ulumul Hadis dan hadis Siyasah Kontrak Kuliah - Drs. Dame Siregar, M.A

ulumul Hadis dan hadis Siyasah Kontrak Kuliah

Share This

Kontrak Kuliah Semua Jenis Mata Kuliah Drs. Dame Siregar, M.A.

Blogger Drs. Dame Siregar, M.A. HP 081362009062

Khusus Mahasiswa STAITA karena kuliah tatap muka

1.    File perkuliahan sudah dikirim ke WA Grup

2.    Maka baca WA-nya degan baik baik dan kerjakan petunjuk perkuliahnya, agar bagus perkuliahan dan bermanfaat

3.    Setiap pertemuan sudah dibuat tugas

4.    Sesuaikan dengan daftar isi uraian tugas di bawah ini,

5.    Selanjutnya perkuliahan hanya mengajukan pertanyaan yang belum paham tentang tugas tersebut

6.    Sampaikan WA ini ke teman yang belum hadir

 

 

Proses Kuliah Onlie seluruh mata Kaliah Drs. Dame Siregar, M.A.

1.    Sebaiknya sering membuka Blogger ini, walaupun belum baik dan benar, agar penulis tahu mana yang salah untuk revisi selanjutnya

2.    Materi Kuliah dapat diakses dalam blogger.com, Drs. Dame Siregar, M.A.

3.    Caranya:

a.    Buka firefox

b.    Ketik blogger.com

c.    Muncul Blogger .com Create, kemudian klik

d.    muncul simbol Komentar, kemudian klik

e.    Muncul halaman komentar

f.     Ketik komentar suadara, sesuai dengan pertemuan ke .., sampai habis materi

g.    Komentar ini bukti saudara hadir

h.    Buat Pai … agar mudah menghitungnya berapa yang hadir lokal anda

4.    Bukti  kehadiran mahasiswa harus memberikan pada kolom komentar dalam blogger itu, jika tidak ada maka tidak dianggap hadir

5.    Komentar masukkan pada halaman file pertemuannya yang saudara komentari dengan cara

a.    Buat kolom seperti ini:

Buat data Pengomentar:

1.    Nama      

2.    Nim

3.    Kelas. Pai … atau HTN …

4.    Hari/Tgl. Komentar

5.    Tempat

6.    No.HP

7.    Blogger  saudara jika ada

8.    Alasan Komentar seperti menambahi, mengurangi, menyempurnakan, mengeritik dsb.

9.    Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang ditentukan

10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal

11. Alahamdulillahi robbil ’alamin

Catatan. Komentar saudar akan dijawab Dosen dalam bentuk rekaman di WA Grup, mkanya jangan berhenti sebelum habis waktu

b.    Gunanya agar mudah mencarinya, serta kodenya seperti di atas

c.    Saat kuliah ada satu orang bergantian mencari komentar yang diwarnai tadi, beri nama dan nim serta ruangan mana seperti PAI 6, 7,8 atau 9

6.    Setelah diberikan komentar, selanjutnya rekam komentar tersebut

7.    Kemudian rekaman tersebut kirim WA grup yang ada HP Dosennya 081362009062

8.    Insya Alloh akan dijawab oleh Dosennya sesuai dengan kemampuannya

9.    Makanya sangat perlu 1 Mahasiswa menemani Dosen bergantian yang berdomisisli di Padangsidimpuan, untuk membacakan pertanyaan dalam rekaman, seta mengedit komentar dalam blogger, sesuai dengan Roster Kuliah yang disepakati antara Dosen dengan mahasiswa setiap lokal

10. Timbul pertanyaan dari sudara, kenapa masih direkam hasil komentar pada hal sudah ada pada blogger?

11. Jawabannya, jika jaringan internet rusak, susah melihat blogger

12. Jika ada dalam WA, asih bisa dilihat dan dikomentari

13. Perkuliahan onlie masih efektif

14. Jangan duluan dalam pikiran, menghabiskan pulsa mahasiswa

15. Agar mudah mengetahui nama WA grup tersebut maka diharapkan kepada Kosma atau lainnya:

a.    Membat nama mahasiswanya sesuai dengan nama aslinya, jangan nama samaran susah mengabsennya

b.    Kosma dan lainnya membuat daftar hadir setiap lokal

c.    Jka memungkinkan setiap pertemuan ada satu atau dua orang mahasiswa mendampingi Dosen saat Daring, yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan secara bergantian

 

Tugas Mahasiswa

1.    Materi Kuliah sudah ada dalam folder ini

2.    Kontrak kuliah mulai pertemuan 1 s.d 16 (pertemuan ke 9 UTS dan pertemuan 16 adalah UAS)

3.    Bahan kajian materi kuliah Ulumul hadis dan Mata Kuliah Hadis Siyasah sudah ada dari Dosen dalam blogger di atas, mulai pertemuan 2 sampai 15

 

Refrensinya

Primer

1.    Aplikasi Kitab 9 imam, al-Maktabah asy-Syamilah

Skunder

1.    Tafsir al-Mantsur, diambil dari Program al-Maktabah asy-Syamilah, pada simbol الدر المنثور oleh Jalaluddin as-Suyuthi (tafsir berdasarkan hadis), dan oleh Ibn ‘Asuro التحرير والتنوير, (menjelaskan arti kata dalam ayat),  jika ada ayat yang menjelaskannya

2.    Syarah hadis dalam Program al-Maktabah asy-Syamilah, pada simbol شروح الحديث

Tersiernya

a.    Google lain yang relevan, seperti zotero dan lainnya

 

 

Ketentuan Tugas

1.    Jumlah halaman tugasnya 100 setiap topik inti

2.    Setelah selesai 100 halaman, maka disimpan ke Email yang disepakati setiap lokal, beritahukan passwordnya ke teman selokal

3.    Contoh Email yang singkat, pai6uhnim19@gmail.com , Jika 7 pai7uhnim19@gmail.com, jika pai8 rubah pai8uhnim19@gmail.com, jika pai 9 rubah pai9uhnim19@gmail.com, jika HTN, htn1nim19hs@gmail.com

4.    Batas waktu pengiriman tugas semester ke pai6nim19@gmail.com ,

5.    Tanggal terakhir perkuliahan semester, pukul 16.30, dan pai lainnya

6.    Hanya paswordnya yang berbeda

7.    Kemudian kirim ke dosennya nama email dan passwordnya secepatnya sesudah selesai

8.    Jika tidak selesai batas akhir di atas, dianggap nilai gagal,

9.    tidak ada waktu komentar lagi

10. Semua istilah yang ada dalam topik inti harus diuraikan sampai tercipta buku Ensiklopedi Ulumul Hadis atau mata kuliah lain

11. Pembagian tugas sesuaikan dengan jumlah koneksinya

12. Jumlah koneksi Ilahiyyah 12 + keinsaniyyahan 8, dan kekauniyyahan  10 koneksi jumlah seluruh =30 koneksi

13. Cukup 3 halam perorang untuk mencapai 100 halaman, seminggu, bukan memberatkan, namun mengasikkan

14. Mahasiswa bukan tambah gemuk, tetapi tambah pintar dan benar mencari ilmu pengetahuan yang sempurna

15. Yang membaginya dan mennetukan orangnya sesuaikan dengan musyawarah kelas yang bersangkutan

16. Bolgger ini masih barang sulit, jika dibiasakan akan mudah

17. Dan bisa anda contoh sebelum alumni

18. Jika anada mengajar nanti cukup buka blogger ini

19. Ajaklah teman saudara untuk membaca dan memberikan komentar, agar punya tahu kelemahan dirinya, untuk revisi selanjutnya

20. Melalui blogger ini bisa kuliah jarak jauh

 

Daftar Isi uraian tugas sebagai berikut

 

1.    Membuat defenisi semua kata yang ada secara etimologi dan terminologi, dengan membuat dalilnya, bukan sekedar membuat defenisi dari ensiklopedi, dengan ketentuan:

a.    Setiap kata yang mau dibuat ensiklopedinya buat kodenya

b.    Contohnya Puasa#, agar kata tersebut yang muncul jika kita mau mencarinya dalam buku ensiklopedi yang sudah selesai

c.    Jika kita mau memperbaikinya mudah, ctrl f, muncul tempat pengetikan kata, ketik kata Puasa#, maka muncul kata tersebut, lanjutkan apa yang dimaukan

d.    Contohya tahap pertama koneksinya baru selesai 3 koneksi, mau melanjutkannya ke koneksi yang lain

e.    Sehingga buku ensiklopedi kita tersebut, siap tumbuh dan berkembang

f.     Serta dilanjutkan generasi selanjutnya

g.    Agar tidak disebut plagiasi, maka kita buat kolom komentar saja seperti

Berdasarkan dalil yang ada maka perlu ditambah… dst, beri warna selain warna asli punya penulis yang ada. Demikian manfaat blogger berkelanjutan

Buku Fiqh Islam yang berbahasa Arab demikian saling menjelskan buku saudaranya seperti:

1.      Buku Ghoyatut Taqrib disyarahkan dalam kitab fiqh Fathul Qorib

2.      kitab fiqh Fathul Qorib disyarahkan dalam kitab fiqh Fathul Mu’in

3.      Kitab fiqh Fathul Mu’in disyarahkan dalam kitab fiqh I’anatut Tholibin

4.      Kitab fiqh I’anatut Tholibin disyarahkan dalam kitab fiqh al-Mahalli

5.      Kitab fiqh al-Mahalli akhirnya disyarahkan dalm kitab Roudhoh

 

h.    Seandainya ada kata puasa dalam uraian, maka kata tersebut tidak muncul jika tidak diberi tanda # ini

2.    Cara ini hampir sama gunanya  seperti tulisan istilah dalam Wikepedia

Catatan

1.    Jika postingan dalam Blogger ini bentuk ensiklopedi, maka cara mencari kata yang dimaksud harus ditambah dengan lambang *, contohnya ctrl hadis*, maka muncullah kata hadis* serta uraiannya

2.    Jika tidak mau muncul maka langkah lainnya adalah Copi pastekan atau Copas saja ke Laptop anda

3.    Abaru lakukan seperti poin 1 di atas

4.    Tetapi jika mampu anda ctrl hadis* sangat bagus, coba pelajari caranya

5.    Selamat menikamati Blogger

6.    Dimana kita berda, mampu belajar dengan punya blogger dengan jarak jauh, tinggal mainkan HP, vidio Call

7.    Jika ada kurang paham fotokan ke Lapotop yang ada Bloggernya biar dapat dilihat punya Blogger

 

Koeneksi dengan Keilahian atau Ketuhanan(mata Kuliah Fardu ‘Ain), semua umat Islam wajib mempelajari, mamahami dan mengamalkan, serta mengajarkan dan mendakwakannya

 

1.    Nahwu  (pengertian nahwu, manfaat Nahwu, dan mengi’robnya) Karena belajar bahasa Indonesia wajib belajar tata bahasanya, demikian juga bahsa Inggris dan bahasa lainnya

2.    Shorof (pengertian ilmu Shorf, fungsi ilmu shorf dan mengetahui ilmu bina (makna bina lazim, mut’addi, tsulatsi mujarrod, mazid 1 2 dan 3, ruba’I mujarrod dan mazid dan cara memaknainya)

3.    Ulumul Quran (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, cara mengamalkannya dan kesimpulan)

4.    Ulumul hadis setiap matannya dibuat:

a.    (kritik sanad hadis, untuk mengetahui apakah sanadnya sohih, hasan, doif, munqoti’, matruk, munkar, maudu’), (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan). Alatnya aplikasi al-maktabah asy-Syamilah. Dengan catatan: Pelajari cara menggunakannya jika kurang mampu tanya teman yang mampu. Maka wajib setiap mahasiswa menginstal aplikasi (al-maktabah asy-Syamilah, Kitab 9 Imam, Alquran Digital, Add Ins, attashil 42 (aplikasi pemgaian harta warisan), setiap ayat wajib saudara pastekan dari al-maktabah asy-Syamilah agar tidak berubah jika diedit,

b.    (metode kritik matannya apakah maqbul atau diterima dan atau mardud (ditolak), (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

5.    Ushul fiqh (pengertian, dalil, manfaat, buatkan contoh ushul fiqh, buatkan contoh qowai’d fiqhiyyah, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

6.    Fiqh (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

7.    Dakwah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

8.    Tauhid (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

9.    Ibadah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

10.  Akhlak (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

11. Mantiq(pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

12. Balagoh (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Koneksi dengan Inasaniyyah atau Kemanusiaan(mata Kuliah Fardu Kifayah)

1.    Ekonomi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

2.    Pendidikan (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

3.    Psikologi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

4.    Sosiologi (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

5.    Sejarah (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

6.    Konseling (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

7.    Hukum (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

8.    Undang-undang buatan manusia dll (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

Koneksi dengan Kauniyyah atau Ke’alaman (mata Kuliah Fardu Kifayah)

Koneksi dengan Ilmu Ke’alaman

1.    Biologi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

2.    Sains, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

3.    Teknologi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

4.    Farmasi, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

5.    Fisika, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

6.    Kimia, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

7.     pertanian, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

8.    Perikanan, (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

9.    Agrobisnis (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

10. Bencana alam (pengertian, dalil, manfaat, cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari, dan kesimpulan)

11. Kemudian buat kesimpulan keseluruhannya

12. Setiap istilah harus dicari dalil baik dari Alquran dan hadis atau siroh Nabi (dalilnya QS Ali ‘imron 79)

13. Jika mau benar makalah, serta mau benar dan bisa dipertanggung jawabkan, maka wajib dibuat dalilnya, dalilnya QS al-Baqoroh, 2:111 sebagai berikut:

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (111)

111. dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani". demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah burhan atau dalil atau hujjah atau bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar".

14. Dalil haram ditambah atau dikurangi dari teksnya, atau haram merobah baris, satu huruf, apalagi satu kata atau kalimat, dalilnya QS al-Haqqoh, 69:44-48

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ (44) لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ (45) ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ (46) فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ (47) وَإِنَّهُ لَتَذْكِرَةٌ لِلْمُتَّقِينَ (48)

44. seandainya Dia (Muhammad) Mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami,

45. niscaya benar-benar Kami pegang Dia pada tangan kanannya[1509]. [1509] Maksudnya: Kami beri tindakan yang sekeras-kerasnya.

46. kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.

47. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu.

48. dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar suatu pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.

15. Nabi Muhammad tidak tahu apa ibadah yang akan diamalkan sebelum turun ayat atau hadis yang mememrintahkannya dalilnya QS al-Ahqof 46:9

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُبِينٌ (9)

9. Katakanlah: "Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan".

Penguat

QS al-Jatsiyyah 45:9

وَإِذَا عَلِمَ مِنْ آَيَاتِنَا شَيْئًا اتَّخَذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (9)

9. dan apabila Dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, Maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok. Merekalah[1382] yang memperoleh azab yang menghinakan. [1382] Maksudnya: orang-orang yang banyak berdusta dan berdosa yang tersebut dalam ayat 7 di atas.

Penguat

QS an-Nisa, 4:140

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا (140)

140. dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,

16. Buat arti dan footnotenya

17. Daftar Pustaka

Catatan

1.    Ada sebahagian kawan tidak mungkin mampu mahsiswa membuat seprti  keoneksi di atas

2.    Awalnya memang tidak mampu, tetapi jika berbuat dan berdskusi denagn dosen ahlinya, insya Alloh, lmabat laun akan tercapai

3.    Penggunaan dana Bos atau penelitian di Perguruan Tinggi dialokasikan pembuatan Ensiklopedi sekian persen pertahun atau peranggaran

4.    Dosennya aja tidak mampu, carnya adalah lewat Konsorsium Guru dan Dosen

5.    Bahkan jika Professor konsorsium, berbuat yakinlah akan semakin cepat terwujud, niatkan dengan ikhlas lillah, minta bantuan dari  kehendak, izin dan rido Alloh swt.

6.    Jai Profesor kita banyak menulis bukan lagi ceramah

7.    Jika ada pertanyaan silakan baca ensiklopedi ini di blogger ini

8.    Mri berbuat jangan mundur sebelum dilakukan

9.    Ajadilah mahasiswa yang kreatif, berkarya, tidak waktu tanpa menulis, berdiskusi, merasa merugi tidak membaca dan tidak menulis, malu wafat tidak ada karya tulis

 

Contoh sederhana pembuatan tugas

Qishos Dalam Islam (Analisis Multidisiplinier)

Drs Dame Siregar,M.A.

Keyword, Qisos diaplikasikan rakyat aman dan sejahtera

Pendahalunan

            Qisos ajaran Islam yang sangat perlu diphami bersama. Dengan pemhaman yang benar dan konprehensif semua umat akan menerimanya. Pidana yang dihasilkan manusia belum tentu menghasilkan yang maksimal seperti manan dan sejahtera. Selam ini pendekatan hukm baru tataran haram atau halal. Jika haram jangan dilakukan jika halal boleh diamalkan. Namun jika hanya sampai seperti demikian umat lain akan merasa sulit untuk menerimanya sebagai sandaran hukum pidana satu negara

Pembahasan

            Pendekatan yang konperhensif atau multidisiplinier merupakan penedekatan yang penting saat sekarang untuk memamhamkan kepada seluruh lapisan umat manusia agar dapat mempertimbangkannya sebagai dasar pidana dalam suatu Negara, tanpa ragu manfaat dan manfaatnya. Seluruh hokum Islam agar laku dan diberlakukan perlu menjelaskannya dalam segala aspek kehidupan manusia ayaitu aspek ketuhanan, kemanusiaan dan alam sekitar yang didasari dengan Alquran sunnah dan siroh Nabi. Multidisiplnier mencakup . Dalam Visi IAIN Padangsidimpuan aadalah (TEOANTROPOEKOSENTRIS), yaitu bermakna (Keilahian atau Ketuhanan, insaniyyah atau kemanusiaan dan kauniyyah atau kelaman. Ilmu ketuhanan seperti  ilmu nahwu shorof, tauhid, ibadah, akhlak. Ilmu kemnusiaan seperti   pendidikan, ekonomi, psikologi, sosiologi, sejarah, hukum. Ilmu kealamam seperti ilmu alam, biologi, sains, teknologi, farmasi, fisika, kimia, pertanian, perikanan, agrobisnis dll.)

Interkoneksi qisos dengan Ketuhanan

 

Ilmu Nahwu

Ilmu nahwu dan shorof merupakan ilmu dasar dalam memahami makna kata demi kata dalam ayat hadis dan siroh Nabi. Macam-macam hukuman (hukuman yang telah ditentukan): 2:178, 5:45   

QS al-Baqoroh, 2:178 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178)

178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Siapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Siapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111]. [111] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.

Memahami I’rob sangat penting dalam membantu emahami teks Arab, jika tidak akan menemukan  banyak kendala pada akhirnya salam pemahaman yang patal. Ilmu ini sudah malia menipis dikalangan ulama. I’rob ayat di atas sebagai berikut:

$pkšr'¯»tƒ = يا حرف النداء أي منادء مفراد . الهاء حرف تنبيه

 tûïÏ%©!$#= اسم الموصول مبني على السكون في محل رفع مبتدء

 (#qãZtB#uä= فعل ماض مبني على الضم للتصال بواو الجماعة. الواو الجماعة مبني السكون في محل رفع فاعل. الجملة من الفعل والفاعل في محل رفع نعت للذين

 |=ÏGä.= فعل ماض مبني للمجهول وعلامته ضم أوله وكسر ما قبل أخر. وهو مبني على الفتح لا محل لها من الاعراب.

 ãNä3øn=tæ= على حرف جر ك ضمير جر متصل مبني الضم في محل جر مجرور بعلى. الميم علامة الجمع

 ÞÉ$|ÁÉ)ø9$#= نائب الفاعل مرفوع وعلمة رفعه ضمة ظاهرة في أخره لانه اسم المفرد

 

 Îû n=÷Fs)ø9$# (= في حرف جر الفتلى مجرور بفي وعلمة جره كسرة مقدرة على الالف منع من ظهورها للتعذر

 çtø:$# Ìhçtø:$$Î/= الحر مبتدء مرفوع وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد. بالحر= الباء حرف جر الحر مجرور بالباء  وعلامة جره كسرة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد.الجملة من الجر والمجرورفي محل رفع خبر مبتدء

 ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/=ö6yèø9$#ur= الواو حرف عطف العبد معطوف على الحر. عطف مرفوعٍ مرفوعٌ وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد. ö7yèø9$$Î/= سواء على اعراب كلمة بالحر= الباء حرف جر الحر مجرور بالباء  وعلامة جره كسرة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد.الجملة من الجر والمجرورفي محل رفع خبر مبتدء

 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ = Ós\RW{$#ur= الواو حرف عطف العبد معطوف على الحر. عطف مرفوعٍ مرفوعٌ وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد. Ós\RW{$$Î/= سواء على اعراب كلمة بالحر= الباء حرف جر الحر مجرور بالباء  وعلامة جره كسرة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد.الجملة من الجر والمجرورفي محل رفع خبر مبتدء

 ô`yJsù uÅ"ãã= الفاء حرف تفسير من= اسم الموصول مبني على السكون في محل رفع مبتدء. Å"ãã= فعل ماض مبني للمجهول وعلامته ضم أوله وكسر ما قبل أخر. وهو مبني على الفتح لا محل لها من الاعراب.

 ¼ã&s! = اللام حرف جر ه= ضمير جر متصل مبني الضم في محل جر مجرور باللام

ô`ÏB ÏmŠÅzr&= من حرف جر أخي مجرور بمن وعلمة جره الياء نيابة عن الكسرة لانه من الاسماء الخمسة. أخي مضاف هُ = مضاف اليه

 ÖäóÓx« = نائب الفاعل مرفوع وعلمة رفعه ضمة ظاهرة في أخره لانه اسم المفرد

7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/.  í$t6Ïo?$$sù= الفاء عرف عطف اتباع معطوف على شيئ. عطف مرفوعٍ مرفوعٌ وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد. $rã÷èyJø9$$Î/ = الباء حرف جر المعروف

 íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ =ä!#yŠr&ur= الواو عرف عطف. أداء معطوف على شيئ عطف مرفوعٍ مرفوعٌ وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد. møs9Î) = الى اللام حرف جر ه= ضمير جر متصل مبني الكسر في محل جر مجرور بالى.   `»|¡ômÎ*Î/= الباء حرف جر. احسان مجرور بالباء وعلامة جره كسرة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد

 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB =7Ï9ºsŒ= اسم الاشارة مبتي الفتح في محل رفع مبتدء. اللام لام البعد. الكاف حرف خطاب . #ÏÿøƒrB= خبر مبتدء مرفوعٌ وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد

`ÏiB öNä3În/§ = من حرف جر رب مجرور بمن وعلامة جره كسرة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد. رب مضاف كُ ضمير جر متصل مبني على الضم في محل جر مضاف اليه. الميم علامة الجمع

×pyJômuur 3 = الواو حرف عطف. رحمة معطوف على تخفيف. عطف مرفوعٍ مرفوعٌ وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد

Ç`yJsù 3ytGôã$# .`yJsù  =  الفاء حرف عطف. من اسم الموصول مبني على السكون في محل رفع مبتدء. ytGôã$#= فعل ماض من وزن افتعل مبني على الفتح لا محل لها من الاعراب. وفاعله ضمير مستتر فيه جوازا تقديره هو. الجملة من الفعل والفاعل في محل رفع خبر مبتدء

 

y÷èt/ y7Ï9ºsŒ . بعد ظرف الزمان مبني لى الظرف الزمانية  بعد مضاف ذ = اسم الاشارة مبني عل السكون في محل جر مضاف اليه . اللام لام البعد. الكاف حرف خطاب

 ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r&. فله = الفاء حرف تفسير اللام حرف جر ه= ضمير جر متصل مبني على الضم في محل جر مجرور باللام. الجر والمجرور في محل رفع خبر مقدم. عذاب مبتدء مؤخر مرفوع وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد . اليم نعت لعذاب عنت مرفوع مرفوع وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في اخره لانه اسم المفرد

Ilmu Shorof

            Penting sekali dalam memahami ayat dan hadis adalah mnegetahui bina setiap wazannya baik dari tsulatsi mujarrod dan mazidnya. Ayat di atas dengan perintah dengan kata كُتِبَ artinya dituliskan atau difardukan. Kenapa kata ini dipakai dengan bina majhul atau kalkmat passif yakni awlan di adalam bahasa Inggris disebut kalimat possif voice. Bina majhul atau possif voice, dalam memakai subjecnya tidak dinampakkan yatu Alloh swt yang memardukannya. Manfaatnya agar umat mansia meras aman dan enak dan konek, di mana yang menerima ajaran itu hakikatnya adalah iman bukan akal atau piker duluan. Iman itu di daad dan hati yang abstrak tetapi dapat menampakkan keberdaanaya dalam wujud nyata yaitu pengamaan iman atas perintah hati, pikr dan persaan ynag murni etah mnedapat hidayat dan taupik dan Alloh swt yang maha gaib tetapi zohiron wa batinan. Kata kata Kutiba dilanjutkan dengan kata ‘Ufiya artinya dimaafkan, yaitu oleh keluarga yang dibunuh dengan sengaja. Jadi kata kutiba maknanya difagdukan atau diwajibkan oleh Alloh swt, namun perintah qisos wajaib lebih wajib lagi memaafkan jika maaf itu sangat cocok diberika  ketimbang qisos, tentu dengan beberapa pertimbangan dari penuntut, jaksa, pengacara dan tenaga ahli. Demikian makna disipliner dalam masalah qisos dalam ajaran Islam

Ilmu Siroh atau Sejarah

            Sejarah merupakan ilmu pertimbangan bagi unsure yang terkait dengan amsalah qisos, agar ketegangan memberlakukan qisos semakin lunak, agar terlaksana maaf dan diayat, siapa lagi yang mengamalkan ayat yang ada, jika semuanya mengambil jalan qisos.

Anak Adam bernama Qobil membunuh sadara kandugnya Habil tanpa ada pembalasan dari Habil

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آَدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآَخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (27) لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ (28) إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ (29) فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ (30) فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْأَةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ (31)

27. Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".

            Analisis

1.    Awal pembunuhan dalam Islam disebabkan masalah qurban sebagai bukti ketaqwaan seseorang, maka timbul kecimburuan, kenapa qurbannya diterima aku tidak

2.    Wajar umat Islam selalu berusaha agar qurbannya setiap tahun dilanjutkan dari sumber yang halal,dilakukan dan dibagiakn berdasarkan aturan Alloh swt dan Rosulnya

28. "Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam."

Analisisi

1.    jika terjadi pembunuhan kita wajib menjauhkannya sedaya mampu kita

2.    kenapa Habil tidak mau membalas atau membunuh Qobil, jika Habil membalas tentu bisa saja Qobil mati juga

3.    maka hadis menjelaskan pembunuh dan terbunuh sama-sama masuk neraka

4.    maka iman dan taqwa yang teruji, tidak akan mau mengotorinya selama masih mampu menahannya

29. "Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, Maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian Itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim."

Analisis

1.    Awal terjadi pembuhan, masih wajib memberikan nasehat yang utuh dan murni, agar pembunuhan tidak terjadi

2.    Antara lain nasehat adalah dosa pmebunuhan adalah penghuni neraka, sebagai pembalasan yang menggelapkan pikirannya sebagai manusia bukan dia hewan

3.    Namun jika lawan kita masih terus melapiaskan hawa bejat hati, pikir dan perasaannya, maka dakwah tidak beralaku, sudah serahkan kepada Alloh swt kapan kewafatan terjadi menjadikan kita wafat fi sabilillah

30. Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, Maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.

Analisis

1.    satu sisi dakwah yang lembut membuat lawan pembunuh semakin semangat membunuh kita karena dihatinya, lawanku ini pasti bisa aku kalahkan

2.    jika setan sudah menopang marah, tambah kecimburuan dan tidak ada pihak ketiga sebagai pendamai

3.    maka akibat dosanya masuk neraka, tidak terkontrol, maka akhirnya melakukan kemaksiatan

31. kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya[410]. berkata Qabil: "Aduhai celaka Aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" karena itu jadilah Dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.[410] Dipahami dari ayat ini bahwa manusia banyak pula mengambil pelajaran dari alam dan jangan segan-segan mengambil pelajaran dari yang lebih rendah tingkatan pengetahuannya.

Analisis

1.    kezaliman akan pasti dibalas Alloh dengan kezaliman atau kegelapan dan kebodohan dan penyesalan yang tidak ada habis habisnya

2.    namun Alloh swt, masih memberikan jalan terbaik bagi Habil lewat manusia yang zalim untuk menguburkannya

3.    maka Alloh swt, memperliatkan seekor Burung yang serupa dengan Qobil dan Habil

4.    maka Alam merupakan sumber ilmu dalam berbagai masalah manusia, makanya alam sekitar merupakan sunnatullh atau kauniyyah yang membimbing masalah manusia berdasarkan izin dan kehendak Alloh swt, sebagai pengatur alam dan manusia

Ilmu Tauhid

Analisis

1.    ilmu auhid adalah meyakini semua perinta dan larangan dari Alloh swt.

2.    Manusia mengamalkannya, semua untung bagi manusia dan alam

3.    Jika manusia tidak mau mengamalkannya pasti merugi dunia dan akhirat

4.    Bertauhid akan medapatkan kegembiraan dalam bekerja

5.    Bertauhid aan mau membnatu manusia dan mengelola alam secara baik dan konsekwen

6.    Dunia ini lahan amal untuk mencapai kebahagiaan di akhirat

7.    Bertauhid akan menggantungkan dirinya baik rasa takut dan harapan kepada Allah swt, akan menjadi penghuni sorga

8.    Muslim yang bertauhid berprinsip dunia penjara dan akhirat tujuan kahir dalam beramal

9.    Bertauhid kepada Alloh, semuanya rasa pasti akan dibnatu-Nya di mana hamba berdada

10.  Mengamalkan qisos akan yakin muslim aan mendapatkan keamanan, keselarasan, kepercayaan bahwa Alloh akan memberikan yang terbaik kepada manusia dan alam dalilnya QS al- Ikhlas 112:1-4

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)

1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.

2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.

3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,

4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."

Analisis

 

6.      ayat pertama ayat ilahiyyah atau ketuhanan

7.      keoneksi ilahiyyah dengan kemnuisaan

8.      ayat ke tiga keoneksi ilahiyyah dengan kemnuisaan

9.      ayat ke empat keoneksi ilahiyyah dengan kemnuisaan dan alam

Ilmu Ibadah

            Beribadah memerlukan aman dari kejahatan yang terencana atau sepontan.

Sejarah pembunuhan lanjutan dari anak Adam Habil dan Qobil

1.    Umar bin Khottob ditikam oleh majusi Abu Lu’lu’ saat mengimami solat subuh

2.    ‘utsman bin ‘Affan juga ditikam oleh kapir saat saat mengimami solat subuh

3.    ‘Ali bin Abi Tholib juga dibunuh saat mengimami solat subuh

4.    Kisah ini menunjukkan seorang pemimpin harus menjaga keamanan penjahat kapan saja

5.    Para sahabat sudah berusaha maksimal, ketentuan Alloh mereka masih mati ditikam lagi, sekalpun qisos diberlakuakn, bandingkan yang tidak memberlakjkan qisos

6.    Sebagai perbandingan kepada pemimpin lanjutan bagaiman jika kemanan tidak diperlukan

Akhlak

Koneksi dengan Kemanusiaan

Ilmu Psikologi

            Dalam kitab Injil telah disepakati kebebaran qisos. Karena jiwa manusia yang sehat dan penuh pertimbangan yang mendalam bahwa pembalasan kejahatan masih logis dibalas dengan yang setimpal. Karean hokum merupakan tumpuan yang dituntut manusia yang terzalimi tanpa melihat status sosialnya, tentu tim pelaksananya pemerintah setempat. Dalilnya sebagai berikut:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (45)

45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. QS al-Maidah, 5:45

Analisis

1.      berdasarkan ayat di atas bahwa Nabi Isa muslim sajati yang memberlakukan qisos selama sebelu dia diangkat

2.      umatnya menerimnya tanpa membantahnya

3.      maka tidak perlu pertimbangan sekarang, qisos tidak akan diterima diluar gama Islam, berdasarkan sejarah dan ketaatan kepada Alloh swt, Kitab dan Nabinya

4.      jika pertimbangan hakim sipembunuh berhak mendapatkan maaf dari pihak terbunuh, boleh dengan membayat diyat

Ilmu Sosiologi

            setiap insan butuh kemanan baik aman pisik maupun psikis. Qisos merupakan alat dan peru diaplikasikan agar pembunuhan akan semakin minim dipermukaan bumi Allohswt yang kita cintai ini. Jika aman pembunuhan tentu semangat kerja lainnya akan menemukan titik terang di mana saja kita berada. Dalam hal ini dalilnya QS al-Baqoroh, 2:179 sebagai berikut:

öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ  

179. dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Ilmu Ekonomi

            Ekonomi dalam kehidupan manusia sangat erat, dengan kata lian tidak bisa terlepas. Jika pembunuhan masih meraja lela bagaiman aktivitas manusia akan berjalan dengan baik, seperti di jalanan perlakuan begal yang semarak, perampokan di pinggir jalan, rumah toko, toko emas, plaza, mobil, pasar. Bahkan penjualan manusia, penculikan anak, pembuhuhan sekeluarga. Jika tidak ada kepastian hokum dari pemerintah, maka kejahatan pembunuhan semakin menjadi ajadi di mana mana. Setiap manusia wajib bekerja setelah biribadah, kemudian kerja dan beribadah dalilnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حَيْوَةَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَأَبُو تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيُّ اسْمُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَالِكٍ

(TIRMIDZI - 2266) : Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Sa'id Al Kindi telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mubarak dari Haiwah bin Syuraih dari Bakr bin 'Amru dari 'Abdullah bin Hubairah dari Abu Tamim Al Jaisyani dari Umar bin Al Khaththab berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Andai saja kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenarnya, niscaya kalian diberi rizki seperti rizkinya burung, pergi dengan perut kosong di pagi hari dan pulang di sore hari dengan perut terisi penuh." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih, kami hanya mengetahuinya melalui jalur sanad ini dan nama Abu Tamim Al Jaisyani adalah 'Abdullah bin Malik.

Analisis

1.    solat jumu’ah sahabat tinggalkan saat khutbah jumu’ah

2.    menunujukkan manusia ingin bekerja, agar letih; lelah, akhirnya enak tidur waktu istirhat

Ilmu Politik

            Politik itu manfaatnya untuk memilih pemimpin yang baik untuk mengatur seluruh limit kehidupan rakyatnya agar aman sejatera dunia dan akhirat

Analisis

1.    Pemimpin wajib mengetahui seluruh aspek hokum dan kehidupan rakyatnya

2.    Pemimpin wajib memilih pemimpin di bawahnya seprti dia untuk kawasan yang lebih minim jumlah rakyatnya, tingkat propoini, kabupaten, kecamatan, desa dan rymah tangga

3.    Bahkan dalam perjalanan wajib ada diangkat seorang pemimpin walaupun untuk sesaat dalam perjalanan tersebut dalilnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرِ بْنِ بَرِّيٍّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

(ABUDAUD - 2241) : Telah menceritakan kepada kami Ali bin Bahr bin Barri, Telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ajlan, dari Nafi', dari Abu Salamah, dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin!"

Ilmu undang-undang buatan manusia

            Alloh menyuruh umat untuk membuat undang-uandang agar hokum Islam berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Undan undang buatan manusia akan mengalami perobhan yang mendesak atau insident sesuai dengan kebutuhan maslah yang dihadapi akyatnya

Analisis

1.    Undang-undang buatan manusia sepakat, bahwa peraturan di bawahnya boleh dibuat selama tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya

2.    Seharusnya sifat undang-undang ini harus  konsisten terhadap hokum Alloh swt dan Rosul-Nya

3.    Alsannya boleh saja dengan mengutamakan undang- undang manusia akan terabaikan hokum Islam

4.    Jangan ikuti aturan manusia yang berbuat dosa dan kekapiran dalilnya QS al-Insan, 76:23-24 sebagai berikut:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ تَنْزِيلًا (23) فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تُطِعْ مِنْهُمْ آَثِمًا أَوْ كَفُورًا (24)

23. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Quran kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.

24. Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antar mereka.

5.    Kita harus mengevaluasi, jika undang-undang manusia diamalkan, maka manusia akan memilih undang –undang buatan manusia, contoh ril siapa yang tidak solat akan dihukum tidak diberi jajanan, maka dia memilih tidak usah ada jajan kerena dia suka main-main, karena kita merubah dari hukuman pukul, dalilnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

(ABUDAUD - 417) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa bin Ali bin Abi Thalib-Thabba' telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Abdul Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya".

6.    Solat abadah mennepakeperibadian umat Islam sejak usia 7 sampai 10 tahun, jika gagal pada usia ini maka akan mengalami mals, melawan, merasa disuruh, tidak peduli masa masalah solat terus diperintahkan, tidak akan smapi ibadah merupakan kebutuhan

7.    Haus disadari bersama semua lapisan pemerintah atau rakyat, dengan mengamalkan hokum Islam pasti menguntungkan bagi pemeluknya dari limit kehidupan manusia itu sendiri

Tafsirnya dalam symbol  ad-Durr l-Manstur as-Suyuthi kata kuncinya

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ dalam aplikasi al-Maktabah asy-Syamilah, sebagai berikut:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178)

178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Siapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Siapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih

Demikian juga memerdekan wanita oleh pria di antara mereka sehingga turun ayat ini )Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita(

أخرج ابن أبي حاتم عن سعيد بن جبير قال : إن حيين من العرب اقتتلوا في الجاهلية قبل الإِسلام بقليل ، فكان بينهم قتل وجراحات حتى قتلوا العبيد والنساء ، فلم يأخذ بعضهم من بعض حتى أسلموا ، فكان أحد الحيين يتطاول على الآخر في العدة والأموال ، فحلفوا أن لا يرضوا حتى بالعبد من الحر منهم ، وبالمرأة من الرجل منهم ، فنزل فيهم { يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى } وذلك أنهم كانوا لا يقتلون الرجل بالمرأة ولكن يقتلون الرجل بالرجل والمرأة بالمرأة ، فأنزل الله { النفس بالنفس } [ المائدة : 45 ] فجعل الأحرار في قصاص سواء فيما بينهم من العَمْد رجالهم ونساؤهم في النفس وما دون النفس ، وجعل العبيد مستوين في العمد النفس وما دون النفس رجالهم ونساؤهم .

Terjemahkan berdasarkan perowinya seperti di bawah ini:

Ibn Hatim meriwayatkan hadis ini dari Sa’id bin Jubair ia berkata: sesungguhnya kehidupan zaman jahiliyyah saling menbubuh satu sama lain sebelum datang Islam. Di antara mereka membunuh yang lain serta melukainya sehingga hamba atau wanita ikut terbunuh. Dan tidak terjadi membantu satu sama lain, sehingga sampai mereka mau Islam. Di antara mereka selalu memperpanjang masa iddah dan memperbanyak harta. Mereka suka bersumpah sehingga mereka tidak mau memerdekan hamba oleh tuannya. Setelah turun ayat ini, Demikian juga memerdekan wanita oleh pria di antara mereka sehingga turun ayat ini )Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita(. Setelah turun ayat ini, maka mereka laki-laki tidak mau membunuh wanita, akan tetapi laki-laki membunuh laki-laki, wanita dengan wanita. Maka turun ayat (jiwa dengan jiwa (al-Maidah, 5:45), maka orang merdeka wajib qisos sesama mereka baik disengaja terhadap laki-alki atau wanita dalam persoalan nyawa atau jasad. Maka turunlah ayat )Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita(, maka laki-laki tidak mau membunuh wanita, akan tetapi laki-laki membunuh laki-laki, wanita dengan wanita. Maka turun ayat (jiwa dengan jiwa (al-Maidah, 5:45), maka orang merdeka wajib qisos sesama mereka, baik disengaja terhadap laki-laki atau wanita dalam persoalan nyawa atau jasad. Maka turunlah ayat )Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita,( setelah turun ayat ini, maka mereka laki-laki tidak mau membunuh wanita, akan tetapi laki-laki membunuh laki-laki, wanita dengan wanita. Maka turun ayat (jiwa dengan jiwa (al-Maidah, 5:45), maka orang merdeka wajib qisos sesame mereka baik disengaja terhadap laki-alki atau wanita dalam persoalan nyawa atau jasad. Maka turunlah ayat )Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita(

Hukum dan Sanksinya

Pendidikan,

Koneksi dengan Ilmu Kelaman

1.    Biologi,

2.    Sains,

3.    Teknologi,

4.    Farmasi,

5.    Fisika,

6.    Kimia,

7.    Pertanian,

8.    Perikanan,

9.    Agrobisnis

10.  Bencana alam

Harapan penulis

1.    Ini baru sekedar contoh

2.    Namun contohnya belum selesai maka lanjutkan sesuai dengan kemampuan dalilnya QS al-Baqoroh 2:286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)

286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."

3.    Makanya mencari format menafsirkan adan mensyarahkan hadis dan sejarah Nabi  tidak ada selesainya

4.    Jika kita salah pasti Alloh mengirim hamba-Nya untuk memperbaikinya

5.    Karena itu jangan lupa membacakan doa ayat di atas

 

 

Buat kata tanya 5 w + 1 H terhadap dalil yang anda temukan. Dengan catatan, buat pertanyaan 5 w + 1 H setiap kata kunci dalam matan tersebut, kemudian setiap jawabannya harus suadra cari dalilnya lagi, agar mantap makalahnya

 

Contoh Analisis dengan 5 W + 1 H

Analisis

1.    Kenapa perlu 5 W + 1 H ? jawabannya, abnyak ayat Alquran dan hadis melalui Tanya jawab

2.    Mengapa pelu interkoneksi ? jawabannya banyak ayat Alquran munasabah ayat dengan ayat dalam satu ayat lain pembahasannya

3.    Contohnya QS al-Maidah 5:1

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (1)

1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. [388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Analisis

a.     Hai orang yang beriman (ayat ilahiyyah)

b.     Penuhi janjimu (ayat insaniyyah)

c.      Dihalalkan hewan ternak bagi kalian (ayat kauniyyah atau’alam, kecuali yang dibacakan kepada kalian (undang-unadang halal dan haram, ayat ilahiyyah, insiniyyah dan ‘alamiyyah secara kompromi atau menyatu)

d.     Jangan berburu hewan buruan saat ihrom (ilahiyyah ,insaniyyah, dan ‘alamiyyah) dalam ketaatan kepada Alloh

 

4.     

            Kenapa wajib qisos dalam Islam? Jawabnya, untuk mencapai keadilan yang utuh dalilnya sebagai berikut:

$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  

8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS al-Maidah, 5:8

            Kenapa perlu keadilan? Jawabannya, agar hati puas dalam mengadili yang salah dan tidak terjadi dendam berkarat antara familiyang wafat dengan pembunuhnya, demikian juga maslah luka badan, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan sebagainya dalilnya sebagai berikut:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44) وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (45)

44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

            Apa manfaat qisos? Jawabannya untuk sumberkeamanan dan sumber kehidupan yang nyaman dan terkendali, dalilnya sebagai berikut:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)

179. dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. QS al-Baqoroh 2:179

Analisis

1.    Agama manapun pasti mengharapkan kehidupan yang aman baik nyawa, harta, anak dan lainnya

2.    Maka memberlakukan qisos bukan bicara HAM, tetapi yang terbunuhpun ada HAM untuk membalasnya dengan qisos

3.    Manfaatnya akan jera orang membunuh teman lain baik segama atau lain agama

4.    Jika pembuhan dibalas dengan qisoos, tentu Alloh akan memberlakukan ayatnya untuk aman

5.    Jika aman maka kerjapun enak, beribadah jadi sorga didepan kita, polisi semakin sedikit volume kerja untuk keamanan, jumlah personilnya semkin sedikit, mereka mampu jadi Guru, kemanan perikanan di sungai laut, di darat dengan bentuk galian

Kenapa qisisos merdeka dengan medeka, hamba dengan hamab? Jawabannya, agar cepat terhapus perhambaan, mereka para hamba, meminta hak bagian dari zakat, jika sudah habis perhambaan, maka berkurang asnaf zakat Hamada maka dijadikan peruntukan ke asnaf yang 7 lagi

  Kenapa zaman jahiliyyah, terjadi tuan membunuh hamba dan sebaliknya jawabannya, agar perhambaan terus menerus, serta mereka merasa eak dan puas memiliki hamba, karena statusnya keas bawah boleh dijual beli, dinikahi dan teman mencari kekayaan tanpa upah, hanya diberi makan dan minum dan pakian sederhana

  Kenapa qisos harus wanita dengan wanita? Karena zaman jahiliyyah wanita ikut perang, jika didapati serdadu Islam di medan perang boleh dimilikkan kepadanya, maka Islam melarang wanita, anak, dan oarngtua yang doif pisiknya untuk berperang dalilnya sebagai berikut:

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا (75) الَّذِينَ آَمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا (76)

75. mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami penolong dari sisi Engkau!".

76. orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena Sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. QS an-Nis’ 4:75-76

            Demikian juga zaman jahiliyyah, satu qobilah tuan membunuh hambanya yang laki-laki dan qobilah lain membunuh hamba yang wanita, dengan tujuan mereka tidak perlu qisos, disebabkan status, maka Islam mewajibkan menharamkan pembunuhan dengan siapaun

 

وأخرج عبد بن حميد وابن جرير عن الشعبي قال : نزلت هذه الآية في قبيلتين من قبائل العرب اقتتلتا قتال عمية على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : يقتل بعبدنا فلان ابن فلان ، ونقتل بأمتنا فلانة بنت فلانة . فأنزل الله { الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى } .

Terjemahkan, kemudian cari kualitas sanadnya ke aplikasi al-Maktabah asy-Syamilah, pilih mana kata kuncinya yang tepat, kemudian buat kata Tanya 5 W =+ 1 H, serta jawabannya sebanyak mungkin serta dalil jawabannya, jangan bosan, agar anda menjad ilmuan yang handal, mulai dari yang sulit dibaliknya tentu kemudahan dan menjadi orang pintar yang benar

وأخرج ابن جرير وابن مردويه عن أبي مالك قال : كان بين حيين من الأنصار قتال كان لأحدهما على الآخر الطول ، فكأنهم طلبوا الفضل ، فجاء النبي صلى الله عليه وسلم ليصلح بينهم ، فنزلت هذه الآية { الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى } قال ابن عباس : نسختها { النفس بالنفس } [ المائدة : 45 ] .

Terjemahkan, kemudian cari kualitas sanadnya ke aplikasi al-Maktabah asy-Syamilah, pilih mana kata kuncinya yang tepat, kemudian buat kata Tanya 5 W =+ 1 H, serta jawabannya sebanyak mungkin serta dalil jawabannya, jangan bosan, agar anda menjad ilmuan yang handal, mulai dari yang sulit dibaliknya tentu kemudahan dan menjadi orang pintar yang benar

وأخرج ابن جرير عن قتادة قال : لم يكن لمن كان قبلنا دية إنما هو القتل والعفو ، فنزلت هذه الآية في قوم كانوا أكثر من غيرهم ، فكانوا إذا قتل من الكثير عبد قالوا : لا نقتل به إلا حراً ، وإذا قتلت منهم امرأة قالوا : لا نقتل بها إلا رجلاً ، فأنزل الله { الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى } .

Terjemahkan, kemudian cari kualitas sanadnya ke aplikasi al-Maktabah asy-Syamilah, pilih mana kata kuncinya yang tepat, kemudian buat kata Tanya 5 W =+ 1 H, serta jawabannya sebanyak mungkin serta dalil jawabannya, jangan bosan, agar anda menjad ilmuan yang handal, mulai dari yang sulit dibaliknya tentu kemudahan dan menjadi orang pintar yang benar

 

وأخرج عبد بن حميد وأبو داود في ناسخه وأبو القاسم الزجاجي في أماليه والبيهقي في سننه عن قتادة في الآية قال : كان أهل الجاهلية فيهم بغي وطاعة للشيطان ، فكان الحي منهم إذا كان فيهم عدد فقتل لهم عبداً عبد قوم آخرين فقالوا : لن نقتل به إلا حراً تعززاً وتفضلاً على غيرهم في أنفسهم ، وإذا قتلت لهم أنثى قتلتها امرأة قالوا : لن نقتل بها إلا رجلاً ، فأنزل الله هذه الآية يخبرهم أن العبد بالعبد إلى آخر الآية ، نهاهم عن البغي ، ثم أنزل سورة المائدة فقال { وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس } [ المائدة : 45 ] الآية .

 

Terjemahkan, kemudian cari kualitas sanadnya ke aplikasi al-Maktabah asy-Syamilah, pilih mana kata kuncinya yang tepat, kemudian buat kata Tanya 5 W =+ 1 H, serta jawabannya sebanyak mungkin serta dalil jawabannya, jangan bosan, agar anda menjad ilmuan yang handal, mulai dari yang sulit dibaliknya tentu kemudahan dan menjadi orang pintar yang benar

 

وأخرج النحاس في ناسخه عن ابن عباس { الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى } . قال : نسختها { وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس } الآية . أما قوله تعالى : { فمن عفي له } الآية .[1]

 Dan selanjutnya…

Perhatian

1.    Wajib ada kain basah di kamar mandi anda atau bawa kain basah dalilnya:

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ الْمِقْدَامِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ طَاوُوسٍ عَنْ جَابِرٍ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ صَدُوقٌ وَرُبَّمَا يَهِمُ فِي الشَّيْءِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ لَيْثٌ لَا يُفْرَحُ بِحَدِيثِهِ كَانَ لَيْثٌ يَرْفَعُ أَشْيَاءَ لَا يَرْفَعُهَا غَيْرُهُ فَلِذَلِكَ ضَعَّفُوهُ

(TIRMIDZI - 2725) : Telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Dinar Al Kufi telah menceritakan kepada kami Mush'ab bin Al Miqdam dari Al Hasan bin Shalih dari Laits bin Abu Sulaim dari Thawus dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi tanpa busana, siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah memasukkan istrinya ke pemandian (umum), dan siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamar." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits tersebut dari Thawus dari Jabir kecuali dari jalur ini. Muhammad bin Isma`il berkata; Laits bin Abu Sulaim shuduq (jujur dalam periwayatan hadits), walaupun sebagia periwayatannya ada yang wahm (cacat). Muhammad bin Isma`il berkata; Ahmad bin Hanbal berkata; "Haditsnya Laits tidak di bisa diandalkan, sebab Laits sering merafa'kan hadits yang tidak dirafa'kan oleh perawi yang lain, oleh karena itu mereka melemahkannya."

Jangan panjang jenggot dalilnya:

و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ

(MUSLIM - 381) : Dan telah menceritakannya kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik bin Anas dari Abu Bakar bin Nafi' dari bapaknya dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot."

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

(BUKHARI - 5442) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian." Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang jenggotnya dan memotong selebihnya."

Penguat

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

(MUSLIM - 382) : Telah menceritakan kepada kami Sahal bin Utsman telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Umar bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot."

حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ مَوْلَى الْحُرَقَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

(MUSLIM - 383) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah mengabarkan kepadaku al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub mantan budak al-Huraqah, dari bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi."

1.    Musyrik jenggot penedek

2.    Kumis panjang

Membencii Sunnah Bukan Umatku

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ الطَّوِيلُ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

(BUKHARI - 4675) : Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Amir Abu Maryam Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Abu Humaid Ath Thawil bahwa ia mendengar Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; Ada tiga orang mendatangi rumah isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, "Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?" Salah seorang dari mereka berkata,

Pelakasanaan perkuliahan

1.    Dalam berwudu’

2.    Tutup aurat

3.    Puasa senin kamis dan jumu’ah

4.    Jangan

a.    Tinggalkan solat kecuali ada ‘udzur syar’i

b.    Kuku panjang

c.    Pakaian sempit akibatnya telanjang haikiatnya

d.    Longgar tetapi  trasnparan

e.    Buka aurat di luar kampus dan akhlak dipelihara

f.     Melihat HP saat kuliah kecuali Dosen suruh

g.    Wanita pakia manset, bawa kaus kaki panjang samapi dekat lutut, uantuk solat

h.    Boncengan yang bukan muharromnya

i.      Ingatkan waktu solat sudah masuk 10 menit sebelumnya, saat kuliah

5.    Semua mahasiswa wajib membuat tugas topik di atas

6.    Setiap pertemuan harus ada pertanyaan dari tugas yang anda buat

7.    Finalnya 100 halaman dengan kelomok sesuai dengan jumlah mahasiswa dan jumlah topik initi, dikirim ke email masing-masing

8.    Wajib menghapalnya, jika tidak siapa lagi, لو لا نا من سوانا

9.    Praktik solat wajib berdasarkan dalil dan bacaannya wajib dihafal, jangan bacaan saat SD sampai wafat

10. Jka 100 halaman nilai A, 70 halaman nilai B

11. Kehadiran 75 %, mengabsen dalam siakad iain, baru boleh ujian UAS akhir semester

12. Kehadiranmu yang Dosen tunggu, agar kita sama sama tahu siapa yang benar dan salah dalam memahami Alquran dan hadis dan siroh Nabi dan interkoneksinya dengan ilmu disiplin lain.

الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (121) البقرة .شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (18) إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآَيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (19) النساء .يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا (136) النساء الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5) المائدة أَفَمَنْ كَانَ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّهِ وَيَتْلُوهُ شَاهِدٌ مِنْهُ وَمِنْ قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَى إِمَامًا وَرَحْمَةً أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ مِنَ الْأَحْزَابِ فَالنَّارُ مَوْعِدُهُ فَلَا تَكُ فِي مِرْيَةٍ مِنْهُ إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يُؤْمِنُونَ (17) هود

 

 

 

 

 

 

 

 



[1]  الدر المنثور في التأويل بالمأثور. المؤلف : عبد الرحمن بن أبي بكر، جلال الدين السيوطي مصدر الكتاب : موقع التفاسير http://www.altafsir.com .ص. 347.

 

1,140 comments:

«Oldest   ‹Older   601 – 800 of 1140   Newer›   Newest»
Pauziah dalimunte said...

9Nama : pauziah dalimunte
Nim : 1920100254
Ruang 09
Semester 03
Hadis ke 9
Koneksi BIOLOGI
Ketentuan ujian mid ujian tengah semester

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."

Pergi menurut biologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pergi adalah berjalan (bergerak) maju. Contoh: ia pergi ke kamar mandi, ia pergi ke pasar. Arti lainnya dari pergi adalah meninggalkan (suatu tempat).
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang banyak diternakkan di antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di antaranya daging, susu, telur, dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian makanan, pemuliaan atau pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan, penjagaan kesahatan dan pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan ekstensif atau intensif, dan terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya. Dalam peternakan ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang di lahan yang luas, dan

Mariani lubis said...

Nama:Mariani lubis
Nim : 1920100094
Ruang: 09
Semester 03
Hadis ke 9
Ketentuan ujian mid ujian tengah semester:
Hadis ke 9.
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga

poniseh said...

akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan
mereka dibiarkan kehausan hingga mati."
Pergi menurut biologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pergi adalah berjalan (bergerak) maju. Contoh:ia pergi ke kamar mandi, ia pergi ke pasar. Arti lainnya dari pergi adalah meninggalkan (suatu
tempat).
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan, penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya. Dalam peternakan
ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang di lahan yang luas, dan
kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan intensif, terutama peternakan
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara
individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan
kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan yang
namaya hubungan sosial. Karena bagaimanapun hubungan tersebut
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan
hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang
banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di
antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian
makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan,
penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan
ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya.

Nur Ikhsanah siregar said...

Sambungan
Nama:Nur Ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
PEMBUNUHAN
prilaku membunuh itu sangat dilarang dalam Islam. Ini merupakan kejahatan tingkat
tinggi, apalagi kalau pembunuhan itu dilaksanakan dengan sengaja. Biasanya efek
pembunuhan itu berkepanjangan sehingga menimbulkan dendam kusumat antara
keluarga terbunuh terhadap keluarga atau pembunuh itu sendiri. Kondisi dendam
tersebut mengikut pengalaman berlaku baik untuk orang perorang maupun orang
banyak seperti efek dari sebuah peperangan yang meninggalkan kesan dalam waktu
berkepanjangan.
Larangan membunuh
Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang
sekalipun, kalau itu tidak berdasarkan kebenaran hukumnya. Dalam Islam orang-orang
yang halal darah atau boleh dibunuh karena perintah hukum dengan prosedurnya
adalah orang-orang murtad, yaitu orang-orang Islam yang berpindah agama dari Islam
ke agama lainnya, sesuai dengan hadis Rasulullah saw: Man baddala diynuhu
faqtuluwhu (barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia). Ketentuan ini
dilakukan setelah orang murtad itu diajak kembali ke agama Islam selama batas waktu
tiga hari, kalau selama itu dia tidak juga sadar baru dihadapkan ke pengadilan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai ancaman
terhadap orang yang membunuh orang Mukmin, antara lain:
ْDari Abu Bakrah
Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau
bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul
membunuh seorang muslim, sungguh Allâh akan menjerumusklainereka
semua di atas wajah mereka di dalam neraka”[4].
Manfaat Konseling untuk kehidupan
-Membantuu menyelesaikan pertentangan- pertentangan di dalam
keluarga dan lingkungan.
-Membantu setiap anggota dalam sebuah keluarga dan lingkungan untuk mencapai
perkembangan yang sehat di dalam lingkungan keluarga dan
masyarakatnya.
-Membantu menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan
melindungi anak agar terhidar dari perilaku negatif dan jauh dari
tindakan yang tidak diinginkan seperti membunuh dan mencuri.
-Membantu meningkatkan kapasitas orang tua dan keluarga dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
-Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masing-masing anggota
keluarga.
-Memberikan pengetahuan dan keterampilan sebagai usaha
meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga.
-Membantu keluarga dalam mencapai keseimbangan dan keselarasan
agar setiap anggota keluarga merasakan kebahagiaan.
-Mengembangkan rasa penghargaan diri dari seluruh anggota keluarga
pada anggota keluarga lainnya agar mampu memberikan motivasi dan
dorongan semangat.
-Membantu anggota keluarga untuk tumbuh dan berkembang sesuai
dengan potensi dan fitrah keberagamaannya.

poniseh said...

akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan
mereka dibiarkan kehausan hingga mati."
Pergi menurut biologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pergi adalah berjalan (bergerak) maju. Contoh:ia pergi ke kamar mandi, ia pergi ke pasar. Arti lainnya dari pergi adalah meninggalkan (suatu
tempat).
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan, penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya. Dalam peternakan
ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang di lahan yang luas, dan
kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan intensif, terutama peternakan
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara
individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan
kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan yang
namaya hubungan sosial. Karena bagaimanapun hubungan tersebut
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan
hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang
banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di
antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian
makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan,
penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan
ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya.

Unknown said...

Sambungan
Nama : Nuryanti
Nim :1920100040

Adapun bagi siapa saja yang keluar dari agama selain Islam lalu masuk ke dalam agama lain selain Islam, maka sesungguhnya orang itu sudah keluar dari kebatilan dan menuju kebatilan yang lain. Oleh sebab itu, menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan hal tersebut tidak boleh dihukum mati karena dia sudah keluar dari kebatilan. Sebab hukuman mati hanya dapat dijatuhkan bagi orang yang keluar dari kebenaran.
Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan:

الكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة

“Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil ‘barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin’, atau ‘bukan bagian dari kami’, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi libni Al-‘Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah).

Khofifah said...

Sambungannya pak tentang aqiqah

Persyaratan yang bisa menjadi hewan aqiqah .

Ada beberapa syarat hewan aqiqah diantaranya:
1. Hewan tidak cacat, contohnya buta , pincangpincang.
2. Cukup umur , jika kambing kira kira berumur 1 tahun dan jika domba kira kira 6 tahun .

Dalilnya;
Berikut kutipan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dengan usia hewan kurban.

Yang artinya:
Dari jabir radhiallahu anhu ia berkata : Rasulullah saw bersabda : " janganlah kalian menyembelih kecuali muslim , kecuali jika terasa sulit bagi kalian maka sembelihlah jenasah dari domba ( H.R Muslim no 1963).

2. Bagaimana proses aqiqahaqiqah ?
Proses aqiqah meliputi 3 kegiatan yang dilakukan secara bersamaan yaitu:
1. Menyembelih binatang
2. Mencukur rambut kepala anak
3. Memberikan nama yang baik kepada anak.

Dalilnya;
Yang artinya:" setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dicukur rambutnya dan diberikan nama yang bbaik bagi abak tersebut .

3. Kapan dianjurkan waktu aqiqah
Waktu aqiqah dianjurkan sesuai hadist Rasulullah saw yaitu pada hari ke tujuh dari kelahiran anak .
Dalilnya sama seperti dalil yang no 2.

poniseh said...

Dalam peternakan ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang
di lahan yang luas, dan
kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan
intensif, terutama peternakan perilaku orang-orang.
pabrik yang umum di negara-negara maju, hewan dikandangkan dalam
gedung berkepadatan tinggi,
makanannya dibawa dari luar, dan hidupnya diatur agar memiliki produksi
dan efisiensi tinggi.
Peternakan dimulai sejak terjadinya domestikasi hewan (budi daya hewan
agar dapat dipelihara dan
dimanfaatkan manusia) dalam proses yang dimulai sekitar tahun 13.000
SM. Berbagai jenis hewan
mulai didomestikasi pada saat dan tempat yang berbeda-beda dalam
sejarah. Selain hewan ternak
yang telah disebutkan di atas, hewan-hewan seperti kuda, kerbau, unta,
llama, alpaka, dan kelinci
juga diternakkan di beberapa belahan dunia. Peternakan juga meliputi
budidaya perairan untuk
memelihara hewan air seperti ikan, udang, dan kerang. Peternakan
serangga juga dilakukan di
beberapa tempat, seperti peternakan lebah, ulat sutra, bahkan jangkrik
yang dijadikan makanan di
Thailand. Kebanyakan hewan ternak adalah herbivor atau pemakan
tumbuhan, tetapi ada juga yang
omnivor seperti babi atau ayam. Hewan pemamah biak (ruminansia)
seperti sapi dan kambing dapat
mencerna selulosa, sehingga dapat diberi makan rumput di alam bebas.
Selain itu, hewan-hewan itu
dapat diberi makan berenergi dan protein tinggi, seperti tumbuhan serealia
dan pakan buatan.
Hewan non-ruminansia tidak dapat memakan rumput sehingga harus
makan dari sumber lain.
Pada zaman modern, dampak peternakan terhadap lingkungan mulaiernakan terhadap lingkungan mulai
disoroti, karena kegiatan

poniseh said...

peternakan membutuhkan banyak air dan lahan, baik untuk hewan ternak
maupun untuk tanaman
yang ditumbuhkan sebagai makanannya. Selain itu, hewan ternak
mengeluarkan emisi gas rumah
kaca seperti metana (CH4), dinitrogen monoksida (N2O), dan karbon
dioksida (CO2). Muncul juga
kekhawatiran akan kesejahteraan hewan terutama seiring meningkatnya
peternakan pabrik.
Sistem ekstensif dan intensif Sunting
Domba Herdwick sedang diternakkan
Domba Herdwick diternakkan dalam di perbukitan dengan sistem ekstensif,
Inggris
Awalnya, peternakan adalah bagian dari kehidupan petani swasembada,
dengan tujuan bukan hanya
sumber makanan untuk keluarga petani tetapi juga sumber pupuk, pakaian,
sarana transportasi,
tenaga untuk dimanfaatkan, serta bahan bakar. Awalnya, hewan
dimanfaatkan sebisa mungkin
selagi hidup untuk menghasilkan telur, susu, wol, bahkan darah (misalnya,
oleh suku Maasai), dan
memakan hewan itu sendiri bukanlah tujuan utama.[1] Dalam gaya hidup
nomaden yang disebut
transhumans, manusia dan hewan ternak berpindah antara beberapa
kawasan tinggal musiman.
Misalnya, di kawasan montane mereka tinggal di gunung pada musim
panas dan di lembah pada
musim dingin.[2]
Peternakan dapat dilakukan secara ekstensif (di luar) maupun intensif (di
kandang). Dalam
peternakan ekstensif, hewan dapat berkeliaran, kadang bebas atau kadang
diawasi peternak atau
penggembala agar dapat dilindungi dari pemangsa. Di Amerika Uta
terdapat sistem ranch (Bahasa

Nur Ikhsanah siregar said...

Sambungan
Nama:Nur Ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Cara mengamalkan
menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-sehari, baik
dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, mempertinggi budi
pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa dan berteman dengan orang yang bisa membimbing kita menjadi lebih baik.

Tujuan yang ingin dicapai melalui bimbingan konseling Islam adalah agar
fitrah yang dikaruniakan Allah kepada individu bisa berkembang dan berfungsi
dengan baik. Sehingga menjadi pribadi kaaffah, dan secara bertahap mampu
mengaktualisasikan apa yang diimaninya itu dalam kehidupan sehari-hari, yang
tampil dalam bentuk kepatuhan terhadap hukum-hukum Allah dalam melaksanakan
tugas kekhalifahan di bumi, dan ketaatan dalam beribadah dengan mematuhi segala
perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Dengan kata lain tujuan konseling
model ini adalah meningkatkan iman, Islam dan ikhsan individu yang dibimbing
hingga menjadi pribadi yang utuh. Pada akhirnya diharapkan mereka bisa hidup
bahagia didunia dan akhirat.6
Kesimpulan:
Bimbingan dan Konseling
Islam secara umum bertujuan agar individu menjadi muslim yang bahagia dunia
dan akhirat untung mencapai tujuan tersebut dalam konseling perlu di bangun
kemandirian individu sebagai pribadi muslim.25 Tujuan tersebut dapat dirinci
berdasarkan dari masalah-masalah yang tujuan tersebut di hadapi klien.
Klimboliz, mengklasifikan tujuan konseling menjadi tiga macam, yaitu:
a. Mengubah Perilaku yang Salah Penyesuaian
Konseling di selenggarakan untun membantu klien mengenali
prilakunya yang Salah dalam Penyesuaian.
b. Belajar Membuat Keputusan
Membuat keputusan bagi klien melalui proses belajar yaitu mulai
belajar mengidentifikasi alternatif, memiliki alternatif, menerapkan
alternatif, serta memprediksi berbagai konsekuensi dari keputusannya.
c. Mencegah Munculnya Masalah
Konseling di selenggarakan bukan hanya mencegah agar tidak
mengalami hambatan di kemudian hari, tetapi juga mencegah agar
masalah yang di hadapi itu secepatnya di selesaikan dan tidak

25 Erhamwilda, Konseling Islami (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2009) hal. 119

poniseh said...

Inggris) atau rancho (Bahasa Spanyol), yaitu lahan besar yang dimiliki
umum atau swasta yang
menjadi tempat penggembalaan sapi dalam jumlah besar.[3] Terdapat juga
tempat penggembalaan
serupa di Amerika Selatan, Australia, atau tempat-tempat lain dengan
lahan yang luas dan hujan
yang sedikit. Selain untuk sapi, sistem ini dapat digunakan untuk domba,
rusa, burung unta, llama, Di kawasan tinggi Britania Raya, domba-domba
dibawa ke atas pegunungan pada musim semi dan
dibiarkan bebas memakan rumput, kemudian dibawa turun mendekati akhir
tahun dan diberi
makanan tambahan pada musim dingin.[5] Di daerah pedesaan, ternak
seperti unggas dan babi
dapat hidup dengan mencari sisa-sisa makanan. Di beberapa komunitas
Afrika, ayam dapat hidup
berbulan-bulan tanpa diberi makan dan masih menghasilkan satu atau dua
telur per pekan
Nama latin dari unta
Unta atau Onta adalah dua spesies hewan berkuku
genap dari genus Camelus (satu berpunuk tunggal - Camelus dromedarius,
satu lagi
berpunuk ganda - Camelus bactrianus) yang hidup ditemukan di wilayah
kering
dan gurun di Asia dan Afrika Utara. Rata-rata umur harapan hidup unta
adalah antara
30 sampai 50 tahun.
Domestikasi unta oleh manusia telah dimulai sejak kurang lebih 5.000
tahun yang
lalu. Pemanfaatan unta antara lain untuk diambil susu (yang memiliki nilai
nutrisi
lebih tinggi daripada susu sapi) serta dagingnya, dan juga digunakan sebagai hewan
pekerasebagai hewan
pekerDariُSahabatُSa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit,
kemudian Rasulullah
shallallahuُ‘alaihiُwaُsallamُmenjengukku,ُbeliauُmeletakkanُtangannyaُdiُ
antara kedua putingku,
sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian
beliau bersabda,
‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin
Kalidah dari Bani Tsaqif,
karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al￾Harits bin Kalidah] mengambil
tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian Rasulullahُshallallahuُ‘alaihiُwaُsallamُtahuُramuanُobatُyangُsebaiknyaُ
diminum, akan tetapi
beliauُtidakُmeraciknyaُsendiriُtetapiُmemintaُsahabatُSa’adُradhiallahuُ
‘anhuُagarُmembawanyaُ
ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah
shallallahuُ‘alaihiُwaُsallamُ
hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah
sebagai tabib mengetahui lebih
detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/35746-minum-kencing￾

Unknown said...

Sambungan
Nama :Nuryanti
Nim :1920100040

والسارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 38 dan 39)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَ بِهَا الَّذِينَ سَرَقَتْهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ الْمَرْأَةَ سَرَقَتْنَا. قَالَ قَوْمُهَا فَنَحْنُ نَفْدِيهَا – يَعْنِى أَهْلَهَا – فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اقْطَعُوا يَدَهَا ». فَقَالُوا نَحْنُ نَفْدِيهَا بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ. قَالَ « اقْطَعُوا يَدَهَا ». قَالَ فَقُطِعَتْ يَدَهَا الْيُمْنَى فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ هَلْ لِى مِنْ تَوْبَةٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ أَنْتِ الْيَوْمَ مِنْ خَطِيئَتِكِ كَيَوْمِ وَلَدَتْكِ أُمُّكِ ». فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى سُورَةِ الْمَائِدَةِ (فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ.

“Sesungguhnya ada seorang wanita mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas wanita itu dihadapkan pada orang-orang yang dicuri barangnya. Lantas mereka yang barangnya dicuri berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, ini ada wanita yang telah mencuri.’ Keluarganya pun berkata, ‘Biar kami yang menebusnya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, ‘Potonglah tangannya.’ Keluarganya berkata, ‘Biar kami tebus dengan 500 dinar (sekitar 1 Milyar rupiah, pen.).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, ‘Potonglah tangannya.’ Lantas tangannya sebelah kanan dipotong (lantaran mencuri). Wanita tersebut kemudian mengatakan, ‘Apakah taubatku masih tetap diterima, wahai Rasulullah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya. Engkau pada hari ini telah terhapus kesalahan-kesalahanmu sebagaimana keadaan saat engkau dilahirkan oleh ibumu.’ Maka turunlah firman Allah dalam surah Al-Maidah, ‘Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (HR. Ahmad, 2:177 dan Al-Haitsami dalam Al-Majma, 6:276. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Khofifah said...

Sambungannya pk tentang aqiqah

Apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan aqiqah :

1. Ustadz diperlukan untuk memberikan wejangan dan juga doa aqiqah .
2. Lembaga aqiqah diperlukan untuk membuat acara jadi mudah dan praktis .

5. Dimanjakan yang harus didahulukan aqiqah atau qurban .

Untuk pelapelaksanaan antara Aqiqah dan kurban harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

6. Mengapa kita harus di aqiqah.

Ibadah aqiqah ini dilakukan sebagai rasa syukur atas kelahiran anak , hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkad atau amat ditekankan pengajarannya . Jika muslim yang menunaiknan ibadah memiliki kemampuan dan kelapangan harta .. .
Sekian dari saya pak
Terimakasih

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Nim : 1920100283
Ruang: 09
Semester 03
Hadis ke 9
Ketentuan ujian mid ujian tengah semester:
Hadis ke 9.
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka,

Mhd alwi said...

Mhd alwi
1920100240
Panyabungan
NO.083196575996
Bersumpah tidak akan merusak karya asli

Dalam pembahasan ini penyewaan tanah memang sudah sering terjadi di kalangan masyarakat demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar namun rasulullah melarang akan hal itu.


Produksi itu sendiri adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam menghasilkan suatu produk,baik barang maupun jasa yang kemudian dimanfatkan oleh konsumen.kebutuhan manusia saat ini masih sangat sedikit dan sederhana, kegiatan produksi sering dilakukan sendiri. Seseorang tidak mampu memproduksi barang sendiri untuk kebutuhan dan memerlukan pihak lain untuk memproduksi itu. Dalam produksi ada bebarapa faktor yaitu faktor produksi tetap dan faktor produksi variabel.

Pengertian faktor produksi tetap dan variabel berkaitan earat dengan waktu yang dibutuhkan untuk menambahkan atau mengurangi faktor produksi tersebut. Tanah juga dikatakan sebagai faktor produksi tetap karena dalam jangka yang panjang. Sedangkan buruh dikatakan sebagai faktor variabel karena jumlah kebutuhan dapat disediakan dalam waktu yang kurang dari satu tahun.

Tanah dikelola untuk berapa manfaat yang bisa digunakan oleh manusia, contohnya yaitu seperti sawah dan ladang. Dalam kegiatan produksi ini terdapat mata rantai yang menghubungkan antara barang dan jasa dan akan dikonsumsi oleh konsumen itu sendiri. Tanpa adanya konsumsi maka produksi tersebut tidak akan berjalan semestinya dan begitu juga dengan sebaliknya.

Kegiatan produksi harus juga dilihat dalam aspek social masyarakat yang ada diindonesia. Adapun hadis yang lebih tepat menjelaskan tentang produksi itu sendiri
Pengertian dari sewa menyewa itu sendiri yaitu suatu perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.dalam sewa menyewa tersebut harus ada suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan untuk melakukan penyewaan.apabila sudah terjadi transaksi sewa menyewa tersebut, maka orang tersebut berhak mendapatkan manfaat dari penyewaan tanah ataupun yang lainnya itu dan orang yang menyewakan tersebut berhak mendapatkan upah dengan hasil sewanya itu. Sehingga dapat memberikan kerugian kepada seseorang dalam perekonomian...
Salah satu hadis yang berkaitan tentang sewa menyewa itu saya ambil dari hadis tentang produksi. " Dari jabir RA berkata, rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hedaklah diserahkan kepada orang lain(untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim). Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang mempunyai sebidang tanah maka cepatlah untuk menanaminya dengan berbagai jenis tanaman, jika memang mereka tidak mampu untuk menanaminya, maka lebih baik untuk diserahkan kepada orang lain yang mampu untuk mengurus tanah tersebut dengan benar. Apabila penyewaan tersebut belum jelas kepemilikannya,haram hukumnya untuk disewakan. Seperti penjelasannya diatas, sewa menyewa itu boleh asal ada beberapa rukun yang harus dijalankan oleh setiap orang. Kalupun rukun iru sudah dapat dijalankan maka sewa menyewa tersebut bisa langsung dilakukan, jika tidak ada rukun untuk untuk melakukan sewa menyewa tersebut maka haram baginya untuk melakukan sewa menyewa dan lebih baik untuk memberikan tanah tersebut kepada orang lain untuk ditanami berbagai tanaman, dan yang memberikan tanah tersebut tidak boleh mengambil bagian dari apa yang telah ditanam oleh orang lain ataupun tetangganya tersebut. Dengan syarat bisa meminta izin kepada orang yang punya tanaman tersebut untuk mangambil tananam tersebut, jika memang diperbolehkan,maka boleh mengambil tanaman tersebut

Ahmad ariadi said...

Nama : Ahmad ariadi
Nim: 1920100246
Kelas: PAI-9, Ruang-9
Hari/Tgl. Komentar: 11 november 2020
Tempat: padangsidimpuan
No.HP: 082274468201
Blogger saudara jika ada
Alasan Komentar: untuk memenuhi ujian MID
Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
Alhamdulillahirobbil’alamin

Koneksi: Ibadah


Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab yaitu “abida-ya’budu-‘abdan-‘ibaadatan” yang berarti taat, tunduk, patuh dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid” (yang beribadah).
Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah adalah sebagai berikut :
1. Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya”
Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid. Ikrimah salah seorang ahli hadits mengatakan bahwa segala lafadz ibadah dalam Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.
2. Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah sebagai berikut:
“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum).”
“Akhlak” dan segala tugas hidup (kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan atas pribadi, baik yang berhubungan dengan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, termasuk kedalam pengertian ibadah, seperti Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Memandang ibu bapak karena cinta kita kepadanya adalah ibadah” (HR Al-Suyuthi).
Nabi SAW juga bersabda: “Ibadah itu sepuluh bagian, Sembilan bagian dari padanya terletak dalam mencari harta yang halal.” (HR Al-Suyuthi).
3. Menurut ahli fikih ibadah adalah:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Dari semua pengertian yang dikemukakan oleh para ahli diatas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah itu sebagaimana rumusan berikut:
“Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”
Pengertian ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), sepertishalat, baik yang berhubungan dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.

Moon said...

9Nama : Anggi fitriani
Nim : 1920100214
Ruang 09
Semester 03
Hadis ke 9
Ketentuan ujian mid ujian tengah semester
و خرجتم
م ل
ه وسل
َّللا علي
ن عرينة فاجتووا المدينة فقال لهم رسول َّللا صلى
م ناس م
ل أسل
س قا
ن حميد عن أن
ي ع
ن أبي عد
حدثنا اب
ي رسول َّللا
م وقتلوا راع
ة عن أنس وأبوالها ففعلوا فلما صحوا كفروا بعد إسَلمه
ل قتاد
ن ألبانها قال حميد وقا
م م
د لنا فشربت
إلى ذو
َّللا عليه
ل َّللا صلى
َّللا عليه وسلم وهربوا محاربين فأرسل رسو
و مسلما وساقوا ذود رسول َّللا صلى
م مؤمنا أ
ه وسل
َّللا علي
صلى
حتى ماتوا
ر أعينهم وتركهم في الحرة
م وسم
م وأرجله
ع أيديه
م فأخذوا فقط
م في آثاره
وسل

Mhd alwi said...

Mhd alwi
1920100240
NO.083196575996
Alamat Panyabungan
11 november 2020
PAI 8
Bersumpah tidak akan merusak karya asli


Dalam pembahasan ini penyewaan tanah memang sudah sering terjadi di kalangan masyarakat demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar namun rasulullah melarang akan hal itu.


Produksi itu sendiri adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam menghasilkan suatu produk,baik barang maupun jasa yang kemudian dimanfatkan oleh konsumen.kebutuhan manusia saat ini masih sangat sedikit dan sederhana, kegiatan produksi sering dilakukan sendiri. Seseorang tidak mampu memproduksi barang sendiri untuk kebutuhan dan memerlukan pihak lain untuk memproduksi itu. Dalam produksi ada bebarapa faktor yaitu faktor produksi tetap dan faktor produksi variabel.

Pengertian faktor produksi tetap dan variabel berkaitan earat dengan waktu yang dibutuhkan untuk menambahkan atau mengurangi faktor produksi tersebut. Tanah juga dikatakan sebagai faktor produksi tetap karena dalam jangka yang panjang. Sedangkan buruh dikatakan sebagai faktor variabel karena jumlah kebutuhan dapat disediakan dalam waktu yang kurang dari satu tahun.

Tanah dikelola untuk berapa manfaat yang bisa digunakan oleh manusia, contohnya yaitu seperti sawah dan ladang. Dalam kegiatan produksi ini terdapat mata rantai yang menghubungkan antara barang dan jasa dan akan dikonsumsi oleh konsumen itu sendiri. Tanpa adanya konsumsi maka produksi tersebut tidak akan berjalan semestinya dan begitu juga dengan sebaliknya.

Kegiatan produksi harus juga dilihat dalam aspek social masyarakat yang ada diindonesia. Adapun hadis yang lebih tepat menjelaskan tentang produksi itu sendiri
Pengertian dari sewa menyewa itu sendiri yaitu suatu perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.dalam sewa menyewa tersebut harus ada suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan untuk melakukan penyewaan.apabila sudah terjadi transaksi sewa menyewa tersebut, maka orang tersebut berhak mendapatkan manfaat dari penyewaan tanah ataupun yang lainnya itu dan orang yang menyewakan tersebut berhak mendapatkan upah dengan hasil sewanya itu. Sehingga dapat memberikan kerugian kepada seseorang dalam perekonomian...
Salah satu hadis yang berkaitan tentang sewa menyewa itu saya ambil dari hadis tentang produksi. " Dari jabir RA berkata, rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hedaklah diserahkan kepada orang lain(untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim). Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang mempunyai sebidang tanah maka cepatlah untuk menanaminya dengan berbagai jenis tanaman, jika memang mereka tidak mampu untuk menanaminya, maka lebih baik untuk diserahkan kepada orang lain yang mampu untuk mengurus tanah tersebut dengan benar. Apabila penyewaan tersebut belum jelas kepemilikannya,haram hukumnya untuk disewakan. Seperti penjelasannya diatas, sewa menyewa itu boleh asal ada beberapa rukun yang harus dijalankan oleh setiap orang. Kalupun rukun iru sudah dapat dijalankan maka sewa menyewa tersebut bisa langsung dilakukan, jika tidak ada rukun untuk untuk melakukan sewa menyewa tersebut maka haram baginya untuk melakukan sewa menyewa dan lebih baik untuk memberikan tanah tersebut kepada orang lain untuk ditanami berbagai tanaman, dan yang memberikan tanah tersebut tidak boleh mengambil bagian dari apa yang telah ditanam oleh orang lain ataupun tetangganya tersebut. Dengan syarat bisa meminta izin kepada orang yang punya tanaman tersebut untuk mangambil tananam tersebut, jika memang diperbolehkan,maka boleh mengambil tanaman tersebut







Unknown said...

Sambungan
Nama : Nuryanti
Nim :1920100040

Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapat diambil intisari
bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan , sama sekali tidak ada unsur
kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang. Dan tindak
pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian pelaku,
perbuatan yang sengaja dilakukan sebenarnnya adalah perbuatan mubah
tetapi karena kelalaian pelaku dari perbuatan mubah ini timbul suatu
akibat yang dikatagorikan sebagai tindak pidana. Dalam hal ini pelaku
dipermasalahkan, karena ia lalai atau kurang hati-hati sehingga hilangnya
nyawa orang lain.
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain1, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya2. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu3 sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaidah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.Ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah tentang hal-hal tersebut.Secara garis besar objek bahasan ushul fiqih adalah sumber hukum syara’ dengan semua seluk beluknya, Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya, dan Persyaratan orang-orang yang berwenang melakukan istinbath.

Secara rinci ushul fiqih berfungsi sebagai Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum, Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, Memberi bekal untuk menentukan hukum-hukum yang baru, Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan, dengan demikian kita bisa memilih pendapat mereka.

Moon said...

AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata;
"Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta
kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari
Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat
mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga
akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan
mereka dibiarkan kehausan hingga mati."
Pergi menurut biologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pergi adalah berjalan (bergerak) maju. Contoh:
ia pergi ke kamar mandi, ia pergi ke pasar. Arti lainnya dari pergi adalah meninggalkan (suatu
tempat).
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan, penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya. Dalam peternakan
ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang di lahan yang luas, dan
kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan intensif, terutama peternak pabrik yang umum di negara-negara maju, hewan dikandangkan dalam gedung berkepadatan tinggi,

Ahmad ariadi said...

Sambungan
Nama: ahmad ariadi
NIM: 1920100246
Dalil Tentang Ibadah
Dalil tawakkal (berserah diri), firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Dan bertawakallah kalian hanya kepada Allah , jika kalian benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Maa`idah: 23).
Dalil khusyu’ (tunduk), firman Allah Ta’ala,
وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sedang mereka itu selalu tunduk hanya kepada Kami” (QS. Al-Anbiyaa: 90).
Dalil khasyyah (takut), firman Allah Ta’ala,
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي
“Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku” (QS. Al-Baqarah: 150).
Dalil inabah (kembali kepada Allah), firman Allah Ta’ala,
وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
“Dan kembalilah kalian kepada Tuhan kalian serta berserah dirilah kepada-Nya (dengan mentaati perintah-Nya), sebelum datang adzab kepada kalian, kemudian kalian tidak ditolong” (QS. Az-Zumar: 54).
Dalil isti’anah (memohon pertolongan), firman Allah Ta’ala,
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Faatihah).
Dalil khauf (takut), firman Allah Ta’ala,
فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar orang yang beriman” (QS. Ali ‘Imran: 175).
Dalil raja’ (harapan), firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Untuk itu barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhanya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah mempersekutukan (Allah) dengan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya” (QS. Al-Kahfi: 110).


Manfaat Ibadah
Manfaat Ibadah Dalam Islam adalah sebagai berikut :

1. Sebagai kebahagiaan dan kesenangan hidup yang hakiki di dunia dan akhirat.
2. Sebagai solusi dalam menghadapai masalah.
3. Sebagai pendekatan diri kepada Allah
4. Sebagai Bentuk ketaatan
5. Sarana bersyukur kepada Allah SWT
6. Sarana menabung amal sholeh
7. Menambah keimanan kita
8. Bertobat
9. Bentuk terimakasih kepada orangtua dari seorang anak dengan cara mendoakan orang tua.
Setelah kita mengetahui manfaat ibadah tersebut diatas, maka tugas kita adalah menyampaikannya kepada sesama kita baik dean cara langsung maupun tidak langsung. Ada berbagai macam cara unik di era modern seperti sekarang yang didukung oleh kecanggihan teknologi dan lingkup pergaulan yang berbeda, dimana kita dapat menyampaikan pesa tersebut lewat berbagai media yang ada seperti media sosial contohnya. Ada berbagai pesan yang teman-teman dapat bagikan seperti Artikel tentang Islam ataukah Tentang khutbah jumat dan lain sebagainya.

Kita juga dapat menyampaikan pesan dengan cara yang sederhana dengan menggunakan Kaos muslim dimana sekarang begitu maraknya penjualan yang berhubungan dengan Jual kaos myslim dan lain sebagainya.

Demikianlah penulis merangkum tentang Manfaat Ibadah Dalam Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat menjadikan kita sebagai manusia yang lebih baik dan membawa dampak kepada sesame atau orang lain disekitar kita.

Cara Mengamalkan Ibadah Dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Mendirikan Shalat
Sholat sebagai salah satu dari rukun Islam tentu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim. Namun lebih dari itu sebetulnya sholat tidak hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan kebutuhan bagi kaum yang beriman, karena sholat merupakan tiang agama dan merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kebahagiaan hakiki bagi setiap muslim adalah manakala ia mampu mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Saat mana ia akan selalu merasakan begitu nikmat dan tenteram dalam menjalani hidup dan kehidupan. Salah satu cara untuk merasakan kenikmatannya adalah dengan mendirikan shalat lima waktu dan tepat waktu.

Ahmad ariadi said...

Sambungan
Nama: Ahmad ariadi
NIM: 1920100246
2. Membaca Al-Qur’an
Cara mendekatkan diri kepada Allah yaitu dengan memperbanyak tilawah atau membaca Al-Qur’an. Amalan ini tak hanya membuat kita semakin dekat dengan sang pencipta dan mendatangkan pahala, ini juga bisa membuat kita menjadi pribadi yang semakin sabar, lapang dada, jujur dan sebagainya.
3. Selalu bersyukur
Umat muslim wajib bersyukur atas nikmat Allah SWT telah diberikan, dari nikmat harta hingga nikmat bernapas. Sebab bersyukur disebutkan sekitar 70 ayat di dalam Alquran. Dengan banyak bersyukur makan kamu termasuk orang yang mendapatkan ridho Allah SWT serta salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
4. Ingat kematian dan tidak tergiur dengan dunia
Cara mendekatkan diri kepada Allah selanjutnya adalah ingat akan mati dan tidak tergiur akan dunia yang fana. Setiap makhluk hidup pasti akan mati. Sangat menakutkan jika membayangkan kematian. Karena kita sebagai manusia, masih memiliki banyak kesalahan dan dosa. Kematian pasti menghampiri makhluk hidup, namun hanya Allah SWT yang mengetahui waktunya.
5. Berzikir dan mengerjakan ibadah sunah
Agama Islam telah mewajibkan pemeluknya untuk menjalankan ritual ibadah wajib yaitu sholat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu. Untuk semakin mendekat diri kepada Allah SWT juga dianjurkan untuk menunaikan ibadah sunah. Seperti Shalat Dhuha, Tahujud, Puasa sunah serta berzikir.

Kesimpulan
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.

Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
· Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
· Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.

Moon said...

makanannya dibawa dari luar, dan hidupnya diatur agar memiliki produksi dan efisiensi tinggi.
Peternakan dimulai sejak terjadinya domestikasi hewan (budi daya hewan agar dapat dipelihara dan
dimanfaatkan manusia) dalam proses yang dimulai sekitar tahun 13.000 SM. Berbagai jenis hewan
mulai didomestikasi pada saat dan tempat yang berbeda-beda dalam sejarah. Selain hewan ternak
yang telah disebutkan di atas, hewan-hewan seperti kuda, kerbau, unta, llama, alpaka, dan kelinci
juga diternakkan di beberapa belahan dunia. Peternakan juga meliputi budidaya perairan untuk
memelihara hewan air seperti ikan, udang, dan kerang. Peternakan serangga juga dilakukan di
beberapa tempat, seperti peternakan lebah, ulat sutra, bahkan jangkrik yang dijadikan makanan di
Thailand. Kebanyakan hewan ternak adalah herbivor atau pemakan tumbuhan, tetapi ada juga yang
omnivor seperti babi atau ayam. Hewan pemamah biak (ruminansia) seperti sapi dan kambing dapat
mencerna selulosa, sehingga dapat diberi makan rumput di alam bebas. Selain itu, hewan-hewan itu
dapat diberi makan berenergi dan protein tinggi, seperti tumbuhan serealia dan pakan buatan.
Hewan non-ruminansia tidak dapat memakan rumput sehingga harus makan dari sumber lain.
Pada zaman modern, dampak peternakan terhadap lingkungan mulai disoroti, karena kegiatan
peternakan membutuhkan banyak air dan lahan, baik untuk hewan ternak maupun untuk tanaman
yang ditumbuhkan sebagai makanannya. Selain itu, hewan ternak mengeluarkan emisi gas rumah
kaca seperti metana (CH4), dinitrogen monoksida (N2O), dan karbon dioksida (CO2). Muncul juga
kekhawatiran akan kesejahteraan hewan terutama seiring meningkatnya peternakan pabrik.
Sistem ekstensif dan intensif
Sunting
Domba Herdwick sedang diternakkan
Domba Herdwick diternakkan dalam di perbukitan dengan sistem ekstensif, Inggris
Awalnya, peternakan adalah bagian dari kehidupan petani swasembada, dengan tujuan bukan hanya
sumber makanan untuk keluarga petani tetapi juga sumber pupuk, pakaian, sarana transportasi,
tenaga untuk dimanfaatkan, serta bahan bakar. Awalnya, hewan dimanfaatkan sebisa mungkin
selagi hidup untuk menghasilkan telur, susu, wol, bahkan darah (misalnya, oleh suku Maasai), dan

Mariani lubis said...

Poniseh11 November 2020 at 09:50
akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan
mereka dibiarkan kehausan hingga mati."
Pergi menurut biologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pergi adalah berjalan (bergerak) maju. Contoh:ia pergi ke kamar mandi, ia pergi ke pasar. Arti lainnya dari pergi adalah meninggalkan (suatu
tempat).
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan, penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya. Dalam peternakan
ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang di lahan yang luas, dan
kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan intensif, terutama peternakan
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara
individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan
kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan yang
namaya hubungan sosial. Karena bagaimanapun hubungan tersebut
Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan
hewan ternak untuk
mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Hewan yang
banyak diternakkan di
antaranya sapi, ayam. Kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di
antaranya daging, susu, telur,
dan bahan pakaian
Hal-hal yang termasuk kegiatan beternak di antaranya pemberian
makanan, pemuliaan atau
pengembangbiakan untuk mencari sifat-sifat unggul, pemeliharaan,
penjagaan kesahatan dan
pemanfaatan hasil. Peternakan dapat dibedakan menjadi peternakan
ekstensif atau intensif, dan
terdapat juga peternakan semi intensif yang menggabungkan keduanya.

Reply

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Sambungan dari ujian Mid Semester pak

Akhirnya mereka di tangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka di potong, mata mereka di Cungkil dan mereka dibiarkan kehausan dan mati. "

Kata Kunci dari hadits tersebut
•Beternak
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. ... Tujuan peternakan adalah mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.

Dunia-islam Khazanah - Indonesia
Keistimewaan Hewan Ternak dalam Alquran
Rabu , 14 Jun 2017, 13:16 WIB
Lebah bertopeng
AP
Lebah bertopeng
Rep: Mutia Ramadhani Red: Agus Yulianto
REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Allah mengingatkan umat manusia lewat QS Al-Anaam bahwa hewan adalah komunitas yang sama seperti manusia. Manusia perlu menhormati keberadaan hewan layaknya kelompok manusia itu sendiri.

Hewan juga memiliki keluarga, memiliki kebutuhan dan keinginan, memiliki bahasa dan tradisi sendiri, dan pada akhirnya semua makhluk hidup bernyawa akan kembali pada Yang Maha Kuasa suatu hari nanti. Ada lebih dari 200 ayat dalam Alquran yang bercerita tentang hewan dan enam bab diberi nama hewan, misalnya Al-Baqarah (Sapi Betina), Al-Anaam (Hewan Ternak), An-Nahl (Lebah), Al-Naml (Semut), Al-Ankabut (Laba-Laba), dan Al-Fil (Gajah).

Alquran membahas mendalam tentang hewan ternak, seperti kuda, unta, sapi, domba, kambing, keledai, dan anjing. Berikut keistimewaan mereka, dilansir dari The National, belum lama ini.

"Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan," (QS An-Nahl 5).

"Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan," (QS An-Nahl 6).

"Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang," (QS An-Nahl 7).

"dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya." (QS An-Nahl 8).

Hewan dianggap sebagai hadiah untuk manusia, dipuji karena keindahan dan manfaat yang mereka berikan. Islam dalam hal ini telah menetapkan kebaikan dan rahmat kepada hewan sebagai salah satu bentuk permata berharga sejak penciptaannya.

Kuda juga unta juga dipuji Allah karena keduanya bisa bertahan di medan berat. “Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan," (QS Al-Ghasyiah18).

Moon said...

memakan hewan itu sendiri bukanlah tujuan utama.[1] Dalam gaya hidup nomaden yang disebut
transhumans, manusia dan hewan ternak berpindah antara beberapa kawasan tinggal musiman.
Misalnya, di kawasan montane mereka tinggal di gunung pada musim panas dan di lembah pada
musim dingin.[2]
Peternakan dapat dilakukan secara ekstensif (di luar) maupun intensif (di kandang). Dalam
peternakan ekstensif, hewan dapat berkeliaran, kadang bebas atau kadang diawasi peternak atau
penggembala agar dapat dilindungi dari pemangsa. Di Amerika Utara terdapat sistem ranch (Bahasa
Inggris) atau rancho (Bahasa Spanyol), yaitu lahan besar yang dimiliki umum atau swasta yang
menjadi tempat penggembalaan sapi dalam jumlah besar.[3] Terdapat juga tempat penggembalaan
serupa di Amerika Selatan, Australia, atau tempat-tempat lain dengan lahan yang luas dan hujan
yang sedikit. Selain untuk sapi, sistem ini dapat digunakan untuk domba, rusa, burung unta, kawasan tinggi Britania Raya, domba-domba dibawa ke atas pegunungan pada musim semi dan
dibiarkan bebas memakan rumput, kemudian dibawa turun mendekati akhir tahun dan diberi
makanan tambahan pada musim dingin.[5] Di daerah pedesaan, ternak seperti unggas dan babi
dapat hidup dengan mencari sisa-sisa makanan. Di beberapa komunitas Afrika, ayam dapat hidup
berbulan-bulan tanpa diberi makan dan masih menghasilkan satu atau dua telur per pekan
Nama latin dari unta
Unta atau Onta adalah dua spesies hewan berkuku
genap dari genus Camelus (satu berpunuk tunggal - Camelus dromedarius, satu lagi
berpunuk ganda - Camelus bactrianus) yang hidup ditemukan di wilayah kering
dan gurun di Asia dan Afrika Utara. Rata-rata umur harapan hidup unta adalah antara
30 sampai 50 tahun.
Domestikasi unta oleh manusia telah dimulai sejak kurang lebih 5.000 tahun yang
lalu. Pemanfaatan unta antara lain untuk diambil susu (yang memiliki nilai nutrisi
lebih tinggi daripada susu sapi) serta dagingnya, dan juga digunakan sebagai hewan
pekerja.
Kemampuan adaptasi unta
Seperti yang diketahui, unta hidup di padang pasir yang memiliki
range temperatur udara yang mampu membunuh mayoritas makhluk hidup. Selain
itu, mereka mampu untuk tidak makan dan minum selama beberapa hari.
Ada banyak hal yang membuat mereka mampu beradaptasi. Salah satunya adalah
punuknya. Banyak orang mengira punuknya menyimpan air, tetapi sebenarnya tidak.
Punuk unta menyimpan lemak khusus, yang pada suatu saat bisa diubah menjadi air
dengan bantuan oksigen hasil respirasi. Satu gram lemak yang ada pada punuk unta
bisa diubah menjadi satu gram air.
Kemampuan adaptasi lainnya yang luar biasa adalah, sistem respirasinya
meninggalkan sedikit sekali jejak uap air. Uap air yang keluar dari paru-paru diserap
kembali oleh tubuhnya melalui sel khusus yang terdapat di hidungbagian dalam,
membentuk kristal dan suatu saat dapat diambil.
Tubuh unta dapat bertahan hingga pada suhu 41 derajat celcius. Lebih dari itu, unta
mulai berkeringat. Penguapan dari keringat yang terjadi hanya pada kulitnya, bukan
pada rambutnya. Dengan cara pendinginan yang efisien itu, unta mampu
menghemat air cukup banyak.
Susu unta
Susu unta adalah susu yang dihasilkan dari unta. Susu unta telah menjadi budaya dan penunjang
hidup Suku Badui nomaden di kawasan timur tengah sejak seribu tahun yang lalu. Susu unta
merupakan makanan pokok Suku Badui.[1] Para penggembala unta dapat hidup dengan hanya
meminum susu unta ketika menggembalakan unta dalam waktu dan jarak yang panjang untuk . Dengan kedua ilmu dasar itu kita bisa membuat kalimat bahasa arab yang benar sesuai kaidah-kaidahnya.

Moon said...

Adapun cabang ilmu lainnya selain seperti: balaghoh, mantiq, arudh, dan lainnya, mempelajari tentang cara membuat susunan atau makna kalimat yang indah. Banyak cabang dalam mempelajari ilmu bahasa arab seperti: ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu mantiq, ilmu balaghah, ilmu arudh, dan ilmu lainnya.

Dari berbagai banyak cabang ilmu tersebut, ada ilmu dasar yang harus dipelajari yaitu: ilmu nahwu, dan ilmu shorof. Dengan kedua ilmu dasar itu kita bisa membuat kalimat bahasa arab yang benar sesuai kaidah-kaidahnya.

Adapun cabang ilmu lainnya selain seperti: balaghoh, mantiq, arudh, dan lainnya, mempelajari tentang cara membuat susunan atau makna kalimat yang indah.Secara bahasa shorof atau tashrif berarti berubah atau mengubah, sedangkan menurut istilah ialah suatu perubahan dalam bentuk kata asal yaitu fiil madhi/mashdar ke bentuk yang lain dengan arti yang berbeda.

Para ulama telah membagi tashrif menjadi dua macam, yaitu:

Tashrif lughawy (berdasarkan dhomir)
Tashrif Istilahi ( berdasarkan bentuk dari suatu kata) . Source: kompasiana.com
Pada dasarnya ilmu shorof merupakan bagian dari ilmu nahwu, adapun perbedaan antara ilmu Nahwu dan ilmu Shorof yaitu:

ilmu nahwu, mempelajari struktur kalimat dalam bahasa arab, meliputi susunan harakat dan letaknya.
sedangkan ilmu shorof, mempelajari tentang perubahan bentuk suatu kata.
Kedua ilmu dasar ini juga biasa disebut dengan ilmu alat, karena kedua ilmu ini sebagai alat atau kunci untuk memahami semua keilmuan islam, seperti: Tafsir Al-Quran, Al-hadits, atau pun ilmu-ilmu keislaman yang ditulis oleh para ulama.

Seorang penyair berkata:

“Ilmu Nahwu (termasuk didalamnya ilmu shorof) ialah ilmu pertama yang paling utama untuk dipelajari karena perkataan ( Allah dalam Al-quran-Nya, Rasulullah dalam Haditstnya, dan para Ulama dalam kitab ilmunya) tidak dapat dipahami kecuali kita telah memahami Ilmu Nahwu dan Ilmu Shorof”

Belajar Ilmu Shorof
belajar shorof
Source: Yufid Edu
Hal yang pertama untuk memulai belajar kita harus mengetahui hal-hal sebagai berikut:

Unsur-unsur Kata Dalam Bahasa Arab
Seperti yang kita tahu dalam bahasa indonesia ataupun bahasa inggris, kata dibagi menjadi beberapa jenis contoh: kata kerja, kata benda, kata sambung, kata bantu, kata tanya, kata hubung, dan lainnya.

Adapun dalam bahasa arab jenis-jenis kata dibagi menjadi 3 yaitu:

Fi’il
secara sederhana fi’il yaitu kata kerja contoh: ذَهَبَ (telah pergi), قَرَأَ (telah membaca), ضَرَبَ (telah memukul), جَلَسَ ( telah duduk), dan kata kerja lainnya.

SUGGESTED NEWSMgid

Doktor telah menemukan penyebab bau busuk dari mulut! Baca disini
Detocline

Ia hasilkan Rp192.600.000 seminggu & memberi tahu cara memulainya
Olymp Trade
SUGGESTED NEWSMgid

Doktor telah menemukan penyebab bau busuk dari mulut! Baca disini
Detocline

Napas bau hilang & parasit akan keluar dari tubuh jika coba ini
Detocline.

Nurrahmah Amini Lubis said...

Nama. : Nurrahmah Amini Lubis
Nim. :1920100170
Kelas. :Pai 9
Hari/tanggal :Selasa/08 November
Tempat. : longat, panyabungan barat
No hp. :082385188708
Tugas pertemuan:9 ( tugas mid semester)
Judulnya: hadis tentang unta koneksi dengan hukum
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ tعَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD – 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia ber nikata; “Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang nok sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Koneksi: Ekonomi
Sambungan mid semester
Manfaat dari beternak
manusia
Ternak sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bagi manusia yang didapatkan dari konsumsi hasil ternak seperti daging, susu, dan telur.

Selain itu kulit atau bulu hasil ternak juga dapat diolah menjadi berbagai produk yang bermanfaat bagi manusia. Bahkan ternak juga terkadang hanya digunakan sebagai sarana hiburan atau hobi, dan bisa juga digunakan sebagai ternak percobaan untuk menghasilkan bibit unggul.

2. Sebagai sumber tenaga kerja
Semenjak digunakannya irigasi oleh manusia sejak tahun 3.000 SM hewan ternak juga digunakan sebagai sumber tenaga kerja, bahkan sampai saat ini.

Hal ini memungkinkan penggunaan bagian makanan kasar dalam bentuk energi yang tidak dapat dicerna oleh manusia, namun bisa dicerna oleh hewan yang akhirnya menjadi produk ternak.

3. Penghasil pupuk
Ternak berukuran besar juga dapat menghasilkan pupuk yang berguna bagi pertanian. Sebagai contoh dari 2,8 juta ekor kerbau yang ada di Indonesia saja dapat menghasilkan sekitar 4 juta ton pupuk per hari, yang dapat dimanfaatkan untuk memupuk 340.000 hektare tanah pertanian. Pupuk dari hasil peternakan mampu meningkatkan produksi pangan dan lebih ramah lingkungan sebab tidak mengandung zat kimia buatan.

4. Sebagai bahan industri
Produk ternak juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku industri yang dibutuhkan manusia. Sebagai contoh hasil dari ternak sapi dapat digunakan sebagai bahan sepatu, tas, jaket, lem, gelatin, daging kornet dan lainnya. Bahkan insulin bisa dihasilkan dari ternak yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit diabetes. Insulin ini bisa didapat dari ekstarksi pancreas sapi, babi, atau kerbau.

5. Peternakan memang bertujuan utama untuk menghasilkan manfaat ekonomis. Kemampuan mengubah pakan menjadi hasil ternak seperti daging, susu, telur, dan tenaga ini dapat menjadi nilai tambah bagi peternak. Hal ini tentu saja akan menjadi sumber pendapatan dan bahkan tabungan bagi peternak.
Pada peternakan tradisional, umumnya hasil peternakan digunakan untuk dijual sewaktu musim paceklik atau dikala memerlukan dana ekstra. Sedangkan pada peternakan modern, hasil peternakan digunakan menjadi barang industri untuk dijual kepada masyarakat secara luas.

Mariani lubis said...

Nama: Mariani lubis
Sambungan dari ujian Mid Semester pak

Akhirnya mereka di tangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka di potong, mata mereka di Cungkil dan mereka dibiarkan kehausan dan mati. "

Kata Kunci dari hadits tersebut
•Beternak
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. ... Tujuan peternakan adalah mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.

Dunia-islam Khazanah - Indonesia
Keistimewaan Hewan Ternak dalam Alquran
Rabu , 14 Jun 2017, 13:16 WIB
Lebah bertopeng
AP
Lebah bertopeng
Rep: Mutia Ramadhani Red: Agus Yulianto
REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Allah mengingatkan umat manusia lewat QS Al-Anaam bahwa hewan adalah komunitas yang sama seperti manusia. Manusia perlu menhormati keberadaan hewan layaknya kelompok manusia itu sendiri.

Hewan juga memiliki keluarga, memiliki kebutuhan dan keinginan, memiliki bahasa dan tradisi sendiri, dan pada akhirnya semua makhluk hidup bernyawa akan kembali pada Yang Maha Kuasa suatu hari nanti. Ada lebih dari 200 ayat dalam Alquran yang bercerita tentang hewan dan enam bab diberi nama hewan, misalnya Al-Baqarah (Sapi Betina), Al-Anaam (Hewan Ternak), An-Nahl (Lebah), Al-Naml (Semut), Al-Ankabut (Laba-Laba), dan Al-Fil (Gajah).

Alquran membahas mendalam tentang hewan ternak, seperti kuda, unta, sapi, domba, kambing, keledai, dan anjing. Berikut keistimewaan mereka, dilansir dari The National, belum lama ini.

"Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan," (QS An-Nahl 5).

"Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan," (QS An-Nahl 6).

"Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang," (QS An-Nahl 7).

"dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya." (QS An-Nahl 8).

Hewan dianggap sebagai hadiah untuk manusia, dipuji karena keindahan dan manfaat yang mereka berikan. Islam dalam hal ini telah menetapkan kebaikan dan rahmat kepada hewan sebagai salah satu bentuk permata berharga sejak penciptaannya.

Kuda juga unta juga dipuji Allah karena keduanya bisa bertahan di medan berat. “Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan," (QS Al-Ghasyiah18).

Nurrahmah Amini Lubis said...
This comment has been removed by the author.
Nurrahmah Amini Lubis said...

Kata kunci dari hadis di atas adalah tentang murtad
Pengertian Hukum
Menurud Satjipjo Roharjo ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum yang objeknya adalah hukum itu sendiri .Ilmu hukum memiliki objek hukum yaitu hukum itu sendiri sebagai sejarah manusia dimana pun dan kapanpun.
Manfaat Mempelajari Hukum
1. Mengetahui peraturan perundang undangan yang ada
2. Menambah bekal dalam dinua kerja nantinya
3. Mengurangi tingkat kejahatan
4. Menghindari pembodohan hukum
5. Menambanh pengetahuan mahasiswa tentang hukum
Pengertian murtad
Murtad secara etimologi adalah suatu kata yang sudah populer dalam masyarakat karna hukuman bagi yang melalukannya .Murtad berasal dari bahasa radd atau irtadda yang artinya berbalik atau keluar.secara terminology murtad adalah kembali kepada ke kafiran yang pernah di yakini maupun menjadi kafir setelah menjadi muslim .
Dalilnya
Berkata Al Kasani ( w : 587 H ) dari madzhab Hanafi :
“ Riddah adalah mengucapkan kata-kata kekafiran setelah dia beriman. “ (Bada’I Shonai’ : 7/134 )
Berkata : As Showi ( w : 1241 H ) dari madzhab Maliki :
“ Riddah adalah seorang muslim yang kembali menjadi kafir dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang membawa kepada kekafiran, atau perbuatan yang mengandung kekafiran .“ ( Asyh As Shoghir : 6/144 )
Berkata Imam Nawawi ( w : 676 H ) dari madzhab Syafi’i :
“ Riddah adalah memutus Islam dengan niat atau perkataan, atau dengan perbuatan, baik dengan mengatakan hal tersebut karena mengolok-ngolok, atau karena ngeyel, atau karena keyakinannya “ (Minhaj ath-Thalibin : 293)
Berkata Al Bahuti dari madzhab Hambali :
“ Al Murtad secara syar’I yaitu seseorang yang kafir sesudah Islam, baik dengan perkataan, keyakinan, keragu-raguan, ataupun dengan perbuatan “ ( Kasyaf a Qina’ : 6/136 )

Siti khalizah said...

Nama:Siti khalizah
Nim :1920100142
Pai :9
Latar belakang
Peran pertanian untuk negara yang sebagian besar penduduknya adalah petani amatlah besar. Terutama untuk negara-negara agraris yang memilki kekayaan alam yang berlimpah,tanah yang subur, air yang berlimpah dan lain-lain. Pada nyatanya pertanian indonesia hanya memberikan kontibusinya sebesar 14% terhadap perekonomian Indonesia.
Indonesia merupakan Negara pertanian, artinya pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian nasional. Hal ini dapat ditunjukkan dengan banyaknya penduduk atau tenaga kerja yang hidup atau bekerja pada sector pertanian atau dari produk nasional yang berasal dari pertanian. Oleh karena itu di Indonesia, pertanian merupakan leading sector. Hal itu dikarenakan pertanian merupakan suatu bagian integral dari perekonomian.
Persoalan ekoomi pertanian adalah persoalan yang sangat penting untuk dicarikan solusinya. Hasil produksi berubah-ubah sesuai dengan input. Perubahan ini tergantung pada perubahan input yang meliputi manajemen, tenaga kerja, tanah dan modal yang akan berpengaruh langsung pada hasil akhir yang diinginkan. Artinya bila ingin mendapatkan hasil yang berkualitas maka input yang digunakan pun haruslah mendukung hal itu, baik penggunaan teknologi, management, system maupun model pertanian itu sendiri. Namun ternyata ada beberapa masalah yang membuat pertanian agak sulit menghasilkan hasil yang maksimal.

B. Rumusan masalah
1. Persoalan yang harus di pecahkan dalam ekonomi pertanian
2. Masalah pertanian yang sulit menghasilkan hasil yang maksimal.
C. Tujuan
1. Untuk memecahkan persoalan dalam ekonomi pertanian
2. Mengetahui masalah pertanian yang sulit dalam menghasilkan hasil yang maksimal.



BAB II
PERAN PERTANIAN
A. Pengertian Pertanian
Pertanian adalah salah satu sektor dimana didalamnya terdapat penggunaan sumberdaya hayati untuk memproduksi suatu bahan pangan,bahan baku industri dan sumber energi. Bagian terbesar penduduk dunia adalah bermata pencaharian dalam bidang – bidang pertanian dan pertanian juga mencakup berbagai bidang,tetapi pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia.
Kelompok ilmu-ilmu pertanian mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya. Inti dari ilmu-ilmu pertanian adalah biologi dan ekonomi. Karena pertanian selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah, meteorologi, permesinan pertanian, biokimia, dan statistika, juga dipelajari dalam pertanian.

B. Ekonomi Merupakan Tampat Pengolahan Usaha
Semua usaha pertanian pada dasarnya adalah kegiatan ekonomi sehingga memerlukan dasar-dasar pengetahuan yang sama akan pengelolaan tempat usaha, pemilihan benih/bibit, metode budidaya, pengumpulan hasil, distribusi produk, pengolahan dan pengemasan produk, dan pemasaran. Apabila seorang petani memandang semua aspek ini dengan pertimbangan efisiensi untuk mencapai keuntungan maksimal maka ia melakukan pertanian intensif (intensive farming). Usaha pertanian yang dipandang dengan cara ini dikenal sebagai agribisnis. Program dan kebijakan yang mengarahkan usaha pertanian ke cara pandang demikian dikenal sebagai intensifikasi. Karena pertanian industrial selalu menerapkan pertanian intensif, keduanya sering kali disamakan.



BAB III
PEMBAHASAN
A. Peranan Sektor Pertanian
1. Sektor pertanian mengkontribusikan terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional dalam 4 bentuk yaitu:
a. Kontribusi Produk, Penyediaan makanan untuk penduduk, penyediaan bahan baku untuk industri manufaktur seperti industri: tekstil, barang dari kulit, makanan dan minuman.
b. Kontribusi Pasar, Pembentukan pasar domestik untuk barang industri dan konsumsi.
c. Kontribusi Faktor Produksi, Penurunan peranan pertanian di pembangunan ekonomi, maka terjadi transfer surplus modal dan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor lain
·

Nurrahmah Amini Lubis said...

Cara Menghindari Perbuatan Murtad
1. Berdoa kepada ALLAH secara rutin
2. Tidak boleh su’udzon
3. Rajin membaca AlQuran dan senantiasa memahami isinya
4. Senantiasa mengamalakan ajaran agama
5. Meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah agama
6. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada tuhan
Dalilnya
Doa ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Mulaikah, dia berkata;
Aku berada di telagaku menunggu-nunggu orang yang datang kepadaku, tiba-tiba orang di belakangku ditangkap dan dijauhkan dariku sehingga aku berteriak-teriak; ‘Itu umatku, itu umatku.Tiba-tiba ada suara menjawab; ‘Kamu tidak tahu. Mereka berjalan dengan melakukan maksiat dan kesesatan. Ibnu Abi Mulaikah terus memanjatkan doa;
Allohumma inna na’uudzu bika an narji’a ‘alaa a’qoobinaa wa nuftatanu.
Macam Macam Murtad
Unsur jarimah murtad meliputi dua unsur yaitu keluar dari agama islam lalu menuju ke kafiran dan melawan hukum proses ini mellalui tiga cara yaitu dengan tindakan,dengan ucapan dan dengan keyakinan.Sedang kan unsur kedua yaitu melawan hukum maksudnya yaitu seseorag melakukan apa yang terlintas dalam hatinya lalu ia sadar hal itu akan membuatnya menjadi murtad.
Siapapun yang terdapat di dalam hatinya keraguan tentang islam selama tidak di ucapkan atau di lakukan maka ia tidak di anggap murtad
Perbuatan murtad dibagi menjadi tiga hal
1. Murtad I’tiqod (keyakinan dalam hati)
2. Murtad fi’liyah (perbuatan)
3. Murtad qouliyah ( ucapan )
• Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
• Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
• Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

Mariani lubis said...

Nama:Mariani lubis
Koneksi: Farmasi
Sambungan mid semester
Manfaat dari beternak
manusia
Ternak sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bagi manusia yang didapatkan dari konsumsi hasil ternak seperti daging, susu, dan telur.

Selain itu kulit atau bulu hasil ternak juga dapat diolah menjadi berbagai produk yang bermanfaat bagi manusia. Bahkan ternak juga terkadang hanya digunakan sebagai sarana hiburan atau hobi, dan bisa juga digunakan sebagai ternak percobaan untuk menghasilkan bibit unggul.

2. Sebagai sumber tenaga kerja
Semenjak digunakannya irigasi oleh manusia sejak tahun 3.000 SM hewan ternak juga digunakan sebagai sumber tenaga kerja, bahkan sampai saat ini.

Hal ini memungkinkan penggunaan bagian makanan kasar dalam bentuk energi yang tidak dapat dicerna oleh manusia, namun bisa dicerna oleh hewan yang akhirnya menjadi produk ternak.

3. Penghasil pupuk
Ternak berukuran besar juga dapat menghasilkan pupuk yang berguna bagi pertanian. Sebagai contoh dari 2,8 juta ekor kerbau yang ada di Indonesia saja dapat menghasilkan sekitar 4 juta ton pupuk per hari, yang dapat dimanfaatkan untuk memupuk 340.000 hektare tanah pertanian. Pupuk dari hasil peternakan mampu meningkatkan produksi pangan dan lebih ramah lingkungan sebab tidak mengandung zat kimia buatan.

4. Sebagai bahan industri
Produk ternak juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku industri yang dibutuhkan manusia. Sebagai contoh hasil dari ternak sapi dapat digunakan sebagai bahan sepatu, tas, jaket, lem, gelatin, daging kornet dan lainnya. Bahkan insulin bisa dihasilkan dari ternak yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit diabetes. Insulin ini bisa didapat dari ekstarksi pancreas sapi, babi, atau kerbau.

5. Peternakan memang bertujuan utama untuk menghasilkan manfaat ekonomis. Kemampuan mengubah pakan menjadi hasil ternak seperti daging, susu, telur, dan tenaga ini dapat menjadi nilai tambah bagi peternak. Hal ini tentu saja akan menjadi sumber pendapatan dan bahkan tabungan bagi peternak.
Pada peternakan tradisional, umumnya hasil peternakan digunakan untuk dijual sewaktu musim paceklik atau dikala memerlukan dana ekstra. Sedangkan pada peternakan modern, hasil peternakan digunakan menjadi barang industri untuk dijual kepada masyarakat secara luas.

Nurrahmah Amini Lubis said...

Hukum Tentang Murtad
Dalam islam,hukuman bagi para pelaku riddah adalah hukuman mati,dan di akhirat nanti akan mendapatkan balasan di dalam api neraka sebagai umat islam kita seharusnya menghindari perbuatan riddah yang akan menjerumuskan kita ke pada neraka.
Sanksi utama bagi para pelaku murtad yaitu wajib dikenakan hukuman mati.Sedangkan sanksi pengganti bagi para pelaku murtad yang mau bertaubat ia terbebas dari hukuman mati,namun bukan berarti ia terbebas sama sekali dari hukuman.Dan sanksi tambahan bagi para pelaku murtad adalah sebagai berikut
a.Pembekuan Aset Harta
sesungguhnya orang yang murtad harta kekayaannya tidak dapat di wariskan kepada keluarganya yg islam maupun non muslim.
b.Pembatasan Kewenangan atas pembelanjaan harta kekayaannya
orang yang murtad tetap boleh memindahkan harta kekayaannya sebagai bentik hibah jual beli atau sewa.
Tingkatan hukuman bagi orang yang murtad
1.Hudud
2. ta’zir
3.penjara

KESIMPULAN

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Unknown said...

Nama : Masna Khoiriah
Nim : 1920100325
Ruang : Pai 9
Hari/tanggal : Selasa/10 November 2020
Tempat : Hutalombang, panyabungan
No HP : 081263797119
Pertemuan : 9
ujian MID
Judulnya : hadis tentang unta dengan koneksi kimia
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ tعَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
(AHMAD – 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia ber nikata; “Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang nok sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.
Dari hadis diatasi diambil kata kunci"murtad"

Ilmu Kimia, berasal dari bahasa Arab, yaitu al-kimia yang berarti perubahan materi, oleh ilmuwan Arab Jabir bin Hayyan(700-778M).
Dari kata al-kimia diatas, dapat disimpulkan secara singkat bahwa ilmu kimia berarti: ilmu yang mempelajari rekayasa materi, yaitu mengubah materi menjadi materi lain.
Ilmu kimia merupakan ilmu yang mempelajari tentang komposisi, struktur, sifat dan perubahan dari suatu zat. Ilmu ini akan erat kaitannya dengan permasalahan-permasalahan sifat suatu unsur dan atom, bagaiaman pembentukan suatu senyawa, bagaimana atom berikatan satu sama lainnya, apa kegunaan dari suatu material, bagaimana reaksi yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan manusia.
Ilmu kimia bermanfaat dalam mempelajari interaksi dan proses yang berlangsung pada makhluk hidup, contohnya adalah fotosintesis, pernapasan, pencernaan makanan.

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Koneksi: Ekonomi
Sambungan Mid Semester

Cara menerapkan Beternak dalam kehidupan sehari-hari khusus nya Ekonomi
Dalam kehidupan sehari-hari kita bisa menerapkan peternakan seperti beternak ayam
Kita memberi makan ayam tersebut setiap hari, dari kecil sampai besar otomatis dari hal tersebut kita bisa mengetahui bagaimana cara menerapkan peternakan dalam kehiduoan sehari-hari.

Kesimpulan
Kementerian Pertanian menyebut sektor peternakan memegang peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bagaimana tidak, sektor peternakan merupakan salah satu sub sektor yang menjadi motor penggerak pembangunan khususnya di wilayah pedesaan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, berdasarkan data, kontribusi sub sektor peternakan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional adalah sebesar 1,57%. Sementara, untuk pembentukan PDB sektor pertanian tahun 2017, sub sektor peternakan berkontribusi sebesar 15,87%.
Apalagi lanjutnya, pertumbuhan PDB yang dikontribusikan dari peternakan menunjukan tren positif setiap tahunnya. Pada tahun 2017 misalnya, pertumbuhan PDB yang didapat dari peternakan sebesar 3,83%.
"Sebagaimana kita ketahui, sub sektor peternakan masih berperan penting terhadap pembangunan di pedesaan. Dalam PDB nasional kontribusi subsektor peternakan sebesar 1,57%," ujarnya dalam sambutannya di acara Indo Livestock 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Tak hanya di situ, berdasarkan data survei angkatan kerja nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) per bulan Agustus 2017, terdapat 3,84 juta tenaga kerja yang bekerja di sektor peternakan. Artinya sektor peternakan berkontribusi sebesar 3,17% terhadap tenaga kerja nasional.

Sementara khusus di sektor pertanian, penyerapan tenaga kerja di sektor peternakan lebih tinggi dibandingkan kontribusi terhadap tenaga kerja nasional. Berdasarkan data tersebut, penyerapan tenaga kerja sub sektor peternakan menyerap 11,51% tenaga kerja sektor pertanian.
"3,84 juta tenaga kerja di sektor peternakan. Di sektor pertanian penyerapan tenaga peternakan sebesar 11,51%. Sementara kontribusi kepada tenaga kerja nasional sebesar 3,17%," ucapnya.
Belum lagi, dari sisi ekspor sub sektor peternakan juga cukup menjanjikan untuk menopang perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pencapaian nilai ekspor komoditas sub sektor peternakan tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 14,85% dibandingkan tahun 2016.
Adapun nilai ekspornya mencapai USD623,9 juta atau setara dengan Rp8,5 triliyun yang telah diraih pada tahun 2017. Jumlah tersebut bahkan diharapkan mampu bertambah secara signifikan baik dari nilai maupun volume ekspor.
"Kebijakan Kementan untuk mewujudkan Indonesia pada Tahun 2045 menjadi Lumbung Pangan di Dunia sedikit demi sedikit telah dapat dibuktikan dengan capaian ekspor sub sektor peternakan di Indonesia cukup fantastis," jelas Ketut
Sementara pada tahun 2017 kontribusi volume ekspor sub sektor peternakan terbesar pada kelompok hasil ternak sebesar 64,07%,. Adapun negara tujuan ekspor terbanyak adalah Hongkong (23,10%) dan China (21,96%).
"Saat ini produk peternakan Indonesia sudah mampu menembus lebih dari 110 negara," kata Ketut.

Siti khalizah said...

Nama:Siti khalizah
Nim :1920100142
Pai :9
Latar belakang
Peran pertanian untuk negara yang sebagian besar penduduknya adalah petani amatlah besar. Terutama untuk negara-negara agraris yang memilki kekayaan alam yang berlimpah,tanah yang subur, air yang berlimpah dan lain-lain. Pada nyatanya pertanian indonesia hanya memberikan kontibusinya sebesar 14% terhadap perekonomian Indonesia.
Indonesia merupakan Negara pertanian, artinya pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian nasional. Hal ini dapat ditunjukkan dengan banyaknya penduduk atau tenaga kerja yang hidup atau bekerja pada sector pertanian atau dari produk nasional yang berasal dari pertanian. Oleh karena itu di Indonesia, pertanian merupakan leading sector. Hal itu dikarenakan pertanian merupakan suatu bagian integral dari perekonomian.
Persoalan ekoomi pertanian adalah persoalan yang sangat penting untuk dicarikan solusinya. Hasil produksi berubah-ubah sesuai dengan input. Perubahan ini tergantung pada perubahan input yang meliputi manajemen, tenaga kerja, tanah dan modal yang akan berpengaruh langsung pada hasil akhir yang diinginkan. Artinya bila ingin mendapatkan hasil yang berkualitas maka input yang digunakan pun haruslah mendukung hal itu, baik penggunaan teknologi, management, system maupun model pertanian itu sendiri. Namun ternyata ada beberapa masalah yang membuat pertanian agak sulit menghasilkan hasil yang maksimal.

B. Rumusan masalah
1. Persoalan yang harus di pecahkan dalam ekonomi pertanian
2. Masalah pertanian yang sulit menghasilkan hasil yang maksimal.
C. Tujuan
1. Untuk memecahkan persoalan dalam ekonomi pertanian
2. Mengetahui masalah pertanian yang sulit dalam menghasilkan hasil yang maksimal.



BAB II
PERAN PERTANIAN
A. Pengertian Pertanian
Pertanian adalah salah satu sektor dimana didalamnya terdapat penggunaan sumberdaya hayati untuk memproduksi suatu bahan pangan,bahan baku industri dan sumber energi. Bagian terbesar penduduk dunia adalah bermata pencaharian dalam bidang – bidang pertanian dan pertanian juga mencakup berbagai bidang,tetapi pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia.
Kelompok ilmu-ilmu pertanian mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya. Inti dari ilmu-ilmu pertanian adalah biologi dan ekonomi. Karena pertanian selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah, meteorologi, permesinan pertanian, biokimia, dan statistika, juga dipelajari dalam pertanian.

B. Ekonomi Merupakan Tampat Pengolahan Usaha
Semua usaha pertanian pada dasarnya adalah kegiatan ekonomi sehingga memerlukan dasar-dasar pengetahuan yang sama akan pengelolaan tempat usaha, pemilihan benih/bibit, metode budidaya, pengumpulan hasil, distribusi produk, pengolahan dan pengemasan produk, dan pemasaran. Apabila seorang petani memandang semua aspek ini dengan pertimbangan efisiensi untuk mencapai keuntungan maksimal maka ia melakukan pertanian intensif (intensive farming). Usaha pertanian yang dipandang dengan cara ini dikenal sebagai agribisnis. Program dan kebijakan yang mengarahkan usaha pertanian ke cara pandang demikian dikenal sebagai intensifikasi. Karena pertanian industrial selalu menerapkan pertanian intensif, keduanya sering kali disamakan.



BAB III
PEMBAHASAN
A. Peranan Sektor Pertanian
1. Sektor pertanian mengkontribusikan terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional dalam 4 bentuk yaitu:
a. Kontribusi Produk, Penyediaan makanan untuk penduduk, penyediaan bahan baku untuk industri manufaktur seperti industri: tekstil, barang dari kulit, makanan dan minuman.
b. Kontribusi Pasar, Pembentukan pasar domestik untuk barang industri dan konsumsi.
c. Kontribusi Faktor Produksi, Penurunan peranan pertanian di pembangunan ekonomi, maka terjadi transfer surplus modal dan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor lain.
d. Kontribusi Devisa, Pertanian sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan (NPI) melalui ekspor produk pertanian dan produk pertanian yang menggantikan produk

Khofifah said...

Nama : Khofifah
Nim : 1920100177
Ruang : Pai 9
Hari/tanggal : Selasa/10 November 2020
Tempat : Tandikek, Mandailing Natal
No HP : 082362013621
Pertemuan : 9
Judulnya : hadis tentang unta dengan koneksi ulumul hadist
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ tعَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
(AHMAD – 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia ber nikata; “Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang nok sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.

Ulumul hadist adalah istilah ilmu hadist didalam tradisi ilmu hadist. Ulumul hadist terdiri dari dua kata, yaitu ulum dan alhadist. Kata ulum dalam bahasa arab sebagai bentuk jamak dari ilm berarti ilmu ilmu , sedangkan alhadist dikalangan ulama berarti, segala perbuatan , perkataan, taqrir atau sifat yang disandarkan kepada nabi.
Dengan demikian gabungan kata ulumul hadist adalah ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadist nabi.
Ilmu hadist adalah ilmu yang membahas kaidah kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak .

Khofifah said...

A. PENGERTIAN MURTAD
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali),sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam.Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Perbuatan yang demikian jelas merupakan tindakan yang merusak iman, karena itu iman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lain harus dijaga dan diperlihara dengan baik dan terus-menerus. Sebab godaan setan selalu melingkari orang-orang yang beriman. Apabila seorang lengah, maka setan akan merongrongnya, sehingga iman yang sudah ada dan tertanam di dalam hat, secara perlahan-lahan terkikis habis yang pada akhirnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Apabla sudah sampai ke tingkat ini, maka berarti ia telah lari dan menghindari petunjuk-petunjuk Allah menujunkepada jalan kesesatan dan kekafiran.
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.

Dengan keluar dari agama, maka di dalam dirinya telah bersarang kebenciann dan permusuhan serta ingkar terhadap kebenaran yang dbawa oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu, kita harus waspada menghadapi orang murtad, karena mereka pernah hidup dalam keadaan Islam, sehingga kemungkinan mereka akan dapat mempengaruhi orang lain untuk keluar dari Islam.
Dalam sejarah kita pernah membaca bahwa setelah wafatnya Rasulullah saw banyak di antara kaum muslimin yang kembali menjadi murtad. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakar sebagai pengganti Rasulullah yang pertama menghadapi orang-orang murtad itu dengan tegas menyatakan seraya bersumpah, bahwa beliau akan memerangi semua orang atau golongan yang telah menyeleweng dari kebenaran, baik yang murtad maupun yang tidak mau membayar zakat, sehingga semuanya kembali kepada kebenaran, atau beliau gugur sebagai syahid dalam memperjuangkan agama Allah.

Tetapi terhadap orang-orang yang non Islam sejak semula, Islam memberikan kebebasan sepenuhnya kepada mereka, antara lain mendirikan peribadatan mereka dan mereka boleh memluk akidah yang sudah diyakininya. Selain itu juga Islam memberikan perlindungan kepada mereka, disampik hak-hak mereka disamakan dengan kaum muslimin tanpa pandang bulu, apabila mereka meminta perlindungan dan tidak memberontak atau memerangi Islam.
Disamping itu juga, murtadnya orang Islam dari agamanya adalah merupakan dosa yang besar. Allah swt telah mengancam orang murtad dengan siksaan yang sangat keras kelak di akhirat. Allah swt telah menyatakan dalam Al-Quran yang artinya : Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Untuk mengindari murtad ini kita harus mengoreksi dan mempersiapkan diri untuk memahami, menghayati dan mengamalkan kebenaran Islam dengann bertaqwa kepada Allah swt. Dengan cara itulah diharapkan iman dan Islam kita semakin tebal dan kokoh, sehingga terpelihara dan mampu bertahan terhadap semua godaan setan.

Unknown said...

A. PENGERTIAN MURTAD
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali),sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam.Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Perbuatan yang demikian jelas merupakan tindakan yang merusak iman, karena itu iman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lain harus dijaga dan diperlihara dengan baik dan terus-menerus. Sebab godaan setan selalu melingkari orang-orang yang beriman. Apabila seorang lengah, maka setan akan merongrongnya, sehingga iman yang sudah ada dan tertanam di dalam hat, secara perlahan-lahan terkikis habis yang pada akhirnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Apabla sudah sampai ke tingkat ini, maka berarti ia telah lari dan menghindari petunjuk-petunjuk Allah menujunkepada jalan kesesatan dan kekafiran.
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.

Dengan keluar dari agama, maka di dalam dirinya telah bersarang kebenciann dan permusuhan serta ingkar terhadap kebenaran yang dbawa oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu, kita harus waspada menghadapi orang murtad, karena mereka pernah hidup dalam keadaan Islam, sehingga kemungkinan mereka akan dapat mempengaruhi orang lain untuk keluar dari Islam.
Dalam sejarah kita pernah membaca bahwa setelah wafatnya Rasulullah saw banyak di antara kaum muslimin yang kembali menjadi murtad. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakar sebagai pengganti Rasulullah yang pertama menghadapi orang-orang murtad itu dengan tegas menyatakan seraya bersumpah, bahwa beliau akan memerangi semua orang atau golongan yang telah menyeleweng dari kebenaran, baik yang murtad maupun yang tidak mau membayar zakat, sehingga semuanya kembali kepada kebenaran, atau beliau gugur sebagai syahid dalam memperjuangkan agama Allah.

Tetapi terhadap orang-orang yang non Islam sejak semula, Islam memberikan kebebasan sepenuhnya kepada mereka, antara lain mendirikan peribadatan mereka dan mereka boleh memluk akidah yang sudah diyakininya. Selain itu juga Islam memberikan perlindungan kepada mereka, disampik hak-hak mereka disamakan dengan kaum muslimin tanpa pandang bulu, apabila mereka meminta perlindungan dan tidak memberontak atau memerangi Islam.
Disamping itu juga, murtadnya orang Islam dari agamanya adalah merupakan dosa yang besar. Allah swt telah mengancam orang murtad dengan siksaan yang sangat keras kelak di akhirat. Allah swt telah menyatakan dalam Al-Quran yang artinya : Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Untuk mengindari murtad ini kita harus mengoreksi dan mempersiapkan diri untuk memahami, menghayati dan mengamalkan kebenaran Islam dengann bertaqwa kepada Allah swt. Dengan cara itulah diharapkan iman dan Islam kita semakin tebal dan kokoh, sehingga terpelihara dan mampu bertahan terhadap semua godaan setan.

Siti khalizah said...

Nama: Siti khalizah
Nim :1920100142
Pai ;9

Pertanian adalah salah satu sektor dimana didalamnya terdapat penggunaan sumberdaya hayati untuk memproduksi suatu bahan pangan,bahan baku industri dan sumber energi. Bagian terbesar penduduk dunia adalah bermata pencaharian dalam bidang – bidang pertanian dan pertanian juga mencakup berbagai bidang,tetapi pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia.
Kelompok ilmu-ilmu pertanian mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya. Inti dari ilmu-ilmu pertanian adalah biologi dan ekonomi. Karena pertanian selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah, meteorologi, permesinan pertanian, biokimia, dan statistika, juga dipelajari dalam pertanian.

Wita putri julianna said...

Nama : Wita putri julianna
Nim ; 1920100124
Ruang : Pai 9
Ket : Ujian mid
Mata kuliah : ulumul hadist

HADIST
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا .
Artinya :

menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi(1) dari Humaid(2) dari Anas(3) ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.

~ sanad : Ibnu abu Adi , Humaidi , Anas
~matan : " Beberapa orang dari uraianah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah saw lalu berkata kepada mereka : " Sekiranya kalian pergi ke peternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya," maka mereka pun melakukan nya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran.mereka juga membunuh penggembala Rasulullah saw,atau seorang

Ahmad ariadi said...

Sambungan
Nama: Ahmad ariadi
NIM: 1920100246
Kata kunci
• Murtad
• Muharriib
• Kafir

• Murtad
Dalam ibadah murtad ialah Kemurtadan menurut Islam didefinisikan oleh kaum Muslimin sebagai keadaan penolakan dalam ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dulunya memeluk agama Islam. Termasuk dalam hal ini ialah tindakan meninggalkan Islam dan sejumlah tindakan pemfitnahan terhadap Islam.
Dalil tentang murtad
Allah dalam redaksinya di Alquran Surah Ali Imran ayat 19 berbunyi: “Innaddina indallahil Islam,”. Yang artinya: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam,”.
Sedangkan di dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 85, Allah juga berfirman: “Wa man yabtaghi ghairal islami dinan falan yuqbala minhu wa huwa fil akhirati minal-khasirin,”. Yang artinya: “Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi,”.
Meski demikian, Imam Syafi'i juga menjabarkan mengenai ikhtilaf tentang murtad di kalangan sahabat. Misalnya, Imam Syafi'i berkata di antara mereka (sahabat) ada yang berpendapat siapa pun yang dilahirkan dalam keadaan fitrah lalu dia murtad ke suatu agama lain, baik dia tampakkan hal itu maupun tidak, maka dia tidak perlu diminta bertaubat dan harus dihukum mati.

Mariani lubis said...

Dalam peternakan ekstensif, hewan dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri, kadang
di lahan yang luas, dan
kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan
intensif, terutama peternakan perilaku orang-orang.
pabrik yang umum di negara-negara maju, hewan dikandangkan dalam
gedung berkepadatan tinggi,
makanannya dibawa dari luar, dan hidupnya diatur agar memiliki produksi
dan efisiensi tinggi.
Peternakan dimulai sejak terjadinya domestikasi hewan (budi daya hewan
agar dapat dipelihara dan
dimanfaatkan manusia) dalam proses yang dimulai sekitar tahun 13.000
SM. Berbagai jenis hewan
mulai didomestikasi pada saat dan tempat yang berbeda-beda dalam
sejarah. Selain hewan ternak
yang telah disebutkan di atas, hewan-hewan seperti kuda, kerbau, unta,
llama, alpaka, dan kelinci
juga diternakkan di beberapa belahan dunia. Peternakan juga meliputi
budidaya perairan untuk
memelihara hewan air seperti ikan, udang, dan kerang. Peternakan
serangga juga dilakukan di
beberapa tempakegiatan
ti peternakan lebah, ulat sutra, bahkan jangkrik
yang dijadikan makanan di

Thailand. Kebanyakan hewan ternak adalah herbivor atau pemakan
tumbuhan, tetapi ada juga yang
omnivor seperti babi atau ayam. Hewan pemamah biak (ruminansia)
seperti sapi dan kambing dapat
mencerna selulosa, sehingga dapat diberi makan rumput di alam bebas.
Selain itu, hewan-hewan itu
dapat diberi makan berenergi dan protein tinggi, seperti tumbuhan serealia
dan pakan buatan.
Hewan non-ruminansia tidak dapat memakan rumput sehingga harus
makan dari sumber lain.
Pada zaman modern, dampak peternakan terhadap lingkungan mulaiernakan terhadap lingkungan mulai
disoroti, karena kegiatan
seperti

Ahmad ariadi said...

Sambungan
Nama: Ahmad ariadi
NIM: 1920100246
• muharrib
Muharrib adalah manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, merampas kehormatan, merampas tatanan, serta membuat kekacauan di muka bumi. Sedangkan dalam kitab Fathu al-Qarib al-Mujib, Abu Syuja’ menyebutnya degan qath’u thariq dengan definisi yang sama. Juga masuk definisi qath’u thariq para pengganggu jalanan walau hanya sekadar menakut-nakuti.

Dalil Tentang Muharrib
Allah berfirman,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

• kafir
Pada awal ini diawali dengan kata inna, yang merupakan huruf taukid, yaitu kata yang mengandung kepastian. Terjemahannya adalah ‘sesungguhnya’.
Dengan menggunakan huruf taukid ini menegaskan bahwa sesungguhnya, orang-orang yang kafir, yaitu orang-orang yang menutupi tanda-tanda kebesaran Allah. Mereka dalam pandangan Allah tidak akan mungkin beriman.
Dalil tentang kafir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ سَوَآءٌ عَلَيۡهِمۡ ءَأَنذَرۡتَهُمۡ أَمۡ لَمۡ تُنذِرۡهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ (٦) خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمۡ وَعَلَىٰ سَمۡعِهِمۡ‌ۖ وَعَلَىٰٓ أَبۡصَـٰرِهِمۡ غِشَـٰوَةٌ۬‌ۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٌ۬ (٧)
Artinya: “Sesungguhnya, orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, engkau beri peringatan atau tidak engkau beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci mata hati dan pendengaran mereka, dan pada penglihatan ada penutup. Dan bagi mereka ada siksa yang amat pedih”. (QS Al-Baqarah [2]: 6-7).
بِمَا آتَيْنَاهُمْ ۚ فَتَمَتَّعُوا ۖ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Biarlah mereka mengingkari ni’mat yang telah Kami berikan kepada mereka; maka bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya)”. (QS An-Nahl [16]: 55).

Wita putri julianna said...

muslim, kemudian mencuri unta unta Rasulullah saw dan kabur seorang muharrib (penjegal).maka Rasulullah saw mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki kaki mereka di potong,maka mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.
~ Perawi nya : Ahmad ( no.11600).

Koneksi : ulumul hadist
a.pengertian ulumul hadist
Secara etimologi :
Ulum Hadis (bahasa Arab: علوم الحديث, translit. ‘ulūm al-ḥadīṡ‎) adalah istilah ilmu hadits di dalam tradisi ulama hadis. ‘Ulum al-hadist terdiri dari 2 kata, yaitu ‘ulum dan al-hadits. Kata ‘ulum dalam bahasa Arab, sebagai bentuk jamak dari ‘ilm, berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-hadits di kalangan ulama hadis berarti “segala perbuatan, perkataan, taqrir, atau sifat yang disandarkan kepada Nabi.” Dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi”.

Secara terminologi :
Ilmu hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak. Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy: "ilmu hadits, yakni ilmu yang berpautan dengan hadits, banyak ragam macamnya". Menurut Izzudin Ibnu Jamaah: "Ilmu hadis adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dasar untuk mengetahui keadaan suatu sanad atau matan (hadis).[1]"

B. Dalil tentang ulumul hadist :
Allah Swt menegaskan dalam ayat yang lain:

يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ وَأُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَىْءٍ

فَرُدُّوْهُ إِلىَ اللهَ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً.

Asmeria Siregar said...

(PERTAMA)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Nama : Asmeria Siregar
Nim : 1920100182
Matkul : Ulumul Hadits
Ruang : Pai 9
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A

MID
PERTEMUAN KE 9
KONEKSI SEJARAH

Hadits ;

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."

~Sanat : Ibnu Adi, Humaid, Anas, dan Qotadah.

~Matan : "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."

~Perawi : Hadits AHMAD Nomor 11600.

Wita putri julianna said...

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah Swt dan Rasul-Nya, serta ulul amri (para penguasa) kamu. Apabila kamu berbeda pendapat dalam suatu masalah, maka kembalikanlah hal tersebut kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, jika kamu betul-betul beriman kepada Allah Swt dan hari kiamat. Hal itu lebih baik dan lebih adil akibatnya”. (Qs. al-Nisa’/4: 59).

Allah Swt juga berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَنْتَهُوْا وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman -Nya”. (Qs. al-Hasyr/59: 7).

KONEKSI ULUMUL HADIST
Kata kunci :
1.unta
2 murtad
3.kekafiran
4.membunuh
5. Membunuh
6. Hukum qisas

1. UNTA
Unta sudah menjadi ikon penting bagi bangsa Arab. Hewan ini mendiami jazirah Arab selama ribuan tahun lamanya. Bahkan, Rasulullah Muhammad SAW juga memiliki dua ekor unta kesayangan, 'Adba dan Qashwa.

Dalam catatan literatur, unta muncul di wilayah Sahara sekitar milenium ke dua

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Koneksi: Ekonomi
Sambungan mid semester

•Kata kunci ke dua Mencuri
Pengertian mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat

Syarat hukum potong tangan
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri

•Kata kunci ke tiga Membunuh
Pengertian membunuh
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Berikut surat - surat yang membahas tentang pembunuhan dalam Al Qur’an:

1. Surat Al Baqarah ayat 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١٧٨)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”

Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.

2. Surat Al Baqarah ayat 179

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٧٩)

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”

Zuliyanti Dalimunthe said...

1. Nama : Zuliyanti Dalimunthe
2. Nim : 1920100249
3. Kelas : PAI 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Rabu,11 November 2020
5. Tempat : Jalan Bukit, Kotapinang.
6. No.HP : 082277481526
7. Blogger saudara jika ada : -
8. Tugas pertemuan ke : 9 (UTS)
9. Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10. Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin

KONEKSI SAINS

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا



(AHMAD – 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; “Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.”



Sanad : Ibnu Abu Adi , Humaid , Anas.

Matan :

“Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.”

Perawi : Hadits AHMAD no. 11600

Unknown said...

Sambungan nya ustad

B. DALIL TENTANG MURTAD
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. “ ( Qs Al Baqarah : 217 ).
Pertama-tama : hadits " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari ahli sunnah dengan lafadz " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia". Adapun cara mengumpulkan pemahaman antara hadits ini dan dalil-dalil yang disebutkan dalam pertanyaan, maka sama sekali tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut dan segala puji bagi Allah. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam " Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" bagi orang yang murtad yang kafir setelah menjadi muslim, maka orang tearsebut harus dibunuh setelah diminta agar dia bertaubat, maka jika dia bertaubat (tidaklah ia dibunuh), namun jika tidak bertaubat juga, maka dia dibunuh. Adapun firman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ), dan firman Allah : "Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimana semuanya?" ( Yunus : 99), maka tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut, karena masuk agama Islam, tidak mungkin dipaksa-paksakan, karena hal itu adalah sesuatu yang ada dalam hati, dan kepuasan dalam hati, dan tidak mungkin bagi kita untuk bertindak dalam hati tersebut, dan menjadikan hati-hati itu beriman, ini ada di tangan Allah, Dia adalah Muqallibul qulub ( Yang Membalik-balikkan hati ) Dia-lah Yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan menyesatkan yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi kewajiban kita adalah berda'wah ( mengajak orang lain ) kepada Allah dan memberikan penjelasan serta berjihad ( berperang ) di jalan Allah bagi mereka yang membangkang setelah mengenal Al-Haq, dan membangkang setelah mengenalnya, Nah orang seperti ini wajib kita perangi, adapun bahwa kita memaksakan orang untuk masuk dalam agama Islam dan menjadikan iman (keyakinan/kepercayaan) masuk dalam hati, hal ini bukan ada pada kemampuan kita, hal yang sedemikian hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi kita-pertama-tama- berda'wah kepada Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik dan menerangkan kepada manusia agama ini.

Kedua : kita memerangi orang-orang yang membangkang (keras kepala) dan orang-orang yang kafir dan juhud(mengingkari) sehingga Agama hanya menjadi bagi Allah dan tidak ada lagi fitnah ( syirik dan kekufuran).Adapun orang yang murtad maka dia dibunuh, karena dia kafir setelah menjadi muslim, dan meninggalkan kebenaran setelah mengenalnya, maka dia bagaikan anggota tubuh yang rusak yang harus dipotong, dan menyelamatkan masyarakat darinya, karena dia telah rusak aqidahnya, dan ditakutkan akan merusak aqidah orang lain, karena dia meninggalkan kebenaran bukan karena bodoh, akan tetapi dia meninggalkannya semata-mata karena keras kepala setelah dia mengenal kebenaran tersebut, oleh karena itu dia tidak pantas lagi untuk hidup, makanya dia harus dibunuh.

Wita putri julianna said...

sebelum masehi (SM). Keberadaan unta sempat menghilang dan muncul lagi 900 SM.

2.MURTAD
Secara etimologi
Murtad berasal dari akar kata riddah atau irtidad yang berarti kembali. Istilah murtad berarti keluar dari agama Islam dalam bentuk niat, perkataan, atau perbuatan yang menyebabkan seseorang menjadi kafir atau tidak beragama sama sekali
Secara terminologi
Murtad adalah sikap mengganti atau meninggalkan suatu agama yang dilakukan oleh seseorang, sehingga ia menjadi ingkar terhadap agama yang diyakini sebelumnya.
Dalilnya :
Hal itu antara lain dijelaskan dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 217, Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” Seseorang dianggap murtad apabila telah mukalaf dan menyertakan kemurtadannya secara terang-terangan atau kata-kata yang menjadikannya murtad atau perbuatan yang mengandung unsur-unsur kemurtadan.

3. Kekafiran :
Secara etimologi :
Menurut Zakir Naik seperti dikutip Kiblat.net, “Secara bahasa kata kafir berarti orang yang ingkar. Kafir berasal dari kata kufr, yang berarti menyembunyikan atau ingkar.”

“Dalam terminologi Islam, kafir berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran Islam dan orang yang menolak Islam.
Dalilnya :
Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Asmeria Siregar said...

(KEDUA)
Sejarah
1. Pengertian Sejarah
a. Secara Etimologi
Sejarah secara etimologi berasal dari kata “syajaratun” (dibaca: sajadah) dari bahasa Arab yang artinya adalah “pohon kayu”. History sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni “histori” yang memiliki arti: “apa yang diketahui karena penyelidikan”.
Sejarah secara etimologi berasal dari kata “syajaratun” (dibaca: sajadah) dari bahasa Arab yang artinya adalah “pohon kayu”. Pohon kayu yang dimaksud adalah suatu pengibaratan sejarah seperti pohon yang tumbuh dari bawah tanah ke atas, bercabang, menumbuhkan dahan, daun, bunga hingga buah.
b. Secara Terminologi
Sejarah merupakan sebuah kajian masa-masa kebelakang saat manusia telah mengetahui tulisan sejarah pada saat peristiwa atau momen yang benar benar berlangsung pada saat lampau.
Prasejarah yaitu jaman di mana sejarah belum juga terjadi atau jaman dimana manusia belum mengetahui tulisan hingga sejarahi pada saat lantas diwariskan dalam bentuk tulisan.Prasejarah berarti beberapa pristiwa yang digunakan untuk mengacu pada masa dalam catatan histori yang tertulis belum tersedia prasejarah yaitu jaman saat mansia hidup dikebudayaan yang belum juga mengetahui tulisan.
Dalil yang berkaitan dengan sejarah

لَقَدۡ كَانَ فِي قَصَصِهِمۡ عِبۡرَةٞ لِّأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِۗ مَا كَانَ حَدِيثٗا يُفۡتَرَىٰ وَلَٰكِن تَصۡدِيقَ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَتَفۡصِيلَ كُلِّ شَيۡءٖ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ ١١١
Artinya: Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (Q.S. Yusuf : 111)
(http://makalah-uin.blogspot.com/2016/02/ayat-ayat-tentang-sejarah-dan-kisah.html?m=1)

Fepri Yanti Sonya jamba said...
This comment has been removed by the author.
Fepri Yanti Sonya jamba said...
This comment has been removed by the author.
Fepri Yanti Sonya jamba said...

Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan
kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang
diriwayatkan oleh Syafi’i, sebagai berikut urutannya :
1. Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya
2. Jika mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya
3. Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya
4. Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya
5. Jika mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara
sampai bertaubat, menurut ijma ulama dibunuh
Bagian tubuh yang dipotong adalah pergelangan tangan atau kaki. Hukuman had bagi
pencuri laki-laki sama dengan pencuri perempuan. Had pencuri hamba sahaya dan budak
wanita sama seperti had orang merdeka. Had tersebut diterapkan ketika mencuri harta
kaum muslim atau non muslim.
Disamping dihukum, pencuri tersebut berkewajiban mengembalikan barang yang dicurinya.
Jika barang telah tiada maka harus diganti dengan barang serupa atau seharga dengan
barang tersebut.
D.Macam-macam dan bentuk Pencurian
Pencurian dalam syariat islam ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1).Pencurian yang hukumannya had
2).Pencurian yang hukumannya ta’zir
Pencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian, yaitu
a).Pencurian ringan
b).Pencurian berat
Pencurian ringan menurut rumusan yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah
sebagai berikut:
“Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam,yaitu
dengan jalan sembunyi-sembunyi.
Sedangkan pengertian pencurian berat adalah sebagai berikut:
“Adapun pengertian pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara
kekerasan”.
Perbedaan antara pencurian ringan dengan pencurian berat adlah bahwa dalam
pencurian ringan, pengambilan harta itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa
sepersetujuannya. Sedangkan dalam pencurian berat, pengambilan tersebut dilakukan
dengan sepengetahuan pemilik harta tetapi tanpa kerelaannya, disamping terdapat unsur
kekerasan. Dimasukkannya perampokan kedalam kelompok pencurian ini sebabnya adalah
karena dalam perampokan terdapat segi persamaan dengan pencurian, yaitu sekalipun jika
dikaitkan dengan pemilik barang, perampokan itu dengan terang-terangan, namun jika
dikaitkan dengan pihak penguasa atau petugas keamanan, perampokan tersebut dilakukan
dengan sembunyi-sembunyi.
Pencurian yang hukumnya ta’zir juga dibagi kepada dua bagian sebagai berikut:
d. Semua jenis pencurian yang dikenai hukuman had, tetapi syarat-syaratnya tidak
terpenuhi atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak oleh ayahnya.
e. Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya
dan tanpa kekerasan. contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu
penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak
meminta bantuan.

Wita putri julianna said...

“Sesungguhnya orang-orang yang KAFIR yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6)
4. Membunuh
Secara etimologi :
Pengertian Pembunuhan Serta Dasar Hukumnya
Dalam bahasa Arab, pembunuhan disebut القتل berasal dari kata قت
yang sinonimnya أمات artinya mematikan. sedangkan secara terminologi
Wahba Zuhaili dalam kitab hukum pidana Islam karangan Ahmad Wardi
Muslich, mendefinisikan pembunuhan sebagai perbuatan seseorang
terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan
tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.16
Dalam Islam, pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang
dilarang oleh syara’. Bahkan dalam Islam membunuh satu orang dianggap
membunuh semua orang, dan menyelamatkan hidup seorang seolah-olah
menyelamatkan hidup semua umat manusia.17 Hal ini didasarkan atas
firman Alla>h dalam surat al Ma>idah ayat 32 Sebagai berikut:

Dalil nya :
Artinya: “ bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena
membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah
membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al Ma<idah: 32)18

Asmeria Siregar said...

(KETIGA)
Kata kunci dalam hadits adalah Kafir ( Kekafiran )
A. Pengertian Kafir.
1. Secara Etimologi
Kata kāfir memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata kufur yang berarti menutup. Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, kemudian menutup (mengubur) dengan tanah. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri". Dengan demikian kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi atau menutup diri.

Jadi menurut syariat Islam, manusia kāfir yaitu: seorang yang mengingkari Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad sebagai utusan-Nya.
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kafir#Etimologi)

Dalil
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَتَّخِذُوۡۤا اٰبَآءَكُمۡ وَاِخۡوَانَـكُمۡ اَوۡلِيَآءَ اِنِ اسۡتَحَبُّوا الۡـكُفۡرَ عَلَى الۡاِيۡمَانِ‌ ؕ وَمَنۡ يَّتَوَلَّهُمۡ مِّنۡكُمۡ فَاُولٰۤٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
'Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung, jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim."( At Taubah ayat 23)
(https://kalam.sindonews.com/surah/9/at-taubah/20)

2. Secara Terminologi
Pengertian Kafir
Dalam bahasa Indonesia, kafir adaah orang yang tidak percaya kepada Allah Swt. dan rasul-Nya (KBBI).

Dalam bahasa Arab, kāfir (كافر) artinya adalah menutup kebenaran, menolak kebenaran, atau mengetahui kesalahan tapi tetap menjalankannya.
Dalil ;
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (QS. 3:85).
(https://www.risalahislam.com/2019/03/pengertian-kafir-secara-bahasa-istilah.html?m=1)

Wita putri julianna said...

Adapun ayat hukum yang memerintahkan agar melindungi
kehidupan manusia didasarkan pada firman Alla>h SWT dalam Al-Qur’an
surat al-An’a>m ayat 151 berikut:
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ.
Artinya: .....dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alla>h
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar….
(QS. Al-An’a>m: 151)19

5. Hukum qisas
Secara etimologi :
.Secara etimologis قصاص dari kata Qashoshon- Yaqushu- Qoshan yang berarti تتبعته (mengikuti), menelusuri jejak atau langkah (تتبع الأثر ) seperti قصصت الأثر berarti: “aku mengikuti jejaknya”. Hal ini sebagaimana firman Allah :
قَالَ ذَلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ فَارْتَدَّا عَلَى آثَارِهِمَا قَصَصًا
Artinya : Musa berkata, “Itulah (tempat) yang kita cari.” Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. (QS. Al- Kahfi (18) : 64)
Adapun arti qishash secara terminologi yang dikemukakan oleh Al- Jurnani adalah yang mengenakan sebuah tindakan (sanki hukum) kepada pelaku persis seperti tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut (terhadap korban).

Dalil nya :
Dasar Hukum Qishash
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan

Zuliyanti Dalimunthe said...

Nama : Zuliyanti Dalimunthe
Tugas : Pertemuan ke 9 (UTS)
(Bagian 2)

Uraiannya

SAINS

• Pengertian

Sains secara etimologi berasal dari bahasa Inggris science, sedangkan kata

Science berasal dari bahasa Latin scientia.¹ Yang berasal dari kata scine yang
artinya adalah mengetahui.²Kata sains dalam bahasa Ingris diterjemahkan sebagai al-‘ilm dalam bahasa Arab.³

Dalilnya :
Q.S Al Mujadalah Ayat 11
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ…


“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (QS. Al Mujadila : 11)

Secara terminologi Sains adalah suatu proses yang terbentuk dari interaksi akal dan panca indera manusia dengan alam sekitarnya. Dengan arti kata, objek utama kajian sains adalah alam empirik termasuk juga manusia.[8] Sedangan objek sains yang utama adalah mencari
kebenaran.

Dalilnya :
Q.S At-Thalaq ayat 12

ي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ

“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.”(QS. At-Thalaq : 12)



Referensi :
¹Endang Saifuddin Ansari (1992) Sains Falsafah dan Agama, Dewan Bahasa Dan
Pustaka, Kuala Lumpur, Cet, hal 43
² Frank and Wagnalls, New encyclopedia, Vol,23. Uol, 23. USA, hal 212
³ Jamil Soliba, l-Mu’jamal-Falsafi, JI, 2 Dar al-Kutub al-Lubnani, Beirut, hal 99
[8] Endang Saifuddin Ansari, Op-cit, hal 46
Dalilhttps://umroh.com/blog/dalil-tentang-ilmu-pengetahuan/ )

• Manfaat belajar sains :
1.Untuk mempermudah manusia dalam menjalani/memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari.
Dalilnya :
Dalam surat Al-Insyirah, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al-Insyirah: 5)

(Referensi :https://rumaysho.com/639-yakinlah-di-balik-kesulitan-ada-kemudahan-yang-begitu-dekat.html)

2.Mempunyai kemampuan untuk mengembangkan ide-ide mengenai lingkungan alam disekitar.
Dalilnya :
Dalam Q.S Fatir ayat 28, Allah SWT berfirman:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ وَٱلدَّوَآبِّ وَٱلْأَنْعَٰمِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَٰنُهُۥ كَذَٰلِكَ ۗ إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

“Dan demikian pula diantara manusia, makhluk bergerak yang bernyawa, dan hewan-hewan ternak ada yang bermacam-macam warnanya dan jenisnya. Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun.”
(Referensi https://tafsirweb.com/7894-quran-surat-fatir-ayat-28.html)

3. Konsep yang ada dalam Ilmu Pengetahuan Alam berguna untuk menjelaskan berbagai peristiwa-peristiwa alam dan menemukan cara untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Dalilnya :
Q.S Al-Baqarah ayat 29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya : Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
(Referensi :
https://tafsirq.com/tag/fenomena+alam+dalam+al+qur%27an)








Wita putri julianna said...

cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Q.s. Al Baqarah (2) : 178).
Dan adapun hukum qisas yang membunuh secara sengaja yaitu :
pembunuhan sengaja (terencana) terdapat dalam firman Allah berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Artinya : Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (QS. Al- Baqarah (2): 178) .

Cara menghindari sifat membunuh, murtad , kafir
1. Kita selalu berdoa kepada Allah agar selalu di lindungi
2.kita selalu percaya Allah maha esa
3.kita selau berbuat baik
4.kita selalu berdoa wudhu aga terhindar dari godaan setan
5.kita selalu berdoa ibadah

Jadi kesimpulannya bahwa kita selalu percaya bahwa Allah yang maha esa tidak ada Tuhan selain dia .dan setiap perbuatan pasti ada hukuman nya dari Allah saw baik itu di dunia maupun diakhirat kelak , jadi kita harus hati hati dalam mengambil keputusan karena kita tidak tahu yang kita putuskan itu membawa kita kedalam kejahatan ataupun kekafiran .

Unknown said...

Sambungannya ustadz

Dan tidak ada pertentangan antara firman Allah :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) dengan membunuh orang yang murtad tersebut, karena memaksakan dalam beragama disini ketika akan masuk agama Islam, dan adapun membunuh orang yang murtad, hal itu terjadi ketika dia keluar dari agama Islam setelah dia masuk kedalamnya. Dengan dasar bahwa firman Allah : :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) terdapat beberapa perkataan dari ahli tafsir, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini khusus bagi ahli kitab dan bahwa ahli kitab tidak dipaksakan.( yang dimaksudkan ahli kitab adalah yahudi dan nashrani ), dan dari mereka hanya diminta untuk beriman atau membayar jizyah( yaitu harta yang dibayarkan oleh ahli kitab kepada khilafah islam. Penterjemah) maka mereka dibiarkan melaksanakan ajaran agama mereka, jika mereka telah membayar jizyah tersebut, sedang mereka tunduk terhadap hukum Islam, dan ayat ini bukan umum bagi setiap orang yang kafir, dan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ayat ini telah mansukhah (dihapus hukumnya) dengan firman Allah " bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian temukan" (At-Taubah : 5).Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa ayat ini adalah khusus bagi ahli kitab, dan maksudnya adalah bahwa agama ini telah terang dan jelas yang diterima oleh fitrah manusia dan akal yang sehat, dan bahwa seseorang tidak memeluknya karena terpaksa, akan tetapi dia masuk agama Islam karena puas dan karena cinta dan suka. Dan inilah pengertian yan.g benar. Diterjemahkan dari Muntaqa' Fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan, II/118.
-Macam-macam murtad
• Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
• Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
• Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

• Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33).

C. CARA MENGHINDARI MURTAD
1.Meningkatkan keimanan kita
2.Mendekatkan diri kpd allah
3.Rajin membaca Al Qur'an dan memahami artinya
berdoa kepada Tuhan secara rutin
4.Tidak boleh su'udzon
5. Sentiasa mengamalkan ajaran agama
6. Sentiasa berbuat baik


Pauziah dalimunte said...

kadang dengan pengawasan agar tidak dimangsa. Dalam peternakan intensif, terutama peternakan pabrik yang umum di negara-negara maju, hewan dikandangkan dalam gedung berkepadatan tinggi, makanannya dibawa dari luar, dan hidupnya diatur agar memiliki produksi dan efisiensi tinggi.

Peternakan dimulai sejak terjadinya domestikasi hewan (budi daya hewan agar dapat dipelihara dan dimanfaatkan manusia) dalam proses yang dimulai sekitar tahun 13.000 SM. Berbagai jenis hewan mulai didomestikasi pada saat dan tempat yang berbeda-beda dalam sejarah. Selain hewan ternak yang telah disebutkan di atas, hewan-hewan seperti kuda, kerbau, unta, llama, alpaka, dan kelinci juga diternakkan di beberapa belahan dunia. Peternakan juga meliputi budidaya perairan untuk memelihara hewan air seperti ikan, udang, dan kerang. Peternakan serangga juga dilakukan di beberapa tempat, seperti peternakan lebah, ulat sutra, bahkan jangkrik yang dijadikan makanan di Thailand. Kebanyakan hewan ternak adalah herbivor atau pemakan tumbuhan, tetapi ada juga yang omnivor seperti babi atau ayam. Hewan pemamah biak (ruminansia) seperti sapi dan kambing dapat mencerna selulosa, sehingga dapat diberi makan rumput di alam bebas. Selain itu, hewan-hewan itu dapat diberi makan berenergi dan protein tinggi, seperti tumbuhan serealia dan pakan buatan. Hewan non-ruminansia tidak dapat memakan rumput sehingga harus makan dari sumber lain.

Pada zaman modern, dampak peternakan terhadap lingkungan mulai disoroti, karena kegiatan peternakan membutuhkan banyak air dan lahan, baik untuk hewan ternak maupun untuk tanaman yang ditumbuhkan sebagai makanannya. Selain itu, hewan ternak mengeluarkan emisi gas rumah kaca seperti metana (CH4), dinitrogen monoksida (N2O), dan karbon dioksida (CO2). Muncul juga kekhawatiran akan kesejahteraan hewan terutama seiring meningkatnya peternakan pabrik.
Sistem ekstensif dan intensif Sunting
Domba Herdwick sedang diternakkan
Domba Herdwick diternakkan dalam di perbukitan dengan sistem ekstensif, Inggris
Awalnya, peternakan adalah bagian dari kehidupan petani swasembada, dengan tujuan bukan hanya sumber makanan untuk keluarga petani tetapi juga sumber pupuk, pakaian, sarana transportasi, tenaga untuk dimanfaatkan, serta bahan bakar. Awalnya, hewan dimanfaatkan sebisa mungkin selagi hidup untuk menghasilkan telur, susu, wol, bahkan darah (misalnya, oleh suku Maasai), dan memakan hewan itu sendiri bukanlah tujuan utama.[1] Dalam gaya hidup nomaden yang disebut transhumans, manusia dan hewan ternak berpindah antara beberapa kawasan tinggal musiman. Misalnya, di kawasan montane mereka tinggal di gunung pada musim panas dan di lembah pada musim dingin.[2]

Peternakan dapat dilakukan secara ekstensif (di luar) maupun intensif (di kandang). Dalam peternakan ekstensif, hewan dapat berkeliaran, kadang bebas atau kadang diawasi peternak atau penggembala agar dapat dilindungi dari pemangsa. Di Amerika Utara terdapat sistem ranch (Bahasa Inggris) atau rancho (Bahasa Spanyol), yaitu lahan besar yang dimiliki umum atau swasta yang menjadi tempat penggembalaan sapi dalam jumlah besar.[3] Terdapat juga tempat penggembalaan serupa di Amerika Selatan, Australia, atau tempat-tempat lain dengan lahan yang luas dan hujan yang sedikit. Selain untuk sapi, sistem ini dapat digunakan untuk domba, rusa, burung unta, llama, dan alpaka.[4]

Fepri Yanti Sonya jamba said...
This comment has been removed by the author.
Asmeria Siregar said...

(KEEMPAT)
B. Macam macam kafir
Menurut Eksiklopedia al-Qur’an, jenis-jenis orang kafir ada lima.
1. Kufur Juhud
Kufur Juhud adalah orang yang ada pengakuan terhadap Tuhan di dalam hati, tetapi tidak diringi dengan ucapan.
Kekafiran seperti ini, telah ada sebelum kerasulan Muhammad Saw seperti yang terdapat di dalam kisah Fir’aun.
"Maka tatkala mukjizat-mukjizat Kami yang jelas itu sampai kepada mereka, berkatalah mereka: "Ini adalah sihir yang nyata". Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan." (QS An-Naml:13-14)
Kekafiran semacam itu, juga ada pada kafir Mekkah dan Yahudi di Madinah, misalnya menceritakan kaum Yahudi yang mengingkari kerasulan Muhammad karena bukan dari keturunan mereka.
2. Kafir Ingkar
Kufur ingkar yakni kafir terhadap Allah Swt., para Nabi dan Rasul, serta semua ajaran-Nya, dan hari akhir.
Kafir seperti ini sama dengan zalim dan fasik. Sebab siksaan untuk mereka terkait dengan prilaku zalim dan fasik yang mereka lakukan sebagaimana dalam QS al-Ahqaf/46: 20.
"Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): "Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; Maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik".
3. Kafir Nifaq
Yang dimkasud Kufur Nifaq adalah pembenaran dengan ucapan namun diingkari dengan hati. Kekafiran seperti ini, merupakan kebalikan dari kafir Juhud.
4. Kafir Syirik
Kafir Syirik yakni mempersekutukan Allah dengan makhluk atau menyembah selain Allah Swt (mengingkari keesaan Allah atau tauhid).
5. Kafir al-Irtidad
Yakni kafir yang keluar dari agama Islam dan menjadi kafir (Murtad) karena sebelumnya mereka juga telah Kafir.
Dalil
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ ٱلْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ ٱفْتَدَىٰ بِهِۦٓ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّٰصِرِينَ

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong". (Ali 'Imran 3:91).
(https://www.risalahislam.com/2019/03/pengertian-kafir-secara-bahasa-istilah.html?m=1)

Fepri Yanti Sonya jamba said...
This comment has been removed by the author.
Mariani lubis said...

A. PENGERTIAN MURTAD
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali),sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam.Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Perbuatan yang demikian jelas merupakan tindakan yang merusak iman, karena itu iman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lain harus dijaga dan diperlihara dengan baik dan terus-menerus. Sebab godaan setan selalu melingkari orang-orang yang beriman. Apabila seorang lengah, maka setan akan merongrongnya, sehingga iman yang sudah ada dan tertanam di dalam hat, secara perlahan-lahan terkikis habis yang pada akhirnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Apabla sudah sampai ke tingkat ini, maka berarti ia telah lari dan menghindari petunjuk-petunjuk Allah menujunkepada jalan kesesatan dan kekafiran.
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.

Dengan keluar dari agama, maka di dalam dirinya telah bersarang kebenciann dan permusuhan serta ingkar terhadap kebenaran yang dbawa oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu, kita harus waspada menghadapi orang murtad, karena mereka pernah hidup dalam keadaan Islam, sehingga kemungkinan mereka akan dapat mempengaruhi orang lain untuk keluar dari Islam.
Dalam sejarah kita pernah membaca bahwa setelah wafatnya Rasulullah saw banyak di antara kaum muslimin yang kembali menjadi murtad. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakar sebagai pengganti Rasulullah yang pertama menghadapi orang-orang murtad itu dengan tegas menyatakan seraya bersumpah, bahwa beliau akan memerangi semua orang atau golongan yang telah menyeleweng dari kebenaran, baik yang murtad maupun yang tidak mau membayar zakat, sehingga semuanya kembali kepada kebenaran, atau beliau gugur sebagai syahid dalam memperjuangkan agama Allah.

Tetapi terhadap orang-orang yang non Islam sejak semula, Islam memberikan kebebasan sepenuhnya kepada mereka, antara lain mendirikan peribadatan mereka dan mereka boleh memluk akidah yang sudah diyakininya. Selain itu juga Islam memberikan perlindungan kepada mereka, disampik hak-hak mereka disamakan dengan kaum muslimin tanpa pandang bulu, apabila mereka meminta perlindungan dan tidak memberontak atau memerangi Islam.
Disamping itu juga, murtadnya orang Islam dari agamanya adalah merupakan dosa yang besar. Allah swt telah mengancam orang murtad dengan siksaan yang sangat keras kelak di akhirat. Allah swt telah menyatakan dalam Al-Quran yang artinya : Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Untuk mengindari murtad ini kita harus mengoreksi dan mempersiapkan diri untuk memahami, menghayati dan mengamalkan kebenaran Islam dengann bertaqwa kepada Allah swt. Dengan cara itulah diharapkan iman dan Islam kita semakin tebal dan kokoh, sehingga terpelihara dan mampu bertahan terhadap semua godaan setan.

Fepri Yanti Sonya jamba said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

E. KESIMPULAN
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Zuliyanti Dalimunthe said...

Nama : Zuliyanti Dalimunthe
Tugas : Pertemuan ke 9(UTS)
(Bagian 3)

Koneksi dengan Ilmu Ke’alaman
Koneksi Hadist Riwayat AHMAD no. 11600 dengan Sains
Kata kunci dari hadis tersebut
“SEHAT”
A.Pengertian
Secara Etimologi Kata sehat merupakan Indonesianisasi dari bahasa Arab “ash-shihhah” yang berarti sembuh, sehat, selamat dari cela, nyata, benar, dan sesuai dengan kenyataan.

Dalilnya :

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه و سلم “نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ” (رواه البخاري)

Dari Ibn ‘Abbas ra beliau berkata: “Nabi Muhammad SAW bersabda Dua kenikmatan yang dapat memperdaya banyak manusia adalah sehat dan waktu luang“” (HR. Al-Bukhari)
Secara Terminologi sehat adalah suatu keadaan/ kondisi seluruh badan serta bagian-bagiannya terbebas dari sakit. Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992 sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang dapat hidup secara sosial dan ekonomis.
Dalilnya :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه و سلم “نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ” (رواه البخاري)
Dari Ibn ‘Abbas ra beliau berkata: “Nabi Muhammad SAW bersabda Dua kenikmatan yang dapat memperdaya banyak manusia adalah sehat dan waktu luang“” (HR. Al-Bukhari)
(Referensi :
https://uin-alauddin.ac.id/tulisan/detail/konsep-sehat-dan-sakit)

B.Manfaat pola hidup sehat
1.Dengan rutin mengonsumsi makanan sehat setiap hari, badan kamu akan dipenuhi lebih banyak nutrisi dan dapat meningkatkan metabolisme serta memperkuat imun.

Dalilnya :
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَمْدَدْنَٰهُم بِفَٰكِهَةٍ وَلَحْمٍ مِّمَّا يَشْتَهُونَ
“Dan Kami beri mereka tambahan dengan buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka ingini.” (QS At Thur : 22)

2.Memiliki Banyak Energi,ketika metabolisme bekerja lebih cepat, badan akan memiliki lebih banyak energi alami yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas seperti menyelesaikan pekerjaan dan mungkin berolahraga.
Dalilnya :
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَمْدَدْنَٰهُم بِفَٰكِهَةٍ وَلَحْمٍ مِّمَّا يَشْتَهُونَ
“Dan Kami beri mereka tambahan dengan buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka ingini.” (QS At Thur : 22)

3. Meningkatkan Produktivitas,karena kesehatan badan terjaga dan memiliki banyak energi, otomatis produktivitas juga akan meningkat. Kamu bisa melakukan kegiatan sehari-hari dan bahkan mewujudkan impianmu tanpa hambatan.
Dalilnya :
الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ (رواه مسلم
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih Allah cintai dri mukmin yang lemah dan pada semuanya terdapat kebaikan. Berupayalah untuk sesuatu yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah.” (HR. Muslim)

(Referensi :https://www.tokopedia.com/blog/manfaat-pola-hidup-sehat-hlt/)

Nisya fatmawati Batu Bara said...


Nama:Nisya fatmawati batubara
Nim :1920100179
Kelas :9

Hari, Tanggal :Rabu, 11 November 2020
Tempat tinggal : Labuhan Bilik, Kab. labuhanbatu
No. Hp. :082294565460
Tugas pertemuan:9

Judul nya:Hadis tentang unta koneksi dengan fiqih

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."
A. Pengertian murtad
Murtad adalah sikap mengganti atau meninggalkan suatu agama yang dilakukan oleh seseorang, sehingga ia menjadi ingkar terhadap agama yang diyakini sebelumnya.
Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمٰلُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۖ وَأُو۟لٰٓئِكَ أَصْحٰبُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ ۞ه

“… Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]:217)

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَسَوْفَ يَأْتِى اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكٰفِرِينَ يُجٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَآئِمٍ ۚ ذٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۚ وَاللَّهُ وٰسِعٌ عَلِيمٌ ۞ه

“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]:54)

MURTAD mempunyai makna orang Muslim (sebelumnya) yang dalam usia tamyiz (sudah mampu memilah dan memilih antara perkara yang baik atau buruk) dan berakal sehat, telah memutuskan untuk menjadi kafir, membatalkan iman dan berpaling dari keislamannya secara sadar tanpa ada paksaan, .

Asmeria Siregar said...

(KELIMA)
C. Cara menghindari kekafiran dalam kehidupan dunia dan akhirat
Pertama, Doa Nabi Ibrahim ‘alaihis shalatu was sallam,

وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ – رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ
Jauhkanlah diriku dan anak keturunanku dari mennyembah berhala. Ya Allah, berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak orang. (QS. Ibrahim: 35 – 36).
Kedua, memohon hidayah dan taufiq
Hakekat memohon hidayah, berarti memohon untuk diberikan jalan istiqamah di atas kebenaran dan dilindugi dari setiap kekufuran dan kemunafikan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca doa,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu hidayah, ketaqwaan, terjaga kehormatan, dan kekayaan…(HR. Ahmad 3950 & Muslim 7079).
Ketiga, doa dari kekufuran dan kemunafikan

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.”
Doa ini diriwayatkan oleh al-Hakim (1944) dan dishahihkan al-Albani.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus. (QS. An-Nisa : 137).
Keempat, perlindungan dari syirik, yang disadari maupun yang tidak disadari

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu, jangan sampai aku menyekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu untuk yang tidak aku sadari.
Kelima, doa sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu,
Beliau rajin membaca doa berikut,

اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran… ya Allah aku berlindung kepada Mu dari azab kubur...laa ilaaha illaa anta...

Nisya fatmawati Batu Bara said...

B. Macam macam Murtad

1.Riddah bi al-qawli atau murtad dengan sebab ucapan. Misalnya ucapan mencela atau mengolok-olok Allah Ta’ala, malaikat-Nya, rasul-Nya, kitab-Nya dan agama Islam, menyatakan tasybih (menyerupakan dengan makhluk-Nya) terhadap Allah Ta’ala, menyatakan ta’thil (menolak sifat-sifat Rububiyyah, Uluhiyyah dan Al-Asma` wash Shifat) terhadap Allah Ta’ala, menyatakan takdzib (kedustaan) terhadap Allah Ta’Ala, mengakui dirinya atau orang lain sebagai nabi setelah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdoa kepada selain Allah Ta’ala
2.Riddah bi al-fi’li atau murtad dengan sebab perbuatan. Misalnya menyembah selain Allah Ta’ala, beribadah karena selain Allah Ta’ala, menistakan malaikat-Nya dan rasul-Nya (dalam gambar, tulisan atau lainnya), membuang mushaf Al-Quran di tempat kotor, belajar dan mengajarkan sihir, menetapkan keputusan dengan mengedepankan hukum lain di atas hukum Allah Ta’ala.
Riddah bi al-i’tiqadi atau murtad dengan sebab keyakinan. Misalnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini Islam bukan satu-satunya agama yang diterima Allah, meyakini Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan nabi terakhir, meyakini ada hukum lain yang lebih baik daripada hukum Allah Ta’ala dan rasul-Nya, meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya, meyakini kehalalan sesuatu yang jelas disepakati keharamannya.
3.Riddah bi al-syaki atau murtad dengan sebab keraguan. Misalnya meragukan ketuhanan dan kekuasaan Allah, meragukan kebaikan hukum dan keputusan Allah, meragukan kebenaran Al-Quran dan Hadits Shahih, meragukan kebenaran risalah Nabi dan Rasul, meragukan kebenaran ajaran Islam, meragukan perkara yang sudah jelas dalam Islam, meragukan kecocokan Islam dengan perkembangan jaman.
Bacaan Syahadatain yang menjadi ikrar persaksian dan pengakuan manusia menjadi Muslim :

اَشْهَدُاَنْالَااِلَهَ اِلَّااللَّهِ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسٌؤلُ اللَّهِ

“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul utusan Allah”

Menurut para ulama, 2 kalimat syahadatain memuat 2 makna perserahan diri seorang muslim dalam keimanan, yaitu:

1.Pengakuan ketauhidan (Syahadat Tauhid). Artinya, seorang muslim mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah, menyembah hanya satu Tuhan yaitu Allah dan bertauhid pada Allah dalam Rububiyyah, Uluhiyyah dan Al-Asma` wash Shifat. Bukti Persaksian Syahadat Tauhid yaitu dengan menyembah dan membaktikan hidup sebagai ibadah kepada Allah, serta tidak menyekutukan Allah dalam setiap ucapan, perbuatan, amal ibadah, doa, niat, keyakinan, dan lain-lain.
2.Pengakuan Kerasulan (Syahadat Rasul). Artinya, seorang muslim mempercayai dan meyakini Muhammad adalah Rasulullah penutup para nabi dan rasul utusan Allah, mengimani semua yang datang dari Rasulullah adalah baik dan benar, serta mengikuti dan mengamalkan risalah Rasulullah. Bukti Persaksian Syahadat Rasul yaitu dengan mempelajari dan mengamalkan Al-Quran dan Hadits yang diajarkan Rasulullah, serta menjauhi syubhat dan bid’ah.

Asmeria Siregar said...

(KEENAM)
D. Kesimpulan
Di antara hal yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah mengenal hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan iman. Termasuk di dalamnya adalah mengenal semua ucapan, perbuatan dan keyakinan yang termasuk dalam kekafiran. Seseorang harus mengenal keburukan, agar bisa waspada dan menjauh darinya. Demikian pula, agar seseorang bisa menilai dirinya sendiri, adakah di antara cabang-cabang kekafiran yang ada dalam dirinya. Sehingga tujuan utama kita belajar adalah untuk menyelamatkan diri sendiri, tidak untuk bermudah-mudah dalam memvonis orang lain.
Para ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis kekafiran, yaitu: a) kafir besar (kafir akbar); dan b) kafir kecil (kafir ashghar).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ

“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman (neraka), namun tidak kekal di dalamnya.” (Madaarijus Saalikin, 1: 344)

Seseorang yang melakukan kafir akbar, maka dia (dapat) keluar dari agama Islam (murtad). Jika tidak bertaubat, maka penguasa (pemerintah) kaum muslimin yang sah boleh menjatuhkan hukuman kepadanya dengan dibunuh. Pelaksanaan hukuman ini adalah hak dan wewenang penguasa (ulil amri), bukan hak perseorangan atau ormas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 3017)

Kafir akbar juga bisa dibagi menjadi dua, menurut ada atau tidaknya ijma’ ulama dalam masalah tersebut. (https://muslim.or.id/43985-rincian-kekafiran-yang-membatalkan-iman-bag-1.html)

Sekian hasil pertemuan ke 9 yang merupakan MID dari Asmeria Siregar.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Nisya fatmawati Batu Bara said...

C. Mengaku diri tuhan atau mempunyai sifat-sifat ketuhanan
1.Melakukan syirik kepada Allah
2.Beribadah dan berdoa kepada selain Allah ataupun mengangkatnya sebagai perantara tanpa petunjuk dan tuntunan Allah
3.Bertawakal dan berserah diri kepada selain Allah
4.Ruku’ dan sujud untuk memuliakan selain Allah
Mengeluhkan atau kesal terhadap tauhid mengesakan Allah
Menolak beribadah kepada Allah
5.Membenci ajaran Rasulullah
6.Menistakan, menghina, mencela atau menghujat Allah dan rasul-Nya
7.Mengolok-olok dan mendustakan agama Islam, Al-Quran dan Hadits Shahih
8.Mengingkari kebenaran sebagian atau keseluruhan Al-Quran dan ajaran Islam
9.Meragukan bahwa Islam sebagai satu-satunya agama yang diterima Allah
10.Meragukan bahwa Islam dilengkapi Allah dengan Al-Quran (Kalam Allah) yang memberikan petunjuk semua hal (tidak hanya ibadah) yang diperlukan manusia selama hidupnya di dunia dan selalu sesuai dengan perkembangan jaman
11.Berpaling mutlak dari agama dengan menolak untuk mempelajari atau mengamalkannya
12.Meyakini ada petunjuk atau hukum yang lebih sempurna atau lebih baik daripada hukum Allah dan rasul-Nya
13.Meyakini ada orang atau kaum yang bebas tidak mengikuti syariat Islam
14.Menjalankan ibadah kemungkaran yang bertentangan dengan hukum Allah dan risalah Rasulullah
15.Tidak membenarkan atau meyakini kafirnya orang musyrik
16.Membantu orang kafir memusuhi, memerangi dan menghancurkan umat Islam
17.Mengangkat orang kafir sebagai wali, pemimpin atau hakim, dan meyakininya lebih baik daripada muslim
18.Mempelajari dan mengajarkan sihir

Riska Khairani Ritonga said...

Assalamu'alaikum pak
Nama: Riska Khairani Ritonga
Nim: 1920100076
Ruang :PAI-8
Hari/tanggal komentar: Rabu,11-11-2020
Pertemuan: sembilan (9)
Koneksi: Konseling


أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

Nisya fatmawati Batu Bara said...


D Kesimpulan
Setelah mengkaji dan menelusuri hadits-hadits tentang hukuman mati orang murtad dengan pendekatan hermeneutika hadits Fazlur Rahman. Akhirnya penulis dapat memberikan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan menggunakan metode hermeneutika hadits Fazlur Rahman, latarbelakang kajian historis terhadap hadits-hadits tentang murtad, ternyata pada masa Nabi Muhammad tidak semua orang murtad dikenai hukuman mati. Pelaku murtad yang dikenai hukuman mati hanyalah mereka yang bergabung dengan musuh untuk menyerang umat Islam. Sedangkan si murtad yang tidak berafiliasi dengan musuh dibebaskan begitu saja. Penelusuran setting sosio-historis terhadapa hadits-hadits Nabi tentang hukuman mati orang murtad menunjukkan bahwa hadits-hadits itu muncul dalam konteks perang dan sistem politik teokrasi. Konteks perang telah menciptakan situasi di mana setiap muslim laki-laki adalah tentara, dan apabila ada diantara mereka yang murtad dicurigai sebagai disersi, mata-mata musuh, dan dianggap berpotensi membantu musuh (kafir Mekkah) dalam menghancurkan komunitas muslim Madinah yang masih rapuh. Dalam rangka menutup bahaya yang lebih besar, para murtad itu dihukum mati. Kalau kemurtadan itu hanya untuk dirinya sendiri dan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu terpiliharanya eksistensi agama Islam dan kaum muslimin serta tidak menimbulkan fitnah, maka hukumannya diserahkan kepada Allah dengan mendapat sanksi terhapusnya semua amalnya baik di dunia maupun di akhirat, dan
mendapat sanksi neraka, sebagai bentuk kemurkaan Allah. Dan harus diperlakukan dengan baik dan adil. Hal ini sebagaimana tertulis dalam al-Qur’an. Namun jika kemurtadan seorang tersebut menimbulkan bahaya yang besar bagi eksistensi agama Islam dan kaum muslimin yang merupakan salah satu dari maqasid al-tasyri’iyyah, sehingga terancam hancur, makahukuman mati berlaku bagi orang murtad yang demikian, sebagaimana nas yang ada dalam hadits tersebut.
2. Dalam situasi damai dan sistem kebangsaan serta demokrasi, hukuman mati bagi si murtad sudah tidak relevan lagi. Dewasa ini, kehidupan antar umat beragama tidak lagi seperti zaman Nabi, yang selalu bermusuhan dan saling mematikan. Oleh karena itu, murtad yang pengkhianat, walaupun mungkin ada, akan sangat jarang ditemukan. Dengan demikian, umat Islam sangatlah tidak tepat bila, dalam situasi yang telah berubah ini, menghukum mati orang-orang yang murtad.

Zuliyanti Dalimunthe said...

Nama : Zuliyanti Dalimunthe
Tugas : pertemuan ke 9(UTS)
(Bagian 4)

C.Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
1.Tidak Makan Berlebihan
Bahwa ada baiknya tidak berlebihan dalam mengonsumsi makanan. Bukan tanpa alasan tentunya Nabi Muhammad SAW mengajarkan hal tersebut. Apabila makan dengan berlebihan, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai kerugian, seperti makanan yang justru tidak habis hingga mengalami mual dan muntah karena kekenyangan.

Dalilnya :
Dari Aisyah RA, “Dahulu Rasulullah tidak pernah mengenyangkan perutnya dengan dua jenis makanan. Ketika sudah kenyang dengan roti, beliau tidak akan makan kurma, dan ketika sudah kenyang dengan kurma, beliau tidak akan makan roti.”

2.Atur Porsi Makan

Nabi Muhammad SAW juga memberi contoh yang baik nengenai bagaimana porsi makanan yang baik untuk dikonsumsi. Umat muslim disarankan untuk menjaga makanan yang masuk dengan mengatur porsi makanan, minuman, dan udara agar seimbang. Sebab, kondisi perut yang terlalu penuh dengan makanan dan minuman akan membuat tidak adanya ruang bernafas atau ruang udara dalam perut dan akan membuat sesak nafas.

Dalilnya :
Ada hadist yang menjelaskan mengenai hal tersebut yang berbunyi, “Anak Adam tidak memenuhkan suatu tempat yang lebih jelek dari perutnya. Cukuplah bagi mereka beberapa suap yang dapat memfungsikan tubuhnya. Kalau tidak ditemukan jalan lain, maka (ia dapat mengisi perutnya) dengan sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiganya lagi untuk pernafasan.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

3.Puasa
Puasa sudah tidak perlu diragukan lagi dan begitu banyak penelitian yang menjelaskan mengenai puasa tersebut. Puasa di dalam Islam sangatlah banyak macamnya, mulai dari puasa wajib pada bulan Ramadan, dan juga berbagai puasa sunnah seperti puasa daud, puasa muharam, puasa senin dan kamis, dan lain sebagainya.

Dalilnya :
Diriwayatkan pada hadist Bukhari yang berbunyi, “Berpuasalah kamu supaya sehat tubuhmu.”
Hal tersebut memberi sebuah arti jika puasa akan memberi manfaat yang baik dan sehat bagi tubuh. Puasa juga menjadi sebuah cara detoks tubuh untuk mengeluarkan berbagai racun dalam tubuh, timbunan lemak, dan berbagai zat merugikan lainnya.

4.Hindari Makanan Haram
Jangan sekali-kali umat Islam mengonsumsi makanan yang haram, sebab hal tersebut dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi tubuh. Hal tersebut dijelaskan juga pada surat Al Maidah ayat 3 yang memiliki arti, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Zuliyanti Dalimunthe said...

Nama : Zuliyanti Dalimunthe
Tugas pertemuan ke 9 (UTS)
(Bagian 5)

5.Tidak Minum Khamr
Menganai minuman berupa khamr sudah dijelaskan pada salah satu ayat Al-Quran yaitu pada surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yang adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

6.Jangan Tidur Tengkurap
Mungkin hal ini tidak banyak disadari, padahal tidur tengkurap sangat dilarang dalm Islam karena merupakan tidurnya setan. Selain itu, dengan tidur tengkurap akan mengganggu saluran pernafasan yang akan berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, usahakan jangan tidur tengkurap.
Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, beliau berkata, “Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.’ Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Referensi : https://www.liputan6.com/ramadan/read/4265803/10-cara-menjaga-kesehatan-sesuai-tuntunan-nabi-muhammad-saw)

D.Kesimpulan :
Jadi,dapat disimpulkan bahwa ajaran Islam dan ilmu sains itu sangat berhubungan.Dalam ajaran Islam sangat menekankan kesehatan jasmani. Agar tetap sehat, hal yang perlu diperhatikan yaitu cara makan yang baik yaitu dengan mengikuti apa yang telah di contohkan Rasulullah SAW.
Dalam ilmu kesehatan atau gizi disebutkan, makanan adalah unsur terpenting untuk menjaga kesehatan. Kalangan ahli kedokteran Islam menyebutkan, makan yang halalan dan thayyiban. Al-Quran berpesan agar manusia memperhatikan yang dimakannya, seperti ditegaskan dalam ayat: “maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya”.(QS. ‘Abasa 80 : 24 )

Sekian dari tugas pertemuan ke 9(UTS) saya pak🙏

Fepri Yanti Sonya jamba said...

Nama: fepri Yanti Sonya
Nim:192010226
Kelas:pai9
Hari/tanggal:rabu/11november2020
Tugas: ketentuan memenuhi tugas ujian akhir semester.
Koneksi :mantiq
Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang ditentukan
Hadis ke-9
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."

Sanad: Ibnu Abu Adi ,Humaid ,Anas

Matan:Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."

Perawi:Ahmad
Dari hadis diatas dapat diambil kata kuncinya yaitu hukuman tentang perbuatan mencuri.

A.pengertian mencuri
Pengertian mencuri
Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.

Fepri Yanti Sonya jamba said...

Adapun menurut istilah, mencuri adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Kemudian ada juga pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak.
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga atau tidak dari tempat penyimpanannya, dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.

B.Dasar hukum mencuri.
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil. Firman Allah :rوَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَ أَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَl
Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (sebagai uang suap) supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Qs Al Baqarah;188)

Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan:

الكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة

“Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil ‘barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin’, atau ‘bukan bagian dari kami’, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi libni Al-‘Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah)

C..Hukuman mencuri
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah : 38

Riska Khairani Ritonga said...

(NASAI - 3866) : Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Ishaq dari Abu 'Ubaidah bin Muhammad dari Al Walid bin Abu Al Walid dari 'Urwah bin Az Zubair, dia berkata; telah berkata Zaid bin Tsabit; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya

Fepri Yanti Sonya jamba said...

Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’i, sebagai berikut urutannya :
1. Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya
2. Jika mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya
3. Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya
4. Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya
5. Jika mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai bertaubat, menurut ijma ulama dibunuh
Bagian tubuh yang dipotong adalah pergelangan tangan atau kaki. Hukuman had bagi pencuri laki-laki sama dengan pencuri perempuan. Had pencuri hamba sahaya dan budak wanita sama seperti had orang merdeka. Had tersebut diterapkan ketika mencuri harta kaum muslim atau non muslim.
Disamping dihukum, pencuri tersebut berkewajiban mengembalikan barang yang dicurinya. Jika barang telah tiada maka harus diganti dengan barang serupa atau seharga dengan barang tersebut.

D.Macam-macam dan bentuk Pencurian
Pencurian dalam syariat islam ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1).Pencurian yang hukumannya had
2).Pencurian yang hukumannya ta’zir
Pencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian, yaitu
a).Pencurian ringan
b).Pencurian berat
Pencurian ringan menurut rumusan yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah sebagai berikut:
“Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam,yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi.
Sedangkan pengertian pencurian berat adalah sebagai berikut:
“Adapun pengertian pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan”.
Perbedaan antara pencurian ringan dengan pencurian berat adlah bahwa dalam pencurian ringan, pengambilan harta itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa sepersetujuannya. Sedangkan dalam pencurian berat, pengambilan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemilik harta tetapi tanpa kerelaannya, disamping terdapat unsur kekerasan. Dimasukkannya perampokan kedalam kelompok pencurian ini sebabnya adalah karena dalam perampokan terdapat segi persamaan dengan pencurian, yaitu sekalipun jika dikaitkan dengan pemilik barang, perampokan itu dengan terang-terangan, namun jika dikaitkan dengan pihak penguasa atau petugas keamanan, perampokan tersebut dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Pencurian yang hukumnya ta’zir juga dibagi kepada dua bagian sebagai berikut:
d. Semua jenis pencurian yang dikenai hukuman had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak oleh ayahnya.
e. Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa kekerasan. contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak meminta bantuan.

Fepri Yanti Sonya jamba said...


E.Dampak Negatif Perbuatan Mencuri
Terdapat hukum sebab akibat yang selalu mengikuti suatu perbuatan yang dilakukan, tnpa terkecuali perbuatan tercela mencuri. Dampak negatif perbuatan mencuri tidak hanya bagi pelaku pencurian, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Dampak negatif mencuri adalah sebagai berikut:

I. Bagi pelaku
Ø Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar.
Ø Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Ø Mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baik dirinya dan keluarga akan tercemar di mata masyarakat.
Ø Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
II. Bagi korban dan masyarakat
Ø Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
Ø Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
Ø Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.

F.Upaya Menghindari Diri Dari Perbuatan Mencuri
1. Selalu mengingat Allah di mana saja berada
Rasulullah s.a.w. bersabda :
عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ [رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح] النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya : Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (HR. Tirmidzi, ia telah berkata : Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih)
2. Menyadari bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan hidup yang abadi adalah setelah kita melewati yaumul hisab nanti di kemudian hari.
3. Selalu berdzikir kepada Allah SWT.
4. Selalu bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ اَلْخَطَّائِينَ اَلتَّوَّابُونَ ) أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ
Artinya : “Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Setiap anak Adam itu mempunyai kesalahan dan sebaik-baik orang yang mempunyai kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat. Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sanadnya kuat.
5. Bergaul dengan orang-orang yang saleh, karena pergaulan yang tidak islami akan membawa malapetaka bagi diri kita.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمُؤْمِنُ مِرْآةُ اَلْمُؤْمِنِ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Riska Khairani Ritonga said...

mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]

Riska Khairani Ritonga said...

Uraiannya:
A.Pengertian
Secara etimologi istilah konseling berasal dari bahasa Latin,

yaitu consilium yang berarti “dengan” atau “bersama” yang di rangkai

dengan “menerima” atau “memahami”. Sedangkan dalam bahasa

Anglo-Saxon, istilah konseling berasal dari sellan yang berarti

“menyerahkan” atau “menyampaikan” (Prayitno dan Amti, 2004).
Hadist:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Dari An-Nu’man bin Basyir ra. yang berkata bahwa aku dengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya halal itu jelas dan sesungguhnya haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi hal-hal yang tidak jelas tersebut, ia telah mencari kebersihan (dari celaan syar’i dan tuduhan) untuk agama dan kehormatannya. Barang siapa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) tersebut, ia terjerumus ke dalam haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (lahan khusus yang tidak boleh dimasuki siapa pun), ia dikhawatirkan menggembala masuk di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai hima dan ketahuilah bahwa hima Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di tubuh terdapat segumpal darah. Jika segumpal darah tersebut baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika segumpal darah tersebut jelek maka seluruh tubuh menjadi jelek. Ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati”. (HR. Bukhari)

Fepri Yanti Sonya jamba said...

Artinya : “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya yang mukmin." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
6. Selektif dalam memilih teman sepergaulan.
7. Menjauhkan diri dari tempat-tempat yang di dalamnya terdapat maksiat.
8. Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
9. Meneladani kehidupan para nabi dan rasul serta orang-orang yang saleh.
10. Mengingat bahwa Allah selalu mengetahui apa yang kita lakukan di dunia ini, dari perbuatan baik sampai perbuatan maksiat.
11. Mengingat bahwa siksaan Allah berlaku bagi siapa yang melakukan perbuatan maksiat.
12. Selalu meyakini bahwa Allah akan membantu kita dalam segala kesusahan dan penderitaan kita, pasti ada jalan yang terbaik dari melakukan perbuatan maksiat.
13. Selalu bertawakkal kepada Allah, yaitu dengan bekerja keras dan berdoa, serta hasilnya kita serahkan kepada Allah yang Maha Pemurah

G.Hikmah larangan mencuri
a. Membuat orang yang mau mencuri memikirkan beribu kali untuk melakukan perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri dan masyarakat, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan serta memberatkan kehidupannya dimasa depan (yaitu potong tangan ataupun kaki).
b. Seseorang yang pernah mencuri akan jera untuk mengulanginya kembali. Khususnya bagi yang sudah terlanjur pernah mencuri lalu dikenai hukuman had, ia tidak akan berani lagi mengulanginya.
c. Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d. Memutus rantai pencurian.
e. Terciptanya kehidupan yang kondusif, aman, tenteram, bahagia dan sejahtera dalam kehidupan keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.
f. Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan diakhirat bagi pelaku pencurian. Sebab jika seseorang melakukan pencurian tidak dikenai hukuman had (hukum Allah) didunia, maka nanti diakhirat siksaannya jauh akan lebih berat dibandingkan siksaan had didunia.
g. Hak milik sesorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara yang halal, maka haknya dilindungi.
h. Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap mals tidak mau bekerja keras. Sifat malas ini bertentangan dengan ajaran Islam.

H.Kesimpulan
Mencuri adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam perbuatan pencurian juga pasti juga memiliki dampak negatif, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi pelaku pencuri misalnya adalah mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke-iman-an orang tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban

Fepri Yanti Sonya jamba said...

pencurian adalah mengalami kerugian dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan menimbulkan ke-tidaktenangan terhadap harta yang ia miliki.
Bentuk hukuman yang pantas dalam Islam bagi pencuri adalah potong tangan, sebagai mana firman Allah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Ma’idah 38)
Adapun syarat-syarat untuk melakukan hukuman potong tangan yaitu seorang pelaku pencuri adalah adalah orang dewasa dan tidak gila, pencuri adalah bukan orang tuanya ( Keluraga ) yang masih mukhrim, barang yang dicuri bukan barang syubhat, barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram, barang yang dicuri di tempat penyimpanan, dan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Adapun hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk memutus rantai pencurian dan menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut.

Riska Khairani Ritonga said...

Kata kunci dari Hadist:
1.Tanaman
A.pengertian
tanaman adalah beberapa jenis organisme yang dibudi dayakan pada suatu ruang atau media untuk dipanen pada masa ketika sudah mencapai tahap pertumbuhan tertentu.
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tanaman)
Dalil QS AL ANAM:99
وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَأَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُتَرَاكِبًا وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَجَنَّاتٍ مِنْ أَعْنَابٍ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۗ انْظُرُوا إِلَىٰ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَيَنْعِهِ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكُمْ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau. Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang korma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.
(https://www.google.nl/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://techno.okezone.com/amp/2017/08/03/56/1749482/masya-allah-penelitian-buktikan-ayat-alquran-pengaruhi-pertumbuhan-tanaman&ved=2ahUKEwip1sHwwPnsAhWC_XMBHUfkC9QQFjABegQIARAG&usg=AOvVaw3RoAZPinwgmppxM0375xaC&ampcf=1)

Riska Khairani Ritonga said...

2.Sawah
A.Pengertian
sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh yaitu pematang (galengan), saluran untuk menahan atau menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh status lahan tersebut.
(https://dosenpertanian.com/pengertian-sawah/)
Dalil tentang Sawah:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔاب
Artinya:
Dijadikan indah bagi manusia untuk mencintai apa saja yang mereka sukai, berupa wanita, anak-anak, kekayaan yang melimpah seperi emas, perak dan kuda-kuda yang baik, dan binatang-binatang ternak semisal unta,sapi dan kambing, serta tanah yang di jadikan untuk bercocok tanam dan berladang. Semua itu adalah pesona kehidupan dunia dan perhiasannya yang akan sirna. Dan Allah di sisiNYA terdapat tempat kembali dan pahala yang baik, yaitu surga.
(https://tafsirweb.com/1146-quran-surat-ali-imran-ayat-14.html) (https://tafsirweb.com/1146-quran-surat-ali-imran-ayat-14.html)

3.Tanah
A.Pengertian
tanah bisa diartikan sebagai lapisan teratas dari permukaan bumi yang mengandung partikel batuan dan mineral yang bercampur dengan materi organik.
(https://www.google.nl/amp/s/www.kelaspintar.id/blog/edutech/kegunaan-tanah-dan-jenisnya-4059/amp/)
Dalil tentang Tanah:
Al A’raaf Ayat 58

وَالْبَلَدُ الطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُ بِإِذْنِ رَبِّهِ ۖ وَالَّذِ خَبُثَ لَا يَخْرُجُ إِلَّا نَكِدًا ۚ كَذَٰلِكَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَشْكُرُونَ

Artinya: Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.
(https://www.google.nl/amp/s/dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/ayat-ayat-al-quran-tentang-tanah/amp)

Riska Khairani Ritonga said...

B. Manfaat nya
1. tanaman
Fungsi tumbuhan sebagai sumber makanan bagi manusia dan hewan dijelaskan di dalam Alquran.

"Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu," Surah Abasa Ayat 24-32.
(https://techno.okezone.com/amp/2017/12/06/56/1826358/fungsi-dan-manfaat-tetumbuhan-dijelaskan-alquran-dan-sains)
2.Sawah
-Menghasilkan bahan pangan - Manfaat sawah yang pertama yaitu dapat menghasilkan bahan pangan yaitu beras. Beras adalah bahan pangan pokok yang umum digunakan oleh masyarakat seluruh indonesia bahkan mancanegara.
-menghasilkan tenaga kerja bagi masyarakat.
(https://www.figurnews.com/2018/10/beberapa-manfaat-sawah-bagi-kehidupan.html?m=1)
3.Tanah
sebagai penyedia hara dan air sekaligus sebagai penopang akar, sementara bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.

Tanah juga sangat berguna bagi perkebunan, tanah mengandung air, udara dan mineral. Selain itu, tanah juga menyimpan energi dalam bentuk materi organik seperti, pati, gula, selulosa, lemak, dan lain-lain.
(https://www.google.nl/amp/s/www.kelaspintar.id/blog/edutech/kegunaan-tanah-dan-jenisnya-4059/amp/)

C.Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
1. Tanaman
Merawat dan menjaga tanaman agar tetap tumbuh dan segar
Hadistnya:
Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.'' (QS Al Hajj: 5).
(https://www.google.nl/amp/s/m.republika.co.id/amp/q7176x320)
2.Sawah
Menjaga dan melestarikan sawah agar berkembang dengan baik
3. Tanah
Dengan menerapkan serta menjaga dengan baik tanah tersebut.

Khofifah said...

B. DALIL TENTANG MURTAD
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. “ ( Qs Al Baqarah : 217 ).
Pertama-tama : hadits " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari ahli sunnah dengan lafadz " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia". Adapun cara mengumpulkan pemahaman antara hadits ini dan dalil-dalil yang disebutkan dalam pertanyaan, maka sama sekali tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut dan segala puji bagi Allah. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam " Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" bagi orang yang murtad yang kafir setelah menjadi muslim, maka orang tearsebut harus dibunuh setelah diminta agar dia bertaubat, maka jika dia bertaubat (tidaklah ia dibunuh), namun jika tidak bertaubat juga, maka dia dibunuh. Adapun firman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ), dan firman Allah : "Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimana semuanya?" ( Yunus : 99), maka tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut, karena masuk agama Islam, tidak mungkin dipaksa-paksakan, karena hal itu adalah sesuatu yang ada dalam hati, dan kepuasan dalam hati, dan tidak mungkin bagi kita untuk bertindak dalam hati tersebut, dan menjadikan hati-hati itu beriman, ini ada di tangan Allah, Dia adalah Muqallibul qulub ( Yang Membalik-balikkan hati ) Dia-lah Yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan menyesatkan yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi kewajiban kita adalah berda'wah ( mengajak orang lain ) kepada Allah dan memberikan penjelasan serta berjihad ( berperang ) di jalan Allah bagi mereka yang membangkang setelah mengenal Al-Haq, dan membangkang setelah mengenalnya, Nah orang seperti ini wajib kita perangi, adapun bahwa kita memaksakan orang untuk masuk dalam agama Islam dan menjadikan iman (keyakinan/kepercayaan) masuk dalam hati, hal ini bukan ada pada kemampuan kita, hal yang sedemikian hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi kita-pertama-tama- berda'wah kepada Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik dan menerangkan kepada manusia agama ini.

Kedua : kita memerangi orang-orang yang membangkang (keras kepala) dan orang-orang yang kafir dan juhud(mengingkari) sehingga Agama hanya menjadi bagi Allah dan tidak ada lagi fitnah ( syirik dan kekufuran).Adapun orang yang murtad maka dia dibunuh, karena dia kafir setelah menjadi muslim, dan meninggalkan kebenaran setelah mengenalnya, maka dia bagaikan anggota tubuh yang rusak yang harus dipotong, dan menyelamatkan masyarakat darinya, karena dia telah rusak aqidahnya, dan ditakutkan akan merusak aqidah orang lain, karena dia meninggalkan kebenaran bukan karena bodoh, akan tetapi dia meninggalkannya semata-mata karena keras kepala setelah dia mengenal kebenaran tersebut, oleh karena itu dia tidak pantas lagi untuk hidup, makanya dia harus dibunuh.Dan tidak ada pertentangan antara firman Allah :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) dengan membunuh orang yang murtad tersebut, karena memaksakan dalam beragama disini ketika akan masuk agama Islam,

Riska Khairani Ritonga said...

D.Kesimpulan
1.Tanaman
Dalam pertanian, tanaman adalah beberapa jenis organisme yang dibudi dayakan pada suatu ruang atau media untuk dipanen pada masa ketika sudah mencapai tahap pertumbuhan tertentu. Pengertian ini dibedakan dari penggunaan secara awam bahwa tanaman sama dengan tumbuhan. Pada kenyataannya, hampir semua tanaman adalah tumbuhan, tetapi ke dalam pengertian tanaman tercakup pula beberapa fungi (jamur pangan, seperti jamur kancing dan jamur merang) dan alga (penghasil agar-agar dan nori) yang sengaja dibudidayakan untuk dimanfaatkan nilai ekonominya. Tanaman "sengaja" ditanam, sedangkan tumbuhan adalah sesuatu yang muncul atau tumbuh dari permukaan bumi.
2.Sawah
Sawah adalah tanah yang digarap dan diairi untuk tempat menanam padi.[1] Untuk keperluan ini, sawah harus mampu menyangga genangan air karena padi memerlukan penggenangan pada periode tertentu dalam pertumbuhannya. Untuk mengairi sawah digunakan sistem irigasi dari mata air, sungai atau air hujan. Sawah yang terakhir dikenal sebagai sawah tadah hujan, sementara yang lainnya adalah sawah irigasi. Padi yang ditanam di sawah dikenal sebagai padi lahan basah (lowland rice).
3. Tanah
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.

Ilmu yang mempelajari berbagai aspek mengenai tanah dikenal sebagai ilmu tanah.

Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi.Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah.
Sekian dan terima kasih 🙏
Wassalamu'alaikum wr.wb

Pauziah dalimunte said...

Di kawasan tinggi Britania Raya, domba-domba dibawa ke atas pegunungan pada musim semi dan dibiarkan bebas memakan rumput, kemudian dibawa turun mendekati akhir tahun dan diberi makanan tambahan pada musim dingin.[5] Di daerah pedesaan, ternak seperti unggas dan babi dapat hidup dengan mencari sisa-sisa makanan. Di beberapa komunitas Afrika, ayam dapat hidup berbulan-bulan tanpa diberi makan dan masih menghasilkan satu atau dua telur per pekan

Nama latin dari unta
Unta atau Onta adalah dua spesies hewan berkuku genap dari genus Camelus (satu berpunuk tunggal - Camelus dromedarius, satu lagi berpunuk ganda - Camelus bactrianus) yang hidup ditemukan di wilayah kering dan gurun di Asia dan Afrika Utara. Rata-rata umur harapan hidup unta adalah antara 30 sampai 50 tahun.
Domestikasi unta oleh manusia telah dimulai sejak kurang lebih 5.000 tahun yang lalu. Pemanfaatan unta antara lain untuk diambil susu (yang memiliki nilai nutrisi lebih tinggi daripada susu sapi) serta dagingnya, dan juga digunakan sebagai hewan pekerja.

Kemampuan adaptasi unta
Seperti yang diketahui, unta hidup di padang pasir yang memiliki range temperatur udara yang mampu membunuh mayoritas makhluk hidup. Selain itu, mereka mampu untuk tidak makan dan minum selama beberapa hari.
Ada banyak hal yang membuat mereka mampu beradaptasi. Salah satunya adalah punuknya. Banyak orang mengira punuknya menyimpan air, tetapi sebenarnya tidak. Punuk unta menyimpan lemak khusus, yang pada suatu saat bisa diubah menjadi air dengan bantuan oksigen hasil respirasi. Satu gram lemak yang ada pada punuk unta bisa diubah menjadi satu gram air.
Kemampuan adaptasi lainnya yang luar biasa adalah, sistem respirasinya meninggalkan sedikit sekali jejak uap air. Uap air yang keluar dari paru-paru diserap kembali oleh tubuhnya melalui sel khusus yang terdapat di hidungbagian dalam, membentuk kristal dan suatu saat dapat diambil.
Tubuh unta dapat bertahan hingga pada suhu 41 derajat celcius. Lebih dari itu, unta mulai berkeringat. Penguapan dari keringat yang terjadi hanya pada kulitnya, bukan pada rambutnya. Dengan cara pendinginan yang efisien itu, unta mampu menghemat air cukup banyak.

Susu unta
Susu unta adalah susu yang dihasilkan dari unta. Susu unta telah menjadi budaya dan penunjang hidup Suku Badui nomaden di kawasan timur tengah sejak seribu tahun yang lalu. Susu unta merupakan makanan pokok Suku Badui.[1] Para penggembala unta dapat hidup dengan hanya

Pauziah dalimunte said...

meminum susu unta ketika menggembalakan unta dalam waktu dan jarak yang panjang untuk mencari lokasi penggembalaan di padang pasir.


Pemerahan susu unta
Peternakan unta menjadi alternatif dalam menghasilkan susu di wilayah kering di mana ruminansia dan kuda yang membutuhkan banyak air tidak dapat hidup. Peternakan unta membudidayakan varietas unta yang sudah beradaptasi dengan baik di wilayah kering, yang dapat hidup dengan memakan tumbuhan bergaram di wilayah kering. Susu unta sebagian besar diproduksi secara subsisten, meski saat ini sudah berkembang peternakan susu dari unta yang dikembangkan secara jelajah bebas.[2]

Suku Badui percaya bahwa susu unta memiliki khasiat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.[3]

Manfaat kencing unta
Sebuah penelitian yang sudah diterbitkan dalam Journal of Taibah University Medical Sciences, pada April 2016, yang disusun oleh Abdel Galil M. Abdel GAder dan Abdulqader A. Alhaider, merinci komponen penyusun susu dan air kencing unta serta komponen terapeutiknya.
Minum adalah kegiatan mengonsumsi cairan melalui mulut. Air, misalnya, diperlukan untuk membantu proses fisiologis kehidupan. Kelebihan atau kekurangan air dalam tubuh juga berpengaruh terhadap masalah kesehatan manusia.
Haus dapat disebabkan oleh hal-hal di luar penyakit. Contohnya meliputi dehidrasi, makan makanan asin, atau respons fisiologis normal.
Islam adalah agama yang komprehensif, yang mengatur segala aktivitas umat manusia, termasuk dalam masalah makan dan minum. Islam melarang umatnya untuk makan dan minum sambil berdiri.

Disebutkan dalam buku Makan dan Minum sambil Berdiri, Haramkah? Karya M. Syafri Noor, no 17, bahwa Rasulullah memberikan panduan melalui hadits-hadits-Nya tentang larangan minum sambil berdiri, sebagai berikut:

اَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)

Pauziah dalimunte said...

Dalam buku Makan dan Minum Sambil Berdiri Haramkah, Syafri Muhammad Noor menjelaskan hikmah dan manfaat kesehatan makan dan minum sambik duduk. Pertama, menurut dia, kebiasaan minum sambil duduk bermanfaat dalam membantu menyehatkan ginjal.

Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ

“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]

Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،

“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]

Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,

ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ

Pauziah dalimunte said...

Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)

Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.

عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ

“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.



Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/35746-minum-kencing-unta-untuk-berobat.html

Khofifah said...

Kedua : kita memerangi orang-orang yang membangkang (keras kepala) dan orang-orang yang kafir dan juhud(mengingkari) sehingga Agama hanya menjadi bagi Allah dan tidak ada lagi fitnah ( syirik dan kekufuran).Adapun orang yang murtad maka dia dibunuh, karena dia kafir setelah menjadi muslim, dan meninggalkan kebenaran setelah mengenalnya, maka dia bagaikan anggota tubuh yang rusak yang harus dipotong, dan menyelamatkan masyarakat darinya, karena dia telah rusak aqidahnya, dan ditakutkan akan merusak aqidah orang lain, karena dia meninggalkan kebenaran bukan karena bodoh, akan tetapi dia meninggalkannya semata-mata karena keras kepala setelah dia mengenal kebenaran tersebut, oleh karena itu dia tidak pantas lagi untuk hidup, makanya dia harus dibunuh.Dan tidak ada pertentangan antara firman Allah :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) dengan membunuh orang yang murtad tersebut, karena memaksakan dalam beragama disini ketika akan masuk agama Islam, dan adapun membunuh orang yang murtad, hal itu terjadi ketika dia keluar dari agama Islam setelah dia masuk kedalamnya. Dengan dasar bahwa firman Allah : :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) terdapat beberapa perkataan dari ahli tafsir, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini khusus bagi ahli kitab dan bahwa ahli kitab tidak dipaksakan.( yang dimaksudkan ahli kitab adalah yahudi dan nashrani ), dan dari mereka hanya diminta untuk beriman atau membayar jizyah( yaitu harta yang dibayarkan oleh ahli kitab kepada khilafah islam. Penterjemah) maka mereka dibiarkan melaksanakan ajaran agama mereka, jika mereka telah membayar jizyah tersebut, sedang mereka tunduk terhadap hukum Islam, dan ayat ini bukan umum bagi setiap orang yang kafir, dan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ayat ini telah mansukhah (dihapus hukumnya) dengan firman Allah " bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian temukan" (At-Taubah : 5).Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa ayat ini adalah khusus bagi ahli kitab, dan maksudnya adalah bahwa agama ini telah terang dan jelas yang diterima oleh fitrah manusia dan akal yang sehat, dan bahwa seseorang tidak memeluknya karena terpaksa, akan tetapi dia masuk agama Islam karena puas dan karena cinta dan suka. Dan inilah pengertian yan.g benar. Diterjemahkan dari Muntaqa' Fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauza

Khofifah said...

Macam-macam murtad
• Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
• Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
• Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

• Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33).

Khofifah said...

C. CARA MENGHINDARI MURTAD
1.Meningkatkan keimanan kita
2.Mendekatkan diri kpd allah
3.Rajin membaca Al Qur'an dan memahami artinya
berdoa kepada Tuhan secara rutin
4.Tidak boleh su'udzon
5. Sentiasa mengamalkan ajaran agama
6. Sentiasa berbuat baik
D. HUBUNGAN MURTAD DENGAN KONEKSI MURTAD


E. KESIMPULAN
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)


Mariani lubis said...

ddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33).
C. CARA MENGHINDARI MURTAD
1.Meningkatkan keimanan kita
2.Mendekatkan diri kpd allah
3.Rajin membaca Al Qur'an dan memahami artinya
berdoa kepada Tuhan secara rutin
4.Tidak boleh su'udzon
5. Sentiasa mengamalkan ajaran agama
6. Sentiasa berbuat baik
D. HUBUNGAN MURTAD DENGAN KONEKSI MURTAD


E. KESIMPULAN
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Mhd alwi said...

Mhd alwi
1920100240
NO.083196575996
PAI, 8

Bersumpah tidak akan merusak karya asli


Mhd alwi
1920100240
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

Mhd alwi said...

n maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar."[2]..
Dalam pembahasan ini penyewaan tanah memang sudah sering terjadi di kalangan masyarakat demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar namun rasulullah melarang akan hal itu.

Mhd alwi said...

Produksi itu sendiri adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam menghasilkan suatu produk,baik barang maupun jasa yang kemudian dimanfatkan oleh konsumen.kebutuhan manusia saat ini masih sangat sedikit dan sederhana, kegiatan produksi sering dilakukan sendiri. Seseorang tidak mampu memproduksi barang sendiri untuk kebutuhan dan memerlukan pihak lain untuk memproduksi itu. Dalam produksi ada bebarapa faktor yaitu faktor produksi tetap dan faktor produksi variabel.

Pengertian faktor produksi tetap dan variabel berkaitan earat dengan waktu yang dibutuhkan untuk menambahkan atau mengurangi faktor produksi tersebut. Tanah juga dikatakan sebagai faktor produksi tetap karena dalam jangka yang panjang. Sedangkan buruh dikatakan sebagai faktor variabel karena jumlah kebutuhan dapat disediakan dalam waktu yang kurang dari satu tahun.

Tanah dikelola untuk berapa manfaat yang bisa digunakan oleh manusia, contohnya yaitu seperti sawah dan ladang. Dalam kegiatan produksi ini terdapat mata rantai yang menghubungkan antara barang dan jasa dan akan dikonsumsi oleh konsumen itu sendiri. Tanpa adanya konsumsi maka produksi tersebut tidak akan berjalan semestinya dan begitu juga dengan sebaliknya.

Kegiatan produksi harus juga dilihat dalam aspek social masyarakat yang ada diindonesia. Adapun hadis yang lebih tepat menjelaskan tentang produksi itu sendiri
Pengertian dari sewa menyewa itu sendiri yaitu suatu perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.dalam sewa menyewa tersebut harus ada suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan untuk melakukan penyewaan.apabila sudah terjadi transaksi sewa menyewa tersebut, maka orang tersebut berhak mendapatkan manfaat dari penyewaan tanah ataupun yang lainnya itu dan orang yang menyewakan tersebut berhak mendapatkan upah dengan hasil sewanya itu. Sehingga dapat memberikan kerugian kepada seseorang dalam perekonomian...
Salah satu hadis yang berkaitan tentang sewa menyewa itu saya ambil dari hadis tentang produksi. " Dari jabir RA berkata, rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hedaklah diserahkan kepada orang lain(untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim). Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang mempunyai sebidang tanah maka cepatlah untuk menanaminya dengan berbagai jenis tanaman, jika memang mereka tidak mampu untuk menanaminya, maka lebih baik untuk diserahkan kepada orang lain yang mampu untuk mengurus tanah tersebut dengan benar. Apabila penyewaan tersebut belum jelas kepemilikannya,haram hukumnya untuk disewakan. Seperti penjelasannya diatas, sewa menyewa itu boleh asal ada beberapa rukun yang harus dijalankan oleh setiap orang. Kalupun rukun iru sudah dapat dijalankan maka sewa menyewa tersebut bisa langsung dilakukan, jika tidak ada rukun untuk untuk melakukan sewa menyewa tersebut maka haram baginya untuk melakukan sewa menyewa dan lebih baik untuk memberikan tanah tersebut kepada orang lain untuk ditanami berbagai tanaman, dan yang memberikan tanah tersebut tidak boleh mengambil bagian dari apa yang telah ditanam oleh orang lain ataupun tetangganya tersebut. Dengan syarat bisa meminta izin kepada orang yang punya tanaman tersebut untuk mangambil tananam tersebut, jika memang diperbolehkan,maka boleh mengambil tanaman tersebut.

Blogger.com Drs.Dame siregar. M,. said...

دَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

(AHMAD - 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, " Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, "dan kencingnya, " Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati."
Saya terlebih dahulu akan menjelaskan kalimat satu peesatu di dalam hadist, yaitu dalam kalimat haddasana yang adapun arti atau makna dalam kalimat hadassana adalah menceritakan
Dan adapun asal kata dari haddasana ini adalah, حدث haddasa yang artinya menceritakan
Dan adapun bentuk dari kalimat ini adalah fiil ruba i mujarrod, karena alasannya terdapat
Tasydid, di dalam kalimat dal.
Selanjutnya dalam kalimat ابن ابي عدو، yang arti dalam kalimat ini adalah anak dari ayah adui, san jika di gabung kalimat ini dengan kalimat haddasa,aka ini dapat di artikan sebagai telah menceritakan kepada kami ibnu abi adui, yang adapun dalam bina kalimat ini adalah mutaaddi,
Alasannya karena dalam kalimat tersebut mempunyai objek ataupun yang biasa disebut dalam ilmu nahwu ataupun shorof adalah maf ulunbih.
Dan dalam kalimat عن انس yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah dari anas.
Dan adapun huruf عن itu adalah yang termaksud dalam salah satu sontoh dari hurup jar yang sembilan yang tedapat dalam ilmu shorof ataupun nahwu.
Adapun huruf jar yang sembilan adalah: من،الي،عن،علي،في،رب،ب ك،ل
Kalimat ini biasanya, dijadikan sebagai kalimat 0enghubung di dalam
Kalimat,dan adapun kalimat dibina menjadi lazim dikarenakan kalimat ini,tidak mempunyai yang namanya maf ulunbih ataupun objek,
Selanjutnya dalam kalimat kola, yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah berkata
Selanjutnya dalam kalimat اسلم ناس من عرينة yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah ,sebagian kami dari urairah telah masuk islam, dalam kalimat selama selama adalah yang berasal dari kalimat dalam, yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah islam
Dan bentuk dari kalimat ini adalah sulasi tsulasi majid satu,

Blogger.com Drs.Dame siregar. M,. said...

Dan dalam kalimat عن juga termaksud dalam salah satu sontoh dari hurup jar,yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah sama dengan huruf min, yang diartikan sebagai dari, yang biasanya kalimat ini juga, digunakan sebagai kalimat penghubung.
Urainah, tidak dapat di artikan sebagai kalimat ataupun,yang lainnya melainkan karena kalimat ini adalah nama,
Dan adapun bina dalam kalimat ini adalah, dibina menjadi mutaaddi, dikarenakan kalimat tersebut mempunyai objek ataupun yang biasa disebut dalam ilmu nahwu ataupun shorof adalah maf ulunbih ataupun maf ulunbih.
Selanjutnya dalam kalimat فاجتبو المدينة، yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah,maka mereka telah mengunjungi kota madinah, alasan mengapa dalam kalimat pajtabul diartika Sebagai mereka, dikarenakan kalimat ini berbentuk jamak mujakkarissalm, setiap kalimat yang yang mempunyai arti lebih dari satu,maka dia dinamakan dengan jamak, baik berupa benda ataupun orang.
Dan adapun bina dalam kalimat ini adalah mutaaddi,dikarenakan dalam kalimat ini mempunyai objek ataupun yang biasa disebut dalam ilmu nahwu ataupun shorof adalah maf ulunbih ataupun objek.
Dan dalam kalimat almadinah, ia tidak mempunyai bentu, yang namanya lazim ataupun mutaaddi, ataupun dinamakan dengan sulasi, karena kalimat ini adalah berbentuk isim, yaitu yang Mempunyai alif kan, dan adapun ciri ciri supaya dalam kalimat itu dinamakan dengan bentuk isim adalah
1. harus mempunyaialif lam
2. Mempunyai tanwin
3. Masuk huruf hofad
4. Masuk huruf jar
Selanjutnya dalam kalimat فقال لهم رسول الله صل الله عليه وسلم
Yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah,maka beekata bagi mereka rosulullohi saw, kalimat fa dalam kalimat ini mempunyai makna maka, dan kalimat ini juga biasanya dijadikan sebagai kalimat penghubung bagi setiap kalimat
Selanjutnya dalam kalimat pakola, dan asal kata dari kalunat ini juga adalah kola, yang artinya perkataan, di dalam kalimat ini diartika sebagai perkataan rosululloh.
Selanjutnya,dalam kalimat lahum, yang artinya bagi mereka,
Dalam huruf lam, ini juga dinamkan dengan salah satu huruf jar, yqng juga digunakan sebagai
Kalimat penghubung bagi setiap kalimat.
Hum diartikan sebagai mereka, yang kalimat ini juga berbentuk jamak dikarenakan lebih dari satu.

Blogger.com Drs.Dame siregar. M,. said...

Selanjutnya dalam kalimat لو خرجتم، yang adapun artinya adalah, jikalau kamu keluar
Asapun dalam kalimat lau, diartikan sebafi jikalau.
Dan dalam kalumat horojtum, yang aetinya adalah kamu keluar,
Dalam kalimat tum itu adalah yang di ambil dari dhomir, yang dhomir ini
Adalah du ambil sari ilmu nahwu, dan masih banyak lagi macam macam dhomir yang terdapat dalam ilmu nahwu.
Dan adapun asal kata dari kalimat horojtum asalah khoroja yang artinya keluar,aaya akan mencoba membuat tashrif kalumat ini
خرج،يخرج، اخرج، فهو مخرج، وذاك مخرج، اخرج، لا تخرج، مخرج،مخرج،مخرج.
Selanjutnya dalam kalimat ila jaudi lana fasarobtum, yang adapun makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah pergilah ke peternakan kami lalu minumlah,
Yang dimaksud dengan kalimat minumlah, yaitu meminum sari susu dari
Peternakan mereka,
Dalam kalimat ila juga termaksud salah satu sontoh dari hurup jar yang diartika sebagai ke
Yang di dalam kalimat ini ditunjukkan untuk perintah ,agar sefera peegi ke kebun ternak mereka
Selanjutnya dalam kalimat lana, nun yang twrdapat kalimatbitu diartkan sebagai kami, dan
Huruf nun menunjukkan dhomir kami, yaitu mereka menunjukkan kepada
Ternak mereka, unru segera diminum.
San adapun bina dalam kalimat ini adalah mutaaddi,alasannya
Dikarenakan kalimat ini mempunyai objek ataupun yang biasa disebut dalam
Ilmu nahwu ataupun shorof adalah maf ulunbih
Dan daam kalimar sarobrum, yang adapun asal kata daei kalimat ini adalah saroba yang berbentuk fiil madu, dan berbentuk tsulasi mujarrod.

Blogger.com Drs.Dame siregar. M,. said...

Selanjutnya dalam kalimat,min albaniha kola humaidun waqotadah, yang adapun
Makna ataupun arti dalam kalimat ini adalah,dari susunya berkata humaid dan qotadah
Dalam min, sudah dijelaskan di atas bahwa kalimat ini adalah hufuf jar yang artinya dari,
Dan dalam kalimat albaniha,di artikan susuny, dan dhomir ha yang terdapat dalam kalimat itu adalah
Ha,dhomir muttasil yang artinya ha yang dapat disambungkan dalam setiap kalimat,
Dan dalam kalimat humaidun ini adalah dinakan sebagai isim, dikarenakan kalimat ini
Adalah nama,dan mempunui tanwin,
Selanjutnya dalam kalimat pakola qotadah,
Dalam kalimat wau ini, dinamakan dengan huruf arip, dan kalimat ini juga dijadikan sebagai kalimat penghubung bagi setiap kalimat.
Dan dalam kalimat qotadah, ini juga dinamkan dengan kalimat isim, dikarenakan kalimat ini juga
Nama dan mempunyai tanwin, dan adapun bina dalam kalimat ini adalah lazim, dikarenakan kalimat ini tidak mempunyai objek ataupun yang biasa disebut dalam ilmu nahwu ataupun shorof adalah maf ulunbih.


















Selanjutnya dalam kalimat an anasin waabwaliha, yang artinya dari anas, dan kencingnya maka dia melakukannya,
Kalimata yang pertama adalah huruf an, hurup an sudah jelas dikatakan di atas bahwa kalimat ini adalah yang termaksud salah satu sontoh dari hurup jar.yang artinya dari,
Selanjutnya dalam kalimat anasin, dalam kaimat ini,bahwa kalimat ini juga dinamakan dengan isim
Dikarenakan kalimata ini mempunyai salah satu dari ciri ciri isim yaitu, tanwin dan dikarenakan kalimat ini berbentuk nama.
Dan selanjutnya dalam kalimat abwaliha, yang artinya kencing nya, dan kalimat ini dinamakan juga dengan isim, dan ha yang terdapat dalam kalimat ini adalah ha domir, yaitu ha dhomir muttasir, yaitu ha yang yang dapat disambungkan dengan kalimat sebelumnya, yang sudah jelas terdapat
Dalam kalimat ini.
Selanjutnya dalam kalimat fafaalu,yang artinya maka perbuatlah
Adapun makna dalam huruf fa,dalam kalimat faalu yang artinya adalah maka, dan adapun faalu, yang asal kata sari kalimat tersebut adalah faala yang artinya diartikan sebagai perbuatan,
Dan adapun bentuk dari kalimat ini adalah fiil,
Alasannya adalah, setiap kalimat yang diartikan sebafai perbuatan maka, kalimat itu dinamakan dengan fiil,
Dan adapun bina di dalam kalimat ini adalah,dubina dengan lazim, alasannya karena dalam kalimat tersebut tidak mempunyai yang namanya maf ulunbih ataupun objek.


Dhomir = kata ganti, seperti dia, kamu, mereka, dll.
Fi'il Madhi = kata kerja lampau, bermakna telah.
Fi'il Mudhori' = kata kerja sekarang atau yang akan datang.

Erlita nasution Erlita nasution said...

Nama: Erlita
Nim : 1920100283
Koneksi: Ekonomi
Hari, Tanggal: Rabu, 11 November 2020
Alasan Komentar:Tugas Pertemuan ke-5
Tempat :Kampung baru, Lingga bayu
No. Hp : 082362013547

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيَّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِهِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِبَيْعَتِنَا بَيْعَةً قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ الدَّهْرِ فَقَالَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَوْ مَا صَامَ وَمَا أَفْطَرَ قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمَيْنِ قَالَ لَيْتَ أَنَّ اللَّهَ قَوَّانَا لِذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ ذَاكَ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ قَالَ فَقَالَ صَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ صَوْمُ الدَّهْرِ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ رِوَايَةِ شُعْبَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَسَكَتْنَا عَنْ ذِكْرِ الْخَمِيسِ لَمَّا نُرَاهُ وَهْمًا و حَدَّثَنَاه عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ غَيْرَ أَنَّهُ ذَكَرَ فِيهِ الِاثْنَيْنِ وَلَمْ يَذْكُرْ الْخَمِيسَ
(MUSLIM - 1977) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar -lafazhnya dari Ibnul Mutsanna- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasanya, maka serta merta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah, lalu umar pun mengucapkan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan Rasul-Nya dan Bai'at kami sebagai suatu Bai'at." kemudian beliau ditanya tentang puasa sepanjang masa, maka beliau menjawab: "Sebenarnya, ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka.

Rorita Rahma said...

Tugas MID Semester
Nama : Rorita Rahma Hrp
Nim : 1920100334
Ruangan : pai 9
Tagal : 11/11/2020

Jawaban :

FIQIH
PENGERTIAN FIQIH
Menggali hukum fiqih dari sumber-sumbernya yang prosesnya disebut dengan ijtihad itu, bukanlah aktivitas remeh-temeh yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Para ulama ushuliyyun meletakkan cukup banyak syarat dan ketentuan yang amat berat bagi siapa saja yang hendak maju untuk memahami syariah ini. Hal itu bertujuan agar pemahaman tersebut diupayakan sebisa mungkin sesuai dengan apa yang Allah SWT kehendaki sebagai Sang Pemilik wahyu.
Kalau ijtihad di dalam menggali hukum fiqih dari ayat-ayat Al Qur’an hanya melalui satu langkah, maka ijtihad dalam menggali hukum fiqih dari hadits-hadits Rasulullah SAW harus melalui dua langkah. Al Qur’an tidak pernah diragukan oleh sipapaun bahwa isinya memang benar-benar wahyu Allah SWT. Maka dalam menggali hukum fiqih dari Al Qur’an ini, tidak perlu lagi ada langkah penelitian mendalam untuk membuktikan apakah ayat tersebut benar-benar wahyu dan kalam Allah SWT atau bukan. Dan Alhamdulillah sudah menjadi ijma (konsesus para ulama) bahwa apa yang kita baca dari ayat-ayat Al Qur’an benar-benar sesuai dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tak ada kerdiperintahkan oleh Allah SWT untuk bertanya kepada Ahlu ad-Dzikri.


Rorita Rahma said...


Dalam proses idtidlal inilah, mereka yang berhak melakukan proses ini harus mengetahui apakah hadits yang sedang dikaji merupakan hadits ‘aam (umum) yang perlu dicarikan mukhassis (hadits lain yang mengkhususkan), atau hadits mutlaq yang memiliki qayyid (pembatas), atau hadits yang selamat dari nasikh (yang membatalkan hukum sebelumnya). Sebab, meskipun status hadits tersebut sahih, isi yang terkandung didalamnya sama sekali tidak bisa diamalkan begitu saja kecuali setelah yakin bahwa teks hadits tersebut terbebas dari kontradiksi dengan teks-teks syariah yang lain. Sesahih apapun status sebuah hadits, dia tidak boleh diamalkan jika ternyata merupakan hadits yang mansukh (terbatalkan hukumnya), karena adanya hadits lain yang nasikh.
Sebagai contoh kita mungkin pernah mendengar hadits-hadits berikut ; 1) “Nikah adalah sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka tidak termasuk ummatku” 2). “Janganlah kalian tulis dariku kecuali Al Qur’an, siapa saja yang menulis selain Al Qur’an maka hapuslah” 3). “Rasulullah SAW melarang kuburan untuk dikapur, diduduki dan dibangun”. Kalau kita memahami hadits-hadits ini secara harfiah dan tanpa mengindahkan satu kaidahpun dalam memahami sebuah hadits, maka kita akan menyimpulkan bahwa Imam Nawawi, Ibn Taimiyah, dan banyak Imam lain bukan termasuk umat Muhammad karena mereka adalah tokoh-tokoh Islam yang membujang saat hidup hingga wafatnya. Kita juga akan menganggap para ulama penulis hadits tidak sesuai sunnah karena mereka telah berani menulis selain Al Qur’an. Kita juga akan menganggap bahwa tiga perbuatan yang dilarang dalam hadits terakhir adalah haram, padahal secara nyata hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim itu tidak dimaknai oleh Imam Nawawi -sebagai pensyarah terbaik sahih muslim- dengan makna demikian. Meski tiga perbuatan tersebut secara lahir dilarang, namun ternyata Imam Nawawi menyimpulkan berbeda untuk ketiga perbuatan tersebut. Ada yang disimpulkan makruh dan ada juga yang disimpulkan haram. Karena larangan dalam sebuah teks wahyu ada yang sifatnya Jazim (berkonsekwensi haram) dan ada pula yang Ghairu Jazim (berkonsekwensi makruh).

Rorita Rahma said...

Ikhtilaf juga terdapat dalam Ilmu Hadits
Selain menyadari betapa rumitnya proses ijtihad dalam menggunakan hadits sebagai sumber fiqih seperti yang telah terdeskripsikan secara sekilas diatas, ada juga satu fenomena penting yang perlu disadari betul keberadaannya dalam memahami sumber fiqih kedua itu. Fenomena tersebut adalah adanya ikhtilaf yang terjadi diantara para ulama ilmu hadits. Selama ini yang kita ketahui barangkali hanya adanya ikhtilaf fiqih. Padahal sebelum siap dikaji menjadi dalil fiqih, proses perjalanan sebuah hadits untuk dinyatakan layak hujjiyahnya pun melewati lika-liku ikhtilaf yang jauh lebih tajam dan rumit.



Jadi, sebagaimana para fuqaha banyak berselisih pendapat dalam menyimpulkan suatu hukum fiqih, para ulama hadits pun juga berbeda pendapat dalam menentukan status sahih, hasan, atau dhaifnya suatu hadits. Karena, bukan perkara fiqih saja yang merupakan produk ijtihad, status validitas sebuah hadits pun merupakan produk ijtihad. Dan karena hal itu adalah produk ijtihad akal manusia dan bukan merupakan wahyu yang turun dari langit, maka cukup masuk akal jika terjadi di dalamnya banyak khilaf. Dan menjadi tidak masuk akal, -apalagi masuk hati- jika kemudian perkara ijtihadi itu malah dipaksakan untuk sama hasilnya.
Sebagai contoh, meski hadits-hadits yang diriwayatkan dan atau juga disepakati oleh syaikhan (Imam Bukhari dan Muslim) sudah menjadi ijma umat untuk diterima secara global, namun jika ditelaah secara parsial satu per satu, masih ada sekian kecil jumlah hadits, yang beberapa ulama hadits lain kurang sepakat dengan kesimpulan salah satu dari dua imam besar dalam hadits itu. Bahkan antara syaikhan (dua syaikh) besar tadi juga memiliki perbedaan kriteria dalam menilai suatu hadits dinyatakan sahih. Bisa jadi, ada sebuah hadits yang dinyatakan sahih oleh Imam Muslim namun dalam parameternya Imam Bukhari belum mencapai level sahih. Salah satu faktor pembedanya adalah karena perbedaan kriteria ittishal (ketersambungan sanad) yang merupakan salah satu diantara lima syarat hadits sahih. Imam Bukhari dikenal memiliki kriteria yang lebih ketat dan berat daripada banyak Imam hadits yang lain seperti Imam Muslim yang notabene merupakan muridnya itu.
Tentu saja tulisan ringkas ini tidak akan cukup mengcover semua contoh ikhtilaf diantara para ahlil hadits. Masih banyak jenis ikhtilaf yang lain, yang karena keterbatasan ilmu, penulis rasa belum sanggup untuk mendeskripsikannya dengan gamblang bagi pembaca. Ada ikhtilaf dalam Al Jarh wa Ta’dil, sebuah ilmu untuk “menilai orang lain” yang meskipun tampak subjektif, namun itu adalah subjektifitas para ahlinya yang secara legal syar’i boleh kita taqlidi. Apalagi kita, bahkan para pengkaji hadits hari ini pun mau tidak mau pasti akan taqlid juga dalam penilaian yang subjektif tadi. Ada juga ikhtilaf dalam ilmu ‘Ilal yang oleh banyak ahlil hadits disebut sebagai ilmu yang paling ghumudz (sangat rumit) dari keseluruhan ilmu dalam ‘Ulum al-Hadits.

Rorita Rahma said...

Ikhtilaf juga terdapat dalam Ilmu Hadits
Selain menyadari betapa rumitnya proses ijtihad dalam menggunakan hadits sebagai sumber fiqih seperti yang telah terdeskripsikan secara sekilas diatas, ada juga satu fenomena penting yang perlu disadari betul keberadaannya dalam memahami sumber fiqih kedua itu. Fenomena tersebut adalah adanya ikhtilaf yang terjadi diantara para ulama ilmu hadits. Selama ini yang kita ketahui barangkali hanya adanya ikhtilaf fiqih. Padahal sebelum siap dikaji menjadi dalil fiqih, proses perjalanan sebuah hadits untuk dinyatakan layak hujjiyahnya pun melewati lika-liku ikhtilaf yang jauh lebih tajam dan rumit.



Jadi, sebagaimana para fuqaha banyak berselisih pendapat dalam menyimpulkan suatu hukum fiqih, para ulama hadits pun juga berbeda pendapat dalam menentukan status sahih, hasan, atau dhaifnya suatu hadits. Karena, bukan perkara fiqih saja yang merupakan produk ijtihad, status validitas sebuah hadits pun merupakan produk ijtihad. Dan karena hal itu adalah produk ijtihad akal manusia dan bukan merupakan wahyu yang turun dari langit, maka cukup masuk akal jika terjadi di dalamnya banyak khilaf. Dan menjadi tidak masuk akal, -apalagi masuk hati- jika kemudian perkara ijtihadi itu malah dipaksakan untuk sama hasilnya.
Sebagai contoh, meski hadits-hadits yang diriwayatkan dan atau juga disepakati oleh syaikhan (Imam Bukhari dan Muslim) sudah menjadi ijma umat untuk diterima secara global, namun jika ditelaah secara parsial satu per satu, masih ada sekian kecil jumlah hadits, yang beberapa ulama hadits lain kurang sepakat dengan kesimpulan salah satu dari dua imam besar dalam hadits itu. Bahkan antara syaikhan (dua syaikh) besar tadi juga memiliki perbedaan kriteria dalam menilai suatu hadits dinyatakan sahih. Bisa jadi, ada sebuah hadits yang dinyatakan sahih oleh Imam Muslim namun dalam parameternya Imam Bukhari belum mencapai level sahih. Salah satu faktor pembedanya adalah karena perbedaan kriteria ittishal (ketersambungan sanad) yang merupakan salah satu diantara lima syarat hadits sahih. Imam Bukhari dikenal memiliki kriteria yang lebih ketat dan berat daripada banyak Imam hadits yang lain seperti Imam Muslim yang notabene merupakan muridnya itu.
Tentu saja tulisan ringkas ini tidak akan cukup mengcover semua contoh ikhtilaf diantara para ahlil hadits. Masih banyak jenis ikhtilaf yang lain, yang karena keterbatasan ilmu, penulis rasa belum sanggup untuk mendeskripsikannya dengan gamblang bagi pembaca. Ada ikhtilaf dalam Al Jarh wa Ta’dil, sebuah ilmu untuk “menilai orang lain” yang meskipun tampak subjektif, namun itu adalah subjektifitas para ahlinya yang secara legal syar’i boleh kita taqlidi. Apalagi kita, bahkan para pengkaji hadits hari ini pun mau tidak mau pasti akan taqlid juga dalam penilaian yang subjektif tadi. Ada juga ikhtilaf dalam ilmu ‘Ilal yang oleh banyak ahlil hadits disebut sebagai ilmu yang paling ghumudz (sangat rumit) dari keseluruhan ilmu dalam ‘Ulum al-Hadits.
Peran Fiqih dalam Ilmu Hadits
Sebagai penutup tulisan ini, menarik kiranya jika kita sedikit menengok peran fiqih dalam ilmu hadits. Sebab sebagai sumber utama kedua setelah Al Qur’an dalam pijakan fiqih, hadits memiliki keterkaitan yang cukup erat dengan fiqih. Semua bab dalam ilmu fiqih yang merupakan panduan hidup seorang muslim itu tidak akan pernah lepas dari kawalan para ulama agar tidak keluar dari jalur sumbernya. Tidak keluar bisa dalam makna bahwa fiqih pasti memiliki teks wahyu yang menjustifikasinya, atau bahwa fiqih merupakan pemahaman terhadap teks wahyu yang seperti itulah seharusnya wahyu dipahami. Yang pada gilirannya kemudian pemahaman itu secara legal syar’i boleh untuk kita ikuti.

Rorita Rahma said...


Dalam proses menggali hukum fiqih dari hadits-hadits nabawi yang terdeskripsikan dalam dua langkah diatas, para fuqaha kita memiliki peran dan andil yang cukup signifikan. Ilmu Mushthalah hadits yang secara kreatif memunculkan istilah sahih, hasan, dhaif, dan maudhu’ itu ternyata embrionya ada dalam kitab ushul fiqih pertama dalam Islam yang merupakan karya fenomenal salah satu imam madzhab fiqih yang populer. Imam Syafi’i dengan Ar Risalahnya itu, telah merespon tuntutan ahlil hadits yang diwakili oleh Abduraahman ibn Mahdi -salah satu pakar ilmu ‘Ilal di zamannya- untuk menuliskan bagaimana kaidah untuk memahami hadits atau teks-teks wahyu secara umum. Dari hasil korespondensi dengan Ibn Mahdi inilah, karya Ar Risalah lahir. Dan para ulama hadits agaknya sepakat kalau Imam Syafi’i adalah orang pertama yang merumuskan ilmu hadits itu.
Para fuqaha berikutnya kemudian juga memiliki peran dalam menuliskan ilmu hadits ini. Kitab Al Muhaddits al Fashil yang dianggap sebagai kitab pertama dalam ulum al hadits ditulis oleh seorang qadhi (hakim), yaitu Al Qadhi Abu Muhammad al Hasan al Ramahurmuzi. Selanjutnya para fuqaha yang lain melanjutkan dan menyempurnakan kitab yang belum menyentuh semua pembahasan tadi. Ada Al Khatib Al Baghdadi yang semua penulis ulum al-Hadits setelahnya pasti akan merujuk ke karyanya Al Kifayah. Ada Ibnu Shalah dengan karya monumentalnya Ma’rifah Anwa’i ulum al Hadits. Karya guru dari tiga gurunya Imam Nawawi ini malah lebih populer dengan nama Muqaddimah Ibni Shalah. Selanjutnya ada Imam Nawawi, Al Hafidz al Mizzi, Imam Ibn Katsir, Ibnu Daqiq al Ied, Ad Dzahabi, Al Iraqi, Ibn Hajar al ‘Asqalani, Zakariya al Anshari, As-Suyuthi, As-Sakhawi, dan lain-lain yang rata-rata mereka juga merupakan para fuqaha yang menganut madzhab syafi’i. Dalam madzhab fiqih yang lain, tentu saja kita juga akan menjumpai contoh-contoh penulis kitab-kitab dalam ulum al-Hadits, baik ilmu musthalah maupun ilmu rijalnya.
Selain dalam bentuk ulum al Hadits, peran fuqaha juga bisa kita amati dalam menjelaskan hadits-hadits yang khusus terkait fiqih. Misalnya Al Hafidz Ibn Daqiq al Ied yang mengumpulkan hadits ahkam dalam kitabnya Al Ilmam, atau Al Hafidz al ‘Iraqi dalam kitabnya Taqrib al Asanid yang kemudian disyarahnya sendiri untuk anaknya dalam Tharh at Tatsrib, atau muridnya beliau yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Bulugh al Maram yang disyarah oleh banyak sekali ulama di kemudian hari. Ini baru dari madzhab fiqih As Syafi’i.
Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:
الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله
“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”1.
.
Penjelasan kaidah
Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.
Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Analisis kata kunci : Ibadah, larangan, ibadah yang di syariatkan.

Kesimpulan
Bahwasanya ilmu fiqih sangat penting untuk di pelajari Karena disini kita membahas bagaimana dasar hukum pada islam. Baik dengan tata cara beribadah, akhlak, dan amalan semua itu mencangkup dengan hukum Islam.

Rijal said...

Nama : SAHRIJAL RAMBE
Nim : 1910300026
Matkul : Ulumul Hadist
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A.

KONEKSI TAUHID
Hadist Pertemuan ke 9
MID
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian Tauhid :
Tauhid (bahasa Arab: توحيد‎) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah). Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.
• Tauhid secara etimologis yaitu mengesakan tuhan, meyakini bahwa Allah itu esa, dan mengetahui dengan sebenarnya bahwa sesuatu itu satu . Tauhid yaitu percaya tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya; yang mengutus utusan – utusan untuk memberi petunjuk kepada alam dan umat manusia kepada jalan kebaikan; yang meminta pertanggung jawaban seseorang diakhirat dan memberikan balasan kepadanya atas apa yang telah diperbuatnya didunia ini, baik atau buruk.
• Tauhid secara terminologi yaitu sesuatu ilmu yang menyelidiki dam membahas soal – soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan – utusannya. Mengupas dalil – dalil yang mungkin, yang cocok dengan akal pikiran, sebagai alat untuk membuktikan adanya zat yang mewujudkan lebih dari itu. Ilmu tauhid mengupas dalil – dalil Sam’iyyat, yaitu dalil – dalil yang diambil dari Qur’an dan Hadist untuk mempercayai segala sesuatu dengan yakin .

Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah memelihara aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun”
[QS. An Nisa: 36]

Rijal said...

Nama : SAHRIJAL RAMBE
Nim : 1910300026
Matkul : Ulumul Hadist
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A.

KONEKSI TAUHID
Hadist Pertemuan ke 9
MID
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian Tauhid :
Tauhid (bahasa Arab: توحيد‎) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah). Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.
• Tauhid secara etimologis yaitu mengesakan tuhan, meyakini bahwa Allah itu esa, dan mengetahui dengan sebenarnya bahwa sesuatu itu satu . Tauhid yaitu percaya tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya; yang mengutus utusan – utusan untuk memberi petunjuk kepada alam dan umat manusia kepada jalan kebaikan; yang meminta pertanggung jawaban seseorang diakhirat dan memberikan balasan kepadanya atas apa yang telah diperbuatnya didunia ini, baik atau buruk.
• Tauhid secara terminologi yaitu sesuatu ilmu yang menyelidiki dam membahas soal – soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan – utusannya. Mengupas dalil – dalil yang mungkin, yang cocok dengan akal pikiran, sebagai alat untuk membuktikan adanya zat yang mewujudkan lebih dari itu. Ilmu tauhid mengupas dalil – dalil Sam’iyyat, yaitu dalil – dalil yang diambil dari Qur’an dan Hadist untuk mempercayai segala sesuatu dengan yakin .

Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah memelihara aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun”
[QS. An Nisa: 36]

Rijal said...

Nama : SAHRIJAL RAMBE
Nim : 1910300026
Matkul : Ulumul Hadist
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A.

KONEKSI TAUHID
Hadist Pertemuan ke 9
MID
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian Tauhid :
Tauhid (bahasa Arab: توحيد‎) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah). Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.
• Tauhid secara etimologis yaitu mengesakan tuhan, meyakini bahwa Allah itu esa, dan mengetahui dengan sebenarnya bahwa sesuatu itu satu . Tauhid yaitu percaya tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya; yang mengutus utusan – utusan untuk memberi petunjuk kepada alam dan umat manusia kepada jalan kebaikan; yang meminta pertanggung jawaban seseorang diakhirat dan memberikan balasan kepadanya atas apa yang telah diperbuatnya didunia ini, baik atau buruk.
• Tauhid secara terminologi yaitu sesuatu ilmu yang menyelidiki dam membahas soal – soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan – utusannya. Mengupas dalil – dalil yang mungkin, yang cocok dengan akal pikiran, sebagai alat untuk membuktikan adanya zat yang mewujudkan lebih dari itu. Ilmu tauhid mengupas dalil – dalil Sam’iyyat, yaitu dalil – dalil yang diambil dari Qur’an dan Hadist untuk mempercayai segala sesuatu dengan yakin .

Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah memelihara aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun”
[QS. An Nisa: 36]

Rijal said...

Nama : SAHRIJAL RAMBE
Nim : 1910300026
Matkul : Ulumul Hadist
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A.

KONEKSI TAUHID
Hadist Pertemuan ke 9
MID
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian Tauhid :
Tauhid (bahasa Arab: توحيد‎) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah). Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.
• Tauhid secara etimologis yaitu mengesakan tuhan, meyakini bahwa Allah itu esa, dan mengetahui dengan sebenarnya bahwa sesuatu itu satu . Tauhid yaitu percaya tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya; yang mengutus utusan – utusan untuk memberi petunjuk kepada alam dan umat manusia kepada jalan kebaikan; yang meminta pertanggung jawaban seseorang diakhirat dan memberikan balasan kepadanya atas apa yang telah diperbuatnya didunia ini, baik atau buruk.
• Tauhid secara terminologi yaitu sesuatu ilmu yang menyelidiki dam membahas soal – soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan – utusannya. Mengupas dalil – dalil yang mungkin, yang cocok dengan akal pikiran, sebagai alat untuk membuktikan adanya zat yang mewujudkan lebih dari itu. Ilmu tauhid mengupas dalil – dalil Sam’iyyat, yaitu dalil – dalil yang diambil dari Qur’an dan Hadist untuk mempercayai segala sesuatu dengan yakin .

Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah memelihara aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun”
[QS. An Nisa: 36]

Rijal said...

Nama : SAHRIJAL RAMBE
Nim : 1910300026
Matkul : Ulumul Hadist
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A.

KONEKSI TAUHID
Hadist Pertemuan ke 9
MID
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian Tauhid :
Tauhid (bahasa Arab: توحيد‎) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah). Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.
• Tauhid secara etimologis yaitu mengesakan tuhan, meyakini bahwa Allah itu esa, dan mengetahui dengan sebenarnya bahwa sesuatu itu satu . Tauhid yaitu percaya tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya; yang mengutus utusan – utusan untuk memberi petunjuk kepada alam dan umat manusia kepada jalan kebaikan; yang meminta pertanggung jawaban seseorang diakhirat dan memberikan balasan kepadanya atas apa yang telah diperbuatnya didunia ini, baik atau buruk.
• Tauhid secara terminologi yaitu sesuatu ilmu yang menyelidiki dam membahas soal – soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan – utusannya. Mengupas dalil – dalil yang mungkin, yang cocok dengan akal pikiran, sebagai alat untuk membuktikan adanya zat yang mewujudkan lebih dari itu. Ilmu tauhid mengupas dalil – dalil Sam’iyyat, yaitu dalil – dalil yang diambil dari Qur’an dan Hadist untuk mempercayai segala sesuatu dengan yakin .

Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah memelihara aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun”
[QS. An Nisa: 36]

Rijal said...

Nama : SAHRIJAL RAMBE
Nim : 1910300026
Matkul : Ulumul Hadist
Dosen : Drs. H. Dame Siregar, M.A.

KONEKSI TAUHID
Hadist Pertemuan ke 9
MID
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian Tauhid :
Tauhid (bahasa Arab: توحيد‎) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa “Lā ilāha illallāh” (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah). Menurut bahasa, tauhid adalah bentuk masdar dari fi'il wahhada-yuwahhidu yang artinya menjadikan sesuatu jadi satu saja.
• Tauhid secara etimologis yaitu mengesakan tuhan, meyakini bahwa Allah itu esa, dan mengetahui dengan sebenarnya bahwa sesuatu itu satu . Tauhid yaitu percaya tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya; yang mengutus utusan – utusan untuk memberi petunjuk kepada alam dan umat manusia kepada jalan kebaikan; yang meminta pertanggung jawaban seseorang diakhirat dan memberikan balasan kepadanya atas apa yang telah diperbuatnya didunia ini, baik atau buruk.
• Tauhid secara terminologi yaitu sesuatu ilmu yang menyelidiki dam membahas soal – soal yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan – utusannya. Mengupas dalil – dalil yang mungkin, yang cocok dengan akal pikiran, sebagai alat untuk membuktikan adanya zat yang mewujudkan lebih dari itu. Ilmu tauhid mengupas dalil – dalil Sam’iyyat, yaitu dalil – dalil yang diambil dari Qur’an dan Hadist untuk mempercayai segala sesuatu dengan yakin .

Dalil tentang Tauhid
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat, 56)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah memelihara aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24)
-footnote: https://abuubaidillah.com/dalil-dalil-hakekat-tauhid-dan-kedudukannya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mensyerikatkannya dengan apapun”
[QS. An Nisa: 36]

M Saad Suryadi Putra said...

Nama : Muhammad Saad Suryadi Putra
Nim : 1910300010
Mata Kuliah : Hadis Siyasah
Dosen : Drs.H.Dame Siregar,M.A

Pendidikan
Hadist pertemuan ke 9 MID


Pentingnya menguasai ilmu pengetahuan


مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَهَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ
"Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat, hendaklah ia menguasai ilmu. Dan barang siapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat), hendaklah ia menguasai ilmu." (HR. Ahmad)


A. Etimologi dan Terminologi Pendidikan

1. Etimologi
Kata education sering juga dihubungkan dengan “Educere” yang juga berasal dari bahasa Latin yang berarti dorongan dari dalam keluar. Artinya adalah untuk memberikan pendidikan melalui perubahan yang diusahakan melalui latihan ataupun praktik. Oleh karena itu definisi pendidikan mengarahkan untuk suatu perubahan terhadap seseorang untuk menjadi lebih baik.
Sedangkan kata pendidikan itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “pedagogi” yang terdiri dari kata “paid” yang berarti anak sedangkan “agogos” yang berarti membimbing sehingga pedagogi dapat di artikan sebagai ilmu dan seni mengajar anak.

2. Terminologi

Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.

B. Pengertian Pendidikan Menurut Para Tokoh

1. Ki Hadjar Dewantara merupakan seorang pahlawan nasional di bidang pendidikan karena kontribusinya yang besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui pendidikan. Lahir pada tanggal 2 Mei 1889, dan setiap tanggal 2 Mei di Indonesia diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari semboyan ciptaannya, “Tut Wuri Handayani” menjadi slogan Kementrian Pendidikan Republik Indonesia. Oleh karenanya ia mendapat julukan Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.
Menurut KHD, Pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

2. Menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, pendidikan ialah suatu usaha yang dengan sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, jasmani dan akhlak sehingga secara perlahan bisa mengantarkan anak kepada tujuan dan cita-citanya yang paling tinggi.
Agar memperoleh kehidupan yang bahagia dan apa yang dilakukanya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya.

C. Dalil tentang pendidikan
وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا


Terjemah Arti: Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".

D. Tafsir Ayat Tentang Pendidikan
Dan bersikaplah kepada ibu-ibu dan bapak-bapakmu dengan merendah dan tawadhu sebagai bentuk sayang kepada mereka, dan mohonlah kepada tuhanmu agar berkenan menyayangi mereka berdua dengan rahmatNya yang luas semasa mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagaimana mereka dahulu bersabar dalam mendidikmu semasa masih kecil, yang tak berdaya lagi tak punya kekuatan. (Tafsir al-Muyassar) Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh rasa kasih sayang, dan katakanlah, "Wahai Tuhanku! Sayangi dan rahmatilah keduanya karena mereka berdua telah bersusah payah membina dan memeliharaku sewaktu kecil. (Tafsir al-Mukhtashar)

Tanti mardia harahap said...

Nama : Tanti mardia harahap
Nim : 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester : 3
Pertemuan :9
UTS

USHUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu ushul dan fiqih. Dalam bahasa arab kata ushul merupakan jama’ dari Ashal yang artinya fondasi sesuatu.Sedangkan fiqih berarti pemahaman secara mendalam yang membutuhkan pergerakan potensi akal atau ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam .
Secara termonologi, kata Ashl mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Dalil (landasan hukum) seperti ungkapan para ulama ushul fiqih: “ Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya. Yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-qur’an dan Sunnah.
2. Qaidah (dasar fondasi) seperti sabda Rasul saw.
Artinya :
“Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajah (yang terkuat) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :
Artinya :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya setiap perkataan yang didengar/dibaca yang menjadi patokan adalah makna hakikat dari perkataan itu.
4. Far’un (cabang) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih:
Artinya :
“Anak adalah cabang dari ayah.”
5. Kaidah lainnya :
Artinya :
“Larangan itu mengandung keharaman.”

Definisi ushul fiqih :
Menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global) seperti kehujjahan ijma’ dan qiyas. ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqih”. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dali, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir dari hadits ahad dan mendahulukan nash dari zhahir.
Footnote: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Dep.Agama R.I.,Pengantar ilmu fiqih, Jakarta 1981,hlm. 19.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester : 3


C. Dalil tentang Ushu fiqih
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam-macam ketentuan dan kaidah, sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.Untuk memudahkan pemahaman masalah ini, kami kemukakan seperti contoh tentang perintah mengerjakan sholat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 78 sebagai berikut:

أقم الصلاة لدلوك الشمش إلى غسق اليل وقرآن الفجر إن قرآن الفجر مشهودا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) shalat subuh, Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”.[2]
Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”.( H.R. Muttafaqun alaihi )[3]

Dari firman Allah dan hadits Nabi diatas belum dapat diketahui, apakah hukumnya mengerjakan shalat itu, wajib, sunat, atau harus. Dalam masalah ini ushul fiqih memberikan dalil bahwa hukum perintah atau suruhan itu asalnya wajib, terkecuali adanya dalil lain yang memalingkannya dari hukumnya yang asli itu. Hal ini dapat dilihat dari kalimat perintah atau amar mengenai mengerjakan shalat bagi penganut agama islam.
الأصل فى الأمر للوجوب
“Pokok dalam perintah ( amar ) menunjukkan ( yaitu wajib perbuatan yang diperintahkan )
Berdasarkan kaidah Ushul Fiqih di atas jelaslah bahwa hokum shalat lima waktu adalah wajib.
Footnote : H.S.A.Al-Hamdani, Shifatu Shalati Rasulillahi SAW., Alih Bahasa H. AM. Bakri, Al-Maarif Bandung, cet ke 4, 1978, hlm. 7.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan : HTN 1
Semester:3


B. Tujuan dan manfaat Ushul fiqh
Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh adalah ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung didalamnya.Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan tersebut.
Memang dengan metode tersebut para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara dan telah terjabar secara rinci dalam kitab-kitab fiqh. Lantas untuk apa lagi, ushul fiqh itu bagi umat yang datang kemudian ? dalam hal ini adadua maksud mengetahui ushul fiqh itu.
Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu, maka bila suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu,maka kita dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu itu.
Kedua, bila kita mengadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh,tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kaji ulang terhadap suatu kaidah ataumenetukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya. Hal itu akan diketahui secara baik dalam ilmu ushul fiqh.
Footnote : Dep. Agama R.I., Al-Qur’an dan Terjemahannya, 1971, hlm. 19.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


Contoh Ushul fiqih

* Mengenai najis baik ringan atau besar.

* Adab-adab dalam wudhu,buang air DLL.

* Tata cara sholat baik wajib ataupun sunnah.

* Azan&Iqomah.

* Puasa wajib atau sunnah

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3

CONTOH QOWA’ID AL-FIQH 31-40

Kaidah ke-31

الرخصة لاتناط بالشكّ

Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.
Contoh kaidah:
Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak
yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-
qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar
shalat.
Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang
harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.

Link:
QOWA'ID AL - FIQIH 1-10

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


D. Cara mengamalkan Ushul fikih dalam kehidupa sehari hari

1. Memperkuat ketaqwaan
2. Menyampaikan pendapat dengan benar
3. Membantu untuk berceramah sesuai agama
4. Melindungi diri dari perbuatan dosa
5. Meluruskan penyimpangan penyimpangan dalam masyarakat
Dengan terpeliharanya kebersihan badan, niscaya hal itu akan berimbas pada kebersihan rohani. Orang yang senantiasa memelihara lahirnya, maka dia juga akan memelihara batinnya. Barangsiapa yang bersih lahir dan batinnya, bersih jiwa dan raganya, niscaya ilmu yang dicarinya pun akan semakin mudah melekat.

Mengutip hadis Nabi SAW, dijelaskan, ''Sesungguhnya pada setiap diri manusia itu, terdapat segumpal daging. Bila daging itu baik, maka akan baiklah seluruh badannya. Ketahuilah, hal itu adalah hati.'' Maksudnya adalah, hati yang bersih, maka akan bersih juga amal perbuatannya. Begitu juga dengan orang yang menuntut ilmu. ''Orang yang bertambah ilmunya, namun tidak bertambah hidayah dan ketaatannya kepada Allah, sesungguhnya dia akan semakin jauh dari rahmat Allah.''

Karena itulah, Rasul SAW senantiasa memohon doa kepada Allah, agar ilmu yang didapatkan bermanfaat. ''Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang kaku, amal yang tidak diterima, dan doa yang tidak didengar.''

Dalam riwayat lain dikatakan; ''Sesungguhnya ilmu yang tidak diamalkan laksana pohon yang tidak berbuah.'' Jadinya sia-sia belaka. ''Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat, ialah orang yang berilmu yang ilmunya tidak diberikan manfaat oleh Allah.''

Syekh Nawawi menambahkan, dengan membersihkan diri melalui wudlu sebelum menghadap Allah, hal itu menunjukkan iktikad baik untuk mencari sesuatu berdasarkan hati nurani. Dengan jiwa dan hati yang bersih, maka akan memudahkan dirinya dalam menggapai ridla Allah. Ibaratnya, dalam berwudlu, hendaknya diniatkan tidak semata-mata membersihkan diri dari kotoran, tetapi juga ditujukan guna membersihkan diri dan anggota wudlu dari perbuatan maksiat.
Kitab ini selesai ditulis oleh Syekh Nawawi al-Bantani pada 1 Jumadil Awwal 1309 H, sekitar lima tahun sebelum wafatnya (25 Syawal 1314 H). Wa Allahu A'lam.

Tanti mardia harahap said...

Nama: Tanti mardia harahap
Nim: 1910300032
Jurusan: HTN 1
Semester:3


E.Kesimpulan

Ushul fiqih mempunyai pengertian al-ushul berarti dalil-dalil fiqih, seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.Al-Fiqih berarti pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengarahan potensi akal.
Objek Kajian Ushul Fiqih menurut Al-Ghazali membahas tentang hukum syara’, tentang sumber-sumber dalil hukum, tentang cara mengistinbatkan hukum dan sumber-sumber dalil itu serta pembahasan tentang ijtihad.
Ruang lingkup ushul fiqih secara global adalah sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya, bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut dan lain-lain.
Sejarah perkembangan ushul fiqih terlihat pada masa ushul fiqih sebelum dibukukan dan ushul fiqih sesudah dibukukan dan ushul fiqih pasca Syafi’i.
Tujuan dan urgensi ushul fiqih adalah mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan lain-lain.
Footnote : H.S.A.Al-Hamdani, Shifatu Shalati Rasulillahi SAW., Alih Bahasa H. AM. Bakri, Al-Maarif Bandung, cet ke 4, 1978, hlm

Nita Anisyah said...

Nama:Nita anisyah Fitri
Nim:1910300005
Matkul:ulumul hadist
Dosen:Drs.H.Dame Siregar,M.A
Koneksi undang-undang
Hadist pertemuan ke 9
MID

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ جَانِبَيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِنِّي لَأَتَعَاهَدُ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku ada yang menjulur, padahal aku telah berjanji untuk tidak melakukannya!" beliau bersabda: " kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Pengertian undang-undang:
Undang-undang secara etimologis undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Undang-undang diadakan untuk faedah masyarakat.Dengan perkataan lain, adanya undang-undang dapat menjamin ketertiban masyarakat.
Undang-undang secara terminologi yaitu peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara.undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Undang-undang Islam yang adil dapat ditemukan dalam al-Quran dan Sunnah. Undang-undang ini mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia. Dengan kata lain, dengan melaksanakan undang-undang ilahi, maka keadilan akan tercipta di segala bidang. Pemerintah yang berdasarkan undang-undang Islam akan berlaku adil, pengadilan menjadi tempat orang-orang lemah mendapatkan hak-haknya, penyusunan undang-undangpun dilakukan berdasarkan keadilan. Setiap orang sama di hadapan hukum dan semua memiliki hak yang sama. Keadilan sosial dan ekonomi juga akan tercipta.

Unknown said...

Nama:Sarida Aini
Nim:1910300027
Jurusan: hukum tata negara
Hari/tgl komentar: Kamis,12 November 2020
Tugas pertemuan: 9
Ruang; 1
Uts



Dalil tentang pertanian
Allah swt di dalam al-Qur’an menyebutkan anugerah-anugerah yang Ia karuniakan agar seseorang mau untuk bercocok tanam. Di dalam kitab al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Syekh Yusuf Qaradhawi menyebutkan bahwa Allah telah menyiapkan bumi untuk tumbuh-tumbuhan dan penghasilan.

Oleh karena itu Allah menjadikan bumi itu dzalul (mudah dijelajajahi) dan bisath (hamparan) di mana hal tersebut merupakan nikmat yang harus diingat dan disyukuri. Allah swt berfirman;

وَاللهُ جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ بِسَاطًا (19) لِتَسْلُكُوا مِنْهَا سُبُلًا فِجَاجًا 20

“Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan. Agar kamu dapat pergi kian kemari di jalan-jalan yang luas. (QS. Nuh [71]: 19-20)

وَالْأَرْضَ وَضَعَهَا لِلْأَنَامِ (10) فِيهَا فَاكِهَةٌ وَالنَّخْلُ ذَاتُ الْأَكْمَامِ (11) وَالْحَبُّ ذُو الْعَصْفِ وَالرَّيْحَانُ (12) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (13)

“Dan bumi telah dibentangkan-Nya untuk makhluk(-Nya). Di dalamnya ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. Dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya. Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan? (QS. Ar-Rahman [55]: 10-13)

Khofifah said...

Assalamualaikum pak
Nama: khofifah
Nim: 1920100177
Matkul : ulumul hadist
Koneksi : ulumul hadist
Semester: 3
Ruang: pai 9

Kata kunci " mandi"
Pengertian Mandi
Mandi menurut arti bahasa adalah: mengalirkan air secara mutlak terhadap sesuatu. Menurut arti syara’ adalah: sampainya air yang suci keseluruh badan dengan cara tertentu.
Sedangkan menurut ulama’ bermadzhab Sayafi’I mendefisikan mandi yaitu: mengalirkan air keseluruh badan disertai dengan niat. Adapun ulama’ bermadzhab Maliki juga membuat suatu pengertian yaitu: sampainya air keseluruh badan disertai dengan proses menggosok dengan niat diperbolehkannya untuk melakukan sholat.
Adapun tujuan dari mandi itu sendiri yaitu selain kita melaksanakan suatu ‘ibadah yang berupa bersuci dari hadats besar, tapi kita juga membersihkan tubuh kita dari segala kotoran dan itu sangat dianjurkan oleh nabi.seperti dlm haditsnya:
الطهور شطر الإيمان
“ Kesucian adalah sebagian dari iman “

Khofifah said...

Sambungannya pak
DALIL TENTANG MANDI
QS. An-Nisa' [4] : 43 ` Ibn Katsir Asbabun Nuzul
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Kementrian Agama
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

QS. Al-Ma'idah [5] : 6 ` Ibn Katsir
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Kementrian Agama
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Khofifah said...

Sambungannya pak

Mamfaat dan tujuan mandi

dalam kitab Alfiqh Almanhaji Ala Al Madzhab Al Imam Al Syafii disebutkan ada tiga hikmah syariat mandi.

Pertama, mendapatkan pahala. Mandi secara syariat adalah terhitung ibadah. Oleh karena itu, bagi yang mau menjalankan perintah agama akan mendapat pahala yang besar. Selain itu, Abu Malik Al Asy’ari meriwayatkan hadis:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ (رواه مسلم)

Rasulullah saw. bersabda: “Kesucian (kebersihan) adalah bagian dari iman.” (HR. Muslim). Dalam hadis tersebut sangat jelas dikatakan bahwa bersuci adalah setengah atau bagian dari tanda iman seseorang yang mau menjalankan perintah agama. Sebagian lainnya adalah wudu.

Kedua, mendapatkan kebersihan. Seorang muslim yang mandi, maka badannya akan bersih dari kotoran atau keringat yang menempel atau mengenainya. Dan kebersihan ini akan menjaganya dari hal-hal yang dapat menyebabkan penyakit dan mendatangkan aroma yang wangi/sedap.

Sehingga hal ini pun dapat mengundang rasa cinta dan kasih di antara manusia lainnya. Artinya jika badan seseorang itu bersih, maka orang-orang yang dekat dengannya pun senang, tidak merasa jijik. Aisyah r.a. pernah berkata:

كَانَ النَّاسُ أَهْلَ عَمَلٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ كُفَاةٌ فَكَانُوا يَكُونُ لَهُمْ تَفَلٌ فَقِيلَ لَهُمْ لَوِ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. (رواه مسلم)

“Dulu orang-orang merupakan pekerja keras, yang tidak memiliki pelayan. Sehingga tubuh mereka mengeluarkan bau yang tidak sedap. Maka dikatakan kepada mereka “Seandainya kalian mandi pada hari Jumat.” (HR. Muslim)

Ketiga, mendapatkan rasa semangat. Karena tubuh yang diguyur air ketika mandi itu menumbuhkan rasa semangat. Serta hilang rasa lesu, letih dan malas. Terlebih jika ia telah menjalani hal-hal yang mewajibkan mandi seperti berhubungan badan yang membuat badan lemas. Maka, syariat mewajibkan mandi untuk membangkitkan semangat umat muslim lagi.

Demikianlah tiga hikmah disyariatkannya mandi wajib dan sunnah dalam Islam. Yakni, mendapatkan pahala, kebersihan badan dan menumbuhkan semangat.

Khofifah said...

Sambungannya pak

Tata cara mandi wajib yang benar dan sah menurut Islam
Berdasarkan dalil hadits dari Aisyah dan hadits dari Maimunah, berikut adalah tata cara mandi tata cara mandi wajib yang benar dan sah :

1. Mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum mandi wajib
2. Membersihkan bagian kemaluan dan kotoran yang ada menggunakan tangan kiri
3. Mencuci tangan setelah membersihkan bagian kemaluan dengan menggunakan sabun. Jika tidak ada sabun, bisa menggyunakan tanah.
4. Melakukan wudhu yang sempurna seperti ketika kamu hendak melaksanakan sholat.
5. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke ujung rambut
6. Mencuci kepala bagian kanan, lalu dilanjutkan ke kepala bagian kiri
7. Pastikan air memasuki sela-sela rambut
8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan ke bagian sisi sebelah kiri
9. Usahakan tanganmu tidak menyentuh bagian kemaluan karena jika tersentuh baik sengaja ataupun tidak di sengaja, kamu harus berwudhu kembali.

Khofifah said...

Sambungannya pakpak


Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari hari

1. Setelah kita selesai haid maka kita harus melaksanakan mandi junub atau mandi wajib , karena itu diwajibkan bagi perempuan yang sudah dewasa atau balig .
2. SetelahSetelah kita selesai dalam melayat jenazah kita disunnahkan mandi wajib .
3 . Setelah kita selesai mengerjakan sesuatu yang dapat mewajibkan kita atauataupun disunnahkan untuk melakukan mandi wajib .

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa mandi adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu dan disertai denga niat. Di dalamnya juga terdapat rukun-rukunnya, diantaranya niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Kita dituntut untuk mengetahui dan menerapkannya dalam kehidupan. Selain itu kita juga dapat mempelajari dan mengetahui sunah-sunah mandi maupun hal-hal yang mengharuskan mandi, diantaranya jinabah, keluar mani, terhentinya haid, wiladah, orang Kafir masuk Islam, dan memandikan jenazah. Dengan demikian kita dapat mengambil manfaat dari apa yang kita yang pelajari agar menambah keyakinan kita dalam beribadah dan senantiasa membiasakan hidup bersih, baik jasmani maupun rohani.
Dengan adanya pemahaman serta kesadaran dalam diri, kita juga harus memberikan pemahaman kepada yang lain untuk mengajak membiasakan hidup bersih, agar umat Islam selalu dalam ketentrraman, itu semua akan terwujud dan terlaksana apabila semua khalayak ikut serta dalam menciptakan hidup bersih dan indahindah .

Khofifah said...

Sambungannya pak

Hubungan mandi wajib dengan ulumul hadis pada pertemuan ke 7 ....

Hubungannya sangat erat karena didalam hadist ada yang membahas tentang manmandi wajib .
Sering kita lihat ataupun dengar didalam hadist banyak yang membahasnya kaena ini menyangkut pada setiap orang yang sudahsudah mukallaf ataupun dewasa .
Mandi wajib sangat diwajibkan bagi kita ..
Karena kalau kita tidak melaksanakanmelaksanakannya setelah kita melakukan sesuatu yang mewajibkan kita melaksanakan mandi wajib maka kita akan memperoleh dosa yang besar .
Sekian pak dari saya
Terimakasih

Deni Choiry Siregar said...

Assalamu'alaikum Pak...
Nama : Deni Choiry Siregar
Nim:1920100317
Ruang:PAI9
ALLAH SWT sangat menyukai kebersihan. Maka dari itulah, kita harus bisa menjaga kebersihan. Terutama kebersihan diri. Apalagi jika kita mau menghadap kepada-Nya. Sudah barang tentu kita harus bisa memastikan diri benar-benar dalam keadaan bersih. Nah, membersihkan diri atau bersuci itulah yang biasa kita kenal dengan sebutan thaharah.
Thaharah itu bisa dengan dua hal:

1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apapun dari najis. Seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala, “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci,” (Al-Furqan: 48).

Sabda Rasulullah ﷺ, “Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya,” (Diriwayatkan Al-Baihaqi. Hadis ini dhaif, namun mempunyai sumber yang shahih dan seluruh umat Islam mengamalkannya).

2. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku,” (Diriwayatkan Ahmad dan asal hadis ini dari Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).

Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya. Berikut dalil-dalilnya:

Firman Allah Ta’ala, “Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci,” (QS. An-Nisa’: 43).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya).

Rasulullah ﷺ mengizinkan Amr bin Al-Ash bertayamum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena Amr bin Al-Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ

(BUKHARI - 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa'atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya". Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: "Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar".

Zuliyanti Dalimunthe said...

Nama : Zuliyanti Dalimunthe
Nim : 1920100249
Kelas : PAI 9
Semester : 3
Tugas pertemuan ke: 10
Koneksi Sains

(Bagian 1)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ

(BUKHARI – 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al ‘Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. Perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa’atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya”. Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: “Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar”.

Sanad : Muhammad bin Al ‘Ala`, Hammad bin Usamah, Buraid bin Abdullah , Abu Burdah,Abu Musa.
Matan : Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. Perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa’atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya”. Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: “Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar”.
Perawi : Hadis BUKHARI no. 77

Zuliyanti Dalimunthe said...

(Bagian 2)

Koneksi dengan Ilmu Ke’alaman
Koneksi Hadist Riwayat BUKHARI no.77 dengan Sains
Kata kunci dari hadis tersebut
“ILMU”
A.Pengertian
Secara Etimologi arti kata ilmu berasal dari bahasa Arab (ilm), bahasa Latin (science) yang berarti tahu atau mengetahui atau memahami.
Dalilnya :
Allah SWT berfirman:
“...Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat...” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).

Secara Terminologi ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmiah.

Dalilnya :
Dalam surat Al-Baqarah [2]: 269, Allah SWT berfirman:
“Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).”


Di dalam dunia akademis, pembahasan mengenai ilmu pengetahuan atau yang lebih popular disebut dengan sains dan knowledge cukup intens. Bukan hanya pada tataran kata, akan tetapi pada perbedaan makna atau arti dari keduanya. Berbagai sumber ilmiah digali untuk mendefinisikan makna dari kedua kata yang diambil dari bahasa Inggris (knowledge) sementara sains (Indonesia) derivasi dari science (Inggris). Tak ayal, mata kuliah Filsafat Ilmu menjadi sangat penting untuk dipelajari sekaligus menjadi cabang ilmu yang dapat memaparkan dan menjelaskan makna maupun perbedaan kata science dan knowledge tersebut.

Para sarjana Muslim secara serius memberikan perhatian khusus pada ilmu-ilmu alam (sains) secara serius pada abad ketiga Hijriah (abad kesembilan Masehi).5 Mereka bergelut dengan serius mempelajari tentang ilmu pengetahuan hingga membahas esensi atau hakikat dari ilmu pengetahuan

B.Macam-macam Ilmu Sains
~Ilmu sains
•Ilmu keperaawatan dan kesehatan
Melakukan penelitian terhadap pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan
•Ilmu kedokteran dan kedokteran gigi
Untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi dokter
•Farmasi
Mempelajari obat-obat, dengan tujuan mengkualifikasi apoteker
•Sains
Sebagai dasar perkembangan teknologi, kami mengekplorasi zat alam
•Teknik
Mengembankan teknologi untuk membantu manusia dengan menggunakan hukum alami
•Ilmu pertanian dan perikanan
Melakukan penelitian terhadap makan, dengan tujuan menjaga keamanan dan kelaitas makanan

~Ilmu sosial sains
•Ilmu pendidikan dan pelatihan guru
Mempelajari teknik dan cara ajar, untuk membantu perkembangan SDM
•Ilmu sains kehidupan
Menganalisa kehidupan dari berbagai aspek, agar kehidupan yang lebih baik dapat terealisasi
•Ilmu seni
Menyiasati kepekaan dan teknologi untuk memperkaya kemampuan berekspresi
•Sains umum
Mendekati masalah sosial dengan cara berfikir bebas





Zuliyanti Dalimunthe said...


(Bagian 3)

C.Manfaatnya :
1.Ilmu adalah amalan yang tidak terputus pahalanya.
Dalilnya :
sebagaimana dalam hadits: ”Jika manusia meninggal maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shodaqoh jariahnya, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya,” (HR Bukhori dan Muslim)
2.Menuntut ilmu merupakan jalan menuju surga,
Dalilnya :

”Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga,” (HR Muslim). []

3.Allah mengangkat derajat orang yang berilmu.
Dalilnya :
Sebagaimana firman Allah, “(… Allah mengangkat orang beriman dan memiliki ilmu diantara kalian beberapa derajat dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan).” (QS. Mujadilah 11)

D.Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
1.Mengamalkannya kepada orang lain.
Dalilnya :
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman:
وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا

Dan sesungguhnya kalau mereka mengamalkan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)

2. Menjalani kehidupan sehari-hari dengan sifat-sifat baik (akhlaqul karimah)
Dalilnya :
Sabda Nabi Muhammad SAW,
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya.” (HR At- Tirmidzi)

3. Tidak menyalahgunakan ilmu yang telah kita miliki.
Dalilnya :
Rasulullah SAW bersabda:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Artinya: “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

E.Kesimpulan
Ilmu merupakan kunci untuk menyelesaikan segala persoalan yang berhubungan dengan kehidupan agama ataupun kehidupan dunia. Islam adalah sebuah agama yang sangat menghargai ilmu pengetahuan, bukan hanya teori melainkan juga dalam praktiknya. Keutamaan dari orang yang mencari ilmu itu salah satunya adalah di angkat derajatnya hingga dimudahkan jalan menuju surga.

muktar rezeki siregar said...


و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM – 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari –lewat jalur periwayatan lain—dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A’la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, “Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, “Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, ‘Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.’ Perawi berkata, “Abu Musa berkata, ‘Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.’ Lalu dia berkata, ‘Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. Aku adalah ibumu.’ Aku bertanya, ‘Apa yang mewajibkan mandi? ‘ Dia menjawab, ‘Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi’.”
A.Pengertian
Secara etimologis kata akhlak berasal dari bahasa arab : Akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari kata Khuluq yang berarti budi pekerti, perangai,tingkah laku, atau tabiat. Sinonim dari kata akhlak ini adalah etika Dan moral.
Secara terminologi, Ada beberapa definisi yang di kemukakan oleh pakar dengan redaksi yang sedikit berbeda akan tetapi memiliki maksud yang hampir sama atau bahkan sama.
B. Dalil
Nabi SAW bersabda :
انما بعثت للأمم صا لح الاخلاق
“ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik “ (HR.Ahmad, Bukhari)

muktar rezeki siregar said...


و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM – 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari –lewat jalur periwayatan lain—dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A’la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, “Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, “Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, ‘Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.’ Perawi berkata, “Abu Musa berkata, ‘Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.’ Lalu dia berkata, ‘Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. Aku adalah ibumu.’ Aku bertanya, ‘Apa yang mewajibkan mandi? ‘ Dia menjawab, ‘Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi’.”
A.Pengertian
Secara etimologis kata akhlak berasal dari bahasa arab : Akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari kata Khuluq yang berarti budi pekerti, perangai,tingkah laku, atau tabiat. Sinonim dari kata akhlak ini adalah etika Dan moral.
Secara terminologi, Ada beberapa definisi yang di kemukakan oleh pakar dengan redaksi yang sedikit berbeda akan tetapi memiliki maksud yang hampir sama atau bahkan sama.
B. Dalil
Nabi SAW bersabda :
انما بعثت للأمم صا لح الاخلاق
“ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik “ (HR.Ahmad, Bukhari)

muktar rezeki siregar said...


و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM – 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari –lewat jalur periwayatan lain—dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A’la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, “Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, “Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, ‘Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.’ Perawi berkata, “Abu Musa berkata, ‘Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.’ Lalu dia berkata, ‘Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. Aku adalah ibumu.’ Aku bertanya, ‘Apa yang mewajibkan mandi? ‘ Dia menjawab, ‘Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi’.”
A.Pengertian
Secara etimologis kata akhlak berasal dari bahasa arab : Akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari kata Khuluq yang berarti budi pekerti, perangai,tingkah laku, atau tabiat. Sinonim dari kata akhlak ini adalah etika Dan moral.
Secara terminologi, Ada beberapa definisi yang di kemukakan oleh pakar dengan redaksi yang sedikit berbeda akan tetapi memiliki maksud yang hampir sama atau bahkan sama.
B. Dalil
Nabi SAW bersabda :
انما بعثت للأمم صا لح الاخلاق
“ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik “ (HR.Ahmad, Bukhari)

muktar rezeki siregar said...


و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM – 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari –lewat jalur periwayatan lain—dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A’la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, “Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, “Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, ‘Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.’ Perawi berkata, “Abu Musa berkata, ‘Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.’ Lalu dia berkata, ‘Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. Aku adalah ibumu.’ Aku bertanya, ‘Apa yang mewajibkan mandi? ‘ Dia menjawab, ‘Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi’.”
A.Pengertian
Secara etimologis kata akhlak berasal dari bahasa arab : Akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari kata Khuluq yang berarti budi pekerti, perangai,tingkah laku, atau tabiat. Sinonim dari kata akhlak ini adalah etika Dan moral.
Secara terminologi, Ada beberapa definisi yang di kemukakan oleh pakar dengan redaksi yang sedikit berbeda akan tetapi memiliki maksud yang hampir sama atau bahkan sama.
B. Dalil
Nabi SAW bersabda :
انما بعثت للأمم صا لح الاخلاق
“ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik “ (HR.Ahmad, Bukhari)

muktar rezeki siregar said...

Muktar rezeki siregar

muktar rezeki siregar said...

C. Manfaat
Akhlak untuk menjadikan manusia sebagai makhluk yang lebih tinggi dan sempurna, dan yang membedakannya dari makhluk makhluk yang lainnya. Menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh manusia agar lebih baik dalam berhubungan baik sesama manusia apalagi kepada Allah sebagai pencipta.
D. Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menghargai orang yang lebih muda
3. Berkata lemah lembut kepada orang tua
4. Memberikan hadiah kepada orang lain
5. Menjenguk teman yang sedang sakit
6. Bersedekah dikala lapang dan sempit
7. Memberi makan orang yang kelaparan
E. Kesimpulan
Akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara berulang upang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik.



Pertemuan ke 4

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib

muktar rezeki siregar said...

C. Manfaat
Akhlak untuk menjadikan manusia sebagai makhluk yang lebih tinggi dan sempurna, dan yang membedakannya dari makhluk makhluk yang lainnya. Menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh manusia agar lebih baik dalam berhubungan baik sesama manusia apalagi kepada Allah sebagai pencipta.
D. Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menghargai orang yang lebih muda
3. Berkata lemah lembut kepada orang tua
4. Memberikan hadiah kepada orang lain
5. Menjenguk teman yang sedang sakit
6. Bersedekah dikala lapang dan sempit
7. Memberi makan orang yang kelaparan
E. Kesimpulan
Akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara berulang upang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik.



Pertemuan ke 4

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib

muktar rezeki siregar said...

C. Manfaat
Akhlak untuk menjadikan manusia sebagai makhluk yang lebih tinggi dan sempurna, dan yang membedakannya dari makhluk makhluk yang lainnya. Menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh manusia agar lebih baik dalam berhubungan baik sesama manusia apalagi kepada Allah sebagai pencipta.
D. Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menghargai orang yang lebih muda
3. Berkata lemah lembut kepada orang tua
4. Memberikan hadiah kepada orang lain
5. Menjenguk teman yang sedang sakit
6. Bersedekah dikala lapang dan sempit
7. Memberi makan orang yang kelaparan
E. Kesimpulan
Akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara berulang upang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik.



Pertemuan ke 4

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib

muktar rezeki siregar said...

C. Manfaat
Akhlak untuk menjadikan manusia sebagai makhluk yang lebih tinggi dan sempurna, dan yang membedakannya dari makhluk makhluk yang lainnya. Menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh manusia agar lebih baik dalam berhubungan baik sesama manusia apalagi kepada Allah sebagai pencipta.
D. Cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menghargai orang yang lebih muda
3. Berkata lemah lembut kepada orang tua
4. Memberikan hadiah kepada orang lain
5. Menjenguk teman yang sedang sakit
6. Bersedekah dikala lapang dan sempit
7. Memberi makan orang yang kelaparan
E. Kesimpulan
Akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara berulang upang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik.



Pertemuan ke 4

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ رَهْطٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّونَ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ إِلَّا مِنْ الدَّفْقِ أَوْ مِنْ الْمَاءِ وَقَالَ الْمُهَاجِرُونَ بَلْ إِذَا خَالَطَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَنَا أَشْفِيكُمْ مِنْ ذَلِكَ فَقُمْتُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأُذِنَ لِي فَقُلْتُ لَهَا يَا أُمَّاهْ أَوْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكِ عَنْ شَيْءٍ وَإِنِّي أَسْتَحْيِيكِ فَقَالَتْ لَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَسْأَلَنِي عَمَّا كُنْتَ سَائِلًا عَنْهُ أُمَّكَ الَّتِي وَلَدَتْكَ فَإِنَّمَا أَنَا أُمُّكَ قُلْتُ فَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ قَالَتْ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(MUSLIM - 526) : Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib

Fepri Yanti Sonya jamba said...

Nama:fepri Yanti Sonya Jamba
Nim:1920100226
Kelas:pai9
Hari/tanggal:Sabtu/21 November 2020
Tugas ke-: 10
semester:3
Koneksi :mantiq
Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang ditentukan
Hadis ke-10
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ

(BUKHARI - 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa'atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya". Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: "Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar".

sanad: Muhammad bin Al 'Ala`, Hammad bin Usamah ,Buraid bin Abdullah , Abu Burdah ,Abu Musa
Matan:Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa'atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya". Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: "Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar".
Perawi : Bukhari

Fepri Yanti Sonya jamba said...

Dari hadis diatas menjelaskan Keutamaan orang yang berilmu dan mengajarkannya, orang ini seperti tanah subur yang menyerap air sehingga dapat memberi manfaat bagi dirinya, kemudian tanah tersebut dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan sehingga dapat memberi manfaat bagi yang lain.
Jadi dapat diambil kata kuncinya yaitu ilmu

A.Pengertian ilmu

Ilmu berasal dari bahasa Arab yaitu (alima, ya’lamu, ‘ilman) yang berarti mengerti, memahami benar-benar. Ilmu dari segi Istilah ialah Segala pengetahuan atau kebenaran tentang sesuatu yang datang dari Allah SWT yang diturunkan kepada Rasul-rasulNya dan alam ciptaanNya termasuk manusia yang memiliki aspek lahiriah dan batiniah.
Ilmu merupakan kunci untuk menyelesaikan segala persoalan, baik persoalan yang berhubungan dengan kehidupan beragama maupun persoalan yang berhubungan dengan kehidupan duniawi. Ilmu diibaratkan dengan cahaya, karena ilmu memiliki fungsi sebagai petunjuk kehidupan manusia, pemberi cahaya bagi orang yang ada dalam kegelapan.

B.Pengertian menuntut ilmu
“Menuntut ilmu adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk merubah tingkah laku dan perilaku kearah yang lebih baik,karena pada dasarnya ilmu menunjukkan jalan menuju kebenaran dan meninggalkan kebodohan.”
Menuntut ilmu merupakan ibadah sebagaiman sabda Nabi Muhammad Saw.
Artinya :
“Menuntut Ilmu diwajibkan atas orang islam laki-laki dan perempuan”
Mu’adz bin Jabbal berkata: “Tuntutlah ilmu, karena mempelajari ilmu karena mengharapkan wajah Allah itu mencerminkan rasa Khasyyah, mencarinya adalah ibadah, mengkajinya adalah tasbih, menuntutnya adalah Jihad, mengajarnya untuk keluarga adalah Taqarrub.”
Dengan demikian perintah menuntut ilmu tidak di bedakan antara laki-laki dan perempuan. Hal yang paling di harapkan dari menuntut ilmu ialah terjadinya perubahan pada diri individu ke arah yang lebih baik yaitu perubahan tingkah laku, sikap dan perubahan aspek lain yang ada pada setiap individu.

C.Dasar hukum menuntut ilmu sebagaimana dalam Surat Al-Ashr,
yang berbunyi sbb : "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati Supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran".
Ingatlah ALLAH SWT telah bersumpah dalam surat ini dengan masa / waktu yang didalamnya terjadi peristiwa yang baik dan yang buruk, bersumpah bahwa setiap manusia didunia ini, baik itu orang Islam atau di luar Islam pasti akan mengalami kerugian, kecuali yang memiliki 4 (empat hal) yaitu :
1. Iman
2. Amal Shaleh
3. Saling menasehati supaya mentaati kebenaran
4. Saling menasehati supaya menetapi kesabaran.

Melihat empat hal diatas, jika kita sebagai seorang Muslim mau beruntung dan terlepas dari kerugian, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus melakukannya

Fepri Yanti Sonya jamba said...

D.Hadits-Hadits Yang Menjelaskan Pentingnya Ilmu
Hadits-hadits yang menjelaskan pentingnya ilmu sangat banyak, dan tidak mungkin disebutkan semuanya dalam makalah ini. Para ulama ahli hadits pada umumnya menuliskan bab tersendiri yang menjelaskan pentingnya ilmu. Mereka bahkan menulis sebuah kitab yang khusus menjelaskan betapa pentingnya ilmu bagi seluruh sendi kehidupan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Sabda Rasulullah SAW:
اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان)
Artinya :“Orang-orang yang berilmu adalah ahli waris para nabi” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Tentu sudah diketahui, bahwa tidak ada kedudukan di atas kenabian dan tidak ada kemuliaan di atas kemulian mewarisi kedudukan kenabian tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
يَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِمِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان)
Artinya: “Segala apa yang ada di langit dan bumi memintakan ampun untuk orang yang berilmu”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Rasulullah SAW bersabda:
أَفْضَلُ النَّاسِ الْمُؤْمِنُ الْعَالِمُ الَّذِيْ إِنِ احْتِيْجَ إِلَيْهِ نَفَعَ وَإِنِ اسْتُغْنِيَ عَنْهُ أَغْنَى نَفْسَهُ (رواه البيهقي)
Artinya: “Seutama-utama manusia ialah seorang mukmin yang berilmu. Jika ia dibutuhkan, maka ia menberi manfaat. Dan jika ia tidak dibutuhkan maka ia dapat memberi manfaat pada dirinya sendiri”. (HR. Al-Baihaqi)
Hadits ini menjelaskan bagaimana keutamaan ilmu bagi seseorang, dimana ia akan memberikan manfaat dan dibutuhkan oleh orang-orang disekitarnya. Bahkan jika seorang yang berilmu terangsingkan dari kehidupan sekitarnya, ilmu yang ia miliki akan memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, dan menjadi penghibur dalam kesendiriannya

E. Keutamaan menuntut ilmu
Ilmu memiliki keutamaan, diantaranya :
Menuntut ilmu adalah jalan menuju Surga. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa salam bersabda :

“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Surga”
(HR Muslim 4/2074 no. 2699 dan yang lainnya dari shahabat Abu Hurairah ).


F.Adab Mencari Ilmu
Menuntut ilmu adalah satu keharusan bagi kita kaum muslimin. Banyak sekali dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu, para penuntut ilmu yang mengajarkannya. Adab-adab dalam menuntut ilmu yang harus kita ketahui agar ilmu yang kita tuntut berfaidah bagi kita dan orang yang ada di sekitar kita sangatlah banyak. Adab- adab tersebut di antaranya adalah:
1.. Ikhlas karena Allah.
Hendaknya niat kita dalam menuntut ilmu adalah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk negeri akhirat.
2..Untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan orang lain.
Semua manusia pada mulanya adalah bodoh. Kita berniat untuk meng-hilangkan kebodohan dari diri kita, setelah kita menjadi orang yang memiliki ilmu kita harus mengajarkannya kepada orang lain untuk menghilang kebodohan dari diri mereka, dan tentu saja mengajarkan kepada orang lain itu dengan berbagai cara agar orang lain dapat mengambil faidah dari ilmu kita.
3. Berniat dalam menuntut ilmu untuk membela syari'at.
4.Sudah menjadi keharusan bagi para penuntut ilmu berniat dalam menuntut ilmu untuk membela syari'at.
5.Lapang dada dalam menerima perbedaan pendapat
6. Mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
7. Menghormati para ulama dan memuliakan
mereka

Fepri Yanti Sonya jamba said...

G.Penting nya mengamalkan ilmu
Ilmu yang telah didapat dari usaha menuntut ilmu
adalah untuk di amalkan karena ilmu itu terjaga dan tidak mudah hilang apabila telah diamalkan, terkhusus pada diri sendiri, apakah ilmu yang telah didapat di amalkan pada kebaikan diri sendiri karena sebelum mengamalkan ilmu pada orang lain setidaknya telah diamalkan pada diri sendiri. Setinggi apapun seseorang menuntut ilmu jika tidak di amalkan maka dengan sendirinya ilmu tersebut akan mudah hilang, ilmu akan bertambah jika di amalkan sebaliknya ilmu akan menghilang jika tidak di amalkan.
Sekecil apapun ilmu yang diajarkan kepada orang lain selama itu bersifat kebaikan niscaya Allah akan senantiasa meridhainya. Ibnu Abbas berkata : “Sesungguhnya orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain, maka setiap hewan melata akan menohonkan ampunan baginya, termasuk pula ikan paus di lautan, (Mukhtasar Minhajul Qashidin ; 11).”
Orang yang mengajarkan ilmu akan mendapatkan balasan pahala seperti pahala orang yang mengamalkan ilmu tersebut, dan yang lebih utamanya lagi ialah pahala seorang alim akan terus bermanfaat dan tidak akan terputus meskipun telah wafat.
cara mengamalkan ilmu yang kita miliki adalah apabila ada seseorang yang bertanya tentang pelajaran yang tidak dimengerti, cobalah membantunya, nah disitulah kita bisa mengamalkan ilmu kita kepada orang lain
meskipun sedikit dan janganlah bersikap sombong

H.manfaat ilmu dalam pandangan Islam
1.Mengenalkan Dirinya Pada Dunia Luar
2.Titik Awal dari Setiap Kehidupan Manusia
3.Memperoleh Kemuliaan
4.Memperoleh Kesejahteraan
5.Memperoleh Kebijaksanaan
6.Mengetahui Bahwa Allah Maha Besar
7.Mengajarkan Untuk Bersyukur
8.Mengamati Ciptaan Allah
9.Menularkan Ilmu Bermanfaat
10.Berguna Bagi Sesama

Kesimpulan
Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik ; dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt. Rasulullah Saw.,
bersabda: مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam”
(Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)
Seorang muslim tidaklah cukup hanya menyatakan ke-Islamannya, tanpa memahami Islam dan mengamalkannya. Pernyataannya itu harus dibuktikan dengan melaksanakan konsekuensi dari Islam.
Untuk itu, menuntut ilmu merupakan jalan menuju kebahagiaan yang abadi. Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu syar’i. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa salam bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجه 224 عن أنس بن مالك
Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim. (HR Ibnu Majah No. 224 dari shahabat Anas bin Malik t, lihat Shahih Jamiush Shagir, no. 3913)

poniseh said...

Nama : poniseh
Nim: 1920100094
Kelas: PAI-9, Ruang-9
Hari/Tgl. Komentar: 22 November 2020
Tempat: Labura,Aek kenopan tanjung leidong
No.HP: 082165584069
Alasan Komentar: Memperbaiki tugas pertemuan ke-3
Koneksi: sosiologi


حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
(MUSLIM - 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."

Kata Kunci: Ketentuan Haid

Pengkoneksian ketentuan Haid dalam sosiologi:

1.Kelompok sosial yang dibangun manusia dalam kehidupannya di masyarakat dapat berupa keluarga, suku bangsa, komunitas dan pemerintahan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, organisasi politik, organisasi bisnis, dan lain-lain.

Sosiologi dalam mengkaji kelompok sosial adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial, misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dan sebagainya.
Selain itu sosiologi mempelajari bahwa seorang individu dan tindakannya sebagai satuan dasar dari suatu kelompok.

2.Dalil tentang sosiologi

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ

“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab: “Allah”, maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” (QS:Al-‘Ankabuut | Ayat: 61).

3.manfaaat sosiologi
-sosiologi akan membantu seseorang mengkaji posisinya di dalam masyarakat dan juga melihat dunia atau budaya lain yang belum ia ketahui sebelumnya.
-Mempelajari Ilmu Sosiologi akan membantu seseorang melihat siapa dirinya dengan lebih jelas, baik itu sebagai individu atau pribadi dan utamanya sebagai angota masyarakat atau kelompok.
-Mempelajari Ilmu Sosiologi akan membuat seseorang khususnya generasi penerus bangsa supaya lebih tanggap, kritis juga rasional dalam menghadapi gejala sosial yang kompleks dalam masyarakat. Pemahaman yang baik akan membuat seseorang mampu mengambil sikap juga tindakan yang tepat dan akurat.

4.cara mengamalkan sosiologi dalam kehidupan sehari-hari
-Saling menghargai pendapat satu sama lain
Utamakan sifat musyawarah
Saling tolong menolong

5.kesimpulan
-Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari proses social, struktur social, dan termasuk juga perubahan social.


poniseh said...

Nama : poniseh
Nim: 1920100094
Kelas: PAI-9, Ruang-9
Hari/Tgl. Komentar: 22 November 2020
Tempat: LABURA, Aek kenopan tanjung leidong
No.HP: 082165584069
Alasan Komentar: Memperbaiki tugas pertemuan ke-4

Koneksi: sosiologi


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ

poniseh said...

(ABUDAUD - 825) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih

poniseh said...

sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."

poniseh said...

Kata kunci: Ketentuan Sholat

Pengoknesian Ketentuan Sholat dalam sosiologi:


Pengertian beserta dalilnya
Seperti diketahui, sholat merupakan ibadah yang paling utama dan harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Dalam hal ini, sholat yang dimaksud adalah sholat 5 waktu atau disebut juga dengan sholat fardhu atau sholat wajib. Ibadah sholat wajib ini dilaksanakan mulai dari waktu subuh hingga di malam hari, atau waktu isya.
Sebagai ibadah yang mempunyai hukum wajib atau fardhu ‘ain, maka ibadah sholat 5 waktu harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Bagi yang melakukan dengan baik, maka akan mendapatkan pahala dari Allah. Sebaliknya, bagi yang meninggalkan maka akan mendapatkan dosa. Bukan hanya itu, Allah juga menetapkan sholat wajib 5 waktu sebagai amalan pertama yang akan dihisab di akhir kehidupan nanti.

Masuk Waktu Sholat

Sholat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah An Nisa ayat 103 berikut ini:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu. Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
2. Suci dari Hadast Besar dan Kecil

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits bersabda:

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Yang artinya : "Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu."
Suci Badan, Tempat dan Pakaian

Dalil bahwa sholat harus suci badan, tempat dan pakaian ini seperti Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Al-Mudatsir ayat 4

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Yang artinya: Dan pakaianmu maka bersihkanlah,
Menutup Aurat

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat memperhatikan penampilan umatnya. Termasuk saat masuk ke dalam masjid. Dalam Al Quran Surah Al A'raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya: Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid
Menghadap Kiblat

Dalam kitab Manhajus Salikin, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menulis bahwa menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sahnya sholat. Ini seperti firman Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 150

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ
Yang artinya: Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
pertemuan ke 3

Oleh sebab itu, perempuan yang ingin memakai wewangian dianjurkan untuk memilih aroma yang tidak terlalu menyengat dan semerbak. Selain itu, perempuan sangat dianjurkan untuk memakai parfum ketika ia sedang bersama suaminya karena hikmah dari hal itu akan semakin mengeratkan ikatan batin antara suami istri.
Dengan redaksi yang hampir sama, Imam Muslim juga meriwayatkan anjuran memakai wangi-wangian tersebut. Siapa yang diberikan raihan (sejenis wewangian dari tumbuhan) maka janganlah dia menolaknya, kerana ia ringan untuk dibawa lagi harum baunya.” (Sahih Muslim).
Sementara dari Anas ra dia berkata, “Aku pernah mengenakan wewangian kepada Nabi saw sebelum beliau melaksanakan ihram pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Dan sebelum beliau tawaf di Ka’bah dengan wewangian yang mengandungi misik (kasturi).” (Sahih Muslim)
Dari hadis di atas, sangat jelas bahwa Rasulullah saw sangat menyukai aroma wangi terlebih aroma dari minyak misik. Hikmah dari memakai wewangian adalah memberikan kesan bersih, suci, dan kenyamanan bagi diri sendiri maupun orang lain. Berkat memakai wangi-wangian pula, kita bisa saja memanen pahala karena telah berusaha membuat orang lain senang dan merasa nyaman ketika di dekat kita.


2. Masjid
Secara etimologi majid adalah tempat ibadah bagi umat islam. Secara terminologi masji adalah rumah Allah yang dijadikan tempat untuk melaksanakan shalat bagi umat islam di seluruh dunia.Imam Muslim telah merilis beberapa hadis terkait dengan fungsi masjid, di antaranya adalah: ``Sesungguhnya (masjid-masjid) ini hanyalah untuk (tempat) dzikrullah, salat, dan qira’ah Alquran`` (Shahih Muslim, kitab al-Thaharah/2, bab Wujub Gasl al-Baul wa Ghairihi/30, no. Hadis 100, 1998: 164). Hadis ini sebenarnya adalah satu fragmen dari matan hadis tentang ``aksi nekat`` seorang arab Badui yang kencing di dalam masjid, kemudian Nabi memberinya nasehat dengan kalimat di atas. Hadis ini dinilai sahih, karena para rawinya berkualitas tsiqah, selain ‘Ikrimah bin ‘Ammar yang hanya dinilai shaduq (Taqrib al-Tahdzib, juz I, 1993: 83, 111, 315, 685, 728, 111). Menurut penulis, hadis ini pun memiliki matan yang relatif aman dari problem distorsi-reduktif teks yang serius.

Sebagaimana telah disebutkan, hadis di atas menyebutkan fungsi masjid sebagai tempat dzikrulla

3.Haid
Secara etimologi haid adalah darah yang keluah dari kemaluan wanita. Sedangkan secara terminologi haid adalah darah kotor yang keluar dari kemaluan wanita pada masa siklus haid atau pada tiap bulannya.
Firman Allah tentang dasar hukum haid:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haid itu adalah satu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum bersuci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Albaqoroh 222)
Berikut adalah larangan wanita haid untuk memasuki masjid
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah].

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 4

hadis pertemuan ke 4


حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
(MUSLIM – 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; ‘Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; ‘Aku sedang haid.’ Beliau menjawab: “Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu.”
Kata kunci dalam hadis yaitu : Minyak wangi, masjid, dan haid
1. Minyak wangi
Secara etimologi minyak wangi adalah pemberi pengharum, sedangkan secara terminologi minyak wangi adalah seagala harum haruman yang dapan memberikan kesan wangi pada seseorang. Akan tetapi, anjuran memakai wangi-wangian ini lebih diutamakan kepada kaum laki-laki sedangkan bagi kaum perempuan terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan.
Rasulullah saw bersabda, “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi)
Oleh sebab itu, perempuan yang ingin memakai wewangian dianjurkan untuk memilih aroma yang tidak terlalu menyengat dan semerbak. Selain itu, perempuan sangat dianjurkan untuk memakai parfum ketika ia sedang bersama suaminya karena hikmah dari hal itu akan semakin mengeratkan ikatan batin antara suami istri.
Dengan redaksi yang hampir sama, Imam Muslim juga meriwayatkan anjuran memakai wangi-wangian tersebut. Siapa yang diberikan raihan (sejenis wewangian dari tumbuhan) maka janganlah dia menolaknya, kerana ia ringan untuk dibawa lagi harum baunya.” (Sahih Muslim).
Sementara dari Anas ra dia berkata, “Aku pernah mengenakan wewangian kepada Nabi saw sebelum beliau melaksanakan ihram pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Dan sebelum beliau tawaf di Ka’bah dengan wewangian yang mengandungi misik (kasturi).” (Sahih Muslim)
Dari hadis di atas, sangat jelas bahwa Rasulullah saw sangat menyukai aroma wangi terlebih aroma dari minyak misik. Hikmah dari memakai wewangian adalah memberikan kesan bersih, suci, dan kenyamanan bagi diri sendiri maupun orang lain. Berkat memakai wangi-wangian pula, kita bisa saja memanen pahala karena telah berusaha membuat orang lain senang dan merasa nyaman ketika di dekat kita.

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 4
Hadis pertemuan ke 4



حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ


Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 4

Kata kunci dalam hadis diatas adalah shalat sebagai doa, dan juga taubat.
Hubungannya dengan Psikologi yaitu.

1. Shalat
Secara etimologi shalat adalah doa, sedangkan secara etimologi shalat adalah gerakan yang di awali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Dalam hadits Mu’adz disebutkan,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.

Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ ” .
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”

2. Taubat
Tak ada manusia sempurna di muka bumi ini. Karena sejatinya kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT sang pemilik kehidupan dunia akhirat. Berbuat salah dalam hidup pasti pernah dilakukan sebagian besar manusia. Jika dalam kondisi seperti ini, Allah dengan rahmat dan kemurahan-Nya memberikan jalan untuk membersihkannya salah dan dosa – dosa tadi. Yaitu dengan bertaubat. Disamping sebagai bentuk ibadah, taubat juga merubah salah dan dosa bernilai pahala. Maka taubat menjadi kebutuhan hamba yang merasa banyak salah dan dosa. Selain itu juga terdapat banyak hadits taubat dalam islam yang bisa Anda jadikan pedoman.



Hadits Tentang Taubat
Banyaknya hadits taubat dalam islam yang sahih, diantaranya ialah Abu Musa ra meriwayatkan dari Nabi SAW
“Sesungguhnya Allah membentangkan Tangan-Nya pada malam hari agar beutaubat orang yang berbuat jahat di siang hari dan Dia membentangkan Tangan-Nya pada siang hari agar bertaubat orang yang berbuat jahat di malam hari, sehingga matahari terbit dari Barat (Kiamat).” (HR. Muslim)
“Barangssapa bertaubat sebelum matahari terbit dari Barat, niscaya Allah menerima taubatnya. “ (HR.Muslim)
Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa orang-orang yang bertaubat sebelum datangnya hari kiamat akan diterima taubatnya begitupun sebaliknya. Demikian halnya dengan permohonan ampun seorang yang hendak meninggal dunia, taubatnya tidak berguna baginya. Sebagaimana firman Allah SWT.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba, selama (nyawanya) belum sampai di kerongkongan. “ (HR· At-Tirmidzi, dan ia menghasan-kannya).

Jadi hubungan koneksi dengan kata kunci yang ada pada hadis diatas adalah bagaimana mana kita dalam menjalani hidup sebaik baiknya, mau melakukan yang di perintahkan oleh Allah, sebagai bentuk ketaatan yang nyata yaitu lewat shalat. Dan Taubat adalah cara lebih baik dalam sebelumnya, mau mengambil jalan terbaik agar lebih baik.

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 5
Hadis pertemuan ke5

Artinya;
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar -lafazhnya dari Ibnul Mutsanna- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma’bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasanya, maka serta merta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam marah, lalu umar pun mengucapkan, “Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan Rasul-Nya dan Bai’at kami sebagai suatu Bai’at.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa
sepanjang masa, maka beliau menjawab: “Sebenarnya, ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka.” Kemudian beliau ditanya lagi mengenai puasa sehari dan berbuka dua hari, beliau menjawab: “Semoga Allah memberikan kekuatan pada kita untuk melakukannya.” Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: “Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku.” Kemudian beliau bersabda: “Puasa tiga hari pada setiap bulan dan ramadan hingga ramadan berikutnya adalah puasa dahr.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: “Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura`, beliau menjawab: “Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu.” Dan di dalam hadits ini, yakni dari riwayat Syu’bah, ia berkata; “Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin dan kamis.” Namun kami tidak menyebutkan puasa kamis, karena menurut kami padanya terdapat Wahm (kekurang akuratan berita). Dan Telah meceritakannya kepada kami Ubaidullah bin Mu’adz telah menceritakan kepada kami bapakku -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah -dalam riwayat lain-


Kata kunci dalam hadis yaitu: puasa Arafah

Hubungannya dengan koneksi PSIKOLOGI yaitu:
1. Pengertian Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu 1 hari sebelum lebaran Idul Adha. Puasa pada hari itu hukumnya adalah sunnah muakad, yaitu sangat dianjurkan untuk dilakukan. Pada hari itu, para jamaah haji sedang beribadah wukuf di Arafah. Dzluhijjah sendiri merupakan salah satu bulan yang istimewa di dalam Islam. Pada 10 hari pertama pada bulan tersebut, ada banyak keutamaan bagi orang-orang yang melakukan ibadah.
Menurut Hukum Islam, puasa Arafah memang bukan puasa wajib namun akan sangat lebih baik jika kita melakukannya karena hukumnya adalah sunnah muakad. Puasa ini sangat disarankan bagi orang-orang yang tidak melaksanakan ibadah haji pada bulan tersebut. Sementara untuk orang-orang yang sedang beribadah haji tidak dianjurkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

Fitri Yani Sihombing said...


Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
sambutan PERTEMUAN KE 5
2.Dalil Puasa Arafah

عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فِى بَيْتِهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ

Artinya: Dari Ikrimah, ia mengatakan: “aku masuk ke rumah Abu Hurairah lalu bertanya tentang puasa hari Arafah bagi (jamaah haji yang sedang) di Arafah.” Lalu Abu Hurairah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang puasa hari Arafah di Arafah” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

3.Tata Cara Puasa Arafah
a. Niat
Niat puasa arafah sebaiknya dilakukan di malam hari, sebelum terbit fajar. Namun karena ini adalah puasa sunnah, maka jika terlupa, boleh niat di pagi hari asalkan belum makan apa-apa dan tidak melakukan hal apapun yang membatalkan puasa.



Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah pernah puasa sunnah dengan niat di waktu pagi seperti pada hadits berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ. فَقُلْنَا لاَ. قَالَ فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ. ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا . فَأَكَلَ

Artinya: Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu saya puasa.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantap makanan tersebut. (HR. Muslim).

b.Makan Sahur

Makan sahur merupakan salah satu sunnah puasa yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan keberkahan. Namun jika tidak dikerjakan, mungkin bangunnya terlambat, puasanya tetap sah.
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan
Yakni menahan diri dari makan, minum, berhubungan dengan istri dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa. Waktunya dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
c.Berbuka
Sebagaimana puasa pada umumnya baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Buka puasa ini waktunya ketika matahari terbenam, yakni saat masuknya waktu sholat Maghrib. Menyegerakan puasa merupakan salah satu sunnah puasa.

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 6

hadis pertemuan ke 6

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَيْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ

(ABUDAUD – 2451) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atho`, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda: “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.

Kata kunci dalam hadis Aqiqah.
Hubungannya dengan koneksi PSIKOLOGI adalah sebagai berikut.

1. Pengertian Aqiqah
Di dalam bahasa Arab, aqiqah berarti memutus dan melubangi. Beberapa pakar juga menyatakan bahwa aqiqah merupakan nama hewan yang akan disembelih. Lehernya akan dipotong selain itu juga memotong rambut bayi yang telah lahir. Sedang untuk maknanya secara syariat yakni hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang telah dilahirkan.
Sebagai istilah agama, aqiqah merupakan sembelihan yang dilakukan penyembelihannya dengan maksud untuk kelahiran seorang anak, baik itu laki-laki maupun perempuan di hari yang ketujuh sejak kelahirannya. Adapun tujuannya untuk mencari ridhla Allah SWT

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 0812637969
sambungan PERTEMUAN KE 6
Di dalam syariat aqiqah yaitu adanya aktivitas menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak jaman jahiliyah. Namun di masa itu pelaksanaannya berbeda seperti yang dituntunkan nabi Muhamad SAW. Buraida berkata, bahwa dahulu kami pada masa jahiliyah jika salah satu di antara kami memiliki anak, maka orang itu akan menyembelih kambing dan melumuri kepala bayi itu dengan darah kambing.
Kemudian ketika Islam mulai masuk, maka pelaksanaan aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing kemudian mencukur rambut si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. Dari sejarah aqiqah di atas, nampak jelas bahwa sikap Islam terhadap adat istiadat yang sudah biasa dijalankan dan berlaku di masyarakat. Secara tegas, Islam telah sesuai dengan fungsi yang diturunkannya sebagai lambang kasih sayang dan memimpin ke arah yang benar.

2.Syarat Aqiqah
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

3.Hikmah Aqiqah
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya “Kiat Membina Anak Sholeh” disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:
1.Membebaskan anak dari ketergadaian
2.Pembelaan orang tua pada hari kemudian
Kesimpulan dari hadis pertemuan ke 5 ini adalah

Dalam psikologi Aqiqah dapat digambarkan sebagai bentuk pengganti dari rasa bersyukur nya oarang tua terhadap kelahiran anaknya. Pun demikian halnya dengan tujuan akikah untuk menyembelih hewan saat kelahiran anak. Sebagai bagian dari fikih ibadah, akikah mengandung banyak hikmah. Menurut Syekh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam, akikah memiliki beberapa hikmah. Pertama, menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim AS, tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

Akikah memang bersifat sunnah. Sangat dianjurkan dilakukan oleh orangtua jika anaknya lahir ke dunia. Menyembelih satu kambing untuk perempuan dan menyembelih dua kambing untuk anak laki-laki. Namun, terlepas dari itu semua, ada beberapa keutamaan dari akikah yang bakal anak dapat.
Pelaksanaan akikah disunahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi ‘ﷺ, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi ﷺ’, dia berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 7

Hadis pertemuan ke 7:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَزِيدَ الْأَصَمُّ قَالَ سَمِعْتُ السُّدِّيَّ إِسْمَاعِيلَ يَذْكُرُهُ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ قَدْ مَاتَ قَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَوَارَيْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ اذْهَبْ فَاغْتَسِلْ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ فَدَعَا لِي بِدَعَوَاتٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي بِهَا حُمْرَ النَّعَمِ وَسُودَهَا قَالَ وَكَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِذَا غَسَّلَ الْمَيِّتَ اغْتَسَلَ

(AHMAD – 766) : Telah menceritakan kepada kami Ibrahim Bin Abu Al Abbas Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Bin Yazid Al Asham dia berkata; aku mendengar As Suddi Isma’il menyebutkannya dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Ali, dia berkata; katika Abu Thalib meninggal dunia, aku datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian aku berkata; “Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua telah meninggal.” Beliau menjawab; “Pergilah dan makamkan dia kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku.” Maka aku memakamkannya dan aku datang kepada Nabi, kemudian beliau bersabda; “Mandilah kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku.” Maka aku mandi dan datang kepadanya, kemudian beliau mendo’akanku dengan doa yang lebih aku senangi ketimbang aku memiliki unta merah dan unta hitam.” Abu Abdurrahman berkata; “Maka Ali apabila selesai memandikan mayit diapun mandi.”

Kata kunci pada hadis adalah: Tata cara dalam mengurusi jenazah
Hubungannya dengan koneksi PSIKOLOGI adalah;

1. Dalam ajaran agama Islam, jika ada orang Islam yang meninggal dunia maka orang yang masih hidup wajib mengurus jenazahnya. Adapun tata cara mengurus jenazah telah ditetapkan sesuai syariat Islam.
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, orang-orang sekitar wajib melakukan tata cara pengurusan jenazah. Mengurus jenazah dimulai dengan memandikan, menyolatkan jenazah sampai menguburnya. Namun apabila di antara mereka tidak ada yang mengurusi jenazah, maka semuanya akan mendapatkan dosa.

Hadis tentang mengurusi jenazah yaitu:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, “Pertama, apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya. Kedua, apabila engkau diundang, penuhilah undangannya. Ketiga, apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya. Keempat, apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ‘alhamdulillah’) doakanlah dia (dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’). Kelima, apabila dia sakit, jenguklah dia dan keenam apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR Muslim).


Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
Sambungan PERTEMUAN KE 7
2. Mendo’akan kebaikan kepada mayit
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:
اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه

“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).

3.Mengikat dagunya agar tidak terbuka
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:
و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]
“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

4.Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikubur

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم
“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).

5.Tata cara memandikan jenazah

Hukum memandikan mayit
Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

7. Mengkafani Jenazah

Hukum mengkafani mayit
Mengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 8
Hadis pertemuan ke 8

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

(ABUDAUD – 3570) : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, “Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”


Kata kunci yang terdapat dalam hadis di atas adalah: kain sarung
Hubungannya dengan koneksi PSIKOLOGI adalah

1. Pengertian kain sarung
Sarung secara etimologi adalah kain. Sedangkan secara terminologi sarung adalah kain yanh bisa digunakan dalam shalat.
Dalil yang menyatakkan bahwa sarung itu Sunna?
Memakai sarung adalah sunnah, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata: «أزرة المؤمن إلى نصف الساق “Sarung bagi seorang mu’min adalah sampai pertengahan betis”.
Dan diperjelas dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy di dalam “Ash-Shohih”:

«ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار»
“Apa yang melebihi kedua mata kaki dari sarung maka dia di dalam neraka”.
Dan tidak hanya diperjelas dengan perkataan namun ada pula ketetapan dengan perbuatan yang menerangkan kalau sarung adalah pakaian sunnah yang biasa dikenakan oleh para shohabat, Nabi kita Muhammad ‘Alaihish Sholatu Wassalam pernah berkata kepada salah seorang shohabatnya:

ماذا يكون إزارك، إن أعطيتها لم يكن عليك شيء، وإن أخذته فليس عليها شيء»

“Apa yang kamu gunakan dengan sarungmu?, jika kamu memakaikan untuknya maka tidak ada bagimu sesuatu pun, dan jika kamu mengambil darinya maka tidak ada padanya sesuatu pun”.

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
Sambungan PERTEMUAN KE 8

Dan tidak hanya diperjelas dengan perkataan namun ada pula ketetapan dengan perbuatan yang menerangkan kalau sarung adalah pakaian sunnah yang biasa dikenakan oleh para shohabat, Nabi kita Muhammad ‘Alaihish Sholatu Wassalam pernah berkata kepada salah seorang shohabatnya:

ماذا يكون إزارك، إن أعطيتها لم يكن عليك شيء، وإن أخذته فليس عليها شيء»

“Apa yang kamu gunakan dengan sarungmu?, jika kamu memakaikan untuknya maka tidak ada bagimu sesuatu pun, dan jika kamu mengambil darinya maka tidak ada padanya sesuatu pun”.
Untuk laki-laki, jika ada pakaian bisa menutupi atas dan bawah sekaligus, maka orang yang shalat hendaklah menutupi atas dan bawah, yaitu menutup kedua pundak hingga lutut, karena seperti itu lebih sempurna dalam menutup aurat.
Untuk laki-laki, jika hanya memiliki kain yang terbatas, maka yang ditutup adalah aurat yang wajib yaitu anta
Hukum menutup pundak bagi laki-laki ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya wajib jika mampu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, sekelompok ulama salaf, dipilih Imam Al-Bukhari, dan pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun Imam Ahmad tidak menyaratkan menutup pundak untuk shalat sunnah (nafilah) karena sifat shalat sunnah itu mabnaahu ‘ala at-takhfiif (dibangun di atas keringanan). Oleh karena itu dalam shalat Sunnah masih boleh meninggalkan rukun berdiri saat shalat dan Alasan yang mendukung pendapat kedua adalah hadits dari Muhammad bin Al-Munkadir, ia berkata bahwa ia melihat Jabir bin ‘Abdillah shalat dengan satu kain, Jabir berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan satu kain. (HR. Bukhari, no. 353). Alasan lainnya pula, pundak bukan termasuk aurat bagi laki-laki. Pendapat kedua lebih kuat dalam hal ini. Wallahu a’lam.

Kesimpulan dengan koneksi Psikologi adalah, sebagaimana kita memang selayaknya lah untuk bersopan dalam situasi apapun. Baik itu bersosial maupun saat melaksanakan ibadah.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ


“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini dikaitkan dengan memakai pakaian yang indah, bukan dikaitkan dengan menutup aurat. Ini maksudnya, hendaklah seseorang yang shalat memakai pakaian yang terbaik karena ia sedang berdiri menghadap Allah Ta’ala. Wallahu a’l

Oleh karena itu penggunaan sarung sangat dianjurkan dalam pelaksanaan shalat karena ini bisa membantu kita dalam beribadah lebih khusuk lagi.


Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953

PERTEMUAN KE 9

Hadis pertemuan ke 9

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَسْلَمَ نَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا قَالَ حُمَيْدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَلَمَّا صَحُّوا كَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا أَوْ مُسْلِمًا وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَرَبُوا مُحَارِبِينَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

AHMAD – 11600) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; “Beberapa orang dari Urainah masuk Islam, lalu mereka mengunjungi Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: “Sekiranya kalian pergi kepeternakan unta kami, hingga kalian dapat meminum susunya, “ Humaid berkata; dan Qotadah menyebutkan dari Anas, “dan kencingnya, “ Maka mereka pun melakukannya, namun ketika mereka sudah sehat mereka murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Mereka juga membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau seorang muslim, kemudian mereka mencuri unta-unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kabur sebagai seorang muharrib (penjegal). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabat untuk mengejar mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap, lalu tangan dan kaki-kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dan mereka dibiarkan kehausan hingga mati.”

Secara etimologi, Psikologi” berasal dari bahasa Yunani: Psyche dan logos. Psyche artinya jiwa dan logos berarti ilmu. Secara terminologi (menurut istilah pengetahuannya) Psikologi adalah “Ilmu yang mempelajari tentang segala hal yang berhubungan dengan jiwa, hakikatnya, asal usulnya, proses bekerjanya dan akibat-akibat yang ditimbulkanny

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
Sambungan PERTEMUAN KE 9
Dalam psikologi, emosi seringkali dibahas dalam cakupan yang luas. Dimana psikologi memang membahas tentang pandangan manusia dan juga pandangan seorang individu terhadap sebuah suasana atau juga masalah. Emosi dalam Psikologi merupakan hal yang penting.

Psikologi biasanya berperan penting dalam pembentukan kepribadian seseorang. Seperti contoh anda introspeksi atau melakukan hal-hal yang harus dilihat secara luas pandangannya maka dengan ilmu psikologi akan lebih baik dibandingkan pendapat atau opini priabdi saja.
Terdapat dalam QS al ma’rij ayat 1921(keluh kesah), yang artinya,
Sungguh manusia diciptakan dalam keaaan berkeluh kesah (19),apa bila ditimpa kesusasahan ia berkeluh kesah(20),apa bila mendapat kebaikan (harta)dia menjadi kikir(21)kecuali orang orang yang melaksanakan solat(qs al ma’rij ayat 19-21),

Penjelasan ayat Jadi dari ayat iatas ada beberapa tingkahlaku manusia yaitu:
a.berkeluh kesah
ini memang dala kehidupan sehari hari Nampak dengan kita bahwa manusia paling oke mengeluh,contoh:ketika hari panas pasti manusia mengeluh dengan berkata (ndee hujan juga hari),nah dalam psikologo akan mempelajari bagaimana sebenarnya jiwa seseorang yang mengeluh itu,dan apa dampaknya terhadap kehidupan sehari harinya.
b. apa bila mendapat kebaikan (harta)dia menjadi kikir
ini menjelaskan bahwa memang manusia ini banyaknya berprilaku (sikap)kikir,ketika manusia itu telah mendapakan sesuatu,contoh:banyak nya orang orang kaya kikir terhadap fakir maupun miskin,sehingga banyak fakir miskin yang hidup meminta minta,ironisnya mati kelaparan.
Psikologi akan mempelajari bagaimana sebenarnya jiwa seseorang yang kikir itu,apakah dia akan selalu hidup tenang atau dalam kegelisahan.

Koneksi hadis riwayat Ahmad nomor 11600 dengan Psikologi adalah
Kata kunci hadis diatas adalah sebagai berikut:

1.Masuk Islam, Murtad, Unta, Susu, mencuri
Koneksi dengan Psikologi yaitu:
Secara etimogi Mualaf artinya orang yang masuk islam sedangkan secara terminologi mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam
Seperti yang terkandung dalam Surat Al-Maidah ayat 73, berikut:
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (Al-Maidah ayat 73)

Dalam hal ini, kafir bisa dinisbatkan kepada mereka yang tidak beriman kepada Allah dan ajaran-ajaranNya, atau kepada mereka yang walaupun beriman kepada Allah tapi membangkangi ajaran-ajaranNya dan tidak bersyukur atas nikmatNya (ada istilah kafir akidah, kafir amal, atau kafir nikmat). Alquran juga mengenalkan konsep-konsep etis lain yang berhubungan dengan konsep kafir, seperti musyrik, fasiq, dan zholim.

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
PERTEMUAN KE 10

Hadis pertemuan ke 10


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ

(BUKHARI – 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al ‘Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. Perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa’atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya”. Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: “Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat .
Kata kunci pada hadis diatas adalah tentang ilmu.
Hubungannya dengan koneksi PSIKOLOGI adalah sebagai berikut:

1. Pengertian ilmu
Imu secara etimologi adalah pengetahuan. Sedangkan secara terminologi ilmu adalah pengetahuan baik itu pengertian baru atau yang sudah ada, kemudian di kembangkan dan menjadi sebuah amala.
dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an juga disebutkan beberapa keutamaan ilmu. Apa saja?
Rasulullah SAW bersabda
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913)

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
Sambungan PERTEMUAN KE 10

2. Prinsip Ilmu

Seperti kalimat “afala ta’qilun” (apakah engkau tak berakal) atau juga seperti kalimat “afala tatafakkarun” (apakah engkau tidak berfikir), yang pada dasarnya mendorong Muslimin untuk menggunakan dan mengembangkan akal fikirannya-menurut Ilmu.
Dalam surah al-Zumar ayat 9 juga dijelaskan yang artinya: “Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui (berilmu) dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya (hanya) orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”.
Bukan itu saja, juga terdapat pula sejumlah hadits yang sangat sesuai dengan tuntunan menimba ilmu dan pengembangan ilmu, Seperti halnya yang sering kita dengar dari beberapa tokoh agama, “Menuntut ilmu itu fardhu (wajib) bagi Muslimin dan Muslimat”. ( H.R. Bukhari dan Muslim).

Seperti halnya hadits diatas juga telah menyebutkan bahwa menuntut ilmu itu adalah suatu keharusan atau kewajiban untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Menuntut disini artinya ditekankan untuk menimba ilmu atau belajar ilmu, baik ilmu yang bersifat duniawi, akhirat, lahir, batin, dan ilmu-ilmu lainnya
Dengan demikian al-Qur’an dan juga Hadits merupakan sumber bagi ilmu-ilmu Islam, dalam pengertian yang seluas-luasnya. Terlebih pula, kedua sumber pokok Islam ini juga memainkan peran ganda dalam penciptaan dan pengembangan ilmu-ilmu.
Pertama, prinsip-prinsip ilmu dipandang kaum muslimin terdapat di dalam al-Qur’an. Kedua, al-Qur’an dan hadits juga menciptakan suasana yang kondusif bagi pengembangan ilmu dengan menekankan kebijakan dan keutamaan dalam menuntut ilmu.

3. Kedudukan Ilmu Menurut Islam
Ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran islam , hal ini terlihat dari banyaknya ayat AL qur’an yang memandang orang berilmu dalam posisi yang tinggi dan mulya disamping hadis-hadis nabi yang banyak memberi dorongan bagi umatnya untuk terus menuntut ilmu.
Didalam Al qur’an , kata ilmu dan kata-kata jadianya di gunakan lebih dari 780 kali , ini bermakna bahwa ajaran Islam sebagaimana tercermin dari AL qur’an sangat kental dengan nuansa nuansa yang berkaitan dengan ilmu, sehingga dapat menjadi ciri penting dariagama Islam sebagamana dikemukakan oleh Dr Mahadi Ghulsyani9(1995;; 39) sebagai berikut ;

‘’Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap masalah ilmu (sains), Al quran dan Al –sunah mengajak kaum muslim untuk mencari dan mendapatkan Ilmu dan kearifan ,serta menempatkan orang-orang yang berpengetahuan pada derajat tinggi’’

ALLah s.w.t berfirman dalam AL qur;’an surat AL Mujadalah ayat 11 yang artinya:
“ALLah meninggikan baeberapa derajat (tingkatan) orang-orang yang berirman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu (diberi ilmupengetahuan).dan ALLAH maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Ayat di atas dengan jelas menunjukan bahwa orang yang beriman dan berilmu akan menjadi memperoleh kedudukan yang tinggi. Keimanan yang dimiliki seseorang akan menjadi pendorong untuk menuntut Ilmu ,dan Ilmu yang dimiliki seseorang akan membuat dia sadar betapa kecilnya manusia dihadapan ALLah ,sehingga akan tumbuh rasakepada ALLah bila melakukan hal-hal yang dilarangnya sejalan dengan Q.S Fatir;28 berikut;

“sesungguhnya yang takut kepada allah diantara hamba –hambanya hanyaklah ulama (orang berilmu) ; (surat faatir:28)

Fitri Yani Sihombing said...

Nama : Fitri Yani Sihombing
Nim : 1920100084
Kelas PAI 9
Hari/tempat : Minggu 22 November, Rantauprapat
No hp 081263796953
Sambungan PERTEMUAN KE 10

3. Kedudukan Ilmu Menurut Islam

Ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran islam , hal ini terlihat dari banyaknya ayat AL qur’an yang memandang orang berilmu dalam posisi yang tinggi dan mulya disamping hadis-hadis nabi yang banyak memberi dorongan bagi umatnya untuk terus menuntut ilmu.
Didalam Al qur’an , kata ilmu dan kata-kata jadianya di gunakan lebih dari 780 kali , ini bermakna bahwa ajaran Islam sebagaimana tercermin dari AL qur’an sangat kental dengan nuansa nuansa yang berkaitan dengan ilmu, sehingga dapat menjadi ciri penting dariagama Islam sebagamana dikemukakan oleh Dr Mahadi Ghulsyani9(1995;; 39) sebagai berikut ;

‘’Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap masalah ilmu (sains), Al quran dan Al –sunah mengajak kaum muslim untuk mencari dan mendapatkan Ilmu dan kearifan ,serta menempatkan orang-orang yang berpengetahuan pada derajat tinggi’’

ALLah s.w.t berfirman dalam AL qur;’an surat AL Mujadalah ayat 11 yang artinya:
“ALLah meninggikan baeberapa derajat (tingkatan) orang-orang yang berirman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu (diberi ilmupengetahuan).dan ALLAH maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Ayat di atas dengan jelas menunjukan bahwa orang yang beriman dan berilmu akan menjadi memperoleh kedudukan yang tinggi. Keimanan yang dimiliki seseorang akan menjadi pendorong untuk menuntut Ilmu ,dan Ilmu yang dimiliki seseorang akan membuat dia sadar betapa kecilnya manusia dihadapan ALLah ,sehingga akan tumbuh rasakepada ALLah bila melakukan hal-hal yang dilarangnya sejalan dengan Q.S Fatir;28 berikut;

“sesungguhnya yang takut kepada allah diantara hamba –hambanya hanyaklah ulama (orang berilmu) ; (surat faatir:28)

Disamping ayat –ayat Qur’an yang memposisikan Ilmu dan orang berilmu sangat istimewa, AL qur’an juga mendorong umat islam untuk berdo’a agar ditambahi ilmu, seprti tercantum dalam AL qur’an sursat Thaha ayayt 114 yang artinya “dan katakanlah, tuhanku ,tambahkanlah kepadaku ilmu penggetahuan “. Dalam hubungan inilah konsep membaca, sebagai salah satu wahana menambah ilmu ,menjadi sangat penting,dan islam telah sejak awal menekeankan pentingnya membaca , sebagaimana terlihat dari firman ALLah yang pertama diturunkan yaitu surat Al Alaq ayat 1sampai dengan ayat 5 yang artuinya:

“bacalah dengan meyebut nama tuhanmu yang menciptakan. Dia
Telah menciptakan Kamu dari segummpal darah .

Bacalah,dan tuhanmulah yang paling pemurah.
Yang mengajar (manusia ) dengan perantara kala .
Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui.”

Ayat –ayat trersebut , jelas merupakan sumber motivasi bagi umat islam untuk tidak pernah berhenti menuntut ilmu,untuk terus membaca ,sehingga posisi yang tinggi dihadapan ALLah akan tetap terjaga, yang berearti juga rasa takut kepeada ALLah akan menjiwai seluruh aktivitas kehidupan manusia untuk melakukan amal shaleh , dengan demikian nampak bahwa keimanan yang dibarengi denga ilmu akan membuahkan amal ,sehingga Nurcholis Madjd (1992: 130) meyebutkan bahwa keimanan dan amal perbuatan membentuk segi tiga pola hidup yang kukuh ini seolah menengahi antara iman dan amal .

Kesimpulan dengan koneksi PSIKOLOGI dapat diketahui bahwa ilmu merupakan hal yang sangat penting. ,nampak jelas bagaimana kedudukan ilmu dalam ajaran islam . AL qur’an telah mengajarkan bahwa ilmu dan para ulama menempati kedudukan yang sangat terhormat, sementara hadis nabimenunjukan bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dari sini timbul permasalahan apakah segala macam Ilmu yang harus dituntut oleh setiap muslim dengan hukum wajib (fardu), atau hanya Ilmu tertentu saja ?. Hal ini mengemuka mengingat sangat luasnya spsifikasi ilmu dewasa ini .

Windi Andini said...

1. Nama : Windi Andini
2. Nim : 1920100010
3. Kelas. Pai … atau HTN … : Pai 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Minggu/22 November 2020
5. Tempat : Padang Sidimpuan
6. No.HP : 081396457464
7. Blogger saudara jika ada
8. Tugas pertemuan …: Pertemuan 2
9. Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10. Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin

Koneksi " PENDIDIKAN "
1. Pengertian Pendidikan
Secara Etimologi pengertian pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu.
Sedangkan secara terminologi berdasarkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

https://teks.co.id/pengertian-pendidikan-secara-umum-etimologi-undang-undang-menurut-para-ahli-serta-tujuan-fungsi-manfaat-ciri-ruang-lingkup/


2. Dalil
عن عائشة رضي الله عنها أن قريشا أهمتهم شأن المرأة المخزومية التي سرقت فقالوا: من يكلم فيها رسول اللهصلىاللهعليهوسلم ، فقالوا : ومن يجتريء عليه إلا أسامة بن زيد حب رسول اللهصلىاللهعليهوسلم ، فكلمه أسامة، فقال: رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتشفع في حد من حدود الله ثم قام فاختطب، فقال: أيها الناس: إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد. وايم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها. رواه البخاري[1]

Bersumber dari Abu Darda’ ra. Ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menempuh jalan yang dimanfaatkan untuk menuntut ilmu pengetahuan, Allah akan memudahkan jalannya ke syurga dan para malaikat akan melebarkan sayapnya untuk menuntut ilmu,lantara puas dengan apa yang telah dikerjakan bahwa orang alim itu didoakan oleh penghuni–penghuni (malaikat-malaikat) di langit dan di bumi sampai ikan-ikan yang di dalam air sekalipun. Kelebihan orang ‘Alim daripada ‘Abid bagaikan kelebihan bulan daripada bintang-bintang yang lain. Bahwa Ulama’ itu adalah pewaris para nabi dan para nabi-nabi itu tidak mewariskan semata uang dinar dan dirhampun. Tetapi para Ulama itu hanya mewariskan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu barangsiapa yang mengambilnya, ia mendapatkan saham yang besar.”

Dalam Islam ada tiga istilah yang dipakai untuk pendidikan yaitu ”al-Tarbiyah’ ( الرتبية’ , (al- Ta’lim’( التعلةي (dan ‘al-Ta’dib’( التأديةب .(Dalam Kamus Bahasa Arab, kata al-Tarbiyah berasal dari tiga kata yaitu; rabba-yarbu (-ربا يربة (yang mengandung arti: bertambah, tumbuh, dan ‘rabbiya-yarbaa’( يربة -ربة (berarti menjadi besar, serta ‘rabba-yarubbu’ يربةةة -ربةةة (yang berarti memperbaiki, menguasai urusan, menuntun, menjaga, memelihara.3 Pada masa sekarang istilah popular yang dipakai adalah tarbiyyah karena menurut Athiyah al-Abrasyi, al-Tarbiyah adalah term yang mencakup keseluruhan kegiatan pendidikan, yang merupakan upaya mempersiapkan individu untuk kehidupan yang lebih sempurna etika, sistematis dalam berpikir, memiliki ketajaman intuisi, giat dalm berkreasi, memiliki toleransi yang yang lain, berkopetensi dalam mengungkap bahasa lisan dan tulisan, serta memiliki beberapa ketrampilan.Dengan demikian Pendidikan Islam disebut Tarbiyah al-Islamiyah.

Hadis Tarbawy (Pendidikan Islam Tinjauan Hadis Nabi)Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Turmudzi, Ahmad, al-Darimiy, al-Hakim dan Ibnu Hibban bersumber dari Abu Darda’. Al-Turmudzi menyatakan Hadis ini shaheh dan al-Baniy menshahehkan.

Windi Andini said...


Hadits Penting nya pendidikan
Surat Al Mujadalah Ayat 11
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ…
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat" (QS. Al Mujadala : 11)
Penjelasan
Setiap orang yang beriman wajib hukumnya menuntut ilmu, baik ilmu akhirat maupun dunia. Hendaknya dalam menuntut ilmu juga memberikan kemudahan bagi orang lain dalam menuntut ilmu seperti kita juga, sebab Allah juga akan memudahkan kita baik di dunia dan akhirat bagi siapa yang memudahkan saudaranya dalam kesulitan. Orang yang beriman dan berilmu, berbeda derajatnya dengan mereka yang hanya beriman atau hanya berilmu saja. Allah SWT senantiasa mengetahui apa yang diperbuat maupun apa yang ada di dalam hati hamba-Nya
https://news.detik.com/berita/d-5184447/al-mujadalah-ayat-11-dan-pentingnya-ilmu


3. Manfaat Pendidikan
• Memberikan Informasi dan Pemahaman
• Untuk memberikan informasi dan pemahaman betapa pentingnya pendidikan kepada setiap
peserta didik.
• Menciptakan Generasi Penerus Bangsa
• Mampu untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang ahli dalam berbagai bidang.
• Jalan Untuk Mendapatkan Pekerjaan Yang Diharapkan
• Menambah Pengalaman Peserta Didik
• Mampu untuk mengambil hikmahnya dari pengalaman bagi dari peserta didik
• Membentuk Karakter Bangsa
• Untuk membentuk karakter bangsa yang bermartabat dan juga berbudi pekerti luhur.

4. Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari;
•Ketuhanan yang maha esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Mengamalkan isi dari kitab talimul mutaallim
• Memperbaiki sikap dan perilaku yang bermoral
• Menciptakan kesadaran pada diri sendiri



5. Kesimpulan
Dari penjelasan hadits hadits di atas dapat disimpulkan bahwa menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Dengan ilmu manusia akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Ilmu mempunyai peranan sangat penting dalam dunia pendidikan yang mana pendidikan adalah universal, ada keseimbangan antara aspek intelektual dan spiritual, antara sifat jasmani dan rohani. Dengan pendidikan yang benar dan akhlak yang kuat, maka akan tumbuh generasi penerus bangsa yang beradab dan bermartabat.
Pendidikan adalah hal yang sangat penting. Dalam islam ilmu merupakan suatu yang agung. Bahkan wajib hukumnya setiap muslim mencari dan menuntut ilmu hingga ia meninggal. Pendidikan merupakan kegiatan yang penting dalam kemajuan manusia. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu gigih dalam menuntut ilmu seperti yang diperintahkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadist. Kegiatan pendidikan pada dasarnya selalu terkait dua belah pihak, yaitu: pendidik dan peserta didik. Dalam proses belajar mengajar, pendidik memiliki peran utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya.
Dengan ilmu dan pendidikan yang baik, maka kita akan sukses dunia dan akhirat. Dikatakan bahwa siapa yang ingin sukses di dunia, maka pelajarilah ilmu dunia. Sedangkan siapa yang ingin sukses di akhirat, maka pelajarilah ilmu akhirat atau ilmu agama. Yang diwajibkan dalam agama islam tentulah ilmu syariat agama.

Windi Andini said...

1. Nama : Windi Andini
2. Nim : 1920100010
3. Kelas. Pai … atau HTN … : Pai 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Minggu/22 November 2020
5. Tempat : Padang Sidimpuan
6. No.HP : 081396457464
7. Blogger saudara jika ada
8. Tugas pertemuan …: Pertemuan 10
9. Saya bersumpah و الله aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang ditentukan
10. Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin

BUKHARI - 77
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ إِسْحَاقُ وَكَانَ مِنْهَا طَائِفَةٌ قَيَّلَتْ الْمَاءَ قَاعٌ يَعْلُوهُ الْمَاءُ وَالصَّفْصَفُ الْمُسْتَوِي مِنْ الْأَرْضِ
(BUKHARI - 77) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan di antaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. perumpamaan itu adalah seperti orang yang faham agama Allah dan dapat memanfa'atkan apa yang aku diutus dengannya, dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa yang aku diutus dengannya". Berkata Abu Abdullah; Ishaq berkata: "Dan diantara jenis tanah itu ada yang berbentuk lembah yang dapat menampung air hingga penuh dan diantaranya ada padang sahara yang datar".

Koneksi hadis riwayat BUKHARI - 77 dengan Pendidikan.
Kata kunci dalam hadis diatas salah satunya yaitu MANUSIA

Windi Andini said...

1. Pengertian
Manusia secara etimologi adalah makhluk sosial (yaitu yang tidak dapat hidup sendiri,dan masih membutuhkan bantuan orang lain).
Manusia secara terminologi adalah makhluk yang di ciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa sebagai sebaik-baiknya makhluk ciptaan-Nya.

2. Dalil
76. QS. Al-Insan (Manusia) 31 ayat
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
هَلۡ اَتٰى عَلَى الۡاِنۡسَانِ حِيۡنٌ مِّنَ الدَّهۡرِ لَمۡ يَكُنۡ شَيۡـٴً۬ـا مَّذۡكُوۡرًا
" Bukankah pernah datang kepada manusia waktu dari masa, yang ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut? "
https://kalam.sindonews.com/surah/76/al-insan

3. Hubungan Pendidikan dengan Manusia
membahas hubungan antara manusia dan pendidikan, yakni aliran nativisme yang mana menyatakan bahwa manusia alam natur(potensi) bawaan manusia yang dominan dalam pendidikan, beda dengan empirisme yang dipelopori oleh John Locke ia berpendapat bahwa pengalaman dan lingkungan yang dominan, convergensi sebagai aliran penengah yang mana perpaduan antara faktor bawaan dan lingkungan yang menentukan perkembangan faktor bakat dan pendidikan.
Mereka menilai bahwa fator pendidikan berperan  penting dalam menentukan perkembangan manusia mengacu pada istilah-istilah baku tentang konsep manusia. Seorang pakar pendidikan Belanda M,J.Langeveld menyebut manusia itu adalah mahluk alternatif yang harus dididik dan dapat dididik. 
Manusia adalah mahkluk alternatif dan juga makhluk eksploratif. Disebut makhluk alternatif karena manusia memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan dalam menjalani kehidupannya. Disebut makhluk eksploratif karena manusia memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan.
Manusia sejak dini pastinya sudah memiliki pengalaman serta pendidikan baik yang didapat secara otodidak maupun dari orang lain, Manusia merupakan mahkluk tanpa daya, yang mana sejak dilahirkan ia membutuhkan bantuan dari lingkungannya , membutuhka  intervensi (pengaruh dilingkungannya. 

Windi Andini said...

Adapun lingkungan yang pertama dan utama adalah keluarga khususnya orang tua menempati peran strategis dan jug menentukan dalam pendidikan, dikatakan demikian karena peran kedua orang tua menyangkut pembentukan akidah. Dan pastinya hubungan antara manusia dan pendidikan sangat erat dengan adanya pendidikan manusia akan lebih berpengetahuan untuk lebih memilih mana yang  baik dan mana yang  buruk.
Berangkat dari pemahaman ini, maka hubungan manusia dan pendidikan mengandung unsur ibadah. Dalam pendangan filsafat pendidikan islam, aktivitas pendidikan itu sendiri tak dapat  dilepaskan dari nilai-nilai ibadah. Sebab pada dasarnya pendidikan itu mengacu upaya untuk mengembangkan potensi fitrak suci manusia sejalan dengan tuntutan rasul yang diutus Allah untu itu. Sedangkan Rasul Allah itu sendiri adalah sosok teladan utama bagi setiap muslim.


4. Kesimpulan
Manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalifah dibumi dengan dibekali akal pikiran untuk berkarya dimuka bumi. Manusia memiliki perbedaan baik secara biologis maupun rohani.
Secara biologis umumnya manusia dibedakan secara fisik sedangkan secara rohani manusia dibedakan berdasarkan kepercayaannya atau agama yang dianutnya.
Kehidupan manusia sendiri sangatlah komplek, begitu pula hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta
Manusia yang terdiri dari jasad dan roh, sedangkan roh mencakup akal, maksudnya bahwa dalam diri manusia ada tiga komponen yaitu: jasad, akal, dan hati dan semua komponen ini mempunyai arti yang sama, yaitu semua tertuju kepada sepritual manusia. Kesempurnaan manusia terjadi melalui komposisi ini.8Sedangkan ruh yang terletak di badan merupakan komponen yang paling istimewa dalam diri manusia, kerena ia berupa hembusan yang bersifat ghaib dari Sang Maha Pencipta, sehingga bentuk dan hakikatnya hanya Allah SWT sajalah yang mengetahuinya,
Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial, yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya. Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya. Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati. Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas. Makhluk Tuhan yang berarti dia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat. Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial. 

Nur Ikhsanah siregar said...

Assalamualaikum pak
Nama : Nur ikhsanah Siregar
2. Nim : 1920100034
3. Kelas. Pai … atau HTN … : Pai 9
4. Hari/Tgl. Komentar : Minggu/22 November 2020
5. Tempat : Padang Sidimpuan
6. No.HP : 082286184996
7. Blogger saudara jika ada: -
8. Tugas pertemuan …: Pertemuan 3
9. Saya bersumpah هللا و aku akan mengikuti perkuliahan sampai habis waktu yang
ditentukan
10. Agar aku pintar dan benar, dan membantu ayah dan Ibu agar mendapat pahala anak
yang solih, bukan anak yang salah dunia dan akhirat
11. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
12. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Tugas revisi pertemuan ke 3
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

(MUSLIM - 451) : Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Hajjaj dan Ibnu Abi Ghaniyyah dari Tsabit bin Ubaid dari al Qasim bin Muhammad dari Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."
Koneksi:KONSELING
Pengertian konseling
Istilah konseling diadopsi dari bahasa Inggris “conseling” didalam kamus artinya dikaitkan
dengan “counsel” memiliki beberapa arti, yaitu nashiat (to obtain consel), anjuran (to give
counsel) dan pembicaraan (to take counsel). Berdasarkan arti diatas, konseling secara
etimologis berarti pemberian nasihat, anjuran dan pembicaraan dengan bertukar pikiran.
(Mortensen, 1994) menyatakan bahwa konseling merupakan proses hubungan antar pribadi
dimana orang yang satu yang membantu yang lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan
kecakapan menemukan masalahnya.
1
1] Tohirin. 2007. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah Berbasis Intregrasi. Jakarta: RajaGrafindo
Pers.hlm 15

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Kata kunci: Haid
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim
seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu
penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan
sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini
berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat
panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan
berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca
Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan
menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh
melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu
kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat
haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari
haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan
tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Firman Allah Ta’ala.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”.
Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah
kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir
setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada
jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah
keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka
berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid,
maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan
bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah
ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
2
Hubungan konseling dengan hadis diatas
”Konseling masalah gangguan menstruasi oligomenore”
Konseling sangat penting untuk wanita yang mengalami ganguan saat menstruasi/haid
untuk mengetahui apa yang sedang terjadi pada siklus menstruasinya dan bagaiamana cara
mengatasinya.
menstruasi ( Sriati, 2008).

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Siklus haid yang tidak teratur tidak memiliki pola tertentu seperti
siklus menstruasi yang lebih 35 hari atau memanjang yang disebut oligomenore, kurang dari
21 hari atau dalam sebulan mengalami menstruasi lebih dari sekali yang disebut
polimoenore atau bahkan tidak mengalami menstruasi selama 3 bulan yang disebut
amenore (Hestiantoro, 2007). Siklus yang berbeda terdapat beberapa sumber faktor, seperti
sumber stres.Hasil studi penelitian diJepangyang dilakukan Fujiwara (2007) terhadap 522
wanita usia18-20 tahun yangbelajardi AshiyaCollegedi dapatkan 33% wanita paling sering
ditemui adalah karena faktor stres, yang berdampak pada fisik, emosi, intelektual dan
spiritual. Dan pada mahasiswi tingkat akhir penyebab stres yaitu, seperti menjalani
perkuliahan yang padat, terlalu banyak tugas, menjalani praktek klinik keperawatan dan
proses mengerjakan tugas akhir yang akan menyebabkan stres dan dapat menyebabkan
perubahan pola siklus menstruasi.(Kusyani, 2012). Jika stres berlanjut maka akan
berdampak pada fisik, seperti sakit kepala dan gangguan pencernaan.Pada psikologis,
seperti penurunan daya ingat danmenunda pekerjaan (Nasir, 2011). Stres berpengaruh pada
kegagalan produksi folikel stimulating hormon (FSH-LH) di hipotalamus sehingga
mempengaruhi gangguan produksi estrogen & progesteron yang menyebabkan gangguan
siklus menstruasi (Puji, 2012). Perempuan yang mengalami gangguan psikis berat seperti
stres sangat berat atau depresi biasanya akan mengalami gangguan hormonal, siklus
menstruasi menjadi terganggu dapatmemanjang atau memendek dan tidak mengalami
ovulasi. Upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya perubahan pola siklus
menstruasi yaitu dengan mengurangi stres dengan mengatur pola diet sesuai anjuran
dokter, istirahat cukup, olahraga, memanajemen waktu dengan baik, melakukan terapi
psikofarmakan dan terapi religious (Alimul, 2006).
Manfaat
1.pencegahan/Preventif, yaitu konseling yang akan menghasilkan tercegahnya dan
terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan
dapat mengganggu, menghambat, ataupun menimbulkan kesulitan dan kerugian
tertentu dalam proses perkembangannya. Kegiatan dalam fungsi pencegahan dapat
berupa orientasi, program bimbingan karier, inventarisasi data dll.
2. pemahaman, yaitu bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman
tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan
peserta didik pemahaman, meliputi :
a. Pemahaman tentang diri sendiri peserta didik terutama oleh peserta didik sendiri,
orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
b. Pemahaman tentang lingkungan peserta didik ( termasuk didalamnya lingkungan
keluarga dan sekolah ) terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, guru pada
umumnya dan guru pembimbing.
c. Pemahaman lingkungan yang lebih luas (termasuk didalamnya informasi
jabatan/pekerjaan, informasi sosial dan budaya/nilainilai) terutama oleh peserta
didik.
[9] Ibid. hal 27

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
3. Perbaikan, yaitu bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat
memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya
memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga
dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan
normatif.
4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang
akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi
positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan
berkelanjutan. Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya berbagai
jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana
terkandung di dalam masing-masing fungsi itu. Setiap layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu kepada satu atau lebih
fungsi-fungsi tersebut agar hasil-hasil yang dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi
dan dievaluasi. [9]
Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
1. Selalu memiliki Prinsip Landasan dan Prinsip Dasar yaitu hanya beriman kepada
Allah SWT.
2. Memiliki Prinsip Kepercayaan, yaitu beriman kepada malaikat.
3. Memiliki Prinsip Kepemimpina, yaitu beriman kepada Nabi dan Rasulnya.
4. Selalu memiliki Prinsip Pembelajaran, yaitu berprinsip kepada Al-Qur'an Al Karim.
5. Memiliki Prinsip Masa Depan, yaitu beriman kepada "Hari Kemudian"
6. Memiliki Prinsip Keteraturan, yaitu beriman kepada "Ketentuan Allah"
Kesimpulan
kebutuhan akan hubungan bantuan (helping relationship), terutama konseling, pada
dasarnya timbul dari diri dan luar individu yang melahirkan seperangkat pertanyaan
mengenai apakah yang harus diperbuat individu.Dalam konsep Islam, pengembangan
diri merupakan sikap dan perilaku yang sangat disitimewakan. Manusia yang mampu
mengoptimalkan potensi dirinya, sehingga menjadi pakar dalam disiplin ilmu
pengetahuan dijadikan kedudukan yang mulia disisi Allah SWT.

Nur Ikhsanah siregar said...

Assalamualaikum pak
1. Nama: Nur ikhsanah Siregar
2. Nim:1920100034
3. Kelas. Pai 9 ruang 9
4. Hari/Tgl. Komentar:Minggu 22 November 2020.
5. Tempat: Padangsidimpuan
6. No.HP:082286184996
7. Blogger saudara jika ada: -
8. Alasan Komentar : untuk memenuhi tugas revisi pertemuan ke 4
9. Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang
ditentukan
10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
11. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Tugas revisi pertemuan ke 4
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنِي شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا إِذَا جَلَسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمْ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ أَحَدُكُمْ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا لَا نَدْرِي مَا نَقُولُ إِذَا جَلَسْنَا فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عُلِّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ شَرِيكٌ وَحَدَّثَنَا جَامِعٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَدَّادٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ قَالَ وَكَانَ يُعَلِّمُنَا كَلِمَاتٍ وَلَمْ يَكُنْ يُعَلِّمُنَاهُنَّ كَمَا يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ

(ABUDAUD - 825) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq bin Salamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan).

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir telah mengabarkan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Yusuf dari Syarik dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." Syarik mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad dari Abu Wa'il dari Abdullah seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al Hurr dari Al Qasim bin Mukhaimirah dia berkata; 'Alqamah memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Koneksi: Sejarah
Sejarah secara etimologi berasal dari kata “syajaratun” (dibaca: sajadah) dari bahasa Arab
yang artinya adalah “pohon kayu”. Pohon kayu yang dimaksud adalah suatu pengibaratan
sejarah seperti pohon yang tumbuh dari bawah tanah ke atas, bercabang, menumbuhkan
dahan, daun, bunga hingga buah.Artinya, sejarah adalah suatu runutan peristiwa terjadinya
sesuatu dari akar hingga berbagai kejadian, peristiwa, konsekuensi dan rekam jejak lainnya
yang tumbuh seiring berjalannya zaman di masa lalu. Hal ini sejalan dengan Yamin (1958,
hlm.4) yang menyatakan bahwa dalam kata sejarah tersimpan makna pertumbuhan atau
kejadian.
Sementara itu sejarah dalam bahasa Inggris adalah history. History sendiri berasal dari
bahasa Yunani, yakni “histori” yang memiliki arti: “apa yang diketahui karena penyelidikan”.
Pengetahuan yang dimaksud tentunya adalah pengetahuan mengenai berbagai kejadian.
Koneksi: Ketentuan solat:
Hubungan sejarah dengan hadist diatas
Bagaimana sejarah adanya shalat?
Siapa sajakah yang pertama kali melaksanakan shalat?
Sholat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Perintah ibadah ini diturunkan Allah SWT
kepada Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra' Miraj. Dalam satu hari, umat Islam wajib
melaksanakan lima kali sholat yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya'. Semua
dijalankan dalam satu hari satu malam.Rupanya, ibadah sholat bukanlah pertama kali
dikerjakan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sholat sudah dikerjakan oleh para nabi
sebelumnya, bahkan sejak Nabi Adam AS.Hal ini dijelaskan oleh Syeikh An Nawawi Al
Bantani dalam kitabnya Sullam Al Munajat Syarah Safinah Ash Shalat.Sholat subuh pertama
kali dilakukan oleh Nabi Adam AS. Ketika diturunkan dari surga dan mengetahui begitu
gelapnya malam di bumi, Nabi Adam ketakutan.Begitu fajar muncul, Nabi Adam sholat dua
rakaat. Dua rakaat pertama sebagai syukur karena masih diberi keselamatan dari malam.
Rakaat ke dua sebagai ungkapan syukur atas kembalinya cahaya.Sholat Zuhur pertama kali
dikerjakan oleh Nabi Ibrahim AS usai menyembelih kambing kurban penganti anaknya,
Ismail. Saat melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih Ismail, Nabi Ibrahim
melakukannya ketika matahari mulai tergelincir.Nabi Ibrahim menjalankan sholat dalam
empat rakaat. Rakaat pertama sebagai ungkapan syukur atas digantinya Ismail dengan
kambing. Rakaat ke dua sebagai syukur atas hilangnya semua kesedihan.Rakaat ke tiga
bentuk pengharapan kepada Allah. Dan rakaat keempat syukur karena mendapatkan
kenikmatan berupa domba yang merupakan milik Habil bin Adam.Sholat Asar pertama kali
dikerjakan oleh Nabi Yunus saat keluar dari perut ikan paus. Ketika keluar dari perut ikan,
waktu sedang Asar. Sebelumnya, Nabi Yunus mengalami beberapa kegelapan yaitu
kegelapan perut ikan, kegelapan dalamnya lautan, kegelapan malam.Begitu keluar dari
perut ikan, NabiYunus mendirikan sholat Asar. Sholat ini merupakan perwujudan rasa
syukur atas keselamatannya dari kegelapan.Sholat Maghrib pertama kali dikerjakan oleh
Nabi Isa AS. Ketika keluar dari kaumnya, waktu menunjukkan saat Maghrib. Nabi Isa
kemudian melaksanakan sholat tiga rakaat sebagai bentuk peniadaan tuhan selain Allah
SWT.Sholat Isya' pertama kali dikerjakan Nabi Musa AS. Suatu hari, Nabi Musa tersesat saat
di perjalanan dari Madyan. Saat itu, Nabi Musa mengalami empat kesedihan yaitu kesedihan
atas istrinya, kesedihan atas Nabi Harun AS, kesedihan atas putra-putranya, dan kesedihan
atas kekuasaan Fir'aun.Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa di waktu Isya'. Kemudian, Nabi
Musa menjalankan sholat empat rakaat sebagai ungkapan syukur atas hilangnya kesedihan
yang dialami.

3 Abdullah Enan, Muhammad. (2013). Biografi Ibnu Khaldun. Terj. Machnun Husein. Jakarta: Zaman

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Dalil
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan shalat seperti pondasi dalam sebuah
bangunan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
َى
ُم بُن
ا ى إل ْسَلَ
َ
ْن َعل َخ ْم س : َش َها َدة
َ
أ لَ هَ
لَ

إ
ل
للا ن ُ إ
َ
َوأ
للا ،َ ا م َر ُسو ُل ُم َح مًدا
قَ
َوإ
ال صَلَة
4
Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak
disembah dengan benar kecuali Allah dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah utusan Allah, menegakkan shalat….[HR Bukhâri dan Muslim]
Oleh karena itu, ketika muadzin mengumandangkan adzan, kaum muslimin berbondong-
bondong mendatangi rumah-rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengambil air wudhu,
kemudian berbaris rapi di belakang imam shalat mereka. Mulailah kaum muslimin
tenggelam dalam dialog dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan begitu khusyu’ menikmati
shalat sampai imam mengucapkan salam. Dan setelah usai, masing-masing kembali pada
aktifitasnya
Perlu kita ketahui bahwa setiap amal shalih membawa pengaruh baik kepada pelaku-
pelakunya. Pengaruh ini akan semakin besar sesuai dengan keikhlasan dan kebenaran
amalan tersebut. Dan pernahkah kita bertanya, “apakah manfaat dari shalatku?” atau
“sudahkah aku merasakan manfaat shalat?”
Imam Hasan al-Bashri pernah mengatakan: “Wahai, anak manusia. Shalat adalah yang
dapat menghalangimu dari maksiat dan kemungkaran. Jika shalat tidak menghalangimu
dari kemaksiatan dan kemungkaran, maka hakikatnya engkau belum shalat”[1]
Manfaat
1. Manfaat shalat yaitu: Shalat mengajarkan kepada orang Islam untuk beribadah
hanya kepada Allah, dan tidak menyekutukan-Nya.
2. Shalat mengajarkan kepada orang Islam untuk taat kepada Rasul Allah dengan
cara menteladaninya dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Shalat mengajarkan kepada orang Islam untuk taat kepada pemimpin selama
pemimpin itu tidak menyimpang dari Al Qur’an dan sunah Rasul.
4. Shalat mengajarkan kepada orang Islam kesucian dan kebersihan. Kesucian
lahir dan batin. Kebersihan lahir dan batin.
5. Shalat mengajarkan kepada orang Islam untuk menuntut ilmu yang
bermanfaat. Ilmu bermanfaat adalah ilmu yang membuat seorang muslim
menjadi lebih taat kepada Allah
Manfaat sejarah: Sejarah sebagai ilmu, Sejarah sebagai cara mengetahui masa lampau,
Sejarah sebagai pernyataan pendapat, Sejarah sebagai pendidikan moral, Sejarah sebagai
pendidikan penalaran, Sejarah sebagai pendidikan masa depan.
Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari hari:
Pertama kita harus paham apa manfaat dari shalat itu,lalu kita harus mengingat bahwa
dunia ini hanya sementara,lalu kita harus melakukannya secara bertahap agar menjadi
kebiasaan,kemudian jangan menunda-nunda shalat, melakukan shalat berjamaah dan
bertemanlah dengan orang-orang yang rajin mengerjakan shalat.
Kesimpulan
salat yang sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah tidak hanya untuk
memenuhi kewajiban saja bagi orang muslim, tapi berbagai manfaat dapat pula kita rasakan
seperti yang sudah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Maka kita harus
melaksanakan salat sesuai dengan gerakan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, agar kita
tidak hanya menunaikan kewajiban saja tapi juga merasakan manfaat dari ibadah salat
tersebut.
4
[1] Ad-Dur al-Mantsur, 6/466.

Nur Ikhsanah siregar said...

Assalamualaikum pak
1. Nama:Nur ikhsanah Siregar
2. Nim:1920100034
3. Kelas. Pai 9 ruang 9
4. Hari/Tgl. Komentar:Senin 22 November 2020.
5. Tempat: Padangsidimpuan
6. No.HP:082286184996
7. Blogger saudara jika ada: -
8. Alasan Komentar : Untuk memenuhi tugas revisi pertemuan ke 5
9. Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang
ditentukan
10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
11. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Tugas revisi pertemuan ke 5
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيَّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِهِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِبَيْعَتِنَا بَيْعَةً قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ الدَّهْرِ فَقَالَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَوْ مَا صَامَ وَمَا أَفْطَرَ قَالَ فَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمَيْنِ قَالَ لَيْتَ أَنَّ اللَّهَ قَوَّانَا لِذَلِكَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَإِفْطَارِ يَوْمٍ قَالَ ذَاكَ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ قَالَ فَقَالَ صَوْمُ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ صَوْمُ الدَّهْرِ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ رِوَايَةِ شُعْبَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَسَكَتْنَا عَنْ ذِكْرِ الْخَمِيسِ لَمَّا نُرَاهُ وَهْمًا و حَدَّثَنَاه عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ غَيْرَ أَنَّهُ ذَكَرَ فِيهِ الِاثْنَيْنِ وَلَمْ يَذْكُرْ الْخَمِيسَ

(MUSLIM - 1977) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar -lafazhnya dari Ibnul Mutsanna- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasanya, maka serta merta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah, lalu umar pun mengucapkan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan Rasul-Nya dan Bai'at kami sebagai suatu Bai'at." kemudian beliau ditanya tentang puasa sepanjang masa, maka beliau menjawab: "Sebenarnya, ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka." Kemudian beliau ditanya lagi mengenai puasa sehari dan berbuka dua hari, beliau menjawab: "Semoga Allah memberikan kekuatan pada kita untuk melakukannya." Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku." Kemudian beliau bersabda: “Puasa tiga hari pada setiap bulan dan ramadan hingga ramadan berikutnya adalah puasa dahr.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang."

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Dan di dalam hadits ini, yakni dari riwayat Syu'bah, ia
berkata; "Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin dan kamis." Namun kami tidak
menyebutkan puasa kamis, karena menurut kami padanya terdapat Wahm (kekurang
akuratan berita). Dan Telah meceritakannya kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah
menceritakan kepada kami bapakku -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada
kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah -dalam riwayat
lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami
An Nadlr bin Syumail semuanya dari Syu'bah dengan isnad ini. Dan Telah menceritakan
kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal
telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Aththar telah menceritakan kepada kami Ghailan
bin Jarir dalam isnad ini, sebagaimana haditsnya Syu'bah, hanya saja ia menyebutkan hari
Senin, namun tidak menyebutkan hari kamis .
Koneksi: Biologi
Secara etimologis, Biologi merupakan kata yang berasal dari Bahasa Yunani ‘Bios’ yang
memiliki arti hidup serta ‘logos’ yang memiliki arti hidup. Jika diartikan, Biologi bisa diartikan
sebagai ilmu tentang kehidupan, termasuk di dalamnya mempelajari tentang makhluk
hidup, hubungan antar makhluk hidup dan hubungan dengan lingkungannya.
Berdasarkan definisi tersebut, Biologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari segala hal tentang kehidupan di bumi, mulai dari manusia, tumbuhan, hewan
serta lingkungan tempat hidupnya.
Puasa Sunnah Senin Kamis dan puasa Arafah
Puasa Senin Kamis adalah puasa yang dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Secara khusus,
puasa ini dinyatakan Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi
berikut:
“Abu Qatadah r.a berkata, pernah Rasulullah saw ditanya tentang puasa di hari Senin.
Jawabnya: “Hari itu saya dilahirkan dan di hari itu saya diutus serta Qur‟an diturunkan
kepadaku”. (HR.Muslim).25
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim tersebut menegaskan bahwa hari Senin adalah hari
kelahiran Nabi Muhammad saw, dipilihnya ia sebagai Nabi Allah, dan hari diturunkannya al-
Qur‟an. Oleh karenanya Nabi gemar berpuasa di hari Senin.26
Rasulullah Saw pernah bersabda, “Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan
Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku
diperiksa aku dalam kondisi berpuasa.” (HR. Tirmidzi).Banyak orang melakukan puasa Senin
Kamis untuk memperoleh keberkahan Allah.
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, beliau mengatakan:
ن
َح رى َر إ ُسو َل
للا -صلى هللا عليه وسلم- َكا َن يَتَ
نَ ْي صيَام ن َ
ا لث َخ مي س ْ
ْ
َوال
.
Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari
Senin dan Kamis." (HR An Nasai Nomor 2362 dan Ibnu Majah Nomor 1739. All Hafizh Abu
Thohir mengatakan hadis ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini sahih.
Hadis riwayat Imam Muslim tentang Puasa Arafah yakni sebagai berikut :Sesungguhnya
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang terkait keutamaan dari menjalankan ibadah
Puasa Arafah
Rasulullah SAW pun menjelaskan bahwa Puasa Sunnah Arafah bisa menghilangkan dosa-
dosa kita di tahun lalu serta menghapus kesalahan di tahun depan. Itulah sebabnya
mengapa Puasa Arafah sangat dianjurkan.

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Hubungan hadis diatas dengan biologi
Manfaat puasa Senin Kamis bagi kesehatan ini seperti mencegah penyakit, detoksifikasi, dan
menurunkan berat badan. Manfaat puasa Senin Kamis bagi kesehatan juga tak bisa dianggap
remeh. Puasa dua kali seminggu, bisa jadi ajang istirahat bagi tubuh kita yang setiap harinya
bekerja keras mengolah semua asupan makanan dan minuman. Dengan begitu,
metabolisme tubuh akan melakukan reset ulang dan membuat proses pembakaran lemak
dan energi di tubuh menjadi lebih efektif.
Manfaat
1. Menurunkan berat badan.Jika saat puasa Senin Kamis, Anda mengonsumsi makanan
yang sehat seperti sayur dan buah, maka secara otomatis asupan kalori di tubuh pun
akan berkurang. Namun, manfaat yang satu ini baru bisa tercapai jika Anda
melakukannya secara teratur.
2. Menurunkan tekanan darah
Saat berpuasa, tekanan darah Anda akan menurun dibandingkan dengan biasanya. Tekanan
darah akan kembali naik saat Anda selesai berpuasa. Namun, Anda bisa
mempertahankan tekanan darah tetap stabil selama tidak mengonsumsi makanan yang bisa
memicu darah tinggi.
3. Menurunkan kolesterol
Puasa Senin Kamis juga bisa membantu menurunkan kolesterol jahat di tubuh jika dilakukan
secara teratur. Namun masih dibutuhkan lebih banyak penelitian untuk benar-benar
memastikan manfaat yang satu ini.
4. Meningkatkan fungsi otak
Pada penelitian yang dilakukan menggunakan hewan uji, berpuasa beberapa kali dalam
seminggu terbukti bisa meningkatkan daya ingat dan kemampuan belajar.
5.Mencegah kanker
Rutin berpuasa dinilai bisa mengendalikan kadar insulin dan meredakan peradangan atau
inflamasi di tubuh. Keduanya merupakan faktor biologis yang telah lama dikaitkan dengan
terbentuknya sel kanker.
6. Mengurangi risiko penyakit jantung
Saat kadar insulin di tubuh lebih seimbang, maka risiko terjadinya penyakit jantung juga
akan menurun. Manfaat ini juga bisa didapatkan dari turunnya kadar trigliserida, kolesterol,
dan berat badan, saat seseorang rutin menjalani puasa Senin Kamis.
Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari hari
Cara mengamalkanyaitu kita harus memahami terlebih dahulu apa manfaat dari puasa
Sunnah, dan selalu mengarapkan Ridha dari Allah dan juga kita harus bergaul dengan
teman dan lingkungan yang rajin ibadah seperti puasa agar kita pun terikut seperti dia.
Kesimpulan
Bahwa dapat kita ketahui puasa memiliki banyak manfaat tidak hanya dilakukan sebagai
ibadah saja tetapi puasa juga dapat dijadika sebagai terapi pengobatan, dan puasa
adalah cara yang paling baik dalam terapi pengobatan.

Nur Ikhsanah siregar said...

Assalamualaikum pak
1. Nama: Nur ikhsanah Siregar
2. Nim:1920100034
3. Kelas. Pai 9 ruang 9
4. Hari/Tgl. Komentar:Senin 23 November 2020
5. Tempat: Padangsidimpuan
6. No.HP:082286184996
7. Blogger saudara jika ada:-
8. Alasan Komentar : untuk memenuhi tugas revisi pertemuan ke 6
9. Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang
ditentukan
10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
11. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Tugas revisi pertemuan ke 6
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَيْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ

(ABUDAUD - 2451) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr bin Dinar, dari 'Atho`, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz Al Ka'biyyah, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.
Koneksi: Sosiologi
Pandangan secara etimologi sosiologi berasal dari dua kata yang digabungkan dari
Bahasa Latin. Socius yang artinya masyarakat dan logos yang artinya berbicara. Jika
keduanya disimpulkan maka membicarakan mengenai kehidupan masyarakat atau
manusia sebagai makhluk sosial.
Sosiologi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari tentang sosial. Berkaitan
langsung dengan kehidupan di masyarakat atau ilmu yang mempelajari tentang manusia. Sering disebut sebagai ilmu masyarakat untuk mempelajari termasuk perilaku
sosial dan mengamati individu serta kelompok.
Dalil Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah adalah Penyembelihan Hewan karena Kelahiran Bayi
Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan
karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan
darinya.” (HR.Bukhari).
Maksud ‘menghilangkan gangguan’ adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
semua gangguan yang ada di sekitarnya.
Bayi Tergadaikan dengan Aqiqah
Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari
ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR.Abu
Dawud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi, dan lainnya).
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa waktu aqiqah yang paling
utama adalah setelah hari ketujuh kelahiran bayi. Mengenai pelaksanaan aqiqah sebelum
hari ketujuh kelahiran bayi, para ulama masih berselisih pendapat.
5
[9] Ibid. hal 26

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي 3: 35
، رقم: 1549
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman,
mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada
mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah
memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor
kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal.
35, no. 1549
Hubungan antara sosiologi dengan akikah
Dengan membagi aqiqah pada sesama muslim dapat meningkatkan rasa solidaritas sesama
muslim sehingga menumbuhkan cinta terhadap sesama muslim pula.
akikah dapat memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat. Dan merupakan
sarana untuk merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala
kemiskinan di dalam masyarakat. Misalnya, dengan adanya daging yang dikirim kepada fakir
miskin.
Manfaat
Manfaat dan keutamaan dari akikah ini sangatlah banyak. Baik untuk orang yang berakikah
itu sendiri maupun bagi orang lain. Manfaat dan Keutamaan akikah ini diantaranya adalah:
1. Mengamalkan ajaran-ajaran yang diperintahkan dalam agama Islam
2. Mengikuti sunnah Rasulullah saw.
3. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah swt., atas segala karunia-Nya,
sehingga telah diberikan keturunan.
4. Mengajak pada diri sendiri untuk berbagi kepada sesama (kepada para fakir
miskin, para tetangga, dan saudara-saudara kita yang lainnya)
5. Mengajak orangtua untuk berusaha mendidik, membina serta menjadikan anak
turunnya menjadi anak yang shaleh dan shalehah.
Cara mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
Cara mengamalkannya ialah yang paling penting kita harus tahu apa makna dan
manfaat dari aqikah itu,dan juga kita mampu melaksanakannya,karena akikah sangat
bermanfaat untuk mempererat tali persaudaraan antar tetangga, mangajarkan anak
untk mendekatkan diri kpd Allah swt sejak dini dan sebagi perwujudan rasa syukur kpd
Alloh atas karuniaNya berupa kelahiran anak.
Kesimpulan
Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah.
Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung
pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki
oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini.

Nur Ikhsanah siregar said...

Assalamualaikum pak
1. Nama: Nur ikhsanah Siregar
2. Nim:1920100034
3. Kelas. Pai 9 ruang 9
4. Hari/Tgl. Komentar:Senin 23 November 2020
5. Tempat: Padangsidimpuan
6. No.HP:082286184996
7. Blogger saudara jika ada:-
8. Alasan Komentar :Untuk memenuhi tugas revisi pertemuan ke 7
9. Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang
ditentukan
10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
11. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Revisi pertemuan ke 7
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَزِيدَ الْأَصَمُّ قَالَ سَمِعْتُ السُّدِّيَّ إِسْمَاعِيلَ يَذْكُرُهُ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ قَدْ مَاتَ قَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَوَارَيْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ اذْهَبْ فَاغْتَسِلْ ثُمَّ لَا تُحْدِثْ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي قَالَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ فَدَعَا لِي بِدَعَوَاتٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي بِهَا حُمْرَ النَّعَمِ وَسُودَهَا قَالَ وَكَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِذَا غَسَّلَ الْمَيِّتَ اغْتَسَلَ
(AHMAD - 766) : Telah menceritakan kepada kami Ibrahim Bin Abu Al Abbas Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Bin Yazid Al Asham dia berkata; aku mendengar As Suddi Isma'il menyebutkannya dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Ali, dia berkata; katika Abu Thalib meninggal dunia, aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian aku berkata; "Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua telah meninggal." Beliau menjawab; "Pergilah dan makamkan dia kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku memakamkannya dan aku datang kepada Nabi, kemudian beliau bersabda; "Mandilah kemudian jangan kamu berbicara sedikitpun sampai kamu datang kepadaku." Maka aku mandi dan datang kepadanya, kemudian beliau mendo'akanku dengan doa yang lebih aku senangi ketimbang aku memiliki unta merah dan unta hitam." Abu Abdurrahman berkata; "Maka Ali apabila selesai memandikan mayit diapun mandi."

Koneksi:Fiqih
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu
hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu
merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan
Sunnah.[4] Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan
hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam
muamalah.[1]
Hubungan fikih dengan hadis diatas
fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan
keterangan dari para ulama.
Ketika baru meninggal
1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal dunia
Dalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia
mengatakan:
ب ض تب عه البص ُر دخلَ رسو ُل هللا ى
َم علىَ أبيَ سلمةَ وقد ش ق بص ُره .فأغم َضه .ثم قالَ إ ن الرو َح إذاَ قُ

صل هللاُ عليه وسل
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah
meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun
memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah
dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).
Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.

6 Al-Qur'an wajib menjadi dalil syar'i yang pertama - Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah (LNI) PP. Al Anwar [1]

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
2. Mendo’akan kebaikan kepada mayit
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau
berdo’a:
اللهم اغفرَ ألبيَ سلمة وارفع درجته في المهديينَ واخلفهَ في عقبهَ فيَ الغابرين واغفر لناَ ولهَ يا ربَ العالمين وافسح لهَ
فيَ قبره ونور له فيه
“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-
orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak
keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah
kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).
Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.
3. Mengikat dagunya agar tidak terbuka
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:
[وَ شد لحييه [و ذلكَ مخافة أن يبقى فمه مفتوحاَ حالة غسلهَ و حالةَ تجهيزه فيشدَ حتى ينطبقَ فمهَ معَ أسنانهَ
“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya
terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai
bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil
Mukhtasharat, 1/424).
Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan
panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya
tertahan dan tidak bisa terbuka.
4. Menutupnya dengan kain
Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:
أ ن رسو َل هللا ى

َي ُس ِّج َي ببُ ْر د حبَ َرة

ُوفِّ
م حي َن تُ

صل هللاُ عليهَ وسل
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain
hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).
5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikubur
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
ْس رعُواْ
َها ، وإن يَ ُك سَوى ذل َك ، ف َش ر تضعونَهَُ عنَ رقابكم أ بالجنازة ،َ فإن تَ ُك َ
ُمونَ
فخي ر تُقَ دِّ
صالحةً
“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan
jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka
keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim
no. 944).
Memandikan mayit
1. Hukum memandikan mayit
Memandikan mayit hukumnyafardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin
Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan
kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup
kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan
bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Manfaat
Dengan belajar fikih mengenai perawatan jenazah kita jadi mengetahui bagaimana cara
memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan, sampai menguburkannya sesuai dengan
yang diajarkan oleh Nabi. ”Memang dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad tidak
memberikan aturan yang rinci. Tetapi hanya beisi ketentuan umum saja yang
mempermudah kita umat Islam untuk mengembangkannya sendiri di tengah masyarakat
yang memiliki budaya yang berbeda-beda. Namun secara khusus Nabi Muhammad juga
memberikan rambu-rambu mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh
dilakukan oleh umat Islam,“ tutur pemateri.
Cara mengamalkannya
Cara mengamalkannya yaitu kita harus sering mencari tahu dari media media atau orang
yang berpengalaman bagaiaman tata cara pelaksanaan pengurusan jenazah, dan jika ada di
tempat tinggal kita yang meninggal kita bisa ikut dalam pelaksanan pengurusannya.
Kesimpulan
Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut:
1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang
ditentukan syariat, perkaranya longgar.
2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.
3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan
minyak wangi atau semisalnya.
4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama
5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua
6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua
7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga
8. Letakkan mayit di tengah kain
9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan
ke kiri
10.Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi
kanan ke kiri.
11. Ikat dengan tali yang ada.

Nur Ikhsanah siregar said...

Assalamualaikum pak
1. Nama:Nur ikhsanah Siregar
2. Nim:1920100034
3. Kelas. Pai 9 ruang 9
4. Hari/Tgl. Komentar:Senin 23 November 2020
5. Tempat: Padangsidimpuan
6. No.HP:082286184996
7. Blogger saudara jika ada:-
8. Alasan Komentar : Untuk memenuhi tugas revisi pertemuan ke 8
9. Saya bersumpah wallohi aku aka mengikuti perkuliahan samapi habis waktu yang
ditentukan
10. Bersumpah tidak akan merusak karya asli awal
11. Alahamdulillahi robbil ’alamin
Tugas revisi pertemuan ke 8
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

(ABUDAUD - 3570) : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala bin 'Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, "Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
Koneksi: Psikologi
A. Pengertian Psikologi
1. Definisi psikologi dari segi etimologi
Psikologi berasal dari bahasa Yunani psyche yang berarti jiwa dan logos yang
yang berarti ilmu pengetahuan.Jadi secara harfiah ilmu psikologi adalah ilmu yang
mempelajari tentang jiwa.[1]
2. Definisi psikologi dari segi terminologi
Definisi psikologi berikut ini menunjukkan beragamnya pendapat para ahli
tentang psikologi:
a) Menurut plat
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
sifat,hakikat,dan hidup jiwa manusia.
b) Menurut Aliran Freudianisme
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala kesadaran maupun
gejala gejala ketidak sadaran serta gejala gejala di bawah sadar.
Kata Kunci:Sombong dan kain sarung
Sombong menurut Bahasa dan Istilah
Secara etimologi, istilah sombong dalam bahasa Arabnya adalah kibr. Dalam kitab Lisan
al-Arab, disebutkan, al-Takabbur dan al-Istikbar berarti al-Taazhum (mengagungkan diri
sendiri, merasa benar), sedangkan dalam Kamus al-Munawwir, berarti kesombongan,
kecongkakan. Dalam konteks ketuhanan, al-Mutakabbir mengandung arti yang memiliki
keagungan dan kekuasaan.
Secara terminologi, al-Raghib al-Isfahani, sebagaimana dikutip Harifuddin Cawidu
mengartikan kibr dan takabbur dengan keadaan atau sifat yang menjadikan seseorang
bersikap eksklusif karena merasa bangga dengan dirinya dan memandang dirinya lebih
hebat dari orang lain.
Hubungan Psikologi dengan Sombong
Para filsuf dan psikolog sosial telah mengamati bahwa kesombongan adalah
suatu emosi sekunder yang kompleks, yang memerlukan pengembangan dari
satu perasaan pribadi dan penguasaan perbedaan konseptual yang relevan
(misalnya membedakan kesombongan dari kebahagiaan dan sukacita)
melalui interaksisecara lisan dengan orang lain.[1] Beberapa psikolog sosial juga
mengidentifikasinya terkait dengan suatu sinyal dari status sosialyang tinggi.[2

7
[1] Sumanto, Psikologi Umum,(Yogyakarta: Center

Nur Ikhsanah siregar said...

Nama:Nur ikhsanah Siregar
Nim:1920100034
Sambungan pak
Dalil
Allah Ta’ala berfirman,
َّن هللاَ َلَ يُ ِح ُّب كُ َّل
ِ
إ
ْر ِض َم َرحاً
َص ِع ْر َخ َّد َك ِللنَّا ِس َوَلَ تَ ْم ِش فِي الألَ
َوَلَ تُ
ُم 18ْ }ختَا ٍل فَ ُج ْو ٍر }
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan
janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)
Kain sarung
Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam,
hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini.
Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:
Pertama, mengharamkan isbal jika karena sombong.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
منَ جرَ ثوبه خيَلء ، لم ينظر هللاَ إليه يوم القيامة .فقالَ أبوَ بكر :إن أحد شقيَ ثوبي يسترخي ،َ إل أن أتعاهدَ ذلكَ
منهَ ؟ فقالَ رسولَ هللاَ صلىَ هللاَ عليهَ وسلمَ :إنك لن تصنعَ ذلك خيَلء .قال موسى :فقلتَ لسالمَ :أذكر عبد هللا :من
جر إزاره ؟ قالَ :لمَ أسمعه ذكرَ إلَ ثوبه
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah
pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot
kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah
Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim
menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR.
Bukhari 3665, Muslim 2085)
لَ ينظر هللاَ يومَ القيامةَ إلى منَ جرَ إزاره بطراً
“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya
karena sombong” (HR. Bukhari 5788)
Kedua, hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong
ataupun tidak.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallambersabda:
ماَ أسفلَ منَ الكعبينَ من اإلزار ففيَ النارَ
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari
5787)
لَ تسبن أحداَ ،َ ول تحقرن من المعروف شيئا ،َ ولو أن تكلمَ أخاكَ وأنتَ منبسطَ إليه وجهك ، إن ذلك من المعروفَ
وارفع إزارك إلىَ نصف الساق ، فإنَ أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبالَ اإلزارَ ؛َ فإنه منَ المخيلة ،َ وإنَ هللا ل ،
يحبَ المخيلة
“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan
sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan
saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai
pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal
dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak
menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Sunan Abi Dawud
َ
ْعتُهُ .“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai
Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah
itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu
menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di
mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR.
Muslim no. 2086)

[6] Journal of Psichology & Human Development.

«Oldest ‹Older   601 – 800 of 1140   Newer› Newest»