masa Nabi saw. ada seorang perempuan yang dikhitan di Madinah, lalu beliau bersabda kepada tukang khitan supaya jangan dikhitan terlalu banyak (dzakar kecilnya) karena itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suaminya ketika melakukan hubungan suami isteri.
adanya hasil penelitian yang menjelaskan bahwa zakar yang tidak dikhitan dapat mendatangkan segala macam penyakit, seperti kencing nanah hingga kanker pucuk penis yang merupakan kanker paling ganas.Penyakit-penyakit tersebut pada umumnya timbul timbul karena menggumpalnya kotoran-kotoran, bakteri, amoeba dan jamur di antara pucuk kemaluan dan kulit yang menutupinya (yang biasa disebut dengan kulup). Kulup inilah yang oleh Rasulullah saw. diperintahkan untuk dihilangkan dengan cara dikhitan semenjak masih kecil. Karena kulup yang menutupi kepala penis merupakan tempat berkumpulnya kotoran dan najis yang timbul dari keringat, maupun cairan produksi kelenjar-kelenjar lemak dan sisa-sisa kencing yang sulit dihilangkan. Kulup juga dapat menjadi tempat timbulnya gata yang menjadi sebab berbagai macam penyakit, Bahkan kulup juga menjadi tempat timbulnya bau yang tidak sedap.18Virus penyebab sakit ini berpindah dari kulup, pucuk kemaluan, saluran kencing (urethra), kemudian menuju kandung kemih dan berpidah ke buah pinggang, atau melalui jalan lain yaitu prostat menuju kedua buah pelir dan urung-urung (HSLGLG\PLV), kemudian merusak keduanya hingga bisa mengakibatkan kemandulan, bahkan dapat menimbulkan rasa sakit dan nyeri yang hebat. Dan ketika orang yang terserang penyakit ini menikah, ia dapat menularkan penyakitnya kepada isterinya dengan sangat mudah sehingga dapat menyebabkan peradangan pada rahim, leher rahim dan kelenjar Bartolin yang menyebabkan penyakit yang disebut dengan radang Bartolinis. Ia kadang sampai ke rahim dan menyebabkan kanker. Ia juga bisa menyebabkan kemandulan penuh pada wanita, di samping rasa sakit akibat radang yang kronis dan hebat beserta penanahannya di bagian-bagian tubuh yang paling sensitif. Dengan penjelasan di atas, tepat sekali Rasulullah saw. mengatakan bahwa khitan merupakan satu sunnah yang fithrah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Secara medis sudah terbukti bahwa khitan membawa dampat positi pada kesehatan seseorang. Selain khitan bagi kaum laki-laki, Rasulullah saw. juga memperhatikan khitan perempuan sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.Adapun khitan perempuan, maka ia disebut dengan khifadh. Bagian yang dipotong pada khitan perempuan adalah organ tubuh wanita yang paling sensitif. Jika organ ini timbul secara jelas maka dapat merangsang gairah seksual yang sangat melelahkan, khususnya sebelum pernikahan. Bahkan hal ini sering dianggap sebagai salah satu penyebab hengkang dan menyingkirnya suami setelah pernikahan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan suami isteri.Oleh karena itu tujuan khitan bagi perempuan adalah untuk menjaga keseimbangan gejolak seksual. Perempuan yang tidak dikhitan, biasanya gairah seksual mereka sangat tinggi sehingga kadang-kadang seorang suami merasa kewalahan dalam melakukan hubungan suami isteri. Dengan khitan niscaya gairah seksual mereka akan seimbang. Tetapi jika organ yang dikhitan terlalu banyak maka itu juga akan membahayakan mereka.

Khofifah said...

Sambungannya pak

Sambungan terjemah hadist pertemuan ke 4
jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah".

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 3
Ini karena itu akan berdampak kepada penurunan gairah seksual yang bisa membuat suami tidak tidak merasa terpenuhi hubungan suami isteri.Khitan bagi kaum laki-laki tidak masalah, tetapi khitan bagi perempuan masih ada yang tidak membolehkannya. Mengenai hal ini, telah terjadi perdebatan panjang di antara kalangan sarjana Muslim. Penelitian telah banyak dilakukan, demikian juga dengan buku-buku yang membahas tentang masalah itu. Misalnya penelitian yang dilakukan oleh Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar, keduanya dari Fakultas Kedokteran Ainusy Syam yang telah menerbitkan penelitiannya pada tahun 1965. Kedua Doktor sekaligus Dokter di atas telah melakukan penelitian terhadap 651 wanita yang disunat selama masa kanak-kanak. Menurut Nawal El Saadawi, hasil penelitian tersebut bisa diringkas ke dalam lima poin yaitu:
a. Penyunatan adalah sebuah operasi dengan efek yang
membahayakan kesehatan wanita serta menyebabkan kejutan seksual pada diri seorang gadis. Juga mengurangi kemampuan seorang wanita untuk mencapai puncak kenikmatan seksualnya (orgasme) dan sedikit berpengaruh dalam mengurangi hasrat seksual.
b. Pendidikan membantu membatasi meluasnya praktek penyunatan perempuan karena para orang tua yang berpendidikan memiliki kecenderungan yang meningkat untuk menolak operasi bagi putri-putrinya. Sebaliknya keluarga-keluarga yang tidak berpendidikan masih menjalankan penyunatan perempuan untuk mematuhi tradisi-tradisi yang berlaku atau kepercayaan bahwa pembuangan klitoris dapat mengurangi hasrat seksual seorang gadis dan membantunya mempertahankan keperawanan dan kesucian sampai saatnya menikah. Tidak ada kebenaran apapun dalam batasan bahwa penyunatan perempuan membantu mengurangi penyakit kanker pada organ kelamin luar.
d. Penyunatan wanita dalam segala bentuk dan tingkatannya, khususnya empat tingkatan yang dikenal dengan pemotongan Pharaoh atau Sudah, selalu disertai dengan komplikasi langsung atau tidak langsung. Seperti radang, pendarahan, gangguan pada saluran kencing, pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.
e. Masturbasi yang dilakukan oleh gadis-gadis yang disunat lebih sedikit daripada yang tidak mengalami operasi penyunatan sebagaimana yang diamati oleh Kinsey.21Terlepas dari perdebatan tentang kebolehan khitan wanita, tetapi yang jelas dalam Nabi saw. mengatakan bahwa khitan bagi mereka merupakan suatu kemuliaan. Oleh karena itu sebagian ahli kesehatan juga ada yang mendukung khitan bagi perempuan. Apalagi seperti yang diungkapkan oleh Zaghlul An-Najjar22 di atas bahwa khitanan memiliki manfaat yang sangat besar bagi kesehatan manusia. Tentu tidak hanya laki-laki saja, perempuan juga demikian.

Khofifah said...

Sambungannya pak

PENGERTIAN SHOROF
Shorof secara bahasa (etimologi) adalah ألتّغْيير “perubahan”.
Dan secara istilah (terminologi) adalah ;
تَحْوِيلُ الأَصْلِ الوَاحِدِ إِلَى أَمْثِلَةٍ مُخْتَلِفَةٍ لِمَعَانٍ مَقْصُودَةٍ لاَتَحْصُلُ إِلاَّ بِهَا
Artinya : “berubahnya satu bentuk kosakata baku kalimat (bahasa arab) dari satu bentuk asal (masrad/fi’il madhi) ke dalam bentuk-bentuk berbeda untuk makna-makna yang dimaksud/tertentu yang tidak akan bisa dilakukan kecuali dengan shorof ini.”
Istilah Kontemporer
Shorof menurut bahasa adalah berubah atau mengubah. Mengubah dari bentuk aslinya kepada bentuk yang lain. Misalnya merubaah bentuk bangunan rumah kuno menjadi bentuk bangunan rumah yang modern.
Adapun menurut istilah, shorof adalah berubahnya bentuk asal pertama yang berupa fi’il madhi, menjadi fi’l mudhori, menjadi mashdar, isim fa’il, isim maf’ul, fi’il amr, fi’il nahi, isim jaman, isim makan sampai isim alat.
Maksud dan tujuan dari perubahan ini adalah agar memperoleh makna atau arti yang berbeda. Dari perubahan satu bentuk ke bentuk lainnya di dalam ilmu shorof dinamakaan shighot.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 3
2. Mencukur Bulu Kemaluan
Bulu kemaluan merupakan bulu yang tumbuh di sekitarkemaluan kaum laki dan wanita. Apabila ia tidak dicukur maka ia akan panjang sehingga bisa menimbulkan penyakit pada alat kelamin. Jauh sebelum adanya penelitian ilmiah, Nabi saw. sudah melakukan dan mengajarkan kepada para sahabatnya.Mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu sunnah fithrah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena ia bisa melindungi kemaluan dari berbagai macam penyakit. Daerah sekitar kemaluan banyak mengeluarkan minyak dan menghasilkan keringat yang menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai macam penyebab penyakit yang disebabkan oleh jamur, virus dan bakteri yang menyebabkan bau busuk sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Terjangkitinya organ ini dengan berbagai macam radang, sakit kulit, sakit organ kencing dan reproduksi dapat menular kepada pasangan, keluarga dan masyarakat melalui barang-barang yang digunakan bersama. Seperti kolam renang, handuk, dll.
Masih menurut An-Najjar bahwa kotoran-kotoran yang menyebabkan sakit di daerah sekitar kemaluan merembet dan menyebar hingga saluran kencing dan menyebabkan radang yang terus menyebar sampai ke kemih dan saluran kencing. Bahkan ada yang sampai pada buah pinggang sehingga merusak dan melemahkan keduanya yang menyebabkan mereka tidak dapat melakukan fungsinya karena racun yang tercampur dalam air seni.Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim yang menjunjung tinggi ajaran Nabinya maka sepatutnya kita melakukan sunnaf fithrah ini. Dengan mencukur bulu kemaluan niscaya kita bisa terhindar dari penyakit yang bisa membahayakan anggota tubuh, terutama sekali bagian kemaluan.

Khofifah said...

Sambungannya pak

DALIL TENTANG SHOROF
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)
Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,

وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه
" Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366].

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 3
3. Mencabut Bulu Ketiak
Bagian ketiak merupakan bagian yang ditumbuhi oleh bulu yang lama kelamaan bisa menjadi panjang. Oleh karena itu, Rasulullah menyuruh kita untuk mencabut atau memotongnya.
Menurut Zaghlul An-Najjar, ketiak merupakan daerah yang banyak mengeluarkan keringat dan memproduksi minyak.25 Dengan demikian ia sama dengan mencukup bulu kemaluan dari segi manfaatnya. Sebagaimana diketahui bahwa ketika yang memiliki banyak bulu maka ia bisa dengan menimbulkan bau yang tidak sedap. Apalagi jika disertai dengan keringan yang bercucuran maka ia bisa menimbulkan masalah pada anggota badan. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah saw. menyuruh kita untuk mencabut bulu ketika. Dalam hadis-hadis di atas, yang diperintahkan adalah mencabut, bukan mencukur atau lainnya. Tetapi karena mencabut itu terasa saki maka tidak mengapa jika kita mencukurnya. Apalagi sekarang sudah adalah alat pencukur yang khusus.Ulama’ fikih berbeda pendapat dalam masalah mencabut dan mencukur bulu ketiak, sebagian mereka membolehkan mencabut dan sebagian yang lainnya tidak membolehkan. Alasan bagi yang membolehkan adalah karena mencabut terasa sakit, sedang yang tidak membolehkan beralasan karena itu meninggalkan tatacara
Nabi saw. Menurut hemat penulis, hadis tersebut di atas harus dilihat konteksnya. Bahkan konteks tidaklah cukup dalam mengamalkan sebuah hadis, tetapi ia harus dikontekstualisasikan dengan masa sekarang.Masalah konteks dan kontekstualisasi sudah dilakukan oleh Ulama’ mutaqaddimin, bahkan Ulama salaf. Misalnya Imam Syafi’i (150-204 H), beliau tidak mencabut bulu ketiak melainkan dicukur. Hal ini sebagaimana diceritakan Yunus bin Abdul A’la yang direkam oleh Ulama’ besar mazhab Syafi’iyah yaitu Imam Al-Nawawi Al-
Dimasyqi (631-676 H). Dalam kitab nya, diceritakan bahwa Yunus bin Abdul A’la masuk kepada Imam
Syafi’i, ia mendapati ada seorang tukang hias/potong rambut sedang mencukur bulu ketiak beliau. Setelah ditanya tentang hal itu, Imam syafi’i menjawab bahwa saya mengetahui yang sunnah adalah mencabut bulu ketiak, tetapi aku tidak melakukannya karena tidak tahan terhadap rasa sakit. Al-Nawawi mengatakan:Terlepas dari itu semua yang jelas mencabut atau mencukur bulu ketiak memiliki dampak kesehatan yang besar bagi manusia secara umum. Penelitian ilmiah modern telah membuktikan hal itu.
4. Memotong Kuku
Memotong kuku sangat dianjurkan dalam Islam karena ia bisa mencegah penyakit. Sebagaimana diketahui bahwa jika kuku tidak sering dibersihkan maka kotoran akan menumpuk di dalamnya. Penyakit yang dibawa oleh kuku panjang terkadang menular kepada pemiliknya melalui jalan mulut, dan menular kepada orang lain melalui jalan persentuhan, berjabat tangan atau memberikan makanan dan minuman. Kuku juga dapat menjadi sumber penyakit ketika bersentuhan dengan bahan-bahan beracun, najis, ketika ia terluka, terkupas, dan sebagainya.27Kuku yang panjang juga sering mengalami retak, bahkan remuk jika terbentur sesuatu yang keras sehingga menyebabkan terkelupas sebagian atau seluruhnya. Selain itu, juga bisa menyebabkan pembengkakan yang menimbulkan nanah, pendarahan dan pendarahan, atau menyebabkan penyebaran jamur di dalamnya. Zaglul An-Najjar memberikan penjelasan yang cukup tentang hal ini dalam bukunya

Khofifah said...

SambungannyaSambungannya pak

MAMFAAT SHOROF
Adapun manfaat mempelajari ilmu Sharaf sebagai tolak ukur dalam mempelajarinya adalah sebagai berikut :
1) Untuk mengetahui bentuk dasar suatu kata dengan segala perubahan- perubahannya, misalnya dari bentuk fi’il madhi menjadi fi’il mudhari’, mashdar isim maf’ul, isim makan, zaman dan alat.
2) Untuk mengetahui perubahan-perubahan makna dari perubahan-perubahan bentuk dasar kata. Misal غفر, dari bentuk thulathi diubah menjadi beberapa bentuk, seperti استغفر, اغفر atau تغافر.
3) Untuk mengetahui perubahan fungsi suatu kata misalnya yang semula bentuknya kata kerja lazim (intransitive) berubah menjadi muta’adi (transitif), contoh جلس (duduk) diubah menjadi اجلس (mendudukan).
4) Untuk membantu seseorang dalam rangka melacak makna atau arti suatu kata dalam kamus. Misalnya dalam suatu kalimat kita temukan kata مطعم, maka dengan ilmu sharaf dapat kita lacak bentuk dasarnya dari fi’il madhinya, Thulathi, ruba’I mujarrod atau mazid.

5) Untuk membantu penerjemahan agar menemukan makna/arti dengan tepat, seperti استغفر asal dari thulathi غفر (mengampuni) berarti meminta ampunan. Dan menemukan asal kata dengan benar, seperti ق (jagalah) dari fi’il thulathi mujarrod ق و ى.
PENGERTIAN TAHIYAT
Tasyahud Akhir atau Tahiyat Akhir adalah bacaan yang dibaca paling akhir di dalam sholat. Doa ini dibacakan setelah sujud paling terakhir dalam posisi duduk tasyahud akhir atau duduk tawarruk. Dalam salah satu hadist menunjukkan bahwa tasyahud akhir hukumnya adalah wajib dan merupakan salah satu rukun shalat.

Khofifah said...

Sambungannya pak
DALIL / HADIST TENTANG TAHIYAT
Berikut ini sejumlah riwayat yang menjadi landasan kalangan yang mendawamkan menggerakkan telunjuk saat tasyahud, sebagaimana dinukilkan dari kitab Sifat Shalat Nabi, karya Syekh Albani.

كان صلى الله عليه و سلم يبسط كفه اليسرى على ركبته اليسرى، ويقبض

أصابع كفه اليمنى كلها، ويشير بأصابع التي تلي الإبهام إلى القلة، ويرمي ببصره إليها.
"Beliau membentangkan (membuka) telapak tangan kirinya di atas lutut kiri, dan menggenggam semua jari tangan kanannya, lalu menunjuk dengan jari yang berada di sebelah ibu jari (jari telunjuk) ke arah kiblat, kemudian beliau mengarahkan pandangannya ke jari telunjuk tersebut." (HR Muslim, Abu Awanah, dan Ibnu Khuzaimah).
"Apabila beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya beliau meletakkan ibu jarinya pada jari tengahnya." (HR Muslim dan Abu Awanah).
Dan terkadang "beliau membentuk lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah." (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibnul Jarud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
KONEKSI SHOROF DENGAN TAHIYAT
Hubungannya mungkin ada karena dengan belajar shorof kita bisa mengartikan ataupun menerjemahkan arti dari tahiyat. Setelah kita mengetahuinya kita mungkin bisa lebih khusuk dalam mengerjakan sholat karena ilmu shorof dan nhi sangat penting bagi kehidupan .
MAMFAAT TAHIYAT
Pada posisi tahiyat akhir sangat baik untuk menekan bagian kandung kemih, saluran vas deferens, kelenjar kelamin pria, serta dapat mencegah terkenanya penyakit impotensi jika kita melakukannya dengan benar.
KESIMPULAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tasyahud adalah pembacaan tahiat pada waktu salat. Tasyahud memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 3
sebagaimana dikutip di atas. Intinya bahwamemotong kuku sangat baik bagi kesehatan dan itu sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Penelitian ilmiah sudah membuktikan hal ini.


5. Mencukur Kumis
Poin nomor 2 sampai 5 di atas sangatlah diperhatikan oleh Nabi saw., sehingga beliau memberikan batasan waktu untuk melakukan sunnah-sunnah fithrah ini. Batas waktu yang diberikan oleh Nabi saw. adalah supaya tidak melebihi 40 hari. Dalam artian bahwa kita dianjurkan melakukan empat sunnah fithrah setiap 40 hari sekali. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya dari Anas bin Malik bahwa Nabi saw. telah memberi batasan waktu 40 hari untuk dilakukannya empat sunnah fithrah: mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab
Shahihnya sbb:Sekalipun Rasulullah saw. memberi batasan selama 40 hari, namun hal itu tidak mutlak. Intinya adalah bahwa kalau sudah panjang maka ia harus dipotong/dicukur supaya tidak menimbulkan penyakit pada anggota tubuh kita. Terutama sekali dalam sub bahasan tentang mencukur kumis. Kumis berada di bawah hidung dan di atas mulut, kalau ia panjang apalagi tebal maka akan mudah terkena kotoran-kotorang yang bersumber dari hidung dan mulut. Misalnya seperti liur, dahak, maupun sisa-sisa makanan. Kotoran-kotoran tersebut sangat sulit dihilangkan sehingga dapat menjadi tempat berkembangnya kuman-kuman, jamur ataupun bakteri. Selain itu, ia juga bisa menjadi sumber bau tidak sedap yang dapat mengganggu si pemilik kumis itu sendiri. Tentunya juga bisa berisiko menimbulkan penyakit. Bahkan hal itu juga bisa mengganggu orang yang berada di dekatnya karena bau yang tidak sedap. Yang lebih parah lagi bahwa itu bisa menjadi tempat penularan penyakit ketika pemiliki kumis menguapa, bersin atau ketika membuka mulut untuk berbicara. Demikian kurang lebih penjelasan Zaglul An-Najjar.30Dengan demikian, mencukur kumis terbukti memberi dampak kesehatan yang besar bagi anggota tubuh kita. Tentunya orang zaman dahulu (zaman Nabi, sahabat dan Ulama’ setelah mereka) tidak mengetahui hal ini secara ilmiah karena memang ilmu belum berkembang seperti masa sekarang ini. Tetapi mereka tetap melakukan perintah Nabi saw., dan inilah suatu bentuk kepatuhan terhadap ajaran beliau.
Semua sunnah fithrah di atas merupakan bagian dari ajaran-ajaran Nabi Ibrahim as. yang diwarisi kepada Nabi MuAammad saw. dan umatnya. Syiar-syiar Nabi Ibrahim sangat banyak jumlahnya, sampai-sampai Waliyullah al-Dihlaw] (1114-1176 H) dalam bukunya menyebutkan lebih dari 10 macam. Beliau mengatakan:Dengan demikian, sudah seharusnya kita melakukan semua anjuran tentang masalah-masalh fithrah ini. Apalagi sudah ilmu sains modern telah membuktikan tentang kebenaran hadis Nabi saw. di atas. Allah dan Rasul-Nya tidak menginginkan kemafsadatn terhadap manusia, tetapi yang diinginkan adalah kemaslahatan. Oleh karena itu, semua ajaran-ajaran Nabi saw. harus dijankan dengan baik. Terutama sekali dalam masalah-masalah kebersihan seperti kelima hal di atas, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.
MANFAAT
1.untuk menjaga kebersihan seorang muslim.
2. untuk menjaga tubuh agar menjadi bersih dan juga indah.
3. untuk membedakan seorang muslim dengan orang kafir.

Khofifah said...

Sambungannya pak

HADIST PERTEMTEMUAN KE-6
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَيْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ
(ABUDAUD - 2451) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr bin Dinar, dari 'Atho`, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz Al Ka'biyyah, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.
PENGEETIAN NAHWU
Secara Bahasa
Lafadz النَحْوُ secara bahasa memiliki enam makna yaitu :
1. Bermakna ألقَصْدُ (menyengaja)
2. Bermakna الْجِهَةُ (arah)
Contoh : نَحَوْةُ نَحْوَالْبَىْتِ Saya menyengaja ke arah rumah.
3. Bermakna اَلْمِثْلُ (seperti)
Contoh : زَىْدٌ نَحْوُ عَمْرٍو Zaid seperti umar.
4. Bermakna اَلْمِقْدَارُ (kira-kira)
Contoh : عِنْدِى نَحْوُ الْفٍ Saya memiliki kira-kira seribu.
Secara Istilah
Nahwu menurut istilah diucapkan pada dua hal :
A. Diucapkan untuk istilah fan ilmu nahwu yang mencakup ilmu nahwu shorof atau juga disebut ilmu bahasa arab, yang devinisinya adalah :
عِلْمٌ بِاُصُوْلِ مُسْتَمْبَطَةٍ مِن كَلاَمِ الْعَرَبِ يُعْرَفُ بِهَا اَحْكَامُ الْكَلِمَاتِ الْعَرَبِيَةِ حَالَ اِفْرَدِهَا وَحَالَ تَرْكِبِهَا
Ilmu tentang Qoidah-qoidah (pokok-pokok) yang diambil dari kalam arab, untuk mengetahui hukum (Hukumnya Kalimat) kalimat arab yangtidak disusun (sepwrti panggilan, idghom, membuang dan mengganti huruf) dan keadaan kalimat ketika ditarkib (seperti I’robdan mabni)

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 3
4. untuk menjauhi kemiripan atau menghindari seorang muslim bertasyabbuh dengan binatang buas. Karena biasanya, seekor binatang buas hidup dengan kuku yang panjang.
5. tubuh akan menjadi bersih dan bau badan yang tidak enak akan menghilang.

CARA MENGAMALKANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
1. Khitan pada anak laki – laki dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan juga untuk menjaga kebersihan seorang muslim.
2. Mencukur bulu kemaluan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memotong atau menggunting, mencukur habis, ataupun dengan mencabutnya. Hikmah dari sunnah fitrah ini adalah untuk menjaga tubuh agar menjadi bersih dan juga indah.
3. memotong kumis dan merapikannya. Sehingga, penampilannya menjadi lebih indah, rapi, dan bersih. Selain itu, hikmah lain dari sunnah fitrah memotong kumis adalah untuk membedakan seorang muslim dengan orang kafir.
4. memotong kuku dan tidak membiarkan kukunya tumbuh panjang. Selain sebagai sunnah fitrah, memotong kuku juga membantu menjaga kebersihan dan menghilangkan kotoran yang ada di bawah kuku.
5. Seorang muslim bisa mencabut, menggunting, ataupun melakukan hal lainnya untuk menghilangkan bulu yang tumbuh di area tersebut.

KESIMPULAN :
Nabi Muhammad saw. merupakan manusia biasa yang diberikan wahyu oleh Allah swt., dimensi inilah yang menbedakan kita dengan beliau. Sebagai seorang Rasul, beliau selalu memilih yang terbaik bagi umatnya. Mulai hal yang paling kecil sampai kepada hal yang paling besar, beliau selalu melakukan hal-hal yang membawa kemashlahatn bagi kehidupan umatnya. Dalam masalah kebersihan, Islam yang dibawa oleh Nabi saw. sangat menekankan kepada kebersihan. Baik kebersihat jasmani maupun rohani. Dalam tulisan ini telah dibahas tentang masalah kebersihan jasmani atau yang disebut dengan hal-hal fithrah (kesucian). Ilmu sains modern modern telah membuktikan bahwa kelima hal fithrah di atas memiliki dampak kesehatan yang sangat luar biasa bagi kesehatan kita. Kita tidak tahu secara pasti, apakah di hari-hari kemudian akan ada hasil penelitian baru mengenai hal itu atau tidak. Tetapi jika kita berpikir secara seksama niscaya kita bisa katakan bahwa penelitian itu tidak akan ada henti-hentinya. Kemajuan ilmu teknologi semakin canggig sehingga bisa dipastikan akan ada hasil penelitian yang baru tentang kelima hal-hal fithrah di atas.Para sahabat dan Ulama’ setelah mereka melaksanaka sunnah-sunnah fithrah ini sebagai suatu bentuk ketaatan terhadap Nabi saw. Bahkan hal ini dianggap sebagai hal yang WD¶DEEXGL, yaitu suatu bentuk ibadah yang tidak perlu dipikirkan makna dan atau hikmahnya. Tetapi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, lebih-lebih pada masa modern-kontemporer ini, semua sunnah fithrah di atas sudah dibuktikan dengan hasil penelitiah ilmiah. Ternyata ajaran-ajaran Nabi saw. memiliki banyak kesamaan dengan ilmu pengetahuan modern. Tak terkecuali masalah khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis. Dengan melaksanakan kelima sunnah-sunnah fithrah di atas, berarti kita telah menjalani hidup dengan sehat sesuai dengan perintah Rasulullah saw. Tentu semua orang menginginkan supaya hidupnya sehat, bersih, damai dan sejahtera. Selain menjaga kebersihan lingkungan, Islam juga memprioritaskan kebersihan anggota badan seperti kelima sunnah fithrah di atas.

Khofifah said...

Sambungannya pak
DALIL / HADIST TENTANG NAHWU
Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,

سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.
“Allah menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar (para pedagang-pent), kemudian Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”

فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،

وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجمية
Imam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).

Khofifah said...

Sbungannya pak

MAMFAAT NAHWU
Manfaat belajar Nahwu adalah: Memudahkan kita menentukan harakat bahasa Arab khususnya yang tidak berharakat seperti kitab kuning/gundul. Memudahkan kita dalam memahami sebuah kalimat bahasa Arab. Memberikan peluang menjadi orang yang memiliki keahlian dalam bahasa Arab.
PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah menurut bahasa berarti memutus, sedangkan menurut istilah Syar'i, Aqiqah adalah menyembelih Kambing untuk anak yang baru lahir. Menurut Jumhurul Ulama, aqiqah hukumnya Sunnah Muakada (Sunnah yang lebih disarankan).
Hal tersebut disampaikan oleh Ustad Ihsan Ibnu Hasan yang juga sebagai pemilik Mafatih Aqiqah. Ia mengatakan, Aqiqah adalah tanda syukur manusia kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikannya-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT agar berkembang bayi yang di amanahkan.
Katanya, Aqiqah merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orangtuanya kelak pada hari akhir karena disebut Imam Ahmad berkata, “Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orangtuanya (dengan aqiqahnya),”.
DALIL /HADIST TENTANG AQIQAH
عن عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده قال, قال رسول الله ص من احب منكم ان ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكافئتان و عن الجارية شاة. احمد 2: 604 ، رقم: 2725
Dari 'Amr bin Syu'aib dari harapan, dari kakeknya. Ia menyatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berkehendak untuk meng'Aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing “. [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, tidak. 2725]
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤)
surat Al-Isra’ ayat 24
24. Dan hendaknya rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan sarat kesayangan kemudian ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua (orang tua)telah mendidikku masa-masa kecil”.

Khofifah said...

Sambungannya pak

KONEKSI NAHWU DENGAN AQIQAH
Hubungan nahwu dengan aqiqah mungkin agak terlalu jauh atau tidak terlalu dekat karena nahwu itu membahas tentang tata cara dalam bahasa arab agar kita lebih mudah dalam mempelajari bahasa arab.
MAMFAAT AQIQAH
1. Akikah merupakan Sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. sejak masa awal menghirup udara kehidupan.
2. Akikah merupakan Tembusan bagi anak untuk memberikan Syafaat pada Hari Akhir kepada kedua orang tuanya.
3. Akikah anak mengukuhkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara warga masyarakat dengan berkumpul di satu tempat dalam menyambut kehadiran anak yang baru lahir.
KESIMPULAN AQIQAH
Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syuker kepada Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.

Khofifah said...

Sambungannya pak
HADIST PERTEMUAN KE-7


حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَزِيدَ الْأَصَمُّ قَالَ سَمِعْتُ السُّدِّيَّ إِسْمَاعِيلَ يَذْكُرُهُ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ قَدْ مَاتَ قَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَوَارَيْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ اذْهَبْ فَاغْتَسِلْ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ فَدَعَا لِي بِدَعَوَاتٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي بِهَا حُمْرَ النَّعَمِ وَسُودَهَا قَالَ وَكَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِذَا غَسَّلَ الْمَيِّتَ اغْتَسَ
(AHMAD - 766) : Telah menceritakan kepada kami Ibrahim Bin Abu Al Abbas Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Bin Yazid Al Asham dia berkata; aku mendengar As Suddi Isma'il menyebutkannya dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Ali, dia berkata; katika Abu Thalib meninggal dunia, aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian aku berkata; "Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua telah meninggal." Beliau menjawab; "Pergilah dan makamkan dia kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku memakamkannya dan aku datang kepada Nabi, kemudian beliau bersabda; "Mandilah kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku mandi dan datang kepadanya, kemudian beliau mendo'akanku dengan doa yang lebih aku senangi ketimbang aku memiliki unta merah dan unta hitam." Abu Abdurrahman berkata; "Maka Ali apabila selesai memandikan mayit diapun mandi."

Khofifah said...

Sambungannya pak

PENGERTIAN DAKWAH
secara etimologi berasal dari bahasa Arab, artinya orang yang melakukan dakwah. Secara terminologis dai yaitu setiap muslim yang berakal mukallaf (aqil baligh) dengan kewajiban dakwah. dapat diartikan sebagai orang yang menyampaikan pesan kepada orang lain.
DALIL / HADIST TENTANG DAKWAH
KUMPULAN DALIL-DALIL TENTANG DAKWAH

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran [3]: 104)
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Ali Imran [3]: 110).
MAMFAAT DAKWAH
-Menjadi umat terbaik karena memegang perkataan terbaik
– Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka
– Mendapat rahmad dan ridho dari Allah swt
– Menjalankan pesan nabi untuk saling mengigatkan dalam kebaikan.

Khofifah said...

Sambungannya pak

PENGERTIAN KEMATIAN
Kematian adalah awal dari satu
perjalanan panjang dalam evolusi manusia, di mana
selanjutnya ia akan memperoleh kehidupan dengan segala macam
kenikmatan atau berbagai ragam siksa dan kenistaan.
Kematian dalam agama-agama samawi mempunyai peranan yang
sangat besar dalam memantapkan akidah serta
menumbuhkembangkan semangat pengabdian. Tanpa kematian,
manusia tidak akan berpikir tentang apa sesudah mati, dan
tidak akan mempersiapkan diri menghadapinya. Karena itu,
agama-agama menganjurkan manusia untuk berpikir tentang
kematian. Rasul Muhammad Saw., misalnya bersabda,
"Perbanyaklah mengingat pemutus segala kenikmatan duniawi
(kematian)."
Dapat dikatakan bahwa inti ajakan para Nabi dan Rasul
setelah kewajiban percaya kepada Tuhan, adalah kewajiban
percaya akan adanya hidup setelah kematian.
Dari Al-Quran ditemukan bahwa kehidupan yang dijelaskannya
bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada kehidupan
tumbuhan, binatang, manusia, jin, dan malaikat, sampai ke
tingkat tertinggi yaitu kehidupan Yang Mahahidup dan
Pemberi Kehidupan. Di sisi lain, berulang kali ditekankannya
bahwa ada kehidupan di dunia dan ada pula kehidupan di
akhirat. Yang pertama dinamai Al-Quran al-hayat ad-dunya
(kehidupan yang rendah), sedangkan yang kedua dinamainva
al-hayawan (kehidupan yang sempurna).

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/tgl komentar :Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 4
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ وَاصِلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدُّؤَلِيِّ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ أَبِي ذَرٍّ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ فِي كُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ فَلَهُ بِكُلِّ صَلَاةٍ صَدَقَةٌ وَصِيَامٍ صَدَقَةٌ وَحَجٍّ صَدَقَةٌ وَتَسْبِيحٍ صَدَقَةٌ وَتَكْبِيرٍ صَدَقَةٌ وَتَحْمِيدٍ صَدَقَةٌ فَعَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ ثُمَّ قَالَ يُجْزِئُ أَحَدَكُمْ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى
(ABUDAUD - 1094) : Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyah telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Washil dari Yahya bin 'Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abu Al Aswad Ad Du`ali dia berkata; "ketika kami berada di dekat Abu Dzar, dia berkata; "Hendaklah masing-masing dari kalian setiap harinya bersedekah untuk setiap ruas tulangnya. Setiap shalat (yang ia kerjakan) menjadi sedekah baginya, puasa adalah sedekah, haji adalah sedekah, bacaan tasbih adalah sedekah, bacaan takbir juga sedekah, bacaan tahmid adalah sedekah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitung (menyebutkan) semua amal Shalih ini, lalu bersabda: "Cukuplah salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dua raka'at dhuha untuk menggantikan semua itu."
SEDEKAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.
Sedekah (Bahasa Arab transliterasi: sadakah) adalah pemberian seorang [Muslim] kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau

Khofifah said...

Sambungannya pak

DALIL / HADIST TENTANG KEMATIAN
Dalam Alquran, banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang kematian yang tersebar di berbagai surat. Berikut ini beberapa ayat alquran tentang kematian yang memuat nasehat dan peringatan bahwa kematian adalah kepastian yang tak terelakkan.

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ * وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Semua yang ada di bumi itu akan binasa (26). Dan tetaplah kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan (27). – (Q.S Ar-Rahman: 26-27)

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
Allah lah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. – (Q.S Al-Mulk: 2).
KONEKSI DAKWAH DENGAN KEMATIAN
Hubungan kematian dengan dakwah mungkin saling berhubungan karena banya sekali orang yang menyampaikan dakwah dengan tema atau judul kematian . Karena dakwah sangat penting bagi setiap orang karena dengan dakwah kita bisa menambah wawasan kita menjadi semakin luas khususnya tentang kematian agar kita bisa mempersiapkan diri dalan menghadapi kematian dan mempersiapkan amal untuk itu semua.
MAMFAAT KEMATIAN.
Berikut beberapa faedah atau manfaatnya yang sengaja penulis sarikan dari penjelasan ulama sebagai nasehat untuk kita semua.
1- Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2- Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Khofifah said...


Sambungannya pak .

KESIMPULAN

Berita kematian mengajarkan kita bahwa apa yg ada di bumi ini bukan hak kita, kita hanya sekedar dititipi. bahkan badan kitapun hanya sekedar titipan yg kelak Allah ambil, oleh karena itu mari manfaatkan waktu yg ada untuk kebaikan sebelum kematian itu sampai pada kita.
HADIST PERTEMUAN KE-8

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
(ABUDAUD - 3570) : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala bin 'Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, "Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/tgl komentar :Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 4
Sambungannya pak
menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik. Dalam sebuah Hadist digambarkan, “ Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”
Sedekah menurut KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang. Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi.

Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 245 disebutkan:

“Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Ayat tersebut menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat.
Manfaat Sedekah yang Perlu Kamu Tahu
1. Menyucikan Diri
Dengan menyedekahkan harta yang dimiliki, dosa-dosa orang yang bersedekah akan dihapuskan.
Hal ini tentu saja dapat dituai jika dilakukan bersamaan dengan taubat atas dosa yang pernah diperbuat dan melakukan kebaikan-kebaikan lainnya.
Lakukan kewajiban yang harus diikuti dan hindari larangan-Nya, maka kamu akan terhindar dari dosa dan mendapatkan pahala.
2. Pahala Berlipat Ganda
Bersedekah merupakan tindakan yang mulia dan sangat dihargai oleh Allah SWT. Imbalan bersedekah yang paling utama adalah mendapatkan pahala. Setelah melakukan sedekah, pahala yang sudah kamu miliki akan dilipatgandakan.
Pahala yang didapat akan lebih besar lagi jika sedekah yang dilakukan benar-benar murni dari hati, tanpa ingin diketahui oleh orang lain sama

Khofifah said...

Sambungannya pak

PENGERTIAN FIQIH
Secara bahasa, fiqih (الفِقْهُ) berarti fah-mun (فَهْمٌ), yang artinya pemahaman mendalam yang memerlukan pengerahan akal pikiran.
Pengertian ini ditunjukkan oleh beberapa firman Allah ta’ala, diantaranya :

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي *يَفْقَهُوا قَوْلِ
dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahai perkataanku,
(QS. Thaha : 27 – 28)

مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ
kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu
(QS. Hud : 91)
Adapun secara istilah, berikut ini pengertian fiqih menurut para ulama :
1. Al-Utsaimin
مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
Mengenal hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci.[1]
2. Az-Zarkasyi
الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci".
DALIL / HADIST TENTANG FIQIH
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An-Nisa: 78).

Khofifah said...

Sambungannya pak

MAMFAAT FIQIH
Tujuan mempelajari ilmu Fiqih adalah untuk mengetahui serta menerapkan syariat islam dalam kehidupan manusia, khususnya yang menyangkut af'alul mukallaf (perilaku mukallaf) serta menjadi dasar berperilaku dan rujukan dalam mengambil keputusan. Contohnya, dengan ilmu Fiqih, mampu menjadi rujukan bagi hakim untuk suatu perkara, pernikahan misalnya.Tujuan mempelajari Fiqih yang paling utama yakni menemukan intisari maqasidusy-Syariah (tujuan-tujuan pensyariatan) serta mampu untuk menerapkan hukum syariat dalam setiap tingkah laku manusia.
PENGERTIAN KAIN SARUNG
Sarung merupakan sepotong kain lebar yang dijahit pada kedua ujungnya sehingga berbentuk seperti pipa/tabung. ... Dalam pengertian busana internasional, sarung (sarong) berarti sepotong kain lebar yang pemakaiannya dibebatkan pada pinggang untuk menutup bagian bawah tubuh (pinggang ke bawah.
DALIL / HADIST KAIN SARUNG
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085).
KONEKSI KAIN SARUNG DENGAN FIQIH
Hubungan kain sarung dengan fiqih mungkin ada hubungannya karena didalam fiqih mengajarkan tata cara berpakaian yang benar. Kain sarung mungkin kain yang sangat sederhana dinampak seseorang.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/tgl komentar :Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 4
Sambungannya pak
sekali. Jadi, tidak ada unsur ria atau ingin menyombongkan harta yang disedekahkan.
3. Mendapat Imbalan Berlipat-lipat
Selain mendapat pahala dan membersihkan diri dari dosa, bersedekah juga akan mendatangkan rezeki yang berlimpah.
Tidak perlu takut kehabisan harta atau jatuh miskin setelah bersedekah, karena Allah SWT sudah menjanjikan balasan rezeki yang berlipatganda—baik dalam bentuk uang atau rezeki lainnya yang tidak bisa dinilai dengan materi.
4. Terhindar dari Marabahaya
Berhubungan dengan poin sebelumnya, terhindarkan dari marabahaya merupakan salah satu jenis rezeki yang tidak dapat dihitung dengan materi.
Terdapat dua sabda dari Rasulullah SAW, yaitu sedekah dapat menutup 70 pintu kejahatan dan bencana atau musibah tidak dapat mendahului sedekah.
5. Memberi Ketenangan Hati
Sedekah dapat menciptakan ketenangan hati. Ketika bersedekah, pasti akan muncul rasa senang karena telah memberi kepada mereka yang membutuhkan.
Setelah itu, hati akan terasa lebih tenang dan lapang karena beban-beban terangkat dan digantikan dengan rasa senang karena telah membantu sesama.
6. Sebagai Jaminan Hari Akhir
Orang-orang yang bersedekah merupakan orang yang masuk ke dalam golongan yang akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Maksud dari pernyataan ini adalah ketika hari akhir datang dan tidak ada yang bisa melindungi dari panasnya matahari, orang yang melakukan sedekah dengan ikhlas sepanjang hidupnya akan berada di bawah naungan yang menyejukkan.

Khofifah said...

Sambungannya pak

MAMFAAT KAIN SARUNG
Kain sarung umumnya memiliki motif kotak - kotak, daun, dan lain lain. Sarung sendiri telah menjadi pakaian khas orang Indonesia. Namun seiring perkembangan zaman, sarung juga telah mencetak berbagai macam desain seperti tumbuhan, hewan, bahkan batik. Sarung biasanya digunakan laki-laki muslim untuk beribadah. Tetapi sekarang, sarung sudah dimodifikasi dengan berbagai manfaat dan kegunaan. Berikut beberapa manfaat kain sarung dalam kehidupan sehari - hari:
1. Sebagai Selimut Ketika Tidur.
2. Digunakan untuk acara selamatan.
3. Alas Duduk.
KESIMPULAN
Sarung merupakan sepotong kain lebar yang dijahit pada kedua ujungnya sehingga berbentuk seperti pipa/tabung. Ini adalah arti dasar dari sarung yang berlaku di Indonesia atau tempat-tempat sekawasan. Dalam pengertian busana internasional, sarung (sarong) berarti sepotong kain lebar yang pemakaiannya dibebatkan pada pinggang untuk menutup bagian bawah tubuh (pinggang ke bawah).
Kain sarung dibuat dari bermacam-macam bahan: katun, poliester, atau sutera. Penggunaan sarung sangat luas, untuk santai di rumah hingga pada penggunaan resmi seperti ibadah atau upacara perkawinan. Pada umumnya penggunaan kain sarung pada acara resmi terkait sebagai pelengkap baju daerah tertentu.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/tgl komentar :Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 4
Sambungannya pak
7. Terbebaskan dari Siksa Kubur
Ketika sudah berada dalam kubur dan menunggu hari kiamat datang, terdapat pertanyaan perihal duniawi yang harus kamu pertanggungjawabkan.
Jika banyak melakukan hal yang dilanggar oleh Allah SWT dan tidak pernah berbuat baik, terdapat siksa kubur untuk membersihkan dosa-dosa di dunia.
Pada saat ini sedang berlangsung, sedekah yang pernah dan sering kamu lakukan bisa menyelamatkanmu dari siksa kubur. Seperti apa yang Rasulullah SAW katakan dalam HR Thabrani: “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur”.
8. Menyembuhkan Orang Sakit
Terdapat banyak orang yang sakit, namun hidup dalam ketidakcukupan atau bahkan kemiskinan. Dengan bersedekah ke orang yang membutuhkan, kamu bisa mengangkat beban mereka yang ingin berobat namun tidak memiliki uang.
9. Menambah Umur
Sedekah dipercaya dapat memperpanjang umur seseorang, lho. Hal ini dikarenakan kualitas hidup akan meningkat jika sering melakukan sedekah, dengan membuat hati terasa tenang dan juga terhindar dari marabahaya dan segala bentuk kejahatan.
10. Meninggal dengan Tenang
Manusia tidak luput dari dosa dan kesalahan-kesalahan yang disengaja maupun tidak. Ketika bersedekah, kamu bisa memadamkan kemurkaan Allah SWT atas perbuatan dan kesalahan di dunia.
Cara mengamalkan sedekah dalam kehidupan sehari hari
Sering bersedekah kepada orang lain dengan cara memberikan sesuatu baik itu seperti makanan maupun hal yang lainnya dan diberikan kepada sanak saudara kita ataupun kepada orang yang lebih membutuhkan .
KESIMPULAN
Amalan sedekah ialah salah satu amalan yang paling mulia di sisi allah SWT, dan memiliki kegunaan atau manfaat yang luar biasa baik bagi si pemberi sedekah maupun orang yang menirima sedekah.salah satu manfaat sedekah ialah memperpanjang umur, penolak bala, mensucikan harta,mendamaikan jiwa dan lain-lainnya.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu,22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 5
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا
(ABUDAUD - 1974) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa'id dari Qatadah, dari 'Azrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.

Khofifah said...

Sambungannya pak



PERTEMUAN KE-9
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ tعَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
(AHMAD – 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia ber nikata; “Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang nok sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu,22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 5
Sambungannya pak
Fidyah
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Hukum membayar fidyah
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Fidyah wajibdisempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Yang artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)

Orang yang wajib membayar fidyah
Tidak semua orang diperbolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Berikut ini adalah beberapa orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa diantaranya :
1. Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh kembali
2. Orang tua renta atau lemah yang fisiknya sudah tidak kuat lagi berpuasa
3. Wafat dan punya hutang puasa, seseorang yang tidak berpuasa karena alasan sakit pada bulan Ramadhan, lalu sembuh setelah itu dan memiliki kesempatan untuk berpuasa, namun belum sempat dia melaksanakan puasa qadha’nya kemudian meninggal dunia, maka hutang puasanya itu cukup dibayar dengan fidyah
4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu,22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 5
Sambungannya pak
5. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan
Menurut Muhammad SAW, bentuk fidyah yang harus dibayarkan berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok. Makanan pokok bisa dalam bentuk apapun baik makanan siap saji atau hanya berupa bahan mentah, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran mud itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi SAW.
Membayar fidyah boleh berupa uang, seharga dengan makanan pokok yang harus dibayarkan jika sekiranya lebih bermanfaat. Alangkah lebih baik bila memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan oleh orang miskin sesuai kebutuhan dan untuk beberapa keperluan lainnya.

Manfaat fidyah
Dengan mengamati definisi dan manfaat fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”.
Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari
Membayar fidyah dengan memberikan makanan atau uang kepada fakir miskin tak hanya untuk melunasi hutang puasa Ramadan. Terdapat keutamaan membayar fidyah, baik yang dilakukan dengan uang atau makanan.
Membayar fidyah juga sebagai wujud berbagi kepada sesama manusia. Sehingga mereka yang tergolong fakir miskin bisa merasakan makanan enak atau mendapatkan bahan pokok agar beban hidup mereka menjadi lebih ringan

Khofifah said...

Sambungannya ppak


PENGERTIAN USHUL FIQIH
1. Pengertian Ushul Fiqh Secara Etimologi
Ushul Fiqh (أُصُوْلُ الْفِقْهِ) secara etimologi terdiri dari dua suku kata yaitu ushul dan fiqh. Berikut ini pengertian dari masing-masing kedua suku kata tersebut :
a. Pengertian Ushul
Ushul (أُصُوْلٌ) secara etimologi adalah bentuk jamak dari kata ash-lun (أَصْلٌ) yang berarti asal, pokok, atau pondasi; yakni sesuatu yang menjadi pondasi suatu bangunan baik itu yang bersifat fisik maupun nonfisik.
b. Pengertian Fiqh
Adapun fiqh (فِقْهٌ) secara bahasa bermakna fah-mun (فَهْمٌ) yang artinya pemahaman mendalam yang memerlukan pengerahan akal pikiran.
2. Pengertian Ushul Fiqh Secara Terminologi
Adapun pengertian ushul fiqh secara terminologi adalah :

عِلْمٌ يَبْحَثُ عَنْ أَدِلَّةِ الْفِقْهِ الْإِجْمَالِيَّةِ وَكَيْفِيَّةِ الْاِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ

Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang umum dan cara mengambil faedah dari dalil tersebut serta membahas keadaan orang yang mengambil faedah.
DALIL/ HADIST TENTANG USHUL FIQIH
Secara umum, al-Qur'an sebagai objek kajian Ushul Fiqih, terkait sebagai sumber hukum Islam atau sumber fiqih dan bukan kitab yang mengkompilasi hukum fiqih. Dan oleh sebab itu setiap pembahasan al-Qur'an dalam ilmu Ushul Fiqih topi untuk membuahkan hukum fiqih. Dalam konteks ini asy-Syathibi berkata:

كل مسألة مرسومة في أصول الفقه لا ينبني عليها فروع فقهية, أو آداب شرعية, أو لا تكون عونا في ذلك; فَوَضْعُهَا فِي أُصُولِ الْفِقْهِ عَارِيَةٌ.
“Setiap masalah yang terdapat dalam ilmu Ushul Fiqih, namun tidak membuahkan fiqih, atau tidak menjadi penyangga keberadan fiqih, maka meletakkannya sebagai objek Ushul Fiqih yang tidak berguna.”
Jika diamati, pada membaca pembahasan tentang al-Qur'an dalam Ushul Fiqih akan berkaitan dengan tiga pondasi ( istimdad ) ilmu Ushul Fiqih itu sendiri, yatu: (1) Ilmu Kalam, (2) Bahasa Arab, dan (3) Fiqih.

Khofifah said...

Sambungannya pak

PENGERTIAN MURTAD
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali),sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam.Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Perbuatan yang demikian jelas merupakan tindakan yang merusak iman, karena itu iman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lain harus dijaga dan diperlihara dengan baik dan terus-menerus. Sebab godaan setan selalu melingkari orang-orang yang beriman. Apabila seorang lengah, maka setan akan merongrongnya, sehingga iman yang sudah ada dan tertanam di dalam hat, secara perlahan-lahan terkikis habis yang pada akhirnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Apabla sudah sampai ke tingkat ini, maka berarti ia telah lari dan menghindari petunjuk-petunjuk Allah menujunkepada jalan kesesatan dan kekafiran.
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.
Dengan keluar dari agama, maka di dalam dirinya telah bersarang kebenciann dan permusuhan serta ingkar terhadap kebenaran yang dbawa oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu, kita harus waspada menghadapi orang murtad, karena mereka pernah hidup dalam keadaan Islam, sehingga kemungkinan mereka akan dapat mempengaruhi orang lain untuk keluar dari Islam.
DALIL TENTANG MURTAD
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. “ ( Qs Al Baqarah : 217 ).

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu,22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 5
Sambungannya pak
Kesimpulan
fidyah artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.

Khofifah said...

Sambungannya pak

CARA MENGHINDARI MURTAD
1.Meningkatkan keimanan kita
2.Mendekatkan diri kpd allah
3.Rajin membaca Al Qur'an dan memahami artinya
berdoa kepada Tuhan secara rutin
4.Tidak boleh su'udzon
5. Sentiasa mengamalkan ajaran agama
6. Sentiasa berbuat baik
KESIMPULAN
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32).

Khofifah said...

Sambungannya pak

HADIST PERTEMUAN KE-10

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ
(BUKHARI - 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa'atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya". Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: "Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar".

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No.Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 6
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ خَالَهُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ نِيَارٍ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ وَإِنِّي عَجَّلْتُ نَسِيكَتِي لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَجِيرَانِي وَأَهْلَ دَارِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعِدْ نُسُكًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقَ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَقَالَ هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ قَالَ فَقَالَ خَالِي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ هُشَيْمٍ
(MUSLIM - 3625) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Daud dari Asy Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib, bahwa pamannya, Abu Burdah bin Niyar, telah menyembelih hewan kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging (kurban), dan hari makan-makan. Oleh karena itu, saya berkeinginan untuk berkurban lebih dahulu supaya saya dapat memberi makan keluarga dan para tetanggaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ulangilah kurbanmu." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki kambing yang belum cukup umur, dan dia lebih baik daripada dua ekor kambing." Beliau menjawab: "Itu adalah sebaik-baik kurban yang kamu lakukan, dan jangan sampai ada lagi orang yang berkurban dengan Jad'ah setelah kamu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibn Abu 'Adi dari Daud dari As Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah pada hari raya Qurban, lalu beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berkurban hingga selesai shalat." Barra` berkata, "Lantas pamanku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging kurban, dan hari makan-makan…, kemudian dia menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits Husyaim."

Khofifah said...

Sambungannya pak

PENGERTIAN BENCANA ALAM
Bencana alam, adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
DALIL/ HADIST TENTANG BENCANA ALAM
Pesan seperti ini dapat kita temukan dalam Q.S. al-Isrā/ 17: 59 maupun Q.S. Fushshilat/ 41: 53.

وَ ما مَنَعَنا أَنْ نُرْسِلَ بِالْآياتِ إِلاَّ أَنْ كَذَّبَ بِهَا الْأَوَّلُونَ وَ آتَيْنا ثَمُودَ النَّاقَةَ مُبْصِرَةً فَظَلَمُوا بِها وَ ما نُرْسِلُ بِالْآياتِ إِلاَّ تَخْويفاً (59)
“Dan sekali-kali tidak ada yang menghalangi Kami untuk mengirimkan (kepadamu) tanda-tanda (kekuasaan Kami), melainkan karena tanda-tanda itu telah didustakan oleh orang-orang dahulu. Dan telah kami berikan kepada Tsamud unta betina itu (sebagai mukjizat) yang dapat dilihat, tetapi mereka menganiaya unta betina itu. Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti”. (Q.S. al-Isrā/ 17: 59).
MAMFAAT BENCANA ALAM
-kesuburan tanah manfaatnya bisa di tanami berbagai macam pepohonan.
-Menambah pengetahuan tentang sebab, akibat, dan manfaat dari fenomena alam.
-Mengajak masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan sesuatu yang berhubungan dengan alam.

Windi Andini said...

Adapun lingkungan yang pertama dan utama adalah keluarga khususnya orang tua menempati peran strategis dan jug menentukan dalam pendidikan, dikatakan demikian karena peran kedua orang tua menyangkut pembentukan akidah. Dan pastinya hubungan antara manusia dan pendidikan sangat erat dengan adanya pendidikan manusia akan lebih berpengetahuan untuk lebih memilih mana yang  baik dan mana yang  buruk.
Berangkat dari pemahaman ini, maka hubungan manusia dan pendidikan mengandung unsur ibadah. Dalam pendangan filsafat pendidikan islam, aktivitas pendidikan itu sendiri tak dapat  dilepaskan dari nilai-nilai ibadah. Sebab pada dasarnya pendidikan itu mengacu upaya untuk mengembangkan potensi fitrak suci manusia sejalan dengan tuntutan rasul yang diutus Allah untu itu. Sedangkan Rasul Allah itu sendiri adalah sosok teladan utama bagi setiap muslim.


4. Kesimpulan
Manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalifah dibumi dengan dibekali akal pikiran untuk berkarya dimuka bumi. Manusia memiliki perbedaan baik secara biologis maupun rohani.
Secara biologis umumnya manusia dibedakan secara fisik sedangkan secara rohani manusia dibedakan berdasarkan kepercayaannya atau agama yang dianutnya.
Kehidupan manusia sendiri sangatlah komplek, begitu pula hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta
Manusia yang terdiri dari jasad dan roh, sedangkan roh mencakup akal, maksudnya bahwa dalam diri manusia ada tiga komponen yaitu: jasad, akal, dan hati dan semua komponen ini mempunyai arti yang sama, yaitu semua tertuju kepada sepritual manusia. Kesempurnaan manusia terjadi melalui komposisi ini.8Sedangkan ruh yang terletak di badan merupakan komponen yang paling istimewa dalam diri manusia, kerena ia berupa hembusan yang bersifat ghaib dari Sang Maha Pencipta, sehingga bentuk dan hakikatnya hanya Allah SWT sajalah yang mengetahuinya,
Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial, yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya. Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya. Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati. Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas. Makhluk Tuhan yang berarti dia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat. Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial. 

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No.Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 6
Sambungannya pak
QURBAN
PENGERTIAN QURBAN
Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.
Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.

Hukum Melaksanakan dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)

Khofifah said...

Sambungannya pak


PENGERTIAN ILMU
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang pengetahuan.
Menurut Kamus Populer Istilah Islam, Ilmu merupakan salah satu sifat wajib bagi Allah yang artinya Allah Maha memiliki Ilmu; Pengetahuan yang jelas dan benar tentang sesuatu. Ilmu yang menjadikan Manusia Istimewa lebih daripada mahluk lainnya.
DALIL/ HADIST TENTANG ILMU
Surat Al Mujadalah Ayat 11
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمََ ...
“… Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (QS. Al Mujadila: 11).
Surah Thaha Ayat 114
قُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا…
“… Dan katakanlah (wahai Nabi Muhammad) tambahkanlah ilmu kepadaku.” (Thaaha: 114).
KONEKSI BENCANA ALAM DENGAN ILMU
Hubungan bencana alam dengan ilmu itu sangat berhubungan erat karena disetiap kejadian diatas dunia ini memberikan kita ilmu dan hikmahnya. Contohnya ilmu dari bencana alam ialah kita tidak boleh berbuat semena mena terhadap alam ini . Dan hikmahnya sangat banyak juga.

Khofifah said...

Sambungannya pak

MAMFAAT ILMU
1. Mengangkat derajat manusia di lingkungan ia hidup.
2. Lebih bijaksana dalam megambil keputusan.
3. Hidup orang berilmu lebih sukses.
4. Memudahkan dalam beribadah.
5. Hidup menjadi tentram.
6. Mempermudah manusia dalam beraktifitas sehari hari.
7. Dapat membedakan hal yang benar dan hal yang salah.
KESIMPULAN
Ilmu berasal dari kata ”alima(bahasa arab) yang berarti tahu, jadi ilmu maupun science secara etimologis berarti pengetahuan. Science berasal dari kata scio, scire (bahasa latin yang artinnya tahu). Secara terminologis ilmu dan science punya pengertian yang sama yaitu pengetahuan. yang punya ciri-ciri: Ralfh Ross dan ernest Van Den Haag menulis bahwa ilmu itu empirical, rasional, yang umum dan bertimbun bersusun dan ke empatnya serentak.
Ilmu itu sendiri terbagi menjadi 2 bagian:
1. Ilmu pengetahuan (ilmu yang ilmiah)
2. Ilmu Non pengetahuan
Objek ilmu pengetahuan itu ada yang berupa materi (objek materi) dan ada yang berupa bentuk (objek formal). Objek materi adalah sasaran material suatu penyelidikan,pemikiran, atau penelitian keilmuan bisa berupa benda-benda material maupun yang nonmaterial,bisa pula berupa hal-hal,masalah-masalah,ide-ide dan konsep-konsep.
Sekian pak dari saya
Terima kasih....

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No.Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 6
Sambungannya pak
Orang yg berhak meneriman qurban
1. Orang yang Berqurban dan Keluarganya
Mereka yang melaksanakan qurban beserta keluarganya dianjurkan memakan sebagian daging qurban. Tersebut dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak makan apapun ketika Idul Adha, hingga kembali ke rumah. Saat di rumah, beliau memakan hati dari hewan qurbannya.
2. Kerabat
Teman dan tetangga sekitar berhak menerima daging hewan qurban. Sebagian daging hewan qurban diperbolehkan untuk diberikan kepada mereka meskipun mereka kaya.
3. Fakir dan Miskin
Memberikan daging hewan qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.

MANFAAT QURBAN
. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Kurban berasal dari kata Qurb atau Qurban yang berarti 'dekat'. Sedangkan penulisan qurban dengan imbuan alif dan nun bermakna 'kesempurnaan'. Sehingga kurban atau qurban adalah 'kedekatan yang sempurna'. Atau dalam makna lainnya, kurban berarti menyembelih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
2. Menyadarkan bahwa segala sesuatunya akan kembali kepada Allah SWT
Berkaca dari kisah Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anak semata wayangnya, Ismail, untuk disembelih karena perintah Allah, menyadarkan kita bahwa segala sesuatu yang diberikan Allah mulai dari harta, kecantikan, ketampanan, hingga keluarga adalah titipan dan akan kembali kepada Allah sehingga sebagai manusia sebaiknya tidak menyombongkan diri ataupun terlalu mencintai sesuatu melebihi cintanya dengan Allah SWT.
3. Mensucikan diri dan harta benda
Menurut HR Tirmidzi, ibadah berkurban adalah salah satu ibadah yang disukai dan dimuliakan oleh Allah SWT. Bagi mereka yang mampu, berkurban tak hanya

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No.Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 6
Sambungannya pak
dijadikan momen untuk berbagi namun juga mensucikan diri dan harta benda yang dimiliki.
4.Menghapus dosa
Menurut HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban, tetesan darah hewan yang dikurbankan merupakan penebus dan pengampun dosa-dosa orang yang berkurban pada masa lalu. "Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu". (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban).


5. Sebagai bentuk syukur
Berkurban adalah bentuk rezeki yang dititipkan Allah untuk disalurkan kepada orang yang lebih membutuhkan. Selain itu, dalam Islam juga diajarkan untuk saling berbagi dan membantu saudara yang membutuhkan.
Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari
Jika kita mampu untuk melaksanakan qurban maka sebaiknya kita melakasakan perintah Allah swt untuk melaksanakan qurban setiap setahun sekalinya. Karena jika kita melakukannya maka kita akan mendapatkan pahala yang sangat besar.
KESIMPULAN
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman : “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya. ” (TQS Al Hajj : 37)

Windi Andini said...

1. Nama : Windi Andini
2. Nim : 1920100010
3. Kelas. Pai … atau HTN … : Pai 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Minggu/22 November 2020
5. Tempat : Padang Sidimpuan
6. No.HP : 081396457464
7. Blogger saudara jika ada
8. Tugas pertemuan …: Pertemuan 3
9. Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10. Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin

MUSLIM - 451
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
(MUSLIM - 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."

Koneksi hadis riwayat MUSLIM - 451 dengan Pendidikan.
Kata kunci dalam hadis diatas salah satunya yaitu HAID



1. Pengertian
Haid secara etimologi berarti mengalir. Sedangkan haid secara terminologi adalah darah yang keluar dari farji/kemaluan seorang wanita setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak.

Sumber: https://islam.nu.o r.id/post/read/83196/pengertian-dalil-dan-hikmah-haid

2. Dalil
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222)
Surat Al-Baqarah ayat 222.
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Ayat ini turun–sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim di dalam kitab shahihnya–sebagai respon atas fenomena kaum Yahudi yang memperlakukan wanitanya yang sedang haid dengan tidak manusiawi. Mereka akan mengusirnya, tidak mau tinggal seatap dan enggan makan bersama-sama seoalah-olah wanita ketika haid adalah manusia yang menjijikan. Allah menurunkan ayat ini yang menjelaskan bahwa haid memang darah kotor sehingga dilarang bagi suami untuk melakukan hubungan badan dengannya selama ia haid sampai datang masa suci. Nabi SAW juga menegaskan kembali di dalam sabdanya, “Lakukan apa saja kecuali jimak,” yaitu boleh bagi suami untuk tetap tinggal seatap dengan istrinya, makan bersama dan melakukan aktivitas bersama-sama dengan istrinya seperti biasa ketika suci kecuali berhubungan badan.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ[1]
(BUKHARI - 1175) : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Ayyub As-Sakhtiyaniy dari Muhammad bin Sirin dari Ummu 'Athiyyah seorang wanita Anshar radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kematian puteri kami, lalu bersabda: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Maksudnya pakaian Beliau".
Mayat
Kata mayat adalah nama bagi jenazah yang ada di dalam keranda (tanduan atau kurung batang). Sebagian ulama mengatakan mayat adalah nama bagi keranda yang di dalamnya ada jenazah. Sedangkan al-Janaiz merupakan kata jamak bagi al-Janazah. Ditinjau dari segi bahasa (etimologis), berasal dari bahasa Arab dan menjadi turunan dari isim masdar (adjective) yang diambil dari fi„il madi janaza-yajnizu-janazatan wa jinazatan. Bila huruf jim dari kata tersebut dibaca fathah (janazatan), kata ini berarti orang yang telah meninggal dunia. Namun bila huruf jim-nya dibaca kasrah, maka kata ini memiliki arti orang yang mengantuk. Lebih jauh, kata jenazah, menurut Hasan Sadiliy, memiliki makna “seseorang yang telah meninggal dunia yang sudah terputus masa kehidupannya dengan alam dunia ini

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
Adab-Adab Berkaitan dengan Kematian
1. Adab Sebelum Kematian
a) Banyak Mengingat Kematian
b) Mengingatkan Orang Sakit Menjelang Kematiannya agar Berwasiat.
c) Mengingatkan Orang yang sakit Menjelang Kematiannya agar tidak meninggalkan wasiat yang menyimpang
d. Mengingatkan mayit (orang yang sakit) agar berprasangka baik kepada Allah.
e) Mentalqin Mayit (orang yang sedang menghadapi Sakaratul Maut)
dengan Kalimat Laa Ilaaha Illallah.
2. Adab Ketika Kematian
a) Bersabar pada Awal Terjadinya Musibah
b) Memejamkan Mata Mayit (Jenazah)
c) Tidak mengucapkan kata-kata disisi Mayit kecuali kebaikan
d) Boleh menangis Tanpa disertai Ratapan
e) Menampakkan Kesedihan Ketika Tertimpa Musibah
f) Haram Menunjukkan Rasa Jengkel dan Kesal
g) Tidak melakukan Niyahah (Meratapi) Terhadap Mayit.
h) Tidak Melakukan an-na‟yu.
i) Boleh Membuka Penutup Wajah Mayit dan Menciumnya
j) Mengharapkan Pahala Atas Kematian Anak yang Masih Kecil
C. Memandikan Mayat
1. Hukum Memandikan Mayat
Hukum memandikan mayat menurut Jumhur „Ulama adalah fardhu
kifayah. Bila telah dilakukan oleh sebagian orang dalam suatu daerah,
maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf di daerah tersebut. Hal ini
didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah
orang yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika ia bukan orang
baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buangkan
keburukannya dari pundakmu, yaitu memasukkannya keliang kubur”.
Mayat yang wajib dimandikan adalah muslim yang tidak gugur
dalam peperangan di tangan orang kafir karena mereka yang gugur
tersebut termasuk mati syahid. Sehingga tidak perlu dimandikan dan juga
dishalati. Kepada mereka hanya wajib mengkafani dan mengubur tanpa
dibasuh sedikitpun. Walaupun dalam keadaan junub. Demikian golongan
Maliki dan lebih sah sari mazhab Syafi‟i juga pendapat Muhammad dan
Abi Yusuf. Hadits Nabi saw.
أٔ دو ٚفٕح يسكا قال سسٕل هللا صهٗ هللا عهّٛ ٔ سهى: ال ذغسهٕ ْى فئ ٌّ ك ّم جشدا
ٕٚو انقٛايح
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu memandikan, karena
setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan dengan bau
yang wangi pada hari kiamat”.
Cara Memandikan Mayat
Mazhab Syafi‟i menetapkan bahwa jenazah dimandikan tiga

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
kali, tidak boleh kurang dari itu, sebab Nabi SAW pernah memandikan anak
perempuanya yang meninggal sebanyak tiga kali. Jika tiga kali atau lima kali
belum bersih, menurut Imam Syafi‟i tambah lagi bersih. Jika belum tiga kali
su dah bersih, hukumnya sah. Nabi tidak membatasi bersihnya jenazah, sebab
Nabi bersabda “ganjil”, tiga atau lima dan tidak membatasi.31Pakaiannya
ditanggalkan dan diletakkan sesuatu yang menutup auratnya, dalam hal ini
Imam Syafi‟i berpendapat bahwa yang lebih utama memandikannya dengan
memakai kemeja tipis sehingga tidak menghalangi masuknya air ke tubuh.
Hal ini karena Nabi saw dimandikan dengan memakai kemeja. Namun yang
lebih kuat adalah bahwa memakai kemeja itu khusus bagi Nabi saw,
menanggalkan pakaian jenazah kecuali sekedar menutupi aurat itu lebih
umum.
Cara memandikan jenazah adalah mula-mula jenazah diletakan di
atas balai dan dimandikan dalam baju kurung. Jika tidak dimandikan di dalam
baju kurung, aurat jenazah ditutup dengan kain dan dimasukkan ke dalam
kamar hanya boleh dilihat oleh orang yang memandikannya atau orang yang
membantu memandikannya. Lalu air dituangkan dan orang yang memandikan
sebaiknya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari kain halus.
Memandikan jenazah dimulai dari bagian bawah. Jenazah
dibersihkan seperti orang yang sedang beristinja. Orang yang memandikan
memasukkan tangannya ke bagian bawah dan diteruskan dengan
membersihkan bagian tangan. Jika yang memandikan satu orang, gantilah
kain yang di gunakan untuk memandikan bagian bawah dan gantilah dengan
kain bersih lainnya. Lalu talikan kain itu di tangan, lalu tuangkan air ke atas
kain dan kepala jenazah. Lalu masukkan kain ke dalam mulutnya. Masukkan
ujung kiri ke hidung jenazah dengan sedikit air dan bersihkan bagian

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
dalamnya jika ada kotoran.
Jenazah diwudhukan seperti orang berwudhu untuk shalat, seraya
membasuh kepala dan jengotnya (jika lelaki) dengan bidara. Jika rambutnya
tebal, tidak apa-apa disisir. Lalu basuhlah badan jenazah dari bagian kanan di
bawah kepala sampai telapak kaki kanan. Gerakkan jenazah untuk membasuh
punggung seperti membasuh perut.32
Cara memandikan perempuan tanpa dengan memandikan lelaki
seperti dijelaskan. Jika jenazah perempuan, ikatlah rambutnya menjadi tiga
lalu letakkan dibelakang kepala. Di antara kuku jenazah hendaknya disela-
selai dengan kayu lunak sehingga kotoran yang ada di bawah kuku menjadi
hilang. Demikian juga untuk bagian luar telinga dan lubang telinga. Adapun
yang dilarang adalah mencukur. Jika ada kotoran yang melekat, menurut
Imam Syafi”I basuhlah dengan kayu usynan dan teruskn menggosok sampai
bersih. Letakkan balsam dan kapur barus pada kapas, lalu letakkan pada
kedua hidung jenazah, dua telinga, dan duburnya. Jika ada luka yang
menganga, letakkan kapas di atasnya.
E. Mengkafani Mayat
Hukum mengkafani mayat itu adalah fardu kifayah, atas orang
yang hidup. Kafan diambil dari harta si mayit sendiri jika ia meninggalkan
harta, kalau ia tidak meninggalkan harta maka kafannya menjadi kewajiban
orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau orang yang
memberinya belanja tidak mampu hendaknya diambilkan dari baitul mal, dan
diatur menurut hukum agama Islam. Jika baitul mal tidak ada atau tidak
teratur maka yang menjadi kewajiban atas keperluan mayat adalah orang
muslim yang mampu.
Untuk orang laki-laki kafannya sekurang-kurangnya satu lembar

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
kain yang menutupi badan mayat. Tapi sebaliknya mayat laki-laki 3 lapis kain.
Tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat
bahwa salah satu dari 3 lapis itu terdiri dari izar (kain mandi) sedangkan yang
2 lapis untuk menutupi badannya.
1. Cara Mengafani
Dihamparkan sehelai-helai dan di atas tiap lapis itu ditaburi
wangi-wangian seperti kapur barus, lalu mayat diletakkan di atasnya, kedua
tangannya diletakkan di atas badannya, tangan kanan di atas tangan kiri, atau
kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya. Diriwayatkan:
عن عائشة كنف رسىل هللا عليه و سلم: فى ثالثة اثىاب بيض سحى اليه من كرسف
ليس فيها قميص وال عمامة )متفق عليه(
Artinya: “Dari „Aisyah: Rasulullah dkafani dengan tiga lapis kain putih
bersih yang terbuat dari kapas (katun) tanpa memakai gamis dan surban”
(Muttafaq „Alaih)
Seorang laki-laki yang meninggal dunia dalam ihram haji atau
umrah tidak boleh diberi harum-haruman dan juga tidak boleh ditutupi
kepalanya.
Untuk mayat perempuan kain kafannya sekurang-kurangnya selapis
kain yang menutupi seluruh badan mayat sebaiknya dikafani dengan 5 lembar
kain yang terdiri dari basahan (kain bawah), baju, tutup kepala (kerudung)
cadar yang menutupi seluruh badannya.
2. Cara Mengafani
Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala (kerudung)
cadar, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya.
Diantara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian, misalnya
kapur barus.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
Menyalati Mayat
1. Dasar Hukum Shalat Mayat
Adapun dasar hukum tentang pelaksanaan shalat mayat diantaranya
adalah sabda Rasulullah Saw :
عٍ اتٙ ْشٚشج اٌ سسٕل هللا صهٗ هللا عهٛٓى ٔسهى َعٗ نهُاط انُجاشٙ فٙ انٕٛو انز٘
ياخ فٛٓ فخشج تٓى انٗ انًصهٗ ٔكثش استع ذكثٛشاخ )سٔاِ يسهى(
Artinya: "Hadis riwayat Abu Hurairah RA., bahwa Rasulullah Saw.
mengumumkan kemangkatan Raja Najasyi kepada kaum muslimin pada
hari kematiannya, maka beliau dan kaum muslimin keluar menuju ke
tempat salat dan bertakbir empat kali (melaksanakan salat
gaib".(HR.Muslim).34
Sabda Rasulullah Saw :
عُاتٙ ْشٚشج سضٗ هللا عُٓ قال : قال سسٕل هللا صهٗ هللا عهٛٓ ٔسهى يٍ شٓذ انجُاصج
درٗ ٚصهٗ عهٛٓا فهٓ قٛشاط ٔيٍ شٓذْا درٗ ذذفٍ فهٓ قشاطاٌ ؟ قال يثم انجثهٍٛ
( انعظًٍٛٛ )سأِ انثخاسٖ يسهى(
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA. Berkata: Telah bersabda Rasulullah
Saw, barang siapa yang menghadiri jenazah sampai menshalatinya maka
baginya (pahala) satu qirath dan barang siapa yang menghadiri jenazah
sampai dikuburkan maka baginya (pahala) dua qirath. Dikatakan, apakah
dua qirath itu?, beliau menjawab, seperti dua gunung besar". (H.R
Bukhori Muslim).35
Mayat seorang muslim yang sudah dikafani dengan baik, maka
terus dishalati. Para imam ahli fiqih telah sepakat bahwa menyalati jenazah
itu hukumnya fardhu kifayah, kewajiban menyalati jenazah itu hukumnya
fardhu kifayah. Kewajiban menyalati jenazah berdasarkan hadits Nabi:
عٍ اتٍ عًش سضٙ هللا ا ٌّ انُّ
ّٕا ٔساء ي ٍْ قال ال انّ اال هللا )سٔاِ انطثشاَٙ(
هللا ٔ صه
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Salatkan olehmu orang-orang yang mengucap kalimat “laa ilaha
illallah” dan salatlah kamu di belakang orang yang mengucapkan kalimat
“laa ilaha illallah”. (HR. at-Thabrani)

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
2. Syarat dan Rukun Shalat Mayat
Shalat jenazah mempunyai beberapa syarat yang bila salah satu
diantaranya teidak dipenuhi, maka shalatnya tidak sah menurut syara‟.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Shalat jenazah termasuk di dalamnya ibadah shalat, maka syarat-
syaratnya pun sama dengan yang telah diwajibkan pada shalat fardhu
lainnya, baik berupa kesucian yang sempurna atau bersih dari hadats besar
maupun kecil, menghadap kiblat, dan menutup aurat. Perbedaannya
dengan shalat jenazah ini ia dapat dilakukan pada waktu kapan saja ketika
ada jenazah. Bahkan menurut golongan Hanafi dan Syafi‟i, shalat ini boleh
dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang, akan tetapi Ahmad, Ibnu
Mubarok dan Ishak memandang makruh melakukan shalat jenazah pada
waktu terbitnya matahari, waktu istiwa‟ dan saat terbenamnya. Kecuali
jika dikhawatirkan jenazah akan membusuk.
Adapun rukun-rukun adalah sebagai berikut:
a. Niat melaksanakan shalat mayat
b. b. Berdiri bagi yang mampu.
c. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Maka tidak sah menyalatkan jenazah sambil duduk atau berkendaraan kalau tidak udzur. Dalam kitab Al-Mughni dikatakan: “Tidak boleh menyalatkan jenazah ketika sedang berkendaraan, karena itu menghalangi sikap berdiri yang diwajibkan.” Iman Syafi‟i juga berpendapat demikian, termasuk Abu Hanifah dan Tsauri tanpa ada yang menentangnya. Disunatkan menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan pada saat berdiri sebagaimana yang dilakukan dalam shalat fardhu biasa.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
c. Membaca takbir 4 kali
d. Membaca surat al-Fatihah, dilanjutkan dengan takbir yang kedua
e. Membaca shalawat atas nabi Muhammad saw dilanjutkan dengan takbir ketiga
f. Mendoakan jenazah, dilanjutkan dengan takbir keempat g. Membaca doa setelah takbir keempat
h. Mengucapkan salam.
B. Pemakaman Dan Tempoh Menunda Mayat
Apabila dalam perawatan mayat sudah cukup, maka dilaksanakan segera membawa mayat ke tempat peristirahatan yang terakhir dalam kehidupan akhirat,yaitu kuburan. Usahakan jangan terlalu lama membiarkan jenazah di rumahnya, hendaklah secepatnya membawa ke tempat pemakaman.
Cara Memasukkan Mayit ke dalam Kubur
a. Hendaknya jenazah dimasukkan dari arah kakinya. Hendaknya
posisi jenazah miring dan membujur ke utara serta wajahnya
menghadap kiblat dengan diberi ganjal tanah agar tidak
terbalik. Ketika memasukkan mayit tersebut disuruh membaca
Dengan “بسم هللا وعلى ملّة رسىل هللا :berikut sebagai doa
menyebut asma Allah dan atas agama Rasulullah saw”.
b. Melepas tali pengikat kafan, kemudian pipinya yang sebelah
kanan ditempelkan ke tanah, kemudian ditutup dengan bambu
atau papan kemudian ditimbuni tanah sampai permukaan tanah.
Setelah itu diberi tanda dengan dua batu nisan untuk
mempermudah bagi keluarga yang berziarah.
2. Talqin di atas Kubur.
Talqin di atas kubur juga ditujukan untuk menasehati orang-
orang yang turut mengantarkan jenazah yang telah dikuburkan agar
lebih meningkatkan amal shaleh atau amal perbuatan yang banyak
mengandung pahala untuk mempersiapkan bekal dalam

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. Hp : 082279340899
Tugas pertemuan : 7
Sambungannya pak
menghadapi kehidupan yang panjang yaitu kehidupan di alam
akhirat nanti.
Hukum Membongkar Kuburan Mayat
Membongkar kuburan mayat adalah mrupakan perbuatan yang
dilarang dalam agama Islam, karena hal tersebut dikhawatirkan dapat
menghinakan si mayit. Banyak pakar fikih yang membahas tentang
keharaman membongkar kuburan, diantaranya ialah Yusuf Al-Qardawi,
beliau menyatakan dalam bukunya bahwa: Pada asalnya tidak boleh
membongkar kubur mayit serta mengeluarkan mayit darinya. Karena bila
mayit telah diletakkan dalam kuburnya, Terjemahnya dia telah menempati
tempat singgahnya serta mendahului yang lain ke tempat tersebut.
Sehingga tanah kubur tersebut adalah wakaf untuknya.37
Tidak boleh seorangpun mengusiknya atau mencampuri urusan
tanah tersebut. Juga karena membongkar kuburan itu menyebabkan
mematahkan tulang belulang mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat
larangan akan hal itu pada jawaban pertanyaan pertama.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa membongkar kuburan itu
adalah haram, baik mayat tersebut masih anak kecil ataupun orang dewasa,
gila maupun berakal, kecuali untuk mengetahui ada tidaknya, dan telah
jadi tanah, atau penggalian ulang itu bertujuan untuk kemaslahatan mayat.
Misalnya, dalam kasus ketika lokasi kuburan berada di tempat mengalirnya air atau di tepi sungai atau dipendam di tempat yang haram,
seperti lokasi pemakaman hasil penggelapan tanah.
Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan
istilah “Nabsyu al Qubur“. Nabsyu berarti menampakkan sesuatu yang
dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka
an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk
mengambil (mencuri) kain kafan atau barang berharga lainnya yang
dikubur bersama mayit.38
Dalam Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dijelaskan bahwasannya “Hukum memindahkan jenazah diperbolehkan
jika memang sekiranya ada pertimbangan lain”.
39 Pertimbangan yang
dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam
syariat. Hal ini mengingat hukum memindahkan jenazah yang telah
dimakamkan menurut sebagian besar ulama ialah diharamkan.
Adapun pendapat Imam Malik menyatakan bahwa “Pemindahan
jenazah yang telah dimakamkan diperbolehkan dengan alasan
kemaslahatan, di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di
tengah makam keluarga”.
40 MUI Juga pernah mengeluarkan fatwa
bahwasannya penyelidikan ilmiah terhadap mayat, tidak dilarang oleh
Islam, atau dengan kata lain diperbolehkan.
KESIMPULAN
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a. Memperoleh pahala yang besar.
b. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 8
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ
(BUKHARI - 1707) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana 3 lapis , sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, 'Ubaidullah; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, Malik dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim.

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim : 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester : 3
Pertemuan:1

USHUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu ushul dan fiqih. Dalam bahasa arab kata ushul merupakan jama’ dari Ashal yang artinya fondasi sesuatu.Sedangkan fiqih berarti pemahaman secara mendalam yang membutuhkan pergerakan potensi akal atau ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam .
Secara termonologi, kata Ashl mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Dalil (landasan hukum) seperti ungkapan para ulama ushul fiqih: “ Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya. Yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-qur’an dan Sunnah.
2. Qaidah (dasar fondasi) seperti sabda Rasul saw.
Artinya :
“Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajah (yang terkuat) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :
Artinya :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya setiap perkataan yang didengar/dibaca yang menjadi patokan adalah makna hakikat dari perkataan itu.
4. Far’un (cabang) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih:
Artinya :
“Anak adalah cabang dari ayah.”
5. Kaidah lainnya :
Artinya :
“Larangan itu mengandung keharaman.”

Definisi ushul fiqih :
Menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global) seperti kehujjahan ijma’ dan qiyas. ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqih”. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dali, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir dari hadits ahad dan mendahulukan nash dari zhahir.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 8
Sambungannya pak
Pengertian Aurat
Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Menurut bahasa, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
II.2. Makna Jilbab dan Busana Muslimat
Kata jilbab berasal dari kata al-jalb artinya menjulurkan atau memaparkan sesuatu dari suatu tempay ke tempat yang lain. Menurut bahasa dalam Kamus Bahasa Indonesia, Jilbab adalah kerudung besar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Adapun secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan dua telapak tangan.
Dalam bahasa arab jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab dikenal juga kata kerudung dan hijab.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana dan sebagainya ). Berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk menutupi aurat dan sekaligus sebagai perhiasan untuk memperindah jasmani seseorang. Berpakaian merupaakan salah satu wujud dari tata karama yang sangat dianjurkan oleh Islam. Ada tiga macam fungsi pakaian yaitu sebagai berikut.
a. Sebagai penutup aurat
b. Untuk menjaga kesehatan
c. Untuk keindahan
Agama Islam memerintahkan untuk berpakaian yang paling indah. Pakaian yang indah itu adalah pakaian takwa. Firman Allah Swt. Sebagai berikut.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang mereka selalu ingat. (Q.S. Al-A’raf, 7: 26)

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 8
Sambungannya pak
II.3. Cara Berpakaian Sesuai Dengan Syariat Islam dan Dasar Hukumnya
Baik laki-laki maupun perempuan Islam wajib menggunakan pakaian takwa. Pakaian takwa yaitu pakaian yang sesuai dengan syarian Islam, yang menutup aurat.
II.3.1. Tata Cara Berpakaian bagi Laki-laki
Bagi laki-laki hendaknya memakai pakaian yang baik, bersih, sopan, dan menutup aurat. Seorang muslim hendaknya memperhatikan adab dalam berpakaian, diantaranya sebagai berikut.
a. Wajib menutup aurat.
b. Menggunakan pakaian sederhana dan rapi.
c. Memulai dari sebelah kanan.
d. Tidak memakai emas dan pakaian sutera.
e. Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
f. Tidak diperkenenkaan memakai pakaian wanita.
Rasulullah saw. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan asfar. (H.R. Tabrani)
Rasulullah saw. pernah melihatku memakai dua pakaian yang dicelup dengan asfar maka sabda beliau, “ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau pakai.” (H.R. Ibnu Umar)
II.3.2. Tata Cara Berpakaian bagi Perempuan
Aurat wanita lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Diibaratkan seorang wanita aadalah aurat. Hamper seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat.
Rasulullah bersabda yang artinya: Dari Abdullah, Rasulullah saw. Bersabda “wanita adalah aurat, jika dia keluar, maka setan akan mengawasinya.” (H.R. At-tirmidzi)
يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzab, 33: 59)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadist tersebut, adab berpakaian bagi seorang perempuan yaitu sebagai berikut.
a. Memakai pakaian yang menutup aurat seluruh tubuh kecuali mukadan telapak tangan.
b. Tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampakseperti cincin dan gelang.
c. Menampakkan perhiasan yang hanya dibolehkan bagi mahram dan suaminya.
d. Memanjangkan kerudung hingga menutup dada.
e. Tidak boleh memakai pakaian yang terlalu ketat dan tipis.
II.3.3. Adab berpakaian dalam pandangan Islam
a. Pakaian harus menutup aurat, terutama bagi wanita.
b. Memakai pakaian yang bersih dan rapi.
c. Mendahulukan anggota badan yang kanan kemudian yang kiri.
d. Tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki dan pakaian laki-laki bagi wanita.
e. Tidak nenyerupai pakaian orang kafir.
f. Tidak berlebihan atau sengaja melebihkan lebar kainnya.
g. Tidak terlalu ketat dan transparan.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Barus
No. HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 8
Sambungannya pak
h. Berdoa sebelum memakai pakaian.
II.4. Alasan, Tujuan, dan Manfaat Berpakaian Sesuai Syariat Islam
II.4.1. Alasan berpakaian sesuai syariat Islam
a. Manusia sebagai makhluk yang mulia
b. Manusia siap diatur oleh Allah Swt.
c. Hidup di dunia bersifat sementara
d. Setiap hamba Allah Swt. Akan kembali kepada Allah Swt.
II.4.2. Tujuan Berpakaian Sesuai Syariat Islam
a. Menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang palinh mulia.
b. Menunjukkan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Yang berbudaya.
c. Mewujudkan suasana kehidupan yang aman, tertib, damai, dan penuh rahmat.
d. Menjauhkan pola kehidupan yang penuh rahmat.
II.4.3. Mannfaat Berpakaian Sesuai Syariat Islam
a. Terbebas dari dosa yang berkepanjangan.
b. Terjaga keselamatan diri oleh Allah Swt.
c. Dijauhkan dari sikap aniaya dari sesama hamba Allah Swt.
d. Ditutupi aibnya oleh Allah Swt.
e. Dijauhkan dari perbuatan maksiat
f. Terjaga keindahan ciptaan Allah.Swt.
II.5. Dampak Negatif Memakai Pakaian Yang Tidak Sesuai Syariat Islam
a. dapat merangsang nafsu birahi
b. merugikan kaum adam karena mereka melihat aurat kaum hawa ( dosa )
c. di nilai orang bahwa dia itu buruk karena membuka aurat
d. di siksa di neraka
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari yg diatas dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dantingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh NabiMuhammad SAW , ada baiknya sebagaikaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu NabiMuhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat(bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya.Naudzubillah min dzalik,semoga kitatidak termasuk golongan seperti itu.
Demikianlah makalah ini kami sampaikan dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini, hal ini dikarenakan kami masih dalam proses pembelajaran. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna mendukung proses pembelajaran kami agar lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/Tgl komentar : Kamis, 12 November 2020
Tempat : BARUS
No.HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 9
UTS
DAKWAH
Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan
A.Dalil
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."
Sanad :Amr dari Ali dari Abdurahman
Perawi : NASAI
Matan : "puasa hari senin dan hari kamis, itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan kepada rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa".
B.PENGERTIAN DAKWAH
Dakwah menurut etimologi (bahasa) berasal dari kata bahasa Arab : -عا َدَ
دعو ْدعوةَ – ي yang berarti mengajak, menyeru, dan memanggil seruan, permohonan,dan permintaan. Dalam pengertian lain menyebutkan dakwah merupakan bahasa Arab, berasal dari kata da’wah, yang bersumber pada kata: عو- عا َد َد ْدعوةَ – ي) da’a,yad’u, da’watan) yang bermakna seruan, pengilan, undangan atau do‟a.
Jadi, dapat disimpulkan dakwah secara bahasa berarti seruan atau panggilan.

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim : 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester : 3
Pertemuan :1

USHUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu ushul dan fiqih. Dalam bahasa arab kata ushul merupakan jama’ dari Ashal yang artinya fondasi sesuatu.Sedangkan fiqih berarti pemahaman secara mendalam yang membutuhkan pergerakan potensi akal atau ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam .
Secara termonologi, kata Ashl mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Dalil (landasan hukum) seperti ungkapan para ulama ushul fiqih: “ Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya. Yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-qur’an dan Sunnah.
2. Qaidah (dasar fondasi) seperti sabda Rasul saw.
Artinya :
“Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajah (yang terkuat) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :
Artinya :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya setiap perkataan yang didengar/dibaca yang menjadi patokan adalah makna hakikat dari perkataan itu.
4. Far’un (cabang) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih:
Artinya :
“Anak adalah cabang dari ayah.”
5. Kaidah lainnya :
Artinya :
“Larangan itu mengandung keharaman.”

Definisi ushul fiqih :
Menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global) seperti kehujjahan ijma’ dan qiyas. ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqih”. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dali, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir dari hadits ahad dan mendahulukan nash dari zhahir.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/Tgl komentar : Kamis, 12 November 2020
Tempat : BARUS
No.HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 9
Sambungannya pak
Footnote :
1Muhammad Munir dan Wahyu Ilahi, Manajemen Dakwah, Jakarta: Kencana, 2006 Ed.1
Cet. 1, h. 17.

Dakwah dalam pengertian tersebut, dapat dijumpai dalam
ayat-ayat Al-qur’an antara lain:
وَأَنذِرِ ٱلنَّاسَ يَوْمَ يَأْتِيهِمُ ٱلْعَذَابُ فَيَقُولُ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ رَبَّنَآ أَخِّرْنَآ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ نُّجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ ٱلرُّسُلَ ۗ أَوَلَمْ تَكُونُوٓا۟ أَقْسَمْتُم مِّن قَبْلُ مَا لَكُم مِّن زَوَالٍ
Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) datang azab kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zalim: "Ya Tuhan kami, beri tangguhlah kami (kembalikanlah kami ke dunia) walaupun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan Engkau dan akan mengikuti rasul-rasul". (Kepada mereka dikatakan): "Bukankah kamu telah bersumpah dahulu (di dunia) bahwa sekali-kali kamu tidak akan binasa?. (Q.S. Ibrahim: 44).
Footnote :
https://tafsirweb.com/4090-quran-surat-ibrahim-ayat-44.html
Menurut Pengertian dakwah secara istilah yang diartikan oleh berbagai
ahli sebagai berikut:
1. Prof. Toha Yahya Oemar menyatakan bahwa dakwah Islam sebagai
upaya mengajak umat dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar
sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat.
2. SyaikhAli Makhfudz, dalam kitabnya Hidayatul Mursyidin memberikan
definisi dakwah sebagai berikut: dakwah Islam yaitu; mendorong
manusia agar berbuat kebaikan dan mengikuti petunjuk (hidayah),
menyeru mereka berbuat kebaikan dan mencegah dari kemungkaran,
agar mereka mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat.
3. Hamzah Ya‟qub mengatakan bahwa dakwah adalah mengajak umat
manusia dengan hikmah (kebijaksanaan) untuk mengikuti petunjuk
Allah dan Rasul-Nya.
4. Menurut Prof Dr. Hamka dakwah adalah seruan panggilan untuk
menganut suatu pendirian yang ada dasarnya berkonotasi positif dengan
substansi terletak pada aktivitas yang memerintahkan amar ma‟ruf nahi
mungkar.
5. Syaikh Muhammad Abduh mengatakan bahwa dakwah adalah menyeru

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim :1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3
B. Tujuan dan manfaat Ushul fiqh
Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh adalah ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung didalamnya.Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan tersebut.
Memang dengan metode tersebut para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara dan telah terjabar secara rinci dalam kitab-kitab fiqh. Lantas untuk apa lagi, ushul fiqh itu bagi umat yang datang kemudian ? dalam hal ini adadua maksud mengetahui ushul fiqh itu.
Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu, maka bila suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu,maka kita dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu itu.
Kedua, bila kita mengadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh,tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kaji ulang terhadap suatu kaidah ataumenetukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya. Hal itu akan diketahui secara baik dalam ilmu ushul fiqh.

Mufidah nur rangkuti said...

Nama : Mufidah Nur Rangkuti
Nim : 1910300025
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/Tgl komentar : Kamis, 12 November 2020
Tempat : BARUS
No.HP : 082279340899
Tugas pertemuan : 9
Sambungannya pak
Footnote :
https://abufawaz.wordpress.com/2012/12/30/cara-memahami-dan-mengamalkan-ajaran-islam-dengan-benar/
Dalilnya :
وَأَنزلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نزلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami telah menurunkan Adz-Dzikr (Al-Quran) agar kamu (Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam) menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan agar mereka memikirkannya”. (QS. An-Nahl: 44).
Footnote :

https://abufawaz.wordpress.com/2012/12/30/cara-memahami-dan-mengamalkan-ajaran-islam-dengan-benar/
3. Meningkatkan interaksi atau bersosialisasi dengan semua orang
4. Menyerukan ajaran islam dengan bahasa yang mudah dipahami oleh semua orang.
5. Memberikan suatu pelajaran kepada mereka sesuai ajaran Al-Qur’an dan hadis.
Footnote :
https://abufawaz.wordpress.com/2012/12/30/cara-memahami-dan-mengamalkan-ajaran-islam-dengan-benar/

E. KESIMPULAN :
Dakwah merupakan mengajak, menyeru, memanggil. Dakwah adalah sumber ajaran islam yang tertuang dalam Al – Qur’an dan as-sunnah, sedang pengembangannya mencakup kultur islam yang bersumber dari kedua sumber islam atau segala sesuatu yang harus disampaikan oleh subyek kepada obyek dakwah yaitu, keseluruhan ajaran islam yang ada terdapat dalam kitabullah maupun sunnah rasulullah.
Footnote :
Muliadi, S.Ag., M.Sos.i, Dakwah Inklusif, dalam buku Hafi Anshari, Pemahaman dan pengalaman ilmu Dakwah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1993), h. 140

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3
C. Dalil tentang Ushu fiqih
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam-macam ketentuan dan kaidah, sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.Untuk memudahkan pemahaman masalah ini, kami kemukakan seperti contoh tentang perintah mengerjakan sholat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 78 sebagai berikut:

أقم الصلاة لدلوك الشمش إلى غسق اليل وقرآن الفجر إن قرآن الفجر مشهودا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) shalat subuh, Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”.[2]
Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”.( H.R. Muttafaqun alaihi )[3]

Dari firman Allah dan hadits Nabi diatas belum dapat diketahui, apakah hukumnya mengerjakan shalat itu, wajib, sunat, atau harus. Dalam masalah ini ushul fiqih memberikan dalil bahwa hukum perintah atau suruhan itu asalnya wajib, terkecuali adanya dalil lain yang memalingkannya dari hukumnya yang asli itu. Hal ini dapat dilihat dari kalimat perintah atau amar mengenai mengerjakan shalat bagi penganut agama islam.
الأصل فى الأمر للوجوب
“Pokok dalam perintah ( amar ) menunjukkan ( yaitu wajib perbuatan yang diperintahkan )
Berdasarkan kaidah Ushul Fiqih di atas jelaslah bahwa hokum shalat lima waktu adalah waj

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester: 3
D. Cara mengamalkan Ushul fikih dalam kehidupa sehari hari

1. Memperkuat ketaqwaan
2. Menyampaikan pendapat dengan benar
3. Membantu untuk berceramah sesuai agama
4. Melindungi diri dari perbuatan dosa
5. Meluruskan penyimpangan penyimpangan dalam masyarakat
Dengan terpeliharanya kebersihan badan, niscaya hal itu akan berimbas pada kebersihan rohani. Orang yang senantiasa memelihara lahirnya, maka dia juga akan memelihara batinnya. Barangsiapa yang bersih lahir dan batinnya, bersih jiwa dan raganya, niscaya ilmu yang dicarinya pun akan semakin mudah melekat.

Mengutip hadis Nabi SAW, dijelaskan, ''Sesungguhnya pada setiap diri manusia itu, terdapat segumpal daging. Bila daging itu baik, maka akan baiklah seluruh badannya. Ketahuilah, hal itu adalah hati.'' Maksudnya adalah, hati yang bersih, maka akan bersih juga amal perbuatannya. Begitu juga dengan orang yang menuntut ilmu. ''Orang yang bertambah ilmunya, namun tidak bertambah hidayah dan ketaatannya kepada Allah, sesungguhnya dia akan semakin jauh dari rahmat Allah.''

Karena itulah, Rasul SAW senantiasa memohon doa kepada Allah, agar ilmu yang didapatkan bermanfaat. ''Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang kaku, amal yang tidak diterima, dan doa yang tidak didengar.''

Dalam riwayat lain dikatakan; ''Sesungguhnya ilmu yang tidak diamalkan laksana pohon yang tidak berbuah.'' Jadinya sia-sia belaka. ''Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat, ialah orang yang berilmu yang ilmunya tidak diberikan manfaat oleh Allah.''

Syekh Nawawi menambahkan, dengan membersihkan diri melalui wudlu sebelum menghadap Allah, hal itu menunjukkan iktikad baik untuk mencari sesuatu berdasarkan hati nurani. Dengan jiwa dan hati yang bersih, maka akan memudahkan dirinya dalam menggapai ridla Allah. Ibaratnya, dalam berwudlu, hendaknya diniatkan tidak semata-mata membersihkan diri dari kotoran, tetapi juga ditujukan guna membersihkan diri dan anggota wudlu dari perbuatan maksiat.
Kitab ini selesai ditulis oleh Syekh Nawawi al-Bantani pada 1 Jumadil Awwal 1309 H, sekitar lima tahun sebelum wafatnya (25 Syawal 1314 H). Wa Allahu A'lam.

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3

E.Kesimpulan

Ushul fiqih mempunyai pengertian al-ushul berarti dalil-dalil fiqih, seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.Al-Fiqih berarti pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengarahan potensi akal.
Objek Kajian Ushul Fiqih menurut Al-Ghazali membahas tentang hukum syara’, tentang sumber-sumber dalil hukum, tentang cara mengistinbatkan hukum dan sumber-sumber dalil itu serta pembahasan tentang ijtihad.
Ruang lingkup ushul fiqih secara global adalah sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya, bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut dan lain-lain.
Sejarah perkembangan ushul fiqih terlihat pada masa ushul fiqih sebelum dibukukan dan ushul fiqih sesudah dibukukan dan ushul fiqih pasca Syafi’i.
Tujuan dan urgensi ushul fiqih adalah mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan lain-lain

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Lokal : HTN 1
Mata kuliah : Hadis Siyasah
Pertemuan : 2
1. Makna Hadis, Beberapa definisi dalam ilmu mushthalah hadits, Kedudukan
Hadis terhadap Alquran, Tahammu wa al-ada’dan Lambang Periwayatan:
Bagian Pertama
Hadis
Pengertian Hadis
Beberapa definisi dalam ilmu mushthalah hadits
Mushthalahul Hadits adalah : ilmu tentang dasar dan kaidah untuk mengetahui keadaan
seorang perawi dan yang diriwayatkannya dari segi diterima dan ditolaknya suatu matan
hadis
Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Faidahnya
Membedakan antara hadits-hadits yang shahih dengan hadits-hadits yang sakit (cacat).
Al Hadits ialah:
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa
perkataan atau perbuatan atau taqrir
Al Khabar ialah
Pengertiannya sama dengan Al Hadits, dengan demikian ia didefinisikan sama seperti al
Hadits. ada juga yang berpendapat Al Khabar sebagai berikut :
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang selainnya.
Dengan demikian pengertiannya lebih umum dan luas.
Al Atsar, ialah
Suatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in (generasi setelah sahabat).
Terkadang Al Atsar dimaksudkan dengan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits) apabila dalam satu kalimat ia disertakan kata Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti perkataan : Dan dalam Atsar dari Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam (hadits Nabi).
Dalil atsar sama dengan hadis sebagai berikut:
Hadits Qudsi ialah:
Hadits yang diriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya (Allah
Subhaanahu wa Ta’ala).
Hadits Qudsi dinamakan juga Hadits Rabbani dan Hadits Ilaahi
Kedudukan Hadits Qudsi diantara Al Qur’an dan Hadits Nabawi, tidaklah sama karena
Al Qur’an disandarkan kepada Allah Ta’ala baik lafadz dan maknanya. Sedangkan Hadits

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester 3

Nabawi disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik lafadz dan ma’nanya
dan Al Hadits Al Qudsi disandarkan kepada Allah Ta’ala secara ma’na tidak secara
lafadznya dan karena itu tidak bernilai ibadah didalam membaca lafadznya dan tidak
boleh dibaca didalam sholat, dan tidak dinukil secara mutawattir (keseluruhannya)
sebagaimana penukilan Al Qur’an, akan tetapi sebagiannya ada yang shahih, dhaif, dan
maudhu.
Penjelasan
1. Pernyataan di atas bahwa hadis Nabawi tidak berpahala membacanya, penulis
tidak sepakat dengan alas an dimana bacaan solat banyak hadis Nabawi. Seperti
bacaan takbir, ruku, I’tidal, sujud, duduk anata dua sujud, tasyahud awal ,akhir
dan salam.
2. Hadis Nabawi dan Qudsi pada hakikatnya semua dari Alloh, yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad
Dalilnya suroh annajam ayat 1-4
ٰى إ ١ ذَا َهَو ِ ٰى َوٱلنَّ ۡج م
َو َما َغَو
َم ٢ ا َض َّل َصا حبُ ُكۡم
َو َما
َع ن ِ
ٰى يَن ط ُق
َهَو
ۡ
ٱل
ى ٤
ََّّل َو ۡح ٞي يُو َح ٰ

َو إ
ۡن هُ

٣ إ
1. Demi bintang ketika terbenam
2. kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru
3. dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran/hadis) menurut kemauan
hawa nafsunya
4. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya)
3. Selanjutnya Nabi Muhammad yang menentukan mana hadis Nabawi dan Qudsi
4. Semua hadis berpahala membacanya, karena hadis adalah penjelas terhadap
Alquran dalilnya:
َربَّنَا
َو ِ
ۡث ٱ
ُم ۡبعَ ِ

ت َك َويُعَل
ٰ
هۡم َءايَ
َعلَۡي
ْ
ُوا
ل
ۡ
ُهۡم يَت
هۡم َرسُواَّل منۡ
ُهُم ف ي
َب ٱ
ٰ
كتَ
ۡ
َو ل ِ
ٱ
حۡكَمةَ
ل ِ ن َت ۡ
َ
َك أ
نَّ
م إ
هۡۖۡ
َويُ َز ك ي
عَ ز ٱ ي ُز
ۡ
ُم ل ٱ
َح كي
ل ١٢٩ۡ
129. Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka,
yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan
kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta
mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha
Bijaksana1
5. Semua ayat yang ada kata hikmah artinya adalah as-sunnah atau hadis silakan
mengecek kebenarnnya
Sanad adalah : suatu jalan yang menyampaikan kepada matan atau suatu perantara yang
menyampaikan kepada rawi Hadist. Atau dengan kata lain orang yang menyampaikan
matan hadis dari Gurunya untuk disampaikan kepada muridnya secara berantai
Matan adalah : Suatu yang akan disampaikan seorang kepada sanad lainnya berupa
ucapan atau disebut juga redaksi hadist atau isi hadist
Al-Musnad : secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al-Musnad
menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti :
1 Q.S. al-Baqoroh,2:129

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester: 3


• Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap shahabat secara tersendiri.
• Hadits yang sanadnya bersambung dari awal sampai akhir.
• Yang dimaksud dengan Al-Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini
menjadi mashdar yang diawali dengan huruf mim (mashdar miimi).
Al-Musnid : orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik dia mempunyai
pengetahuan terhadap hadits atau hanya sekedar meriwayatkan saja.
Al-Muhaddits adalah orang yang berkecimpung dengan ilmu hadits baik secara
periwayatan maupun dirayah, menelaah berbagai riwayat serta keadaan para perawinya.
Al-Hafidh Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al-Muhaddits. Sedangkan
pendapat yang lain mengatakan bahwa Al-Hafidh derajatnya lebih tinggi dari Al-
Muhaddits karena yang dia ketahui pada setiap thabaqah (tingkatan/kedudukan) lebih
banyak daripada yang tidak dia ketahui.
Al Hujjah : Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist beserta sanadnya.
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali
sebagian kecil yang tidak dia ketahui.
Ashhab As-Sunan : Para ulama penyusun kitab-kitab "Sunan" yaitu: Abu Dawud, at-
Tirmidzi, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah
Pembagian Hadits Menurut Jalan Periwayatannya
Yang Sampai Kepada Kita
Pertama: Hadits Mutawatir
Al Mutawatir ialah:
Hadits yang diriwayatkan oleh sekumpulan orang yang mustahil mereka sepakat berdusta
menurut adat dan mereka menyandarkannya kepada sesuatu yang nyata.
Pembagian
Al Mutawatir terbagi dua:
1. Mutawatir lafadz dan makna.
2. Mutawatir makna
Mutawatir lafadz dan makna ialah hadits yang diriwayatkan oleh para rawi yang sama,
baik lafadz atau maknanya.
Mutawatir makna ialah hadits yang telah diriwayatkan oleh para perawi yang sama
secara makna saja dan tiap-tiap hadits mempunyai makna khusus.
Faidah
Faidah hadits mutawatir terbagi dua yaitu:
1. Ilmu artinya sudah dipastikan benar penasabannya kepada orang yang menukil
darinya.
2. ‘Amal artinya mengamalkan dari apa-apa yang terdapat di dalamnya dengan
membenarkan apabila ia berbentuk khabar (berita) dan merealisasikan apabila ia
berbentuk tuntunan.
Kedua: Hadits Ahad
Hadits Ahad ialah lawan dari hadits mutawatir. Yaitu hadits yang sanadnya tidak
mencapai derajat mutawatir.
Hadits Ahad terbagi 3 menurut jalan periwayatannya:

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


1. Hadits Masyhur : Hadits yang memiliki jalan-jalan periwayatan yang terbatas, tiga
(lebih dari dua jalan) setiap tobaqot atau tingkatan perowi mulai dari tingkat sahabat
sampai kepada perowi, dan tidak mencapai derajat mutawatir.
2. Hadits Aziz : hadits yang diriwayatkan hanya oleh dua orang perawi saja, setiap
tobaqot atau tingkatan perowi mulai dari tingkat sahabat sampai kepada perowi.
3. Hadits Gharib : Hadits yang diriwayatkan sendirian oleh se-orang rawi dalam salah
satu periode rangkaian sanadnya, setiap tobaqot atau tingkatan perowi mulai dari tingkat
sahabat sampai kepada perowi
PEMBAGIAN KHABAR DITINJAU KEPADA ORANG YANG DISANDARKAN.
Khabar (hadits)terbagi 3 bila ditinjau kepada orang yang disandarkan :
Marfu ialah: Hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terbagi
menjadi 2: Marfu sharih dan Marfu hukum.
Marfu sharih ialah: Hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
secara langsung baik perkataan atau perbuatan atau taqrir
Contoh perkataan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang berbuat amalan yang tidak ada dasar perintahnya dari kami maka ia
tertolak”.
Contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa apabila masuk rumahnya ia mulai dengan
bersiwak (gosok gigi)”.
Contoh penetapan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Taqrir beliau terhadap jawaban seorang budak perempuan ketika beliau bertanya dimana
Allah? dia menjawab: Di langit. Lalu Rasulallah mentaqrirkan terhadap yang demikian.
Dan yang termasuk ini juga seluruh perkataan atau perbuatan sahabat yang Rasulallah
ketahui tapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam terhadapnya (tidak mengingkari)
maka hukumnya marfu sharih dan termasuk taqrir.
Contoh sifat akhlaknya.
Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang paling dermawan di antara manusia
dan yang paling berani di antara manusia. Apa-apa yang beliau diminta beliau tidak
pernah katakan jangan/tidak boleh dan beliau selalu berseri-seri, lembut perawakannya
luwes dalam perkara jika ada dua pilihan melainkan beliau memiliki yang paling mudah
kecuali kalau dosa maka beliaulah orang yang paling menjauhinya dibandingyang lain.
Komentar penulis terhadap akhlak Nabi di atas, merupakan contoh hadis
perkataan atau qouliyah
Contoh sifat dirinya:
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tidak tinggi dan tidak
pendek (sedang) rambutnya sepundak, lebat menutupi dua telinganya, janggutnya rapih
dan sedikit beruban.
Komentar penulis dari contoh sifat Nabi yang dijelaskan ini jelas tidak bisa dicontoh
seluruh umat, dan tidak bisa dicontoh semuanya seperti uban sedikit, rambut sepundak,
tinggi rendahnya postur tubuh. Oleh karena itu sifat diri Rosyl bukan termasuk hadis
Marfu hukum ialah: Sesuatu yang dihukumi marfu kepada Nabi

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3
Di antaranya adalah:
1. Perkataan shahabat apabila tidak bersumber dari pendapatnya (ra’yu) dan bukan
tafsiran dan tidak dikenal sebagai orang yang mengambil cerita isra’iliyat.
Contoh : Perkatan shahabat seperti khabar tentang tanda-tanda kiamat atau
keadaan hari kiamat atau hari pembalasan(ini namanya marfu’ hukum).
Jika bersumber dari pendapatnya (ra’yu) maka dinamakan mauquf. Dan jika
berbentuk tafsir maka hukumnya sama dan tafsirnya dinamakan tafsir mauquf.
Dan jika orangnya terkenal dengan seorang yang mengambil cerita isra’iliyat
maka hukumnya tarraddud (saling bertolak belakang) antara khabar isra’iliyat
atau hadits marfu’, maka tidak boleh diyakini sebagai hadits karena masih
diragukan. Seperti Abadalah (orang yang namanya berawalan Abdul) seperti
Abdullah bin Umar bin Khattab dan Abdullah bin Amru bin Al Ash, mereka
adalah orang yang mengambil cerita-cerita isra’iliyat dari Ka’ab dan lainnya.
2. Perbuatan shahabat apabila tidak bersumber dari pendapatnya, seperti shalat
khusuf yang dilakukan Ali dengan ruku’ melebihi dari dua dalam satu raka’at.
3. Sahabat menyandarkan sesuatu kepada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan tidak disebutkan bahwasanya ia tahu hal itu seperti perkataan Asma’ binti
Abu Bakar:
“Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam di Madinah lalu kami memakannya”.
4. Shahabat berkata tentang sesuatu bahwasanya itu termasuk Sunnah seperti
perkataan Ibnu Mas’ud
“Termasuk sunnah tasyahhud dipelankan, maksudnya dalam shalat”
Jika tabi’in yang berkata maka bisa marfu’ bisa mauquf, seperti perkataan Ubaidillah bin
Abdullah bin Atabah bin Mas’ud.
“Yang sunnah,Imam berkhutbah pada hari ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha dua kali yang ia
selingi dengan duduk”.
1. Perkataan shahabat,
seperti:
“kami diperitahkan atau kami dilarang atau manusia diperintahkan atau yang
semisalnya”
seperti perkataan Ummu ‘Athiyah:
“Kami diperintahkan agar kami mengajak keluar para perawan pada waktu shalat
iedul fitri dan iedul adha”.
Dan perkataannya:
Kami dilarang (para wanita) mengiringi jenazah tetapi tidak dikeraskan
larangannya terhadap kami.
Dan perkataan Ibnu Abbas:

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3

Manusia diperintahkan agar mengakhiri waktu haji mereka di ka’bah.
Dan perkatan Anas:
Kami diberikan batas waktu mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan bulu kemaluan tidak lebih dari 40 malam.
2. Shahabat menghukumi terhadap sesuatu bahwasanya itu maksiat seperti perkataan
Abu Hurairah tentang orang yang keluar masjid setelah adzan:
“Adapun orang ini telah mendurhaki Abul Qosim ( Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam)”.
Begitu pula kalau shahabat menghukumi terhadap sesuatu bahwasanya itu
termasuk ketaatan atau mengatakan sesuatu itu bukan maksiat atau ketaatan
karena yang demikian tidak mungkin dikatakan shahabat melainkan mereka
mengetahui nashnya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
3. Perkataan mereka (shahabat) dari shahabat dengan dimarfukan haditsnya atau
riwayatnya seperti perkataan Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Obat itu ada dalam tiga: Minum madu, jarum bekam dan besi panas (dibakar)
dan umatku dilarang dengan besi panas”
Dan perkataan Sa’id bin al Musayyab dari Abu Hurairah :
“Fitrah itu lima atau lima dari fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut
bulu ketiak, memotong rambut dan mencukur kumis”.
Dan begitu pula perkataan mereka dari shahabat dengan cara penyampaian hadits
atau menerima hadits atau menyandarkan kepadanya dan yang sepertinya karena
semua ibarat ini termasuk hukum marfu’ sharih walaupun tidak secara langsung
dalam penyandaran kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi ada dugaan
itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mauquf ialah : Hadits yang disandarkan kepada shahabat tetapi tidak ditetapkan
baginya hukum marfu’.
Seperti perkatan Umar bin khatthab:
Islam hancur karena tergelincirnya seorang yang alim, jidalnya orang munafik
dengan Al-Quran dan hukum para imam-imam yang sesat.
Maqthu’ ialah: Perkataan yang disandarkan kepada tabi’in dan orang yang
setelahnya (tabiut tabiin).
Seperti perkataan Ibnu Sirin:
Sesungguhnya ilmu ini (sanad) adalah agama, maka lihatlah darimana kamu
mengambil dien (sanad) mu ini.
Dan perkataan Malik:
Tinggalkanlah amalan-amalan yang tidak nampak selama tidak baik untukmu
agar engkau kerjakan secara nampak.
PEMBAGIAN HADITS DILIHAT DARI SISI KUAT DAN LEMAHNYA HADITS
Pembagian hadits ahad dilihat dari sisi kuat dan lemahnya sebuah hadits terbagi menjadi
dua, yaitu:
1. Maqbul : sebuah hadits yang mempunyai indikasi kuat kejujuran orang yang
membawa khabar tesebut
2. Mardud (tertolak) : sebuah hadits yang tidak jelas kejujuran orang yang membawa
khabar tersebut.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3

Secara garis besar hadits maqbul terbagi menjadi dua, yaitu shahih dan hasan, dan
masing-masing kelompok ini terbagi lagi menjadi dua kelompok hadits, yaitu shahih
lidzatihi dan shahih lighairihi serta hasan lidzatihi dan hasan lighairihi. Adapun
perinciannya adalah sebagai berikut:
Hadits Shahih : Hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang
adil
dan memiliki hafalan yang kuat dari rawi yang semisalnya sampai akhir
sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.
Sanadnya bersambung adalah: bahwa setiap perawi mengambil hadits secara langsung
dari perawi yang berada diatasnya, kondisi seperti ini dari permulaan sanad sampai
akhirnya.
Perawi yang adil adalah : bahwa semua perawinya mempuyai sifat ‘al ‘adalah,’ tidak
fasik dan tidak mempunyai karakter yang tidak beretika.
Al ‘adalah adalah: Potensi (baik) yang dapat membawa pemilik-nya kepada takwa, dan
(menyebabkannya mampu) menghindari hal-hal tercela dan se-gala hal yang dapat
merusak nama baik dalam pandangan orang banyak. Predikat ini dapat diraih seseorang
dengan syarat-syarat: Islam, baligh, berakal sehat, takwa, dan meninggalkan hal-hal yang
merusak nama baik.
Memiliki hafalan yang kuat adalah; bahwa setiap perawi mempunyai hafalan yang kuat,
baik hafalan yang ada di dalam dada maupun hafalan yang menggunakan bantuan buku.
Tidak syadz artinya : bahwasanya hadits tersebut tidak syadz (nyeleneh/menyelisihi yang
lebih kuat).
Tidak memiliki ‘illat artinya : hadits tersebut tidak cacat. Dan ‘Illat adalah Sebab yang
samar yang terdapat di dalam hadits yang dapat merusak keshahihannya.
Shahih Lidzatihi : hadits yang shahih berdasarkan persyaratan shahih yang ada di
dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor eksternal.
Shahih Lighairihi : hadits yang hakikatnya adalah hasan, dan karena didukung oleh
hadits hasan yang lain, maka dia menjadi Shahih Lighairihi.
Ash-Shahihain : Dua kitab shahih yaitu: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Asy-Syaikhain : Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadits Hasan : Hadits yang sanadnya bersambung, yang diri-wayatkan oleh rawi yang
adil dan memiliki hafalan yang sedang-sedang saja (khafif adh-Dhabt) dari rawi yang
semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula me-miliki illat.
Hasan Lidzatihi : hadits yang hasan berdasarkan persyaratan hasan yang ada di
dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor eksternal.
Hasan Lighairihi : hadits yang hakikatnya adalah dla’if, dan karena didukung oleh
hadits dla’if yang lain, maka dia menjadi hasan Lighairihi.
Sedangkan hadits yang tertolak adalah hadits yang tidak jelas kejujuran orang yang
membawa khabar tersebut. Itu bisa terjadi karena ketiadaan satu syarat atau lebih dari
syarat-syarat sebuah hadits.
Sebab-sebab tertolaknya hadits itu ada banyak, tetapi secara garis besar bisa di
klasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Gugur dari sanad

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3

2. Terindikasi cacat atau tertuduh pada seorang perawi.
Secara keumumam semua itu disebut dengan hadits dla’if.
Hadits Dha'if : Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits maqbul (yang diterima dan
dapat dijadikan hujjah), dengan hilangnya salah satu syarat-syaratnya.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal mengamalkan hadits dla’if. Adapun pendapat
yang dipegang oleh jumhur ulama adalah bahwasanya dianjurkan mengamalkannya
dalam hal fadlailul a’mal, akan tetapi harus memenuhi tiga syarat sebagaimana yang
diterangkan oleh Ibnu Hajar :
1. Dla’ifnya tidak parah
2. Menginduk di bawah ushul yang dapat dijadikan sebagai landasan amal
3. Ketika mengamalkannya tidak meyakini keotentikan hadits tersebut.
HADITS YANG TERTOLAK KARENA SEBAB GUGUR DARI SANADNYA
Yang dimaksud dengan hadits yang tertolak karena gugur dari sanadnya adalah;
terputusnya rantai sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih baik disengaja oleh
sebagian perawi atau tidak disengaja, gugurnya tersebut baik secara transparan maupun
tersembunyi.
Yang masuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah
sebagai berikut:
· Mu’allaq : (Hadits) yang sanadnya terbuang dari awal sanadnya, satu orang rawi atau
lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya. Gambarannya adalah :
semua sanad dibuang kemudian dikatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda.
· Mursal : (Hadits) yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi'in.
Gambarannya, adalah apabila seorang tabi'in mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ..." atau "Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
ini dan itu ...".
· Mu’dlal : Hadits yang sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang gugur secara
berturut-turut. Sedangkan I'dhal sendiri adalah terputusnya rangkaian sanad hadits, dua
orang atau lebih secara berurutan.
· Mungqati’ : Hadits yang di tengah sanadnya terdapat perawi yang gugur, satu orang
atau lebih, secara tidak berurutan.
· Mudallas :
Tadlis : Menyembunyikan cela (cacat) yang terdapat di dalam sanad hadits, dan
membaguskannya secara zahir.
Tadlis at-Taswiyah ialah, seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dari seorang rawi yang
dha'if, yang menjadi perantara antara dua orang rawi yang tsiqah, di mana kedua orang
yang tsiqah tersebut pernah bertemu (karena sempat hidup semasa), kemudian rawi (yang
melakukan tadlis disebut mudallis) membuang atau menggugurkan rawi yang dha'if
tersebut, dan menjadikan sanad hadits tersebut seakan antara dua orang yang tsiqah dan
bersambung. Ini adalah jenis tadlis yang paling buruk.
· Mu’an’an : perkataan seorang perawi : “fulan dari fulan”
‘An’anah adalah Menyampaikan hadits kepada rawi lain dengan lafazh ِعن)dari) yang
mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Ini menjadi illat
suatu sanad hadits apabila digunakan oleh seorang rawi yang mudallis.
· Mu`annan : perkataan seorang perawi : “telah menceritakan kepada kami fulan, bahwa

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3

fulan berkata, “
Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi
Adapun hadits yang tertolak disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh pada diri
seorang rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al adalah dan lima berkaitan
dengan hafalan.
Adapun yang berkaitan dengan al ‘adalah sebagai berikut:
1. Dusta / berbohong
2. Tertuduh berbohong
3. Fasik
4. Bid’ah
5. Jahalah (tidak diketahui)
Sedangkan yang berkaitan dengan hafalan sebagai berikut:
1. Kesalahan yang parah
2. Buruk hafalan
3. Lalai
4. Banyak terjadi kerancauan hafalan
5. Menyelisihi orang-orang yang tsiqah
Akibat sebab-sebab diatas berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk
mengurutkannya satu persatu.
· AL MAUDHU’.
(Hadits maudhu’/palsu)
Hadits maudhu’ ialah Hadits yang dipalsukan terhadap Nabi.
Hukumnya tertolak dan tidak boleh disebutkan kecuali disertakan keterangan
kemaudhu’annya sebagai larangan darinya.
Metode membongkar kepalsuan hadits dengan cara sebagai berikut:
1. Pengakuan orang yang membuat hadits maudhu’.
2. Bertentangan dengan akal, seperti mengandung dua hal yang saling bertentangan
dalam hal bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil atau menghilangkan
keberadaan yang wajib, dll.
3. Bertentangan dengan pengetahuan agama yang sudah pasti, seperti menggugurkan
rukun dari rukun-rukun Islam atau menghalalkan riba’, membatasi waktu terjadinya
kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad.
Golongan pembuat hadits palsu
Orang-orang yang termasuk pembuat hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang
masyhur adalah:
1. Ishaq bin Najiih al Malathi.
2. Ma’mun bin Ahmad al Harawi.
3. Muhammad bin as Saaib al Kalbii.
4. Al Mughirah bin Said al Kufi
5. Muqathil bin Abi Sulaiman.
6. Al Waqidi
7.ibnu Abi yahya

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Lokal : HTN 1
Mata kuliah : Hadis Siyasah
Pertemuan : 3
Pengertian Kritik Sanad, Pengertian Kesohihan Sanad Sejarah Kritik Sanad
Metodologi Kritik Sanad
Pengertian Kritik Sanad
Menurut bahasa, kata تخريج merupakan perubahan kata dari يخرج -خرج atau dari
kata اخرج. Kata tersebut berarti mengeluarkan, menerangkan maksud, menyelesaikan,
dan berlatih. Men-takhrij hadis memang adalah suatu kegiatan untuk mengeluarkan
hadis dari sumber asli. Takhrij hadis, juga sebagai langkah awal untuk mengetahui
kuantitas jalur sanad dan kualitas seluruh sanad hadis. Menurut Mahmud Tahhan,
takhrij adalah berkumpulnya dua persoalan yang bertentangan dalam suatu
hal )واحد شئ في المتضادين اجتماعاألمرين(. Di samping itu, takhrij hadis dari segi bahasa juga
mengandung arti mengeluarkan dari sumbernya )االستنباط( , latihan)التدريب( dan
menerangkan, menjelaskan duduk persoalan.
Pengertian takhrij hadis menurut istilah muhadditsin telah mengalami
perkembangan yang signifikan sejalan dengan kemajuan ilmu hadis dan kebutuhan
umat. Kegiatan takhrij hadis telah mengalami 10 pase perkembangan sesuai dengan
abad di mana para Muhadditsin meneliti.
ۡ ِسين ٦٥
ت فقلنا لهم كونوا قردة خ
منكم في ٱلسب
ولقد علمتم ٱلذين ٱعتدوا
65. Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar
diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu
kera yang hina"
ثمۡۡأنتم هؤلء تقتلون أنفسكم وتخرجون فريقا منكم من ديرهم تظهرون
وٱلعدونۡۡوإن يأتوكم أسرى تفدوهم وهو محرم عليكم إخراجهم
عليهم بٱۡلثمۡۡ
رون ببعض فما جزاء من يفعل ذلك منكم إل
بۡۡوتكف
ضۡۡٱلكت
أفتؤمنون ببع
ّللۡۡبغفل عما
بۡۡوما ٱ
ۡۡويوم ٱلقيمةۡۡيردون إلى أشد ٱلعذا
ۡۡٱلدنيا
خزي في ٱلحيوة
تعملون ٨٥
85. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa)
dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu
bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan;
tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka,
padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman
kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain?
Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan
kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbua

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim :19103000032
Jurusan : HTN 1
Semester: 3

Sambungan nya pak

Contohnya
Pengertian Kesohihan Sanad
Kata kaidah bermakna : rumusan asas-asas yang menjadi hukum, aturan yang
sudah pasti, sebagai patokan dalil.1
Kata sohih secara bahasa berarti lawan dari sakit )السقم ضد). Kata sohih juga telah
menjadi kosa kata bahasa Indonesia dengan arti : sah, benar, sempurna, sehat dan
pasti2
.
Kata sanad dari bahasa Arab, yaitu :”سند. Yang berarti “ المعتمد sesuatu yang
diperpegangi, penyandaran3
. Dikatakan demikian karena matan bersandar dan
berpegang pada sanad. Dalam masalah ini ada beberapa pendapat ulama hadis antara
lain :
a. Ajjaj al-Khatib, Jalur matan atau disebut dengan (المتن طريق) yakni rangkaian para
perowi yang memindahkan matan dari sumber-sumbernya.4
b. Mahmud at-Tahhan mendefenisikan bahwa sanad ialah rangkaian para perowi yang
menghubungkan pada matan.5
c. M. Syuhudi Ismail mengatakan bahwa sanad ialah susunan rangkaian para
periwayat.6
Dari beberapa pengertian di atas, kaidah kesohihan sanad dapat diartikan suatu
rumusan yang dipakai untuk mengukur kebenaran atau keabsahan para perowi yang
terdapat pada sanad. Tolak ukur keabsahan perowi tersebut terdiri dari lima kriteria,
yaitu kebersambungan sanad, adil, dobith, tidak ada syaz dan `illat.
Ibnu Salah (w. 643 H) seorang ulama yang berpengaruh besar pada masa dan
sesudahnya merumuskan kaidah kesohihan sanad sebagai berikut :
الحديث الصحيح فهو الحديث المسند الذي يتصل إسناده بنقل الضابط الى منتهاه وال يكون شاذا

وال معلال7
Adapun hadis sohih ialah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi),
diriwayatkan oleh (periwayat yang adil dan dobith sampai akhir sanad). Di dalam hadis
itu tidak terdapat kejanggalan (syaz) dan cacat (`illat)
1 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,1989), h.
430
2 Mahmud at-Tahhan, TaisirMustalah al-Hadis (Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim,1979), h.33. Departemen
Pendidikan dan Kebudayan. Kamus..., h. 849.
3
Ibid., h.16.
4 M. ‘Ajjaj al-Khatib,Usul al-Hadis,Ulumuhu wa Mustalahuhu (Beirut: Dar al-Fikr,1981), h.12.
5Mahmud at-Tahhan,Usul at-Tahhrij wa Dirasat al-Asanid (Halb: Al-Maktabah al-Arabiyah, 1978), h. 98
6M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kasalihan Sanad Hadis, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu
Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h.24.
7 Abu Amir Usman ibn Abdur Rahman ibn as-Salah, Ulumul Hadis (Al-Madinah al-Munawwarah : al￾Maktabah al-Ilmiyah, 1972), h. 10.

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim : 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester: 3

Rumusan yang dikemukakan oleh Ibn as-Salah kemudian diringkas oleh an￾Nawawi dan as-Suyuti dengan rumusan sebagai berikut :

8
مااتصل سنده بالعدل الضابط من غير شذوذ وعلة
Hadis sohih ialah hadis yang bersmbung sanadnya (diriwatkan oleh orang-orang) yang
`adil dan dobith serta tidak terdapat (di dalam hadis itu) kejanggalan (syaz) dan cacat
(`illat).
Demikianlah antara lain kaedah kesohihan sanad hadis yang disepakati mayoritas
ulama hadis yang kemudian dijadikan sebagai acuan umum untuk menguji dan
menentukan kualitas suatu hadis .
Dari rumusan yang dikemukakan di atas ditarik kriteria kaedah kesohihan sanad
hadis terdiri dari lima macam. Kelimanya terdapat pada kesohihan sanad dan dua
terakhir merupakan acuan kesohihan matan dengan cara membandingan matan itu
sendiri. Untuk jelasnya dapat dilihat dalam pembahasan dalam buku- buku kritik matan
. Adapun lima kriteria kesohihan sanad tersebut adalah :
a. Sanad (periwayat hadis ) bersambung mulai dari mukharrijnya (penghimpun
hadis biasa disebut perowi hadis terutama yang Kutub 9 at-Tis’ah) sampai kepada Nabi.
b. Para periwayat bersifat adil
c. Para periwayat bersifat dobith.
d. Sanad hadis tersebut terhindar dari syaz
e. Sanad hadis terhindar dari ‘illat.
Keterhindaran dari syaz dan ‘illat dalam kriteria kaedah kesohihan di atas
juga merupakan kriteria kesohihan matan. Oleh karena itu ulama hadis pada umumnya
mengatakan bahwa hadis yang sohih sanadnya, belum tentu matannya sohih, demikian
juga matan yang sohih belum tentu sanadnya sohih.9
Jadi kesohihan sesuatu hadis tidak
hanya ditentukan oleh kesohihan sanadnya saja, melainkan juga ditentukan kesohihan
matannya.
Hadis yang dinilai sohih apabila memenuhi kelima kriteria kesohihahan hadis. Untuk
memperjelas pengertian kaedah-kaedah tersebut para ulama hadis telah memberikan
batasan-batasan sebagai berikut :
a. Keadaan sanad bersambung
Yang dimaksud sanad bersambung adalah tiap-tiap perowi yang menerima
hadis dari perowi lain yang terdekat sebelumnya. Keadaan periwayatan itu bersambung
sampai akhir sanad hadis.10 Jadi seluruh rangkaian perowi dari mukharrij (pengumpul
hadis) sampai perowi yang menerima hadis dari Nabi bersambung dalam
periwayatannya.
Untuk mengetahui persambungan sanad tersebut adalah dengan cara
menelaah biografi perowi serta metode yang digunakan dalam proses periwayatannya.
8
Jalal ad-Din ‘Abdurrahman bin Abi Bakar as-Suyuti, Tadrib ar-Rawi,Syarah Taqri an- Nawaw (Madinah al￾Munawwarah: Maktabah al – Ilmiyat, 1972), h.10.
9
Ismail, Kaedah..., h. 111.
10 Subhi as-Salih, Mabahis fi Ulumil Hadis, (Beirut: Dar al-Firk, 1992), h.145.

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


M. Syuhudi Ismail menjelaskan bahwa sanad hadis yang dapat dikatakan bersambung
apabila :
1. pertama, seluruh periwayat dalam sanad itu benar-benar siqah (adil dan dobith)
dan menggunakan sighot atau lambang periwayat yang syah, seperti kata سمعت
(saya dengar) حدثني (ia ceritakan kepada saya) dan lain-lain
2. Kedua, antara masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat benar-benar
terjadi hubungan periwayatan yang syah yakni unsur liqa’ (perjumpaan) atau
kesezamanan hidup (mu’assaroh).11
3. Seorang periwayat diduga sezaman (mu’asar) dengan gurunya, jika ia dinilai
sebagai seorang yang dipercaya dan tahun wafat antara keduanya tidak terlalu
jauh, sekalipun ia menggunakan lafaz tahammul atau penerima matan hadis dan
lafaz-lafaz selain tersebut di atas.12
Ulama hadis umumnya menamai hadis sohih jika seluruh rangkaian
periwayatannya bersambung dengan istilah muttasil atau mausul, baik itu bersambung
sampai kepada Nabi atau hanya kepada sahabat. Jadi hadis muttasil atau mausul ada
yang disandarkan kepada Nabi saw. yang dalam istilah ilmu hadis disebut hadis marfu’
dan ada yang disandarkan kepada sahabat yang disebut hadis mauquf.13
b. Periwayatan bersifat `adil
Kata adil (bahasa Indonesia) sebenarnya berasal dari bahasa Arab (al-‘adil) yaitu
bentuk masdar dari kata kerja ‘adala. `Adil secara etimologi berarti : pertengahan (al￾i’tidal), lurus (al-istiqomah) condong kepada kebenaran (al-ma’il ila al-haqq). Orang
yang bersifat adil disebut al-adil.14 Adapun keriteria periwayat yang adil menurut
pendapat ulama hadis adalah : 1.Beragama Islam, 2. Mukallaf, 3. Melaksanakan
ketentuan agama. 4. Memelihara muru’at.
15
Adapun yang dimaksud dengan menjaga muru’at adalah menjaga kesopanan
pribadi yang membawa pemeliharaan diri untuk tegaknya kebajikan moral dalam
kebiasaan sehari-hari.16 . Sementara yang dimaksud melaksanakan ketentuan agama
ialah teguh dan istiqomah dalam melaksanakan ajaran agama, tidak berbuat dosa besar
dan kecil dan tidak melakukan maksiat dan harus berakhlak mulia.
Beragama Islam ‘ periwayat sewaktu menyampaikan hadis dalam keadaan
memeluk agama Islam, walaupun sewaktu menerima hadis dia belum memeluk agama
Islam. Jadi orang yang diterima riwayatnya hanya orang-orang sewaktu dia
menyampaikan hadis kepada muridnya orang tersebut dalam keadaan memeluk agama
Islam. Mukallaf maksudnya periwayat yang balig (dewasa) dan berakal sehat menjadi
syarat).17 adil ketika menyampaikan hadis kepada orang lain. Pada saat menerima hadis
11 Ismail, Kaedah..., h. 112-113
12Ramli ‘Abdul Wahid, Metode Penelitian Hadis dan Masalahnya, di dalam Journal Analytica Islamica,
Volume 1 Nomor 1, Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara,1999, h. 86.
13 Abu Amir Usman bin Abdur Rahman As-Salah, Ulumu al_Hadis,( Madinah al-Munawwaroh: al-Maktabah
al-Islamiyah,1972) h.39.
14Muhammad bin Muharram bin Manzur, Lisan al-Arab, (Mesir: Dar al-Misriyah, t.t), h. 456-463.
15 Ismail, Kaedah..., h. 113 – 118.
16 Ibid. h.116-118.
17 Jala ad-Din ‘Abdurrahman bib Abi BakarAs-Suyuti, Tadrib ar-Rawi Syarah at-Taqrib an-Nawai( Madinah al￾Munawarah: Maktabah al- Ilmiyah, 1972) h. 47, al-Khatib,Usul..., h. 227 dan 232.

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim : 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


periwayat boleh saja belum dewasa tetapi dia sudah mumayiz (dapat memahami
maksud pembicaraan dan membedakan sesuatu
Khusus terhadap semua sahabat Nabi jumhur Ulama hadis menilai mereka
bersifat ‘adil.
18. Dan ada yang berpendapat ikut para Tabi’in. Dalilnya suroh al-Waqi’ah
ayat 7-14 sebagai berikut:
 ⬧◼ ◆ ◆
⧫ ⧫ ◆☺☺ ⬧⬧
⧫◆  ◆☺☺
⧫ ⧫ ☺⧫
⧫❑→◆  ☺⧫
⬧  ⧫❑→
   ⧫❑▪⬧☺
 ➔  ➔
 ⬧◆  ⧫
 ⧫
7. dan kamu menjadi tiga golongan. 8. Yaitu golongan kanan[1448]. Alangkah mulianya
golongan kanan itu. 9. dan golongan kiri[1449]. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.
10. dan orang-orang yang beriman paling dahulu, 11. mereka itulah yang didekatkan
kepada Alloh. 12. berada dalam jannah kenikmatan.13. segolongan besar dari orang￾orang yang terdahulu, 14. dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian[1450]
Maksudnya, [1448] ialah mereka yang menerima buku catatan amal dengan
tangan kanan. [1449] ialah mereka yang menerima buku catatan amal dengan tangan
kiri. [1450] Yang dimaksud adalah umat sebelum Nabi Muhammad dan umat sesudah
Nabi Muhammad saw.
Yang dimaksud dengan golongan kanan, pendahulu beriman orang muqorrobin
adalah para sahabat dan tabi’in, karena mereka yang masuk sorga dalam ayat di atas,
makanya mereka yang mentakhrij hadis selektif dalam menerima hadis dari sahabat dan
tabi’n. Oleh karenanya dalam kegiatan kritik terhadap periwayat hadis dari sisi ‘adalah
sahabat Nabi tidak dipermasalahkan dan tidak perlu diadakan kritik dan penilaian
terhadap mereka.
c. Periwayat bersifat dobith
Secara etimologi kata dobith secara etimologi berarti : yang kokoh, yang tepat
dan yang hafal dengan sempurna. Secara terminologi menurut ahli hadis berbeda-beda,
menurut al-‘Asqalani, orang dobith adalah orang yang kuat hafalannya tentang apa yang
telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya kapan saja ia kehendaki.19
Sebagian ulama mengatakan dobith adalah orang yang mendengar pembicaraan itu
sebagaimana seharusnya, dia memahami dari pembicaraan itu dengan benar lalu
menyampaikan hafalannya dengan sungguh-sungguh, setelah berhasil kemudian dia
mampu menyampaikan hafalannya kepada orang lain dengan baik.20 Subhi as-Salih
berpendapat orang dobith adalah orang yang mendengar riwayat sebagaimana
18 As Salah,Ulum...,h. 264. Ibn Hajar al-‘Asqalani,Al-Isabah fi Tamyiz as-Sahabah, (Beirut: Dar al-Fikr,
1978), Juz I, h.9-10.
19 Menurut bahasa kata dobith berarti: kokoh, yang kuat, yang tepat, yang hafal dengan sempurna. Lois
Ma’luf, Munjid fi al-Lugoh ( Mesir Dar al-Masyriq,tt), h. 445.
20. Muhammad Abu Zaharah, Usul al-Fiqh (Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 232.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


sebenarnya, dia memahami dengan pemahaman yang jelas, kemudian dia menghafal
secara sempurna, kemudian dia mampu menyampaikan kepada orang lain.21
Dari beberapa pendapat ulama di atas ada tiga kriteria yang harus dimiliki seorang
dobith yaitu : Pertama periwayat itu memahami dengan baik apa yang telah
didengarnya (diterima) dari orang lain yang terdekat kepadanya. Kedua periwayat itu
hafal dengan baik apa yang telah didengarnya atau diterimanya. Ketiga periwayat itu
mampu menyampaikan apa yang telah dihafalnya dengan baik kapan saja diperlukan
dan di mana saja tempatnya kepada orang lain.
Sebagian ulama berpendapat bahwa bagi seorang dobith yang penting adalah
hafalannya karena hafalan yang baik dari riwayat yang diterimanya, berarti dia telah
memahami apa yang dihafalnya. Oleh karena itu mereka tidak memasukkan bukti
pemahaman terhadap hadis menjadi suatu syarat bagi orang yang dobith. Oleh karena
itu orang yang mempunyai hafalan dan pemahaman yang baik mempunyai kedobithan
yang lebih tinggi22. Imam as-Suyuthi mengatakan, apabila telah terkumpul pada
seseorang periwayat hadis sifat yang adil dan dobith maka seorang perowi itu siqah23
d. Keadaan sanad tidak syaz
Dalam bahasa Arab kata syaz secara etimologi memiliki beberapa arti, yakni :
yang menyendiri, yang asing, yang menyalahi aturan, yang jarang dan menyalahi orang
banyak.24 Menurut istilah ilmu hadis, pengertian syaz sebagaimana dikemukakan al￾Hakim, hadis syaz adalah hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang siqah, tetapi
tidak ada periwayat siqah yang lain meriwayatkan.25 Lebih lanjut lagi dijelaskan Imam
Syafi’i sebagaimana yang dikutip oleh M. Syuhudi Ismail mengatakan suatu hadis
dinyatakan tidak mengandung syaz bila hadis itu hanya diriwayatkan oleh seorang
periwayat yang siqah, sedang periwayat yang siqah lainnya tidak meriwayatkan hadis
itu. Sebaliknya suatu hadis mengandung syaz apabila hadis yang diriwayatkan oleh
seorang periwayat yang siqah tersebut bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan
oleh banyak periwayat.26

Ulama Muhadditsin belakangan ini lebih cendrung memilih pendapat Imam
Syafi’i karena penerapannya tidak sulit. Apabila pendapat al-Hakim yang dipilih maka
banyak hadis yang mayoritas ulama hadis telah menilai hadis sohih menjadi tidak
sohih.
Mengetahui terjadinya syaz dalam suatu hadis dengan membandingkan berbagai
sanad dan matan yang mengandung permasalahan yang sama. Jika ada hadis yang
menguatkannya maka hadis tersebut dapat diterima atau maqbul dapat diamalkan,
21 Subhi as-Salih, Mabahis fi Ulum al-Hadi,(Beirut: Dar al-Fikr, 1992), h.128.
22Ismail, Kaedah..., h.136.
23 As-Suyuti, Tadrib..., h. 63.
24 Manzur, Lisan...,jilid V, h. 28-29.
25 Dari pendapat Imam al– Hakim di atas dapat dinyatakan bahwa hadis syaz tidak disebabkan oleh: a.
Periwayat yang siqah, b. Pertentangan matan dan sanad hadis dari para periwayat yang sama-sama siqat. Hadis
mengandung syuzuz apabila: a. Hadis itu diriwayatkan oleh seorang periwayat saja, b. Periwayat yang sendirian bersifat
siqat, Ismail, Kaedah..., h. 140.
26 Dari penjelasan Imam Syafi’i di atas dapat dinyatakan bahwa hadis syaz tidak disebabkan oleh : a.
Kesendirian individu periwayat dalam sanad hadis, yang dalam ilmu hadis dikenal dengan istilah Fard Mutlak, b.
Periwayat yang siqat. Sebaliknya hadis mengandung syaz apabila : a. Hadis memiliki lebih dari satu sanad, b. Para
periwayat itu seutuhnya siqat, c. Matan dan sanad ada yang mengandung pertentangan. Ibid, h. 139.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


biarpun satu jalur dinilai do’if tetapi karena dikuatkan hadis yang setopik maka
kualitasnya yang do’if itu menjadi hasan ligoirih, akhirnya dapat diamalkan. Demikianlah
gambaran pentingnya untuk mentakhrij hadis agar diketahui pada riwayat mana hadis
itu tercantum.
e. Terhindar dari ‘illat
Dalam bahasa arab, kata ‘illat adalah bentuk kata benda dari kata kerja ‘alla,
ya’illu yang megandung arti: penyakit, cacat dan keburukan27 Dalam istilah ilmu hadis
‘illat berarti sebab yang tersembunyi yang merusak kualitas hadis . Keberadaannya
menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sohih menjadi tidak sohih.28
`Illat biasa juga terdapat pada sanad dan matan saja atau pada sanad dan matan
sekaligus, namun yang paling terbanyak ‘illat terjadi pada sanad. Menurut kalangan
Muhadditsin, jalan untuk megetahui ‘illat ialah dengan terlebih dahulu menghimpun
semua jalur sanad yang berkaitan dengan suatu hadis. Setelah itu seluruh rangkaian dan
kualitas periwayat baik dari aspek ‘adil dan dobith pada sanad itu diteliti berdasarkan
pendapat para kritikus periwayat hadis.
Apabila keadaan sanad telah memenuhi kelima kaedah kesohihan di atas,
dapatlah disimpulkan bahwa sanad itu adalah sanad yang sohih (valid) dan dijadikan
sebagai hujjah dalam hukum.
Untuk mengetahui suatu hadis apakah sanadnya bersambung, ‘adil, dobith, tidak
syaz dan terhindar dari ‘illat diperlukan informasi tertulis dari berbagai buku sejarah rijal
al-hadis yang mengandung informasi tentang sejarah hidup perowi, baik yang
berkenaan dengan proses penerimaan dan penyampaian hadis (tahammul wa al-ada),
kelebihan dan kekurangan kualitas pribadi, kapasitas intelektual para periwayat hadis
dan lain sebagainya.
Ada tiga sikap para kritikus dalam mengkritik para periwayat hadis yaitu :
1. Ulama yang bersikap ketat (tasyaddud) dalam mengkritik para periwayat hadis,
baik dalam sifat ke adilan dan ke dobithannya atau sebaliknya. Di antara ulama
tersebut adalah al-Nasa’i (w.303 H), ‘Ali bin Abdillah bin Ja’far as-Sa’idi al-Madini,
(w.234 H), Al-Jauzani (w.289 H), Abu Hatim ar-Razi (w.277 H), Ibn Abi Hatim ar￾Razi (w.294 H), Syu’bah bin al-Hijjaj (w.160 H), Ibn al-Qattan (w.198 H), Ibn Ma’in
(w.233 H), Ibn Madini (w.234 H) dan Yahya al-Qattan (w.198 H).
2. Ulama yang bersikap longgar (tasahul) dalam mengkritik para periwayat Hadis,
yaitu Jalal ad-Din as-Suyuti, (w.911 H), At-Turmuzi (w.276 H), Al-Hakim (w.405
H), Ibn Hibban (w.354 H), Al-Bazzar (w.292 H), Asy-Syafi’i (w.203 H), At-Tabrani
(w.360 H), Abu Bakar al-Haitami (w.807 H), Al-Munziri (w.656 H), Al-Tahanawi
(w.321 H), Ibn Khuzaimah (w.311 H), Ibn Sakan (w.353 H), Al-Baihaqi (w.458 H),
dan Al-Bagawi (w.510 H).
3. Ulama bersikap moderat (tawassut) dalam mengkritik para periwayat hadis, di
antaranya az-Zahabi, (w.748 H), Al-Al-Bukhori (w.256 H), ad-Dar al-Qutni (w.385
27Manzur, Lisan..., jilid XVIII, h. 498.
28Nur al-Din ‘Itar, Al-Madkhal Ila ‘Ulum al-Hadis (Madinah Munawwarah: Maktabah al-Ilmiyah,
1972), h 447.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


H), Ahmad bin Hanbal (w.241 H), Abu Zur’ah (w.281 H), Ibn ‘Adi (w.242 H), dan
Ibn Hajar al-Asqalani (w.582 H).29
Dari penggolongan di atas tentu sangat berpengaruh sekali dalam menentukan
penilaian para periwayat hadis dan kualitas hadis itu sendiri. Dalam hubungannya
dengan evaluasi yang negatif dan positif terhadap kualitas periwayat, para ulama
kritikus telah merumuskan beberapa lafaz sesuai dengan tingkat kepositifannya
(keterpujian) dan jarah atau tajrih ‘ kenegatifannya (ketercelaannya). Oleh karena itu
periwayat hadis jumlahnya banyak dan kualitasnya tidak sama, maka kata-kata atau
kalimat yang dipakai dapat dikelompokkan dalam peringkat-peringkat tertentu sesuai
dengan kualitasnya yang kemudian dikenal dengan istilah maratib al-jarh wa at-ta’dil
(tingkat ketercelaan dan keterpujian para periwayat).
Jumlah susunan dan urutan alfaz al-jarh wa at-ta’dil yang dikemukakan ulama
hadis ternyata juga terdapat sedikit perbedaan. Ibn Salah misalnya, menetapkan empat
peringkat masing-masing untuk sifat keterpujian dan ketercelaan.30 Sementara az￾Zahabi menetapkan lima peringkat.31 Sedangkan Ibn Hajar al-Asqalani dan as-Suyuti
menetapkan enam peringkat.32 Karena lebih rinci dan mencakup pendapat lainnya,
ulama kontemporer, seperti al-Khatib, Mahmud at-Tahhan, dan Bayumi Adlani
umumnya mengikuti pendapat al ‘Asqalani dan as-Suyuthi.33 Keenam masing-masing
peringkat tersebut baik yang berkaitan dengan keterpujian maupun yang berhubungan
dengan ketercelaan serta status kehujjahannya sebagai berikut :
a. Lafaz-lafaz keterpujian dan peringkatnya
Adapun tingkatan ta’dil :
1. Kata-kata yang menunjukkan “mubalaghah” (bersangatan) dengan bentuk ism
tafdil (superlatif), misalnya :الناس اوثق (orang yang paling siqat/terpercaya)
الناس ضبط (orang yang paling dobith) , طير له ليس (tiada bandingannya).
2. Kata-kata yang menunjukkan kepercayaan misalnya : ثقة ثقة
29Abu Abdillah Muhammad bin az–Zahabi. Zikr Man Yu’tamad Qauluhu fi al-Jarh wa al– Ta’dil, (Mesir :
Matba’ah al-Islamiyah, t.t), h.159. as-Salah, Ulum..., h. 110-114.
30Ibid.
31 Muhammad bin Ahmad az-Zahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqad ar-Rijal, (t.tp: Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiah,
1963), juz I, h.4.
32 Al-Asqalani, Nuzhat an-Nazar Syarh Nukhbat al-Fikr, (Semarang: Maktabah al-Munawar, t.t), h.66-67. Al￾Suyuti, Tadrib…, h.342-350.
33 Al-Khatib, Usul..., h. 75- 277. At-Tahhan, Usul..., h. 163-166. ‘Abbas Bayumi Adlani, Dirasah fi al Hadis
an-Nabawi, (Iskandariyah: Mua’assah Syabab al-Jami’ah,1987), h.156–158.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3



teguh terpercaya) ثبت ثبت (teguh-teguh), ثقة ثبت (teguh terpercaya).
3. Kata-kata yang menunjukkan sifat ‘adil dengan kata yang menyiratkan
kedobithan, tanpa ada pengulangan, Misalnya, ثقة (terpercaya) ثبت (teguh)
.(kukuh, sempurna) ثقة مامون
4. Kata-kata yang menunjukkan sifat ‘adil tetapi menggunakan kata yang tidak
menyiratkan kedobithan yang kuat. Misalnya: مامون ثقة (sempurna) صدوق ,
(sangat jujur) مامون (dapat diberi amanah) به البأس (tidak cacat).
5. Kata-kata atau lafaz, seperti, وسط شيخ (Syeikh pertengahan)الحديث جيد (baik
.dan lain-lain صدق له او هام ,صدوق يخطئ ,(hadisnya
6. Kata-kata yang maknanya mendekati makna jarh (cacat) misalnya : الحديث
(sangat jujur Insya Alloh) ان شاء أ لل صدوق(baik hadisnya) الصالح
Adapun tingkatan jarh :
1. Kata-kata yang menunjukkan tingkatan yang paling buruk (cacat) seperti : اوضع
الناس (orang yang paling membuat-buat).
2. Kata-kata yang menunjukkan mubalaghah (bentuk bersangatan), misalnya, كذاب
(sangat pendusta), جدا ضعيف (lemah sekali).
3. Kata-kata yang menunjukkan bahwa perowi pendusta, pemalsu dan mengada￾ada, misalnya ) بالكذب متهم ’ضع بالو متهم ,تلحديث يسرق (.
4. Kata-kata yang menunjukkan kedai’fan yang berlebihan misalnya.
(tertolak hadisnya ) مردود الحديث
.(tertolak hadisnya) مطروح الحديث
5. Kata-kata yang menunjukkan penilaian da’if atas perowi atau kerancuan
ضعفوه‘اليحتج به : hafalannya misalnya
6. Kata-kata yang menunjukkan kelemahan periwayat, akan tetapi dekat dengan
ta’dil, misalnya : 34
ضعف ,ليس بحجة
Para ulama kritikus hadis menggunakan kata-kata yang peringkatnya berbeda
dengan apa yang digunakan oleh kebanyakan kritikus hadis . Ibnu Ma’in misalnya,
apabila ia menilai seorang periwayat hadis dengan ungkapan la ba’sa bihi atau fihi nazr,
penilaian tersebut tidak masuk pada peringkat keempat, akan tetapi penilaian itu
menunjukkan periawayat yang siqah.35
Periwayat hadis yang mendapat penilaian dari kritikus hadis seperti yang
tercantum pada peringkat-peringkat lafaz di atas merupakan gambaran tingkat kualitas
34 ‘Abd Wahab ‘Abd al-Latif, al-Muktabir al-Jami’ Baina Kitab al-Mukhtasyaruhu al-Mu’tasir fi ‘Ulum al-Asar
(Kairo : Maktabah al-Jami’ah al-Azhariyah, 1963), h. 246-247
35 As-Suyuti, Tadrib..., h.344

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


sanad hadis. Dalam menetapkan peringkat-peringkat lafaz-lafaz yang dijadikan hujjah di
kalangan ulama hadis terdapat perbedaan pendapat. At-Tahhan menetapkan tiga
peringkat, pertama dapat dijadikan hujjah, meskipun antara yang satu dengan yang
lainnya terdapat perbedaan. Peringkat antara yang satu dengan yang lainnya terdapat
perbedaan, sedangkan peringkat keempat dan kelima tidak dapat dijadikan hujjah, akan
tetapi hadisnya tetap dan ditulis dan diuji dengan hadis yang lain (al-i’tibar). Peringkat
kelima berada dibawah pringkat keempat. Sementara peringkat keenam tidak dapat
dijadikan hujjah, akan tetapi dapat dijadikan i’tibar, bukan ikhtibar. Hal ini disebabkan
kondisi periwayatannya telah nyata ketidak dobithannya.36
Al-Khatib dan ‘Abbas al-Bayumi menetapkan empat peringkat ta’dil. Peringkat
pertama dapat dijadikan hujjah, sedangkan dua peringkat terahir tidak dapat dijadikan
hujjah dan hanya dapat dijadikan perbandingan (al-i’tibar) dengan hadis yang lain.37
Abu Husein Lubabah mempunyai pandangan yang sama dengan dua tokoh yang
disebutkan terakhir, hanya ia membedakan tingkat kehujjahan antara tiga peringkat
pertama dengan peringkat keempat. Tiga peringkat pertama dinilainya sohih sedangkan
peringkat keempat dinilainya hasan. Sementara dua peringkat terakhir hanya dapat
ditulis untuk dapat dipertimbangkan. Hadisnya akan diterima apabila ditemukan jalur
yang lain yang dapat menguatkannya.38
Dalam menetapkan peringkat lafaz tajrih di atas, seperti halnya ta’dil. Ulama
Muhadditsin berbeda pendapat. Menurut at-Tahhan, orang yang mendapat penilaian
pada empat peringkat pertama, maka hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah, hanya bisa
dijadikan i’tibar.
39
Perbedaan pendapat di kalangan ulama kritikus hadis dalam menilai seorang
periwayat sering menilainya tidak dobith. Hal itu menimbulkan persoalan bagi peneliti
hadis. Misalnya seorang periwayat dinyatakan siqah oleh sebagian kritikus dan dinilai
tidak siqah oleh ulama kritik hadis yang lain.
36 At- Tahhan,Ulum..., h.153.
37 Al-Khatib, Usul..., h.276. Abbas Bayumi Adlani, Dirasah fi al-Hadis an-Nabwi,( Iskandariyah:Muassasah
Syabab alJamiah,1987), h.185.
38 Abu Husein Lubabah, Al- Jarh wa at- Ta’dil, (Riyad: Dar al-Liwa’, 1979), cet I, h. 105.
39 At-Tahhan, Usul...,h.146.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


Menurut ‘Abd al-Wahab ‘Abd al-Latif ada empat faktor yang menyebabkan
terjadinya kontradiksi penilaian terhadap kedobithan seorang periwayat. Pertama,
fanatisme terhadap sekte teologis tertentu. Kedua, fanatisme terhadap suatu mazhab
fiqih. Ketiga kekeliruan dalam menetapkan ke’adilan seseorang. Keempat dikalangan
kritikus hadis terjadi persaingan sehingga pada waktu marah mereka memberikan
penilaian negatif terhadap orang yang menjadi lawannya.40
Selain itu perbedaan penilaian bisa juga terjadi karena sebagian kritikus hadis
memberikan penilaian at-tajrih berdasarkan informasi ketercelaan yang terdahulu
pernah diterimanya tentang seorang periwayat tertentu. Setelah berselang beberapa
waktu, periwayat tersebut bertaubat dan diketahui oleh sebagian periwayat yang lain,
dan kemudian ia pun menta’dilkannya. Hal yang sama juga bisa terjadi kepada seorang
periwayat yang dikenal tidak baik hafalannya oleh gurunya dan ia tidak menulis hadis
darinya. Sementara itu, guru yang lain menilainya siqah karena ia berpegang pada kitab￾kitabnya.41 Di samping faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, perbedaan sikap para
kritikus hadis dalam menerapkan norma-norma kritik tersebut menjadi penyebab
munculnya perbedaan penilaian. Di antara mereka ada yang bersikap ketat
(mutasyaddid), moderat (mu’tadil atau mutawassit), dan longgar (mutasahil).

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Lokal : HTN 1
Mata kuliah : Hadis Siyasah
Pertemuan ke : 4

Langkah Takhrij, Pencarian Matan Hadis pada Program al-Maktabah asy-Syamilah
Langkah Takhrij
1. Masukkan ke Komputer atau Laptop saudara Program Kitab 9 Imam Hadis dan Program
al-Maktabah asy-Syamilah
2. Tentukan Judul permasalahan yang sedang diteliti contohnya: Judulnya : Kualitas Sanad
Hadis Hadis Tentang Niat
3. Tentukan kata kuncinya yaitu kata yang jarang terpakai dalam matan hadis yang sedang
diteliti contohnya dalam hal ini kata kuncinya بالنيات االعمال انما
4. Kemudian buka program kitab 9 Imam hadis, klik simbol cari, kemudian klik simbol
pilihan, maka muncul tanda ceklis pada nama- nama mukhorrij yang 9,
5. Selanjutnya kopikan kata kuncinya pada lapangan yang ada simbol Indonesia dan Arab.
6. Kemudian klik simbol cari disampingnya atau tekan tombol enter.
7. Jika sudah ada hasil tampilan angka pada nama-nama perowinya maka klik ke nama
tersebut sehingga muncul hadis yang dimaksud dalam judul.
8. Kemudian kilik simbol copy, maka muncul blok teks Indonesia dan blok teks Arabnya,
9. Maka klik duluan simbol blok teks Indonesia, kemudian kopi pastekan, pindahkan ke
word fail yang sedang diteliti, kemudian baru klik blok teks Arab dan copi pastekan,
maka hasilnya sebagai berikut:
لنصاري قال أخبرني محمد بن إبراهيم
حدثنا الحميدي عبد َّللا بن الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد ا
ر قال سمعت رسول
التيمي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي َّللا عنه على المنب
فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو إلى
َّللا صلى َّللا عليه وسلم يقول إنما العمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
1 امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
(AL-BUKHORI - 1) : Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair
dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari berkata, telah mengabarkan
kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah
bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khaththab diatas
mimbar berkata; saya mendengar Rosulullah shallAllohu 'alaihi wasallam bersabda:
"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung)
apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau
karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa
dia diniatkan"
Penguat

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim : 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3
Sambungan nya pak

ن
عن عم
م عن علقمة بن وقاص
حدثنا عبد َّللا بن مسلمة قال أخبرنا مالك عن يحيى بن سعيد عن محمد بن إبراهي
هجرته إلى َّللا ورسوله فهجرته إلى
رسول َّللا صلى َّللا عليه وسلم قال العمال بالنية ولكل امرئ ما نوى فمن كانت
ه
صيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إلي
َّللا ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا ي
Penguat
(AL-BUKHORI - 52) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah berkata,
telah mengabarkan kepada kami Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim
dari Alqamah bin Waqash dari Umar, bahwa Rosulullah shallAllohu 'alaihi wasallam
bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang
(tergantung) apa yang diniatkan; barangsiapa niat hijrahnya karena Alloh dan Rosul-Nya,
maka hijrahnya adalah kepada Alloh dan Rosul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya karena
dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya,
maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan.".2
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد الوهاب قال سمعت يحيى بن سعيد يقول أخبرني محمد بن إبراهيم أنه سمع علقمة بن
َّللا صلى َّللا عليه وسلم يقول إنما
وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي َّللا عنه يقول سمعت رسول
ى َّللا ورسوله ومن كانت هجرته إلى
العمال بالنية وإنما المرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى َّللا ورسوله فهجرته إل
ه
دنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إلي
3.(AL-BUKHORI - 6195) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah
menceritakan kepada kami Abdul Wahhab menuturkan; aku mendengar Yahya bin Sa'id
mengatakan; telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bahwasanya ia
mendengar 'Alqomah bin Waqqash Al Laitsi menuturkan; aku mendengar Umar bin
khattab radliAllohu 'anhu menuturkan; aku mendengar Rosulullah ShallAllohu'alaihi wa
sallam bersabda: "Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung niatnya, dan setiap
orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang (berniat) hijrah
kepada Alloh dan RosulNya, maka hijrahnya kepada Alloh dan RosulNya. Dan
barangsiapa (berniat) hijrah karena dunia yang bakal diraihnya atau wanita yang akan
dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang diniatkannya itu."3
ر
حدثنا أبو النعمان حدثنا حماد بن زيد عن يحيى بن سعيد عن محمد بن إبراهيم عن علقمة بن وقاص قال سمعت عم
ما
بن الخطاب رضي َّللا عنه يخطب قال سمعت النبي صلى َّللا عليه وسلم يقول يا أيها الناس إنما العمال بالنية وإن
المرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى َّللا ورسوله فهجرته إلى َّللا ورسوله ومن هاجر إلى دنيا يصيبها أو امرأة
يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه
(AL-BUKHORI - 6439) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man telah
menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin
Ibrahim dari Alqomah bin Waqqash mengatakan, aku mendengar Umar bin Khaththab
radliAllohu 'anhu berpidato, dia mengatakan, aku mendengar Nabi shallAllohu 'alaihi
wasallam bersabda: "Hai manusia, hanyasanya amal itu tergantung niyatnya, dan setiap
orang mendapatkan sesuai yang diniatkan, barangsiapa hijrahnya karena Alloh dan
Rosul-Nya,, maka hijrahnya dihitung karena Alloh dan Rosul-Nya, barangsiapa hijrahnya

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim :1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


karena dunia yang ingin diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya, maka
hijrahnya sekedar mendapat yang diniatkan."4
Pencarian Matan Pada Program al-Maktabah asy-Syamilah
Pencarian hadis tentang niat masih perlu dicarai dalam Program al-Maktabah
asy-Syamilah, karena mungkin masih ada lagi riwayat lain yang belum terlihat dalam
Program Kitab 9 Imam Hadis. Jadi yang perlu dicari adalah yang belum ada dalam
Program Kitab 9 Imam Hadis. Menurut data yang belum ada hadis tentang niat dalam
Program Kitab 9 Imam Hadis adalah sebagai berikut:
1907 ( - 155 ( حدثنا عبدهللا بن مسلمة بن قعنب حدثنا مالك عن حيىي بن سعيد عن حممد بن إبراهيم عن
علقمة بن وقاص عن عمر ابن اخلطاب قال : قال رسول هللا صلى هللا عليه و سلم ) إمنا األعمال ابلنية وإمنا المرئ
ما نوى فمن كانت هجرته إىل هللا ورسوله فهجرته إىل هللا ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو أمرأة يتزوجها
5 فهجرته إىل ما هاجر إليه (
ن
بْ ِ
- 5036
َ
ىي
ْ
حي
َ
ْ
ن
َ
ع
ك
الِ ٌ
َ
م
دث َنَا
َّ
َ
ح
ب
نَ ٍ
ْ
ع
ن قَ
ةَ بْ ِ
َ
م
لَ
ْ
س
َ
م
ُ
ن
بْ
ِ
َّلل
د ا َّ
ُ
ْ
ب
َ
ع
دث َنَا
َّ
َ
ح
ن
بْ ِ
َ
ر
َ
م
عُ
ْ
ن
َ
ع
ص
قَّا ٍ
َ
و
ن
ةَ بْ ِ
َ
م
ق
لَ
ْ
َ
ع
ْ
ن
َ
ع
َ
م
ي
ِ
ه
ا
َ
ر
ِب ْ
ن إ
بْ ِ
ِ
د
م
ََّ
حم
ُ
ْ
ن
َ
ع
ٍ
د
ي
ِ
ع
َ
ل
ب قَا َ
خلَطَّا ِ
ا ْ
س
ِ
َّلل
َّ
ا
ل
ُ
و
ُ
س
َ
ل
ا ُ
-صلى هللا عليه وسلم- »
ر
ل
َ
ا
قَ
َ
م
ع
منَا األَ ْ
َِّ
إ
ئ
ر ٍ
ِ
ْ
م
ال
منَا ِ
َِّ
إ
َ
و
ِ
ة
َّ
ِي

ابلن
ِ
ْ
ن
َ
م
َ
و
ِ
ه
ولِ
ُ
س
َ
ر
َ
و
ِ
َّلل
ىل ا َّ
َِ
تُهُ إ
َ
ر
ج
ه ْ
فَِ
ِ
ه
ولِ
ُ
س
َ
ر
َ
و
ِ
َّلل
ىل ا َّ
َِ
تُهُ إ
َ
ر
ج
ْ
ِ
ه
ت
ْ
َ
ن
ا
ك
َ
ْ
ن
َ
م
فَ
ى
َ
و
ن َ
ا
َ
م
يَا
ْ

ن
د
ُ
لِ
ُ
ه
تُ
َ
ر
ج
ْ
ِ
ه
ت
ْ
َ

ن
ا
ك
َ
ِ
ه
ْ
ي
ِلَ
إ
َ
ر
َ
ج
ا
َ
ه
ا
َ
م
ىل
َِ
تُهُ إ
َ
ر
ج
ه ْ
ا فَِ
َ
ه
ُ
ج
و
َّ
َ
ز
ي َت َ
ٍ
ة
أَ
َ
ر
ْ
م
و ا
ا أَِ
َ
ه
ُ
صيب
ِ
يُ
6
4Kitab 9 Imam Hadist:
Sumber :
Kitab Bukhari
: siasat mengelak
Bab : Tidak melakukan siasat, dan setiap orang dihitung sesuai niyatnya
No. Hadist : 6439 http://localhost:5000/cari_hadist.php?imam=bukhari&keyNo=6439&x=23&y=10,Lidwa
Pusaka i-Software: www.lidwapustaka.com.
5
مسلم بن احلجاج أبو احلسني القشريي النيسابوري صحيح مسلم )- بريوت دار إحياء الرتاث العريب( ج 3 ص 1515
6
لكتاب : اجلامع الصحيح املسمى صحيح مسلم املؤلف : أبو احلسني مسلم بن احلجاج بن
مسلم القشريي النيسابوري احملقق : الناشر : دار اجليل بريوت + دار األفاق اجلديدة بريوت الطبعة :
عدد األجزاء : مثانية أحزاء يف أربع جملدات ] مالحظات خبصوص الكتاب [ 1- الكتاب مشكول
هللا 3 – معنون 4- غري مقابل 5- األحاديث مشكلة وفقاً لرتقيم
2- موافق للمطبوع كامالً حبمد
مجعية املكنز وإال فالكتاب خيلو من ترقيم األحاديث 5- الكتاب مشكول ال تنسوان من الدعاء،،،
فريق عمل الطيماوي.www.temawy.com

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


بْ ِ
- 5036
َ
ىي
ْ
حي
َ
ْ
ن
َ
ع
ك
الِ ٌ
َ
م
دث َنَا
َّ
َ
ح
ب
نَ ٍ
ْ
ع
ن قَ
ةَ بْ ِ
َ
م
لَ
ْ
س
َ
م
ُ
ن
بْ
ِ
َّلل
د ا َّ
ُ
ْ
ب
َ
ع
دث َنَا
َّ
َ
ح
ل
ب قَا َ
خلَطَّا ِ
ن ا ْ
بْ ِ
َ
ر
َ
م
عُ
ْ
ن
َ
ع
ص
قَّا ٍ
َ
و
ن
ةَ بْ ِ
َ
م
ق
لَ
ْ
َ
ع
ْ
ن
َ
ع
َ
م
ي
ِ
ه
ا
َ
ر
ِب ْ
ن إ
بْ ِ
ِ
د
م
ََّ
حم
ُ
ْ
ن
َ
ع
ٍ
د
ي
ِ
ع
َ
س
ِ
َّلل
َّ
ا
ل
ُ
و
ُ
س
َ
ألَ
َا ا
-صلى هللا عليه وسلم- »
ر
ل
َ
ا
قَ
من
َِّ
ل
ا ُ
إ
َ
م
ع
ْ
ئ
ر ٍ
ِ
ْ
م
ال
منَا ِ
َِّ
إ
َ
و
ِ
ة
َّ
ِي

ابلن
ِ
ْ
ن
َ
م
َ
و
ِ
ه
ولِ
ُ
س
َ
ر
َ
و
ِ
َّلل
ىل ا َّ
َِ
تُهُ إ
َ
ر
ج
ه ْ
فَِ
ِ
ه
ولِ
ُ
س
َ
ر
َ
و
ِ
َّلل
َّ
ا
ىل
َ
ِ
إ
هُ
تُ
َ
ر
ج
ْ
ِ
ه
ت
ْ
َ
ن
ا
ك
َ
ْ
ن
َ
م
فَ
ى
َ
و
ن َ
ا
َ
م
َ
ِل
إ
َ
ر
َ
ج
ا
َ
ه
ا
َ
م
ىل
َِ
إ
هُ
تُ
َ
ر
ج
ْ
ه
ِ
فَ
ا
َ
ه
ُ
ج
و
َّ
َ
ز
ت َ
ي َ
ٍ
ة
أَ
َ
ر
ْ
م
ا
و
ِ
َ
أ
ا
َ
ه
ُ
ب
ي
ص
ِ
يُ
ا
يَ
ْ

ن
د
ُ
لِ
ُ
ه
ُ
ت
َ
ر
ج
ْ
ِ
ه
ت
ْ
َ

ن
ا
ك
َ
ِ
ه
ْ
ي
7
ان
َ
-

75
َ
َب
َ
خ
ْ

َ
أ
َ
ىي
ْ

حي
َ
ُ
ن
ْ

ب
ب
ِ
ي
ِ
ب
َ
ن
ِ

ح
ْ
ٍ

ب

يب
ِ
َ
ر
َ

ع
ْ
ن
َ

ع
ٍ
د
ا
َحَّ
َ

ث
ُ
ر
ِ
حلَا
ا ْ
َ

و
ُ
ن
ْ

ب
ني
ٍ
ِ
ك
ْ
س
ِ
ً
ة

م
َ
ء
ا
َ
ر
ِ

ق
ِ
ه
ْ
ي
لَ
َ

ع
ان
أََ
َ

و
ُ
ع
ْسَ
ْ

أَ
ْ
ن
َ
ن
ِ
ع
ْ
م
ِ

اب
ِ
ن
ِ

س
قا
الَْ
دثَ
َّ
َ
ح
ك
ٌ
ِ
ل
ا
َ
ح و
م
ان
َ
َ
َب
خَ
ْ

أَ
ن
ا ُ
َ
م
ْ
ي
لَ
ُ

س
ُ
ن
ْ
ر
وٍ

ب
ص
ُ
ْ
ن
َ
ل
قَا َ
م
ان
أََ
َ
ب
ْ

أَن
د
ُ
ْ
ب
َ

ع
ِ
َّلل
ا َّ
ُ
ن
ْ

ب
ِ
ك
َ
ر
ا
َ
ب
ُ
ظ
ف ُ
ْ

م
الْ
اللَّ
َ

و
ُ
لَه
ْ
ن
َ

ع
َ
ىي
ْ

حي
َ
ن
ِ ْ

ب
ٍ
د
عِي
َ

س
ْ
ن
َ

ع
ِ
د
م
حمَ َّ
ُ
ن
ِ ْ

ب
َ
م
ي
ِ
ه
ا
َ
ر
ْ
ِب

إ
ْ
ن
َ
َ
ة

ع
َ
م
ق
َ
ْ
ل
َ
ن
ِ

ع
ْ
ص
ٍ
ا

ب
قَّ
َ

و
ْ
ن
َ

ع
َ
ر
َ
م
ُ
ن
ِ

ع
ْ

ب
ب
ِ
طَّا
َ

خل
ْ
ا
َ
ي
ض
ِ
َ

ر
ُ

َّلل
َّ
ا
ُ
ه
ْ
ن
َ
ل
ُ
و

ل
َ
ا
قَ
ل
َ
ا
قَ

ع
ُ
س
َ

ر
ِ
ى

َّلل
َّ
ا
لَّ
ص
َ

ُ
َّلل
ا َّ
ِ
ه
ْ
ي
لَ
َ

ع
َ
م
لَّ
َ
س
َ
منَا
َِّ
إ
و
ل
ُ
ا
َ
م
ع
ْ
ألَ
ْ
ا
ِ
ة
َّ
ي
ِ

ن
ل
اب
ِ
منَا
َّ
ِ
إ
َ
ئ
ٍ
ر
ِ
و
ْ
م
ِ
ا
ال
َ
ى
م
َ
و
ن َ
ْ
ن
َ

م
فَ
ت
ْ
نَ
ا
ك
َ
ُ
تُه
َ
ر
ج
ْ
ِ
ىل
َ
ِ
إ
ه
ِ
ىل
َ
َّلل
َّ
ا
ِ
إ
َ
و
ِ
ه
لِ
و
ُ
س
َ
ر
ُ
ُه
ت
َ
ر
ج
ْ
ه
ِ
ىل
َ
فَ
ِ
إ
ِ
ىل
َ
َّلل
َّ
ا
ِ
إ
َ
و
ِ
ه
ولِ
ُ
س
َ
ر
ْ
ن
َ
م
َ
ت
كانَ ْ
َ
و
هُ
تُ
َ
ر
ج
ْ
ِ

ه
ىل
َِ
ا
إ
َ
ي
ن ْ
ُ
ا
د
َ
ه
صيب ُ
يُ ِ
ْ
و
أَ
ةٍ
أَ
َ
ر
ْ
ا
م
ا
َ
ه
ُ
ح
كِ
ْ
ن
ي َ
تُ
َ
ر
ج
ه ْ
فَِ
ُ
ىل
َ
ه
ِ
ا
إ
َ
م
َ
ر
َ
ج
ا
َ
ه
ِ
ه
ْ
ي
ِلَ
إ
8
1907 ( - 155 ( حدثنا عبدهللا بن مسلمة بن قعنب حدثنا مالك عن حيىي بن سعيد عن حممد بن إبراهيم عن
علقمة بن وقاص عن عمر ابن اخلطاب قال : قال رسول هللا صلى هللا عليه و سلم ) إمنا األعمال ابلنية وإمنا المرئ
ما نوى فمن كانت هجرته إىل هللا ورسوله فهجرته إىل هللا ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو أمرأة يتزوجها
9 فهجرته إىل ما هاجر إليه (
982 - أخَبان مالك أخَبان حيىي بن سعيد أخَبين حممد بن إبراهيم التيمي قال : ْسعت علقمة ) 1 ( بن أيب وقاص )
2 ( يقول : ْسعت عمر بن اخلطاب يقول : ْسعت رسول هللا صلى هللا عليه و سلم يقول ) 3 ( : إمنا األعمال ابلنية
7
الكتاب : صحيح مسلم املؤلف : مسلم بن احلجاج أبو احلسن القشريي النيسابوري
مصدر الكتاب : موقع وزارة األوقاف املصرية
http://www.islamic-council.com
وقد أشاروا إىل مجعية املكنز اإلسالمي
] الكتاب مرقم آليا غري موافق للمطبوع [ ج 12 ص 457
8
سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي أبو عبد الرَحن أَحد بن شعيب النسائي مكتب حتقيق الرتاث دار املعرفة ببريوت اخلامسة 1420ه
ج 3ص 1515
9
مسلم بن احلجاج أبو احلسني القشريي النيسابوري صحيح مسلم-) دار إحياء الرتاث العريب – بريوت( ج 3 ص 1

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester :3


وإمنا المرئ ) 4 ( ما نوى فمن كانت هجرته ) 5 ( إىل هللاوإمنا المرئ ) 4 ( ما نوى فمن كانت هجرته ) 5 ( إىل هللا ورسوله فهجرته ) 6 ( إىل هللا ورسوله ومن كانت هجرته
10 إىل دنيا يصيبها أو امرأة ) 7 ( يتزوجها فهجرته إىل ما هاجر ) 8 ( إليه
ان
َ
-

75
َ
َب
َ
خ
ْ

أَ
َ
ىي
ْ

حي
َ
ُ
ن
ْ

ب
ب
ِ
ي
ِ
ب
َ
ن
ِ

ح
ْ
ٍ

ب

يب
ِ
َ
ر
َ

ع
ْ
ن
َ

ع
ٍ
د
َحَّا
َ

ث
ر ُ
حلَا ِ
ا ْ
َ

و
ُ
ن
ْ

ب
ني
كِ ٍ
ْ
س
ِ
ً
ة

م
َ
ء
ا
َ
ر
ِ

ق
ِ
ه
ْ
ي
لَ
َ

ع
ان
أََ
َ

و
ُ
ع
ْسَ
ْ

أَ
ْ
ن
َ
ن
ِ
ع
ْ
م
ِ

اب
ِ
ن
ِ

س
قا
الَْ
دثَ
َّ
َ
ح
ك
ٌ
الِ
َ

و

ح

م
ان
َ
َ
َب
َ
خ
ْ

َ
أ
ن
ُ
ا
َ
م
ْ
ي
َ
ل
ُ

س
ُ
ن
ْ
ر
ٍ
و

ب
ص
ُ
ْ
ن
َ
ل
قَا َ
م
ان
أََ
َ
ب
ْ

أَن
د
ُ
ْ
ب
َ

ع
ِ
َّلل
ا َّ
ُ
ن
ْ

ب
ِ
ك
َ
ر
ا
َ
ب
ُ
ظ
ف ُ
ْ

م
الْ
اللَّ
َ

و
ُ
ه
لَ
ْ
ن
َ

ع
َ
ىي
ْ

حي
َ
ن
ِ ْ

ب
ٍ
د
عِي
َ

س
ْ
ن
َ

ع
ِ
د
م
حمَ َّ
ُ
ن
ِ ْ

ب
َ
م
ي
ِ
ه
ا
َ
ر
ْ
ب
ِ

إ
ْ
ن
َ
َ
ة

ع
َ
م
ق
َ
ْ
ل
َ
ن
ِ

ع
ْ
ص
ٍ
ا
َ
ب
َّ

ق
ْ
ن
َ

ع
َ
ر
َ
م
ُ
ن
ِ

ع
ْ

ب
ب
ِ
طَّا
خلَ
ْ
ا
َ
ي
ض
ِ
َ

ر
ُ

َّلل
َّ
ا
ُ
ه
ْ
ن
َ
ل
ُ
و

ل
َ
ا
َ
ق
ل
َ
ا
قَ

ع
ُ
س
َ

ر
ِ
ى

َّلل
َّ
ا
لَّ
ص
َ

ُ
َّلل
ا َّ
ِ
ه
ْ
ي
لَ
َ

ع
َ
م
لَّ
َ
س
َ
ل
ا ُ
منَا
َِّ
إ
و
َ
م
ع
ْ

ألَ
اْ
ِ
ة
َّ
ي
ِ

ن
ل
اب
ِ
ا
َ

من
َّ
ِ
إ
َ
ئ
ٍ
ر
ِ

و
ْ
م
ِ
ا

ال
َ
ى

م
َ
و
َ


ن
ْ
ن
َ

م
فَ
ت
ْ
انَ
ك
َ
ُ
ه
تُ
َ
ر
ج
ْ
ِ

ىل
َ
ِ
إ
ه
ِ
ىل
َ
َّلل
َّ
ا
ِ
إ
َ

و
ِ
ه
لِ
و
ُ
س
َ

ر
ُ
ه
ُ
ت
َ
ر
ج
ْ
ه
ِ
ىل
َ

فَ
ِ

إ
ِ
ىل
َ

َّلل
َّ
ا
ِ
إ
َ

و
ِ
ه
ِ
ول
ُ
س
َ

ر
ْ
ن
َ
م
َ
ت
كانَ ْ
َ
و
هُ
تُ
َ
ر
ج
ْ
ِ
ا
ىل
َِ
إ
ه
َ
ي
ن ْ
ُ

د
ا
َ
ه
صيب ُ
يُ ِ
ْ
و
أَ
أَةٍ
َ
ر
ْ
م
ا
َ
ا
ي
َ
ه
ُ
ح
كِ
ْ
ن
تُهُ
َ
ر
ج
ه ْ
ِ
ىل
َ
فَ
ِ
ا
إ
َ
م
َ
ر
َ
ج
ا
َ
هئئئ
ِ
ه
ْ
ي
ِلَ
إ
11
Sunan Abu Dawud
تيمى عن علقمة بن وقاص
2203 - حدثنا محمد بن كثير أخبرنا سفيان حدثنى يحيى بن سعيد عن محمد بن إبراهيم ال
الليثى قال سمعت عمر بن الخطاب يقول قال رسول َّللا صلى هللا عليه وسلم- » إنما العمال بالنيات وإنما لكل امرئ
ما نوى فمن كانت هجرته إلى َّللا ورسوله فهجرته إلى َّللا ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها
فهجرته إلى ما هاجر إليه «. قال الشيخ اللباني : صحيح
12
Hanyasanya amal itu tergantung niyatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai yang
diniatkan, barangsiapa hijrahnya karena Alloh dan Rosul-Nya,, maka hijrahnya dihitung
karena Alloh dan Rosul-Nya, barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin
diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sekedar mendapat
yang diniatkan
Sunan Ibn Majah
4367 - حدثنا أبو بكر بن أبى شيبة حدثنا يزيد بن هارون ح وحدثنا محمد بن رمح أنبأنا الليث بن سعد قاال أنبأنا
يحيى بن سعيد أن محمد بن إبراهيم التيمى أخبره أنه سمع علقمة بن وقاص أنه سمع عمر بن الخطاب وهو يخطب
الناس فقال سمعت رسول َّللا -صلى هللا عليه وسلم- يقول : » إنما العمال بالنيات ولكل امرئ ما نوى فمن كانت
ها أو امرأة يتزوجها فهجرته
ته إلى َّللا وإلى رسوله فهجرته إلى َّللا وإلى رسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيب
هجر
إلى ما هاجر إليه «. قال الشيخ اللباني : صحيح
13
Hanyasanya amal itu tergantung niyatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai yang
diniatkan, barangsiapa hijrahnya karena Alloh dan Rosul-Nya,, maka hijrahnya dihitung
karena Alloh dan Rosul-Nya, barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin
diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sekedar mendapat
yang diniatkan
Sunan al-Kubro
سن المحمداباذى أخبرنا
184- أخبرنا أبو طاهر محمد بن محمد بن محمش الفقيه أخبرنا أبو طاهر : محمد بن الح
عيد حدثنا محمد بن كثير أخبرنا سفيان هو الثورى حدثنا يحيى بن سعيد عن محمد بن إبراهيم التيمى عن
عثمان بن س
عنه يقول سمعت رسول َّللا -صلى هللا عليه وسلم-
علقمة بن وقاص الليثى قال سمعت عمر بن الخطاب رضى َّللا
مالك بن أنس أبو عبدهللا األصبحي- (موطأ اإلمام مالك– دار القلم - دمشق األوىل 1413 ه - 1991 م) ج 1 ص 10 491
السندي أبو عبد الرَحن أَحد بن شعيب النسائي سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية )مكتب حتقيق الرتاث دار املعرفة ببريوت(ج 1ص 11
62
: سنن أب داود املؤلف : سليمان بن األشعث بن شداد بن عمرو، األزدي أبو داود، السجستاين مصدر الكتاب : موقع وزارة األوقاف املصرية 12 الكتاب
http://www.islamic-coاجر )

Rahma rahayu said...

Nama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November
Tempat :manunggan jae
No. HP : 085262090293
Tugas pertemuan : 1



أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Rahma rahayu said...

Nama: rahma rahayu
Htn 1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020

Koneksi hadis diatas dengan dakwah :
Ibadah puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam di penjuru dunia. Hal ini memang diwajibkan oleh Allah SWT dan dijelaskan dalam Alquran. Bahkan puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Maka dari itu, jika umat Islam dengan sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan maka kita akan mendapatkan dosa yang cukup besar.
Dalam dakwah tentang puasa Ramadan kali ini, akan dijelaskan bagaimana puasa Ramadan itu dan juga penjelasan dari ayat-ayat Alquran hingga penjelasan dari hadits. Dakwah tentang puasa ini bisa memberikan pedoman untuk menjalankan ibadah puasa, dan membuat semakin yakin bahwa puasa adalah ibadah yang mulia dan Allah SWT sangat menyukainya.
Ayat yang Menjelaskan Puasa Ramadan

Rahma rahayu said...

Nama: raham rahayu
Htn 1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
dengan sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan maka kita akan mendapatkan dosa yang cukup besar.
Dalam dakwah tentang puasa Ramadan kali ini, akan dijelaskan bagaimana puasa Ramadan itu dan juga penjelasan dari ayat-ayat Alquran hingga penjelasan dari hadits. Dakwah tentang puasa ini bisa memberikan pedoman untuk menjalankan ibadah puasa, dan membuat semakin yakin bahwa puasa adalah ibadah yang mulia dan Allah SWT sangat menyukainya.
Ayat yang Menjelaskan Puasa Ramadan

Pertama, dakwah tentang puasa Ramadan kali ini akan menjelaskan tentang ayat yang melatarbelakangi kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Ayat Alquran tersebut tertera dalam surah Albaqarah ayat 183-184 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak beupuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiap

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


يقول :» إنما العمال بالنيات ، وإنما المرئ ما نوى ، فمن كانت هجرته إلى َّللا ورسوله فهجرته ُ إلى َّللا ورسوله
ه لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه «.
، ومن كانت هجرت
14
Hanyasanya amal itu tergantung niyatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai yang
diniatkan, barangsiapa hijrahnya karena Alloh dan Rosul-Nya,, maka hijrahnya dihitung
karena Alloh dan Rosul-Nya, barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin
diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sekedar mendapat
yang diniatkan
Musnad at-Thoyalisi
37 - حدثنا أبو داود قال حدثنا حماد بن زيد عن زهير بن محمد التميمي كالهما عن يحيى بن سعيد النصاري عن
محمد بن إبراهيم التميمي قال سمعت علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي هللا عنه يقول
سمعت رسول هللا صلى هللا عليه و سلم : يا أيها الناس إنما العمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته
إلى هللا ورسوله فهجرته إلى هللا ورسوله ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر
15 إليه
Hanyasaja amal itu tergantung niyatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai yang
diniatkan, barangsiapa hijrahnya karena Alloh dan Rosul-Nya,, maka hijrahnya dihitung
karena Alloh dan Rosul-Nya, barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin
diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sekedar mendapat
yang diniatkan
Musnad al-Hamidiy
28 - حدثنا الحميدي ثنا سفيان ثنا يحيى بن سعيد أخبرني محمد بن إبراهيم التيمي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي
يقول سمعت عمر بن الخطاب على المنبر يخبر بذلك عن رسول هللا صلى هللا عليه و سلم قال سمعت رسول هللا صلى
هللا عليه و سلم يقول : إنما العمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى هللا ورسوله فهجرته إلى هللا
16 ورسو

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Dalam ayat di atas yang juga merupakan firman Allah SWT, menjelaskan bahwa menjalankan ibadah puasa adalah wajib bagi orang-orang yang beriman dalam hari-hari tertentu. Hari-hari tertentu ini ditafsirkan merupakan bulan Ramadan. Kemudian dijelaskan juga bahwa sebelumnya puasa di bulan Ramadan sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, atau sebelum ada nabi Muhammad SAW.
Namun ada beberapa hal yang diperbolehkan seorang umat tidak menjalankan puasa. Beberapa hal yang memperbolehkan umat Islam tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah sakit, dan orang yang sedang bepergian jauh. Namun dalam ayat tersebut juga menjelaskan bahwa meskipun boleh tidak menjalankan puasa, orang tersebut harus menggantinya di hari yang lain. Atau dengan membayar fidyah atau tenda berupa memberi makan kepada fakir miskin.
Ayat yang Menjelaskan Keistimewaan Bulan Ramadan

Selain dakwah tentang puasa Ramadan, berikut ini juga ada penjelasan mengenai keistimewaan bulam Ramadan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Keistimewaan bulan Ramadan ini dijelaskan dalam ayat berikutnya, dan masih dalam surat Albaqarah yaitu ayat 185 sebagai berikut:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petuniuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. QS. Al-Baqarah: 185
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang sangat istimewa karena pada waktu bulan Ramadan Al diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia di dunia.

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Lokal : HTN 1
Mata kuliah : Hadis Siyasah
Pertemuan : 5
Skema Sanad ,I’tibar Sanad dan Skema Gabungan Seluruh Jalur Sanad
Skema Sanad
Kemudian susun skema sanadnya mulai dari awal sampai akhir tetapi tampilkan
hadis yang sedang ditakhrij satu persatu, yaitu hadis pertama mulai dari nama al￾Humaidi ‘Abdullah bin al-Zubair dan seterusnya. Caranya klik simbol perowi pada data
program Kitab 9 Imam hadis, maka hasilnya sebagai berikut:
Umar bin Al Khaththab bin
Nufail
Alqamah bin Waqash bin
Mihshan
Muhammad bin Ibrahim bin
Al Harits bin Khalid
Yahya bin Sa'id bin Qais
Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun
Abdullah bin Az Zubair
bin 'Isa bin 'Ubaidillah
Rosul saw.
Umar bin Al Khaththab bin
Nufail
Alqamah bin Waqash bin
Mihshan
Muhammad bin Ibrahim bin
Al Harits bin Khalid
Yahya bin Sa'id bin Qais
Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Ma

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


Abdullah bin Az Zubair
bin 'Isa bin 'Ubaidillah
Bukhori
(No.1)
Rosul saw.
Umar bin Al Khaththab bin
Nufail
Alqamah bin Waqash bin
Mihshan
Muhammad bin Ibrahim bin
Al Harits bin Khalid
Yahya bin Sa'id bin Qais
Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun
Abdullah bin Az Zubair
bin 'Isa bin 'Ubaidillah
Al-Bukhori (Mukhorrij )1
Selanjutnya lakukan pembuatan skema hadis penguat 1 atau hadis urutan kedua
(no.52 ) hadis riwayat al- Bukhori seperti hadis 1 di atas dengan cara yang sama, maka
hasilnya sebagai berikut:
Rosul saw
1Kitab 9 Imam Hadist:
Sumber :
Kitab Bukhari
: Permulaan Wahyu
Bab : Permulaan wahyu No. Hadist : 1,Lidwa Pusaka i-Software: www.lidwapustaka.com

Rahma rahayu said...

Nama : rahma rahayu
Htn 1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Selain diturunkannya Alquran untuk umat manusia di dunia, pada bulan Ramadan juga banyak kejadian yang menjadikan bulan ini sangat istimewa bagi umat Islam. Berikut ini adalah beberapa keistimewaan bulan Ramadan bagi umat Islam.
1. Terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu neraka selama bulan Ramadan.
2. Adanya malam lailatul qadar yang jika kamu beribadah pada malam tersebut maka pahalanya lebih baik dari seribu bulan.
3. Bulan pengampun dosa.
4. Bulan di mana pahala bisa berlipat ganda kita dapatkan, dan masih banyak lagi.
Itu tadi ceramah tentang puasa Ramadan yang wajib dipahami oleh umat Islam.
Menjalankan puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang mukallaf. Di balik kewajiban tersebut, terdapat berbagai manfaat terkait kedekatan seorang muslim terhadap Allah. Dalam Maqashidus Shaum, Izzudin bin Abdis Salam mengumpulkan banyak riwayat Nabi tentang manfaat dan hikmah ibadah puasa, dengan kesimpulkan terdapat 8 manfaat puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan, menghapus dosa, mengendalikan syahwat, memperbanyak sedekah, menyempurnakan ketaatan, meningkatkan rasa syukur, dan mencegah diri dari perbuatan maksiat. Meningkatkan Ketakwaan Manfaat pertama puasa tercantum dalam ayat perintah mengerjakan ibadah tersebut. Dalam Surah al-Baqarah:183, Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." Puasa bukanlah ibadah baru yang khusus diberikan kepada umat Islam saja. Puasa sudah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Namun, untuk umat Islam, terdapat bulan khusus, bulan Ramadan, tempat seorang muslim wakib berpuasa selama 29 atau 30 hari berturut-turut. Menghapus Dosa Puasa adalah tindakan pasif seseorang untuk menahan diri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan syahwat. Puasa ditujukan untuk memurnikan diri. Terkait hal ini, diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya pada masa lalu akan diampuni" (H.R. Bukhari) .
Mengendalikan Syahwat Puasa Ramadan membuat seseorang tidak makan dan minum sejak fajar terbit hingga matahari terbenam selama 29 atau 30 hari. Dalam keadaan lapar, syahwat akan lebih mudah dikendalikan. Selain itu, puasa dapat menjadi tempat perenungan bagi seorang muslim bahwa lebih banyak orang yang tidak beruntung daripada dirinya, bahwa nafsu-nafsu duniawi tidak menghasilkan apa pun. Abdullah bin Mas'ud mengisahkan, pernah mendapatkan wejangan dari Nabi Muhammad untuk melakukan salah satu dari dua hal terlebih dahulu. Jika mampu, seorang pemuda hendaknya menikah. Jika belum mampu menikah, maka sang pemuda disarankan untuk berpuasa. "Wahai pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sungguh hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa menjadi) pengendali baginya." (H.R. Bukhari) Memperbanyak Sedekah Puasa Ramadan adalah kesempatan bagi seorang muslim untuk beramal lebih banyak. Ini adalah bagian mencontoh perbuatan Nabi Muhammad. Diriwayatkan Ibu Abbas, Nabi adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadan, ketika beliau ditemui oleh Malaikat Jibril setiap malam. Jibril mengajak beliau membaca dan mempelajari al-Qur’an. "Ketika ditemui Jibril, Rasulullah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” (Muttafaq Alaih) Menyempurnakan Ketaatan Semestinya dengan berpuasa Ramadan, menyucikan diri dari semua syahwat selama sebulan penuh, seorang muslim akan tiba ke bulan Syawal sebagai sosok baru, yang lebih dekat kepada Allah, dan yang lebih peduli kepada sesama dari derita yang diterima saat berpuasa. Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Jika bulan Ramadan datang, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.” (H.R. Muslim 1079).

Rahma rahayu said...

Nama: Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Meningkatkan Rasa Syukur Puasa Ramadan selama 29 hingga 30 hari sejatinya adalah bukti kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Di balik kewajiban mengerjakan ibadah ini, Allah memberikan keringanan-keringanan bagi mereka yang tidak sanggup menjalaninya, entah karena sakit atau dalam perjalanan (musafir). Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah:185, "... Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bilangan hari berpuasa Ramadan) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ” (QS. Al Baqarah: 185). Mencegah Diri dari Perbuatan Maksiat Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda puasa merupakan perisai. Ketika seorang muslim berpuasa, ia tidak boleh mengeluarkan perkataan kasar atau meninggikan suara ketika marah. Jika ada seseorang yang menghinanya, sebaiknya ia berkata, "aku sedang berpuasa" (H.R. Muslim) Secara tidak langsung, orang yang berpuasa akan membentengi dirinya sendiri dari perbuatan buruk yang mengurangi pahala puasa. Semakin banyak ia berpuasa, semestinya semakin berkurang pula potensi kesalahan atau kerusakan yang diperbuatnya. 









Rahma rahayu said...

Nama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : minggu, 22 November 2020
Tempat : manunggang jae
No. HP : 085262090293
Tugas pertemuan : 2
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester: 3

Umar bin Al Khaththab bin
Nufail
Alqamah bin Waqash bin
Mihshan
Muhammad bin Ibrahim bin
Al Harits bin Khalid
Yahya bin Sa'id bin Qais
Malik bin Anas bin Malik
bin Abi 'Amir
Abdullah bin Maslamah bin
Qa'nab
Al-Bukhori (Mukhorrij )2
Skema hadis penguat ( no.6195) riwayat al- Bukhori sebagai berikut:
Rosul Saw
Umar bin Al Khaththab bin
Nufail
Alqamah bin Waqash bin
Mihshan
Muhammad bin Ibrahim bin
Al Harits bin Khalid
Yahya bin Sa'id bin Qais
2Kitab 9 Imam Hadist:
Sumber :
Kitab Bukhari
: Iman
Bab : Sesungguhnya amal itu bergantung dengan niat dan pengharapan, dan setiap mukmin akan
mendapatkan sesuai dengan niatnya No. Hadist : 52,Lidwa Pusaka i-Software: www.lidwapustaka.c

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
"Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."
Analisis :
1.Kenapa wajib bagi ummat muslim melaksanakan ibadah puasa?
Sejarah mengenai kapan umat manusia diwajibkan oleh Allah SWT untuk berpuasa di bulan Ramadan sebenarnya sudah ada sejak jaman sebelum Nabi Muhammad SAW, tepatnya saat jaman jahiliah. Namun kaum jahiliah tidak mengindahkan perintah tersebut.
Kemudian Allah SWT memerintahkan puasa di bulan Ramadan bagi umat Nabi Muhammad SAW. Cara Allah menurunkan perintah tersebut melalui beberapa tahapan, yaitu;
1. Mulanya disyariatkan pada 10 Sya'ban tahun kedua Hijriah atau setengah tahun setelah umat Islam berhijrah dari Mekah menuju Madinah.
2. Sebelum puasa ramadan, Nabi Muhammad SAW telah diperintahkan untuk puasa 'Asyura dan puasa tiga hari setiap bulannya.
3. Baru pada tahun ke-2 Hijriah atau 624 Masehi, Allah SWT mulai memerintahkan puasa di bulan Ramadan.
Kenapa kita Harus Berpuasa Ramadan?
Bulan Ramadhan yang datangnya setahun sekali menjadi incaran paling serius bagi orang-orang beriman dan beramal shalih. Sebaliknya Ramadhan juga menjadi bulan paling dibenci oleh orang-orang palèh yang berkatèpè Islam tetapi tidak beramal Islami.
Ia juga menjadi bulan biasa-biasa saja begi kaum sekuler, liberal, plural (sepilis), nasional, komunis, dan seumpamanya, bagi mereka Ramadhan dengan bukan Ramadhan tidak ada masalah apa-apa, manakala merasa perlu berpuasa mereka puasa dan manakala merasa tidak perlu maka tidak berpuasa.
Terlepas dari tiga kategori ummat Islam tersebut dalam menghadapi puasa Ramadhan, kita perlu menjawab sebuah pertanyaan besar yang menjadi topik artikel ini, siapa tahu dengan jawaban tersebut tersentuh hati golongan kedua dan ketiga yang tergambarkan di atas tadi. Pertanyaannya adalah: Kenapa kita harus Berpuasa di Bulan Ramadhan? Paling tidak ada lima belas jawaban yang menjerat kita muslim-muslimah harus berpuasa selama bulan Ramadhan, yaitu:
1. BERPUASA DI BULAN RAMADAN PERINTAH ALLAH SWT
Hampir tidak ada orang yang tidak tahu kalau Allah memerintahkan sekaligus mewajibkan hambanya yang beriman untuk berpuasa di bulan Ramadhan dengan perintah yang tidak

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


Abdul Wahhab bin 'Abdul
Majid bin Ash Shalti
Qutaibah bin Sa'id bin
Jamil bin Tharif bin
'Abdullah
Al-Bukhori (Mukhorrij )3
Skema sanad hadis ( no. 6439) riwayat al-Bukhori sebagai berikut:
Rosul saw.
Umar bin Al Khaththab bin
Nufail
Alqamah bin Waqash bin
Mihshan
Muhammad bin Ibrahim bin
Al Harits bin Khalid
Yahya bin Sa'id bin Qais
Hammad bin Zaid bin
Dirham
Muhammad bin Al Fadlol
Al-Bukhori (Mukhorrij 4
Selanjutnya buat kumpulan skema hadis nomor 1, 52, 6195 dan 6439 dengan
cara menuliskan satu kali nama yang sama. Kemudian tarik anak panah ke nama
3Kitab 9 Imam Hadist: Sumber : BukharimKitab : Sumpah dan Nadzar Bab : Niat dalam sumpah No.
Hadist : 6195 ,Lidwa Pusaka i-Software: www.lidwapustaka.com.
4Kitab 9 Imam Hadist:
Sumber :
Kitab Bukhari
: siasat mengelak
Bab : Tidak melakukan siasat, dan setiap orang dihitung sesuai niyatnya
No. Hadist : 6439 Lidwa Pusaka i-Software: www.lidwapustaka.com

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
boleh ditinggalkan. Kalaupun ada ummat Islam yang meninggalkannya secara bersahaja hukumnya haram dan berdosa besar yang terancam dengan api neraka.
Kecuali ada empat golongan yang boleh berbuka puasa siang hari bulan Ramadhan yaitu; orang-orang sakit yang tidak sanggup atau tidak boleh berpuasa, orang-orang hamil berat/menyusui anak bayi yang berbahaya kalau berpuasa, orang-orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa, dan orang-orang musafir yang tidak sanggup berpuasa dalam perjalanan.
Mereka dibolehkan berbuka manakala berhadapan dengan ketidaksanggupan/berbahaya tubuh badan dan wajib mengqadhanya di luar Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan.
Khusus bagi golongan tua renta dan sakit payah yang tidak mungkin mengqadhanya maka Islam membolehkan mereka mengganti puasa dengan membayar fidyah kepada fakir miskin satu hari puasa satu orang fakir atau miskin.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqrah; 183-184).

2. UNTUK MEMBEDAKAN KITA DENGAN ORANG KAFIR
Puasa bulan Ramadhan itu wajib kita laksanakan dengan salah satu target adalah untuk membedakan kita dengan orang-oang kfir yang tidak mau mengikuti ajakan dan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. bagi mereka sudah Allah persiapkan neraka tempat akhir nanti karena tidak mau beriman yang inklud di dalamnya tidak mau berpuasa.
Oleh karena itu manakala ada orang-orang Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka pada masa dan waktu itu ia sudah sama posisinya dengan orang kafir.
Untuk itulah ummat Islam wajib berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan kesungguhan tanpa alasan. Manakala itu dilakukan maka jelaslah beda tempat akhir nanti antara muslim dengan kafir.
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 39). Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. (Al-Bayyinah: 6-7). Untuk membedakan posisi kita dunia akhirat dengan orang-orang kafir maka berpuasalah di bulan Ramadhan wahai ummat Islam.
3. UNTUK MEMBEDAKAN KITA DENGAN KAUM SEPILIS, NASIONALIS, KOMUNIS.
Kita berpuasa di bulan Ramadhan agar kita berbeda dengan orang-orang sekuler, plural, liberal (Sepilis), nasionalis, dan komunis yang pikiran dan pemikirannya tidak menyatu

Tanti mardia harahap said...


Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


persamaan itu. Dan perlu membuat tahun lahir dan wafat setiap sanad jika ada dua￾duanya jika tidak ditemukan lahir dan wafat cukup tahun wafat, caranya kopi dari tahun
yang ada di kolom tahun lahir dan wafat pada kotak tarjamatur ruwat.
Dengan demikian maka diketahui mana hadis yang bersambung sanadnya dan
yang terputus dari segi umur, kota kelahiran dan wafat apakah layak bertemu atau liqo’
antara guru dan murid. Apabila ada sanad yang terputus maka diketahuilah kualitas
hadisnya tidak bisa jadi dalil yaitu ( mauquf, maqtu’, mursal, mungkoti’, mu’dol,
mu’allaq, matruk, mudllas, mungqolib dan lain-lainnya sebagaimana penjelasan di atas),
terkecuali ada jalur pendukungnya. Jika bersambung sanadnya maka diketahuilah istilah
kualitas hadis yang bisa jadi hujjah yaitu ( sohih li zatih, sohih ligoiri zatih, hasan lizatih,
hasan ligori zatih dan doif. Demikian juga apakah kualitas hadisnya mutawatir,
masyhur, ‘aziz atau gorib). Untuk jelasnya dibaca uraian berikut.
Sohih Lidzatih (yaitu hadis yang memenuhi syarat hadis sohih yakni bersambung
sanadnya, adil, dobit, tidak syaz atau jarang dan tidak illat atau cacat sanadnya).
Sohih ligoiri dzatih yaitu hadis apabila satu jalur dinilai sohih, tetapi dari jalur lain
dinilai hasan. Hadisnya boleh jadi hujjah.,
Hadis Hasan lidzatih yaitu apabila seluruh jalur perowi dinilai hasan di mana
antara sanad ada yang kurang dobith. Hadisnya boleh jadi hujjah.
Hadis hasan ligoiri dzatih yaitu hadis satu jalur dinilai hasan, jalur lain dinilai doif
demikian juga dua jalur atau lebih dinilai sama –sama dho’if
Doif adalah hadis yang tidak memenuhi syarat hadis sohih di atas dan hanya satu
jalur perowi saja yang meriwayatkannya. Jika ada jalur lain yang doif maka naik
kualitasnya menjadi hasan li goiri zatih
Hadis Mutawatir yaitu jika satu matan hadis sohih diriwayatkan oleh 4 perowi
atau mukhorrij atau lebih dan tidak mungkin sepakat mengadakan dusta. Atau satu
perowi umpamanya Al-Bukhori dapatnya dari 4 jalur atau lebih. Ini bisa dilihat
contohnya dalil yang ada dalam buku ini, apabila satu perowi 4 kali atau lebih berturut
turut namanya tercantum. Hadisnya mutawatir atau sangat kuat dan bisa jadi hujjah
walaupun hanya satu Perowi yang meriwayatkannya.
Hadis Masyhur yaitu hadis sohih diriwayatkan oleh 3 orang perowi, atau satu
perowi dapatnya 3 jalur tetapi kualitas ada yang kurang dobit menurut penilian para
kritikus sanad. Contohnya, apabila nampak satu matan hadis diriwayatkan oleh Muslim
3 kali berturut tercantum namanya . hadisnya kuat jadi hujjah. Hanya sedikit lebih
rendah dari hadis Mutawatir.
Hadis ‘Aziz yaitu hadis apabila satu matan hadis diriwayatkan oleh 2 orang
perowi, atau seorang perowi diperolehnya dari 2 jalur. Ini bisa pembaca perhatikan,
apabila ada hadis diriwayatkan oleh seorang perowi nampak dua kali berturut -turut
namanya tercantum atau 2 orang perowi seperti Abu Dawud dan An-Nasai. Hadisnya
kuat bisa jadi dalil.
Hadis Gorib atau ahad yaitu satu matan hadis hanya diriwayatkan oleh satu jalur
saja di mana setiap tingkat sanad hanya satu orang. Tetapi dinilai para Kritikus ulama
hadis sohih
Keriteria penilan hadis di atas adalah penilaian dari Imam 9 hadis yang dikenal
dalam istilah Kutub at-Tis’ah. Sekarang tugas umat adalah meneliti hadis dengan

Rahma rahayu said...

Nama :Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
dengan perintah Allah.
Bagi sebahagian mereka menganggap berpuasa itu dapat mengganggu kesehatan, dapat menyengsarakan badan, dan melanggar nikmat hidup yang diberikan tuhan. Pemikiran itu sangat berlawanan dengan sikap orang-orang beriman yang menempatkan perintah Allah sebagai instruksi suci yang tidak boleh ditinggalkan.
Oleh karenanya, manakala ada orang-orang Islam yang tidak berpuasa karena takut jatuh sakit, sayang dengan nikmat makanan maka mereka menjadi cina saboh geudong dengan kaum sepilis, nasionalis, dan komunis.
Kalau golongan tersebut termasuk kedalam golongan orang-orang musyrik, maka Rasulullah SAW berpesan kepada kita dalam sebuah hadis muttafaqun ‘alaih: khaliful musyrikiyna waffirulliha wa ahfusysyawariba, yang artinya: Selisihilah kaum musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkan kumis.
Hadis ini sebuah isyarat Allah dan RasulNya menyuruh kita untuk membedakan diri dengan orang-orang musyrik semisal Sepilis, nasionalis, dan komunis, termasuklah kita berpuasa di bulan Ramadhan sementara mereka tidak berpuasa Ramadhan.
Mereka merupakan orang-orang yang tidak patuh kepada Allah dan Rasulullah SAW, maka bagi mereka dipersiapkan neraka dan azab yang menghinakan di hari kemudian. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisal: 14).

4. UNTUK MEMBEDAKAN KITA DENGAN ORANG-ORANG GILA
Sebagaimana keterangan hadis bahwa ada tiga golongan manusia yang tidak berlaku hukum, ketiganya adalah; anak-anak sehingga ia baligh, orang tidur sehingga ia terjaga, dan orang gila sehingga ia sembuh dari gilanya. Maka kepada tiga golongan ini tidaklah wajib berpuasa kecuali sudah berubah keadaan yang mewajibkan mereka berpuasa.
Orang gila sampai mati ia tidak wajib puasa karena tidak tahu apa-apa tentang kewajiban. Untuk itulah maka kita harus menjaga jarak dengan orang gila lewat puasa Ramadhan, artinya ketika kita melaksanakan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan bermakna kita sudah berbeda dengan orang gila.
Sebaliknya, manakala ada ummat Islam yang sehat tubuh badan dan waras dengan pikiran lalu dengan sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan maka pada waktu itu ianya sudah menyerupai orang gila, minimal gila sesa’at ketika ia sengaja tidak berpuasa.
Tetapi harus dipahami perbedaan itu bukan hanya terletak pada ada dengan tidak adanya amalan puasa Ramadhan, tetapi perbedaan tersebut akan berimbas sampai kepada kehidupan hari nanti yang membedakan tempat antara syurga dan nerakan. Orang gila yang mati dalam keadaan muslim mendapatkan syurga dan orang muslim tidak berpuasa akan mendapatkan neraka. Berhati-hatilah wahai bangsa Islam di dunia.
5. UNTUK MENGGAPAI AMPUNAN ALLAH
Ramadhan merupakan bulan maghfirah, bulan ampunan dosa bagi ummat Islam yang menunaikannya. Karena di bulan tersebut Allah telah merantai syaithan, telah menutup rapat

Tanti mardia harahap said...


Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


metode kritik matan, caranya adalah dengan mengumpul matan hadis yang setopik dan
yang berkaitan dengan topik tersebut dengan cara manual dalam Kutub at-Tis’ah atau
melalui program Al-Maktabah Asy-Syamilah atau Program Kutub As-Sittah atau Program
Kitab 9 Imam, hadisnya sudah diterjemahkan dan sekaligus ada program Takhrij dan
mengetahui jarah wat ta’dil para perowi dan tarjamatur ruwat yang sudah
diterjemahkan.seperti yang dilakukan di atas.
I’tibar Sanad
Keempat jalur hadis tentang niat di atas , selanjutnya di i’tibar dengan cara
mengkombinasikan antara sanad yang satu dengan yang lain, sehingga terlihat dengan
jelas seluruh jalur sanad hadis yang diteliti, demikian juga dengan seluruh perowinya
jika banyak perowinya tetapi) contoh in hanya riwayat al-Bukhori saja)dan metode
periwayatannya.
Dengan melakukan i’tibar tersebut, akan dapat diketahui apakah ada unsur
syawahid atau mutabi’ pada hadis tersebut atau tidak. Dan hasil i’tibar dari sanad
tentang niat dapat dilihat pada skema berikut:
Skema Sanad
Pembuatan skema sanad sangat perlu sebagai langkah takhrij manfaatnya untuk
mengetahui secara mudah apakah sandnya bersambung atu tidak, jiuka tidak
bersambung ditingkat mana yang terputus untuk mudah membuat kesimpulan
bagaimana kualitas sanad hadis yang sedang diteliti, kemudian memudahkan penilaian
berapa jalur periwayatnya, apakah ada sanad pada tingkat sahabat yang syawahid (
sanadnya ada 2 atau lebih pada tingkat sahabat) atau terjadi mutabi’ ( ada 2 atau lebih
sanadnya pada tingkat tabi’in sampai pada mukhorrij). Adapun cara membuat skema
sanad sebagai berkut:
1. Kopi paste dulu satu jalur riwayat yang ada. Jika ada nama yang sama dengan jalur yang lain
maka cukup satu kali saja nama dicantumkan. Maka selanjutnya buat tanda panah ke nama
yang sama itu, menunjukkan bahwa sama nama sanadnya pada jalur tersebut
2. Cantumkan tahun lahir dan wafatnya jika ada atau tahun wafatnya saja. agar jangan terjadi
kesalahan penulisan nama tahun lahir dan wafat sebaiknya kopi paste saja dari data yang
ada
3. Lakukan seperti itu setiap jalur sanad yang ada meriwayatkan matan tersebut, contohnya
sebagai berikut:

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
pintu neraka, dan membuka lebar pintu syurga untuk memudahkan hambanya mendapatkan ampunan di bulan tersebut.
Disebutkan dalam hadis riwayat Tirmidzi no. 682 dan Ibnu Majah no. 1642. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih yang artinya sebagai berikut:
“Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan-syetan dan jin-jin yang jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu yang terbuka dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu yang tertutup, ketika itu ada yang menyeru: “Wahai yang mengharapkan kebaikan bersegeralah (kepada ketaatan), wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat berhentilah”. Allah memiliki hamba-hamba yang selamat dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadhan”.
Hadis tersebut mengindikasikan kita bahwa Ramadhan merupakan bulan ampunan dosa bagi orang-orang yang melaksanakannya dengan mengikut ketentuan syari’ah. Meningkatkan ibadah-ibadah sunat seperti shalat tarawih/witir, tahajjud, dhuha, tadarrus, bersedekah, dan semisalnya. Manakala semua itu dalaksanakan dengan ikhlas dan khusyuk maka ampunan Allah tidak akan lari daripadanya.
6. UNTUK MENGHAPUS DOSA-DOSA MASA LALU
Kita berkepentingan dengan puasa Ramadhan karena puasa Ramadhan menjanjikan kita hapus dosa-dosa masa lalu manakala kita berpuasa dengan penuh keimanan dan kebaikan, selaras dengan hadis Rasulullah SAW riwayat Bukhari: man shama ramadhana iymanan wahtisaban ghufira lahu ma taqaddama min zanbih, yang artinya: barangsiapa yang berpuassa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan kebaikan maka diampunkan dosa-dosa masa lalunya. Dalam hadis lain: man qama ramadhanan iymanan wahtisaban ghufira lahu ma taqaddama min zanbih, yang maknanya: barangsiapa yang mendirikan/menghidupkan bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan kebaikan maka akan diampunkan dosa-dosa masa lalunya. Dapat dipastikan bahwa orang-orang Islam yang beriman lagi menunaikan puasa Ramadhan dengan sesungguhnya maka baginya ampunan dosa-dosa masa lampauu, untuk itu berpuasalah untuk menghapaus dosa-dosa masa lalu.
2. Bagaimana hukumnya air mani keluar pada saat puasa?
Keluar mani atau sperma karena disengaja saat berpuasa dapat membatalkan puasanya. Misalnya keluarnya sperma tersebut diakibatkan karena sentuhan suami istri atau karena onani.
Namun apabila sperma tersebut keluar karena sebab mimpi basah, ulama sepakat bahwa hal tersebut ridak membatakan puasa. Hanya saja, dia wajib mandi janabah untuk mengangkat hadats besar sebab mimpi basahnya tersebut.
Keluar air mani merupakan salah satu dari beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, terutama ketika di bulan Ramadan. Lalu bagaimana jika keluarnya tidak sengaja? Apa hukumnya?
ada beberapa hal yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur, keluar air mani karena bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan terkait hal ini. Salah satu pertanyaan itu adalah

Rahma rahayu said...

hukumnya onani (mengeluarkan air mani) di bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa?
Jika tidak ada niat mengeluarkan air mani tapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, hal itu membatalkan puasa.
Contohnya: mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani.
Tapi, jika proses keluarnya air mani terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses persentuhan langsung, hal ini tidak membatalkan puasa.
Contohnya: ketika keluar mani karena bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok.
Kendati begitu, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati.
Ingatlah hadis Rasulullah SAW tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.








Nama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN 1
Semester :3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : manunggang jae
No. HP : 085262090293
Tugas pertemuan : 3

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Rahma rahayu said...

Nama: rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
(BUKHARI - 5439) : Telah menceritakan kepada kami Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan, Az Zuhri mengatakan; telah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah secara periwayatan, (sunnah-sunnah) fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Salah satu bentuk kesempurnaan Islam adalah adanya ajaran tentang sunnah – sunnah fitrah. Sunnah ini merupakan sesuatu yang sudah dilakukan sejak dulu dan sesuai dengan fitrah manusia. Yaitu fitrah kepada keindahan dan kebersihan.
Saat seorang muslim menjalankan sunnah fitrah, maka orang tersebut akan mendapatkan manfaat baik secara agama maupun dunia. Beberapa manfaat yang didapat dari melaksanakan sunnah fitrah adalah memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syariat.

Islam merupakan agama fithrah yang sangat menganjurkan pemeluknya untuk selalu hidup bersih dan sehat. Dengan hidup bersih dan sehatlah manusia bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,
karena mustahil kalau mereka sakit akan bisa melakukan tugasnya dengan efektif dan efisien. Dalam dunia kesehatan dikenal istilah “mencegah lebih baik daripada mengobati . Kaidah ini sangatlah tepat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Khitan
Khitan merupakan sebuah tradisi yang sudah dikenal sejak datangnya Islam. Bahkan jauh sebelum Nabi Muhammad saw. lahir, tradisi khitan sudah dikenal oleh masyarakat Arab dan sekitarnya.
Dalah hadis shahih yang diriwayatkan secara muttasil oleh seorang yakni Imam Bukhari disebutkan
bahwa . Ibrahim as. melakukan khitan dengan kapak pada
usia 80 tahun. Ini sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw. pada hadis
Hadits di atas memberitahukan kita bahwa khitan memiliki sisi positip yang sangat baik dalam menjaga kebersihan dan kesehatan badan. Dari masa Nabi Ibrahim inilah kemudian tradisi
ini dilakukan oleh umat Islam. Pada masa juga ada yang melakukan khitan, bahkan pada perempuan. Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang lemah dalam kitab Sunannya bahwa Ummu Athiyah al-Anshariyah bercerita:Pada masa Nabi saw. ada seorang perempuan yang dikhitan di Madinah, lalu beliau bersabda kepada tukang khitan supaya jangan dikhitan terlalu banyak (dzakar kecilnya) karena itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suaminya ketika melakukan hubungan suami isteri.
adanya hasil penelitian yang menjelaskan bahwa zakar yang tidak dikhitan dapat mendatangkan segala macam penyakit, seperti kencing nanah hingga kanker pucuk penis yang merupakan kanker paling ganas.Penyakit-penyakit tersebut pada umumnya timbul timbul karena menggumpalnya kotoran-kotoran, bakteri, amoeba dan jamur di antara pucuk kemaluan dan kulit yang menutupinya (yang biasa disebut dengan kulup). Kulup inilah yang oleh Rasulullah saw. diperintahkan untuk dihilangkan dengan cara dikhitan semenjak masih

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
kecil. Karena kulup yang menutupi kepala penis merupakan tempat berkumpulnya kotoran dan najis yang timbul dari keringat, maupun cairan produksi kelenjar-kelenjar lemak dan sisa-sisa kencing yang sulit dihilangkan. Kulup juga dapat menjadi tempat timbulnya gata yang menjadi sebab berbagai macam penyakit, Bahkan kulup juga menjadi tempat timbulnya bau yang tidak sedap.18Virus penyebab sakit ini berpindah dari kulup, pucuk kemaluan, saluran kencing (urethra), kemudian menuju kandung kemih dan berpidah ke buah pinggang, atau melalui jalan lain yaitu prostat menuju kedua buah pelir dan urung-urung (HSLGLG\PLV), kemudian merusak keduanya hingga bisa mengakibatkan kemandulan, bahkan dapat menimbulkan rasa sakit dan nyeri yang hebat. Dan ketika orang yang terserang penyakit ini menikah, ia dapat menularkan penyakitnya kepada isterinya dengan sangat mudah sehingga dapat menyebabkan peradangan pada rahim, leher rahim dan kelenjar Bartolin yang menyebabkan penyakit yang disebut dengan radang Bartolinis. Ia kadang sampai ke rahim dan menyebabkan kanker. Ia juga bisa menyebabkan kemandulan penuh pada wanita, di samping rasa sakit akibat radang yang kronis dan hebat beserta penanahannya di bagian-bagian tubuh yang paling sensitif. Dengan penjelasan di atas, tepat sekali Rasulullah saw. mengatakan bahwa khitan merupakan satu sunnah yang fithrah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Secara medis sudah terbukti bahwa khitan membawa dampat positi pada kesehatan seseorang. Selain khitan bagi kaum laki-laki, Rasulullah saw. juga memperhatikan khitan perempuan sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.Adapun khitan perempuan, maka ia disebut dengan khifadh. Bagian yang dipotong pada khitan perempuan adalah organ tubuh wanita yang paling sensitif. Jika organ ini timbul secara jelas maka dapat merangsang gairah seksual yang sangat melelahkan, khususnya sebelum pernikahan. Bahkan hal ini sering dianggap sebagai salah satu penyebab hengkang dan menyingkirnya suami setelah pernikahan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan suami isteri.Oleh karena itu tujuan khitan bagi perempuan adalah untuk menjaga keseimbangan gejolak seksual. Perempuan yang tidak dikhitan, biasanya gairah seksual mereka sangat tinggi sehingga kadang-kadang seorang suami merasa kewalahan dalam melakukan hubungan suami isteri. Dengan khitan niscaya gairah seksual mereka akan seimbang. Tetapi jika organ yang dikhitan terlalu banyak maka itu juga akan membahayakan mereka. Ini karena itu akan berdampak kepada penurunan gairah seksual yang bisa membuat suami tidak tidak merasa terpenuhi hubungan suami isteri.Khitan bagi kaum laki-laki tidak masalah, tetapi khitan bagi perempuan masih ada yang tidak membolehkannya. Mengenai hal ini, telah terjadi perdebatan panjang di antara kalangan sarjana Muslim. Penelitian telah banyak dilakukan, demikian juga dengan buku-buku yang membahas tentang masalah itu. Misalnya penelitian yang dilakukan oleh Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar, keduanya dari Fakultas Kedokteran Ainusy Syam yang telah menerbitkan penelitiannya pada tahun 1965. Kedua Doktor sekaligus Dokter di atas telah melakukan penelitian terhadap 651 wanita yang disunat selama masa kanak-kanak. Menurut Nawal El Saadawi, hasil penelitian tersebut bisa diringkas ke dalam lima poin yaitu:
Penyunatan adalah sebuah operasi dengan efek yang
membahayakan kesehatan wanita serta menyebabkan kejutan seksual pada diri seorang gadis. Juga mengurangi kemampuan seorang wanita untuk mencapai puncak kenikmatan seksualnya (orgasme) dan sedikit berpengaruh dalam mengurangi hasrat seksual.
b. Pendidikan membantu membatasi meluasnya praktek penyunatan perempuan karena para orang tua yang berpendidikan memiliki kecenderungan yang meningkat untuk

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
menolak operasi bagi putri-putrinya. Sebaliknya keluarga-keluarga yang tidak berpendidikan masih menjalankan penyunatan perempuan untuk mematuhi tradisi-tradisi yang berlaku atau kepercayaan bahwa pembuangan klitoris dapat mengurangi hasrat seksual seorang gadis dan membantunya mempertahankan keperawanan dan kesucian sampai saatnya menikah. Tidak ada kebenaran apapun dalam batasan bahwa penyunatan perempuan membantu mengurangi penyakit kanker pada organ kelamin luar.
d. Penyunatan wanita dalam segala bentuk dan tingkatannya, khususnya empat tingkatan yang dikenal dengan pemotongan Pharaoh atau Sudah, selalu disertai dengan komplikasi langsung atau tidak langsung. Seperti radang, pendarahan, gangguan pada saluran kencing, pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.
e. Masturbasi yang dilakukan oleh gadis-gadis yang disunat lebih sedikit daripada yang tidak mengalami operasi penyunatan sebagaimana yang diamati oleh Kinsey.21Terlepas dari perdebatan tentang kebolehan khitan wanita, tetapi yang jelas dalam Nabi saw. mengatakan bahwa khitan bagi mereka merupakan suatu kemuliaan. Oleh karena itu sebagian ahli kesehatan juga ada yang mendukung khitan bagi perempuan. Apalagi seperti yang diungkapkan oleh Zaghlul An-Najjar22 di atas bahwa khitanan memiliki manfaat yang sangat besar bagi kesehatan manusia. Tentu tidak hanya laki-laki saja, perempuan juga demikian.
2. Mencukur Bulu Kemaluan
Bulu kemaluan merupakan bulu yang tumbuh di sekitarkemaluan kaum laki dan wanita. Apabila ia tidak dicukur maka ia akan panjang sehingga bisa menimbulkan penyakit pada alat kelamin. Jauh sebelum adanya penelitian ilmiah, Nabi saw. sudah melakukan dan mengajarkan kepada para sahabatnya.Mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu sunnah fithrah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena ia bisa melindungi kemaluan dari berbagai macam penyakit. Daerah sekitar kemaluan banyak mengeluarkan minyak dan menghasilkan keringat yang menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai macam penyebab penyakit yang disebabkan oleh jamur, virus dan bakteri yang menyebabkan bau busuk sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Terjangkitinya organ ini dengan berbagai macam radang, sakit kulit, sakit organ kencing dan reproduksi dapat menular kepada pasangan, keluarga dan masyarakat melalui barang-barang yang digunakan bersama. Seperti kolam renang, handuk, dll.
Masih menurut An-Najjar bahwa kotoran-kotoran yang menyebabkan sakit di daerah sekitar kemaluan merembet dan menyebar hingga saluran kencing dan menyebabkan radang yang terus menyebar sampai ke kemih dan saluran kencing. Bahkan ada yang sampai pada buah pinggang sehingga merusak dan melemahkan keduanya yang menyebabkan mereka tidak dapat melakukan fungsinya karena racun yang tercampur dalam air seni.Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim yang menjunjung tinggi ajaran Nabinya maka sepatutnya kita melakukan sunnaf fithrah ini. Dengan mencukur bulu kemaluan niscaya kita bisa terhindar dari penyakit yang bisa membahayakan anggota tubuh, terutama sekali bagian kemaluan.

3. Mencabut Bulu Ketiak
Bagian ketiak merupakan bagian yang ditumbuhi oleh bulu yang lama kelamaan bisa menjadi panjang. Oleh karena itu, Rasulullah menyuruh kita untuk mencabut atau memotongnya.

Rahma rahayu said...

Nama: Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 novembee 2020
Menurut Zaghlul An-Najjar, ketiak merupakan daerah yang banyak mengeluarkan keringat dan memproduksi minyak.25 Dengan demikian ia sama dengan mencukup bulu kemaluan dari segi manfaatnya. Sebagaimana diketahui bahwa ketika yang memiliki banyak bulu maka ia bisa dengan menimbulkan bau yang tidak sedap. Apalagi jika disertai dengan keringan yang bercucuran maka ia bisa menimbulkan masalah pada anggota badan. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah saw. menyuruh kita untuk mencabut bulu ketika. Dalam hadis-hadis di atas, yang diperintahkan adalah mencabut, bukan mencukur atau lainnya. Tetapi karena mencabut itu terasa saki maka tidak mengapa jika kita mencukurnya. Apalagi sekarang sudah adalah alat pencukur yang khusus.Ulama’ fikih berbeda pendapat dalam masalah mencabut dan mencukur bulu ketiak, sebagian mereka membolehkan mencabut dan sebagian yang lainnya tidak membolehkan. Alasan bagi yang membolehkan adalah karena mencabut terasa sakit, sedang yang tidak membolehkan beralasan karena itu meninggalkan tatacara
Nabi saw. Menurut hemat penulis, hadis tersebut di atas harus dilihat konteksnya. Bahkan konteks tidaklah cukup dalam mengamalkan sebuah hadis, tetapi ia harus dikontekstualisasikan dengan masa sekarang.Masalah konteks dan kontekstualisasi sudah dilakukan oleh Ulama’ mutaqaddimin, bahkan Ulama salaf. Misalnya Imam Syafi’i (150-204 H), beliau tidak mencabut bulu ketiak melainkan dicukur. Hal ini sebagaimana diceritakan Yunus bin Abdul A’la yang direkam oleh Ulama’ besar mazhab Syafi’iyah yaitu Imam Al-Nawawi Al-
Dimasyqi (631-676 H). Dalam kitab nya, diceritakan bahwa Yunus bin Abdul A’la masuk kepada Imam
Syafi’i, ia mendapati ada seorang tukang hias/potong rambut sedang mencukur bulu ketiak beliau. Setelah ditanya tentang hal itu, Imam syafi’i menjawab bahwa saya mengetahui yang sunnah adalah mencabut bulu ketiak, tetapi aku tidak melakukannya karena tidak tahan terhadap rasa sakit. Al-Nawawi mengatakan:Terlepas dari itu semua yang jelas mencabut atau mencukur bulu ketiak memiliki dampak kesehatan yang besar bagi manusia secara umum. Penelitian ilmiah modern telah membuktikan hal itu.
4. Memotong Kuku
Memotong kuku sangat dianjurkan dalam Islam karena ia bisa mencegah penyakit. Sebagaimana diketahui bahwa jika kuku tidak sering dibersihkan maka kotoran akan menumpuk di dalamnya. Penyakit yang dibawa oleh kuku panjang terkadang menular kepada pemiliknya melalui jalan mulut, dan menular kepada orang lain melalui jalan persentuhan, berjabat tangan atau memberikan makanan dan minuman. Kuku juga dapat menjadi sumber penyakit ketika bersentuhan dengan bahan-bahan beracun, najis, ketika ia terluka, terkupas, dan sebagainya.27Kuku yang panjang juga sering mengalami retak, bahkan remuk jika terbentur sesuatu yang keras sehingga menyebabkan terkelupas sebagian atau seluruhnya. Selain itu, juga bisa menyebabkan pembengkakan yang menimbulkan nanah, pendarahan dan pendarahan, atau menyebabkan penyebaran jamur di dalamnya. Zaglul An-Najjar memberikan penjelasan yang cukup tentang hal ini dalam bukunya sebagaimana dikutip di atas. Intinya bahwamemotong kuku sangat baik bagi kesehatan dan itu sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Penelitian ilmiah sudah membuktikan hal ini.

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020

5. Mencukur Kumis
Poin nomor 2 sampai 5 di atas sangatlah diperhatikan oleh Nabi saw., sehingga beliau memberikan batasan waktu untuk melakukan sunnah-sunnah fithrah ini. Batas waktu yang diberikan oleh Nabi saw. adalah supaya tidak melebihi 40 hari. Dalam artian bahwa kita dianjurkan melakukan empat sunnah fithrah setiap 40 hari sekali. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya dari Anas bin Malik bahwa Nabi saw. telah memberi batasan waktu 40 hari untuk dilakukannya empat sunnah fithrah: mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab
Shahihnya sbb:Sekalipun Rasulullah saw. memberi batasan selama 40 hari, namun hal itu tidak mutlak. Intinya adalah bahwa kalau sudah panjang maka ia harus dipotong/dicukur supaya tidak menimbulkan penyakit pada anggota tubuh kita. Terutama sekali dalam sub bahasan tentang mencukur kumis. Kumis berada di bawah hidung dan di atas mulut, kalau ia panjang apalagi tebal maka akan mudah terkena kotoran-kotorang yang bersumber dari hidung dan mulut. Misalnya seperti liur, dahak, maupun sisa-sisa makanan. Kotoran-kotoran tersebut sangat sulit dihilangkan sehingga dapat menjadi tempat berkembangnya kuman-kuman, jamur ataupun bakteri. Selain itu, ia juga bisa menjadi sumber bau tidak sedap yang dapat mengganggu si pemilik kumis itu sendiri. Tentunya juga bisa berisiko menimbulkan penyakit. Bahkan hal itu juga bisa mengganggu orang yang berada di dekatnya karena bau yang tidak sedap. Yang lebih parah lagi bahwa itu bisa menjadi tempat penularan penyakit ketika pemiliki kumis menguapa, bersin atau ketika membuka mulut untuk berbicara. Demikian kurang lebih penjelasan Zaglul An-Najjar.30Dengan demikian, mencukur kumis terbukti memberi dampak kesehatan yang besar bagi anggota tubuh kita. Tentunya orang zaman dahulu (zaman Nabi, sahabat dan Ulama’ setelah mereka) tidak mengetahui hal ini secara ilmiah karena memang ilmu belum berkembang seperti masa sekarang ini. Tetapi mereka tetap melakukan perintah Nabi saw., dan inilah suatu bentuk kepatuhan terhadap ajaran beliau.
Semua sunnah fithrah di atas merupakan bagian dari ajaran-ajaran Nabi Ibrahim as. yang diwarisi kepada Nabi MuAammad saw. dan umatnya. Syiar-syiar Nabi Ibrahim sangat banyak jumlahnya, sampai-sampai Waliyullah al-Dihlaw] (1114-1176 H) dalam bukunya menyebutkan lebih dari 10 macam. Beliau mengatakan:Dengan demikian, sudah seharusnya kita melakukan semua anjuran tentang masalah-masalh fithrah ini. Apalagi sudah ilmu sains modern telah membuktikan tentang kebenaran hadis Nabi saw. di atas. Allah dan Rasul-Nya tidak menginginkan kemafsadatn terhadap manusia, tetapi yang diinginkan adalah kemaslahatan. Oleh karena itu, semua ajaran-ajaran Nabi saw. harus dijankan dengan baik. Terutama sekali dalam masalah-masalah kebersihan seperti kelima hal di atas, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.
MANFAAT
1.untuk menjaga kebersihan seorang muslim.
2. untuk menjaga tubuh agar menjadi bersih dan juga indah.
3. untuk membedakan seorang muslim dengan orang kafir.
4. untuk menjauhi kemiripan atau menghindari seorang muslim bertasyabbuh dengan binatang

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
buas. Karena biasanya, seekor binatang buas hidup dengan kuku yang panjang.
5. tubuh akan menjadi bersih dan bau badan yang tidak enak akan menghilang.

CARA MENGAMALKANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
Khitan pada anak laki – laki dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan juga untuk menjaga kebersihan seorang muslim.
Mencukur bulu kemaluan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memotong atau menggunting, mencukur habis, ataupun dengan mencabutnya. Hikmah dari sunnah fitrah ini adalah untuk menjaga tubuh agar menjadi bersih dan juga indah.
memotong kumis dan merapikannya. Sehingga, penampilannya menjadi lebih indah, rapi, dan bersih. Selain itu, hikmah lain dari sunnah fitrah memotong kumis adalah untuk membedakan seorang muslim dengan orang kafir.
memotong kuku dan tidak membiarkan kukunya tumbuh panjang. Selain sebagai sunnah fitrah, memotong kuku juga membantu menjaga kebersihan dan menghilangkan kotoran yang ada di bawah kuku.
Seorang muslim bisa mencabut, menggunting, ataupun melakukan hal lainnya untuk menghilangkan bulu yang tumbuh di area tersebut.

KESIMPULAN :
Nabi Muhammad saw. merupakan manusia biasa yang diberikan wahyu oleh Allah swt., dimensi inilah yang menbedakan kita dengan beliau. Sebagai seorang Rasul, beliau selalu memilih yang terbaik bagi umatnya. Mulai hal yang paling kecil sampai kepada hal yang paling besar, beliau selalu melakukan hal-hal yang membawa kemashlahatn bagi kehidupan umatnya. Dalam masalah kebersihan, Islam yang dibawa oleh Nabi saw. sangat menekankan kepada kebersihan. Baik kebersihat jasmani maupun rohani. Dalam tulisan ini telah dibahas tentang masalah kebersihan jasmani atau yang disebut dengan hal-hal fithrah (kesucian). Ilmu sains modern modern telah membuktikan bahwa kelima hal fithrah di atas memiliki dampak kesehatan yang sangat luar biasa bagi kesehatan kita. Kita tidak tahu secara pasti, apakah di hari-hari kemudian akan ada hasil penelitian baru mengenai hal itu atau tidak. Tetapi jika kita berpikir secara seksama niscaya kita bisa katakan bahwa penelitian itu tidak akan ada henti-hentinya. Kemajuan ilmu teknologi semakin canggig sehingga bisa dipastikan akan ada hasil penelitian yang baru tentang kelima hal-hal fithrah di atas.Para sahabat dan Ulama’ setelah mereka melaksanaka sunnah-sunnah fithrah ini sebagai suatu bentuk ketaatan terhadap Nabi saw. Bahkan hal ini dianggap sebagai hal yang WD¶DEEXGL, yaitu suatu bentuk ibadah yang tidak perlu dipikirkan makna dan atau hikmahnya. Tetapi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, lebih-lebih pada masa modern-kontemporer ini, semua sunnah fithrah di atas sudah dibuktikan dengan hasil penelitiah ilmiah. Ternyata ajaran-ajaran Nabi saw. memiliki banyak kesamaan dengan ilmu pengetahuan modern. Tak terkecuali masalah khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis. Dengan melaksanakan kelima sunnah-sunnah fithrah di atas, berarti kita telah menjalani hidup dengan sehat sesuai dengan perintah Rasulullah saw. Tentu semua orang menginginkan supaya hidupnya sehat, bersih, damai dan sejahtera. Selain menjaga kebersihan lingkungan, Islam juga memprioritaskan kebersihan anggota badan seperti kelima sunnah fithrah di atas.

Rahma rahayu said...

Nama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN 1
Semester : 3
Hari/tgl komentar :Minggu, 22 November 2020
Tempat : manunggang jae
No. HP : 085262090293
Tugas pertemuan : 4
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ وَاصِلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدُّؤَلِيِّ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ أَبِي ذَرٍّ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ فِي كُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ فَلَهُ بِكُلِّ صَلَاةٍ صَدَقَةٌ وَصِيَامٍ صَدَقَةٌ وَحَجٍّ صَدَقَةٌ وَتَسْبِيحٍ صَدَقَةٌ وَتَكْبِيرٍ صَدَقَةٌ وَتَحْمِيدٍ صَدَقَةٌ فَعَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ ثُمَّ قَالَ يُجْزِئُ أَحَدَكُمْ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى
(ABUDAUD - 1094) : Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyah telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Washil dari Yahya bin 'Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abu Al Aswad Ad Du`ali dia berkata; "ketika kami berada di dekat Abu Dzar, dia berkata; "Hendaklah masing-masing dari kalian setiap harinya bersedekah untuk setiap ruas tulangnya. Setiap shalat (yang ia kerjakan) menjadi sedekah baginya, puasa adalah sedekah, haji adalah sedekah, bacaan tasbih adalah sedekah, bacaan takbir juga sedekah, bacaan tahmid adalah sedekah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitung (menyebutkan) semua amal Shalih ini, lalu bersabda: "Cukuplah salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dua raka'at dhuha untuk menggantikan semua itu."
SEDEKAH

Rahma rahayu said...

Nama: Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.
Sedekah (Bahasa Arab transliterasi: sadakah) adalah pemberian seorang [Muslim] kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik. Dalam sebuah Hadist digambarkan, “ Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”
Sedekah menurut KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang.  Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi.

Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 245 disebutkan:

“Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Ayat tersebut menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat.
Manfaat Sedekah yang Perlu Kamu Tahu
1. Menyucikan Diri
Dengan menyedekahkan harta yang dimiliki, dosa-dosa orang yang bersedekah akan dihapuskan.
Hal ini tentu saja dapat dituai jika dilakukan bersamaan dengan taubat atas dosa yang pernah diperbuat dan melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. 
Lakukan kewajiban yang harus diikuti dan hindari larangan-Nya, maka kamu akan terhindar dari dosa dan mendapatkan pahala. 

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.
Sedekah (Bahasa Arab transliterasi: sadakah) adalah pemberian seorang [Muslim] kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik. Dalam sebuah Hadist digambarkan, “ Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”
Sedekah menurut KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang.  Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi.

Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 245 disebutkan:

“Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Ayat tersebut menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat.
Manfaat Sedekah yang Perlu Kamu Tahu
1. Menyucikan Diri
Dengan menyedekahkan harta yang dimiliki, dosa-dosa orang yang bersedekah akan dihapuskan.
Hal ini tentu saja dapat dituai jika dilakukan bersamaan dengan taubat atas dosa yang pernah diperbuat dan melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. 
Lakukan kewajiban yang harus diikuti dan hindari larangan-Nya, maka kamu akan terhindar dari dosa dan mendapatkan pahala. 

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Lokal : HTN 1
Mata kuliah : Hadis Siyasah
Pertemuan :6
Ruwat dan Natijah
Tarjamatur Ruwat
Tarjamatur Ruwat ( mengenal semua keperibadian setiap sanad ), caranya klik
nama sanad yang paling bawah sampai nama sanad yang terakhir atau yang paling atas
dari skema data yang ada, maka hasilnya sebagai berikut:
Awalnya mulai dari nama Pembuku Hadis ( Mukhorrij ) ada 9 Imam Hadis ( dapat
diakses langsung dari Program Kitab 9 Imam Hadis dengan cara mengklik symbol
Biografi atau lihat pada bagian ketiga buku ini Biografi 9 Imam Hadis) tinggal memilih di
antara mukhorrij yang sedang diteliti. Gunanya dibuat atau dicantumkan yang 9 ini agar
memudahkan para pentakhrij tentang keperibadian Imam yang 9. Jadi dalam
pelaksanaannya silahkan pilih mukhorrij mana yang sedang ditakhrij. Contohnya hadis
tentang niat di atas baik hadis nomor 1 dan hadis penguatnya.tetap al-Bukhori
1.Al-Bukhori ( Mukhorrij )
BIOGRAFI IMAM AL-BUKHORI1
Pertumbuhan beliau
Nama:Â Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah.
Kuniyah beliau: Abu Abdullah
Nasab beliau:
1. Al Ju'fi; nisabah Al Ju'fi adalah nisbah Arabiyyah. Faktor penyebabnya adalah,
bahwasanya al Mughirah kakek Al-Bukhori yang kedua masuk Islam berkat
bimbingan dari Al Yaman Al Ju'fi. Maka nisbah beliau kepada Al Ju'fi adalah
nisbah perwalian
2. Al Al-Bukhori; yang merupakan nisbah kepada negri Imam Al-Bukhori lahir
Tanggal lahir: Beliau dilahirkan pada hari Jum'at setelah solat Jum'at 13
Syawwal 194 H
Tempat lahir: Bukhara
Masa kecil beliau: Al-Bukhori dididik dalam keluarga yang berilmu. Bapaknya adalah
seorang ahli hadis, akan tetapi dia tidak termasuk ulama yang banyak meriwayatkan
hadis, Al-Bukhori menyebutkan di dalam kitab tarikh kabirnya, bahwa bapaknya telah
melihat Hammad bin Zaid dan Abdullah bin Al Mubarak, dan dia telah mendengar
dari Imam Malik, karena itulah dia termasuk ulama bermadzhab Maliki. Ayahnya
wafat ketika Al-Bukhori masih kecil, sehingga dia pun diasuh oleh sang ibu dalam
kondisi yatim. Akan tetapi ayahnya meninggalkan Al-Bukhori dalam keadaan yang
1
Kitab 9 Imam Hadist: http://localhost:5000/biografi_open.php,Lidwa Pusaka i-Software:

Rahma rahayu said...

Nama :Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020

2. Pahala Berlipat Ganda
Bersedekah merupakan tindakan yang mulia dan sangat dihargai oleh Allah SWT. Imbalan bersedekah yang paling utama adalah mendapatkan pahala. Setelah melakukan sedekah, pahala yang sudah kamu miliki akan dilipatgandakan. 
Pahala yang didapat akan lebih besar lagi jika sedekah yang dilakukan benar-benar murni dari hati, tanpa ingin diketahui oleh orang lain sama sekali. Jadi, tidak ada unsur ria atau ingin menyombongkan harta yang disedekahkan.
3. Mendapat Imbalan Berlipat-lipat
Selain mendapat pahala dan membersihkan diri dari dosa, bersedekah juga akan mendatangkan rezeki yang berlimpah.
Tidak perlu takut kehabisan harta atau jatuh miskin setelah bersedekah, karena Allah SWT sudah menjanjikan balasan rezeki yang berlipatganda—baik dalam bentuk uang atau rezeki lainnya yang tidak bisa dinilai dengan materi. 
4. Terhindar dari Marabahaya
Berhubungan dengan poin sebelumnya, terhindarkan dari marabahaya merupakan salah satu jenis rezeki yang tidak dapat dihitung dengan materi.
Terdapat dua sabda dari Rasulullah SAW, yaitu sedekah dapat menutup 70 pintu kejahatan dan bencana atau musibah tidak dapat mendahului sedekah. 
5. Memberi Ketenangan Hati
Sedekah dapat menciptakan ketenangan hati. Ketika bersedekah, pasti akan muncul rasa senang karena telah memberi kepada mereka yang membutuhkan.
Setelah itu, hati akan terasa lebih tenang dan lapang karena beban-beban terangkat dan digantikan dengan rasa senang karena telah membantu sesama.  
6. Sebagai Jaminan Hari Akhir
Orang-orang yang bersedekah merupakan orang yang masuk ke dalam golongan yang akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Maksud dari pernyataan ini adalah ketika hari akhir datang dan tidak ada yang bisa melindungi dari panasnya matahari, orang yang melakukan sedekah dengan ikhlas sepanjang hidupnya akan berada di bawah naungan yang menyejukkan.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3

berkecukupan dari harta yang halal dan berkah. Bapak Imam Al-Bukhori berkata
ketika menjelang kematiannya; "Aku tidak mengetahui satu dirham pun dari hartaku
dari barang yang haram, dan begitu juga satu dirhampun hartaku bukan dari hal yang
syubhat."
Maka dengan harta tersebut Al-Bukhori menjadikannya sebagai media untuk sibuk
dalam hal menuntut ilmu.
Ketika menginjak usia 16 tahun, dia bersama ibu dan kakaknya mengunjungi kota
suci, kemudian dia tinggal di Makkah dekat dengan baitulah beberapa saat guna
menuntut ilmu.
Kisah hilangnya penglihatan beliau: Ketika masa kecilnya, kedua mata Al-Bukhori
buta. Suatu ketika ibunya bermimpi melihat Khalilullah Nabi Ibrahim 'Alaihis sallam
berujar kepadanya; "Wahai ibu, sesungguhnya Alloh telah memulihkan penglihatan
putramu karena banyaknya doa yang kamu panjatkan kepada-Nya." Menjelang pagi
harinya ibu Imam Al-Bukhori mendapati penglihatan anaknya telah sembuh. Dan ini
merupakan kemuliaan Alloh subhanahu wa ta'ala yang di berikan kepada Imam Al￾Bukhori di kala kecilnya.
Perjalan beliau dalam menuntut ilmu
Kecerdasan dan kejeniusan beliau
Kecerdasan dan kejeniusan Al-Bukhori nampak semenjak masih kecil. Alloh
menganugerahkan kepadanya hati yang cerdas, pikiran yang tajam dan daya hafalan
yang sangat kuat, sedikit sekali orang yang memiliki kelebihan seperti dirinya pada
zamannya tersebut. Ada satu riwayat yang menuturkan tentang dirinya, bahwasanya
dia menuturkan; "Aku mendapatkan ilham untuk menghafal hadis ketika aku masih
berada di sekolah baca tulis." Maka Muhammad bin Abi Hatim bertanya kepadanya;
"saat itu umurmu berapa?". Dia menjawab; "Sepuluh tahun atau kurang dari itu.
Kemudian setelah lulus dari sekolah akupun bolak-balik menghadiri majelis hadis Ad￾Dakhili dan ulama hadis yang lainnya. Ketika sedang membacakan hadis di hadapan
murid-muridnya, Ad-Dakhili berkata; 'Sufyan meriwayatkan dari Abu Zubair dari
Ibrahim.' Maka aku menyelanya; 'Sesungguhnya Abu Zubair tidak meriwayatkan dari
Ibrahim.' Tapi dia menghardikku, lalu aku berkata kepadanya, 'kembalikanlah kepada
sumber aslinya, jika anda punya.' Kemudian dia pun masuk dan melihat kitabnya
lantas kembali dan berkata, 'Bagaimana kamu bisa tahu wahai anak muda?' Aku
menjawab, 'Dia adalah Az Zubair. Nama aslinya Ibnu 'Adi yang meriwayatkan hadis
dari Ibrahim.' Kemudian dia pun mengambil pena dan membenarkan catatannya. Dan
dia pun berkata kepadaku, 'Kamu benar.' Maka Muhammad bin Abi Hatim bertanya
kepada Al-Bukhori; "Ketika kamu membantahnya berapa umurmu?". Al-Bukhori
menjawab, "Sebelas tahun."
Hasyid bin Isma'il menuturkan: bahwasanya Al-Bukhori selalu ikut bersama kami
mondar-mandir menghadiri para Masayikh Bashrah, dan saat itu dia masih anak kecil.
Tetapi dia tidak pernah menulis (pelajaran yang dia simak), sehingga hal itu berlalu
beberapa hari. Setelah berlalu 6 hari, kamipun mencelanya. Maka dia menjawab
semua celaan kami; "Kalian telah banyak mencela saya, maka tunjukkanlah kepadaku
hadis-hadis yang telah kalian tulis." Maka kami pun mengeluarkan catatan-catatan

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
7. Terbebaskan dari Siksa Kubur
Ketika sudah berada dalam kubur dan menunggu hari kiamat datang, terdapat pertanyaan perihal duniawi yang harus kamu pertanggungjawabkan.
Jika banyak melakukan hal yang dilanggar oleh Allah SWT dan tidak pernah berbuat baik, terdapat siksa kubur untuk membersihkan dosa-dosa di dunia. 
Pada saat ini sedang berlangsung, sedekah yang pernah dan sering kamu lakukan bisa menyelamatkanmu dari siksa kubur. Seperti apa yang Rasulullah SAW katakan dalam HR Thabrani: “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur”. 
8. Menyembuhkan Orang Sakit
Terdapat banyak orang yang sakit, namun hidup dalam ketidakcukupan atau bahkan kemiskinan. Dengan bersedekah ke orang yang membutuhkan, kamu bisa mengangkat beban mereka yang ingin berobat namun tidak memiliki uang. 
9. Menambah Umur
Sedekah dipercaya dapat memperpanjang umur seseorang, lho. Hal ini dikarenakan kualitas hidup akan meningkat jika sering melakukan sedekah, dengan membuat hati terasa tenang dan juga terhindar dari marabahaya dan segala bentuk kejahatan. 
10. Meninggal dengan Tenang
Manusia tidak luput dari dosa dan kesalahan-kesalahan yang disengaja maupun tidak. Ketika bersedekah, kamu bisa memadamkan kemurkaan Allah SWT atas perbuatan dan kesalahan di dunia.
Cara mengamalkan sedekah dalam kehidupan sehari hari
Sering bersedekah kepada orang lain dengan cara memberikan sesuatu baik itu seperti makanan maupun hal yang lainnya dan diberikan kepada sanak saudara kita ataupun kepada orang yang lebih membutuhkan .
KESIMPULAN
Amalan sedekah ialah salah satu amalan yang paling mulia di sisi allah SWT, dan memiliki kegunaan atau manfaat yang luar biasa baik bagi si pemberi sedekah maupun orang yang menirima sedekah.salah satu manfaat sedekah ialah memperpanjang umur, penolak bala, mensucikan harta,mendamaikan jiwa dan lain-lainnya.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


hadis kami. Tetapi dia menambahkan hadis yang lain lagi sebanyak lima belas ribu
hadis. Dan dia membaca semua hadis-hadis tersebut dengan hafalannya di luar
kepala. Maka akhirnya kami mengklarifikasi catatan-catatan kami dengan
berpedoman kepada hafalannya.
Permulaannya dalam menuntut ilmu
Aktifitas beliau dalam menuntut ilmu di mulai semenjak sebelum menginjak masa
baligh, dan hal itu ditunjang dengan peninggalan orang tuanya berupa harta, beliau
berkata; aku menghabiskan setiap bulan sebanyak lima ratus dirham, yang aku
gunakan untuk pembiayan menuntut ilmu dan apa yang ada di sisi Alloh itu lebih baik
dan lebih eksis.'
Dia bergegas mendatangi majelis-majelis ilmu, ketika dia sudah menghafal Al qur`an
dan menghafal beberapa karya tulis para ulama dan yang pertama kali karya tulis
yang beliau hafal adalah buku Abdullah bin Al Mubarak, buku Waki' bin al Jarrah
dalam masalah Sunan dan zuhud, dan yang lainnya. Sebagaimana beliau juga tidak
meninggalkan disiplin ilmu dalam masalah fikih dan pendapat.
Rihlah beliau
Rihlah dalam rangka menuntut ilmu merupakan bagian yang sangat mencolok dan
sifat yang paling menonjol dari tabiat para ahlul hadis, karena posisi Al-Bukhori dalam
masalah ilmu ini merupakan satu kesatuan pada diri seorang ahlul hadis, maka dia
pun mengikuti sunnah para pendahulunya dan dia pun meniti jalan mereka. Dia tidak
puas dengan hanya menyimak hadis dari penduduk negrinya, sehingga tidak
terelakkan lagi bagi dirinya untuk mengadakan dalam rangka menuntut ilmu, dia
berkeliling ke negri-negri Islam. Dan pertama kali dia mengadakan perjalanannya
adalah pada tahun 210 hijriah, yaitu ketika umurnya menginjak 16 tahun, pada tahun
kepergiannya dalam rangka menunaikan ibadah haji bersama dengan ibunya dan
saudara tuanya.
Negri-negri yang pernah beliau masuki adalah sebagai berikut;
1. Khurasan dan daerah yang bertetangga dengannya
2. Bashrah
3. Kufah
4. Baghdad
5. Hijaz (Makkah dan Madinah)
6. Syam
7. Al Jazirah (kota-kota yang terletak di sekitar Dajlah dan Eufrat)
8. Mesir
Al-Bukhori menuturkan tentang rihlah ilmiah yang dia jalani; 'Aku memasuki Syam,
Mesir dan al Jazirah sebanyak dua kali, ke Bashrah sebanyak empat kali dan aku
tinggal di Hijaz beberapa tahun dan aku tidak bisa menghitung berapa kali saya
memasuki kawasan Kufah dan Baghdad bersama para muhadditsin.
Guru-guru beliau
Imam Al-Bukhori berjumpa dengan sekelompok kalangan atba'ut tabi’in muda, dan
beliau meriwayatkan hadis dari mereka, sebagaimana beliau juga meriwayatkan

Rahma rahayu said...

ama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu,22 November 2020
Tempat : manunggang jae
No. HP : 085262090293
Tugas pertemuan : 5
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا
(ABUDAUD - 1974) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa'id dari Qatadah, dari 'Azrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.
Fidyah

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Hukum membayar fidyah
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Fidyah wajibdisempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 
Yang artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)

Orang yang wajib membayar fidyah
Tidak semua orang diperbolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Berikut ini adalah beberapa orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa diantaranya :
Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh kembali
Orang tua renta atau lemah yang fisiknya sudah tidak kuat lagi berpuasa
Wafat dan punya hutang puasa, seseorang yang tidak berpuasa karena alasan sakit pada bulan Ramadhan, lalu sembuh setelah itu dan memiliki kesempatan untuk berpuasa, namun belum sempat dia melaksanakan puasa qadha’nya kemudian meninggal dunia, maka hutang puasanya itu cukup dibayar dengan fidyah
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


dengan jumlah yang sangat besar dari kalangan selain mereka. Dalam masalah ini
beliau bertutur; ' aku telah menulis dari sekitar seribu delapan puluh jiwa yang
semuanya dari kalangan ahlul hadis.
Guru-guru Imam Al-Bukhori terkemuka yang telah beliau riwayatkan hadisnya;
1. Abu 'Ashim An Nabil
2. Makki bin Ibrahim
3. Muhammad bin 'Isa bin Ath Thabba'
4. Ubaidullah bin Musa
5. Muhammad bin Salam Al Baikandi
6. Ahmad bin Hanbal
7. Ishaq bin Manshur
8. Khallad bin Yahya bin Shafwan
9. Ayyub bin Sulaiman bin Bilal
10. Ahmad bin Isykab
Dan masih banyak lagi
Murid-murid beliau
Al Hafidz Shalih Jazzarah berkata; ' Muhammad bin Isma'il duduk mengajar di
Baghdad dan aku memintanya untuk mendiktekan (hadis) kepadaku, maka
berkerumunlah orang-orang kepadanya lebih dari dua puluh ribu orang.
Maka tidaklah mengherankan kalau pengaruh dari majelisnya tersebut menciptakan
kelompok tokoh-tokoh yang cerdas yang meniti manhaj, di antara mereka itu adalah;
1. Al Imam Abu al Husain Muslim bin al Hajjaj an- Naisaburi (204-261 H), penulis
buku sohih Muslim yang terkenal
2. Al Imam Abu 'Isa At -Tirmidzi (210-279 H) penulis buku sunan At -Tirmidzi yang
terkenal
3. Al Imam Shalih bin Muhammad (205-293 H)
4. Al Imam Abu Bakr bin Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah (223-311) H,
penulis buku sohih Ibnu Khuzaimah.
5. Al Imam Abu Al Fadhl Ahmad bin Salamah An- Naisaburi (286 H), teman dekat
Imam Muslim dan dia juga memiliki buku sohih seperti buku Imam Muslim.
6. Al Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi (202-294 H)
7. Al Hafizh Abu Bakr bin Abi Dawud Sulaiman bin Al -Asy'ats (230-316 H)
8. Al Hafizh Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul 'Aziz Al -Baghawi
(214-317 H)
9. Al Hafizh Abu Al Qadli Abu Abdillah Al Husain bin Isma'il Al -Mahamili (235-330
H)
10. Al Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ma'qil al- Nasafi (290 H)
11. Al Imam Abu Muhammad Hammad bin Syakir al- Nasawi (311 H)
12. Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Mathar al Firabri (231-320 H)
Karakter Imam Al-Bukhori
Meskipun Imam Al-Bukhori sibuk dengan menuntut ilmu dan menyebarkannya, tetapi
dia merupakan individu yang mengamalkan ilmu yang dimilikinya, menegakkan
keta'atan kepada Rabbnya, terpancar pada dirinya ciri-ciri seorang wali yang terpilih

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Besaran fidyah yang harus dibayarkan
Menurut Muhammad SAW, bentuk fidyah yang harus dibayarkan berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok. Makanan pokok bisa dalam bentuk apapun baik makanan siap saji atau hanya berupa bahan mentah, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran mud itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi SAW.
Membayar fidyah boleh berupa uang, seharga dengan makanan pokok yang harus dibayarkan jika sekiranya lebih bermanfaat. Alangkah lebih baik bila memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan oleh orang miskin sesuai kebutuhan dan untuk beberapa keperluan lainnya.

Manfaat fidyah
Dengan mengamati definisi dan manfaat fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”.
Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari
Membayar fidyah dengan memberikan makanan atau uang kepada fakir miskin tak hanya untuk melunasi hutang puasa Ramadan. Terdapat keutamaan membayar fidyah, baik yang dilakukan dengan uang atau makanan.
Membayar fidyah juga sebagai wujud berbagi kepada sesama manusia. Sehingga mereka yang tergolong fakir miskin bisa merasakan makanan enak atau mendapatkan bahan pokok agar beban hidup mereka menjadi lebih ringan
Kesimpulan
fidyah artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.

Rahma rahayu said...

Nama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : Manunggang jae
No.Hp : 085262090293
Tugas pertemuan : 6
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ خَالَهُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ نِيَارٍ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ وَإِنِّي عَجَّلْتُ نَسِيكَتِي لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَجِيرَانِي وَأَهْلَ دَارِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعِدْ نُسُكًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقَ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَقَالَ هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ قَالَ فَقَالَ خَالِي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ هُشَيْمٍ
(MUSLIM - 3625) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Daud dari Asy Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib, bahwa pamannya, Abu Burdah bin Niyar, telah menyembelih hewan kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging (kurban), dan hari makan-makan. Oleh karena itu, saya berkeinginan untuk berkurban lebih dahulu supaya saya dapat memberi makan keluarga dan para tetanggaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ulangilah kurbanmu." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki kambing yang belum cukup umur, dan dia lebih baik daripada dua eko

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


dan orang shalih serta berbakti, yang dapat menciptakan karismatik di dalam hati dan
kedudukan yang mempesona di dalam jiwa.
Dia merupakan pribadi yang banyak mengerjakan solat, khusu' dan banyak membaca
Al- Qur`an.
Muhammad bin Abi Hatim menuturkan: 'dia selalu melaksanakan solat di waktu
sahur sebanyak tiga belas raka'at, dan menutupnya dengan melaksanakan solat witir
dengan satu raka'at'
Yang lainnya menuturkan; ' Apabila malam pertama di bulan Romadon, murid-murid
Imam Al-Bukhori berkumpul kepadanya, maka dia pun meminpin solat mereka. Di
setiap rokaat dia membaca dua puluh ayat, amalan ini beliau lakukan sampai dapat
mengkhatamkan Al qur`an.
Beliau adalah sosok yang gemar menafkahkan hartanya, banyak berbuat baik, sangat
dermawan, tawadu’ dan wara'.
Persaksian para ulama terhadap beliau
Sangat banyak sekali para ulama yang memberikan kesaksian atas keilmuan Imam Al￾Bukhori, di antara mereka ada yang dari kalangan guru-gurunya dan teman-teman
seperiode dengannya. Adapun periode setelah meninggalnya al-Bukhori sampai saat
ini, kedudukan Imam Al-Bukhori selalu bersemayam di dalam renungan hati kaum
muslimin, baik yang berkecimpung dalam masalah hadis, bahkan dari kalangan
awwam kaum muslimin sekali pun memberikan persaksian atas keagungan beliau.
Di antara para tokoh ulama (kritikus) yang memberikan persaksian terhadap beliau
adalah;
1. Abu Bakar ibnu Khuzaimah telah memberikan kesaksian terhadap Imam Al￾Bukhori dengan mengatakan: "Di kolong langit ini tidak ada orang yang lebih
mengetahui hadis dari Muhammad bin Isma'il."
2. 'Abdan bin 'Utsman Al Marwazi berkata; 'aku tidak pernah melihat dengan
kedua mataku, seorang pemuda yang lebih mendapat bashirah dari pemuda
ini. ' Saat itu telunjuknya diarahkan kepada Al-Bukhori
3. Qutaibah bin Sa'id menuturkan; 'aku duduk bermajelis dengan para ahli fikih,
orang-orang zuhud dan ahli ibadah, tetapi aku tidak pernah melihat semenjak
aku dapat mencerna ilmu orang yang seperti Muhammad bin Isma'il. Dia
adalah sosok pada zamannya seperti 'Umar di kalangan para sahabat. Dan dia
berkata; ' kalau seandainya Muhammad bin Isma'il adalah seorang sahabat
maka dia merupakan ayat.
4. Ahmad bin Hanbal berkata; Khurasan tidak pernah melahirkan orang yang
seperti Muhammad bin Isma'il.
5. Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibnu Numair menuturkan; kami tidak pernah
melihat orang yang seperti Muhammad bin Ism'ail
6. Bundar berkata; belum ada seorang lelaki yang memasuki Bashrah lebih
mengetahui terhadap hadis dari saudara kami Abu Abdillah.
7. Abu Hatim ar-Razi berkata: "Khurasan belum pernah melahirkan seorang
putra yang hafal hadis melebihi Muhammad bin Isma'il, juga belum pernah
ada orang yang pergi dari kota tersebut menuju Irak yang melebihi

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
kambing." Beliau menjawab: "Itu adalah sebaik-baik kurban yang kamu lakukan, dan jangan sampai ada lagi orang yang berkurban dengan Jad'ah setelah kamu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibn Abu 'Adi dari Daud dari As Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah pada hari raya Qurban, lalu beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berkurban hingga selesai shalat." Barra` berkata, "Lantas pamanku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging kurban, dan hari makan-makan…, kemudian dia menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits Husyaim."
QURBAN
PENGERTIAN QURBAN
Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban. 
Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. 
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
 
Hukum Melaksanakan dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
kambing." Beliau menjawab: "Itu adalah sebaik-baik kurban yang kamu lakukan, dan jangan sampai ada lagi orang yang berkurban dengan Jad'ah setelah kamu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibn Abu 'Adi dari Daud dari As Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah pada hari raya Qurban, lalu beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berkurban hingga selesai shalat." Barra` berkata, "Lantas pamanku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging kurban, dan hari makan-makan…, kemudian dia menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits Husyaim."
QURBAN
PENGERTIAN QURBAN
Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban. 
Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. 
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
 
Hukum Melaksanakan dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


kealimannya."
8. Muslim (pengarang kitab Sohih) berkata ketika Al-Bukhori menyingkap satu
cacat hadis yang tidak di ketahuinya; "Biarkan saya mencium kedua kaki anda,
wahai gurunya para guru dan pemimpin para ahli hadis dan dokter hadis
dalam masalah illat hadis."
9. al-Hafiz Ibn Hajar yang menyatakan: "Andaikan pintu pujian dan sanjungan
kepada Al-Bukhori masih terbuka bagi generasi sesudahnya, tentu habislah
semua kertas dan nafas. Ia bagaikan lautan tak bertepi."
Hasil karya beliau
Di antara hasil karya Imam Al-Bukhori adalah sebagai berikut :
- Al Jami' as- Sohih (Sohih Al-Bukhori)
- Al -Adab al- Mufrad.
- At- Tarikh ash Shaghir.
- At- Tarikh al Awsath.
- At- Tarikh al -Kabir.
- At Tafsir al- Kabir.
- Al Musnad al- Kabir.
- Kitab al- 'Ilal.
- Raf'ul Yadain fi ash -Shalah.
- Birru al- Walidain.
- Kitab al-Asyribah.
- Al- Qira`ah Khalfa al -Imam.
- Kitab ad- Dlu'afa.
- Usami ash -Shahabah.
- Kitab al- Kuna.
- Al- Habbah
- Al Wihdan
- Al Fawa`id
- Qadlaya ash- Shahabah wa at -Tabi’in
- Masyiikhah
Wafat beliau
Imam Al-Bukhori keluar menuju Samarkand, Tiba di Khartand, sebuah desa kecil
sebelum Samarkand, ia singgah untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun di
sana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan Akhirnya beliau meninggal pada
hari sabtu tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62
tahun kurang 13 hari. Beliau di makamkan selepas Solat Dzuhur pada Hari Raya Idul
Fitri. Semoga Alloh selalu merahmatinya dan ridla kepadanya.2
Komentar terhadap al-Bukhori tidak ada yang memberikan komentar hal negative,
karena dia adalah mukhorrij yang baik dan handal, maka periwayatan al-Bukhori dengan
2Kitab 9 Imam Hadist: http://localhost:5000/biografi_open.php ,Lidwa Pusaka i-Software:

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
4.Menghapus dosa
Menurut HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban, tetesan darah hewan yang dikurbankan merupakan penebus dan pengampun dosa-dosa orang yang berkurban pada masa lalu. "Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu". (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban).


5. Sebagai bentuk syukur
Berkurban adalah bentuk rezeki yang dititipkan Allah untuk disalurkan kepada orang yang lebih membutuhkan. Selain itu, dalam Islam juga diajarkan untuk saling berbagi dan membantu saudara yang membutuhkan.
Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari
Jika kita mampu untuk melaksanakan qurban maka sebaiknya kita melakasakan perintah Allah swt untuk melaksanakan qurban setiap setahun sekalinya. Karena jika kita melakukannya maka kita akan mendapatkan pahala yang sangat besar.
KESIMPULAN
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman : “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya. ” (TQS Al Hajj : 37)

Rahma rahayu said...

Nama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : manunggang jae
No. Hp : 085262090293
Tugas pertemuan : 7
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ[1]
(BUKHARI - 1175) : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Ayyub As-Sakhtiyaniy dari Muhammad bin Sirin dari Ummu 'Athiyyah seorang wanita Anshar radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kematian puteri kami, lalu bersabda: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Maksudnya pakaian Beliau".

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Nama : Rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : manunggang jae
No. Hp : 085262090293
Tugas pertemuan : 7
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ[1]
(BUKHARI - 1175) : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Ayyub As-Sakhtiyaniy dari Muhammad bin Sirin dari Ummu 'Athiyyah seorang wanita Anshar radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kematian puteri kami, lalu bersabda: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Maksudnya pakaian Beliau".

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Kata mayat adalah nama bagi jenazah yang ada di dalam keranda (tanduan atau kurung batang). Sebagian ulama mengatakan mayat adalah nama bagi keranda yang di dalamnya ada jenazah. Sedangkan al-Janaiz merupakan kata jamak bagi al-Janazah. Ditinjau dari segi bahasa (etimologis), berasal dari bahasa Arab dan menjadi turunan dari isim masdar (adjective) yang diambil dari fi„il madi janaza-yajnizu-janazatan wa jinazatan. Bila huruf jim dari kata tersebut dibaca fathah (janazatan), kata ini berarti orang yang telah meninggal dunia. Namun bila huruf jim-nya dibaca kasrah, maka kata ini memiliki arti orang yang mengantuk. Lebih jauh, kata jenazah, menurut Hasan Sadiliy, memiliki makna “seseorang yang telah meninggal dunia yang sudah terputus masa kehidupannya dengan alam dunia ini
Adab-Adab Berkaitan dengan Kematian
1. Adab Sebelum Kematian
a) Banyak Mengingat Kematian
b) Mengingatkan Orang Sakit Menjelang Kematiannya agar Berwasiat.
c) Mengingatkan Orang yang sakit Menjelang Kematiannya agar tidak meninggalkan wasiat yang menyimpang
d. Mengingatkan mayit (orang yang sakit) agar berprasangka baik kepada Allah.
e) Mentalqin Mayit (orang yang sedang menghadapi Sakaratul Maut)
dengan Kalimat Laa Ilaaha Illallah.
2. Adab Ketika Kematian
a) Bersabar pada Awal Terjadinya Musibah
b) Memejamkan Mata Mayit (Jenazah)
c) Tidak mengucapkan kata-kata disisi Mayit kecuali kebaikan
d) Boleh menangis Tanpa disertai Ratapan
e) Menampakkan Kesedihan Ketika Tertimpa Musibah
f) Haram Menunjukkan Rasa Jengkel dan Kesal
g) Tidak melakukan Niyahah (Meratapi) Terhadap Mayit.
h) Tidak Melakukan an-na‟yu.
i) Boleh Membuka Penutup Wajah Mayit dan Menciumnya
j) Mengharapkan Pahala Atas Kematian Anak yang Masih Kecil
C. Memandikan Mayat

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
1. Hukum Memandikan Mayat
Hukum memandikan mayat menurut Jumhur „Ulama adalah fardhu
kifayah. Bila telah dilakukan oleh sebagian orang dalam suatu daerah,
maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf di daerah tersebut. Hal ini
didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah
orang yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika ia bukan orang
baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buangkan
keburukannya dari pundakmu, yaitu memasukkannya keliang kubur”.
Mayat yang wajib dimandikan adalah muslim yang tidak gugur
dalam peperangan di tangan orang kafir karena mereka yang gugur
tersebut termasuk mati syahid. Sehingga tidak perlu dimandikan dan juga
dishalati. Kepada mereka hanya wajib mengkafani dan mengubur tanpa
dibasuh sedikitpun. Walaupun dalam keadaan junub. Demikian golongan
Maliki dan lebih sah sari mazhab Syafi‟i juga pendapat Muhammad dan
Abi Yusuf. Hadits Nabi saw.
أٔ دو ٚفٕح يسكا قال سسٕل هللا صهٗ هللا عهّٛ ٔ سهى: ال ذغسهٕ ْى فئ ٌّ ك ّم جشدا
ٕٚو انقٛايح
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu memandikan, karena
setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan dengan bau
yang wangi pada hari kiamat”.
Cara Memandikan Mayat
Mazhab Syafi‟i menetapkan bahwa jenazah dimandikan tiga
kali, tidak boleh kurang dari itu, sebab Nabi SAW pernah memandikan anak
perempuanya yang meninggal sebanyak tiga kali. Jika tiga kali atau lima kali
belum bersih, menurut Imam Syafi‟i tambah lagi bersih. Jika belum tiga kali
su dah bersih, hukumnya sah. Nabi tidak membatasi bersihnya jenazah, sebab
Nabi bersabda “ganjil”, tiga atau lima dan tidak membatasi.31Pakaiannya
ditanggalkan dan diletakkan sesuatu yang menutup auratnya, dalam hal ini
Imam Syafi‟i berpendapat bahwa yang lebih utama memandikannya dengan
memakai kemeja tipis sehingga tidak menghalangi masuknya air ke tubuh.
Hal ini karena Nabi saw dimandikan dengan memakai kemeja. Namun yang
lebih kuat adalah bahwa memakai kemeja itu khusus bagi Nabi saw,
menanggalkan pakaian jenazah kecuali sekedar menutupi aurat itu lebih
umum.

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Cara memandikan jenazah adalah mula-mula jenazah diletakan di
atas balai dan dimandikan dalam baju kurung. Jika tidak dimandikan di dalam
baju kurung, aurat jenazah ditutup dengan kain dan dimasukkan ke dalam
kamar hanya boleh dilihat oleh orang yang memandikannya atau orang yang
membantu memandikannya. Lalu air dituangkan dan orang yang memandikan
sebaiknya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari kain halus.
Memandikan jenazah dimulai dari bagian bawah. Jenazah
dibersihkan seperti orang yang sedang beristinja. Orang yang memandikan
memasukkan tangannya ke bagian bawah dan diteruskan dengan
membersihkan bagian tangan. Jika yang memandikan satu orang, gantilah
kain yang di gunakan untuk memandikan bagian bawah dan gantilah dengan
kain bersih lainnya. Lalu talikan kain itu di tangan, lalu tuangkan air ke atas
kain dan kepala jenazah. Lalu masukkan kain ke dalam mulutnya. Masukkan
ujung kiri ke hidung jenazah dengan sedikit air dan bersihkan bagian
dalamnya jika ada kotoran.
Jenazah diwudhukan seperti orang berwudhu untuk shalat, seraya
membasuh kepala dan jengotnya (jika lelaki) dengan bidara. Jika rambutnya
tebal, tidak apa-apa disisir. Lalu basuhlah badan jenazah dari bagian kanan di
bawah kepala sampai telapak kaki kanan. Gerakkan jenazah untuk membasuh
punggung seperti membasuh perut.32
Cara memandikan perempuan tanpa dengan memandikan lelaki
seperti dijelaskan. Jika jenazah perempuan, ikatlah rambutnya menjadi tiga
lalu letakkan dibelakang kepala. Di antara kuku jenazah hendaknya disela-
selai dengan kayu lunak sehingga kotoran yang ada di bawah kuku menjadi
hilang. Demikian juga untuk bagian luar telinga dan lubang telinga. Adapun
yang dilarang adalah mencukur. Jika ada kotoran yang melekat, menurut
Imam Syafi”I basuhlah dengan kayu usynan dan teruskn menggosok sampai
bersih. Letakkan balsam dan kapur barus pada kapas, lalu letakkan pada
kedua hidung jenazah, dua telinga, dan duburnya. Jika ada luka yang
menganga, letakkan kapas di atasnya.
E. Mengkafani Mayat
Hukum mengkafani mayat itu adalah fardu kifayah, atas orang
yang hidup. Kafan diambil dari harta si mayit sendiri jika ia meninggalkan
harta, kalau ia tidak meninggalkan harta maka kafannya menjadi kewajiban

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau orang yang
memberinya belanja tidak mampu hendaknya diambilkan dari baitul mal, dan
diatur menurut hukum agama Islam. Jika baitul mal tidak ada atau tidak
teratur maka yang menjadi kewajiban atas keperluan mayat adalah orang
muslim yang mampu.
Untuk orang laki-laki kafannya sekurang-kurangnya satu lembar
kain yang menutupi badan mayat. Tapi sebaliknya mayat laki-laki 3 lapis kain.
Tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat
bahwa salah satu dari 3 lapis itu terdiri dari izar (kain mandi) sedangkan yang
2 lapis untuk menutupi badannya.
1. Cara Mengafani
Dihamparkan sehelai-helai dan di atas tiap lapis itu ditaburi
wangi-wangian seperti kapur barus, lalu mayat diletakkan di atasnya, kedua
tangannya diletakkan di atas badannya, tangan kanan di atas tangan kiri, atau
kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya. Diriwayatkan:
عن عائشة كنف رسىل هللا عليه و سلم: فى ثالثة اثىاب بيض سحى اليه من كرسف
ليس فيها قميص وال عمامة )متفق عليه(
Artinya: “Dari „Aisyah: Rasulullah dkafani dengan tiga lapis kain putih
bersih yang terbuat dari kapas (katun) tanpa memakai gamis dan surban”
(Muttafaq „Alaih)
Seorang laki-laki yang meninggal dunia dalam ihram haji atau
umrah tidak boleh diberi harum-haruman dan juga tidak boleh ditutupi
kepalanya.
Untuk mayat perempuan kain kafannya sekurang-kurangnya selapis
kain yang menutupi seluruh badan mayat sebaiknya dikafani dengan 5 lembar

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim:1910300032
Lokal : HTN 1
Mata kuliah : Hadis Siyasah
Pertemuan : 7
Perbandingan Dengan Pentakhrij Ulama Terdahulu dan dan Pentakhrij Kontemporer
Analisis Kesimpulan
1. Perbandingan Dengan Pentakhrij Ulama Terdahulu
Setelah ditakhrij dengan metode takhrij yang ada dengan hasilnya sementara
adalah hadis sohih lizatih, maka selanjutnya harus dibandingkan dengan hasil pentakhrij
ulama terdahulu. Caranya klik simbol yang 4 di atas. Maka kopikan hasilnya yang sesuai
dengan hasil takhrij kita lakukan dan jika ada yang berlawanan maka pisahkan.
Selanjutnya baru bandingkan dengan data yang sesuai dengan yang kontra mana yang
paling kuat antara keduanya. Untuk jelasnya metode ini mari kita lakukan menampilkan
pentakhrij ulama terdahulu terhadap hadis tentang niat serta footnote bukunya dari
Program al-Maktabah asy-Syamilah sebagai berikut:
Langkahnya
1. Aktifkan Program al-Maktabah asy-Syamilah
2. Klik simbol التخريج كتب kemudian klik simbol كلها المجموعة ,dan kopi paste kata kuncinya
pada tempat kursor berada,
3. Kata kuncinya بالنيات االعمال انما maka muncul tampilan pentakhrij ulama terdahulu
sebagai berikut:
كتاب السنن جمعت فيه أربعة آالف حديث وثمانمائة، ذكرت الصحيح وما يشبهه ويقاربه، ويكفى االنسان لدينه من
1 ذلك أربعة أحاديث: أحدها: إنما االعمال بالنياتإلخ
.
1 [ * حديث االفتتاح : إنما األعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى [ 1( إنما األعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما
نوى( : جعله بعضهم مثاال للمتواتر ورده ابن الصالح في مقدمة علوم الحديث له فقال وحديث األعمال بالنيات ليس
2 من ذلك السبيل أي سبيل المتواتر وأن نقله عدد المتواتر
3 22 ( – حديث عمر : " إنما األعمال بالنيات " ( . ص 12 صحيح . مشهور
‘”Hadis ‘Umar Sesungguhnya segala amal itu disertai dengan niat atau tujuan. Hadis ini
sohih mashur
4 حديث سعد وغيره في الصرف يأتي حديث إنما األعمال بالنيات متفق عليه من حديث عمر وقد تقدم في الوضوء
‘Hadis yang berasal dari Sa’d dan lainnya dalam aktifitas manusia dalilnya adalah hadis
sesungguhnya segala amal itu disertai dengan niat atau tujuan adalah sudah disepakati
kesohihannya dari hadis riwayat ‘Umar dan hadis terdapat pada bab wudu’ terdahulu
: املوضوعات مصدر الكتاب : موقع يعسوب ] ترقيم الكتاب موافق للمطبوع [ ج 1 ص 11 1 الكتاب
: نظم املتناثر مصدر الكتاب : موقع يعسوب ] ترقيم الكتاب موافق للمطبوع [ ج1 ص 24 2 الكتاب
: إرواء الغليل يف ختريج أحاديث منار السبيل املؤلف : حممد انصر الدين األلباين الناشر : املكتب اإلسالمي – بريوت الطبعة : الثانية - 1405 - 85 3الكتاب
عدد األجزاء : 8
4
] تلخيص احلبري - ابن حجر [ الكتاب : تلخيص احلبري يف أحاديث الرافعي الكبري املؤلف : أمحد ب

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
kain yang terdiri dari basahan (kain bawah), baju, tutup kepala (kerudung)
cadar yang menutupi seluruh badannya.
2. Cara Mengafani
Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala (kerudung)
cadar, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya.
Diantara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian, misalnya
kapur barus.
Menyalati Mayat
1. Dasar Hukum Shalat Mayat
Adapun dasar hukum tentang pelaksanaan shalat mayat diantaranya
adalah sabda Rasulullah Saw :
عٍ اتٙ ْشٚشج اٌ سسٕل هللا صهٗ هللا عهٛٓى ٔسهى َعٗ نهُاط انُجاشٙ فٙ انٕٛو انز٘
ياخ فٛٓ فخشج تٓى انٗ انًصهٗ ٔكثش استع ذكثٛشاخ )سٔاِ يسهى(
Artinya: "Hadis riwayat Abu Hurairah RA., bahwa Rasulullah Saw.
mengumumkan kemangkatan Raja Najasyi kepada kaum muslimin pada
hari kematiannya, maka beliau dan kaum muslimin keluar menuju ke
tempat salat dan bertakbir empat kali (melaksanakan salat
gaib".(HR.Muslim).34
Sabda Rasulullah Saw :
عُاتٙ ْشٚشج سضٗ هللا عُٓ قال : قال سسٕل هللا صهٗ هللا عهٛٓ ٔسهى يٍ شٓذ انجُاصج
درٗ ٚصهٗ عهٛٓا فهٓ قٛشاط ٔيٍ شٓذْا درٗ ذذفٍ فهٓ قشاطاٌ ؟ قال يثم انجثهٍٛ
( انعظًٍٛٛ )سأِ انثخاسٖ يسهى(
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA. Berkata: Telah bersabda Rasulullah
Saw, barang siapa yang menghadiri jenazah sampai menshalatinya maka
baginya (pahala) satu qirath dan barang siapa yang menghadiri jenazah

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
sampai dikuburkan maka baginya (pahala) dua qirath. Dikatakan, apakah
dua qirath itu?, beliau menjawab, seperti dua gunung besar". (H.R
Bukhori Muslim).35
Mayat seorang muslim yang sudah dikafani dengan baik, maka
terus dishalati. Para imam ahli fiqih telah sepakat bahwa menyalati jenazah
itu hukumnya fardhu kifayah, kewajiban menyalati jenazah itu hukumnya
fardhu kifayah. Kewajiban menyalati jenazah berdasarkan hadits Nabi:
عٍ اتٍ عًش سضٙ هللا ا ٌّ انُّ
ّٕا ٔساء ي ٍْ قال ال انّ اال هللا )سٔاِ انطثشاَٙ(
هللا ٔ صه
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Salatkan olehmu orang-orang yang mengucap kalimat “laa ilaha
illallah” dan salatlah kamu di belakang orang yang mengucapkan kalimat
“laa ilaha illallah”. (HR. at-Thabrani)
2. Syarat dan Rukun Shalat Mayat
Shalat jenazah mempunyai beberapa syarat yang bila salah satu
diantaranya teidak dipenuhi, maka shalatnya tidak sah menurut syara‟.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Shalat jenazah termasuk di dalamnya ibadah shalat, maka syarat-
syaratnya pun sama dengan yang telah diwajibkan pada shalat fardhu
lainnya, baik berupa kesucian yang sempurna atau bersih dari hadats besar
maupun kecil, menghadap kiblat, dan menutup aurat. Perbedaannya
dengan shalat jenazah ini ia dapat dilakukan pada waktu kapan saja ketika
ada jenazah. Bahkan menurut golongan Hanafi dan Syafi‟i, shalat ini boleh
dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang, akan tetapi Ahmad, Ibnu

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
Mubarok dan Ishak memandang makruh melakukan shalat jenazah pada
waktu terbitnya matahari, waktu istiwa‟ dan saat terbenamnya. Kecuali
jika dikhawatirkan jenazah akan membusuk.
Adapun rukun-rukun adalah sebagai berikut:
Niat melaksanakan shalat mayat
b. Berdiri bagi yang mampu.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Maka tidak sah menyalatkan jenazah sambil duduk atau berkendaraan kalau tidak udzur. Dalam kitab Al-Mughni dikatakan: “Tidak boleh menyalatkan jenazah ketika sedang berkendaraan, karena itu menghalangi sikap berdiri yang diwajibkan.” Iman Syafi‟i juga berpendapat demikian, termasuk Abu Hanifah dan Tsauri tanpa ada yang menentangnya. Disunatkan menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan pada saat berdiri sebagaimana yang dilakukan dalam shalat fardhu biasa.
c. Membaca takbir 4 kali
d. Membaca surat al-Fatihah, dilanjutkan dengan takbir yang kedua
e. Membaca shalawat atas nabi Muhammad saw dilanjutkan dengan takbir ketiga
f. Mendoakan jenazah, dilanjutkan dengan takbir keempat g. Membaca doa setelah takbir keempat
h. Mengucapkan salam.
B. Pemakaman Dan Tempoh Menunda Mayat
Apabila dalam perawatan mayat sudah cukup, maka dilaksanakan segera membawa mayat ke tempat peristirahatan yang terakhir dalam kehidupan akhirat,yaitu kuburan. Usahakan jangan terlalu lama membiarkan jenazah di rumahnya, hendaklah secepatnya membawa ke tempat pemakaman.
Cara Memasukkan Mayit ke dalam Kubur
a. Hendaknya jenazah dimasukkan dari arah kakinya. Hendaknya
posisi jenazah miring dan membujur ke utara serta wajahnya
menghadap kiblat dengan diberi ganjal tanah agar tidak
terbalik. Ketika memasukkan mayit tersebut disuruh membaca
Dengan “بسم هللا وعلى ملّة رسىل هللا :berikut sebagai doa
menyebut asma Allah dan atas agama Rasulullah saw”.

Rahma rahayu said...

Nama:rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
b. Melepas tali pengikat kafan, kemudian pipinya yang sebelah
kanan ditempelkan ke tanah, kemudian ditutup dengan bambu
atau papan kemudian ditimbuni tanah sampai permukaan tanah.
Setelah itu diberi tanda dengan dua batu nisan untuk
mempermudah bagi keluarga yang berziarah.
2. Talqin di atas Kubur.
Talqin di atas kubur juga ditujukan untuk menasehati orang-
orang yang turut mengantarkan jenazah yang telah dikuburkan agar
lebih meningkatkan amal shaleh atau amal perbuatan yang banyak
mengandung pahala untuk mempersiapkan bekal dalam
menghadapi kehidupan yang panjang yaitu kehidupan di alam
akhirat nanti.
Hukum Membongkar Kuburan Mayat
Membongkar kuburan mayat adalah mrupakan perbuatan yang
dilarang dalam agama Islam, karena hal tersebut dikhawatirkan dapat
menghinakan si mayit. Banyak pakar fikih yang membahas tentang
keharaman membongkar kuburan, diantaranya ialah Yusuf Al-Qardawi,
beliau menyatakan dalam bukunya bahwa: Pada asalnya tidak boleh
membongkar kubur mayit serta mengeluarkan mayit darinya. Karena bila
mayit telah diletakkan dalam kuburnya, Terjemahnya dia telah menempati
tempat singgahnya serta mendahului yang lain ke tempat tersebut.
Sehingga tanah kubur tersebut adalah wakaf untuknya.37
Tidak boleh seorangpun mengusiknya atau mencampuri urusan
tanah tersebut. Juga karena membongkar kuburan itu menyebabkan
mematahkan tulang belulang mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
larangan akan hal itu pada jawaban pertanyaan pertama.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa membongkar kuburan itu
adalah haram, baik mayat tersebut masih anak kecil ataupun orang dewasa,
gila maupun berakal, kecuali untuk mengetahui ada tidaknya, dan telah
jadi tanah, atau penggalian ulang itu bertujuan untuk kemaslahatan mayat.
Misalnya, dalam kasus ketika lokasi kuburan berada di tempat mengalirnya air atau di tepi sungai atau dipendam di tempat yang haram,
seperti lokasi pemakaman hasil penggelapan tanah.
Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan
istilah “Nabsyu al Qubur“. Nabsyu berarti menampakkan sesuatu yang
dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka
an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk
mengambil (mencuri) kain kafan atau barang berharga lainnya yang
dikubur bersama mayit.38
Dalam Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dijelaskan bahwasannya “Hukum memindahkan jenazah diperbolehkan
jika memang sekiranya ada pertimbangan lain”.
39 Pertimbangan yang
dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam
syariat. Hal ini mengingat hukum memindahkan jenazah yang telah
dimakamkan menurut sebagian besar ulama ialah diharamkan.
Adapun pendapat Imam Malik menyatakan bahwa “Pemindahan
jenazah yang telah dimakamkan diperbolehkan dengan alasan
kemaslahatan, di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di
tengah makam keluarga”.
40 MUI Juga pernah mengeluarkan fatwa
bahwasannya penyelidikan ilmiah terhadap mayat, tidak dilarang oleh
Islam, atau dengan kata lain diperbolehkan.

Rahma rahayu said...

Nama:Rahma rahayu
Htn1
Semester 3
Tanggal 22 november 2020
KESIMPULAN
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah
Memandikan
Mengkafani
Menshalatkan
Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
Memperoleh pahala yang besar.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.

Rahma rahayu said...

Nama : rahma rahayu
Nim : 1910300020
Kelas : HTN1
Semester : 3
Hari/tgl komentar : Minggu, 22 November 2020
Tempat : manunggang jae
No. HP : 085262090293
Tugas pertemuan : 8
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ
(BUKHARI - 1707) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana 3 lapis , sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, 'Ubaidullah; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, Malik dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim.
Pengertian Aurat

«Oldest ‹Older   601 – 800 of 916   Newer› Newest»