Bahan Hadis-Hadis Tugas Ulumul Hadis - Drs. Dame Siregar, M.A

Bahan Hadis-Hadis Tugas Ulumul Hadis

Share This



2020 Bahan Hadis-Hadis Tugas Ulumul Hadis

Drs. Dame Siregar, M.A.

Perhatian Khusus

1.     Khusus petemuan ke 9, jangan lupa itu materi Ujian Tengah Semester

2.     Jumlah halamannya 5 ke atas

3.     Usahakan uraiannya bagus sesuai dengan contoh yang ada di bawah ini

Jawaban keluhan Mhs dalam tugas sebelumnya

1.     Ulangi sampai habis halaman tugas, tetap buat identitas anda

2.     Belum dibuat paragrap setiap pikiran atau bahasan

3.     Delum dibuat footnotenya

4.     Belum ditampilkan hadis yang dibahas sesuai dengan urutan pertemuan

5.     Khusus cara mengamalkan dan manfaat belum nampak sistematikanya, maka solusinya ikuti contoh di bawah ini ya

6.     Terimakasih atas perhatiannya semoga nilai A, jika diikuti carnay dengan sungguh sunggu

Catatan sama kerja buat tugas

1.     Jangan lupa mengkopi pastekan bahan hadis di bawah ini setiap pertemuan ke tugas koneksi bagian anda yang dimusyawarahkan secara rela dan bersama dengan ikhlas, mengharapkan rido Alloh swt.

2.     Jika tidak dibuat, dianggap belum benar tugas anda, karena tidak tahu kita hadis mana yang anda koneksikan

3.     Yang mau dikoneksikan adalah, kata kunci yang ada dalam matan hadis tersebut

4.     Bukan kehendak mahsiswa saja, membuat uraiannya

5.     Kemudian setiap kata kunci itu, harus anda koneksikan terhadap koneksi bagian anda dengan baik:

Buat identitas anda

1.   Nama     

2.   Nim

3.   Kelas. Pai … atau HTN …

4.   Hari/Tgl. Komentar

5.   Tempat

6.   No.HP

7.   Blogger  saudara jika ada

8.   Tugas pertemuan …

9.   Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan

10.               Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat

11.               Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal

12.               Alahamdulillahi robbil ’alamin

Selanjutnya  contoh untuk dicontoh

Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Koneksi dengan Fiqh

Oleh:

 

           Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

            Pengertian Fiqh secara etimologi … dalilnya … footnotenya …

            Pengertian Fiqh secara terminolgi … dalilnya … footnotenya …

Manfaat belajar fiqh:

a.   … dalilnya… footnotenya …

b.   dalilnya… footnotenya …

c.   … dalilnya… footnotenya …

 

        Koneksi hadis riwayat NASAI  nomor 2318 dengan fiqh

        Kata kunci dalam hadis di atas sebagai berikut:

1.     puasa dua hari, hari senin dan kamis, dua hari itu amal diperlihatan kepad robnya, senang, sedang puasa

Koneksi dengan Fiqh

Pakai kata Tanya 5 W = 1 H

Apa arti puasa?

 Pengertian puasa secara etimologi … dalilnya … footnotenya …

Menurut terminologi … dalilnya … footnotenya …

Manfaatnya

1.     Taat kepada perintah Alloh dan Rosulnya  dalilnya … footnotenya …

2.     Mencintai ajaran Islam dalilnya … footnotenya …

3.     Menharapkan rido Alloh swt, dalilnya … footnotenya …

4.     Dst …

          Cara mengamalkannya

Taat kepada Alloh

a.     Membaca Alquran hadis dan siroh Nabawi, dalilnya … footnotenya …

b.    Jangan tambah dan kurangi cara mengamlakannya dari dalil yang ada menurut kemapuan kita dalilnya … footnotenya …

c.      Hunjamkan niat dengan ikhlas dalam hati dalilnya … footnotenya …

d.    Amalkan niat puasa sesuai dengan waktu yang disyariatkan dalilnya … footnotenya …

e.      Puasa romadon mulai berniat dan akhirnya dalilnya … footnotenya …

f.      Puasa sunnah mulai berniat dan akhirnya dalilnya … footnotenya …

Mencintai ajaran Islam dalilnya … footnotenya …

Cara mengamalkannya

1.     Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya …

2.     Rajin berinfaq kepada yang membutuhkan dalilnya … footnotenya …

3.     Berzakat jika sampai nisab dan haulnya, dalil… footnotenya

4.     Bersdekah Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya

5.     Rajin berinfaq kepada yang membutuhkan dalilnya … footnotenya …

6.     Bersedkah Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya …

7.     Dan seterusnya sampai habis makna puasa dlam Alquran hadis dan siroh Nabawi…. Mengenang nasib yang faqir dalilnya … footnotenya …

8.     Memberikan hadiyah bagi yang berprestasi dalilnya … footnotenya …

9.     Memberikan hibah bagi yang penghapal Alquran dan hadis serta siroh Nabawi dalilnya … footnotenya …

10.               Dan seterusnya sampai habis makna puasa dlam Alquran hadis dan siroh Nabawi….

Mengharapkan rido Alloh swt, dalilnya … footnotenya …

1.     Cara mengamalkannya

2.     Niat ikhlas dalilnya … footnotenya …

3.     Butuh akan mengamalkan Islam dalilnya … footnotenya …

4.     Syukur ada jalan mencapai rido-Nya dalilnya … footnotenya …

5.     Butuh nikmat Alloh swt dalilnya … footnotenya …

6.     Butuh ujian Alloh swt lapangan sifat sabar dalilnya … footnotenya …

7.     Butuh terhadap ganjaran sabar yaitu sorga dalilnya … footnotenya …

8.     Dts …

 

Puasa 2 hari

          Apa yang dimaksud puasa dua hari?

          Puasa dua hari adalah puasa hari senin

          Kenapa hari senin dan kamis puasa sunnahnya?

1.     Karena hari itu amal diperlihatkan kepada Alloh swt oleh para Malaikat Alloh swt

a.     Agar puasa 6 hari pada bulan syawwal, sama dengan jumlahnya puasa senin dan kamis 2X4= 8 hari

b.    Jika hari raya ‘idil adha terjadi pada hari senin maka kamispun karena hari senin tanggal 9 dzulhijjah dan kamsnya pasti hari tasyriq ke 13, maka jumlahnya 6 hari

c.      Dengan demikian, maksud puasa 6 hari bulan syawwal adalah puasa setiap hari senin dan kamis= 8 hari

d.    Berdasrkan QS al-Baqoroh 2:106, koneksinya dengan nasikh mansukh puasa sunnah dan romadon sebagai berikut:

a.     Puasa Dawud awal Islam setelah Nabi Isro’ wal Mi’roj tanggal 27 Rojab 1 SH

b.    Maka diamalkan Nabi solat idil fitri tahun 1 SH (QS al-A’la 87:14 dan 15, apada bulan Syawwalnya tahun 1 SH

 

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)

c.      Pada bulan Dzulhijjah tahun 1 SH, diamalkan Nabi QS al-Kautasar 108:1-3

Nabi hijrah ke Madinah

1.     Pada bulan Robi’ul awwal taun 1 H, keluar hadis puasa 3 hari (puasa Baidh) setiap bulan sama dengan puasa sebulan penuh, 3X10 ganda amal = 30 hari

2.     Termansukhkan puasa Dawud

3.     Karena puasa Dawud memberatkan umat Muhammad

4.     Maka lebih enak puasa 3 hari perbulan daripada [uasa Nabi Dawud

5.     Belanjut puasa 3 hari (Baidh) sampai bulan Rojab tahun ke 2 H

Turun ayat puasa Romadon

1.     Bulan sy’aban tahun ke 2 H, turun ayat tentang pausa romadon QS al-Baqoroh 2:183 -187

Keluar hadis Puasa 6 hari bulan Syawwal

2.     Bulan syawwal tahun ke 2 H, keluar hadis puasa 6 hari, tidak desebutkan hari dan tanggalnya

Keluar hadis puasa sunnah hari senin dan kamis

1.     Kritik matan menjelaskan jika ada dua hadis nampaknya berbeda isinya, wajib dijam’ukan

2.     Berarti maksud 6 hari adalah puasa senin dan kamis 8 hari atau 6 hari

3.     Jika puasa romadon 30 hari tambah puasa bulan syawwal 6 hari = 36 hari X 10 lipat = 360 hari

4.     Berarti sama dengan puasa setahun

5.     Atau puasa 3 hari perbulan 30X12= 360 hari

6.     Maka puasa Romadon dan 6 hari di bulan syawwal memansukhkan puasa 3 hari perbulan

Keluar Hadis tentang puasa hari Jumu’ah

1.     Syaratnya puasa sebelumnya yaitu hari kamis, jika tidak maka puasa hari sesudahnya yakni hari sabtu

2.     Jika kita puasa senin, kamis dan jumu’ah setiap minggu = 3X4 -12 hari setiap bulan X 11 bulan lagi = 132 tambahkan puasa romadon 30 hari = 162 hari

3.     Puasa Nabi Dawud yang sudah dimansukhkan 354:2= 177 hari

4.     Berarti 177-162 sisa 15 hari lagi, dikurangi lagi puasa yang diharamkan 1hari ‘idil fitr dan 4 hari ‘idil adha = 5 hari, jadi sisanya 10 hari lagi

5.     Yang 10 hari inilah dijadikan puasa qodo, atau nadzar atau kaffaroh, selain hari  senin kamis dan jumu’ah

6.     Inilah makna tersirat kata كَمَا dalam QS al-Baqoroh 2:183

7.     Puasa sunnah yang berlanjut sampai kiamat adalah senin, kamis dan jum’ah

8.     Waalohu a’lam bishshowab

Tahun 10 Hijrah

1.     Tahun ke 10 H, Nabi Muhammad dan sahabatnya, menunaikan ibadah haji

7.     Tanggal 9 dzulhijjahnya tepat wuquf di Arofat, keluar hadis, tidak ada puasa arofat bagi yang ikut jamaah haji

8.     Berarti puasa ‘arofat belum pernah diamalkan Nabi sebelumnya jika pernah tentu ada dalilnya yang sohih

9.     Karena Nabi hanya 1 kali menunaikan ibadah haji tahun ke 10 H

Tahun 11 H keluar hadis puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom)

1.     Keluar juga hadis tentang puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom) jika aku masih hidup, pada tanggal 10 al-Muharrom

2.     Ternyata Nabi tidak hidup lagi tanggal 9 dzulhijjah tahun 12 H

10.                        Karena pada tanggal 12 Robi’ul Awwal tahun 11 H, Nabi wafat

Problematika Puasa ‘asyuro dengan puasa tasu’a

1.     Kenapa Nabi ingin puasa tasu’a tahun depan 12 H? jawabannya agar puasa ‘asyuro jangan tersendiri

2.     Karena jika tersendiri, tepat hari jumu’ah tidak boleh, sebagaimana penjelasan di atas

3.     Jika dia masih hidup tahun depan dan selanjutnya, maka dia puasa 2 hari yakni tanggal 9 dan 10 al-muharram

4.     Namun terjadi permasalahan jika terjadi hari kamis tanggal 9 nya dan tanggal 10 nya pada hari jumu’ah, puasa mana yang diniatkan

5.     Jika terjadi hari senin, tepat hari syawwal, juga hari, puasa mana ynga diniatkan

6.     Pendapat mengatakan dua niat satu pelaksanaan, tanya mana dalilnya diam pula

7.     Ditanya lagi tambah pahala atau tidak, mana dalilnya diam juga

8.     Jika hari jumu’ah terjadi puasa nisfu Sya’ban, puasa baid, puasa mana yang diniatkan, ketiga-tiganya, mana dalilnya, diam juga

9.     Ada dalil puasa hari Jumu’ah, tidak diperbolehkan tersendiri

10.                        Harus puasa sebelum (hari kamisnya) jika tidak puasa sesudahnya (hari Sabtunya), cai dalilnya …

Manfaatnya

1.     Puasa hari senin, mengenang hari lahirnya Nabi Muhammad, dalilnya … footnotenya …

2.     Pada hari senin Alquran awal diturunkan dalilnya … footnotenya …

3.     Agar umat Islam memperingati hari lahir bukan berhura-hura, dalilnya … footnotenya …

4.     Agar umat Islam jangan memperingati hari lahir Nabi Muhammad dengan melancong ke sana kemari menghabiskan uang yang banyak

5.     Biaya hidup makan siang dan kamis misalkan Rp 10.000,- X 2 hari= Rp 20.000,-, dinfaqkan kepada faqir miskin dan keperluan sosial lainnya yang mendesak

6.     Dan seterunya

Cara mengamalkannya

1.     Niat dan makan sahur jika bangun dalilnya … footnotenya …

2.     Jika tidak bangun, niat setelah terbit matahari dalilnya … footnotenya …

3.     Jika isteri mau puasa senin dan kamis, malamnya sebelum sahur harus minta izin sama puasa dalilnya … footnotenya …

4.     Jika izin isteri boleh puas dua hari itu, jika tidak lebih baik dia tidak puasa, sebanya yaitu dalilnya … footnotenya …

5.     Jika suami mau sebaiknya dia ikut puasa bersama isteri dalilnya … footnotenya …

6.     Dan seterusnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Batal puasa, penegrtian batal … secara etimologi … dalilnya … footnotenya …

Uraiannya

Apa-apa yang membatalkan puasa?

Yang mebatalakan puasa:

1.     makan dalilnya… footnotenya…

2.     minum dalilnya… footnotenya…

3.     merokok dalilnya… footnotenya…

4.     senggama dengan isteri dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

5.     muntah dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

6.     mengeluarkan mani dengan senagaj dalilnya… footnotenya…

7.     keluar haid dalilnya… footnotenya…

8.     dst 

Manfaat dijauhkan batal puasa

1.   makan dalilnya… footnotenya…

2.   minum dalilnya… footnotenya…

3.   merokok dalilnya… footnotenya…

4.   senggama dengan isteri dan lainnya yang haram dalilnya… footnotenya…

5.   muntah dalilnya… footnotenya…

6.   mengeluarkan mani dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

7.   keluar haid dalilnya… footnotenya…

8.   dst dalilnya… footnotenya…

Cara mengamlakan batal puasa agar batal

 

1.   makan dalilnya… footnotenya…

2.   minum dalilnya… footnotenya…

3.   merokok dalilnya… footnotenya…

4.   senggama dengan isteri dan lainnya yang haram dalilnya… footnotenya…

5.   muntah dalilnya… footnotenya…

6.   mengeluarkan mani dengan sengaja dalilnya… footnotenya…

7.   keluar haid dalilnya… footnotenya…

8.   dst dalilnya… footnotenya…

Contohnya

1.   Jika seorang anak laki-laki dewasa melakukan masturbasi, disiang hari romadon, batal puasanya atau tidak ? jika batal,  dalilnya … footnotenya …

2.   Jika tidak batal dalilnya … footnotenya …

3.   Dst… (buat pertanyaan dan jawab sendiri, gunanya sebelum ditanya orang kita sudah tahu jawabannya

Sejarah Pusa Romadon dan puas synnah hari senin dan kamis

               Apa dalil  wajib puasa romadon senin kamis ? Dalilnya adalah … boleh Alquran dan hadis atau siroh Nabi … footnotenya …

              Kenapa diwajibkan puasa romadon dan puasa sunnah hari senin dan kamis ? Karena … footnotenya …

              Kapan diwajibkan puasa Ramadan ? puas rmadan diwajibkan tahun … dalilnya … footnotenya …

Syarat wajib Pusa baik fardu atau sunnah

Uraiannya

1.     Apa syarat puasa? Syarta puasa… dalilnya … footnotenya …

Cara mengamalkannya

1.     Syarat puasa 1. Islam yakni( membaca syahadatain, bacaannya … dalilnya … footnotenya…

Kapan syhadatain diamalkan

2.     Membaca syahadatain selseai berwudu’ bacaannya … dalilnya … footnotenya…

3.     Membaca syahadatain saat adzan, bacaannya … dalilnya … footnotenya…

4.     Membaca syahadatain saat qomah bacaannya … dalilnya … footnotenya…

5.     Membaca syahadatain saat membaca tasyahud awal, bacaannya … dalilnya … footnotenya…

6.     Membaca syadatain saat tasyahud akhir bacaannya … dalilnya … footnotenya…

7.     Membaca syahadatain saat khutbah Jumu’ah dan khutbah lainnya bacaannya … dalilnya … footnotenya…

8.     Bacaan kapir saat mau mati bacaannya … dalilnya … footnotenya…

9.     Bacaan muslim saat mau mati bacaannya … dalilnya … footnotenya…

10.                        Dst …

Mampu berpuasa, dalilnya … footnotenya…

Niat puasa bacaannya … dalilnya … footnotenya…

Dst,

Cara mengamalkan rukun puasa

Cara Mandi wajib Nabi

1.     Berwudu’ dulu, dalil… footnotenya…

2.     jika terjadi hadas besar, berwudu’ dulu dalil… footnotenya…

3.     kemudian mandi wajib cara mandi wajib

a.     doa masuk kamar mandi, bacaan… dalil … dan footnotenya …

b.    pakai kain basah. dalil … dan footnotenya …

c.      doa saat membasuh dua jalan bacaan

Cara Mandi wajib Nabi

a.     berwudu’ dalil … dan footnotenya …

b.    ukuran airnya 600 Ml, boleh 3 kali, 2 kali dan 1kali kecuali meyapu kepala 1 kali saja

c.      habis wudu’, baca doa habis wudu’, bacaan… dalil … dan footnotenya

Mandi Rosul

 

a.     ukuran airnya 5X600 ml= 3000 Ml

b.    buat dalam bijana bersih, bari timbanya kedua tangannya

c.      Basuh bagian kepala

d.    Basuh tubuh bagian depan kanan dari kepala sampai kaki

e.      Basuh tubuh bagian belakang kanan dari kepala sampai kaki

f.      Basuh tubuh bagian depan kiri dari kepala sampai kaki

g.     Basuh tubuh bagian belakang kiri dari kepala sampai kaki

h.    Jika tidak terjadi batal wudu’ saatmandi, tidak perlu berwudu’ lagi

Apa rukun puasa ? rukun puasa… dalilnya … footnotenya …

Uraiannya

Makan sahur

Makan sahur, waktunya … dalilnya… dalilnya … footnotenya…

Habis makan sahur, maka masuk solat subuh, dalilnya … dan footnotenya…

Cara Berbuka

1.     Berbuka puasa, waktunya… dalilnya… footnotenya…,

2.     Doaa wal mau minum… bacaan … dalilnya… footnotenya…

4.     doa setelah kita minum awal dalilnya… footnotenya…,

5.     doa habis makan minum berbuka bacaannya … dalilnya… footnotenya…

Sunnah Puasa

Makruh Puasa

Amalan di Ramadan

Zakat fitr

Solat idil fitr

Saran zakat fitr

Cara mengelola zakat fitri dan zakat mall

Dst. 

Kesimpulan

1.     ...

2.    

3.     ….

Lakukan seperti di atas semua koneksi yang ada, sesuai dengan bagain anda

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

Nahwu  (pengertian nahwu, manfaat Nahwu, dan mengi’robnya) Karena belajar bahasa Indonesia wajib belajar tata bahasanya, demikian juga bahsa Inggris dan bahasa lainnya

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

1.   Shorof (pengertian ilmu Shorf, fungsi ilmu shorf dan mengetahui ilmu bina (makna bina lazim, mut’addi, tsulatsi mujarrod, mazid 1 2 dan 3, ruba’I mujarrod dan mazid dan cara memaknainya)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

2.   Ulumul Quran (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, cara mengamalkannya dan kesimpulan)

3.   Ulumul hadis setiap matannya dibuat:

a.   (Kritik sanad hadis, untuk mengetahui apakah sanadnya sohih, hasan, doif, munqoti’, matruk, munkar, maudu’), (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan). Alatnya aplikasi al-maktabah asy-Syamilah. Dengan catatan: Pelajari cara menggunakannya jika kurang mampu tanya teman yang mampu. Maka wajib setiap mahasiswa menginstal aplikasi (al-maktabah asy-Syamilah, Kitab 9 Imam, Alquran Digital, Add Ins, attashil 42 (aplikasi pemgaian harta warisan), setiap ayat wajib saudara pastekan dari al-maktabah asy-Syamilah agar tidak berubah jika diedit, Insya Alloh akan dikirim ke Blogger buku petujuknya, lihat dan baca baik dan senang lilah

b.   Kritik matannya apakah maqbul atau diterima dan atau mardud (ditolak), (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan), Insya Alloh akan dikirim ke Blogger buku petujuknya, lihat dan baca baik dan senang lilah

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

4.   Ushul fiqh (pengertian, dalil, manfaat, buatkan contoh ushul fiqh, buatkan contoh qowai’d fiqhiyyah, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

5.   Fiqh (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

6.   Dakwah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

7.   Tauhid (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

8.   Ibadah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

9.   Akhlak (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

10.               Mantiq(pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

11.               Balagoh (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

Koneksi dengan Inasaniyyah atau Kemanusiaan(mata Kuliah Fardu Kifayah)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

1.   Ekonomi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

2.   Pendidikan (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

3.   Psikologi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

4.   Sosiologi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

5.   Sejarah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

6.   Konseling (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

7.   Hukum (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

8.   Undang-undang buatan manusia dll (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Koneksi dengan Kauniyyah atau Ke’alaman (mata Kuliah Fardu Kifayah)

Koneksi dengan Ilmu Ke’alaman

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

1.   Biologi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

2.   Sains, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

3.   Teknologi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

4.   Farmasi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

5.   Fisika, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

6.   Kimia, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

 

7.    pertanian, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

8.   Perikanan, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

 

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

9.   Agrobisnis (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Tuliskan sanad, matan dan perowi hadis pertemuan… ke tugas anda, jangan lupa ya contohnya:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Uraiannya

 

10.               Bencana alam (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

11.               Kemudian buat kesimpulan keseluruhannya

Buat daftar Bacaan

 

 

 

Ketentuan tugas selanjutnya

6.     Jumlah halamannya minimal 3 halaman, jangan kurang, bias saja nati kurang dari 100 halaman nanti

7.     Kirim ke blogger kita, silakan terus membaca tulisan yang ada dalam blogger, baik tulisan Dosen atau tulisan saudara kita selokal

8.     Setelah dikirim insya Alloh sebahagian komentar akan diperbaiki sesuai dengan kemampuan kita, bahkan sangat baik jika sesama teman memberikan perbaikan komentar teman

9.     Setelah diperbaiki masing-masing komentar, kemudian dikirim lagi ke email yang dibuat setiap lokal

10.                        Waktunya sebelum masuk waktu pertemuan berikutnya

11.                        Kirimkan paswordnya  ke teman mahasiswa selokal dan kepada Dosen, jangan dituka-tukar passwordnya

12.                        Manfaatnya kita mempunyai buku jumlah halamannya lebih kuranh 1.400 halaman X 4 lokal (Pai 6,7,8 dan 9) = 5.600 halaman

13.                        Makanya selesai pertemuan kita, maka tugas yang 4 lokal, distukan nanti ke email masing-masing local

14.                        Ingat mahasiswa, kehadiran yang dihitung adalah yang mengirim tugas ke blogger setiap pertemuan

15.                        Manfaatnya agar tugas selesai

16.                        Perinsip kita dalam belajar, sama-sama kerja, bukan kerja sama dalam meyelesaikan tugas

17.                        Jika satu orang tidak mengerjakannya, berrati belum selesai tugas tersebut, bararti gaggal nilai semuanya

18.                        Maknya saling mengingatkan untuk menerjakan tugas masing-masing

19.                        Karena bias dilihat dalam blogger siapalagi yang belum selesai tugasnya

20.                        Jika kerjasama, sebagian yang kerja, hasil kerja ada, maka yang kerja dalam kelom[ok yang intar lainnya tetap bodoh, bahkan meras puas tidak aikut kerja

21.                        Kerena nilainya dari Dosen sama yang kerja dengan yang tidak kerja

22.                        Alhamdulillah jika diamalkan, semoga berhasil, untuk dicontoh

 

Pertemuan 3

PAI 6

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

(BUKHARI - 5439) : Telah menceritakan kepada kami Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan, Az Zuhri mengatakan; telah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah secara periwayatan, (sunnah-sunnah) fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."

PAI 7

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مِنْهُ الْوُضُوءُ

(MUSLIM - 457) : Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid, yaitu bin Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Sulaiman dia berkata, Saya mendengar Mundzir dari Muhammad bin Ali dari Ali bahwa dia berkata, "Saya malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi karena (posisiku sebagai suami) Fathimah. Maka saya perintahkan al-Miqdad, lalu dia bertanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, 'Karena madzi, juga harus berwudhu'."

PAI 8

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."

PAI 9

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

(MUSLIM - 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."

Pertemuan 4

PAI 6

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ وَاصِلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدُّؤَلِيِّ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ أَبِي ذَرٍّ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ فِي كُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ فَلَهُ بِكُلِّ صَلَاةٍ صَدَقَةٌ وَصِيَامٍ صَدَقَةٌ وَحَجٍّ صَدَقَةٌ وَتَسْبِيحٍ صَدَقَةٌ وَتَكْبِيرٍ صَدَقَةٌ وَتَحْمِيدٍ صَدَقَةٌ فَعَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ ثُمَّ قَالَ يُجْزِئُ أَحَدَكُمْ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى

(ABUDAUD - 1094) : Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyah telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Washil dari Yahya bin 'Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abu Al Aswad Ad Du`ali dia berkata; "ketika kami berada di dekat Abu Dzar, dia berkata; "Hendaklah masing-masing dari kalian setiap harinya bersedekah untuk setiap ruas tulangnya. Setiap shalat (yang ia kerjakan) menjadi sedekah baginya, puasa adalah sedekah, haji adalah sedekah, bacaan tasbih adalah sedekah, bacaan takbir juga sedekah, bacaan tahmid adalah sedekah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitung (menyebutkan) semua amal Shalih ini, lalu bersabda: "Cukuplah salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dua raka'at dhuha untuk menggantikan semua itu."

PAI 7

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ الْمَاجِشُونِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا إِنَّهُ لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ آمَنْتُ بِكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ فَإِذَا رَكَعَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Al Majisyun telah menceritakan kepadaku ayahku? dari Abdur Rahman Al A'raj? dari Ubaidullah bin Abu Rafi'? dari Ali bin Abu Thalib bahwa? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila melakukan shalat malam beliau mengucapkan: wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifan wa maa ana minal musyrikiin, inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil 'aalamiin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin. allaahumma antal maliku laa ilaaha illaa anta, anta rabbii wa ana 'abduka, zhalamtu nafsii wa'taraftu bidzanbii, faghfir lii dzunuubii jamii'an. innahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta wahdinii liahsanil akhlaaqi laa yahdii liahsanihaa illaa anta washrif 'annii sayyiahaa innahuu laa yashrifu 'annii sayyiahaa illaa anta, aamantu bika, tabaarakta wa ta'aalaita astaghfiruka wa atuubu ilaika." (Aku arahkan wajahku dengan lurus kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta kehidupan dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya dan karena itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, Engkau adalah Raja, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, Engkau adalah Tuhanku, dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku dan aku telah mengakui dosaku, maka ampunilah dosa-dosaku semua, karena sesungguhnya tidak ada yang yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Dan berilah aku petunjuk untuk berakhlak yang terpuji, tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk berakhlak terpuji kecuali Engkau dan palingkan dariku keburukannya, tidak ada yang dapat memalingkan dariku keburukannya kecuali Engkau. Aku memenuhi panggilanmu dan seluruh kebaikan ada ditanganMu, dan seluruh keburukan tidak dinisbatkan kepadaMu. Aku memohon pertolongan kepadaMu, dan berlindung kepadaMu, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau, aku mohon ampunan dan bertaubat kepadaMu). Dan apabila ruku' beliau mengucapkan: "allaahumma laka raka'tu wa bika aamantu wa laka aslamtu khasya'a laka sam'ii wa basharii, wa mukhkhii wa 'izhaamii wa 'ashabii." (ya allah, untukmu aku ruku', dan kepadaMu aku beriman, dan kepadaMu aku berserah diri. kepadaMu pendengaranku, penglihatanku, tulangku, dan urat syarafku patuh).
 

PAI 8

و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

(MUSLIM - 744) : Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."

PAI 9

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ

(ABUDAUD - 825) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."

Pertemuan 5

PAI 6

حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا

(ABUDAUD - 1974) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa'id dari Qatadah, dari 'Azrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.

PAI 7

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى أَبُو مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخْبَرَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ الْمُقَفَّعَ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

(ABUDAUD - 2010) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Yahya Abu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hasan, telah mengabarkan kepadaku Al Husain bin Waqid, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Salim Al Muqaffa', ia berkata; saya melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak tangan. Dan ia berkata; dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka beliau mengucapkan: dzahabazh zhamaa`u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatil ajru in syaa-allaah (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

PAI 8

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

PAI 9

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيَّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِهِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِبَيْعَتِنَا بَيْعَةً قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ الدَّهْرِ فَقَالَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَوْ مَا صَامَ وَمَا أَفْطَرَ قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمَيْنِ قَالَ لَيْتَ أَنَّ اللَّهَ قَوَّانَا لِذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ ذَاكَ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ قَالَ فَقَالَ صَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ صَوْمُ الدَّهْرِ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ رِوَايَةِ شُعْبَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَسَكَتْنَا عَنْ ذِكْرِ الْخَمِيسِ لَمَّا نُرَاهُ وَهْمًا و حَدَّثَنَاه عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ غَيْرَ أَنَّهُ ذَكَرَ فِيهِ الِاثْنَيْنِ وَلَمْ يَذْكُرْ الْخَمِيسَ

(MUSLIM - 1977) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar -lafazhnya dari Ibnul Mutsanna- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasanya, maka serta merta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah, lalu umar pun mengucapkan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan Rasul-Nya dan Bai'at kami sebagai suatu Bai'at." kemudian beliau ditanya tentang puasa sepanjang masa, maka beliau menjawab: "Sebenarnya, ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka." Kemudian beliau ditanya lagi mengenai puasa sehari dan berbuka dua hari, beliau menjawab: "Semoga Allah memberikan kekuatan pada kita untuk melakukannya." Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku." Kemudian beliau bersabda: “Puasa tiga hari pada setiap bulan dan ramadan hingga ramadan berikutnya adalah puasa dahr.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang." Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura`, beliau menjawab: "Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu." Dan di dalam hadits ini, yakni dari riwayat Syu'bah, ia berkata; "Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin dan kamis." Namun kami tidak menyebutkan puasa kamis, karena menurut kami padanya terdapat Wahm (kekurang akuratan berita). Dan Telah meceritakannya kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami bapakku -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami An Nadlr bin Syumail semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Aththar telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir dalam isnad ini, sebagaimana haditsnya Syu'bah, hanya saja ia menyebutkan hari Senin, namun tidak menyebutkan hari kamis.

Catatan

1.     Khusus PAI 6, yang sudah terlanjur mengerjakan tugas pertemuan ke 3, lanjutkan saja hadisnya. Jika belum kerjakan hadis yang dikirim ini

2.     Selamat mengerjakan tugas jadi lapnagn amalibadah

3.     Materi selanjutnya menyusul ya

 

Pertemuan 6

PAI 6

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ خَالَهُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ نِيَارٍ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ وَإِنِّي عَجَّلْتُ نَسِيكَتِي لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَجِيرَانِي وَأَهْلَ دَارِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعِدْ نُسُكًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقَ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَقَالَ هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ قَالَ فَقَالَ خَالِي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ هُشَيْمٍ

(MUSLIM - 3625) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Daud dari Asy Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib, bahwa pamannya, Abu Burdah bin Niyar, telah menyembelih hewan kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging (kurban), dan hari makan-makan. Oleh karena itu, saya berkeinginan untuk berkurban lebih dahulu supaya saya dapat memberi makan keluarga dan para tetanggaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ulangilah kurbanmu." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki kambing yang belum cukup umur, dan dia lebih baik daripada dua ekor kambing." Beliau menjawab: "Itu adalah sebaik-baik kurban yang kamu lakukan, dan jangan sampai ada lagi orang yang berkurban dengan Jad'ah setelah kamu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibn Abu 'Adi dari Daud dari As Sya'bi dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah pada hari raya Qurban, lalu beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berkurban hingga selesai shalat." Barra` berkata, "Lantas pamanku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari dibagikannya daging kurban, dan hari makan-makan…, kemudian dia menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits Husyaim."

PAI 7

PAI 7 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي ابْنَ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَعِيرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

(NASAI - 4316) : Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul 'aziz bin Ghazwn, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Husain yaitu Ibnu Waqid dari 'Ilba` bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika melakukan safar lalu datang hari Qurban, kemudian kami menyembelih seekor unta dari sepuluh orang dan seekor sapi dari tujuh orang.

PAI 8

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ

(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."

PAI 9

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَيْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ

(ABUDAUD - 2451) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr bin Dinar, dari 'Atho`, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz Al Ka'biyyah, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.

 

Pertemuan 7

PAI 6

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خِذَامٍ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَمَّا غَسَّلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَلْتَمِسُ مِنْهُ مَا يَلْتَمِسُ مِنْ الْمَيِّتِ فَلَمْ يَجِدْهُ فَقَالَ بِأَبِي الطَّيِّبُ طِبْتَ حَيًّا وَطِبْتَ مَيِّتًا

(IBNUMAJAH - 1456) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Khidzam berkata, telah menceritakan kepada kami Shafwan bin Isa berkata, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Ketika Ali memandikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mencari sesuatu yang biasa di cari pada mayit yang lain (kotoran), tetapi ia tidak mendapatinya. Ia lantas berkata, "Demi ayahku, engkau baik dalam di masa hidup dan matimu. "

PAI 7

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ[1]

(BUKHARI - 1175) : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Ayyub As-Sakhtiyaniy dari Muhammad bin Sirin dari Ummu 'Athiyyah seorang wanita Anshar radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kematian puteri kami, lalu bersabda: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Maksudnya pakaian Beliau".

PAI 8

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِر عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ

(NASAI - 398) : Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Atha' dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi kecuali memakai kain (menutup auratnya)."

PAI 9

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَزِيدَ الْأَصَمُّ قَالَ سَمِعْتُ السُّدِّيَّ إِسْمَاعِيلَ يَذْكُرُهُ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ قَدْ مَاتَ قَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَوَارَيْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ اذْهَبْ فَاغْتَسِلْ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ فَدَعَا لِي بِدَعَوَاتٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي بِهَا حُمْرَ النَّعَمِ وَسُودَهَا قَالَ وَكَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِذَا غَسَّلَ الْمَيِّتَ اغْتَسَلَ

(AHMAD - 766) : Telah menceritakan kepada kami Ibrahim Bin Abu Al Abbas Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Bin Yazid Al Asham dia berkata; aku mendengar As Suddi Isma'il menyebutkannya dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Ali, dia berkata; katika Abu Thalib meninggal dunia, aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian aku berkata; "Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua telah meninggal." Beliau menjawab; "Pergilah dan makamkan dia kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku memakamkannya dan aku datang kepada Nabi, kemudian beliau bersabda; "Mandilah kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku mandi dan datang kepadanya, kemudian beliau mendo'akanku dengan doa yang lebih aku senangi ketimbang aku memiliki unta merah dan unta hitam." Abu Abdurrahman berkata; "Maka Ali apabila selesai memandikan mayit diapun mandi."

 

 

Pertemuan 8

PAI 6

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ

(BUKHARI - 1707) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana 3 lapis , sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, 'Ubaidullah; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, Malik dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim.

PAI 7

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ

 

(BUKHARI - 352) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan  dalam) dan rida', ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan  dalam) dan gamis, ada yang memakai celana panjang (tambah celana pendek dan  dalam)dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek atau celana dalam dan rida'."

 

PAI 8

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ

(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."

PAI 9

 حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

(ABUDAUD - 3570) : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala bin 'Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, "Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."

Pertemuan 9

PAI 6

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ عَمَّارٌ لِعُمَرَ تَمَعَّكْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ شَهِدْتُ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ وَسَاقَ الْحَدِيثَ

(BUKHARI - 329) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Dzar dari Ibnu 'Abdurrahman bin Abza dari 'Abdurrahman bin Abza ia berkata; Ammar berkata kepada Umar, "Aku bergulingan (di atas pasir) lalu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau pun bersabda: "Cukup bagimu (mengusap debu) pada muka dan kedua telapak tangan." Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Dzar dari Ibnu 'Abdurrahman dari 'Abdurrahman bin Abza ia berkata, "Aku melihat Umar ketika Ammar bertanya kepadanya….lalu ia menyebutkan hadits."

PAI 7

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ

(ABUDAUD - 3563) : Telah menceritakan kepada kami An Nufail berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Salim bin Abdullah dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

PAI 8

Pupuk

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

(NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]

 

PAI 9

2017 Unta

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."

 

 

Pertemuan 10

PAI 6

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ الْكِنَانِيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ بَعْضَ بَنِي مُدْلِجٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُمْ كَانُوا يَرْكَبُونَ الْأَرْمَاثَ فِي الْبَحْرِ لِلصَّيْدِ فَيَحْمِلُونَ مَعَهُمْ مَاءً لِلسَّفَرِ فَتُدْرِكُهُمْ الصَّلَاةُ وَهُمْ فِي الْبَحْرِ وَأَنَّهُمْ ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنْ نَتَوَضَّأْ بِمَائِنَا عَطِشْنَا وَإِنْ نَتَوَضَّأْ بِمَاءِ الْبَحْرِ وَجَدْنَا فِي أَنْفُسِنَا فَقَالَ لَهُمْ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ

(AHMAD - 22017) : Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Yahya dari 'Abdullah bin Al Mughirah bin Abu Burdah Al Kinani bahwa ia memberitahu padanya bahwa salah seorang Bani Mudhij memberitahunya bahwa mereka naik rakit dilaut untuk memancing, mereka membawa air untuk perjalanan lalu waktu shalat tiba sementara mereka masih dilaut, mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; 'Bila kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan dan bila kami wudhu dengan air laut kami akan celaka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "(Laut) itu bersih airnya, halal bangkainya

PAI 7

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ أَلَا تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ فَقَالَتْ بَلَى فَرَكِبَتْ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الْإِذْخِرِ وَتَقُولُ يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي وَلَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا

(BUKHARI - 4810) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Aiman ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah dari Al Qasim dari Aisyah bahwasanya; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian antara isteri-isterinya, lalu undian itu pun jatuh pada Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, "Maukah malam kamu menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu kemudian kamu melihat dan pun juga dapat melihat?" Aisyah menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada kendaraan Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah disuatu tempat, dan ternyata ia kelihangan Aisyah. Saat singgah, Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu ia pun berkata, "Wahai Rabbi, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku." Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau

PAI 8

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

(BUKHARI - 59) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Katakanlah kepadaku, pohon apakah itu?" Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah. Abdullah berkata: "Aku berpikir dalam hati pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya. Kemudian para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Pohon kurma

PAI 9

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ

(BUKHARI - 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa'atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya". Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: "Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar".

Pertemuan 12

PAI 6

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو يَرْفَعُهُ قَالَ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا سَأَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا حَقُّهَا قَالَ حَقُّهَا أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا

(NASAI - 4369) : Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr dari Shuhaib dari Abdullah bin 'Amr dan ia memarfu'kannya: "Barang siapa yang membunuh burung pipit tanpa hak, maka Allah 'azza wajalla akan menanyakan mengenainya pada hari Kiamat." Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; wahai Rasulullah, apakah haknya? Beliau bersabda: "Menyembelihnya dan memakannya serta tidak memotong kepalanya kemudia membuangnya."

PAI 7

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(BUKHARI - 2387) : Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Iyas berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ummu Hufaid, bibi dari Ibnu 'Abbas menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keju, minyak samin dan daging biawak. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan keju dan minyak samin tapi membiarkan daging biawak karena tidak menyukainya". Ibnu 'Abbas berkata: "Semua itu dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya diharamkan tentu tidak akan dihidangkan pada makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".

PAI 8

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا قَالَ فَخِذَيْهَا لَا شَكَّ فِيهِ فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ قَالَ وَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ قَبِلَهُ

(BUKHARI - 2384) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia (Anas) berkata: "Daging pahanya dan tidak diragukan lagi. Lalu Beliau menerimanya". Aku bertanya: "Apakah Beliau memakannya?". Dia berkata: "Ya Beliau memakannya". Kemudian dia sambung: "Setelah menerimanya".

PAI 9

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرَ الْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ

(AHMAD - 13928) : Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Bakr telah menghabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah menghabarkan kepadaku Abu Az Zubair sesungguhnya telah mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Pada waktu Khoibar, kami memakan kuda dan zebra namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan keledai piaraan.

Pertemuan13

PAI 6

حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ الْجُمُعَةَ مِنْ مَنَازِلِهِمْ مِنْ الْعَوَالِي فَيَأْتُونَ فِي الْعَبَاءِ وَيُصِيبُهُمْ الْغُبَارُ فَتَخْرُجُ مِنْهُمْ الرِّيحُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا

(MUSLIM - 1398) : Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru dari Ubaidullah bin Ja'far bahwa Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepadanya dari Urwah bin Zubair dari Aisyah bahwa ia berkata; "Ada orang-orang yang bergiliran datang untuk menunaikan shalat Jum'at dari rumah-rumah mereka di pegunungan. Mereka datang dengan memakai mantel lalu dipenuhi debu (hingga berbau tidak sedap). Beberapa orang di antara mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu beliau berada di dekatku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: "Alangkah baiknya, jika kalian pada hari ini mandi yang bersih."[3]

PAI 7

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنْ الْغَابَةِ وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

(BUKHARI - 2028) : Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan". 'Umar mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."[4]

 

PAI 8

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

PAI 9

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو قُدَامَةَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ أَرْبَعٌ ثِنْتَانِ مِنْ ذَهَبٍ حِلْيَتُهُمَا وَآنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَثِنْتَانِ مِنْ فِضَّةٍ حِلْيَتُهُمَا وَآنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَلَيْسَ بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الْكِبْرِيَاءِ عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ وَهَذِهِ الْأَنْهَارُ تَشْخُبُ مِنْ جَنَّاتِ عَدْنٍ فِي جَوْبَةٍ ثُمَّ تَصْعَدُ بَعْدُ أَنْهَارًا قَالَ عَبْد اللَّهِ جَوْبَةٌ مَا يُجَابُ عَنْهُ الْأَرْضُ

(DARIMI - 2701) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Abu Qudamah dari Abu Imran Al Jauni dari Abu Bakr bin Abdullah bin Qais dari ayahnya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Surga Firdaus memiliki empat bagian; Dua bagian terbuat dari emas yaitu perhiasan, perabotan dan segala isi keduanya dan dua bagian yang terbuat dari perak, yaitu perhiasan, perabotan dan segala isinya. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di hadapan mereka di surga 'Adn. Sungai-sungai mengalir dari surga 'Adn itu menuju ke jaubah (semacam danau). Kemudian air itu naik ke sungai-sungai." Abdullah berkata; Jaubah adalah lubang bulat yang luas di bumi (semacam danau)

Pertemuan 14

PAI 6

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا }وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ { اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ }تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَا جَمِيعًا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْمُنْذِرَ بْنَ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَ النَّهَارِ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ مُعَاذٍ مِنْ الزِّيَادَةِ قَالَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ خَطَبَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْأُمَوِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ قَوْمٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ وَسَاقُوا الْحَدِيثَ بِقِصَّتِهِ وَفِيهِ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ صَعِدَ مِنْبَرًا صَغِيرًا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ فِي كِتَابِهِ { يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ } الْآيَةَ و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِهِمْ

(MUSLIM - 1691) : Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna Al Anazi telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Aun bin Abu Juhaifah dari Al Mundzir bin Jarir dari Jarir ia berkata; Pada suatu pagi, ketika kami berada dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang segerombongan orang tanpa sepatu, dan berpaiakan selembar kain yang diselimutkan ke badan mereka sambil menyandang pedang. Kebanyakan mereka, mungkin seluruhnya berasal dari suku Mudlar. Ketika melihat mereka, wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terharu lantaran kemiskinan mereka. Beliau masuk ke rumahnya dan keluar lagi. Maka disuruhnya Bilal adzan dan iqamah, sesudah itu beliau shalat. Sesudah shalat, beliau berpidato. Beliau membacakan firman Allah: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri…, " hingga akhir ayat, "Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kalian." kemudian ayat yang terdapat dalam surat Al Hasyr: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah..., " Mendengar khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu, serta merta seorang laki-laki menyedekahkan dinar dan dirhamnya, pakaiannya, satu sha' gandum, satu sha' kurma sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meskipun hanya dengan setengah biji kurma." Maka datang pula seorang laki-laki Anshar membawa sekantong yang hampir tak tergenggam oleh tangannya, bahkan tidak terangkat. Demikianlah, akhirnya orang-orang lain pun mengikuti pula memberikan sedekah mereka, sehingga kelihatan olehku sudah terkumpul dua tumpuk makanan dan pakaian, sehingga kelihatan olehku wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah menjadi bersinar bagaikan emas. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari Telah menceritakan kepada kami bapakku ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepadaku Aun bin Abu Juhaifah ia berkata, saya mendengar Al Mundziri bin Jarir dari bapaknya ia berkata; Suatu hari, kami berada di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yakni sebagaimana hadits Ibnu Ja'far. Dan di dalam hadits Ibnu Mu'adz terdapat tambahan, yakni; Kemudian beliau shalat Zhuhur dan kemudian berkhutbah." Telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Umar Al Qawariri dan Abu Kami dan Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari Al Mundziri bin Jarir dari bapaknya ia berkata; Kami duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah suatu rombongan yang tak beralas kaki. Ia pun menyebutkan hadits, dan didalamnya; Kemudian beliau shalat Zhuhur lalu naik mimbar kecil, memuji Allah dan menyanjung-Nya dan kemudian bersabda: "Amma Ba'du, sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menurunkan di dalam kitab-Nya; 'Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Rabb kalian.." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Musa bin Abdullah bin Yazid dan Abu Dluha dari Abdurrahman bin Hilal Al Absi dari Jarir bin Abdullah ia berkata; Sekelompok orang Arab pegunungan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan sehelai kain Shuf (wool), dan beliau melihat keadaan mereka yang memprihatinkan, bahwa mereka benar-benar membutuhkan bantuan. Ia pun menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits mereka

PAI 7

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلَا وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةً وَلَا شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلَا دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ قَالَ فَانْقَطَعَتْ وَخَرَجْنَا نَمْشِي فِي الشَّمْسِ قَالَ شَرِيكٌ فَسَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَهُوَ الرَّجُلُ الْأَوَّلُ قَالَ لَا أَدْرِي

(BUKHARI - 957) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Dlamrah Anas bin 'Iyadl berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik bin 'Abdullah bin Abu Namir bahwa dia mendengar Anas bin Malik menceritakan, bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid pada hari Jum'at dari pintu yang berhadapan dengan mimbar, sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah. Orang itu kemudian menghadap ke arah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serata berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!" Anas berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan." Anas melanjutkan kisahnya, "Demi Allah, sebelum itu kami tidak melihat sedikitpun awan baik yang tebal maupun yang tipis. Juga tidak ada antara tempat kami dan bukit itu rumah atau bangunan satupun. Tiba-tiba dari bukit itu tampaklah awan bagaikan perisai. Ketika sudah membubung sampai ke tengah langit, awan itupun menyebar dan hujan pun turun." Anas melanjutkan, "Demi Allah, sungguh kami tidak melihat matahari selama enam hari. Kemudian pada Jum'at berikutnya, orang itu masuk kembali dari pintu yang sama dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri menyampaikan khutbahnya. Kemudian orang itu menghadap beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalanpun terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menahan hujan!" Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: "Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan membahayakan kami. Ya Allah turunkanlah di atas bukit-bukit, gunung-gunung, bendungan air (danau), dataran tinggi, jurang-jurang yang dalam serta pada tempat-tempat tumbuhnya pepohonan." Anas berkata, "Maka hujan berhenti. Kami lalu keluar berjalan-jalan di bawah sinar matahari." Syarik berkata, "Aku bertanya kepada Anas bin Malik, 'Apakah laki-laki itu adalah laki-laki yang pertama? ' Anas menjawab, 'Aku tak tahu'

PAI 8

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا فَرَجُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ حَدَّثَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ عَنْ أَبِيهِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ الْمِلْحَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مِلْحُ سُدِّ مَأْرِبٍ فَأَقْطَعَهُ لَهُ ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقَالَ قَدْ أَقَلْتُكَ مِنْهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَرَجٌ وَهُوَ الْيَوْمَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ فَقَطَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَنَخْلًا بِالْجَوْفِ جَوْفِ مُرَادٍ مَكَانَهُ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ

(IBNUMAJAH - 2466) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Faraj bin Sa'id bin Alqamah bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal berkata, telah menceritakan kepadaku pamanku Tsabit bin Sa'id bin Abyadl bin Hammal dari Bapaknya dari Abyadl bin Hammal bahwa ia pernah mengumpulkan garam yang disebut dengan garam bendungan Ma'rib, ia mengumpulkan untuk dirinya sendiri. Kemudian Al Aqra' bin Habis At Tamimi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku pernah melewati (kumpulan) garam di masa jahiliyah, ia terdapat di suatu daerah yang tidak berair. Siapa saja yang mendatanginya ia bebas untuk mengambilnya, ia seperti air yang mengalir." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meminta pembatalan Abyadl bin Hammal dari garam yang dikumpulkan, Ia lalu berkata, "Aku telah merelakan pembatalan itu dengan syarat tuan jadikan sebagai (pahala) sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia adalah sedekah darimu, dan ia seperti air yang mengalir. Barangsiapa mendatanginya maka ia bebas mengambilnya." Faraj berkata, "Hari ini masih berlaku seperti dulu, siapa yang melewatinya bebas untuk mengambilnya." Ia (perawi) berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bagian tanah dan pohon kurma di Jauf. Jauf adalah tempat saat ia memberi pembatalan kepada Rasulullah

PAI 9

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْهَيْثَمِ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوْ النَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

(ABUDAUD - 1361) : Telah menceritakan kepada Kami Harun bin Sa'id bin Al Haitsam Al Aili, telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pertanian yang diairi hujan, sungai dan mata air atau dibiarkan begitu saja maka zakatnya adalah sepersepuluh, dan pertanian yang diairi dengan menggunakan alat pengairan atau dengan ember maka zakatnya seperdua puluh

 

Pertemuan 15

PAI 6

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ قَالَ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا }

(IBNUMAJAH - 15) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laist bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair bahwasanya Abdullah bin Az Zubair menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki Anshar mendebat Az Zubair di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah pengairan yang biasa mereka gunakan untuk menyiram pohon kurma. Orang Anshar itu berkata; "Biarkan air itu lewat, " tetapi Az Zubair tidak mengindahkannya. Maka terjadilah perdebatan di antara keduanya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: " Airilah (kebunmu) wahai Zubair, setelah itu Alirkan air tersebut untuk tetanggamu." Tetapi orang Anshar tersebut marah seraya berkata; "Ya Rasulullah, apakah karena dia anak pamanmu?" Maka berubahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Hai Zubair, airilah (kebunmu), setelah itu tahan airnya agar ia kembali ke asalnya." Abdullah bin Zubair berkata; Maka Zubair berkata: "Demi Allah saya mengira bahwa ayat ini turun dalam kejadian tersebut: "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya

PAI 7

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى الْقَطَّانِ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَوْ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَقَالَ وَرَجُلٌ مُعَلَّقٌ بِالْمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُودَ إِلَيْهِ

(MUSLIM - 1712) : Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna semuanya dari Yahya Al Qaththan - Zuhair berkata- Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidullah telah mengabarkan kepadaku Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin Ashim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah, pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya. Yaitu; Seorang imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berkumpul karena-Nya dan juga berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang dirayu oleh wanita bangsawan lagi cantik untuk berbuat mesum lalu ia menolak seraya berkata, 'Aku takut kepada Allah.' Dan seorang yang bersedekah dengan diam-diam, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya. Dan yang terakhir adalah seorang yang menetes air matanya saat berdzikir, mengingat dan menyebut nama Allah dalam kesunyian." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin Ashim dari Abu Sa'id Al Khudri atau dari Abu Hurairah bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; yakni serupa dengan hadits Ubaidullah, dan ia juga mengatakan; "Dan seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, bila ia keluar darinya hingga ia kembali

PAI 8

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

(BUKHARI - 2470) : Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' telah menceritakan kapadaku Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun namun Beliau tidak mengijinkannya. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengijinkanku". Nafi' berkata; "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun

PAI 9

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَإِذَا مَاتَ فَحَرِّقُوهُ وَاذْرُوا نِصْفَهُ فِي الْبَرِّ وَنِصْفَهُ فِي الْبَحْرِ فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ لَيُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا لَا يُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنْ الْعَالَمِينَ فَأَمَرَ اللَّهُ الْبَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ ثُمَّ قَالَ لِمَ فَعَلْتَ قَالَ مِنْ خَشْيَتِكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ فَغَفَرَ لَهُ

(BUKHARI - 6952) : Telah menceritakan kepada kami Ismail telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sama sekali belum beramal, dan ia berpesan bahwa jika Ia mati, agar mereka (anak-anaknya) membakarnya kemudian membuang setengah dari abunya (jasadnya) ke bumi dan setengah lagi ke laut seraya berkata: “Sekiranya Allah mentakdirkan baginya, maka Allah tentu akan menyiksanya dengan siksaan yang belum pernah dilakukan-Nya kepada seorang pun.' Maka Allah pun menyuruh laut untuk mengumpulkan jasadnya, dan laut pun melakukannya, kemudian Allah juga menyuruh bumi untuk mengumpulkan jasadnya, dan bumipun pun melakukan. Setelah itu Allah bertanya kepada orang itu, apa yang mendorongmu melakukan yang kau lakukan? ' Ia menjawab, Ini karena takut kepada-Mu, maka Allah pun mengampuninya

Pertemuan 11

PAI 6

أخبرني أحمد بن سعيد قال ثنا عبد الرحمن بن عبد الله وهو بن سعد الدشتكي قال ثنا عمرو وهو بن قيس عن إبراهيم عن مجاهد عن محمد بن عبد الرحمن عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا يدخل ولد زنا ولا شيء من نسله إلى سبعة أبناء الجنة [5]

(an- Nasai :4928 ) Mengkhabarkan kepadaku Ahmad bin Sai’d ia berkata menceritakan kepada kami ‘Abdur Rohman bin ‘Abdullah  bin Sa’d ad- Dastakiy ia berkata menceritakan kepada kami ‘Amru bin Qois dari Ibrahim dari Mujahid dari Muhammad bin ‘Abdur Rohman dari Abu Huroiroh ia berkata Rasulullah sollallohu ‘alahi wa sallam bwekata: Tidak masuk sorga anak zina dan keturunannya sampai 7 tingkat

 

PAI 7

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مُحَرَّمٍ فَاقْتُلُوهُ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ

(IBNUMAJAH - 2554) : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang berzina dengan muharramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut

PAI 8

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَاهُ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقُرَّةُ بْنُ إِيَاسٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا قَالُوا مَنْ أَتَى ذَاتَ مَحْرَمٍ وَهُوَ يَعْلَمُ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ و قَالَ أَحْمَدُ مَنْ تَزَوَّجَ أُمَّهُ قُتِلَ و قَالَ إِسْحَقُ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ قُتِلَ

(TIRMIDZI - 1382) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah dari Dawud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang berkata kepada orang lain; Wahai orang Yahudi, maka pukullah ia dua puluh kali, jika ia berkata kepadanya; Wahai orang banci, maka pukullah ia dua puluh kali, dan barangsiapa yang menggauli mahramnya maka bunuhlah ia." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini sedangkan Ibrahim bin Isma'il didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui jalur lain, Al Bara` bin Azib dan Qurrah bin Iyyas Al Muzani meriwayatkan bahwa ada seseorang menikahi isteri ayahnya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintah untuk membunuhnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat kami, mereka berpendapat; Barangsiapa menggauli mahramnya sedangkan ia mengetahuinya maka ia harus dibunuh. Sedangkan Ahmad berkata; Barangsiapa menikahi ibunya ia harus dibunuh. Ishaq berkata; Barangsiapa menggauli mahramnya, ia harus dibunuh

PAI 9

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا لِأَحَدِكُمْ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ مُهْرَهُ حَتَّى إِنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ وَتَصْدِيقُ ذَلِكَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ }وَ { يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا وَقَدْ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَمَا يُشْبِهُ هَذَا مِنْ الرِّوَايَاتِ مِنْ الصِّفَاتِ وَنُزُولِ الرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالُوا قَدْ تَثْبُتُ الرِّوَايَاتُ فِي هَذَا وَيُؤْمَنُ بِهَا وَلَا يُتَوَهَّمُ وَلَا يُقَالُ كَيْفَ هَكَذَا رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ وَسُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُمْ قَالُوا فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ أَمِرُّوهَا بِلَا كَيْفٍ وَهَكَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَأَمَّا الْجَهْمِيَّةُ فَأَنْكَرَتْ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ وَقَالُوا هَذَا تَشْبِيهٌ وَقَدْ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي غَيْرِ مَوْضِعٍ مِنْ كِتَابهِ الْيَدَ وَالسَّمْعَ وَالْبَصَرَ فَتَأَوَّلَتْ الْجَهْمِيَّةُ هَذِهِ الْآيَاتِ فَفَسَّرُوهَا عَلَى غَيْرِ مَا فَسَّرَ أَهْلُ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَخْلُقْ آدَمَ بِيَدِهِ وَقَالُوا إِنَّ مَعْنَى الْيَدِ هَاهُنَا الْقُوَّةُ و قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا يَكُونُ التَّشْبِيهُ إِذَا قَالَ يَدٌ كَيَدٍ أَوْ مِثْلُ يَدٍ أَوْ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَإِذَا قَالَ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَهَذَا التَّشْبِيهُ وَأَمَّا إِذَا قَالَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يَدٌ وَسَمْعٌ وَبَصَرٌ وَلَا يَقُولُ كَيْفَ وَلَا يَقُولُ مِثْلُ سَمْعٍ وَلَا كَسَمْعٍ فَهَذَا لَا يَكُونُ تَشْبِيهًا وَهُوَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابهِ { لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير

(TIRMIDZI - 598) : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin 'Ala' telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Manshur telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Muhammad dia berkata, saya mendengar Abu Hurairah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menerima sedekah dengan tangan kanan-Nya, lalu mengembangkannya untuk kalian sebagaimana kalian membesarkan anak kuda kalian, sampai-sampai sesuap makanan akan menjadi sebesar gunung Uhud, mengenai hal ini Allah Ta'ala berfirman: "Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang? (Al Taubah: 104)." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari 'Aisyah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Para ulama telah memberi penjelasan tentang hadits diatas dan hadits-hadits lain yang memuat sifat-sifat Rabb dan Nuzulnya setiap malam ke langit dunia, mereka berkata, riwayat-riwayat tersebut semuanya shahih dan wajib untuk diimani serta tidak boleh dipertanyakan bagaimana hakekat shifat tersebut. Diriwayatkan dari Malik bin Anas, Sufyan bin 'Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak mereka semuanya berkata tentang sifat-sifat Allah, Imanilah sifat-sifat tersebut sebagaimana telah diriwayatkan tanpa mengatakan bagaimana hakekatnya, demikianlah perkataan para ulama Ahlussunnah wal jama'ah. Adapun golongan Jahmiyyah, mereka mengingkari riwayat-riwayat tersebut bahkan mengatakan bahwa menetapkan sifat untuk Allah merupakan tasybih (menyerupakan Allah dengan hambanya) kemudian mereka menta'wilkan ayat-ayat yang memuat shifat-shifat Allah seperti tangan, pendengaran, penglihatan dan menafsirkannya tidak seperti penafsiran para ulama, mereka berkata: Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tangan-Nya dan arti dari tangan ialah kekuatan. Ishaq bin Ibrahim berkata, yang dinamakan dengan tasybih ialah jika dia mengatakan tangan Allah seperti tangan makhluq, pendengaran Allah seperti pendengaran makhluq dan jika terbukti dia mengatakannya maka itu merupakan tasybih, adapun jika dia mengatakan sebagaimana Allah berfirman: bahwa Allah memiliki tangan, pendengaran dan penglihatan tanpa menyatakan bagaimana hakekatnya serta tidak menyamakannya dengan sifat makhluk, maka hal ini tidak termasuk tasybih dan ini sesuai dengan firman Allah: "...tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat." (Asy Syuraa: 11)[6]

 

 

 

 

 

 



[1] Al-Bukhari, Op.Cit. hlm.101.

[2] umber : Nasa'i
Kitab : Iman dan nadzar
Bab : Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
No. Hadist : 3866, http://localhost:5000/perawi_open.php?imam=nasai&nohdt=3866

[3] umber : Muslim Kitab : Jumat Bab : Wajib mandi di hari jumat bagi laki-laki yang telah baligh
No. Hadist : 1398

[4] umber : Bukhari Kitab : Jual beli Bab : Menjual gandum dengan gandum No. Hadist : 2028

[5][ السنن الكبرى - النسائي ] الكتاب : سنن النسائي الكبرى المؤلف : أحمد بن شعيب أبو عبد الرحمن النسائي الناشر : دار الكتب العلمية – بيروت الطبعة الأولى ، 1411 – 1991 تحقيق : د.عبد الغفار سليمان البنداري , سيد كسروي حسن عدد الأجزاء : 6

[6] Sumber : Tirmidzi Kitab : Zakat Bab : Keutamaan sedekah No. Hadist : 598

 

916 comments:

1 – 200 of 916   Newer›   Newest»
fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas : Pai 8
Hari/Tgl. Komentar : senin 5 october 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Tugas pertemuan : 3
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Sanad dari hadist di atas adalah Muhammad bin al-Mutsann,Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Hissyam bin hassan,Humaid bin Hilal, Abu Budrah,Abu Musa al-Asy'ari ,Muhammad bin al-Mutsanna,abdul A'la,Abu Burdah,Abu Musa
Matan dari hadist di bawah adalah sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."
Rawi dari hadis di bawah adalah Muslim

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ


(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani.

fatimah siregar said...

Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."
SAINS
Pengertian SAINS : Kata Sains diambil dari bahasa latin yaitu “Scientia“, secara etimologi (bahasa) kata sains memiliki arti “Pengetahuan“.
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulu menyatu kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air, maka mengapa mereka tidak beriman?” (QS. Al-anbiya: 30)
Secara terminologi (istilah) kata “Sains” memiliki beberapa pengertian, diantaranya :“Suatu cara yang digunakan untuk mempelajari berbagai aspek-aspek tertentu yang berasal dari alam secara terstruktur, sistematik, dan sesuai dengan metode saintifik yang telah dibakukan“.
https://www.pta-padang.go.id/detailpost/ayat-sains-dan-teknologi
https://www.pusatilmupengetahuan.com/apa-yang-dimaksud-dengan-sains-pengertian-sains-singkat-dan-jelas/
Manfaat Belajar Sains
a. Menimbulkan rasa ingin tahu terhadap kondisi lingkungan alam.
b. Memberikan wawasan akan konsep alam yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.
c. Ikut menjaga, merawat, mengelola, dan melestarikan alam
d. Mempunyai kemampuan untuk mengembangkan ide-ide mengenai lingkungan alam disekitar.
e. Konsep yang ada dalam Ilmu Pengetahuan Alam berguna untuk menjelaskan berbagai peristiwa-peristiwa alam dan menemukan cara untuk memecahkan permasalahan tersebut.
f. Membangun rasa cinta terhadap alam yang telah di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
g. Menyadari pentingnya peran alam dalam kehidupan sehari-hari.
h. Dapat memberikan pengetahuan tentang teknologi dan dampak serta hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari.
i. Memberikan Pengetahuan untuk mengetahui perkembangan makhluk hidup dari zaman ke zaman.
j. Memberikan pengetahuan tentang perkembangan proses penciptaan alam semesta hingga seperti saat ini.
k. Membantu manusia dalam pengembangan IPTEK.
https://brainly.co.id/tugas/1167811
Koneksi hadis riwayat MUSLIM 562 dengan SAINS
Kata kunci dalam hadis di atas sebagai berikut:
Mandi yang disebabkan dengan keluar nya mani
Apa yang disebut dengan mani??
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat).

fatimah siregar said...

َيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ-سلِظُبفي
“ Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan kuku-ku . ” (HR. Muslim, no. 290)
https://rumaysho.com/16532-manhajus-salikin-dalil-mani-itu-suci.html
Manfaat Mani
sebagai anti depresan alami
Membantu Tidur lebih nyeyak
Baik bagi rambut
Menurunkan Resiko kanker prostat
Tekanan darah bisa menurun
https://www.google.com/amp/s/hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/manfaat-air-mani-yang-mengejutkan/%3famp
Mandi yang disebabkan oleh keluarnya mani, Mandi ini sering disebut dengan mandi wajib
Mandi wajib atau disebut juga mandi junub merupakan bentuk mensucikan diri dari hadas besar. Dalam Islam, mandi atau al ghuslu menjadi salah satu cara ibadah yang terbilang mudah.
Perbedaan mandi wajib dengan mandi biasa, terletak pada niat dan rukunnya. Syariat Islam mengartikan mandi dengan menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu.Sedangkan mandi wajib atau junub menjadi keharusan bagi umat Islam atas dasar suatu hal. Seperti tercantum dalam Al-Qur'an,
surat al-Maidah ayat 6, Allah berfirman : "Dan jika kamu junub, maka mandilah."
https://today.line.me/id/v2/article/Ketahui+9+Penyebab+Mandi+Wajib+Jangan+Disepelekan+Demi+Kesucian+Diri+yang+Benar-q1PgJ2
2. Bagaimana cara mandi wajib yang benar??
Tata Cara Mandi Wajib Pria
Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria.
Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini.
Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad SAW menurut hadits Al Bukhari.
"Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki."(HR. Muslim)
Jika hadits di atas dirunutkan, seperti inilah urutannya.

Basuh kedua tangan
2. Tuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian basuh kemaluan.
3. Berwudhu seperti tata cara wudhu untuk salat.
4. Siram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata.
5 Basuh kepala sebanyak tiga kali.
6. Basuh seluruh tubuh.
7. Basuh kedua kaki.
Tata Cara Mandi Wajib Perempuan
Buat wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja. Tetapi wanita tidak perlu menyela
pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai dengan rujukan HR At-Tirmidzi.Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran."
Jadi, tata cara mandi wajib untuk perempuan adalah sebagai berikut.

fatimah siregar said...

Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.
2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan.
3 Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri.
4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun.
5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.
6. Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak 3 kali.
7 Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Demikian tata cara mandi wajib yang benar untuk perempuan baik yang berniat membersihkan diri dari hadas besar karena haid maupun nifas.
https://m.merdeka.com/gaya/tata-cara-mandi-wajib-kln.html
Yang menyebabkan mandi wajib??
Keluar nya mani
Sesungguhnya (mandi) dengan udara disebabkan karena keluarnya udara (mani),” (HR. Muslim, no. 343).
2. Mimpi Basah
3. Bersetubuh dll
https://m.merdeka.com/trending/ketahui-9-penyebab-mandi-wajib-jangan-disepelekan-demi-kesucian-diri-yang-benar.html?page=3
Kesimpulan
Mandi wajib disebabkan oleh banyak hal sesuai dengan pernyataan di atasa
Dan semua hal yang berhubungan dengan syahwat bisa jadi hal tersebut adalah penyebab keluar nya mani
Dll

Novida Rahma siregar said...

Nama:Novida Rahma Siregar
Nim,:1920100144
Ruang.8
Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berpikir.
Lebih jelasnya, Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.
Sebelum kita pelajari masalah-masalah mantiq, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan "berpikir".

Melatih jiwa manusia agar dapat memperhalus jiwa pikirannya. Mendidik kekuatan akal pikiran dan mengembangkannya yang sebaik-baiknya dengan melatih dan membiasakan mengadakan penelitian-penelitian tentang cara berpikir. Studi Logika mendidik kita berpikir jernih dan kritis.

Kesimpulan nya ialah:Ilmu mantiq adalah kaidah beramal baik Dan benar,dewasa ini ilmu langkah sudah mengalami revolusi besar semenjak kan sdan disempurnakan oleh Einstein,kuhn,popper dan lain-lain.terutama xxi ini,maka ilmu mantiq sudah tidak dapat dipandankan dengan ilmu logika,karena logika memiliki parian yang begitu banyak,akan tetapi logika formal masih dapat dipandankan dengan ilmu mantiq.sejarah Ilmu mantiq tidak dapat lepas dari ilmu filsafat Yunani yang di adopsi oleh ulama,akan tetapi pada hakikatnya semenjak manusia pertama sudah kegiatan berfikir sudah ada meski belum sistematis(secara mantiq),manusia menciptakan sistemisasi berfikir adalah aris toteles bin nicomakhus di lahirkan di sebuah kota yang bernama stafira pada tahun pertama pemerintahan raja artaxerxes bin darius dan memasuki dunia Islam pada masa daula Abbasiyah.ilmu mantiq dapat menjadikan manusi mampu mempungsikan akal dan jiwanya sesuai fungsinya.

Rorita Rahma said...

Nama: Rorita Rahma hrp
Nim: 1920100334
Ruang: Pai 9
Hari/tgl: Kamis/08102020
Koneksi: Ilmu Fiqih

KONEKSI ILMU FIQIH DENGAN HADITS

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ
(ABUDAUD - 825) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya.

Rorita Rahma said...

selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."

A. PENGERTIAN MUSYAWARAH

Rorita Rahma said...

Musyawarah merupakan salah satu jalan untuk mencari jalan keluar atas masalah pelik yang dihadapi masyarakat. Dalam musyawarah, setiap orang menyampaikan pandangannya terhadap suatu masalah untuk pada akhirnya diambil keputusan bersama.

Musyarawah juga kerap dikenal dengan istilah rapat. Dalam forum tersebut, rundingan terjadi antara satu orang dengan lainnya.

Tidak heran jika rapat dalam pelaksanaannya terjadi perdebatan yang alot. Sebab, setiap orang punya pandangan masing-masing.

Ketika musyawarah berakhir atau kita harus meninggalkan forum karena ada urusan lain, sebaiknya tidak langsung beranjak pergi.

Dianjurkan membaca doa ini sebelum meninggalkan tempat musyawarah.
Allahummaqsim lana min khosy yatika ma tahulu bihi bainana wa baina ma'ashika wa min tho'atika ma tuballighuna bin jannataka wa minal yaqini ma tuhawwinu 'alaina mashoibad dunya. Allahumma matti'na bi asma'ina wa absharina wa quwwatina waj'alhul waritsa minna waj'al tsa'rana 'ala man dzalamana wanshurna 'ala man 'adana wala taj'al mushibatana fi dinina wala taj'al akbara hammina wala mablagha 'ilmina wala tusallith 'alaina man la yarhumana.

Artinya,

" Ya Allah, jadikanlah untuk kami bagian dari rasa takut kepada-Mu yang dapat menghalangi kami dari perbuatan maksiat (kepadaMu). Jadikanlah untuk kami bagian dari ketaatan kepada-Mu yang dapat menyampaikan kami kepada surga-Mu. Jadikanlah untuk kami bagian dari rasa keyakinan yang dengannya Engkau meringankan kami dalam menghadapi musibah dunia. Ya Allah, berilah kenikmatan kepada kami dengan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama Engkau menghidupkan kami, jadikanlah ia tetap ada pada kami, jadikanlah pembalasan kami kepada orang yang menzhalimi kami, berilah kami kemenangan atas orang yang memusuhi kami, janganlah Engkau jadikan musibah (yang menimpa) kami mempengaruhi agama kami, janganlah Engkau jadikan dunia sebagai tujuan terbesar dan puncak ilmu kami, dan janganlah Engkau jadikan orang yang tidak menyayangi kami sebagai orang yang menguasai kami."

Dalam hadist diatas kita dapat mengambil beberapa kata kunci dari hadist tersebut antara lain:

B. DOA UNTUK MENUTUP ACARA

Doa kafaratul majelis atau doa penutup majelis termasuk doa umum yang sering terdengar di akhir sebuah acara.

Pembacaan doa tersebut juga merupakan bentuk penjagaan atas sunah Nabi Muhammad SAW yang Allah jadikan sebagai teladan terbaik umat.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah" (QS. Al Ahzab 33:21).

Rorita Rahma said...

Seorang Muslim yang melaksanakan sunah Nabi SAW akan mendapatkan pahala dan meninggalkannya tidak mendapat dosa. Namun, meninggalkan sunah sungguh rugi karena tidak mendapat apa-apa.

Saking pentingnya sunah Nabi SAW, beliau bersabda dalam hadis yang disampaikan oleh Al 'Irbadh bin Sariyah sebagai berikut:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42)

Berikut adalah doa kafaratul majelis yang sering dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Subhaanakallaahumma wa bihamdika, asyhadu al-laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka, wa atuubu ilaik.

Artinya, "Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepada-Mu."

Doa tersebut diriwayatkan dari hadis Asshaabus Sunan dan dapat dilihat dalah Shahih At-Tirmidzi.

Dalil doa kafaratul majelis berasal dari Aisyah ketika berkata, "Setiap Rasulullah SAW duduk di suatu tempat, setuap membaca Al-Qur'an dan setiap melakukan shalat, beliau mengakhirinya dengan beberapa kalimat."

Kemudian Aisyah berkata, "Aku berkata: 'Wahai Rasululllah! Aku melihat engkau setiap duduk di suatu majelis, membaca Al-Qur'an atau melakukan shalat, engkau selalu mengakhiri dengan beberapa kalimat itu.'"

Beliau SAW bersabda: "Ya, Barangsiapa yang berkata baik akan ditulis pada kebaikan itu (pahala bacaan kalimat tersebut), barangsiapa yang berkata jelek, maka kalimat tersebut merupakan penghapusnya" (kalimat itu adalah: doa di atas).

Dalil tersebut sebagaimana hadis riwayat An-Nasa'i dalam kitab 'Amalul Yaum wal Lailah halaman 308, Dr. Faruq Hamadah meyatakan hadis tersebut shahih. ***

C. PENGERTIAN TASYAHUD

Pembahasan tata cara salat kali ini mengulas tentang gerakan jari telunjuk saat posisi tasyahud. Dalam ilmu fiqih, kita menemukan adanya khilafiyah (perbedaan pendapat) mengenai isyarat jari ini.

Bagaimana isyarat jari telunjuk saat tasyahud menurut 4 Mazhab? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler".

Rorita Rahma said...

1. Mazhab Hanafi (Turki, India, Pakistan, Afghanistan, China, sebagian Mesir, sebagian Syam, dan Afrika Barat)

Bacaan Tasyahud Awal dan Akhir dalam Sholat, Begini Cara Duduk Tahiyat Sesuai Sunnah Rasulullah SAW.

Tasyahhud atau tahiyat
Tasyahhud atau tahiyat

Bacaan Tasyahud Awal dan Akhir dalam Sholat, Begini Cara Duduk Tahiyat Sesuai Sunnah Rasulullah SAW.

D. TATACARA SAAT TASYAHUD AWAL DAN AKHIR

Bacaan Tasyahud Awal dan Akhir dalam Sholat, Begini Cara Duduk Tahiyat Sesuai Sunnah Rasulullah SAW.

Tasyahud atau tahiyat merupakan bagian tak terpisahkan dari sholat. Karena itu, pahami dengan benar bacaan tahiyat dan cara duduk tahiyat awal dan akhir agar sholatmu sah.

Bacaan tasyahud awal dan akhir juga cara duduk sebenarnya berbeda. Tasyahud atau tahiyat awal dilakukan pada rakaat kedua sementara tasyahud akhir dilakukan pada rakaat terakhir. Bagaimana bacaan tasyahud awal dan akhir?Dikutip dalam buku berjudul 'Adab dan Doa Sehari-hari untuk Muslim Sejati' oleh Thoriq Aziz Jayana disebutkan bahwa posisi duduk ketika tasyahud awal yakni kaki kanan ditegakkan sementara kaki kiri diduduki oleh bokong. Sebagaimana dalam hadist.

"Rasul bila duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan menegakkan kaki kanan, bila duduk pada rakaat terakhir beliau majukan kakinya yang kiri dan menegakkan kakinya yang kanan, dan beliau duduk di atas pinggulnya." (HR. Bukhari)


Posisi duduk tasyahud akhir yakni kaki kanan ditegakkan sementara kaki kiri dimasukkan ke bawah betis kaki kanan, bokong duduk ke lantai.

Sunnahnya mengepal tangan kanan, ibu jari menyentuh jari tengah. Sementara jari telunjuk di kedepankan. Mengangkat jari telunjuk saat tahiyat (angkat jari sampai bacaan 'asyhadu alla ilaha illallah).

Untuk bacaan tasyahud awal dan tasyahud akhir sebenarnya sama, hanya saja letak perbedaannya terdapat pada bacaan shalawat dalam tahiyat. Jika tasyahud awal hanya cukup pada shalawat pada Nabi Muhammad, sementara dalam tasyahud akhir dilanjutkan dengan shalawat untuk keluarga Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim serta keluarga Nabi Ibrahim.

E. DOA TASYAHUD DALAM SHOLAT

Untuk bacaan tasyahud awal dan tasyahud akhir sebenarnya sama, hanya saja letak perbedaannya terdapat pada bacaan shalawat dalam tahiyat. Jika tasyahud awal hanya cukup pada shalawat pada Nabi Muhammad, sementara dalam tasyahud akhir dilanjutkan dengan shalawat untuk keluarga Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim serta keluarga Nabi Ibrahim.

Rorita Rahma said...

Berikut bacaan tasyahud awal:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ , أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ,


Latin:
"At_Tahiyyaatul Mubaarakaatush Shalawaatuth Thoyyibaatulillaah. As_Salaamu'Alaika Ayyuhan Nabiyyu Wa Rahmatullaahi Wabarakaatuh, Assalaamu'Alaina Wa'Alaa Ibaadillaahishaalihiin. Asyhaduallaa Ilaaha Illallaah, Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rosuuluh (Tasyahud awal)


Untuk bacaan tasyahud akhir dilanjutkan dengan membaca:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
"Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala aali Muhammad kamaa shollaita 'ala Ibroohim wa 'ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik 'ala Muhammad wa 'ala aali Muhammad kamaa baarokta 'ala Ibrohim wa 'ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid

Artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Seperti rahmat yang tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Seperti berkah yang Engkau berikan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia di seluruh alam."

KESIMPULAN

Bahwa segala doa yang yang hanya untuk mengagungkan Allah SWT, merupakan hal yang baik, dan tidak ada larangan bagi hamba-Nya untuk bermunajat kepadanya,hanya kepada Allah SWT yang pantas untuk kita agungkan.

Sekian tugas saya pak,,!! Terimakasih

Rorita Rahma said...

Nama: Rorita Rahma hrp
Nim: 1920100334
Ruang: pai 9
Hari/tgl: 08-10-2020

Hadir pak,, 🙏

poniseh said...

Assalamualaikum pak
Nama: poniseh
Nim:1920100094
Ruang:Pai 9
Koneksi: sosiologi

KONEKSI SOSIOLOGI DENGAN HADITS

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِى الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيْهِ ضَالَّةً فَقُوْلُوْا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ. رواه الترمذي والحاكم.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Jika kalian melihat orang berjualan atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah “Allah tidak akan memberikan keuntungan kepada daganganmu. Dan jika kalian melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, ucapkanlah “Allah tidak akan mengembalikan kepadamu.” H.R. At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Imam Muslim di dalam kitab shahihnya juga meriwayatkan hadis tentang larangan mencari barang hilang di dalam masjid dengan redaksi yang berbeda.
Hadis ke 2

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
(MUSLIM - 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."
Hadist diatas menjelaskan tentang mesjid dapat disebut juga sa-ja-da (menundukkan kepala, bersujud) (Maqayis al-Lugah, juz III: 133), ``masjid`` diartikan tempat sujud, dan pada akhirnya istilah ini menjadi nama tempat yang biasa digunakan umat Islam untuk melaksanakan salat (Encyclopedia of Islam and the Muslim World, vol. II, 2004: 437). Dalam salah satu kitab kanonik hadis, Shahih Muslim, istilah ``masjid`` bisa ditemukan dalam bentuk singular (masjid) dan maupun plural (masajid). Khusus dalam bentuk plural, Nabi hanya menyebut istilah ``masajid`` secara eksplisit pada tujuh isu saja, yaitu tentang pahala berjalan menuju masjid, lisensi perempuan salat di masjid, kenyamanan masjid, penghormatan terhadap masjid, kecintaan generasi muda terhadap masjid, pahala salat di masjid Nabi, keutamaan masjid Nabi, dan fungsi masjid.

poniseh said...

A- CARA MENGAMALKANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Meninjau kepada aspek kehidupan tidak akan terlepas dari suatu pembahasan mengenai peran manusia selaku makhluk sosial dan pelakunya. Manusia diciptakan Allah Swt. dengan keadaan yang paling sempurna dibanding dengan makhluk Allah lainnya. Guna mengatur setiap aspek kehidupan manusia, Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk melalui seorang hamba pilihan-Nya, yaitu Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw. menjadi patokan tindak tanduk setiap manusia, berbagai macam contoh dan keteladanan sikap dan sifat Beliau sejatinya sudah mampu menjadi patokan perilaku kehidupan manusia didunia. Akhlak yang dimilikinya, serta seluruh sifat yang muncul dari fitrahnya membuat sebuah konsep kehidupan yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kebersamaan.
Kewajiban bagi umat manusia terutama muslim adalah beriman kepada Rasulullah Saw. dengan sepenuh hati dan keyakinannya. Dalam hal ini, manusia seyogyanya meniru sikap dan perilaku beliau dalam setiap aspek kehidupan didunia. Mulai dari hal terkecil misalnya makan dan minum sampai pada hal-hal besar yang menyangkut interaksi manusia dan manusia lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

B- MANFAAT SOSIOLOGI

1. Menyadari bahwa melalui kesabaran dan keuletan dalam berjuang menegakkan agama Allah pasti akan mendapat pertolongan Allah swt.
2. Memahami bahwa tugas seseorang rasul hanya sekadar menyampaikan risalah dari Allah swt. Seorang rasul tidak bisa memberi petunjuk (hidayah), bahkan kepada keluarga atau orang yang sangat dicintainya.
3. Memahami bahwa Allah swt. pasti akan menguji seseorang yang akan terpilih menjadi utusan atau rasul-Nya (QS Al Hajj: 75 dan Al Baqarah: 214).
4. Memahami bahwa Nabi Muhammad saw. sangat bijaksana, pandai menggunakan kesempatan yang berharga, dapat menarik perhatian orang tanpa menimbulkan kebosanan (QS An Nahl: 125).
5. Meneladani Nabi Muhammad saw. yang bergelar uswatun hasanah. Artinya, Tingkah laku dan amal perbuatan Rasulullah saw. sehari-hari adalah teladan yang baik, terutama terhadap ajaran Islam yang didakwahkannya.

poniseh said...

C- DALIL DALIL SOSIOLOGI
KUMPULAN DALIL-DALIL TENTANG SOSIOLOGI

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran [3]: 104)
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Ali Imran [3]: 110)
ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. An-Nahl [16]:125)
وَلَا يَصُدُّنَّكَ عَنْ آيَاتِ اللَّهِ بَعْدَ إِذْ أُنزِلَتْ إِلَيْكَ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (Q.S. Al-Qashash [28]: 87

RIZA LINDU AHMADY said...

Nama:riza lindu ahmady
Nim:1920100125
14 oktober 2020/kamis
No hp:081376155840
Koneksi:tauhid
Komentar:bagaimna cara kita untuk selalu dekata terhadap allah
Alhamdulillah
Semoga menjadi anak yg sholeh
Tidak merubah karya asli
Wassalam



RIZA LINDU AHMADY said...

Alhamdulillah 1. Koneksi tauhid di hadis muslim - 744 tentang ketuhanan
و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
(MUSLIM - 744) : Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."

RIZA LINDU AHMADY said...

Oleh: Muqsith Awal*
A. Beberapa Istilah Penting dalam Konsep Ketuhanan Islam
Ada beberapa keyword dalam memahami konsep ketuhanan dalam Islam, diantaranya kata Allah, ahad, dan tauhid. Pada bahasan ini akan dikonsentrasikan pada pemerian terhadap makna yang terkandung dalam kata Allah, ahad dan tauhid.
Secara etimologis kata Allah (الله) diderivasi dari kata ilah (إله) yang berarti menyembah (عبد). Kata Allah (الله) juga dapat diderivasi dari kata alih (أله) yang berarti ketenangan (سكن), kekhawatiran (فزع) dan rasa cinta yang mendalam (ولع). Ketiga makna kata alih(أله) mengarah kepada makna keharusan untuk tunduk dan mengagungkan (Ibnu Asyur, vol I, 1884: 162). Hanya saja kata alih kurang begitu popular untuk menggambarkan zat ketuhanan, kata alih tersebut hanya menggambarkan keadaan sang hamba dalam interaksinya dengan yang disembah. Sedangkan kata ilahmemiliki tendensi yang positif untuk dijadikan sebagai derivasi dari kata Allah (الله). Sebab kata Allah dapat berarti penyembahan. Demikian juga bentuk plural dari katailah (إله) adalah aalihah (آلهة) yang berarti berhala yang dijadikan sesembahan. Selain itu menurut Abu Haitsam sesuatu tidak dapat disebut sebagai ilah sampai sesuatu itu disembah atau dijadikan sesembahan (Ibnu Manzhur: 114). Kata ilah (إله) ini selanjutnya mendapatkan tambahan (الـ), karena tuntutan gramatikal bahasa Arab maka huruf hamzah yang ada pada kata ilah (إله) dilebur dan diganti dengan huruf lam yang bertasydid.
Adapun kata ilah (إله) sendiri berakar dari induk kata wilah (ولاه) yang dapat berarti sebagai: (a) sebuah bentuk kesedihan yang mendalam yang dapat menghilangkan akal sehat, (b) rasa bimbang yang disebabkan oleh tebalnya rasa cinta, (c) sebuah bentuk kasih sayang (Mu’jam, 1333). Arti sederhana dari kata wilah (ولاه) adalah rengekan seorang anak kecil kepada ibunya ketika dia butuh sesuatu (Ibnu Manzhur, 115). Namun bagaimana kata ilah (إله) berevolusi menjadi sebuah kata yang mengekspresikan sebuah entitas ketuhanan? Makna yang dikandung baik itu dari kata ilah (إله) ataupun induk kata tersebut wilah (ولاه) setidaknya mampu mengungkapkan sebuah ekspresi seorang hamba kepada tuannya. Kata wilah (ولاه) mampu mengekspresikan rasa butuh seorang hamba kepada tuannya atas tuntutan kehidupannya, atau pengungkapan kelemahan sang hamba kepada tuannya, sehingga mengharuskan hamba untuk berlindung dalam kebesaran sang tuan. Kata wilah (ولاه) pada intinya menyiratkan makna

RIZA LINDU AHMADY said...

Kata penting selanjutnya dalam konsep ketuhanan Islam adalah kata ahad dan tauhid. Kata ahad memiliki peran yang sangat penting dalam mengekspresikan keesaan Tuhan yang mutlak. Kata ahad berfungsi untuk menggambarkan sebuah bentuk ketunggalan atau keesaan yang senantiasa kekal dalam ketunggalannya dan tak ada sesuatu pun yang berkongsi dalam ketunggalan dan keesaannya itu, bahkan kata ahad merupakan sebuah bentuk kata numerik yang menafikan pluralitas (Ibnu Manzhur: 35). Dari kata ahad selanjutnya melahirkan istilah tauhid yang menjadi ciri dan karakteristik dasar dalam konsep ketuhanan Islam. Tauhid bermakna sebagai -sebuah konsep ketuhanan- yang menghilangkan segala bentuk gambaran yang ada dalam pemahaman, khayalan ataupun fantasi terhadap pandangan tentang ketuhanan ataupun yang berkaitan dengan zat Tuhan (Jurjani, 2002: 73). Selain tauhid, ada istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan konsep ketuhanan Islam, yaitu monotheisme. Dalam kamus Oxford, kata monotheism berarti, “the belief that there is only one God” (Hornby, 1995: 753).
B. Tauhid Dalam Konsep Ketuhanan Islam
Pada bagian di atas telah dipaparkan makna dari kata kunci dalam memahami konsep ketuhanan Islam, kata tersebut adalah kata Allah, ahad dan tauhid. Untuk memahami konsep ketuhanan dalam Islam, maka metode yang paling membantu adalah dengan menyimak tafsiran para ilmuwan Islam ketika mereka berinteraksi dengan kata-kata ini. Basis dari segala pandangan teologis para ilmuwan Islam, berporos dari cara mereka menafsirkan dan menginterpretasikan kata Allah dan kata ahad.

RIZA LINDU AHMADY said...

Dengan adanya sifat Ahad ini, akan menambah kemutlakan terhadap otoritas Tuhan. Dia adalah satu-satunya yang berhak mendapatkan atribut ketuhanan di semesta raya ini. eksistensi yang hakiki hanya dimiliki oleh Tuhan, sedangkan keberadaan sesuatu yang lain hanyalah merupakan pancaran dari keberadaan Tuhan. Segala sesuatu membutuhkan Tuhan untuk eksistensinya, namun Tuhan tak membutuhkan apa-apa dalam mewujudkan eksistensinya (Razy, vol XXXII, 1981: 180).
Jika ditelisik secara filosofis makna kalimat (الله أحد), sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sina, bahwa Allah Ahad, bermakna bahwa Tuhan esa dalam segala aspek, dan tak pernah sekalipun mengandung pluralitas. Baik itu pluralitas maknawi, sebagai mana yang ada dalam genus dan karakter, ataupun pluralitas yang real, sebagai mana yang nampak dalam dunia materi. Keesaan ini juga menegasikan dan mensucikan Tuhan dari hal-hal yang mengindikasikan bahwa Tuhan memiliki bentuk, kualitas, kuantitas, warna dan segala jenis gambaran akal yang mampu merusak kebersahajaan Yang Satu. Demikian juga, Ahad mengindikasikan bahwa tak ada sesuatupun yang menyamai-Nya (Ibnu Asyur, vol XXX, 1884: 614). Seluruh keyakinan dan kepercayaan ini merupakan landasan yang paling fundamental dalam pembentukan dan konstruksi akidah tauhid yang diajarkan oleh Nabi Muhammad. Bahkan seluruh ajaran risalah kenabian berporos pada konsep tauhid ini.
Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan bahwa dalam konsep ketuhanan Islam, Tuhan merupakan Zat yang Tunggal dalam wujud, kesempurnaan, kemuliaan dan keagungan. Keesaan Tuhan merupakan syarat yang absolut dalam konsep ketuhanan Islam. Otoritas ontologis tertinggi terletak pada Zat Tuhan. Sehingga tak ada sesuatu pun yang mampu menyamai atau bahkan berkongsi dengan Tuhan dalam kepelimikan atribut-atribut ketuhanan.

RIZA LINDU AHMADY said...

C. Jejak Historis Konsep Tauhid Pada Masyarakat Arab
Jika dilacak secara historis, dengan sangat jelas terlihat bahwa Islam bukanlah sebagai pioner yang melahirkan konsep tauhid seperti yang ada sekarang. Akan tetapi, konsep tauhid telah ada dan berkembang pada masyarakat Arab jauh sebelum Nabi Muhammad mengumumkan dakwah kenabiannya.
Pada masyarakat Arab dikenal sebuah agama yang bernama “Hanafiyah”. Secara etimologis kata hanif (حنيف) memiliki nuansa makna asketis, yaitu melakukan meditasi dengan tujuan beribadah dan kontemplasi. Sedangkan dalam pengertian terminologis kata hanif ditujukan kepada golongan yang berkhitan, melakukan ibadah haji di Mekah. Tabary menambahkan bahwa salah satu syarat untuk utama dalam penggolongan seseorang kepada agama Hanafiyah adalah berpegang teguh kepada agama Ibrahim dan para pengikutnya, meninggalkan penyembahan terhadap berhala, dan mandi suci jika dalam keadaan junub (Shabbag, 1998: 31).
Jika ditelisik lebih jauh lagi, maka akan didapati, bahwa agama Hanafiyah berakar dari gerakan keagamaan yang marak di Semenanjung Arab yang terjadi sejak millenium keempat sebelum Masehi. Gerakan tersebut adalah merupakan sebuah revolusi keagamaan yang dipelopori oleh para agama Iliyah kuno. Gerakan tersebut dimulai di Ugarit, sebuah daerah yang ada di Suriah, yang dipelopori oleh para

RIZA LINDU AHMADY said...

pengikut Iil yang menghendaki sebuah kepercayaan keagamaan yang bercorak monotheistik yang menghilangkan kekuasaan para penghubung antara manusia dengan Tuhan. Kata Iil(إيل) sendiri merupakan bahasa Ibrani atau Syiria yang diarabkan yang merupakan salah satu nama Allah. Sebagaimana yang terlihat dari nama para malaikat Islam, misalnya Jibril (جبرائيل), Mikail (ميكائيل), Israfil (إسرفيل) dan seterusnya (Ibnu Manzhur: 191).
Lebih lanjut, George Kan’any memberikan penjelasan yang lebih mendetail berdasarkan peneletiannya terhadap manuskrip ataupun artifak yang mengandung kata Iil ini Aram. Dia berpendapat bahwa kata ini memiliki perkembangan secara gramatikal sejak milenium pertama sebelum masehi. Perkembangan tersebut dapat dibagi menjadi dua, yang pertama dari bentuk kata tersebut dan yang kedua dari segi makna yang dihadirkan dari kata tersebut. Dari segi bentuknya, kata Iil mempunyai banyak perkembangan yaitu (ا ل ه), (ا ل ها), (ا ل هه), (ا ل هم), dan (ا ل ه ي ا). Sedangkan dari segi makna kata Iil dalam bahasa Arab kuno berkembang menjadi kata Allah (الله) (Shabbag, 1998: 26).
Para pemeluk agama Hanafiyah menyandarkan ajaran mereka kepada Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim mempunyai sejarah tersendiri dan peran penting dalam perkembangan ajaran Hanafiyyah. Dalam sumber sejarah telah disebutkan adanya pertikaian dan perselisihan yang terjadi antara pengikut Iil yang menganut ajaran monotheisme dengan para penyembah Sin, dewa bulan kaum pagan. Perselisihan diantara kedua pengikut ini begitu tajam, namun akhirnya pertikaian tersebut dimenangkan oleh kaum pagan yang kali ini yaitu para pengikut Sin. Hal inilah yang menyebabkan ketidakteraturan situasi sosial yang ada di Iraq waktu itu. Krisis keamanan yang melanda wilayah Iraq, dan juga penguasaan kaum pagan di kota Iraq, memaksa para pengikut Iil meninggalkan kota Iraq dan menuju Kan’an.

RIZA LINDU AHMADY said...

Peristiwa eksodus tersebut dipimpin oleh seorang raja yang juga sekaligus sebagai pengikut Iil. Raja tersebut bernama Yatsi’ Iil (ياثع إيل), yang berarti “Tuhannya satu dan sekaligus sahabatnya”, atau nama lain dari Nabi Ibrahim. Makna ini tidak berbeda dari gambaran yg diberikan Alquran, terhadap relasi antara Ibrahim dan Tuhannya, yang diekspresikan sebagai Khalilullah, kekasih Allah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepercayaan monotheisme dari agama Hanafiyah berasal dari konsep ketuhanan kaum Aram, yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ke Semenanjung Arab (Shabbag, 1998: 23-26).
Ketika menjelang kedatangan risalah Islam, konsep ketuhanan dan ritual yang diajarkan oleh agama Hanafiyah cukup berkembang di Semenanjung Arab, khususnya di Mekah. Beberapa pengikut Hanafiyah yang sempat terekam dalam sejarah misalnya, Qiss bin Sa’idah, Zaid bin Amr, Umayyah Abi Shalt, Arbab bin Riab, Suwaid bin Amir, As’ad Abu Karb, Waki’ bin Zahir, Umar bin Jundub, Waraqah bin Naufal, Musailamah dan beberapa nama lainnya. Para pengikut Hanafiyah ini membentuk gerakan yang terorganisir untuk menyebarkan ajaran monotheisme dari kebudayaan Aram.
Namun sayangnya gerakan mereka tidak ada yang berhasil, kecuali gerakan yang dipimpin oleh Musailamah. Musailamah mampu terus berkiprah dalam dunia Arab sampai wafatnya Nabi Muhammad, bahkan dalam riwayat disebutkan, Musailamah mampu membentuk masyarakat tandingan untuk Islam. Musailamah mampu mengadopsi ritual keagamaan dari kaum Hanafiyah, dan mengaktualisasikan kembali kitab suci kaum Hanafiyah, yaitu Shuhuf Ibrahim (Shabbag, 1998: 42-44). Selain Musailamah, tokoh yang sempat bersinggungan dengan Nabi adalah Waraqah bin Naufal, hal ini

RIZA LINDU AHMADY said...

sudah sangat masyhur dalam sejarah awal Islam.



KESIMPULAN


Kesimpulan yang diingin dicapai dari pemaparan historis ini adalah untuk melacak jejak historis dari konsep monotheisme Islam dan memberikan gambaran terhadap karakteristik yang akan dihasilkan dalam peradaban Islam selanjutnya.






DAFTAR PUSTAKA
*Penulis adalah alumnus jurusan Filsafat Universitas Al-Azhar, Mesir

Dani Sahputra Ritonga said...

Nama : DaninSahputra Ritonga
Nim :1920100229
Jurusan: Pendidikan Agama islam (PAI)
Ruang : Pai 8
Desen pengampuh: Drs.H.Dame Siregar,M.A.
Tugas pertemuan ke-4

Bab 1 Pembahasan
و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
(MUSLIM - 744) : Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."

Koneksi (Bencana alam)
Bencana alam menurut etimologi ialah Kejadian-kehjadian yang terjadi disekitar kita yang dapt menyebabkan kerusakan,dan membahayakan manusia
Sedangkan Bencana alam menurut terminologi adalah Peristiwa atau kejadian yang Disebabkan oleh faktor alam dan ada yang disebabkan oleh tangan manusia.yang dapat mentyebbkan kematian bagi manusia.
Dalil Ayat al-quran tentang bencana alam
ان تمسسكم حسنة تسؤءهم وإن تصبكم سيأة يفرحوا بخا وإن تصبروا وتتقوا لا يضرّكم كيدهم سيءً ان الله بما يعملون محيطٌ
Yang artinya: Jika memperoleh kebaikan, Niscaya mereka akan bersedih hati. Tetapi jika kamu mendapat bencana mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabr dan bertakwa,niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudratan kepadamu.(Q,s Ali-imran 120)
Didalam hadits beliau juga bersabda"
Dari Abu Hurairah R.A berkata; Rasulullah SAW bersabda :

“Jika berkuasa, menguntungkan, amanat, ghanimah (rampasan) membayar zakat dianggap merugikan, belajar bukan karena agama (untuk mencapai tujuan duniawi saja), sesuai dengan yang diminta, durhaka untuk ibu, menaati kawan yang menyimpang dari keyakinan, membenci ayah, bersuara keras (menjerit-jerit) di masjid, orang fasih menjadi pemimpin bangsa, pemimpin bertemu golongan yang rendah akhlaknya, orang setuju karena takut pada kekerasan, para biduan dan musik (digali maksiat) digemari, minum keras atau narkoba samakin meluas, orang akhir zaman ini sewenang-wenang mengutuk generasi pertama kaum Muslimin (termasuk para sahabat Nabi, tabi’in dan para muktabar). Maka pergilah mereka pada saat itu akan terjadi hawa panas, gempa, longsor dan kemusnahan.” (HR. Tirmidzi no. 2137)
Cara menghindari Bencana alam
Selalu ingat kepada allah bahwa syanya dialah yang mengatur segala apa yang ada di bumi dan dialam semsta ini dan percaya bahwa Kejadian kejadian yang terjadi baik terdahulu maupun yang sekarang adalah ujian dari allah swt.
Dan kita selaku ummatnya senanriasa memohon ampunan atas apa yang segala kita perbuat.Dan agar kita terhindar dari bencana bencana alam yang terjadi maka senantasa kita selalu bertaqwa kepada allah dan selalu menjaga kelestarian alam Karena kerusakan dimuka bumi ini dikarenakan oleh tangan manusia swndiri .Maka jangan lah kita serakah terhada nikmat yang telah allah berikan kepada kita kita selalu bersukur atas apa yang telah allah berikan kepasa kita,apabila kita bersukur maka allah akan menambahkan nikmat kepada kita.
Kesimpulan:
Dari Isi materi Diatas bahwa keaimpulan yang dapat kita ambil yaitu Marilah kita selalu bertaqwa dan bersukur atas apa yang allah karunia kepada kita selaku hambanya dengan cara bersukur kita akan mendapatkan karunia yang banyak lagi .Dan selalu mengit allah dimanapun kita berada serta mempercayai bahwa segala yang terjadi didunia ini adalah rencana allah dan bencana”alam yang terjadi adalah ujian dari allah swt.

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Nama :Morisuatus soleh
Nim:1920100005
Ruangan :9
Tugas :pertemuan keempat
Hadir pak
Adapun tugas poin2 yg terdapat dlam hadist pertemuan ke 4 yaitu
A. Musyawarah
Musyawarah adalah sebuah sistem pengambilan keputusan yang melibatkan dua org atau lebih dengan menyajikan kepentingan2 sehingga dpt tercipta suatu keputusan yg disepakati bersama
Musyawarah juag dikerap dengan rapat suatu forum dalam pengambilan suatu keputusan melalui suara atau pkok pikiran masing2
Hadist mengenai musyawarah
فبظ رحمته من الله لنت لھم و لو گنت فظا غلسظا لقلب لا نفضو من حولك فعف عنھم وستخفر لحم وسا رحم في الاامر فاادعن مت فتو گل عل الله يھب الفتوگلن
Artinya:Maka disebabkan rahmat oleh allah
Lah u berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekira kamu bersikap keras berhati kasar tentulah mereka menjauh dr sekelilingmu karna itu maafkan lah mereka
Mohon ampunkan lagi bagi mereka dan musyawarah dgn mereka urusan itu
Kemudian apabila kamu telah membulatkan
Tekad maka kpd allah sesungguh nya allah menyukai orang orang yg bertawakal kepada nya
Ciri org bermusayawarah:
A. Berdasarkan hasil kepentingan bersama
B.hasil keputusan dapat diterima dgn akalyg sehat dn nurani yg bersih
C. Usul dan pendapat dapat diterima dan dipahami oleh orang lain
Kesimpulan dari hubungan hadist dengan
Musyawarah adalah bahwa nya seorang agrobisnis harus memiliki hati nurani yg baik dan akal pikiran yg sehat jika kala nya terjadi permasalahan dalam suatu bisnis kita harus ny harus berpedoman dengan ajaran agama islam sebagaimana kita harus bermusyawarah sesama rekan2 kerja dlam hal bermusyawarah kita harus bertutur lemah lembut dan mengajukan pendapat sesuai yg isyarat didalam islam terdapat dlama surah al imron ayat 159
Terimaksih

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Nama:Morisuatus soleh
Nim:1920100005
Ruang :9
Tugas :pertemuan 5 dr hadist ruang 9
Hadir pak
Adapun tugas tugas yg terdpat dlamm poin2 hadust pertemuan ke 5 bahwasanya hubungan
Nya dengan agrobisnis yaitu :
A. Puasa
Yg dimana puasa adalah dalam bahasa arab disebut dengan (صوم)yaitu mencegah atau menahan diri seperti makan dan minum disegala sesuatu yang tidak bermanfaat
Puasa menurut islam istilah yaitu menahan diri segala sesuatu yg baik berupa makanan minum yang membatalkan dimulai dr terbitnya matahari hingga terbenam nya matahari
Adapun dalil yg mengenai puasa
ياايھاالذين امنو گتب عليگما لصيام گما گتب علي الذين من قبلگم لعلگم تتقن
Artnya :hai orang orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu senantiasa bertakwa(Q.s albaqarah183)
Macam macam puasa:
1.puasa wajib
Yaitu puasa yg dikerjakan umat islam dan akan mendapatkan pahala jika mengerjakan nya dan mendapat dosa
Puasa sunnah yaitu puasa yg dikerjakan umat islam akan mendapat pahala dan
Dsn apabila meninggalakan nya tidak berdosa
3. Puasa romadhon
Yaitu puasa yg dilakasanakan setahun sekali utk mencerminkan dari rukun islam yg ke empat
4.puasa qodho
Yaitu puasa yg dilakukan seseorang untuk mengganti puasa wajib yg ditinggalkan karena suatu halangan atau uzhur yg dilewatinya
5.puasa nazar
Yaitu puasa yg dikerjakan karena adanya suatu janji atau nazar yg pernah diucapkan
6.puasa kafarat
Yaitu puasa yg dikerjakan karena seseorang telah melanggar suatu sumpah atau larangan tertentu
Manfaatnya:
1.mengapus dosa
2.mengalihkan syawat
3.meninggikan derajat
4.memperbanyak sedekah
5.belajar bersykur
6.memperkuat ketaatan
Cara menagamalkan nya dengan melaksanakan puasa2 seperti puasa sunnah
Kesimpulan nya:
Bahwasanya hubungan antara argrobisnis dan puasa yaitu dengan mengetahui bahwasanya suatu bisnis dalam pertanaian harus menaati peraturan yg telah diterapkan begitu pulak dengan puasa jika telah masuk waktu yang telah ditentukan dalam berpuasa seharusnya kita menjalankan perintah allah dengan melaksanakan puasa walaupun menahan lapar dan hawa nafsu jadi disinilah kita mengetahui bahwasanya jika kita dlam berbisnis kita jangan lupa dengan sang pencipta karna dialah maha mengatur rezeki seseorang dia adlah ALLAH Swt
Terimakasih

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas : Pai 8
Hari/Tgl. Komentar : Rabu, 7 october 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Tugas pertemuan : 4
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
SANAD :
Harun bi Ma'ruf,Amru bin Sawwad, Abdullah bin Wahb,Abu Shalih
RAWI :
Muslim
MATAN :
قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
(MUSLIM - 744) : Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."
Koneksi dengan Farmasi
1. Pengertian Sujud
Sujud, menurut pakar tafsir Al Ashfahani, bermakna merendahkan dan menghambakan diri kepada Allah (al-tadzallul lillah wa 'ibadatih). Sujud dalam pengertian ini tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah SWT semata.
Dalil mengenai sujud
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung
Manfaat Sujud Bagi Kesehatan
Sujud memiliki postur yang sekilas menyerupai gerakan yoga, yakni child’s pose. Jika dalam sujud, posisi tubuh menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Lalu badan dari belakang yang rata ke depan dan memberi ruang kosong di antara perut dengan lantai.
1. Melancarkan Oksigen Ke otak
2. Menghilangkan Sakit Kepala
3. Mengatasi Insomnia
4. Melancarkan Aliran Getah Bening
5. Memperbaiki Produksi Kelenjar Susu
6. Melancarkan Pencernaan
7. Melancarkan Pernafasan dll
Memanfaatkan nya di kehidupan Sehari hari
Cara sujud yang baik dan Benar
Secara umum, tata cara sujud yang benar telah terisi dalam hadis berikut:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: Dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki .” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis, tujuh anggota sujud dapat menjelaskan:
Sebuah. Dahi dan mencakup hidung
b. Dua telapak tangan
c. Dua dengkul
d. Dua ujung-ujung kaki.
Adapun bentuk sujud yang sempurna secara rinci sebagai berikut:
1. Menempelkan Dahi dan Hidung di Lantai
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai…” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat , Hal. 141)

fatimah siregar said...

3. Merapatkan Jari-jari Tangan dan Menghadapkannya ke Arah Kiblat
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merapatkan jari-jari tangan ketika bersujud.” (HR. Ibn Khuzaimah dan Al Baihaqi dan dishahihkan Al Albani)
Beliau menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat. (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih, identitas Syaikh Al Albani dalam Sifat Shalat )
Ibn Umar radhiallahu 'anhu mengatakan, “Nabi shallallahu' alaihi wa sallam suka menghadapkan anggota tubuhnya ke arah kiblat ketika shalat. Sampai beliau menghadapkan jari jempolnya ke arah kiblat. ” (HR. Ibn Sa'd dan dishaihkan Al Albani dalam Sifat Shalat , Hal. 142)
4. Mengangkat Kedua Lengan dan Membentangkan Keduanya Sehingga Jauh dari Lambung
“Tidak meletakkan lengan lengannya di lantai”. (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
“Mengangkat kedua lengannya dan melebarkannya sehingga jauh dari lambungnya, sampai nampak ketiak beliau yang putih dari belakang.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
“Beliau melebarkan lengannya, sehingga anak kambing bisa lewat di bawah lengan beliau.” (HR. Muslim dan Abu 'Awanah)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh dalam merenggangkan kedua lengan kekita sujud, sampai ada sebagian sahabat yang mengatakan, “Sungguh kami merasa kasihan dengan Nabi shallallahu' alaihi wa sallam karena beliau sangat keras ketika membentangkan kedua lengannya pada saat sujud.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah dengan sanad hasan identitas Syaikh Al Albani dalam Sifat Shalat )
Catatan:
Membentangkan kedua lengan ketika sujud disarankan jika tidak mengganggu orang lain yang berada di sampingnya. Jika mengganggu orang lain, misalnya saat shalat berjamaah, maka tidak boleh membentangkan tangan, namun tetap harus mengangkat siku agar tidak menempel di lantai. Karena menempelkan siku ketika sujud termasuk tata cara sujud yang dilarang.
5. Menempelkan Kedua Lutut di Lantai
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Kami diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan:… .salah satunya bertumpu pada kedua dengkul. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Catatan:
Kedua dengkul dirapatkan ataukah direnggangkan?
Tidak ada keterangan tentang masalah ini. Karena itu, dalam posisi ketika sujud yang sebaiknyadisesuaikan dengan kondisi yang paling nyaman menurut orang yang shalat. Jika dia merasa nyaman dengan merenggangkan dengkul, sebaiknya direnggangkan dan sebaiknya, jika dia merasa nyaman dengan kondisi yang baik dirapatkan, maka sebaiknya dirapatkan.
Syaikh Ibn Al Utsaimin mengatakan, “Hukum asal (gerakan shalat) adalah meletakkan anggota badan sesuai kondisi asli tubuh sampai ada dalil yang menyelisihinya.” ( Asy Syarhul Mumthi ' , 1: 574)
6. Bersikap I'tidal Ketika Sujud Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “i'tidal ketika sujud” adalah merenggangkan antara betis dengan paha, dan meregangkan antara perut dengan paha, masing-masing lebih dari 90 derajat. Namun tidak boleh berlebihan ketika meregangkan betis dengan paha, sehingga lebih dari 90 derajat. ( Asy Syarhul Mumthi ' , 1: 579)
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu , Nabi shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, “ Bersikaplah I'tidal ketika bersujud. (HR. Al Bukhari dan Muslim)Dari Abu Humaid radhiallahu 'anhu , beliau menceritakan tata cara shalatnya Nabi shallallahu' alaihi wa sallam :… Ketika beliau sujud, beliau renggangkan kedua pahanya, tanpa sedikit pun menyentuhkan paha dengan perut beliau. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh As Syaukani dalam Nailul Authar )
As Syaukani berkata: Hadis ini dalil disarankannya meregangkan kedua paha ketika sujud dan mengangkat perut sehingga tidak paha. Dan tidak ada perselisihan ulama tentang anjuran ini. ( Nailul Authar , 2: 286)
7. Meletakkan Ujung-ujung Kaki dan Ditekuk sehingga Ujung-ujungnya Menghadap Kiblat
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan dua lututnya dan ujung kedua kakinya di tanah”. (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih, dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan dishahihkan Al Albani)

fatimah siregar said...

Beliau menegakkan kedua kakinya. ” (HR. Al Baihaqi dengan sanad shahih dan dishahihkan Al Albani) Dan “memerintahkan memerintahkan (umatnya) untuk melakukan.” (HR. Di Turmudzi, Al Hakim dan dishahihkan Al Albani)“Beliau menghadapkan punggung kakinya dan ujung-ujung jari kaki ke arah kiblat.” (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
8. Merapatkan Tumit
“Beliau merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud).” (HR. Di Thahawi dan Ibn Khuzaimah dan dishahihkan Al Albani)
9. Melaksanakan Gerakan Sujud Seperti di Atas dengan Sungguh-sungguh
Karena demikianlah sunnah yang dalam kitab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Agar shalat kita sempurna maka sunnah yang mulia ini harus kita jaga.

Macam Macam Sujud Dalam Islam
1.Sujud dalam sholat
adalah posisi di mana dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan dan ujung kedua jari kaki menempel pada sajadah.Secara psikologis, sujud memiliki nilai lebih dibandingkan dengan rukun shalat yang lain. Karena ketika sujud posisi seseorang benar-benar menunjukkan kerendahannya di hadapan Sang Khaliq, Allah SWT. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (17/6) Dalam Alquran, kata sujud memiliki berbagai arti, salah satunya adalah sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan pihak lain seperti sujudnya malaikat kepada Nabi Adam yang terdapat dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 34.
Macam-macam sujud dalam ajaran agama islam © 2020 brilio.net
Wa iz qulnaa lil-malaa'ikatisjudu li'aadama fa sajaduu illaa ibliis, abaa wastakbara wa kaana minal-kaafiriinArtinya:
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir."Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna di atas.
2.Sujud Sahwi
adalah sujud yang dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat sajdah adalah ayat yang menerangkan atau memerintahkan sujud seperti surat Al'A'raf ayat 206, surat Ar-Rad ayat 15, surat An-Nahl ayat 50 dan lain sebagainya.Sujud tilawah dapat dilakukan di dalam sholat atau di luar sholat. Maksud dari di dalam dan di luar sholat yaitu bahwa sujud tilawah dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan sholat atau ketika sedang tidak melaksanakan sholat.Saat melakukan sujud tilawah, seorang muslim dapat membaca bacaan sujud tilawah sebagai berikut
Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin.Artinya:
"Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta". (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa’i).Sujud tilawah ini memiliki makna mengagungkan Allah sebagai Dzat yang Maha Tinggi, Maha Tinggi Nama-Nya, Maha Tinggi Sifat-Sifat-Nya dan Maha Tinggi segalanya. Allah segala pemilik keluhuran, segala pemilik kemualiaan dan lebih tinggi dari segala yng dipujikan.2. Sujud SahwiSujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang mengalami kelupaan di dalam shalat, baik terlupa mengerjakan sesuatu yang sunnah atau hal salah lainnya tanpa sengaja.Arti kata sahwi (sahwun) menurut kamus bahasa Arab mempunyai arti lupa, lalai, atau bisa juga lengah. Sedangkan menurut istilah adalah adanya sesuatu (baik itu bacaan, gerakan) yang terlupakan ketika melaksanakan sholat. Sujud sahwi bisa untuk menyempurnakan rukun atau mengganti rukun yang terlupakan.Saat melakukan sujud sahwi, sebagian imam atau ulama ada yang me-sunnahkan untuk membaca doa sujud sahwi sebagai berikut.
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huwArtinya:
"Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum salam atau sesudah salam. Selain itu sujud sahwi juga bisa dilakukan ketika sedang

fatimah siregar said...

melakukan sholat berjamaah.3. Sujud dalam sholatSujud di dalam shalat merupakan salah satu dari gerakan sholat. Sujud tersebut merupakan salah satu rukun sholat, dimana bila ada salah satu dari rukun tersebut yang ditinggalkan, maka tidak akan sah sholat yang dilakukan.Ketika sujud dalam sholat, seseorang wajib membaca bacaan sujud seperti di bawah ini sebanyak tiga kali
Subhaana robbiyal a'la wabihamdihArtinya:
"Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya."4. Sujud SyukurSujud syukur dilakukan saat seseorang mendapat nikmat dari Allah atau juga dilakukan saat seseorang terlepas atau selamat dari musibah. Sujud syukur bertujuan untuk mengungkapkan rasa terima kasih kepada Allah atas nikmat yang datang dan didapatkan.Dengan sujud syukur, maka hati serta pikiran seseorang akan menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan Allah. Saat melakukan sujud syukur alangkah baiknya membaca bacaan doa sujud syukur seperti berikut
Subhaanallah walhamdulillah, walaa ilahaillallah wallahuakbar. Walaa haula wala quwata ilabillahil aliyyil adzimArtinya:
"Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah. Allah maha besar dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas izin Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung."
Footnote
https://m-brilio-net.cdn.ampproject.org/v/s/m.brilio.net/amp/wow/macam-macam-sujud-dalam-ajaran-agama-islam-200617b.html?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16029176538287&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.brilio.net%2Fwow%2Fmacam-macam-sujud-dalam-ajaran-agama-islam-200617b.html

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan: PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis / pertemuan -3
Hari/ Tgl : Senin / 19 oktober 2020
No.HP : 081396121632
Koneksi : Sosiolgi
Alhamdulillah, saya mengikuti perkuliahan dengan baik dan ingin belajar lebih baik dan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,
kemudian tidak mengubah karya asli
Amin Ya Robbal'alamin


و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."

Fauziah Pasaribu said...

Pengertian Sosiologi
Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan.dalam hal ini kawan memiliki arti yang luas, tidak seperti pengetahuan kita sehari-hari, yang mana kawan hanya digunakan untuk menunjuk hubungan di antara dua orang atau lebih yang berusaha atau bekerjasama. kawan dalam hal ini memiliki pengertian yang merupakan hubungan tentang antar manusia yang baik secara individu maupun kelompok.
Hadits di atas juga menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai persaudaraan dalam arti sebenarnya. Persaudaraan yang datang dari hati nurani, yang dasarnya keimanan dan bukan hal-hal lain, sehingga betul-betul merupakan persaudaraan murni dan suci. Persaudaraan yang akan abadi seabadi imannya kepada Allah swt. Dengan kata lain, persaudaraan yang didasarkan Illah, sebagaimana diterangkan dalam banyak hadits tentang keutamaan orang yang saling mencintai karena Allah swt., di antaranya:

عََنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَيْنَ الْمُتَحَابُّوْنَ بِجَلاَلِيْ اَلْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِى ظِلِّيْ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ (رواه مسلم)

Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, “pada hari kiamat allah swt. akan berfirman, ‘di manakah orang yang saling terkasih sayang karena kebesaran-Ku, kini aku naungi di bawah naungan-Ku, pada saat tiada naungan, kecuali naungan-Ku.

Sifat persaudaraan kaum mukmin yatiu mereka yang saling menyayangi, mengasihi dan saling membantu. Demikian akrab, rukun dan serempak sehingga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain. Dalam hal satu kesatuan ini, Nabi saw. mengibaratkan dalam berbagai hal, di antaranya dengan tubuh, bangunan dan lainnya. Jika salah satu ada yang menghadapi kesulitan, maka yang lainpun harus belasungkawa dan turut menghadapinya. Begitupun sebalikny.
نَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ اِخۡوَةٌ فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَ اَخَوَيۡكُمۡ ‌ۚ‌وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.
) kuitpan,sosiologi, pengertian, sejarah, dan ciri"nya)
)logo.kompasiana-amp,png https.// www. kompasian. com)
) Sindo news.com, sumber informasi terpercaya)

Fauziah Pasaribu said...

Dalil
, Menjalin hubungan seks antara suami istri merupakan suatu ibadah. Rasulullah SAW bahkan menyebutnya sebagai sedekah. Nilai ibadah hubungan seks antara suami istri bahkan lebih tinggi ketimbang puasa sunah. Dalam hadis mutafaqalaih disebutkan, "Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedang suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya."
Pembicaraan tentang pendidikan seks yang wajar dan tidak berlebihan sungguh jamak. Khususnya, bagaimana cara suami memperlakukan istrinya ketika di ranjang.
Rasulullah SAW bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu mencampuri istri seperti bercampurnya binatang. Tetapi, hendaklah ada pengantarnya." Ada yang bertanya, "Apakah pengantarnya itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ciuman dan perkataan." (HR Abu Manshur dan Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus dari Hadis Anas).
Ada tiga perkara yang termasuk kelemahan laki-laki. Lantas, Nabi SAW menyebutkan, di antaranya, dia mendekati istrinya dan langsung mencampurinya sebelum mencumbu dan merayunya. Dia pun menyelesaikan hajatnya sebelum istrinya menyelesaikan hajatnya (merasa puas). Ini merupakan bagian dari hadis sebelumnya yang juga diriwayatkan oleh Ad Dailami. Meski hadis ini daif, Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, pernyataan ini sesuai dengan fitrah yang sehat.
Imam Al Ghazali lebih khusus menjelaskan, jikalau lelaki tidak egois dalam menggauli istrinya. Ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, dia hendaknya menunggu istrinya, sehingga si istri pun merasa puas. Menurut Al Ghazali, saat keluarnya air (mani) itu kadang-kadang terlambat. Karena itu, ketika syahwatnya sedang bergelora, tetapi si suami sudah selesai maka hal ini bisa menyakitinya.
Pada waktu keluarnya air yang tidak sama itu dapat menimbulkan perkara di antara mereka. Apabila suami lebih dahulu mengeluarkan airnya (spermanya). Apabila waktu keluarnya air (sperma dan ovum) itu bersamaan, hal itu lebih nikmat baginya. Al Ghazali berpesan agar suami jangan sibuk memperhatikan kepentingan dirinya sendiri. Menurut dia, istri kadang merasa malu.
Ibnu Qayyim al Jauziy menjelaskan dalam kitabnya Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil Ibad. Menurut Ibnu Qayyim, petunjuk Rasulullah SAW dalam masalah jimak adalah yang paling sempurna. Dapat memelihara kesehatan, menyempurnakan kenikmatan, menyenangkan perasaan, dan mencapai tujuan.
Menurut Ibnu Qayyim, tujuan pokok jimak ada tiga perkara. Pertama, memelihara dan melestarikan keturunan hingga mencapai jumlah yang ditentukan Allah untuk tampil ke muka bumi. Kedua, mengeluarkan air yang apabila ditahan akan dapat menimbulkan mudharat pada tubuh. Ketiga, menyalurkan nafsu seksual, memperoleh kenikmatan, dan bersenang-senang merasakan nikmat. Ini juga yang kelak diperoeh di surga.
( Republika.co.id. islam-digest> muslim)
Allah SWT berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ اِذَاۤ اَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُوْنَ
wa min aayaatihiii an kholaqokum min turoobin summa izaaa antum basyarun tantasyiruun
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak."(QS. Ar-Rum 30: Ayat 20)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

Fauziah Pasaribu said...

Manfaat
Berikut beberapa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perilaku seksual:
Perspektif Biologis, perubahan biologis yang terjadi pada masa pubertas dan pengaktifan hormon dapat menimbulkan perilaku seksual.
Pengaruh Orang Tua, kurangnya komunikasi secara terbuka antara orang tua dengan remaja dalam masalah seputar seksual dapat memperkuat munculnya penimpangan perilaku seksual
Pengaruh Teman Sebaya, pada masa remaja, pengaruh teman sebaya sangat kuat sehingga munculnya penyimpangan perilaku seksual dikaitkan dengan norma kelompok sebaya
Perspektif Akademik, remaja dengan prestasi rendah dan tahap aspirasi yang rendah cenderung lebih sering memunculkan aktivitas seksual dibandingkan remaja dengan prestasi yang baik di sekolahnya
Perspektif Sosial Kognitif, kemampuan sosial kognitif diasosiasikan dengan pengambilan keputusan yang menyediakan pemahaman perilaku seksual di kalangan remaja. Remaja yang mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan nilai-nilai yang dianutnya dapat lebih menampilkan perilaku seksual yang lebih sehat.
( pkbl.diy.info)

Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,

وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:

“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187]



Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45082-manfaat-kesehatan-jimak-yang-halal.html
An-Nawawi rahimahullah berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih.
Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam.
(Dalamislam.com)

Fauziah Pasaribu said...

Mengamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
-Membantu menjaga sistem kekebalan tubuh
-Membakar kalori
-Menjaga kesehatan jantung
-Meningkatkan kebahagiaan
-Meningkatkan kedekatan pasangan
-Menurunkan tekanan darah
( alodokter.com)
Kesimpulan
seseorang untuk melakukan pilihan seksualnya, maka untuk melakukannya tentunya dipengaruhi seks dan gender artinya apabila seseorang yang memiliki kecenderungan seksual sebagai seorang gay, lesbi, atau heteroseks, itu didorong oleh seks dan gender. Karena itu hal yang mendasar dan penting adalah apa yang menjadi pendorong utama orientasi seks seseorang, hingga kita bisa beropini dengan argumentasi yang obyektif.Apabila orientasi seks ini disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat biologis atau dikalangan feminis dengan istilah determinisme biologis seperti susunan hormonal dan sifat-sifat biologisnya, maka apakah seseorang itu menjadi homoseks, lesbian, atau lainnya itu bersifat kodrati sebagai perspektif kekuasaan Tuhan dan itu di luar kekuasaan manusia. Namun apabila orientasi seks ini dimunculkan oleh faktor non biologis, misal karena faktor sosial, budaya, politik, ataupun yang lainnya maka hal itu sama dengan gender.Dari paparan di atas, yang bisa memberikan benang merah dalam upaya perjuangan keadilan dan demokrasi adalah adanya kesetaraan. Sepertikesetaraan yang bersumber dari pandangan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama di hadapan Tuhan. Kesetaraan meniscayakan perlakuan yang adil, ketiadaan perilaku diskriminatif dan juga ketiadaan subordinasi. Dengan demikian kesetaraan ini juga mencakup perlakuan yang adil terhadap semua manusia apapun jenis kelamin dan orientasi seksualnya.

Fauziah Pasaribu said...
This comment has been removed by the author.
Fauziah Pasaribu said...

Manfaat
Berikut beberapa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perilaku seksual:
Perspektif Biologis, perubahan biologis yang terjadi pada masa pubertas dan pengaktifan hormon dapat menimbulkan perilaku seksual.
Pengaruh Orang Tua, kurangnya komunikasi secara terbuka antara orang tua dengan remaja dalam masalah seputar seksual dapat memperkuat munculnya penimpangan perilaku seksual
Pengaruh Teman Sebaya, pada masa remaja, pengaruh teman sebaya sangat kuat sehingga munculnya penyimpangan perilaku seksual dikaitkan dengan norma kelompok sebaya
Perspektif Akademik, remaja dengan prestasi rendah dan tahap aspirasi yang rendah cenderung lebih sering memunculkan aktivitas seksual dibandingkan remaja dengan prestasi yang baik di sekolahnya
Perspektif Sosial Kognitif, kemampuan sosial kognitif diasosiasikan dengan pengambilan keputusan yang menyediakan pemahaman perilaku seksual di kalangan remaja. Remaja yang mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan nilai-nilai yang dianutnya dapat lebih menampilkan perilaku seksual yang lebih sehat.
( pkbl.diy.info)

Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,

وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:

“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187]



Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45082-manfaat-kesehatan-jimak-yang-halal.html
An-Nawawi rahimahullah berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih.
Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam.
(Dalamislam.com)

Fauziah Pasaribu said...
This comment has been removed by the author.
Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan : PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis/pertemuan-4
Hari/ Tgl : Selasa/20 oktober2020
No.Hp :081396121632
Koneksi : Tauhid
Bagaimana cara kita taat pada Allah Swt,Alhamdulillah,semoga menjadi anak yang soleh/ha dan tidak merubah karya asli

SANAD :Harun bin Ma'ruf,Amru bin Sawwad,Abdullah bin wahb, dan Abu Shalih
PERAWI :Muslim
MATAN : Bersabda: Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Robbinya adalah ketika dia sujud,"maka perbanyaklah doa"



و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

(MUSLIM - 744) :Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Amru bin Sawwad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin al-Harits dari Umarah bin Ghaziyyah dari Sumai, maula Abu Bakar bahwasanya dia mendengar Abu Shalih Dzakwan bercerita dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."


Pengertian Tauhid
Tauhid yang berasal dari kata “wahhada yuwahhidu”.
Syaikh Utsaimin menjabarkan lafadz tauhid secara bahasa ialah : “Menjadikan segala
sesuatu kedalam satu, yang tidak dapat menjadi betul (tauhid) kecuali dengan nafiy
(penolakan) dan itsbat (penetapan).
Secara Istilah
Secara istilah, Tauhid memiliki dua pengertian yaitu :
a. Pengertian secara umum yaitu : “Meng-Esakan Allah dalam hal seluruh yang menjadi
kekhususan Allah menggunakan ilmu, keimanan, ‘perbuatan dari semua yang ada hubungannya dengan asma Allah, Sifat Allah, Perilaku
b.Pengertian secara khusus yaitu : “Meng-Esakan Allaah dalam hal ibadah kepada-Nya, yaitu hanya beribadah kepada Allah saja, tidak mensekutukan-Nya dengan sesuatu apapun akan mengesakan Allah saja satu — satunya dengan ibadah, penghormatan, pengagungan.Allah, dan Peribadatan terhadap Allah.”
Allah SWT berfirman:

فَاطِرُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ ۗ جَعَلَ لَـكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّ مِنَ الْاَنْعَامِ اَزْوَاجًا ۚ يَذْرَؤُكُمْ فِيْهِ ۗ لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ ۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
faathirus-samaawaati wal-ardh, ja'ala lakum min anfusikum azwaajaw wa minal-an'aami azwaajaa, yazro`ukum fiih, laisa kamislihii syaii`, wa huwas-samii'ul-bashiir

"(Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, dan dari jenis hewan ternak pasangan-pasangan (juga). Dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia Yang Maha Mendengar, Maha Melihat."(QS. Asy-Syura 42: Ayat 11)
(medium.com)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com


Fauziah Pasaribu said...

Dalil
Sayidina Ali pernah ditanya tentang makna sujud pertama. Ia menjawab, itu artinya: Allahumma innaka minha khalaqtana (Ya Allah sesungguhnya Engkau menciptakan kami dari tanah). Makna bangkit dari sujud ialah: Wa minha akhrajtana (Dan daripadanya engkau mengeluarkan kami). Makna sujud kedua ialah: Wa ilaina tu'iduna (Dan kepadanya Engkau akan mengembalikan kami). Bangkit dari sujud kedua maknanya: Wa minha takhrujna taratan ukra (Dan daripadanya Engkau akan membangkitkan lagi).
Sayidina Ali mengingatkan kita filosofi dua sujud. Sujud pertama mengingatkan kita bahwa manusia berasal-usul dari tanah. Dari tanah ia diciptakan dan tumbuh menjadi makhluk hidup yang diberi kepercayaan sebagai khalifah di bumi dengan segala aktivitasnya. Meski demikian, setiap manusia mempunyai ajal dan pada akhirnya juga ia kembali ke tanah, masuk ke liang lahat, dan kembali menjadi tanah. Bangkit dari sujud mempunyai makna eskatologis.
Semua manusia, meskipun sudah kembali menjadi tanah, akan dibangkitkan kembali pada hari kebangkitan (yaum al-bi'ts) untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang pernah dilakukan ketika berada "di antara dua sujud", yaitu di alam fana, dunia ini. Kebangkitan dari sujud kedua disebut juga sujud terakhir karena tidak ada lagi sujud ketiga. Pada hari kebangkitan, "bumi sudah digulung." Selanjutnya manusia akan hidup di dalam keabadian hari akhirat.Dalam kitab Futuhat al-Makkiyyah, karya Ibn 'Arabi, diceritakan panjang lebar tentang makna spiritual sujud. Bagi Ibn 'Arabi, sujud adalah simbolisasi penghayatan kita terhadap asal-usul peciptaan kita berasal dari tanah. Dikatakan juga, berdiri dalam shalat adalah simbol alam syahadah, sujud adalah simbol puncak rahasia (sir al-asrar), dan rukuk dianggap simbol alam barzakh karena berada antara alam syahadah dan gaib mutlak.
Orang-orang yang sujud sesungguhnya orang yang diberi kesempatan Tuhan untuk mengikis kesombongan dan keangkuhan. Sehebat apa pun manusia akan kembali ke tanah. Ketika kembali menyatu dengan tanah, tidak bisa lagi dibedakan antara jenis tanah raja dan tanah budak, tanah laki-laki dan tanah perempuan, tanah orang yang kulit putih dan tanah kulit hitam.
republika.co.id ,Koran Dialog-jumat
Makna Spiritual Shalat (28): Menyelami Hakikat SujudKamis , 24 Mar 2016, 18:00 WIB

هَلْ تَسْتَوِي الظُّلُمَاتُ وَالنُّورُ أَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ

Katakanlah: “Siapakah Tuhan langit dan bumi?” Jawabnya: “Allah”. Katakanlah: “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai kemanfaatan dan tidak (pula) kemudharatan bagi diri mereka sendiri?”. Katakanlah: “Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?” Katakanlah: “Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa”. [10]
Allah juga berfirman

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ * اللَّهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ
Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” [11]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Allah tabaaraka wa ta’aalaa berfirman: Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang pada amalan itu dia menyekutukan sesuatu yang lain bersama dengan-Ku, maka Aku akan meninggalkan dia bersama dengan sekutunya.” [12]
Referensi: https://wikimuslim.or.id/tauhid

Fauziah Pasaribu said...

Manfaat
Sujud, menurut pakar tafsir Al Ashfahani, bermakna merendahkan dan menghambakan diri kepada Allah (al-tadzallul lillah wa 'ibadatih). Sujud dalam pengertian ini tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah SWT semata.
Sujud, kata Al Ashfahani, adakalanya dilakukan dengan sukarela (ikhtiyar). Inilah sujud seorang Muslim, baik waktu shalat, mendengarkan bacaan Alquran (sujud tilawah), maupun ketika ia mendapatkan kenikmatan (sujud syukur).
( Republika.com)
Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَ اعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوْا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
yaaa ayyuhallaziina aamanurka'uu wasjuduu wa'buduu robbakum waf'alul-khoiro la'allakum tuflihuun
"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung."(QS. Al-Hajj 22: Ayat 77)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Sujud adakalanya pula dilakukan secara mekanistik melalui ketetapan dari Allah (taskhir). Inilah sujud tumbuh-tumbuhan, binatang, dan semua benda-benda baik di langit maupun di bumi, termasuk di dalamnya sujud para malaikat.
Allah SWT berfirman:

وَلِلّٰهِ يَسْجُدُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ مِنْ دَآ بَّةٍ وَّالْمَلٰٓئِكَةُ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ
wa lillaahi yasjudu maa fis-samaawaati wa maa fil-ardhi min daaabbatiw wal-malaaa`ikatu wa hum laa yastakbiruun
"Dan segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi hanya bersujud kepada Allah, yaitu semua makhluk bergerak (bernyawa) dan (juga) para malaikat, dan mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri."(QS. An-Nahl 16: Ayat 49)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
keutamaan lainnya, sujud mendidik manusia bersikap rendah hati dan menjauhkannya dari sikap sombong atau takabur. Makin banyak orang bersujud, maka makin bersih jiwanya dan makin tinggi kesadaran rohaninya.
Rasulullah SAW bersabda, ''Hendaklah kamu banyak bersujud, karena sesungguhnya tiada engkau bersujud sekali kepada Allah, kecuali Allah menaikkan derajatmu dan menghapuskan dosa dan keburukanmu.'' (HR Muslim).
Keutamaan yang lain lagi, sujud menunjukkan kesungguhan dan kesejatian baik dalam ibadah maupun doa. Karena itu, Rasulullah SAW menyuruh kaum Muslimin agar banyak bersujud, supaya mereka lebih dekat kepada Allah dan doanya lebih mudah terkabul. Inilah makna firman Allah SWT, ''Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersujud.'' (Al-Hijr: 98).
Dalam hadis riwayat Muslim diceritakan, Rabi'ah bin Ka'ab pernah bermalam bersama Rasulullah SAW. Ia dengan senang hati membantu keperluan-keperluan beliau, termasuk menyediakan air wudhu. Selesai wudhu, Rasulullah menyuruh Rabi'ah agar menyampaikan keinginannya. ''Aku ingin bersama Tuan di surga,'' ujar Rabi'ah.
''Apakah ada permintaan lain,'' tanya Rasulullah.
''Hanya itu Tuan.''
Lalu Rasulullah SAW bersabda, ''Bantulah aku untuk (kebaikan)-mu dengan banyak bersujud.''
Manfaat sujud dalam kesehatan
-Melancarkan Oksigen ke Otak
-Menghilangkan Sakit Kepala.
-Mengatasi Insomnia.
-Melancarkan Aliran Getah Bening.
-Memperbaiki Produksi Kelenjar Susu.
-Melancarkan Pencernaan.
-Melancarkan Pernapasan.
-Mencegah Wasir.
(Merdeka.com./ pixabay)

Fauziah Pasaribu said...

Cara Mengamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Bersyukur kepada Allah SWT merupakan cara seorang hamba mengucapkan rasa terima kasih atas segala nikmat hidup di dunia. Salah satu cara mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan ialah melalui sujud syukur. Untuk itu mempelajari tata cara sujud syukur dan doanya perlu dilakukan.
Artinya : "Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT"
Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana sujud syukur dilaksanakan saat seorang hamba mendapat kemudahan dan kabar gembira. Sebagaimana dalam HR Ibnu Majah,
Artinya : "Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT"Sujud syukur merupakan sujud yang dilakukan saat seorang hamba mendapatkan sebuah nikmat. Saat diberi sebuah nikmat, sudah selayaknya sulullah SAW telah mencontohkan bagaimana sujud syukur dilaksanakan saat seorang hamba mendapat kemudahan dan kabar gembira. Sebagaimana dalam HR Ibnu Majah,
Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana sujud syukur dilaksanakan saat seorang hamba mendapat kemudahan dan kabar gembira. Sebagaimana dalam HR Ibnu Majah,
Artinya : "Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT"
( m.KapanLagi.com)
Kesimpulan
Di dalam sujud adalah tanda seorang hamba mengungkapkan rasa terima kasih atas segala nikmat yang yang di berikan di dunia.salah satu cara mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Swt yaitu dengan sujud syukur, yang mana manusia bersikap rendah hati dan menjauhkannya dari sombong dan takabur. Dan dalamnya makin bersih jiwa nya dan semakin tinggi kesadaran rohaninya.

RIZA LINDU AHMADY said...

NAMA:RIZA LINDU AHMADY
#NIM:1920100125
#TGL/HARI : 22 OKTOBER/KAMIS
#KOMENTAR: Antara puasa dan tauhid kenapa bisa terjadi antara kedua tersebut?
#Blogger:tidak ada
#No Wa:081376155840
#TUGAS:


ANTARA PUASA DAN TAUHID

Oleh: Islam Mahmud Dirbalah
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
”Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

RIZA LINDU AHMADY said...

Keislaman seorang hamba tidaklah sempurna kecuali dengan melaksanakan semua asas, tiang, dan rukun islam yang dijelaskan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di dalam hadist ini. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengumpamakan asas dan tiang ini dengan bangunan yang besar dan kokoh dimana tidaklah bangunan ini dapat berdiri tegak kecuali dengan adanya pondasi-pondasi, jika tidak ada pondasi-pondasi tersebut maka bangunan akan rubuh menimpa penghuninya. Sedangkan amalan-amalan lainnya yang diwajibkan di dalam islam adalah pelengkap dari pondasi tersebut sebagaimana bangunan memiliki pelengkap yang seorang hamba juga membutuhkan pelengkap tersbeut. Dan empat rukun islam lainnya yang disebutkan di dalam hadist di atas seluruhnya dibangun di atas pondasi syahadat karena Allah tidak akan menerima amal seseorang sedikitpun yang tidak dilandasi dengan pondasi syahadat.
Syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah merupakan pondasi islam yang paling agung. Karena dengan adanya pondasi tersebut terjaga darah dan harta. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
“Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat,

RIZA LINDU AHMADY said...

NAMA:RIZA LINDU AHMADY
#NIM:1920100125
#RUANG:8
#TGL/HARI : 22 OKTOBER/KAMIS
#KOMENTAR: Antara puasa dan tauhid kenapa bisa terjadi antara kedua tersebut?
#Blogger:tidak ada
#No Wa:081376155840
#TUGAS:


ANTARA PUASA DAN TAUHID

Oleh: Islam Mahmud Dirbalah
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
”Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

RIZA LINDU AHMADY said...

Keislaman seorang hamba tidaklah sempurna kecuali dengan melaksanakan semua asas, tiang, dan rukun islam yang dijelaskan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di dalam hadist ini. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengumpamakan asas dan tiang ini dengan bangunan yang besar dan kokoh dimana tidaklah bangunan ini dapat berdiri tegak kecuali dengan adanya pondasi-pondasi, jika tidak ada pondasi-pondasi tersebut maka bangunan akan rubuh menimpa penghuninya. Sedangkan amalan-amalan lainnya yang diwajibkan di dalam islam adalah pelengkap dari pondasi tersebut sebagaimana bangunan memiliki pelengkap yang seorang hamba juga membutuhkan pelengkap tersbeut. Dan empat rukun islam lainnya yang disebutkan di dalam hadist di atas seluruhnya dibangun di atas pondasi syahadat karena Allah tidak akan menerima amal seseorang sedikitpun yang tidak dilandasi dengan pondasi syahadat.
Syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah merupakan pondasi islam yang paling agung. Karena dengan adanya pondasi tersebut terjaga darah dan harta. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
“Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat,

RIZA LINDU AHMADY said...

dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya maka mereka telah menjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan alasan yang dibenarkan dalam Islam. Adapun perhitungan atas mereka itu adalah urusan Allah.” (HR. Muslim). Dengan adanya pondasi syahadat Allah menerima amal-amal ibadah kita dan dengan adanya pondasi syahadat seseorang masuk dapat ke dalam surga dan selamat dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri darinya maka tidak akan dibukakan untuk mereka pintu-pintu langit dan tidak akan masuk ke dalam surga sampai unta bisa masuk ke dalam lubang jarum…” (QS. al-A’raaf: 40). Dan dengan adanya pondasi syahadat dosa-dosa diampuni seberapa pun besarnya.
Makna syahadat laa ilaaha illallah adalah menerima dan tunduk serta patuh kepada Allah dengan melaksanakan peribadatan secara jujur dan berlepas diri dari peribadatan kepada segala sesuatu selain-Nya karena Dia adalah sesembahan yang haq dan segala sesembahan selain-Nya adalah bathil. Sedangkan makna syahadat muhammadur rasulullah adalah bersaksi bahwa beliau diutus dari sisi Allah, wajib mencintainya, menta’atinya dalam segala hal yang beliau perintahkan, dan tidak mendahulukan perkataan seorang pun dari perkataan beliau.
Kalimat tauhid berarti memberikan pemuliaan dan penghormatan terhadap syari’at Allah. Allah berfirman (yang artinya):
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)” (QS. Al-A’raaf: 3).

RIZA LINDU AHMADY said...

dalam ayat lain Allah juga berfirman (yang artinya):
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu”(QS. Ar-Ruum: 30).
Kalimat tauhid berarti berlepas diri dari segala bentuk perbuatan-perbuatan jahiliyah. Allah berfirman (yang artinya):
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. al-Maa’idah: 50).
dan berlepas diri dari semua agama selain agama islam. Allah berfirman (yang artinya):
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali-Imran: 85).
Dan sungguh Al-Qur’an dari awal hingga akhirnya, isinya menerangkan makna syahadat laa ilaaha illallah disertai dengan penafian terhadap kesyirikan dan derivat-derivatnya, dan menetapkan keikhlasan (kemurnian ibadah) serta syari’at-syari’atnya. Maka semua perkataan dan amalan shalih yang dicintai dan diridhai oleh Allah semuanya adalah kandungan dari kalimat ikhlas. Karena penunjukan kalimat ikhlas atas agama ini seluruhnya bisa berupa penunjukan muthabiqah, penunjukan tadhammun,

RIZA LINDU AHMADY said...

maupun penunjukan iltizam. Dan sesungguhnya Allah menamakan kalimat tauhid ini dengan kalimat taqwa.
Taqwa adalah engkau menjaga dirimu dari murka dan azab Allah dengan meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan, dan mengikhlaskan segala bentuk peribadatan hanya kepada Allah semata, serta mengikuti segala apa yang diperintahkan-Nya sebagaimana perkataan seorang tabi’in Thalq bin Habib –rahimahullah-:
“(taqwa adalah) engkau melaksanakan ketaatan kepada Allah diatas cahaya petunjuk dari Allah karena mengharap pahala dari Allah, dan engkau meninggalkan perbuatan maksiat kepada Allah diatas cahaya petunjuk dari Allah karena takut terhadap azab Allah”.
Dan tauhid adalah makna dari syahadat laa ilaaha illallah yang berarti seseorang tidak beribadah melainkan hanya kepada Allah semata, tidak kepada malaikat yang didekatkan dan tidak pula kepada Nabi yang diutus, terlebih lagi kepada orang-orang selain mereka.
Dan Al-Ilaah (sesembahan) adalah sesuatu yang ditaati dan tidak bermaksiat kepadanya karena takut (yang disertai rasa hormat –pent) kepadanya, memuliakannya, mencintainya, takut kepadanya, berharap kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepadanya, dan berdo’a kepadanya. Semua perbuatan-perbuatan itu tidaklah pantas ditujukan melainkan hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Barangsiapa yang menujukan sedikit saja dari perbuatan-perbuatan di atas kepada makhluk dimana perbuatan-perbuatan tersebut hanya boleh ditujukan kepada Allah maka berarti telah timbul satu noda kesyirikan di dalam keikhlasannya terhadap syahadat laa ilaaha illallah, dan cacat di dalam ketauhidannya, serta ada unsur peribadatan kepada makhluk sesuai dengan besarnya perbuatan kesyirikan yang ada padanya. Itu semua termasuk dari cabang-cabang kesyirikan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

RIZA LINDU AHMADY said...

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. an-Nisaa’: 48).
Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Dia tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik, yaitu tidak mengampuni seorang hamba yang menemui-Nya di akhirat dalam keadaan dia membawa dosa syirik. Dan Allah mengampuni dosa-dosa selain syirik bagi hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki.
Tauhid ini adalah awal dan akhir dari ajaran agama, lahir dan batinya, dan tauhid ini adalah awal dan akhir dari dakwah para rasul. Tauhid ini adalah makna dari syahadat laa ilaaha illallah, karena sesunggunya al-Ilaah (sesembahan) adalah sesuatu yang disembah dan ditujukan peribadatan kepadanya berupa rasa cinta, takut, sikap pemuliaan, pengagungan, dan semua bentuk-bentuk peribadatan lainnya.
Tauhid merupakan asas yang paling agung yang dinyatakan dan dijelaskan oleh al-Qur’an dengan bukti-bukti yang nyata. Tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah merupakan asas yang paling agung secara mutlak, asas yang paling sempurna, paling utama, dan paling wajib keberadaannya bagi kemaslahatan

RIZA LINDU AHMADY said...

umat manusia. Untuk tujuan tauhid ini Allah menciptakan jin dan manusia, Allah menciptakan seluruh makhluk, dan menetapkan berbagai syari’at demi tegaknya tauhid ini. Dan dengan adanya tauhid ini maka akan terwujud kemaslahatan dan dengan tidak adanya maka akan muncul keburukan dan kerusakan.
Maka penjelasan atas masalah ini adalah bahwa dosa syirik adalah dosa yang paling besar karena Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa syirik kecuali dengan taubat. Adapun dosa-dosa selain syirik berada dibawah kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka Dia akan mengampuninya tanpa taubat dan jika Allah berkendak maka Dia akan mengazabnya.
Wajib bagi seorang hamba untuk benar-benar takut dari terjerumus ke dalam dosa syirik karena begitu besarnya dosa ini di sisi Allah. Sesungguhnya demikian keadaannya karena syirik merupakan perbuatan keji yang paling keji dan bentuk kedzoliman yang paling dzolim sebab inti dari perbuatan syirik adalah mencacati Allah Rabb semesta alam dan memalingkan hak mengikhlaskan ibadah kepada selain-Nya, dan karena syirik bertentangan dengan tujuan diciptakannya jin dan manusia dan bertentangan dengan perintah untuk menafikan syirik. Perbuatan syirik merupakan bentuk penentangan yang paling besar kepada Allah Rabb semesta alam dan bentuk kesombongan dari ketaatan kepada-Nya, dan bertentangan dengan sikap menghinakan diri dan ketundukan terhadap perintah-perintah-Nya.

RIZA LINDU AHMADY said...

Maka hakikat tauhid adalah kita beribadah hanya kepada Allah semata, dan tidak melihat kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali hanya kepada-Nya, tidak bertaqwa kecuali hanya kepada-Nya, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada-Nya, tidak kepada seorang makhluk pun, dan tidak menjadikan malaikat dan para nabi sebagai Rabb selain-Nya.
Ketahuilah –semoga Allah merahmatiku dan kalian- sesungguhnya suatu ibadah tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah kecuali dengan asas tauhid, maka tidak akan diterima puasa, sholat, zakat, dan haji, kecuali dari seorang hamba telah merealisasikan tauhid dan membentengi dirinya dari menjadikan segala sesuatu selain Allah sebagai tandingan dan dari berbuat syirik kepada Allah.
KESIMPULAN
Ketahuilah semoga allah merahmatiku dan klian,sesungguhnya suatu ibadah tidak sah dan tidak di terima oleh allah kecuali dengan asas tauhid,maka tidak akan diterima puasa,sholat,zakat,dan haji, kecuali dari seorng hamba telah merealisasikn tauhid dan membentengi dirinya dari menjadikan segala seauatu selain allah sebagai tandingan dan dari berbuat syirik kepada allah.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.saaid.net/mktarat/ramadan/321.htm

RIZA LINDU AHMADY said...

PAI 8
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

RIZA LINDU AHMADY said...

#Alhamdulillahorobbil'alamin
#Tidak merubah karya ilmia
#Dan ingin menjadi anak yg berbakti kepada orang tua
#Wassalamualikumwarohmatullahiwabatokatuh

Dani Sahputra Ritonga said...

Nama : Dani Sahputra Ritonga
Nim : 1920100229
Ruang : Pai 8

Tugas pertemuan ke 5


PAI 8
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang
Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."


Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Seluruh amal disetor pada hari Senin dan Kamis, maka aku lebih menyukai saat setor amal tersebut dalam keadaan berpuasa," (HR. Turmudzi).

muktar rezeki siregar said...

Muktar rezeki siregar
1920100323
pai 8






Puasa atau saum adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu[1]. Puasa mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan minuman untuk periode tertentu, biasanya selama satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Puasa, sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah, juga dilakukan di luar kewajiban ibadah untuk meningkatkan kualitas hidup spiritual seseorang yang melakukannya. Hal semacam ini sering ditemukan dalam diri pertapa atau rahib. Inti dari maksud dan tujuan puasa itu adalah pengekangan diri dari sebuah keinginan untuk mencapai sebuah tujuan. Oleh karenanya, puasa dapat didefinisikan sebagai usaha pengekangan diri dari sebuah keinginan yang dilarang untuk mencapai sebuah tujuan.
PAI 8
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."terima kasih

Nur Ikhsanah siregar said...

Assalamualaikum pak
Nama: Nur Ikhsanah Siregar
Nim: 1920100036
Ruangan: 9
Semester: 3
Matkul: Ulumul Hadist
Tempat: Kota Pinang
No hp: 082272842524
Hari dan tanggal:
Tugas pertemuan ke 5
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيَّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِهِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِبَيْعَتِنَا بَيْعَةً قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ الدَّهْرِ فَقَالَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَوْ مَا صَامَ وَمَا أَفْطَرَ قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمَيْنِ قَالَ لَيْتَ أَنَّ اللَّهَ قَوَّانَا لِذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ ذَاكَ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ قَالَ فَقَالَ صَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ صَوْمُ الدَّهْرِ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ رِوَايَةِ شُعْبَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَسَكَتْنَا عَنْ ذِكْرِ الْخَمِيسِ لَمَّا نُرَاهُ وَهْمًا و حَدَّثَنَاه عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ غَيْرَ أَنَّهُ ذَكَرَ فِيهِ الِاثْنَيْنِ وَلَمْ يَذْكُرْ الْخَمِيسَ
(MUSLIM - 1977) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar -lafazhnya dari Ibnul Mutsanna- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasanya, maka serta merta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah, lalu umar pun mengucapkan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan Rasul-Nya dan Bai'at kami sebagai suatu Bai'at." kemudian beliau ditanya tentang puasa sepanjang masa, maka beliau menjawab:

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur Ikhsanah siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Sebenarnya, ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka." Kemudian beliau ditanya lagi mengenai puasa sehari dan berbuka dua hari, beliau menjawab: "Semoga Allah memberikan kekuatan pada kita untuk melakukannya." Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku." Kemudian beliau bersabda: “Puasa tiga hari pada setiap bulan dan ramadan hingga ramadan berikutnya adalah puasa dahr.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang." Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura`, beliau menjawab: "Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu." Dan di dalam hadits ini, yakni dari riwayat Syu'bah, ia berkata; "Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin dan kamis." Namun kami tidak menyebutkan puasa kamis, karena menurut kami padanya terdapat Wahm (kekurang akuratan berita). Dan Telah meceritakannya kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami bapakku -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami An Nadlr bin Syumail semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Aththar telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir dalam isnad ini, sebagaimana haditsnya Syu'bah, hanya saja ia menyebutkan hari Senin, namun tidak menyebutkan hari kamis.
Pengertian Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan oleh rasululah saw pada hari senin
dan kamis senin karena ulang tahun beliau, kamis karena hari penutupan buku pencatat amal manusia.Tata cara puasa Senin Kamis sama dengan puasa sunah lainnya.Puasa Sunnah ini jika puasa tersebut dikerjakan, maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tidak dilakukan, orang tersebut tidak akan berdosa karena bukan perkara wajib.

Pengertian konseling
Konseling atau penyuluhan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli kepada individu yang mengalami sesuatu masalah yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.
Jadi dalam hadist yang berhubungan dengan konseling adalah disaat Rasululloh memberi jawaban tentang puasa pada hari senin-kamis, puasa arafah dan puasa asyura..
Dalil
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لاَ تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لاَ تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلاَّ يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلاَ فِى صِيَامِكَ وَإِلاَّ صُمْتَهُمَا. قَالَ « أَىُّ يَوْمَيْنِ ». قُلْتُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ. قَالَ « ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ »
Artinya: "Aku berkata kepada Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, Engkau terlihat berpuasa sampai-sampai dikira tidak ada waktu bagimu untuk tidak puasa. Engkau juga terlihat tidak puasa, sampai-sampai dikira Engkau tidak pernah puasa. Kecuali dua hari yang Engkau bertemu dengannya dan berpuasa ketika itu." Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertanya, 'Apa dua hari tersebut?' Usamah menjawab, 'Senin dan Kamis.' Lalu Beliau bersabda, 'Dua hari tersebut adalah waktu dihadapkannya amalan pada Rabb semesta alam (pada Allah). Aku sangat suka ketika amalanku dihadapkan sedang aku dalam keadaan berpuasa'." (HR An Nasai Nomor 2360 dan Ahmad 5: 201. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadis ini hasan).

poniseh said...
This comment has been removed by the author.
poniseh said...

Nama: poniseh
Nim:1920100094
Ruang:09
Semester 3
Koneksi: sosiologi
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ
حَتَّى لاَ تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لاَ تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلاَّ يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلاَ فِى صِيَامِكَ وَإِلاَّ صُمْتَهُمَا. قَالَ « أَىُّ يَوْمَيْنِ ». قُلْتُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ. قَالَ « ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ »

“Aku berkata pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, engkau terlihat berpuasa sampai-sampai dikira tidak ada waktu bagimu untuk tidak puasa. Engkau juga terlihat tidak puasa, sampai-sampai dikira engkau tidak pernah puasa. Kecuali dua hari yang engkau bertemu dengannya dan berpuasa ketika itu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa dua hari tersebut?” Usamah menjawab, “Senin dan Kamis.” Lalu beliau bersabda, “Dua hari tersebut adalah waktu dihadapkannya amalan pada Rabb semesta alam (pada Allah). Aku sangat suka ketika amalanku dihadapkan sedang aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An Nasai no. 2360 dan Ahmad 5: 201. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi yaitu shahih dilihat dari jalur lainnya).

Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162)

Keutamaan hari Senin dan Kamis secara umum dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

“Pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Setia hamba yang tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun akan diampuni (pada hari tersebut) kecuali seseorang yang memiliki percekcokan (permusuhan) antara dirinya dan saudaranya. Nanti akan dikatakan pada mereka, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai.” (HR. Muslim )

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Assalamualaikum pak
Nama:Morisuatus soleh
Nim:1920100005
Ruang :9
Tugas :hadist ke 6
Hubungan hadist ke dgn agrobisnis
Didalam hadist ke 6 terdapat poin2 yaitu
1.kotoran
Yaitu sisa pencernaan dan metabolisme yang dikeluarkan berupa tinju dan air kencing
Dalil ttg kotoran:
اذا وطى اھرگم بنعليه الا دي فاانالترب له طھور
Jika salah seorang diantara kalian menginjak kotoran dengan alas kaki maka tanah yang nanti nya akan menyucikan nya
#manfaat kotoran dalam agrobisnis
1.sebagai pupuk kandang organik
2.sebagi bahan bakar alternatif
3.sebagai bahan pupuk pertanian
Kesimpulan :
Hubungan kotoran dgn agrobisnis yaitu:
Bahwasa nya dalam agrobisnis atau pertanian ini menggunakan kotoran manusia atau pun hewan sebagai pupuk dalam pertanian supaya suatu lahan subur dgn ada ny pupuk tersebut dengan ada nya kotoran itu subuah pertanian akan menjdi berkembang dgn berbagai macam pupuk sperti :pupuk organik dsn pupuk non organik sesuai dengan keperluan dalam pertanian

2.memandikan mayit
Mayit adalah seseorang yg meninggal dunia yg sudah terputus masa kehidupan nya dialam dunia dan akan bertemu dengan alam akhirat .
Didalam islam ada 4 kewajiban terhadap jenazah :
1.memandikan
2.mengkafankan
3.mensholatkan
4.menguburkan
Disini di bahas ttg memamdikan
A. Memandikan ialah menuirami air keseluruh tubuh dengan dengan niat didalam hati
Dalil:اغسلوه بھا وسرد وھفوه في توبيه ولا تخممر وربيه فاانالله يبعثه يوم القيمة گلسب
Artinya :Mandikanlah diri nya dengan air dn daun bidara serta kafanilah dengan kedua lembar pakainnya dan jangan kalian tutup kepalanya karena sesungguhnya allah akan membangkitkan nya pada hari kiamat dengan keadaan talbiyah
Adapun 4 persyaratan jenazah yg dimandikan:
1.seorang muslim dan muslimah
2.ada tubuh nya
3.kematian bukan mati syahid
4,kematian bukam karena anak keguguran

B. Jenazah yg tidak wajib dimandikan
1.mati dalam mati syahid
2.anak yg keguguran

Org yang wajib memandikan jenazah :
1.jenazah laki2 memandikan nya laki laki
2.jenazah perempuan memandikan nya perempuan
3.saudara perempuan,, anak perempuan dan termaksud dalam keluarga yg darah daging dr seorang jenazah tsb

D. Pelaratan dlam memandikan mayit
1.tempat memandikan ruang ny tertutup
2.air putih secukupnya
3. Sabun, air kapur barus dan wangi wangian
4.sarung tangan utk memandikan
5.potongan atau gulungan kain kecil
6.kain basahan atau handuk

E. Cara memandikan jenazah
1.membaca niat
2.letakkan kepala jenazah lebih tinggi
3.pakai sarung tangan sebelum memandikan
4.ambil kain penutup atau basahan suaya tidak kelihatan aurat jenazah
5.bersikan gigi,lubang hidung, lubang telinga dsn rambut
6.angkat kepala jenazah lebih tinggi sampai setengah duduk dans setelah itu tekan perut ny supaya keluar kotor kotoran dalam perut nya
7.bersihkan kubul dan dubur
8.sirami airbkeseluruh tubuh
Kesimpulaan:
Hubungan memandikan jenazah dengan agrobisnis yaitu bahwasanya seorang pembisnis jangan lupa dengan kematian karena setiap org pasti merasa kan akan kematian jangan terlalu mengejar duniawi terlupakan ahirat .dunia ini hanya sebentar ttp akhirat selama2 nya karna itulah kita hamba allah senantiasa mengingat dan slalu minta ampun kepada allah slalu merendhkan diri Dan mengingatkan bahwa kematian itu akan datang kepada bisa saja karna kita lupa dengan bisnis kita kita akan lupa dengan allah jangan sampai seperti itu selalu ingat akan ada nya allah dan slalu ingat slalu ad diSamping kita

Mngkin cukup sekian kesimpulan saya
Terimaksih
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuhh

Fitri Yani Sihombing said...
This comment has been removed by the author.
Fitri Yani Sihombing said...

Assalamualaikum Pak
Nama: Fitri Yani Sihombing
Nim 1920100084
Ruang PAI 9
Tgl 22 oktober 2020
Tempat: Rantauprapat

Hubungan hadis tersebut dengan koneksi PSIKOLOGI Islam merupakan kata yang memiliki akar aslama (berserah diri). Makna berserah diri dimaksudkan penghambaan manusia sebagai mahluk kepada Allah sang pencipta.

Dimana dalam akutualisasinya, Allah menurunkan Alquran sebagai petunjuk berupa wahyu Alquran melalui Nabi Muhammad SAW. Islam adalah agama yang mengantarkan manusia kepada keselamatan dan kesejahteraan dunia akhirat.

Menurut Wilhem Wundt, Psikologi adalah ilmu yang menyelidiki pengalaman yang timbul dalam diri manusia, seperti perasaan, panca indra, pikiran dan kehendak sedangkan Menurut Baron Psikologi sebagai sains yang mengkaji tingkah laku dan proses-proses mental manusia. Oleh karena itu, psikologi dapat diartikan sebagai satu kajian mengenai sesuatu yang memberikan kesan kepada jiwa seseorang.

Dapat disimpulkan bahwa Psikologi Islam adalah sebuah ilmu tentang manusia dan pola interaksinya di dunia dimana segala aturan dan petunjuknya berasal dari Alquran. Wahyu Alquran memiliki perspektif dan memberikan penjelasan tentang siapa itu manusia, bagaimana itu manusia dan rahasia tentang manusia.

Kajian psikologi Islam memberikan informasi tentang hal ihwal kejiwaan manusia, seluk-beluk batiniah, dan solusi rohani yang mengacu pada aturan normatif Islam. Psikologi islam berguna untuk mengembangkan kesehatan mental manusia dan menata perilaku keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Dimana keduahal tersebut saling mempengaruhi. Oleh karena itu, psikologi Islam berguna untuk menyehatkan kedua aspek tersebut.

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan : PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis/ pertemuan -5
Hari/Tgl: Sabtu /24 oktober 2020
No. Hp.081396121632
koneksi : Ahklak
Alhamdulillah saya bisa mengikuti kuliah dengan baik dan belajar untuk lebih bagus/benar,juga untuk menambah kedekatan pada Allah Swt dan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,kemudian tidak mengubah karya asli
Amin Ya Robbal'alamin
Sanad : Amru bin Ali,Tsabit bin Qais Abu AlGushn,Usman bin Zaid
perawi: Nasai
Matan :Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."


أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."
pengertian Ahklak
Kata “akhlak” berasal dari bahasa arab yaitu ” Al-Khulk ” yang berarti tabeat, perangai, tingkah laku, kebiasaan, kelakuan. Menurut istilahnya, akhlak ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan.
Menurut istilahnya, akhlak adalah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.
(gurupendidikan .co.id.)
Maka kedudukan akhlak dalam agama ini sangat tinggi sekali. Bahkan Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau mengatakan:
تَقْوى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ
“Bertaqwa kepada Allah dan berakhlak dengan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)


Fauziah Pasaribu said...

Juga beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَحِبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحْسَنُكُمْ أَخْلَاقًا
“Sesungguhnya di antara orang-orang yang paling aku cintai dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat denganku yaitu orang-orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi)
Juga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad, Bukhari)
Akhlak Menurut Para Ahli Dalam Islam
1.Menurut Ibnu Maskawaih :
Menurutnya akhlak ialah “hal li nnafsi daa’iyatun lahaa ila af’aaliha min ghoiri fikrin walaa ruwiyatin” yaitu sifat yang tertanam dalam jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
2.Menurut Abu Hamid Al Ghazali :
Akhlak ialah sifat yang terpatri dalam jiwa manusia yang darinya terlahir perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan senang dan mudah tanpa memikirkan dirinya serta tanpa adanya renungan terlebih dahulu.
3.Menurut Ahmad bin Mushthafa :
Akhlak merupakan sebuah ilmu yang darinya dapat diketahui jenis-jenis keutamaan, dimana keutamaan itu ialah terwujudnya keseimbangan antara tiga kekuatan yakni kekuatan berpikir, marah dan syahwat atau nafsu.
4.Menurut Muhammad bin Ali Asy Syariif Al
Akhlak merupakan sesuatu yang sifatnya (baik atau buruk) tertanam kuat dalam diri manusia yang darinyalah terlahir perbuatan-perbuatan dengan mudah dan ringan tanpa berpikir dan direnungkan.
Allah SWT berfirman:
وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ
wa innaka la'alaa khuluqin 'azhiim
"Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang luhur."(QS. Al-Qalam 68: Ayat 4)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Dalam Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 4 di atas dikatakan bahwa “Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) berada diatas budi pekerti yang agung“. Dan dalam sebuah haditspun dikatakan bahwa ” Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia“. Sehingga jelas bagi umat Islam diseluruh alam berpatokan pada akhlaknya nabi Muhammad SAW.

Fauziah Pasaribu said...

Dalil
Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ
وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
yaaa ayyuhallaziina aamanuu kuunuu qowwaamiina lillaahi syuhadaaa`a bil-qisthi wa laa yajrimannakum syana`aanu qoumin 'alaaa allaa ta'diluu, i'diluu, huwa aqrobu lit-taqwaa wattaqulloh, innalloha khobiirum bimaa ta'maluun
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 8)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Kata akhlak sering diartikan dengan kelakuan atau budi pekerti. Kadang dapat juga diartikan dengan tabiat, perangai atau kebiasaan. Kata akhlak sering ditemukan dalam hadits-hadits nabi saw, dari sekian hadits yang membicarkan tentang akhlak salah satunya yang sangat popoler dan dihafal oleh banyak orang adalah hadits riwayat Malik, Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.Akhlak dalam ajaran agama tidaklah sama dengan etika. Kalau etika hanya terbatas pada sopan santun diantara sesama manusia dan yang menjadi objek kajiannya hanya yang berkaitan dengan tingkah laku secara lahiriah. Sedangkan akhlak lebih luas maknanya dan mencakup beberapa aspek, dimulai dari akhlak terhadap Allah, akhlak terhadap sesama manusia dan akhlak terhadap lingkungan seperti akhlak terhadap tumbuh-tumbuhan dan akhlak terhadap benda-benda tak bernyawa.Al-Akhlak al-Mahmudah (akhlak yang terpuji) itulah kata kunci yang patut diberikan kepada orang yang melaksanakan puasa sesuai dengan ajaran Islam. Puasa tidak hanya meninggalkan makan dan minum serta hubungan suami istri di siang ramadhan, tetapi juga menjaga dari segala yang membatalkan pahala puasa. Menjaga lidah dari dusta, ghibah (menceritakan keburukan orang lain),an-namimah (adudomba), sumpah palsu, dan memandang dengan syahwat (an-Nazharu bil syahwati).Dalam pelaksanaan puasa terdapat nilai-nilai yang membawa orang yang berpuasa tersebut memiliki akhlak yang terpuji, mulia dan terhormat.
Imam Al Ghazali dalam Kitab Ihya' Ulumiddin menulis bahwa puasa menjadi sangat istimewa dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya. Sebab Allah SWT yang langsung memberikan balasan ganjarannya.
Rasulullah shallallahu'alahiwa sallam menyampaikan Firman Allah SWT dalam sebuah hadits:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى
"Seluruh amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman, "Kecuali puasa. Sebab pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia (orang yang berpuasa) telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku."
Adapun ayat-ayat dalam Al-Qur'an yaitu:
1.Surat Al-Baqarah Ayat 183
Perintah untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan tercantum dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183. Disebutkan bahwa salah satu tujuan diwajibkan berpuasa dalah agar menjadi orang yang bertakwa. Berikut ini bunyi Surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.".

Fauziah Pasaribu said...

Di ayat selanjutnya, Allah SWT memberikan keringanan boleh tidak berpuasa kepada orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan jauh untuk tujuan ibadah. Mereka bisa membayar puasa dilain hari.
2. Surat Al-Baqarah Ayat 184
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberikan makan bagi seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.".
Dan adapun hadis puasa yaitu sabagai berikut:
HR Ahmad Ahmad
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
"Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta syetan-syetan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan)."
2. HR Muslim
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
"Sholat lima waktu, antara sholat Jum'at ke Sholat Jum'at dan Ramadhan ke Ramadhan penghapus dosa diantara keduanya, jika dijauhi dosa-dosa besar,".
Puasa akan mengantarkan pada kemuliaan untuk menjadi hamba Allah SWT yang berakhlak mulia. Berakhlak kepada Allah SWT dan berakhlak mulia kepada alam semesta.
( www.pa-tenggarong.go. id.)
( news.detik.com. )
( m. tribunnews.com.)
Manfaat
Puasa salah satunya memiliki hikmah dan manfaatnya, memiliki hubungan yang kuat dengan pendidikan moral (akhlak). Sabda Nabi Muhammad saw, puasa ialah tameng dari dosa dan kejahatan (HR Bukhari).
Pada hakikatnya, puasa adalah riyadhoh dan mujahadah (upaya latihan dan perjuangan dan terapi penahanan nafsu diri atau jiwa) dari ketidakseimbangan pendayagunaan tiga potensi, yaitu akal, kemarahan, dan syahwat.
Yusuf al-Qardhawi memandang puasa sebagai institusi pendidikan moral par-excellent (madrasah mutamayyizah) semacam candradimuka yang mampu mengasah kepekaan moral dan ketajaman spiritual untuk mencapai takwa. Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali, dalam ibadah puasa terkandung dua semangat yang penting dilihat dari perspektif pendidikan moral (akhlak). Pertama, semangat pencegahan (kaffun wa tarkun) dari proses dehumanisasi, atau pencegahan dari al-muhlikat, yaitu kecenderungan-kecenderungan dalam diri manusia yang bersifat destruktif.
Allah SWT berfirman:
وَنَفْسٍ وَّمَا سَوّٰٮهَا
wa nafsiw wa maa sawwaahaa
"demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)nya,"(QS. Asy-Syams 91: Ayat 7)
فَاَلْهَمَهَا فُجُوْرَهَا وَتَقْوٰٮهَا
fa al-hamahaa fujuurohaa wa taqwaahaa
"maka Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya,"(QS. Asy-Syams 91: Ayat 8)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

Fauziah Pasaribu said...

Dilihat dari perspektif moral dan spiritual, puasa, menurut Kess Waaijman dalam bukunya Spirituality: Form, Foundation, Method, memiliki fungsi pokok yang dinamakan rejuvenation, yaitu penyegaran rohani agar kita mencapai kemuliaan dan kesalehan. Proses rejuvenation itu dilakukan melalui tiga tahap.
Pertama, disciplining the lower soul, menjadikan puasa sebagai latihan menguasai dan mengendalikan dorongan nafsu syahwat yang berpusat di perut (syahwat al-bathn). Di antara sasaran yang hendak dicapai melalui puasa, menurut Ghazali, ialah kemampuan mengendalikan bukan dikendalikan, oleh syahwat perut ini. Kedua, abstaining the permitted thing, menjadikan puasa sebagai sarana menghilangkan sifat-sifat buruk dan menumbuhkan kualitas moral sebagai bagian dari meneladani akhlak Allah, takhallaqu bi akhlaq Allah, agar manusia mencapai kesempurnaan.
Ketiga, abstaining from the presence of anything except God, menjadikan puasa sebagai sarana memusatkan hati dan pikiran hanya menuju Allah. Itu berarti, segala hal yang menghalangi jiwa dan pikiran untuk mengingat Allah harus dijauhi. Dengan proses ini, Allah benar-benar menjadi satu-satunya yang terkasih. Pada tahap ini, puasa memenuhi dan mencapai hal yang paling esensial dalam Islam, yaitu kepasrahan secara total kepada Allah swt. Inilah puasa pada tingkatnya yang paling tinggi yang oleh Ghazali disebut puasa Shaum Khashsh al-hawwash.
Untuk mewujudkan puasa dengan kualitas yang demikian itu diperlukan pandangan yang positif terhadap ibadah puasa yang dikerjakan setiap orang. Dari analisis psikologis, filosofis, dan normatif puasa dapat dilihat dalam beberapa perspektif
Dalam hubungan ini Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz II (1404 h/1984 M.:567-569) mengatakan, bahwa ibadah puasa merupakan lembaga pendidikan karakter yang amat besar, karena dengan ibadah puasa seorang mukmin memperoleh keuntungan yang banya, yaitu jihad lin nafs, mengendalikan hawa nafsu dan bujukan syaithan yang selalu menggoba, membiasakan manusia bersikap sabar terhadap segala yang diharamkan Tuhan, dan berbagai hal yang medorongnya, karena dorongan makan itu sangat kuat, dan kenikmatannnya sangat menggoba. Ibadah puasa mengajarkan manusia agar bersikap amanah dan senantiasa dekat dengan Allah baik dalam keadaan lahir maupun batin langsung di bawah pengawasan Allah, memperkuat tekad dan keingingan, mempeekuat keyakinan, menolong membersihkan pemikiran, mengajarkan ta’at pada aturan dan undang undang, menumbuhkan sikap simpati dan empari, persaudaraan dan perasaan ikatan dan tolongan menolong yang kuat, membatasi selera hawa nafsu, jihad terhadap hawa nafsu, jika senantiasa tenang
(radanbanten.co.id.)
(abuddin.lec.uinjkt.ac.id.)

Fauziah Pasaribu said...

Cara mengamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
beberapa catatan tentang hikmah puasa dalam kehidupan sehari-hari. Seperti pernyataan Imam al Ghazali yang menekankan bahwa hikmah puasa yang paling dalam adalah dekatnya sifat manusia dengan sifat Allah, adalah merupakan pernyataan global pula yang secara implisit menggambarkan manusia telah dapat mencapai hikmah ini, maka keharmonisan dalam diri dan hubungan dengan masyarakat akan selalu terbina.

Itulah sebabnya Imam al Ghazali, menekankan bahwa rahasia puasa yang sebenarnya adalah melemahkan tenaga yang biasanya dipergunakan syaitan untuk mengajak kita ke arah kejahatan. Dan tujuan puasa adalah menaklukkan hawa nafsu dan meningkatkan kemauan untuk beramal shaleh. Jadi, kalau dilihat dari sudut psikologis maka efek yang terpenting dari puasa ialah membentuk watak dan karakter manusia menjadi patuh dan disiplin terhadap peraturan, kepatuhan terhadap hukum dan menjalankan peraturan bukan karena takut dan khawatir kepada sanksi nyata.

Orang yang mengerjakan puasa telah berjuang untuk menundukkan hawa nafsu dan membentuk pribadi muslim yang berakhlakul karimah dan disinilah letak nilai-nilai edukatif ibadah puasa mendidik manusia untuk mempertinggi sifat-sifat sabar. Kesabaran menahan adalah nilai dari aurat penting bagi keteguhan jiwa manusia.
Maka hikmah puasa menurut Imam al Ghazali adalah sebagai berikut:
1. Apabila ketiga derajat puasa yang dikemukakan Imam al Ghazali di atas dilaksanakan, maka orang yang berpuasa akan menjadi manusia yang berakhlak mulia.
2. Dari sudut sosiologis atau kemasyarakatan, maka puasa dapat mendidik manusia muslim dalam menumbuhkan sifat pemurah dan penyayang.
3. Dari sudut pandang psikologi, maka pengaruh yang terpenting dari puasa itu ialah membentuk watak dan karakter manusia menjadi patuh dan disiplin terhadap suatu peraturan. Patuh terhadap hukum Allah semata yang dimotori jiwa taqwa.
4. Imam al Ghazali memandang puasa pada hakekatnya adalah menahan syahwat serta mengembalikannya kepada batas kesederhanaan, maka akan terpancarlah sifat-sifat yang mulia, seperti suka menolong, menghormati sesama, gotong royong, dan sebagainya.
5. Puasa dapat mendidik manusia untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
Hal ini terkait dengan tugas yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan dan masyarakat. Tanggung jawab puasa di hadapan Tuhan terkait erat dengan konsekwensi logis dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana juga telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu.” (Q.S. al-Baqarah, 2:186). Sedangkan tanggung jawab puasa di hadapan manusia terkait erat dengan keharusan menunjukkan sikap bertaqwa yang ciri-cirinya:senantiasa menginfaqan sebagian hartanya baik dalam keadaan susah maupun bahagia, mengendalikan amarah, suka mema’afkan kesalahan orang lain, memiliki sikap simpati dan empati terhadap kaum dhu’afa. (Q.S. Ali Imran, 3:133-134).
( teropong senayan.com.)
( abuddin.lec.uinjkt.ac.ud.)

Fauziah Pasaribu said...

Kesimpulan
Jika setiap orang dapat menguasai hatinya maka dapatlah ia menjadi orang yang berakhlak baik. Tegasnya baik buruknya suatu perbuatan kepada tindakan hatinya. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda yang artinya
“dan ketahuilah bahwasanya, didalam tubuh itu ada segumpal daging yang apabila baik, maka baik pula amalnya, dan apabila buruk, maka buruk pula amalnya, dan ketahuilah bahwa ia adalah hati.”
Dalam surat An-Nahl ayat 97, Allah berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنُجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
Semoga kita semua selalu diselimuti dengan akhlak yang mulia dan selalu di kelilingi dengan orang-orang yang berakhlak mulia sehingga menjadi motivasi terhadap kita untuk selalu berakhlak yang mulia
( takwa.id.)

muktar rezeki siregar said...




حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."

muktar rezeki siregar said...

Cara mengamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
beberapa catatan tentang hikmah puasa dalam kehidupan sehari-hari. Seperti pernyataan Imam al Ghazali yang menekankan bahwa hikmah puasa yang paling dalam adalah dekatnya sifat manusia dengan sifat Allah, adalah merupakan pernyataan global pula yang secara implisit menggambarkan manusia telah dapat mencapai hikmah ini, maka keharmonisan dalam diri dan hubungan dengan masyarakat akan selalu terbina.

Itulah sebabnya Imam al Ghazali, menekankan bahwa rahasia puasa yang sebenarnya adalah melemahkan tenaga yang biasanya dipergunakan syaitan untuk mengajak kita ke arah kejahatan. Dan tujuan puasa adalah menaklukkan hawa nafsu dan meningkatkan kemauan untuk beramal shaleh.

Dani Sahputra Ritonga said...

Nama : Dani Sahputra Ritonga
Nim : 1920100229
Ruang : Pai 8
No Wa :082168118624
Ulumul hadits oleh dosen pengampuh
Drs. Dame Siregar, M. A

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."
Didalam penjelasan lainyaitu dalam hadits rasulullah saw dari ubaidullah bin abu rafi' dari bapaknya ia berkataberkata" Saya melihat rasulullah adzan ketelinga Al-hasan bin ali ketika fatimah melahirkannya seperti adzan ketika melaksankan shalat.
Kesimpulan dari hadits diatas yaitu Ketika anak terlahir kedunia ini maka hendaknya Kita terlebih dahulu adzan ketelinga anak kita apabila perempuan dengan lafadz khomat Dan kepada anak laki laki hendaknya kita adzan kan sebagai mana rasulullah saw mengadzankan Al-hasan bin Ali karena apa yang beliau lakukan adalah assunnah.
B. Penjelasan mengenai akikah yang terdapat dalam hadits yaitu"
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ

“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).

من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة

Artinya : “Barangsiapa yang anaknya lahir lalu dia ingin menyembelih (aqiqah) untuknya maka hendaknya dia menyembelih dua kambing yang serupa sifatnya untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” [HR Abu Daud (2842). Hadits hasan.]
Didalam hadits lain yang diriwayatkan oleh ibnu hibban tentang orang masa jahiliah ber akikah
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا. ابن حبان

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi“. [HR. Ibnu Hibban]
C. Waktu untuk melaksankan akikah yang dianjurkan nabi saw

قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Kata Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani).

Fitri Yani Sihombing said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fitri Yani S8hSihomb
Nim 1920100084
Ruang : PAI 9
NO HP ; 081263796953
Pertemuan ke 7
Tgl : 5 November 2020
Bagian. Psikologi


Dalam hadis pertemuan ke 8 ada beberapa isi yang menjadi bagian dalam hadis tersebut yaitu, kematian, mandi ,mayat.


Jadi hubungan nya dengan psikologi adalah sebagi berikut:

Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari
daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan
menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan
kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang
nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan”.
Sadar atau tidak sesungguhnya setiap hari kita sudah
diberikan gambaran dan pelajaran oleh Allah swt tentang
kelahiran dan kematian yang akan dialami oleh semua manusia.
Simak saja aktifitas manusia dari mulai bangun tidur kemudian
tidur kembali.

Setiap makhluk yang bernyawa akan meninggal dunia. Hanya saja tidak ada yang tahu kapan, di mana, dan dalam keadaan seperti apa ia akan meninggal dunia. Kita hanya diperintahkan untuk terus mempersiapkan dan mengingatnya. Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab ke tiga puluh tujuh, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan hadis hadis keutamaan mengingat kematian yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut.



Hadis Pertama:



وَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ:: {الْمَوْتُ جِسْرٌ يُوْصِلُ الْحَبِيْبَ إِلَى الْحَبِيْبِ}



Nabi saw. bersabda, “Kematian itu jembatan yang menghubungkan sang kekasih (orang mukmin) kepada kekasihnya (Allah swt.).” Berdasarkan penelusuran kami, hadis ini belum kami temukan sanad dan perawinya. Begitupun dalam penjelasan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menyebutkan riwayat dan perawinya.

Fitri Yani Sihombing said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fitri Yani S8hSihomb
Nim 1920100084
Ruang : PAI 9
NO HP ; 081263796953
Pertemuan ke 7
Tgl : 5 November 2020
Bagian. Psikologi
Lanjutannya pak,
Hadis Kedua:



وَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ:: {الْمَوْتُ أَرْبَعٌ مَوْتُ الْعُلَمَاءِ وَمَوْتُ الْأَغْنِيَاءِ وَمَوْتُ الْفُقَرَاءِ وَمَوْتُ الْأُمَرَاءِ فَمَوْتُ العُلَمَاءِ ثُلمَةٌ في الدِّينِ وَمَوْتُ الأَغْنِيَاءِ حَسَرَةٌ وَمَوْتُ الْفُقَرَاءِ رَاحَةٌ وَمَوْتُ الْأُمَرَاءِ فِتْنَةٌ}



Nabi saw. bersabda, “Kematian itu ada empat, matinya orang-orang yang berilmu, matinya orang-orang kaya, matinya orang-orang faqir, dan matinya para pemimpin. Maka kematian orang-orang memiliki ilmu itu dapat menyebabkan perpecahan di dalam agama, matinya orang-orang kaya itu dapat menyebabkan kesusahan (sangat sedih), matinya orang-orang faqir itu istirahat, dan matinya para pemimpin itu fitnah.” Berdasarkan penelusuran kami, hadis ini belum kami temukan sanad dan perawinya. Begitupun dalam penjelasan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menyebutkan riwayat dan perawinya.



Hadis Ketiga:



وَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ: {إنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لَا يَمُوْتُوْنَ وَإِنّمَا يَنْتَقِلُوْنَ مِنْ دَارٍ إلَى دَارٍ أُخْرَى}



Nabi saw. bersabda, “Sungguh wali-wali Allah itu tidak wafat, mereka hanya berpindah dari satu rumah ke rumah lainnya.” Berdasarkan penelusuran kami, hadis ini belum kami temukan sanad dan perawinya. Begitupun dalam penjelasan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menyebutkan riwayat dan perawinya.

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Assalamualaikum pak
Nama saya morisuatus soleh
Nim:1920100005
Ruang:pai 8
Tugas :ulumul hadist yg pertemuan ke 6
Hadir pak

Didalam hadist tsb terdapat poin poin penting yaitu

1.anak laki laki
A. Pengertian anak laki laki
Laki laki yaitu sebutan yang digunakan untuk manusia yang berjenis kelamin laki laki jika seoraorang lelaki itu belum menikah dipanggil anak bujangan sedangkan setelah menikah akan dipanggil dengan sebutan ayah .petanda ia memiliki jenis kelamin laki laki yaitu memiliki sperma terhadap nya.

B. Dalil ttg anak laki laki
ء ا نالله ملك اسموت و الارض يجلق ما يشاء يحب لمن يشا انا ثا و يحب لمن يشاء الذ گور(49) اويرو جحم ذگم اناواتاثا ويجعل من يشاء عفيما انه عليم قدير
"artinya "
Kepunyaan allahlah kerajaan langit dan bumi, dia menciptakan apa yang ada dia kehendaki dan memberikan anak Laki laki kepada siapa yang ia kehendaki dan memberikan ankan perempuan kepada siapa yg dikendaki atau anugrahkan dan memberikan anak perempuan
Kedua jenis laki dan perempuan yang dia kehendaki dan ia jadikan mandul siapa (yang ia kehendaki) sesungguhnya dia maha mengetahui lagi maha kuasa .
C. Manfaat mempunyai anak laki laki
1. Kelak jadi pemimpin
2.melatih jadi imam yang adil bagi wanita
3.menjadi anak sosok pembawa keluarga
4. Memberi ajaran ketegasan
5.mengajarkan ttg janji
6.menjadi sosok yang adil dalam sesuatu
7.menjadi contoh dan tauladan utk anak anak nya nanti

B. Wanita
1.pengertian wanita.
Yaitu sebutan nama yang digunakan untuk manusia yang berjenis kelamin perempuan .perempuan yg belum nenikah disebut dengan sebutan anak gadis sedang yg sudah menikah dipanggil sebutan ibu, petanda seseorang dikatkan wanita krna memiliki kemaluan atau vagina untuk siperempuan tsb

B. Dalil
واذا بشر احدحم بالانث ظل وجحم ممودا وحو گظم
"artinya"
Dan apabila dari seseorang dari meraka diberikan kabar dengan kelahiran( anak perempuan ),hitamlah (merah, padampalh) mukanua, dan dia sangat marah (Q.S an nahal :581)

C. Manfaat dari anak perempuan
1.pelindung dr api neraka
2.dekat dengan rasullulah
3.jalan menuju surga
4.cermin dalam kelembutan hati
5.mudah menolong orang tua
Kesimpulan antara hdist pertemuan ke 7 yg mengenai ttg anak laki laki dan anak perempuan dengan agrobisnis yaitu
Bahwasanya jika kita memiliki seorang anak laki laki bisa manjdi pemimpin dalam bisnis pertanian krna dgn ada sosok seorang anak laki laki bisa sebgai pengganti seorang ayah dalam perusahan jikalau ayah dr anak tsb sakit atau meninggal dunia .
Bagi anak perempuan berhubungan dengan agrobisnis bisa membantu seorang ibu dalam pekerjaan bisnis pertanian dan juga bisa membimbing suatu bisnis dgn baik dan seorang wanita meimiliki hati yg baik. Kpd rekan rekan nya dan wanita juga bisa sebagai pemimpin suatu bisnis dan juga busa membimbing dalam suatu bisnis atau pun dalam rumah tangga dan bisa juga sebagai penganti seorang utk anak anak nya jiklaau dia sudah menikah dan juga meimiliki anak
Terimaksih😊

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Assalamualaikum pak
Nama :morisuatus soleh
Nim:1920100005
Ruangan:8
Tugas :hadist pertemuan ke 7
Hadir pak
Kesimpulan : bahwasanya hubungan antara hadsit diatas dngan agrobisnis yaitu mencuakup beberapa poin seperti :
1.jenazah
2.memandikan
3. memakamkan
Dalam poin membahas ttg memnadikan jenazah,sebelum memasuki menmandikan jenaza yg perlu kita ketahui yaitu apa itu jenazah
A. Jenazah
Yaitu secara emologi jenaza adalah yajnizu -jungzatan-wajizanatan yang arti meninggal dunia menurut istilah sebagai orang yg telah meninggalkan dunia Yang diletakkan dalam usungan dan hendak dibawah kubur untuk dimakamkan

Hal hal yg harus diperhatikan dalam jenazah dan dilakukan terhadap jenazah tsb:
1.hendaklah dipejamkan mata nya,menyebutkan kebaikan dan mendoakan dan meminta amapunkan dosa nya
2.hendaklah ditutup seluruh badan nya dgn kain sbagai penghargaan penghormatan kepada mayit tsb
3.tidak ada halangan bagi keluarga saudara2 untuk mencium simayit tsb
4.ahli mayit yg mampu hendak membayar hutung simayit tsb jika dia punya hutang

B. Jenazah yang wajib dimandikan
1. Seorang muslim dan muslimmah
2.ada tubuh nya
3.kematian bukan syahid
4.bagi mereka yg meninggal karna keguguran

C. Orang yang memandikan jenazah
1. Jenazah laki laki dimandikan oleh laki2 atau pun saudara atau pun ayah dr yang berkelaminan laki laki
2.perempuan yang wajib memandikan nya perempuan atau saudara atau pun ibu nya
Yang berjenis kelamin perempuan

D. Pelaratan yang memndikan mayit
1.tempat memandikannya ruang tertutup
2.air putih secukup nya
3.sabun ,air kapur barus, wangi wangian
4.sarung tangan utk memandikan
5.potongan dan gulungan kain kecil
6.kain basahan atau handuk

F. dalil ttg memandikan jenazah
اغسلوه بھاء و سردو ھفوه ضي ثوبيه ولا تخمروارسه فاانالله يبعته، ويومالقيامة مگالب
"artinya"
Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara serta kafanilah kedua lembar pakaian nya dan jangan kalien turup kepalanya karena sesungguhnya allah akan membangkitkan nya pada hari kiamat dengan keadaan bertalbiah

F. Cara memandikann mayit
1.Membaca niat
2.letakkan kepala jenazah lebih tinggi
3. Pakai sarung tangan sebelum memandikan
4.ambilla kain penutup dgn jenazah dgn kain basahan agar tertutup auratnya
5.siram bagian tubuh dlaam jenazah dan keseluruhan tubuhnya
6.siram dengan air kapur barus
7.jenazah harus diwudukkan
8.basuh sekujur tubuh
Kesimpulan hadist yg berhunbungan dgn
Agrobisnis yaitu bahwasanya setiap manusia akan mengalaami yang nama nya kematian dr itulah kita harus mulai mendekatkan diri kepada alllah swt dan dia maha pemberi rizki kpd kita,, jngn sampai lupa kita dengan allah krna mnegurus harta kekayan atau pekerjaan yg berbauh bisnis itu akan sulit utk mengendalikan kita supaya kenbali kajalan yg benar slalu melaksanakan perintah alllah swt
Sekian 😊

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan : PAI-8
Mapel : Ulumul Hadis /Pertemuan-6
Koneksi : Dakwah
No.Hp : 081396121632

Alhamdulillah saya bisa mengikuti perkuliahan dengan baik dan ingin belajar lebih baik dan berbakti kepada orang tua juga tidak mengubah karya asli

Amin Ya Robbal'alamin

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ

(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."
Aqiqah menurut bahasa berarti memutus/memotong, sedangkan menurut istilah Syar’i, Aqiqah adalah menyembelih Kambing untuk anak yang baru saja lahir. Menurut Jumhurul Ulama, aqiqah hukumnya Sunnah Muakada (Sunnah yang dianjurkan).
(gomuslim.co.id.)
Aqiqah ialah ibadah yang dilaksanakan sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah diserahkan Allah Swt atas kelahiran buah hati. Aktivitas aqiqah ialah memotong hewan. Hewan yang disembelih seringkali kambing atau domba. Afdolnya, aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh, namun andai berhalangan dapat dilaksanakan pada hari ke empat belas.
Jumlah hewan yang disembelih berbeda, andai bayinya wanita maka kambingnya yang disembelih satu, sementara untuk bayi laki-laki berjumlah dua ekor.
Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hadist
Syarat aqiqah anak laki-laki dan perempuan dalam hadist sahih yang berkata mengenai masa-masa pelaksanaan aqiqah untuk anak atau bayi yang baru lahir ialah sebagai berikut:
Dari Samurah bin Jundub dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda:
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan. (kambing), diberi nama dan dipotong rambutnya.”
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah guna Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan menyuruh supaya dihilangkan dari kotoran dari kepalanya (dicukur).





Fauziah Pasaribu said...

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua domba yang sama dan bayi wanita satu kambing“.[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran anak atau aqiqah cocok dengan hadist itu disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak.
Hukum aqiqah guna orang tua yang baru melahirkan anaknya ialah sunnah muakad, walaupun demikian, kriteria dan peraturan aqiqah menjadi bagian penting dalam syariat Islam.
(www.ridhoaqiqahjogja.com)
Mencukur Rambut
Setelah melakukan pemotongan hewan, dalam aqiqah juga disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai habis (plontos), kemudian rambut tersebut ditimbang dan disunnahkan bersodaqoh senilai perak seberat timbangan rambut bayi tersebut.
Hikmah dari mencurkur rambut bayi selain untuk menghilangkan kotoran yang terdapat dirambut bayi saat dilahirkan, juga dapat menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi. Dan juga melatih diri untuk bersodaqoh kepada fakir dan miskin.
Memberi Nama
Juga disunnahkan memberi nama anak yang dilahirkan dengan nama-nama yang baik, karena dalam nama juga terkandung doa dan harapan, sehingga perlu anak diberikan nama-nama yang baik agar kelak anak tesebut tumbuh menjadi anak yang baik sesuai doa dan harapan yang terkandung dalam nama tersebut.
Nama yang paling disukai Allah adalah nama yang di nisbatkan kepadanya. Juga boleh menggunakan nama para Nabi dan orang-orang Sholeh, atau nama-nama yang bermakna baik. Dalam pemberian nama, Allah sangat tidak menyukai nama-nama buruk atau nama-nama yang berarti dapat menjadi suatu penghinaan terhadap Allah SWT. (hmz/gomuslim/@mafatihaqiqah)
Hikmah Aqiqah
Dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam yang ditulis Syekh Abdullah Nashih Ulwan, dijelaskan bahwa Aqiqah memiliki 6 hikmah:
1.Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam mencontoh Nabi Ibrahim AS ketika mengaqiqahi anaknya Nabi Ismail AS.
2. Melindungi anak dari gangguan syetan
3.Menebus anak agar dapat memberi syafaat di hari akhir nanti
4.Mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mewujudkan rasa syukur telah diberi nikmat yang sangat besar.
5.Memperlihatkan rasa gembira.
6.Mempererat rasa persaudaraan berbagi kebahagiaan kepada sesama
Maka menggunakan jasa aqiqah adalah pilihan yang tepat karena mereka sudah memahami benar tentang penyelenggaraan aqiqah itu sendiri. Terlebih lagi mereka yang sudah memahami tentang pengertian aqiqah dan hikmahnya maka pilihan jasa aqiqah untuk menyelenggarakan aqiqah adalah yang terbaik agar sesuai dengan tata cara yang ditentukan. Tujuannya jelas agar aqiqah tersebut berkah dan bisa berdampak kepada orang tua, anak maupun masyarakat sekitarnya.
(rabbaniaqiqah.com)

Fauziah Pasaribu said...

Hal hal yang disunnahkan ketika akikah
-memotong hewan aqiqah sendiri.
-memberi nama jika belum diberi nama.
-membaca basmalah dan sholawat atas nabi muhammad ketika menyembelih.
(6 Sep 2018)
Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama.

Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.
(m.merdeka.com)
Waktu pelaksanaan
-Di hari ke-7 setelah kelahiran
Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)
Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.
-Hari ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran
Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat
bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:
“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).
-Sebelum anak baligh
Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.
(dalamislam.com)
Hukum Aqiqah dalam Islam
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan
praktek langsung beliau shalallaahu ‘alaihi wa sallam:

ي ذمَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَ
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya)”. (HR. Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya: ”maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu:

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسِكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
“Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau: ”ingin menyembelihkan,” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Fauziah Pasaribu said...

Hal-Hal Lain Yang Disyari’atkan Di Saat Anak Dilahirkan
1. Disyari’atkan memberi nama anak yang lahir dengan nama yang baik, baik pada hari yang ketujuh sebagaimana hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung karena Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim, beliau berkata: “Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagiku, maka saya menamainya dengan nama bapakku Ibrahim”. (HR. Muslim)
2. Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa tersisa, berdasarkan hadits di atas, bukan sebagiannya saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan sabda Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah radliyallahu ‘anha tatkala Hasan dilahirkan, “Gundulilah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu kepada orang-orang miskin”. (HR Ahmad dan dihasankan oleh Al Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/403).
3. Men-tahnik dengan kurma bila ada (yaitu meletakan kurma pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles-olesnya) atau makanan lainnya, berdasarkan hadits Al Bukhari dan Muslim, dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang shalih.
4. Adzan pada telinga bayi yang baru lahir, Abu Rafii’ radliyallahu ‘anhu berkata: “Saya melihat Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan adzan seperti (adzan) shalat pada telinga Hasan tatkala dilahirkan oleh Fathimah radliyallahu ‘anha. (HR Ahmad dan yang lainnya dan dishahihkan oleh At Tirmidzi dan An Nawawiy dalam Al Adzkar, dihasankan oleh Al Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/400 karena ada syahid dari hadits Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma).
5. Mengolesi kepalanya si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yang mengolesi kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, kebiasaan mereka ini tidak benar sehingga Islam meluruskannya dengan mengoleskan minyak wangi dikepalanya, sebagaimana dalam hadits Buraidah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Al Albaniy.
Kesimpulan
Makna yang akan diambil adalah menjaga anak kita dari segala gangguan setan. Hal inipun sudah dituliskan pada Hadits: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqah-Nya”, dengan melaksanakan aqiqah berarti kamu melepas segala gangguan setan yang terus mengikutinya sedari lahir “Bahwa lepasnya dia dari setan tergadai oleh aqiqahnya”
(m.liputan6.com)

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : 9 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan : Ke 5
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuk
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Puasa Sunnah Senin dan Kamis
Koneksi dengan Biologi
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."
Pengertian Biologi
Menurut Bahasa “Biologi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu Bios yang artinya hidup, dan Logos yang artinya ilmu pengetahuan.
Menurut Istilah,Biologi adalah kajian tentang kehidupan, dan organisme hidup, termasuk struktur, fungsi, pertumbuhan, evolusi, persebaran, dan taksonominya.
(((https://brainly.co.id/tugas/26085067#:~:text=Penjelasan%3A,evolusi%2C%20persebaran%2C%20dan%20taksonominya.)))
Manfaat mempelajari BIOLOGI
1. Mempelajari Perubahan Tubuh Manusia
Manusia secara ilmiah masuk dalam kategori homo sapiens. Mereka punya karakteristik mirip kera namun lebih canggih dalam hal tubuh dan ereksi, bicara, gerak dan berfikir.
2. Menyediakan Berbagai Pilihan Karir
Biologi adalah salah satu cabang ilmu dasar yang harus dipelajari di sekolah. Dengan kata lain, itu mampu memberikan pilihan masa depan karir seseorang.
3. Memberikan Jawab Atas Masalah Besar Lingkungan
Mempelajari biologi dapat memberikan pemahaman dan jawaban atas berbagai masalah yang ada di lingkungan sekitar dan dunia.
4. Mempelajari Konsep Kehidupan
Meski dalam konsep mikro, cara manusia hidup masuk dalam kategori konsep yang dipelajari Biologi.
5. Membantu Menjawab Hal Fundamental Dalam Kehidupan
Pentingnya mempelajari Biologi adalah ia mampu menjawab pertanyaan fundamental tenang kehidupan
6. Sarana Investigasi Ilmiah
Mungkin manfaat terbaik dari Biologi adalah membuka jalan bagi manusia untuk melakukan penyelidikan ilmiah yang sangat berguna dalam menemukan hal baru.
Koneksi Biologi dengan Hadist (NASAI - 2318)

fatimah siregar said...

Kata kunci yang ada pada hadist :
1. puasa dua hari, hari senin dan kamis, dua hari itu amal diperlihatan kepad robnya, senang, sedang puasa
Apa Arti Puasa ;
1. Puasa secara Etimologi :
Puasa secara etimologi berarti “al-imsak “(menahan) yaitu menahan diri dari segala apa yang bisa membatalkan puasa,
كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ
“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang berpuasa).”
(((https://islamhariini-com.cdn.ampproject.org/v/s/islamhariini.com/pengertian-puasa/?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&amp&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049251670959&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fislamhariini.com%2Fpengertian-puasa%2F)))
2. puasa secara Terminologi :
secara istilah (terminologi) puasa adalah menahan diri kita dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri (Jima’) dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat-syarat tertentu
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
(((https://islamhariini-com.cdn.ampproject.org/v/s/islamhariini.com/pengertian-puasa/?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&amp&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049251670959&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fislamhariini.com%2Fpengertian-puasa%2F)))
Manfaatnya
1. Puasa hari senin, mengenang hari lahirnya Nabi Muhammad, dalilnya
2. Pada hari senin Alquran awal diturunkan dalilnya
3. Agar umat Islam memperingati hari lahir bukan berhura-hura, dalilnya
4. Agar umat Islam jangan memperingati hari lahir Nabi Muhammad dengan melancong ke sana kemari menghabiskan uang yang banyak
5. Biaya hidup makan siang dan kamis misalkan Rp 10.000,- X 2 hari= Rp 20.000,-, dinfaqkan kepada faqir miskin dan keperluan sosial lainnya yang mendesak
6. Dan seterunya
(((((https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/health/read/2020/04/24/140200768/7-manfaat-puasa-bagi-kesehatan?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16049254306542&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s))))
Cara mengamalkannya
1. Niat dan makan sahur jika bangun dalilnya
2. Jika tidak bangun, niat setelah terbit matahari
3. Jika isteri mau puasa senin dan kamis, malamnya sebelum sahur harus minta izin sama puasa
4. Jika izin isteri boleh puas dua hari itu, jika tidak lebih baik dia tidak puasa, sebanya
5. Jika suami mau sebaiknya dia ikut puasa bersama isteri
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“ Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani .” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ - إِنْ شَاءَ اللَّهُ - صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“ Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki) - kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan. ”
Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“ Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia. (HR. Muslim no. 1134).
(((http://www.malik.or.id/cara-mengamalkan-puasa-asyura-yang-sesuai-syariat/)))
Puasa 2 hari
Puasa dua hari adalah puasa hari senin, Puasa yang dimaksud adalah puasa Senin Kamis. Dilaksanakan pada dua hari itu setiap minggunya.
Puasa sunnah Senin Kamis tentunya sering dilakukan umat Muslim pada hari Senin dan hari Kamis.

fatimah siregar said...

Kenapa hari senin dan kamis puasa sunnahnya?
1. Karena hari itu amal diperlihatkan kepada Alloh swt oleh para Malaikat Alloh swt
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
“Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi; shahih lighairihi)
a. Agar puasa 6 hari pada bulan syawwal, sama dengan jumlahnya puasa senin dan kamis 2X4= 8 hari
b. Jika hari raya ‘idil adha terjadi pada hari senin maka kamispun karena hari senin tanggal 9 dzulhijjah dan kamsnya pasti hari tasyriq ke 13, maka jumlahnya 6 hari
c. Dengan demikian, maksud puasa 6 hari bulan syawwal adalah puasa setiap hari senin dan kamis= 8 hari
d. Berdasrkan QS al-Baqoroh 2:106, koneksinya dengan nasikh mansukh puasa sunnah dan romadon sebagai berikut:
a. Puasa Dawud awal Islam setelah Nabi Isro’ wal Mi’roj tanggal 27 Rojab 1 SH
b. Maka diamalkan Nabi solat idil fitri tahun 1 SH (QS al-A’la 87:14 dan 15, apada bulan Syawwalnya tahun 1 SH
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
c. Pada bulan Dzulhijjah tahun 1 SH, diamalkan Nabi QS al-Kautasar 108:1-3
Nabi hijrah ke Madinah
1. Pada bulan Robi’ul awwal taun 1 H, keluar hadis puasa 3 hari (puasa Baidh) setiap bulan sama dengan puasa sebulan penuh, 3X10 ganda amal = 30 hari
2. Termansukhkan puasa Dawud
3. Karena puasa Dawud memberatkan umat Muhammad
4. Maka lebih enak puasa 3 hari perbulan daripada [uasa Nabi Dawud
5. Belanjut puasa 3 hari (Baidh) sampai bulan Rojab tahun ke 2 H
Turun ayat puasa Romadon
1. Bulan sy’aban tahun ke 2 H, turun ayat tentang pausa romadon QS al-Baqoroh 2:183 -187
Keluar hadis Puasa 6 hari bulan Syawwal
2. Bulan syawwal tahun ke 2 H, keluar hadis puasa 6 hari, tidak desebutkan hari dan tanggalnya
Keluar hadis puasa sunnah hari senin dan kamis
1. Kritik matan menjelaskan jika ada dua hadis nampaknya berbeda isinya, wajib dijam’ukan
2. Berarti maksud 6 hari adalah puasa senin dan kamis 8 hari atau 6 hari
3. Jika puasa romadon 30 hari tambah puasa bulan syawwal 6 hari = 36 hari X 10 lipat = 360 hari
4. Berarti sama dengan puasa setahun
5. Atau puasa 3 hari perbulan 30X12= 360 hari
6. Maka puasa Romadon dan 6 hari di bulan syawwal memansukhkan puasa 3 hari perbulan
Keluar Hadis tentang puasa hari Jumu’ah
1. Syaratnya puasa sebelumnya yaitu hari kamis, jika tidak maka puasa hari sesudahnya yakni hari sabtu
2. Jika kita puasa senin, kamis dan jumu’ah setiap minggu = 3X4 -12 hari setiap bulan X 11 bulan lagi = 132 tambahkan puasa romadon 30 hari = 162 hari
3. Puasa Nabi Dawud yang sudah dimansukhkan 354:2= 177 hari
4. Berarti 177-162 sisa 15 hari lagi, dikurangi lagi puasa yang diharamkan 1hari ‘idil fitr dan 4 hari ‘idil adha = 5 hari, jadi sisanya 10 hari lagi
5. Yang 10 hari inilah dijadikan puasa qodo, atau nadzar atau kaffaroh, selain hari senin kamis dan jumu’ah
6. Inilah makna tersirat kata كَمَا dalam QS al-Baqoroh 2:183

7. Puasa sunnah yang berlanjut sampai kiamat adalah senin, kamis dan jum’ah
8. Waalohu a’lam bishshowab
Tahun 10 Hijrah
1. Tahun ke 10 H, Nabi Muhammad dan sahabatnya, menunaikan ibadah haji
7. Tanggal 9 dzulhijjahnya tepat wuquf di Arofat, keluar hadis, tidak ada puasa arofat bagi yang ikut jamaah haji
8. Berarti puasa ‘arofat belum pernah diamalkan Nabi sebelumnya jika pernah tentu ada dalilnya yang sohih
9. Karena Nabi hanya 1 kali menunaikan ibadah haji tahun ke 10 H
Tahun 11 H keluar hadis puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom)

fatimah siregar said...

1. Keluar juga hadis tentang puasa tasu’a (tanggal 9 al-Muharrom) jika aku masih hidup, pada tanggal 10 al-Muharrom
2. Ternyata Nabi tidak hidup lagi tanggal 9 dzulhijjah tahun 12 H
10. Karena pada tanggal 12 Robi’ul Awwal tahun 11 H, Nabi wafat
Problematika Puasa ‘asyuro dengan puasa tasu’a
1. Kenapa Nabi ingin puasa tasu’a tahun depan 12 H? jawabannya agar puasa ‘asyuro jangan tersendiri
2. Karena jika tersendiri, tepat hari jumu’ah tidak boleh, sebagaimana penjelasan di atas
3. Jika dia masih hidup tahun depan dan selanjutnya, maka dia puasa 2 hari yakni tanggal 9 dan 10 al-muharram
4. Namun terjadi permasalahan jika terjadi hari kamis tanggal 9 nya dan tanggal 10 nya pada hari jumu’ah, puasa mana yang diniatkan
5. Jika terjadi hari senin, tepat hari syawwal, juga hari, puasa mana ynga diniatkan
6. Pendapat mengatakan dua niat satu pelaksanaan, tanya mana dalilnya diam pula
7. Ditanya lagi tambah pahala atau tidak, mana dalilnya diam juga
8. Jika hari jumu’ah terjadi puasa nisfu Sya’ban, puasa baid, puasa mana yang diniatkan, ketiga-tiganya, mana dalilnya, diam juga
9. Ada dalil puasa hari Jumu’ah, tidak diperbolehkan tersendiri
Kesimpulan :
Biologi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu Bios yang artinya hidup, dan Logos yang artinya ilmu pengetahuan.
Koneksi dengan Biologi
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَبُو الْغُصْنِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لَا تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قُلْتُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

(NASAI - 2318) : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dari 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn - seorang Syaikh dari penduduk Madinah - dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id Al Maqburi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sering engkau berpuasa hingga hampir tidak berbuka dan sering juga engkau berbuka hingga hampir tidak berpuasa, kecuali dua hari, jika keduanya telah masuk dalam puasamu, jika tidak, engkau berpuasa di dua hari itu." Beliau bertanya: "Dua hari yang mana?" Aku menjawab; "Hari senin dan hari kamis." Beliau bersabda: "Itu adalah dua hari yang dalam keduanya amal perbuatan diperlihatkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diperlihatkan ketika aku sedang berpuasa."

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan:PAI-8
Hari /tgl :Senin/9 November2020
Mapel : Ulumul Hadis /pertemuan-7
Tempat : Dusun Bina Sari
Koneksi : Akhlak
No.Hp : 081396121632
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuk
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
َخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِر عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ

(NASAI - 398) : Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Atha' dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi kecuali memakai kain (menutup auratnya)."
Dalam Islam, ketika seseorang masuk dan keluar kamar mandi (toilet), terdapat doa khusus yang dianjurkan untuk dibaca. Selain itu, terdapat adab ketika berada di kamar mandi, termasuk tidak menghadap kiblat ketika buang air.
Diriwayatkan dari Abu Malik al-Harits bin Ashim, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "bersuci (thaharah) adalah separuh dari keimanan ... " (H.R. Muslim 223). Bersuci dapat dibedakan menjadi bersuci secara lahiriah dan secara batiniah. Bersuci secara lahiriah adalah membersihkan diri dari hadas dan najis. Salah satu bagian dari bersuci adalah istinja. Beristinja hukumnya wajib baik untuk orang yang buang air besar maupun yang buang air kecil. Beristinja dapat dilakukan dengan air atau benda padat (keras dan kesat) seperti batu, kertas, atau daun-daun yang sudah kering.
(tirto.id)



Fauziah Pasaribu said...

Dalil
Demikian pula, ketika seseorang hendak masuk kamar mandi, dia dianjurkan untuk membaca basmalah, sebagai tabir auratnya dari pandangan jin. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ
Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang masuk kamar mandi, dia membaca:bismillah. (HR. Turmudzi 606, dan dishahihkan al-Albani).
Imam An-Nawawi mengatakan,
قال أصحابنا: ويستحبّ هذا الذكر سواء كان في البنيان أو في الصحراء ، قال أصحابنا رحمهم الله : يُستحبّ أن يقول أوّلاً: ” بسم الله ” ثم يقول: ” اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ
Para ulama madzhab kami – syafiiyah – mengatakan, ‘Dianjurkan membaca basamalah ini, baik ketika buang air di dalam bangunan atau di luar rumah.’ Mereka juga menjelaskan, dianjurkan untuk membaca: ’Bismillah’ terlebih dahulu, kemudian membaca:
اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan segala sebab keburukan. (al-Adzkar,hlm. 26)
Referensi: https://konsultasisyariah.com
/21983-agar-aurat-tidak-dilihat-jin.html

Manfaat
apa fungsi memakai kain/ Pakaian( Menutup aurat)?
Pakaian yang memiliki berbagai fungsi untuk manusia. Bagi seorang muslim, pakaian mempunyai peranan penting untuk menutup auratnya.
Karena menutup aurat merupakan perintah Allah yang wajib dikerjakan dengan baik. Karena dengan membuka auratnya yang tidak pada tempatnya akan menjadikan seseorang mendapatkan dosa.Menutup aurat sudah menjadi salah satu syarat sah dalam mengerjakan suatu ibadah.
Seperti yang dijelaskan dalam Al Quran tentang fungsi pakaian bagi manusia.
Allah berfirman dalam Al Quran surah Al A’raaf ayat 26 :
یٰبَنِیۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَیۡکُمۡ لِبَاسًا یُّوَارِیۡ سَوۡاٰتِکُمۡ وَ رِیۡشًا ؕ وَ لِبَاسُ التَّقۡوٰی ۙ ذٰلِکَ خَیۡرٌ ؕ ذٰلِکَ مِنۡ اٰیٰتِ اللّٰہِ لَعَلَّہُمۡ یَذَّکَّرُوۡنَ
Artinya :“Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-A’raaf ayat 26).
Dari ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi pakaian ada 3, yaitu :
1.Sebagai Penutup Aurat
2.Sebagai Perhiasan
3.Sebagai Bentuk Taqwa
(wisatanabawi.com)

Fauziah Pasaribu said...

Cara Mengamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam hidup, seorang muslim dianjurkan untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan adab yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Semisal adab tidur, makan dan minum, saat di kamar mandi, dan juga berpakaian.
(newsmaker.tribunnews.com)
Dalam kehidupan sehari hari kita tentu tak bisa dari kamar mandi/wc, baik tujuannya untuk bersuci, membersihkan diri ataupun buang hajat. Maka sudah selayaknya kita memperhatikan sunnah sunnah nabi ketika masuk dan keluar dari kamar mandi.
Apa saja kan adab-adab dalam ke kamar mandi?
Adab-adab saat berada di kamar mandi sebagai berikut:
1. Membaca Doa. Rasulullah SAW bersabda, “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan,” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Memasuki kamar mandi dengan mendahulukan kaki kiri.
3. Dianjurkan memakai alas kaki ketika memasuki kamar mandi.
4. Dianjurkan memakai tutup kepala ketika mandi di dalam kamar mandi, supaya setan tidak mengotori kita dengan najis.
5. Jangan berbicara ketika berada di kamar mandi.
Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu,”.
6. Disunnahkan berdehem sebanyak tiga kali setelah buang air kecil, agar semua kotoran keluar.
7. Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat, ketika buang air kecil dan besar.
“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya’,” (HR. Bukhari dan Muslim)
(islampos.com)
kenapa pada muslim wajib berlindung kepada Allah Swt?
Karena Sebaliknya, atas izin Allah, makhluk-makhluk ghaib tersebut bisa melihat manusia. Seperti ditegaskan Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 27:
Allah SWT berfirman
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَـنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَاۤ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَـنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءاٰتِهِمَا ۗ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَآءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
yaa baniii aadama laa yaftinannakumusy-syaithoonu kamaaa akhroja abawaikum minal-jannati yanzi'u 'an-humaa libaasahumaa liyuriyahumaa sau`aatihimaa, innahuu yarookum huwa wa qobiiluhuu min haisu laa tarounahum, innaa ja'alnasy-syayaathiina auliyaaa`a lillaziina laa yu`minuun
"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman."(QS. Al-A'raf 7: Ayat 27)

* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Sebagian orang ada yang merasa risih dengan kondisi tersebut, terlebih ketika mereka akan membuka pakaian yang memperlihatkan auratnya.
Seperti ketika seseorang hendak mandi, tentu dia akan membuka pakaian di kamar mandi, sementara di kamar mandi ada jin yang menyaksikan.
(muslimobsession.com)
Bolehkah kita berlama-lama di kamar mandi?
Jangan Berlama-lama Di Kamar Mandi/wc,Janganlah seseorang berlama lama dalam kamar mandi, usahakan selekas mungkin ia menyelesaikan hajatnya di kamar/mandi. Kalau sudah selesai segeralah keluar dan jangan berlama lama menetap di dalamnya. Karena kamar mandi/wc adalah tempat setan dan kotoran sehingga tempat seperti itu tidak di anjurkan untuk berlama lama berada di situ.

Keluar
Dari buku Panduan Amal Sehari Semalam
Penulis : Abu Ihsan Al Atsari
Penerbit : Pustaka Darul Ilmi

Fauziah Pasaribu said...

Kesimpulan
Pada para muslim di anjurkan meminta perlindungan kepada Allah Swt kemudian mengerjakan Sunnah Rasul waktu memasuki kamar mandi dan juga kita wajib menutup aurat dan mengerjakan yang sesuai dengan hal-hal baik.
Sekian

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : Selasa,10 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan … ke 6
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentuka
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Selanjutnya contoh untuk dicontoh
Judulnya: Hadis-Hadis Tentang Akikah
Sanad : Zakaria bin 'Adi, 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil, 'Ali bin Husain
Matan : أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
Rawi : (AHMAD - 25941)


حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu

Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."
Keterkaitan nya dengan Biologi
Adapun kata kuncinya adalah akiqah :
Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qat'u”. Definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi yang baru”. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi. Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib memerintahkan dua ekor kambing sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama.
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.

fatimah siregar said...

Tata Cara Aqiqah dalam Islam
1. Waktu yang dilaksanakan untuk melaksanakan aqiqah:
Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ini, maka para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.
Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mendukung, maka melaksanakan aqiqah pun gugur. Karena, '' memang benar-benar tidak mampu, seorang muslim diperbolehkan meninggalkan atau tidak melakukan ibadah aqiqah ini.
2. Syarat-syarat dalam memilih hewan untuk aqiqah:
Tata cara aqiqah dalam Islam mengaruhi hewan qurban untuk disembelih. Hewan dengan kriteria serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang sehat adalah yang dipilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan ternak ini pun tidak boleh kurang dari setengah tahun.
3. Membagi daging hewan hasil aqiqah:
Dalam tata cara aqiqah menurut agama Islam, daging aqiqah yang sudah disembelih harus dibagikan kepada tetangga dan kerabat. Namun terdapat perbedaan antara daging hasil aqiqah dengan daging kurban. Dalam bentuk pembagiannya, daging aqiqah harus diberikan dalam keadaan yang sudah matang, tidak boleh masih dalam kondisi mentah layaknya daging kurban.
Hadits Aisyah ra: “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia memecahkan tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh ”. (HR al-Bayhaqi)
Orang yang memiliki hajat dan keluarganya juga disunnahkan untuk mengonsumsi daging aqiqah. Sementara, sepertiga daging lainnya yang diberikan pada tetangga dan fakir miskin.
Hal ini seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT: “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. - QS Al-Insan (8)
4. Memberi nama anak pada saat aqiqah:
Dalam tata cara aqiqah, pada saat menyelenggarakannya disunnahkan juga untuk mencukur rambut si bayi dan nama yang memiliki arti yang baik. Karena, nama yang baik kelak akan mencerminkan perilaku serta akhlaknya kepada Allah SWT dan lingkungan sekitarnya.
5. Prosesi mencukur rambut pada saat aqiqah:
Mencukur rambut adalah salah satu hal yang terdapat dalam tata cara aqiqah. Rasulullah SAW sangat menyarankan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7 nya. Dalam tata cara aqiqah menurut Islam, tidak ada hadits yang menjelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut si anak. Namun yang jelas pencukuran harus dilakukan dengan merata.
6. Bacaan doa saat menyembelih hewan aqiqah:
Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan terhadap hewan aqiqah:
"Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin."
Artinya: “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
7. Bacaan doa bagi bayi yang diaqiqahkan:
Berikut ini adalah bacaan doa bagi anak yang sedang diaqiqah:
"U'iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli 'ainin laammah."
Artinya: "Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian."
من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Barangsiapa yang anaknya lahir lalu dia ingin menyembelih (aqiqah) yang dimatikan maka dia menyembelih dua kambing yang serupa sifatnya untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” [HR Abu Daud (2842). Hadits hasan.]

fatimah siregar said...

an.]
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembelihan kesalahan pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” [HR Abu Daud (2838) dan Ibnu Majah (3165). Hadits shahih]
http://sahabataqiqahku.com/2017/01/15/ayat-tentang-aqiqah/#:~:text=%E2%80%9CBarangsiapa%20yang%20anaknya%20lahir%20lalu,Hadits%20hasan.%5D
Tata cara pembagian daging aqiqah.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun ada beberapa perbedaan dalam aqiqah diantaranya:
1. Disunnahkan memasak daging sembelihan aqiqah dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang berbunyi: “ memasak daging aqiqah termasuk sunnah.”
2. Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.

Kesimpulan
Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syuker kepada Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.
Ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah. Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiqah saat itu bukanlah inti drii aqiqah itu sendiri, sehingg andaikan diubah dengan seekor burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan seekor kambing Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan diaqiqahkan dengan seekor kambing.

muktar rezeki siregar said...

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ

(MALIK - 1421) : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; "Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dan berjalan melenggak-lenggok tidak akan masuk surga atau pun mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun."Busana perempuan kerap mengalami perkembangan dari masa ke masa. Beragam pernik mode pakaian disuguhkan untuk mempercantik keindahan kaum hawa. Tidak ketinggalan kaum Muslimah dengan mode hijab mereka.

Meski demikian, umat Islam patut mewaspadai wasiat Rasulullah SAW tentang pakaian. Lewat hadis yang bersumber dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya." (HR Muslim).

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa- Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian tetapi telanjang yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa menyifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.

Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. "Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin." (HR Thabrani dan lain-lain).

Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, "Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat an-Nur." (Tafsir al Qurthubi). "… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS an-Nur: 31).

Pakaian tersebut juga meski terkadang tidak tipis, tetapi memperlihatkan bentuk lekuk tubuh. Lekak-lekuk yang diperlihatkan itu pun tidak jarang menimbulkan fitnah. Setiap bagian tubuh tampak batas-batasnya sehingga membangkitkan syahwat. Menurut Qaradhawi, ini pun terlarang. Menurut Qaradhawi, model pakaian tersebut merupakan ciptaan para perancang mode Yahudi internasional. Mereka mempermainkan manusia bagai boneka.

Menurut Qaradhawi, yang mengeluarkan wanita Muslimah dari batas tabaruj (membuka aurat) ialah pakaian yang selaras dengan tata kesopanan Islam. Mereka hendaknya mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan syariat Islam.

Beberapa di antaranya yakni menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan oleh Alquran. Menurut pendapat yang lebih kuat ialah muka dan dua telapak tangan. Berikutnya, tidak tipis dan tidak menampakkan bentuk badan. Berikutnya, bukan merupakan pakaian khusus bagi lelaki.

Qaradhawi menjelaskan, lelaki memiliki pakaian khusus seperti perempuan dengan pakaian khususnya. Apabila lelaki biasa mengenakan pakaian tertentu yang biasa dikenal sebagai pakaian lelaki, wanita tidak boleh mengenakannya. Hal yang demikian dilaknat Rasulullah SAW tentang lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki karena bertentangan dengan fitrah.

Allah SWT telah menciptakan jantan dan betina, lelaki dan perempuan. Mereka berbeda dari segi susunan bentuk tubuh berikut anggota badan. Allah SWT pun menciptakan masing-masing mereka aktivitas hidup tertentu.

RIZA LINDU AHMADY said...

1. Nama:riza lindu ahmady
2. Nim:1920100125
3. Kelas. Pai 8 ruang 8
4. Hari/Tgl. Komentar:rabu 11 November 2020.Di bawah
5. Tempat:Desa medang
6. No.HP:081376155840
7. Blogger saudara jika ada:https://ulumulhadists.blogspot.com/2020/11/ulumul-hadis.html.

RIZA LINDU AHMADY said...

8. Alasan Komentar : jelaskan kenapa manusia ini tidak pernah puas?
9. Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang ditentukan
10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
11. Alahamdulillahi robbil ’alamin

RIZA LINDU AHMADY said...

MAKALAH

KONEKSI TAUHID NASAI 3866


DI SUSUN:
O
L
E
H:
RIZA LINDU AHMADY
1920100125

DOSEN PEMBIMBING:
Drs. Dame Siregar, M. A.

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH ILMU DAN KEGURUAN
INTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PADANG SIDIMPUAN


T. A 2020/2021

RIZA LINDU AHMADY said...

KATA PENGAMTAR
Assalamualaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam. Atas izin dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah tepat waktu tanpa kurang suatu apa pun. Tak lupa pula penulis haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Rasulullah Muhammad SAW. Semoga syafaatnya mengalir pada kita di hari akhir kelak.
Penulisan makalah berjudul Koneksi tauhid nasai 3866 bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Quran. Pada makalah diuraikan Hadis dan penjelasannya.

RIZA LINDU AHMADY said...

Selama proses penyusunan makalah, penulis mendapatkan bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, penulis berterima kasih kepada:Bapak pembimbing kita Drs. Dame Siregar, M. A. Dan juga kepada Teman-Teman yg saya sayangi. Sukron
Akhirul kalam, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Besar harapan penulis agar pembaca berkenan memberikan umpan balik berupa kritik dan saran. Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Aamiin.
Wassalamualaikum wr.wb


Padangsidimpuan, 11 November 2020

Penulis

RIZA LINDU AHMADY said...

DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Tujuan
PEMBAHASAN
1.Koneksi Tauhid
A. Masalah ketuhanan
B. Mengelolah Yang Ada di bumi
C.Allah Maha Memiliki
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

RIZA LINDU AHMADY said...

PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Dalam berislam keyakinan seseorang harus utuh dan penuh (kaffah), jika telah utuh dan penuh, maka kemudian dunia pun tidak tampak semrawut. Orang tidak mudah terkecoh oleh hal-hal yang menjebak secara aqidah. Jadi, seseorang dalam melihat dunia ini akan menjadi mudah, perbedaan yang haq dan yang bathil akan mudah terlihat dengan jelas, walaupun dibungkus dengan apapun, seseorang yang telah bertauhid akan kuat persepsinya dan kemudian dapat menetrasi. Ia bisa menembus bungkus-bungkus yang kadang-kadang mengelabui atau seolah-olah dibuat mengelabui hakikat yang tidak benar.

RIZA LINDU AHMADY said...

Allah SWT menciptakan alam semesta untuk memenuhi kebutuhan manusia. Apa yang ada di dunia ini bisa dikelola untuk menjadi tamlik atau dimiliki oleh manusia sebagai mahluk Allah yang paling sempurna.Maharati Marfuah, Lc dalam bukunya "Konsep Ekonomi dalam Alquran" mengatakan, bahwa konsep tamlik banyak diterangkan dalam Alquran. Misalnya surah. al-Syura ayat 4 yang artinya. "Bagi-Nya apa yang di langit dan di bumi, Dialah Mahagung Mahabesar.
b. Tujuan
1.Memahami ketuhanan
2.Memahami pengelolahan di bumi
3.Memahami siapa pemilik dunia ini

RIZA LINDU AHMADY said...

1.Koneksi tauhid
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

RIZA LINDU AHMADY said...

NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa

RIZA LINDU AHMADY said...

gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."

RIZA LINDU AHMADY said...

Koneksi tauhid yg dapat di ambil dari hadis di atas adalah,ada 3 poin:1.masalah ketuhanan, 2.kemilikan,3.mengelolah.
A.Masalah ketuhanan
Dalam berislam keyakinan seseorang harus utuh dan penuh (kaffah), jika telah utuh dan penuh, maka kemudian dunia pun tidak tampak semrawut. Orang tidak mudah terkecoh oleh hal-hal yang menjebak secara aqidah. Jadi, seseorang dalam melihat dunia ini akan menjadi mudah, perbedaan yang haq dan yang bathil akan mudah terlihat dengan jelas, walaupun dibungkus dengan apapun, seseorang yang telah bertauhid akan kuat persepsinya dan kemudian dapat menetrasi. Ia bisa menembus bungkus-bungkus yang kadang-kadang mengelabui atau seolah-olah dibuat mengelabui hakikat yang tidak benar.
Aqidah adalah pondasi untuk mendirikan bangunan kehidupan, semakin tinggi bangunan yang akan dibuat maka harus semakin kokoh pondasi yang mendasarinya. Jika pondasinya lemah maka bangunan itu akan mudah roboh tertiup angin atau terhempas badai. Jika seseorang belajar ajaran Islam ke dalam sistematika Aqidah, Ibadah, Akhlak dan Muamalah, atau Aqidah, Syariat dan Ahlak, atau Iman, Islam dan Ihsan. Maka ketiga aspek itu tidak dapat dipisahkan sama sekali, sehingga dapat disimpulkan bahwa satu sama lain saling terikat. Seseorang yang memiliki aqidah yang kuat, maka akan

RIZA LINDU AHMADY said...

terdorong melaksanakan ibadah secara tertib, memiliki ahlak yang mulia dan bermuamalat dengan baik. itulah sebabnya Rasulullah SAW, selama 13 tahun periode Makkah memusatkan dakwahnya untuk membangun aqidah yang benar dan kokoh. Sehingga bangunan Islam dengan mudah dapat berdiri dan akan terus bertahan hingga hari kiamat.
Esensi Aqidah dan Iman dalam Islam adalah Tauhid (mengesakan Allah SWT). Seperti tercermin dalam ayat berikut ini:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".(Qur’an surah Luqman, ayat: 13)
Tauhid merupakan landasan utama dan pertama keyakinan Islam dan implementasi ajaran-ajarannya. Tanpa tauhid tidak ada iman, tidak ada aqidah dan tidak ada Islam dalam arti yang sebenarnya. Akidah dalam Islam berpangkal pada keyakinan tauhid, yaitu keyakinan tentang wujud Allah, tidak ada yang meyekutukannya baik dalam zat, sifat maupun perbuatan-Nya.

RIZA LINDU AHMADY said...

B.Mengelolah Yg ada di bumi
Allah SWT menciptakan alam semesta untuk memenuhi kebutuhan manusia. Apa yang ada di dunia ini bisa dikelola untuk menjadi tamlik atau dimiliki oleh manusia sebagai mahluk Allah yang paling sempurna.
Maharati Marfuah, Lc dalam bukunya "Konsep Ekonomi dalam Alquran" mengatakan, bahwa konsep tamlik banyak diterangkan dalam Alquran. Misalnya surah. al-Syura ayat 4 yang artinya. "Bagi-Nya apa yang di langit dan di bumi, Dialah Mahagung Mahabesar.
Allah SWT juga dalam surah Al-Baqarah ayat 29 berfirman. "Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu."
Menurut al-Syawkani substansi ayat di atas menjelaskan bahwa pemilik harta sesungguhnya adalah Allah. Dia yang mengadakan sekaligus meniadakannya sesuai dengan kehendak- Nya.
Sementara, Sayyid Quthb memahami bahwa substansi ayat ini menjelaskan bahwa Allah menciptakan seluruh yang ada di bumi ini untuk dikelola manusia demi kelangsungan kehidupannya. Dengan demikian keberadaan manusia di bumi memiliki peran yang sangat besar, yakni memanfaatkan sumber daya alam yang telah disiapkan.

Pandangan yang sama juga kata Maharati, dikemukakan oleh al-Wahidi bahwa tujuan pokok diciptakan langit dan bumi adalah untuk mendatangkan manfaat bagi kehidupan duniawi manusia dan kehidupan agamanya.

RIZA LINDU AHMADY said...

Manusia sebagai pihak yang diberi kewengangan mandat pengelolaan, sebagaimana daalam surah al-Mulk ayat 15 yang artinya. "Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kami dibangkitkan."
Menurut Abu al-Su’ud, ayat di atas menjelaskan bahwa manusia boleh atau berhak mengelola kekayaan yang diamanahkan kepadanya. Allah sangat memberi kemudahan bagi siapa saja yanghendak mengelolanya.
Imam al-Qurthubi mengatakan bahwa perintah yang terdapat pada kata "famasya" di dalam ayat mengandung perintah ibahah (boleh). Maka, bumi ini diciptakan untuk dimanfaatkan manusia dengan dua cara:
1. Memanfaatkan hasil bumi untuk keperluan hidup jasmani, misalnya:mengolah hasil bumi menjadi bahan makanan untuk melangsungkan hidup dan kehidupan manusia.
2. Menjadikan alam sebagai wahana untuk melahirkan pelbagai teori dan konsep yang terkait dengan ilmu pengetahuan.
Salah satu titik terpenting sistem ekonomi Islam adalah pengakuan terhadap adanya hak milik pribadi. Hak memiiki harta dibolehkan selama digunakan dalam batas-batas kedudukan manusia sebagai khalifah Allah SWT.

RIZA LINDU AHMADY said...

C.Allah Maha Memiliki
Terkadang kegelisahan yang dialami seseorang, disebabkan ia lupa bahwa nikmat yang diperolehnya adalah anugerah Allah SWT. Kemudian yang lebih memprihatinkan lagi, sebagian orang menduga nikmat itu akan kekal selamanya.
Padahal kekayaan yang dibanggakan, kedudukan yang terhormat, pendidikan yang tinggi, dan kecantikan yang menawan akan pudar selama-lamanya ditelan bumi.
Tatkala ruh tercerai dengan badan yang terbujur kaku, tentu pada saat itu tidak ada lagi yang bisa dibanggakan. Seperti kegelisahan yang membanyangi Khalifah Harun Ar-Rasyid sepanjang hari. Harun memerintahkan pengawalnya untuk mengundang seorang Ulama yang dapat mengatasi kegelisahannya.
Ketika tiba di istana yang megah, ulama tersebut disuguhi jamuan, hidangan, dan minuman yang luar biasa nikmatnya. Selang beberapa waktu kemudian, terjadilah dialog yang akrab antara Khalifah Harun Ar-Rasyid dengan Ulama tersebut.
“Wahai ulama, saat ini saya sedang berada dalam kegelisahan. Mohon arahannya agar pikiran saya jernih, jiwa saya tenang, dan jasmani saya kembali sehat,” ungkap Khalifah. “Sebelum saya menyampaikan nasihat, saya berterima kasih atas sambutan yang akrab, persahabatan, dan jamuan tuan ini. Bolehkah saya bertanya sesuatu kepada Tuan,” tanya sang ulama. “Silakan,” jawab Khalifah Harun

RIZA LINDU AHMADY said...

“Begini, tuan Khalifah. Segelas air putih ini kira-kira berapa harganya?” “Harga segelas air putih ini hanya beberapa dirham. Kalau Anda mau, nanti saya kirim air yang banyak ke rumah Anda,” jawab Harun Ar-Rasyid.
“Terima kasih atas kemurahan hatinya, tuan Khalifah. Kalau diperkenankan saya ingin bertanya lagi. Apakah Baginda percaya bahwa Allah Maha Kuasa?” Khalifah menjawab, “Tentu saya percaya Allah Maha Kuasa dan memiliki segala sesuatu.”
“Baginda, seandainya Allah SWT menjadikan tahun ini musim kemarau panjang. Sehingga kerajaan Tuan yang megah ini mengalami kekeringan. Kemudian hanya tersisa segelas air putih saja, yang dapat diminum. Pertanyaannya, Baginda mau membeli segelas air ini dengan harga berapa?” tanya ulama tersebut.
Suasana mendadak hening sejenak. Harun Ar-Rasyid tampak berpikir serius mencari jawaban terhadap pertanyaan Ulama tersebut. Kemudian Khalifah Harun Ar-Rasyid pun menjawab. “Tuan Ulama, kalau memang itu yang dikehendaki Allah SWT. Tentunya, demi keberlangsungan hidup, saya akan membeli segelas air putih itu dengan seluruh isi kerajaan.”

RIZA LINDU AHMADY said...

Kemudian ulama tersebut melanjutkan nasihatnya, “Tuan Khalifah, ternyata seluruh kerajaan yang tuan miliki, setara dengan segelas air putih. Kenyataan ini menunjukkan Allah SWT Maha Kaya. Sebaliknya, sedangkan kita makhluknya sangat lemah.”
Mendengar nasihat ulama tersebut, Khalifah Harun Ar-Rasyid menangis sambil berkata, “Terima kasih atas nasihatnya Tuan Ulama. Fragmen di atas, menunjukkan bahwa semua yang kita miliki di dunia ini milik Allah SWT. Sebagaimana yang dipertegas Allah SWT, “Milik Allah SWT segala apa yang ada di langit dan di bumi. (QS. Al-Baqarah [2]: 284).
Ketika seseorang menyadari bahwa semuanya miliki Allah SWT, ia tidak akan gelisah, bersedih, dan berduka. Tatkala kekayaan yang dimiliki, kedudukan yang tinggi, dan keindahan fisik memudar, ia akan bertasbih, “Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS Al-An’am [6]: 162)

RIZA LINDU AHMADY said...

KESIMPULAN
Terkadang kegelisahan yang dialami seseorang, disebabkan ia lupa bahwa nikmat yang diperolehnya adalah anugerah Allah SWT. Kemudian yang lebih memprihatinkan lagi, sebagian orang menduga nikmat itu akan kekal selamanya.Padahal kekayaan yang dibanggakan, kedudukan yang terhormat, pendidikan yang tinggi, dan kecantikan yang menawan akan pudar selama-lamanya ditelan bumi.
Manusia sebagai pihak yang diberi kewengangan mandat pengelolaan, sebagaimana daalam surah al-Mulk ayat 15 yang artinya. "Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kami dibangkitkan.".Aqidah adalah pondasi untuk mendirikan bangunan kehidupan, semakin tinggi bangunan yang akan dibuat maka harus semakin kokoh pondasi yang mendasarinya. Jika pondasinya lemah maka bangunan itu akan mudah roboh tertiup angin atau terhempas badai. Jika seseorang belajar ajaran Islam ke dalam sistematika Aqidah, Ibadah, Akhlak dan Muamalah, atau Aqidah, Syariat dan Ahlak, atau Iman, Islam dan Ihsan. Maka ketiga aspek itu tidak dapat dipisahkan sama sekali, sehingga dapat disimpulkan bahwa satu sama lain saling terikat.

RIZA LINDU AHMADY said...

DAFTAR PUSTAKA
Buku Siapakah Kader Muhammadiyah Itu?: Materi Kultum Peneguh Jati diri Kader. MPK PP Muhammadiyah. (2017)
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muslimin
https://republika.co.id/berita/qcizaz430/dalil-bumi-diciptakan-untuk-dikelola-manusia

Lia zaitun said...

Nama lia zaitun
nim:1920100067
Pai:9
Koneksi:shorof

Semester 03
Hadis ke 9
Ketentuan ujian mid ujian tengah semester
و خرجتم
م ل
ه وسل
َّللا علي
ن عرينة فاجتووا المدينة فقال لهم رسول َّللا صلى
م ناس م
ل أسل
س قا
ن حميد عن أن
ي ع
ن أبي عد
حدثنا اب
ي رسول َّللا
م وقتلوا راع
ة عن أنس وأبوالها ففعلوا فلما صحوا كفروا بعد إسَلمه
ل قتاد
ن ألبانها قال حميد وقا
م م
د لنا فشربت
إلى ذو
َّللا عليه
ل َّللا صلى
َّللا عليه وسلم وهربوا محاربين فأرسل رسو
و مسلما وساقوا ذود رسول َّللا صلى
م مؤمنا أ
ه وسل
َّللا علي
صلى
حتى ماتوا
ر أعينهم وتركهم في الحرة
م وسم
م وأرجله
ع أيديه
م فأخذوا فقط
م في آثاره
وسل
(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata;
"Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta
kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari
Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat
mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga
akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan
mereka dibiarkan kehausan hingga mati."
Pergi menurut biologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pergi adalah berjalan (bergerak) maju. Contoh:
ia pergi ke kamar mandi, ia pergi ke pasar. Arti lainnya dari pergi adalah meninggalkan (suatu
tempat).
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan, penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya. Dalam peternakan
ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang di lahan yang luas, dan
kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan intensif, terutama peternak

muktar rezeki siregar said...

kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2].

muktar rezeki siregar said...

Tulisan ringkas ini mencoba menjelaskan tentang praktek pagang gadai sawah yang terjadi dan diwarisi oleh masyarakat secara turun temurun tetapi sangat banyak bertentangan dengan ajaran Islam.

Semua kita tentulah sepakat bahwa adat/tradisi haruslah sesuai dengan Islam sebagaimana falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah. Syara' mangato adat mamakai, maka tradisi pagang gadai yang terjadi selama ini yang tidak cocok/sesuai dengan ajaran Islam mestilah diperbaiki dan diluruskan.

Siapapun tentu tidak ingin menabung dosa dari praktek pagang gadai yang dilakukan karna terdapat unsur riba. Semua kita pastilah ingin bersih-bersih dalam transaksi muamalah terutama dalam hal maksud menolong yang tak boleh terselip niat “menggolong”.

Uraian ini penulis “ekstrak”(baca : ringkas) dari berbagai penelitian ilmiyah akademik dari sumber jurnal baik berupa skripsi, tesis bahkan disertasi doktor terkait praktek pagang gadai sawah dan beberapa referensi serta mempedomani fatwa DEWAN SYARI’AH NASIONAL Majlis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/20Tentang Rahn/gadai.

Lia zaitun said...

pabrik yang umum di negara-negara maju, hewan dikandangkan dalam gedung berkepadatan tinggi,
makanannya dibawa dari luar, dan hidupnya diatur agar memiliki produksi dan efisiensi tinggi.
Peternakan dimulai sejak terjadinya domestikasi hewan (budi daya hewan agar dapat dipelihara dan
dimanfaatkan manusia) dalam proses yang dimulai sekitar tahun 13.000 SM. Berbagai jenis hewan
mulai didomestikasi pada saat dan tempat yang berbeda-beda dalam sejarah. Selain hewan ternak
yang telah disebutkan di atas, hewan-hewan seperti kuda, kerbau, unta, llama, alpaka, dan kelinci
juga diternakkan di beberapa belahan dunia. Peternakan juga meliputi budidaya perairan untuk
memelihara hewan air seperti ikan, udang, dan kerang. Peternakan serangga juga dilakukan di
beberapa tempat, seperti peternakan lebah, ulat sutra, bahkan jangkrik yang dijadikan makanan di
Thailand. Kebanyakan hewan ternak adalah herbivor atau pemakan tumbuhan, tetapi ada juga yang
omnivor seperti babi atau ayam. Hewan pemamah biak (ruminansia) seperti sapi dan kambing dapat
mencerna selulosa, sehingga dapat diberi makan rumput di alam bebas. Selain itu, hewan-hewan itu
dapat diberi makan berenergi dan protein tinggi, seperti tumbuhan serealia dan pakan buatan.
Hewan non-ruminansia tidak dapat memakan rumput sehingga harus makan dari sumber lain.
Pada zaman modern, dampak peternakan terhadap lingkungan mulai disoroti, karena kegiatan
peternakan membutuhkan banyak air dan lahan, baik untuk hewan ternak maupun untuk tanaman
yang ditumbuhkan sebagai makanannya. Selain itu, hewan ternak mengeluarkan emisi gas rumah
kaca seperti metana (CH4), dinitrogen monoksida (N2O), dan karbon dioksida (CO2). Muncul juga
kekhawatiran akan kesejahteraan hewan terutama seiring meningkatnya peternakan pabrik.
Sistem ekstensif dan intensif
Sunting
Domba Herdwick sedang diternakkan
Domba Herdwick diternakkan dalam di perbukitan dengan sistem ekstensif, Inggris
Awalnya, peternakan adalah bagian dari kehidupan petani swasembada, dengan tujuan bukan hanya
sumber makanan untuk keluarga petani tetapi juga sumber pupuk, pakaian, sarana transportasi,
tenaga untuk dimanfaatkan, serta bahan bakar. Awalnya, hewan dimanfaatkan sebisa mungkin
selagi hidup untuk menghasilkan telur, susu, wol, bahkan darah (misalnya, oleh suku Maasai), dan
memakan hewan itu sendiri bukanlah tujuan utama.[1] Dalam gaya hidup nomaden yang disebut
transhumans, manusia dan hewan ternak berpindah antara beberapa kawasan tinggal musiman.
Misalnya, di kawasan montane mereka tinggal di gunung pada musim panas dan di lembah pada
musim dingin.[2]
Peternakan dapat dilakukan secara ekstensif (di luar) maupun intensif (di kandang). Dalam
peternakan ekstensif, hewan dapat berkeliaran, kadang bebas atau kadang diawasi peternak atau
penggembala agar dapat dilindungi dari pemangsa. Di Amerika Utara terdapat sistem ranch (Bahasa
Inggris) atau rancho (Bahasa Spanyol), yaitu lahan besar yang dimiliki umum atau swasta yang
menjadi tempat penggembalaan sapi dalam jumlah besar.[3] Terdapat juga tempat penggembalaan
serupa di Amerika Selatan, Australia, atau tempat-tempat lain dengan lahan yang luas dan hujan
yang sedikit. Selain untuk sapi, sistem ini dapat digunakan untuk domba, rusa, burung unta,

muktar rezeki siregar said...

Kita akan meninjau praktek yang terjadi, lalu bagaimana pedoman Islam dalam pagang gadai serta rekomendasi yang seharusnya dilakukan berangkat dari kondisi yang ada.

Menggadai tujuanya adalah untuk mendapatkan pinjaman/utang lalu menjadikan sesuatu barang katakanlah dalam hal ini sawah sebagai jaminan, di Minang kabau syarat menggadai sawah pusaka adalah karna rumah gadang katirisan atau mayat terbujur ditengah rumah atau anak gadis yang belum menikah.

Tujuanya tentu ingin meminjam uang (rupiah) untuk mengantisipasi kesulitan hidup dan dimasa sekarang bisa saja menggadai karna kebutuhan uang kuliah anak, biaya berobat ataupun mungkin ada juga orang menggadai untuk keperluan sekunder lainya.

Kalau seseorang menggadai sawah katakanlah sepiring sawah dengan luas atau banyak padi sekian lalu meminjam rupiah emas kepada seseorang dengan jumlah tertentu praktek yang lazim ditengah masyarakat maka sawah tersebut diserahkan dan digarap oleh yang menerima gadai bahkan kadang jangka waktupun tidak ditentukan sehingga ada yang sudah puluhan tahun menguasai dan menggarap serta mengambil hasil sawah gadaian tersebut.

Lia zaitun said...

kawasan tinggi Britania Raya, domba-domba dibawa ke atas pegunungan pada musim semi dan
dibiarkan bebas memakan rumput, kemudian dibawa turun mendekati akhir tahun dan diberi
makanan tambahan pada musim dingin.[5] Di daerah pedesaan, ternak seperti unggas dan babi
dapat hidup dengan mencari sisa-sisa makanan. Di beberapa komunitas Afrika, ayam dapat hidup
berbulan-bulan tanpa diberi makan dan masih menghasilkan satu atau dua telur per pekan
Nama latin dari unta
Unta atau Onta adalah dua spesies hewan berkuku
genap dari genus Camelus (satu berpunuk tunggal - Camelus dromedarius, satu lagi
berpunuk ganda - Camelus bactrianus) yang hidup ditemukan di wilayah kering
dan gurun di Asia dan Afrika Utara. Rata-rata umur harapan hidup unta adalah antara
30 sampai 50 tahun.
Domestikasi unta oleh manusia telah dimulai sejak kurang lebih 5.000 tahun yang
lalu. Pemanfaatan unta antara lain untuk diambil susu (yang memiliki nilai nutrisi
lebih tinggi daripada susu sapi) serta dagingnya, dan juga digunakan sebagai hewan
pekerja.
Kemampuan adaptasi unta
Seperti yang diketahui, unta hidup di padang pasir yang memiliki
range temperatur udara yang mampu membunuh mayoritas makhluk hidup. Selain
itu, mereka mampu untuk tidak makan dan minum selama beberapa hari.
Ada banyak hal yang membuat mereka mampu beradaptasi. Salah satunya adalah
punuknya. Banyak orang mengira punuknya menyimpan air, tetapi sebenarnya tidak.
Punuk unta menyimpan lemak khusus, yang pada suatu saat bisa diubah menjadi air
dengan bantuan oksigen hasil respirasi. Satu gram lemak yang ada pada punuk unta
bisa diubah menjadi satu gram air.
Kemampuan adaptasi lainnya yang luar biasa adalah, sistem respirasinya
meninggalkan sedikit sekali jejak uap air. Uap air yang keluar dari paru-paru diserap
kembali oleh tubuhnya melalui sel khusus yang terdapat di hidungbagian dalam,
membentuk kristal dan suatu saat dapat diambil.
Tubuh unta dapat bertahan hingga pada suhu 41 derajat celcius. Lebih dari itu, unta
mulai berkeringat. Penguapan dari keringat yang terjadi hanya pada kulitnya, bukan
pada rambutnya. Dengan cara pendinginan yang efisien itu, unta mampu
menghemat air cukup banyak.
Susu unta
Susu unta adalah susu yang dihasilkan dari unta. Susu unta telah menjadi budaya dan penunjang
hidup Suku Badui nomaden di kawasan timur tengah sejak seribu tahun yang lalu. Susu unta
merupakan makanan pokok Suku Badui.[1] Para penggembala unta dapat hidup dengan hanya
meminum susu unta ketika menggembalakan unta dalam waktu dan jarak yang panjang untuk

muktar rezeki siregar said...

Sawah tersebut baru dikembalikan pada saat orang yang menggadaikan mampu membayar utang kepada si penerima gadai jika tidak sanggup membayar hutang maka selamanya sawah tersebut dikuasai dan digarap oleh si penerima gadai, maka pertanyaanya bolehkah praktek seperti ini dalam Islam?, jawabanya praktek seperti ini jelas banyak bertentangan dengan ajaran Islam dan mengandung unsur riba, kenapa demikian? Mari kita simak pedoman Islam secara ringkas berikut.

Firman Allah SWT dalam surat QS. Al-Baqarah ayat 283 yang artinya :


“jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”(QS. Al-Baqarah : 283)

Dalam Islam gadai dibolehkan disebut dengan istilah “Rahn” Secara bahasa rahn berarti ‘tetap dan lestari’, dinamai juga al-habsu, artinya ‘penahanan’. Sedangkan pengertian gadai secara istilah adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus (Ismail Nawawi/fiqih muamallah klasik dan kontemporer)

Seharusnya menurut ketentuan Islam pagang gadai dilakukan dengan prinsip tolong menolong, si pemberi gadai (rahim) membutuhkan pinjaman baik berupa uang/rupiah emas (marhun bih) dan menjadikan sawah (marhun) sebagai jaminan kepada si penerima gadai (murtahin).
Menurut ketentuan yang kita teliti dari beebagai pendapat ulama mazhab dan fatwa MUI bahwa tidak boleh memanfaatkan dan mengambil hasil garapan sawah yang dijadikan jaminan oleh si penerima gadai, hasil garapan sawah yang dijadikan jaminan oleh si penerima gadai, sebaiknya hanya memegang surat gadai tanpa menguasai dan menggarap sawah gadai tersebut karna jika dikuasai bahkan diambil hasil garapan sawah tersebut para ulama sepakat menyatakan hal demikian termasuk riba.

Sebaiknya pagang gadai dinyatakan dengan sebuah akad yang jelas dan memuat lama pinjaman dan jika tidak mampu mengembalikan diperpanjang masa tempo atau disepakati sawah tersebut dilelang dan hasil lelang tersebut dibayarkan untuk melunasi hutang dan kelebihan uangnya jika ada dikembalikan kepada si penggadai yang memiliki sawah tersebut.

muktar rezeki siregar said...

Ada juga ulama berpendapat meski tidak semua sepakat bahwa jika ingin si penerima gadai ingin menggarap sawah maka bekerja sama dalam menggarap sawah jaminan tersebut dengan dilakukan aqad muzara’ah ataupun aqad mukhabarah.

Menurut Zia Ulhaq dalam skripsi nya (UM surakarta) Muzara’ah ialah dimana nantinya tanah yang digadaikan oleh rahin kepada murtahin selanjutnya untuk digarap oleh murtahin dengan modal pembiayaan dari rahin dengan menggunakan skema bagi hasil antara kedua belah pihak yang melakukan akad.

Oleh sebab itu, jika kita telah terlanjur melakukan praktek pagang gadai yang bertentangan dengan ajaran Islam marilah dikembalikan, apalagi telah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sawah gadaian dikuasai dan digarap maka sebaiknya dipulangkan kepada si pemilik meski mereka tidak sanggup mengembalikan pinjaman utang karna hasil sawah yang dikuasai barangkali telah sepadan dengan jumlah hutang yang mereka pinjam, atau dibuat akad baru yang sesuai dengan prinsip Islam tanpa merugikan pihak manapun.*


Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak, maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (H.R. Bukhari)
Kasus gadai sawah yang Anda tanyakan bisa dirinci sebagai berikut:
1. Jika uang bagi-hasil, yang diserahkan kepada pemilik piutang, itu sekaligus menjadi pelunasan utang si peminjam (dalam hal ini juga sebagai penggadai sawahnya) tanpa ada tambahan yang lain, maka sistem pembayaran semacam ini 100% diperbolehkan. Dalam transaksi ini, transaksi yang terjadi murni utang-piutang, dengan pelunasan tanpa ada tambahan.
2. Jika uang bagi-hasil yang diberikan bukan termasuk pelunasan utang, sementara sawah akan diambil oleh pemberi piutang jika si pengutang tidak mampu melunasi utangnya, dan si pengutang wajib menyetorkan bagi hasil tersebut plus uang pelunasan utang, maka bagi-hasil itu, pada hakikatnya, adalah riba, karena ada penambahan dari uang yang dipinjamkan. Ini adalah tindakan kezaliman. Semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dari bencana yang buruk ini.


winda khoiriyah nasution said...

1. Nama:winda khoiriyah nasution
2. Nim:1920100296
3. Kelas. Pai 8 ruang 8
4. Hari/Tgl. Komentar:rabu 11 November 2020.Di bawah
5. Tempat:tanggasbosi,lubuk barumun,padanglaswas
6. No.HP:082277367062
7. Blogger saudara jika ada:https://ulumulhadists.blogspot.com/2020/11/ulumul-hadis.html.
Reply
8. Alasan Komentar : jelaskan bagaimana sewa tanah yang benar dalam ilmu fikih?
9. Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang ditentukan
10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
11. Alahamdulillahi robbil ’alamin

winda khoiriyah nasution said...

MAKALAH

KONEKSI FIKIH NASAI 3866


DI SUSUN:
O
L
E
H:
WINDA KHOIRIYAH NASUTION
1920100296

DOSEN PEMBIMBING:
Drs. Dame Siregar, M. A.

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH ILMU DAN KEGURUAN
INTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PADANG SIDIMPUAN


KATA PENGANTAR

            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah ULUMUL HADIST pada program Studi PENDIDIKAN AGAMA ISLAM dengan ini penulis mengangkat judul KONEKSI FIKIH DENGAN HADIS NASAI 3866 ”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Wassalam
Penulis,11 NOVEMBER 2020

fatimah siregar said...

Nama : Fatimah Siregar
Nim : 1920100083
Kelas. Pai : 8
Hari/Tgl. Komentar : 11 November 2020
Tempat : Kampung Berangir
No.HP : 082272729327
Blogger saudara jika ada
Tugas pertemuan : Ke 9 MID SEMESTER
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alahamdulillahi robbil ’alamin
Judulnya: PUPUK
Sanad : Isma'il bin Ibrahim,Abdur Rahman bin Ishaq,Abu 'Ubaidah bin Muhammad,Al Walid bin Abu Al Walid,,'Urwah bin Az Zubair,,Zaid bin Tsabit;
Matan : ِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ
Rawi : (NASAI - 3866)

fatimah siregar said...

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

fatimah siregar said...

ASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari '5 bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan

fatimah siregar said...

KETERKAITAN NYA DENGAN BIOLOGI :
Pengertian Biologi Secara Etimologi : “Biologi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu Bios yang artinya hidup, dan Logos yang artinya ilmu pengetahuan.
dalilnya :
اَوَلَمۡ يَرَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡۤا اَنَّ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضَ كَانَـتَا رَتۡقًا فَفَتَقۡنٰهُمَا‌ ؕ وَجَعَلۡنَا مِنَ الۡمَآءِ كُلَّ شَىۡءٍ حَىٍّ‌ ؕ اَفَلَا يُؤۡمِنُوۡنَ

Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulunya menyatu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya; dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air; maka mengapa mereka tak Beriman??
http://nursajadi-nanu.blogspot.com/2012/10/ayat-alquran-yang-berkaitan-engan-ilmu_23.html?m=
Pengertian Biologi Secara Termonologi : Biologi adalah kajian tentang kehidupan, dan organisme hidup, termasuk struktur, fungsi, pertumbuhan, evolusi, persebaran, dan taksonominya.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah
Referensi: https://tafsirweb.com/37027-quran-surat-al-mukminun-ayat-12-14.html
Manfaat Mempelajari Biologi :
1.1. Mempelajari Perubahan Tubuh Manusia
1.2. Menyediakan Berbagai Pilihan Karir
1.3. Memberikan Jawab Atas Masalah Besar Lingkungan
1.4. Mempelajari Konsep Kehidupan
1.5. Membantu Menjawab Hal Fundamental Dalam Kehidupan
1.6. 6. Sarana Investigasi Ilmiah
https://geograph88.blogspot.com/2019/05/6-manfaat-belajar-biologi-di-kehidupan_25.html?m=1
Koneksi Hadis NASAI 3866 Dengan BIOLOGI :
Kata kunci dalam hadis di atas sebagai berikut:
1. PUPUK
Pengertian PUPUK :Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik. Material pupuk dapat berupa bahan organik ataupun non-organik. Pupuk berbeda dari suplemen.
وَاٰيَةٌ لَّهُمُ الْاَرْضُ الْمَيْتَةُ ۖاَحْيَيْنٰهَا وَاَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُوْنَ
Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan darinya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan.
وَجَعَلْنَا فِيْهَا جَنّٰتٍ مِّنْ نَّخِيْلٍ وَّاَعْنَابٍ وَّفَجَّرْنَا فِيْهَا مِنَ الْعُيُوْنِۙ
Dan Kami jadikan padanya di bumi itu kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air.
https://www.google.com/search?safe=strict&client=ms-android-vivo&sxsrf=ALeKk03CbTvZeVhKB1QQ8Byh30ySw1bKXA%3A1605060491213&ei=i0erX7_IDMGGmgff3abQCA&q=pengertian+pupuk+sesuai+al+quran&oq=pengertian+pupuk+sesuai+al+quran&gs_lcp=ChNtb2JpbGUtZ3dzLXdpei1zZXJwEAM6BAgAEEc6BAgAEEM6AggAOgYIABAWEB46BwghEAoQoAE6BQgAEM0COggIIRAWEB0QHjoFCCEQoAFQslRYxYoBYM-QAWgDcAF4A4AByQSIAasnkgELMC43LjQuMi4zLjKYAQCgAQHIAQjAAQE&sclient=mobile-gws-wiz-serp
2. Perjanjian Muraza'ah
Menurut etimologi, muzara,ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Adapun secara terminologi para ulama mazhab berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Prof. Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu menuliskan bahwa ulama Mâlikiyyah mendefinisikannya dengan kerjasama dalam bercocok tanam. Ulama Hanâbilah mendefinisikannya dengan pemindahan pengelolaan tanah kepada orang yang akan menanaminya atau mengerjakannya, adapun hasilnya akan dibagi kedua pihak. Muzâra’ah disebut juga mukhâbarah atau muhâqalah.
يقول أحدكم زرعت وليقل حرثت
Artinya: “Janganlah seseorang diantara kalian mengatakan zara’tu, melainkan katakanlah harats-tu”.
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَحْرُثُونَ (٦٣) أَأَنْتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ )٦٤(
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?” (QS. Al-Waqi’ah: 63-64)
http://secercahcahaya06.blogspot.com/2014/12/muzaraah-mukhabarah-dan-musaqah.html?m=1
3. Tolong Menolong Sesama Muslim

fatimah siregar said...

Definisi tolong menolong adalah sikap saling membantu untuk meringankan beban (penderitaan, kesulitan) orang lain dengan melakukan sesuatu. Bantuan yang dimaksud dapat berbentuk bantuan tenaga, waktu, ataupun dana.
Sementara itu definisi tolong menolong menurut Dovidio dan Penner adalah suatu tindakan yang bertujuan menghasilkan keuntungan untuk pihak lain. Definisi ini merujuk sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain tanpa harus menguntungkan si penolong secara langsung, bahkan kadang justru menimbulkan resiko bagi si penolong.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Referensi: https://tafsirweb.com/39178-ayat-tentang-tolong-menolong.html
Cara Mengamalkan nya :
1. Menggunakan Pupuk Dengan tidak Belebihan atau sesuai dengan takaran nya
Penggunaan pupuk berlebih dapat menyebabkan keracunan bagi tanaman, karena kandungan magnesium dan kalsium yang berlebihan dalam tanah membuat kondisi pH tanah menjadi terlalu basa, kondisi ini bisa mengurangi atau menghilangkan beberapa unsur hara yang tersedia untuk tanaman dan menyebabkan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik.
Hal ini sesuai dengan ayat bahwasanya kita tidak boleh Mubazir :
إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhan.
Referensi: https://tafsirweb.com/4631-quran-surat-al-isra-ayat-27.html
2. Menggunakan Semua Hasil Dengan sebaik baik nya (Tidak Kufur Nikmat)
Yaitu Bisa dilakukan Dengan Sedekah :
Sedekah (Bahasa Arab transliterasi: sadakah) adalah pemberian seorang [Muslim] kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik. Dalam sebuah Hadist digambarkan, “ Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُوا۟ لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَٰنًا مُّبِينًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?
Referensi: https://tafsirweb.com/1676-quran-surat-an-nisa-ayat-144.html
3. Berlaku Adil dan tidak ingkar janji dalam suatu perjanjian

fatimah siregar said...

pengertian Ingkar Janji
Ingkar janji (sebagian memberikan istilah cidera janji/wanprestasi) merupakan persoalan yang serius dan sering terjadi di tengah masyarakat. Ingkar janji berangkat dari salah satu pihak tidak dapat lagi memenuhi janji yang telah disepakati kedua belah pihak.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawab
Referensi: https://tafsirweb.com/4638-quran-surat-al-isra-ayat-34.html
Pengertian Adil
Adil[1] berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Referensi: https://tafsirweb.com/1892-quran-surat-al-maidah-ayat-8.html.
Pengertian Muzara’ah
Secara etimologis muzara’ah ( المزارعة) adalah wajan (مفاعلة) dari kata الزرع yang sama artinya dengan الانبات ( menumbuhkan ). Muzara’ah yaitu kerjasama paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih antara pemilik tanah dengan petani penggarap dan benihnya berasal dari pemilik tanah.[1] Menurut istilah muzara’ah didfinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
1. Menurut Hanafiyah, Muzara’ah ialah :
عقد على الزرع ببعض الخارج من الارض
“Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi”
2. Menurut Hanabilah, Muzara’ah ialah :
دفع الارض الى من يزرعها او يعمل عليها والزرع بينهما
“ Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi diantara keduanya.”
3. Menurut Syaikh Ibrahim al- Bajuri, Muzara’ah ialah :
عمل عامل فى الارض ببعض ما يخرج منها و البذر من المالك
“ Pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.”

4. Menurut Syafi’i, muzara’ah ialah :
معاملة العامل فى الارض ببعض ما يخرج منها على ان يكون البذر من المالك
“ menggaarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut.”
B. Dasar Hukum Muzara’ah
Dalam membahas hukum al- muzara’ah terjadi perbedaan pendapat para ulama, Imam Hanafi dan Jafar tidak mengakui keberadaan muzara’ah dan menganggapnya fasid. Menurut Asy-Syafi’iyah, haram hukumnya melakukan muzara’ah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslimah dari Tsabit Ibn al-Dhahak :
انّ رسول الله ص م : نهى عن المزارعة بلمؤجرة و قال بأس ( رواه مسلم )
“ Bahwa Rasulullah SAW telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa-menyewa saja dan Rasulullah saw bersabda, itu tidak mengapa “ (HR. Muslim)
Menurut mereka, objek akad dalam al-muzara’ah belum ada dan tidak jelas kadarnya, karena yang dijadikan imbalan untuk petani adalah hasil pertanian yang belum

fatimah siregar said...

ada ( al-ma’dum) dan tidak jelas (al-jahalah) ukurannya, sehingga keuntungan yang akan dibagi, sejak semula belum jelas.
Dalam sebuah hadits lain ada yang membolehkan hukum muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas ra ;
ان النبى ص م. لم يحرم المزارعة ولكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانت له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فان ابى فليمسك ارضه (رواه البخارى)
“ Sesungguhnya Nabi saw menyatakan ,tidak mengharamkan bermuzara’ah bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain,dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau memberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.”

Jumhur ulama membolehkan akad al-muzara’ah,tetapi harus mengemukakan rukun dan syarat harus dipenuhi sehingga akad dianggap sah.
KESIMPULAN :
Kesimpulan
1. Muzara’ah berarti kerjasama dibidang pertanian antara pemilik tanah dengan petani penggarap dan benihnya berasal dari pemilik tanah.
2. Jumhur ulama membolehkan akad muzara’ah tetapi harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan
3. Rukun muzara’ah adalah pemilik tanah, petani penggarap,objek muzara’ah, ijab dan qabul
4. Hikmah bermuzara’a diantaranya ; saling tolong menolong (taawun), tidak terjadi adanya kemubaziran, dan menimbulkan rasa keadilan dan keseimbangan.

winda khoiriyah nasution said...

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Tujuan
PEMBAHASAN
1.Koneksi FIKIH
A. Pengertian Sewa Menyewa (Ijarah)
B. Dasar Hukum Sewa Menyewa (Ijarah)
1. Landasan Al-Qur’an
2. Landasan As-Sunah
3. Landasan ijma'
C. Rukun Dan Syarat Sewa Menyewa
1. Aqid
2. Ujrah
3. Ma’qudAlaih
4. Sighat
D. Sifat Akad Sewa menyewa
1. Asas Al-Ridha’iyyah
2. Asas Al-Musawmah
3. Asas Al-Adalah
4. Asas Ash-Shidq
5. Asas Manfaat
6. Asas Al-Ta’awun
7. Asas al kitabah
E. Macam-Macam Sewa Menyewa
F. Hak Dan Kewajiban Para Pihak
G. Ketentuan-Ketentuan Lain Tentang Ijarah
H. Hal-Hal Yang Membatalkan Sewa Menyewa
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

winda khoiriyah nasution said...

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti tidak bisa
hidup sendiri, yang menjadikan manusia yang satu dengan yang lain
saling membutuhkan sesuai dengan kodratnya, manusia harus
bermasyarakat dan saling menolong antara yang satu dan yang
lainnya. Manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang
lain untuk saling berinteraksi dalam memenuhi hajatnya sehingga
bisa mencapai kehidupan dengan baik.
Untuk menyempurnakan dan mempermudah hubungan
antara mereka, banyak sekali yang dilakukan. Salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia melakukan kegiatan
jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
Semenjak diri mereka berada di muka bumi ini sudah
memerlukan bantuan orang lain dan tidak sanggup memenuhi
kebutuhannya sendiri yang setiap hari semakin bertambah. Oleh
karena itu hukum Islam mengadakan aturan-aturan bagi keperluan
manusia dan membatasi keinginannya hingga memungkinkan
manusia memperoleh kebutuhannya tanpa memberi madharat kepada
orang lain dan mengadakan hukum tukar menukar keperluan antara
anggota masyarakat dengan jalan. yang adil. Agar manusia dapat melepaskan dirinya dari kesempitan dan memperoleh keinginannya
tanpa merusak kehormatan.1
Dalam hukum Islam hubungan antara manusia yang satu
dengan yang lain disebut dengan istilah muamalah. Menurut
pengertian umum muamalah berarti perbuatan atau pergaulan di luar
ibadah. Muamalah merupakan perbuatan manusia dalam menjalin
hubungan atau pergaulan manusia dengan manusia, sedangkan ibadah
merupakan hubungan atau pergaulan manusia dengan tuhan.
Muamalah cakupannya sangat luas yaitu di bidang
perkawinan, waris, melakukan transaksi dan lain sebagainya. Selain
ibadah, masuk dalam pengertian muamalah. Fiqh muamalah
merupakan istilah khusus dalam hukum Islam yang mengatur
hubungan antar individu dalam sebuah masyarakat. Fiqh muamalah
dapat di pahami sebagai hukum perdata Islam, akan tetapi terbatas
pada kebendaan dan perikatan, sedangkan hukum keluarga tidak
tercantum di dalamnya melainkan masuk dalam Ahwal Al-
Syahshiyah. Islam memberi jalan kepada manusia untuk mengatur
hubungan antar individu sesuai dengan syariat Islam yaitu yang
berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut diatas, penulis membuat rumusan
masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana praktik Terhadap Pelaksanaan sewa lahan pertanian berdasarkan
pada usia plastik?
2. Bagaimna pandangan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan
pertanian ?
C. Tujuan makalah
a. Untuk mengetahui bagaimana praktik sewa menyewa lahan
pertanian yang berdasarkan usia plastik
b. Menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap praktik sewa
menyewa lahan pertanian yang berdasarkan kualitas plstik.



Dani Sahputra Ritonga said...

Nama : Dani Sahputra Ritonga
Nim : 1920100229
Kelas : Pai 8
Hari/tgl. 11 November 2020
Tempat : Tapus Tapanuli selatan
No hp : 081262080794/082168118624
Dosen Pengampuh : Drs. Dame siregar, M. A
Pertemuan ke 9
بسم الله الرحمن الرحيم
اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hadits pertemuan ke 9
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

Dani Sahputra Ritonga said...

(NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam,

Dani Sahputra Ritonga said...

memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]
A.Pengertian piqih
Piqih menurut Etimologi. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur’an dan Sunnah.
Sumber dan dalil hukum islam yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-sunnah, Ijma, Qiyas tetapi antara ijma’ dan qiyas ada yang sepakat ada juga yang tidak akan tetapi yang tidak sepakat hanya sebagian kecil yang tidak menyepakati adanya dalil hukum qiyas.
Didalam menjalankan urusan bail dunia Dan akhirat sudah ada tercantumkan didalam Alquran Dan hadits sebagai penjelasnya. Jadi Sumber hukum piqih Yaitu Alquran, hadits, inma' Dan qiyas
Didalam hadits pertemuan ke 9 ini menjelaskan tentang Kisah Sewa menyeeakan. Didalam Alquran juga ditegaslan tentang Sewa menyeeakan yang terdapat didlam Alquran surah albaqarah ayat 233

Dani Sahputra Ritonga said...

Didalam menjalankan urusan bail dunia Dan akhirat sudah ada tercantumkan didalam Alquran Dan hadits sebagai penjelasnya. Jadi Sumber hukum piqih Yaitu Alquran, hadits, inma' Dan qiyas
Didalam hadits pertemuan ke 9 ini menjelaskan tentang Kisah Sewa menyeeakan. Didalam Alquran juga ditegaslan tentang Sewa menyeeakan yang terdapat didlam Alquran surah albaqarah ayat 233

۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ﴿٢٣٣﴾

233. Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Didalam ayat tersebut menceritakan bahwa jika ada seorang ibu hendak menyewakna orang untuk menyusui anak nya dengan catatan menyusui dengan sempurna.
Dan apabila kamu menyusukan ankamu kepada orang lain maka tidak ada dosa bagimu untuk memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Karena England telah meyewakan dia sebagai Ibu susu dari ankamu Dan englau diharuskan memberikan upah at as sesewaanmu kepadanya.
Didalam ayat lain dijelaskan juga didlam quran surah alqashas


قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ ﴿٢٧﴾

27. Dia (Syekh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.”
Penjelasan mengenai Sewa menyewakan ini banyak terdapat penjelasannya didalam Alquran Dan inti dari Sewa menyewakan tersebut adalah Ketika kita menyewakna barang atau benda kita akan memberikan imbalan atau upah dari haasil sesewaan kita tersebut.
Dan Hadis Hadis rasulullah mengenai Sewa
Hadits Nabi yang dapat dijadikan dasar hukum kegiatan Sewa menyewakan, meliputi :
عن ابن عنر قال رسول الله: أعطوا الاجير أجره قبل أن يجف عرقه
“Dari Ibnu Umar r.a. bersabda Rasullah Saw. Berikanlah upah (sewa) Buruh itu sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah)
Dari Abi Said al-Hudry r.a. bahwa Rasullah Saw. Telah bersabda:
من استأجر اجيرا فليعلمه أجره
“Barang siapa memperkerjakan pekerja hendaklah menjelaskan upahnya”.[12]

Dani Sahputra Ritonga said...

Contoh: Kita menyewakan sebuah mobil Yang dapat mengangkut orang atau mobil bus misalnya. Kita menyewakan bus tersebut dalam kurun waktu 2 tahun Dan kita berhak sekali untuk mengambil hasil barang sesewaan kita tersebut misalnya dalam sekali secular kita meminta penghasilan dari barang sewaan tersebut setengah dari penghasilannya jadi setengah bagi pemilik setengah lagi bagi orang yang barang disewakan tersebut.

B. Pandangan Islam mengenai Sewa menyewakan.
Dalam syariat Islam, sewa atau ijarah merupakan jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Bentuk manfaat sangat beragam. Terkadang berbentuk manfaat atas barang, misalnya rumah untuk ditempati.
Islam membolehkan aktivitas sewa-menyewa. Keterangan dalam Alquran, sunah, dan ijma menjadi landasan kegiatan itu. Seperti yang dijelaskan tadi diatas Dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 disebutkan, jika seseorang ingin anaknya disusui oleh orang lain maka tak menjadi dosa, jika memberikan pembayaran yang patut kepada orang yang menyusui itu.
Didalam hadits dulu pernah dikisahkan bahwa rasulullah pernah menyewakan seseorang dari bani addill. Agar lebih jelas mari kita lihat penjelasan hadits dibawah ini.
Hadis yang diriwayatkan Bukhari menyebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah menyewa seseorang dari Bani ad-Diil bernama Abdullah bin Uraiqith sebagai penunjuk jalan. Dasar lainnya adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Berbekamlah kalian dan berikanlah upah bekamnya kepada tukang bekam tersebut,” ujar Rasulullah.

Menurut Sayyid Sabiq, syariat mengesahkan praktik sewa karena memang dalam kehidupan sosial dibutuhkan. Sewa dikatakan sah jika kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan. Kedua belah pihak berkemampuan yang artinya berakal dan dapat membedakan yang baik dan buruk.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali menambahkan syarat lainnya, yaitu balig. Di sisi lain, barang yang disewakan bukanlah yang diharamkan. Tak hanya itu, kesepakatan sewa yang bertujuan untuk kemaksiatan, hukumnya haram. Sebut saja, seseorang yang menyewa jasa orang lain untuk membunuh atau menyewa rumah untuk bisnis judi dan arak.
Demikian pula, dengan pembayaran jasa peramal dan dukun. Kompensasi atas jasa itu diharamkan dan termasuk memakan uang manusia dengan cara batil,” kata Sayyid Sabiq. Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, melalui bukunya Al-Wajiz, menyampaikan pandangan sama, yaitu menegaskan larangan sewa yang berbau kemaksiatan.
Dalam Surah An-Nur ayat 33 , kata dia, dijelaskan Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” Sedangkan sewa yang diperbolehkan adalah menyewakan tanah.
C. Hikmah Dari Sewa Menyewakan
Hikmah dari Sewa menyewakan barang atau hal lainya atau benda yaitu banyak mendapatkan manfaat Dan banyak hikmahny salah satunya jika barang yang kita sewakan barang halal maka kita akan dapat banyak untung Orang yang akan menyewakan Dan baang keapda orang yang disewakan juga dapat untung Dan Sewa menyewakan adalah hukumnya halal apabila barang atau tempat Dan benda yang disewakan dapat ber manfaat bagi semua pihak dengan catatan Barang sesewaan tersebut halal bukan hasil haram.
Penutup
Bahwa Sewa menyewakan adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain dengan ada imbalannya atau upahnya.
Dalam memaknai Sewa menyewakan itu sendiri banyak perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Namun intinya mereka menyetujui adanya ijarah setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing para ulama, sehingga meskipun terjadi perbedaan didalamnya.
Cukup sekian والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

winda khoiriyah nasution said...

1.Koneksi fikih
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

winda khoiriyah nasution said...

NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa

winda khoiriyah nasution said...

gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."

winda khoiriyah nasution said...

BAB II
LANDASAN TEORI SEWA MENYEWA
A. Pengertian Sewa Menyewa (Ijarah)
Ijarah secara etimologi adalah masdar dari kata ؤجش٠ - أجش
(ajara-ya‟jiru), yaitu upah yang diberikann sebaga kompensasi
sebuah pekerjaan. Al-ajru berarti upah atau imbalan untuk sebuah
pekerjaan. Al-ajru makna dasarnya adalah pengganti, baik yang
bersifat materi maupun immateri. Sedangkan menurut bahasa sewa
menyewa berasal dari kata “Sewa” dan “Menyewa”, kata sewa berarti
pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa Sedangkan kata
“Menyewa” berarti memakai dengan membayar uang sewa.Sewa
menyewa menurut istilah bahasa Arab adalah al-ijarah, yang artinya
upah, sewa, jasa atau imblan.Adapun secara terminologi, para
ulama fiqh berbeda pendapatnya, antara lain: Menurut Ulama
Syafi‟iyah al-ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap
suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh
dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu.menurut
Yahya Harahap, sewa menyewa adalah persetujuan antara pihak yang
menyewakan dmenyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa
untuk dinikmati sepenuhnya.sedangkan menurut Wiryono
Projodikoro menjelaskan sewa menyewa barang adalah suatu
penyerahan barang oleh pemilik kepada orang lain untuk memulai
dan memungut hasil dari barang itu dan dengan syarat pembayaran
uang sewa oleh pemakai kepada pemilik.
Dari beberapa pendapat para ulama di atas tentang pengertian
sewa menyewa tersebut dapat dirumuskan, ijarah adalah suatu akad untuk mengambil suatu manfaat berupa benda bergerak maupun
benda tidak bergerak yang diterima dari orang lain dengan cara
membayar upah sesuai dengan perjanjian dan syarat-syarat yang telah
ditentukan bersama, karena akad ini adalah mu‟awadhah
(penggantian).

winda khoiriyah nasution said...

B. Dasar Hukum Sewa Menyewa (Ijarah)
Landasan hukum tentang sewa menyewa atau ijarah terdapat
beberpa ayat Al-Qur‟an dan hadist Nabi Muhammad SAW:
1. Landasan Al-Qur‟an
a. Firman Allah SWT surat al-Baqarah ayat 233:
ُْ
حَ ْ١خُ
َ
َِا أ
ُْ
ّْخُ
َرا َعٍَ
ِ
ْٚالَد ُوُْ فَْل ُجَٕا َح َػٍَ ْ١ُ ىُْ إ
َ
ْْ حَ ْغخَ ْش ِػ ُؼٛا أ
َ
ُْ أ
َس ْدحُ
َ
ْْ أ
ِ
َٚإ
َ
أ
ْ
ُّٛا
ْ ّّللاَ َٚا ْػٍَ
َّْؼ ُشٚ ِف َٚاحَّمُٛا
ْ
اٌ
ِ
ب ٛ َْ بَ ِظ١ٌ ش )اٌبمشة :
ُ
ِ َّا حَ ْؼٍَّ
َّْ 322ّّ )للاَ ب
Artinya:” Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS.
Al Baqarah 2 : 233).
45
Maksud dari ayat diatas adalah ketika seseorang
memperkerjakan orang lain untu membantunya maka alangkah
baiknya setelah pekerjaan selesai berikan lah upah kepada para
pekerja dengan bayaran yang semestinya. Halitu lebih baik di
sisi allah.
2. Landasan As-Sunnah
Selain dasar hukum dari Al-Qur‟an, dalam hadist Nabi
Muhammad SAW juga menerangkan dasar hukum tentang
ijarah antara lain:
a. Hadist riwayat Bukhari dari Aisyah ra, ia berkata:
حذثخا إبشا٘١ ُبٓ ِٛعٝ أخبشٔا ٘شاَ ػٓ ِؼّش ػٓ اٌض٘شٞ ػٓ ػشٚة بٓ
َ
ُ
َّ
َّٝ ّللاُ َػٍَ ْ١َ َٚ ِٗ عٍ
ِ ُّٟ َطٍ
َج َشإٌَّب
ْ
َس ِػ َٝ ّللاُ َػَْٕٙا لَاٌَ ْج : َٚا ْعخَؤ
َشتَ
اٌضب١ش َػ ْٓ َػائِ
ِِ ْٓ بَِٕٟ
ٍش َس ُجْلً
ْى
َٚاَبُ ْٛ بَ
َؼا
َذفَ
ٍش فَ
َشْ٠
ِس لُ
ا
ِٓ ُوفَّ
َٛ َػٍَٝ ِدْ٠
َُ٘ٚ
اٌ َّذْ٠ْ ٍِٟ َ٘ا ِد٠ًا ِخ ِّشْ٠خًا
ٍد
ٍي ثَْلَ
ْ١َ حتَ ٌَ١َا
ِ
َِّٙا َطب
ِ َشا ِحٍَخَ ْ١
ٍي ب
ِد ٌَ١َا
ٍس بَ ْؼَذ ثَْلَ
ْٛ
َٚ َٚ َػَذاُٖ َغا َس ثَ
َِّٙا
اٌَِ ْ١َ ِٗ سا ِحٍَخَ ْ١
48( سٚاٖ اٌبخاسٜ(
Artinya :” Diriwayatkan dari Ibrahim bin Musa,
mengabarkan kepada kita Hisyam dari Ma‟marin
dari Zuhri dari „Urwah bin Zubair dari „Aisyah, ra.berkata : “Rasulullah SAW. Dan Abu Bakar
mengupah seorang laki-laki yang pintar sebagai
petunjuk jalan. Laki-laki itu berasal dari bani ad-
Dil, termasuk kafir Quraisy. Beliau berdua
menyerahkan kendaraannya kepada laki-laki itu
(sebagai upah), dan keduanya berjanji kepadanya
akan bermalam di gua Tsaur selama tiga malam
Pada pagi yang ketiga, keduanya menerima
kendaraannya.” (HR. Bukhari).
Hadits atas rasulullah memberikan contoh ketika
seseorang menyewa jasa orang lain untuk membantunya maka
ketika urusan telah selesai, berikan upah yang selayaknya.

Fauziah Pasaribu said...

Assalamualaikum pak
Nama : Fauziah Pasaribu
Nim : 1820100292
Ruangan : PAI-8
mapel : Ulumul Hadis
keterangan : UTS
Tempat : Dusun Bina Sari
NO.Hp : 081396121632
Koneksi :Sosiologi

َخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ





winda khoiriyah nasution said...

C. Rukun dan Syarat Sewa Menyewa (ijarah)
Adapun rukun sewa menyewa ,menurut mazhab Hanafi
hanya satu yaitu Ijab dan Qobul (ungkapan penyerahan dan
persetujuan sewa menyewa). Sedangkan menurut jumhur ulama‟
rukun sewa menyewa adalah sebagai berikut:
1. Orang yang berakad (Aqid)
Aqid adalah orang yang melakukan aqad, yaitu orang
yang menyewa (musta‟jir) dan orang yang menyewakan
(mu‟ajir). Syarat-syarat orang yang berakad adalah :
a. Syarat bagi kedua orang yang berakad, adalah telah baligh
dan berakal (menurut madzhab Syafi‟i dan Hambali). Dengan
demikian, apabila orang itu belum atau tidak berakal, seperti
anak kecil atau orang gila, menyewakan hartanya, atau diri
mereka sebagai buruh, maka ijarahnya tidak syah.
Berbeda dengan madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan,
bahwa orang yang melakukan akad, tidak harus mencapai
usia baligh, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melakukan akad ijarah dengan ketentuan, disetujui oleh
walinya.56
b. Para pihak yang melakukan akad haruslah berbuat atas
kemauan sendiri dengan penuh kerelaan tanpa ada unsur
paksaan, baik keterpaksaan itu datang dipihak-pihak yang
berakad atau dari pihak lain.57
2. Sewa atau Imbalan (Ujrah)
Disyaratkan, bahwa ujroh itu dimaklumi (diketahui) oleh
kedua belah pihak, banyak, jenis dan sifatnya. Jumlah pembayaran
uang sewa itu hendaklah dirundingkan terlebih dahulu.
3. Manfaat /objek (Ma‟qud Alaih)
Ma‟qud alaih yaitu barang yang dijadikan obyek sewa-
menyewa. Syarat-syarat barang yang boleh dan syah dijadikan
obyek sewa-menyewa adalah :
a) Obyek ijarah itu dapat diserahkan
b) Obyek ijarah itu dapat digunakan sesuai kegunaan
c) Harus jelas dan terang mengenai obyek yang diperjanjikan
d) Kemanfaatan obyek yang diperjanjikan adalah yang
dibolehkan oleh agama
4. Sighat (Ijab dan Qabul).58
Jadi perkataan ijab dan qabul itu harus jelas
pengertiaanya menurut “urf” dan haruslah ijab itu masalah sewa menyewa, maka qobulnya masalah sewa menyewa. Demikian
juga misalnya jika ijab qobul dalam sewa menyewa dengan harga
Rp. 500,- maka qobulnya juga harus Rp. 500,- tidak boleh yang
lain.
Adapun syarat syahnya perjanjian sewa menyewa harus
terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa
haruslah berakal (waras). Maka tidak sah akadnya orang gila
atau anak kecil yang belum mumayyiz.
Syafi‟iyah dan Hambaliyah mengemukakan syarat
yang lebih ketat lagi, yaitu: kedua belah pihak harus lah
berusia dewasa (balig). Menurut mereka tidak sah akadnya
anak-anak, meskipun mereka dapat membedakan yang baik
dan yang buruk (mumayyiz).
2. Ridha kedua belah pihak, apabila salah satu pihak dipaksa
menyewakan barangnya, maka sewanya tidak sah, berdasarkan
firman Allah SWT al-Qur‟an surat An-Nisa ayat 29:
3. Objek sewa menyewa harus jelas manfaatnya. Hal ini perlu
untuk menghindari pertengkaran di kemudian hari. Barang
yang akan disewa itu perlu diketahui mutu dan keadaannya.
Demikian juga mengenai jangka waktunya, misalnya sebulan,
setahun atau lebih. Persyaratan ini dikemukanan oleh para fuqaha berlandaskan kepada maslahat, karena tidak sedikit
terjadi pertengkaran akibat dari suatu yang samar.59
4. Obyek sewa menyewa dapat diserahkan. Maksudnya, barang
yang diperjanjikan dalam sewa menyewa harus dapat
diserahkan sesuai dengan yang diperjanjikan. Oleh karena itu,
kendaraan yang akan ada (baru rencana untuk di sewa) dan
kendaraan yang rusak tidak dapat dijadikan obyek perjanjian
sewa menyewa. Sebab barang yang demikan tidak dapat
digunakan oleh penyewa.
5. Kemanfaatan obyek yang diperjanjikan adalah yang
dibolehkan dalam agama.

Fauziah Pasaribu said...




da kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan

Fauziah Pasaribu said...

pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan.[1] Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari interaksi manusia di dalam masyarakat.”Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan satu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem itu.
Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
yaaa ayyuhallaziina aamanuttaqulloha wa quuluu qoulan sadiidaa
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar,"(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 70)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
(sosiologi,pengertian, sejarah, dan ciri-ciri)
Manfaat
apa Kegunaan Sosiologi Pertanian dalam pemupukan tanaman?
1.Menjelaskan hubungan sesama manusia dan perilakunya
2. Meneliti aturan, fungsi kelompok/organisasi sosial
3.Menemukan tenaga pendorong, mekanisme dan proses perubahan sosial danlain sebagainya
Mengumpulkan secara sistimatis atau secara bermakna tentang keterangan-keterangan mengenai masyarakat pedesaan dan masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan menelaah hubungan-hubungannya.Mengambil lukisan seteliti-telitinya tentang tingkah laku, sikap, perasaan, motif dan kegiatan-kegiatan petani yang umumnya hidup dalam lingkungan pedesaan
Meperbaiki kehidupan masyarakat pedesaan dan pertanian pada
Penduduk desa mencari penjelasan mengenai proses sosial di pedesaan dan menuntut pembaharuan untuk masa depan. Petani mengharapkan sosiologi pertanian dalam usahanya menemukan suatu sandaran baru.

winda khoiriyah nasution said...

D. Sifat Akad Sewa Menyewa
Dalam hukum Islam ada beberapa asas yang perlu
diperhatikan dalam akad sewa menyewa ijarah, yaitu:
1. Asas Al-Ridha‟iyyah (Konsensualisme)
Asas ini menekankan adanya kesempatan yang sama bagi
para pihak untuk menyatakan keinginannya (willsverklaaring)
dalam mengadakan transaksi. Dalam hukum Islam, suatu akad
baru lahir setelah dilaksanakan ijab dan kabul. Ijab adalah
pernyataan kehendak penawaran, sedangkan kabul adalah
pernyataan kehendak penerimaan. Dalam hal ini diperlukan
kejelasan pernyataan kehendak dan harus adanya kesesuaian
antara penawaran dan penerimaan.
2. Asas Al-Musawah (Persamaan Hukum)
Asas ini menempatkan para pihak di dalam persamaan
derajat, tidak membeda-bedakan walaupun ada perbedaan kulit.
bangsa, kekayaan, kekuasaan, jabatan dan lain-lain. Asas ini
berpangkal dari kesetaraan kedudukan para pihak yang
bertransaksi. Apabila ada kondisi yang menimbulkan
ketidakseimbangan atau ketidaksetaraan, maka UU dapat
mengatur batasan hak dan kewajiban dan meluruskan kedudukan para pihak melalui pengaturan klausula dalam akad.
3. Asas Al-Adalah (Keadilan)
Perkataan adil adalah termasuk kata yang paling banyak
disebut dalam Al-Qur'an, Adil adalah salah satu sifat Tuhan dan
Al-Qur'an menekankan agar manusia menjadikannya sebagai ideal
moral. Pada pelaksanaannya, asas ini menuntut para pihak yang
berakad untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan
keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan
memenuhi semua kewajibannya.
4. Asas Ash-Shidq (Kejujuran dan kebenaran)
Kejujuran adalah suatu nilai etika mendasar dalam Islam.
Islam adalah nama lain dari kebenaran, Allah berbicara benar dan
memerintahkan semua muslim unutuk jujur dalam segala urusan
dan perkataan.
5. Asas Manfaat
Asas manfaat memeperhatikan bahwa sesuatu bentuk
transaksi dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan
manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
6. Asas al-Ta‟awun (saling menguntungkan)
Setiap akad yang dilkuakan haruslah saling
menguntungkan semua pihak yang berakad. Dalam kaitan dengan
hal ini suatu akad juga harus memerhatikan kebersamaan dan rasa
tanggungjawab terhadap sesama merupakan kewajiban setiap
muslim
6. Asas al-Ta‟awun (saling menguntungkan)
Setiap akad yang dilkuakan haruslah saling
menguntungkan semua pihak yang berakad. Dalam kaitan dengan
hal ini suatu akad juga harus memerhatikan kebersamaan dan rasa
tanggungjawab terhadap sesama merupakan kewajiban setiap
muslim.
7. Asas Al-Kitabah (Tertulis)
Prinsip lain yang tidak kalah pentingnya dalam
melakukan akad yaitu agar akad yang dilakukan benar-benar
berada dalam kebaikan bagi semua pihak yang melakukan akad,
maka akad itu harus dilakukan dengan melakukan kitabah
(penulisan perjanjian, terutama transaksi dalam bentuk kredit).

Fauziah Pasaribu said...

Sosiologi pertanian harus memberikan data mengenai struktur pedesaan, mengenai kecenderungan perkembangan sosial, mengenai penyakit dalam masyarakat dan keadaan darurat, mengenai harapan dan tuntutan sosial mereka dalam perencanaan tata ruang.Dalam hal ini, cara menyuburkan tanaman menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh setiap orang yang sedang menjalani hobi bertanam.
Cara menyuburkan tanaman sendiri bisa dengan menggunakan pupuk yang dijual bebas di pasaran. Di samping itu, Anda juga bisa mencoba beberapa cara menyuburkan tanaman secara alami berikut. Beberapa cara ini diketahui tidak kalah ampuh dan efektif membuat tanah menjadi subur dan tanaman dapat tumbuh dengan baik.
lBahan-bahan alami yang digunakan pun cukup mudah didapat bahkan sering dikonsumsi sehari-hari. Mulai dari ampas kopi, teh, kulit pisang, hingga cangkang telur. Bagi yang penasaran, bisa menyimak dan mempraktikkan beberapa cara menyuburkan tanaman secara alami berikut. Dilansir dari Liputan6.com, kami telah merangkum penjelasan lengkapnya untuk Anda.
(m.merdeka.com)
Allah SWT berfirman:

وَهُوَ الَّذِيْۤ اَنْزَلَ مِنَ السَّمَآءِ مَآءً ۚ فَاَخْرَجْنَا بِهٖ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَاَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُّخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُّتَرَاكِبًا ۚ وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَّجَنّٰتٍ مِّنْ اَعْنَابٍ وَّالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۗ اُنْظُرُوْۤا اِلٰى ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثْمَرَ وَيَنْعِهٖ ۗ اِنَّ فِيْ ذٰ لِكُمْ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ
wa huwallaziii anzala minas-samaaa`i maaa`aa, fa akhrojnaa bihii nabaata kulli syai`in fa akhrojnaa min-hu khodhiron nukhriju min-hu habbam mutarookibaa, wa minan-nakhli min thol'ihaa qinwaanun daaniyatuw wa jannaatim min a'naabiw waz-zaituuna war-rummaana musytabihaw wa ghoiro mutasyaabih, unzhuruuu ilaa samarihiii izaaa asmaro wa yan'ih, inna fii zaalikum la`aayaatil liqoumiy yu`minuun
"Dan Dialah yang menurunkan air dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma, mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya pada waktu berbuah, dan menjadi masak. Sungguh, pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman."
(QS. Al-An'am 6: Ayat 99)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Allah SWT berfirman:

وَ فِى الْاَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجٰوِرٰتٌ وَّجَنّٰتٌ مِّنْ اَعْنَابٍ وَّزَرْعٌ وَّنَخِيْلٌ صِنْوَانٌ وَّغَيْرُ صِنْوَانٍ يُّسْقٰى بِمَآءٍ وَّاحِدٍ ۗ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلٰى بَعْضٍ فِى الْاُكُلِ ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّـقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ
wa fil-ardhi qitho'um mutajaawirootuw wa jannaatum min a'naabiw wa zar'uw wa nakhiilun shinwaanuw wa ghoiru shinwaaniy yusqoo bimaaa`iw waahidiw wa nufadhdhilu ba'dhohaa 'alaa ba'dhin fil-ukul, inna fii zaalika la`aayaatil liqoumiy ya'qiluun

"Dan di bumi terdapat bagian-bagian yang berdampingan, kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, pohon kurma yang bercabang, dan yang tidak bercabang; disirami dengan air yang sama, tetapi Kami lebihkan tanaman yang satu dari yang lainnya dalam hal rasanya. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mengerti."
(QS. Ar-Ra'd 13: Ayat 4)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

Fauziah Pasaribu said...

Cara Mengemalkan dalam kehidupan sehari-hari
1.Berikan tanaman b
anyak cahaya
2.Siram tanaman secara teratur
3.Beri tanaman pupuk setiap beberapa minggu sekali
4.Melakukan Metode Penyiraman yang Tepat.
5.Memberikan Sinar Matahari Secukupnya.
6.Kontrol Suhu dan Kelembapan yang Benar.
7.Antisipasi Hama dan Penyakit Pada Tanaman.
8.Potong Tanaman yang Kering dan Mati.
9. Hindari Pupuk Kimia.
10.Pemberian Nutrisi yang Vital Bagi Tanaman
(www.99.com.>bog>Indonesia)
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits tersebut merupakan dalil-dalil yang jelas mengenai anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bercocok tanam, karena di dalam bercocok tanam terdapat 2 manfaat yaitu manfaat dunia dan manfaat agama.
Pertama, manfaat yang bersifat dunia (dunyawiyah) dari bercocok tanam adalah menghasilkan produksi (menyediakan bahan makanan).
Kedua, manfaat yang bersifat agama (diniyyah) yaitu berupa pahala atau ganjaran. Sesungguhnya tanaman yang kita tanam apabila dimakan oleh manusia, binatang baik berupa burung ataupun yang lainnya meskipun satu biji saja. Sesungguhnya itu adalah sedekah bagi penanamnya. Sama saja apakah dia kehendaki ataupun tidak, bahkan seandainya ditakdirkan bahwa seseorang itu ketika menanamnya tidak memperdulikan perkara ini (perkara tentang apa yang dimakan dari tanamannya merupakan sedekah) kemudian apabila terjadi tanamannya dimakan maka itu tetap merupakan sedekah baginya.
(m.gomuslim.co.id)
kesimpulan
Dalam pertanian, tanaman adalah beberapa jenis organisme yang dibudi dayakan pada suatu ruang atau media untuk dipanen pada masa ketika sudah mencapai tahap pertumbuhan tertentu. Pengertian ini dibedakan dari penggunaan secara awam bahwa tanaman sama dengan tumbuhan. Pada kenyataannya, hampir semua tanaman adalah tumbuhan, tetapi ke dalam pengertian tanaman tercakup pula beberapa fungi (jamur pangan, seperti jamur kancing dan jamur merang) dan alga (penghasil agar-agar dan nori) yang sengaja dibudidayakan untuk dimanfaatkan nilai ekonominya. Tanaman "sengaja" ditanam, sedangkan tumbuhan adalah sesuatu yang muncul atau tumbuh dari permukaan bumi.

winda khoiriyah nasution said...

E. Macam-Macam Sewa Menyewa
Pembagian ijarah biasanya dilakukan dengan memperhatikan
objek ijarah tersebut. Ditinjau dari segi objeknya, aqad ijarah
menurut ulama fiqh terbagi menjadi dua macam :
1. Ijarah „ain, yaitu menyewa dengan memanfaatkan benda yang
kelihatan dan dapat dirasa. Seperti menyewa sebagian tanah,
atau sebuah rumah yang sudah jelas untuk ditempati dan lain-
lain.
2. Ijarah atas pengakuan, yaitu mengupahkan benda untuk
dikerjakan, menurut pengakuan si pekerja, bahwa barang itu
akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan menurut
upah yang ditentukan.
F. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Perjanjian/ aqad termasuk aqad sewa -menyewa / ijarah
menimbulkan hak dan kewajiban para pihak yang
membuatnya.dibawah ini akan dijelaskan mengenai hak-hak dan
kewajiban para pihak dalm perjanjian sewa- menyewa.
1. Pihak pemilik objek perjanjian sewa-menyewa atau pihak
menyewakan.
a) Ia wajib menyerahkan barang yang disewakan kepada si
penyewa.
b) Mmelihara barang yang disewakan sedemikian sehingga
barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
c) Memberikan si penyewa kenikmatan/manfaat atas barang yang
disewakan selama waktu berlangsungnya sewa-menyewa.
d) Menanggung si penyewa terhadap semua cacat dari barang
yang disewakan, yang merintangi pemakaian barang.
e) Ia berhak atas uang sewa yang besarnya sesuai dengan yang
telah diperjanjikan.
f) Menerima kembali barang obyek perjanjian di akhir masa
sewa.
2. Pihak Penyewa
a) Ia wajib memakai barang yang disewa sebagai bapak rumah
yang baik, sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang
itumenurut perjanjian sewanya, atau jika tidak ada perjanjian
megenai itu, menurut tujuan yang dipersangkakan berhubung
dngan keadaaan.
b) Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
c) Ia berhak menerima manfaat dari barang yang disewanya.
d) Menerima ganti kerugian, jika terdapat cacat pada barang yang
disewa.
e) Tidak mendapatkan gangguan daripihak lain, selama
memanfaaatkan barang yang disewa.

winda khoiriyah nasution said...

G. Ketentuan-Ketentuan Lain tentang Ijarah
1. Ketentuan Objek Ijarah
Dari beberapa definisi diatas telah disebutkan bahwa
ijarah itu disebutkan bahwa ijarah itu merupakan sebuah
transaksi atas suatu manfaat. Dalam hal ini manfaat menjadi objek
transaksi. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakan menjadi dua
macam. Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta
benda yang lazim disebut dengan persewaan. Misalnya, sewa-
menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya. Kedua, ijarah yang
mentrasaksikan manfaat SDM yang lazim disebut dengan
perburuan.
a. Manfaat harta benda
Tidak semua harta benda diijarahkan, kecuali bila
memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1) Manfaat objek akad harus diketahui secara jelas. Hal ini
dilakukan misalnya dengan memeriksanya secara
langsung atau pemilik memberikan informasi secara
transparan tentang kualitas manfaat barang.
2) Objek ijarah dapat diserah terimakan dan dimanfaatkan
secara langsung dan tidak mengandung cacat yang
menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan transaksi
ijarah atas harta benda yang masih dalam penguasaan
pihak ketiga.
3) Objek ijarah dan pemanfaatnya harus tidak bertentangan
dengan syariah. Misal yang bertentangan adalah
menyewakan VCD porno, menyewakan rumah bordil,
atau menyewakan toko menjual khamar.
4) Yang disewakan adalah manfaat langsung dari sebuah
benda. Misalnya sewa-menyewa rumah untuk ditempati,
mobil untuk dikendarai, tanah sawah untuk ditanami
atau buku untuk dibaca. Tetapi sebaliknya, menyewa
suatu benda untuk diambil hasil turunan dari benda itu
tidak dibenarkan oleh syariah. Misalnya, menyewa
pohon untuk mengambil buahnya, atau menyewa
kambing untuk diambil anaknya, atau menyewa ayam
untuk diambil telurnya atau menyewa sapi untuk diambil
susunya. Sebab telur, anak kambing, susu sapi dan
lainnya manfaat turunan berikutnya, dimana benda itu
melahirkan benda baru lainya.
5) Harta benda yang menjadi objek ijarah haruslah harta
benda yang bersifat Isti‟mali, yakni harta benda yang
dapat dimanfaatkan berulang kali tanpa mengakibatkan
kerusakan dan pengurangan sifatnya. Seperti tanah,kebun, kendaraan dan lainnya. Sedangkan benda yang
bersifat Istihlaki atau benda yang rusak atau berkurang
sifatnya karena pemakaian seperti makanan, minuman
atau buku tulis, tidak boleh disewakan. Kelima
persyaratan harus dipenuhi dalam setiap ijarah.
b. Pekerja
Adapun ijarah yang mentransaksikan suatu
pekerjaan atas seseorang pekerjaatau atau buruh harus
memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
1) Perbuatan tersebut harus jelas batas waktu pekerjaaannya
misalnya bekeja menjaga rumah satu malam atau satu
bulan. Dan harus jelas jenis pekerjaannya, misalnya
pekerjaan menjahit baju, memasak, mencuci dan lain
sebagainya. Dalam hal yang disebutkan terakhir ini tidak
di syartkan adanya batas waktu pngerjaannya.
2) Pekerjaan yang menjadi objek ijarah tidak beruapa
pekerjaan yang tidak telah menjadi kewajiban sebelum
berlangsungnya akad ijarah, sepertikewajiban membayar
utang, mengembalikan pinjman mengembalikan
pinjaman, menyusui anak dan lain-lain.
2. Pembiayaan Upah dan Sewa
Dalam pembayaran upah itu ada ketentuannya yaitu jika
ijarah merupakan suatu pekerjaan, makan kewajiban pembayaran
upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan, bila tdak ada
pekerjaan lain dan akad sudah berlangsung tidak pula disyaratkankebun, kendaraan dan lainnya. Sedangkan benda yang
bersifat Istihlaki atau benda yang rusak atau berkurang
sifatnya karena pemakaian seperti makanan, minuman
atau buku tulis, tidak boleh disewakan. Kelima
persyaratan harus dipenuhi dalam setiap ijarah.
b. Pekerja
Adapun ijarah yang mentransaksikan suatu
pekerjaan atas seseorang pekerjaatau atau buruh harus
memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
1) Perbuatan tersebut harus jelas batas waktu pekerjaaannya
misalnya bekeja menjaga rumah satu malam atau satu
bulan. Dan harus jelas jenis pekerjaannya, misalnya
pekerjaan menjahit baju, memasak, mencuci dan lain
sebagainya.

winda khoiriyah nasution said...

H. Hal-Hal Yang Membatalkan Sewa Menyewa

adapun hal yang menyebabkan batal/berakhirnya sewa-menyewa
menurut Sayyid Sabiq adalah disebabkan hal-hal sebagai berikut: 75
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan, terjadinya cacat itu karena
kesalahan penyewa.
2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh
dan kebakaran.
3. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang
telah di tentukan dan selesainya suatu pekerjaan.
4. Rusaknya barang yang diupahkan (ma‟jur „alaih) seperti baju
yang diupahkan untuk dijahitkan.
5. Menurut madzhab Hanafi apabila ada uzur seperti rumah disita,
maka akad berakhir. Sedangkan menurut jumhur ulama, bahwa
uzur yang membatalkan ijarah itu apabila obyeknya mengandung cacat atau manfaatnya hilang seperti kebakaran dan dilanda
banjir.

winda khoiriyah nasution said...

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Proses praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di
Desa Dukuhbenda bermula ketika penyewa lahan datang bertemu
dengam pemilik lahan, dan membicarakan kriteria dari lahan
yang akan disewakan, selanjutnya penyewa akan mendatangi
lahan tersebut dan menentukan harga yang sesuai dengan kriteria
lahan yang akan disewa. Dan ketika harga telah disepakati kedua
belah pihak, maka uang sewa dibayarkan dimuka dan lahan bisa
langsung di garap.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik sewa lahan berdasarkan
usia plastik akad sewa tersebut tidak diperbolehkan menurut agama dan
bertentangan dengan hukum Islam.
B. SARAN
Berdasarkan permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi
ini, maka penulis hendak menyampaikan saran sebagai berikut :
1. Bagi semua muslim yang melakukan praktik sewa menyewa lahan
pertanian berdasarkan usia plastik khususnya warga desa
Dukuhbenda alngkh baiknya lebih diperbiki lagi dlam akad sewa
plastik ini terutama pada jangka waktu berakhirnya akad sehingga
diharapkan agar akad sewa menjadi lebih jelas dan sah di dalam
pandangan hukum Islam.
2. Bagi pihak pemerintah setempat khususnya daerah Desa
Dukuhbenda sebaiknya melakukan pembinaan terhadap warga
masyarakat yang berkaitan dengan sewa lahan berdasarkan usia
plastik agar diberi binaan sehingga masyarakat menjadi lebih baik
dalam proses sewa lahan dan tentunya hukum akad menjadi lebihpada dasarnya tidak di
perbolehkan karena proses sewa menyewa bertentangan dengan
rukun syarat objek ijarah dalam Islam, yaitu tidak jelasnya
jangka waktu lama sewa lahan. Jangka Waktu kontrak akad tidak
jelas dan tidak dapat ditentukan secara pasti kapan berakhirnya
akad sewa. Sehingga unsur gharar terdapat di dalam akad
tersebut. Dampak dari akad sewa lahan pertanian tersebut
dirugikannya salah satu pihak dari kedua pihak yang berakad.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akad sewa lahan
berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda banyak
mengandung mudharatnya dan mengakibatkan terjadinya
perselisihan dikemudian hari antara kedua pelaku akad

winda khoiriyah nasution said...

DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Jakarta: Balai
Pustaka, 2005
Ajib Ghufron, Fiqh Muamalah II Kontemporer Indonesia, Jakara: Karya
Abdi Jaya, 2015
Al- Zuhaili, Wahbah, Fiqh al-Islami wa Adhilatuhu,Jilid 5, Terjemahaan
Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarrta: Gema Insani Pres, 2011
Azwar, Saifudin, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1998,
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik,
Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006
Ash-Shiddieqy, M. Hasbyi, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Cet. I, Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 1997
al-Jaziry, Abdur Rahman, Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah, al-Makkabah
al-Bukhoiriyah al-Kubra, Beirut: Dar al-Fikr, t.th,
Antonio, Muhamad Syafi’, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta:
Gema Insani, 2001
Abu Daud, Imam, Sunan Abu Daud, Juz II, Beirut: Daar Al-Kutub Al-
'Ilmiah, 1996
an-Nabhani, Taqyuddin, Membangun System Ekonomi Alternative
Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1996
Ahmad, Idris, Al-Ustadz, Fiqh Syafi’iyyah, Jakarta: Widjaya, t.th
Anshori, Adul Ghofur, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia,
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalah, Yogyakarta: UII
Press, 2004
Bakry, Nazar, Problematika Pelaksanaan fiqh Islam, Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 1994

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim: 1920100084
Kela PAI 9
Hari.tgl komentar : Rabu, 11 November 2020
Tempat: Rantauprapat
No.hp: 081263796953
Tugas Pertemuan ke 9

Hadis tentang Murtaf dam Kekafiran
A.Koneksi dengan Psikologi

Hadis pertemuan 9
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
AHMAD – 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; “Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.”
Secara etimologi, Psikologi” berasal dari bahasa Yunani: Psyche dan logos. Psyche artinya jiwa dan logos berarti ilmu. Secara terminologi (menurut istilah pengetahuannya) Psikologi adalah “Ilmu yang mempelajari tentang segala hal yang berhubungan dengan jiwa, hakikatnya, asal usulnya, proses bekerjanya dan akibat-akibat yang ditimbulkannya.

____________
Chavacalistha, psikologi,Jakarta


Fitri Yani Sihombing said...


Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim: 1920100084
Kela PAI 9
Hari.tgl komentar : Rabu, 11 November 2020
Tempat: Rantauprapat
No.hp: 081263796953
Tugas Pertemuan ke 9


B.Manfaat belajar Psikologi

Dalam psikologi, emosi seringkali dibahas dalam cakupan yang luas. Dimana psikologi memang membahas tentang pandangan manusia dan juga pandangan seorang individu terhadap sebuah suasana atau juga masalah. Emosi dalam Psikologi merupakan hal yang penting.
Psikologi biasanya berperan penting dalam pembentukan kepribadian seseorang. Seperti contoh anda introspeksi atau melakukan hal-hal yang harus dilihat secara luas pandangannya maka dengan ilmu psikologi akan lebih baik dibandingkan pendapat atau opini priabdi saja.
Terdapat dalam QS al ma’rij ayat 1921(keluh kesah), yang artinya,
Sungguh manusia diciptakan dalam keaaan berkeluh kesah (19),apa bila ditimpa kesusasahan ia berkeluh kesah(20),apa bila mendapat kebaikan (harta)dia menjadi kikir(21)kecuali orang orang yang melaksanakan solat(qs al ma’rij ayat 19-21),
Penjelasan ayat Jadi dari ayat iatas ada beberapa tingkahlaku manusia yaitu:
a.berkeluh kesah
ini memang dala kehidupan sehari hari Nampak dengan kita bahwa manusia paling oke mengeluh,contoh:ketika hari panas pasti manusia mengeluh dengan berkata (ndee hujan juga hari),nah dalam psikologo akan mempelajari bagaimana sebenarnya jiwa seseorang yang mengeluh itu,dan apa dampaknya terhadap kehidupan sehari harinya.
b. apa bila mendapat kebaikan (harta)dia menjadi kikir
ini menjelaskan bahwa memang manusia ini banyaknya berprilaku (sikap)kikir,ketika manusia itu telah mendapakan sesuatu,contoh:banyak nya orang orang kaya kikir terhadap fakir maupun miskin,sehingga banyak fakir miskin yang hidup meminta minta,ironisnya mati kelaparan.
Psikologi akan mempelajari bagaimana sebenarnya jiwa seseorang yang kikir itu,apakah dia akan selalu hidup tenang atau dalam kegelisahan.

Koneksi hadis riwayat Ahmad nomor 11600 dengan Psikologi adalah
Kata kunci hadis diatas adalah sebagai berikut:
1.Masuk Islam, Murtad, Unta, Susu, mencuri
Koneksi dengan Psikologi yaitu:
Secara etimogi Mualaf artinya orang yang masuk islam sedangkan secara terminologi mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam .

atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

Dalil tentang ada empat ayat yang menyatakan tentang kata muallaf dalam Alquran
Diambil dari bentuk perubahan kata yaitu allafa, yuallifu, ta’līfan, muallifun,
Muallafun, allif, lā ta’lif. Ini diperoleh dengan menggunakan buku Fatḥ ar
Raḥmān. BerdasarkanBerdasarkan ini maka didapatlah kata yang berkaitan dengan muallaf
Pada surah Āli ‘Imrān ayat 103, yaitu
وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا وَّلَا تَفَرَّقُوۡا‌ ۖ وَاذۡكُرُوۡا نِعۡمَتَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡ اِذۡ كُنۡتُمۡ اَعۡدَآءً فَاَ لَّفَ بَيۡنَ قُلُوۡبِكُمۡ فَاَصۡبَحۡتُمۡ بِنِعۡمَتِهٖۤ اِخۡوَانًا ۚ وَكُنۡتُمۡ عَلٰى شَفَا حُفۡرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنۡقَذَكُمۡ مِّنۡهَا ‌ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُوۡنَ
Artinya:
Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.

_________
Tiffany, Ilmu Psikologi,Bandung2001

Fitri Yani Sihombing said...
This comment has been removed by the author.
Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Assalamualaikum
Nama:Morisuatus soleh
Nim:19201000005
Tgl:11november2020
Tugas:mid semester
Ruangan:pai 9

Agrobisnis dgn hadist
اخجرنا عمروبن عل عبدالرحمن قال حدننانابن بد قمر ابوالعضن تيع من احلالمانتة فال حدثن تلبوبض الخفقي ،قال حديثن قال انامابة رببن ررند فال قلن با رسولالله انك الصوم حت لا تگار تقطر وتقطر حت لا تگا ان نصورم الا بو من افلخالا والاممحا فل اي يومن قلت يوم الاسويوم الخمر فان رايك يومان تفرض فيحفا الااعمال علي رب العالمين فاجت تنيغض عفل وانا صالم
Artinya telah menggambarkan kepada kami amr bin ali dan abdurrahman dia berkata telah memerintahkan kpd kami sabit bib qais dan dia berkata kepada rasullah yaiti "wahai rasullah sering engkau berpuasa hampir tidak berbuka dan sering juga berbuka hampir tidak berpuasa kecuali dua hari jika dua nya dalam puasa mu jika tidak engaku berpuasa 2 hari itu beliau bertanya " dua hari yang mana :aku menjawab senin dan kamis itulah hari yang kedua nya amal perbuatan kepada ya rabb aku senang amalku diperlihat ketika sedang berpuasa

Penjelasan yang berkaitan dgn hadist
1.puasa
Secara etimologi dalam bahasa arab yai top soum yg artinya menahan diri dari segala sesuatu
Secars terminologi puasa yaitu menahan diri dari makan minum ,hubungan sekseual antara suami istri dan segala yg membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenam nya matahari dgn niat karna allah swt.
Dalil mengenai puasa
ياا يھاالذيين امنو گتب عليگم الصيام گما گتب علامذين من قبلگم تتقون
"hai org orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas org orang yg sebelum kamu agar kamu bertakwa

C. Macam macam puasa
1.puasa wajib
Seerti puasa romadhon nazhar kafara
2.puasa sunnah
Yaitu puasa senin dan kamis ,muharam dam arofah,
3.puasa makruh
Terdiri dari yg dikhususkan pada hari jumat dan sabtu
4.puasa haram
Terdiri dari puasa hari aidul ditri dan aidul adha dan diperpanjangan tahun
5.manfaaf puasa
A. Meningkat ketakwaan
B. Mengahpus dosa
C. Mengendalikan syahwat
D. Memperbanyak sedekah
E. Menyemournakan ketaaatan
F. Meningkatkan rasa syukur
G. Nencegah diri dari perbuatan maksiat

6.hubngan dengan agrobisnis
Didalam kontek bahasa puasa dipakai sebagai menahan diri tentu saja bukan menahan makan dan minum dan pernuataj yg membatalakan puasa ttp melatih kita utk menahan diri dari hawa nafsu
Tujuan puasa ini utk menggali rasa kepedulian terhadap kepekaan dan terhadap org orng fakir.demensi sosial
Yang terdapat rasa persaamaan dan kesejajaran antara fakir dgn org kaya sesama umat islam puasa ini yg tidak dapat dibedakan antar org kaya dan miskin pada waktu yg sama dan berbicara pada waktu yg sesama yg memuat org kaya dn org miskin tidak perbedaan

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Ibadah puasa romadhan ini sesungguhnya membangkitkan kita utk tidak peduli kepada sesama dan mendorong semangat untuk membantu menguatkan beban selama nya dgn datang nya bulan romadhin dia menjadi dermawan dna mau bersedakah dr awal nya tidak mau menjadi jika fungsionak dlam kontak kehidupan bermasyarakat maka tidak wajar jika seseorg berpuasa hanya ingat terhadap fakir nuskin ketika siang dan malam krns org miskin menahan lapar dan haus ketika sia smpai hingga menjalang terbenam ny matahari

Fitri Yani Sihombing said...



Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim: 1920100084
Kela PAI 9
Hari.tgl komentar : Rabu, 11 November 2020
Tempat: Rantauprapat
No.hp: 081263796953
Tugas Pertemuan ke 9


2.Kata kunci selanjutnya adalag Kafir


Secara etimologi kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Sedangkan secara terminologi kafir adalah menolak tauhid, atau menolak bahwa Tuhan itu Esa.
Seperti yang terkandung dalam Surat Al-Maidah ayat 73, berikut:
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (Al-Maidah ayat 73)

Dalam hal ini, kafir bisa dinisbatkan kepada mereka yang tidak beriman kepada Allah dan ajaran-ajaranNya, atau kepada mereka yang walaupun beriman kepada Allah tapi membangkangi ajaran-ajaranNya dan tidak bersyukur atas nikmatNya (ada istilah kafir akidah, kafir amal, atau kafir nikmat). Alquran juga mengenalkan konsep-konsep etis lain yang berhubungan dengan konsep kafir, seperti musyrik, fasiq, dan zholim.


3.Mencuri
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil ‘barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin’, atau ‘bukan bagian dari kami’, atau semisal dengan itu.
Pencuri Mendapat Laknat
Pencuri juga dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim: 1920100084
Kela PAI 9
Hari.tgl komentar : Rabu, 11 November 2020
Tempat: Rantauprapat
No.hp: 081263796953
Tugas Pertemuan ke 9

Hukuman bagi pencuri.
Berdasarkan surat Al Maidah ayat 38 di atas, hukuman hadd bagi pencuri dalam Islam adalah di potong tangannya. Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:
lأنَّ قريشًا أهمَّهم شأنُ المرأةِ المخزوميَّةِ التي سرقت في عهدِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . في غزوةِ الفتحِ . فقالوا : من يُكلِّمُ فيها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فقالوا : ومن يجترئُ عليه إلا أسامةُ بنُ زيدٍ ، حِبُّ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فأتى بها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فكلَّمه فيها أسامةُ بنُ زيدٍ . فتلوَّنَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فقال ( أتشفعُ في حدٍّ من حدودِ اللهِ ؟ ) فقال له أسامةُ : استغفِرْ لي . يا رسولَ اللهِ ! فلما كان العشيُّ قام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فاختطب . فأثنى على اللهِ بما هو أهلُه . ثم قال ( أما بعد . فإنما أهلك الذين مَن قبلكم ، أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريفُ ، تركوه . وإذا سرق فيهم الضعيفُ ، أقاموا عليه الحدَّ . وإني ، والذي نفسي بيدِه ! لو أنَّ فاطمةَ بنتَ محمدٍ سرقت لقطعتُ يدَها ) ثم أمر بتلك المرأةِ التي سرقتْ فقُطعَتْ يدُها . …قالت عائشةُ : فحسنُتْ توبتُها بعد . وتزوَّجتْ . وكانت تأتيني بعد ذلك فأرفعُ حاجتَها إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَl

ArtinyaBahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al Fath. Lalu mereka berkata: “Siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?”. Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda: “Apakah kamu hendak memberi syafa’ah (pertolongan) terhadap seseorang dari hukum Allah?”. Usamah berkata: “Mohonkan aku ampunan wahai Rasulullah”. Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: “Amma ba’du. Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”. Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. Aisyah berkata:”Setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Al Bukhari 3475, 4304, 6788, Muslim 1688.

Fitri Yani Sihombing said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

1.Nama : Yusnida Siregar
2.Nim : 1920100014
3. Kelas. PaAi atau HTn : Pai 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Selasa/10 November 2020
5.Tempat : Padang Sidimpuan
6. No.HP : 082286508251
7. Blogger saudara jika ada
8.Tugas pertemuan: Pertemuan 9 UTS
9.Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10.Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin
2017 Unta

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati .”
Koneksi hadis riwayat AHMAD nomor 11600 dengan Ibadah.
Kata kunci dalam hadis diatas salah satunya yaitu MURTAD
Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Perbuatan yang demikian jelas merupakan tindakan yang merusak iman, karena itu iman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lain harus dijaga dan diperlihara dengan baik dan terus-menerus. Sebab godaan setan selalu melingkari orang-orang yang beriman. Apabila seorang lengah, maka setan akan merongrongnya, sehingga iman yang sudah ada dan tertanam di dalam hat, secara perlahan-lahan terkikis habis yang pada akhirnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Apabla sudah sampai ke tingkat ini, maka berarti ia telah lari dan menghindari petunjuk-petunjuk Allah menuju kepada jalan kesesatan dan kekafiran.
Allah swt berfirman pada surat Muhammad ayat 25 yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka”.
Dengan keluar dari agama, maka di dalam dirinya telah bersarang kebenciann dan permusuhan serta ingkar terhadap kebenaran yang dbawa oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu, kita harus waspada menghadapi orang murtad, karena mereka pernah hidup dalam keadaan Islam, sehingga kemungkinan mereka akan dapat mempengaruhi orang lain untuk keluar dari Islam .

Unknown said...

A.Murtad Menurut Etimologi Dan Terminologi
Menurut Etimologi atau asal usul kata, kata murtad dalam Perjanjian Baru berasal dari bahasa Yunani sedangkan Perjanjian Lama menggunakan bahasa Ibrani.
“Kemurtadan (Yunani Apostasia) dipakai dua kali dalam PB sebagai kata benda (Kis. 21:21; 2 Tes 2:3) dan di dalam Ibr. 3:12 dalam bentuk kata kerja (Yunani Aphistemi; dalam versi lain diterjemahkan sebagai “berbalik dari).”
Dalam bahasa Yunani kata murtad berasal dari kata “αᴨᴏστασια” (apostasia), dalam King James Version (KJV) diterjemahkan “falling away, forsake” artinya murtad, kejatuhan yang jauh sedangkan forsake artinya meninggalkan dan mengabaikan. Dalam Perjanjian Baru kata apostasia bergender feminim yang berfungsi sebagai kata benda dipakai sebanyak dua kali yaitu, pertama, dalam Kisah Para Rasul 21:21 berbunyi, “Tetapi mereka mendengar tentang engkau, bahwa engkau mengajar semua orang Yahudi yang tinggal di antara bangsa-bangsa lain untuk melepaskan hukum Musa, sebab engkau mengatakan, supaya mereka jangan menyunatkan anak-anaknya dan jangan hidup menurut adat istiadat kita .”
Sedangka menurut Terminologi, murtad diartikan Abdurraḥman al-Juzairī dalam al-Fiqh 'alā al Madhāhib al-Arba`aṯ, sebagai orang Islam yang memilih menjadi kafir setelah sebelumnya mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjalankan syariat Islam.

B. PENGERTIAN IBADAH SECARA ETIMOLOGI
Definisi ibadah secara etimologi: merendah dan tunduk. Dikatakan unta muabad yakni tunduk. Jalan muabad yakni tertundukkan, ditundukan oleh kaki.Juga perkataan Tharfah Ibn al-Abd dalam karya mualaqnya yang terkenal, medeskripsikan untanya:
تباري عتاقاً ناجيات وأتبعت *** وظيفا وظيفا فوق مور معبد
Berlomba unta pacu dan saling menyusul
Langkah demi langkah di atas jalan muabbad .
Perkataannya: "di atas jalan muabad", yakni di atas jalan yang tertundukkan karena seringnya dilalui.

C. PENGERTIAN IBADAH SECARA TERMINOLOGI
secara terminologi ibadah didefinisikan dengan banyak definisi:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- mendefinisikan: segala nama yang meliputi apa saja yang dicintai dan diridai AllahShubhanahu wa ta’alla, dari ucapan, amal batin dan lahiriah.
2. Ibnul Qoyyim mendefinisikan: ibadah adalah kesempurnaan cinta bersama kesempurnaan kepatuhan. Dia menyebutkan dalam an-Nuniah:
مع ذل عابده هما قطبان *** وعبادة الرحمن غاية حبه
Mengibadahi ar-Rahman puncak cintanya
Bersama ketundukan hamba-Nya,
keduanya merupakan dua kutub .

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim: 1920100084
Kela PAI 9
Hari.tgl komentar : Rabu, 11 November 2020
Tempat: Rantauprapat
No.hp: 081263796953
Tugas Pertemuan ke 9

Kesimpulan

1.Mualaf secara etimologi adalah orang yang masuk Islam. Sedangkan secara terminologi adalah seseorang yang berniat memasuki agama islam dan ikut melaksanakan rukun dan syarat keislaman itu sendiri.
Hubungan nya dengan koneksi Psikologi adalah, dapat disimpulkan bahwa psikologi adalah ilmu yang mempelajari segala bentuk sikap dan juga perbuatan manusia.
Seseuai dengan Q.S. AHai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (QS al-hujurat ayat 11)Al – hujurat ayat 11 berikut. Yang artinya
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (QS al-hujurat ayat 11)

2.Kafir secara etimologi adalah orang yang tidak beriman, sedangkan secara terminologi kafir adalah orang yang tidak mengenal Allah, dan tidak mau ikut atas Allah yang perintahkan. Hubungan koneksi Psikologi dengan kafir sesuai dengan kata kunci yang ada pada hadis diatas adalah, bahwa manusi memiliki banyak tingkah laku yang berbeda-beda. Di setiap orang pasti ada sisi baik dan juga sisik buruknya Sesuai dengan Q.S Al – Isra ayat 26-27 yang artinya.
Sesungguhnya orang orang kafir sama saja bagi mereka,diberi peringatan an tidak mereka tetap tidak beriman(al-bakoroh ayat 6)
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang non islam mereka menganggap semua sama,dan alam psikologi akan mempelajari bagaimana jiwa orang kafir tersebut,
(QS Al Isra : 26-27).

3.Mencuri secara etimologi adalah mengambil barang yang bukan miliknya, sedangkan secara terminologi mencuri adalah perbuatan yang dilarang agama dengan mengambil barang yang bukan haknya. Hubungan koneksi Psikologi dengan mencuri adalah, seperti yang terdapat dalam Q.S Al-Qiyamah ayat 5, yang artinya
“manusi selalu berbuat maksiat terus menerus”.
Dari petikam ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa, manusia selalu berbuat maksiat, Secara terus menerus. Terkadang manusia tidak menyadi perbuatannya. Begitulah peran psikologi mampu mengubah paradigma tersebut. Karena psikologi bisa mengajak secara perlahan dengan pendekatan sikap menujuh ke arah yang lebih baik.

Windi Andini said...
This comment has been removed by the author.
Windi Andini said...

1. Nama : Windi Andini
2. Nim : 1920100010
3. Kelas. Pai … atau HTN … : Pai 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Selasa/10 November 2020
5. Tempat : Padang Sidimpuan
6. No.HP : 081396457464
7. Blogger saudara jika ada
8. Tugas pertemuan …: Pertemuan 9 UTS
9. Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10. Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin
2017 Unta

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.”
Koneksi hadis riwayat AHMAD nomor 11600 dengan Pendidikan.
Kata kunci dalam hadis diatas salah satunya yaitu MENCURI
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Menurut bahasa, mencuri adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi. Adapun menurut istilah, mencuri adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

1. Pengertian Mencuri
Kata pencurian adalah berasal dari terjemahan dari kata bahasa arab al-sariqoh, yang menurut etimologi berarti melakukan suatu tindakan terhadap orang lain secara tersembunyi.sedangkan dalam kriterminologi pencurian dikenal dengan larceny, yakni pengambil alihan property orang lain tanpa hak dengan cara sembunyi-sembunyi atau diluar sepengatahuan pemiliknya.

Windi Andini said...

2. Matan Hadits
عن عائشة رضي الله عنها أن قريشا أهمتهم شأن المرأة المخزومية التي سرقت فقالوا: من يكلم فيها رسول اللهصلىاللهعليهوسلم ، فقالوا : ومن يجتريء عليه إلا أسامة بن زيد حب رسول اللهصلىاللهعليهوسلم ، فكلمه أسامة، فقال: رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتشفع في حد من حدود الله ثم قام فاختطب، فقال: أيها الناس: إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد. وايم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها. رواه البخاري[1]
Terjemahan
“Dari Aisyah RA bahwa orang2 Quraisy dibuat susah oleh urusan seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata:”Siapa yang mau berbicara dengan Rasulullah Saw untuk memintakan keringanan baginya?, Mereka berkata, siapa lagi yang berani melakukannya selain dari Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah? Maka Usamah berbicara dengan beliau, lalu beliau bersabda, Adakah engkau memintakan syafa’at dalam salah satu hukum-hukum Allah?kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato, seraya bersabda: “Sesungguhnya telah binasalah orang-orang sebelum kalian,karena jika orang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan sekiranya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukuman atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya.” HR Bukhari.
http://iwannasti.blogspot.com/2012/05/makalah-hadist-ahkam-tentang-syariqah.html?m=1

A.) Dalil Mencuri Adalah Dosa Besar
Allah Ta’ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar. Setelah adanya ketetapan hukum hadd - baik dengan adanya bukti atau dengan adanya ikrar pengakuan - tidak boleh untuk mengakhirkan pelaksanaan hukumannya; baik dengan dipenjara, uang tebusan, atau yang lainnya. Akan tetapi ia harus dipotong tangannya pada waktu-waktu yang diagungkan dan selainnya. Hal itu dikarenakan penegakan hukuman hadd termasuk ibadah, seperti halnya jihad fii sabiililah. Maka, sudah sepantasnyalah untuk diketahui menegakkan huduud merupakan rahmat dari Allah bagi hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus bersikap tegas dalam penegakan hukum hadd. Tidak boleh ada rasa kasihan dalam menegakkan agama Allah hingga ia kemudian meniadakannya. Tidak lain dari tujuannya dalam penegakan hukum hadd tersebut adalah rasa kasih sayang terhadap makhluq dengan cara menahan manusia dari perbuatan-perbuatan munkar. Bukan sebagai obat terhadap rasa amarahnya ataupun keinginan berlaku sombong atas makhluk.
https://muslim.or.id/43057-mencuri-adalah-dosa-besar.html

B.) Hadits Mencuri Hukum nya Haram
Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
https://zkamiye.blogspot.com/2013/06/contoh-makalah-tentang-mencuri-dalam.html?m=1

Lasmi Hsb said...
This comment has been removed by the author.
Windi Andini said...

3. Manfaat Mencuri
1.) Mencuri bikin cepat kaya
2.) Membuat punya keahlian khusus
3.) Mencegah pengangguran
4.) Bikin bangga orang tua nya
5.) Bisa eksis di depan publik

Dalam perbuatan pencurian pasti juga memiliki dampak negatif, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi pelaku pencuri misalnya adalah mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke-iman-an orang tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah mengalami kerugian dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan menimbulkan ke-tidaktenangan terhadap harta yang ia miliki.


1. Pengertian Pendidikan
Secara Etimologi pengertian pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu. Sedangkan secara terminologi berdasarkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

2. Dalil
Sanad dan Matan Hadis
عن ايب الدرداء رضى الله عنو قال مسعت ر سول الله صلى الله عليه وسلم يقول :من سلك طريقا يطلب فيه علما سلك الله به طريقا من طرق الجنة وأن الملائكة لتضع ا جنحتها ر ضا لطا لب العلم و إن العام لم ليستغفر له من في السموات من في الارض ولا الحياة ن في جوف الما ء وان فضل العالم على العابد بد كفضل القمر ليلة البدر على سائر الكواكب و إن العلما ء ورثة الأنبياء وان الأنبياء لم يورثوا دينا را و لا درهم ورثوا العلم فمن ا خزه ا خز يحط وا فر
Terjemah
Bersumber dari Abu Darda’ ra. Ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menempuh jalan yang dimanfaatkan untuk menuntut ilmu pengetahuan, Allah akan memudahkan jalannya ke syurga dan para malaikat akan melebarkan sayapnya untuk menuntut ilmu,lantara puas dengan apa yang telah dikerjakan bahwa orang alim itu didoakan oleh penghuni–penghuni (malaikat-malaikat) dilangit dan di bumi sampai ikan-ikan yang di dalam air sekalipun. Kelebihan orang ‘Alim daripada ‘Abid bagaikan kelebihan bulan daripada bintang-bintang yang lain. Bahwa Ulama’ itu adalah pewaris para nabi dan para nabi-nabi itu tidak mewariskan semata uang dinar dan dirhampun. Tetapi para Ulama itu hanya mewariskan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu barangsiapa yang mengambilnya, ia mendapatkan saham yang besar.”

Hadis Tarbawy (Pendidikan Islam Tinjauan Hadis Nabi)1 Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Turmudzi, Ahmad, al￾Darimiy, al-Hakim dan Ibnu Hibban bersumber dari Abu Darda’. Al-Turmudzi menyatakan Hadis ini shaheh dan al-Baniy menshahehkan.

a. Dalil Penting nya pendidikan
Surat Al Mujadalah Ayat 11
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ…

"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat" (QS. Al Mujadala : 11)
Penjelasan
Setiap orang yang beriman wajib hukumnya menuntut ilmu, baik ilmu akhirat maupun dunia. Hendaknya dalam menuntut ilmu juga memberikan kemudahan bagi orang lain dalam menuntut ilmu seperti kita juga, sebab Allah juga akan memudahkan kita baik di dunia dan akhirat bagi siapa yang memudahkan saudaranya dalam kesulitan. Orang yang beriman dan berilmu, berbeda derajatnya dengan mereka yang hanya beriman atau hanya berilmu saja. Allah SWT senantiasa mengetahui apa yang diperbuat maupun apa yang ada di dalam hati hamba-Nya
https://news.detik.com/berita/d-5184447/al-mujadalah-ayat-11-dan-pentingnya-ilmu

Windi Andini said...

b. Hadits
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَالِمُ يَنْتَفِعُ بِعِلْمِهِ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ عَابِدٍ (رَوَاهُ الدَّيْلَمِ )

Dari Ali R.A ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Orang-orang yang berilmu kemudian dia memanfaatkan ilmu tersebut (bagi orang lain) akan lebih baik dari seribu orang yang beribadah atau ahli ibadah (H.R Ad-Dailami).

http://rosyidnureka.blogspot.com/2013/09/kumpulan-hadist-mengenai-pendidikan.html?m=1


3. Manfaat Pendidikan
• Memberikan Informasi dan Pemahaman
• Untuk memberikan informasi dan pemahaman betapa pentingnya pendidikan kepada setiap
peserta didik.
• Menciptakan Generasi Penerus Bangsa
• Mampu untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang ahli dalam berbagai bidang.
• Jalan Untuk Mendapatkan Pekerjaan Yang Diharapkan
• Menambah Pengalaman Peserta Didik
• Mampu untuk mengambil hikmahnya dari pengalaman bagi dari peserta didik
• Membentuk Karakter Bangsa
• Untuk membentuk karakter bangsa yang bermartabat dan juga berbudi pekerti luhur.

4. Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari;
•Ketuhanan yang maha esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Mengamalkan isi dari kitab talimul mutaallim
• Memperbaiki sikap dan perilaku yang bermoral
• Menciptakan kesadaran pada diri sendiri



5. Kesimpulan
Dari penjelasan hadits hadits di atas dapat disimpulkan bahwa menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Dengan ilmu manusia akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Ilmu mempunyai peranan sangat penting dalam dunia pendidikan yang mana pendidikan adalah universal, ada keseimbangan antara aspek intelektual dan spiritual, antara sifat jasmani dan rohani. Dengan pendidikan yang benar dan akhlak yang kuat, maka akan tumbuh generasi penerus bangsa yang beradab dan bermartabat.
Pendidikan adalah hal yang sangat penting. Dalam islam ilmu merupakan suatu yang agung. Bahkan wajib hukumnya setiap muslim mencari dan menuntut ilmu hingga ia meninggal. Pendidikan merupakan kegiatan yang penting dalam kemajuan manusia. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu gigih dalam menuntut ilmu seperti yang diperintahkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadist. Kegiatan pendidikan pada dasarnya selalu terkait dua belah pihak, yaitu: pendidik dan peserta didik. Dalam proses belajar mengajar, pendidik memiliki peran utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya.
Dengan ilmu dan pendidikan yang baik, maka kita akan sukses dunia dan akhirat. Dikatakan bahwa siapa yang ingin sukses di dunia, maka pelajarilah ilmu dunia. Sedangkan siapa yang ingin sukses di akhirat, maka pelajarilah ilmu akhirat atau ilmu agama. Yang diwajibkan dalam agama islam tentulah ilmu syariat agama.

Lasmi Hsb said...

1. Nama :Lasmi Hsb
2. Nim :1920100020
3. Kelas. Pai …Ruang 8
4. Hari/Tgl. Komentar,Rabu 11 November 2020
5. Tempat :Huta Pasir Ulak Tano Kec.Huristak
6. No.HP :081264144394
7. Koneksi :Kimia
9. Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10. Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin












KONEKSI KIMIA NASAI 3866

DI Susun Oleh:
LASMI HSB
1920100020

DOSEN PEMBIMBING:
Drs. Dame Siregar, M. A.i

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH ILMU DAN KEGURUAN
INTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PADANG SIDIMPUAN

Lasmi Hsb said...

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

Lasmi Hsb said...

(NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat.

Mhd alwi said...

Nama mhd alwi
1920100240
NO.083196575996.
Panyabungan
11, november 2020
PAI, 8
Berjanji tidak merusak karya asli








بَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

Lasmi Hsb said...

Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]


1.Koneksi Kimia Nasai 3866
Menurut saya koneksi yang pertama adalah Bercocok Tanam
Bercocok tanam atau yang biasa disebut dengan bertani merupakan sebuah pekerjaan yang halal dan disukai oleh Allah SWT. Bertani juga merupakan pekerjaan yang mulia dalam Islam, karena orang yang bertani telah memberikan banyak manfaat bagi sesamanya maupun makhluk hidup lainnya. Dengan bertani kita telah memberikan manfaat kepada sesama manusia, yaitu menjual hasil tani kepada mereka agar mereka dapat bertahan hidup dan tetap bisa melanjutkan hidupnya untuk menggapai tujuan penciptaan manusia. Bertani juga memberikan manfaat bagi makhluk hidup lainnya, misalnya : makhluk hidup seperti burung, belalang, ulat dan lainnya mendapatkan makanan dari padi, buah dan tanaman bermanfaat lainnya yang ditanam oleh para petani, ular mendapatkan makanan dengan memakan tikus yang suka berkeliaran diladang pertanian, dan masih banyak manfaat bertani lainnya bagi makhluk hidup selain manusia.Bertani tidak hanya menanam padi, namun juga tumbuhan bermanfaat lainnya, misalnya sayuran, buah-buahan, gandum dan lain-lain.
2.Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Berbagai sumber daya alam ini penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk yang ada di Bumi, baik manusia maupun hewan.
ada dua jenis sumber daya alam, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Meskipun berbeda, kedua jenis sumber daya alam ini tetap memiliki peran penting bagi kelangsungan hidup makhluk hidup yang ada di Bumi dan bagi Bumi itu sendiri.
Sumber daya alam adalah segala sesuatu di alam yang dapat atau memiliki manfaat bagi manusia,Ada dua jenis sumber daya alam atau SDA, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui sebenarnya bisa teman-teman lihat setiap hari di sekitar kita,SDA yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang tidak akan habis meskipun digunakan terus menerus.Sesuai namanya, SDA ini dapat terus diperbaharui atau memperbaharui dirinya sendiri dengan berbagai cara atau dihasilkan kembali, seperti dengan cara berkembang biak.Pertama, makhluk hidup, yaitu hewan dan tumbuhan termasuk sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui, karena hewan dan tumbuhan dapat dimanfaatkan oleh manusia.Selain menjadi bahan makanan, hewan juga menjadi sumber daya alam karena bisa dimanfaatkan untuk membantu manusia dalam bidang lain, seperti menjadi alat transportasi.Nah, tidak hanya daging, hasil olahan, dan tenaga hewan saja yang termasuk sebagai sumber daya alam,

Lasmi Hsb said...

Kotoran hewan juga termasuk sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui, lo, karena bisa digunakan manusia sebagai pupuk untuk membuat tanaman sehat.
Hewan termasuk SDA yang dapat diperbaharui karena tidak akan habis digunakan, teman-teman.Hewan tetap akan terus bisa digunakan sebagai SDA karena kemampuannya untuk terus ada melalui proses berkembang biak.
Makhluk hidup lainnya yang termasuk sebagai SDA yang dapat diperbaharui adalah tumbuh-tumbuhan.Agar mendapat gizi seimbang, selain mengonsumsi daging kita juga harus mengonsumsi sayuran,Sayuran inilah yang termasuk sebagai SDA, karena karena dapat dimanfaatkan untuk dimakan dan memberikan nutrisi bagi tubuh kita.Tumbuhan juga bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan, seperti membangun rumah yang bisa kita dapatkan dari pohon yang dimanfaatkan bagian kayu atau batangnya.Tumbuhan juga bisa dimanfaatkan sebagai obat-obatan, karena ada beberapa jenis tumbuhan yang mempunyai khasiat menyembuhkan penyakit.Kemampuan tumbuhan untuk berkembang biak, baik dengan sendirinya maupun dengan bantuan manusia menjadikan tumbuhan termasuk sebagai SDA yang dapat diperbaharui.
Benda Mati Juga Termasuk Sumber Daya Alam
Kedua, selain makhluk hidup yaitu tumbuhan dan hewan, benda mati juga termasuk sebagai SDA yang dapat diperbaharui, nih, teman-teman.
Matahari, air, udara, dan tanah adalah SDA yang dapat diperbaharui dalam kelompok benda mati.
Air mempunyai banyak manfaat untuk manusia, yang paling sederhana adalah untuk minum, memasak, mandi, hingga mencuci baju.
Air juga memiliki fungsi yang penting, teman-teman, yaitu bisa digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga air yang berguna untuk aktivitas kita sehari-hari.Meskipun banyak digunakan, air di Bumi tidak akan habis, karena air terus menerus mengalami siklus perputaran.Air yang sudah digunakan bisa kembali berputar dan diolah dengan berbagai teknologi menjadi air bersih yang layak digunakan lagi.Matahari yang menyinari Bumi saat siang hari juga termasuk sebagai SDA meskipun tidak berada di dalam Bumi, Sinar matahari yang sampai ke Bumi dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti membuat garam, memberikan kesehatan bagi manusia, atau dapat digunakan untuk menghasilkan listrik melalui panel tenaga surya.Udara yang setiap hari kita hirup agar tubuh mendapat pasokan oksigen juga merupakan SDA yang dapat diperbaharui,Walaupun semua manusia dan hewan memerlukan dan mengirup udara, kita tetap mendapatkan udara segar dari hasil fotosintesis yang dilakukan oleh tumbuhan.
Selain membuat kita mendapat oksigen, udara juga bisa berfungsi untuk menghasilkan listrik, melalui teknologi pembangkit listrik tenaga angin, dari udara yang bergerak.
Tanah yang setiap harinya kita injak juga merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui,Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang jumlahnya sangat banyak di Bumi dan berguna bagi manusia.Manusia memanfaatkan tanah untuk berbagai kebutuhan, seperti untuk pertanian, perkebunan, atau aktivitas pembangunan. ternyata tanpa kita sadari, banyak benda di sekitar kita yang merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui

Mhd alwi said...

(NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah e menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini

Lasmi Hsb said...

JENIS SUMBER DAYA ALAM YANG DAPAT DIPERBAHARUI
Berdasarkan asalnya, sumber daya alam yang dapat diperbaharui dapat dibedakan menjadi dua, yakni sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati
1. Sumber daya alam hayati
Sumber daya alam hayati merupakan sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Ciri-ciri makhluk hidup antara lain adalah memiliki kemampuan untuk tumbuh, bergerak, berkembang biak, bernafas, serta membutuhkan makanan untuk bertahan hidup. Sumber daya alam yang termasuk dalam sumber daya alam hayati adalah hewan dan tumbuhan.
a. Hewan
Hewan adalah jenis sumber daya alam hayati yang pertama. Hewan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui dapat digolongkan menjadi dua, yaitu hewan liar dan hewan peliharaan. Hewan liar merupakan hewan yang hidup di alam bebas dan dapat bertahan hidup tanpa bantuan manusia secara langsung. Hewan liar hanya bergantung pada makanan yang disediakan oleh alam.
Sementara itu, hewan peliharaan adalah jenis sumber daya alam yang dapat diperbaharui yang dipelihara manusia. Untuk bisa bertahan hidup, hewan peliharaan mengandalkan makanan yang disediakan oleh manusia. Manusia biasanya memelihara binatang peliharaan karena hobi atau sekadar untuk menjadi teman bermain. Binatang yang umumnya dipelihara manusia adalah anjing, kucing, ikan, dan burung. Meskipun begitu, tidak jarang pula manusia memanfaatkan binatang untuk dipelihara sebagai hewan ternak.
Hewan ternak merupakan hewan peliharaan yang dikembangbiakkan untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan hasilnya. Hewan ternak dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu hewan besar, hewan sedang, dan hewan unggas.
Contoh binatang yang termasuk dalam kategori hewan besar antara lain sapi, kerbau, dan kuda. Sedangkan binatang yang termasuk dalam kategori hewan sedang antara lain kambing, domba, dan kelinci. Sementara itu, hewan ternak yang termasuk dalam kategori unggas adalah ayam, bebek, serta burung puyuh.
b. Tumbuhan
Sumber daya alam hayati yang kedua adalah tumbuhan. Tumbuhan merupakan jenis sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan penyebaran sangat luas. Hampir di seluruh wilayah di dunia ini memiliki tumbuhan, bahkan di dasar laut sekali pun. Tumbuhan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni hasil hutan, pertanian, dan perkebunan.
Hutan memiliki banyak jenis. Dilihat dari arealnya hutan dapat dibagi menjadi 4 jenis. Jenis pertama adalah hutan lindung, yakni hutan yang berfungsi untuk melindungi alam dari berbagai bencana alam seperti erosi, banjir, dan tanah longsor. Kedua adalah hutan produksi, hutan ini berfungsi untuk menghasilkan berbagai bahan produksi untuk industri dan kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti kayu untuk mebel, bahan bangunan, dan kerajinan tangan. Jenis hutan yang ketiga adalah hutan wisata. Sesuai dengan namanya, hutan jenis ini dimanfaatkan sebagai media wisata untuk wisatawan domestik dan mancanegara. Terakhir adalah hutan suaka alam, yakni hutan yang berfungsi sebagai tempat untuk memelihara dan melindungi flora dan fauna yang terdapat di daerah tersebut.

Nama:ade irma suryani hsb said...

Ade irma suryani hsb

Secara harfiah teknologi merupakan segala daya upaya yang dapat dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwasanya tujuan akhir pada penggunaan teknologi adalah untuk kesejahteraan hidup, tetapi teknologi juga seringkali berdampak negatif bagi suatu usaha, sistem maupun lingkungan.

Tjakraatmadja di dalam Sa’id (2001) mengemukakan terdapat lima sifat pokok teknologi yang perlu dipahami, yakni :

Ilmu pengetahuan dan praktik/percobaan yang merupakan prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya teknologi. Teknologi yang dikuasai akan makin bekembang jika sudah terbagi dan termanfaatkan.
Teknologi juga dapat berupa kompetensi yang melekat pada diri manusia (human embedded technology), dapat pula berwujud fisik yang melekat pada mesin dan peralatan (object embedded technology), serta sebuah informasi yang diwadahi oleh sistem dan organisasi (document embedded technology). Teknologi yang dibutuhkan oleh manusia baik berupa benda fisik, keahlian dan keterampilan, maupun berupa dokumen informasi (seperti buku, jurnal dan majalah)
Teknologi tidak memiliki nilai guna apabila tidak diterapkan (tidak terbagi dan terpakai secara tepat guna).
Sebagai salah satu aset sebuah perusahaan, teknologi dapat di temukan, dikembangkan, di beli, di jual, di curi, atau tidak mempunyai nilai guna apabila teknologi yang dimiliki sudah kadaluarsa. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi bersifat dinamis dan mempunyai siklus hidup yang sama dengan siklus hidup produk.
Pada umumnya, teknologi digunakan untuk mensejahterakan masyarakat atau meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan demikian teknologi merupakan faktor penting dalam mengembangkaan ekonomi suatu wilayah.
Selain itu Hubeis di dalam Sa’id (2001) juga membagi tipologi teknologi ke dalam empat kelompok teknologi yakni :

teknologi standar dengan sistem produksi standar, peralatan standar, dan pekerja yang berkualifikasi sedang;
teknologi mutakhir dengan sistem produksi kompleks, peralatan kompleks dan berkualifikasi tinggi;
teknologi tradisional dengan sistem produksi standar, peralatan tidak banyak, dan pekerja kurang berkualifikasi;
teknologi transisi dengan sistem produksi standar, peralatan sederhana sampai modern, dan pekerja kuang berkualifkasi.
Pengelolaan Teknologi
Sebuah aplikasi di dalam suatu sistem (perusahaan atau organisasi) memerlukan dukungan dari pihak manajemen sistem tersebut.

Teknologi bukan hanya terdiri atas aspek rekayasa dan ilmu pengetahuan alam saja, tetapi juga terintegrasi dengan manajemen sehingga dapat digunakan atau dikelola untuk mencapai tujuan yang dkehendaki. Teknologi merupakan sarana untuk melakukan suatu tugas, kearah kehidupan manusia yang semakin baik dan sejahtera. Teknologi juga dapat dianggap sebagai pengetahuan dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sebuah tujuan. Selain itu, teknologi juga dapat diterapkan untuk merancang bangun suatu produk dan proses yang baru, atau untuk pencarian ilmu yang baru. Oleh karena itu, pengelolaan teknologi yang kompleks di atas hendaknya dilakukan secara efektif dan efisien sehingga akan memperoleh hasil yang optimal.

Teknologi memiliki dua kategori umum yaitu :

teknologi keras,yang diwakili oleh ilmu pengetahuan alam, rekayasa teknik, dan matematik;
teknologi lunak, yang diwakili oleh berbagai proses bisnis yang diperlukan untuk menerjemahkan ide dan sebuah konsep menjadi produk yang layak untuk dijual.
Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk mengubah struktur suatu industri. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh teknologi untuk mengubah struktur suatu industri, yakni :

Teknologi dapat mengubah skala ekonomi sehingga dapat meningkatkan atau menurunkan hambatan bagi suatu perusahaan untuk membuat investasi pada sebuah industri.
Teknologi dapat mengubah hubungan penawaran di antara industri, pembeli produk, dan pemasok bahan baku.
Teknologi juga dapat menciptakan produk atau kegunaan produk yang baru sehingga produk baru tersebut dapat mensubtitusi produk
yang sudah ada

Mhd alwi said...

, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]..
Dalam pembahasan ini penyewaan tanah memang sudah sering terjadi di kalangan masyarakat demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar namun rasulullah melarang akan hal itu.


Produksi itu sendiri adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam menghasilkan suatu produk,baik barang maupun jasa yang kemudian dimanfatkan oleh konsumen.kebutuhan manusia saat ini masih sangat sedikit dan sederhana, kegiatan produksi sering dilakukan sendiri. Seseorang tidak mampu memproduksi barang sendiri untuk kebutuhan dan memerlukan pihak lain untuk memproduksi itu. Dalam produksi ada bebarapa faktor yaitu faktor produksi tetap dan faktor produksi variabel.

Pengertian faktor produksi tetap dan variabel berkaitan earat dengan waktu yang dibutuhkan untuk menambahkan atau mengurangi faktor produksi tersebut. Tanah juga dikatakan sebagai faktor produksi tetap karena dalam jangka yang panjang. Sedangkan buruh dikatakan sebagai faktor variabel karena jumlah kebutuhan dapat disediakan dalam waktu yang kurang dari satu tahun.

Tanah dikelola untuk berapa manfaat yang bisa digunakan oleh manusia, contohnya yaitu seperti sawah dan ladang. Dalam kegiatan produksi ini terdapat mata rantai yang menghubungkan antara barang dan jasa dan akan dikonsumsi oleh konsumen itu sendiri. Tanpa adanya konsumsi maka produksi tersebut tidak akan berjalan semestinya dan begitu juga dengan sebaliknya.

Lasmi Hsb said...

Kategori sumber daya alam hayati tumbuhan yang kedua adalah pertanian. Hingga saat ini pertanian sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui masih menjadi sektor andalan masyarakat indonesia. Sektor pertanian menghasilkan berbagai macam tumbuhan yang dapat dikonsumsi maupun sebagai bahan baku bagi industri. Jika diolah dengan benar, tanah yang merupakan media dalam sektor pertanian dapat memberikan hasil yang tidak akan pernah habis sepanjang tahun, seperti misalnya padi,jagung, dan cabai.
Kategori sumber daya alam hayati tumbuhan yang terakhir adalah perkebunan. Berbeda dengan hasil pertanian yang ditanam di sawah, tumbuhan hasil perkebunan umumnya ditanam di sebuah lahan terbuka tanpa perlu diairi seperti di sawah. Beberapa jenis tumbuhan hasil perkebunan antara lain karet, cokelat, teh, dan kelapa sawit.

2. Sumber daya alam non-hayati
Sumber daya alam non-hayati merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui yang berasal dari bukan makhluk hidup. Beberapa sumber daya alam non-hayati antara lain berasal dari air, udara, dan barang tambang logam.
a. Air
Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui yang selalu digunakan manusia dalam kegiatan sehari-hari. Sumber daya air bisa berasal dari berbagai tempat, mulai dari sungai, laut, dan juga danau. Sumber daya air dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia diantaranya adalah untuk sarana transportasi, rekreasi dan pariwisata, pembangkit listrik tenaga air, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti minum, mandi, dan mencuci.
b. Tanah
Tanah merupakan lapisan kulit bumi bagian atas yang terbentuk dari pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur oleh proses alamiah. Terdapat banyak jenis tanah yang ada di dunia ini. Jenis-jenis tanah tersebut biasanya tersebar sesuai dengan iklim dari suatu wilayah. Tanah subur sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui sangat bermanfaat untuk media tanam dalam bidang pertanian dan perkebunan. Tanah sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui juga menjadi tempat penyimpanan mineral-mineral dan benda-benda logam yang dihasilkan oleh alam. Mineral dan benda-benda logam ini dapat dimanfaatkan manusia sebagai salah satu bahan dalam industri.
c. Udara
Udara merupakan elemen yang sangat penting untuk kehidupan makhluk hidup di muka bumi ini. Manusia dan makhluk hidup lain menggunakan oksigen untuk bisa bernafas. Oksigen merupakan salah satu gas yang tersimpan di dalam udara. Udara sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui masih menyimpan berbagai gas lain yang dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Gas-gas yang terkandung di dalam udara antara lain adalah nitrogen, oksigen, argon, karbon dioksida, neon, helium, ozon, hidrogen, kripton, dan kumpulan gas lain.
Udara mudah bergerak. Udara yang bisa bergerak dan berpindah tempat disebut angin. Sementara itu, udara yang menyelimuti bumi disebut oksigen. Selain untuk bernafas, udara dapat dimanfaatkan manusia untuk berolah raga seperti terjun payung dan gantole. Bahkan angin dapat pula dimanfaatkan untuk menjadi tenaga pembangkit listrik.

Nama:ade irma suryani hsb said...
This comment has been removed by the author.
Lasmi Hsb said...

PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM YANG DAPAT DIPERBAHARUI DALAM BISNIS

Bisnis yang bergerak di bidang penyediaan barang pasti memerlukan bahan baku dalam proses produksinya. Bahan baku tersebut memiliki jenis yang sangat beragam. Tidak jarang elemen yang sering dijadikan sebagai bahan baku dalam proses produksi diambil dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Seperti yang telah dijelaskan di atas, sumber daya alam yang dapat diperbaharui memiliki banyak sekali jenis. Artinya, sumber daya alam yang dapat diperbaharui memiliki potensi yang sangat besar untuk digali sebagai bahan baku dalam proses produksi industri.

Sumber daya alam yang dapat diperbaharui terdiri dari sumber daya alam hayati dan non hayati, keduanya sama-sama dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku, tergantung dari jenis industri yang digeluti oleh suatu perusahaan. Berbanding lurus, pada satu jenis sumber daya alam pun ada banyak elemen yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai jenis tipe industri. Binatang sapi misalnya, sebagai salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui, sapi tidak melulu hanya dapat dimanfaatkan dagingnya. Produk-produk hewani dari sapi dapat dimanfaatkan pula sebagai bahan baku industri, misal adalah susunya. Susu sapi tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam produksi minuman susu dalam kemasan, namun dapat pula dimanfaatkan sebagi bahan baku dalam proses produksi sabun, shampoo, dan produk-produk kecantikan lainnya.

Air dan udara merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Meskipun begitu, keberadaan air dan udara bersih ternyata bisa menjadi cukup langka. Kejadian ini tidak hanya terjadi pada kasus air dan udara bersih. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui lainnya pun dapat menjadi langka apabila tidak dipergunakan secara bijak. Usaha pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan dampak pada kelestarian lingkungan dan tetap menjaga efisiensi proses produksi untuk menghasilkan produk yang optimal disebut dengan ekoefisiensi.




DAFTAR PUSTAKA
https://Mozaika Republika co.id
Brinkman, R. 1970. Ferrolyses, a hydromorphic soil forming process. Geodema 3:
199-206. Dudal, R., and F. R. Moormann. 1964. Major soils of Southeast Asia. J. Trop.
https://tafsirweb.com/1205-quran-surat-ali-imran-ayat-73.html
https://bobo.grid.id/read/081728555/ada-berbagai-sumber-daya-alam-yang-dapat-diperbaharui-apa-saja-ya?page=all

https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pemanfaatan-sumber-daya-alam
www.srudiobelajar.co.id

Mhd alwi said...


Kegiatan produksi harus juga dilihat dalam aspek social masyarakat yang ada diindonesia. Adapun hadis yang lebih tepat menjelaskan tentang produksi itu sendiri
Pengertian dari sewa menyewa itu sendiri yaitu suatu perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.dalam sewa menyewa tersebut harus ada suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan untu#k melakukan penyewaan.apabila sudah terjadi transaksi sewa menyewa tersebut, maka orang tersebut berhak mendapatkan manfaat dari penyewaan tanah ataupun yang lainnya itu dan orang yang menyewakan tersebut berhak mendapatkan upah dengan hasil sewanya itu. Sehingga dapat memberikan kerugian kepada seseorang dalam perekonomian...
Salah satu hadis yang berkaitan tentang sewa menyewa itu saya ambil dari hadis tentang produksi. " Dari jabir RA berkata, rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hedaklah diserahkan kepada orang lain(untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim). Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang mempunyai sebidang tanah maka cepatlah untuk menanaminya dengan berbagai jenis tanaman, jika memang mereka tidak mampu untuk menanaminya, maka lebih baik untuk diserahkan kepada orang lain yang mampu untuk mengurus tanah tersebut dengan benar. Apabila penyewaan tersebut belum jelas kepemilikannya,haram hukumnya untuk disewakan. Seperti penjelasannya diatas, sewa menyewa itu boleh asal ada beberapa rukun yang harus dijalankan oleh setiap orang. Kalupun rukun iru sudah dapat dijalankan maka sewa menyewa tersebut bisa langsung dilakukan, jika tidak ada rukun untuk untuk melakukan sewa menyewa tersebut maka haram baginya untuk melakukan sewa menyewa dan lebih baik untuk memberikan tanah tersebut kepada orang lain untuk ditanami berbagai tanaman, dan yang memberikan tanah tersebut tidak boleh mengambil bagian dari apa yang telah ditanam oleh orang lain ataupun tetangganya tersebut. Dengan syarat bisa meminta izin kepada orang yang punya tanaman tersebut untuk mangambil tananam tersebut, jika memang diperbolehkan,maka boleh mengambil tanaman tersebut.

Nama:ade irma suryani hsb said...

Ade irma suryani hsb

Secara harfiah teknologi merupakan segala daya upaya yang dapat dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwasanya tujuan akhir pada penggunaan teknologi adalah untuk kesejahteraan hidup, tetapi teknologi juga seringkali berdampak negatif bagi suatu usaha, sistem maupun lingkungan.

Tjakraatmadja di dalam Sa’id (2001) mengemukakan terdapat lima sifat pokok teknologi yang perlu dipahami, yakni :

Ilmu pengetahuan dan praktik/percobaan yang merupakan prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya teknologi. Teknologi yang dikuasai akan makin bekembang jika sudah terbagi dan termanfaatkan.
Teknologi juga dapat berupa kompetensi yang melekat pada diri manusia (human embedded technology), dapat pula berwujud fisik yang melekat pada mesin dan peralatan (object embedded technology), serta sebuah informasi yang diwadahi oleh sistem dan organisasi (document embedded technology). Teknologi yang dibutuhkan oleh manusia baik berupa benda fisik, keahlian dan keterampilan, maupun berupa dokumen informasi (seperti buku, jurnal dan majalah)
Teknologi tidak memiliki nilai guna apabila tidak diterapkan (tidak terbagi dan terpakai secara tepat guna).
Sebagai salah satu aset sebuah perusahaan, teknologi dapat di temukan, dikembangkan, di beli, di jual, di curi, atau tidak mempunyai nilai guna apabila teknologi yang dimiliki sudah kadaluarsa. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi bersifat dinamis dan mempunyai siklus hidup yang sama dengan siklus hidup produk.
Pada umumnya, teknologi digunakan untuk mensejahterakan masyarakat atau meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan demikian teknologi merupakan faktor penting dalam mengembangkaan ekonomi suatu wilayah.
Selain itu Hubeis di dalam Sa’id (2001) juga membagi tipologi teknologi ke dalam empat kelompok teknologi yakni :

teknologi standar dengan sistem produksi standar, peralatan standar, dan pekerja yang berkualifikasi sedang;
teknologi mutakhir dengan sistem produksi kompleks, peralatan kompleks dan berkualifikasi tinggi;
teknologi tradisional dengan sistem produksi standar, peralatan tidak banyak, dan pekerja kurang berkualifikasi;
teknologi transisi dengan sistem produksi standar, peralatan sederhana sampai modern, dan pekerja kuang berkualifkasi.
Pengelolaan Teknologi
Sebuah aplikasi di dalam suatu sistem (perusahaan atau organisasi) memerlukan dukungan dari pihak manajemen sistem tersebut.

Teknologi bukan hanya terdiri atas aspek rekayasa dan ilmu pengetahuan alam saja, tetapi juga terintegrasi dengan manajemen sehingga dapat digunakan atau dikelola untuk mencapai tujuan yang dkehendaki. Teknologi merupakan sarana untuk melakukan suatu tugas, kearah kehidupan manusia yang semakin baik dan sejahtera. Teknologi juga dapat dianggap sebagai pengetahuan dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sebuah tujuan. Selain itu, teknologi juga dapat diterapkan untuk merancang bangun suatu produk dan proses yang baru, atau untuk pencarian ilmu yang baru. Oleh karena itu, pengelolaan teknologi yang kompleks di atas hendaknya dilakukan secara efektif dan efisien sehingga akan memperoleh hasil yang optimal.

Teknologi memiliki dua kategori umum yaitu :

teknologi keras,yang diwakili oleh ilmu pengetahuan alam, rekayasa teknik, dan matematik;
teknologi lunak, yang diwakili oleh berbagai proses bisnis yang diperlukan untuk menerjemahkan ide dan sebuah konsep menjadi produk yang layak untuk dijual.
Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk mengubah struktur suatu industri. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh teknologi untuk mengubah struktur suatu industri, yakni :

Teknologi dapat mengubah skala ekonomi sehingga dapat meningkatkan atau menurunkan hambatan bagi suatu perusahaan untuk membuat investasi pada sebuah industri.
Teknologi dapat mengubah hubungan penawaran di antara industri, pembeli produk, dan pemasok bahan baku.
Teknologi juga dapat menciptakan produk atau kegunaan produk yang baru sehingga produk baru tersebut dapat mensubtitusi produk
yang sudah ada.

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama:Erlita
Sambungan Tugas peetemuan ke-5

Kemudian beliau ditanya lagi mengenai puasa sehari dan berbuka dua hari, beliau menjawab: "Semoga Allah memberikan kekuatan pada kita untuk melakukannya." Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku." Kemudian beliau bersabda: “Puasa tiga hari pada setiap bulan dan ramadan hingga ramadan berikutnya adalah puasa dahr.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang." Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura`, beliau menjawab: "Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu." Dan di dalam hadits ini, yakni dari riwayat Syu'bah, ia berkata; "Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin dan kamis." Namun kami tidak menyebutkan puasa kamis, karena menurut kami padanya terdapat Wahm (kekurang akuratan berita). Dan Telah meceritakannya kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami bapakku -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami An Nadlr bin Syumail semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Aththar telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir dalam isnad ini, sebagaimana haditsnya Syu'bah, hanya saja ia menyebutkan hari Senin, namun tidak menyebutkan hari kamis.

Siti Asiyah jambak said...

NAMA : SITI ASIYAH JAMBAK
NIM : 1920100028
SEMESTER : III (TIGA)
MATKUL : ULUMUL HADIST


KONEKSI ANTARA HADITS PERTEMUAN 9 DENGAN ULUMUL QURAN

PENGERTIAN ULUMUL QURAN

Al-quran adalah kalammullah yang diturunkan kepada nabi muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mujizat. Al-Quran adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah, etika, muamalah dan sebagainya.
Secara etimologi, kata Ulumul Quran berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu ulum dan Al-Quran. Kata ulum adalah bentuk jama dari kata ilmu yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Quran telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Quran, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Quran maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya. Dengan demikian, ilmu tafsir, ilmu qiraat, ilmu rasmil Quran, ilmu Ijazil Quran, ilmu asbabun nuzul, dan ilmu-ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Quran menjadi bagian dari ulumul Quran.
Ulumul quran adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Quran, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Quran maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Quran.
Ulumul Quran merupakan suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Quran meliputi semua ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Quran, baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu bahasa Arab, seperti ilmu balaghah dan ilmu Irab al-Quran. Disamping itu, masih banyak lagi ilmu-ilmu yang tercakup di dalamnya. Dalam kitab Al- Itqan, Assyuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu Bakar Ibnu al_Araby yang mengatakan bahwa ulumul quran terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-quran dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Quran mengandung makna Dzohir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufrodatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, maka jumlahnya menjadi tidak terhitung.

Siti Asiyah jambak said...

KONEKSI HADIS DENGAN ULUMUL QURAN

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
(Ahmad – 11600) : telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata ; beberapa orang dari Urainah masuk islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, lalu Rasulullah SAW berkata kepada mereka : kiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, maka merekapun melakukannya, namun ketika mereka sehat mereka murtad dan kembaliu lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh pengembala Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah SAW mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.
Koneksi Antara hadis dengan Ulumul Qur'an
Dari arti hadis di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa orang dari Urainah Menjadi mualaf dengan masuk ke dalam agama islam, lalu mereka mengunjungi Rasulullah dan Rasulullah pun menyuruh mereka pergi ke peternakan unta Rasulullah untuk meminum susunya. Namun Setelah mereka sembuh dari penyakitnya malah mereka kembali kepada agamanya yakni menjadi seorang kafir Pergi dengan mencuri unta Rasulullah dan bahkan mereka membunuh seorang pengembala unta Rasulullah. Setelah itu Rasulullah pun menyuruh beberapa sahabat untuk mencari mereka dan setelah mereka ditemukan, tangan dan kaki mereka dipotong serta mata mereka dicongkel sebagai balasan dari perbuatan mereka.
Adapun koneksi/hubungan hadis dengan ulumul qur'an yakni pada sisi perilaku mereka/sikap mereka dalam memperlakukan al-qur'an. Di sini mereka telah mendustakan agama Allah dan juga Al-qur'an sebagai kitab suci al-qur'an. Dimakan mereka telah berkehendak dengan sesuka hati mereka masuk kedalam agama islam tanpa mempertimbangkan akibatnya, dan mereka telah berbuat dosa dengan mendustai Rasulullah dan mereka telah mencuri bahkan membunuh seorang muslim. Di dalam al-Qur'an telah jelas diterangkan tentang larangan berbohong, mencuri dan membunuh. Serta di dalam al-qur'an telah jelas ada balasan atas perbuatan mereka.

Siti Asiyah jambak said...


Berikut merupakan firman Allah dalam al-Qur'an Tentang larangan berdusta/berbohong.
Diantara ayat AlQuran yang menjelaskan tentang perilaku tidak jujur adalah surah Al-Isra[17] ayat 36 yang artinya sebagai berikut:Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabannya. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini bermaksud melarang manusia untuk jangan berucap apa yang tidak engkau ketahui, dan janganlah mengaku tahu apa yang engkau tidak tahu atau mengaku mendengar apa yang engkau tidak dengar. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, yang merupakan alat-alat pengetahuan akan ditanyai tentang bagaimana pemiliknya menggunakannya atau pemiliknya akan dituntut mempertanggungjawabkan bagaimana ia menggunakannya. Disisi lain, ayat ini juga bermaksud mencegah sekian banyak keburukan, seperti tuduhan, sangka buruk, kebohongan dan kepalsuan.
Berikut firman Allah tentang larangan mencuri
Allah taala berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Maidah (38) yang artinya : Seseorang yang mencuri laki-laki atau perempuan Potonglah tangan keduanya sebagai balasan pekerjaan dan siksaan dari Allah, Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana.
Siapa saja, baik Laki-laki atau perempuan jika melakukan tindak pidana pencurian Hukumannya adalah potong tangan dan hukuman potong tangan diletakkan atas pencuri yang mengambil harta orang lain secara diam-diam. Ayat ini dengan jelas meneranglan bahwa perbuatan mencuri merupakan perbuatan yang sangat keji dan tentu berkaitan dengan hadis tersebut karena pada ayat ini diterangkan bahwa pelaku pencuri mendapat hukuman yakni dipotong tangannya dan ini berkaitan dengan ulumul quran yang membahas tentang segala yang terkait dengan al-quran baik makna, ayat maupun penurunannya.

Berikut ayat al-qur'an tentang larangan membunuh (QS. al-Anam: 151)
Yang artinya : ...jangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran...
Ayat ini menyatakan bahwa Allah sangat melarang hambanya untuk membunuh atau menghilangkan nyawa hambanya yang lain kecuali membunuhnya atas jalan kebenaran yaitu jalan yang diridhoi oleh Allah SWT. Sedangkan pada hadis ini diceritakan mereka membunuh seorang umat muslim yang tidak berdosa dan tidak memiliki kesalahan secara diam-diam. Sesungguhnya perbuatan mereka itu sangat keji dan sangat mungkar serta jelas telah melanggar larangan Allah.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kaitan antara hadis di atas dengan ulumul quran yakni terletak pada kelakuan mereka yakni sifat-sifat yang dilarang Allah dan telah jelas tertera di dalam al-quran serta perlakuan mereka terhadap agama islam yang mempermainkan agama islam dengan keluar masuk islam disaat mereka butuh saja.

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Nama :morisuatus soleh
Nim:19201000005
Ruang :9
Tgl:11november 2020
Hadist pertemuan 9
حدثنا ابن عرير عن حفير عن انث قال اسلم ناس من عرنه فا خووالنمر نته فقللحم رسول الله عليه وسلم لوجرجم ال زورلنا فشسم فمعله فلما ضحوگف بعد اسلامھم وقتتلو رانسولالله صلاالله عليه و سلم وهربو مجارحم فاخرو مقطع ايرهم وسمر في ترقهم اعنهم في ااخرة حت ماثو
"artinya"
Telah menceritakan kepada kami ibnu abu adi darihumaid dr hannas ia berkata,, beberapa org yg urainah masuk islam, lalu mereka mengunjingi madani rasulullah saw berkata berkata kepada mereka ,sekiranya kalian pergi dengan pertenakan unta kami higgga kalian dapat meminum susunya, humaid berkata dan qatadah menyebutkan dari annas dan kenangnya "maka mereka pun melakukan nya,namun mereka murtad kembali sudah kemabali kekeafir mereka membunuh pengemabala rasullah dan kabur sabg seorang muharib (penjegal) maka rasullah saw mengurus beberapa orang sahabt mengajar mereka hingga akhir nya mereka rerangkap, lalu tangan dan kaki dipotong maka mereka d cungkil mata nyadan mereka mati dlam kehausan hingga mati
Adapun hubungan nya dalam hadist
A. Murtad
Yaitu suatu sikap yg mengganti atau meninggalkan suatu agama yang dilakukan seseorang, sehingga ia menjadi ingkar terhadap agama nya yg diyakini sebelum nya.
Ciri org murtad :
A.murtad keyakinan
B. Mengingakari kebenaran alquran
C. Tidak percaya bahwa tuhan ada

Dalila ttg murtad
ومن يدتر رمنگم عن ديه فيفت وهو گافي فاوللك حبطت اعمالهم منالرننيوالاخرة و اوليك اصهاباننارهم فيهما خالدون
"artinya "
Barang siapa diantara kalian yang murtad dari agama nya kemudian mati dalam kafie maka mereka mati itu org"yang terhapus amalan nya didunia dan akhirat(albaqarah217)
C. Macam "murtad
1. Murtat dgn sebab ucapan
Seperti mencelah rasulllah saw
2.murtad sebab perbuatan
Seperti sujud kepada pohon patung dan matahri
3.murtat sebab keyakinan
Meyakini allah itu memiliki sekutu
4.murtad sebab keraguan
Ragu dengan ajaran

Nama :morisuatus soleh. Nim:192010005 .jurusan :pai semester:3 said...

Kafir yaitu seseorang yg menutup baik dan menolak kebenaran yg ia ketahui ttp ia tetap menjalankan kesalahan
Ciri ciri org kafir
1.menolak syariat islam
2.menyembah selain dia
3.percaya ramalan
4.sombong
5.cinta dunia
6.munafik
Dalil:
ومن يدع معاالله اللها اخر لا ير هان به فاننما حيابه عند ربه انه لايفلحاللگا فرون
"barang siapa yang menyembah tuhanya yg lain disamping selain nyang diatas pada tidak ada satu dalil pun baginya ttg itu sesumgguhnya orang orang yng kafir itu tiada mukmin

Macam"org kafir
1.kafir harbi yaitu mereka yg memerangi kaum muslim
2 kafir tintimi yaitu mereka yg memberikan jityah kepeda pemimpin kaum muslim
3.muahid yaitu mereka yg terikat perjanjian utk jangka wakru tertentu
4.mustamin yaitu mereka dibebaskan perlindungan keamanan sessorang muslim

Kesimpulan nya: bahwa hubungan agrobisnis dgn hadist diatas bahwa seorg pembisnis jgn telalu fokus dgn pekerjaan nya sebaiknya ingat sang pencinta diatas jgn smpe kita murtad dgn suatu yg bwrbau negatif ttg bisnis

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Nim : 1920100283
Sambungan tugas pertemuan ke 5

Kata Kunci Hadis
•Puasa
A. Pengertian Puasa
Secara lughowi (bahasa) pengertian puasa / Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan. Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits memberi seikit penjelasan dari pengertian puasa :

كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ

“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang berpuasa).” [1])

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

( إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ( مريم: ٢٦

“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (Maryam : 26)

Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata : صَوْمًا maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara.
bahwa pengertian puasa secara syar’i adalah :

إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
B. Dalil yang menjelaskan tentang puasa
Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
“Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumu-shiyam, kama kutiba ‘alaladzina min qablikum la’allakum tattaqun.”
Yang artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa.”
Tak hanya dalil Alquran, dalil hadits pun juga menegaskan posisi hukum puasa Ramadhan. Dari Abdullah bin Umar Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحِجِّ الْبَيْتَ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهَ سَبِيْلاً
Yang artinya: “Islam ditegakkan di atas lima perkara, yaitu dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu.” Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai. Kadar hadis ini shahih (tak diragukan lagi keabsahannya).
C. Manfaat Puasa
Ketika seseorang menjalankan ibadah puasa sesungguhnya tubuh kita melakukan proses detoksifikasi (pembuangan zat-zat/racun yang tidak diperlukan tubuh) secara optimal
Ketika menjalankan ibadah puasa, sel-sel dalam organ tubuh kita melakukan proses regenerasi (pembaharuan sel) dengan baik
Dengan berpuasa dapat memperkuat sistem kekebalan tubuh dimana fungsi dari sel-sel getah bening akan membaik 10 kali lipat

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Sambungan Perbaikan Tugas pertemuan ke-5

Macam-Macam Puasa
*Puasa 3 Hari

-Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa pada Hari Arafah, yaitu hari kesembilan dari bulan Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Rasulullah ﷺ tentang puasa Arafah:

“ Dari Abu Qatadah Al-Anshariy (ia berkata),” Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah di tanya tentang (keutamaan) puasa pada hari Arafah?” Maka dia menjawab, “ Menghapuskan (kesalahan) tahun yang lalu dan yang sesudahnya.” (HR. Muslim no.1162 dalam hadits yang panjang) ”
Di dalam hadits yang mulia ini terdapat dalil dan hujjah yang sangat kuat tentang waktu puasa Arafah, yaitu pada hari Arafah ketika manusia wuquf di Arafah. Karena puasa Arafah ini terkait dengan waktu dan tempat. Bukan dengan waktu saja seperti umumnya puasa-puasa yang lain. Oleh karena puasa Arafah itu terkait dengan tempat, sedangkan Arafah hanya ada di satu tempat yaitu di Saudi Arabia di dekat kota Makkah bukan di Indonesia atau di negeri-negeri yang lainnya, maka waktu puasa Arafah adalah ketika kaum muslimin wuquf di Arafah.
a. Dalil Tentang puasa Arafah
Dalam problem waktu puasa Arafah, ayat yang digunakan al 'Utsaymin adalah QS. al Baqarah [2]: 185 yang berbunyi “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”.

Niat puasa Arafah
Berikut lafaz niat puasa arafah:
نويتُ صومَ عرفة سُنّةً لله تعالى
Nawaitu shauma arafata sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya: Saya niat puasa sunnah arafah karena Allah Ta’ala.

b. Manfaat puasa Arafah



Home
News
Idul Adha 2020

10 Keutamaan Puasa Arafah, Kamis 30 Juli 2020 atau Sehari Sebelum Idul Adha, Mulia Dunia Akhiratmu
Rabu, 29 Juli 2020 22:30

Niat puasa Tarwiyah dan Arafah 8 - 9 Dzulhijjah sebelum Idul Adha 2020/1441 H
Niat puasa Tarwiyah dan Arafah 8 - 9 Dzulhijjah sebelum Idul Adha 2020/1441 H



TRIBUNSTYLE.COM - Selamat Puasa Arafah sehari sebelum Idul Adha 1441 H atau Kamis 30 Juli 2020, inilah 10 keutamaannya, termasuk harta dan kemulian, dihapusnya dosa 2 tahun.
Tak hanya keutamaan yang besar, pahala yang didapatkan juga mendatangkan banyak pahala.
Puasa Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, dosa setahun yang akan datang.
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Puasa sunah Tarwiyah dan Arafah sangat dianjurkan bagi umat muslim sedunia, agar kita dapat turut merasakan nikmatnya seperti yang dirasakan oleh para jama’ah haji.

- Puasa Asyura
Puasa asyura (dibaca puasa asyuro) adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram. Hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Rasulullah senantiasa mengutamakan puasa ini, bahkan perhatian beliau lebih besar dibandingkan puasa-puasa sunnah lainnya.
a. Dalil tentang puasa asyura
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:
‏أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Artinya: “Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (syahrullah) Muharram. Sedangkan sholat malam merupakan sholat yang paling utama sesudah sholat fardhu.” (HR. Muslim, no. 1982).

Niat puasa Asyura
Nawaitu shauma ghadin 'an adaa'i sunnatil aasyuuraa lillaahi ta'aalaa.
Artinya:
"Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah SWT."

Nurkholilah idhani said...
This comment has been removed by the author.
Nurbayni Sihombing said...
This comment has been removed by the author.
Rijal said...

Nama : SAHRIJAL RAMBE
Nim : 1910300026
Matkul : Ulumul Hadist
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A.

KONEKSI TAUHID
Hadist Pertemuan ke 9
MID
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian Tauhid :
Tauhid (bahasa Arab: توحيد‎) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah). Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.
• Tauhid secara etimologis yaitu mengesakan tuhan, meyakini bahwa Allah itu esa, dan mengetahui dengan sebenarnya bahwa sesuatu itu satu . Tauhid yaitu percaya tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya; yang mengutus utusan – utusan untuk memberi petunjuk kepada alam dan umat manusia kepada jalan kebaikan; yang meminta pertanggung jawaban seseorang diakhirat dan memberikan balasan kepadanya atas apa yang telah diperbuatnya didunia ini, baik atau buruk.
• Tauhid secara terminologi yaitu sesuatu ilmu yang menyelidiki dam membahas soal – soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan – utusannya. Mengupas dalil – dalil yang mungkin, yang cocok dengan akal pikiran, sebagai alat untuk membuktikan adanya zat yang mewujudkan lebih dari itu. Ilmu tauhid mengupas dalil – dalil Sam’iyyat, yaitu dalil – dalil yang diambil dari Qur’an dan Hadist untuk mempercayai segala sesuatu dengan yakin .

Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah memelihara aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun”
[QS. An Nisa: 36]

Rijal said...

Ini sambungan nya pak
Koneksi Tauhid dengan Sombong

Kesombongan, berasal dari kata sombong (bahasa Inggris: pride; bahasa Latin: superbia; bahasa Arab: فخر‎, fakhar), juga angkuh, takabur, arogan, congkak, dan tinggi hati merupakan suatu perasaan atau emosi dalam hati yang dapat mengacu pada dua makna umum.
-footnote: https://id.wikipedia.org/wiki/Kesombongan#:~:text=Kesombongan


• Secara etimologi, istilah sombong dalam bahasa Arabnya adalah kibr. Dalam kitab Lisan al-Arab, disebutkan, al-Takabbur dan al-Istikbar berarti al-Taazhum (mengagungkan diri sendiri, merasa benar), sedangkan dalam Kamus al-Munawwir, berarti kesombongan, kecongkakan. Dalam konteks ketuhanan, al-Mutakabbir mengandung arti yang memiliki keagungan dan kekuasaan.
-footnote:https://www.referensimakalah.com/2013/02/sombong-menurut-bahasa-dan-istilah.html
• Secara terminologi, al-Raghib al-Isfahani, sebagaimana dikutip Harifuddin Cawidu mengartikan kibr dan takabbur dengan keadaan atau sifat yang menjadikan seseorang bersikap eksklusif karena merasa bangga dengan dirinya dan memandang dirinya lebih hebat dari orang lain. Menurut Fachruddin, sombong adalah suatu sifat yang buruk, tersembunyi dalam hati, yaitu merasa diri lebih dari orang lain dan tidak ada orang yang melebihinya. Kemudian terbukti dari sikap dan tindakan lahir, yaitu membanggakan dan menyombongkan diri dihadapan orang lain, bahkan memandang orang-orang lain itu rendah semuanya. Lawan dari sombong ialah rendah hati dan ramah tamah. Yang menimbulkan sifat sombong ini biasanya karena merasa diri mempunyai sesuatu yang tidak dipunyai orang lain atau apa yang dipunyainya jauh melebihi dari apa yang dipunyai orang lain dan tidak ada orang yang lebih daripadanya. Karena itu dia menyombongkan diri terhadap orang lain.
-footnote:https://www.referensimakalah.com/2013/02/sombong-menurut-bahasa-dan-istilah.html
Salah satu tujuan diutusnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang baik.” (HR. Ahmad 2/381. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih)
Islam adalah agama yang mengajarkan akhlak yang luhur dan mulia. Oleh karena itu, banyak dalil al Quran dan as Sunnah yang memerintahkan kita untuk memiliki akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang tercela. Demikian pula banyak dalil yang menunjukkan pujian bagi pemilik akhlak baik dan celaan bagi pemilik akhlak yang buruk. Salah satu akhlak buruk yang harus dihindari oleh setiap muslim adalah sikap sombong.
Sikap sombong adalah memandang dirinya berada di atas kebenaran dan merasa lebih di atas orang lain. Orang yang sombong merasa dirinya sempurna dan memandang dirinya berada di atas orang lain. (Bahjatun Nadzirin, I/664, Syaikh Salim al Hilali, cet. Daar Ibnu Jauzi)
Islam Melarang dan Mencela Sikap Sombong
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ {18}
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl: 23)
Haritsah bin Wahb Al Khuzai’i berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ
“Maukah kamu aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur(sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Rijal said...

Koneksi Tauhid dengan Sombong

Kesombongan, berasal dari kata sombong (bahasa Inggris: pride; bahasa Latin: superbia; bahasa Arab: فخر‎, fakhar), juga angkuh, takabur, arogan, congkak, dan tinggi hati merupakan suatu perasaan atau emosi dalam hati yang dapat mengacu pada dua makna umum.
-footnote: https://id.wikipedia.org/wiki/Kesombongan#:~:text=Kesombongan


• Secara etimologi, istilah sombong dalam bahasa Arabnya adalah kibr. Dalam kitab Lisan al-Arab, disebutkan, al-Takabbur dan al-Istikbar berarti al-Taazhum (mengagungkan diri sendiri, merasa benar), sedangkan dalam Kamus al-Munawwir, berarti kesombongan, kecongkakan. Dalam konteks ketuhanan, al-Mutakabbir mengandung arti yang memiliki keagungan dan kekuasaan.
-footnote:https://www.referensimakalah.com/2013/02/sombong-menurut-bahasa-dan-istilah.html
• Secara terminologi, al-Raghib al-Isfahani, sebagaimana dikutip Harifuddin Cawidu mengartikan kibr dan takabbur dengan keadaan atau sifat yang menjadikan seseorang bersikap eksklusif karena merasa bangga dengan dirinya dan memandang dirinya lebih hebat dari orang lain. Menurut Fachruddin, sombong adalah suatu sifat yang buruk, tersembunyi dalam hati, yaitu merasa diri lebih dari orang lain dan tidak ada orang yang melebihinya. Kemudian terbukti dari sikap dan tindakan lahir, yaitu membanggakan dan menyombongkan diri dihadapan orang lain, bahkan memandang orang-orang lain itu rendah semuanya. Lawan dari sombong ialah rendah hati dan ramah tamah. Yang menimbulkan sifat sombong ini biasanya karena merasa diri mempunyai sesuatu yang tidak dipunyai orang lain atau apa yang dipunyainya jauh melebihi dari apa yang dipunyai orang lain dan tidak ada orang yang lebih daripadanya. Karena itu dia menyombongkan diri terhadap orang lain.
-footnote:https://www.referensimakalah.com/2013/02/sombong-menurut-bahasa-dan-istilah.html
Salah satu tujuan diutusnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang baik.” (HR. Ahmad 2/381. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih)
Islam adalah agama yang mengajarkan akhlak yang luhur dan mulia. Oleh karena itu, banyak dalil al Quran dan as Sunnah yang memerintahkan kita untuk memiliki akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang tercela. Demikian pula banyak dalil yang menunjukkan pujian bagi pemilik akhlak baik dan celaan bagi pemilik akhlak yang buruk. Salah satu akhlak buruk yang harus dihindari oleh setiap muslim adalah sikap sombong.
Sikap sombong adalah memandang dirinya berada di atas kebenaran dan merasa lebih di atas orang lain. Orang yang sombong merasa dirinya sempurna dan memandang dirinya berada di atas orang lain. (Bahjatun Nadzirin, I/664, Syaikh Salim al Hilali, cet. Daar Ibnu Jauzi)
Islam Melarang dan Mencela Sikap Sombong
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ {18}
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl: 23)
Haritsah bin Wahb Al Khuzai’i berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ
“Maukah kamu aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur(sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

«Oldest ‹Older   1 – 200 of 916   Newer› Newest»